Jumat, 09 September 2011

KonsultasiSyariah: Jual Beli Trayek

KonsultasiSyariah: Jual Beli Trayek


Jual Beli Trayek

Posted: 09 Sep 2011 04:59 PM PDT

Jual Beli Trayek

Bagaimana hukum jual beli trayek layanan?

Jawaban:

Makna jual beli ialah pertukaran harta dengan harta disertai maksud untuk memilikinya, bagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh at-Tuwajiri dalam kitabnya, Mukhtashar Fiqhul Islami 1/695.

Jual beli trayek layanan, apabila ia yang dimaksudkan ialah kontrak kerja dengan pemerintah, seperti biro transportas dengan jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya jalur angkutan umum, tentu perizinan trayek kadangkala lebih mahal daripada harga kendaraan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan bagi yang ingin menjualnya: (1) Syarat jual beli yang sah menurut syari'at Islam. (2) Persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh waliyul amri (pemerintah) kepada pihak pengusaha.

Adapun syarat sahnya jual beli menurut syari'at Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwajiri ialah sebagai berikut:

  1. Saling ridho antara penjual dan pembeli kecuali orang yang dipaksa karena sebab yang dibenarkan oleh syara’.
  2. Yang melakukan akad hendaknya orang yang dibenarkan menurut syar'i, yaitu merdeka, mukallaf, dan memahami maslahat dan madharat dalam jual beli.
  3. Barang yang dijual jelas manfaatnya, tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya seperti nyamuk, dan bukan pula barang yang ada manfaatnya akan tetapi haram dijual seperti khomr dan babi.
  4. Barang yang dijual miliknya sendiri atau yang diberi wewenang untuk menjualkannya pada waktu akad.
  5. Barang yang dijual dapur dilihat atau diketahui sifatnya oleh kedua belah pihak.
  6. Harga diketahui dengan pasti.
  7. Barang yang dijual dipastikan dapat diambil atau dimiliki, tidak boleh membeli ikan yang ada di laut atau burung yang terbang dan semisalnya karena ada unsur penipuan (Lihat Mukhtashar Fiqhul Islami 1/696)

Adapun persyaratan dan perizinan yang dikeluarkan oleh waliyul amri kepada pengusaha, hal ini dibolehkan asal syarat tersebut tidak melanggar hukum Allah.

Dari kakek Abdullah bin Amr bin Auf, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Dan orang Islam tergantung persyaratannya kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidzi: 1272, dishahihkan oleh al-Albani: 1890, lihat Mukhtashar Irwa'ul Ghalil 1/374)

Abdullah bin Umar dan ayahnya berkata: "Setiap syarat yang menyelisihi kitab Allah, maka syarat tersebut batil sekalipun seratus syarat." (Shahih Bukhari 2/756, Muslim 2/1142)

Perlu dimaklumi bahwa trayek layanan yang diatur oleh pemerintah harus ditaati, selagi tidak melanggar ketentuan syara. Dan telah kita maklumi bahwa perizinan untuk trayek sungguh sangat bermanfaat dan membawa maslahat bagi umat. Jika tidak, tentu situasi tidak aman, manusia akan bertengkar, karena masing-masing ingin menang sendiri. Adapun dalil wajib taat kepada waliyul amri ada di dalam Alquran, hadis, dan ijma.

Kesimpulannya: menjual trayek layanan dibolehkan apabila persyaratan sah jual beli dibenarkan oleh syara' sebagaimana ketentuan di atas, dan diizinkan oleh pemerintah untuk menjual kepada pihak lain.

Di antara salah satu syuyukh di Ma'had Ibnu Utsaimin Qashim-Arab Saudi berkata, "Jual beli trayek layanan tergantung peraturan pemerintah setempat."

Wallahu A'lam bish-shawab.

Dijawab oleh: Abu Muhammad Ainur Rofiq Ghufron

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 7 Tahun 6 1428 H. (Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kamis, 08 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Jual Beli Tokek

Posted: 08 Sep 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Ust.bagaimana hukumnya jual beli tokek haram/halal../?tolong di jwb b’serta dalil2nya trimakasih

Jawaban:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

Dari Said bin al Musayyib, sesungguhnya Ummu Syarik bercerita kepadanya bahwa Nabi memerintahkan untuk membunuh tokek dan beliau bersabda, "Tokek itu dulu ikut meniupi api yang digunakan untuk membakar Ibrahim" [HR Bukhari no 3180 dan Muslim no 2237].

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِى الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِى الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang bisa membunuh tokek dengan sekali pukulan maka untuknya sekian pahala. Siapa yang membunuh tokek dengan dua kali pukulan untuknya sekian pahala yang lebih sedikit jika dibandingkan orang yang membunuh dengan sekali pukulan. Siapa yang membunuh tokek dengan tiga kali pukulan maka untuknya sekian pahala yang lebih sedikit jika dibandingkan pahala orang yang bisa membunuh dengan dua kali pukulan" [HR Muslim no 5983].

Dalam salah satu riwayat Muslim,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

"Barang siapa yang berhasil membunuh tokek dengan sekali pukulan maka untuknya seratus pahala, jika dengan dua kali pukulan maka pahalanya lebih sedikit dan jika dengan tiga kali pukulan maka pahalanya lebih sedikit lagi" [HR Muslim no 5984].

Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya membunuh tokek dan tidak boleh membiarkan tokek padahal kita mampu membunuhnya.

Dalam hadits di atas juga terdapat penjelasan mengenai alasan yang mendorong Nabi untuk memerintahkan kita agar membunuh tokek. Yaitu dahulu kala tokek turut membantu orang kafir untuk menyalakan api yang hendak digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim.

Tokek diperintahkan untuk dibunuh karena dia adalah binatang pengganggu sehingga binatang yang mengganggu kaum muslimin selayak dibunuh.

Dalam hadits di atas terdapat penjelasan mengenai besaran pahala orang yang berhasil membunuh tokek dengan satu kali pukulan, dua kali atau tiga kali. Pahala itu semakin berkurang mana kala pukulan yang diperlukan untuk membunuh tokek semakin banyak. Hal ini menunjukkan adanya anjuran untuk sesegera mungkin membebaskan diri dari gangguan tokek dan tidak membiarkan tokek bebas berkeliaran [Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhus Shalihin karya Salim al Hilali jilid 3 hal 323, Dar Ibnul Jauzi Riyadh, cet kedelapan 1425 H].

Setiap hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah hewan yang haram dimakan dan semua hewan yang haram dimakan adalah hewan yang haram diperjualbelikan.

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya Allah itu jika mengharamkan untuk mengkomsumsi sesuatu maka Allah juga mengharamkan perdagangannya" [HR Ahmad no 2678 dari Ibnu Abbas, sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syuaib al arnauth].

Di samping itu tokek itu termasuk hewan jenis hasyarat dan hasyarat itu haram untuk diperjualbelikan.
Sayid Sabiq mengatakan, "Di antara syarat sah jual beli, barang yang diperjualbelikan itu bisa diambil manfaatnya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan memperjualbelikan hasyarat, ular dan tikus kecuali jika bisa diambil manfaat mubah darinya" [Fiqh Sunnah jilid 3 hal 131, Darul Fikr, cet keempat 1403 H]

Fuad Abdul Baqi mengatakan, "Mereka bersepakat bahwa tokek itu termasuk hasyarat yang mengganggu. Nabi memerintahkan dan menyemangati umatnya untuk membunuhnya karena tokek tergolong binatang pengganggu" [Shahih Muslim dengan ta'liq Fuad Abdul Baqi 4/1757].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Keikhlasan

KonsultasiSyariah: Keikhlasan


Keikhlasan

Posted: 08 Sep 2011 04:43 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz,saya ada beberapa pertanyaan:

  1. Jika seorang ikhwan (lelaki muslim, red.) khusus bangun untuk lail dengan tujuan agar dimudahkan dalam menemukan jodoh (menikah) dan mendapatkan calon istri yang cantik lagi baik agamanya, apakah yang demikian ini termasuk tidak ikhlas?
  2. Sama dengan kasus yang pertama, ada karyawan yang diajukan untuk naik jabatan, kemudian karyawan tersebut banyak mengerjakan shalat lail dan dhuha agar naik jabatan. Apakah yang demikian ini termasuk tidak ikhlas?

Jon (jhony**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Ya, termasuk tidak ikhlas. Baca Q.s. Hud, ayat 15.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 07 September 2011

KonsultasiSyariah: Gaji Pensiunan

KonsultasiSyariah: Gaji Pensiunan


Gaji Pensiunan

Posted: 07 Sep 2011 06:00 PM PDT

Gaji Pensiunan

Bagaimana hukum pensiun bagi pegawai negeri yang sudah tidak kerja lagi?

Jawaban:

Hukum pensiun pegawai negeri tergantung kepada hukum pekerjaan yang dahulu dia kerjakan, kalau pekerjaan itu halal semacam guru atau lainnya, maka pensiunannya pun halal. Adapun kalau pekerjaan yang dahulu dikerjakannya itu haram, maka pensiunnya pun haram.

Halalnya gaji pensiun dilihat dari beberapa sisi:

1. Pada dasarnya muamalah adalah halal kecuali kalau ada cara atau sistem yang membuatnya menjadi haram. Dan setahu kami tidak ada yang membuat gaji pensiun menjadi haram.

2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Kaum muslimin itu tergantung pada syarat mereka." (HR. Bukhari 2273, Abu Dawud 3594).

Hadits ini menunjukkan bahwa jika terjadi kesepakatan antara dua orang dan keduanya saling menyetujui syarat yang diajukan pihak lainnya sedangkan syarat itu tidak bertentangan dengan Alquran dan Assunnah, maka berarti kesepakatan keduanya boleh dijalankan.

Untuk masalah ini, seorang pegawai negeri saat diangkat menjadi pegawai telah terjadi kesepakatan antara pegawai tersebut dengan pihak instansi pemerintah bahwa pekerjaannya demikian dengan gaji demikian dan nantinya kalau sudah sampai pada umur demikian maka akan tidak kerja lagi namun tetap menerima uang pensiun dengan jumlah sekian persen dari gaji sampai waktu sekian.

Maka kalau kedua telah sepakat akan hal tersebut, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya tidak boleh dilaksakan.

3. Sistem pensiun ini telah beredar di seluruh negeri kaum muslimin, dan para ulama telah mengetahuinya, dan tidak kami temukan ada satu pun ulama yang melarangnya. Bahkan yang ada adalah mereka memperbolehkannya. Di antaranya adalah saat Lajnah Da'imah ditanya,

'Saya adalah seorang pegawai instansi amar ma'ruf nahi munkar di kota Hanakiyah Saudi (semacam Kepolisian, red.) lalu sampai pada masa pensiun, maka saya pun diberi uang pensiun dari badan keuangan kota tersebut. Lalu para pegawai memindahkan pengambilan uang pensiunku lewat sebuah bank swasta di kota itu, lalu saya pun mengambilnya lewat bank tersebut. Namun saya mendengar bahwa bank itu tidak dari irba, dan hal itu baru saya pastikan setelah saya mengambil sebagian uang pensiun dari bank tersebut, lalu setelah itu saya pun tidak lagi mengambil dari bank tersebut. Maka apakah hukum uang pensiun yang telah saya ambil dan apa yang harus saya lakukan?'

Jawaban Lajnah Da'imah tentang gaji pensiunan,

'Jika kenyataannya seperti yang disebutkan di atas, maka tidak ada masalah dengan uang yang telah engkau ambil, dan untuk selanjutnya boleh bagimu untuk menerima uang pensiun yang dialihkan penerimaannya lewat bank, dan insya Allah tidak tidak membahayakan bagimu meskipun bank itu bermuamalah dengan riba karena engkau dalam keadaan seperti itu tidak ikut dalam proses riba tersebut, adapun dosanya hanya ditanggung oleh yang bermuamalah dengan riba itu sendiri.' (Fatwa Lajnah Da'imah 15/407, diambil dari CD Al-Maktabah Asy-Syamilah Vol. 2)

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 8 Tahun 6, Robi’ul Awwal 1428 H. (Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Memperbesar Alat Vital

Posted: 07 Sep 2011 12:07 AM PDT

Memperbesar Alat Vital

Assalamu’alaikum….

Ustad, bagaimanakah hukum memperbesar alat vital dalam pandangan islam yang sesungguhnya? Karena kita lihat banyak praktek-praktek tersebut bahkan kebanyakan mengatasnamakan agama yang disebut ilmu hikmah. Selain itu dulu terkenal juga Almarhumah Mak Erot yang berhasil membuat banyak lelaki perkasa dengan alat vital yang besar. Maaf, sebelumnya ustad, pertanyaan saya agak kolot dan agak porno. Ketika ditanya orang saya bingung jawabnya. Setahu saya merubah bentuk yang sudah diciptakan Allah hukumnya haram. Lantas mereka mengatakan hal itu malah berpahala untuk memuaskan si Istri. Bagaimana pandangan ustad? Syukron.
Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Deni Harianto (denihariXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Dalam Fatawa Islam (islamqa.com), pernah diajukan pertanyaan yang sama. Pembina situs tersebut, Syekh Muhammad bin Shaleh Munajid memberikan jawaban:

Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang kecil, lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam berhubungan.

Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar penanya tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.

Disadur dari dua fatwa, dengan alamat link satu dan dua

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 06 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Tidak Memakai Peci Saat Shalat

Posted: 06 Sep 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Ustadz, apa hukum laki2 yg tdk memakai peci atau kopiah saat sholat..?

Jawaban:

Allah berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Yang artinya, "Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat" [QS al A'raf:31].

Syaikh Abdurrahman as Sa'di menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, "Maknanya tutupilah aurat kalian ketika kalian mengerjakan shalat baik shalat yang wajib maupun shalat sunah karena tertutupnya aurat itu menyebabkan indahnya badan sebagaimana terbukanya aurat itu menyebabkan badan nampak jelek dan tidak sedap dipandang. Zinah [perhiasan] dalam ayat di atas bisa juga bermakna pakaian yang lebih dari sekedar menutup aurat itulah pakaian yang bersih dan rapi.
Jadi dalam ayat di atas terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika ketika hendak mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang menyebabkan orang yang memakainya nampak sedap dipandang mata serta memakai pakaian yang bersih dari kotoran dan najis" [Taisir Karim ar Rahman hal 311, terbitan Dar Ibnul Jauzi , cet kedua 1426 H].

Berdasarkan makna yang kedua yang disampaikan oleh Ibnu Sa'di di atas maka ketika kita mengerjakan shalat kita dianjurkan untuk memakai pakaian perhiasan. Itulah pakaian yang menyebabkan kita sedap dipandang jika kita memakainya. Tolak ukur pakaian perhiasan adalah kebiasaan masyarakat sehingga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain, satu zaman dengan zaman yang lain. Sehingga jika di suatu daerah memakai peci adalah bagian dari berpakaian rapi dan menarik ketika shalat maka memakai peci adalah suatu hal yang dianjurkan sehingga tidak memakai peci dalam kondisi tersebut berarti melakukan hal yang kurang afdhol. Akan tetapi hukum memakai peci menjadi berbeda manakala kita
berdomisili di suatu yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam shalat.

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah

KonsultasiSyariah: Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah


Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah

Posted: 06 Sep 2011 08:13 PM PDT

Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah

Saya seorang istri, tinggal bersama suami dan empat anak. Belakangan ini, orang tua saya yang sudah lanjut usia menginginkan saya pulang untuk menemani mereka di kampung. Sementara suami tidak berkenan. Siapa yang harus saya utamakan?

Jawaban:

Kehidupan rumah tanggal yang bahagia dapat terwujud dengan saling memberikan dan menunaikan hak-hak masing-masing anggota keluarga. Sang istri memiliki hak yang wajib ditunaikan sang suami, demikian juga sebaliknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan dan menegaskan kewajiban dalam menunaikan hak suami dalam sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Seandainya aku akan memerintahkan seorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentulah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi (Allah) Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabb-nya sampai dia telah menunaikan hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (berhubungan suami istri) di atas pelana onta, ia tidak boleh menolaknya." (HR. Ibnu Majah dalam kitab as-Sunan No. 1843. Lihat ash-Shahihah No. 1203)

Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf menjelaskan tentang hadits ini dengan menyatakan, 'Pengertiannya adalah anjuran kepada kaum wanita untuk menaati suaminya, ia tidak boleh menolak (ajakan suami) dalam keadaan seperti itu, lalu bagaimana dalam kondisi yang lainnya? (Tentu ia lebih patut menaati suami).'

Ketika menjelaskan hadits di atas, penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, 'Demikian itu dikarenakan banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan tidak mampunya istri untuk membalas kebaikan suaminya. Dalam hadits ini terdapat ungkapan hiperbolis menunjukkan wajibnya istri untuk menunaikan hak suaminya karena tidak diperbolehkan bersujud kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.'

Berdasarkan hadits di atas, maka seorang istri berkewajiban mendahulukan hak suami daripada oarng tuanya, jika tidak mungkin untuk menyelaraskan (menyatukan) dua hal ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, 'Seorang perempuan jika telah menikah, maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan menaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua.' (Majmu' Fatawa, 32/261)

Di halaman yang lain, beliau mengatakan, 'Seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya, apalagi orang selain mereka berdua. Hukum ini adalah suatu yang telah disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung-jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya, lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah, maka kewajiban istri adalah menaati suami, bukan menaati orang tuanya. Orang tua dalam hal ini dalam kondisi zhalim. Orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk menaati suami dalam masalah-masalah semacam ini' (Majmu Fatawa: 32/263)

Mencermati pertanyaan Saudari dalam hal ini, maka perintah dan ketaatan kepada suami lebih didahulukan dari permintaan orang tua. Namun, permasalahan kepentingan orang tua yang sudah lanjut usia dengan kepentingan suami yang berharap Saudari berada di sampingnya merupakan perkara yang mungkin dikompromikan dan tidak harus dipertentangkan. Coba mengadakan komunikasi dengan suami dan orang tua untuk mencari solusinya.

Titik komprominya bisa dilihat kepada teladan yang ada, di antara contohnya:

1. Bila orang tua tidak memiliki anak kecuali Saudari sehingga bila saudari tidak mengurusnya maka orang tua tersebut terlantar, maka diminta orang tua tinggal di rumah suami, dengna persetujuan suami tentunya.

2. Bila orang tuanya memiliki anak selain Saudari, bisa memintanya merawat dan mengurus orang tua dengan cara Saudari dan suami menanggung biaya kebutuhan hidupnya (saudara yang menangani orang tua), Atau solusi-solusi lainnya sesuai dengan kondisi dan keadaan dengan memperhatikan kemaslahatan bagi banyak pihak.

Perlu diketahui juga oleh sang suami bahwa kebahagiaan rumah tangganya sangat tergantung juga dengan kebahagiaan sang istri. Membantu mertua merupakan salah satu upaya membahagiakan istri yang akan berdampak positif terhadap keutuhan dan kebahagiaan rumah tangganya. Apalagi sejak pertama, akad pernikahan sudah mengikat dua keluarga besar dalam ikatan keluarga dan persaudaraan. Berbuat baik kepada mertua dan sikap sedikit banyak mengalah untuk kepentingannya yang bersifat baik dan positif merupakan satu amalan shalih yang bisa menjadi sebab kemudahan rezeki dan hidup bagi kita. Hal ini dapat ditinjau dari sisi mertua sebagai seorang Muslim dan membahagiakan seorang Muslim menurut syariat adalah termasuk ibadah dan amal shalih. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Termasuk amalan paling utama, menciptakan kegembiraan bagi seorang Muslim: dengan cara membayarkan hutangnya, memenuhi kebutuhannya dan menyelesaikan kesulitannya." (Ash-Shahihah: no. 2291)

Selain itu, akan timbul efek positif dari perbuatan tersebut pada sikap istri dan keluarganya kepada suami, di samping kebaikan-kebaikan lainnya yang muncul sebagai pengaruh positif dari perhatian suami kepada keluarga istrinya. Sikap baik suami ini terhadap istri dan keluarganya juga merupakan salah satu bentuk nyata dari ketakwaan kepada Allah dan ketakwaan kepada Allah akan menjadi sebab datangnya kemudahan bagi seluruh urusan kita dan juga kemudahan rezeki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupi (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. At-Thalaq: 2-3)

Dalam ayat selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. At-Thalaq: 4)

Siapakah yang tidak mengharapkan hal ini? Oleh karena itu, hendaknya suami memberikan perhatian dan kemudahan kepada istri untuk melakukan kebaikan dan baktinya kepada kedua orang tuanya, sehingga mudah-mudahan dengan adanya kerjasama dan saling pengertian tersebut akan terbentuk satu keluarga yang penuh dengan sakinah, mawaddah dan rahmah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemudahan bagi Saudari dalam menyelesaikan segala urusan. Demikian jawaban kami mudah-mudahan bermanfaat.

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 06 Tahun XIV 1431 H/2010 M. (Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Senin, 05 September 2011

KonsultasiSyariah: Istri Mengambil Harta Suami

KonsultasiSyariah: Istri Mengambil Harta Suami


Istri Mengambil Harta Suami

Posted: 05 Sep 2011 07:00 PM PDT

Pertanyaan:

Suami saya tidak pernah memberi nafkah kepada anak-anak saya. Oleh karena itu, kadang-kadang kami mengambil uangnya tanpa sepengetahuan dia. Apakah dalam hal ini kami berdosa?

Jawaban:

Seorang istri boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, sebanyak yang ia butuhkan bersama anak-anaknya yang masih kecil, dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan. Dengan syarat suami tersebut tidak memberikan nafkah yang cukup kepadanya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

يَا رَسُوْلَ اللهِ إِن أَبَا سُفْيَانَ لاَ يُعْطِيْنِي مَا يُكْفِنِي وَيَكْفِيْ بَنِيَّى … فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالمَعْرُوْفِ مَايَكْفِيْكِ وَيَكْفِي لَنِيْكَ

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan kepada anak-anakku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah hartanya dengan cara yang ma’ruf sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong menuju kebenaran.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 04 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Apakah Punggung Telapak Tangan Termasuk Aurat?

Posted: 04 Sep 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
ustadz,mau tanya
1. apakah punggung telapak tangan termasuk aurat saat shalat atau
bukan?

2. pernah seorang pemateri parenting mengatakan hadits dhoif bisa
digunakan untuk penyemangat amal dan doa, apa benar?

atasjawabannya jazakallah khoiron

Jawaban:

Ada tiga pendapat ulama mengenai apa yang boleh dinampakkan oleh seorang muslimah ketika dia mengerjakan shalat.
Pertama, hanya wajah saja. Ini adalah mazhab Imam Ahmad
Kedua, wajah dan kaffain (dua telapak tangan). Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafii dan Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya.
Ketiga, wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah [Syarh Syurutus Shalah wa Arkaniha wa Wajibatiha karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab oleh Syaikh Abdul Muhsin al Abbad hal 82 dalam Kutub wa Rasail Abdul Muhsin al Abbad jilid 5 hal 82, Dara t Tauhid Riyadh, cet kedua 1428 H].
Kaffain dalam bahasa arab mencakup punggung dan bagian dalam telapak tangan.
Sehingga berdasarkan pendapat Imam Malik dan Syafii seorang muslimah boleh menampakkan telapak tangannya bagian punggung telapak tangan atau pun bagian dalam telapak tangan.

Apa yang disampaikan oleh pemateri mengenai kegunaan hadits dhaif yang bisa digunakan sebagai penyemangat amal adalah suatu hal yang bisa dibenarkan dengan tiga syarat:

Pertama, hadits lemah tersebut kelemahannya ringan, tidak parah semisal mursal, ada perawinya yang majhul dan semisalnya.

Kedua, amal yang disemangati adalah amalan yang jelas dituntunkan berdasarkan hadits yang sahih sehingga hadits dhaif dalam hal ini hanya berfungsi sebagai penyemangat bukan sebagai landasan hukum.

Ketiga, kandungan hadits dhaif tersebut tidak diyakini sebagai perkataan yang benar-benar berasal dari Nabi.
Jika tiga syarat ini terpenuhi maka perkataan pemateri tersebut bisa dinilai benar namun yang jadi pokok masalah apakah semua orang yang menyampaikan hadits dhaif sebagai penyemangat amal telah memenuhi tiga persyaratan ini?

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Al-Muhallil

KonsultasiSyariah: Al-Muhallil


Al-Muhallil

Posted: 04 Sep 2011 07:20 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum tentang seorang muhallil?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang muhallil.

قَالَ: لَعَنَ اللهُ اَلْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلِّلَ لَهُ

Beliau menjawab, "Allah Ta'ala melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang minta dihalalkan." (HR. Ibnu Majah)

*)Catatan: Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.

(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

Sabtu, 03 September 2011

KonsultasiSyariah: Tata Cara Puasa Syawal

KonsultasiSyariah: Tata Cara Puasa Syawal


Tata Cara Puasa Syawal

Posted: 03 Sep 2011 06:54 PM PDT

Pertanyaan:

Ustadz, apakah harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan ? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.

Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, "Ini adalah pendapat yang aneh." (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?

Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)

Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com