Rabu, 19 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Bersumpah dengan Alquran

KonsultasiSyariah: Bersumpah dengan Alquran


Bersumpah dengan Alquran

Posted: 19 Oct 2011 06:56 PM PDT

Ustadz, bagaimana hukumnya dengan Alquran? Apakan dibenarkan? Apabila dibenarkan, bagaimana dengan konsekuensinya? syukron”

Diyah (cteXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Bersumpah Dengan Alquran

Bismillah..

Pertama, Al-Quran adalah kalamullah (perkataan Allah, pen.) dan kalamullah adalah sifat Allah, bukan makhluk. Ini merupakan akidah ahlus sunnah wal jamaah. Imam Ahmad mengatakan dalam Ushulus Sunnah (no. 22):

والقرآن كلام الله وليس بمخلوق

"Alquran adalah firman Allah dan bukan makhluk."

Ia juga mengatakan:

فإن كلام الله ليس ببائن منه وليس منه شيء مخلوقا

"Karena sesungguhnya firman Allah tidaklah terpisah dari-Nya dan tidak ada bagian dari kalam Allah yang berupa makhluk"

Imam Ahmad menegaskan:

ومن وقف فيه فقال لا أدري مخلوق أو ليس بمخلوق وإنما هو كلام الله فهذا صاحب بدعة

"Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah’, maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah"

Karena Alquran kalam Allah dan salah satu sifat Allah maka diperbolehkan bagi kita untuk bersumpah dengan Alquran, dan ini tidak termasuk kesyirikan. Karena manusia boleh bersumpah dengan sifat Allah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang dengan Alquran, Syekh menjawab, "…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Alquran pada hakikatnya meruapakan dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh." (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).

Kedua, karena bersumpah dengan Alquran hukumnya sah maka konsekwensi bersumpah dengan Alquran sama dengan konsekwensi bersumpah dengan menyebut nama Allah. Artinya, sumpah itu wajib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan hukum bersumpah:

1. Cara Menarik Kembali Sumpah.

2. Kapan Wajib Membayat Diyat?.

3. Demi Bapak dan Ibuku, Apakah Termasuk Bersumpah.

Kata Kunci Terkait: bersumpah dengan alquran, sumpah, bersumpah, bersumpah atas nama Allah, melanggar sumpah, hukum bersumpah

Kurban atau Akikah Dulu

Posted: 18 Oct 2011 10:48 PM PDT

atau Dulu

Pertanyaan, “Assalamu’alaikum Ustadz. Tahun ini insyaAllah saya akan kurban, tapi orang tua saya mengatakan bahwasanya saya belum diakikahi oleh orang tua. Menurut mereka hendaknya saya mendahulukan akikah terlebih dahulu. Bagaimana pandangan syariat mengenai hal ini?”

Andi (ibnXXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Akikah dan kurban, mana yang lebih didahulukan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun kurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

"Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak maka jangan menyentuh rambut dan kukunya."

Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa kurban hukumnya sunah dan tidak wajib.

Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu akikah berbeda di selain hari kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk kurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban. Allahu a’lam

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=44768

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www. KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait kurban:

1. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

2. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

3. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

3. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

4. Kurban via Online.

5. Kurban dengan Kambing Betina.

6. Ebook Panduan Kurban.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, kurba, akikah, ebook kurba, daging kurban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar