Sabtu, 17 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Zakat Emas Perhiasan

Posted: 17 Sep 2011 05:00 PM PDT

وهذا يسأل يقول هل في الحلي زكاة؟

Pertanyaan, "Adakah kewajiban zakat dalam emas yang hanya dijadikan sebagai perhiasan?"

هذه المسألة مما اختلف فيه العلماء قديما وحديثا، وجمهور العلماء على أنه لا زكاة في الحلي. وهو الراجح في مذهب الإمام أحمد وقد استدل الإمام أحمد بأن الخمسة من الصحابة منهم عائشة ومنهم أسماء رأوا أنه لا زكاة في الحلي إذا أعدته المرأة للتجمل لبعلها أو التجمل أمام نساءها ونحو ذلك وأمام نساء المسلمين.

Jawaban Syaikh Abdus Salam Barjas, "Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama baik di masa silam atau pun di masa sekarang. Mayoritas ulama berpendapat tidak adanya kewajiban zakat pada emas yang dijadikan sebagai perhiasan. Itulah pendapat yang kuat dalam mazhab Imam Ahmad. Dalil Imam Ahmad adalah adanya lima shahabat Nabi diantaranya adalah Aisyah dan Asma yang berpendapat tidak adanya zakat dalam emas perhiasan yang memang diperuntukkan oleh seorang perempuan sebagai hiasan di depan suaminya atau sesama wanita, sesama wanita muslimah dan semacam itu.

وعائشة وأسماء وابن عمر وجابر وأظن أنسا معهم قد أجمعوا على أنه لا زكاة في الحلى وهم أعلم بهذه المسألة لأن بعضهم قد رووا الأحاديث التى فهم منها بعض العلماء أن زكاة الحلى واجبة.

Aisyah, Asma, Ibnu Umar, Jabir dan jika tidak salah ingat plus Anas, mereka semua berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk emas yang dijadikan sebagai perhiasan. Beliau-beliau lebih mengerti dalam masalah ini karena sebagian mereka adalah shahabat yang meriwayatkan beberapa hadits yang dipahami oleh sebagian ulama sebagai dalil wajibnya zakat dalam emas yang dijadikan sebagai perhiasan.

والأحاديث التى ظاهرها الوجوب هي محمولة على محامل وجيهة عند الإمام مالك وعند الإمام الشافعي وعند الإمام أحمد بن حنبل- رحمهم الله تعالى أجمعين.

Hadits-hadits yang sekilas menunjukkan wajibnya zakat dalam emas yang dijadikan sebagai perhiasan telah ditafsirkan dengan beberapa penafsiran yang tepat oleh Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal.

وعلى ذلك نقول إن الصواب عدم وجوب الزكاة في الحلي. وعلى المرأة أن لا تبالغ في هذه الزينة لأن الإسراف يدخل فيها كما يدخل في غيره.

Berdasarkan uraian di atas, kami katakan pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan tidak wajibnya zakat dalam emas yang diperuntukkan sebagai perhiasan [bukan investasi, pent]. Para wanita hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam berdandan dengan perhiasan emas karena itu termasuk pemborosan sebagaimana ada juga pemborosan dalam permasalahan yang lain.

على كل، جميع ما وضعته المرأة من الحلي والزينة كثر أم قل لا زكاة فيه في أصح أقوال أهل العلم رحمهم الله تعالى.

Walhasil, semua emas perhiasan yang dikenakan oleh seorang wanita baik jumlahnya sedikit atau pun banyak itu tidak ada zakatnya menurut pendapat ulama yang paling kuat.

ولا نظر إلى كونه كثيرا أو إلى كونه قليلا، وإنما العبرة بأنه للزينة. فما دام أنه للزينة فالحكم ثابت وهو عدم وجوب الزكاة.

Jumlah yang sedikit atau pun banyak dalam hal ini tidaklah diperhitungkan. Yang menjadi tolak ukur manakala emas tersebut hanya dijadikan sebagai perhiasan maka hukumnya jelas yaitu tidak wajib dizakati.

فلو احتاج في زمان من أزمان إلى بيعه فباعت فإن ذلك لا يخرجه من نية الزينة التى تلبثت فيها لأن هذا الأمر طارئ فلا يرجع إلى ما ذهب من الزمان فلا يستظهر عكسيا.

Akan tetapi jika suatu ketika emas perhiasan tersebut perlu dijual lalu benar-benar dijual maka kondisi ini tidaklah mengeluarkan status emas tersebut sebagai perhiasan. Penjualan emas dalam hal ini adalah karena kondisi darurat sehingga hal tersebut tidaklah membatalkan status emas tersebut yang hanya diperuntukkan sebagai perhiasan.

ولذلك نقول إن بيعه عند الحاجة لا يؤثر على هذه النية.

Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa dijualnya emas tersebut ketika diperlukan untuk dijual tidaklah mempengaruhi statusnya yang diniatkan hanya sebagai perhiasan.

لا يجوز للمرأة أن تلبس الحلى أمام الرجال الأجانب

Catatan:

Tidaklah diperkenankan bagi seorang wanita untuk memakai emas perhiasan [anting-anting, kalung, gelang, cincin, gelang kaki, pent] jika dalam kondisi bisa dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya" [Fatwa Abdus Salam Barjas pada tanggal 17 Juli 2003 di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh daurah beliau. Transkip fatwa di atas bisa disimak pada menit  06:32-10:00 dalam video rekaman acara di atas].

Sudah membaca yang ini?

Jumat, 16 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Haramkah Foto?

Posted: 15 Sep 2011 05:00 PM PDT

هذا يسأل عن أنه يختبر بصور فتوغرافية  قبل أن يوفقه الله عز وجل فى الهداية التامة فيسأل عن حكمها.

Ada seorang yang bercerita bahwa dia dahulu sebelum mendapatkan taufik dari Allah dalam hidayah yang sempurna pernah mencucicetakkan foto. Dia lantas menanyakan hukum dari foto.

صورة فتوغرافية، هذه المسألة تعرفون أن أهل العلم قد اختلفوا فى حكمها. ولكن على قول من قال بالجواز فإن الاحتفاظ بها غير مرغوب فيه وينبغي للمسلم الا يختبر مثل هذه الصور.

Jawaban Syaikh Abdus Salam Barjas, “Gambar  foto adalah suatu permasalahan yang kalian ketahui hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi menurut pendapat ulama yang membolehkan foto, menyimpan foto bukanlah perbuatan yang dianjurkan sehingga selayaknya seorang muslim tidak mencuci cetakkan foto.

نعم، أنا ممن يجوز هذه الصور سواء لحاجة أو لغير حاجة. وذلك لأنه لا يشملها الأدلة في تحريم التصوير. وإنما الأدلة في تحريم التصوير إنما تشمل التماثيل وما عمل باليد فهذا هو محل الإجماع بين العلماء رحمهم الله تعالى.

Memang aku adalah diantara yang membolehkan gambar foto baik karena ada kebutuhan atau pun tanpa ada kebutuhan karena gambar foto itu tidak tercakup dalam dalil-dalil yang melarang membuat gambar. Dalil-dalil yang melarang membuat gambar hanyalah mencakup patung dan lukisan dengan tangan. Terlarangnya membuat patung dan melukis dengan tangan adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.

وأما هذه الصورفإنها ليست تضاهي خلق الله وإنما هي نفس الخلق الذي خلقه الله عز وجل ولكن حبس ظله. والنبي- عليه الصلاة والسلام- عرف المصورين أنهم الذين يضاهئون خلق الله. فمضاهاة بخلق الله بمعنى أنهم يقلدون صفة خلق الإنسان كما خلقه الله سبحانه وتعالى إما عن طريق النحت والمجسمة وإما عن طريق اليد.

Sedangkan gambar foto itu tidak menyaingi ciptaan Allah karena yang ada di foto itu adalah ciptaan Allah itu sendiri cuman bayang-bayangan ciptaan Allah itu ditahan di lembaran kertas foto. Makna dari 'menyaingi ciptaan Allah' adalah meniru bentuk dari rupa makhluk hidup sebagaimana yang Allah ciptakan boleh jadi dengan cara memahat, membuat patung atau pun dengan ketrampilan tangan.

وهذا غير متحقق في مثل هذه الصور. ولكن مع ذلك فإن تركها والابتعاد عنها وعدم اتخاذها مما يرغب فيه ولا أجيبه

Persyaratan ini tidak terpenuhi pada gambar foto. Meski demikian, meninggalkan, menjauhi perbuatan mengambil gambar foto atau pun menyimpan foto adalah sesuatu yang dianjurkan akan tetapi menurutku tidak sampai derajat wajib"

[Fatwa Syaikh Abdus Salam Barjas pada tanggal 17 Juli 2003 di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh daurah beliau. Transkip fatwa beliau di atas bisa disimak  pada menit 15:55-17:49 dalam rekaman video beliau di atas].

Catatan:

Di atas, Syaikh Abdus Salam menukil adanya ijma atau kesepakatan ulama mengenai haramnya tashwir atau membuat gambar baik dua dimensi atau pun yang tiga dimensi. Perlu kajian lebih lanjut terkait penjelasan beliau ingat. Namun jelas, ada dua hal yang harus dibedakan, membuat gambar dengan memanfaatkan barang yang sudah terlanjur bergambar. Nukilan ijma beliau sampaikan terkait dengan membuat gambar, bukan memanfaatkan barang yang sudah terlanjur bergambar.

Kesimpulan tentang masalah memfoto, hukumnya itu sangat tergantung objek benda yang difoto dan atau maksud tujuan dari memfoto. Jika objeknya adalah wanita apalagi wanita yang tidak menutup aurat dengan sempurna, tidaklah diragukan keharamannya. Demikian pula jika tujuan dari memfoto adalah tujuan yang tercela maka memfoto hukumnya menjadi tercela.

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Asuransi Syariah

KonsultasiSyariah: Asuransi Syariah


Asuransi Syariah

Posted: 16 Sep 2011 01:48 AM PDT

Ikut

Assalamu ‘alaikum, Pak Ustadz. Apakah asuransi pendidikan syariah itu sesuai dengan tuntunan Islam, Pak Ustadz? Aku tanya sama kawan, katanya, uang asuransi itu (uang kita) dipakai buat usaha, lalu nanti kalau untung, dikasih ke kita sekian persen. Tapi kalau rugi, uang kita tetap sebanyak itu juga, tapi tidak dikasih persennya. Juga, syariah, apakah itu sudah sesuai dengan hukum Islam? Terima kasih, Pak Ustadz. Assalamu ‘alaikum.

Rafdinal (inal**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Transaksi asuransi antara kita dengan bank syariah adalah “titip uang“. Jika nantinya kita butuh, kita akan mengambil uang tersebut. Dari mana kita bisa mendapatkan “bagi-keuntungan”, sementara kita sama sekali tidak menanggung kerugian jika ternyata usaha yang menggunakan modal uang kita itu gagal? Bukankah ini sama dengan riba?

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: haramnya asuransi, saham, riba hutang, riba, asuransi syariah, bank

Kamis, 15 September 2011

KonsultasiSyariah: Penggunaan Mobil Dinas

KonsultasiSyariah: Penggunaan Mobil Dinas


Penggunaan Mobil Dinas

Posted: 15 Sep 2011 08:02 PM PDT

Mengunakan kantor:

Saya mendapat amanah untuk memelihara mobil dinas. Saya sudah berusaha untuk menyimpan di kantor, tapi pihak kantor keberatan dengan alasan keamanan dan tidak adanya orang yang merawat. Akhirnya, mobil tersebut saya bawa ke rumah. Saya pelihara mobil tersebut menggunakan uang pribadi, berupa bensin, tune-up, ganti oli, dan servis-servis ringan lainnya. Bolehkah mobil tersebut saya pakai untuk keperluan pribadi karena semua biaya perawatan telah ditanggung dari uang pribadi saya? Terima kasih.

Abu Muawiyah (**man_05@***.com)

Jawaban:

Tidak boleh Anda pakai untuk kepentingan pribadi. Pengeluaran yang Anda keluarkan itu berstatus infak. Jika Anda tidak mau berinfak maka mintalah uang kantor untuk keperluan perawatan mobil tersebut.

***

Catatan tambahan berkenaan memanfaatkan barang-barang kantor

Memanfaatkan mobil

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas (baca: plat merah) untuk kepentingan pribadi.

Jawaban beliau, "Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Jika ada seorang PNS yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.

Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya, sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh tentara yang ikut perang.

Kewajiban setiap orang yang melihat adanya yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.

Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan PNS tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.

Melaporkan ulah PNS tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

Dari Anas radhiallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim atau dizalimi." Ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizalimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?" Jawaban Nabi, "Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezaliman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zalim." (H.R. Bukhari, no. 6552)

Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizinkan?

Ibnu Utsaimin ditanya, "Jika kepala kantor mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?"

Jawaban beliau, "Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya, karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?" (Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, pertanyaan no. 238).

Referensi: http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1157/peralatan-kantor-untuk-kepentingan-pribadi

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: pegawai kotor, hukum PNS, korupsi, mobil dinas, plat merah, uang kotor PNS, jangan jadi PNS, PNS

Kentut Kecil ketika Shalat

Posted: 14 Sep 2011 11:18 PM PDT

Merasa keluar waktu

Sahkah shalat, apabila kita merasakan ada sesuatu di dubur, kita berpikir itu kentut yang kecil namun kita tidak yakin, dan cuma terasa saat shalat?

Asraf (asyraf**@***.com)

Jawaban jika ragu keluar kentut atau tidak:

Bismillah ….

Sah, karena itu hanya penyakit was-was yang merupakan gangguan setan. Kalau kita taati, berarti kita telah terperangkap dalam jerat setan, dan ia akan terus mengganggu kita. Namun jika dari awal sudah tidak kita pedulikan, maka gangguan tersebut tidak akan datang lagi, dengan izin Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

"Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu diperutnya, lalu ia ragu apakah telah keluar (angin/kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid, hingga ia mendengar suara atau mencium bau." (Hr. Muslim, IV:274, no. 803; dari Abu Hurairah.

Dalam redaksi lain, beliau mengingatkan,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِي دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

"Jika salah seorang dari kalian sedang shalat lalu merasakan gerakan di duburnya, hingga ia merasa ragu apakah telah batal atau tidak, janganlah ia membatalkan shalatnya hingga mendengar suara atau mencium bau." (Hr. Abu Daud; dari Abu Hurairah; dinyatakan sahih oleh Syekh Al-Albani)

Sesuatu yang hanya berdasarkan pada perasaan atau keraguan tidak dapat dijadikan pedoman untuk memutuskan bahwa atau shalat kita itu batal. Namun, harus ada rasa yakin.

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: suara kentut, kentut, merasa kentut, shalat kentut

Rabu, 14 September 2011

KonsultasiSyariah: Pernikahan Siri di Masa Iddah

KonsultasiSyariah: Pernikahan Siri di Masa Iddah


Pernikahan Siri di Masa Iddah

Posted: 14 Sep 2011 06:29 PM PDT

Pernikahan di masa iddah

Assalamu ‘alaikum.Para Ustadz yang dimuliakan Allah. Pertanyaan saya, apa hukumnya seorang wanita melakukan pernikahan siri di saat masa iddahnya belum berakhir? Demikianlah pertanyaan saya. Terima kasih.

Suryo Martono (soeryo**@***.com)

Jawaban hukum di masa iddah:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah (www.islamweb.net), di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, dijelaskan, “Tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang menjalani masa iddah setelah pisah dengan suaminya, baik (iddah, ed.) karena dicerai atau karena ditinggal mati suaminya. Ulama sepakat bahwa nikahnya batal dan wajib untuk segera dipisahkan.

Ibnu Qudamah mengatakan, ‘Apabila ada orang yang menikahi wanita yang sedang menjalani masa iddah, sementara mereka tahu bahwa saat itu (si wanita, ed.) sedang menjalani masa iddah, dan mereka paham bahwa menikah ketika masa iddah adalah haram, maka kedua orang ini dihukumi sebagai orang yang berzina. Dia berhak mendapatkan hukuman zina dan si wanita tidak berhak atas mahar yang diberikan ….’ (Al-Mughni, 9:127)”

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 152245.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

= Kesimpulan hukum pernikahan siri di masa iddah adalah haram

Kata Kunci Terkait: syarat siri, ingin siri, istri siri, pernikahan siri, siri, selingkuh

Doa Khatam Quran

Posted: 13 Sep 2011 11:14 PM PDT

Adakah ?

Assalamu ‘alaykum. Ustadz, saya mau tanya. Adakah doa seperti yang ada di mushaf-mushaf Alquran? Jika seseorang sudah menamatkan quran, haruskah membaca doa khatam Quran? Itu saja yang saya mau tanya. Syukran. Wassalamu ‘alaykum.

Rosszelly (ross**@***.com)

Jawaban:

Bismillah ….

Tidak terdapat satu pun dalil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan doa khatam Quran. Demikian pula, tidak diriwayatkan dari para sahabat maupun para ulama besar setelahnya yang mengajarkan doa khatam Quran. Yang paling terkenal, doa khatam Quran yang tertulis di akhir mushaf ini dinisbahkan (dianggap sebagai perkataan) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Anggapan ini tidak memiliki dasar. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 14:226)

Tentang membaca doa setelah selesai membaca Alquran, ada kemungkinan dilakukan ketika atau di luar . Membaca doa setelah khatam Alquran ketika shalat, sama sekali tidak ada dasarnya. Sementara itu, diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa beliau membaca doa –setelah mengkhatamkan Alquran– di luar shalat. Hanya saja, doanya tidak sebagaimana doa khatam Quran yang umumnya dikenal masyarakat.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum membaca doa khatam Quran ketika shalat malam di bulan Ramadan. Beliau menjawab, "Saya tidak mengetahui adanya hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan membaca doa khatam Quran ketika shalat malam di bulan Ramadan, tidak pula riwayat dari sahabat. Riwayat yang ada hanyalah riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa apabila beliau mengkhatamkan Alquran, beliau mengumpulkan keluarganya dan berdoa; ini dilakukan di luar shalat." (Fatwa Arkan Al-Islam, hlm. 354)

Syekh Bakr Abu Zaid memiliki pembahasan yang sangat bagus dalam masalah doa khatam Quran. Kesimpulan yang beliau sampaikan, "Dari semua keterangan pada pembahasan dalam dua bab sebelumnya, kita mendapatkan dua kesimpulan:

Pertama, doa khatam Quran itu secara mutlak (tidak menggunakan redaksi khusus). Dalam hal ini, ada beberapa poin penting :

  1. Semua riwayat tentang doa khatam Quran yang dianggap berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang tidak sahih, baik statusnya palsu atau dhaif yang tidak bisa terangkat. Bahkan, bisa dipastikan, tidak ada dalil yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang doa khatam Quran karena para ulama yang menulis tentang ilmu Alquran dan zikir-zikirnya (seperti: Imam An-Nawawi, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan As-Suyuthi) tidak ada satu pun yang menyebutkan teks doa khatam Quran. Andaikan mereka memiliki satu riwayat yang sahih tentang masalah ini, tentu mereka akan menyebutkannya.
  2. Terdapat riwayat yang sahih dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berdoa setelah mengkhatamkan Alquran. Beliau mengumpulkan istri dan anak-anaknya kemudian beliau berdoa. Perbuatan beliau ini diikuti oleh sebagian tabi’in, semacam Mujahid bin Jabr, sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat.
  3. Tidak diketahui adanya keterangan tentang disyariatkannya doa setelah dalam kitab-kitab Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i rahimahumallah. Bahkan, diriwayatkan dari Imam Malik, ‘Doa khatam Alquran bukanlah termasuk amal masyarakat (penduduk Madinah). Mengkhatamkan Alquran bukanlah termasuk sunah dalam shalat malam Ramadan.’
  4. Anjuran membaca doa setelah khatam Alquran merupakan salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, sebagaimana keterangan dari beberapa ulama Hanbali. Pendapat ini juga diakui oleh beberapa ulama kontemporer dari tiga mazhab lainnya.

Kedua, doa khatam Quran dalam shalat.”

… Bagian ini tidak kami cantumkan pembahasannya karena telah ditegaskan bahwa hal ini tidak ada riwayatnya sama sekali.

Demikian, ringkasan dari situs www.islamqa.com di bawah bimbingan Syekh Muhammad Munajid.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: doa khatam quran, khatam quran, alquran mp3, mp3 doa, khataman alquran

Selasa, 13 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Angkat Tangan dalam Doa

Posted: 13 Sep 2011 05:55 PM PDT

يقول: متى يرفع يده في الدعاء ومتى لا يرفع؟
Pertanyaan, "Kapankah angkat tangan dalam doa dan kapan tidak perlu angkat tangan?"
التى ورد فى رفع اليدين ثلاث صور:
دعاء الاستسقاء، الأصل أو العارض
ودعاء القنوت
ودعاء المسألة
Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Yang berdalil, angkat tangan dalam doa hanya dilakukan dalam tiga keadaan, ketika doa minta hujan baik dalam shalat Istisqa atau pun sekedar doa minta hujan tanpa shalat Istisqa, doa qunut dan doa permohonan.
ودعاء المسألة غير مقيد بالزمان أو المكان. ممكن للإنسان في وسط النهار فى أوله فى أخره في أي لحظة من لحظاته يرفع يده. كما قال النبي عليه الصلاة والسلام: إن الله ليستحي أن يرد يدي عبده صفرا إذا رفعهما إليه
هذا الدعاء مسألة
Doa permohonan adalah doa yang pelaksanaannya tidak terikat dengan waktu dan tempat tertentu. Mungkin saja seorang itu berdoa sambil mengangkat tangannya saat tengah siang, awal siang, akhir siang atau pun setiap saat yang dia mau. Sebagaimana dalam sabda Nabi, "Sungguh Allah malu untuk mengembalikan tangan yang dipanjatkan kepadanya dalam kondisi kosong". Inilah doa permohonan.
أما دعاء العبادة التى هو متعلق بالأذكار أو الصلاة على النبى عليه الصلاة والسلام أو مثلا دخول المسجد أو الخروج من المسجد، دعاء السوق، فهذا لم يرد فيه رفع لليدين.
Sedangkan doa dalam rangka ibadah, itulah doa yang terkait dengan dzikir dalam sikon tertentu, atau terkait bacaan shalawat, dzikir yang dibaca ketika masuk masjid, keluar masjid atau pun ketika masuk ke pasar, doa dalam semisal kasus-kasus di atas tidak ada dalil yang menuntunkan untuk angkat tangan.
إذا ما ورد فيه الرفع في يدين لا يخرج من ثلاث صور: إما دعاء المسألة، أو دعاء الاستسقاء سواء أكان أصليا أو طارئا، أو دعاء القنوت.
Jadi angkat tangan ketika doa yang ada dalilnya tidak lepas dari tiga keadaan, doa dalam rangka mengajukan permohonan, doa minta hujan baik dalam konteks shalat istisqa atau pun di luar itu atau doa qunut.
أما الأدعية الأخرى وهى مقيدة في الغالب بالزمان والمكان سوى ما ذكرت فهذه لا يسن فيها رفع الأيدي.
Adapun doa-doa lain yang biasanya terkait dengan waktu dan tempat tertentu selain tiga hal yang telah saya sebutkan, angkat tangan ketika itu tidaklah dianjurkan" [Fatwa di atas adalah jawaban untuk pertanyaan terakhir dalam ceramah ilmiah yang disampaikan oleh Syaikh Ali Hasan dengan judul ad Du-a wa Atsaruhu. Fatwa di atas bisa disimak pada menit 01:10:37-01:11:59 dalam rekaman video dari ceramah di atas].

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Gambar Makhluk Bernyawa

KonsultasiSyariah: Gambar Makhluk Bernyawa


Gambar Makhluk Bernyawa

Posted: 13 Sep 2011 06:46 PM PDT

Makhluk Bernyawa

  1. Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah larangan menggambar makhluk bernyawa itu apakah mutlak tidak boleh? Ataukah boleh namun diperlakukan hina?
  2. Bagaimanakah dengan kaus yang bergambar makhluk hidup (apakah boleh dipakai) atau harus diapakan?
  3. Dan apakah foto manusia atau makhluk hidup yang asli (bukan lukisan tangan seseorang) termasuk yang dilarang? Bagaimana jika tidak dipajang, namun hanya disimpan di laptop?
  4. Adakah ikhtilaf dalam masalah ini?

Syukron, Ustadz, atas jawabnnya.

Angling (angli**@***.com)

Jawaban:

  1. Bedakan antara menggambar dan memanfaatkan benda yang bergambar. Kalau menggambar, itu mutlak haram, bahkan dosa besar. Boleh memanfaatkan benda yang bergambar asalkan dihinakan, semisal sebagai keset sandal.
  2. Baju kaus yang bergambar makhluk hidup boleh dipakai asalkan gambar kepala ditutupi dengan cat atau semisalnya.
  3. Terkait dengan hukum foto manusia, tergantung objek foto dan tujuan memfoto. Objek foto berupa wanita, itu termasuk haram. Jika disimpan di laptop, sebaiknya objek foto tersebut dihapus saja.
  4. Ada ikhtilaf (silang pendapat) ulama dalam masalah memfoto.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: gambar, gambar islami, hukum poto, hukum gambar, fotho

Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee)

Posted: 12 Sep 2011 11:07 PM PDT

Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee)

Assalamu 'alaikum, Ustadz. Akhir-akhir ini banyak semarak menukar uang baru di Bank, namun penukarannya ada jasa fee, misalnya: untuk penukaran uang baru 1 Juta (fee = Rp 25.000). Mohon penjelasan, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam ilmu syar'i atau kategorinya haram? Jazakallahu khairan.

Adil Murdileksono (adi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan).

Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl.

Dalilnya:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (H.r. Bukhari)

Para ulama mengqiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Senin, 12 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Apa-Apa Pakai Bismillah

Posted: 11 Sep 2011 05:00 PM PDT

01:09:23-01:10:18

يقول السائل: هل ذكر بسم الله في القيام والقعود وفي جميع حركات الإنسان هل هذا من السنة؟

Pertanyaan, "Apakah mengucapkan bismillah ketika akan berdiri, akan duduk dan ketika akan melakukan semua aktivitas itu termasuk sunnah [baca: dituntunkan oleh] nabi?"

نقول ليس من السنة. إذا ورد بسم الله في الموضع تقوله، إذا لم ترد في الموقع لا تقولها كأي ذكر من الأذكار. كلمة بسم الله ذكر. فحيث ورد هذا الذكر نقوله، حيث لم يرد لا نقوله.

Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Kami katakan, itu tidak termasuk sunnah. Jika dalil mengajarkan untuk mengucapkan bismillah dalam suatu keadaan maka anda bisa mengucapkannya. Akan tetapi jika tidak ada dalil yang menuntunkan untuk mengucapkan bismillah dalm suatu kondisi maka anda tidak perlu mengucapkannya sebagaimana umumnya bacaan dzikir. Ingat, kalimat bismillah adalah bacaan dzikir.

Ketika dalil mengajarkan untuk mengucapkannya dalam suatu situasi maka kita mengucapkannya namun jika tidak dalil yang mengatakan demikian maka kita tidak perlu mengucapkannya.

أما أن نستوعب لهذا الذكر سائر الأعمال والأفعال هذا يؤدينا إلى أن نخالف السنة في بعض الأدعية وبعض الأذكار الواردة عن النبي عليه الصلاة والسلام وليس فيها ذكر بسم الله.

Sikap menjadikan bacaan dzikir ini yaitu kalimat bismillah meliputi semua gerak gerik dan aktivitas kita maka hal itu menyebabkan kita menyelisihi ajaran Nabi dalam sebagian doa dan dzikir yang Nabi ajarkan dan dzikir tersebut tidak dimulai dengan kata-kata bismillah.

هل كل الأدعية والأذكار الوارد عن النبي عليه الصلاة والسلام في مقامات الإنسان وحالاته فيها بسم الله؟ ليس كذلك. ونقرر: لو كان خيرا لسبقونا إليه.

Apa semua bacaan doa dan dzikir yang Nabi ajarkan dalam berbagai situasi dan aktivitas manusia keseharian itu dimulai dengan bismillah? Jawabannya tentu saja tidak. Jika demikian, kami tegaskan bahwa seandainya itu adalah perbuatan yang bernilai pahala tentu para shahabat adalah orang yang lebih dahulu mempraktekkannya dari pada kita"
[Ditranskip dari ceramah ilmiah yang disampaikan oleh Syaikh Ali Hasan dengan judul ad Du-a wa Atsaruhu. Fatwa di atas bisa disimak pada menit 01:09:23-01:10:18 dalam rekaman video dari ceramah di atas].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Mahram Kita

KonsultasiSyariah: Mahram Kita


Mahram Kita

Posted: 12 Sep 2011 06:43 PM PDT

Muhrimkah kakak ipar

Assalamu’alaikum, Ustad apakah kakak ipar/istri dari saudara laki-laki itu termasuk muhrim? terima kasih.

Aljauhar (the_banXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Pertama kami ingatkan, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Setiap yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:

  1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
  2. Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
  3. Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.

Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:

  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)

Catatan untuk saudara ipar apakah mahram (muhrim):

Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?"
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Saudara ipar adalah kematian." (HR. Bukhari dan Muslim).

Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Menggabung Niat Puasa Syawal dengan Puasa Qadha

Posted: 11 Sep 2011 11:28 PM PDT

Hukum menggabung niat puasa dengan qadha puasa

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, apakah boleh puasa dalam sehari, niatnya untuk dan qadha puasa? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum.

Umie (umie**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

*

Menggabung niat qadha puasa dengan puasa syawal (Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. No. fatwa: 12728)

Pertanyaan:

Bolehkah melakukan puasa Syawal, sekaligus dengan niat meng-qadha puasa yang pernah ditinggalkan di bulan Ramadan? Bagaimana cara yang tepat?

Jawaban:

Alhamdulillah, washshalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du …

Tidak boleh melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunah dan meng-qadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan, karena meninggalkan puasa ketika Ramadan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha’, berdasarkan firman Allah,

فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر

"Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain." (Qs. Al-Baqarah:184)

Sementara, puasa 6 hari Syawal itu hukumnya sunah, berdasarkan hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari; beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال فذلك كصيام الدهر

"Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti (puasa) enam hari bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun." (Hr. Muslim)

Oleh karena itu, hendaknya orang yang memiliki utang puasa tersebut meng-qadha utang puasa Ramadan kemudian melaksanakan puasa sunah 6 hari bulan Syawal.

Puasa Syawal harus dilakukan secara khusus, demikian pula qadha puasa juga harus dilakukan secara khusus. Dalam keadaan semacam ini, tidak memungkinkan untuk digabungkan niatnya, tidak sebagaimana ibadah yang lain, seperti mandi junub dan mandi Jumat.

Allahu a’lam.

*

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 11 September 2011

KonsultasiSyariah: Suami yang Tidak Memberi Nafkah

KonsultasiSyariah: Suami yang Tidak Memberi Nafkah


Suami yang Tidak Memberi Nafkah

Posted: 11 Sep 2011 07:14 PM PDT

Meninggalkan Suami yang Tidak Memberi Nafkah

Bagaimana hukumnya istri yang meninggalkan suaminya yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya? Sementara sang suami bekerja dan menghabiskan penghasilannya sendirian, sementara tidak menyisihkan uangnya sedikit pun untuk keluarga di rumah, bahkan untuk dicuri sang istri guna memenuhi kebutuhan hidup sekalipun? Sang istri pergi ke kota lain tanpa izin suaminya untuk menafkahi anak-anaknya yang saat ini dititipkan ke saudaranya.

Sevtigo (**tigo@***.com)

Jawaban dan solusi untuk istri yang meninggalkan suami karena tidak di beri nafkah:

Menafkahi anak adalah beban dan tanggung jawab suami. Kabur meninggalkan suami adalah perbuatan terlarang. Sikap yang benar, laporkan masalah Anda kepada Pengadilan Agama (PA), supaya PA bisa memisahkan Anda dari laki laki yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com