Kamis, 20 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Hotel di Mina

Posted: 19 Oct 2011 05:00 PM PDT

السؤال:  ما حكم البناء في منى، أو وضع الخيام الثابتة فيها ؟

Pertanyaan, "Apa hukum bangunan permanent di Mina dan hukumnya adanya kemah permanent di Mina?

الجواب:

بالنسبة للبناء أهل العلم منعوا منه، منع منه أهل العلم؛ لأن منى

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair, "Untuk bangunan permanen [semisal hotel, pent] para ulama melarangnya. Dengan alasan sabda Nabi bahwa Mina itu

 

((مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ))

"Tempat singgah siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana" [HR Abu Daud no 2119, Tirmidzi no 881 dan Ibnu Majah no 3006 dari Aisyah].

 

و((من سبق إلى مباح فهو أحق به))

Nabi bersabda, "Siapa saja yang lebih dahulu mendatangi tempat milik umum maka dialah yang lebih berhak terhadap tempat tersebut" [HR Abu Daud no 2119, Tirmidzi no 88 dan Ibnu Majah no 3006 dari Asmar bin Mudhris].

 

والناس في هذه المشاعر سواسية.
وضع الخيام الثابتة وهي مشاعة ومباحة للناس كلهم لا بأس؛ لأنه ليس لها حكم البناء.

Semua orang memiliki hak yang sama terhadap Mina.
Membuat tenda permanen yang ditujukan untuk semua orang hukumnya adalah tidak mengapa karena tenda tersebut tidaklah sama dengan bangunan permanen".

Sumber:

http://khudheir.com/text/4896

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar