Senin, 18 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Hukum Puasa Bagi Orang yang Sakit Stroke

Konsultasi Syariah: Hukum Puasa Bagi Orang yang Sakit Stroke


Hukum Puasa Bagi Orang yang Sakit Stroke

Posted: 18 Jul 2011 08:06 PM PDT

Pertanyaan:

Ada seorang wanita terkena penyakit stroke (penyumbatan pembuluh darah) dan dokter melarangnya untuk berpuasa, bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Q.S. Al-Baqarah: 185).

Jika seseorang ditimpa penyakit yang sulit disembuhkan, maka dia boleh menggantinya dengan memberi makan setiap hari seorang miskin. Bagaimana cara memberinya; yaitu dengan membagikan beras kepada mereka dan lebih baik jika diikuti dengan lauk pauknya sekalian, atau mengundang orang-orang miskin untuk makan siang atau makan malam. Begitulah cara orang sakit yang sulit disembuhkan mengganti puasanya. Sedangkan wanita yang ditimpa penyakit stroke seperti yang disebutkan penanya, harus memberikan makanan setiap hari seorang miskin.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Setelah Shalat, Baru Tahu Dirinya Berhadats

Posted: 18 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukum seseorang yang shalat dan setelah shalat baru diketahui kalau ia dalam keadaan hadats besar yang mewajibkan mandi wajib?

Jawaban:

Setiap orang yang shalat kemudian setelah shalat baru mengetahui bahwa dia dalam keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah tidak menerima shalat dalam keadaan tidak suci." (H.R. Muslim) (Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal 'Aqidah wa Arkanil Islam, Darul 'Aqidah, hlm. 548)

Panggang, Gunung Kidul, 2 Rabi'ul Awwal 1432 H (03/02/2011 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Dalam Rubrik “Fiqih Ibadah” Majalah Fatawa

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Posted: 17 Jul 2011 11:46 PM PDT

Pertanyaan:

Al-Lajnah ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:

Ada seorang wanita yang terkena gangguan kejiwaan, demam, kejang dan sebagainya, akibat penyakit itu ia meninggalkan puasa selama kurang lebih empat tahun, apakah dalam keadaan seperti ini wajib baginya men-qadha puasa atau tidak, dan bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Jika ia meninggalkan puasa karena ketidakmampuannya untuk berpuasa, maka wajib baginya untuk men-qadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan selama empat kali bulan Ramadhan itu di saat ia memiliki kesanggupan untuk men-qadha-nya, Allah berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. al-Baqarah: 185).

Akan tetapi, jika penyakitnya dan ketidakmampuannya untuk berpuasa tidak bisa hilang menurut keterangan para dokter, maka ia harus memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan sebanyak setengah sha’ berupa gandum atau kurma atau beras atau makanan pokok lainnya yang biasa disimpan orang di rumahnya. Sama halnya dengan orang tua renta dan jompo yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, tidak ada keharusan qadha.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Hikmah Diwajibkannya Puasa

Posted: 17 Jul 2011 11:23 PM PDT

Pertanyaan:

Apa hikmah diwajibkan puasa?

Jawaban:

Jika kita membaca firman Allah,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah: 183)

Kita tahu apa itu hikmah kewajiban puasa, yaitu agar kita bertakwa dan menyemnbah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa adalah meninggalkan larangan-larangan. Secara khusus takwa adalah mengerjakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, selalu mengerjakannya dan tidak meninggalkan kebodohan, maka Allah tidak akan memberikan pahala atas puasanya." (HR. al-Bukhari)

Dari sini jelaslah bahwa orang yang berpuasa dan melaksanakan segala kewajiban, maka dia akan menjauhi perbuatan haram baik yang berupa perkataan maupun perbuatan, sehingga dia tidak mencaci manusia, tidak berbohong, tidak mengadu domba di antara mereka, tidak menjual barang haram dan menjauhi segala macam perbuatan haram. Jika manusia bisa melakukan semua itu dalam sebulan penuh, maka dirinya akan berjalan lurus pada bulan-bulan berikutnya.

Tetapi sayang, banyak orang berpuasa yang tidak membedakan antara hari puasa dengan hari biasa. Pada bulan Ramadhan, mereka berperilaku seperti biasanya, meninggalkan kewajiban, melakukan perbuatan haram, dan tidak merasa bahwa dirinya sedang berpuasa. Memang perbuatan itu tidak membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi pahalanya. Mungkin ketika ditimbang kelak memang ada catatan puasanya, tetapi pahalanya hilang.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 17 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Meletakkan Buku di atas Mushaf Al Quran

Posted: 17 Jul 2011 05:00 PM PDT

سلام عليكم ورحمة الله وبركاته:
شيخنا حفظك الله ورعاك ,,, سائلة تسال عن حكم وضع الكتب العلمية أوغيرها فوق المصحف؟هل يعتبر هذا من امتهان القرآن؟؟

Pertanyaan, "Apa hukum meletakkan buku-buku agama atau non agama di atas mushaf al Qur'an? Apakah perbuatan ini terhitung menghina al Qur'an?"

قال الله تعالى ومن يعظم شعائر الله فإنها من تقوى القلوب

 

وشعائر الله ماأشعر الله بتعظيمه مثل الكعبة والقرآن

Syiar Allah adalah segala sesuatu yang Allah perintahkan untuk dimuliakan semisal Ka'bah dan al Qur'an.

روى الترمذي في جامعه
وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال صعد رسول الله صلى الله عليه وسلم المنبر فنادى بصوت رفيع فقال يا معشر من أسلم بلسانه ولم يفض الإيمان إلى قلبه لا تؤذوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من تتبع عورة أخيه المسلم تتبع الله عورته ومن تتبع الله عورته يفضحه ولو في جوف رحله
ونظر ابن عمر إلى الكعبة فقال ما أعظمك وما أعظم حرمتك والمؤمن أعظم حرمة عند الله منك

Dari Ibnu Umar, suatu hari Nabi naik ke atas mimbar lalu bersabda dengan suara keras, "Wahai orang-orang yang baru berislam dengan lisannya namun belum terhunjam ke dalam hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan mencari-cari kekurangan mereka. Siapa saja yang mencari-cari kekurangan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mencari-cari kekurangan dirinya. Siapa saja yang Allah cari-cari kekurangannya maka Allah akan mempermalukannya meski dia berada di tengah-tengah rumahnya". Ibnu Umar suatu ketika memandangi Ka'bah lalu mengatakan, "Betapa agungnya dirimu dan betapa terhormatnya dirimu namun orang yang beriman itu jauh lebih terhormat di sisi Allah dari pada dirimu" [HR Tirmidzi].

وقال في القرآن بل هو قرآن مجيد في لوح محفوظ

Allah berfirman tentang al Qur'an dengan mengatakan yang artinya, "Bahkan dia adalah alQur'an yang agung yang ada di Lauh al Mahfuzh".

في صحف مطهرة مرفوعة مكرمة بأيدي سفرة كرام برره

"Di lembaran-lembaran yang suci, ditinggikan dan dimuliakan, di tangan para malaikat yang mulia dan baik hati" [QS 'Abasa: 13-16]

فللقرآن ميزة معنوية على كتب العلم من الحديث وشروح الفقهاء
ولذلك كان البخاري يرفعه حسيا فيبدأ في ترجمة الباب بالآية ثم الحديث واقوال الفقهاء

Al Qur'an itu memiliki keistimewaan yang bersifat abstrak dibandingkan buku-buku hadits dan buku-buku berisi penjelasan para ulama. Oleh karena itu al Bukhari memuliakan al Qur'an dalam penulisan. Setelah beliau membuat judul bab beliau langsung iringi dengan mengutip ayat yang bisa menjadi dalil untuk judul tersebut baru dilanjutkan dengan hadits kemudian perkataan para ulama.

وعليه فالأدب يقتضي رفع القرآن من حيث رفعه الله بأن يوضع في الأعلى من كتب العلم فهو كلام الله المتعبد بتلاوته المتحدى بأقصر سورة منه المعجزة الخالدة الدالة على صدق ماجاء به محمد صلى الله عليه وسلم وهو ناسخ لكل الكتب قبله التوراة والانجيل والزبور والصحف وغيرها مما لم يقص علينا

Berdasarkan pertimbangan di atas maka sopan santun mengharuskan kita untuk meninggikan al Qur'an sebagaimana Allah sendiri telah meninggikannya dengan cara meletakkan mushaf al Qur'an di atas buku-buku yang lain. Al Qur'an adalah firman Allah yang membacanya itu bernilai ibadah. Allah tantang orang-orang kafir untuk mendatangkan sebuah surat sebagaimana surat yang paling pendek dalam al Qur'an. Al Qur'an adalah mukjizat yang kekal yang menunjukkan akan benarnya ajaran Muhammad. Alqur'an itu menghapus semua kitab suci yang turun sebelumnya, Taurat, Injil, Zabur, lembaran-lembaran yang Allah berikan kepada beberapa utusan-Nya serta kitab-kitab suci yang tidak Allah ceritakan kepada kita.

فله ميزة على الحديث من هذه الأوجه والا فالحديث كما قال حسان بن عطية كان جبريل ينزل به كما ينزل بالقرآن فيقدم على الحديث معنا على ماتقدم وحسا فيبدأ الفقيه المحدث كالبخاري بالاستدلال بالآيات ثم الحديث واقوال الفقهاء

Dari sisi Allah al Qur'an lebih istimewa dibandingkan hadits. Meski hadits itu sebagaimana yang dikatakan oleh Hassan bin Athiyyah 'Jibril itu turun untuk menyampaikan hadits sebagaimana turun untuk menyampaikan al Qur'an'.
Oleh karena itu al Qur'an itu lebih dimuliakan secara abstrak dari pada hadits sebagaimana keterangan yang lewat. Demikian pula al Qur'an lebih dimuliakan dalam penulisan dibandingkan hadits oleh karena itu para ulama semisal al Bukhari dalam berdalil mengutip ayat al Qur'an terlebih dahulu baru hadits kemudian perkataan para ulama.

ويرفع المصحف في الترتيب فلايجعل فوقه شيء أدبا فهو مهيمن على الكتب المنزلة قبله

Sehingga selayaknya ketika menumpuk buku, kita jadikan mushaf al Qur'an itu di posisi yang paling tinggi. Tidak ada buku lain yang kita letakkan di atas al Qur'an sebagai bentuk adab terhadap al Qur'an. Al Qur'an adalah hakim untuk semua kitab suci yang diturunkan sebelumnya".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=8762

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Konsultasi Syariah: Enam Keadaan Wanita di Surga

Konsultasi Syariah: Enam Keadaan Wanita di Surga


Enam Keadaan Wanita di Surga

Posted: 17 Jul 2011 07:29 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Benarkah ada hadits yang mengatakan bahwa apabila seorang istri yang menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia, kelak di akhirat istri tersebut akan bertemu dengan suami keduanya, bukan dengan suami pertamanya? Terima kasih atas penjelasannya.

Nettri (mymx**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah ….

Keadaan wanita di dunia ada enam:
1. Meninggal sebelum menikah.
2. Ditalak suami pertama, dan tidak menikah lagi sampai meninggal.
3. Menikah dengan lelaki yang bukan ahli surga. Misalnya, suaminya murtad atau melakukan kesyirikan.
4. Meninggal lebih dahulu sebelum suaminya.
5. Ditinggal mati suaminya, dan tidak menikah lagi sampai meninggal.
6. Ditalak atau ditinggal mati suaminya, kemudian menikah dengan lelaki lain.

Untuk wanita jenis pertama, kedua, dan ketiga, dia akan dinikahkan dengan seorang lelaki yang menjadi penghuni surga. Dia memiliki sifat yang sempurna, sebagaimana penghuni surga lainnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما في الجنة أعزب

"Di surga, tidak ada orang yang tidak menikah." (H.R. Ahmad dan Muslim)

Untuk wanita jenis keempat dan kelima, dia akan dinikahkan dengan suaminya di dunia.

Adapun wanita yang keenam akan dinikahkan dengan suami yang terakhir. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها

"Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir." (H.R. Thabrani; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 15 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Bayangkan Isteri Orang untuk Onani

Posted: 15 Jul 2011 05:00 PM PDT

هل الذي يفعل العادة السرية على زوجته السابقة او زوجة صديقه او من اقاربه النساء اشد اثمً؟
وهل من فعل العادة السريه عليه كفارة؟

Pertanyaan, "Apakah orang yang melakukan onani dengan membayangkan mantan isterinya atau isteri kawannya atau kerabat perempuannya itu dosanya lebih besar dari pada yang melakukan onani tanpa hal tersebut?
Adakah penebus dosa yang harus dilakukan setelah melakukan onani?

الجواب:
نعم نخاف أن يكون كذلك لأن هذا العمل تجاوب من الوساوس الشيطانية وشرور الانفس والهوى فعليه أن يرى لهن حرمة بأن لايتصورهن ومفاتنهن فلو علمن وكن تقيات انكرن ذلك وكذلك أزواجهن وآباءهن واخوانهن

Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahtahni, "Kami khawatirkan demikian karena dengan melakukan perbuatan ini berarti orang tersebut merespon positif godaan setan, hawa nafsu dan godaan jiwa yang mengajak kepada keburukan. Pelaku perbuatan tersebut berkewajiban untuk menyadari bahwa wanita-wanita tersebut memiliki kehormatan yang harus dihormati dengan bentuk tidak membayangkannya dan keindahan tubuhnya. Jika wanita yang dibayang-bayangkan itu adalah wanita yang bertakwa tentu mereka tidak terima dengan ulah semacam itu. Demikian pula suami, ayah dan saudara laki-laki juga tidak akan terima dengan ulah orang tersebut.

وهو لا يحب أن يستمني أحد على ذكرى اخته فلاينبغي ان يرضى ذلك لبنات المسلمين الاجنبيات عنه

Pelaku itu juga tidak ingin jika ada orang yang beronani dengan membayangkan salah seorang saudara perempuannya. Oleh karena itu sepatut dia tidak rela jika ada wanita muslimah meski bukan mahramnya dijadikan sebagai sarana untuk beronani.

ولكن ليس في ذلك العمل كفارة الا التوبة النصوح وشهوته على الاجنبية وترك مااحل الله الله يدل على مرض في القلب يجب ان يطهره منه بالدعاء والاستعاذة من الشيطان ورجسه ويتشاغل عنه بمااحل الله

Akan tetapi tidak ada kewajiban kaffarah untuk perbuatan tersebut melainkan taubat nasuha dan mengendalikan nafsu terhadap wanita yang tidak halal baginya. Tidak merasa cukup dengan hubungan biologis dengan isteri namun masih ditambah dengan onani dengan membayangkan wanita lain menunjukkan bahwa hati orang tersebut tidak beres sehingga harus dibersihkan dengan cara berdoa, memohon perlindungan kepada Allah dari setan dan godaannya dan memalingkan hati dari perbuatan tercela tersebut dengan merasa cukup dengan hubungan badan dengan isteri yang telah Allah halalkan untuk disetubuhi".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9427

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Konsultasi Syariah: Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”

Konsultasi Syariah: Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”


Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”

Posted: 14 Jul 2011 10:45 PM PDT

Pertanyaan:

Benarkah batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat? Mohon dalilnya. Padahal hari Jumat pada kalender hijriyah di mulai pada waktu maghrib. Kalau kita jima’ di malam Jumat dan mandi di sebelum subuh dan kita niatkan juga untuk mandi Jumat, apakah bisa? Jazakallah khairan.

Wise yogya (wise**@***.com)

Jawaban:

Bismillah ….

Ulama berselisih pendapat tentang kapan mulainya waktu mandi Jumat. Mayoritas ulama (di antaranya: Syafi’iyah, Hanbali, dan Mazhab Zhahiriyah) berpendapat bahwa waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar di hari Jumat. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar.

Al-Khatib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i mengatakan, “Waktu ‘mandi Jumat’ dimulai sejak terbit fajar karena hadis yang menyebutkan kewajiban mandi dikaitkan dengan kata ‘hari‘, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Siapa saja yang mandi di hari Jumat kemudian berangkat di jam pertama …’ sampai akhir hadis. Karena itu, tidak sah mandi Jumat sebelum terbit fajar." (Mughni Al-Muhtaj, 1:290)

Beliau juga mengatakan, "Mandi Jumat ketika hendak berangkat shalat Jumat, nilainya lebih utama, karena ini akan lebih sesuai dengan tujuan untuk menghilangkan bau badan. Bahkan, andaikan mandi Jumat ini menyebabkan seseorang tidak bisa datang di awal waktu (mungkin karena antri) maka lebih diutamakan untuk tetap mandi. Sebagaimana pendapat Az-Zarkasyi." (Mughni Al-Muhtaj, 1:290)

Imam Al-Bahuti Al-Hanbali mengatakan, “Waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar, sehingga tidak sah mandi sebelum terbir fajar …. Yang lebih utama, mandinya dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jumat karena lebih sesuai dengan tujuan mandi itu sendiri. (Kasyaful Qana’, 1:415)

Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa waktu mandi Jumat adalah ketika seseorang hendak berangkat shalat Jumat. Mandi Jumat tidak sah, kecuali jika hendak berangkat ke mesjid. Andaikan ada orang yang mandi setelah subuh, namun tidak langsung berangkat ke masjid, maka mandi jumatnya tidak sah, dan dianjurkan untuk mengulangi mandinya.

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz Ibnu Baz dan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang afdal, hendaknya orang tidak mandi dahulu sampai terbit matahari karena siang hari itu dimulai sejak terbit matahari. Adapun waktu antara terbit fajar sampai terbit matahari, itu adalah waktu shalat subuh. Karena itu, yang afdal, hendaknya seseorang tidak mandi kecuali apabila matahari telah terbit. Kemudian, lebih afdal lagi, mandi Jumat dilakukan ketika hendak berangkat ke mesjid. Dengan demikian, dia berangkat langsung setelah mandi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 16:142)

Disadur dari Fatawa Islam: Tanya-Jawab, oleh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid (www.islamqa.com)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Bahasa Kaum Jin

Posted: 14 Jul 2011 10:23 PM PDT

Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya mengenai bahasa kaum jin.

Beliau rahimahullah menjelaskan, "Yang tampak, jin memiliki bahasa sebagaimana manusia, yaitu bahasa yang beraneka ragam. Di antara mereka, ada yang berbahasa Inggris, ada yang berbahasa Perancis, dan ada yang berbahasa Amerika. Di kalangan kaum Jin, ada yang berbahasa non-Arab dan ada pula yang berbahasa Arab, karena di antara mereka ada berbagai macam bangsa. Allah berfirman mengenai kaum jin,

وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا

Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara Kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.’ (Q.S. Al-Jin:11)

Kaum jin itu ada berkelompok-kelompok, sebagaimana firman Allah,

وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ

Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran.’ (Q.S. Al-Jin:14)

Kaum jin itu terdapat dalam beberapa kelompok, ada yang baik dan ada yang jahat. Di antara mereka, ada yang Jahmi (pengikut Jahmiyah), ada yang Sunni, ada yang Rafidhah (Syi'ah), ada yang Nasrani, ada yang Yahudi, dan lain-lain. Mereka itu berpecah-belah dalam berbagai kelompok, sebagaimana firman Allah,

وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا

Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.’ (Q.S. Al-Jin:11).

Kata ‘دُونَ ذَلِكَ‘ bersifat umum, artinya kaum jin sendiri terpecah-pecah menjadi kelompok yang lain.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/10420)

Markaz Yufid, Inc., Jogja, 16 Jumadal Ula 1432 H (19/04/2011 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tata Cara Qadha Puasa

Posted: 14 Jul 2011 03:16 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin mengqadha puasa saya saat bulan Ramadhan kemarin. Apakah bebas hari-harinya untuk membayar utang puasa itu? Lalu bagaimana bila saya mengqadha puasa tanpa sahur karena susah bangun sahurnya? Apakah tidak apa-apa puasa tanpa sahur?

M.Ridwan (mr.one**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Dalam mengqadha puasa, harinya bebas, karena Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah:184)

Kalimat “pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa qadha puasa itu harinya bebas, selama tidak di hari terlarang, seperti: Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik.

Diperbolehkan berpuasa tanpa sahur, baik karena disengaja atau karena ketiduran, karena sahur bukan syarat sah berpuasa. Yang lebih penting adalah berniat sebelum subuh karena ini termasuk syarat sah puasa.

Sejak malam harinya, setiap orang yang hendak berpuasa wajib untuk sudah bersengaja bahwa paginya mau berpuasa. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له

Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kamis, 14 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?

Konsultasi Syariah: Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?


Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?

Posted: 14 Jul 2011 03:11 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, apakah ada tata cara memotong/membuang kuku?

Abu Zahwa (rdhany**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Syekh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan, “Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya. Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat. Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya seseorang memotonganya.” (Sunan Al-Fitrah, 3:3)

Di antara riwayat yang menyebutkan anjuran memotong kuku hari Jumat adalah:

Hadis pertama,

كان يقلم أظافره ويقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يخرج إلى الصلاة

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jumat, sebelum berangkat shalat Jumat."

Hadis kedua,

من قلم أظافره يوم الجمعة وقي من السوء إلى مثلها

"Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat maka dia dilindungi dari kejelekan semisalnya."

Kedua hadis tersebut dinilai “lemah” oleh Imam Al-Albani. Hadis pertama beliau nyatakan statusnya “dhaif” dan hadis kedua beliau nilai sebagai hadis “palsu“. (Mukhtashar Silsilah Dhaifah, no. 112 dan no. 1816)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan, tidak ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kuku di hari Jumat. Al-Hafizh As-Sakhawi mengatakan,

لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء

"Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memotong kuku dan hari tertentu untuk memotong kuku." (Al-Maqasidul Hasanah, hlm. 163)

Kemudian, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat dan tabi’in bahwa mereka memiliki kebiasaan memotong kuku di hari Jumat. Di antara riwayat tersebut adalah:

  1. Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:244; dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma terbiasa memotong kuku dan memangkas kumis pada hari Jumat.
  2. Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 2:65; dari Ibrahim, bahwa beliau menceritakan, “Orang-orang memotong kuku mereka pada hari Jumat.”
  3. Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 3:197; bahwa Muhammad bin Ibrahim At-Taimi–salah seorang tabi’in–mengatakan, "Siapa saja yang memotong kukunya pada hari Jumat dan memendekkan kumisnya maka dia telah menyempurnakan hari Jumatnya."

Berdasarkan riwayat dari para sahabat di atas, sebagian ulama dari Mazhab Syafi’iyah dan Hanbali menganjurkan untuk memotong kuku setiap hari Jumat.

Imam An-Nawawi mengatakan, "Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat." (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)

Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33)

Di sisi lain, sebagian ulama memberikan kelonggaran dalam menentukan hari memotong kuku. Seseorang disyariatkan untuk memotong kuku kapan pun dia membutuhkan. Hanya saja, tidak boleh dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari." (H.R. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Doa Mandi Junub

Posted: 13 Jul 2011 10:23 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Doa apa yang harus dibaca ketika mandi junub? Selama ini saya hanya membaca basmalah saja. Mohon penjelasannya. Terimakasih atas jawabannya.

Rosmiati (rosmiati**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Hadis yang ada memerintahkan kaum muslimin untuk membaca basmalah ketika hendak wudhu. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah)."

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis ini berlaku untuk wudhu, mandi, dan tayamum. Sebagaimana perkataan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa basmalah wajib untuk semuanya: wudhu, mandi, dan tayamum. Ini juga merupakan pendapat Abu Bakr, Hasan Al-bashri, dan Ishaq bin Rahuyah. (Al-Mughni, 1:84)

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa membaca basmalah tidak wajib ketika mandi, karena mandi junub tidak sebagaimana wudhu. Insya Allah, pendapat kedua inilah yang lebih kuat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 13 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Menjadi Vegetarian

Posted: 13 Jul 2011 05:00 PM PDT

هل يجوز للمسلم أن يكون عاشبا (نباتيا لا يأكل اللحم)؟ مع العلم أنه في العيد الكل يتناول من اللحم؟

Pertanyaan, "Apakah seorang muslim boleh menjadi vegetarian yang tentu saja tidak pernah makan daging? Padahal setiap hari raya, semua orang makan daging?

لا يجوز للرجل أن يمتنع من أكل اللحم، إذا كان يعتقد أن هذا من العبادة، أو أراد الزهد بترك أكله، لأن النبي قال: (أما أنا فإني أقوم من الليل وأنام، وأصوم من الدهر وأفطر، وآكل اللحم، فمن رغب عن سنتي فليس مني).

Jawaban, "Tidak boleh (baca: haram) bagi seorang muslim untuk melarang dirinya sendiri untuk mengkomsumsi daging jika orang tersebut berkeyakinan bahwa hal ini adalah bagian dari ibadah atau dia ingin hidup zuhud dengan tidak makan daging. Alasannya adalah sabda Nabi, "Sedangkan aku, ada sebagian waktu malam yang kugunakan untuk shalat dan sebagian yang lain untuk tidur, ada hari untuk berpuasa dan ada hari tidak berpuasa dan aku mengonsumsi daging. Siapa saja yang membenci sunahku maka dia bukanlah bagian dari umatku" [HR Bukhari].

فترك أكل اللحم بنية التقرب لله زهدا أو تعبدا مخالف لسنة رسول الله، وأما من تركه بسبب مرض في جسده، ولأنه يسبب له ضررا، فهذا لا إثم عليه،

Jadi tidak mau makan daging dengan niat mendekatkan diri kepada Allah karena ingin hidup zuhud atau beribadah kepada Allah adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasulullah [baca: bid'ah].

Namun orang yang tidak mau makan daging karena penyakit di badannya atau karena makan daging itu menyebabkan alergi maka ini hukumnya tidak mengapa.

وقضية أن يكون المسلم نباتيا لا يأكل اللحم هو تقليد لطريقة ضارة عند غير المسلمين، ولا يصح للمسلم أن يكون إمَّعة يقلد دون معرفة ولا علم، والله أعلم.

Keinginan muslim untuk menjadi vegetarian yang tidak mau makan daging adalah bentuk ikut-ikutan perbuatan non muslim yang berbahaya. Seorang muslim tidak boleh menjadi orang yang asal ikut-ikutan tanpa mengetahui manfaat dan tujuan dari hal yang diikuti".

Fatwa ini bisa dibaca di sini

http://ar.deboodschap.com/index.php?view=items&cid=5%

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Konsultasi Syariah: Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri

Konsultasi Syariah: Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri


Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri

Posted: 13 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum warahmatullah, Ustadz ….

Saya ingin tanya. Ketika masih bersekolah dulu, saya pernah mencuri barang di swalayan/minimarket dan mencuri buku di perpustakaan, nah sekarang saya menyesali perbuatan zalim saya tersebut. Apa yang seharusnya saya lakukan? Jikalau harus mengembalikan barang tersebut, ada beberapa kendala bagi saya,
1. Kondisi barang tersebut sudah buruk.
2. Rasa sungkan saya untuk menghadap ke swalayan dan perpustakaan tersebut, dan takut tuntutan dan akibat-akibat lainnya.

Jika saya menginfakkan senilai barang yang saya ambil tersebut atas nama swalayan dan perpustakaan tersebut, boleh atau tidak, Ustadz? Ataukah ada cara lain???

Besar harapan saya atas jawaban Ustadz. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.

NN (**@gmail.com)

Jawaban:

1. Anda wajib memberikan buku yang semisal atau sejenis kepada perpustakaan, apa pun caranya.
2. Carilah siapa pemilik swalayan tersebut dan berikan kepada orang tersebut uang senilai harga barang yang Anda ambil. Bagaimana pun caranya, bisa dengan pos atau lainnya.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Cara Shalat Berjemaah Dua Orang

Posted: 12 Jul 2011 11:35 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Bagaimana cara shalat berjemaah dua orang, baik laki-laki maupun perempuan? Apakah tetap pada 1 shaf? Jazakallah khairan.

aida (urul.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Cara shalat berjemaah yang dilakukan dua orang, satu imam dan satu makmum, dirinci sebagai berikut:

1. Sesama jenis, keduanya laki-laki atau keduanya wanita. Posisi makmum tepat persis di samping kanan imam, dan tidak bergeser sedikit ke belakang. Ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anha; beliau menceritakan, “Saya pernah menginap di rumah Maimunah (bibi Ibnu Abbas dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tahajud, aku pun menyusul beliau dan berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memindahkanku ke sebelah kanan, sejajar.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Lain jenis, imam laki-laki dan makmum wanita. Posisi makmum, tepat di belakang imam, dan tidak perlu serong, baik ke kiri maupun ke kanan. Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah shalat bersama Anas, “Beliau memosisikan diriku di sebelah kanan beliau, sementara ada seorang wanita yang menjadi makmum di belakang kami.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com