Selasa, 02 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Doa Shalat Tarawih

KonsultasiSyariah: Doa Shalat Tarawih


Doa Shalat Tarawih

Posted: 02 Aug 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Bismillah. Saya mau nanya, apakah ada setelah dan witir? Saya seorang pelaut yang bekerja di kapal, dengan lama kontrak berlayar selama 8 bulan. Mohon nasihatnya. Jazakallah khairan.

Abu Yumna (**_sltg@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Doa setelah tarawih

Tidak ada doa setelah tarawih maupun di sela tarawih. Yang ada adalah doa setelah witir. Adapun doa yang sering dibaca masyarakat, yaitu,

أشهد أن لا إله إلا الله، وأستغفر الله أسألك الجنة، وأعوذ بك من النار

maka doa ini berdasarkan hadis,

فاستكثروا فيه من أربع خصال، خصلتان ترضون بهما ربكم، وخصلتان لا غنى بكم عنهما، أما الخصلتان اللتان ترضون بهما ربكم فشهادة أن لا إله إلا الله، وتستغفرونه، وأما الخصلتان اللتان لا غنى بكم عنهما، فتسألون الجنة، وتعوذون من النار

Perbanyaklah melakukan 4 hal dalam bulan Ramadan. Dengan dua hal, kalian akan mendapatkan ridha dari Rabb kalian; dua hal lainnya sangat kaliat butuhkan. Dua hal, yang dengannya kalian mendapatkan ridha Rabb kalian, adalah Syahadat Laailaaha illallaah dan beristigfar kepada-Nya. Adapun dua hal yang sangat kalian butuhkan adalah kalian meminta surga dan memohon perlindungan dari neraka.”

Dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah dijelaskan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Muhamili dalam Al-Amali (jilid 5, no.50) dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 1887). Ibnu Khuzaimah berkomentar, ‘Andaikan sahih, bisa menjadi dalil.’ Juga diriwayatkan oleh Al-Wahidi dalam Al-Wasith, 1:640. Sanad hadis ini dhaif karena adanya perawi Ali bin Zaid bin Jada’an. Orang ini dhaif, sebagaimana keterangan Imam Ahmad dan yang lainnya. Imam Ibnu Khuzaimah telah menjelaskan, ‘Saya tidak menjadikan perawi ini sebagai dalil, karena hafalannya jelek.’” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah, 2:263)

Doa setelah witir

Doa pertama

اللَّهُمَّ إِني أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِـمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَـتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْــــنَــــيْتَ عَلَى نَــــفْسِكَ

"Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, aku berlindung dengan -Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak bisa menyebut semua pujian untuk-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri." (H.r. An-Nasa’i, Abu Daud, dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Doa kedua

سُبْحَانَ الـمَلِكِ القُدُّوْسِ

"Mahasuci Dzat yang Maha Menguasai lagi Mahasuci." (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Keterangan:

  • Doa ini dibaca tiga kali. Bacaan yang ketiga dibaca dengan keras dan dipanjangkan “subhaaanal malikil qudduuuuu … sssss“.
  • Tidak perlu tambahan “Rabbul malaikati war ruh“.

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Posted: 01 Aug 2011 11:17 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya kalau kita terpaksa harus suntik siang hari waktu Ramadan?

Esti (esti_khi@yahoo.com)

Jawaban:

Bismillah.

Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:

  1. Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum.
  2. Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.

Syekh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum suntikan di pembuluh atau lengan pada siang hari di bulan Ramadan; apakah membatalkan puasa?

Jawaban beliau, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”

Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun di pembuluh.

Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi.

Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252)

Sumber: www.islamqa.com

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,

Tidak Diberi Maaf

Posted: 01 Aug 2011 10:44 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya pernah berbuat zalim kepada sesama manusia. Saya menyadari akan perbuatan tersebut kemudian bertobat memohon ampun kepada Allah dan meminta kepada yang bersangkutan. Saya yakin Allah pasti akan menerima tobat saya. Yang jadi masalah adalah orang yang pernah saya zalimi belum memaafkan saya. Gimana dengan kesalahan saya ini di mata Allah?

Muchamad Amrullah (**amrullah@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Jika anda sudah meminta maaf kepadanya dan sudah berusaha mengembalikan sesuatu yang menjadi haknya maka Anda tidak salah, bahkan dialah yang berdosa.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tidur Waktu Puasa

Posted: 28 Jul 2011 07:30 PM PDT

Pertanyaan:

Benarkah orang yang bernilai ibadah?

Jawaban:

Hadis tentang "tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah" merupakan hadis yang tidak benar. Hadis ini diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu ‘anhu. Hadis ini juga disebutkan Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, 1:242. Teks hadisnya,

نوم الصائم عبادة ، وصمته تسبيح ، ودعاؤه مستجاب ، وعمله مضاعف

"Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalnya dilipatgandakan."

Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang bernama Ma’ruf bin Hassan dan Sulaiman bin Amr An-Nakha’i. Setelah membawakan hadis di atas, Al-Baihaqi memberikan komentar, "Ma’ruf bin Hassan itu dhaif, sementara Sulaiman bin Amr lebih dhaif dari dia."

Dalam Takhrij Ihya’ Ulumuddin, 1:310, Imam Al-Iraqi mengatakan, "Sulaiman An-Nakha’i termasuk salah satu pendusta." Hadis ini juga dinilai dhaif oleh Imam Al-Munawi dalam kitabnya, Faidhul Qadir Syarh Jami’us Shaghir. Sementara, Al-Albani mengelompokkannya dalam kumpulan hadis dhaif (Silsilah Adh-Dhaifah), no. 4696.

Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum muslimin, terutama para khatib, untuk memastikan kesahihan hadis, sebelum menisbahkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita kita boleh mengklaim suatu hadis sebagai sabda beliau, sementara beliau tidak pernah menyabdakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memperingatkan,

إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

"Sesungguhnya, berdusta atas namaku tidak sebagaimana berdusta atas nama kalian. Siapa saja yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia siapkan tempatnya di neraka." (H.r. Bukhari dan Muslim)

Allahu a’lam.

Tanya-jawab ini disadur dari Fatwa Islam (http://www.islam-qa.com/ar/ref/106528) oleh Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajid.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , , , , , , , ,

Junub di Waktu Subuh Bulan Ramadan

Posted: 28 Jul 2011 03:01 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Jam berapakah/berapa menitkah sebelum imsak (kita boleh berada dalam keadaan) junub? Apakah sebelum sahur kita diwajibkan mandi junub?

Syahrial Samosir (**samosir@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah . Karena itu, ketika seseorang mengalami junub di malam hari, baik karena atau sehabis melakukan hubungan badan, kemudian sampai masuk waktu subuh dia belum mandi wajib, puasanya tetap sah. Dalilnya:

Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (H.r. Bukhari dan Turmudzi)

Catatan:

Orang yang junub dan telat bangun, sehingga kesempatannya hanya terbatas antara untuk mandi atau untuk sahur, manakah yang lebih diutamakan?

Jawab: Sebaiknya lebih mengutamakan sahur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk sahur, sehingga orang yang makan sahur bisa mendapatkan pahala khusus. Sementara, mandi junub bisa ditunda sampai masuk waktu subuh.

Namun ingat, sebelum makan harus berwudhu terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau , beliau berwudhu sebagaimana ketika hendak .” (H.r. Muslim, no. 305)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Berendam saat Puasa

Posted: 28 Jul 2011 01:41 AM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:

Mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kepalanya dengan air karena panas atau dahaga ketika beliau berpuasa. Ibnu Umar pernah membasahi pakaiannya dengan air ketika dia berpuasa untuk meringankan panas atau dahaga yang sangat. Berendam tidak membatalkan , karena airnya tidak sampai masuk ke dalam perut.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , ,

Menelan Ludah Saat Puasa

Posted: 27 Jul 2011 11:50 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan seputar ; bagaimana hukumnya menelan ludah ketika sedang berpuasa? Apakah membatalkan kita atau bagaimana hukumnya? Demikian pertanyaan saya. Wassalamu ‘alaikum.

Mutholib (tholib**@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)

Jika ada yang bertanya, “Bolehkah menelan dahak dengan sengaja?” maka jawabannya: tidak boleh menelan dahak, baik bagi yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, karena dahak adalah benda kotor. Bahkan, bisa jadi membawa penyakit hasil metabolisme tubuh. Akan tetapi, menelan dahak tidak membatalkan puasa, selama belum diludahkan. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya. Demikian penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Asy-Syarhul Mumti’, 6:428.

Jawaban diterjemahkan oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) dari www.islamqa.com.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , , , , , , , , , ,

Ukuran Fidyah

Posted: 27 Jul 2011 03:16 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Afwan, Ustadz. Saya mau tanya; besaran itu bagaimana? 1 orang atau bagaimana? Terus, untuk makananan di sini seperti apa? Syukran wajazakallahu khairan.

Ichal (ichal_**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengatakan,

Cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua:

Pertama, dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika di sudah tua.

Kedua, memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan: besarnya: 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau setengah sha’ (2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum….. akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya. Sehingga bisa memenuhi makna teks ayat, dalam firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Adapun waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Dia boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan). Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai , sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu.
(As-Syarhul Mumthi’, 6:207)

Dalilnya:

عن مالك عن نافع أن ابن عمر سئل عن المرءة الحامل إذا خافت على ولدها، فقال: تفطر و تطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة

Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (H.r. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih)

عَن أَنَس بنِ مَالِك رضي الله عنه أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين مِسكِينًا فَأشبَعَهُم

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (H.r. Ad-Daruquthni; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , , , , , , , ,

Hukum Memakai Alat Bantu Pernafasan Bagi Orang Berpuasa

Posted: 26 Jul 2011 10:38 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya memakai alat bantu pernafasan bagi orang yang , apakah hal itu membatalkan ?

Jawaban:

Memakai alat bantu pernafasan hanya berupa udara dan tidak sampai ke perut, maka menurut pendapat kami hukumnya boleh. Jika Anda memakai alat bantu pernafasan itu ketika sedang berpuasa, tidak perlu berbuka karenanya. Alasannya, seperti yang kami katakan, tidak masuk sesuatu ke dalam perut, karena yang disemprotkan oleh alat itu adalah sesuatu yang terbang, barasap dan hilang, sehingga apa yang dihirup tidak masuk ke dalam perut. Maka, boleh hukumnya menggunakan alat itu ketika Anda berpuasa dan tidak membatalkan puasa Anda karenanya.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 200

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , ,

Hukum Mencium Bau Wangi Bagi Orang yang Berpuasa

Posted: 26 Jul 2011 07:29 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mencium bau wangi bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:

Mencium bau wangi tidak membatalkan baik minyak maupun asap kayu gaharu. Tetapi jika yang dicium adalah asap kayu gaharu, maka dia tidak boleh menghirup asapnya secara langsung, karena pada asap itu ada jisim yang bisa masuk ke dalam perut sehingga membatalkan, seperti air dan sebagainya. Adapun jika hanya sekadar menciumnya saja tanpa menghirupnya sehingga tidak sampai ke perut, maka hukumnya boleh.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , , , , , ,

Mimpi Menjelang Subuh

Posted: 26 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Ustadz, apakah jika kita bermimpi pada saat menjelang subuh itu ada maknanya atau tidak? Beberapa bulan yang lalu, saya bermimpi ada yang berbicara pada saya tapi tidak ada orangnya, yang terdengar hanya suaranya. Apakah benar kalau yang berbicara itu adalah malaikat? Terima kasih, Ustadz.

Ray G. (ray_mundo**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah.

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa mimpi ada tiga macam:

  1. Karena pengaruh emosi dan kondisi jiwa (حديث النفس);
  2. Godaan setan (تخويف الشيطان);
  3. Kabar gembira dari Allah (بشرى من الله).

Kita tidak bisa memastikan bahwa mimpi tersebut termasuk kabar gembira dari Allah karena yang semacam ini termasuk masalah gaib. Dengan demikian, bisa jadi, mimpi tersebut hanyalah bawaan perasaan atau godaan setan. Namun, tentang mimpi pada saat menjelang subuh, kami berprasangka bahwa itu dari setan, agar orang yang bermimpi akan menikmati mimpinya, sehingga tidak bangun untuk tahajud.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , ,

Bersetubuh di Siang hari Ramadhan Ketika Safar

Posted: 25 Jul 2011 11:25 PM PDT

Pertanyaan:

Seorang laki-laki musafir dibolehkan tidak berpuasa pada bulan . Jika ia menyetubuhi istrinya yang sedang berpuasa, apakah ada kaffarah -(tebusan)nya? Dan bagaimana menebusnya jika si istri dipaksa oleh suaminya?

Jawaban:

Menurut saya tidak ada kaffarah atasnya jika ia memang musafir yang jarak tempuhnya membolehkannya berbuka (tidak berpuasa), karena ia memang dibolehkan makan di siang Ramadhan, maka ia pun dibolehkan menggauli istrinya. Jika si istri sedang berpuasa, maka ia boleh berbuka karena hal tersebut, apalagi jika memang itu dipaksa oleh suaminya. Maka, menurut saya itu tidak berdosa dan tidak ada kaffarah atasnya. Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 41.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Hukum Berpuasa Bulan Sya’ban

Posted: 25 Jul 2011 11:13 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya berpuasa pada bulan Sya’ban?

Jawaban:

Berpuasa pada bulan Sya’ban hukumnya sunnah dan memperbanyak di dalamnya juga termasuk sunnah, hingga Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, "Saya tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan Sya’ban." Berdasarkan hadits ini, kita harus memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.

Ahlul ilmi berkata, "Puasa di bulan Sya’ban seperti sunnah Rawatib bila dibandingkan dengan wajib, dan puasa bulan Sya’ban seakan-akan menjadi muqaddimah bagi puasa atau sunnah Rawatib-nya bulan . Maka dari itu, disunnahkannya puasa di bulan Sya’ban dan puasa enam hari pada bulan Syawwal diibaratkan seperti shalat Rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu. Puasa bulan Sya’ban mempunyai faidah lain yaitu menenangkan jiwa dan mempersiapkan diri untuk berpuasa di bulan Ramadhan, sehingga ketika memasuki bulan Ramadhan seseorang sudah siap dan mudah melaksanakannya."

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, , Puasa dan (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: aisyah radhiallahu 'anha berkata, "saya tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan sya'ban.", , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Apakah Debu Membatalkan Puasa

Posted: 25 Jul 2011 08:03 PM PDT

Pertanyaan:

Apakah debu membatalkan ? Dan apakah inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit asma juga membatalkan puasa?

Jawaban:

Debu tidak membatalkan puasa, walau orang yang sedang berpuasa diperintahkan untuk melindungi diri darinya. Demikian juga inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit asma tidak membatalkan puasa, karena tidak berbentuk, bahkan prosesnya itu hanya masuk dan keluar melalui saluran pernafasan, bukan melalui saluran makan dan minum.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 49.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , ,

Batas Shalat Ketika Hendak Melahirkan

Posted: 25 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Bismillah. Ustadz, bagaimana hukum wanita yang sedang dalam kondisi hampir melahirkan, di mana ia sudah tidak berdaya karena sakitnya proses persalinan sementara sudah masuk waktu ? Apakah ia sudah dihukumi nifas atau wajib meng-qadha shalatnya pada waktu selesai nifasnya? Jazakumullahu khairan.

Umi Saad (**saad@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Tentang darah yang keluar beberapa saat sebelum melahirkan, dirinci menjadi dua.

  1. Jika keluarnya darah tersebut disertai dengan sakitnya kontraksi karena proses pembukaan maka darah adalah darah nifas.
  2. Jika keluarnya darah tersebut tidak disertai dengan kontraksi maka darah itu bukan nifas, tetapi istihadah.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menerangkan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Darah yang dilihat wanita ketika mulai berkontraksi itu berstatu sebagai darah nifas. Yang dimaksud “kontraksi” adalah ‘proses pembukaan yang merupakan tahapan proses melahirkan’. Jika tidak disertai kondisi semacam ini maka bukan nifas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Utsaimin, 4:328)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , ,

Senin, 01 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Tidak Jadi Dinikahi Hadiah Harus Kembali

Posted: 31 Jul 2011 10:01 PM PDT

السؤال : السلام عليكم ورحمة الله .تقدم لخطبتي شاب وتمت النظرة الشرعية وفي يوم النظرة الشرعية قدمت والدة الشاب هدية لي ولوالدتي وفي اليوم التالي مباشرة بعد النظرة قدم الشاب جزء بسيط من المهرمع تقديم هدية لي منه عن طريق والدته وقد ذكرت بأنها منه وبعد مدة تراجع الشاب عن الزواج بها ، فما الواجب عمله تجاه المال والهدية التي قدمها مع العلم أنه لم يتم كتابة عقد النكاح ؟

Pertanyaan, "Ada seorang pemuda maju melamarku dan dia pun telah melihatku. Di hari dia melihatku, ibu pemuda tersebut memberi hadiah untukku dan untuk ibuku. Esok harinya sang pemuda memberikan sebagian kecil dari mahar plus hadiah untukku melalui ibuku. Ibuku menyampaikan bahwa hadiah tersebut berasal darinya. Setelah beberapa waktu lamanya sang pemuda  memutuskan untuk tidak jadi menikahiku. Apa yang menjadi kewajibanku terhadap harta dan hadiah tersebut mengingat akad nikah tidak jadi dilangsungkan?"

الإجابة :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. كل هذه الهدايا لها علاقة بعقد النكاح مادام أنه لم يتم العقد يرجع إليه كل شيئ كان بسبب عقد النكاح

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, "Semua hadiah tersebut berkaitan dengan akad nikah. Dikarenakan akad nikah tidak jadi dilaksanakan maka semua hadiah yang terkait dengan akad nikah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya".

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/482.html

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Ebook Panduan Ramadhan

KonsultasiSyariah: Ebook Panduan Ramadhan


Ebook Panduan Ramadhan

Posted: 01 Aug 2011 08:26 PM PDT

Segala puji bagi Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan meminta ampun kepada-Nya; dan kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kami dan keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada seorang pun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka tiada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma ba'du,

Sesungguhnya Allah telah memberikan karunia kepada segenap hamba-Nya berupa musim-musim yang penuh dengan kebajikan; pada musim-musim itu kebajikan dilipat gandakan, dosa-dosa dihapus dan derajat (di sisi-Nya) ditinggikan. Jiwa kaum beriman serentak menghadap kepada Tuhannya. Maka beruntunglah orang yang mensucikannya dan sia-sialah orang yang menodainya. Dan sesungguhnya Allah menciptakan manusia hanya agar mereka semata-mata beribadah kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya,

وَمَا خَلَقْتُ الجن والإنس إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

"Dan Aku tidak menciptakan dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Al-Dzariyat: 56).

Di antara sekian ibadah yang sangat mulia yang telah Dia wajibkan terhadap hamba-hamba-Nya adalah shaum (). Allah telah berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصيام كَمَا كُتِبَ عَلَى الذين مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون

"Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Dan Allah pun memotivasi agar mereka berpuasa, seraya berfirman,

وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)

Dan Allah menghimbau kepada mereka semua untuk berterima kasih (bersyukur) kepada-Nya atas diwajibkannya puasa kepada mereka, seraya berfirman,

وَلِتُكَبّرُواْ الله على مَا هداكم وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)

Allah menganjurkan berpuasa kepada mereka, bahkan menjadikannya ringan bagi mereka agar jiwa mereka tidak merasa berat dalam meninggalkan kebiasaan-kebiasaannya dan menjauhi tradisi-tradisi kesehariannya. Dia berfirman,

أَيَّامًا معدودات

"Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu." (QS. Al-Baqarah: 184).

Dan Allah berbelas kasih kepada mereka serta menjauhkan mereka dari kesulitan dan hal yang membahayakan, seraya berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ على سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَر

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau sedang di dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Maka tidaklah mengherankan jika hati kaum mukminin secara serius menghadap kepada Allah Yang Maha Penyayang pada bulan ini, dengan punuh rasa takut kepada-Nya lagi penuh harapan akan pahala dan kemenangan yang agung dari-Nya.

Oleh karena nilai ibadah puasa ini sangat besar, maka setiap muslim wajib mempelajari hukum-hukum yang ber-kaitan dengan bulan puasa Ramadhan, agar ia mengetahui apa yang wajib untuk ia lakukan dan yang haram untuk ia hindari serta apa yang mubah hingga dirinya tidak merasa kesulitan dengan sebab meninggalkannya.

Buku kecil ini memuat ringkasan atau intisari hukum-hukum berpuasa, etika dan sunnah-sunnahnya, penulis menulisnya secara singkat dengan harapan semoga bermanfaat bagi saudara-saudaraku kaum muslimin. Dan segala puji hanya bagi Allah Tuhan sekalian alam.

Ebook panduan Ramadhan ini akan memudahkan mengetahui tentang permasalahan-permasalahan seputar Ramadhan. Sangat mudah dipahami, Ebook  ini memuat ringkasan atau intisari hukum-hukum berpuasa, etika dan sunnah-sunnahnya dengan harapan semoga bermanfaat bagi saudara-saudaraku kaum muslimin. Dan segala puji hanya bagi Allah Tuhan sekalian alam.

Klik link di bawah ini:

Ebook Risalah Puasa Ramadhan (1)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Hukum Menggunakan Lipstik Ketika Puasa

Posted: 01 Aug 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau tanya, apa hukumnya memakai lipgloss atau lipstik ketika ? Apakah membatalkan ?

Alkatiri (queen**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan dan pelembab maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa, kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.

Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikit pun yang tertelan ke lambung.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa, pernah ditanya, "Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadan? Apakah bisa membatalkan puasa?"

Beliau menjawab, “Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260)

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.

Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)

Allahu a’lam.

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) dari http://www.islam-qa.com/ar/ref/92923

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Mencicipi Makanan Ketika Puasa

Posted: 01 Aug 2011 01:11 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya seorang ibu, memiliki 2 orang anak yang masih balita. Apakah saya sah jika saya mencicipi masakan untuk anak-anak saya hanya sebatas lidah, dan kemudian saya keluarkan kembali karena saya takut keasinan atau kurang garam? Dan karena saya harus memasak bekal untuk anak-anak saya di pagi hari dan kemudian berangkat kerja.

Netty (hsb**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (H.r. Bukhari secara mu’allaq)

Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه

"Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum." (H.r. Bukhari dan Muslim) (Sumber: www.islamqa.com)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait:

Tidak Mengetahui Masuknya Bulan Ramadhan

Posted: 01 Aug 2011 12:11 AM PDT

Pertanyaan:

Syaikh yang terhormat ditanya tentang hukum orang yang tidak mengetahui masuknya bulan kecuali setelah terbit fajar, apa yang harus dia perbuat?

Jawaban:

Barangsiapa yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbitnya fajar, maka hendaklah dia segera menahan dari apa-apa yang dianggap membatalkan shaum di sisa harinya, karena hari itu termasuk Ramadhan yang tidak diperbolehkan bagi orang yang mukim dan sehat melakukan apa-apa yang membatalkan shaum. Namun, dia tetap harus men-qadha’-nya, karena dia belum berniat untuk shaum sebelum fajar. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersadabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّنُ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

"Barangsiapa yang belum berniat shaum sebelum terbitnya fajar, maka tiada shaum baginya."

Telah dinukil pula dari Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni, bahwa itu merupakan pendapat umumnya ahli fikih. Yang dimaksud hadits tersebut adalah untuk shaum wajib, sebagaimana hadits yang telah kami sebutkan. Adapun shaum sunnah, maka diperbolehkan dia berniat di tengah hari asalkan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan shaum, sebagaimana hal itu telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kaum muslimin agar mampu menunaikan apa yang Dia ridhai, dan agar Dia menerima shiyam dan mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , ,

Lupa, Sahur Setelah Subuh

Posted: 31 Jul 2011 11:28 PM PDT

Pertanyaan 1:

Saya berusaha hati-hati terhadap waktu Subuh semampu saya. Suatu saat, saya mengira masih malam, saya bangun untuk sahur, tiba-tiba saya mendengar adzan. Apakah saya sah?

Jawaban 1:

“Puasanya sah karena tidak makan setelah nyata terbitnya fajar.”

Pertanyaan 2:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Subuh, apakah puasanya sah?

Jawaban 2:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengarkan adzan Subuh, maka jika muadzinnya memang mengumandangkan adzan setelah jelas masuk waktu Shubuh, maka orang yang berpuasa tidak boleh makan atau minum setelahnya. Tapi, jika muadzin itu adzan sebelum jelas baginya waktu Subuh, maka tidak mengapa makan dan minum sampai jelas tibanya waktu Shubuh. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. al-Baqarah: 187).

Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Atau beliau mengatakan, "Sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum." Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah orang mengatakan kepadanya, "Engkau telah masuk waktu Subuh." (Dikeluarkan oleh al-Bukhari, kitab asy-Syahadat, no. 2656).

Karena itu, para muadzin harus berhati-hati dalam mengumandangkan adzan Subuh, jangan sampai mengumandangkan adzan, kecuali setelah nyata masuk waktu Subuh atau yakin akan tepatnya jam penunjuk waktu. Hal ini agar tidak merugikan orang lain dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi mereka dan menghalalkan Subuh sebelum waktunya, karena yang demikian itu mengandung bahaya.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 45
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VIm 2009

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait:

Minggu, 31 Juli 2011

KonsultasiSyariah: Download Ebook Kumpulan Tanya Jawab Seputar Ramadhan (Jilid I)

KonsultasiSyariah: Download Ebook Kumpulan Tanya Jawab Seputar Ramadhan (Jilid I)


Download Ebook Kumpulan Tanya Jawab Seputar Ramadhan (Jilid I)

Posted: 31 Jul 2011 08:01 PM PDT

Kami hadirkan untuk Anda Ebook seputar . Ebook ini berisi kumpulan tanya jawab seputar yang insya Allah memudahkan Anda untuk mempelajari dan mengkajinya.

Download gratis Ebook pada link berikut:

Tanya Jawab Seputar Ramadhan (14)

Mendapatkan Ridha Suami yang Telah Meninggal

Posted: 31 Jul 2011 07:19 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Apa yang harus dilakukan oleh seorang istri jika dia ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan suaminya tidak ridha kepada istrinya? Si suami meninggal dalam keadaan kecewa terhadap perilaku istri terhadap suami. Si suami mengeluhkan hal tersebut ke anaknya. Si istri (ibu si anak) tersebut hanya bilang, “Tolong mintakan maafku pada ayahmu (suaminya),” sambil menangis dan menyesal dikarenakan si ayah tersebut sakit kemudian dengan sangat cepat meninggal dan si istri belum sempat minta kepadanya. Apa yang harus dilakukan istri dan anaknya tersebut? Jika si anak memberitahu kepada ibunya, dikhawatirkan jiwa si ibu akan terpukul. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta'ala membalas kebaikan Anda.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarkatuh.

Hermawan Fajar Nugraha (HNugr**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Hendaknya istri banyak-banyak istigfar, mendoakan suami, dan bersedekah dengan meniatkan pahalanya untuk suami.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sabtu, 30 Juli 2011

KonsultasiSyariah: Beda antara Tahajud dengan Tarawih

KonsultasiSyariah: Beda antara Tahajud dengan Tarawih


Beda antara Tahajud dengan Tarawih

Posted: 29 Jul 2011 10:03 PM PDT

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, saya mohon penjelasannya mengenai apakah shalat dengan shalat tahajud itu sama? Dalam arti, kalau sudah shalat tidak perlu melakukan shalat tahajud? Terima kasih, Ustadz.

Kakha Aku (kakha**@***.com)

Jawaban:

Berikut ini adalah keterangan dari Syekh Hamid bin Abdillah Al-Ali.

“Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat, keduanya dinamakan qiyamul lail. Di bulan Ramadan juga dinamakan ‘qiyamul lail‘ atau ‘qiyam ‘. Mereka melaksanakan shalat selama satu bulan di waktu awal malam sampai akhir malam. Sementara, di luar Ramadan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melaksanakan qiyamul lail di awal malam, di tengah malam, atau terkadang di akhir malam. Ketika Ramadan, beliau lebih rajin lagi dalam beribadah, melebihi rajinnya beliau di luar Ramadan.

Kemudian, setelah itu, kaum muslimin di generasi setelah beliau melaksanakan shalat ketika bulan Ramadan di awal malam, karena ini keadaan yang paling mudah bagi mereka. Mereka melaksanakan shalat malam di sepuluh malam terakhir di penghujung malam, dalam rangka mencari pahala yang lebih banyak dan mendapatkan lailatul qadar, karena shalat di akhir malam itu lebih utama. Selanjutnya, mereka menyebut kegiatan shalat di awal malam setelah isya dengan nama ‘shalat tarawih’, dan mereka menyebut shalat sunah yang dikerjakan di akhir malam dengan nama ‘shalat tahajud’. Semua itu, dalam bahasa Alquran, disebut ‘tahajud‘ atau ‘qiyamul lail‘, dan tidak ada perbedaan antara keduanya dalam bahasa Alquran.

Karena itu, jika ada orang yang ingin melaksanakan (qiyamul lail) selama Ramadan di akhir malam maka ini lebih utama. Sebaliknya, jika ingin shalat (qiyamul lail) sepanjang Ramadan di awal malam atau tengah malam maka semua ini diperbolehkan.” (Diambil dari Al-Fatawa Al-Mukhtarah Thariqul Islam)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,

Jumat, 29 Juli 2011

KonsultasiSyariah: Cara agar Khusyuk dalam Shalat

KonsultasiSyariah: Cara agar Khusyuk dalam Shalat


Cara agar Khusyuk dalam Shalat

Posted: 29 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Di dalam shalat terkadang berseliweran pikiran-pikiran sehingga mengurangi konsentrasi shalat. Apakah yang harus dilakukan untuk mendapatkan shalat yang khusyuk dan menghilangkan pikiran-pikiran yang mengganggu dalam shalat, Ustadz?

Sandi (sandi_**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Kasus semacam ini pernah dialami oleh salah seorang sahabat, yaitu Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu. Beliau datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan gangguang yang dia alami ketika shalat. Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذاك شيطان يقال له خنزب فإذا أحسسته فتعوذ بالله منه واتفل على يسارك ثلاثاً

"Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meludahlah ke kiri tiga kali."

Kata Utsman, “Aku pun melakukannya, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (H.r. Muslim, no. 2203)

Pelajaran hadis:

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan –kepada kita– dua cara untuk menghilangkan gangguan setan dalam shalat:

  • Memohon perlindungan kepada Allah, dengan membaca ta’awudz (a’udzu billahi minas syaithanir rajim). Bacaan ini dilafalkan, bukan di batin. Ini hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.
  • Meludah ringan ke kiri, dengan cara meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini diperbolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kirinya dan tidak mengotori masjid.

Allahu a’lam.

Disadur dari "Madza Taf’alu fi Halatit Taliyah" karya Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

No tags for this post.

Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa?

Posted: 29 Jul 2011 12:02 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum. Saya mau tanya kepada Ustadz, yaitu mengapa rokok dinyatakan membatalkan dan inhaler tak membatalkan puasa, padahal keduanya sama-sama masuk melalui hidung dan pernapasan serta tak masuk saluran makan dan minum? Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah khairan.

Abu Abdullah (dwi_purbo1**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.
Rokok termasuk benda yang haram untuk dikonsumsi. Tentang hukum haramnya, tidak diragukan lagi. Orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Sebabnya, karena asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan lambung.

Syekh Muhammad bin Utsaimin ditanya tentang hukum mencium minyak wangi. Beliau menjawab, "Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari bulan Ramadan dan boleh menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa memiliki banyak zat yang bisa masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap." (Fatawa Islamiyah, 2:128)

Asap rokok semisal dengan dupa; keduanya mengandung banyak zat. Hanya saja, keduanya berbeda hukumnya. Dupa hukumnya halal dan baik, sedangkan rokok hukumnya haram dan buruk.

Para ulama mengistilahkan merokok dengan "syurbud dukhan" (minum asap). Mereka menyebutnya dengan "syurbun" (minum). Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)

Untuk hukum penggunaan inhaler bisa dilihat di alamat http://konsultasisyariah.com/penderita-asma

Disadur dari Fatwa Islam (www.islamqa.com) oleh Muhammad bin Shaleh Al-Munajid.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,