Senin, 15 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan

KonsultasiSyariah: Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan


Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan

Posted: 15 Aug 2011 06:29 PM PDT

Pertanyaan:

Apa hukum puasa untuk orang yang tidak pernah shalat kecuali di bulan Ramadan, bahkan terkadang puasa namun tidak shalat?

Jawaban:

Terdapat satu kaidah: Setiap orang yang berstatus kafir maka seluruh amalnya batal.

Allah berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Andaikan mereka berbuat syirik maka akan hilang semua amal yang pernah mereka lakukan." (Q.s. Al-An’am:88)

Allah juga berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barang siapa yang kafir sesudah beriman (murtad) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Q.s. Al-Maidah:5)

Sebagian ulama berpendapat orang yang meninggalkan shalat tidak keluar dari Islam, selama dia masih meyakini bahwa shalat itu wajib. Hanya saja, orang ini dianggap melakukan perbuatan kufur kecil dan melakukan amal yang sangat buruk, lebih jelek daripada orang yang melakukan zina, mencuri, dan semacamnya. Namun, puasanya sah, jika lakukan sesuai aturan syariat. Hanya saja, pelanggaran orang ini, dia tidak menjaga shalatnya. Dia berada dalam bahaya yang sangat besar karena bisa terjerumus ke dalam syirik besar, menurut sebagian ulama ….

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, di antara perbedaan pendapat ulama, bahwa dia telah melakukan kekafiran besar (keluar dari Islam) –semoga Allah melindungi kita– berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan di atas. Karena itu, siapa saja yang puasa sementara dia tidak shalat maka tidak ada puasa baginya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:179)

Diambil dari http://www.binbaz.org.sa/mat/2105

**
Keterangan tambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah):

Di antara dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah:

1. Firman Allah,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّين

"Jika mereka bertobat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian seagama." (Q.s. At-Taubah)

Allah mempersyaratkan adanya persaudaraan antara kita dengan orang musyrik dengan tiga hal: tobat dari syirik, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat.

2. Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

"Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (H.r. Muslim)

3. Hadis dari Buraidah bin Hashib radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر

"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkannya maka dia kafir." (H.r. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Turmudzi, dan Ibnu Majah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Download Ebook Meraih Surga Ramadhan

Posted: 15 Aug 2011 01:47 AM PDT

Alhamdulillah..

Hari ini kita telah menjalani separuh dari bulan Ramadhan yang penuh berkah. Kami akan menyajikan kepada pembaca www.KonsutasiSyariah.com beberapa hal penting yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, berupa Ebook gratis “Meraih Surga Ramadhan”

Anda bisa download file-nya di bawah ini:

Versi PDF: Download Ebook Meraih Surga Ramadhan (versi PDF) (112)

Versi RAR/ZIP: Download Ebook Meraih Surga Ramadhan (versi Zip Compressed) (54)

Bersiwak dan Memakai Minyak Wangi saat Puasa

Posted: 14 Aug 2011 11:42 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bersiwak dan memakai minyak wangi bagi orang yang puasa?

Jawaban:

Yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang sedang puasa hukumnya sunnah di awal hari dan di akhir hari, karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Siwak itu membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Tuhan." (Diriwayatkan al-Bukhari).

Kemudian sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقُّ عَلَى أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ. (متفق عليه

"Sekiranya tidak akan menyusahkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali hendak mendirikan shalat." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Sedangkan minyak wangi juga diperbolehkan bagi orang yang sedang berpuasa baik di siang maupun di akhir hari, baik minyak wangi itu berupa kayu gaharu, minyak semprot dan sebagainya, hanya saja tidak diperbolehkan untuk menyedot asap kayu gaharu, karena asap kahyu gaharu mempunyai unsur tertentu yang bisa disaksikan dan jika dihirup asapnya akan masuk hidung dan kemudian ke dalam perutnya. Maka dari itu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah, "Sempurnakan dalam membersihkan hidung kecuali jika kamu berpuasa." (HR. Abu Dawud).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 14 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Puasa Anak Kecil dan Pahalanya

KonsultasiSyariah: Puasa Anak Kecil dan Pahalanya


Puasa Anak Kecil dan Pahalanya

Posted: 14 Aug 2011 08:20 PM PDT

Pertanyaan:

Begini, Ustadz. Saya punya keponakan, umurnya kira-kira 7 tahun. Dia sudah berpuasa penuh sampai maghrib, seperti orang dewasa. Apa hukumnya? Mengingat ia belum balig, apakah ia mendapat pahala dari puasanya?

Farid (Farid**@yahoo.***)

Jawaban:

Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

"Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka." (Q.s. At-Tahrim:5)

Ayat ini menjadi dalil bahwa orang tua memiliki tanggung jawab di hadapan Allah untuk mendidik anaknya sesuai dengan ajaran Islam. Di antara bagian pendidikan Islam bagi anak adalah membiasakan mereka untuk melakukan amal saleh, terutama amal wajib, seperti atau . Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika berusia 7 tahun dan memukul mereka (jika menolak shalat, ed.) ketika berusia 10 tahun, sebagaimana disebutkan hadis yang diriwayatkan Ahmad serta Abu Daud yang dinilai sahih oleh Al-Albani.

Demikian pula dalam masalah puasa, para sahabat mendidik anaknya untuk berpuasa. Disebutkan dalam hadis dari Rubayi’ binti Muawidz radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sahabat di pagi hari Asyura (10 Muharam) untuk mengumumkan, "Barang siapa yang sejak pagi sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Barang siapa yang sudah makan, hendaknya dia puasa di sisa harinya." Para sahabat mengatakan, “Setelah itu, kami pun puasa dan menyuruh anak-anak kami untuk puasa. Kami pergi ke masjid dan kami buatkan mainan dari bulu. Jika mereka menangis karena minta makan, kami beri mainan itu hingga bisa bertahan sampai waktu berbuka.” (H.r. Bukhari, no. 1960; Muslim, no. 1136)

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Hadis ini adalah dalil disyariatkannya membiasakan anak-anak untuk berpuasa, karena anak yang berusia sebagaimana yang disebutkan dalam hadis belum termasuk usia mendapatkan beban syariat. Namun, mereka diperintahkan puasa dalam rangka latihan.” (Fathul Bari, 4:201)

Disebutkan dalam riwayat dari Zubair bin Awam bahwa beliau memerintahkan anaknya untuk berpuasa jika mereka sudah mampu, dan beliau memerintahkan anaknya untuk shalat jika sudah tamyiz (bisa dinasihati). (Riwayat Ibnu Abid Dunya dalam Al-Iyal, 1:47)

Para ulama menganjurkan agar orang tua melatih anaknya untuk berpuasa jika mereka sudah mampu. Batas usianya adalah 7 tahun atau 10 tahun, memberi batasan 10 tahun. Al-Auza’i mengatakan, “Jika seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan dia tidak lemah maka dia diminta untuk puasa. Demikian keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar (lihat Fathul bari, 3:5)

Dalam Mazhab Hanbali dinyatakan, “Diwajibkan untuk berpuasa bagi setiap muslim, yang mukalaf dan yang mampu. Sementara bagi wali anak kecil yang mampu puasa, hendaknya memerintahkannya (si anak) dan memukulnya agar (si anak, ed.) terbiasa (berpuasa, ed.).” (Ar-Raudhul Murbi’, 1:415)

Disadur dari artikel “Madza ‘an Shaumi Sibyan“, karya Dr. Kalid Al-Ahmad.

Sumber: http://www.saaid.net/mktarat/ramadan/359.htm

**

Apakah amal anak kecil diberi pahala?

Anak kecil, ketika sudah berusia 7 tahun, shalatnya sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر

"Perintahkanlah anak kalian untuk shalat ketika berusia 7 tahun dan pukul mereka (jika menolak shalat, ed.) ketika berusia 10 tahun." (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Jumhur ulama berpendapat bahwa anak yang sudah tamyiz mendapatkan pahala khusus. Dalam Fatawa Al-Kubra, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Jumhur ulama berpendapat bahwa pahala ibadah seorang anak adalah miliknya."

Syekh Muhammad Ulayis Al-Maliki memberikan rincian dalam kitab Fathul Aliyil Malik, “Pendapat yang menjadi pegangan adalah bahwa pahala amal ibadah seorang anak adalah untuk dirinya sendiri, sedangkan orang tuanya mendapatkan pahala karena menjadi penyebab si anak melakukan amal tersebut.”

Kemudian beliau membawakan perkataan Imam Al-Qarrafi, bahwa anak kecil dianjurkan melakukan amalan dan dia mendapatkan pahala dari amalan yang dia kerjakan …. Ada yang mengatakan, “Dia tidak mendapatkan pahala dan tidak dianjurkan untuk melakukan amalan maupun yang lainnya. Namun yang diperintahkan adalah walinya (orang tua atau orang yang merawatnya), yang telah memerintahkan si anak untuk beribadah dalam rangka mendidik. Sebagaimana melatih binatang tunggangan (untuk perang). Hal ini berdasarkan hadis, ‘Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: (salah satunya adalah) anak kecil sampai balig.’"

Ibnu Rusyd mengatakan, “Sesungguhnya bagi anak kecil, perbuatan dosanya tidak dicatat dan perbuatan baiknya dicatat, menurut pendapat yang lebih kuat.”

Dalam At-Tamhid, Ibnu Abdil Bar membawakan riwayat dari Abul Aliyah, dari Umar bin Khatab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,

تكتب للصغير حسناته ولا تكتب عليه سيئاته

"Perbuatan baik anak kecil dicatat dan perbuatan dosanya tidak dicatat." (At-Tamhid, 1:106)

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=A&Option=FatwaId&Id=94309

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Aritkel www.KonsultasiSyariah.com

Kapan Harus Mulai Berhenti Sahur?

Posted: 14 Aug 2011 06:13 PM PDT

Pertanyaan:

Kapan Mulai wajib tidak makan minum? Bagaimana hukumnya orang yang masih memegang makanan sementara dia sudah mendengar azan?

Jawaban:

Alhamdulillah ….

Kewajiban dalam adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (magrib). Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (Q.s. Al-Baqarah:187)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

"Makan dan minumlah sampai Ibnu Umi maktum mengumandangkan azan, karena dia tidak berazan kecuali sampai terbit fajar." (H.r. Bukhari, no. 1919)

Oleh karena itu, siapa saja yang mengetahui terbitnya fajar dengan melihat langsung atau informasi dari yang lain maka dia wajib puasa. Demikian pula, orang yang mendengar azan, wajib segera berpuasa ketika mendengar azan, jika azannya dilakukan tepat waktu, dan tidak mendahului (fajar).

Hanya saja, para ulama mengecualikan untuk orang yang masih memegang makanan atau minuman ketika mendengar azan. Dia dibolehkan meminumnya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

"Apabila seseorang di antara kalian mendengar azan, sementara wadah masih di tangan maka jangan dia letakkan wadah tersebut sampai dia menyelesaikan kebutuhannya." (H.r. Abu Daud, no. 2350; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Mayoritas ulama memaknai hadis ini untuk muazin yang berazan sebelum terbit fajar. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa sebagian ulama mengambil zahir hadis dan membolehkan makan dan minum ketika mendengar azan subuh, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Kemudian beliau mengatakan, “Mayoritas ulama melarang sahur bersamaan dengan terbitnya fajar. Ini adalah pendapat imam mazhab yang empat, umumnya para ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas.” (Tahdzibus Sunan)

Terdapat beberapa riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan bolehnya makan bagi orang yang hendak berpuasa, sampai dia yakin fajar telah terbit. Ibnu Hazm menyebutkan beberapa riwayat tentang hal ini, di antaranya:

  1. Umar bin Khatab mengatakan, "Apabila ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbit ataukah belum, maka makanlah sampai keduanya yakin."
  2. Ibnu Abbas mengatakan, "Allah menghalalkan minum, selama engkau masih ragu." Maksud beliau: ragu terbitnya fajar.
  3. Dari Makhul, beliau mengatakan, “Saya melihat Ibnu Umar mengambil seciduk zam-zam (di bawah). Kemudian beliau bertanya kepada dua orang, ‘Apakah fajar sudah terbit?’ Yang satu menjawab, ‘Telah terbit.’ Yang lain menjawab, ‘Belum.’ Kemudian Ibn Umar pun minum.”

Setelah membawakan banyak riwayat ini dan beberapa riwayat semacamnya, Ibnu Hazm memberi keterangan, "Ini semua, karena fajar belum jelas bagi mereka." (Al-Muhalla, 4:367)

Sementara itu, umumnya, muazin saat ini menggunakan acuan jadwal , bukan melihat hilal. Semacam ini tidak bisa disebut "yakin" bahwa fajar sudah terbit. Karena itu, siapa saja yang makan dalam keadaan semacam ini, maka puasanya sah karena dia belum yakin fajar sudah terbit. Hanya saja, yang lebih baik dan lebih hati-hati, hendaknya kita menahan diri dari segala yang membatalkan ketika sudah mendengar azan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa puasa bagi orang yang mendengar azan, sementara dia masih makan dan minum?”

Beliau menjawab, “Wajib bagi mukmin untuk menahan dari makan, minum dan pembatal lainnya jika telah jelas baginya terbitnya fajar, pada saat puasa wajib, seperti Ramadan, puasa nazar, dan kafarah. Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

‘Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.’ (Q.s. Al-Baqarah:187)

Jika dia mendengar azan dan dia tahu adzan ini dilakukan setelah terbit fajar maka dia wajib mulai puasa. Namun, jika muazin mulai adzan sebelum terbit fajar maka dia belum wajib puasa, sehingga dia boleh makan atau minum sampai jelas baginya telah terbit fajar.

Jika dia tidak tahu, apakah azan ini setelah terbit fajar ataukah sebelum fajar terbit, sikap yang lebih hati-hati, dia memulai puasa ketika mendengar azan. Tidak mengapa andaikan dia minum atau makan sedikit ketika azan, karena dia belum tahu terbitnya fajar.

Sebagaimana dipahami, orang yang berada di dalam kota yang penuh dengan penerangan listrik tidak memungkinkan untuk melihat terbitnya fajar dengan matanya ketika mulai terbit. Akan tetapi, hendaknya dia berhati-hati dalam beramal, dengan memperhatikan azan dan jadwal imsakiyah yang mencantumkan waktu terbit fajar berdasarkan perhitungan jam, dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ

‘Tinggalkan perkara yang meragukan kepada perkara yang tidak meragukan.’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

‘Siapa saja yang menjauhi syubuhat (hal yang meragukan) berarti dia telah membersihkan agama dan kehormatannya.’

Wallahu waliyyut taufiq.” (Fatawa Ramadhan oleh Asyraf Abdul Maqsud, hlm. 201)

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Kapan orang harus menahan makan, apakah seperti yang dikatakan banyak orang: ketika mendengar azan?s Bagaimana pula hukum orang yang minum setelah mendengar azan dengan sengaja?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Seseorang wajib menahan makan minum jika muazin berazan, di saat fajar telah terbit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu berazan karena dia tidak adzan kecuali sampai terbit fajar.’ Jika ada muazin yang mengikrarkan, ‘Saya melihat fajar, dan saya tidak akan azan hingga terbit fajar.’ Maka setiap orang yang mendengar azan wajib untuk menahan makan dan minum, kecuali dalam satu keadaan yang ada keringanan, yaitu ketika azan dikumandangkan sementara dia masih memegang makanan.

Akan tetapi, jika azannya berdasarkan jadwal , padahal jadwal tidak semuanya sesuai dengan waktu asli berdasarkan tanda alam, namun berdasarkan hisab, karena mereka tidak melihat fajar, tidak memperhatikan gerakan matahari, atau tergelincirnya matahari, tidak melihat posisi matahari ketika asar, demikian pula ketika terbenam.” (Al-Liqa’ Asy-Syahri, 1:214)

Kesimpulan Syekh Muhammad Munajid, “Selayaknya bagi seseorang untuk segera menahan diri dari pembatal puasa ketika mendengar azan, jika dia tahu bahwa azannya dilakukan tepat pada waktunya. Jika dia ragu, hedaknya dia cukupkan dengan minuman yang ada di tangannya, karena dia tidak mungkin melanjutkan makan dan minum sampai yakin terbit fajar karena realitanya dia tidak memiliki sarana untuk meyakinkan (terbitnya fajar), sementara di sekelilingnya penuh dengan cahaya lampu dan penerangan. Selain itu, banyak orang yang tidak mampu membedakan antara fajar shadiq (fajar penanda subuh) dengan fajar kadzib (bayangan fajar sebelum subuh). Allahu a’lam.”

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/124608

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sabtu, 13 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Ragu untuk Menikah

KonsultasiSyariah: Ragu untuk Menikah


Ragu untuk Menikah

Posted: 12 Aug 2011 10:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, saya laki-laki yang sudah berumur 30 tahun, dan saya sudah mempunyai calon istri untuk menikah nanti, insya Allah setelah lebaran haji. Tapi semakin dekat dengan pernikahan, hati saya semakin dibingungkan dengan pikiran bahwa nanti ibu dan adik saya kalau saya menikah bagaimana, sedangkan selama ini ibu dan adik saya bergantung pada saya untuk makan dan biaya lainnya, sedangkan ayah saya sudah meninggal dunia. Jadi, intinya, saya masih belum tega untuk melepaskan ibu dan adik saya. Mohon penjelasan apa dan bagaimana yang terbaik buat saya dan ibu saya.

Satu hal lagi, Pak Ustadz. Setelah menikah nanti, mana yang harus didahulukan antara istri dan ibu, sedangkan saya merasa sampai saat ini belum bisa membahagiakan ibu saya? Terima kasih.

Tris Sutrisno (tristri**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Mantapkan hati untuk menikah. Sampaikan kondisi riil yang ada kepada istri.
Wajib mendahulukan ibu daripada istri.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 12 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Ucapan “Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal”

Posted: 12 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Ustadz, kalimat Alhamdulillah ‘ala kulli hal digunakan pada kondisi yang seperti apa?!

Jawaban:
Ucapan Alhamdulillah 'ala kulli hal Nabi tuntunkan untuk dibaca dalam beberapa kondisi.

Pertama, setelah bersin

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلاً عَطَسَ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ. قَالَ ابْنُ عُمَرَ وَأَنَا أَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ.

Dari Nafi, ada seorang yang bersin di dekat Ibnu Umar lalu dia berucap, "Alhamdulillah wassalam 'ala rasulillah". Mendengar ucapan orang tersebut, Ibnu Umar mengatakan, "Saya juga mengucapkan kalimat Alhamdulillah was salam 'ala rasulillah namun tidak seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah kepada kami. Beliau mengajari kami untuk mengucapkan "Alhamdulillah 'ala kulli hal" ketika bersin" [HR Tirmidzi no 2738, dinilai hasan oleh al Albani].

عَنْ أَبِى أَيُّوبَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَلْيَقُلِ الَّذِى يَرُدُّ عَلَيْهِ يَرْحَمُكَ اللَّهُ وَلْيَقُلْ هُوَ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ ».

Dari Abu Ayub, Rasulullah bersabda, "Jika salah satu diantara kalian bersin hendaknya dia mengucapkan “Alhamdulillah 'ala kulli hal“. Orang yang mendengarnya merespon dengan mengucapkan, “Yarhamukallahu“. Kemudian orang yang bersin mengucapkan, “Yahdikumullahu wa yushlih baalakum“”[HR Tirmidzi no dinilai sahih oleh al Albani].

Kedua, ketika melihat hal-hal yang tidak menyenangkan

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَأَى مَا يُحِبُّ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ ». وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ ».

Dari Aisyah, kebiasaan Rasulullah jika menyaksikan hal-hal yang beliau sukai adalah mengucapkan “Alhamdulillah alladzi bi ni'matihi tatimmus shalihat”. Sedangkan jika beliau menyaksikan hal-hal yang tidak menyenangkan beliau mengucapkan “Alhamdulillah 'ala kulli hal“” [HR Ibnu Majah no 3803 dinilai hasan oleh al Albani].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu

KonsultasiSyariah: Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu


Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu

Posted: 12 Aug 2011 03:47 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu `alaikum. Ustadz, saya mau tanya. pada saat Ramadan, apakah kafaratnya sama dengan melakukan hubungan suami-istri? Terus, kalau dulu tidak tahu hukumnya karena belum ngaji, bagaimana? Setelah ikuti kajian-kajian jadi tahu hukumnya, apakah harus membayar kafarat pada saat tahu atau bagaimana? Makasih. Wassalamu `alaikum.

Wiwi Anggraeni (wiwi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi),

“Onani di bulan Ramadan dan selain bulan , hukumnya haram. Tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah, menceritakan sifat orang yang beriman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

‘Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka, karena itu mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu maka mereka itulah orang yang melampaui batas.’ (Q.s. Al-Mu’minun:5–7)

Orang yang melakukan tindakan ini di siang hari Ramadan, sementara dia sedang puasa, wajib bertobat kepada Allah, dan wajib mengganti puasa di hari saat dia melakukan onani. Akan tetapi, tidak ada kewajiban kafarah, karena kewajiban membayar kafarah hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami-istri. Wa billahittaufiq.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihii wa shahbihi wa sallam.” (Fatwa Lajnah, no. 2192)

Jika dia benar-benar belum tahu hukumnya maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, puasanya tetap batal karena dia sengaja dan wajib diqadha di hari yang lain.

Sebagaimana hal ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah, tentang orang yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan dan dia tidak tahu bahwa itu terlarang.

Lajnah Daimah menjawab, “Wajib bagi Anda untuk membayar kafarah sesuai dengan jumlah hari saat terjadi hubungan suami-istri, juga mengqadha hari puasa yang dibatalkan disebabkan melakukan onani, karena ini termasuk pembatal puasa.” (Fatwa Lajnah, no. 16087)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Memindahkan Zakat Ke daerah Lain

Posted: 12 Aug 2011 12:32 AM PDT

Pertanyaan:

hukumnya memindahkan dari tempat yang diwajibkan ke tempat lain?

Jawaban:

Memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , Zakat, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Lihat video: http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-memindahkan-zakat-ke-daerah-lain/

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kamis, 11 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Orang Yang Tidak Mau Memaafkan

Posted: 10 Aug 2011 05:00 PM PDT

السؤال : انا غلطت علي شخص لانه كان يغتابنى ويحتقرنى ويحسدنى فواجهته ورفعت صوتى عليه ومديت يدى دفيتة فدعا على ياشيخ انا طلبت منه السماح ولكن لا يريد ان اكلمه اويرانى ووجهت له عن طريق اناس مقربين له انى اريد السماح منك ويدى ممدودة اليك فى اى وقت وهو رافض ولا يريد ان يرانى ماذا افعل وهل انتهى بهذا الفعل

Pertanyaan, "Aku telah berbuat salah kepada seseorang karena dia menggunjingku, merendahkan dan hasad kepadaku. Aku lantas melabraknya dan mengata-ngatainya dengan suara keras bahkan memukulnya. Akhirnya dia mendoakanku dengan doa kejelekan. Kemudian aku meminta maaf kepadanya namun dia tidak ingin bicara dan melihat diriku. Aku lantas meminta bantuan orang-orang yang dekat dengannya untuk menyampaikan keinginanku meminta maaf kepadanya. Tanganku terulur di waktu kapan pun namun dia tetap menolak dan tidak ingin melihat diriku. Apa yang harus aku lakukan? Apakah aku tidak berdosa setelah melakukan upaya-upaya di atas?

الإجابه:
ما دمت انك تبذل جهدك في المصالحة والوفاق فأنت مأجور إن شاء الله وهو الآثم والله أعلم

Jawaban Syeikh Abdul Muhsin al Ubaikan, "Jika anda telah mengerahkan berbagai daya upaya untuk berdamai dengannya maka anda insya Allah mendapat pahala sedangkan dialah yang malah berdosa".
Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/287.html

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Musafir yang Merasa Berat untuk Berpuasa

KonsultasiSyariah: Musafir yang Merasa Berat untuk Berpuasa


Musafir yang Merasa Berat untuk Berpuasa

Posted: 11 Aug 2011 08:40 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya seorang yang merasa berat untuk berpuasa?

Jawaban:

Jika menyebabkan seorang musafir tersiksa, maka hukumnya makruh; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang lemas dan orang-orang berkerumun di sekitarnya. Nabi bertanya, "Mengapa dia?" Mereka menjawab, "Berpuasa." Beliau bersabda, "Tidak baik puasa dalam perjalanan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Jika seseorang merasakan berat untuk berpuasa maka dia harus berbuka, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada orang melapor kepadanya bahwa mereka merasa keberatan untuk berpuasa, maka beliau berbuka, kemudian dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya sebagian orang masih ada yang tetap berpuasa." Beliau bersabda, "Mereka adalah para pembangkang dan mereka adalah para pembangkang."

Sedangkan orang yang tidak merasa keberatan untuk berpuasa, sebaiknya dia berpuasa seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau juga pernah berpuasa pada waktu dalam perjalanan, seperti yang dikatakan oleh Abu Darda radhiallahu ‘anhu,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرِّ شَدِيْدٍ حَتَّ إنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شَدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِيْنَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ. متفعليه

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan dalam cuaca yang panas terik, sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalangan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ebook Gratis: “Mengapa Kita Shalat?”

Posted: 11 Aug 2011 06:18 PM PDT

Di zaman kontemporer ini, banyak orang meremehkan dan melihatnya sebagai beban yang berat bagi mereka. Bila kita mengingatkan mereka, sebagian mereka mencari-cari alasan pribadi bahwa sekarang ini sedang sibuk dengan urusan-urusan penting. Sebagian mereka ada yang beralasan pakaiannya tidak suci, sehingga tidak sah digunakan untuk . Atau bahkan dengan beribu-ribu alasan untuk menunda-nunda . Na’udzubillah

Sementara di sana, ada lagi segolongan orang berperilaku buruk dengan terang-terangan melakukan maksiat, menukar nikmat Allah Ta’ala dengan kekafiran, melecekan shalat dan menghina orang-orang yang mengerjakannya, kemudian mengaku-aku dirinya seorang muslim. Bila semata Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disebut, kenapa hati mereka begitu jijik? Dan bila di ajak kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kenapa mereka mengatakan, “Kami mendengar tapi kami menentang!”

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Maka mengapa mereka berpalig dari peringatan (Allah Subhanahu wa Ta’ala), seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut. Lari dari seekor singa.” (QS. Al-Muddatstsir: 49)

Kemarilah, wahai saudaraku, mari kita kritisi sikap-sikap mereka itu dan kita cari tahu faktor-faktor yang mendorong mereka meninggalkan shalat.

  1. Apakah shalat itu denda yang harus dibayar seseorang seperti halnya membayar pajak secara zalim?
  2. Apakah shalat hanya sekedar membuang-buang waktu, sedang seseorang tidak memiliki sisa waktu dari aktivitasnya hanya sekedar untuk buang percuma?
  3. Apakah ssalat itu prinsip paksaan, yang seseorang dipaksa melakukannya seperti dipaksa menerima prinsip-prinsip politik di negara diktator?
  4. Apakah shalat itu mengekang kebebasa mutlak seseorang dan melarang mereka menjalankan kebebasannya?
  5. Apakah shalat itu perkara yang mubah (boleh), sehingga siapa saja yang mau boleh melakukannya namun tidak diberi pahala, dan siapa yang mau boleh pula meninggalkannya namun juga tidak mendapatkan dosa?
  6. Apakah shalat merupakan suatu kebutuhan bagi kita, sehingga kita harus melaksanakannya?
  7. Apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala membutuhkan shalat kita?
  8. Apa manfaat yang akan diraih seseorang dari shalat? Apa pula kerugian yang dia tanggung jika meninggalkannya? Apakah…? Kenapa…?

Sekian banyak pertanyaan yang terlintas di dalam pikiran manusia, didiktekan oleh hawa nafsu, setan dan syahwatnya. Jika ia tidak mampu untuk menjawabnya, maka hawa nafsunya mengemukakan dan menegakkan argumen kepadanya sehingga ia merasa tenag, namun (sebenarnya ia) terhinakan.

Lalu hawa nafsunya melakukan perbuatan busuk berupa suatu pemikiran sehingga membuatnya sesat, menghiasi perbuatan buruknya terlihat baik, membenarkan pendapatnya yang rusak sehingga ia senantiasa berpegang dengannya, membekalinya dengan perdebatan-perdebatan rumit dan membuainya dengan angan-angan jauh sehingga ia tercampak ke dalam api neraka sedalam tujuh puluh tahun tanpa ia sadari.

Namun, jika ia dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan  tersebut dengan baik, mementahkan syubhat-syubhat (kerancuan), menjadikan akal dan logika sebagai pemutus, maka ia telah menegakkan hujjah (berargumen) terhadapnya sehingga membuatnya diam membisu dan bersembunyi.

Kini, mari kita tuntaskan pertanyaan-pertanyaan di atas satu persatu, kemudian menjawabnya dengan jawaban yang tidak menyisakan keraguan bagi orang yang ragu. Maka, siapa saja yang berpaling setelah itu, maka mereka adalah orang-orang yang berbuat zalim.

ebook gratis “Mengapa Kita Shalat?“ klik link di bawah ini:

Download Ebook Mengapa Kita Shalat? (49)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembagian Hari dan Nafkah Rumah Tangga

Posted: 11 Aug 2011 02:31 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaykum.

Ustadz yang dirahmati Allah, saya baru saja melakukan ta’adud (poligami, red.) dengan seorang janda yang mempunyai 1 . Saya sendiri sekarang mempunyai 4 . Bagaimanakah cara membagi waktu dan nafkah secara adil? Apakah bisa dianalogikan 2:5 sesuai jumlah tanggungan? Jazakallah khairan katsiro.

Ajat Darajat (ajat**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

  1. Wajib sama dalam pembagian malam dan siang. Jika dua hari di istri pertama maka juga harus dua hari di istri kedua.
  2. Adil dalam nafkah tergantung kebutuhan anak-anak istri pertama dan anak-anak istri kedua.

Semoga Allah memberkahi keluarga dan pernikahan Anda.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Baru Tahu Suci dari Haid Setelah Subuh

Posted: 10 Aug 2011 11:10 PM PDT

Pertanyaan:

Jika ada wanita haid yang setelah baru mengetahui bahwa dia telah suci, apakah dia wajib di hari itu atau harus mengqadhanya, karena dia belum berniat di malam hari?

Jawaban:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Wanita haid yang telah suci sebelum subuh dan setelah subuh baru tahu bahwa dirinya telah suci, sementara dia belum mengonsumsi apa pun, maka hendaknya dia lanjutkan puasa dan puasanya sah, serta tidak wajib qadha, karena berniat puasa di malam hari tidak mungkin dia lakukan. Ada yang mengatakan bahwa keadaan ini merupakan pengecualian terhadap yang disebutkan dalam hadis dari Hafshah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له

‘Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.’ (H.r. Abu Daud, Nasa’i, dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Jami’ush Shaghir, no. 6538)

Hadis di atas merupakan dalil wajibnya niat, dan berniat harus dilakukan di malam hari. Hanya saja, kewajiban ini dipahami untuk orang yang mampu untuk itu, karena tidak ada beban syariat kecuali sesuai kemampuan. Dengan demikian, hadis ini dikecualikan untuk orang yang tidak mampu, sementara dia baru tahu di siang hari bahwa dia harus puasa. Seperti, kecil yang baru balig, orang gila yang baru sadar, orang kafir yang baru masuk islam, atau orang yang orang yang baru tahu di siang hari bahwa hari itu sudah tanggal 1 Ramadan. Ini sebagaimana hadis dari Salamah bin Akwa’ dan dari Rubayi’ binti Mu’awidz bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan, "Siapa saja yang sudah makan hendaknya dia puasa di sisa harinya dan siapa yang belum makan, jangan makan." (H.r. Bukhari dan Muslim)

Allahu a’lam.

Jawaban dari Syekh Muhammad Ali Farkus (seorang ulama Aljazair)

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com) dari http://www.ferkous.com/rep/-fatawa/Bg4.php

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 10 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Wudhu saat Puasa

KonsultasiSyariah: Wudhu saat Puasa


Wudhu saat Puasa

Posted: 10 Aug 2011 06:23 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya tentang wudhu. Saya pernah mendengar seseorang mengatakan, “Berkumur-kumur pada saat berwudhu dalam keadaan berpuasa itu tidak boleh karena memasukkan sesuatu ke lubang bisa .” Apakah itu benar? Yang kedua, apakah benar bahwa mengusap kepala saat berwudhu yang lebih benar itu cuma sekali?

Fadly (fadly.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Setiap mukmin dituntut untuk menyempurnakan wudhunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan melalui sabdanya, "Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam mengirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau ." (H.r. Turmudzi dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tidak terlalu keras ketika mengirup air ke dalam hidung pada saat puasa, agar tidak menjadi penyebab terjadinya hal yang dilarang, yaitu memasukkan air ke perut. Adapun sebatas berkumur ketika puasa maka ini diperbolehkan, selama tidak ada air yang masuk ke perut.

Oleh karena itu, disebutkan dalam hadis yang sahih bahwa Umar bin Khattab pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu, “Syahwatku naik, kemudian aku mencumbu istriku sementara aku sedang puasa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, "Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?" Umar menjawab, “Tidak masalah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika demikian, apa yang perlu dikhawatirkan?" (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Penulis Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Pada pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?’ terdapat isyarat untuk pemahaman yang mendalam bahwa berkumur tidaklah membatalkan puasa, padahal berkumur merupakan pengantar minum ….” (Aunul Ma’bud Syarh Abi Daud, 7:9)

Sumber: www.islamqa.com

**

Syekh Ibnu Baz pernah ditanya tentang mengirup air ketika wudhu pada saat puasa. Beliau menjawab, “Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata kepada Laqith bin Shabrah, ‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau puasa.’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau perintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq (mengirup air ke dalam hidung), kecuali ketika puasa. Ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa boleh berkumur dan mengirup air ke dalam hidung, namun tidak boleh terlalu keras karena dikhawatirkan air masuk ke kerongkongannya.

Adapun hukum berkumur dan istinsyaq maka ini harus dilakukan ketika wudhu dan mandi (mandi dan mandi suci dari haid, ed.), karena keduanya wajib dilakukan ketika wudhu dan mandi (mandi junub dan mandi suci dari haid, ed.), baik untuk orang puasa maupun lainnya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 15:280)

Sumber: www.binbaz.org
**

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sendawa ketika Puasa

Posted: 09 Aug 2011 11:52 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, pertanyaan saya adalah: saya sering sekali bersendawa dan diikuti seperti ada sedikit air yang termuntahkan. Selama ini saya menelannya kembali dan tidak bisa dikeluarkan karena jumlahnya sedikit. Jika pada waktu , apakah saya akan batal, dan apa yang seharusnya saya lakukan jika terjadi hal yang sama kembali? Syukron katsir.

Ikrimah (**asia@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Bismillah wal hamdulillah.

Bersendawa adalah mengeluarkan udara yang terkadang diiringi suara dari lambung melalui mulut karena kenyang. Sebatas bersendawa tidaklah . Namun, jika sendawa ini diiringi air atau bagian makanan yang turut keluar maka wajib diludahkan. Jika orang tersebut menelan air atau bagian makanan tadi dengan sengaja maka puasanya batal. Namun, jika tertelan dengan tidak sengaja atau tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya karena spontan tertelan maka puasanya sah.

Syekh Ar-Ramli menguraikan dalam Nihayatul Muhtaj, sebuah kitab mazhab Syafi’iyah, “Orang yang banyak makan dan minum di malam hari, kemudian biasanya di pagi hari dia sering bersendawa, sehingga makanan yang dalam lambungnya ikut keluar, apakah terlarang bagi orang ini untuk banyak makan dan minum? Kemudian jika dia tetap banyak makan dan minum, lalu keluar makanan dari perutnya, apakah puasanya batal?

Jawabannya: Melarang banyak makan dan minum perlu dikaji ulang. Jawaban yang tepat, dia tidak dilarang untuk banyak makan atau minum di malam hari. Jika di pagi hari dia bersendawa maka hendaknya dia ludahkan dan dia cuci mulutnya (dengan berkumur), dan puasanya tidak batal. Jika hal itu terjadi berulang-ulang maka hukumnya seperti orang yang muntah tidak sengaja.” (Nihayatul Muhtaj, 3:171)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/38565

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Fwd: Nahi Munkar: Islam & Aliran Sesat

Selasa, 09 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Cara Mengetahui Masa Suci Haid

KonsultasiSyariah: Cara Mengetahui Masa Suci Haid


Cara Mengetahui Masa Suci Haid

Posted: 09 Aug 2011 07:23 PM PDT

Pertanyaan:

mengetahui keadaan kita sudah suci dari haid. Apakah boleh menunda bersuci dari haid sampai sore (magrib) tiba, padahal sudah suci saat zuhur atau asar?

Lina (lina**@***.com)

Jawaban:

Cara mengetahui masa suci haid ada dua:

Pertama, terputusnya darah dan tempat keluarnya darah telah kering. Dalam konidisi ini, andaikan wanita tersebut memasukkan kapas atau semacamnya ke tempat keluarnya haid, kemudian dikeluarkan dalam keadaan bersih dan tidak ada bekas darah, cairan kekuningan, atau pun cairan kecoklatan.

Imam Al-Bukhari membuat satu bab dalam masalah ini dalam kitab Shahih-nya. Dalam bab tersebut, beliau membawakan atsar, “Dahulu para wanita menemui Aisyah dengan membawa tas kecil berisi kapas yang ada shufrahnya. Kemudian Aisyah mengatakan, ‘Jangan terburu-buru, sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.” Al-Bukhari mengatakan, “Maksud Aisyah adalah suci dari haid.”

Kedua, keluarnya cairan putih (al-qushshah al-baidha’). Sebagian wanita tidak melihat cairan ini sama sekali.

Disadur dari www.islamqa.com, dengan beberapa penambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembagian Hari di Bulan Ramadan

Posted: 09 Aug 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Adakah hadis yang menyatakan hal tersebut? 10 hari pertama sampai dengan 10 hari terakhir ….

Agus Triatmoko (agus_**@***.com)

Jawaban:

Terdapat dua hadis yang menyebutkan hal ini:

Pertama, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أول شهر رمضان رحمة وأوسطه مغفرة وآخره عتق من النار

"Awal bulan Ramadan adalah rahmah, pertengahannya maghfirah, dan akhirnya ‘itqun minan nar (pembebasan dari neraka)."

Disebutkan dalam Silsilah Adh-Dhaifah (kumpulan hadis dhaif), “Hadis ini disebutkan oleh Al-Uqaili dalam Adh-Dhu’afa, hlm. 172; Ibnu Adi dalam Al-Kamil fid Dhu’afa’, 1:165; Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus, 1/1:10–11; dengan sanad: dari Sallam bin Siwar dari Maslamah bin Shult dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada bukti dari hadis Az-Zuhri.’ Ibnu Adi mengatakan, ‘Sallam bin Siwar, menurutku dia munkarul hadits (perawi hadis munkar), sedangkan Masmalah bin Shult tidak banyak dikenal.’ Demikian pula komentar Adz-Dzahabi. Sedangkan Maslamah, telah dikomentari Abu Hatim, ‘Matrukul hadits (hadisnya ditinggalkan),’ sebagaimana yang beliau sebutkan dalam Mizanul I’tidal, 2:179.” (Silsilah Ahadits Dhaifah, no. 1569)

Kedua, hadis dari Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu. Diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah menjelang Ramadan. Di antara isi khotbah beliau,

من فطر صائما على مذقة لبن، أو تمرة، أو شربة من ماء، ومن أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لا يظمأ حتى يدخل الجنة، وهو شهر أوله رحمة، ووسطه مغفرة، وآخره عتق من النار، فاستكثروا فيه من أربع خصال…

"Siapa saja yang memberi buka kepada orang yang dengan seteguk susu, sebiji kurma, atau seteguk air, dan siapa yang mengenyangkan orang maka Allah akan memberi minum dari telaga dengan satu tegukan, yang menyebabkan tidak haus sampai masuk . Inilah bulan, yang awalnya adalah rahmah, pertengahannya maghfirah, dan akhirnya ‘itqun minan nar (pembebasan dari neraka). Perbanyaklah melakukan 4 hal dalam bulan Ramadan …."

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Muhamili dalam Al-Amali, jilid 5, no. 50; Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no. 1887, dengan komentar dari beliau, “Andaikan sahih, bisa jadi dalil;” Al-Wahidi dalam Al-Wasith, 1:640. Sanad hadis ini dhaif karena adanya perawi Ali bin Zaid bin Jada’an. Orang ini dhaif, sebagaimana keterangan Imam Ahmad dan yang lainnya. Imam Ibnu Khuzaimah menjelaskan, “Saya tidak menjadikan perawi ini sebagai dalil karena jeleknya hafalannya.” (Silsilah Ahadits Dhaifah, no. 871)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: ,

Memakai Celak Ketika Puasa

Posted: 08 Aug 2011 10:57 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya bercelak bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:

Bercelak bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, begitu juga memakai obat tetes mata dan telinga, hingga jika dia merasakan sesuatu akibat tetesan itu di tenggorokannya, hal itu tidak membatalkan puasanya, karena itu bukan makan dan minum dan tidak bermakna makan dan minum. Dalil yang menjelaskan pembatalan itu berkaitan dengan larangan makan dan minum, maka tidak bisa diartikan makan dan minum sesuatu yang tidak masuk dalam makna keduanya. Itulah pendapat kami dan pendapat ini telah dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan itulah yang benar. Adapun jika seseorang meneteskan obat tetes pada hidung lalu masuk perutnya, maka hal itu membatalkan jika dia sengaja melakukannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung kecuali jika kalian sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: