Jumat, 23 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Jika Pemerintah Menetapkan Hari Raya Dengan Hisab

Posted: 23 Sep 2011 05:00 PM PDT

لو قدر أن من كان علي دولة من الدول قرر أمر الحساب فماذا يفعل أفراد الرعية حينئذ؟

Syaikh Dr. Saad asy Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA, mengatakan, "Seandainya penguasa di sebuah negara menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat ketika itu?"

الجمهور قالوا يتبعونه ويلحقه الإثم وتسلم ذممهم

لأن النصوص الشرعية قد أمرت بطاعتهم وأوجبت ذلك  وحينئذ تبرأ الذمة بطاعتهم ويكون الأمر في ذممهم

Hal ini diperselisihkan oleh para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan hendaknya rakyat mengikuti keputusan pemerintah. Dosa ditanggung pemerintah sedangkan rakyat bebas dari tanggung jawab terkait hal ini.

Alasan mayoritas ulama adalah karena dalil-dalil syariat memerintahkan dan mewajibkan rakyat untuk mentaati pemerintah. Dengan demikian, gugurlah kewajiban rakyat dengan mentaati keputusan pemerintah dan tanggung jawab di akhirat tentang hal ini dipikul oleh pemerintah.

وذهب الإمام مالك إلي أن من عمل بالحساب فإنه لا يعمل بقوله وأفراد الرعية يعملون بقول غيره ولا يستندون إلي خبره

قال لأن الإجماع قد انعقد علي عدم اعتبار الحساب والنصوص الشرعية دلت علي ذلك وحينئذ لا تكون الطاعة في هذا الباب مما يخالف حديث إنما الطاعة في المعروف وحديث لا طاعة لمخلوق في معصية الله

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa jika pemerintah menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka keputusannya tidak ditaati sehingga rakyat berhari raya sebagaimana hasil rukyah yang benar. Rakyat tidak boleh beramal berdasarkan keputusan pemerintah tersebut.

Imam Malik mengatakan bahwa alasannya adalah adanya ijma ulama yang mengatakan bahwa hisab tidak boleh menjadi dasar dalam penetapan hari raya dan dalil-dalil syariat pun menunjukkan benarnya hal tersebut.

Dalam kondisi tidak taat kepada pemerintah tidaklah bertentangan dengan berbagai dalil yang memerintahkan rakyat untuk mentaati pemerintah dalam kebaikan semisal hadits 'Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan' dan hadits 'Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada Allah' [karena ketaatan kepada pemerintah dalam hal ini bukanlah ketaatan dalam kebaikan, pent].

وعلي كل، الظاهرأن قول الجمهور أظهر من قول الإمام مالك في هذه المسألة فيجب علي الناس أن يتبعوا أئمتهم ويكون الإثم فيمن عمل بالحساب علي الأئمة الذين يقررون مثل هذا الأمر

Kesimpulannya, yang tepat pendapat mayoritas ulama dalam masalah ini itu lebih kuat dari pada pendapat Imam Malik. Sehingga wajib bagi rakyat untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan hari raya sedangkan dosa menjadikan hisab sebagai landasan penetapan hari raya itu ditanggung oleh pemerintah yang memutuskan hari raya berdasarkan hisab".

Penjelasan Syaikh Saad asy Syatsri di atas beliau sampaikan dalam program Taisir Fiqh TV Ibnu Utsaimin dalam topik Ahkam Shiyam part 1 pada menit 02:27-03:01.

Video kajian Syaikh Saad asy Syatsri di atas bisa anda simak di link berikut ini:

http://www.mashahd.net/video/3ced914d547c995a623&s=1

Artikel ustadzaris.com

 

Artikel Terkait

Hukum Anjing Penjaga Rumah

Posted: 21 Sep 2011 05:00 PM PDT

السؤال : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته كيف حالك يامعالي الشيخ نحن نحبك يامعالي الشيخ وهناك عدت اسئله ارجو الإجابه عليها من قبلكم:
س1.ياشيخ لعبة ترافيان هل هي حرام ام لا
س2. هل يجوز لي اقتناء كلب.واذا كان يجوز من اجل الحراسه وقمت بلمسه فماذا علي ؟
س3.هل يجوز للرجال لعب الرياضه الشريفه مع النساء فقد رأينا اللاعب السعودي سامي جابر لعب مع امرئه في مباراه خيره لكرة القدم ؟
س.4 هل يجوز لبس الاساور للرجال حيث انها تخلو من الذهب والفضه ؟

Pertanyaan, "Ada beberapa pertanyaan yang saya berharap agar anda berkenan menjawabnya:

Pertama, permainan tarofiyan, itu haram ataukah tidak?

Kedua, bolehkan memelihara anjing untuk jaga rumah? Jika diperbolehkan, ketika aku bersentuhan dengan anjing apa yang harus kulakukan?

Ketiga, bolehkah seorang laki-laki melakukan permainan olah raga terhormat bersama wanita?

Keempat, bolehkan laki-laki mengenakan gelang yang tidak terbuat dari emas atau pun perak?"

الأجابة:-

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته,

جواب السؤال الأول : لا أعرف انا هذه اللعبه.

جواب السؤال الثاني : يجوز اقتناء الكلب للحراسة ولمسه لا ينجس اليد لأن الشعركما ذكر شيخ الاسلام ابن تيمية طاهر والله أعلم .

جواب السؤال الثالث : هذا لا يجوز ان يلعب الرجل مع المرأة الأجنبية عنه ولا يسمى هذا لعبا شريفا والله أعلم.

جواب السؤال الرابع : لا يجوز أن يلبس الرجل إلا الخاتم أو الساعة وما شابه ذلك أما أن يتشبه بالنساء في لبس الأساور حتى لو لم تكن من ذهب لايجوز

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al 'Ubaikan, "Jawaban untuk pertanyaan

Pertama, saya tidak mengetahui permainan yang ditanyakan.

Kedua, diperbolehkan memelihara anjing penjaga rumah. Menyentuh badan anjing tidaklah menyebabkan najisnya tangan karena bulu anjing sebagaimana yang disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah itu tidak najis.

Ketiga, seorang laki-laki tidaklah diperbolehkan melakukan permainan dengan perempuan yang bukan mahram atau isterinya. Permainan semacam ini tidaklah boleh disebut sebagai permainan yang terhormat.

Keempat, seorang laki-laki tidaklah diperbolehkan untuk memakai perhiasan kecuali cincin, jam tangan atau benda semisal itu. Tidaklah diperbolehkan menyerupai perempuan dengan memaki gelang meskipun gelang tersebut tidak terbuat dari emas".

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/333.html

 

يقول يا فضيلة الشيخ إإذا كان عند الإنسان كلباً للحراسة فما الحكم في ذلك؟

Pertanyaan, "Jika ada orang yang memiliki anjing penjaga rumah, apa hukumnya?"

اقتناء الكلاب محرم لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال (من اقتنى كلباً إلا كلب صيد أو حرث أو ماشية انتقص من أجره كل يوم قيراط)

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, "Pada dasarnya memelihara anjing itu hukumnya haram karena Nabi bersabda, 'Siapa saja yang memiliki anjing kecuali anjing pemburu, penjaga tanaman atau penjaga hewan ternak berkurang pahalanya setiap harinya sebesar satu qirath [gunung besar]'.

وهذا يدل على تحريم اقتناء الكلاب من غير الحاجات المذكورة في الحديث وذلك لأن العقوبة المرتبة على الفعل إما أن تكون فوات محبوب أو حصول مكروه وهذه العقوبة التي ذكرها النبي عليه الصلاة والسلام فوات محبوب لأن النقص من الأجر يقتضي فوات محبوب للشخص

Hadits di atas adalah dalil yang menunjukkan haramnya memelihara anjing jika tanpa tiga kebutuhan yang disebutkan dalam hadits di atas karena hukuman karena melakukan pelanggaran itu bisa berupa hilangnya sesuatu yang disukai atau pun terjadinya sesuatu yang tidak disukai. Hukuman yang Nabi sebutkan dalam hadits di atas adalah hilangnya sesuatu yang disukai karena berkurangnya pahala itu bermakna hilangnya sesuatu yang disukai oleh seorang mukmin.

ولكن النبي عليه الصلاة والسلام استثنى هذه الثلاثة الصيد والحرث والماشية وذلك لأن الإنسان محتاج إلى كلب الصيد يصطاد عليه محتاج إلى كلب الماشية يحميها من الذئاب والكلاب محتاج إلى كلب الحرث يحمي الحرث من البهائم التي ترتع فيه

Akan tetapi Nabi mengecualikan tiga jenis anjing, anjing pemburu, penjaga tanaman dan penjaga hewan piaraan. Hal tersebut dikarenakan adanya kebutuhan terhadap anjing pemburu yang dipergunakan untuk berburu, anjing penjaga hewan piaraan yang bertugas menjaga hewan ternak dari gangguan serigala serta anjing penjaga tanaman yang menjaga tanaman dari gangguan binatang yang hendak merusaknya.

 

وما شابه هذه الحاجات فإنه مثلها لأن الشريعة لا تفرق بين المتماثلين فإذا قدر أن شخصاً في بيت بعيد عن البلد وهو محتاج إلى كلب يحرس البيت لينبه أهل البيت فيما لو أقبل عدو أو سارق أو ما أشبه ذلك فإنه مثل صاحب الحرث والماشية والصيد لا حرج عليه إن اقتناه لهذا الغرض

Kebutuhan yang semisal dengan tiga kebutuhan di atas hukumnya sama dengan tiga kebutuhan di atas yaitu boleh karena syariat Islam tidak akan membedakan hukum dua hal yang sama.

Andai ada orang yang bertempat tinggal di pinggir kampung sehingga dia memerlukan anjing yang bertugas menjaga rumahnya dengan membangunkan pemilik rumah jika ada musuh, pencuri atau semacam itu yang hendak datang mendekat. Orang semisal ini serupa dengan pemilik tanaman, hewan ternak dan pemburu. Tidak mengapa bagi orang semisal itu untuk memelihara anjing dengan tujuan sebagaimana di atas.

وأما الذين يقتنونه لمجرد الهواية كما يفعله بعض السفهاء الذين يقلدون الكفار من غربيين أو شرقيين فإنهم خسروا ديناً ودنيا أما خسران الدين فإنه ينتقصوا من أجرهم قيراط وأما خسران الدنيا فإن هذه الكلاب التي يقتنونها تكون بأثمان باهظة في الغالب ثم إنهم يعتنون بها اعتناء بالغاً أشد من اعتناءهم بأنفسهم وأولادهم

Sedangkan orang yang memelihara anjing karena sekedar hobi sebagaimana kelakuan sebagian orang bodoh yang membebek orang-orang kafir baik dari timur atau pun dari barat, mereka adalah orang yang merugi dunia dan agama. Mereka rugi agama karena setiap hari pahalanya berkurang sebesar satu gunung besar. Sedangkan kerugian dunia adalah karena biasanya perlu uang dalam nilai yang besar untuk bisa memiliki anjing tersebut kemudian para pemilik anjing kesayangan ini memberikan perhatian luar biasa terhadap anjing tersebut melebihi perhatian mereka terhadap badan dan anak mereka sendiri.

وذكر لي أنهم ينظفوها كل يوم بالصابون ويطيبونها ويشترون لها أطيب المأكولات وهذا من السفه العظيم لأن هذا الكلب لو صببت عليه مياه البحار وجميع ما في الدنيا من الصابون وغيره من المطهرات لم يطهر أبداً لأن نجاسته عينية والنجاسة العينية لا تزول ما دامت العين باقية

Ada orang yang bercerita bahwa para pemilik anjing kesayangan tersebut setiap hari memandikan anjing peliharaannya dengan sabun dan memberikan minyak wangi padanya. Di samping itu, mereka membeli makanan yang enak-enak demi si anjing. Ini adalah sebuah ketololan. Andai anda mandikan anjing dengan menggunakan air lautan dan semua sabun dan pembersih yang ada di bumi ini sebagai pembersih badannya, anjing tersebut sama sekali tidak akan berubah menjadi bersih karena anjing itu sendiri adalah najis dan benda najis tidak akan berubah menjadi suci selama benda najis tersebut tetap eksis.

ولهذا أنصح أخواني المسلمين أن يتقوا الله في أنفسهم وأن يتجنوا مثل هذه الترهات التي لا يكتسبون من ورائها إلا الإثم والخسران في الدنيا والآخرة

Oleh karena saya nasihatkan kepada saudaraku kaum muslimin agar bertakwa kepada Alllah dan menjaga tindakan yang sia-sia, yang tidak memberi manfaat selain dosa, kerugian dunia dan kerugian akherat".

Sumber:

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?p=47402

 

Bisa disimpulkan bahwa mengenai boleh tidaknya anjing penjaga rumah, pendapat Ibnu Utsaimin yang memberi rincian itu lebih tepat dari pada fatwa yang disampaikan oleh Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan yang membolehkan anjing penjaga rumah secara mutlak.

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Potong Rambut Wanita

KonsultasiSyariah: Potong Rambut Wanita


Potong Rambut Wanita

Posted: 23 Sep 2011 12:15 AM PDT

Potong

Assalamu’alaikum. Ustadz bagaimana hukumnya potong rambut pada wanita? kan rambut tu terus memanjang, dan semakin tidak rapi, bolehkah memotong rambut dengan dalih sekedar merapikan bagi wanita?

Aswin (rusXXXXXX@yahoo.com)

Potong rambut bagi wanita

Wa’alaikum salam..

Potong rambut bagi wanita ada beberapa keadaan:

1. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki." (H.r. Bukhari)

2. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut" (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)

3. Potongan yang tidak menyerupai pria dan wanita kafir, hukumnya diperselisihkan ulama, menjadi tiga pendapat; boleh, haram, dan makruh.

Pendapat yang kuat adalah boleh, berdasarkan hadits:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ

“Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (Hadis shahih, riwayat Abu Zur'ah dalam Tarikh Dimsyaq 1/88 dan dishahihkan al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 605)

Disadur dari: http://abiubaidah.com

Hal yang senada juga difatwakan Syaikh Khalid Al-Muslih. Dalam program Al-Jawab Al-Kafi di channel: Al-Majd, beliau ditanya tentang batasan potong rambut bagi wanita, beliau menjawab:

Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh…. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal: (1). menyerupai lelaki dan (2). menyerupai orang kafir. Adapun selain itu maka hukumnya boleh.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=ulgi9xGoDuQ

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Deman Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Hukum potong rambut bagi wanita.

Kata Kunci Terkait: rambut wanita, waniat dengan rambut, mahkota wanita, rebounding, cukur wanita

Kamis, 22 September 2011

KonsultasiSyariah: Biaya Pernikahan di KUA

KonsultasiSyariah: Biaya Pernikahan di KUA


Biaya Pernikahan di KUA

Posted: 22 Sep 2011 06:11 PM PDT

Biaya pernikahan di KUA, tanggung jawab siapa?

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya ingin bertanya. Dalam hukum perkawinan Islam, siapakah yang berkewajiban membayar biaya akad nikah, dari mempelai pria atau mempelai wanita? Mohon hadits atau sunnah Rasulnya apabila ada.

Saya bingung karena adat dan kebiasaan kota saya dan kota calon suami saya berbeda. Di kota suami saya, yang berkewajiban membayar biaya pernikahan itu dari pihak wanita, sedangkan di kota saya, pihak laki-lakilah yang berkewajiban membayar biaya tersebut karena memang hal tersebut sudah tanggung jawab dari pihak pria apabila akan menikah.

krisnatami (**krisnatami@***.com)

Jawaban siapakah menanggung biaya pernikahan:

Wa’alaikumussalam.

Standardnya adalah agama, bukan hukum adat. Umumnya masyarakat sekitar kita menganggap bahwasanya walimah adalah tanggung jawab wali atau pihak keluarga mempelai wanita. Satu adat yang menggambarkan betapa mahalnya nilai laki-laki di Indonesia. Sampai-sampai, dalam masalah nikah, pihak keluarga mempelai wanita rela untuk menanggung atau minimal memberikan sumbangan lebih banyak dibandingkan wali laki-laki atau mempelai pria. Namun apakah adat semacam ini sesuai syariat?

Jika kita perhatikan hadis-hadis yang mensyariatkan adanya walimah, maka zahir hadis menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab mengadakan walimah adalah mempelai pria bukan istrinya dan bukan pula wali sang istri. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pernikahan istri-istri beliau dan juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu. Ini menunjukkan bahwa kewajiban walimah ditanggung oleh sang suami.

Sebagian ulama memberikan alasan bahwa di samping makna zahir dari hadis di atas, bahwasanya walimah menjadi tanggung jawab suami karena sang suamilah yang berkewajiban menafkahi istri, dan kewajiban nafkah ini mencakup pelaksanaan pesta pernikahan keduanya. (Lihat Taudhihul Ahkam, 4:506)

Hanya saja, diperbolehkan bagi mempelai wanita untuk menanggung biaya nikah. Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh ditanya tentang walimah yang biayanya dari keluarga pengantin wanita, apa landasannya? Beliau rahimahullah menjawab, “Mungkin (dibolehkan) karena keumuman, meskipun hukum asal walimah dilakukan oleh pihak suami (pengantin pria).” (Kumpulan Fatwa dan Risalah Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, 10:160)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

****

Artikel tambahan yang berkaitan dengan bisa lihat link di bawah ini:

Siapakah yang menanggung biaya pernikahan untuk walimahan?

Shalat Sunah Qabliyah Jumat

Posted: 21 Sep 2011 11:17 PM PDT

sunah

Sebenarnya ada tidak shalat jumat Ada banyak pendapat yang mengatakan, shalat sunah sebelum jumat itu tidak dikerjakan oleh Rasul, yang ada hanya shalat sunah setelah shalat Jumat (ba’diyah). Sebenarnya bagaimana ini?

Zulkifli (Joule_**@yahoo.***)

Jawaban tentang shalat sunah qabliyah jumat:

Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah.

Sebelumnya, perlu dibedakan antara shalat sunah khusus dengan shalat sunah mutlak. Shalat sunah khusus adalah shalat sunah yang dibatasi oleh jumlah rakaat, waktu, atau sebab tertentu. Misalnya, shalat sunah rawatib sebelum zuhur. Adapun shalat sunah mutlak adalah sebaliknya, tidak terikat dengan jumlah rakaat, waktu, atau sebab tertentu.

Pada penjelasan di atas, telah ditegaskan bahwasanya shalat sunah sebelum shalat Jumat sifatnya mutlak. Tidak terikat dengan jumlah rakaat dan waktu tertentu. Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan bahkan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana yang disampaikan oleh An-Nawawi. Di samping itu, tidak terdapat satu pun riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah khusus sebelum shalat Jumat.

Terdapat riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat rakaat tanpa dipisah dengan salam sebelum shalat Jumat. Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Majah, namun sanadnya sangat lemah sekali, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Untuk melengkapi pembahasan, di bawah ini kami sebutkan beberapa alasan orang yang berpendapat adanya shalat sunah qabliyah Jumat, beserta bantahan atas pendapat tersebut:

A. Riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shalat Jumat dan sesudahnya.

Bantahan:
Riwayat di atas dan beberapa riwayat lainnya yang semakna, adalah riwayat yang lemah sekali. Sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Quddus Muhammad Nadzir dalam Ahaditsu Al-Jum’ah, hlm. 315–316.

B. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiasakan shalat empat rakaat tanpa dipisah salam sebelum zuhur. Shalat ini dikenal dengan “shalat zawal”.

Bantahan:
Hadis ini khusus untuk shalat zuhur, dan tidak bisa disamakan dengan shalat Jumat karena dalam hadis secara tegas disebutkan, “… Setelah matahari tergelincir sebelum shalat zuhur.” Padahal, shalat sunah sebelum shalat Jumat boleh dilakukan sebelum matahari tergelincir karena shalat ini dikerjakan sebelum khotbah, sedangkan khotbah Jumat boleh dimulai sebelum tergelincirnya matahari.

Di samping itu, menyamakan shalat Jumat dengan shalat zuhur adalah analogi yang salah karena shalat Jumat itu berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan shalat zuhur. (Zadul Ma’ad, 1:411)

C. Hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, yang menjelaskan bahwa beliau melakukan shalat sunah sebelum shalat Jumat dan dua rakaat sesudahnya. Kemudian, Ibnu Umar menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu juga melakukan hal demikian. Penegasan Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah sebelum shalat Jumat.

Bantahan:
Dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari, 3:351), “Ucapan Ibnu Umar, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan hal demikian,’ maksudnya adalah menceritakan tentang shalat dua rakaat sesudah shalat Jumat bukan shalat sunah sebelum shalat Jumat. Berikut ini alasannya:

  • Jika yang dimaksud ‘memperlama shalat sunah sebelum shalat Jumat’ itu dilakukan setelah masuknya waktu maka ini tidak mungkin dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena setelah masuk waktunya jumatan, beliau langsung masuk masjid dan langsung berkhotbah. Sehingga tidak mungkin melakukan shalat sunah apalagi memperlama bacaannya.
  • Terdapat riwayat lain yang semakna dengan riwayat Ibnu Umar di atas. Yaitu bahwasanya beliau shalat Jumat kemudian langsung pulang dan shalat dua rakaat di rumahnya. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, ‘Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini.’”

D. Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Di antara dua azan, ada shalat sunah.”

Bantahan:
Alasan ini telah dijawab Ibnul Qayyim sebagai berikut, “… Setelah Bilal selesai berazan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhotbah, dan tidak ada satu pun sahabat yang melakukan shalat dua rakaat, dan azan hanya sekali. Ini menunjukkan bahwasanya shalat Jumat itu sebagaimana shalat ‘id, tidak ada shalat sunah sebelumnya. Ini adalah pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama (dalam masalah ini), dan demikianlah yang ditunjukkan oleh sunah, karena setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah, beliau naik mimbar dan Bilal langsung mengumandangkan azan shalat Jumat.

Setelah selesai azan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhotbah, tanpa ada jeda waktu. Ini diketahui oleh semua orang. Kalau begitu, bagaimana mungkin sahabat bisa (punya waktu) shalat sunah (sebelum shalat Jumat)? Oleh karena itu, siapa saja yang meyangka bahwa setelah Bilal berazan, para sahabat melakukan shalat sunah, maka dia adalah orang yang paling bodoh terhadap ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang telah kami sebutkan di atas, bahwasanya tidak ada shalat sunah khusus sebelum shalat Jumat adalah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, dan pendapat paling mayoritas di antara ulama Syafi’iyah.” (Zadul Ma’ad, 1:411)

Ibnu Al-Hajj mengatakan dalam Al-Madkhal, 2:239, “Sesungguhnya, para sahabat adalah orang yang paling tahu dengan keadaan dan paling paham dengan hadis ini (yaitu antara dua azan ada shalat sunah), maka tidak ada yang bisa menenangkan diri kita selain dengan mengikuti amalan yang mereka lakukan.” (Ahadist Al-Jumu’ah, hlm. 317)

E. Mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah tersebut di rumahnya, setelah matahari tergelincir, baru kemudian keluar rumah dan berkhotbah.

Bantahan:
Dijawab oleh Abu Syamah, dalam Al-Ba’its, “Andaikan itu terjadi, tentu akan disampaikan oleh para istri beliau, sebagaimana mereka menceritakan tentang shalat sunah yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik siang maupun malam, dan tata caranya …. Dengan demikian, jika tidak ada nukilan riwayat dari mereka maka pada asalnya shalat tersebut tidak ada dan menunjukkan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, juga shalat tersebut tidak disyariatkan.” (Al-Ba’its ‘ala Inkar Al-Bida’ wa Al-Hawadits, hlm. 97)

Kesimpulan tentang shalat sunah qabliyah jumat:

Tidak ada shalat sunah qabliyah Jumat. Apalagi jika shalat ini dilaksanakan setelah azan. Adapun shalat sunah yang dikerjakan ketika makmum masuk masjid di sambil menunggu imam, maka itu adalah shalat sunah mutlak, sehingga shalat ini bisa dikerjakan tanpa batasan jumlah rakaat. Allahu a'lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: shalat, mengqadha shalat tahajud, berwudhu, jumatan, qabliyah jumat, batal shalat, tahajud, jamaah, shalat lail, jumat kelabu

Rabu, 21 September 2011

KonsultasiSyariah: Qadha Shalat Tahajud

KonsultasiSyariah: Qadha Shalat Tahajud


Qadha Shalat Tahajud

Posted: 21 Sep 2011 06:54 PM PDT

Qadha :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, bagaimana tata cara mengqadha shalat tahajud di waktu dhuha? Bagaimana niatnya dan berapa rakaat? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ita Oechsin (**echsin@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bagi orang yang memiliki kebiasaan tahajud, kemudian tidak sempat mengerjakannya karena sebab tertentu, dianjurkan untuk menqadhanya. Waktunya adalah antara subuh sampai menjelang zuhur. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نام عن حزبه أو عن شيء منه فقرأه فيما بين صلاة الفجر وصلاة الظهر كتب له كأنما قرأه من الليل

"Siapa saja yang ketiduran, sehingga tidak melaksanakan kebiasaan shalat malamnya, kemudian dia baca (mengerjakannya) di antara shalat subuh dan shalat zuhur maka dia dicatat seperti orang yang melaksanakan shalat tahajud di malam hari." (Hr. Muslim, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Penulis kitab Aunul Ma’bud mengatakan, "Hadis ini menunjukkan disyariatkannya melakukan amal saleh di malam hari. Dan menunjukkan disyariatkannya mengqadha amalan tersebut jika tidak sempat melaksanakannya, karena ketiduran atau uzur lainnya. Siapa saja yang melaksanakan qadha amal ini di antara shalat subuh dan shalat zuhur maka dia seperti melaksanakannya di malam hari." (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, 4:139)

Jumlah rakaat shalat tahajud

Jumlah rakaatnya sama dengan jumlah rakaat shalat tahajud ditambah satu (digenapkan). Misalnya, seseorang memiliki kebiasaan tahajud 11 rakaat maka nanti diganti di waktu dhuha sebanyak 12 rakaat. Barang siapa yang memiliki kebiasaan tahajud 3 rakaat maka diganti di waktu dhuha sebanyak 4 rakaat, dan seterusnya. Berdasarkan hadis riwayat Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan,

كان رسول الله إذا عمل عملاً اثبته، وكان إذا نام من الليل أو مرض، صلّى من النهار ثنتي عشرة ركعة

"Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan satu amalan, beliau melakukan dengan istiqamah, dan apabila beliau ketiduran di malam hari atau karena sakit maka beliau shalat 12 rakaat di siang hari." (Hr. Muslim dan Ibnu Hibban)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat qadha 12 rakaat karena beliau memiliki kebiasaan shalat malam sebanyak 11 rakaat. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: najis, tahajud, air, sholat tahajud, shalat lail, jamaah, mengqadha shalat tahajud, berwudhu, shalat, tayamum

Sholat Jamaah tanpa Iqamah

Posted: 20 Sep 2011 11:59 PM PDT

Bolehkah sholat tanpa iqamah?

Assalamu ‘alaykum, Ustadz. Saya mau tanya sebenarnya hukum iqamah sebelum itu bagaimana ya?

Pernah saya (wanita) ingin menunaikan ibadah shalat di suatu restoran, dan saya dapati ada seorang lelaki yang hendak menunaikan shalat juga. Ia mengajak berjamaah dan saya setuju, namun ketika kami sudah membentuk shaf, ia langsung takbiratul ihram tanpa iqamah terlebih dahulu. Sementara, jika berjamaah di rumah, ayah saya selalu iqamah sebelum takbiratul ihram

Saya belum paham mengenai hukum atau dalil terkait tentang iqamah ini. Mohon penjelasannya. Jazakumullah khairan katsiran.

Nisa (futurach**@***.com)

Jawaban sholat jamaah tanpa iqamah :

Wa’alaikumussalam.

Iqamah untuk shalat wajib berjamaah –hukumnya– sunah, bukan syarat sah shalat. Andaikan ada orang yang shalat tanpa iqamah maka shalatnya sah, karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tata cara shalat kepada orang yang shalatnya salah terus, beliau tidak memerintahkan untuk iqamah terlebih dahulu sebelum shalat. Ini menunjukkan bahwa iqamah untuk shalat bukan syarat, namun hukumnya sunah. Allahu a’lam. (Al-Muntaqa Fatawa Syaikh Dr. Shaleh Al-Fauzan, no. 39)

Sumber: http://www.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=31&catid=275&id=2013

Syekh Dr. Shaleh Al-Fauzan termasuk salah satu ulama senior ahlus sunah saat ini. Beliau merupakan salah satu anggota Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah) Arab saudi. Beliau adalah salah satu murid Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad Asy-Syinqithi, salah satu penulis tafsir.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: tayamum, shalat, berwudhu, jamaah, air, najis, batal shalat, wudhu

Selasa, 20 September 2011

KonsultasiSyariah: Pakan Lele dengan Ayam Tiren

KonsultasiSyariah: Pakan Lele dengan Ayam Tiren


Pakan Lele dengan Ayam Tiren

Posted: 20 Sep 2011 06:43 PM PDT

Pakan lele dengan ayam tiren

Assalamu ‘alaykum, Ustadz. Saya mau tanya tentang hukum memberi pakan lele (pembibitan) dengan ayam tiren (ayam yang sudah mati).

Nurkhasin (gendow**@***.com)

Jawaban pakan lele dengan ayam tiren:

Wa’alaikumussalam.

1. Disebutkan dalam riwayat bahwa ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju perang Tabuk bersama para sahabat, beliau dan rombongan melewati sebuah lembah yang bernama Al-Hijr. Lembah ini dahulunya adalah daerah tempat tinggal kaum Tsamud, kaum Nabi Shaleh. Kaum ini dihancurkan Allah karena kekufurannya. Ketika melewati tempat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengambil di lembah tersebut, baik untuk maupun untuk diminum. Namun, sudah ada sebagian sahabat yang mengambil tersebut dan dipakai untuk mengencerkan adonan. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar adonan tersebut diberikan kepada unta. Kisah ini ada di buku Ar-Rahiqum Makhtum (Sirah Nabawi) karya Syekh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri.

Dari kisah ini bisa diambil kesimpulan bahwa makanan yang haram bagi manusia, boleh diberikan kepada binatang. Dengan demikian, darah yang haram tersebut boleh diberikan kepada lele.

2. Hewan yang makan bangkai, kotoran, atau benda lainnya.

Hewan yang diberi makan dengan kotoran, bangkai, darah, dan semacamnya disebut “jalalah“. Hewan “jalalah” itu haram dimakan, berdasarkan hadis dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging hewan jalalah. (Hr. Abu Daud dan yang lainnya; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Status keharaman jalalah tidak permanen. Jalalah bisa menjadi halal jika dikarantina dan diberi makanan yang baik, selama beberapa hari, sampai kira-kira pengaruh makanan yang kotor dalam diri hewan tersebut berkurang atau hilang. Ibnu Umar mengarantina ayam jalalah (ayam yang makan kotoran) selama 3 hari, kemudian beliau menyembelihnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 5:447)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Imam Mengucapkan Amin Waktu Shalat

Posted: 19 Sep 2011 10:36 PM PDT

Imam mengucapkan

Apakah imam berjamaah ikut mengucapkan amin setelah membaca surat Al-Fatihah ? Barokallahu fiik

Akhino (AkhiXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban apakah imam membaca amin:

Bismillah

Imam juga disyariatkan untuk mengucapkan amin ketika shalat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis,

إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Apabila imam (sudah saatnya) mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’. Karena siapa yang ucapan amin-nya bertepatan dengan ucapan amin-nya malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibn Syihab mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « آمِينَ

“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca amin.” (Shahih Muslim no. 942).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Penasehat Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

***
Lafal amin yang benar

Kata Kunci Terkait: lafal amin yang benar, lafad amin, amien, amin, amin makmum

Senin, 19 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Toga Sarjana

Posted: 19 Sep 2011 05:00 PM PDT

فتوى رقم : 808

لفضيلة الشيخ : سليمان بن عبدالله الماجد

بتاريخ : 02/09/1429 17:50:00

س: هل يجوز لبس قبعة التخرج أو يكون فيها تشبه؟

Pertanyaan, "Apakah diperbolehkan memakai toga dalam rangka wisuda ataukah memakainya termasuk menyerupai orang kafir?

ج: إذا كانت هذه القبعات على هيئة ما يلبسه القساوسة فلا يجوز لبسها، وإن كانت مختلفة فلا حرج. والله أعلم.

Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Hukum memakai toga perlu dirinci.

Pertama, jika bentuk toga yang dipakai sama dengan bentuk toga yang dipakai oleh para pendeta maka tidak boleh [baca: haram] mengenakannya.

Kedua, jika bentuk toga yang dipakai berbeda dengan toga para pendeta maka hukumnya tidaklah mengapa".
Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=808

 

Catatan:

Fatwa ini kami sampaikan sebagai pelengkap, pembanding fatwa-fatwa yang sebelumnya telah terbit di situs ini dan penambah wawasan tentang hukum toga.

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Menguburkan Bagian Tubuh

KonsultasiSyariah: Menguburkan Bagian Tubuh


Menguburkan Bagian Tubuh

Posted: 19 Sep 2011 07:29 PM PDT

Menguburkan bagian tubuh

Bismillah…Adakah dalil yang mensyari’atkan menguburkan bagian tubuh dari orang yang masih hidup misal potongan rambut (cukuran), potongan kuku?

Bagaimana pula halnya dengan bagian tubuh yang tertinggal tidak dikuburkan bersama orang yang telah meninggal (dan telah dikubur) misal bagian tubuh yang dioperasi yang dipotong? Atas respon kami ucapkan terima kasih, jazaakumullah khayran wabarakallahu fiikum

Nasrul Hamid (nasrXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban  dari pertanyaan menguburkan bagian tubuh:

Bismillah…

Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku. (Syu’abul Iman, no. 6488). Setelah membawakan hadis ini, Al-Baihaqi memberikan komentar, "Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya dhaif.’ Hadis ini juga di-dhaif-kan Syaikh al-Albani dalam Nashbur Rayah (1: 189).

Karena itu, tidak ada kewajiban untuk menguburnya. Hanya saja, jika ada orang yang mengubur kuku atau rambut setelah dipotong maka ini termasuk perbuatan baik.

Imam Ahmad pernah mengatakan, "Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa." Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh al-Khallal dalam At-tarajjul, hal. 19.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengubur kuku dan rambut setelah dipotong. Beliau menjawab,

"Sebagian ulama menjelaskan bahwa mengubur kuku dan rambut itu lebih baik. Dan terdapat keterangan dari perbuatan sebagian sahabat tentang ini. Sementara (anggapan) bahwa membiarkannya di luar atau membuangnya ke tempat tertentu termasuk perbuatan dosa, maka ini adalah anggapan yang tidak benar." (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 60)

Adapun untuk bagian tubuh yang dioperasi dan dipotong telah di kami jawab di: http://yufid.tv/bagaimana-memperlakukan-bagian-tubuh-yang-terpotong/

Disadur dari : http://www.islamqa.com/ar/ref/97740

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: operrasi, jenazah, memotong bagian tubuh, tubuh terpotong, mengubur mayit

Utang Emas

Posted: 18 Sep 2011 10:57 PM PDT

Ustadz, saya mau tanya. Dulu, waktu istri saya masih kecil, ibunya meminjam kalung emas dari temannya untuk dijual, dalam rangka membiayai kuliah kakak-istri saya. Setelah berlalu beberapa belas tahun, ibu mertua saya baru bisa melunasi utangnya dengan kredit, seharga total 4 jutaan (seharga emas dulu ketika meminjam). Tapi beberapa hari kemarin, teman ibu mertua datang lagi ke rumah dan mengatakan secara kekeluargaan langsung kepada anak-anaknya (termasuk istri saya) bahwa dulu ‘kan bukan uang yang dipinjam tapi emas, dia pengennya kembali juga sebagai kalung yang serupa (gram ataupun mata)-nya, sedangkan dengan uang harga tadi (4 jutaan) di hari ini kalau dibelikan kalung yang serupa tidaklah cukup. Bagaimana solusinya, Ustadz? Apakah kalung diganti dengan kalung yang serupa ataukah cukup uang 4 juta yang dibayarkan ibu mertua saya? Jazakallahu khairan, Ustadz.

Abu Muhammad (abi**@***.com)

Jawaban:

Kaidah dalam masalah ini:

Utang emas wajib dibayar dengan emas.
Utang uang wajib dibayar dengan uang.

***

Catatan redaksi perihal utang

Menghutangi orang lain adalah murni transaksi sosial. Karena itu, orang yang menghutangi orang lain tidak diperkenankan mengambil tambahan sedikitpun. Bahkan dia harus rela dan siap dengan konsekwensi terjadinya penurunan mata uang.. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan banyak janji pahala kepada orang yang sanggup menghutangi orang lain dan bersedia untuk tidak mengejar-ngejar orang yang berhutang.

Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan bersikap mudah dalam menghutangi orang lain adalah:

Pertama, hadis dari Ibn Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كل قرض صدقة

"Setiap menghutangi orang lain adalah sedekah." (HR. Thabrani dengan sanad hasan, al-Baihaqi, dan dishahihkan al-Albani)

Kedua, Dari Abu Umamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang masuk surga, kemudian dia melihat ada tulisan di pintunya,

الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر

"Sedekah itu nilainya sepuluh kalinya dan hutang nilainya 18 kali." (HR. Thabrani, al-Baiihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib)

Ketiga, dari Ibn Mas’ud, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة

"Tidaklah seorang muslim memberi utangan kepada muslim yang lain sebanyak dua kali, kecuali nilainya seperti bersekah sekali" (Hr. Ibn Majah, Ibn Hiban dalam shahihnya dan al-Baihaqi.)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: harga emas, emas batangan, riba hutang, utang emas

Minggu, 18 September 2011

KonsultasiSyariah: Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-kamis

KonsultasiSyariah: Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-kamis


Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-kamis

Posted: 18 Sep 2011 06:48 PM PDT

Menggabungkan puasa syawal dengan puasa senin kamis

Assalamulaikum, Bolehkah menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa senin-kamis ?

Terima kasih

Scien (gukXXXXXX@gmail.com)

Jawaban menggabungkan puasa syawal dengan puasa senin kamis:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنما الأعمال بالنيات

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat"

Jika seorang muslim niat puasa 6 hari bulan syawal, dan dia lakukan bertepatan dengan hari senin, kamis, atau ketika ayamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriyah) maka dia mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan. Karena niat dalam amal semacam ini bisa digabungkan.

Adapun puasa qadha ramadhan maka hanya boleh dilakukan dengan satu niat, yaitu niat puasa qadha. Karena puasa qadha adalah pengganti puasa yang seharusnya dilakukan di bulan Ramadhan. Sebagaimana seseorang tidak boleh menggabungkan niat puasa ramadahan dengan niat puasa lainnya, demikian pula dia tidak boleh puasa qadha ramdhan bersamaan dengan niat puasa yang lain.

Sedangkan puasa sunah, kemudian digabungkan dengan niat untuk melakukan puasa yang lainnya karena puasa semacam ini memungkinkan untuk digabungkan niatnya. Sebagian ulama menyebutnya "At-Tasyrik fin Niyah" (menggabungkan niat).
Ibn Rajab mengatakan, “Jika ada orang yang menggabungkan niat dengan niat untuk mendinginkan anggota badan atau niat untuk menghilangkan atau kotoran yang menempel di badan maka wudhunya sah menurut keterangan Imam As-Syafi’i. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama madzhab hambali. Karena tujuan semacam ini tidaklah haram, tidak pula makruh. Oleh karena itu, jika ada orang yang dengan niat menghilangkan hadats dan sekaligus mengajarkan tata cara wudhu maka niatnya tidak membatalkan wudhunya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan , sekaligus dengan niat mengajarkannya kepada para sahabat. Demikian pula ketika beliau berhaji, sebagaimana yang pernah beliau sabdakan,

خذوا عنِّي مناسِكَكُم

"Ambillah dariku cara pelaksanaan haji kalian"

Allahu a’lam.

*  Fatwa Syaikh Abdurrahman As-Suhaim

Beliau adalah anggota Lembaga Dakwah dan Bimbingan Masyarakat di Riyadl. Beliau pernah berguru kepada Syaikh Ibn Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Dr. Abdul Karim Al-Hudhair, Dr. Nashir Al-Aql, dan beberapa jajaran ulama ahlus sunnah lainnya. Saat ini beliau aktif membina berbagai forum ilmiyah di internet, seperti saaid.net atau almeshkat.net.

Sumber: http://al-ershaad.com/vb4/showthread.php?t=1409

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariahcom

Sabtu, 17 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Zakat Emas Perhiasan

Posted: 17 Sep 2011 05:00 PM PDT

وهذا يسأل يقول هل في الحلي زكاة؟

Pertanyaan, "Adakah kewajiban zakat dalam emas yang hanya dijadikan sebagai perhiasan?"

هذه المسألة مما اختلف فيه العلماء قديما وحديثا، وجمهور العلماء على أنه لا زكاة في الحلي. وهو الراجح في مذهب الإمام أحمد وقد استدل الإمام أحمد بأن الخمسة من الصحابة منهم عائشة ومنهم أسماء رأوا أنه لا زكاة في الحلي إذا أعدته المرأة للتجمل لبعلها أو التجمل أمام نساءها ونحو ذلك وأمام نساء المسلمين.

Jawaban Syaikh Abdus Salam Barjas, "Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama baik di masa silam atau pun di masa sekarang. Mayoritas ulama berpendapat tidak adanya kewajiban zakat pada emas yang dijadikan sebagai perhiasan. Itulah pendapat yang kuat dalam mazhab Imam Ahmad. Dalil Imam Ahmad adalah adanya lima shahabat Nabi diantaranya adalah Aisyah dan Asma yang berpendapat tidak adanya zakat dalam emas perhiasan yang memang diperuntukkan oleh seorang perempuan sebagai hiasan di depan suaminya atau sesama wanita, sesama wanita muslimah dan semacam itu.

وعائشة وأسماء وابن عمر وجابر وأظن أنسا معهم قد أجمعوا على أنه لا زكاة في الحلى وهم أعلم بهذه المسألة لأن بعضهم قد رووا الأحاديث التى فهم منها بعض العلماء أن زكاة الحلى واجبة.

Aisyah, Asma, Ibnu Umar, Jabir dan jika tidak salah ingat plus Anas, mereka semua berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk emas yang dijadikan sebagai perhiasan. Beliau-beliau lebih mengerti dalam masalah ini karena sebagian mereka adalah shahabat yang meriwayatkan beberapa hadits yang dipahami oleh sebagian ulama sebagai dalil wajibnya zakat dalam emas yang dijadikan sebagai perhiasan.

والأحاديث التى ظاهرها الوجوب هي محمولة على محامل وجيهة عند الإمام مالك وعند الإمام الشافعي وعند الإمام أحمد بن حنبل- رحمهم الله تعالى أجمعين.

Hadits-hadits yang sekilas menunjukkan wajibnya zakat dalam emas yang dijadikan sebagai perhiasan telah ditafsirkan dengan beberapa penafsiran yang tepat oleh Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal.

وعلى ذلك نقول إن الصواب عدم وجوب الزكاة في الحلي. وعلى المرأة أن لا تبالغ في هذه الزينة لأن الإسراف يدخل فيها كما يدخل في غيره.

Berdasarkan uraian di atas, kami katakan pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan tidak wajibnya zakat dalam emas yang diperuntukkan sebagai perhiasan [bukan investasi, pent]. Para wanita hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam berdandan dengan perhiasan emas karena itu termasuk pemborosan sebagaimana ada juga pemborosan dalam permasalahan yang lain.

على كل، جميع ما وضعته المرأة من الحلي والزينة كثر أم قل لا زكاة فيه في أصح أقوال أهل العلم رحمهم الله تعالى.

Walhasil, semua emas perhiasan yang dikenakan oleh seorang wanita baik jumlahnya sedikit atau pun banyak itu tidak ada zakatnya menurut pendapat ulama yang paling kuat.

ولا نظر إلى كونه كثيرا أو إلى كونه قليلا، وإنما العبرة بأنه للزينة. فما دام أنه للزينة فالحكم ثابت وهو عدم وجوب الزكاة.

Jumlah yang sedikit atau pun banyak dalam hal ini tidaklah diperhitungkan. Yang menjadi tolak ukur manakala emas tersebut hanya dijadikan sebagai perhiasan maka hukumnya jelas yaitu tidak wajib dizakati.

فلو احتاج في زمان من أزمان إلى بيعه فباعت فإن ذلك لا يخرجه من نية الزينة التى تلبثت فيها لأن هذا الأمر طارئ فلا يرجع إلى ما ذهب من الزمان فلا يستظهر عكسيا.

Akan tetapi jika suatu ketika emas perhiasan tersebut perlu dijual lalu benar-benar dijual maka kondisi ini tidaklah mengeluarkan status emas tersebut sebagai perhiasan. Penjualan emas dalam hal ini adalah karena kondisi darurat sehingga hal tersebut tidaklah membatalkan status emas tersebut yang hanya diperuntukkan sebagai perhiasan.

ولذلك نقول إن بيعه عند الحاجة لا يؤثر على هذه النية.

Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa dijualnya emas tersebut ketika diperlukan untuk dijual tidaklah mempengaruhi statusnya yang diniatkan hanya sebagai perhiasan.

لا يجوز للمرأة أن تلبس الحلى أمام الرجال الأجانب

Catatan:

Tidaklah diperkenankan bagi seorang wanita untuk memakai emas perhiasan [anting-anting, kalung, gelang, cincin, gelang kaki, pent] jika dalam kondisi bisa dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya" [Fatwa Abdus Salam Barjas pada tanggal 17 Juli 2003 di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh daurah beliau. Transkip fatwa di atas bisa disimak pada menit  06:32-10:00 dalam video rekaman acara di atas].

Sudah membaca yang ini?