Senin, 23 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara

KonsultasiSyariah: Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara


Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara

Posted: 23 Jan 2012 06:13 PM PST

Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara

Pertanyaan:
Lajnah Daimah ditanya:
Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya itu seorang muslimah yang taat, yang selalu melayani dan merawat saya, hingga saya sembuh. Setelah saya sembuh, saya ingin istri teman saya itu menjadi saudara perempuan saya sebab saya tidak mempunyai saudara sama sekali. Kemudian kami (saya, teman saya dan istrinya) meletakkan tangan di atas Alquran dan berjanji bahwa ia menjadi saudara perempuan dan sekaligus saudara mahram saya selamanya. Hal ini telah mendapat persetujuan dari keluarga teman saya serta putra-putrinya, sampai sekarang ia saya anggap seperti saudara kandung. Apakah boleh saya memegang tangan atau menjadi mahramnya dalam ibadah haji? Hubungan kami ini sudah diketahui oleh kerabat saya dan kerabat dia. Semoga saya mendapat jawaban secara syar'i?

Jawaban:

Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara

Kebaikan apa pun yang kamu dapatkan dari temanmu dan istrinya, dan usaha apapun yang Anda lakukan agar istrinya menjadi mahram bagimu adalah tidak bisa. Sebab hubungan mahram seseorang dengan wanita hanya karena tiga hal yaitu: mahram karena hubungan nasab, mahram karena persusuan, dan mahram karena perhubungan perkawinan yang semuanya telah ditentukan oleh syariat secara mutlak. Tidak boleh bagi Anda memegang tangannya atau anggota tubuh lainnya dan tidak boleh pergi bersamanya dalam ibadah haji atau yang lainnya.

Dan juga dilarang Anda berkhalwat dengannya walaupun suami dan keluarganya telah menyetujuinya. Dalam segala hal Anda adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengna istrinya. Adapun kebaikan yang Anda peroleh dari mereka berupa pelayanan, pemberian materi, dan keikhlasan dalam bersahabat tidak lebih hanya merupakan pemberian yang harus disyukuri dan dibalas serta dihargai.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KomsultasiSyariah.com

Materi Terkait:

1. Mahram Kita yang Wajib Diketahui.

Minggu, 22 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Tempat Shalat Jenazah

KonsultasiSyariah: Tempat Shalat Jenazah


Tempat Shalat Jenazah

Posted: 22 Jan 2012 03:30 PM PST

Tempat Shalat Jenazah

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,
Apakah jenazah lebih baik dishalatkan di rumah atau di masjid?

Dari: Herbono Utomo

Jawaban:

Tempat Shalat Jenazah

Wa’alaikumussalam warahamatullahi wabarakatuh.
Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat tempat khusus untuk shalat jenazah. Tempat ini berada di luar Masjid Nabawi. Dan umumnya jenazah para sahabat dishalatkan di tempat itu. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah
Pertama, kisah rajam untuk dua orang Yahudi yang berzina. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan,

أن اليهود جاؤوا إلى النبي صلى الله عليه وسلم برجل منهم وامرأة زنيا فأمر بهما فرجما قريبا من موضع الجنائز عند المسجد

“Bahwa orang-orang yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berzina. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar keduanya dirajam di dekat tempat shalat jenazah di samping masjid.” (HR. Bukhari, 3:155)

Kedua, keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa ada seorang yang meninggal, setelah dikafani, dia diletakkan di lokasi yang biasa digunakan untuk shalat jenazah, di dekat tempat datangnya Jibril. (HR. Hakim dan dishahihkan Al-Albani)

Ketiga, keterangan dari Muhammad bin Abdillah bin Jahsy radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كنا جلوس بفناء المسجد حيث توضع الجنائز ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس بين ظهرانينا

"Kami duduk di teras masjid, di tempat yang sering digunakan untuk shalat jenazah. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di tengah-tengah kami." (HR. Ahmad, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

إن مصلى الجنائز كان لاصقا بمسجد النبي صلى الله عليه وسلم من ناحية جهة المشرق

"Sesungguhnya tempat shalat jenazah menempel dengan masjid nabawi, di sebelah timur." (Fathul Bari, 3:199)
Beliau juga mengatakan,

المكان الذي كان يصلى عنده العيد والجنائز وهو من ناحية بقيع الغرقد

"Tempat yang digunakan untuk shalat ‘id dan shalat jenazah berada di arah makam baqi’." (Fathul Bari, 12:129)
Meskipun dibolehkan untuk melaksanakan shalat jenazah di masjid. Berdasarkan riwayat dari A’isyah radhiallahu ‘anha, bahwa ketika Sa’d bin Abi Waqqas meninggal, mereka berpesan agar jenazahnya dibawa ke masjid, sehingga mereka bisa menyalatkannya. Para sahabat pun melakukannya. Kemudian mereka menyalati jenazah Sa’d di dalam masjid. Setelah itu, A’isyah mendengar ada beberapa orang yang mencela sikap beliau. Mereka mengatakan itu perbuatan bid’ah, belum pernah jenazah dishalati di dalam masjid. A’isyah memberi komentar,

ما أسرع الناس إلى أن يعيبوا ما لا علم لهم به عابوا علينا أن يمر بجنازة في المسجد والله ما صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم على سهيل بن بيضاء وأخيه إلا في جوف المسجد

"Betapa terburu-burunya manusia untuk mencela apa yang tidak mereka ketahui tentang memasukkan jenazah ke dalam masjid. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalati Suhail bin Baidha’ dan saudaranya, kecuali di dalam masjid." (HR. Muslim, 3:63)

Juga dibolehkan untuk menyalati jenazah di rumah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Thalhah radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika putranya Abu Umar meninggal dunia, beliau mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalatkannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan menyalatinya di rumah Abu Thalhah. (HR. Hakim, 1:365, Baihaqi, 4:30 dan 31. Al-Albani menyatakan, “Hadis itu shahih berdasarkan syarat Muslim).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sabtu, 21 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Bolehkah Nazhor Diulangi?

Posted: 21 Jan 2012 04:00 PM PST

يقول: هل هناك عدد معين من المرات يمكن للخاطب فيه أن يرى وجه الفتاة التي ذهب لخطبتها؟

Pertanyaan:

Adakah bilangan tertentu yang memungkinkan bagi seorang pelamar untuk melihat wajah gadis yang dia lamar?

الأصل مرة واحدة، لكن لو قدر أنه في هذه المرة استحيا من ولي أمرها، وما تمكن من النظر إليها، أو هي ما تمكنت من النظر إليه حياءً، وطلب إعادة ما يتم به ما يحصل المودة من النظر الذي تترتب عليه آثاره، ولا تترتب عليه مفاسد، فلا مانع حينئذٍ إذا ادعى أنه لم يستطع رؤيتها حياءً أو العكس هي لم تستطع، فالنظر من أجل الطرفين.

Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair:
Pada dasarnya hanya boleh sekali namun anda saat itu si gadis malu sehingga laki-laki yang hendak melamarnya tidak memungkinkan untuk bisa melihat kecuali sekali atau si gadis tidak bisa memandang laki-laki yang hendak melamarnya karena begitu malunya ketika itu lalu si laki-laki meminta agar bisa ‘nazhor’ ulang yang dengannya terwujudlah rasa cinta dan dalam acara nazhor tersebut tidak ada sisi buruk [semisal khalwah dll, pent] maka tidak mengapa melakukan nazhor ulang, baik dengan alasan si laki-laki tidak bisa melihat wanita yang hendak dia lamar atau pun sebaliknya.

‘Nazhor’ adalah hak kedua belah pihak.

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5563

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Hukum Menikahi Anak Tiri

KonsultasiSyariah: Hukum Menikahi Anak Tiri


Hukum Menikahi Anak Tiri

Posted: 21 Jan 2012 03:00 PM PST

Hukum Menikahi Anak Tiri

Pertanyaan:
Lajnah Daimah ditanya tentang hukum menikahi anak tiri:
Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan dari suami yang kedua harus menutup auratnya di depan mantan suami yang pertama. Dan jika harus menutup aurat, apakah boleh suami yang pertama menikah dengan salah satu putrinya dari suami kedua?

Jawaban:

Hukum Menikahi Anak Tiri

Jika seseorang menikah dengan seorang wanita kemudian mencampurinya, maka dia dilarang untuk selama-lamanya menikahi putri-putrinya atau putri-putri anak laki-lakinya hingga ke bawah. Baik anak-anak tersebut dari suami yang dahulu ataupun suami yang sekarang. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan."

Hingga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

"Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri." (An-Nisa: 23)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa anak istri menjadi mahram bagi suaminya, dengan ketentuan setelah istri dicampuri. Dan anak-anak istri tersebut tidak wajib menutup aurat di depan suami yang telah menggaulinya.

Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 20 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Behel Gigi

Posted: 19 Jan 2012 04:00 PM PST

يقول: أنا حدث لي حادث، وتكسرت أسناني الأمامية، وقمت بتركيب أسنان، ولكن ليس كما كانت، فلو قمت متعمداً بجعل الأسنان على صف واحد، وهي لم تكن بالأول كذلك، فهل هذا أيضاً حرام، ويدخل في باب تغيير خلق الله؟

Pertanyaan:

Saya mengalami kecelakaan yang menyebabkan gigi depanku bermasalah. Aku sudah berusaha untuk mengembalikan susunan gigi sebagaimana semula namun tidak berhasil. Andai dengan sengaja kutata gigiku agar lurus teratur padahal kondisi awal sebelum kecelakaan pun tidak semisal itu, apakah hal ini hukumnya haram dan termasuk mengubah ciptaan Allah?

أقول: الرجل ليس بحاجة إلى مثل هذا التصرف،

Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudhair:

Laki-laki tidak perlu melakukan hal semacam itu.

أما إذا كان السائل امرأة، وزوجها يقذرها بذلك، وهي تريد أن تتزين به، بالصف، بالترتيب لا بالتفليج، لا بالزيادة والنقص هذا يُرجى إذا كان مجرد تقويم لا بتفليج ولا بغيره، تعديل سن مائل يعدل لا بأس، وما عدا ذلك فالأصل أن يبقى كل شيء على حاله.

Namun jika penanya adalah perempuan dan suaminya merasa jijik dengan kondisi giginya dan si isteri bermaksud untuk berdandan untuk suaminya dengan menata gigi, tidak dengan merenggangkan, menambah atau mengurangi gigi maka diharapkan hukumnya adalah tidak mengapa, ingat hanya sekedar meluruskan gigi yang tidak lurus tidak dengan merenggangkan gigi atau yang lainnya.

Jika metode yang digunakan itu bukan hanya meluruskan gigi maka pada dasarnya segala sesuatu dibiarkan sebagaimana apa adanya

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5625

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Ajaran Syiah dan Ahlul Bait

KonsultasiSyariah: Ajaran Syiah dan Ahlul Bait


Ajaran Syiah dan Ahlul Bait

Posted: 20 Jan 2012 03:00 PM PST

Ajaran Syiah dan Ahlul Bait

Pertanyaan:
Saya tertarik dengan ajaran Syiah. Saya banyak membaca buku tentang Syiah, Syiah mencintai ahlul bait, ahlul bait itu adalah keluarga rasul. Semua hadis-hadisnya berasal dari ahlul bait. Yang saya tanyakan mengapa Ahlussunah menolak semua hadis-hadis Syiah yang berasal dari keluarga rasul atau ahlul bait tanpa dikaji sedikit pun?

Dari: Thaherem

Jawaban:
Bismillah
Alahmdulillah, shalwat dan salam semoga tercucah kepada Rasulullah, dan ahlul baitnya, serta semua orang yang mengikuti beliau.

Terkait masalah ini, kami perlu menegaskan bahwa tidak ada satu pun Ahlussunah, baik ulamanya maupun orang awamnya yang membenci ahlul bait. Bahkan mereka sangat mencintai ahlul bait. Justru kami meragukan klaim Syiah yang mencintai ahlul bait, karena beberapa hal:

A. Ahlu bait adalah semua keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukankah istri-istri beliau termasuk keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Tapi anehnya, Syiah mencela habis-habisan Aisyah dan Hafshah radhiallahu’anhuma. Berita tentang ini, bisa Anda saksikan di youtube dan berbagai literatur Syiah. Bahkan mereka menegaskan bahwa Aisyah kekal di neraka. Silahkan Anda lihat ceramah dari salah seorang ulama Syiah, Yasir Al-Habib

Dalil tegas yang menunjukkan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk keluarganya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا (32) وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu gemulai dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (nafsu) dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 32-33)

Siapakah Ahlul bait dalam ayat ini?
Ibnu Abbas mengatakan,

قوله: { إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ } قال: نزلت في نساء النبي صلى الله عليه وسلم خاصة.

“Firman Allah di atas turun khusus terkait para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6:410)

Ikrimah (salah satu Ahli tafsir murid Ibnu Abbas) mengatakan,

من شاء باهلته أنها نزلت في أزواج النبي صلى الله عليه وسلم

“Siapa yang ingin mengetahui ahlul bait beliau, sesungguhnya ayat ini turun tentang para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6:411)

B. Mereka sangat mengagungkan Abu Lukluk al-Majusi, yang mereka gelari dengan Baba Syuja’. Kuburannya dibangun megah dst.
Silahkan anda lihat di:

Padahal setiap muslim, baik ahlul bait maupun bukan, sepakat bahwa Abu Lu’lu’ adalah orang kafir, termasuk Ali bin Abi Thalib radhiallallahu ‘anhu meyakini hal itu juga.

C. Mereka memberontak Bani Abbasiyah. Padahal Kekhallifahan Bani Abbasiyah dibangun atas prinsip mengumpulkan Ahlul Bait. Semua keluarga Abdul Muthalib (kakek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mendapatkan angin segar dengan Kekhallifahan Bani Abbasiyah.

Namun ada seorang penghianat orang Syiah, Nashiruddin At-Thusi yang membuka jalan lebar bagi pasukan Tar-Tar untuk membantai kaum muslilmin di Baghdad. Bukti pengkhianatan tokoh Syiah At-Thusi bisa Anda simak di:

Mungkin Anda balik bertanya, tidak semua keturunan Abdul Muthalib adalah Ahlul Bait. Yang namanya ahlul bait adalah keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja?
Pertanyaan ini sungguh aneh, bukankah orang Syiah memasukkan Ali bin Abi Thalib termasuk Ahlul Bait? Padahal beliau radhiallallahu ‘anhu bukan keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi beliau adalah anaknya Abu Thalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

D. Mohon dibaca dengan seksama artikel di gensyiah.com

E. Ahlul bait punya keutamaan, tapi apakah boleh kita kultuskan?? Ini butuh perenungan tambahan.

F. Ahlussunah menerima semua jalur hadis, baik dari ahlul bait maupun bukan ahlul bait. Karena syarat diterimanya berita adalah kejujuran dan kekuatan hafalan, bukan ahlul bait. Jika hanya hadis dari ahlul bait yang bisa diterima, tentu akan meninggalkan pertanyaan besar. Barapa jumlah sahabat yang menjadi ahlul bait? Apakah semua hadis ada pada ahlul bait? Tentu semua orang akan menjawab, sahabat yang lain juga memiliki banyak hadis. Karena itu, sikap yang tepat adalah menerima semua jalur periwayatan hadis, selama jalur itu bisa dipertanggung jawabkan.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ajaran syiah dan mut'ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Kisah Nikah Mut'ah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut'ah.
6. Media Pembela Ajaran Syiah.
7. Hakikat Ajaran Syiah (1).
8. Hakikat Ajaran Syiah (2).
9. Hakikat Ajaran Syaih (3).
10. Hakikat Ajaran Syiah (4).

Kamis, 19 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Memakai Gigi Palsu Permanen

KonsultasiSyariah: Memakai Gigi Palsu Permanen


Memakai Gigi Palsu Permanen

Posted: 19 Jan 2012 03:57 PM PST

Pertanyaan:
Gigi geraham saya copot karena sakit, kemudian dokter menggantinya dengan memasang gigi palsu, yang sifatnya permanen. Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
Thanks..

Jawaban:

Gigi Palsu Permanen

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajid:
Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi.

Sedangkan maksud mengubah ciptaan Allah Ta’ala adalah seseorang tidak merasa puas dengan ciptaan Allah, baik karena bentuknya atau karena ukurannya (bukan karena alasan sakit), kemudian dia ubah. Karena itu, orang yang mengubah ciptaan Allah secara umum dan ada dalil yang secara khusus mengubah giginya.
Allah berfirman,

لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً

"Setan yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 118 – 119)

Kemudian disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

"Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan makna "merenggangkan gigi":
Maksudnya adalah mengikir sela gigi depan dengan gigi taring. Biasanya yang melakukan hal itu adalah wanita tua, untuk menampakkan penampilan muda dan gigi yang cantik. … ketika wanita sudah tua dan sudah tidak menarik, mereka memangkur giginya dengan alat kikir agar kelihatan bagus dan indah dipandang. Sehingga orang menganggap dia masih kelihatan muda. Perbuatan ini haram, baik untuk pelaku maupun objeknya, berdasarkan hadis di atas. "Demi kecantikan" maknanya para wanita itu melakukan tindakan demikian untuk memperindah dirinya. Ini mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka kecantikan dan keindahan. Jika hal ini dibutuhkan karena untuk pengobatan atau karena ada cacat di gigi maka ini tidak masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 14:107)

Dari keterangan Nawawi dapat disimpulkan bahwa beliau membedakan antara memperbagus gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat di gigi atau sakit gigi dan memperindah gigi karena merasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan. Untuk tujuan yang pertama hukumnya mubah, sedangkan yang kedua hukumnya terlarang.
Allahu a’lam. [islamqa.com]

Ditulis oleh Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait gigi palsu:

1. Sisa Makanan Di Sela Gigi ketika Shalat.
2. Hukum Memakai Behel Gigi.
3. Wudhunya Pemakai Gigi Palsu.
4. Merapikan dan Meratakan Gigi.
5. Hukum Gigi Palsu.

Rabu, 18 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Wanita Menikah Tanpa Mahar

KonsultasiSyariah: Wanita Menikah Tanpa Mahar


Wanita Menikah Tanpa Mahar

Posted: 18 Jan 2012 03:00 PM PST

Wanita Menikah Tanpa Mahar

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?

Jawaban:

Wanita Menikah Tanpa Mahar

Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah,

وَأُحِلَّ لَكُم مَّاوَرَآءَ ذَالِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." (QS. An-Nisa: 24)
Dan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah):
"Carilah (mahar) walaupun berupa cincin dari besi."

Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Alquran, hadis-hadis, atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Alquran kepada calon istrinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh istri dengan sukarela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (An-Nisa: 4)

Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mahar pernikahan:

1. Mahar yang Terlalu Mahal.
2. Hukum Menjual Mahar.
3. Waktu Membayar Mahar.

Nasihat Agar Lebih Bersabar

Posted: 17 Jan 2012 11:32 PM PST

Nasihat Agar Lebih Bersabar

Pertanyaan:
Lajnah Daimah ditanya:
“Apakah boleh wanita menolak melayani suami karena ia mendapat perlakuan tidak wajar dari suaminya?”

Jawaban:

Nasihat Agar Lebih Bersabar

Tidak boleh suami memperlakukan istri secara semena-mena, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. An-Nisa: 19)

Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kamu."
Dan jika suami melakukan penganiayaan terhadap istri, maka sebaiknya istri membalasnya dengan kesabaran. Dan hendaknya wanita tersebut menunaikan segala kewajiban rumah tangga agar mendapatkan pahala dari Allah dan berdoa kepada Allah agar suaminya mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَايَصِفُونَ

"Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik, Kami lebih mengetahui terhadap yang mereka sifatkan." (QS. Al-Mukminun: 96)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maak tiba-tiba orang yang diantaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia." (QS. Fushshilat: 34)

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Obat Peninggi Badan

Posted: 17 Jan 2012 04:00 PM PST

هذا يقول: أنا -يحكي عن نفسه- أنه قصير القامة، وطوله مائة وثمان وستين سانتي؟

Pertanyaan:

Aku adalah seorang yang pendek. Tinggi badanku hnya 168 cm

هذا ليس بقصير.

Komentar Syaikh Abdul Karim al Khudair:

Ini tidak tergolong pendek.

يقول: وهناك طريقة يعملها الأطباء تقوم بإطالة الجسم في حدود تسعة سانتي فهل هذا حرام؟

Pertanyaan,

Ada suatu cara yang dipraktekkan para dokter yang bisa menyebabkan bertambahnya tinggi badan sampai 9 cm. apakah terapi peninggi badan semacam ini hukumnya haram?

على كل حال إذا كان القصر مما يقذره الناس به، ويعيبونه به، وينبزونه به، فهذا له وجه، أما إذا كان في الطول الذي يذكره هذا لا شك أن الزيادة تغيير لخلق الله.

Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair:

Yang jelas, jika seorang itu ukuran tinggi badannya terlalu pendek sampai kepada level pendek yang ‘menjijikkan’ bagi banyak orang, sehingga mereka mencelanya dan memberikan gelaran miring karenanya maka kondisi ini adalah alasan yang bisa diterima untuk mengkomsumsi obat peninggi badan.

Namun jika seorang itu memiliki tinggi badan sebagaimana yang dikatakan oleh penanya maka tidaklah diragukan bahwa obat peninggi badan dalam hal ini tergolong upaya mengubah ciptaan Allah yang hukumnya adalah haram.

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5625

Sudah membaca yang ini?

Selasa, 17 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Niat Shalat Sunah Malam Pertama

KonsultasiSyariah: Niat Shalat Sunah Malam Pertama


Niat Shalat Sunah Malam Pertama

Posted: 17 Jan 2012 07:30 PM PST

Niat Shalat Sunah Malam Pertama

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Sebentar lagi saya ingin menikah, tapi saya belum tau ucapan niat shalat sunah sebelum melakukan malam pertama? Mohon bantuan supaya pernikahan saya diridhai oleh Allah. Terimakasih.

Dari: Agung S

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Doa Malam Pertama

Ketika bertemu pertama kali setelah akad nikah, dianjurkan bagi suami untuk mendoakan istrinya. Caranya: suami meletakkan tangan kanannya di ubun-ubun istrinya –pastikan tidak ada orang ketiga– kemudian membaca tiga hal:

A. Basmalah

B. Mendoakan keberkahan, misalnya:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ

Allahumma barik laha fiyya wa barik lii fiiha

“Ya Allah berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya.”

C. membaca doa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allahumma inni as-aluka khaira-ha wa khaira ma jabaltaha ‘alaihi wa a-’udzu bika min syarriha wa min syarri ma jabaltaha ‘alaihi

Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiat yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.

Keterangan di atas berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا تزوج أحدكم امرأة أو اشترى خادما فليأخذ بناصيتها وليسم الله عز وجل وليدع بالبركة وليقل: اللهم إني أسألك من خيرها

“Apabila kalian menikahi seorang wanita, maka peganglah ubun-ubunnya, sebutlah nama Allah, dan doakanlah memohon keberkahan, serta ucapkan: Allahumma inni as-aluka…. dst.” (HR. Bukhari dalam Af’al al-Ibad Hal. 77, Abu Daud 1:336, Ibn Majah 1:592, Hakim 1:185, dan dihasankan Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Sama Hari Lahir, Nikah Dipersulit.
2. Masih SMA, Sudah Berzina.
3. Lafal Ijab Kabul yang Benar.
4. Selingkuh dengan Ipar.
5. Shalat 2 Rakaat Untuk Malam Pertama.
6. Adab Malam Pertama.

Makna Mubazir

Posted: 17 Jan 2012 12:11 AM PST

Makna Mubazir

Pertanyaan:
Bagaimana pengertian mubazir yang sesungguhnya, sebagai contoh khusus membelikan anak mainan? apakah termasuk mubadzir?

Dari: Bambang Priyanto

Jawaban:

Makna Mubazir

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah…

Sebelumnya perlu kita luruskan, untuk membedakan antara mubazir dengan tabzir.
Tabdzir itu sikap dan perbuatan, sedangkan pelakunya disebut mubazir.

Kata tabdzir dan mubazir telah Allah Ta’ala sebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak mereka. dan jangan sekali-sekali bersikap tabdzir, sesungguhnya orang yang suka bersikap tabdzir adalah teman setan.” (QS. al-Isra’: 26 – 27)

Ibnul Jauzi dalam tafsirnya Zadul Masir menjelaskan bahwa ada dua pendapat ulama tentang makna tabzir. Beliau mengatakan,

في التبذير قولان: أحدهما: أنه إِنفاق المال في غير حق، قاله ابن مسعود، وابن عباس. وقال مجاهد: لو أنفق الرجل ماله كلَّه في حقٍّ، ما كان مبذِّراً، وأنفق مُدّاً في غير حق، كان مبذِّراً. قال الزجاج: التبذير: النفقة في غير طاعة الله، وكانت الجاهلية تنحر الإِبل وتبذِّر الأموال تطلب بذلك الفخر والسّمعة، فأمر الله عزّ وجلّ بالنفقة في وجهها فيما يقرِّب منه. والثاني: أنه الإِسراف المتلفِ للمال، ذكره الماوردي. وقال أبو عبيدة: المبذِّر: هو المُسرف المُفسد العائث.

Tentang makna tabzir ada dua pendapat:

Pertama, membelanjakan harta di luar kebutuhan yang dibenarkan. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma.

Mujahid -salah satu ulama tafsir periode tabi’in- mengatakan “Andaikan ada orang yang membelanjakan seluruh hartanya di jalur yang benar, dia bukan orang yang mubadzir. Dan jika menafkahkan bahan makanan satu cakupan tangan di luar jalur yang dibenarkan maka dia termasuk orang yang mubadzir.”

Az-Zajjaj mengatakan, “Sikap tabzir adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah. Dulu masyarakat jahiliyah menyembelih onta, menghambur-hamburkan harta dalam rangka membanggakan diri dan mencari popularitas. Kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan harta untuk ibadah dalam rangka mencari wajah Allah.”

Kedua, makna sikap tabdzir: menghambur-hamburkan, yang menghabiskan harta. Ini keterangan yang disampaikan Al-Mawardi. Abu Ubaidah mengatakan, “Orang yang mubadzir adalah orang yang berlebihan, yang menghabiskan, dan menghancurkan harta.”
(Tafsir Zadul Masir, 3:20)

Pendapat yang tepat, mencakup dua-duanya. Seseorang dianggap bersikap tabzir jika dia menggunakan hartanya untuk maksiat atau menggunakan hartanya untuk yang yang mubah tapi menghabiskan semuanya.

Dari penjelasan di atas, membelikan mainan yang halal untuk anak, dan itu tidak berlebihan, insya Allah bukan termasuk sikap tabzir.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tags: harta mubazir, uang mubazir, mubazir.

Senin, 16 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Suami Mengancam Cerai dengan Syarat

KonsultasiSyariah: Suami Mengancam Cerai dengan Syarat


Suami Mengancam Cerai dengan Syarat

Posted: 16 Jan 2012 03:14 PM PST

Suami Mengancam Cerai dengan Syarat

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Rahman As-Sa'di di tanya tentang hukum seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya:

“Jika kamu mengeluarkan barang dari rumahku sedikit atau banyak tanpa izinku maka kamu tertalak.” Selanjutnya dua hari sesudah itu, ia mengecualikannya "Tidak termasuk harta yang kamu keluarkan untuk pengemis atau semisalnya."

Apakah terjadi sumpah talak atau tidak? Apakah pengecualian tersebut termasuk sumpah atau syarat?

Jawaban:

Mengancam Cerai dengan Syarat

Ini termasuk sumpah talak karena sumpah hakikatnya memaksudkan anjuran atau larangan, perkataan "Keluarnya sesuatu (harta) dari rumahnya" yang dimaksudkannya sebagai sumpah kepada istrinya. Adapun pengecualiannya setelah dua hari untuk pengemis dan lainnya. Karena (itu berarti) pengecualian sumpah tersebut tidak ada hubungannya dengan sumpah pertama. Pengecualian yang tidak berhubungan tidak mempunyai pengaruh apa-apa. Seandainya bisa mempengaruhi, berarti sumpah tersebut melenceng dari maksud semula.

Adapun apabila si suami tidak mempunyai maksud memasukkan pemberian kepada pengemis dan semisalnya dalam sumpahnya dan indikasi tersebut nampak kalau dikatakan kepadanya tentang perubahan isi pembicaraan dari sumpahnya: "Apakah kamu bermaksud untuk mencakup pengemis dalam sumpahmu atau tidak?" Dan ia menjawab: "Saya tidak memaksudkannya" maka niatnya sempurna ketika ia memberitahukan setelah itu bahwa ia tidak mencakupkan pengemis dalam sumpahnya.

Demikian pula kalau sebab sumpah yang membangkitkan (amarahnya) tidak mencakup pemberian makan kepada pengemis di dalam sumpahnya. Yang jelas, dalam masalah ini bahwa perkataan orang yang bersumpah adalah umum, kecuali apabila ia berniat mengkhususkannya ketika bersumpah atau sebab (timbulnya sumpah) adalah masalah khusus.
Wallahu a'lam

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait cerai:

1. Hukum Talak Lewat SMS.
2. Talak Ketika Istri Hamil.
3. Selingkuh dengan Ipar.
4. Al-Muhallil.
5. Cerai Karena Mandul.
6. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.
7. Kalimat Cerai Bohong-Bohongan.
8. Menikah Untuk Cerai.
9. 8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah.

Ingkar Terhadap Janji Pernikahan

Posted: 15 Jan 2012 10:34 PM PST

Ingkar Terhadap Janji Pernikahan

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Seseorang menjanjikan untuk menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki, tetapi setelah laki-laki tersebut merantau lama. Akhirnya wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain?

Jawaban:

Ingkar Terhadap Janji Pernikahan

Seseorang yang mengajukan lamaran terhadap seorang wanita yang juga anak paman sendiri. Setelah meminang, laki-laki tersebut pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain. Apabila kondisinya seperti yang saudara sebutkan, sebaiknya wanita tersebut tidak dikawinkan terlebih dahulu dengan orang lain hingga laki-laki tersebut diberi tahu. Agar dia memutuskan untuk meneruskan atau menunda pernikahan tersebut dan wali wanita punya alasan dan kepastian. Jika laki-laki tersebut hanya sekedar meminang dan menjanjikan untuk menikah dengan wanita tersebut kemudian pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka boleh bagi wanita tersebut menikah dengan orang lain dengan syarat tanpa ada unsur paksaan. Apabila laki-laki yang pertama tadi sudah memberi mahar, maka mahar tersebut wajib dikembalikan kepadanya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 15 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Nama Thoha

Posted: 15 Jan 2012 04:00 PM PST

 هذا يقول: ما حكم التسمية بأسماء آيات القرآن أو السور أو بعض الكلمات الواردة في القرآن مثل طه وضحى؟

Pertanyaan:

Apa hukum bernama dengan nama surat dalam al Qur’an atau dengan kata-kata yang ada dalam al Qur’an semisal Thoha dan Dhuha?

التسمية إذا خلا الاسم من التزكية، إذا خلا من تزكية النفس، وصار معناه صحيحاً، وليس من خواص الرب -جل وعلا- جاز التسمية به، إلا إذا كان سمي به أحد الكفار مثلاً، أو الظلمة وأراد بهذه التسمية الإعجاب بالمسمى به، كما يسمي فرعون مثلاً، هذا يمنع لأنه نابع عن إعجاب بهذا الشخص الظالم الباغي المعتدي الكافر، وأما التسمية بطه فلا بأس بها، التسمية بضحى لا بأس أيضاً.

Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudhair:

Jika nama tersebut bukanlah tergolong nama yang mengandung pujian berlebih-lebihan terhadap diri sendiri, maknanya bagus dan bukan nama atau gelaran khusus bagi Allah hukumnya boleh bernama dengan nama tersebut.

Kecuali jika nama tersebut merupakan nama tokoh kekafiran atau tokoh dalam kezaliman dan maksud dari penamaan tersebut adalah rasa kagum dengan sang tokoh semisal nama Fir’aun karena penamaan ini sumbernya adalah rasa kagum terhadap tokoh kafir yang zalim tersebut.

Sehingga boleh bernama dengan Thoha atau pun Dhuha

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5622

Sudah membaca yang ini?