Selasa, 13 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Angkat Tangan dalam Doa

Posted: 13 Sep 2011 05:55 PM PDT

يقول: متى يرفع يده في الدعاء ومتى لا يرفع؟
Pertanyaan, "Kapankah angkat tangan dalam doa dan kapan tidak perlu angkat tangan?"
التى ورد فى رفع اليدين ثلاث صور:
دعاء الاستسقاء، الأصل أو العارض
ودعاء القنوت
ودعاء المسألة
Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Yang berdalil, angkat tangan dalam doa hanya dilakukan dalam tiga keadaan, ketika doa minta hujan baik dalam shalat Istisqa atau pun sekedar doa minta hujan tanpa shalat Istisqa, doa qunut dan doa permohonan.
ودعاء المسألة غير مقيد بالزمان أو المكان. ممكن للإنسان في وسط النهار فى أوله فى أخره في أي لحظة من لحظاته يرفع يده. كما قال النبي عليه الصلاة والسلام: إن الله ليستحي أن يرد يدي عبده صفرا إذا رفعهما إليه
هذا الدعاء مسألة
Doa permohonan adalah doa yang pelaksanaannya tidak terikat dengan waktu dan tempat tertentu. Mungkin saja seorang itu berdoa sambil mengangkat tangannya saat tengah siang, awal siang, akhir siang atau pun setiap saat yang dia mau. Sebagaimana dalam sabda Nabi, "Sungguh Allah malu untuk mengembalikan tangan yang dipanjatkan kepadanya dalam kondisi kosong". Inilah doa permohonan.
أما دعاء العبادة التى هو متعلق بالأذكار أو الصلاة على النبى عليه الصلاة والسلام أو مثلا دخول المسجد أو الخروج من المسجد، دعاء السوق، فهذا لم يرد فيه رفع لليدين.
Sedangkan doa dalam rangka ibadah, itulah doa yang terkait dengan dzikir dalam sikon tertentu, atau terkait bacaan shalawat, dzikir yang dibaca ketika masuk masjid, keluar masjid atau pun ketika masuk ke pasar, doa dalam semisal kasus-kasus di atas tidak ada dalil yang menuntunkan untuk angkat tangan.
إذا ما ورد فيه الرفع في يدين لا يخرج من ثلاث صور: إما دعاء المسألة، أو دعاء الاستسقاء سواء أكان أصليا أو طارئا، أو دعاء القنوت.
Jadi angkat tangan ketika doa yang ada dalilnya tidak lepas dari tiga keadaan, doa dalam rangka mengajukan permohonan, doa minta hujan baik dalam konteks shalat istisqa atau pun di luar itu atau doa qunut.
أما الأدعية الأخرى وهى مقيدة في الغالب بالزمان والمكان سوى ما ذكرت فهذه لا يسن فيها رفع الأيدي.
Adapun doa-doa lain yang biasanya terkait dengan waktu dan tempat tertentu selain tiga hal yang telah saya sebutkan, angkat tangan ketika itu tidaklah dianjurkan" [Fatwa di atas adalah jawaban untuk pertanyaan terakhir dalam ceramah ilmiah yang disampaikan oleh Syaikh Ali Hasan dengan judul ad Du-a wa Atsaruhu. Fatwa di atas bisa disimak pada menit 01:10:37-01:11:59 dalam rekaman video dari ceramah di atas].

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Gambar Makhluk Bernyawa

KonsultasiSyariah: Gambar Makhluk Bernyawa


Gambar Makhluk Bernyawa

Posted: 13 Sep 2011 06:46 PM PDT

Makhluk Bernyawa

  1. Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah larangan menggambar makhluk bernyawa itu apakah mutlak tidak boleh? Ataukah boleh namun diperlakukan hina?
  2. Bagaimanakah dengan kaus yang bergambar makhluk hidup (apakah boleh dipakai) atau harus diapakan?
  3. Dan apakah foto manusia atau makhluk hidup yang asli (bukan lukisan tangan seseorang) termasuk yang dilarang? Bagaimana jika tidak dipajang, namun hanya disimpan di laptop?
  4. Adakah ikhtilaf dalam masalah ini?

Syukron, Ustadz, atas jawabnnya.

Angling (angli**@***.com)

Jawaban:

  1. Bedakan antara menggambar dan memanfaatkan benda yang bergambar. Kalau menggambar, itu mutlak haram, bahkan dosa besar. Boleh memanfaatkan benda yang bergambar asalkan dihinakan, semisal sebagai keset sandal.
  2. Baju kaus yang bergambar makhluk hidup boleh dipakai asalkan gambar kepala ditutupi dengan cat atau semisalnya.
  3. Terkait dengan hukum foto manusia, tergantung objek foto dan tujuan memfoto. Objek foto berupa wanita, itu termasuk haram. Jika disimpan di laptop, sebaiknya objek foto tersebut dihapus saja.
  4. Ada ikhtilaf (silang pendapat) ulama dalam masalah memfoto.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: gambar, gambar islami, hukum poto, hukum gambar, fotho

Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee)

Posted: 12 Sep 2011 11:07 PM PDT

Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee)

Assalamu 'alaikum, Ustadz. Akhir-akhir ini banyak semarak menukar uang baru di Bank, namun penukarannya ada jasa fee, misalnya: untuk penukaran uang baru 1 Juta (fee = Rp 25.000). Mohon penjelasan, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam ilmu syar'i atau kategorinya haram? Jazakallahu khairan.

Adil Murdileksono (adi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan).

Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl.

Dalilnya:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (H.r. Bukhari)

Para ulama mengqiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Senin, 12 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Apa-Apa Pakai Bismillah

Posted: 11 Sep 2011 05:00 PM PDT

01:09:23-01:10:18

يقول السائل: هل ذكر بسم الله في القيام والقعود وفي جميع حركات الإنسان هل هذا من السنة؟

Pertanyaan, "Apakah mengucapkan bismillah ketika akan berdiri, akan duduk dan ketika akan melakukan semua aktivitas itu termasuk sunnah [baca: dituntunkan oleh] nabi?"

نقول ليس من السنة. إذا ورد بسم الله في الموضع تقوله، إذا لم ترد في الموقع لا تقولها كأي ذكر من الأذكار. كلمة بسم الله ذكر. فحيث ورد هذا الذكر نقوله، حيث لم يرد لا نقوله.

Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Kami katakan, itu tidak termasuk sunnah. Jika dalil mengajarkan untuk mengucapkan bismillah dalam suatu keadaan maka anda bisa mengucapkannya. Akan tetapi jika tidak ada dalil yang menuntunkan untuk mengucapkan bismillah dalm suatu kondisi maka anda tidak perlu mengucapkannya sebagaimana umumnya bacaan dzikir. Ingat, kalimat bismillah adalah bacaan dzikir.

Ketika dalil mengajarkan untuk mengucapkannya dalam suatu situasi maka kita mengucapkannya namun jika tidak dalil yang mengatakan demikian maka kita tidak perlu mengucapkannya.

أما أن نستوعب لهذا الذكر سائر الأعمال والأفعال هذا يؤدينا إلى أن نخالف السنة في بعض الأدعية وبعض الأذكار الواردة عن النبي عليه الصلاة والسلام وليس فيها ذكر بسم الله.

Sikap menjadikan bacaan dzikir ini yaitu kalimat bismillah meliputi semua gerak gerik dan aktivitas kita maka hal itu menyebabkan kita menyelisihi ajaran Nabi dalam sebagian doa dan dzikir yang Nabi ajarkan dan dzikir tersebut tidak dimulai dengan kata-kata bismillah.

هل كل الأدعية والأذكار الوارد عن النبي عليه الصلاة والسلام في مقامات الإنسان وحالاته فيها بسم الله؟ ليس كذلك. ونقرر: لو كان خيرا لسبقونا إليه.

Apa semua bacaan doa dan dzikir yang Nabi ajarkan dalam berbagai situasi dan aktivitas manusia keseharian itu dimulai dengan bismillah? Jawabannya tentu saja tidak. Jika demikian, kami tegaskan bahwa seandainya itu adalah perbuatan yang bernilai pahala tentu para shahabat adalah orang yang lebih dahulu mempraktekkannya dari pada kita"
[Ditranskip dari ceramah ilmiah yang disampaikan oleh Syaikh Ali Hasan dengan judul ad Du-a wa Atsaruhu. Fatwa di atas bisa disimak pada menit 01:09:23-01:10:18 dalam rekaman video dari ceramah di atas].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Mahram Kita

KonsultasiSyariah: Mahram Kita


Mahram Kita

Posted: 12 Sep 2011 06:43 PM PDT

Muhrimkah kakak ipar

Assalamu’alaikum, Ustad apakah kakak ipar/istri dari saudara laki-laki itu termasuk muhrim? terima kasih.

Aljauhar (the_banXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Pertama kami ingatkan, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Setiap yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:

  1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
  2. Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
  3. Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.

Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:

  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)

Catatan untuk saudara ipar apakah mahram (muhrim):

Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?"
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Saudara ipar adalah kematian." (HR. Bukhari dan Muslim).

Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Menggabung Niat Puasa Syawal dengan Puasa Qadha

Posted: 11 Sep 2011 11:28 PM PDT

Hukum menggabung niat puasa dengan qadha puasa

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, apakah boleh puasa dalam sehari, niatnya untuk dan qadha puasa? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum.

Umie (umie**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

*

Menggabung niat qadha puasa dengan puasa syawal (Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. No. fatwa: 12728)

Pertanyaan:

Bolehkah melakukan puasa Syawal, sekaligus dengan niat meng-qadha puasa yang pernah ditinggalkan di bulan Ramadan? Bagaimana cara yang tepat?

Jawaban:

Alhamdulillah, washshalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du …

Tidak boleh melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunah dan meng-qadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan, karena meninggalkan puasa ketika Ramadan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha’, berdasarkan firman Allah,

فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر

"Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain." (Qs. Al-Baqarah:184)

Sementara, puasa 6 hari Syawal itu hukumnya sunah, berdasarkan hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari; beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال فذلك كصيام الدهر

"Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti (puasa) enam hari bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun." (Hr. Muslim)

Oleh karena itu, hendaknya orang yang memiliki utang puasa tersebut meng-qadha utang puasa Ramadan kemudian melaksanakan puasa sunah 6 hari bulan Syawal.

Puasa Syawal harus dilakukan secara khusus, demikian pula qadha puasa juga harus dilakukan secara khusus. Dalam keadaan semacam ini, tidak memungkinkan untuk digabungkan niatnya, tidak sebagaimana ibadah yang lain, seperti mandi junub dan mandi Jumat.

Allahu a’lam.

*

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 11 September 2011

KonsultasiSyariah: Suami yang Tidak Memberi Nafkah

KonsultasiSyariah: Suami yang Tidak Memberi Nafkah


Suami yang Tidak Memberi Nafkah

Posted: 11 Sep 2011 07:14 PM PDT

Meninggalkan Suami yang Tidak Memberi Nafkah

Bagaimana hukumnya istri yang meninggalkan suaminya yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya? Sementara sang suami bekerja dan menghabiskan penghasilannya sendirian, sementara tidak menyisihkan uangnya sedikit pun untuk keluarga di rumah, bahkan untuk dicuri sang istri guna memenuhi kebutuhan hidup sekalipun? Sang istri pergi ke kota lain tanpa izin suaminya untuk menafkahi anak-anaknya yang saat ini dititipkan ke saudaranya.

Sevtigo (**tigo@***.com)

Jawaban dan solusi untuk istri yang meninggalkan suami karena tidak di beri nafkah:

Menafkahi anak adalah beban dan tanggung jawab suami. Kabur meninggalkan suami adalah perbuatan terlarang. Sikap yang benar, laporkan masalah Anda kepada Pengadilan Agama (PA), supaya PA bisa memisahkan Anda dari laki laki yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 09 September 2011

KonsultasiSyariah: Jual Beli Trayek

KonsultasiSyariah: Jual Beli Trayek


Jual Beli Trayek

Posted: 09 Sep 2011 04:59 PM PDT

Jual Beli Trayek

Bagaimana hukum jual beli trayek layanan?

Jawaban:

Makna jual beli ialah pertukaran harta dengan harta disertai maksud untuk memilikinya, bagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh at-Tuwajiri dalam kitabnya, Mukhtashar Fiqhul Islami 1/695.

Jual beli trayek layanan, apabila ia yang dimaksudkan ialah kontrak kerja dengan pemerintah, seperti biro transportas dengan jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya jalur angkutan umum, tentu perizinan trayek kadangkala lebih mahal daripada harga kendaraan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan bagi yang ingin menjualnya: (1) Syarat jual beli yang sah menurut syari'at Islam. (2) Persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh waliyul amri (pemerintah) kepada pihak pengusaha.

Adapun syarat sahnya jual beli menurut syari'at Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwajiri ialah sebagai berikut:

  1. Saling ridho antara penjual dan pembeli kecuali orang yang dipaksa karena sebab yang dibenarkan oleh syara’.
  2. Yang melakukan akad hendaknya orang yang dibenarkan menurut syar'i, yaitu merdeka, mukallaf, dan memahami maslahat dan madharat dalam jual beli.
  3. Barang yang dijual jelas manfaatnya, tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya seperti nyamuk, dan bukan pula barang yang ada manfaatnya akan tetapi haram dijual seperti khomr dan babi.
  4. Barang yang dijual miliknya sendiri atau yang diberi wewenang untuk menjualkannya pada waktu akad.
  5. Barang yang dijual dapur dilihat atau diketahui sifatnya oleh kedua belah pihak.
  6. Harga diketahui dengan pasti.
  7. Barang yang dijual dipastikan dapat diambil atau dimiliki, tidak boleh membeli ikan yang ada di laut atau burung yang terbang dan semisalnya karena ada unsur penipuan (Lihat Mukhtashar Fiqhul Islami 1/696)

Adapun persyaratan dan perizinan yang dikeluarkan oleh waliyul amri kepada pengusaha, hal ini dibolehkan asal syarat tersebut tidak melanggar hukum Allah.

Dari kakek Abdullah bin Amr bin Auf, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Dan orang Islam tergantung persyaratannya kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidzi: 1272, dishahihkan oleh al-Albani: 1890, lihat Mukhtashar Irwa'ul Ghalil 1/374)

Abdullah bin Umar dan ayahnya berkata: "Setiap syarat yang menyelisihi kitab Allah, maka syarat tersebut batil sekalipun seratus syarat." (Shahih Bukhari 2/756, Muslim 2/1142)

Perlu dimaklumi bahwa trayek layanan yang diatur oleh pemerintah harus ditaati, selagi tidak melanggar ketentuan syara. Dan telah kita maklumi bahwa perizinan untuk trayek sungguh sangat bermanfaat dan membawa maslahat bagi umat. Jika tidak, tentu situasi tidak aman, manusia akan bertengkar, karena masing-masing ingin menang sendiri. Adapun dalil wajib taat kepada waliyul amri ada di dalam Alquran, hadis, dan ijma.

Kesimpulannya: menjual trayek layanan dibolehkan apabila persyaratan sah jual beli dibenarkan oleh syara' sebagaimana ketentuan di atas, dan diizinkan oleh pemerintah untuk menjual kepada pihak lain.

Di antara salah satu syuyukh di Ma'had Ibnu Utsaimin Qashim-Arab Saudi berkata, "Jual beli trayek layanan tergantung peraturan pemerintah setempat."

Wallahu A'lam bish-shawab.

Dijawab oleh: Abu Muhammad Ainur Rofiq Ghufron

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 7 Tahun 6 1428 H. (Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kamis, 08 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Jual Beli Tokek

Posted: 08 Sep 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Ust.bagaimana hukumnya jual beli tokek haram/halal../?tolong di jwb b’serta dalil2nya trimakasih

Jawaban:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

Dari Said bin al Musayyib, sesungguhnya Ummu Syarik bercerita kepadanya bahwa Nabi memerintahkan untuk membunuh tokek dan beliau bersabda, "Tokek itu dulu ikut meniupi api yang digunakan untuk membakar Ibrahim" [HR Bukhari no 3180 dan Muslim no 2237].

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِى الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِى الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang bisa membunuh tokek dengan sekali pukulan maka untuknya sekian pahala. Siapa yang membunuh tokek dengan dua kali pukulan untuknya sekian pahala yang lebih sedikit jika dibandingkan orang yang membunuh dengan sekali pukulan. Siapa yang membunuh tokek dengan tiga kali pukulan maka untuknya sekian pahala yang lebih sedikit jika dibandingkan pahala orang yang bisa membunuh dengan dua kali pukulan" [HR Muslim no 5983].

Dalam salah satu riwayat Muslim,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

"Barang siapa yang berhasil membunuh tokek dengan sekali pukulan maka untuknya seratus pahala, jika dengan dua kali pukulan maka pahalanya lebih sedikit dan jika dengan tiga kali pukulan maka pahalanya lebih sedikit lagi" [HR Muslim no 5984].

Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya membunuh tokek dan tidak boleh membiarkan tokek padahal kita mampu membunuhnya.

Dalam hadits di atas juga terdapat penjelasan mengenai alasan yang mendorong Nabi untuk memerintahkan kita agar membunuh tokek. Yaitu dahulu kala tokek turut membantu orang kafir untuk menyalakan api yang hendak digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim.

Tokek diperintahkan untuk dibunuh karena dia adalah binatang pengganggu sehingga binatang yang mengganggu kaum muslimin selayak dibunuh.

Dalam hadits di atas terdapat penjelasan mengenai besaran pahala orang yang berhasil membunuh tokek dengan satu kali pukulan, dua kali atau tiga kali. Pahala itu semakin berkurang mana kala pukulan yang diperlukan untuk membunuh tokek semakin banyak. Hal ini menunjukkan adanya anjuran untuk sesegera mungkin membebaskan diri dari gangguan tokek dan tidak membiarkan tokek bebas berkeliaran [Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhus Shalihin karya Salim al Hilali jilid 3 hal 323, Dar Ibnul Jauzi Riyadh, cet kedelapan 1425 H].

Setiap hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah hewan yang haram dimakan dan semua hewan yang haram dimakan adalah hewan yang haram diperjualbelikan.

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya Allah itu jika mengharamkan untuk mengkomsumsi sesuatu maka Allah juga mengharamkan perdagangannya" [HR Ahmad no 2678 dari Ibnu Abbas, sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syuaib al arnauth].

Di samping itu tokek itu termasuk hewan jenis hasyarat dan hasyarat itu haram untuk diperjualbelikan.
Sayid Sabiq mengatakan, "Di antara syarat sah jual beli, barang yang diperjualbelikan itu bisa diambil manfaatnya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan memperjualbelikan hasyarat, ular dan tikus kecuali jika bisa diambil manfaat mubah darinya" [Fiqh Sunnah jilid 3 hal 131, Darul Fikr, cet keempat 1403 H]

Fuad Abdul Baqi mengatakan, "Mereka bersepakat bahwa tokek itu termasuk hasyarat yang mengganggu. Nabi memerintahkan dan menyemangati umatnya untuk membunuhnya karena tokek tergolong binatang pengganggu" [Shahih Muslim dengan ta'liq Fuad Abdul Baqi 4/1757].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Keikhlasan

KonsultasiSyariah: Keikhlasan


Keikhlasan

Posted: 08 Sep 2011 04:43 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz,saya ada beberapa pertanyaan:

  1. Jika seorang ikhwan (lelaki muslim, red.) khusus bangun untuk lail dengan tujuan agar dimudahkan dalam menemukan jodoh (menikah) dan mendapatkan calon istri yang cantik lagi baik agamanya, apakah yang demikian ini termasuk tidak ikhlas?
  2. Sama dengan kasus yang pertama, ada karyawan yang diajukan untuk naik jabatan, kemudian karyawan tersebut banyak mengerjakan shalat lail dan dhuha agar naik jabatan. Apakah yang demikian ini termasuk tidak ikhlas?

Jon (jhony**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Ya, termasuk tidak ikhlas. Baca Q.s. Hud, ayat 15.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 07 September 2011

KonsultasiSyariah: Gaji Pensiunan

KonsultasiSyariah: Gaji Pensiunan


Gaji Pensiunan

Posted: 07 Sep 2011 06:00 PM PDT

Gaji Pensiunan

Bagaimana hukum pensiun bagi pegawai negeri yang sudah tidak kerja lagi?

Jawaban:

Hukum pensiun pegawai negeri tergantung kepada hukum pekerjaan yang dahulu dia kerjakan, kalau pekerjaan itu halal semacam guru atau lainnya, maka pensiunannya pun halal. Adapun kalau pekerjaan yang dahulu dikerjakannya itu haram, maka pensiunnya pun haram.

Halalnya gaji pensiun dilihat dari beberapa sisi:

1. Pada dasarnya muamalah adalah halal kecuali kalau ada cara atau sistem yang membuatnya menjadi haram. Dan setahu kami tidak ada yang membuat gaji pensiun menjadi haram.

2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Kaum muslimin itu tergantung pada syarat mereka." (HR. Bukhari 2273, Abu Dawud 3594).

Hadits ini menunjukkan bahwa jika terjadi kesepakatan antara dua orang dan keduanya saling menyetujui syarat yang diajukan pihak lainnya sedangkan syarat itu tidak bertentangan dengan Alquran dan Assunnah, maka berarti kesepakatan keduanya boleh dijalankan.

Untuk masalah ini, seorang pegawai negeri saat diangkat menjadi pegawai telah terjadi kesepakatan antara pegawai tersebut dengan pihak instansi pemerintah bahwa pekerjaannya demikian dengan gaji demikian dan nantinya kalau sudah sampai pada umur demikian maka akan tidak kerja lagi namun tetap menerima uang pensiun dengan jumlah sekian persen dari gaji sampai waktu sekian.

Maka kalau kedua telah sepakat akan hal tersebut, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya tidak boleh dilaksakan.

3. Sistem pensiun ini telah beredar di seluruh negeri kaum muslimin, dan para ulama telah mengetahuinya, dan tidak kami temukan ada satu pun ulama yang melarangnya. Bahkan yang ada adalah mereka memperbolehkannya. Di antaranya adalah saat Lajnah Da'imah ditanya,

'Saya adalah seorang pegawai instansi amar ma'ruf nahi munkar di kota Hanakiyah Saudi (semacam Kepolisian, red.) lalu sampai pada masa pensiun, maka saya pun diberi uang pensiun dari badan keuangan kota tersebut. Lalu para pegawai memindahkan pengambilan uang pensiunku lewat sebuah bank swasta di kota itu, lalu saya pun mengambilnya lewat bank tersebut. Namun saya mendengar bahwa bank itu tidak dari irba, dan hal itu baru saya pastikan setelah saya mengambil sebagian uang pensiun dari bank tersebut, lalu setelah itu saya pun tidak lagi mengambil dari bank tersebut. Maka apakah hukum uang pensiun yang telah saya ambil dan apa yang harus saya lakukan?'

Jawaban Lajnah Da'imah tentang gaji pensiunan,

'Jika kenyataannya seperti yang disebutkan di atas, maka tidak ada masalah dengan uang yang telah engkau ambil, dan untuk selanjutnya boleh bagimu untuk menerima uang pensiun yang dialihkan penerimaannya lewat bank, dan insya Allah tidak tidak membahayakan bagimu meskipun bank itu bermuamalah dengan riba karena engkau dalam keadaan seperti itu tidak ikut dalam proses riba tersebut, adapun dosanya hanya ditanggung oleh yang bermuamalah dengan riba itu sendiri.' (Fatwa Lajnah Da'imah 15/407, diambil dari CD Al-Maktabah Asy-Syamilah Vol. 2)

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 8 Tahun 6, Robi’ul Awwal 1428 H. (Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Memperbesar Alat Vital

Posted: 07 Sep 2011 12:07 AM PDT

Memperbesar Alat Vital

Assalamu’alaikum….

Ustad, bagaimanakah hukum memperbesar alat vital dalam pandangan islam yang sesungguhnya? Karena kita lihat banyak praktek-praktek tersebut bahkan kebanyakan mengatasnamakan agama yang disebut ilmu hikmah. Selain itu dulu terkenal juga Almarhumah Mak Erot yang berhasil membuat banyak lelaki perkasa dengan alat vital yang besar. Maaf, sebelumnya ustad, pertanyaan saya agak kolot dan agak porno. Ketika ditanya orang saya bingung jawabnya. Setahu saya merubah bentuk yang sudah diciptakan Allah hukumnya haram. Lantas mereka mengatakan hal itu malah berpahala untuk memuaskan si Istri. Bagaimana pandangan ustad? Syukron.
Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Deni Harianto (denihariXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Dalam Fatawa Islam (islamqa.com), pernah diajukan pertanyaan yang sama. Pembina situs tersebut, Syekh Muhammad bin Shaleh Munajid memberikan jawaban:

Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang kecil, lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam berhubungan.

Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar penanya tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.

Disadur dari dua fatwa, dengan alamat link satu dan dua

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 06 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Tidak Memakai Peci Saat Shalat

Posted: 06 Sep 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Ustadz, apa hukum laki2 yg tdk memakai peci atau kopiah saat sholat..?

Jawaban:

Allah berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Yang artinya, "Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat" [QS al A'raf:31].

Syaikh Abdurrahman as Sa'di menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, "Maknanya tutupilah aurat kalian ketika kalian mengerjakan shalat baik shalat yang wajib maupun shalat sunah karena tertutupnya aurat itu menyebabkan indahnya badan sebagaimana terbukanya aurat itu menyebabkan badan nampak jelek dan tidak sedap dipandang. Zinah [perhiasan] dalam ayat di atas bisa juga bermakna pakaian yang lebih dari sekedar menutup aurat itulah pakaian yang bersih dan rapi.
Jadi dalam ayat di atas terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika ketika hendak mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang menyebabkan orang yang memakainya nampak sedap dipandang mata serta memakai pakaian yang bersih dari kotoran dan najis" [Taisir Karim ar Rahman hal 311, terbitan Dar Ibnul Jauzi , cet kedua 1426 H].

Berdasarkan makna yang kedua yang disampaikan oleh Ibnu Sa'di di atas maka ketika kita mengerjakan shalat kita dianjurkan untuk memakai pakaian perhiasan. Itulah pakaian yang menyebabkan kita sedap dipandang jika kita memakainya. Tolak ukur pakaian perhiasan adalah kebiasaan masyarakat sehingga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain, satu zaman dengan zaman yang lain. Sehingga jika di suatu daerah memakai peci adalah bagian dari berpakaian rapi dan menarik ketika shalat maka memakai peci adalah suatu hal yang dianjurkan sehingga tidak memakai peci dalam kondisi tersebut berarti melakukan hal yang kurang afdhol. Akan tetapi hukum memakai peci menjadi berbeda manakala kita
berdomisili di suatu yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam shalat.

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait