Senin, 31 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?

KonsultasiSyariah: Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?


Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?

Posted: 31 Oct 2011 07:57 PM PDT

Materi: Hukum Mempercayai Dukun dan Tukang Ramal (Paranormal)

Pemateri: Ustadz Abu Isa

Video ini menjelaskan tentang hukum mempercayai dukun, tukang ramal, atau paranormal dalam perkara-perkara yang ghaib.

Benarkah mereka dapat mengetahui perkara yang ghaib sebagaimana yang diklaim oleh para dukun/paranormal? Silakan simak penjelasannya pada video berikut ini.

من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة

"Barangsiapa mendatangi tukang ramal, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu lalu ia membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam" (HR. Muslim nomor 2230).

 

DOWNLOAD VIDEO: Hukum Mempercayai Dukun dan Tukang Ramal (Paranormal)

Sumber: YUFID TV dan dipublikasikan ulang oleh www.konsultasisyariah.com

Materi terkait:

kata kunci: dukun, paranormal, video, aqidah, syirik.

Hukum Daging Tupai

Posted: 31 Oct 2011 06:21 PM PDT

Hukum Daging

Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan.

Penanya: BoXXXXXXgmail.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Hukum Makan Tupai

Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.

Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50280

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Hukum Makan Kepiting.

2. Hukum Kopi Luwak.

3. Jual Beli Landak.

4. Hukum Memelihara Hamster.

Kata Kunci Terkait: sate tupai, kasiat daging tupai, tupai, memburu tupai, daging tupai, hukum tupai

Bolehkah Makan Daging Kurbannya Sendiri?

Posted: 31 Oct 2011 04:00 AM PDT

Bolehkah Makan Daging Kurbannya Sendiri?

Assalamu’alaikum, Apabila saya berkurban dan mengakikahi anak saya apakah diperkenakan turut serta memakan daging atau tersebut?
Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam

Nono Ss.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Memakan Daging Kurbannya Sendiri

Dianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan kurbannya. Meskipun itu adalah kurban karena nadzar, menurut pendapat yang benar. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan kurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

"Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan." (Qs. Al-Haj: 28)

Al-Qurthubi mengatakan, "Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas
ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya… Sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat." (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44).

Ibnu Ktsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan,
“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan . Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).
Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya, "Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’." Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).

Bagaimana dengan akikah?
Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya, boleh dimakan sendiri dan disedekahkan kepada orang lain.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Cara penanganannya (hewan akikah), dimakan atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin mengatakan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian." (Al-Mughni, 11:120).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

Kata Kunci Terkait: kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban, jual kambing kurban

Menyucikan Celana Yang Terjilat Anjing

Posted: 30 Oct 2011 11:00 PM PDT

Pakaian Dijilat

Pertanyaan:

Baru-baru ini, seekor anjing telah mencium celana saya. Perlukah saya samak* celana saya itu dan bagaimana caranya?

Penanya: AhXXXXXXXXXov.my

Jawaban:

Pakaian Dijilat Anjing

Para ulama berpendapat najisnya air liur anjing. Mereka mengatakan wajibnya mencuci wadah maupun pakaian yang dijilat anjing. Terdapat dalil dari sunnah yang menjelaskan bagaimana seorang muslim menyucikan benda ketika terkena air .

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ، فليرقه ، ثم ليغسله سبع مرات

"Apabila ada anjing yang menjilati wadah kalian maka buanglah isinya, kemudian hendaknya dia cuci sebanyak tujuh kali."

Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan: "… yang pertama menggunakan tanah" Yang dimaksud "menjilati" dalam hadits di atas adalah memasukkan lidahnya ke dalam air atau yang lainnya. Baik dia minum maupun tidak minum. Sehingga termasuk hal ini adalah menjilati bagian yang kering. Hadits ini secara tegas hanya menyebutkan bejana, sementara para ulama tidak membedakan antara bejana dengan yang lainnya. Imam Al-Iraqi mengatakan, "Yang disebutkan hanya bejana, karena itulah yang umumnya terjadi."

Oleh karena itu, wajib mencuci wadah atau pakaian sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur tanah. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas dan Abu Hurairah dalam satu riwayat dan ini juga pendapat yang dikuatkan Muhammad bin Sirrin, Thawus, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ulama lainnya. (Al-Majmu’, 2:586)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Jual Beli Kucing.

2. Jual Beli Ular.

3. Hukum Kepiting.

4. Liur Anjing dan Cara Mensucikannya.

Kata Kunci Terkait: mencuci bekas anjing, anjing, hukum memelihara anjing, anjing rumah, liur anjing

Minggu, 30 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Kerja di KPU

Posted: 29 Oct 2011 05:00 PM PDT

السؤال

بسم الله الرحمن الرحيم

ستجري الانتخابات الرئاسية في بلادنا قريباً، وسأكون عاملاً فيها (كاتبا) ما نظر الشرع في السماح بمثل هذا العمل، علما بأنني أعمل كموظف في سلك التربية، أفيدونا؟ وشكراً.

Pertanyaan, "Sebentar lagi akan ada pemilihan presiden di negara kami dan aku diberi tugas untuk menjadi juru tulis dalam kegiatan tersebut. Apa pandangan syariat terkait dengan bekerja dengan pekerjaan semisal itu? Perlu diketahui bahwa sebenarnya aku adalah seorang PNS di kementrian pendidikan".

الإجابــة

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

فإذا كان العمل الذي ستقوم به وهو الكتابة فيما له صلة بالانتخابات لا محذور فيه كالتزوير ونحو ذلك، فلا حرج عليك لأن الأجرة التي ستأخذها مقابل عمل مباح، وإن كان الأفضل والأحسن لك ألا تشارك في هذه الانتخابات بمثل هذا العمل إلا إذا ترتبت على ذلك مصلحة شرعية

Jawaban, "Jika pekerjaan yang akan anda lakukan itu tulis menulis yang terkait dengan kegiatan pemilu dan tidak ada hal-hal terlarang di dalamnya semisal manipulasi data maka pekerjaan anda tersebut tidaklah bermasalah karena upah yang anda dapatkan adalah kompensasi dari pekerjaan yang hukumnya mubah. Meski yang lebih baik adalah tidak berperan serta dalam kegiatan pemilu dengan melakukan pekerjaan sebagaimana yang akan anda lakukan saat ini kecuali jika ada manfaat besar yang bisa diharapkan dari pekerjaan semacam ini".

Sumber:

http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=46191

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Doa Nurbuat

KonsultasiSyariah: Doa Nurbuat


Doa Nurbuat

Posted: 30 Oct 2011 06:43 PM PDT

Assalamu’alaikum ustad. Ustad, istri saya sedang hamil. Banyak yang menyarankan baik dari keluarga maupun teman kerja untuk mendawamkan (selalu membaca ) doa nurbuat.
Apa doa nurbuat itu Ustadz? Dan apakah doa itu sesuai dengan tuntunan Rosulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam? sebab saya khawatir doa itu sama seperti shalawat nariyah, yang ternyata setelah mendapatkan penjelasan dari para ustad (melalui Majalah As-Sunnah) nariyah itu dilarang. Mohon penjelasannya Ustadz. Terimakasih.

Penanya: cikalXXXXXXXXX@yahoo.co.id

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Doa Nurbuat

Teks doanya:

اللَّهُمَّ ذِى السُّلْطَانِ العَظِيم وَذِى الـمَنِّ القَدِيم وَذِى الوَجْه الكَرِيم وَوَلِيِّ الكَلِمَات التآمات وَالدَّعَوَاتِ الـمُسْتَجَبَات عَاقِلِ الحَسَنِ والحُسَينِ من انفس الحق عين القدرة والناظرين وعين الجن والإنس والشياطين. وَإِن يَكَادُ الذِّينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبصَارِهِم لما سمعوا الذكر ويقولون إنه لمجنون وماهو الا ذكر للعالمين ومُستجابُ القرآن العظيم وورث سليمان داود عليهما السلام الودود ذو العرش المجيد طَوِّلْ عُمْرِي وصحح جسدي واقض حاجتي واكثر اموالي واولادي وحببني للناس اجمعين وتباعد العداوة كل من بني آدم عليه السلام من كان حيا ويحق القول على الكافرين انك على كل شيء قدير سبحان ربك رب العزة عما يصفون.والسلام على المرسلين والحمد لله رب العالمين.

Ada banyak kejanggalan dalam doa nurbuat, diantaranya:

1. Kesalahan dalam tata bahasa
Teks bagian awal doa ini tidak sesuai dengan kaidah nahwu (tata bahasa Arab). Teks yang keliru:

[اللَّهُمَّ ذِى السُّلْطَانِ]

seharusnya, dibaca

[ذَا]

dengan hurup alif bukan

[ذِى]

Karena Munada Mudhaf harusnya mansub bukan majrur. Namun, anehnya, kesalahan semacam ini terjadi secara berulang-ulang, yaitu di bagian ma’thufnya.
Teks

[وَذِى الـمَنِّ القَدِيم]

seharusnya

[وَذَا الـمَنِّ القَدِيم]

Teks

[وَذِى الوَجْه الكَرِيم]

seharusnya

[وَذَا الوَجْه الكَرِيم]

Teks

[وَوَلِيِّ الكَلِمَات التآمات]

seharusnya

[وَوَلِيَّ الكَلِمَاتِ التآمَاتِ]

dengan harakat fathah.

2. Susunan kalimat yang tidak sistematis dan tidak memiliki kaitan.
Di bagian awal doa, isiny memuji Allah, kemudian tiba-tiba dikutip ayat:

وَإِن يَكَادُ الذِّينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبصَارِهِم…

"Hampir saja orang-orang kafir hendak menjatuhkanmu dengan pandangan mata mereka."
Ayat ini menceritakan tentang sikap orang kafir yang hendak menyerang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan hasad). Sehingga mereka bisa membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jauh.
Jika kita perhatikan, ayat ini tidak memiliki keterkaitan langsung ayat ini dengan pujian untuk Allah dalam bait sebelumnya.

3. Isi permintaan yang tidak tepat
Dalam doa tersebut ada permintaan:

[طَوِّلْ عُمْرِي]

Panjangkanlah umurku. Umur panjang secara mutlak bukanlah hal yang terpuji. Karena umur panjang belum tentu berkah. Lebih tepat jika meminta keberkahan umur bukan meminta umur panjang. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan Anas bin Malik:

اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

"Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya." (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480)
Nabi tidak mendoakan secara mutlak, tapi beliau iringi dengan doa keberkahan.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberikan ucapan “semoga panjang umur” Syekh mejawab, Tidak selayaknya mengucapkan “semoga panjang umur” secara mutlak, tanpa diikuti dengan kriteria yang lain. Karena panjang umur terkadang baik dan terkadang buruk. Padahal, manusia terjelek adalah orang yang panjang umurnya dan jelek amalnya. Oleh karena itu, andaikan ucapan yang disampaikan, “Semoga Allah memanjangkan usiamu di atas ketaatan” atau yang semacamnya maka ini tidak mengapa. (Fatawa as-Syimaliyah, Hal. 24)

4. Keutamaan yang terlalu berlebihan
Para aktivis pembaca doa ini menceritakan bahwa doa nurbuat memiliki banyak keutamaan. Namun, kebanyakan keutamaan tersebut, hanya terkait kesenangan dunia. Padahal prinsip doa yang diajarkan syariat lebih banyak untuk kepentingan akhirat. Kalaupun isinya memohon kebaikan dunia, pasti juga diiringi dengan permohonan kebaikan akhirat. Diantara keutamaan yang aneh pada doa ini:

  1. Dapat bertemu dengan Jin, bisa merubah rupa.
  2. Dapat disayangi oleh musuh, jika dibaca ketika hendak keluar rumah.
  3. Dapat menjadi penjaga rumah dari gangguan jin, sihir, santet dan bahaya lainnya, jika ditulis lalu disimpan di dalam rumah. (Mungkin inilah yang melatar-belakangi kebiasaan orang yang menggantung jimat di depan rumah).
  4. Dapat memperlihatkan hal-hal yang indah, jika dibaca 100 kali pada malam Sabtu.
  5. Dapat awet muda jika dibaca setiap malam Minggu.
  6. Dapat menjadikan wajah tampak lebih tampan/cantik jika dibaca setiap malam Kamis.
  7. Dan masih banyak keutamaan lainnya, yang semuanya mungarah pada kerakusan terhadap dunia.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin doa nurbuat berasal dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, tidak selayaknya untuk dibaca.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: adab doa, doa tuntunan, doa nabi, doa nurbuat, kesalahan doa, doa bid'ah, doa

Sabtu, 29 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah

Posted: 27 Oct 2011 05:00 PM PDT

وسألته عن لبس الرجل نعل المرأة في البيت والعكس فأجابني بأن هذا السؤال أول مرة يسأل عنه في حياته

Abu Muawiyah Ghalib as Saqi mengatakan, "Aku bertanya kepada al Albani tentang laki-laki yang memakai sandal khas perempuan di dalam rumah dan sebaliknya. Jawaban al Albani ketika itu adalah inilah pertama kalinya beliau mendapatkan pertanyaan semacam itu seumur hidup beliau.

Jawaban beliau:

وقال لي لا بأس به في البيت لا خارجه لكون التشبه المحرم الذي يكون فيه بروز أمام الناس لا الذي يكون في البيت مستورا عن أعينهم

'Hal itu tidaklah mengapa asalkan dilakukan di dalam rumah dan bukan di luar rumah karena tasyabbuh dengan lawan jenis yang terlarang adalah manakala dilakukan di tempat umum dan tidak terlarang manakala dilakukan di dalam rumah, tidak terlihat oleh banyak orang'.

وكذا الحكم عنده – أي الجواز- في لبس المرأة البنطال لزوجها في البيت إذا لم يكن في البيت من أولادها من يميز العورة .

Demikian pula, al Albani membolehkan seorang muslimah memakai celana panjang untuk diperlihatkan di hadapan suaminya manakala di rumah tidak ada anak-anak yang sudah mengenal aurat wanita".

Sumber:

http://mareb.org/showthread.php?3301-%C2%D1%C7%C1-%D4%ED%CE%E4%C7-%C7%E1%C3%E1%C8%C7%E4%ED-%DD%ED-%E1%C8%C7%D3-%C7%E1%D1%CC%E1-%C7%E1%E3%D3%E1%E3-%E6%D2%ED%E4%CA%E5

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Pilih Kurban Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?

KonsultasiSyariah: Pilih Kurban Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?


Pilih Kurban Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?

Posted: 28 Oct 2011 10:55 PM PDT

Pilih Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?

Assalamu ‘alaikum.  Umumnya masyarakat di tempat kami lebih menyuukai urunan atau patungan sapi dari pada kurban kambing (perorangan). Mana yg lebih afdhal, ikut urunan sapi atau kurban sendiri dengan satu kambing? Jazaakumullah khoiran

Tri S.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam
Sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).
Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, "Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian." (Al Muhadzab 1:74).

Di antara alasan lain yang menunjukkan lebih utama kurban sendiri dengan seekor kambing adalah sebagai berikut:
Kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta (urunan dengan sahabat).

Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Ada hadis yang menyebutkan keutamaan menumpahkan darah ketika ‘Idul Adha, namun hadisnya lemah.

Ada sebagian ulama yang melarang urunan dalam berkurban, diantaranya adalah Mufti Negeri Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa Lajnah Daimah 11:453). Namun pelarangan ini didasari dengan kiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berkurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

Kata Kunci Terkait: daging kurban, ebook kurban, akikah, kurban, jual kambing kurban

Jumat, 28 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat

KonsultasiSyariah: Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat


Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat

Posted: 28 Oct 2011 04:10 PM PDT

Apakah Doa Tidak Dikabulkan Tanpa ?

Assalamu’alaikum. Saya pernah mendengar bahwa doa seseorang tidak akan diterima apabila sebelumnya dia tidak bershalawat (kepada nabi, pen.) apakah itu benar?
Saya mendengar hal ini saat menyimak ceramah di televisi.  Namun, saya masih kurang jelas maksudnya itu bagaimana? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum

Penanya: aprilXXXXXXX@gmail.com

Jawaban:

Wa alaikumussalam Warahmatullah

Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat

Terdapat hadits dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu yang menyatakan:

كل دعاء محجوب حتى يصلى على النبي صلى الله عليه وسلم

"Semua doa itu terhalang, sampai dibacakan shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam"

Hadits ini diperselisihkan, apakah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah perkataan Ali bin Abi Thalib. Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa ini adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ini riwayat tersebut dhaif. Sementara Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan At-Thabrani dalam Al-Ausath meriwayatkan hadits yang semisal dengan sanad yang sahih, tetapi mauquf. Artinya hadits ini adalah ucapan Ali bin Abi Thalib dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun demikian, mengingat kalimat di atas tidak mungkin disampaikan oleh para sahabat berdasarkan ijtihad mereka maka para ulama menghukuminya sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena informasi semacam ini tidak mungkin diperoleh tanpa kecuali melalui wahyu. Syekh al-Albani mengatakan,

وهو في حكم المرفوع لأن مثله لا يقال من قبل الرأي كما قال السخاوي

"Hadis mauquf (perkataan Ali) ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena keterangan semacam ini tidak mungkin disampaikan berdasarkan ijtihad, sebagaimana penjelasan As-Sakhawi." Kemudian Syekh al-Albani menyebutkan beberapa riwayat yang menguatkan hadits di atas. Selanjutnya Syekh menegaskan

وخلاصة القول أن الحديث بمجموع هذه الطرق والشواهد لا ينزل عن مرتبة الحسن إن شاء الله تعالى على أقل الأحوال

"Kesimpulannya, bahwa hadits di atas dengan seluruh jalur dan penguatnya, keadaan minimal tidak turun dari derajat hasan, insyaaAllah."
Disadur dari Silsilah Ahadits Shahihah, keterangan hadits no. 2035
Karena, bagian dari adab dalam doa, sebelum berdoa hendaknya kita membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Semoga dengan ini akan semakin memperbesar peluang dikabulkannya doa. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait masalah doa dan shalawat:

1. Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan.

2. Perlukah Menambahkan Kata “Sayyidina” dalam Shalawat Di Tahiyat.

3. Cara Memuji Allah dan Bershalawat dalam Berdoa.

4. Hukum Shalawat Diiringi Rebana.

Kata Kunci Terkait: shalawat, doa shalawat

Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Posted: 27 Oct 2011 11:48 PM PDT

untuk Orang yang Meninggal

Apabila saya meniatkan untuk berkurban setiap tahun dalam rangka menyisihkan sebagian rezeki untuk  atas nama ayahanda tercinta, apakah yang demikian dibolehkan? Dan bagaimana hukumnya? Terima Kasih

Penanya: AlnXXXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:

Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Bismillah..

1. Ibadah kurban adalah ibadah tahunan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk dilakukan setiap tahun sesuai kemampuan

2. Terkait kurban atas nama orang yang sudah meninggal, dapat dirinci sebagai berikut:

Pertama, orang yang meninggal bukan sebagai sasaran kurban utama, namun statusnya mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.

Misalnya, seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berkurban jenis ini dibolehkan dan pahala kurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, "Adapun mayit termasuk salah satu yang mendapat pahala dari kurban seseorang, ini berdasarkan hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Sementara keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup istrinya yang telah meninggal dan yang masih hidup. Demikian pula ketika Nabi berkurban untuk umatnya. Di antara mereka ada yang sudah meninggal dan ada yang belum dilahirkan. Akan tetapi, berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal, saya tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah ini." (Syarhul Mumthi’, 7:287).

Kedua, Berkurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berkurban untuk dirinya setelah dia meninggal.

Berkurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit, dan nilai biaya untuk kurban, kurang dari sepertiga total harta mayit.

Terdapat hadits dalam masalah ini, dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah berkurban dengan dua ekor kambing. Ketika ditanya, Nabi menjawab: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban untuknya. Sekarang saya berkurban atas anamanya." Hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmudzi, namun status hadits ini dhaif, sebagaimana keterangan Syekh Al-Albani dalam Dhaif Sunan Abi Daud, no. 596.

Ibn Utsaimin mengatakan, "Berkurban atas nama mayit, jika dia pernah berwasiat yang nilainya kurang dari sepertiga hartanya, atau dia mewakafkan hewannya maka wajib ditunaikan…" (Risalah Fiqhiyah Ibn Utsaimin, Ahkam Udhiyah)

Syekh juga mengatakan, Karena Allah melarang untuk mengubah wasiat, kecuali jika wasiat tersebut adalah wasiat yang tidak benar atau wasiat yang mengandung dosa, seperti wasiat yang melebihi 1/3 harta atau diberikan kepada orang yang kaya. Allah berfirman:

فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"(Akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 182).

Wasiat untuk berkurban tidak termasuk penyimpangan maupun dosa, bahkan termasuk wasiat ibadah harta yang sangat utama."(Risalah Dafnul Mayit, Ibn Utsaimin, Hal. 75)

Ketiga, berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit.

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama madzhab hanbali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mereka mengkiyaskan (menyamakan) dengan sedekah atas nama mayit. Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya tentang hukum berkurban atas nama mayit, sementara dia tidak pernah berwasiat. Mereka menjawab, "Berkurban atas nama mayit disyariatkan. Baik karena wasiat sebelumnya atau tidak ada wasiat sebelumnya. Karena ini masuk dalam lingkup masalah sedekah (atas nama mayit)." (Fatwa Lajnah, 21367).

Akan tetapi menyamakan ibadah kurban dengan sedekah adalah analogi yang kurang tepat. Karena tujuan utama berkurban bukan semata untuk sedekah dengan dagingnya, tapi lebih pada bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Pada kenyataannya, ibadah kurban tidak dimaksudkan semata untuk sedekah dengan dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Berdasarkan firman Allah

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

"Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada kalian adalah taqwa kalian." (QS. Al-Haj: 37)

Namun yang terpenting dari ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih." (Syarhul Mumthi’, 7:287). Sementara itu, sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak diketahui adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat bahwa mereka berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, para istri, dan kerabat dekat yang ia cintai, yang meninggal dunia mendahuluinya. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara mereka. Nabi tidak pernah berkurban atas nama pamannya Hamzah, istrinya Khadijah juga Zainab binti Khuzaimah, dan tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya radliallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Akan tetapi, seseorang hendaknya berkurban atas nama dirinya dan keluarganya. (Syarhul Mumthi’, 7:287).

Meskipun demikian, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah tidaklah menganggap bentuk berkurban secara khusus atas nama mayit sebagai perbuatan bid’ah. Syekh mengatakan, "Sebagian ulama mengatakan, berkurban secara khusus atas nama mayit adalah bid’ah yang terlarang. Namun vonis bid’ah di sini terlalu berat. Karena keadaan minimal yang bisa kami katakan bahwa kurban atas nama orang yang sudah meninggal termasuk sedekah. Dan terdapat dalil yang shahih tentang bolehnya bersedekah atas nama mayit" (Syarhul Mumthi’, 7:287).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan berkurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, kurban, daging kurban, akikah, jual kambing kurban

Kamis, 27 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Haji Wajib Boleh Tanpa Mahram

Posted: 25 Oct 2011 05:00 PM PDT

المسألة الرابعة: سفر المرأة إلي الحج بلا محرم. تنازع العلماء في هذه المسألة هل هو شرط في الوجوب أم لا؟

بمعني إذا لم تجد محرما هل يسقط عنها الوجوب أو لا يسقط؟ تنازع العلماء علي قولين:

Syaikh Dr Abdul Aziz bin Rais ar Rais, "Tentang wanita mengadakan perjalanan jauh alias dalam rangka pergi haji tanpa mahram, para ulama bersilang pendapat tentang masalah ini apakah mahram bagi wanita adalah syarat wajib haji ataukah bukan? Artinya jika seorang muslimah tidak menjumpai mahram apakah kewajiban pergi haji itu gugur darinya ataukah tidak?

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini terbagi menjadi dua pendapat:

القول الأول: أن سفر المرأة بمحرم واجب وهذا قول أبي حنيفة و أحمد في رواية.

Pendapat pertama, seorang wanita itu wajib bersafar ketika hendak pergi haji bersama mahram. Inilah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu pendapat beliau.

وأقوي ما استدل به هؤلاء ما ثبت في صحيحين من حديث ابن عباس أن النبي- صلي الله عليه وعلي آله وصحبه وسلم-  قال: لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم. فقال رجل: يا رسول الله إن امرأتي خرجت حاجة وإني اكتتبت في غزوة كذا وكذا قال: انطلق فحج مع امرأتك.

Dalil mereka yang paling kuat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi bersabda, "Wanita itu tidak boleh bepergian jauh melainkan bersama mahram".

Ada seorang laki-laki yang berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak pergi haji sedangkan aku sudah tercatat untuk mengikuti perang ini. Nabi bersabda, "Pergilah haji bersama isterimu".

قالوا: هذا صريح في الحج فدل هذا علي أنه شرط لوجوب الحج بنسبة للمرأة.

Mereka mengatakan bahwa hadits di atas merupakan dalil tegas dalam masalah ini. Hadits di atas menunjukkan bahwa adanya mahram adalah syarat wajibnya haji bagi seorang muslimah.

القول الثاني أن سفر المرأة بلا محرم جائز وليس محرم شرطا للجوب. وهذا قول مالك والشافعي وأحمد في رواية وهو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية.

Pendapat kedua, safarnya seorang muslimah dalam rangka haji tanpa mahram itu diperbolehkan sehingga adanya mahram bukanlah syarat wajibnya haji bagi muslimah.

Ini adalah pendapat Malik, Syafii, Ahmad dalam salah satu pendapat beliau dan inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

وأقوي ما استدل به هؤلاء ما ثبت في البخاري عن عدي بن حاتم أن النبي-صلى الله عليه و سلم- قال: لإن طالت بك الحياة لترين المرأة تسافر من حيرة إلي أن تطوف بالبيت لا تخشي إلا الله والذئب علي غنمها.

Dalil paling kuat yang mereka pergunakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Adi bin Hatim, Nabi bersabda kepada Adi, "Jika engkau berumur panjang maka engkau pasti akan melihat seorang perempuan yang mengadakan perjalanan jauh dari Hirah untuk bisa bertawaf mengelilingi Ka'bah tanpa rasa takut kecuali hanya kepada Allah dan khawatir ada serigala yang memangsa kambingnya".

قالوا: هذا إخبار علي وجه المدح والثناء. وما كان كذلك، فيدل علي الجواز.

Mereka mengatakan bahwa berita yang Nabi sampaikan dalam hadits ini memuat unsur pujian dan sanjungan. Berita yang Nabi sampaikan yang mengandung unsur pujian dan sanjungan itu menunjukkan bolehnya melakukan apa yang Nabi ceritakan.

وذلك أن ما يخبر به له أحوال ثلاثة: إما أن يكون مقرونا بالذم وهذا يدل علي حرمة.

Berita yang Nabi ceritakan itu terbagi tiga macam:

Pertama, cerita yang mengandung unsur celaan, ini menunjukkan haramnya isi cerita yang Nabi sampaikan.

أو أن يكون مقرونا بالمدح فيدل علي أنه ليس محرما. إذ لو كان محرما لما اقترن بالمدح.

Kedua, cerita yang diiringi pujian. Cerita semisal ini menunjukkan tidak haramnya isi cerita yang Nabi sampaikan karena seandainya hal itu hukumnya haram tentu saja Nabi tidak akan mengiringi ceritanya dengan pujian.

وإما أن لا يقترن لا بمدح ولا ذم فهذا لا يستفاد منه لا إباحة لا حرمة.

Ketiga, cerita yang tidak memuat unsur pujian atau pun celaan. Tidak ada simpulan hukum apapun yang bisa kita ambil dari cerita semacam ini, baik hukum mubah atau pun hukum haram.

وحديث عدي هذا مقرون بالمدح والثناء.

Hadits yang dibawakan oleh Adi di atas tergolong cerita Nabi yang memuat unsur pujian dan sanjungan.

واستدلوا بأن هذا هو ثابت عن صحابة رسول الله-صلى الله عليه و سلم- فقد ثبت عند ابن حزم في المحلي عن ابن عمر أنه اعتق مولية له يعني إماء أعتقهن فلما اعتقهن صرن أجانب بنسبة له. قال: فحج بهن.

إذا حج بهن بلا محرم.

Mereka juga beralasan bahwa inilah yang menjadi pendapat para sahabat Rasulullah.

Dalam kitab al Muhalla karya Ibnu Hazm terdapat riwayat dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya. Setelah dimerdekakan, tentu saja para wanita tersebut tidak lagi punya hubungan apapun dengan Ibnu Umar. Ternyata Ibnu Umar pergi haji bareng dengan mereka. Jadi para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.

واستدلوا بما ثبت عن عائشة عند البيهقي وغيره أنه لما ذكر لها المحرمية للمرأة قالت: هل تجد كل امرأة محرما؟

Mereka juga beralasan dengan riwayat yang valid dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Baihaqi dll tatkala ada orang yang menyampaikan kepada Aisyah bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi muslimah, beliau berkomentar, "Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?!"

وقبل الترجيح، أجمع العلماء علي أن المرأة لا تسافر بلا محرم في سفر مستحب ولا مباح. وإنما الخلاف في سفر واجب.

ذكر الإجماع البغوي وأقره ابن حجر. وذكره النووي وغير واحد من أهل العلم.

Sebelum kita memilih pendapat yang terkuat, perlu diketahui bahwa para ulama itu bersepakat bahwa wanita itu tidak boleh bepergian jauh tanpa mahram manakala hukum bepergian jauh tersebut adalah mustahab atau malah mubah. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah safar yang hukumnya wajib.

Nukilan ijma ini disampaikan oleh al Baghawi dan disetujui oleh Ibnu Hajar. Juga disebutkan oleh an Nawawi dan ulama lainnya.

وشذ بعض الشافعية كالكرابيسي وجوز سفر المرأة بلا محرم في أسفار غير واجبة. هذا مخالف لإجماع أهل العلم.

Memang ada sebagian ulama mazhab Syafii semisal al Karabisi yang memiliki pendapat nyleneh dengan membolehkan wanita bepergian jauh tanpa mahram dalam safar yang hukumnya tidak wajib. Pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi ijma para ulama.

إذا الخلاف في السفر بلا محرم في سفر واجب. ذكر البغوي كإسلام المرأة في دار الكفر سافر إلي دار الإسلام وتسافر إلي دار الإسلام لتبعد عن هؤلاء الكفار.

Jadi hal yang diperselisihkan oleh para ulama adalah safar tanpa mahram dalam safar wajib contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh al Baghawi adalah wanita yang masuk Islam di negara kafir lalu mengadakan perjalanan jauh menuju negara muslim untuk menjauhi lingkungan orang-orang kafir.

إذا تبين هذا، فالأظهر-والله أعلم- أن اشتراط المحرمية في الحج فيه نظر. وأنه يصح للمرأة أن تسافر في الحج بلا محرم إذا كانت رفقة آمنة. والمراد هنا بالحج الواجب لا مستحب.

Setelah poin di atas dimengerti dengan baik, pendapat yang paling kuat adalah mempersyaratkan mahram bagi muslimah yang hendak pergi haji itu pendapat yang kurang tepat. Yang tepat, boleh bagi muslimah untuk safar dalam rangka haji tanpa mahram jika dia mendapatkan rasa aman bersama rombongannya. Namun ingat yang dimaksud dengan haji di sini adalah haji yang wajib [baca: haji pertama], bukan haji yang sunnah[baca: haji kedua dst].

فإن قيل: بماذا يجاب علي حديث ابن عباس المتقدم؟

Jika ada yang bertanya, jawaban apa yang anda berikan untuk hadits dari Ibnu Abbas di atas?

فيقال: الجواب عليه إن ذاك الحج ليس حجا واجبا، إذ الحج إنما فرض في السنة العاشرة التي حج فيها النبي-صلى الله عليه و سلم- كما قرر ذلك وبسطه شيخ الإسلام في مجموع الفتاوي وابن القيم في زاد المعاد.

Jawabannya adalah haji yang dilakukan oleh sang wanita bersama suaminya dalam hadits dari Ibnu Abbas di atas bukanlah haji wajib. Karena haji baru diwajibkan pada tahun 10 H. Itulah tahun Nabi pergi haji. Demikian yang ditegaskan dan dijelaskan panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa dan Ibnul Qayyim dalam Zadul Maad.

فإنه في السنة العاشرة صار الحج في شهر ذي الحجة. إذ كان عند المشركين تأخير الحج، كل سنتين بشهر. يجعل في كل سنتين في شهر المحرم وبعد ذلك في كل سنتين في شهر صفر. فلما وافق السنة العاشرة عاد كهيئته كما بينه النبي-صلى الله عليه و سلم- فوافق الحج شهر ذي الحجة. هي التي فرضت فيها الحج.

Pada tahun 10 H haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Orang-orang musyrik dahulu setiap dua tahun sekali memundurkan satu bulan pelaksanaan ibadah haji. Setelah dua tahun haji di bulan Dzulhijjah, selama dua tahun haji dilakukan di bulan Muharram. Setelah itu selama dua tahun, haji dilakukan pada bulan Shafar dst.

Pada tahun 10 H, pelaksanaan haji bertepatan dengan bulan Dzulhijjah dan sejak saat ini pelaksanaan ibadah haji kembali ke relnya semula sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi. Pada tahun 10 H tersebut pelaksanaan ibadah haji bertepatan dengan bulan Dzulhijjah. Itulah tahun diwajibkannya ibadah haji.

إذا تلك السنة لم يحج النبي-صلى الله عليه و سلم- وإنما خرجت المرأة حاجة. فقد خرج النبي-صلى الله عليه و سلم- في الغزو. فإذا ذاك الحج ليست حجا واجبا وبحثنا في الحج الواجب لا في الحج المستحب كما تقدم بيان تحرير محل النزاع.

Jika demikian, di tahun keberangkatan haji sang isteri berserta suaminya, Nabi tidak pergi haji. Hanya perempuan tersebut yang pergi haji, tanpa Nabi. Sedangkan Nabi sendiri malah berangkat berperang.

Jadi haji yang ada dalam hadits dari Ibnu Abbas di atas bukanlah haji wajib sedangkan yang kita bahas adalah haji wajib, bukan haji yang hukumnya sunnah sebagaimana yang telah disampaikan di atas saat kita mendudukkan haji jenis apakah yang diperselisihkan ulama" [Diterjemahkan dan ditranskrip dari ceramah yang disampaikan oleh Syaikh Dr Abdul Aziz bin Rais ar Rais dengan judul Masai fil Hajj Majmuah Ula pada menit 20:40 sampai 25:05. ceramah beliau ini bisa anda dengarkan dan atau anda download pada tautan berikut ini:

http://islamancient.com/lectures,item,859.html

 

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah

KonsultasiSyariah: Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah


Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah

Posted: 27 Oct 2011 07:04 PM PDT

Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jika kita telah melahirkan anak, baik laki-laki ataupun perempuan, kita disyariatkan untuk  melaksanakan Aqiqah jika mampu. Apakah ada hal lain lagi yang harus dilakukan selain aqiqah? Yang saya tau ada hal mencukur rambut anak lalu berat rambut tersebut ditimbang dan hasilnya di kalikan dengan nilai per gram emas yang berlaku saat ini. Apakah hal tersebut ada dan disunahkan?
Jazakumullah Khairan Katsiran. Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Penanya: tamiXXXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kelahiran Anak dan Aqiqah

Hari Pertama Kelahiran

Ada beberapa hal yang disyariatkan di hari pertama kelahiran anak:

[1]. Tidak boleh merasa sedih karena mendapat anak perempuan. Di antara kebiasaan masyarakat musyrikin jahiliyah adalah bersedih dan marah ketika mendapat anak perempuan. Allah mencela mereka melalui firman-Nya,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُ مْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ

"Apabila seseorang dari mereka (musyrikin jahiliyah) diberi kabar dengan (kelahiran)anak perempuan, hitamlah wajahnya dan dia sangat marah."

[2]. Bersyukur atas nikmat Allah

Anak termasuk nikmat Allah. Allah berfirman, yang artinya: "Harta dan anak adalah berhiasan kehidupan dunia." (QS. Al Kahfi: 46). Oleh karena itu, apapun keadaannya wajib disyukuri. Allah telah berjanji akan menambahkan nikmatnya. Allah berfirman, yang artinya, "Jika kamu bersyukur maka sungguh kami akan menambahkan nikmat untuk kalian." (QS. Ibrahim: 7).

Bertambahnya nikmat ini bermacam-macam. Bentuknya bisa berupa ketaatan anak pada orang tua, pengabdian anak, keberkahan bagi keluarga, dan nikmat lainnya.

[3]. Adzan di Telinga Bayi

Terdapat sebuah hadits dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga kanan Hasan bin Ali di hari ketika dia dilahirkan, dan iqamah di telinga kanannya. (HR. Al Baihaqi). Namun, hadits ini adalah hadits yang lemah, karena itu tidak boleh dijadikan dalil.

Kesimpulannya, tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di telinga bayi ketika baru dilahirkan.

[4]. Tahnik

Tahnik adalah menyuapi bayi dengan kurma yang sudah dilumatkan.Dianjurkan untuk mentahnik bayi di hari kelahirannya, dalilnya: Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi memberi nama bayiku Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Thalhah radliallahu ‘anhu, ketika anaknya lahir, Anas bin Malik membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa beberapa kurma. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunyah kurma tersebut dan meletakkannya di mulut bayi (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Beberapa adab ketika men-tahnik bayi:

a. Hendaknya menggunakan kurma. Jika tidak ada bisa menggunakan madu.

b. Kurma dikunyah kemudian diletakkan di langit-langit mulut bayi.

c. Yang men-tahnik adalah orang yang shalih di kampungnya.

d. Orang yang men-tahnik bayi, hendaknya mendoakan keberkahan untuk bayi

[5]. Memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi

Dianjurkan bagi kerabat dekat, keluarga, tetangga untuk memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi. Karena Allah memberi ucapan selamat kepada para nabi yang mendapatkan anak.Allah berfirman, yang artinya: "Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya.." (QS. Maryam: 7).

Diantara yang dicontohkan adalah:

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الـمَوهُوبِ لَكَ , وَ شَكَرْتَ الوَاهِبَ , وَ بَلَغَ أَشُدَّهُ , وَ رُزِقْتَ بِرَّهُ

"Semoga Allah memberkahi anak yang diberikan kepadamu, semoga kamu bisa mensyukuri Dzat Yang Memberi, dia bisa sampai dewasa, dan kamu mendapatkan ketaatan anakmu." (Hisnul Muslim).

[6]. Menguburkan ari-ari

Tidak ada tata cara khusus ketika menguburkan ari-ari. Karena semua kebiasaan masyarakat ketika menguburkan ari-ari, semua berasal dari adat jawa. Tujuan ari-ari dikubur, agar tidak mengganggu orang lain.

[7]. Memberi nama

Dibolehkan memberi nama bayi di hari lahir, dan baru diumumkan ketika aqiqah. Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi memberi nama bayiku: Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma, dan mendo’akannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Di Hari Ketujuh

Beberapa amalan yang disyariatkan untuk dilakukan di hari ketujuh setelah kelahiran:

[a]. Mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut.

Dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa ketika aqiqahnya Hasan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Fatimah: "Hai Fatimah, cukur rambutnya dan sedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada orang miskin." (HR. Ahmad, At Turmudzi dan dishahihkan Al Albani).

Dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Daud, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani).

Keterangan:

Dianjurkan untuk menggundul rambut bayi –sebisa mungkin– di hari ketujuh setelah kelahiran

Yang mencukur adalah orang tua bayi, Ibunya atau bapaknya. Dan tidak disyariatkan mencukur bayi bareng-bareng ketika perayaan aqiqah.

Rambut yang sudah dicukur ditimbang (boleh dikira-kira jika rambutnya terlalu sedikit) Bersedekah dengan uang seharga perak yang beratnya sama dengan rambut bayi, diserahkan kepada fakir miskin.

[b]. Memberi nama bayi dan mengumumkannya

Dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani)

Keterangan:

Bagi yang belum memberi nama bayi di hari pertama, maka hendaknya memberi nama bayi di hari ketujuh bersama dengan aqiqahnya. Boleh memberi nama setelah hari ketujuh. Namun sebaiknya TIDAK menunda setelah aqiqah.

[c]. Aqiqah

Aqiqah untuk bayi hukumnya wajib bagi yang mampu. Bahkan Imam Ahmad menganjurkan untuk berhutang bagi yang kurang mampu. Imam Ahmad mengatakan, “Allah akan membantu melunasinya karena dia telah melestarikan sunnah.”

Diantara dalil bahwa aqiqah itu wajib bagi yang mampu adalah hadis dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya…" (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani).

Makna hadis:
Ada dua penjelasan ulama tentang makna hadis:

Pertama, syafa’at yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari . Ini adalah keterangan dari Imam Ahmad.

Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi).

Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhirat. Dengan aqiqah akan membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya.

Dijawab Oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan Aqiqah:

1. Aqiqah Ketika Sudah Dewasa.

2. Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu.

3. Yang Harus Dilakukan Orang Tua Ketika Mendapat Buat Hati.

4. Berhutang untuk Aqiqah.

5. Bolehkan Menggabungkan Kurban dan Aqiqah.

Kata Kunci Terkait: aqiqah, tata cara aqiqah, hukum aqiqah, hewan aqiqah, aqiqah anak, cara aqiqah, akikah

Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga

Posted: 27 Oct 2011 02:00 AM PDT

Hukum Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga

Assalamu’alaikum ustadz. Apa hukumnya 1 ekor kambing dengan niat bukan perorangan tapi untuk 1 keluarga ?
Syukron, jazakumullah atas jawabannya.

Penanya: kotjip_XXXXX@yahoo.com

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu'anhu yang mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang. Allahu a’lam.

Batasan "anggota keluarga" yang tercakup dalam pahala berkurban

Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berkurban seekor kambing?

Ulama berselisih pendapat tentang batasan "anggota keluarga" yang mencukupi satu hewan kqurban.

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).

Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’i.

Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:

Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,

“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: "Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka sama dari kepala keluarga.

Allahu a’lam.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/160395/الأضحية

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan berkurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Ebook Panduan Kurban.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban, kurban