KonsultasiSyariah: Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal? |
- Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?
- Hukum Daging Tupai
- Bolehkah Makan Daging Kurbannya Sendiri?
- Menyucikan Celana Yang Terjilat Anjing
Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal? Posted: 31 Oct 2011 07:57 PM PDT Materi: Hukum Mempercayai Dukun dan Tukang Ramal (Paranormal)Pemateri: Ustadz Abu Isa Video ini menjelaskan tentang hukum mempercayai dukun, tukang ramal, atau paranormal dalam perkara-perkara yang ghaib.Benarkah mereka dapat mengetahui perkara yang ghaib sebagaimana yang diklaim oleh para dukun/paranormal? Silakan simak penjelasannya pada video berikut ini.
DOWNLOAD VIDEO: Hukum Mempercayai Dukun dan Tukang Ramal (Paranormal) Sumber: YUFID TV dan dipublikasikan ulang oleh www.konsultasisyariah.com Materi terkait:
kata kunci: dukun, paranormal, video, aqidah, syirik. |
Posted: 31 Oct 2011 06:21 PM PDT Hukum Daging TupaiAssalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan. Penanya: BoXXXXXXgmail.com Wa ‘alaikumus salam Hukum Makan TupaiUlama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf. Allahu a’lam Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50280 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel terkait: 2. Hukum Kopi Luwak. 3. Jual Beli Landak. Kata Kunci Terkait: sate tupai, kasiat daging tupai, tupai, memburu tupai, daging tupai, hukum tupai |
Bolehkah Makan Daging Kurbannya Sendiri? Posted: 31 Oct 2011 04:00 AM PDT Bolehkah Makan Daging Kurbannya Sendiri?Assalamu’alaikum, Apabila saya berkurban dan mengakikahi anak saya apakah diperkenakan turut serta memakan daging kurban atau akikah tersebut? Nono Ss. Wa ‘alaikumussalam Memakan Daging Kurbannya SendiriDianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan kurbannya. Meskipun itu adalah kurban karena nadzar, menurut pendapat yang benar. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan kurbannya. Ini berdasarkan firman Allah: فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan." (Qs. Al-Haj: 28) Al-Qurthubi mengatakan, "Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas Ibnu Ktsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, Bagaimana dengan akikah? Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel yang berkaitan dengan kurban:1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan. 2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal. 3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran. 4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah. 5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah. 7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat. 8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga. 10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal. Kata Kunci Terkait: kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban, jual kambing kurban |
Menyucikan Celana Yang Terjilat Anjing Posted: 30 Oct 2011 11:00 PM PDT Pakaian Dijilat AnjingPertanyaan: Baru-baru ini, seekor anjing telah mencium celana saya. Perlukah saya samak* celana saya itu dan bagaimana caranya? Penanya: AhXXXXXXXXXov.my Pakaian Dijilat AnjingPara ulama berpendapat najisnya air liur anjing. Mereka mengatakan wajibnya mencuci wadah maupun pakaian yang dijilat anjing. Terdapat dalil dari sunnah yang menjelaskan bagaimana seorang muslim menyucikan benda ketika terkena air liur anjing. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ، فليرقه ، ثم ليغسله سبع مرات "Apabila ada anjing yang menjilati wadah kalian maka buanglah isinya, kemudian hendaknya dia cuci sebanyak tujuh kali." Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan: "… yang pertama menggunakan tanah" Yang dimaksud "menjilati" dalam hadits di atas adalah memasukkan lidahnya ke dalam air atau yang lainnya. Baik dia minum maupun tidak minum. Sehingga termasuk hal ini adalah menjilati bagian yang kering. Hadits ini secara tegas hanya menyebutkan bejana, sementara para ulama tidak membedakan antara bejana dengan yang lainnya. Imam Al-Iraqi mengatakan, "Yang disebutkan hanya bejana, karena itulah yang umumnya terjadi." Oleh karena itu, wajib mencuci wadah atau pakaian sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur tanah. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas dan Abu Hurairah dalam satu riwayat dan ini juga pendapat yang dikuatkan Muhammad bin Sirrin, Thawus, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ulama lainnya. (Al-Majmu’, 2:586) Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel terkait: 1. Jual Beli Kucing. 2. Jual Beli Ular. 3. Hukum Kepiting. 4. Liur Anjing dan Cara Mensucikannya. Kata Kunci Terkait: mencuci bekas anjing, anjing, hukum memelihara anjing, anjing rumah, liur anjing |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |