Kamis, 11 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Orang Yang Tidak Mau Memaafkan

Posted: 10 Aug 2011 05:00 PM PDT

السؤال : انا غلطت علي شخص لانه كان يغتابنى ويحتقرنى ويحسدنى فواجهته ورفعت صوتى عليه ومديت يدى دفيتة فدعا على ياشيخ انا طلبت منه السماح ولكن لا يريد ان اكلمه اويرانى ووجهت له عن طريق اناس مقربين له انى اريد السماح منك ويدى ممدودة اليك فى اى وقت وهو رافض ولا يريد ان يرانى ماذا افعل وهل انتهى بهذا الفعل

Pertanyaan, "Aku telah berbuat salah kepada seseorang karena dia menggunjingku, merendahkan dan hasad kepadaku. Aku lantas melabraknya dan mengata-ngatainya dengan suara keras bahkan memukulnya. Akhirnya dia mendoakanku dengan doa kejelekan. Kemudian aku meminta maaf kepadanya namun dia tidak ingin bicara dan melihat diriku. Aku lantas meminta bantuan orang-orang yang dekat dengannya untuk menyampaikan keinginanku meminta maaf kepadanya. Tanganku terulur di waktu kapan pun namun dia tetap menolak dan tidak ingin melihat diriku. Apa yang harus aku lakukan? Apakah aku tidak berdosa setelah melakukan upaya-upaya di atas?

الإجابه:
ما دمت انك تبذل جهدك في المصالحة والوفاق فأنت مأجور إن شاء الله وهو الآثم والله أعلم

Jawaban Syeikh Abdul Muhsin al Ubaikan, "Jika anda telah mengerahkan berbagai daya upaya untuk berdamai dengannya maka anda insya Allah mendapat pahala sedangkan dialah yang malah berdosa".
Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/287.html

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Musafir yang Merasa Berat untuk Berpuasa

KonsultasiSyariah: Musafir yang Merasa Berat untuk Berpuasa


Musafir yang Merasa Berat untuk Berpuasa

Posted: 11 Aug 2011 08:40 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya seorang yang merasa berat untuk berpuasa?

Jawaban:

Jika menyebabkan seorang musafir tersiksa, maka hukumnya makruh; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang lemas dan orang-orang berkerumun di sekitarnya. Nabi bertanya, "Mengapa dia?" Mereka menjawab, "Berpuasa." Beliau bersabda, "Tidak baik puasa dalam perjalanan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Jika seseorang merasakan berat untuk berpuasa maka dia harus berbuka, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada orang melapor kepadanya bahwa mereka merasa keberatan untuk berpuasa, maka beliau berbuka, kemudian dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya sebagian orang masih ada yang tetap berpuasa." Beliau bersabda, "Mereka adalah para pembangkang dan mereka adalah para pembangkang."

Sedangkan orang yang tidak merasa keberatan untuk berpuasa, sebaiknya dia berpuasa seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau juga pernah berpuasa pada waktu dalam perjalanan, seperti yang dikatakan oleh Abu Darda radhiallahu ‘anhu,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرِّ شَدِيْدٍ حَتَّ إنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شَدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِيْنَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ. متفعليه

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan dalam cuaca yang panas terik, sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalangan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ebook Gratis: “Mengapa Kita Shalat?”

Posted: 11 Aug 2011 06:18 PM PDT

Di zaman kontemporer ini, banyak orang meremehkan dan melihatnya sebagai beban yang berat bagi mereka. Bila kita mengingatkan mereka, sebagian mereka mencari-cari alasan pribadi bahwa sekarang ini sedang sibuk dengan urusan-urusan penting. Sebagian mereka ada yang beralasan pakaiannya tidak suci, sehingga tidak sah digunakan untuk . Atau bahkan dengan beribu-ribu alasan untuk menunda-nunda . Na’udzubillah

Sementara di sana, ada lagi segolongan orang berperilaku buruk dengan terang-terangan melakukan maksiat, menukar nikmat Allah Ta’ala dengan kekafiran, melecekan shalat dan menghina orang-orang yang mengerjakannya, kemudian mengaku-aku dirinya seorang muslim. Bila semata Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disebut, kenapa hati mereka begitu jijik? Dan bila di ajak kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kenapa mereka mengatakan, “Kami mendengar tapi kami menentang!”

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Maka mengapa mereka berpalig dari peringatan (Allah Subhanahu wa Ta’ala), seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut. Lari dari seekor singa.” (QS. Al-Muddatstsir: 49)

Kemarilah, wahai saudaraku, mari kita kritisi sikap-sikap mereka itu dan kita cari tahu faktor-faktor yang mendorong mereka meninggalkan shalat.

  1. Apakah shalat itu denda yang harus dibayar seseorang seperti halnya membayar pajak secara zalim?
  2. Apakah shalat hanya sekedar membuang-buang waktu, sedang seseorang tidak memiliki sisa waktu dari aktivitasnya hanya sekedar untuk buang percuma?
  3. Apakah ssalat itu prinsip paksaan, yang seseorang dipaksa melakukannya seperti dipaksa menerima prinsip-prinsip politik di negara diktator?
  4. Apakah shalat itu mengekang kebebasa mutlak seseorang dan melarang mereka menjalankan kebebasannya?
  5. Apakah shalat itu perkara yang mubah (boleh), sehingga siapa saja yang mau boleh melakukannya namun tidak diberi pahala, dan siapa yang mau boleh pula meninggalkannya namun juga tidak mendapatkan dosa?
  6. Apakah shalat merupakan suatu kebutuhan bagi kita, sehingga kita harus melaksanakannya?
  7. Apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala membutuhkan shalat kita?
  8. Apa manfaat yang akan diraih seseorang dari shalat? Apa pula kerugian yang dia tanggung jika meninggalkannya? Apakah…? Kenapa…?

Sekian banyak pertanyaan yang terlintas di dalam pikiran manusia, didiktekan oleh hawa nafsu, setan dan syahwatnya. Jika ia tidak mampu untuk menjawabnya, maka hawa nafsunya mengemukakan dan menegakkan argumen kepadanya sehingga ia merasa tenag, namun (sebenarnya ia) terhinakan.

Lalu hawa nafsunya melakukan perbuatan busuk berupa suatu pemikiran sehingga membuatnya sesat, menghiasi perbuatan buruknya terlihat baik, membenarkan pendapatnya yang rusak sehingga ia senantiasa berpegang dengannya, membekalinya dengan perdebatan-perdebatan rumit dan membuainya dengan angan-angan jauh sehingga ia tercampak ke dalam api neraka sedalam tujuh puluh tahun tanpa ia sadari.

Namun, jika ia dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan  tersebut dengan baik, mementahkan syubhat-syubhat (kerancuan), menjadikan akal dan logika sebagai pemutus, maka ia telah menegakkan hujjah (berargumen) terhadapnya sehingga membuatnya diam membisu dan bersembunyi.

Kini, mari kita tuntaskan pertanyaan-pertanyaan di atas satu persatu, kemudian menjawabnya dengan jawaban yang tidak menyisakan keraguan bagi orang yang ragu. Maka, siapa saja yang berpaling setelah itu, maka mereka adalah orang-orang yang berbuat zalim.

ebook gratis Mengapa Kita Shalat? klik link di bawah ini:

Download Ebook Mengapa Kita Shalat? (49)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembagian Hari dan Nafkah Rumah Tangga

Posted: 11 Aug 2011 02:31 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaykum.

Ustadz yang dirahmati Allah, saya baru saja melakukan ta’adud (poligami, red.) dengan seorang janda yang mempunyai 1 . Saya sendiri sekarang mempunyai 4 . Bagaimanakah cara membagi waktu dan nafkah secara adil? Apakah bisa dianalogikan 2:5 sesuai jumlah tanggungan? Jazakallah khairan katsiro.

Ajat Darajat (ajat**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

  1. Wajib sama dalam pembagian malam dan siang. Jika dua hari di istri pertama maka juga harus dua hari di istri kedua.
  2. Adil dalam nafkah tergantung kebutuhan anak-anak istri pertama dan anak-anak istri kedua.

Semoga Allah memberkahi keluarga dan pernikahan Anda.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Baru Tahu Suci dari Haid Setelah Subuh

Posted: 10 Aug 2011 11:10 PM PDT

Pertanyaan:

Jika ada wanita haid yang setelah baru mengetahui bahwa dia telah suci, apakah dia wajib di hari itu atau harus mengqadhanya, karena dia belum berniat di malam hari?

Jawaban:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Wanita haid yang telah suci sebelum subuh dan setelah subuh baru tahu bahwa dirinya telah suci, sementara dia belum mengonsumsi apa pun, maka hendaknya dia lanjutkan puasa dan puasanya sah, serta tidak wajib qadha, karena berniat puasa di malam hari tidak mungkin dia lakukan. Ada yang mengatakan bahwa keadaan ini merupakan pengecualian terhadap yang disebutkan dalam hadis dari Hafshah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له

Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.’ (H.r. Abu Daud, Nasa’i, dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Jami’ush Shaghir, no. 6538)

Hadis di atas merupakan dalil wajibnya niat, dan berniat harus dilakukan di malam hari. Hanya saja, kewajiban ini dipahami untuk orang yang mampu untuk itu, karena tidak ada beban syariat kecuali sesuai kemampuan. Dengan demikian, hadis ini dikecualikan untuk orang yang tidak mampu, sementara dia baru tahu di siang hari bahwa dia harus puasa. Seperti, kecil yang baru balig, orang gila yang baru sadar, orang kafir yang baru masuk islam, atau orang yang orang yang baru tahu di siang hari bahwa hari itu sudah tanggal 1 Ramadan. Ini sebagaimana hadis dari Salamah bin Akwa’ dan dari Rubayi’ binti Mu’awidz bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan, "Siapa saja yang sudah makan hendaknya dia puasa di sisa harinya dan siapa yang belum makan, jangan makan." (H.r. Bukhari dan Muslim)

Allahu a’lam.

Jawaban dari Syekh Muhammad Ali Farkus (seorang ulama Aljazair)

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com) dari http://www.ferkous.com/rep/-fatawa/Bg4.php

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 10 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Wudhu saat Puasa

KonsultasiSyariah: Wudhu saat Puasa


Wudhu saat Puasa

Posted: 10 Aug 2011 06:23 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya tentang wudhu. Saya pernah mendengar seseorang mengatakan, “Berkumur-kumur pada saat berwudhu dalam keadaan berpuasa itu tidak boleh karena memasukkan sesuatu ke lubang bisa .” Apakah itu benar? Yang kedua, apakah benar bahwa mengusap kepala saat berwudhu yang lebih benar itu cuma sekali?

Fadly (fadly.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Setiap mukmin dituntut untuk menyempurnakan wudhunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan melalui sabdanya, "Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam mengirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau ." (H.r. Turmudzi dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tidak terlalu keras ketika mengirup air ke dalam hidung pada saat puasa, agar tidak menjadi penyebab terjadinya hal yang dilarang, yaitu memasukkan air ke perut. Adapun sebatas berkumur ketika puasa maka ini diperbolehkan, selama tidak ada air yang masuk ke perut.

Oleh karena itu, disebutkan dalam hadis yang sahih bahwa Umar bin Khattab pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu, “Syahwatku naik, kemudian aku mencumbu istriku sementara aku sedang puasa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, "Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?" Umar menjawab, “Tidak masalah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika demikian, apa yang perlu dikhawatirkan?" (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Penulis Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Pada pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?’ terdapat isyarat untuk pemahaman yang mendalam bahwa berkumur tidaklah membatalkan puasa, padahal berkumur merupakan pengantar minum ….” (Aunul Ma’bud Syarh Abi Daud, 7:9)

Sumber: www.islamqa.com

**

Syekh Ibnu Baz pernah ditanya tentang mengirup air ketika wudhu pada saat puasa. Beliau menjawab, “Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata kepada Laqith bin Shabrah, ‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau puasa.’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau perintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq (mengirup air ke dalam hidung), kecuali ketika puasa. Ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa boleh berkumur dan mengirup air ke dalam hidung, namun tidak boleh terlalu keras karena dikhawatirkan air masuk ke kerongkongannya.

Adapun hukum berkumur dan istinsyaq maka ini harus dilakukan ketika wudhu dan mandi (mandi dan mandi suci dari haid, ed.), karena keduanya wajib dilakukan ketika wudhu dan mandi (mandi junub dan mandi suci dari haid, ed.), baik untuk orang puasa maupun lainnya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 15:280)

Sumber: www.binbaz.org
**

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sendawa ketika Puasa

Posted: 09 Aug 2011 11:52 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, pertanyaan saya adalah: saya sering sekali bersendawa dan diikuti seperti ada sedikit air yang termuntahkan. Selama ini saya menelannya kembali dan tidak bisa dikeluarkan karena jumlahnya sedikit. Jika pada waktu , apakah saya akan batal, dan apa yang seharusnya saya lakukan jika terjadi hal yang sama kembali? Syukron katsir.

Ikrimah (**asia@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Bismillah wal hamdulillah.

Bersendawa adalah mengeluarkan udara yang terkadang diiringi suara dari lambung melalui mulut karena kenyang. Sebatas bersendawa tidaklah . Namun, jika sendawa ini diiringi air atau bagian makanan yang turut keluar maka wajib diludahkan. Jika orang tersebut menelan air atau bagian makanan tadi dengan sengaja maka puasanya batal. Namun, jika tertelan dengan tidak sengaja atau tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya karena spontan tertelan maka puasanya sah.

Syekh Ar-Ramli menguraikan dalam Nihayatul Muhtaj, sebuah kitab mazhab Syafi’iyah, “Orang yang banyak makan dan minum di malam hari, kemudian biasanya di pagi hari dia sering bersendawa, sehingga makanan yang dalam lambungnya ikut keluar, apakah terlarang bagi orang ini untuk banyak makan dan minum? Kemudian jika dia tetap banyak makan dan minum, lalu keluar makanan dari perutnya, apakah puasanya batal?

Jawabannya: Melarang banyak makan dan minum perlu dikaji ulang. Jawaban yang tepat, dia tidak dilarang untuk banyak makan atau minum di malam hari. Jika di pagi hari dia bersendawa maka hendaknya dia ludahkan dan dia cuci mulutnya (dengan berkumur), dan puasanya tidak batal. Jika hal itu terjadi berulang-ulang maka hukumnya seperti orang yang muntah tidak sengaja.” (Nihayatul Muhtaj, 3:171)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/38565

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Fwd: Nahi Munkar: Islam & Aliran Sesat

Selasa, 09 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Cara Mengetahui Masa Suci Haid

KonsultasiSyariah: Cara Mengetahui Masa Suci Haid


Cara Mengetahui Masa Suci Haid

Posted: 09 Aug 2011 07:23 PM PDT

Pertanyaan:

mengetahui keadaan kita sudah suci dari haid. Apakah boleh menunda bersuci dari haid sampai sore (magrib) tiba, padahal sudah suci saat zuhur atau asar?

Lina (lina**@***.com)

Jawaban:

Cara mengetahui masa suci haid ada dua:

Pertama, terputusnya darah dan tempat keluarnya darah telah kering. Dalam konidisi ini, andaikan wanita tersebut memasukkan kapas atau semacamnya ke tempat keluarnya haid, kemudian dikeluarkan dalam keadaan bersih dan tidak ada bekas darah, cairan kekuningan, atau pun cairan kecoklatan.

Imam Al-Bukhari membuat satu bab dalam masalah ini dalam kitab Shahih-nya. Dalam bab tersebut, beliau membawakan atsar, “Dahulu para wanita menemui Aisyah dengan membawa tas kecil berisi kapas yang ada shufrahnya. Kemudian Aisyah mengatakan, ‘Jangan terburu-buru, sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.” Al-Bukhari mengatakan, “Maksud Aisyah adalah suci dari haid.”

Kedua, keluarnya cairan putih (al-qushshah al-baidha’). Sebagian wanita tidak melihat cairan ini sama sekali.

Disadur dari www.islamqa.com, dengan beberapa penambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembagian Hari di Bulan Ramadan

Posted: 09 Aug 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Adakah hadis yang menyatakan hal tersebut? 10 hari pertama sampai dengan 10 hari terakhir ….

Agus Triatmoko (agus_**@***.com)

Jawaban:

Terdapat dua hadis yang menyebutkan hal ini:

Pertama, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أول شهر رمضان رحمة وأوسطه مغفرة وآخره عتق من النار

"Awal bulan Ramadan adalah rahmah, pertengahannya maghfirah, dan akhirnya ‘itqun minan nar (pembebasan dari neraka)."

Disebutkan dalam Silsilah Adh-Dhaifah (kumpulan hadis dhaif), “Hadis ini disebutkan oleh Al-Uqaili dalam Adh-Dhu’afa, hlm. 172; Ibnu Adi dalam Al-Kamil fid Dhu’afa’, 1:165; Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus, 1/1:10–11; dengan sanad: dari Sallam bin Siwar dari Maslamah bin Shult dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada bukti dari hadis Az-Zuhri.’ Ibnu Adi mengatakan, ‘Sallam bin Siwar, menurutku dia munkarul hadits (perawi hadis munkar), sedangkan Masmalah bin Shult tidak banyak dikenal.’ Demikian pula komentar Adz-Dzahabi. Sedangkan Maslamah, telah dikomentari Abu Hatim, ‘Matrukul hadits (hadisnya ditinggalkan),’ sebagaimana yang beliau sebutkan dalam Mizanul I’tidal, 2:179.” (Silsilah Ahadits Dhaifah, no. 1569)

Kedua, hadis dari Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu. Diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah menjelang Ramadan. Di antara isi khotbah beliau,

من فطر صائما على مذقة لبن، أو تمرة، أو شربة من ماء، ومن أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لا يظمأ حتى يدخل الجنة، وهو شهر أوله رحمة، ووسطه مغفرة، وآخره عتق من النار، فاستكثروا فيه من أربع خصال…

"Siapa saja yang memberi buka kepada orang yang dengan seteguk susu, sebiji kurma, atau seteguk air, dan siapa yang mengenyangkan orang maka Allah akan memberi minum dari telaga dengan satu tegukan, yang menyebabkan tidak haus sampai masuk . Inilah bulan, yang awalnya adalah rahmah, pertengahannya maghfirah, dan akhirnya ‘itqun minan nar (pembebasan dari neraka). Perbanyaklah melakukan 4 hal dalam bulan Ramadan …."

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Muhamili dalam Al-Amali, jilid 5, no. 50; Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no. 1887, dengan komentar dari beliau, “Andaikan sahih, bisa jadi dalil;” Al-Wahidi dalam Al-Wasith, 1:640. Sanad hadis ini dhaif karena adanya perawi Ali bin Zaid bin Jada’an. Orang ini dhaif, sebagaimana keterangan Imam Ahmad dan yang lainnya. Imam Ibnu Khuzaimah menjelaskan, “Saya tidak menjadikan perawi ini sebagai dalil karena jeleknya hafalannya.” (Silsilah Ahadits Dhaifah, no. 871)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: ,

Memakai Celak Ketika Puasa

Posted: 08 Aug 2011 10:57 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya bercelak bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:

Bercelak bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, begitu juga memakai obat tetes mata dan telinga, hingga jika dia merasakan sesuatu akibat tetesan itu di tenggorokannya, hal itu tidak membatalkan puasanya, karena itu bukan makan dan minum dan tidak bermakna makan dan minum. Dalil yang menjelaskan pembatalan itu berkaitan dengan larangan makan dan minum, maka tidak bisa diartikan makan dan minum sesuatu yang tidak masuk dalam makna keduanya. Itulah pendapat kami dan pendapat ini telah dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan itulah yang benar. Adapun jika seseorang meneteskan obat tetes pada hidung lalu masuk perutnya, maka hal itu membatalkan jika dia sengaja melakukannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung kecuali jika kalian sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait:

Senin, 08 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Berbicara dengan Wanita

Posted: 08 Aug 2011 05:00 PM PDT

السُّؤال: ربَّما تأتي بعضُ النِّساء -أحيانًا- لتشتريَ مِن دُكَّان، ولا بُدَّ أن يَحدُثَ هُناك حوارٌ كالعرضِ والطَّلب؛ فما الضَّوابط التي يأمرُنا الشَّرعُ بها مِن ناحية جوازِ الكلام مع النِّساء في هذه الصُّورة؟

Pertanyaan, "Terkadang ada wanita yang datang ke toko untuk membeli sesuatu. Tentu saja akan terjadi pembicaraan antara pemilik toko dengan wanita tersebut semisal untuk penawaran barang dari pemilik toko dan permintaan si wanita sebagai konsumen. Kaedah apa sajakah yang diperintahkan oleh syariat terkait dengan bolehnya berbicara dengan wanita dalam kasus semisal ini?"

الجواب: طبعًا الكلامُ سيكونُ في حُدودِ الحاجة -أوَّلًا- والضَّرورة.
وأيضًا؛ لا يكونُ فيه شيءٌ من اللُّيونةِ والتخنُّث في الكلام، ولا يكونُ التبسُّم؛ يعني: يكون الجِد.

Jawaban Syaikh Al Albani, "Tentu saja batasannya adalah pertama, pembicaraan yang terjadi itu sebatas keperluan atau hal-hal darurat yang diperlukan

Kedua, tidak ada suara yang dilembut-lembutkan dan tidak ada diiringi senyuman. Artinya dialog yang terjadi adalah dialog serius.

كمِثل ما لو طَلبت امرأةٌ -مثلًا- جِلبابًا قصيرًا أو جلبابًا مُقصَّرًا، أو فستانًا ضيِّقًا، أو بنطلونًا؛ فيجبُ أن يُبيِّن لها البائعُ الذي يتَّقي الله أن هذا لا يجوزُ في الإسلام، وأن في الحلال ما يُغني.

Jika wanita tersebut hendak membeli semisal jilbab pendek, long dress ketat atau celana panjang penjual berkewajiban untuk memberikan penjelasan kepada wanita tersebut bahwa mengenakan pakaian semacam itu bagi wanita di luar rumah adalah hal terlarang dalam ajaran Islam. Apa yang halal dalam ajaran Islam itu sudah mencukupi" [Sualat al Halabi li Syaikhihi al Imam al Albani 2/545-546].

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27847

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Lihat Orang Makan Karena Lupa

Posted: 06 Aug 2011 05:00 PM PDT

قد يَنسى بعضُ المُسلِمين بعضًا مِن الأحكام، أو يغفل عن ذلِك، وبخاصَّةٍ في الأيَّام الأولى مِن رَمضان قد يَنسى الإنسَان نفسَه ويأكُل؛ لأنه لم يَعتدْ على الصِّيام -بعدُ- كما كان مُعتادًا على الطَّعام والأكل والشُّرب؛ فالنَّبي -عَليهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ- قَالَ -في هؤلاء-: ” إذا نَسِي أحدُكُمْ فَأَكَلَ وشَرِب؛ فَلْيُتِمَّ صَومَه؛ فإنَّما أطعمه الله وسقاهُ “.

Syaikh Ali al Halabi mengatakan, "Sebagian kaum muslimin terkadang lupa atau lalai terhadap sebagian aturan syariat seputar puasa terutama pada hari-hari pertama bulan Ramadhan. Ada orang yang lupa bahwa dirinya sedang berpuasa sehingga dia makan. Ini dikarenan dia tidak terbiasa berpuasa sebagaimana dia telah terbiasa makan dan minum. Untuk orang yang lupa semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian lupa bahwa dirinya berpuasa lalu makan atau minum maka hendaknya tetap dia sempurnakan puasanya karena pada hakikatnya Allah memberi makan dan minum untuknya".

إذًا: مَن أكل أو شَرب ناسيًا؛ فَليُتِمَّ صَومه ولا شيء عَليهِ، حتى لو أكل وشَبِع، حتى لو أكل لقمةً واحدة، أو غير ذلِك.

Jadi, siapa saja yang makan atau minum karena lupa bahwa dirinya sedang berpuasa hendaknya tetap meneruskan puasa dan tidak terbebani hukuman apapun meski dia makan sampai kenyang atau hanya sempat satu suap saja atau kemungkinan lainnya.

وهنا فائِدتان:

الفائدةُ الأولى: أن بعض النَّاس -يَجتهدون من عند أنفسهم- يقول الواحِد منهم: إذا رأيتَ إنسانًا قد نَسِي فأكل أو شَرب؛ فلا تُنكر عَليهِ؛ فإنما أطعمه الله وسقاه!

Catatan:
Sebagian orang memiliki pandangan nyleneh dengan mengatakan, 'Jika anda melihat orang yang lupa bahwa dirinya berpuasa sehingga dia makan atau pun minum maka jangan diingatkan karena Allah memberi makan dan minum kepadanya'.

هذا غير صحيح، هذا لا يَجوز؛ بل أن لا تعلم هل هذا مُتعمِّد أم ناسٍ أم غير ناسٍ؟!

Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ini adalah pendapat yang tidak boleh dipraktekkan karena senyatanya anda tidak mengetahui secara pasti apakah dia sengaja makan minum, lupa ataukah tidak lupa.

كما لو كان أحدٌ نائمًا في صلاةِ الفَجر فأذَّن؛ هل تقولُ: ” إنَّما التَّفريط في اليَقظة، وليس التَّفريط في النَّوم” -كما قَالَ النَّبي -عَليهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ-، وأن النَّائم مرفوع عنهُ القلَم، أو أنك تُوقِظه؟ وكذلِك الحال -سواء بِسَواء-؛ فيجب أن تَنهاه، فإذا كنتَ حَسَن الظن به أن تُذكِّره: تقول له: أنت تأكل وتَشرب؛ وبالتَّالي أنتَ تقدح في صومِك وتُبطله وتُفسده. هذه النقطة الأولى.

Sebagaimana kasus orang yang masih terlelap tidur saat adzan shalat Subuh berkumandang. Nabi bersabda, "Keteledoran hanya terjadi saat dalam kondisi terjaga. Tidak ada yang disebut teledor saat kondisi tidur". Apakah kita biarkan orang yang lelap tertidur dengan alasan dia tidak berdosa ataukah kita bangunkan orang tersebut? Jawaban untuk kasus shalat ini sama persis dengan kasus puasa.

Jadi kita wajib menegur orang yang makan karena lupa bahwa dirinya berpuasa. Jika kita berbaik sangka kepadanya maka ingatkanlah dirinya bahwa saat ini adalah saat untuk berpuasa".

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=132988#post132988

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Hukum Puasa Musafir Pada Zaman Transportasi Modern

KonsultasiSyariah: Hukum Puasa Musafir Pada Zaman Transportasi Modern


Hukum Puasa Musafir Pada Zaman Transportasi Modern

Posted: 08 Aug 2011 07:45 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya pada musafir pada saat ini, karena canggihnya alat-alat transportasi modern, memungkinkan mereka tidak merasa keberatan untuk berpuasa dalam perjalanan?

Jawaban:

Seorang musafir yang berada dalam keadaan seperti itu boleh berpuasa dan boleh juga berbuka, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Qs. al-Baqarah: 185).

Para sahabat yang keluar dalam perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada yang berbuka dan ada yang berpuasa, sedangkan Nabi sendiri berpuasa dalam perjalanan, seperti yang dikatakan oleh Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan dalam cuaca yang panas terik, sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala bagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalanagan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Kaidah bagi seorang musafir, dia boleh memilih antara berbuka dan puasa, tetapi jika puasa tidak memberatkannya, maka itu lebih baik; karena puasa dalam perjalanan mempunyai tiga faidah:

Pertama, mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, mudah, atau mudah puasa bersama orang banyak; karena jika seseorang berpuasa bersama-sama dengan orang banyak lebih ringan (mudah) baginya.

Ketiga, cepat terbebas dari tanggung jawab.

Jika dia merasa keberatan untuk berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa. Tidak baik berpuasa di perjalanan dalam keadaan seperti ini, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang lemas dan orang-orang berkerumun di sekitarnya. Nabi bertanya, "Mengapa dia?" Mereka menjawab, "Berpuasa." Beliau bersabda, "Tidak baik puasa dalam perjalanan." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini berlaku umum bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berpuasa di perjalanan.
Dengan demikian kami katakan, "Jika perjalanan di waktu sekarang mudah – seperti yang dikatakan penanya – sehingga tidak memberatkan kebanyakan musafir untuk berpuasa, jika puasa tidak memberatkannya, maka lebih baik dia berpuasa."

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Berbuka Puasa Di Pesawat

Posted: 08 Aug 2011 03:01 PM PDT

Pertanyaan:

Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan kira-kira satu jam sebelum adzan Maghrib. Maka, adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara Su’udiyah. Apakah kami boleh berbuka? Dan jika kami bisa melihat matahari ketika di udara dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan shaum ataukah berbuka di negeri kami, atau berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi?

Jawaban:

Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka Anda tetap shaum hingga matahari terbenam, sedangkan Anda masih di udara, atau ketika Anda turun di suatu negeri di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَت أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

"Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini, serta matahari telah tenggelam, maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka." (Muttafaq ‘alaih).

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Gusi Berdarah saat Puasa

Posted: 08 Aug 2011 01:50 AM PDT

Pertanyaan:

Apakah darah yang keluar dari gusi orang yang berpuasa dapat membatalkan ?

Jawaban:

Darah yang keluar dari gigi (gusi) seseorang tidak membatalkan puasa, tetapi dia harus berhati-hati sedapat mungkin agar tidak menelannya. Begitu juga jika keluar darah dari hidungnya (mimisan) asal tidak berusaha menelannya, hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak wajib meng-qadha’. ( Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007)

Catatan: Menelan Ludah Tercampur Darah

Syaikh Ibn Baz juga ditanya tentang orang puasa yang menelan ludah, yang ada rasa darahnya. Beliau menjelaskan:
Untuk ludah maka dibolehkan menelannya. Seseorang menelan ludahnya, hukumnya tidak mengapa….Akan tetapi jika dalam ludah tersebut kecampuran sesuatu, seperti sisa makanan di sela-sela gigi, baik daging, roti, buah, atau darah ketika gosok gigi, maka dalam hal ini bisa dirinci:

Pertama, jika dia mengetahui hal itu maka tidak boleh dengan sengaja menelannya, namun wajib meludahkannya.

Kedua, jika dia tidak tahu, tetapi… dia anggap seperti ludah biasa, kemudian setelah ditelan dia merasakan ada darahnya maka tidak membatalkan puasanya. Karena dia tidak sengaja. Hal ini sebagaimana orang yang berkumur atau menghirup air ke dalam hidung, tiba-tiba tidak sengaja ada yang masuk ke kerongkongannya. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz : http://www.binbaz.org.sa/mat/13437)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,

Hukum Menunda Zakat sampai Ramadan

Posted: 07 Aug 2011 10:42 PM PDT

Bismillah ….

Bulan Ramadan, musim beramal. Demikian keyakinan banyak orang. Anggapan semacam ini bisa kita nilai benar, mengingat banyaknya dalil yang menunjukkan keutamaan orang yang beramal di bulan ini. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa anggapan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kewajiban yang telah ditetapkan waktunya oleh syariat. Semacam .

Untuk lebih fokus, kita hanya mengkritisi zakat mal, karena hampir tidak dijumpai ada orang Indonesia yang berkewajiban membayar zakat pertanian atau hewan ternak. Sebagaimana yang kita pahami, syarat wajib zakat mal ada dua:

  1. Mencapai nishab, yaitu senilai 83 gram emas.
  2. Genap haul, artinya harta sebesar satu nishab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. Ini perlu ditegaskan karena selisih kalender hijriah dengan kalender masehi kurang lebih 11 hari; kalender hijriah lebih cepat.

Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat. Namun, terkadang kita jumpai ada beberapa pengusaha muslim yang mengakhirkan pembayaran zakatnya sampai Ramadan. Bisa jadi, dia tunda sebulan atau dua bulan, agar bisa dikeluarkan di bulan Ramadan. Harapannya, bisa mendapatkan pahala yang lebih besar. syariat dalam masalah ini? Mari kita simak penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajid dalam situs beliau, www.islamqa.com.

Tanya:

Saya mendengar bahwa mengeluarkan zakat di bulan Ramadan lebih baik daripada membayarnya di luar bulan Ramadan. Apakah ini benar? Apa dalilnya? Perlu diketahui, waktu jatuh tempo pembayaran zakat seharusnya adalah sebelum atau sesudah Ramadan.

Jawab:

Pertama, jika harta yang sudah mencapai nishab (senilai 83 gram emas) telah disimpan selama setahun hijriah maka zakatnya wajib dikeluarkan seketika itu. Allah berfirman,

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

"Bersegeralah menuju ampunan Rabb kalian (Allah), dan surga yang lebarnya seluas langit dan bumi." (Q.s. Al-Hadid:21)

Ibnu Baththal mengatakan, “Sikap yang baik, hendaknya orang menyegerahkan dalam beramal karena berbagai halangan menghadang, banyak rintangan yang mungkin muncul, kematian tidak bisa diprediksi, dan menunda amal bukanlah sikap yang terpuji.”

Ibnu Hajar menambahkan, “Segera beramal akan lebih cepat menggugurkan kewajiban, lebih jauh dari sikap menunda-nunda yang tercela, mengundang ridha Allah, dan menghapuskan dosa.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 3:299)

Kedua, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat setelah haul (genap disimpan setahun) kecuali karena uzur (alasan) yang dibenarkan.

Ketiga, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu jatuh tempo, sebagai bentuk menyegerakan pembayaran. Dalilnya: Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerahkan pembayaran zakat milik Abbas untuk masa zakat dua tahun. (H.r. Al-Qasim bin Sallam dalam Al-Amwal, no. 1885; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’)

Disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Ali, bahwa Abbas meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum haul (setahun), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. (H.r. Turmudzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Syekh Ahmad Syakir dalam Tahqiq Musnad Ahmad)

Keempat, banyak beramal dan memberikan sedekah di bulan Ramadan lebih utama dibandingkan di luar bulan Ramadan. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia paling dermawan. Beliau lebih dermawan lagi jika di bulan Ramadan, ketika Jibril datang kepadanya. Jibril mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan kemudian mengajarkan Alquran kepada beliau. Sungguh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dalam memberikan kebaikan melebihi angin yang berembus.” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi mengatakan, "Di antara pelajaran dari hadis: dianjurkannya lebih banyak berderma ketika Ramadan." (Syarh Shahih Muslim, 15:69)

Karena itu, orang yang zakatnya seharusnya dibayar di bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan, kemudian dia menyegerakan pembayarannya untuk mendapatkan keutamaan berzakat di bulan Ramadan, maka hal itu diperbolehkan. Adapun, orang yang zakatnya harus dikeluarkan sebelum Ramadan (misalnya di bulan Rajab), kemudian ditundanya agar bisa dibayarkan di bulan Ramadan maka praktik semacam ini tidak diperbolehkan, karena zakat tidak boleh ditunda dari waktu yang telah ditetapkan, kecuali karena uzur.

Kelima, terkadang ada sebab tertentu, sewaktu mengeluarkan zakat pada saat itu lebih utama daripada berzakat di bulan Ramadan. Misalnya, ketika sedang terjadi krisis dan kelaparan yang melanda sebagian negeri Islam; atau karena banyak orang kaya yang membayar zakatnya di bulan Ramadan, sehinga kebutuhan orang miskin sudah tercukupi, sementara di selain Ramadan tidak ada orang yang memberi zakat. Pada keaadaan ini, mengeluarkan zakat lebih utama dibandingkan di bulan Ramadan.

Keenam, boleh menunda pembayaran zakat karena uzur yang diperbolehkan syariat. Misalnya, dalam memerhatikan kemaslahatan dan distribusi kebutuhan orang miskin.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Boleh menunda pembayaran zakat karena memerhatikan kemaslahatan orang miskin, bukan untuk menyusahkan mereka. Seperti, di tempat kita ketika bulan Ramadan, banyak orang yang mengeluarkan zakat, sehingga kebutuhan orang miskin sudah tercukupi. Akan tetapi, di musim dingin di luar Ramadan, mereka lebih membutuhkan bantuan, sedangkan jarang ada orang yang mengeluarkan zakatnya saat itu. Dalam keadaan ini, pembayaran zakat boleh ditunda karena itu lebih baik bagi orang yang berhak menerimanya.” (Syarhul Mumthi’, 6:189)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/8400

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,

Sabtu, 06 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied


Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied

Posted: 06 Aug 2011 01:38 AM PDT

Pembaca yang budiman, untuk memudahkan Anda menelusuri Tanya Jawab seputar dan Ied di KonsultasiSyariah.com, kami kelompokkan semua tanya jawab ramadhan dan ied ke dalam satu kategori. Silakan Anda telusuri pada link ini: Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied

Kata Kunci Terkait:

Obat Tetes Mata Waktu Puasa

Posted: 05 Aug 2011 09:38 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:

Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan , seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

"Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud).

Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.

Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , ,