Kamis, 14 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?

Konsultasi Syariah: Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?


Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?

Posted: 14 Jul 2011 03:11 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, apakah ada tata cara memotong/membuang kuku?

Abu Zahwa (rdhany**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Syekh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan, “Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya. Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat. Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya seseorang memotonganya.” (Sunan Al-Fitrah, 3:3)

Di antara riwayat yang menyebutkan anjuran memotong kuku hari Jumat adalah:

Hadis pertama,

كان يقلم أظافره ويقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يخرج إلى الصلاة

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jumat, sebelum berangkat shalat Jumat."

Hadis kedua,

من قلم أظافره يوم الجمعة وقي من السوء إلى مثلها

"Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat maka dia dilindungi dari kejelekan semisalnya."

Kedua hadis tersebut dinilai “lemah” oleh Imam Al-Albani. Hadis pertama beliau nyatakan statusnya “dhaif” dan hadis kedua beliau nilai sebagai hadis “palsu“. (Mukhtashar Silsilah Dhaifah, no. 112 dan no. 1816)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan, tidak ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kuku di hari Jumat. Al-Hafizh As-Sakhawi mengatakan,

لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء

"Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memotong kuku dan hari tertentu untuk memotong kuku." (Al-Maqasidul Hasanah, hlm. 163)

Kemudian, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat dan tabi’in bahwa mereka memiliki kebiasaan memotong kuku di hari Jumat. Di antara riwayat tersebut adalah:

  1. Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:244; dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma terbiasa memotong kuku dan memangkas kumis pada hari Jumat.
  2. Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 2:65; dari Ibrahim, bahwa beliau menceritakan, “Orang-orang memotong kuku mereka pada hari Jumat.”
  3. Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 3:197; bahwa Muhammad bin Ibrahim At-Taimi–salah seorang tabi’in–mengatakan, "Siapa saja yang memotong kukunya pada hari Jumat dan memendekkan kumisnya maka dia telah menyempurnakan hari Jumatnya."

Berdasarkan riwayat dari para sahabat di atas, sebagian ulama dari Mazhab Syafi’iyah dan Hanbali menganjurkan untuk memotong kuku setiap hari Jumat.

Imam An-Nawawi mengatakan, "Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat." (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)

Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33)

Di sisi lain, sebagian ulama memberikan kelonggaran dalam menentukan hari memotong kuku. Seseorang disyariatkan untuk memotong kuku kapan pun dia membutuhkan. Hanya saja, tidak boleh dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari." (H.R. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Doa Mandi Junub

Posted: 13 Jul 2011 10:23 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Doa apa yang harus dibaca ketika mandi junub? Selama ini saya hanya membaca basmalah saja. Mohon penjelasannya. Terimakasih atas jawabannya.

Rosmiati (rosmiati**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Hadis yang ada memerintahkan kaum muslimin untuk membaca basmalah ketika hendak wudhu. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah)."

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis ini berlaku untuk wudhu, mandi, dan tayamum. Sebagaimana perkataan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa basmalah wajib untuk semuanya: wudhu, mandi, dan tayamum. Ini juga merupakan pendapat Abu Bakr, Hasan Al-bashri, dan Ishaq bin Rahuyah. (Al-Mughni, 1:84)

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa membaca basmalah tidak wajib ketika mandi, karena mandi junub tidak sebagaimana wudhu. Insya Allah, pendapat kedua inilah yang lebih kuat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 13 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Menjadi Vegetarian

Posted: 13 Jul 2011 05:00 PM PDT

هل يجوز للمسلم أن يكون عاشبا (نباتيا لا يأكل اللحم)؟ مع العلم أنه في العيد الكل يتناول من اللحم؟

Pertanyaan, "Apakah seorang muslim boleh menjadi vegetarian yang tentu saja tidak pernah makan daging? Padahal setiap hari raya, semua orang makan daging?

لا يجوز للرجل أن يمتنع من أكل اللحم، إذا كان يعتقد أن هذا من العبادة، أو أراد الزهد بترك أكله، لأن النبي قال: (أما أنا فإني أقوم من الليل وأنام، وأصوم من الدهر وأفطر، وآكل اللحم، فمن رغب عن سنتي فليس مني).

Jawaban, "Tidak boleh (baca: haram) bagi seorang muslim untuk melarang dirinya sendiri untuk mengkomsumsi daging jika orang tersebut berkeyakinan bahwa hal ini adalah bagian dari ibadah atau dia ingin hidup zuhud dengan tidak makan daging. Alasannya adalah sabda Nabi, "Sedangkan aku, ada sebagian waktu malam yang kugunakan untuk shalat dan sebagian yang lain untuk tidur, ada hari untuk berpuasa dan ada hari tidak berpuasa dan aku mengonsumsi daging. Siapa saja yang membenci sunahku maka dia bukanlah bagian dari umatku" [HR Bukhari].

فترك أكل اللحم بنية التقرب لله زهدا أو تعبدا مخالف لسنة رسول الله، وأما من تركه بسبب مرض في جسده، ولأنه يسبب له ضررا، فهذا لا إثم عليه،

Jadi tidak mau makan daging dengan niat mendekatkan diri kepada Allah karena ingin hidup zuhud atau beribadah kepada Allah adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasulullah [baca: bid'ah].

Namun orang yang tidak mau makan daging karena penyakit di badannya atau karena makan daging itu menyebabkan alergi maka ini hukumnya tidak mengapa.

وقضية أن يكون المسلم نباتيا لا يأكل اللحم هو تقليد لطريقة ضارة عند غير المسلمين، ولا يصح للمسلم أن يكون إمَّعة يقلد دون معرفة ولا علم، والله أعلم.

Keinginan muslim untuk menjadi vegetarian yang tidak mau makan daging adalah bentuk ikut-ikutan perbuatan non muslim yang berbahaya. Seorang muslim tidak boleh menjadi orang yang asal ikut-ikutan tanpa mengetahui manfaat dan tujuan dari hal yang diikuti".

Fatwa ini bisa dibaca di sini

http://ar.deboodschap.com/index.php?view=items&cid=5%

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Konsultasi Syariah: Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri

Konsultasi Syariah: Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri


Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri

Posted: 13 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum warahmatullah, Ustadz ….

Saya ingin tanya. Ketika masih bersekolah dulu, saya pernah mencuri barang di swalayan/minimarket dan mencuri buku di perpustakaan, nah sekarang saya menyesali perbuatan zalim saya tersebut. Apa yang seharusnya saya lakukan? Jikalau harus mengembalikan barang tersebut, ada beberapa kendala bagi saya,
1. Kondisi barang tersebut sudah buruk.
2. Rasa sungkan saya untuk menghadap ke swalayan dan perpustakaan tersebut, dan takut tuntutan dan akibat-akibat lainnya.

Jika saya menginfakkan senilai barang yang saya ambil tersebut atas nama swalayan dan perpustakaan tersebut, boleh atau tidak, Ustadz? Ataukah ada cara lain???

Besar harapan saya atas jawaban Ustadz. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.

NN (**@gmail.com)

Jawaban:

1. Anda wajib memberikan buku yang semisal atau sejenis kepada perpustakaan, apa pun caranya.
2. Carilah siapa pemilik swalayan tersebut dan berikan kepada orang tersebut uang senilai harga barang yang Anda ambil. Bagaimana pun caranya, bisa dengan pos atau lainnya.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Cara Shalat Berjemaah Dua Orang

Posted: 12 Jul 2011 11:35 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Bagaimana cara shalat berjemaah dua orang, baik laki-laki maupun perempuan? Apakah tetap pada 1 shaf? Jazakallah khairan.

aida (urul.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Cara shalat berjemaah yang dilakukan dua orang, satu imam dan satu makmum, dirinci sebagai berikut:

1. Sesama jenis, keduanya laki-laki atau keduanya wanita. Posisi makmum tepat persis di samping kanan imam, dan tidak bergeser sedikit ke belakang. Ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anha; beliau menceritakan, “Saya pernah menginap di rumah Maimunah (bibi Ibnu Abbas dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tahajud, aku pun menyusul beliau dan berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memindahkanku ke sebelah kanan, sejajar.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Lain jenis, imam laki-laki dan makmum wanita. Posisi makmum, tepat di belakang imam, dan tidak perlu serong, baik ke kiri maupun ke kanan. Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah shalat bersama Anas, “Beliau memosisikan diriku di sebelah kanan beliau, sementara ada seorang wanita yang menjadi makmum di belakang kami.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 12 Juli 2011

Activate your Email Subscription to: Konsultasi Syariah

Assalamu alaikum,

Anda sebelumnya mendaftar update artikel via email di Konsultasi Syariah.
Silakan klik link di bawah ini untuk mengaktifkannya:

http://feedburner.google.com/fb/a/mailconfirm?k=tX5owTRpIzV3JRWMyMSdecZNVKA

(Jika link di atas tidak bisa otomatis berfungsi ketika diklik, silakan
copy paste dan jalankan link tersebut di browser Anda)

Terimakasih.

Admin KS

--
This message was sent to you by FeedBurner (feedburner.google.com)
You received this message because you requested a subscription to the feed,
Konsultasi Syariah: ${latestItemTitle}.
If you received this in error, please disregard. Do not reply directly to
this email.

Senin, 11 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Duduk ‘Ngaji’ atau Tahiyat Masjid?

Posted: 11 Jul 2011 05:00 PM PDT

 ما الأفضل إذا دخل رجل المسجد وكان فيه درس الأفضل أن يجلس أو يصلي تحية مسجد؟

Pertanyaan, "Jika seorang masuk dan menjumpai ada pengajian yang sedang berlangsung manakah yang lebih baik langsung duduk ikut pengajian ataukah shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu baru ikut pengajian?"

يصلي ركعتين خفيفتين تحية المسجد لحديث رسول الله صلي الله عليه وسلم ( إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتي يركع ركعتين ) ثم يجلس للدرس كما أمر النبي صلي الله عليه وسلم الغطفاني، «لما دخل وهو يخطب الجمعة قال: صليت؟ قال: لا. قال: قم فاركع ركعتين فتجوز فيهما» 

Jawaban Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi, "Yang lebih afdhol adalah shalat dua rakaat tahiyatul masjid dengan cepat mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Jika salah satu di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sehingga mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat".

Setelah itu baru duduk mengikuti pengajian sebagaimana yang Nabi perintahkan kepada al Ghathfani yang masuk masjid saat Nabi sedang menyampaikan khutbah Jumat. Ketika itu, Nabi bertanya, "Apakah engkau telah mengerjakan shalat [tahiyatul masjid, pent]?". "Belum", jawab al Ghathfani. Nabi lantas bersabda, "Bangunlah dan kerjakan shalat sebanyak dua rakaat dengan agak cepat".

فإذا كانت خطبة الجمعة 0 المسلم مأمور بأن يصلي ركعتين قبل أن يجلس  فالدرس كذلك لكن يصلي ركعتين خفيفتين قبل الجلوس لدرس العلم.

Jika demikian ketentuan untuk khutbah Jumat. Seorang muslim tetap diperintahkan untuk mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat sebelum duduk mendengarkan khutbah maka pengajian hukumnya juga demikian. Namun ingat, hendaknya shalat dua rakaat tersebut dikerjakan dengan agak cepat sebelum duduk mendengarkan pengajian".

Sumber:

http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=1201

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

[nahimunkar] Confirm subscription to: Dibongkar Kesesatannya, LDII Lancarkan Aksi Teror Saat Acara MUI Sleman

Hi cahweru.alfathon@blogger.com,

Thank you for subscribing to the comments on "Dibongkar Kesesatannya, LDII Lancarkan Aksi Teror Saat Acara MUI Sleman". Please click the following link to confirm that you would like to receive notifications whenever new comments are posted:

http://disqus.com/anonverify/?token=5fc104d29f7f0f6715f823ffcea41900&email=cahweru.alfathon%40blogger.com

Thanks,
Nahi Munkar


------
To UNSUBSCRIBE: Just ignore this email and you won't receive any notifications at all.

Sabtu, 09 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Tidak Taat Suami Yang Tidak Dosa

Posted: 09 Jul 2011 05:00 PM PDT

فهو-الزوج- طلب منها عدم أكل نوع معين من الطعام ولكن غلبتها نفسها فأكلت منه هل يعتبر ذلك معصية للزوج؟

Pertanyaan, "Ada seorang suami yang melarang isterinya untuk memakan jenis makanan tertentu namun karena sangat menginginkannya akhirnya si isteri memakan jenis makanan tersebut. Apakah tindakan si isteri ini terhitung durhakan terhadap suami?"

وإذا أمرها ألا تأكل صنفا من الطعام فإن كان مضرا فلتجتنبه وإن لم يكن كذلك فليس هذا مما تكون فيه الطاعة كما قال ذلك بعض الفقهاء في الوالدين لو منعوا الولد من نوع من الطعام فلاتجب طاعتهم والله أعلم

Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani, "Aturan seorang suami yang melarang isterinya untuk memakan jenis makanan tertentu perlu mendapatkan rincian:

Jika makanan tersebut memang membahayakan maka isteri hendaknya menjauhinya.
Jika tidak demikian maka aturan suami dalam masalah semacam ini bukanlah aturan yang wajib ditaati sebagaimana penjelasan sebagian ulama fikih tentang orang tua yang melarang anaknya untuk mengkomsumsi jenis makanan tertentu. Mereka mengatakan bahwa ketaatan kepada orang tua dalam hal ini tidaklah wajib".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7845

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Hukum Menirukan Suara Hewan

Posted: 08 Jul 2011 02:00 AM PDT

ما حكم تقليد اصوات الحيوانات لأضحاك الأطفال؟

Pertanyaan, "Apa hukum menirukan suara hewan untuk membuat anak-anak tertawa?"

لايصلح أن يقلد أصوات الحيوانات فقد يورث الطفل الاستئناس الى مايخرم مروءته ويحط قدره الانسان المكرم قال تعالى ولقد كرمنا بني آدم
لتقليده الكبير فهو يقلد الكبير في كل شيء ويرى جوازه ويجرهذا لتقليد صوت الحمار قياسا على غيره من البهائم ظنا للجواز وان انكر الاصوات لصوت الحمير

Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani, "Tidak selayaknya perbuatan menirukan suara hewan dilakukan karena boleh jadi perbuatan ini menyebabkan anak-anak merasa nyaman dan senang dengan perbuatan yang menjatuhkan kehormatan dan martabatnya sebagai manusia yang dimuliakan. Allah berfirman yang artinya, "Dan sungguh kami telah memuliakan keturunan Adam" [QS al Isra ]. Hal ini dikarenakan anak-anak itu menirukan apa saja yang dilakukan oleh orang dewasa karena diberanggapan bolehnya semua yang dilakukan oleh orang dewasa.

Alasan yang lain, perbuatan di atas bisa menyebabkan orang tersebut menirukan suara keledai padahal Allah mencela suara keledai dengan mengatakan bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai.

وكذلك من فيننظر الى علة التشبه للكافر والفاسق فإن ذلك يؤول بالمتشبه الى ماهو أشد فيكف نفسه عن التسافل الى صفة البهائم الذين شبه الله الكفار بهم بل هم اضل

Demikian pula perlu kita cermati alasan dilarangnya menyerupai orang kafir dan orang fasik. Menyerupai binatang itu bisa menyebabkan pelakunya tertular sifat binatang. Sehingga hendaknya jangan sampai kita menjatuhkan martabat dengan tertular sifat binatang yang Allah serupakan orang kafir dengannya bahkan Allah katakan bahwa orang kafir itu lebih jelek dari pada binatang.

ولم يشبه الرسول بالحيوان الا في معرض الذم كما قال العلامة المصلح محمد الصالح

Alasan yang lain adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak pernah menyerupakan sesuatu dengan binatang kecuali dengan tujuan mencela perbuatan tersebut".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9453

ماهر بن ظافر القحطاني

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Acara Rutin Setiap Senin Haram?

Posted: 05 Jul 2011 05:00 PM PDT

Apakah acara rutin yang bersifat periodik setiap pekan sekali, setiap bulan sekali atau setiap tahun sekali baik berupa pengajian atau yang lain itu ied yang haram? Moga tulisan berikut ini bisa memberi pencerahan untuk kita semua.

Pertama, semua ied itu haram meski tidak berisi ritual ibadah

Dalil permasalahan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai.

عن أنس رضي الله عنه قال: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما في الجاهلية فقال:” إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما يوم الفطر ويوم الأضحى ”

Dari Anas, beliau bercerita bahwa ketika Rasulullah tiba di kota Madinah penduduk Madinah memiliki dua hari raya di masa jahiliah yang mereka isi dengan berbagai permainan. Nabi lantas bersabda, "Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan hari yang lebih baik yaitu Iedul Fitri dan Iedul Adha".

Dalam Iqtidha' Shirat al Mustaqim 1/433, Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah sebagai berikut. Dua hari raya yang ada di masa Jahiliah itu tidaklah dibiarkan oleh Rasulullah. Beliau tidak mengizinkan bermain-main pada hari itu sebagaimana kebiasaan yang ada di masa silam. Namun beliau katakana, "Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lain. Yang namanya menggantikan itu bermakna yang digantikan ditinggalkan. Pengganti dan yang diganti tentu saja tidak kumpul jadi satu. Oleh karena itu ibdal atau menggantikan dalam bahasa Arab tidaklah dipergunakan kecuali untuk dua hal yang tidak kumpul menjadi satu. Sebagaimana firman Allah yang artinya, "Apakah kalian akan menjadikan Iblis dan anak keturunannya sebagai pelindung selainku padahal Iblis dan anak keturunanya adalah musuh kalian. Sungguh itu adalah sejelek-jelek pengganti bagi orang yang zalim" [QS al Kahfi:]".

Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Sabda Nabi 'Sungguh Allah telah gantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik' menunjukkan hari yang diganti dengan hari yang menggantikan itu tidaklah kumpul jadi satu terlebih lagi beliau mengatakan bahwa hari yang menggantikan itu lebih baik. Kata-kata mengharuskan kita untuk meninggalkan hari raya yang ada di masa Jahiliah dengan dua hari raya yang disyariatkan untuk kita.

Ketika Nabi bertanya kepada para shahabat mengenai dua hari tersebut mereka menjawab dengan mengatakan bahwa pada dua hari tersebut di masa Jahiliah mereka hanya bermain-main. Mendengar hal tersebut Nabi lantas bersabda, "Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian". Keluarnya sabda Nabi ini dalam konteks semacam ini menunjukkan bahwa Nabi melarang para shahabat merayakan dua hari tersebut dan menggantinya dengan dua hari raya yang ada dalam Islam. Jika sabda Nabi tersebut tidak bermaksa melarang maka terucapnya kata-kata menggantikan tidaklah sesuai dalam situasi ini. Pada dasarnya dituntunkannya dua hari raya dalam Islam itu hanya bertujuan agar kaum muslimin merayakannya tanpa harus meninggalkan dua hari raya jahiliah.

Perkataan Anas, 'Dan mereka memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan berbagai permainan' dan sabda Nabi, 'Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik' menunjukkan bahwa Anas memahami sabda Nabi 'Allah menggantikan untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik' sebagai kalimat yang bermakna bahwa pengganti itu menggantikan yang diganti.

Dua hari raya jahiliah itu telah mati setelah datangnya Islam. Kedua hari tersebut tidak lagi memiliki jejak di masa hidup Rasulullah, tidak pula masa para khalifah. Andai bukan karena Nabi melarang para shahabat untuk mengadakan berbagai permainan dsb yang biasa dilakukan pada dua hari itu tentu saja tradisi tersebut masih saja dijumpai karena kebiasaan suatu masyarakat tidaklah berubah kecuali ada faktor pengubah yang bisa mengubahnya.

Andai saja merayakan dua hari raya jahiliah itu tidak dilarang keras oleh Rasulullah niscaya dua hari raya tersebut jejaknya masih ada meski tinggal samar-samar. Menimbang realita ini maka terdapat perayaan hari raya jahiliah itu dilarang keras oleh Rasulullah. Sedangkan segala yang dilarang oleh Rasulullah dengan keras tentu saja hukumnya haram karena tidaklah makna hukum haram melainkan sesuatu yang dilarang keras".

Kedua, jika ied baru itu berisi ritual maka keharamannya semakin tinggi karena adanya unsur tambahan yaitu bid'ah.

Dalam Iqtidha Shirat al Mustaqim 1/444 Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Ied yang dimiliki oleh ahli kitab yang merupakan ied yang dijadikan sebagai ibadah dan agama itu keharamannya lebih besar dibandingkan ied yang hanya berisi permainan dan sendau gurau karena menyembah Allah dengan melakukan hal yang Allah murkai dan Allah benci itu dosanya lebih besar dari pada menyalurkan keinginan dengan melakukan hal-hal yang hukumnya haram".
Keterangan di atas menunjukkan bahwa diharamkannya membuat ied baru itu bukan karena ied baru tersebut dijadikan sebagai ritual ibadah dengan kata lain karena ied baru itu berstatus sebagai bid'ah namun ied baru itu terlarang karena mengada-adakan ied baru. Jika ied baru ditambahi unsur dijadikan sebagai ibadah maka kualitas keharamannya makin tinggi karena dia berstatus sebagai ied baru plus bid'ah.

Sehingga keterangan Ibnu Taimiyyah di atas menjadi bantahan untuk sebagian orang yang membatasi ied yang haram hanya dalam ied yang bersifat ibadah dan menjadikan illah diharamkannya ied baru adalah bid'ah.

Ketiga, pengertian Ied.

قال ابن تيمية في الاقتضاء (1/442): يوضح ذلك أن العيد اسم لما يعود من الاجتماع العام على وجه معتاد عائد إما بعود السنة أو بعود الأسبوع أو الشهر أو نحو ذلك فالعيد يجمع أموراً منها يوم عائد كيوم الفطر ويوم الجمعة ، ومنها اجتماع فيه ، ومنها أعمال تتبع ذلك من العبادات أو العادات وقد يختص العيد بمكان بعينه وقد يكون مطلقاً ، وكل من هذه الأمور يسمى عيداً .. ا.هـ

Dalam Iqtidha' 1/442, Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Ied adalah acara kumpul rame-rame yang berulang secara priodik boleh jadi tahunan, pekanan, bulanan atau semisalnya. Jadi ied itu mengandung beberapa hal yaitu 1) hari yang berulang semisal Iedul Fitri dan hari Jumat 2) adanya acara kumpul-kumpul ketika itu dan 3) berbagai aktivis ritual ibadah atau non ibadah yang mengiri acara kumpul-kumpul tersebut. Ied boleh jadi terjadi di tempat tertentu atau pun bisa disembarang tempat. Ini semua disebut ied".

وقال ابن القيم في ” إغاثة اللهفان ” (1/190): والعيد ما يعتاد مجيئه وقصده من مكان وزمان – ثم قال – والعيد مأخوذ من المعاودة والاعتياد فإذا كان اسما للمكان فهو المكان الذي يقصد الاجتماع فيه وانتيابه للعبادة أو لغيرها … ا.هـ

Dalam Ighatsah al Lahfan 1/190, Ibnul Qayyim mengatakan, "Pengertian ied adalah waktu yang datang secara priodik dan orang menjadikan hari tersebut sebagai maksud pokok atau suatu tempat yang didatangi secara priodik dan tempat tersebut menjadi maksud pokok. Ied itu diambil dari kata-kata mu'awadah atau I'tiya'. Ied dalam artian tempat adalah tempat yang orang-orang bermaksud mengadakan acara kumpul rame-rame di sana atau suatu tempat yang berulang kali di datangi dengan maksud mengadakan ritual ibadah di sana atau pun bukan",

أن العيد كل ما يعود لذات الزمان أو المكان ، ويكون الزمان والمكان مقصودين لذاتيهما ،

Yang dimaksud dengan ied adalah segala sesuatu yang berulang secara priodik karena waktunya atau tempatnya. Jadi waktu dan tempat itu menjadi tujuan pokok.

Andai kata sejumlah orang ingin berkumpul dan bersepakat untuk berkumpul setiap hari Kamis pertama setiap bulannya maka ini bukanlah ied karena waktu tertentu tidaklah dijadikan sebagai maksud pokok. Yang jadi maksud pokok adalah acara pertemuannya. Lain halnya dengan acara kumpul-kumpul saat ulang tahun kelahiran, ulang tahun kemerdekaan, ulang tahun pernikahan dst. Pilihan waktu dalam hari-hari di atas itu menjadi maksud pokok oleh karena itu mereka bermaksud untuk kumpul pada hari tertentu. Jika ulang tahun ini dijadikan sebagai sarana beribadah kepada Allah semisal acara maulid Nabi maka hukumnya menjadi haram karena dua alasan yaitu ied baru dan bid'ah karena orang menjadikannya sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah.

NB:
Tersebar luas di kalangan orang awam bahwa Iedul Fitri itu lebih dari satu hari. Ada yang menjadikannya tiga hari. Lima hari dst. Ini adalah anggapan yang salah. Hari Iedul Fitri itu hanya satu hari yaitu tanggal 1 Syawwal. Itulah hari yang diharamkan berpuasa ketika itu.

Referensi:

http://islamancient.com/mod_stand,item,21.html

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Talak Via SMS

Posted: 03 Jul 2011 05:00 PM PDT

السؤال : السلام عليكم فضيلة الشيخ ارسلت الى زوجتى رسالة عن طريق الموبيل كتبت فيها انك طالق فهل يقع اليمين

Pertanyaan, "Aku mengirim SMS kepada isteriku yang bunyinya 'Engkau kucerai'. Apakah SMS tersebut berstatus hukum sebagai sumpah?"

الإجابه :
وعليكم السلام , يقول صلى الله عليه وسلم (إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به نفسها ما لم تتكلم به أو تعمل به)

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al 'Ubaikan, "Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam batin umatku selama belum diucapkan atau belum dilakukan".

وأخذ الفقهاء بأن قول( لم تعمل به )أن الخط والكتابه بالطلاق يقع فإرسال رساله في معنى العمل فيقع الطلاق والله أعلم

Dari kata-kata 'selama belum dilakukan' para pakar fikih membuat kesimpulan bahwa cerai via tulisan adalah cerai yang sah. Mengirim SMS itu bentuk dari 'dilakukan' sehingga cerai yang anda jatuhkan itu sah sebagai perceraian".

Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/339.html

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

See "tanya-jawab" on your Google homepage

Your friend, cahweru@gmail.com, has sent you the following Google Personalized Tab.



Pengajian Umum Bersama Pakar Aliran dan Faham Sesat

Pengajian Umum Bersama Pakar Aliran dan Faham Sesat

“Barang Siapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah, akan memudahkan baginya jalan ke surga” (HR. Muslim).

Hadirilah Dan Ikutilah Pengajian Umum
Terbuka Untuk Ikhwan Dan Akhwat

Bersama:

KH Amin Djamaluddin
(Pakar Aliran dan Paham Sesat, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam/LPPI)

Moderator:
Muhammad Faisal MPd.

Waktu:
Ahad, 09 Sya’ban 1432 H/10 Juli 2011
Pukul 08.30 WIB

Tempat:
Masjid Al-Falah, Perum. Bekasi Permai, Bekasi Jaya-Bekasi Timur

Penyelenggara:
Badan Pengelola Masjid/BPM Al-Falah Bekasi Permai

Voice of Al Islam: “Berkedok Konseling, Pendeta Gereja Bethel Zinahi Jemaat Pakai Sex Toy” plus 7 more

Voice of Al Islam: “Berkedok Konseling, Pendeta Gereja Bethel Zinahi Jemaat Pakai Sex Toy” plus 7 more

Link to voa-islam.com

Berkedok Konseling, Pendeta Gereja Bethel Zinahi Jemaat Pakai Sex Toy

Posted: 09 Jul 2011 07:46 AM PDT

Pendeta yang seharusnya menggembala jemaat gereja, malah menyelingkuhi jemaat. Konseling keluarga diperalat untuk merayu sang korban dengan sex toys.


Pengajian Umum Bersama Pakar Aliran dan Faham Sesat

Posted: 09 Jul 2011 06:55 AM PDT

Hadirilah Pengajian Umum terbuka untuk ikhwan dan akhwat, bersama KH Amin Djamaluddin (Pakar Aliran dan Paham Sesat di Indonesia).


Koalisi LSM Liberal Gusar Proses Pengadian Kasus Cikeusik

Posted: 09 Jul 2011 06:51 AM PDT

Mereka yang menamakan dirinya Tim Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara dan Koalisi Pemantau Peradilan yang meliputi LSM-LSM pendukung pluralisme itu terlihat gusar dengan jalannya proses pengadilan Kasus Cikeusik.


Majlis Taklim Al-Ishlah Dan RMI Tour Dakwah Di Merapi

Posted: 09 Jul 2011 06:01 AM PDT

Bulan Juli ini rombongan dari Majlis Taklim Al-Ishlah melakukan Tour Dakwah ke lereng Merapi


Syaikh DR Mohammad Ismail Zain Ogah Taushiah Politik

Posted: 09 Jul 2011 05:06 AM PDT

Dalam jumpa pers kemarin (Jumat, 8 Juli 2011) di Gedung Oakwood, Mega Kuningan Jakarta Selatan, PT. Yolemha Multimedia bekerjasama dengan Telkomsel dan Flexi, meluncurkan Tausyiah Syaikh DR. Mohammad Ismail Zain lewat SMS.


Puluhan Ribu Pemrotes Yaman Tolak Campur Tangan AS dan Arab Saudi

Posted: 09 Jul 2011 04:30 AM PDT

Ribuan demonstran berpawai di Sanaa, Yaman mengecam ketergantungan negara tersebut kepada AS dan Arab Saudi dan menyebut presiden Ali Abdullah Saleh yang muncul di televisi pada Kamis malam telah "tewas."


PM Turki: Israel Harus Minta Maaf Untuk Normalisasi Hubungan

Posted: 09 Jul 2011 04:15 AM PDT

Perdana Menteri Turki menegaskan bahwa hubungan Turki dan Israel tidak akan normal kembali kecuali jika negara Yahudi itu meminta maaf atas penyerbuan mematikan terhadap kapal aktivis yang menuju Gaza tahun lalu dan mencabut blokade atas wilayah Palestina.


Memalukan, Dua Ustadz Adu Bacok Rebutan Jamaah

Posted: 09 Jul 2011 04:05 AM PDT

Jangan pernah meniru adegan memalukan seperti ini. Dua pemuka agama (ustadz)di Tangerang terlibat adu bacok karena memperebutkan jamaah. Akibatnya, Ustadz Purnama Raya bin KH Ali Husein mengalami luka bacok.