Selasa, 30 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

KonsultasiSyariah: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

Posted: 30 Aug 2011 03:34 AM PDT

KonsultasiSyariah.com mengucapkan

Hari Raya 1432 H

Taqabalallahu minna wa min-kum

“Semoga Allah menerima amal kami dan amalanmu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

"Puasa itu pada hari kalian semua berpuasa, 'Idul itu pada hari kalian ber-idul , dan 'Idul Adha itu pada hari kalian ber-Iidul Adha."

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (no. 694), Imam Ibnu Majah (no. 1660). Lihat Irwa'ul Ghalil (no. 905) dan Silsilah ash-Shahihah (no. 224), dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu.

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, "Dahulu para sahabat Nabi shalallahu'alaihi wasallam mengucapkan 'Taqabbalallahu minna wa minkum' ketika saling bertemu di hari Idul Fitri." Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata tentang riwayat ini, "Sanadnya hasan."

Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak mengapa hukumnya bila seseorang mengucapkan kepada saudaranya saat Idul Fitri, 'Taqobbalallahu minna wa minkum'." Demikian yang dinukil Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya,

"Apa hukum mengucapkan selamat di hari raya sebagaimana banyak diucapkan oleh orang-orang? Seperti 'indaka mubarak (semoga engkau memperoleh barakah dihari Idul Fitri) dan yang senada. Apakah hal ini memiliki dasar hukum syariat ataukah tidak? Jika memiliki dasar hukum syariat bagaimana seharusnya yang benar?"

Beliau rahimahullah menjawab,

" Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) dihari raya yang diucapkan satu dengan yang lainnya ketika selesai ied seperti

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك

"Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu 'alaik" (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmda berkata, "Aku tidak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah bagian dari sunnah yang dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang dalam syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) dan orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan). Wallahu a'lam. (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/228)

Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya,

"Apa hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya? Apakah ada bentuk ucapan tertentu?"

Beliau rahimahullah menjawab,

"Hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya adalah boleh dan tidak ada bentuk ucapan tertentu yang dikhususkan. Karena (hukum asal-pen) setiap adat kebiasaan yang dilakukan orang itu boleh selama bukan perbuatan dosa."

Dalam kesempatan lain beliau rahimahullah juga ditanya,

"Apa hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling mengucapkan selamat hari raya ketika selesai shalat ied?"

Beliau rahimahullah menjawab,

"Hukum semua perbuatan ini tidaklah mengapa. Karena orang yang melakukanya tidak bermaksud untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla. Melainkan hanya sekedar melakukan adat dan tradisi, saling memuliakan dan menghormati. Karena selama adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka hukumnya boleh." (Majmu'Fatawa Ibni Utsaimin, 16/ 208-210)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/cat/2033#6080

Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Muroja'ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal

Puasa Syawal tidak Terlaksana karena Uzur

Posted: 29 Aug 2011 10:35 PM PDT

Tidak karena ada uzur

Bagaimana kalau seseorang tidak bisa melakukan puasa karena ada udzur seperti sakit, nifas atau melunasi hutang puasanya sebanyak sebulan, sehingga keluar bulan Syawal. Apakah dia boleh menggantinya pada bulan-bulan lainnya dan meraih keutamaannya, ataukah tidak perlu karena waktunya telah keluar? Masalah ini diperselisihkan oleh ulama:

Boleh men-qadha-nya karena ada udzur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di (Al-Fatawa Sa’diyyah, hal. 230) dan Syaikh Ibnul Utsaimin (Syarhul Mumti’, 7/467). Alasannya adalah men-qiyas-kan dengan ibadah-ibadah lain yang bisa di-qadha apabila ada udzur seperti .

Tidak disyariatkan untuk men-qadha puasa syawal apabila telah keluar bulan Syawal, baik karena ada udzur atau tidak, karena waktunya telah lewat. Pandapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 3/270, Al-Fatawa Ibnu Baz -Kitab Da’wah- 2/172, Fatawa Shiyam, 2/695-695, kumpulan Asyraf ‘Abdul Maqshud).

Kesimpulan qadha puasa syawal karena uzur

Pendapat kedua inilah yang tentram dalam hati penulis, karena qadha puasa syawal membutuhkan dalil khusus dan tidak ada dalil dalam masalah ini. Wallahu A’lam (Simak kaset Fatawa Jeddah, oleh Syaikh al-Albani, no. 7 dan Ahkamul Adzkar, Zakariya al-Bakistani, hal. 51).

Alhamdulillah, kalau memang dia benar-benar jujur dalam niatnya yang seandainya bukan karena udzur tersebut dia akan melakukan puasa Syawal, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan pahala baginya, sebagaimana dalam hadits:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا

"Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim sehat." (HR. al-Bukhari, 2996)

Sumber: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi

Artikel www.KonsyltasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: idul fitri, shalat id, syawal, lebaran, puasa syawal

KonsultasiSyariah: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

KonsultasiSyariah: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

Posted: 30 Aug 2011 03:34 AM PDT

KonsultasiSyariah.com mengucapkan

Hari Raya 1432 H

Taqabalallahu minna wa min-kum

“Semoga Allah menerima amal kami dan amalanmu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

"Puasa itu pada hari kalian semua berpuasa, 'Idul itu pada hari kalian ber-idul , dan 'Idul Adha itu pada hari kalian ber-Iidul Adha."

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (no. 694), Imam Ibnu Majah (no. 1660). Lihat Irwa'ul Ghalil (no. 905) dan Silsilah ash-Shahihah (no. 224), dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu.

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, "Dahulu para sahabat Nabi shalallahu'alaihi wasallam mengucapkan 'Taqabbalallahu minna wa minkum' ketika saling bertemu di hari Idul Fitri." Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata tentang riwayat ini, "Sanadnya hasan."

Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak mengapa hukumnya bila seseorang mengucapkan kepada saudaranya saat Idul Fitri, 'Taqobbalallahu minna wa minkum'." Demikian yang dinukil Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya,

"Apa hukum mengucapkan selamat di hari raya sebagaimana banyak diucapkan oleh orang-orang? Seperti 'indaka mubarak (semoga engkau memperoleh barakah dihari Idul Fitri) dan yang senada. Apakah hal ini memiliki dasar hukum syariat ataukah tidak? Jika memiliki dasar hukum syariat bagaimana seharusnya yang benar?"

Beliau rahimahullah menjawab,

" Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) dihari raya yang diucapkan satu dengan yang lainnya ketika selesai ied seperti

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك

"Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu 'alaik" (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmda berkata, "Aku tidak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah bagian dari sunnah yang dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang dalam syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) dan orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan). Wallahu a'lam. (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/228)

Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya,

"Apa hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya? Apakah ada bentuk ucapan tertentu?"

Beliau rahimahullah menjawab,

"Hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya adalah boleh dan tidak ada bentuk ucapan tertentu yang dikhususkan. Karena (hukum asal-pen) setiap adat kebiasaan yang dilakukan orang itu boleh selama bukan perbuatan dosa."

Dalam kesempatan lain beliau rahimahullah juga ditanya,

"Apa hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling mengucapkan selamat hari raya ketika selesai shalat ied?"

Beliau rahimahullah menjawab,

"Hukum semua perbuatan ini tidaklah mengapa. Karena orang yang melakukanya tidak bermaksud untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla. Melainkan hanya sekedar melakukan adat dan tradisi, saling memuliakan dan menghormati. Karena selama adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka hukumnya boleh." (Majmu'Fatawa Ibni Utsaimin, 16/ 208-210)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/cat/2033#6080

Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Muroja'ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal

Puasa Syawal tidak Terlaksana karena Uzur

Posted: 29 Aug 2011 10:35 PM PDT

Tidak karena ada uzur

Bagaimana kalau seseorang tidak bisa melakukan puasa karena ada udzur seperti sakit, nifas atau melunasi hutang puasanya sebanyak sebulan, sehingga keluar bulan Syawal. Apakah dia boleh menggantinya pada bulan-bulan lainnya dan meraih keutamaannya, ataukah tidak perlu karena waktunya telah keluar? Masalah ini diperselisihkan oleh ulama:

Boleh men-qadha-nya karena ada udzur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di (Al-Fatawa Sa’diyyah, hal. 230) dan Syaikh Ibnul Utsaimin (Syarhul Mumti’, 7/467). Alasannya adalah men-qiyas-kan dengan ibadah-ibadah lain yang bisa di-qadha apabila ada udzur seperti .

Tidak disyariatkan untuk men-qadha puasa syawal apabila telah keluar bulan Syawal, baik karena ada udzur atau tidak, karena waktunya telah lewat. Pandapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 3/270, Al-Fatawa Ibnu Baz -Kitab Da’wah- 2/172, Fatawa Shiyam, 2/695-695, kumpulan Asyraf ‘Abdul Maqshud).

Kesimpulan qadha puasa syawal karena uzur

Pendapat kedua inilah yang tentram dalam hati penulis, karena qadha puasa syawal membutuhkan dalil khusus dan tidak ada dalil dalam masalah ini. Wallahu A’lam (Simak kaset Fatawa Jeddah, oleh Syaikh al-Albani, no. 7 dan Ahkamul Adzkar, Zakariya al-Bakistani, hal. 51).

Alhamdulillah, kalau memang dia benar-benar jujur dalam niatnya yang seandainya bukan karena udzur tersebut dia akan melakukan puasa Syawal, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan pahala baginya, sebagaimana dalam hadits:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا

"Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim sehat." (HR. al-Bukhari, 2996)

Sumber: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi

Artikel www.KonsyltasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: idul fitri, shalat id, syawal, lebaran, puasa syawal

Senin, 29 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Shalat Tarawih Bermakmum Dengan Ahli Bidah

Posted: 28 Aug 2011 05:00 PM PDT

ولاأثم على من صلى خلف مبتدع إذا لم تكن بدعته مكفر ة كما قالشيخ الاسلام ترك الصلاة خلف أهل البدع بدعة

Syaikh Mahir al Qahthani mengatakan, "Tidaklah berdosa shalat bermakmum dengan ahli bid'ah jika bid'ah yang dia miliki bukanlah bidah yang membatalkan iman sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 'Tidak mau shalat bermakmum dengan ahli bid'ah itu termasuk bid'ah'.

وأما البدع المكفرة فقد اختلف العلماء فمنهم من يمنع الصلاة خلفه ومنهم من يمنع لو أقيمت الحجة عليه والأحوط ترك الصلاة خلف مثل هذا لأنه يقول بوحدة الوجود وهي أن مافي الوجود هو عين الله عياذا بالله وأما إذا أقيمت عليه الحجة فلاتصح الصلاة خلفه قولا واحدا

Akan tetapi jika bid'ah yang ada pada dirinya adalah bid'ah yang membatalkan iman maka para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama, melarang shalat bermakmum dengannya. Pendapat kedua, melarang shalat bermakmum dengannya jika hujjah telah disampaikan kepadanya.

Sikap yang lebih hati-hati adalah tidak bermakmum kepada orang memiliki faham wahdatul wujud, semua yang ada di alam semesta ini adalah dzat Allah, meski hujjah belum disampaikan kepadanya.

Namun jika hujjah sudah disampaikan kepadanya maka shalat bermakmum kepadanya itu tidak sah dengan sepakat ulama.

وعلى كل حال صلاة الرجل في منزله آخر الليل للتراويح أفضل ان كان قاريئا ولو بحمل المصحف كما كان عمر يصلي في منزله لقول النبي صلى الله عليه وسلم لمن جاء يصلي خلفه التراويح ايها الناس ارجعوا فصلوا في بيوتكم فإن صلاة الرجل في بيته خير إلا المكتوبة

Walhasil, shalat Tarawih yang dilakukan oleh seseorang di rumahnya pada akhir malam itulah yang lebih baik jika dia adalah seorang yang pandai membaca al Qur'an meski membacanya melalui mushaf sebagaimana Umar sendiri shalat Tarawih di rumahnya sendiri mengingat sabda Nabi kepada orang-orang yang hendak shalat Tarawih di belakang beliau, 'Wahai sekalian manusia, pulanglah. Kerjakan shalat Tarawih di rumah kalian karena shalat seorang laki-laki di rumahnya sendiri itu yang lebih baik kecuali shalat wajib'.

وهو معارض بحديث من يقم مع الامام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

Penjelasan di atas nampaknya bertentangan dengan hadits 'Siapa saja yang mengerjakan shalat Tarawih bersama imam sampai imam selesai maka tercatat untuknya pahala shalat malam sepanjang malam'.

وقد جمع بينهما البيهقي فقال من كان قاريئا فصلاته في منزله خير ومن كان دون ذلك فمع الجماعة خير

Al Baihaqi mengkompromikan dua hal di atas yang nampak bertentangan dengan mengatakan bahwa siapa saja yang pandai membaca al Qur'an maka shalat tarawih di rumah baginya itu yang lebih baik. Akan tetapi jika kondisinya tidak demikian, shalat tarawih berjamaah di masjid itulah yang lebih baik baginya".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9571

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Puasa Syawal Bagi yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan

KonsultasiSyariah: Puasa Syawal Bagi yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan


Puasa Syawal Bagi yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan

Posted: 29 Aug 2011 05:33 PM PDT

Bagi Orang yang Punya Tanggungan Qadha’

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa enam hari pada bulan Syawal () bagi orang yang punya tanggungan meng-qadha’?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin perihal puasa syawal:

Jawabannya adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. (رواه مسلم

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun penuh." (HR. Muslim).

Jika seseorang mempunyai tanggungan meng-qadha’ lalu ingin mengerjakan puasa Syawwal enam hari, apakah dia berpuasa sebelum ataukah sesudah meng-qadha’ puasa Ramadhan?

Misalnya, ada seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan dua puluh empat hari dan dia masih punya tanggungan meng-qadha’ enam hari, jika dia berpuasa Syawal enam hari sebelum meng-qadha’ enam hari yang ditinggalkannya, maka tidak bisa dikatakan bahwa dia berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, karena seseorang tidak bisa dikatakan telah berpuasa Ramadhan kecuali jika menyempurnakannya. Dengan demikian, tidak mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari itu, kecuali bagi orang yang telah meng-qadha’ puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

Masalah ini tidak termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang bolehnya seseorang mengerjakan puasa sunnah bagi orang yang punya tanggungan meng-qadha puasa Ramadhan, karena perselisihan itu di selain enam hari bulan Syawal. Sedangkan tentang puasa enam hari di bulan Syawal, tidak mungkin mendapatkan pahalanya kecuali bagi orang yang menyempurnakan puasa Ramadhan.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tanya jawab seputar puasa syawal

Kata Kunci Terkait: syawal, idul fitri, shalat id, lebaran, puasa syawal

Wudhu bagi Wanita Haid

Posted: 29 Aug 2011 04:14 PM PDT

Jika

Ustadz, apakah ada larangan bagi wanita haid untuk berwudhu? Wanita haid sedang berhadas, apakah dengan wudhu, status berhadasnya bisa menjadi suci, karena fungsi wudhu ‘kan untuk bersuci?

Ellis Khairunnisa (**_elis@***.com)

Jawaban untuk wanita yang haid dan melakukan wudhu:

Tidak disyariatkan bagi wanita haid untuk berwudhu karena wudhu wanita haid tidak menghilangkan status hadasnya.

Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhunya tidak berdampak pada statusnya, karena ketika darah haidnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya seperti orang junub. (Syarh Shahih Muslim, 3:218)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: mentruasi, bulanan wanita, wudhu, fikih wanita, kewanitaan, haid

Waktu Paling Baik Melaksanakan Puasa Syawal

Posted: 29 Aug 2011 12:08 AM PDT

Waktu Paling Baik Melaksanakan

Pertanyaan:

Kapan puasa enam hari bulan Syawwal ()yang paling baik?

Jawaban:

Puasa enam hari pada bulan Syawal yang paling baik adalah setelah Idul Fithri langsung dan harus berkesinambungan, seperti yang di-nash-kan oleh para ulama, karena hal itu lebih sempurna dalam merealisasikan kelanjutan seperti yang dinyatakan dalam hadits, "kemudian dilanjutkan". Karena, hal itu termasuk berlomba-lomba kepada kebaikan yang disenangi pelakunya oleh Allah seperti yang dicatat dalam nash. Juga karena hal itu termasuk bukti semangat yang merupakan kesempurnaan seorang hamba. Kesempatan itu tidak boleh lewat, karena seseorang tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok, maka dari itu kita harus segera melakukan kebaikan dan harus menggunakan kesempatan sebaik-baiknya dalam segala hal yang di dalamnya telah tampak kebaikannya.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan sunnah puasa syawal.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Anjuran puasa syawal, faidah puasa syawal, menyegerakan puasa syawal

Kata Kunci Terkait: ebaran, keutamaan mudik, mudik, idul fitri, sunnah idul fitri, syawalan

Minggu, 28 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Qadha atau Fidyah?

Posted: 28 Aug 2011 08:00 AM PDT

الحامل والمرضع، فإن الحامل والمرضع من أهل الأعذار إذا كان صومها يشق مع الحمل أو مع الإرضاع بحيث لا تستطيع أن ترضع ولدها أو أنها تتعب تعباً شديداً مع الصيام وإرضاع ولدها فإن لها أن تفطر

Syaikh Dr Abdul Aziz ar Rais mengatakan, "Wanita hamil dan menyesuai itu termasuk orang yang mendapat keringanan dalam hal puasa.

Jika puasa dalam kondisi hamil atau menyusui itu memberatkannya. Yang dimaksud dengan memberatkannya adalah tidak bisa menyusui atau merasa capek luar biasa jika berpuasa sambil tetap menyusui anak. Dalam kondisi demikian, boleh bagi wanita hami dan menyusui untuk tidak berpuasa.

وأصح أقوال أهل العلم كما ذهب إلى هذا القاسم بن محمد وإسحاق بن راهويه وجمعٌ من أهل العلم وأفتى به اثنان من صحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم أنها تُفطر ولا تقضي وتُطعم عن كل يوم مسكيناً هذا أصح أقوال أهل العلم

Pendapat ulama yang paling kuat dalam masalah ini, wanita hamil dan menyusui itu boleh tidak berpuasa, tidak perlu qadha dan cukup memberi makan setiap harinya seorang miskin. Pendapat ini merupakan pendapat al Qasim bin Muhammad, Ishaq bin Rahuyah dan sejumlah ulama serta fatwa dari dua orang shahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Inilah pendapat yang paling kuat diantara beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

ورجح هذا القول الشيخ ناصر الدين الألباني رحمه الله تعالى أنها تفطر ولا تقضي وتطعم عن كل يوم مسكيناً تماماً كالشيخ الكبير وكالذي به مرض لا يرجى برؤه فإنه يفطر ويطعم ولا يقضي

Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh Syaikh Nashiruddin al Albani, boleh tidak berpuasa, tidak perlu qadha dan memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin sama persis dengan orang tua dan orang yang sakit menahun dan tidak lagi diharapkan kesembuhannya yang tidak berpuasa namun diganti dengan memberi makan kepada orang miskin dan tidak perlu qadha"
[al Mukhtashar fi Ahkammis Shiyam bid dalil hal 12-13, diterbitkan oleh http://islamancient.com].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Shalat ‘Id untuk Wanita

KonsultasiSyariah: Shalat ‘Id untuk Wanita


Shalat ‘Id untuk Wanita

Posted: 28 Aug 2011 02:27 PM PDT

Hukum Keluarnya untuk ‘Id di Zaman ini

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:

Apa hukum keluarnya wanita ke tempat shalat ‘Id, terutama di zaman kita sekarang ini yang banyak terjadi fitnah, sementara sebagian wanita keluar rumah dengan berhias dan mengenakan wewangian. Jika kami mengatakan boleh, apa pendapat Anda tentang ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu, "Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita, tentulah beliau akan melarangnya"?

Jawaban fatwa ulama bolehnya wanita keluar untuk menunaikan shalat ‘id:

Menurut kami, bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat ‘id agar dapat menyaksikan kebaikan  dan ikut serta bersama kaum Muslimin lainnya dalam shalat dan dakwah mereka, akan tetapi seharusnya mereka keluar dengan sederhana, tidak berhias dan tidak pula mengenakan wewangian. Dengan demikian, berarti mereka dapat melaksanakan sunnah dan menghindari fitnah. Sedangkan para wanita yang ber-tabarruj (berhias) dan mengenakan wewangian, maka itu karena ketidaktahuan mereka dan kekurangan para wali mereka dalam urusan mereka. Namun, yang demikian ini tidak menghalangi hukum syariat yang umum, yaitu diperintahkannya para wanita untuk keluar menuju tempat pelaksanaan . Adapun mengeani ucapan Aisyah radhiallahu ‘anhu, sebagaimana diketahui, bahwa sesuatu yang mubah (boleh) apabila menyebabkan timbulnya sesuatu yang haram maka akan menjadi haram. Jika mayoritas wanita keluar rumah dengan penampilan yang seperti demikian (As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil Idain, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 26).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Bolehnya wanita keluar untuk menunaikan shalat ‘id

Kata Kunci Terkait: idul fitri, shalat id, lebaran, shalat, wanita

Sabtu, 27 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Zakat Fitrah untuk Pembantu

KonsultasiSyariah: Zakat Fitrah untuk Pembantu


Zakat Fitrah untuk Pembantu

Posted: 27 Aug 2011 12:42 AM PDT

untuk pembantu

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, saya punya seorang pembantu (PRT). Pertanyaannya: apakah zakat fitrinya menjadi (wajib) tanggungan keluarga kami atau tidak? Demikian, Ustadz. Terima kasih sebelumya. Semoga Allah memudahkan Ustadz dalam segala urusan.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ade Tatang (ade**@***.com)

Jawaban bolehkah tuannya  membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika nafkah pembantu tersebut ditanggung oleh tuannya, misalnya: pembantu rumah tangga, maka wajib bagi tuannya membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya.

Jika nafkah pembantu tidak ditanggung tuannya maka tidak ada kewajiban bagi tuannya untuk menunaikan zakat fitrah pembantunya.

Imam Malik mengatakan, "Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat bagi budak milik budaknya, pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus dia nafkahi maka status zakatnya wajib. (Al-Muwaththa', 2:334)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: "zakat fitrah", kadar zakat, pembatu, zakat fitri, yang berhak menerima zakat, uang zakat, sedekah

Jumat, 26 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta

KonsultasiSyariah: Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta


Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta

Posted: 26 Aug 2011 06:22 PM PDT

Infografik Panduan dan Zakat Harta

Pembaca setia KonsultasiSyariah.com yang semoga selalu dirahmati Allah, berikut ini kami hadirkan Infografik Panduan Zakat dan Zakat Harta. Infografik Panduan Zakat ini didesain dengan menarik disertai ilustrasi yang cantik untuk memudahkan Anda dalam memahami aturan pembagian zakat (baik maupun ) sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Infografik Panduan Zakat ini disusun oleh Ustadz Muhamad Wasitho, Lc. (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com dan Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim) disertai tambahan penjelasan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com). Semoga Infografik Panduan Zakat ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin.

Silakan download pada link berikut:

Download Infografik Panduan Zakat Fitri dan Zakat Harta

Infografik Panduan Zakat (32)

Artikel www.konsultasisyariah.com

Bayar Zakat Fitrah Antar-Negara

Posted: 26 Aug 2011 06:05 PM PDT

Pertanyaan bayar antar-negara:

Assalamu ‘alaykum. Saya tinggal di Jepang, dan bingung mau bayar zakat fitrah. Apakah boleh orang tua kita yang di Indonesia yang membayarkan zakat fitrah kita? Padahal harga beras di Jepang ‘kan jauh berbeda dengan di Indonesia. Apakah kita harus bayar zakat fitrah berupa beras di Indonesia seharga 2,5 kg beras di Jepang?

Abu Abdillah (abuabdillah**@i.***.jp)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Berikut ini keterangan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih.

Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Tiga imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya berlaku di suatu negeri. Sementara, Imam Abu Hanifah rahimahullah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, sebagai ganti dari bahan makanan. Karena itu, jika Anda ingin memberikan zakat itu kepada (muslim) di negeri tersebut –dan merekalah yang lebih berhak– maka jangan bayar zakat kecuali dengan bahan makanan.

Akan tetapi, jika Anda ingin mengirim zakat fitrah Anda ke negeri lain, karena tidak ada orang yang berhak menerimanya di negeri tempat tinggal Anda maka yang lebih baik adalah Anda mengirim uang kepada seseorang di negeri tujuan, dan Anda amanahkan untuk membelikan beras dan menyerahkannya ke orang miskin. Allahu a’lam.”

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=a&Id=929&Option=FatwaId

**

Catatan dari redaksi Konsultasi Syariah perihal membayar zakat

Berdasarkan keterangan di atas, bisa disimpulkan:

  • Anda bisa mengirimkan uang atau mewakilkan ke orang tua di indonesia untuk membayarkan zakat Anda.
  • Standard harga beras adalah harga beras di indonesia karena yang menjadi acuan adalah bahan makanan di tempat penyerahan zakat, bukan nilai uangnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: yang berhak menerima zakat, zakat fitri, "zakat fitrah", uang zakat, sedekah, kadar zakat

Download Ebook Khutbah Idul Fitri: Meraih Kemenangan dengan Ketaatan

Posted: 26 Aug 2011 05:03 AM PDT

Download Khutbah Idul

Khutbah berikut ini menjelaskan tentang berwasiat kepada kaum muslimin untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Ta'ala dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita. Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada kita dîn (agama) yang mulia ini, yaitu al-Islam.

Nikmat lainnya yang telah Allah berikan yaitu kenikmatan melaksanakan ibadah di bulan yang dimuliakan, yaitu ibadah di bulan . Kemudian, hendaklah kita bersyukur, karena Allah Ta'ala telah memberikan hidayah kepada kita berupa akidah yang benar, sementara itu masih banyak orang yang tidak mendapatkannya. Dan masih banyak lagi nikmat lainnya yang telah Allah berikan kepada kita. Ingin tahu penjelasan lengkapnya?

Link Download

Silakan download materi khutbah Idul Fitri berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.

Download Ebook Khutbah Idul Fitri 1432 : Meraih Kemenangan dengan Ketaatan (100)

Artikel www.konsultasisyariah.com
Sumber: http://khotbahjumat.com

Kata Kunci Terkait: shalat id, download khutbah sholat id, khutbah shalat idul fitri, shalat, wanita, idul fitri, lebaran tahun ini, lebaran, tata cara shalat id

Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Posted: 26 Aug 2011 04:57 AM PDT

Digital dari KonsultasiSyariah.com

Kami hadirkan kartu digital untuk Anda, pembaca setia KonsultasiSyariah.com.

Cara Penggunaan

  1. Kartu Lebaran Digital ini dapat Anda kirimkan kepada orang-orang terdekat Anda; orangtua , suami, istri, saudara, dan sahabat Anda. Kartu lebaran digital ini didesain sedemikian rupa disesuaikan dengan penerimanya.
  2. Kartu Lebaran Digital ini dapat Anda kirimkan via email kepada orang terdekat Anda, atau dapat juga ditampilkan di halaman facebook Anda.

Silakan pilih dan download koleksi Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com pada  link di bawah ini:

Abi Umi (untuk orangtua)
 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - ABI UMMI (282)

Arhuwani (untuk saudara)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - AKHI UKHTI (265)

Aswad (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - ASWAD (262)

Azraq (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - AZROQ (264)

Grey Masjid (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - GREY MASJID (256)

Habiby (untuk istri)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - HABIBI (257)

Medina (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - MEDINA (253)

Nur (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - NUR (254)

Shodiqy (untuk sahabat)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - SHODIQI (253)

Ya Ukhty (untuk saudari)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - YA UKHTI (250)

Zaujy (untuk suami)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - ZAWJI (249)

Kami segenap crew KonsultasiSyariah.com mengucapkan,

تقب الله منا ومنكم

Kata Kunci Terkait: ucapan idul fitri, kartu lebaran, ucapan, minal aidin, idul fitri, lebaran, selamat, selamt lebaran

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Posted: 25 Aug 2011 11:58 PM PDT

Ustadz, Siapa saja orang yang berhak menerima fitrah? Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.

Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan … sebagai makanan bagi …." (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah golongan dan miskin.

Bagaimana dengan enam golongan yang lain?

Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60

"Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah." (Qs. At-Taubah:60)

Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata "zakat" terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.

Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.

Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan "zakat", dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, "Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi'iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta." (Al-Majmu')

Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:

  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin …." (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, "Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya." (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’" (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, "Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya."
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, "Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi'in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan." (Zadul Ma'ad, 2:20)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.

Catatan:

Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?

  • Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur. Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.
  • Jika kita bertoleransi terhadap pendapat yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa digolongkan sebagai "fi sabilillah".
  • Demikian pula terkait pemuka agama. Jika dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia telah menyita hak orang lain.

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: kadar zakat, zakat fitri, "zakat fitrah", sedekah, uang zakat, yang berhak menerima zakat

Kamis, 25 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Tata Cara Shalat Idul Fitri

KonsultasiSyariah: Tata Cara Shalat Idul Fitri


Tata Cara Shalat Idul Fitri

Posted: 25 Aug 2011 06:58 PM PDT

Tata cara

Bagaimana tata cara shalat Idul ? Mohon dijelaskan dengan lengkap beserta dalil-dalilnya. Jazakumullah khairan.

Jawaban tata cara shalat Idul Fitri:

1. Sutrah (pembatas shalat) bagi imam

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan pada hari raya, beliau memerintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (H.r. Al-Bukhari)

2. Shalat Idul Fitri dua rakaat

Umar bin Khaththab mengatakan, “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat ….” (H.r. Ahmad dan An-Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)

3. Shalat dilaksanakan sebelum khotbah

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Saya mengikuti bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiallahu ‘anhum. Mereka semua melaksanakan shalat sebelum khotbah.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Takbir ketika shalat Idul Fitri

Takbiratul ihram di rakaat pertama lalu membaca iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal, berdiri dari sujud, kemudian bertakbir lima kali.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha; di rakaat pertama sebanyak tujuh kali takbir dan di rakaat kedua sebanyak lima kali takbir selain takbir rukuk di masing-masing rakaat.” (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Takbir ketika shalat Idul Fitri: tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua, dan ada bacaan di masing-masing rakaat." (H.r. Abu Daud dan At-Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Al-Baghawi mengatakan, “Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat id: di rakaat pertama tujuh kali –selain takbiratul ihram– dan di rakaat kedua lima kali –selain takbir bangkit dari sujud–. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali … radhiallahu ‘anhum ….” (Syarhus Sunnah, 4:309; dinukil dari Ahkamul Idain, karya Syekh Ali Al-Halabi)

5. Mengangkat tangan ketika takbir tambahan

Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir shalat id.” (Ahkamul Idain, hlm. 20)

Akan tetapi, terdapat riwayat dari Ibnu Umar bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat id. (Zadul Ma’ad, 1:425)

Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari Al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam Malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam Malik menjawab, “Ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan ….” (Riwayat Al-Faryabi; sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani)

Keterangan:
Takbir tambahan: Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, dan sebanyak 5 kali pada rakaat kedua.

6. Zikir di sela-sela takbir tambahan

Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang zikir tertentu di sela-sela takbir tambahan.” (Ahkamul Idain, hlm. 21)

Meski demikian, terdapat riwayat yang sahih dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu; beliau menjelaskan tentang shalat id, “Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan memuji Allah.” (H.r. Al-Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Ibnul Qayyim mengatakan, “Disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau menjelaskan, ‘(Di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah, dan bersalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.’” (Zadul Ma’ad, 1:425)

7. Bacaan ketika shalat Idul Fitri

Setelah selesai bertakbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al-Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut:

  • Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al-Qamar di rakaat kedua.
  • Surat Al-A’la di rakaat pertama dan surat Al-Ghasyiyah di rakaat kedua.

Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi.

8. Tata cara shalat Idul Fitri selanjutnya

selanjutnya sama dengan shalat lainnya, tidak ada perbedaan sedikit pun.” (Ahkamul Idain, hlm. 22)

Disusun oleh Ustadz Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: lebaran, shalat id, tata cara shalat id, lebaran tahun ini, wanita, shalat, idul fitri