Jumat, 30 Desember 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Laki Laki Gondrong

Posted: 30 Dec 2011 04:00 PM PST

س: ما حكم إطالة الشعر للرجال؟.

Pertanyaan:

Apa hukum gondrong bagi laki-laki?

ج: ذهب جماهير الفقهاء إلى أن أفعال النبي صلى الله عليه وسلم التي لم يقترن بها قول بالأمر منه صلى الله عليه وسلم، الصحيح أنها تدل على الإباحة فقط، وهذا قول جماهير الفقهاء، ولم يخالف في ذلك إلا الظاهرية وبعض أهل الحديث، وكان من الفقهاء الذين يقولون بأنها تدل على الإباحة فقط شيخ الإسلام ابن تيمية ~،

Jawaban:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan Nabi  (yang tidak terkait dengan ibadah mahdhoh, pent) yang tidak diiringi dengan perintah secara lisan itu hanya menghasilkan hukum mubah. Demikian kaedah yang tepat dalam masalah ini. Inilah pendapat mayoritas pakar fikih yang hanya diselisihi oleh mazhab zhahiri dan sebagian ulama pakar hadits. Diantara pakar fikih yang menganut kaedah ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

وإذا قلنا إنها للإباحة وكان شُهْرَة في زمان أو مكان فإنه لا يجوز، فتجد أن بعض الناس يطيل الشعر، ويعقد شعره، ويجعل له ضفائر، وربما جعله على كتفيه ثم يقول: هذه سنة النبي صلى الله عليه وسلم.

Jika katakan bahwa hukum rambut gondrong bagi laki-laki yang merupakan perbuatan Nabi itu mubah dan perkara mubah itu menyebabkan seorang itu popular di masyarakat di sebagian tempat atau di suatu masa maka hukum mubah ini berubah menjadi terlarang. Anda jumpai sebagian laki-laki memanjangkan rambutnya dan mengucirnya lalu beralasan “Ini adalah sunnah Nabi”.

والجواب أن هذه ليست سنة بالمعنى الأصولي والمصطلح الفقهي عند الفقهاء، فهي سنة أي طريقة صحيحة،

Komentar kita untuk orang ini adalah lelaki berambut gondrong bukanlah sunnah Nabi dalam pengertian sesuatu yang berpahala jika dilakukan namun dalam pengertian Nabi melakukannya.

ولكن قال العلماء: الفعل المحض الذي لم يقترن به أمر منه صلى الله عليه وسلم فإنه لا يُعتبر له حكم الاستحباب فضلاً عن الوجوب، ولهذا نقول: إنه مباح.

Namun ingat, para ulama mengatakan bahwa semata-mata perbuatan Nabi yang non ibadah mahdhoh yang tidak diiringi perintah dari Nabi maka perbuatan Nabi tersebut tidak menghasilkan hukum anjuran, apalagi hukum wajib. Oleh karena itu kami katakan bahwa hukum gondrong untuk laki-laki adalah mubah.

وإذا قلنا بإباحته فقد ينتقل إلى حكم الكراهة والحرمة إذا كان فيه شهرة، كما يفعل بعض الشباب تديناً يظن أن هذا سنة من سنن النبي صلى الله عليه وسلم،

Jika kita katakan bahwa hukumnya adalah mubah maka perkara mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menyebabkan syuhror [terkenal karena nyentrik dan aneh-aneh] sebagaimana kelakukan sebagian anak muda yang beranggapan bahwa rambut gondrong adalah bagian dari ajaran agama.

ويفعله شباب آخرون تقليداً للكفار والغرب ثم إذا نُوصِحَ بذلك قال: إن النبي صلى الله عليه وسلم ترك شعره. وهذا هو الحكم الذي عليه أكثر الفقهاء. والله أعلم.

Sedangkan sebagian anak muda yang lain berambut gondrong karena ikut-ikutan orang kafir atau orang barat kemudian ketika diingatkan dia beralasan bahwa Nabi juga gondrong. Inilah hukum masalah ini berdasarkan kaedah yang dianut oleh mayoritas ahli fikih.

Sumber:

http://www.salmajed.com/node/11369

Sudah membaca yang ini?

Boikot Toko Jualan Rokok

Posted: 28 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال الأخير يقول: هل الشراء من المحلات التي تبيع الدخان والمجلات المفسدة من التعاون على الإثم والعدوان؟

Pertanyaan:

Apakah membeli barang mubah di toko yang jualan rokok dan majalah porno terlarang karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan?

 

ينبغي أن يُنَاصَحُوا الذين يبيعون الدخان ويبيعون المجلات،

Jawaban Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi:

Seharusnya pemilik toko tersebut dinasihati agar tidak menjual rokok dan majalah porno

فإن لم يستجيبوا يُهجَروا ولا يُشترَى منهم، فإذا هجرهم الناس وهجرهم المجتمع وهجرهم أهل الخير وأهل الصلاح وأهل العلم، ارتدعوا وتركوا هذه الأشياء المحرمة،

Jika dia tidak memberikan respon positif terhadap nasihat yang diberikan maka toko tersebut perlu diboikot dengan tidak beli barang di toko tersebut. Jika banyak orang atau masyarakat memboikot toko tersebut, demikian pula orang-orang yang shalih dan tokoh agama memboikot toko semacam itu maka pemilik toko diharapkan jera dan tidak lagi menjual barang-barang yang haram.

لكن إذا تساهل الناس وصاروا يشترون ولا يبالون جرأهم ذلك على الازدياد منها،

Namun jika masyarakat meremehkan hal semacam ini sehingga mereka tetap berbelanja di toko tersebut dan tidak peduli dengan adanya barang haram yang dijual di toko tersebut maka pemilik toko akan semakin berani menjual barang-barang terlarang.

فينبغي أن يناصحوا، فإن لم ينتصحوا ولم يقبلوا النصيحة يهجرون ولا يُشترَى منهم،

Jadi idealnya, pemilik toko dinasihati terlebih dahulu. Jika dia tidak menerima nasihat barulah tokonya diboikot dengan tidak beli di toko tersebut.

هذا هو الذي ينبغي، يكون هذا فيه ردع لهم حتى يتوبوا من بيع المحرمات.

Inilah tindakan ideal yang seharusnya dilakukan. Jika masyarakat mau melakukannya maka pemilik toko tersebut akan jera sehingga bertaubat, tidak lagi menjual barang-barang yang haram

Sumber:

http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=616

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Terompet Tahun Baru

KonsultasiSyariah: Terompet Tahun Baru


Terompet Tahun Baru

Posted: 30 Dec 2011 02:23 PM PST

Terompet Tahun Baru

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.
Pertanyaan:
a. Apa hukum membunyikan terompet?
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن

Dari Abu 'Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, "Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, 'Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat'. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, 'Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.' Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, 'Itu adalah perilaku Nasrani.' Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang." (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)
Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.

Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru
Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Posted: 30 Dec 2011 02:31 AM PST

Hukum Pesta Kembang Api Tahun Baru

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Sebentar lagi akan masuk tahun baru. Jam 00.00 di tanggal 1 januari, tahun baru 2012 banyak orang akan menyalakan kembang api.
Mohon tanggapannya…!
dari: Abu Ahmad

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah..
Dari pertanyaan yang disampaikan, ada beberapa catatan penting:
Pertama, terkait hukum pesta kembang api
Sebagian ulama menegaskan, menyalakan kembang api, apalagi yang menimbulkan suara dentuman yang keras hukumnya terlarang. Di antara ulama yang menegaskan hal ini adalah seorang yang bergelar faqihuz zaman (ahli fiqh abad ini), Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah. Dalam kumpulan fatwanya, beliau memberi alasan, mengapa kembang api dilarang.

Beliau mengatakan, “Yang saya tahu, jual beli kembang api (yang menimbulkan suara), hukumnya haram, karena dua hal:
Pertama, menyalakan kembang api termasuk bentuk membuang-buang harta. Padahal membuang-buang harta termasuk perbuatan yang terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال

"Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya." (HR. Bukkhari, no.1407)
Dalam Syarh Muntaha Al-Iradat, ketika menjelaskan tentang syarat kapan seseorang dibolehkan memegang harta, dinyatakan:
Di antara syaratnya, dia bisa menjaga harta yang dia miliki, sehingga tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menyalakan petasan …dan semacamnya. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 5:419)
Kedua, benda semacam itu sangat mengganggu orang lain, terutama dentuman suaranya yang membuat kaget. Bahkan terkadang bisa memicu timbulnya kebakaran.
Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan,

فمن أجل هذين الوجهين نرى أنها حرام ، وأنه لا يجوز بيعها ولا شراؤها

Karena dua alasan ini, kami berpendapat bahwa petasan hukumya haram, tidak boleh diperjual-belikan. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, Pusat Dakwah dan Bimbingan di Unaizah, 3:3)

Kedua, menyalakan kembang api di tengah malam, bertolak belakang dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidur di awal malam, dan tidak bergadang. Dari Abu Barzah Al-Aslami beliau menceritakan tentang kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan ngobrol setelah isya’ (HR. Bukhari, no.599)
As-Shan’ani mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya’, agar orang yang tidur ini tidak ‘kebablasan’ sehingga keluar dari waktu shalat. Sementara beliau membenci ngobrol setelah isya’, karena obrolannya akan menjadi penghujung amalnya di hari itu. Jika dia tidak ngobrol maka dia bisa tidur setelah mendapatkan ampunan dosa dengan shalat isya’nya. Disamping itu, agar kegiatan ngobrolnya tidak menyebabkan dirinya meninggalkan shalat tahajud.” (Subulus Salam, 1:161)

Hanya saja, para ulama menjelaskan bolehnya bergadang di waktu malam jika ada urusan penting, seperti belajar, menulis, mengkaji suatu hal, membaca Alquran, bercengkrerama bersama keluarga atau semacamnya. Namun sekali lagi, ini dibolehkan jika ada urusan penting dan ada manfaat untuk agama serta masyarakat. Sementara kita semua sadar bahwa pesta kembang api, sambil meniup terompet, teriak-teriak, sama sekali bukan perbuatan yang bermanfaat. Justru sebaliknya, itu adalah kebiasaan orang-orang yang gandrung dengan dugem (baca: dunia gemblung).

Kami sangat yakin, Anda yang memiliki iman dan kecintaan pada Islam, akan merasa risih melihat suasana semacam itu. Namun sungguh mengherankan, mengapa justru banyak orang menikmatinya??

Ketiga, pesta semacam itu hakikatnya adalah turut merayakan tahun baru. Padahal telah ditegaskan sebelumnya, tahun baru sama sekali bukan hari raya kaum muslimin, tapi murni infiltrasi dari kebudayaan orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda dapatkan di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.

Selanjutnya, mari kita berusaha untuk menjadi pribadi mukmin yang kuat. Menjadi seorang muslim yang bangga terhadap agamanya. Tidak mudah terpengaruh dengan arus budaya dan konspirasi hegemoni Yahudi. Sadarlah wahai pemuda Islam… kesampingkan hawa nafsu…, jadilah orang yang peduli dengan agamamu…, sesungguhnya masa depanmu sangat diharapkan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:

1. Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Hukum Menjual Kartu Natal.
5. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
6. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.

Kamis, 29 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Manfaat Agunan

KonsultasiSyariah: Manfaat Agunan


Manfaat Agunan

Posted: 29 Dec 2011 04:00 PM PST

Memanfaatkan Agunan

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustadz, ada seseorang menggadaikan sawah kepada si A dengan jaminan sawah, dengan perjanjian bahwa si A akan memanfaatkan sawah yang digadaikan tersebut lalu sebagian persennya diberikan kepada si penghutang. Semua itu dengan persetujuan si penghutang. Saya mohon jawaban Ustadz, karena ada yang mengatakan sistem tersebut adalah riba, padahal model seperti itu sudah marak di daerah kami.

Jawaban:
Wa'alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amin.
Praktik penggadaian sawah sebagaimana yang dijelaskan dalam pertanyaan ini adalah riba. Karena kreditor (pemilik uang) dengan jelas mendapatkan keuntungan dari piutang yang diberikan. Padahal para ulama telah menegaskan bahwa:

كَلَّ قَرْ ضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba."

Adapun hadis, "Hewan tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkah (pakan) yang diberikan, yaitu apabila hewan tunggangan itu digadaikan. Air susu hasil perahan juga boleh diminum sebagai imbalan atas nafkah yang diberikan, yaitu apabila ia hewan tunggangan itu digadaikan. Dan yang menunggangi dan meminum susunya wajib memberikan nafkah/pakan (kepada hewan yang digadaikan)." (HR. Bukhari, no.2512)

Tampak dengan jelas bahwa izin untuk menunggangi dan meminum air susu adalah imbalan dari pakan yang diberikan oleh kreditor kepada hewan yang digadaikan. Dengan demikian, jelaslah bahwa barang gadai yang tidak membutuhkan kepada pakan, semisal ladang atau sawah, tidak boleh dimanfaatkan oleh kreditor. Dan bila kreditor tetap memaksakan kehendaknya maka ia telah memakan riba.

Adapun alasan bahwa debitor (penghutang) rela dengan praktik semacam ini, maka ketahuilah bahwa kerelaannya itu haram alias tidak ada artinya. Alasan rela dalam kondisi semacam ini sama halnya dengan rela para pelacur dan para penjual atau pembeli barang-barang haram. Kerelaan mereka tidak ada artinya dalam kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum syariat. Bahkan bila mereka tidak rela, maka yang terjadi ialah pemaksaan kehendak atau perampokan, dan bukan riba.
Wallahu Ta'ala bish showab

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011
Punying bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Keluarga yang Tidak Taat Kepada Allah

Posted: 28 Dec 2011 11:35 PM PST

Tinggal Bersama Keluarga yang Tidak Taat Kepada Allah

Pertanyaan:
Saya wanita telah menikah 5 tahun yang lalu dan telah dikaruniai seorang putri. Saya banyak memuji Allah sebab yang menerapkan hukum Islam, dan tidak khawatir terhadap celaan orang yang mencela. Saya sangat antusias di atas agama.
Dahulu, sebelum menikah, saya sering mendengarkan musik dan nyanyian, namun setelah mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan —tidak boleh kita mendengarkannya— sebab tidak akan berkumpul cahaya iman dan seruan nyanyian dalam hati seorang mukmin, maka saya segera meninggalkannya dan segera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sesungguhnya yang dapat membersihkan hati saya dari semua sifat nifaq (kemunafikan) dan riya.

Akan tetapi, saya memiliki seorang ayah dan lima saudara, yang paling kecil dari mereka berumur 12 tahun dan yang paling tua berumur 30 tahun —semoga Allah memberi mereka hidayah-. Mereka semua tidak mau melaksanakan sholat dan tidak berpuasa. Sedang ayahku, semua hartanya adalah harta riba. Allah tidak memberiku berkah padanya, semua hartanya dipergunakan pada hal-hal yang tidak ada faedahnya semisal untuk menyaksikan film dan membeli televisi, sehingga di setiap kamar rumah ada televisinya. Dia (ayah) menyangka bahwa ia memiliki harta yang banyak, namun tidaklah kita melihatnya kecuali berada dalam kehidupan yang penuh dengan kesusahan dan kefakiran, semua hartanya habis untuk meminum khamr.

Yang menjadi pertanyaan saya, apa yang seharusnya saya lakukan terhadap mereka? Saya khawatir mereka terjerumus ke dalam neraka, karena bagaimanapun juga mereka adalah ayahku, saudaraku, dan kerabatku. Saya senantiasa mendoakan mereka di setiap saya melaksanakan sholat semoga mereka mendapatkan hidayah dan keistiqomahan.

Jawaban:
Merupakan kewajiban atas setiap muslim agar segera bertaubat kepada Allah dari kemaksiatan dan janganlah ia terus-menerus melakukan kemaksiatan. Jangan sampai maut datang menjemput sedang ia masih berada di atas kemaksiatan tersebut, sehingga dengan sebab itu ia terseret ke dalam neraka. Meninggalkan shalat adalah kekafiran dan meminum khamr adalah kefasikan. Wajib beramar ma'ruf dan nahi munkar, terlebih lagi pada sanak keluarga dan kerabat. Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…" (QS. At-Tahrim: 6)

وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ اْلأَقْرَبِينَ

"Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat." (QS. Ay-Syu'aro: 214)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya…" (QS. Thoha: 132)

Dan kewajiban terhadap penanya di dalam menghadapi orang tuanya dan saudara-saudaranya, agar senantiasa memberikan nasihat kepada mereka dengan penuh hikmah dan nasihat yang baik serta menolak dengan cara yang baik, janganlah berputus asa dalam menasihati mereka. Mintalah bantuan kepada yang lain dari kerabat dan tetangga mereka di dalam menasihati mereka. Dan kalau bisa, hendaklah dia sampaikan permasalahan ini kepada "badan amar ma'ruf nahi munkar" di negeri tersebut agar menekankan mereka untuk kembali kepada ketaatan kepada Allah dan meninggalkan kemaksiatan. Sebab hal ini merupakan perkara yang wajib. Wallahu a'lam. (Al-Muntaqo min Fatawa, 2:264-266)

Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi’ul Awwal 1429/Maret 2008
Penyungitng Bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait masalah keluarga:

1. Kadar Nafkah Suami pada Istri.
2. Kurban Untuk Keluarga.

Rabu, 28 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Hukum Merayakan Tahun Baru

KonsultasiSyariah: Hukum Merayakan Tahun Baru


Hukum Merayakan Tahun Baru

Posted: 28 Dec 2011 05:52 PM PST

Sejarah Tahun Baru Masehi

Beberapa hari lagi kita akan menyaksikan perayaan besar, perayaan yang dilangsungkan secara massif oleh masyarakat di seluruh dunia. Ya, itulah perayaan tahun baru yang secara rutin disambut dan dimeriahkan dengan berbagai acara dan kemeriahan.

Perayaan tahun baru masehi memiliki sejarah panjang yang banyak di antara orang-orang yang ikut merayakan hari itu tidak mengetahui kapan pertama kali acara tersebut diadakan dan mengapa hari itu dirayakan. Kegiatan ini merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah sebagai, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya seperti momen pergantian tahun. Hal ini menunjukkan bahwa perayaan tahun baru ini pertama kali dirayakan oleh orang-orang paganis Romawi.

Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Mereka menyemarakkan hari ini dengan berbagai macam permainan, menikmati indahnya langit dengan semarak cahaya kembang api, dsb.

Tahun Baru = Hari Raya Orang Kafir

Turut merayakan tahun baru statusnya sama dengan merayakan hari raya orang kafir. Dan ini hukumnya terlarang. Di antara alasan statement ini adalah:

Pertama, turut merayakan tahun baru sama dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir. Beliau bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

"Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut." (Hadis shahih riwayat Abu Daud)

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,

من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة

"Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat."

Kedua, mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih (baca: memberikan loyalitas) dan menampakkan cinta kasih kepada mereka. Allah berfirman,

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق …

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.." (QS. Al-Mumtahanan: 1)

Ketiga, Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah,

قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما إن الله عز و جل أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر

"Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i).

Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.

Keempat, Allah berfirman menceritakan keadaan ‘ibadur rahman (hamba Allah yang pilihan),

و الذين لا يشهدون الزور …

"Dan orang-orang yang tidak turut dalam kegiatan az-Zuur…"
Sebagian ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat di atas dengan hari raya orang kafir. Artinya berlaku sebaliknya, jika ada orang yang turut melibatkan dirinya dalam hari raya orang kafir berarti dia bukan orang baik.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:

1. Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Hukum Menjual Kartu Natal.
5. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
6. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.

Malaikat Pendamping

Posted: 27 Dec 2011 11:07 PM PST

Malaikat Pendamping

Pertanyaan:
Apakah benar manusia memiliki dua pendamping? Yang pertama dari golongan malaikat dan yang kedua dari golongan jin? Kemudian apakah ada orang-orang yang bisa berkomunikasi dengan malaikat pendamping manusia tersebut ?

Dari:  Ramadi

Jawaban:

Malaikat Pendamping

Bismillah
Dalam surat Ar-Ra’d, Allah berfirman,

لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللهِ

Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Ibnu Abbas menjelaskan,

هم الملائكة يحفظونَهُ بأمرِ الله ، فإذا جاء القدر خَلُّوْا عنه

“Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah, jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini menyingkir darinya” (Tafsir At-Thabari, no.20217)

Hal yang sama juga dijelaskan ahli tafsir dari kalangan Tabi’in, Imam Mujahid. Beliau menjelaskan ayat ini

مع كل إنسان حَفَظَةٌ يحفظونه من أمر الله

“Pada masing-masing manusia ada seorang malaikat penjaga. mereka menjaga orang tersebut dengan perintah Allah” (Tafsir Ath-Thabari, no. 20214)

Disamping itu, ada juga jin yang selalu menyertai manusia, yang disebut jin qarin. Sebagaimana yang pernah dijelaskan di: http://konsultasisyariah.com/mengenal-jin-qorin

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 27 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua

KonsultasiSyariah: Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua


Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua

Posted: 27 Dec 2011 07:56 PM PST

Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua

Pertanyaan:
Bagaimana bentuk ta'awun (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid?

Jawaban:
Hal itu (ta'awun dalam kebaikan dan takwa, red.) termasuk cara nasihat yang paling utama dan kerja sama yang paling ditekankan. Apabila melihat orang tua dan saudara atau selain mereka dari penghuni rumah melakukan suatu kemungkaran maka wajib saling menasihati mereka, saling membantu dalam menghindari hal tersbeut, dan saling berwasiat dalam kebaikan menurut kemampuan masing-masing –tentunya dengna cara yang baik dan waktu yang tepat—sehingga ia bisa menghilangkan kemungkaran tersebut.

Firman Allah Ta’ala,

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…" (QS. At-Taghobun: 16)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Apabila aku perintahkan kepada kalian suatu perkara maka laksanakanlah menurut kesanggupanmu."

Orang tua memiliki hak, saudara —kakak maupun adik— tiap-tiap mereka memiliki hak, mereka semua harus dinasihati dengan uslub (metode) yang baik, lemah lembut menurut kemampuan, sehingga tercapailah apa yang dikehendaki dan bisa menghilangkan perkara yang dilarang.

Demikian pula ditujukan kepada para juru dakwah, hendaklah ia mencari waktu-waktu yang tepat dalam menyampaikan nasihatnya, serta hendaklah menggunakan gaya bahasa yang baik. Apalagi terhadap kedua orang tua sebab mereka bukan seperti kerabat-kerabat yang lainnya. Mereka memiliki hak yang sangat agung.

Berbuat baik kepada mereka merupakan perkara wajib, menurut kemampuan. Allah berfirman (yang artinya),

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ {14} وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {15}

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk memperseukutan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.." (QS. Luqman: 14-15)

Ayat ini menjelaskan sikap seorang anak jika kedua orang tuanya kafir, maka bagaimana halnya jika kedua orang tuanya muslim? Apabila kedua orang tua kafir maka sikap seorang anak adalah mempergauli mereka dengan baik serta berbuat baik kepada mereka, barangkali dengan sebab itu mereka bisa mendapatkan petunjuk. Oleh karena itu, orang tua yang muslim lebih berhak mendapatkan perlakuan semacam itu.

Maka apbila seorang ayah bermalas-malasan melakukan shalat di masjid, atau ia menerjang suatu kemungkaran yang lain —semisal merokok, mencukur jenggot, isbal, atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya— maka seorang anak wajib menasihati dengan cara yang baik. Demikian pula halnya bersikap terhadap ibu, saudaranya, dan yang lainnya, sehingga bisa terwujud apa yang diinginkan. (Majmu Fatawa wa Maqolat Mutawwi'ah, 6:350-351)

Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi’ul Awwal 1429/Maret 2008
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultassiSyariah.com

Materi terkait anak dan orang tua:

1. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, karena Orang Tua Kafir.
2. Sama Hari Lahir Orang Tua Menolak Lamaran.
3. Hal Lain yang Dilakukan Orang Tua Selain Aqiqah.
4. Menghadapi Orang Tua Pemarah.
5. Nasab Anak yang Berbeda Akidah dengan Orang Tua.
6. Nikah Tanpa Restu Orang Tua.

Berdoa Mati Syahid Tanpa Menikah

Posted: 27 Dec 2011 03:30 PM PST

Berdoa Mati Syahid Tanpa Menikah

Pertanyaan:
Bismillah. Dulu saya pernah mengalami suatu kejadian yang menyebabkan saya terpuruk. Kemudian saya berdoa agar dimatikan dalam keadaan syahid, dalam keadaan tidak meikah. Tapi sekarang kondisi saya semakin membaik dan ingin berkeluarga, tapi bagaimana dengan doa saya dulu? Apa yang sebaiknya saya lakukan, Ustadz? Syukron.

Jawaban:

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi hidup Anda.

Kita hidup di dunia ini penuh dengan ujian. Orang yang terlanjur berbuat jelek. Hendaknya segera beristighfar dan bertaubat kepada-Nya serta menyusulnya dengan amal yang baik sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 135.
Kita dilarang memitna mati karena tertimpa musibah. Jika sekarang keadaan Anda membaik dan ingin menikah, maka alhamdulillah, ini adalah rahmat Allah yang harus disyukuri. Dan hendaknya Anda segera mempersiapkan diri untuk menikah agar peristiwa yang lalu tidak terulang lagi.

Adapun tentang doa Anda yang lalu, cukuplah sampai di situ saja, tidak perlu dilanjutkan sampai kata dalam keadaan tidak menikah (maksudnya hanya berdoa agar mati syahid saja red.). Sebab menikah adalah sunah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Saya menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunahku, maka dia bukanlah termasuk golonganku."

Wallahu a'lam.

Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Bunuh Diri Dengan Bakar Diri.
2. Benarkah Celana Cingkrang, Berjenggot dan Bercadar Teroris.
3. Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid.

Menasihati Tetangga Menutup Aurat

Posted: 27 Dec 2011 02:15 AM PST

Menasihati Tetangga Menutup Aurat

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Bagaimana sikap istri menghadapi tetangga yang sengaja pamer aurat di depan suami?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika ada wanita yang membuka auratnya kepada suami atau keluarga yang berada di rumah, maka kita wajib menasihati suami dan keluarga dengan dalil dari Alquran dan hadis yang sahih. Bacakan ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang melarang kita memandang wanita yang bukan mahram, barangkali mereka belum paham lalu bacakan surat An-Nur ayat ke-30. Dan bacakan juga hadis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang bersumber dari Jarir radhiallahu’anhu dia berkata,

"Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum memandang wanita dengan tiba-tiba (tanpa sengaja). Maka beliau menjawab, 'Palingkan pandanganmu'." (HR. Abu Dawud, sahih oleh Al-Albani 5:148)

Jika memandang wanita yang tanpa sengaja saja Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memalingkan pandangan mata, maka bagaimana bila disengaja?! Tentu lebih besar dosanya.

Dan bila mampu, hendaknya menasihati wanita tetangga yang datang di rumah kita dengan kata-kata lembut. Sampaikan bahwa Alquran melarang kita kaum wanita menampakkan keindahan dirinya kepada pria lain yang bukan mahram. Nasihati dia dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

"Dan janganlah wanita muslimah itu menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…" (An-Nur: 31)

Jika nasihat ini diterima, maka alhmdulillah, inilah manfaatnya nasihat. Dan jika dia belum menerima, maka hendaknya bersabar, karena kewajiban kita hanyalah menyampaikan nasihat, dan Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Wallahu a'lam

Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Shalat dengan Baju Terkena Daging Babi

Posted: 26 Dec 2011 10:29 PM PST

Shalat dengan Baju Terkena Daging Babi

Pertanyaan:
Bolehkah shalat memakai baju yang terkena daging babi? Bolehkah menggunakan piring dan pisau yang terkena daging babi tanpa mencucinya terlebih dahulu? Apakah khamr bisa diqiyaskan dengan daging babi?

Jawaban:

Shalat dengan Baju Terkena Daging Babi

Tidak boleh seseorang mengerjakan shalat dengan memakai baju yang terkena daging babi, karena daging babi adalah najis, seperti firman-Nya,

قُل لآأَجِدُ فِي مَآأُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَّكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatau yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor–" (Al-An’am: 145)

Berdasarkan ayat ini, maka tidak boleh seseorang shalat dengan memakai baju ini hingga mencucinya. Jika telah dicuci, maka dibolehkan shalat dengan memakai baju tersebut.

Dibolehkan menggunakan piring, pisau, dan selainnya bila telah dicuci. Sedangkan sebelum dicuci, maka tidak boleh menggunakannya karena telah terkena najis. Adapun khamr, berdasarkan pendapat yang rajih (kuat), maka ia suci dan tidak najis.

Sumber: Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam, Pustaka Imam Ahmad

Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Manyucikan Celana yang Terkena Jilatan Anjing.
2. Tas dari Kulit Ular dan Buaya.
3. Cara Mencuci Wadah Bekas Daging Babi.

Senin, 26 Desember 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Libur Jumat

Posted: 26 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال :
بدأت بعض الدول العربية في تغيير أيام الإجازة الأسبوعية من يومي الخميس والجمعة إلى ( الجمعة و السبت ) أو ( الجمعة والأحد ) ، و منهم من غير إلى (السبت و الأحد ) .
فما حكم وضع الإجازة في يومي السبت والأحد سواء كانت مجتمعة أو بيوم منفرد ؟.

بارك الله فيكم .

Pertanyaan, sebagian Negara arab mulai mengubah libur pekanannya dari Kamis dan Jumat menjadi Jumat dan Sabtu, ada juga yang menjadi Jumat dan Hadits dan ada pula yang berubah menjadi Sabtu dan Ahad. Apa hukum menjadikan hari Sabtu dan Ahad sebagai hari libur baik dua-duanya atau pun salah satunya?

الاجابة :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:
لم يكن المسلمون في عصورهم الأولى يخصون يوماً يترك العمل فيه ، ولهذا عد بعض العلماء العطلة يوم الجمعة نوعاً من التشبه بالكفار لأن من عادتهم ترك العمل في عيدهم الأسبوعي كالسبت لليهود والأحد للنصارى .

Jawaban Syaikh Abdurrahman al Barrak,
Di masa salaf kaum muslimin tidak mengkhususkan harta tertentu sebagai hari libur kerja. Oleh karena itu sebagian ulama [baca: Imam Malik, pent] menilai libur pada hari Jumat sebagai salah satu bentuk menyerupai orang kafir yang memiliki kebiasaan tidak bekerja dalam hari raya pekanan mereka semisal Sabtu bagi Yahudi dan Ahad bagi Nasrani.

وقد سرى في العالم الإسلامي ترك العمل الرسمي وشبه الرسمي كالشركات في يوم الجمعة .

Tersebar di dunia Islam kebiasaan menjadikan hari Jumat sebagai hari libur kerja baik di instansi negeri atau swasta.

وكان من الشبهات للتعطيل في يوم الجمعة أن فيه تفرغاً لصلاة الجمعة فلهذا صار عرفاً لا يستنكر ،

Di antara dalih menjadikan hari Jumat sebagai hari libur adalah dengannya bisa fokus untuk mengerjakan shalat Jumat. Dengan alas an ini kebiasaan ini menjadi ‘urf atau tradisi yang tidak diingkari.

ويبعده عن صورة التشبه أن يوم الجمعة هو عيد المسلمين الأسبوعي فهو اليوم الذي هدى الله إليه هذه الأمة وأضل عنه اليهود والنصارى ، فلليهود يوم السبت ، وللنصارى يوم الأحد ،

Unsur tasyabbuh semakin hilang mana kala menimbang bahwa hari Jumat adalah hari raya pekanan bagi kaum muslimin. Itulah yang Allah anugrahkan kepada umat Muhammad dan tidak dianugrahkan kepada Yahudi dan Nashrani. Untuk Yahudi hari Sabtu sedangkan untuk Nasrani hari Ahad.

ولكن لما اشتد داء التشبه في الأمة الإسلامية تنوعت طرقهم في التقرب إلى مناهج الأمم الكافرة فمنهم من جعل عطلة الأسبوع السبت والأحد موافقة للدول اليهودية والنصرانية ، وهذا أقبح أنواع التشبه في هذه المسألة ،

Akan tetapi tatkala semangat tasyabbuh dengan orang kafir semakin membara di tengah tengah kaum muslimin maka ada banyak cara yang dilakukan oleh orang Islam untuk mendekati jalan hidup orang-orang kafir. Ada yang menjadikan hari Sabtu dan Ahad sebagai hari libur sehingga semisal dengan Negara Yahudi dan berbagai negara Nasrani. Inilah bentuk tasyabbuh dengan orang kafir dalam masalah hari libur yang paling jelek.

ومنهم من جعل عطلة الأسبوع يومي الجمعة والسبت ولا أظن أحداً جعل عطلة الأسبوع ثلاثة أيام ،

Ada pula yang menjadikan hari Jumat dan Sabtu sebagai hari libur. Aku kira tidak ada yang menetapkan hari libur pekanan selama tiga hari.

ومنهم من كفاه في التشبه الموافقة في العدد عدد أيام إجازة الأسبوع فجعل إجازة الأسبوع يوم الخميس ويوم الجمعة ؛ وهذا أهونها .

Ada yang menyerupai orang kafir dalam jumlah hari libur pekanan yaitu dua hari sehingga mereka tetapkan hari Kamis dan Jumat sebagai hari libur. Inilah bentuk tasyabbuh yang paling minimalis.

وفي تطويل الإجازة مفاسد كثيرة ليس هذا موضع تفصيلها ، والله أعلم .
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.

Libur lama lama itu menilai banyak sisi sisi negatif.

Sumber:

http://majles.alukah.net/showthread.php?t=159

Fatwa ini keluar pada hari Ahad tanggal 19 Dzulqa’dah 1427 H.

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Tanah Suci

KonsultasiSyariah: Tanah Suci


Tanah Suci

Posted: 26 Dec 2011 05:22 PM PST

Tanah Suci

Pertanyaan:
Asslamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Kami sering mendengar istilah "tanah suci Mekah" dan "tanah suci Madinah". Apakah tanah suci yang ada di Madinah memiliki batas-batas seperti tanah suci di Mekah, dan apakah larangan-larangan seperti memburu di tanah suci Mekah berlaku di tanah haram Madinah?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Tanah Suci

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan batas-batas tanah suci Madinah sebagaimana menjelaskan batas-batas tanah suci Mekah. Batas tanah suci Madinah dari arah Selatan adalah Gunung 'Air, dari arah Utara adalah Gunung Tsur, dari arah Timur adalah dataran berbatu hitam sebelah Timur Madinah, dan dari arah Barat adalah dataran berbatu hitam sebelah Barat Madinah.

Hal ini berdasarkan beberapa hadis, seperti dari Ali bin Abi Thalib dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,

"Madinah memeiliki tanah suci, yaitu antara Gunung 'Air dan Gunung Tsur. Barang siapa melakukan kerusakan di dalamnya atau melindungi pelakunya, maka Allah melaknatnya, para malaikat beserta manusia semuanya melaknatnya, dan tidak diterima tebusan dan pengganti darinya pada hari kiamat." (HR. Bukhari, no.6258 dan Muslim, no.2433)

Dan dalam riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Antara dua labah (dataran berbatu hitam) adalah tanah suci (bagi Madinah)." (HR. Tirmidzi, no.3921, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Gholil, 241)

Syaikhul Islam berkata "Tidak ada lagi tanah haram/tanah suci di dunia ini kecuali dua tanah suci ini, tidak ada istilah tanah suci Baitul Maqdis, tidak ada pula tempat lainnya yang dinamai tanah suci sebagaimana dikatakan orang awam."

Adapun hukum-hukum yang terkait dengan tanah suci Madinah sama dengan hukum-hukum yang terkait dengan tanah suci Mekah. Di antaranya:

Tidak boleh bereperang dan menumpahkan darah di dalamnya, tidak boleh memungut barang temuannya kecuali jika hendak mengumumkannya sampai ditemukan pemiliknya, tidak boleh memburu binatang buruannya dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Sesungguhnya Nabi Ibrahim telah mengharamkan Mekah, dan aku juga mengharamkan Madinah antara dua labah-nya, tidak boleh dipotong pohonnya, dan tidak boleh diburu binatang buruannya." (HR. Muslim, no.2425)

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Keluar Cairan Kuning Setelah Suci Haid

Posted: 25 Dec 2011 10:01 PM PST

Keluar Cairan Kuning Setelah Suci Haid

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Apa hukum cairan yang keluar dari wanita setelah ia suci?

Jawaban:
Kaidah umum tentang masalah ini dan masalah-masalah serupa lainnya adalah bahwa cairan kekuning-kuningan dan cairan keruh yang keluar dari wanita setelah ia suci bukan apa-apa berdasarkan ucapan Ummu Athiah, "Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah suci." Kaidah umum lainnya mengatakan, “Hendaknya seorang wanita tidak tergesa-gesa untuk menyatakan telah habis masa haidhnya hanya karena berhentinya darah haidh sebelum ia mengeluarkan cairan putih, sebagaimana diucapkan Aisyah kepada para wanita yang datang menemuinya dengan menggunakan kapas (pembalut wanita), "Janganlah kalian tergesa-gesa (mengatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat (mengeluarkan) cairan putih."

Pada kesempatan ini saya peringatkan dengan tegas kepada kaum wanita agar menghindari penggunaan tablet-tablet pencegah haidh. Sebagian wanita mengatakan bahwa obat-obatan ini berbahaya, bahkan ada di antara para dokter itu yang menuliskan untuk saya sejumlah bahaya yang terkandung di dalam obat-obatan ini.

Di antara bahayanya yang terbesar adalah dapat menyebabkan luka pada rahim dan dapat mempengaruhi sirkulasi darah serta menimbulkan ketidakteraturan haidh. Ini kenyataannya, dan masih banyak problematika lainnya yang bisa dialami oleh para wanita yang mengkonsumsinya, bahkan bisa memengaruhi bentuk janin ketika mengandung.

Jika wanita yang mengkonsuminya itu belum menikah, kelak bisa menyebabkan kemandulan sehingga tidak dapat mempunyai anak. Ini sungguh bahaya yang besar. Sebenarnya seorang manusia dengan akal sehatnya bisa melogikakan, bahwa mencegah sesuatu yang alami ini, yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada diri mereka di masa-masa tertentu, dapat membahayakannya. Seperti halnya bila seseorang berusaha menahan kencing atau air besar, tentu ini dapat membahayakan. Begitu juga darah haidh, ini adalah alamai yang telah ditetapkan Allah pada diri setiap wanita. Tidak diragukan lagi bahwa berusaha mencegah keluarnya darah haidh pada waktunya akan membahayakan diri wanita itu sendiri.

Saya peringatkan kepada para wanita muslimat, hendaknya mereka tidak menggunakan obat-obatan tersebut, dan kepada kaum pria saya sarankan agar mereka mencegah para istrinya menggunakan obat-obatan itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haid dan nifas:

1. Cairan Kerus Sebelum Haid.
2. Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh.
3. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
4. Wudhu Bagi Wanita Haid.
5. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.

Minggu, 25 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Nafkah Istri yang Minggat

KonsultasiSyariah: Nafkah Istri yang Minggat


Nafkah Istri yang Minggat

Posted: 25 Dec 2011 02:23 PM PST

Nafkah Istri yang Minggat

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya menolak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada saat berada diluar?

Jawaban:
Jika wanita tersebut keluar dari rumah mertua tanpa alasan syar’i, maka tidak berhak mendapatkan nafkah. Dan apabila wanita keluar dari rumah suami dengan alasan bahwa ada hal-hal yang mendorong dia untuk keluar, maka bisa selesaikan di mahkamah karena sudah menjadi masalah persengketaan. Adapun anak-anaknya menjadi tanggung jawab suami.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait nafkah istri:

1. Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami.
2. Calon Suami Belum Bekerja.
3. Istri Mencuri Harta Suami.
4. Suami Tidak Memberi Nafkah Istri.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Pengertian Ulama

Posted: 24 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال: فضيلة الشيخ! حصل لبس وخلط عند بعض الشباب في تحديد من هو العالم، فنتج عن ذلك أن وضع من ليس بعالم مثل زاهد أو عابد أو واعظ في مصافِّ العلماء، فجعلوه مصدراً للتلقي والتوجيه والتعليم وما إلى ذلك، فنريد من فضيلتكم تحديد من هو العالم وصفته وجزاكم الله خيراً؟

Pertanyaan, Sebagian pemuda mengalami kerancuan dan kebingungan tentang definisi ulama. Akibatnya mereka posisikan orang yang bukan ulama semisal orang yang zuhud, rajin ibadah dan pinter ceramah dalam deretan para ulama tempat menimba ilmu dan pengarahan. Kami ingin mendapatkan penjelasan tentang definisi ulama dan ciri-cirinya?

الجواب: العالم عرفه ابن القيم رحمه الله في تعريف جامع فقال:
العلم معرفة الهدى بدليله ما ذاك والتقليد يستويان
فالعالم هو الذي يعرف العلم الحق بالدليل، والعلم قد يكون علماً واسعاً يعرف الإنسان غالب المسائل، وما لا يعرفه منها فعنده قدرة على معرفتها،

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,

Pengertian ulama telah didefinisikan oleh Ibnul Qayyim dalam sebuah definisi yang lengkap. Ibnul Qayyim mengatakan ilmu adalah mengetahui kebenaran berdasarkan dalil. Tidaklah ilmu itu sama dengan taklid.

Jadi ulama adalah orang yang mengetahui pendapat yang benar berdasarkan dalil. Ilmu yang dimiliki seseorang itu beda-beda. Ada orang yang ilmunya luas sehingga dia mengetahui hukum mayoritas permasalahan agama. Jika ada permasalahan yang tidak dia ketahui hukumnya orang tersebut memiliki kemampuan untuk mengetahui hukumnya. [Inilah yang disebut ulama, pent].

وقد يكون الإنسان عالماً في مسألة واحدة، يأخذ الكتب ويبحث فيها وينظر أدلة العلماء، فيصير عالماً بها فقط، ومن هذا ما جاء به الحديث (بلغوا عني ولو آية

Boleh seorang itu hanya mengetahui satu permasalahan agama. Dia baca beberapa buku lalu mentelaah satu permasalahan yang ada di sana secara mendalam dengan mentelaah dalil-dalil yang dibawakan para ulama tentang masalah tersebut secara mendalam. Jadilah orang tersebut mengusai suatu permasalahan. Orang semisal inilah yang dimaksudkan oleh Nabi, “Sampaikan dariku meski hanya satu ayat” [HR Bukhari].

 لكن غالب الوعاظ يأتون بأدلة لا زمام لها، أدلة ضعيفة يريدون بذلك تقوية الناس في الأمور المطلوبة، وتحذيرهم من الأمور المرهوبة، ويتساهلون في باب الترغيب والترهيب، وهؤلاء فيهم نفع لا شك، لكن ليسوا أهلاً لأن يتلقى عنهم العلم الشرعي، بحيث يعتمد على ما يقولون، إلا إذا قالوا: نحن نقول كذا لقوله تعالى كذا وكذا، ونقول كذا لقول النبي صلى الله عليه وسلم كذا، ويأتون بحديث صحيح

Mayoritas tukang ceramah [di Arab Saudi, pent] membawakan dalil yang tidak jelas, dalil yang sanadnya lemah karena mereka ini agar masyarakat bersemangat melakukan kebaikan dan mengingatkan mereka dari bahaya maksiat. Mereka longgar dalam penggunaan hadits yang lemah dalam rangka memberi motivasi atau menakut-nakuti. Orang semisal ini tidaklah diragukan bahwa beliau itu memberi banyak manfaat namun tidak selayaknya menimba ilmu agama dari mereka dalam pengertian perkataannya dijadikan sebagai pegangan kecuali jika mereka membawakan dalil yang jelas berupa firman Allah dan sabda Nabi yang bersumber dari hadits yang shahih.

فمعلوم أن من أتى بعلم وحجة فهو مقبول، لكن ابن مسعود رضي الله عنه حذر من القرَّاء بلا فقه.

Telah dimaklumi bersama bahwa siapa saja yang menyampaikan ilmu dan argument yang kuat maka pendapatnya diterima. Namun Ibnu Mas’ud mengingatkan kita akan bahaya para penghafal al Qur’an yang tidak memiliki fiqh.

والمراد بالفقه أن يكون عند الإنسان حكمة فيضع الأشياء مواضعها، وأن يكون عند الإنسان دليل يكون حجة له عند الله عز وجل وأظن أنه لا يخفى على عامة الناس العالم من طالب العلم.

Yang beliau maksudkan dengan fiqh adalah memiliki kecerdasan untuk meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dan mengetahui dalil yang bisa dijadikan sebagai hujjah di hadapan Allah.

Aku berprasangka bahwa orang-orang awam [di Saudi, pent] bisa membedakan antara ulama dengan penuntut ilmu.

Sumber:

http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=111536#p36334

Artikel Terkait