Tegar Di Atas Sunnah |
Posted: 19 Oct 2011 05:00 PM PDT السؤال: ما حكم البناء في منى، أو وضع الخيام الثابتة فيها ؟ Pertanyaan, "Apa hukum bangunan permanent di Mina dan hukumnya adanya kemah permanent di Mina? الجواب: بالنسبة للبناء أهل العلم منعوا منه، منع منه أهل العلم؛ لأن منى Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair, "Untuk bangunan permanen [semisal hotel, pent] para ulama melarangnya. Dengan alasan sabda Nabi bahwa Mina itu
((مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ)) "Tempat singgah siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana" [HR Abu Daud no 2119, Tirmidzi no 881 dan Ibnu Majah no 3006 dari Aisyah].
و((من سبق إلى مباح فهو أحق به)) Nabi bersabda, "Siapa saja yang lebih dahulu mendatangi tempat milik umum maka dialah yang lebih berhak terhadap tempat tersebut" [HR Abu Daud no 2119, Tirmidzi no 88 dan Ibnu Majah no 3006 dari Asmar bin Mudhris].
والناس في هذه المشاعر سواسية. Semua orang memiliki hak yang sama terhadap Mina. Sumber: http://khudheir.com/text/4896 Artikel Terkait |
You are subscribed to email updates from Tegar Di Atas Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar