Selasa, 06 September 2011

KonsultasiSyariah: Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah

KonsultasiSyariah: Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah


Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah

Posted: 06 Sep 2011 08:13 PM PDT

Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah

Saya seorang istri, tinggal bersama suami dan empat anak. Belakangan ini, orang tua saya yang sudah lanjut usia menginginkan saya pulang untuk menemani mereka di kampung. Sementara suami tidak berkenan. Siapa yang harus saya utamakan?

Jawaban:

Kehidupan rumah tanggal yang bahagia dapat terwujud dengan saling memberikan dan menunaikan hak-hak masing-masing anggota keluarga. Sang istri memiliki hak yang wajib ditunaikan sang suami, demikian juga sebaliknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan dan menegaskan kewajiban dalam menunaikan hak suami dalam sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Seandainya aku akan memerintahkan seorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentulah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi (Allah) Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabb-nya sampai dia telah menunaikan hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (berhubungan suami istri) di atas pelana onta, ia tidak boleh menolaknya." (HR. Ibnu Majah dalam kitab as-Sunan No. 1843. Lihat ash-Shahihah No. 1203)

Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf menjelaskan tentang hadits ini dengan menyatakan, 'Pengertiannya adalah anjuran kepada kaum wanita untuk menaati suaminya, ia tidak boleh menolak (ajakan suami) dalam keadaan seperti itu, lalu bagaimana dalam kondisi yang lainnya? (Tentu ia lebih patut menaati suami).'

Ketika menjelaskan hadits di atas, penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, 'Demikian itu dikarenakan banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan tidak mampunya istri untuk membalas kebaikan suaminya. Dalam hadits ini terdapat ungkapan hiperbolis menunjukkan wajibnya istri untuk menunaikan hak suaminya karena tidak diperbolehkan bersujud kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.'

Berdasarkan hadits di atas, maka seorang istri berkewajiban mendahulukan hak suami daripada oarng tuanya, jika tidak mungkin untuk menyelaraskan (menyatukan) dua hal ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, 'Seorang perempuan jika telah menikah, maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan menaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua.' (Majmu' Fatawa, 32/261)

Di halaman yang lain, beliau mengatakan, 'Seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya, apalagi orang selain mereka berdua. Hukum ini adalah suatu yang telah disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung-jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya, lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah, maka kewajiban istri adalah menaati suami, bukan menaati orang tuanya. Orang tua dalam hal ini dalam kondisi zhalim. Orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk menaati suami dalam masalah-masalah semacam ini' (Majmu Fatawa: 32/263)

Mencermati pertanyaan Saudari dalam hal ini, maka perintah dan ketaatan kepada suami lebih didahulukan dari permintaan orang tua. Namun, permasalahan kepentingan orang tua yang sudah lanjut usia dengan kepentingan suami yang berharap Saudari berada di sampingnya merupakan perkara yang mungkin dikompromikan dan tidak harus dipertentangkan. Coba mengadakan komunikasi dengan suami dan orang tua untuk mencari solusinya.

Titik komprominya bisa dilihat kepada teladan yang ada, di antara contohnya:

1. Bila orang tua tidak memiliki anak kecuali Saudari sehingga bila saudari tidak mengurusnya maka orang tua tersebut terlantar, maka diminta orang tua tinggal di rumah suami, dengna persetujuan suami tentunya.

2. Bila orang tuanya memiliki anak selain Saudari, bisa memintanya merawat dan mengurus orang tua dengan cara Saudari dan suami menanggung biaya kebutuhan hidupnya (saudara yang menangani orang tua), Atau solusi-solusi lainnya sesuai dengan kondisi dan keadaan dengan memperhatikan kemaslahatan bagi banyak pihak.

Perlu diketahui juga oleh sang suami bahwa kebahagiaan rumah tangganya sangat tergantung juga dengan kebahagiaan sang istri. Membantu mertua merupakan salah satu upaya membahagiakan istri yang akan berdampak positif terhadap keutuhan dan kebahagiaan rumah tangganya. Apalagi sejak pertama, akad pernikahan sudah mengikat dua keluarga besar dalam ikatan keluarga dan persaudaraan. Berbuat baik kepada mertua dan sikap sedikit banyak mengalah untuk kepentingannya yang bersifat baik dan positif merupakan satu amalan shalih yang bisa menjadi sebab kemudahan rezeki dan hidup bagi kita. Hal ini dapat ditinjau dari sisi mertua sebagai seorang Muslim dan membahagiakan seorang Muslim menurut syariat adalah termasuk ibadah dan amal shalih. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Termasuk amalan paling utama, menciptakan kegembiraan bagi seorang Muslim: dengan cara membayarkan hutangnya, memenuhi kebutuhannya dan menyelesaikan kesulitannya." (Ash-Shahihah: no. 2291)

Selain itu, akan timbul efek positif dari perbuatan tersebut pada sikap istri dan keluarganya kepada suami, di samping kebaikan-kebaikan lainnya yang muncul sebagai pengaruh positif dari perhatian suami kepada keluarga istrinya. Sikap baik suami ini terhadap istri dan keluarganya juga merupakan salah satu bentuk nyata dari ketakwaan kepada Allah dan ketakwaan kepada Allah akan menjadi sebab datangnya kemudahan bagi seluruh urusan kita dan juga kemudahan rezeki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupi (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. At-Thalaq: 2-3)

Dalam ayat selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. At-Thalaq: 4)

Siapakah yang tidak mengharapkan hal ini? Oleh karena itu, hendaknya suami memberikan perhatian dan kemudahan kepada istri untuk melakukan kebaikan dan baktinya kepada kedua orang tuanya, sehingga mudah-mudahan dengan adanya kerjasama dan saling pengertian tersebut akan terbentuk satu keluarga yang penuh dengan sakinah, mawaddah dan rahmah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemudahan bagi Saudari dalam menyelesaikan segala urusan. Demikian jawaban kami mudah-mudahan bermanfaat.

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 06 Tahun XIV 1431 H/2010 M. (Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Senin, 05 September 2011

KonsultasiSyariah: Istri Mengambil Harta Suami

KonsultasiSyariah: Istri Mengambil Harta Suami


Istri Mengambil Harta Suami

Posted: 05 Sep 2011 07:00 PM PDT

Pertanyaan:

Suami saya tidak pernah memberi nafkah kepada anak-anak saya. Oleh karena itu, kadang-kadang kami mengambil uangnya tanpa sepengetahuan dia. Apakah dalam hal ini kami berdosa?

Jawaban:

Seorang istri boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, sebanyak yang ia butuhkan bersama anak-anaknya yang masih kecil, dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan. Dengan syarat suami tersebut tidak memberikan nafkah yang cukup kepadanya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

يَا رَسُوْلَ اللهِ إِن أَبَا سُفْيَانَ لاَ يُعْطِيْنِي مَا يُكْفِنِي وَيَكْفِيْ بَنِيَّى … فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالمَعْرُوْفِ مَايَكْفِيْكِ وَيَكْفِي لَنِيْكَ

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan kepada anak-anakku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah hartanya dengan cara yang ma’ruf sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong menuju kebenaran.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 04 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Apakah Punggung Telapak Tangan Termasuk Aurat?

Posted: 04 Sep 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
ustadz,mau tanya
1. apakah punggung telapak tangan termasuk aurat saat shalat atau
bukan?

2. pernah seorang pemateri parenting mengatakan hadits dhoif bisa
digunakan untuk penyemangat amal dan doa, apa benar?

atasjawabannya jazakallah khoiron

Jawaban:

Ada tiga pendapat ulama mengenai apa yang boleh dinampakkan oleh seorang muslimah ketika dia mengerjakan shalat.
Pertama, hanya wajah saja. Ini adalah mazhab Imam Ahmad
Kedua, wajah dan kaffain (dua telapak tangan). Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafii dan Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya.
Ketiga, wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah [Syarh Syurutus Shalah wa Arkaniha wa Wajibatiha karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab oleh Syaikh Abdul Muhsin al Abbad hal 82 dalam Kutub wa Rasail Abdul Muhsin al Abbad jilid 5 hal 82, Dara t Tauhid Riyadh, cet kedua 1428 H].
Kaffain dalam bahasa arab mencakup punggung dan bagian dalam telapak tangan.
Sehingga berdasarkan pendapat Imam Malik dan Syafii seorang muslimah boleh menampakkan telapak tangannya bagian punggung telapak tangan atau pun bagian dalam telapak tangan.

Apa yang disampaikan oleh pemateri mengenai kegunaan hadits dhaif yang bisa digunakan sebagai penyemangat amal adalah suatu hal yang bisa dibenarkan dengan tiga syarat:

Pertama, hadits lemah tersebut kelemahannya ringan, tidak parah semisal mursal, ada perawinya yang majhul dan semisalnya.

Kedua, amal yang disemangati adalah amalan yang jelas dituntunkan berdasarkan hadits yang sahih sehingga hadits dhaif dalam hal ini hanya berfungsi sebagai penyemangat bukan sebagai landasan hukum.

Ketiga, kandungan hadits dhaif tersebut tidak diyakini sebagai perkataan yang benar-benar berasal dari Nabi.
Jika tiga syarat ini terpenuhi maka perkataan pemateri tersebut bisa dinilai benar namun yang jadi pokok masalah apakah semua orang yang menyampaikan hadits dhaif sebagai penyemangat amal telah memenuhi tiga persyaratan ini?

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Al-Muhallil

KonsultasiSyariah: Al-Muhallil


Al-Muhallil

Posted: 04 Sep 2011 07:20 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum tentang seorang muhallil?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang muhallil.

قَالَ: لَعَنَ اللهُ اَلْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلِّلَ لَهُ

Beliau menjawab, "Allah Ta'ala melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang minta dihalalkan." (HR. Ibnu Majah)

*)Catatan: Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.

(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

Sabtu, 03 September 2011

KonsultasiSyariah: Tata Cara Puasa Syawal

KonsultasiSyariah: Tata Cara Puasa Syawal


Tata Cara Puasa Syawal

Posted: 03 Sep 2011 06:54 PM PDT

Pertanyaan:

Ustadz, apakah harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan ? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.

Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, "Ini adalah pendapat yang aneh." (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?

Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)

Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 02 September 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Jemaah dalam Keadaan Tidak Berwudhu

KonsultasiSyariah: Shalat Jemaah dalam Keadaan Tidak Berwudhu


Shalat Jemaah dalam Keadaan Tidak Berwudhu

Posted: 02 Sep 2011 07:00 PM PDT

Jemaah dalam Keadaan Tidak

Ada seseorang yang mendapat shalat berjemaah namun dia dalam kondisi tidak berwudhu. Ia khawatir jika ia berwudhu, ia akan luput dari shalat jemaah. Bagaimana yang semestinya ia lakukan?

Jawaban singkat perihal shalat tanpa berwudhu:

Perlu diketahui bahwa wudhu adalah syarat sah shalat, karena Allah ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, juga sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Q.S. Al-Maidah:6)

Juga terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأُ

"Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats, sampai ia berwudhu." (H.R. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang untuk berada dalam keadaan berwudhu setiap kali hendak shalat, walaupun akhirnya ia tidak mendapati shalat jemaah saat itu. Lain waktu, semoga ia bisa menunaikan shalat berjemaah lagi. Jika itu mudah baginya, alhamdulillah. Jika tidak, maka hendaklah ia shalat sendirian, karena Allah ta'ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian." (Q.S. At-Taghabun:16)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Jika kalian diperintah untuk melakukan sesuatu maka lakukanlah semampu kalian." (H.R. Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Sebagai catatan pula, seseorang yang berada dalam kondisi semacam itu tidak boleh–dengan beralasan untuk mendapatkan shalat berjemaah–mengganti wudhunya dengan . Sekadar ingin mendapatkan shalat jemaah bukanlah alasan untuk berpindah dari dengan menjadi bertayamum dengan debu.

Wa billahit taufiq. Salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini: Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syekh Abdurrazaq Afifi selaku Wakil Ketua, Syekh Abdullah bin Qu'ud selaku Anggota. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan ke-4, no. 1752, 6:188–189.

Panggang, Gunung Kidul, 2 Rabi'ul Awwal 1432 H (03/02/2011 M)

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: air, jamaah, wudhu, berwudhu, tayamum, shalat, najis, batal shalat

Kamis, 01 September 2011

KonsultasiSyariah: Salawat Nabi Waktu Khotbah Jumat

KonsultasiSyariah: Salawat Nabi Waktu Khotbah Jumat


Salawat Nabi Waktu Khotbah Jumat

Posted: 01 Sep 2011 08:30 PM PDT

Bolehkah Makmum Baca Salawat saat Khotbah Jumat?

Pertanyaan:

Bolehkah jemaah bersalawat kepada Nabi ketika khatib menyebutkan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khotbahnya?

Zakkiy (**zakkiy@***.com)

Penjelasan singkat seputar salawat di antara dua khotbah:

Bismillah ….

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membaca salawat bagi makmum ketika mendengarkan khotbah, pada saat khatib menyebut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat pertama, diperbolehkan membaca salawat dengan pelan. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Abu Yusuf, murid senior Abu hanifah. Pendapat ini juga merupakan Mazhab Hanbali, dan yang dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Dalil pendapat pertama adalah:

  1. Bahwa bersalawat ketika khatib berkhotbah, tidaklah mengganggu konsentrasi mendengarkan khotbah. Dengan demikian, ketika membaca salawat, seseorang mendapatkan dua keutamaan: pahala mendengarkan khotbah dan pahala membaca salawat.
  2. Kita disyariatkan untuk memperbanyak salawat di hari Jumat, lebih-lebih ketika disebut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, makmum tidak boleh membaca salawat, dan wajib diam mendengarkan khotbah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah.

Dalil pendapat ini adalah:

  1. Makmum dilarang berbicara ketika mendengarkan khotbah, sebagaimana mereka dilarang berbicara ketika .
  2. Membaca salawat bisa dilakukan di berbagai kesempatan lainnya. Karena itu, tidak perlu mengganggu waktu mendengarkan khotbah.

Tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat masalah salawat di antara 2 khotbah):

Pendapat yang tampak lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, yang memperbolehkan membaca salawat dengan pelan dan tanpa dikeraskan, di tengah mendengarkan khotbah. Dengan melakukan ini, orang melaksanakan dua perintah sekaligus: perintah membaca salawat ketika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut, dan perintah agar berkonsentrasi dalam mendengarkan khotbah. (Disarikan dari Khutbatul Jumu’ah wa Ahkamuha Fiqhiyah, hlm. 228–229)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kajian sebelum Jumatan

Posted: 01 Sep 2011 03:59 PM PDT

Kajian sebelum jumatan benarkah di larang?

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya pernah mendengar sebuah hadis bahwa Rasulullah melarang mengadakan kajian/halaqah sebelum Jumat. Apakah itu benar? Dan saya minta penjelasannya. Jazakallah khairan.

Vivi Yendra (vivi**@yahoo.***)

Jawaban permasalahan larangan mengadakan kajian sebelum jumatan:

Wa’alaikumussalam.

Jawaban dari Syekh Muhammad Ali Farkus (salah satu ulama Aljazair), “Sesungguhnya, ilmu syar’i adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk melakukan halaqah (pertemuan untuk kajian) sebelum Jumatan. Bagaimana mungkin seseorang hendak menyampaikan ilmu agama, sementara praktiknya bertolak belakang dengan ilmu itu sendiri (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut)?

Karena itu, mengikuti wahyu dan berpegang teguh dengan dalil syar’i dalam beramal merupakan konsekuensi dari menauhidkan Allah dan beriman kepada-Nya. Allah berfirman,

مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ

Barang siapa yang menaati Rasul berarti dia telah menaati Allah.’ (Q.s. An-Nisa’:80)

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bd57.php

====

Catatan penjelasan hadits tentang larangan melakukan halaqah (kajian) sebelum ramadan:

Hadis yang beliau maksudkan adalah hadis dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan,

أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهى عن التحلق قبل الصلاة يوم الجمعة

"Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadakan halaqah (kajian) sebelum shalat di hari Jumat (sebelum Jumatan)." (H.r. Abu Daud, no. 1081; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Puasa Syawal dengan Menentukan Hari

Posted: 31 Aug 2011 11:16 PM PDT

Apakah Waktu Telah Ditentukan?

Bolehkah seseorang memilih hari tertentu untuk puasa ataukah hari-harinya sudah ditentukan? Apakah jika seorang muslim pernah melaksanakan puasa itu menjadi wajib baginya untuk mengerjakannya setiap tahun?

Jawaban syaikh perihal puasa syawal:

Diriwayatkan dalah hadits dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.  رواه مسلم

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun penuh." (HR. Muslim).

Keenam hari itu tidak ditentukan harinya, tetapi orang mukmin boleh memilihnya di semua bulan Syawal, jika mau boleh mengerjakannya di awal bulan, pertengahan bulan, atau di akhir bulan. Bahkan jika mau dia boleh memisah-misahkannya, terserah kepadanya, alhamdulillah. Tetapi jika dia segera mengerjakan puasa pada bulan Syawal, itu lebih baik dari sisi bersegera mengerjakan kebaikan. Tetapi dalam hal ini tidak ada paksaan, namun sangat dimudahkan, siapa yang ingin melangsungkan boleh dan jika ingin memisah-misahkan juga boleh. Kemudian jika seseorang ingin puasa syawal di sebagian tahun dan tidak berpuasa di sebagian lain tidak apa-apa, karena itu adalah bukan puasa wajib.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 31 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Shalat di Rumah Orang Nasrani

KonsultasiSyariah: Shalat di Rumah Orang Nasrani


Shalat di Rumah Orang Nasrani

Posted: 31 Aug 2011 06:00 PM PDT

Hukum di rumah orang nasrani

Ustadz, istri saya adalah seorang mualaf yang sebelumnya beragama Katolik. Kedua orang tua istri saya masih beragama Katolik, dan sudah tentu di rumah orang tua istri saya  banyak terdapat salib.

Bagaimana hukum shalat di rumah mertua saya yang ada banyak salibnya?  Apakah shalatnya sah atau tidak, karena saya pernah membaca sebuah hadis yang menyatakan bahwa malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang ada gambar dan anjing. Apakah hadis ini ada kesesuain dengan keadaan shalat di rumah yang ada salibnya lalu malaikat tidak akan masuk ke rumah tersebut?

Abu Ilyas Al-Atsary (**corner@***.com)

Jawaban:

Shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib tetap sah karena tidak ada dalil kusus yang melarang hal tersebut. Namun, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  1. Untuk laki-laki, hendaknya dia shalat berjemaah di masjid.
  2. Seandainya “terpaksa” shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib maka carilah tempat yang terjauh dari salib tersebut atau di tempat salib-salib tersebut tidak terlihat.

Adapun hadis yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambar dan anjingnya maka hadis itu tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib.

Dijawab oleh Ustadz Firanda, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Menjawab Ucapan Selamat di Hari Raya

Posted: 31 Aug 2011 05:30 AM PDT

Cara menjawab

Jika kita mendapatkan ucapan dari orang lain, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” bagaimana cara menjawabnya?

Jawaban:

Allah berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Jika kalian diberi salam dalam bentuk apa pun maka balaslah dengan salam yang lebih baik atau jawablah dengan yang semisal ….” (Q.s. An-Nisa’:86)

Syekh As-Sa’di mengatakan, “Termasuk (kewajiban) menjawab salam adalah (memberikan jawaban) untuk semua salam yang menjadi kebiasaan di masyarakat, dan itu adalah salam yang tidak terlarang. Semuanya wajib dijawab dengan yang semisal atau yang lebih baik.” (Taisir Karimir Rahman, tafsir untuk surat An-Nisa’:86)

Berikut ini beberapa keterangan dari para ulama menjawab ucapan selamat idul fitri

  1. Dari Habib bin Umar Al-Anshari; bapaknya bercerita kepadanya bahwa beliau bertemu dengan –shahabat– Watsilah radhiallahu ‘anhu ketika hari raya, maka aku ucapkan kepadanya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” kemudian beliau (Watsilah) menjawab, “Taqabbalallahu minna wa minkum.” (H.r. Ad-Daruquthni dalam Mu’jam Al-Kabir)
  2. Dari Adham, mantan budak Umar bin Abdul Aziz; beliau mengatakan, “Ketika hari raya, kami menyampaikan ucapan kepada Umar bin Abdul Aziz, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum, wahai Amirul Mukminin.’ Maka beliau pun menjawab dengan ucapan yang sama dan beliau tidak mengingkarinya.” (H.r. Al-Baihaqi)
  3. Dari Syu’bah bin Al-Hajjaj; beliau mengatakan, “Saya bertemu dengan Yunus bin Ubaid, dan saya sampaikan, ‘Taqabbalallahu minna wa minka.’ Kemudian beliau jawab dengan ucapan yang sama.” (H.r. Ad-Daruquthni dalam Ad-Du’a)

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: kado ucapan, lebaran 2011, ucapan id, ucapan lebaran, idul fitri 2011

Puasa Syawal dan Niatnya

Posted: 31 Aug 2011 02:09 AM PDT

Tata cara niat

Bagaimana cara niat puasa ?

Jawaban:

Niat Puasa Syawal

Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, wa ba’du ….

Permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak wajib berniat di malam hari untuk puasa sunah, baik puasa sunah mutlak maupun terkait hari tertentu. Pendapat ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Rasulullah menemuiku pada suatu pagi, kemudian beliau bertanya, ‘Apakah kalian memiliki suatu makanan?’ Aisyah mengatakan, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Jika demikian, aku puasa.’ Di kesempatan hari yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami (Aisyah). Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah hais (adonan).’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, ‘Tunjukkan kepadaku, karena tadi pagi aku berniat puasa.’" (H.r. Muslim, no. 1154)

Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam "jika demikian, saya puasa" bisa dipahami bahwa beliau belum berniat untuk puasa di malam hari.

Sebagian ulama berpendapat –seperti: Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah– bahwa diwajibkan untuk berniat di malam hari untuk puasa “tertentu” [1], seperti: puasa enam hari bulan Syawal, hari Arafah, Asyura, atau puasa “tertentu” lainnya. Jika ada orang yang melakukan puasa setengah hari (karena dia baru berniat di siang hari), dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa satu hari penuh di hari itu [2]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan pahala untuk puasa enam hari (di bulan Syawal, ed.) secara penuh.

Di samping itu, dijelaskan oleh beberapa ulama bahwa pahala puasa dicatat sejak mulai berniat. Dengan demikian, jika niat puasanya dimulai tidak dari awal hari –yaitu sejak terbit fajar– maka pahalanya kurang, sehingga dia tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan untuk puasa enam hari ini.

Oleh karena itu, jika ada orang yang mengawali puasa sunah tertentu di siang hari maka puasanya tidak bisa dinilai sebagai puasa sunah tertentu. Namun, hanya puasa sunah mutlak [3]. Artinya, dia hanya mendapat pahala puasa sunah mutlak. Inilah pendapat yang lebih kuat menurutku. Allahu a’lam. (Sumber: http://www.islamtoday.net/questions/…t.cfm?id=93957)

Uraian di atas adalah keterangan dari Syekh Dr. Khalid Al-Musyaiqih. Beliau adalah salah satu pengajar di Universitas Al-Qasim. Beliau merupakan murid Syekh Ibnu Utsaimin dan Syekh Abdullah Al-Qar’awi. Saat ini, beliau aktif meneliti dan memberikan catatan kaki untuk kitab-kitab para ulama.

*

Catatan kaki:

[1] Puasa sunah ada dua:

  1. Puasa sunah mu’ayyan (tertentu), yaitu puasa sunah yang terkait dengan hari atau tanggal tertentu, seperti: puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, dan puasa 6 hari di bulan Syawal.
  2. Puasa sunah mutlak, yaitu puasa sunah yang tidak terkait dengan hari atau tanggal tertentu. Karena itu, tidak ada batasan waktu maupun jumlah. Puasa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah di atas adalah contoh puasa sunah mutlak.

[2] Jika ada orang yang berniat puasa sunah di siang hari maka dia mulai dihitung berpuasa sejak dia berniat puasa. Adapun sebelum itu, dia belum berniat sehingga tidak dianggap menjalankan ibadah, meskipun belum makan atau minum. Dengan demikian, ketika ada orang yang berniat puasa Senin setelah jam 9.00 maka dia baru dianggap puasa sejak jam 9.00. Apakah orang ini telah dianggap melaksanakan puasa sunah hari Senin? Jawabannya, orang ini tidak dianggap telah berpuasa sunah hari Senin karena dia tidak melaksanakan puasa Senin sejak awal, tetapi baru mulai sejak jam 9.00. Allahu a’lam.

[3] Misalnya: seseorang mulai berniat puasa Kamis sejak jam 10.00, maka dia baru dihitung berpuasa hari Kamis sejak jam 10.00. Dengan demikian, dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa sunah hari Kamis sehingga dia hanya mendapatkan pahala puasa mutlak, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa sunah hari Kamis. Allahu a’lam.

Keterangan tambahan:

Tidak ada lafal niat khusus untuk puasa Syawal. Seseorang yang sudah memiliki keinginan untuk puasa Syawal di malam hari itu sudah dianggap berniat, karena inti niat adalah keinginan dan bermaksud. Lebih dari itu, melafalkan niat adalah satu perbuatan yang tidak pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: syawal, sunnah puasa, puasa syawaql, puasa sunnah, amalan sesudah ramadhan

Selasa, 30 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

KonsultasiSyariah: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

Posted: 30 Aug 2011 03:34 AM PDT

KonsultasiSyariah.com mengucapkan

Hari Raya 1432 H

Taqabalallahu minna wa min-kum

“Semoga Allah menerima amal kami dan amalanmu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

"Puasa itu pada hari kalian semua berpuasa, 'Idul itu pada hari kalian ber-idul , dan 'Idul Adha itu pada hari kalian ber-Iidul Adha."

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (no. 694), Imam Ibnu Majah (no. 1660). Lihat Irwa'ul Ghalil (no. 905) dan Silsilah ash-Shahihah (no. 224), dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu.

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, "Dahulu para sahabat Nabi shalallahu'alaihi wasallam mengucapkan 'Taqabbalallahu minna wa minkum' ketika saling bertemu di hari Idul Fitri." Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata tentang riwayat ini, "Sanadnya hasan."

Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak mengapa hukumnya bila seseorang mengucapkan kepada saudaranya saat Idul Fitri, 'Taqobbalallahu minna wa minkum'." Demikian yang dinukil Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya,

"Apa hukum mengucapkan selamat di hari raya sebagaimana banyak diucapkan oleh orang-orang? Seperti 'indaka mubarak (semoga engkau memperoleh barakah dihari Idul Fitri) dan yang senada. Apakah hal ini memiliki dasar hukum syariat ataukah tidak? Jika memiliki dasar hukum syariat bagaimana seharusnya yang benar?"

Beliau rahimahullah menjawab,

" Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) dihari raya yang diucapkan satu dengan yang lainnya ketika selesai ied seperti

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك

"Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu 'alaik" (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmda berkata, "Aku tidak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah bagian dari sunnah yang dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang dalam syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) dan orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan). Wallahu a'lam. (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/228)

Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya,

"Apa hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya? Apakah ada bentuk ucapan tertentu?"

Beliau rahimahullah menjawab,

"Hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya adalah boleh dan tidak ada bentuk ucapan tertentu yang dikhususkan. Karena (hukum asal-pen) setiap adat kebiasaan yang dilakukan orang itu boleh selama bukan perbuatan dosa."

Dalam kesempatan lain beliau rahimahullah juga ditanya,

"Apa hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling mengucapkan selamat hari raya ketika selesai shalat ied?"

Beliau rahimahullah menjawab,

"Hukum semua perbuatan ini tidaklah mengapa. Karena orang yang melakukanya tidak bermaksud untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla. Melainkan hanya sekedar melakukan adat dan tradisi, saling memuliakan dan menghormati. Karena selama adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka hukumnya boleh." (Majmu'Fatawa Ibni Utsaimin, 16/ 208-210)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/cat/2033#6080

Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Muroja'ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal

Puasa Syawal tidak Terlaksana karena Uzur

Posted: 29 Aug 2011 10:35 PM PDT

Tidak karena ada uzur

Bagaimana kalau seseorang tidak bisa melakukan puasa karena ada udzur seperti sakit, nifas atau melunasi hutang puasanya sebanyak sebulan, sehingga keluar bulan Syawal. Apakah dia boleh menggantinya pada bulan-bulan lainnya dan meraih keutamaannya, ataukah tidak perlu karena waktunya telah keluar? Masalah ini diperselisihkan oleh ulama:

Boleh men-qadha-nya karena ada udzur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di (Al-Fatawa Sa’diyyah, hal. 230) dan Syaikh Ibnul Utsaimin (Syarhul Mumti’, 7/467). Alasannya adalah men-qiyas-kan dengan ibadah-ibadah lain yang bisa di-qadha apabila ada udzur seperti .

Tidak disyariatkan untuk men-qadha puasa syawal apabila telah keluar bulan Syawal, baik karena ada udzur atau tidak, karena waktunya telah lewat. Pandapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 3/270, Al-Fatawa Ibnu Baz -Kitab Da’wah- 2/172, Fatawa Shiyam, 2/695-695, kumpulan Asyraf ‘Abdul Maqshud).

Kesimpulan qadha puasa syawal karena uzur

Pendapat kedua inilah yang tentram dalam hati penulis, karena qadha puasa syawal membutuhkan dalil khusus dan tidak ada dalil dalam masalah ini. Wallahu A’lam (Simak kaset Fatawa Jeddah, oleh Syaikh al-Albani, no. 7 dan Ahkamul Adzkar, Zakariya al-Bakistani, hal. 51).

Alhamdulillah, kalau memang dia benar-benar jujur dalam niatnya yang seandainya bukan karena udzur tersebut dia akan melakukan puasa Syawal, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan pahala baginya, sebagaimana dalam hadits:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا

"Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim sehat." (HR. al-Bukhari, 2996)

Sumber: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi

Artikel www.KonsyltasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: idul fitri, shalat id, syawal, lebaran, puasa syawal

KonsultasiSyariah: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

KonsultasiSyariah: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

Posted: 30 Aug 2011 03:34 AM PDT

KonsultasiSyariah.com mengucapkan

Hari Raya 1432 H

Taqabalallahu minna wa min-kum

“Semoga Allah menerima amal kami dan amalanmu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

"Puasa itu pada hari kalian semua berpuasa, 'Idul itu pada hari kalian ber-idul , dan 'Idul Adha itu pada hari kalian ber-Iidul Adha."

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (no. 694), Imam Ibnu Majah (no. 1660). Lihat Irwa'ul Ghalil (no. 905) dan Silsilah ash-Shahihah (no. 224), dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu.

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, "Dahulu para sahabat Nabi shalallahu'alaihi wasallam mengucapkan 'Taqabbalallahu minna wa minkum' ketika saling bertemu di hari Idul Fitri." Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata tentang riwayat ini, "Sanadnya hasan."

Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak mengapa hukumnya bila seseorang mengucapkan kepada saudaranya saat Idul Fitri, 'Taqobbalallahu minna wa minkum'." Demikian yang dinukil Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya,

"Apa hukum mengucapkan selamat di hari raya sebagaimana banyak diucapkan oleh orang-orang? Seperti 'indaka mubarak (semoga engkau memperoleh barakah dihari Idul Fitri) dan yang senada. Apakah hal ini memiliki dasar hukum syariat ataukah tidak? Jika memiliki dasar hukum syariat bagaimana seharusnya yang benar?"

Beliau rahimahullah menjawab,

" Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) dihari raya yang diucapkan satu dengan yang lainnya ketika selesai ied seperti

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك

"Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu 'alaik" (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmda berkata, "Aku tidak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah bagian dari sunnah yang dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang dalam syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) dan orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan). Wallahu a'lam. (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/228)

Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya,

"Apa hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya? Apakah ada bentuk ucapan tertentu?"

Beliau rahimahullah menjawab,

"Hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya adalah boleh dan tidak ada bentuk ucapan tertentu yang dikhususkan. Karena (hukum asal-pen) setiap adat kebiasaan yang dilakukan orang itu boleh selama bukan perbuatan dosa."

Dalam kesempatan lain beliau rahimahullah juga ditanya,

"Apa hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling mengucapkan selamat hari raya ketika selesai shalat ied?"

Beliau rahimahullah menjawab,

"Hukum semua perbuatan ini tidaklah mengapa. Karena orang yang melakukanya tidak bermaksud untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla. Melainkan hanya sekedar melakukan adat dan tradisi, saling memuliakan dan menghormati. Karena selama adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka hukumnya boleh." (Majmu'Fatawa Ibni Utsaimin, 16/ 208-210)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/cat/2033#6080

Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Muroja'ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal

Puasa Syawal tidak Terlaksana karena Uzur

Posted: 29 Aug 2011 10:35 PM PDT

Tidak karena ada uzur

Bagaimana kalau seseorang tidak bisa melakukan puasa karena ada udzur seperti sakit, nifas atau melunasi hutang puasanya sebanyak sebulan, sehingga keluar bulan Syawal. Apakah dia boleh menggantinya pada bulan-bulan lainnya dan meraih keutamaannya, ataukah tidak perlu karena waktunya telah keluar? Masalah ini diperselisihkan oleh ulama:

Boleh men-qadha-nya karena ada udzur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di (Al-Fatawa Sa’diyyah, hal. 230) dan Syaikh Ibnul Utsaimin (Syarhul Mumti’, 7/467). Alasannya adalah men-qiyas-kan dengan ibadah-ibadah lain yang bisa di-qadha apabila ada udzur seperti .

Tidak disyariatkan untuk men-qadha puasa syawal apabila telah keluar bulan Syawal, baik karena ada udzur atau tidak, karena waktunya telah lewat. Pandapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 3/270, Al-Fatawa Ibnu Baz -Kitab Da’wah- 2/172, Fatawa Shiyam, 2/695-695, kumpulan Asyraf ‘Abdul Maqshud).

Kesimpulan qadha puasa syawal karena uzur

Pendapat kedua inilah yang tentram dalam hati penulis, karena qadha puasa syawal membutuhkan dalil khusus dan tidak ada dalil dalam masalah ini. Wallahu A’lam (Simak kaset Fatawa Jeddah, oleh Syaikh al-Albani, no. 7 dan Ahkamul Adzkar, Zakariya al-Bakistani, hal. 51).

Alhamdulillah, kalau memang dia benar-benar jujur dalam niatnya yang seandainya bukan karena udzur tersebut dia akan melakukan puasa Syawal, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan pahala baginya, sebagaimana dalam hadits:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا

"Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim sehat." (HR. al-Bukhari, 2996)

Sumber: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi

Artikel www.KonsyltasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: idul fitri, shalat id, syawal, lebaran, puasa syawal