Senin, 03 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan

KonsultasiSyariah: Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan


Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan

Posted: 03 Oct 2011 07:23 PM PDT

Tata cara sesuai tuntunan

Assalamu’alaikum. saya mau bertanya cara tata cara berdoa yang benar seperti apa? karena saya melihat ada yang mengangkat tangan ketika berdoa dan tidak. terimakasih.

Fahmi (GamXXXXXX@gmail.co)

13 Adab berdoa

Pertama, mencari waktu yang mustajab.

Diantara waktu yang mustajab adalah hari arafah, ramadhan, sore , dan waktu sahur atau sepertiga malam terakhir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ينزل الله تعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الأخير فيقول عز وجل: من يدعونى فأستجب له، من يسألنى فأعطيه، من يستغفرنى فأغفر له

"Allah turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Allah berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan, siapa yang meminta-Ku, Aku beri, dan siapa yang minta ampunan pasti Aku ampuni." (H.r. Muslim)

Kedua, memanfaatkan keadaan yang mustajab untuk berdoa.

Diantara keadaan yang mustajab untuk berdoa adalah: ketika perang, turun hujan, ketika sujud, antara adzan dan iqamah, atau ketika puasa menjelang berbuka. Abu Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan, “Sesungguhnya pintu-pintu langit terbuka ketika; jihad fi sabillillah sedang berkecamuk, ketika turun hujan, dan ketika iqamah wajib. Manfaatkanlah untuk berdoa ketika itu." (Syarhus Sunnah al-Baghawi, 1: 327)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, " antara adzan dan iqamah tidak tertolak ." (H.r. Abu Daud, Nasa’i, danTurmudzi)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Keadaan terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah ketika sujud. Maka perbanyaklah berdoa." (H.r. Muslim)

Ketiga, Menghadap kiblat dan mengangkat tangan

Dari Jabir radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di padang Arafah, beliau menghadap kiblat, dan beliau terus berdoa sampai matahari terbenam. (H.r. Muslim)

Dari Salman radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Tuhan kalian itu Malu dan Maha Memberi. Dia malu kepada hamba-Nya ketika mereka mengangkat tangan kepada-Nya kemudian hambanya kembali dengan tangan kosong (tidak dikabulkan)." (H.r. Abu Daud & Turmudzi dan beliau hasankan)

Cara mengangkat tangan dalam berdoa:

Ibn Abbas radliallahu ‘anhu mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa, beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan mengangkatnya setinggi wajahnya (wajah menghadap telapak tangan). (H.r. Thabrani)

Catatan: Tidak boleh melihat ke atas ketika berdoa.

Keempat, dengan suara lirih dan tidak dikeraskan.

Allah berfirman,

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا

"Janganlah kalian mengeraskan doa kalian dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu." (Q.s. Al-Isra: 110)

Allah memuji Nabi Zakariya ‘alaihis salam, yang berdoa dengan penuh khusyu’ dan suara lirih,

ذِكْرُ رَحْمَتِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا (2) إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا

"(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria, yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut." (Q.s. Maryam: 2 – 3)

Allah juga berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Q.s. Al-A’raf: 55)

Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu bahwa suatu ketika para sahabat pernah berdzikir dengan teriak-teriak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ

"Wahai manusia, kasihanilah diri kalian. Sesungguhnya kalian tidak menyeru Dzat yang tuli dan tidak ada, sesungguhnya Allah bersama kalian, Dia Maha mendengar lagi Maha dekat." (H.r. Bukhari)

Kelima, Tidak dibuat bersajak.

Doa yang terbaik adalah doa yang ada dalam Alquran dan sunnah.

Allah juga berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Q.s. Al-A’raf: 55)

Ada yang mengatakan: maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam membuat kalimat doa, dengan dipaksakan bersajak.

Keenam, khusyu’, merendahkan hati, dan penuh harap.

Allah berfirman,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

"Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami." (Q.s. Al-Anbiya’: 90)

Ketujuh, memantapkan hati dalam berdoa dan berkeyakinan untuk dikabulkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقل أحدكم إذا دعا اللهم اغفر لي إن شئت اللهم ارحمني إن شئت ليعزم المسألة فإنه لا مُكرِه له

"Janganlah kalian ketika berdoa dengan mengatakan: Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau. Ya Allah, rahmatilah aku, jika Engkau mau. Hendaknya dia mantapkan keinginannya, karena tidak ada yang memaksa Allah." (HR. Bukhari & Muslim)
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian berdoa, hendaknya dia mantapkan keinginannya. Karena Allah tidak keberatan dan kesulitan untuk mewujudkan sesuatu." (H.r. Ibn Hibban dan dishahihkan Syua’ib Al-Arnauth)

Diantara bentuk yakin ketika berdoa adalah hatinya sadar bahwa dia sedang meminta sesuatu. Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه

"Berdoalah kepada Allah dan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai, dan lengah (dengan doanya)." (H.r. Turmudzi dan dishahihkan Al-Albani)

Banyak orang yang lalai dalam berdoa atau bahkan tidak tahu isi doa yang dia ucapkan. Karena dia tidak paham bahasa Arab, sehingga hanya dia ucapkan tanpa direnungkan isinya.

Kedelapan, mengulang-ulang doa dan merengek-rengek dalam berdoa.

Misalnya, orang berdoa, “Yaa Allah, ampunilah hambu-MU, ampunilah hambu-MU…, ampunilah hambu-MU yang penuh dosa ini. ampunilah ya Allah…. ” Dia ulang-ulang permohonannya. Semacam ini menunjukkan kesungguhhannya dalam berdoa.

Ibn Mas’ud mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau berdoa, beliau mengulangi tiga kali. Dan apabila beliau meminta kepada Allah, beliau mengulangi tiga kali. (H.r. Muslim).

Kesembilan, tidak tergesa-gesa agar segera dikabulkan, dan menghindari perasaan: “Mengapa doaku tidak dikabulkan atau kalihatannya Allah tidak akan mengabulkan doaku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى

"Akan dikabulkan (doa) kalian selama tidak tergesa-gesa. Dia mengatakan: Saya telah berdoa, namun belum saja dikabulkan." (H.r. Bukhari dan Muslim)

Sikap tergesa-gesa agar segera dikabulkan, tetapi doanya tidak kunjung dikabulkan, menyebabkan dirinya malas berdoa. Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم، ما لم يستعجل، قيل: يا رسول الله وما الاستعجال؟ قال: يقول قد دعوت وقد دعوت فلم أر يستجيب لي، فيستحسر عند ذلك ويدع الدعاء رواه مسلم.

"Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim, selama dia tidak terburu-buru. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, apa yang dimaksud terburu-buru dalam berdoa?. Beliau bersabda: "Orang yang berdoa ini berkata: Saya telah berdoa, Saya telah berdoa, dan belum pernah dikabulkan. Akhirnya dia putus asa dan meninggalkan doa." (H.r. Muslim dan Abu Daud)

Sebagian ulama mengatakan: "Saya pernah berdoa kepada Allah dengan satu permintaan selama dua puluh tahun dan belum dikabulkan, padahal aku berharap agar dikabulkan. Aku meminta kepada Allah agar diberi taufik untuk meninggalkan segala sesuatu yang tidak penting bagiku."

Kesepuluh, memulai doa dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bagian dari adab ketika memohon dan meminta adalah memuji Dzat yang diminta. Demikian pula ketika hendak berdoa kepada Allah. Hendaknya kita memuji Allah dengan menyebut nama-nama-Nya yang mulia (Asma-ul Husna).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar ada orang yang berdoa dalam shalatnya dan dia tidak memuji Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda: "Orang ini terburu-buru." kemudian Beliau bersabda,

إذا صلى أحدكم فليبدأ بتحميد ربه جل وعز والثناء عليه ثم ليصل على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بما شاء

"Apabila kalian berdoa, hendaknya dia memulai dengan memuji dan mengagungkan Allah, kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian berdoalah sesuai kehendaknya." (H.r. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

Kesebelas, memperbanyak taubat dan memohon ampun kepada Allah.

Banyak mendekatkan diri kepada Allah merupakan sarana terbesar untuk mendapatkan cintanya Allah. Dengan dicintai Allah, doa seseorang akan mudah dikabulkan. Diantara amal yang sangat dicintai Allah adalah memperbanyak taubat dan istighfar.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ….، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ

"Tidak ada ibadah yang dilakukan hamba-Ku yang lebih Aku cintai melebihi ibadah yang Aku wajibkan. Ada hamba-Ku yang sering beribadah kepada-Ku dengan amalan sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya maka …jika dia meminta-Ku, pasti Aku berikan dan jika minta perlindungan kepada-KU, pasti Aku lindungi…" (H.r. Bukhari)

Diriwayatkan bahwa ketika terjadi musim kekeringan di masa Umar bin Khatab, beliau meminta kepada Abbas untuk berdoa. Ketika berdoa, Abbas mengatakan, "Ya Allah, sesungguhnya tidaklah turun musibah dari langit kecuali karena perbuatan dosa. dan musibah ini tidak akan hilang, kecuali dengan taubat…"

Kedua belas, hindari mendoakan keburukan, baik untuk diri sendiri, anak, maupun keluarga.

Allah berfirman, mencela manusia yang berdoa dengan doa yang buruk,

وَيَدْعُ الإِنسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الإِنسَانُ عَجُولاً

"Manusia berdoa untuk kejahatan sebagaimana ia berdoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa." (Q.s. Al-Isra’: 11)

Allah juga berfirman,

وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُم بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ

"Kalau sekiranya Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka (binasa)." (Q.s. Yunus: 11)

Ayat ini berbicara tentang orang yang mendoakan keburukan untuk dirinya, hartanya, keluarganya, dengan doa keburukan.
Dari Jabir radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تدعوا على أنفسكم، ولا تدعوا على أولادكم، ولا تدعوا على خدمكم، ولا تدعوا على أموالكم، لا توافق من الله ساعة يسأل فيها عطاء فيستجاب لكم

"Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, jangan mendoakan keburukan untuk anak kalian, jangan mendoakan keburukan untuk pembantu kalian, jangan mendoakan keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi ketika seorang hamba berdoa kepada Allah bertepatan dengan waktu mustajab, pasti Allah kabulkan." (H.r. Abu Daud)

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم

"Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim." (H.r. Muslim dan Abu Daud)

Ketiga belas, menghindari makanan dan harta haram.

Makanan yang haram menjadi sebab tertolaknya doa.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya? (H.r. Muslim).

Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamino.net/play.php?catsmktba=11483 (Dengan beberapa penambahan dari Redaksi Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Adab-adab berdoa.

 

Kata Kunci Terkait: zikir doa, berdoa, tata cara doa, doa, kirim doa, doa-doa, adab doa

Minggu, 02 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?

KonsultasiSyariah: Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?


Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?

Posted: 02 Oct 2011 07:46 PM PDT

Apakah Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?

Pertanyaan:

Ustadz ,bagaimana cara menjelaskan kepada orang yang tidak mau mengimani bahwa Allah bicara dengan suara dan huruf, dengan alasan karena katanya suara dan huruf itu makhluk? Sekalian ustadz dalil yang jelas yang menyatakan bahwa Allah berbicara dengan suara. (Shalaca)

Jawaban:

Alhamdulillah rabbil ‘alamin, washshalaatu wassalaamu ‘laa rasuulillah wa ‘alaa washahbihi ajma’iin.

Dalil-dalil dan atsar para salaf telah menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan suara dan huruf.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan suara adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

يحشر الله العباد فيناديهم بصوت يسمعه من بعد كما يسمعه من قرب أنا الملك أنا الديان

Artinya: “Allah akan mengumpulkan hamba-hamba pada hari kiamat, kemudian Allah memanggil mereka dengan suara yang terdengar dari jarak jauh seperti suara yang terdengar dari jarak dekat: Aku adalah Al-Malik (Maharaja), Aku adalah Ad-Dayyaan (Maha Membalas)…” (H.r. Al-Bukhary, dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu).

Berkata Al-Bukhary rahimahullah,

وَأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللهِ لا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ ، لأَنَّ صَوْتَ اللهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ

Dan sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memanggil dengan suara, di mana orang yang jauh mendengar suara ini seperti orang yang dekat, maka ini tidak mungkin dimiliki oleh selain Allah ‘Azza wa Jalla, dan ini dalil bahwa suara Allah tidak sama dengan suara-suara makhluk, karena suara Allah didengar dari jarak jauh seakan-akan didengar dari jarak dekat.” (Khalqu Af’aalil ‘Ibaad, hal. 98).

Dan dari Abu Sa’iid Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يقول الله عز و جل يوم القيامة: يا آدم، يقول: لبيك ربنا وسعديك، فينادى بصوت إن الله يأمرك أن تخرج من ذريتك بعثا إلى النار

“Allah ‘Azza wa Jalla berkata di hari kiamat, ‘Wahai Adam!’ Adam menjawab, ‘Iya wahai Rabb kami.’ Maka Allah memanggil dengan suara, ‘Sesungguhnya Allah akan memasukkan dari keturunanmu ba’tsan ke dalam neraka…‘” (H.r. Al-Bukhary)

Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, “Aku bertanya kepada bapakku tentang sebuah kaum yang mengatakan bahwa Allah berbicara dengan Musa tanpa suara.” Maka bapakku (Imam Ahmad bin Hanbal) berkata,

بلى إن ربك عز وجل تكلم بصوت هذه الأحاديث نرويها كما جاءت

Tidak demikian, sesungguhnya Rabb-mu ‘Azza wa Jalla berbicara dengan suara , hadits-hadits ini kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (Diriwayatkan Abdullah dalam As-Sunnah, no. 533)

Adapun dalil bahwa Kalamullah terdiri dari huruf maka di antaranya:

Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata,

بينما جبريل قاعد عند النبي صلى الله عليه و سلم سمع نقيضا من فوقه فرفع رأسه فقال هذا باب من السماء فتح اليوم لم يفتح قط إلا اليوم فنزل منه ملك فقال هذا ملك نزل إلى الأرض لم ينزل قط إلا اليوم فسلم وقال أبشر بنورين أوتيتهما لم يؤتهما نبي قبلك فاتحة الكتاب وخواتيم سورة البقرة لن تقرأ بحرف منهما إلا أعطيته

Ketika Jibril sedang duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba Jibril mendengar suara pintu dari arah atas, kemudian mengangkat kepalanya, seraya berkata: “Ini adalah pintu langit, telah dibuka hari ini, belum pernah dibuka kecuali hari ini.

Maka turunlah seorang malaikat dari pintu tersebut, kemudian Jibril berkata, “Ini adalah seorang malaikat yang turun ke bumi, dia belum pernah turun kecuali hari ini.”

Maka, malaikat tersebut mengucap salam dan berkata, “Bergembiralah dengan dua cahaya, yang diberikan kepadamu, belum pernah diberikan kepada seorang nabipun sebelummu, Faatihatul Kitab (Al-Faatihah) dan ayat-ayat akhir surat Al-Baqarah, tidaklah kamu membaca satu huruf di dalam keduanya kecuali kamu akan diberi.” (H.r. Muslim).

‘Abdullah bin Mas’uud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

تعلموا القرآن فإنه يكتب بكل حرف منه عشر حسنات ويكفر به عشر سيئات ، أما إني لا أقول : { الم } ولكن أقول : ألف عشر ولام عشر وميم عشر.

Pelajarilah Al-Quran, karena sesungguhnya akan ditulis dari setiap hurufnya sepuluh kebaikan, dan diampuni dengannya sepuluh kejelekan, ketahuilah aku tidak mengatakan bahwa Aliif Laam Miim (itu satu huruf), akan tetapi aku katakana: Aliif sepuluh, Laam sepuluh, dan Miim sepuluh.” (H.r. Ibnu Abi Syaibah 10/461, hadist shahih mauquf atas Ibnu Mas’uud, dan memiliki hukum marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).

Dan penetapan Ahlussunnah terhadap Sifat-sifat Allah yang tercantum di dalam Al-Quran dan As-Sunnah disertai keyakinan bahwa sifat-sifat tersebut tidak serupa dengan sifat-sifat makhluk, sebagaimana firman Allah,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Artinya: “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha melihat.” (Q.s. Asy-Syuuraa: 11)

Allah Maha Melihat dan Mendengar, akan tetapi penglihatan dan pendengaran Allah tidak sama dengan penglihatan dan pendengaran makhluk-Nya.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Roy, Lc., M.A. dari tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Dipublikasikan kembali oleh www.konsultasisyariah.com dengan penyuntingan bahasa seperlunya.
Artikel
www.konsultasisyariah.com

Kata kunci: Allah, Allah berbicara, suara Allah, Kalamullah, sifat bicara Allah.

Jumat, 30 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah

Posted: 29 Sep 2011 05:00 PM PDT

روى البخاري في صحيحه
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Perempuan itu dinikahi karena empat faktor, hartanya, nama baik nenek moyangnya, cantiknya dan agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya. Jika tidak maka engkau akan sengsara" [HR Bukhari].

فقوله بذات الدين أي السالمة من الشهوات والبدع والشبهات أي السلفية
وذلك الأفضل

Yang dimaksud dengan wanita yang baik agamanya adalah wanita yang tidak tergolong tukang maksiat, tidak pula ahli bid'ah. Artinya dia adalah wanita ahli sunnah. Itulah pilihan yang terbaik.

ولاحرج في الكتابية العفيفة المحصنة والاخوانية المبتدعة والتبليغية الجاهلة أن تنكح للعفة ولكنه خلاف الأفضل

Tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita kafir ahli kitab asalkan dia adalah wanita yang menjaga kehormatannya. Demikian pula boleh menikahi wanita anggota IM [baca: akhwat tarbiyah] atau Jamaah Tabligh [baca: masturah] yang polos dengan tujuan untuk menjaga kemaluan dari zina namun hal tersebut tidaklah dianjurkan.

لأنه إذا جاز نكاح الكتابيات المحصنات فالمبتدعات من باب أولى

Alasan bolehnya menikahi wanita aktivis IM atau JT adalah sebagai berikut. Jika diperbolehkan menikahi wanita kafir ahli kitab yang menjaga kehormatan maka menikah wanita muslimah ahli bid'ah tentu lebih layak untuk dinilai boleh.

 ولكن إذا كانت منظرة كامرأة عمران بن حطان للبدعة ولها دعوة فليهرب بدينه ولو أعجبه حسنها

Akan tetapi jika wanita adalah aktivis berat dalam bid'ahnya dan mendakwahkan bid'ahnya sebagaimana wanita Khawarij yang dipersunting 'Imran bin Hithan maka lelaki muslim yang baik hendaknya memilih untuk menyelamatkan agamanya meski dia terkagum-kagum dengan kecantikan fisiknya.

وأما العامية التبليغية والاخوانية فتلك أسهل تنكح وتصح وهو خلاف الأفضل

Sedangkan wanita anggota IM dan JT yang awam dan polos maka tentu saja hukum menikahinya lebih longgar, artinya boleh dinikahi dan sah meski hal itu kurang utama.

Penjelasan Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani ini bisa dibaca di link berikut ini:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9571

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Telaah Hadis Menuntut Ilmu Ke Negeri Cina

KonsultasiSyariah: Telaah Hadis Menuntut Ilmu Ke Negeri Cina


Telaah Hadis Menuntut Ilmu Ke Negeri Cina

Posted: 30 Sep 2011 06:58 PM PDT

Telaah Hadis Menuntut Ilmu Ke Negeri Cina

Assalamu’alaikum, ustadz. Saya melihat banyak sekaali org2 yng menyebut nyebut tentang hadist ” Tuntutlah ilmu ke negeri Cina” yang ingin saya tanyakan, “Apakah hadist ini shahih? Tolong ustadz jelaskan dengan dalil yang shahih! Kalau bisa, ustadz masukkan ke kolom pertanyaan pembaca agar banyak orang tahu tentang keshahihan hadist tersebut. Jazakallahu khairan katsira.

Ahmad Al Faqih (ahmadXXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban tentang hadis menuntut ilmu ke negeri Cina

Wa alaikumus salam

Tuntutlah Ilmu hingga negeri cina

Keterangan Dr. Hisamuddin AffanahTeks hadisnya,

اطلبوا العلم ولو في الصين

Hadis ini adalah hadis yang batil. Bahkan disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at, “Ini adalah hadis dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. As-Syaukani mengatakan,

‘Hadis ini diriwayatkan al-Uqaili dan Ibn Adi dari Anas secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Ibn Hiban mengatakan, ‘Ini adalah hadis batil, tidak ada sanadnya (laa ashla lahuu), dalam sanadnya ada Abu Atikah, dan dia adalah munkarul hadis.’

Demikian keterangan Syaukani dalam al-Fawaidul Majmu’ah, hal. 272. Demikian pula keterangan di Maqasidul Hasanah hal. 93, dan Kasyful Khafa, 1/138. Syaikh al-Albani mengatakan menjelaskan status hadis ini, bahwa hadis ini adalah hadis batil. Kemudian beliau menyebutkan beberapa periwayat hadis dan menjelaskan: Kesimpulannya bahwa hadis ini, status yang benar adalah sebagaimana keterangan Ibn Hibban dan Ibnul Jauzi – yaitu bahwa hadis ini adalah hadis batil, kedustaan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – karena tidak ada jalur satupun yang bisa dijadikan sebagai penguat. (Silsilah Dhaifah, 1/415 – 416)

Sumber: Fatawa yasalunaka. http://www.yasaloonak.net/2008-09-18-11-36-26/2009-07-07-12-26-01/207-2008-10-30-17-33-06.html

***
Catatan hadis semisal yang shahih:

Hadis yang shahih dalam masalah kewajiban menuntut ilmu adalah hadis dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibn Majah 224 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Ibn Majah, 1/296)

Yang dimaksud di sini adalah ilmu syariah. Sufyan at-Tsauri mengatakan: Yaitu ilmu, di mana seorang hamba tidak memiliki udzur (alasan yang dibenarkan) untuk tidak mengetahuinya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan Ibn Majah, 1/208)

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syaraiah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Usaha Jual Beli Ternak Landak

Posted: 30 Sep 2011 12:06 AM PDT

Usaha jual beli

Assalamu ‘alaikum warahmatullah. Ustadz, saya mau bertanya. Saya hendak membuka usaha penjualan ternak mini, yaitu dengan berjual yang berukuran kecil dan imut. Saya tertarik membuka usaha ini karena sekarang banyak orang mulai suka untuk memelihara hewan imut ini. Bagaimana hukumnya dalam syariat Islam, apakah boleh? Atas jawabannya, saya ucapkan jazakumulloh khairan katsiran. Barakallohu fikum.

Mukti Ariwibowo (mukti.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Hukum jual beli binatang sama dengan hukum mengonsumsi binatang tersebut. Jika binatang tersebut halal dikonsumsi maka hukum jual beli binatang tersebut adalah halal. Begitu pula sebaliknya. Kaidah ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وإن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه

"Sesungguhnya, apabila Allah mengharamkan sesuatu maka dia mengharamkan jual beli hal tersebut." (Hr. Ibnu Hibban; dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Meskipun demikian, dalam menerapkan kaidah ini terdapat beberapa pengecualian.

Terkait dengan hukum landak, ulama berselisih pendapat. Para ulama Mazhab Hanbali mengharamkannya, dengan alasan bahwa landak adalah binatang yang menjijikkan. Padahal, Allah telah mengharamkan segala sesuatu yang menjijikkan, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-A’raf:157. Selain itu, diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang hukum memakan landak, kemudian Ibnu Umar membaca firman Allah,

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً…. الآية

"Katakanlah, aku tidak menjumpai dalam wahyu yang diturunkan kepadaku tentang hal-hal yang diharamkan kecuali …." (Qa. Al-An’am:145)

Maksud Ibnu Umar, beliau mengingkari anggapan orang yang mengharamkan landak karena beliau mengetahui bahwa tidak ada dalil yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keharaman landak.

Setelah Ibnu Umar menyampaikan jawaban ini, tiba-tiba ada seorang kakek yang mengatakan, "Saya mendengar Abu Hurairah berkata, ‘Suatu ketika, ada orang yang menyebut tentang landak di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu termasuk binatang menjijikkan.”"

Ibnu Umar berkomentar, "Jika demikian yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hukumnya sebagaimana yang beliau sabdakan."

Hanya saja, hadis Ibnu Umar di atas adalah hadis yang lemah. Di antara ulama hadis yang menilai sanad hadis ini dhaif adalah Imam Al-Khithabi dan Al-Baihaqi.

Imam Malik pernah ditanya tentang landak; beliau menjawab, "Saya tidak tahu." Sementara, Imam Abu Hanifah menilainya makruh. Adapun Imam Asy-Syafi’i dan Al-Laits bin Sa’d, beliau berdua membolehkannya, sebagaimana keterangan dari Abu Tsaur, murid Imam Syafi’i. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4:248)

Insya Allah, pendapat yang kuat dalam hal ini adalah yang menyatakannya halal. Pendapat ini juga yang dikuatkan Syekh Ibnu Baz dalam fatwa beliau (jilid 23, halaman 35) karena dalil yang mengharamkannya adalah hadis dhaif, sehingga tidak bisa menjadi dalil dalam menetapkan halal-haram. Dengan demikian, kembali kepada hukum asal, bahwa segala sesuatu adalah halal, sampai ada dalil–baik dari Alquran maupun As-Sunnah–yang mengharamkannya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Konsultasi tentang hukum usaha jual beli landak.

Kata Kunci Terkait: ternak landak, landak, jual landak, hewan landak, landak hias

Kamis, 29 September 2011

KonsultasiSyariah: Tertidur hingga Matahari Terbit

KonsultasiSyariah: Tertidur hingga Matahari Terbit


Tertidur hingga Matahari Terbit

Posted: 29 Sep 2011 06:44 PM PDT

hingga matahari terbit

Jika seseorang tertidur hingga matahari terbit, apakah ia boleh ketika itu ataukah tidak?

Jawaban:

Barang siapa yang tertidur hingga matahari terbit maka hendaklah ia melakukan sebagaimana hari-hari sebelumnya ia lakukan. Ia pun boleh mengerjakan shalat subuh (sunah fajar) sebelum melaksanakan shalat subuh tadi.

Telah terdapat hadis yang sahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah ketiduran saat safar. Beliau dan para sahabat ketika itu tidaklah bangun tidur kecuali ketika matahari telah terbit. Kemudian, ketika itu dikumandangkanlah azan, lalu beliau melaksanakah shalat sunah rawatib terlebih dahulu (yaitu shalat sunah qabliyah subuh, pen). Selepas itu, beliau beranjak melaksanakah shalat subuh. Salawat dan salam semoga tercurahkan pada beliau.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini: Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh 'Abdur Rozaq 'Afifi selaku wakil ketua, dan Syekh 'Abdullah bin Ghudayan serta Syekh 'Abdullah bin Qu'ud selaku anggota.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan kelima dari fatwa no. 6576.

Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

*
Catatan penting untuk yang tertidur hingga mata hari terbit:

Fatwa ini adalah khusus bagi orang yang punya kebiasaan shalat subuh tepat waktu. Jika suatu saat ia luput karena ketiduran maka ia boleh mengerjakannya meskipun matahari telah terbit.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: dhuha, shalat shubuh, tertidur, lembur, subuh

Melanggar Sumpah

Posted: 28 Sep 2011 11:40 PM PDT

atas nama allah

Assalamualaikum, ustad bagaimana hukumannya apabila melanggar sumpah atas nama allah dan bagaimanakah cara bertobat, syukron

Fatchiyah (fatchiyaXXXXXX@yahoo.com)

Cara Taubat

Wa alaikumus salam

Allah berfirman,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja." (Q.s. Al-Maidah: 89)

Makna: "sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)…" sebagaimana penjelasan A’isyah adalah kebiasaan orang arab yang mengucapkan "wallaahi…" (), namun maksud mereka bukan untuk bersumpah.

Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.
Bentuk kaffarah sumpah telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

"Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. " (Q.s. Al-Maidah: 89)

Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:

1. Memberi makan 10 orang miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: "makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu".

2. Memberi pakaian 10 orang miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk . Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.

3. Membebaskan budak
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat,

4. Berpuasa selama tiga hari.
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

Demikian keterangan yang disadur dari Fiqh Sunah Sayid Sabiq, (3/25 – 28).

****

Catatan jika melakukan sumpah atas nama allah:

Ada dua keadaan, dimana ketika orang melanggar sumpah tidak wajib membayar kaffarah:

Pertama, Dia melanggar karena lupa, tidak sengaja, atau terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

"Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa." (HR. Ibn Majah dan dishahihkanal-Albani)

Kedua, Ketika bersumpah dia mengucapkan, "insyaaAllah" sebagaimana dinyatakan dalam hadis,

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ

"Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar." (H.r. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Jika tidak dinilai melanggar, berarti tidak ada dosa dan tidak wajib membayar kaffarah. Sebagaiman keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Jami Turmudzi (5: 109)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

===

Artikel yang patut Anda baca berkenaan dengan sumpah:

1. Cara kembali menarik sumpah.

2. “Demi bapak dan ibuku” Apakah termasuk sumpah?

Kata Kunci Terkait: melanggar sumpah, bersumpah palsu, kaffarat, khianat, sumpah palsu, demi Allah, sumpah

Rabu, 28 September 2011

KonsultasiSyariah: Sering Lembur sehingga Luput dari Shalat Subuh

KonsultasiSyariah: Sering Lembur sehingga Luput dari Shalat Subuh


Sering Lembur sehingga Luput dari Shalat Subuh

Posted: 28 Sep 2011 07:10 PM PDT

Sering lembur sehingga luput dari subuh

Pertanyaan pertama:

Ada seseorang yang mengerjakan shalat subuh setelah matahari terbit, dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya. Hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini sah?

Pertanyaan kedua:

Apakah kita boleh bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasihatinya, namun dia tidak menghiraukan.

Jawaban untuk orang yang sering mengakhirkan shalat:

Diharamkan bagi seseorang untuk mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syariat untuk menjaga shalat pada waktunya, termasuk dan shalat yang lainnya. Dia bisa menyetel alarm  untuk membangunkannya (di waktu subuh).

Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah diharamkan oleh Allah bagi kita, jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat subuh di waktunya atau melalaikan dari shalat subuh secara berjemaah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya, jika tidak ada manfaat syar'i sama sekali.

(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali, jika amalan tersebut dikecualikan oleh syariat yang mulia ini.

Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu maka nasihatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:
Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh 'Abdur Rozaq 'Afifi selaku wakil ketua, Syekh 'Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh 'Abdullah bin Qu'ud selaku anggota.

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan pertama dan kedua dari fatwa no. 8371.

Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel tambahan: Hukum meninggalkan shalat.

Kata Kunci Terkait: hukum shalat, meninggalkan shalat, pemisah muslim, shalat subuh, shalat, shalat dhuha

Mencukur Bulu Kemaluan

Posted: 27 Sep 2011 10:15 PM PDT

Mencukur bulu kemaluan

Assalamu’alaikum. Apakah hukum dari mencukur bulu kemaluan?

Terimakasih.

Adhie (sbuXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wassalamu’alaikum.

Cara mencukur bulu kemaluan

Dalam sebuah hadis dinyatakan:

عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عشر من الفطرة قص الشارب وإعفاء اللحية والسواك والاستنشاق بالماء وقص الأظفار وغسل البراجم ونتف الإبط وحلق العانة وانتقاص الماء يعني الاستنجاء بالماء

Dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (H.r. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Keterangan: Hadis di atas menunjukkan bahwa mencukur bulu dan rambut tertentu hukumnya disyariatkan dan tidak terlarang.
Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خمس من الفطرة : الاستحداد ، والختان ، وقص الشارب ، ونتف الإبط وتقليم الأظفار

“Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)

Imam as-Syaukani menjelaskan:
Istihdad adalah mencukup bulu kemaluan. Digunakan istilah istihdad, yang artinya mengunakan pisau, karena dalam mencukurnya digunakan pisau. Sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur (habis), dipotong (pendek),… (Nailul Authar, 1: 141)

Tata caranya mencukur bulu kemaluan:

As-Syaukani membawakan perkataan Imam an-Nawawi:
Yang paling afdhal adalah dengan dicukur. Yang dimaksud bulu kemaluan adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan lelaki atau sekitarnya. Demikian pula rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan wanita. Dinukil dari Abul Abbas bin Sarij, (termasuk bulu kemaluan) adalah bulu yang tumbuh di sekitar lubang dubur. (Nailul Authar, 1: 141)

Batas waktu mencukur bulu kemaluan:

Hendaknya, bulu dan rambut yang disyariatkan untuk dipotong, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu. Beliau mengatakan,

وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا نترك أكثر من أربعين ليلة

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari." (H.r. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa'i)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kesimpulan: Disunnankannya mencukur bulu kemaluan.

Selasa, 27 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Minta Doa Orang Shalih Bisa Haram

Posted: 27 Sep 2011 05:00 PM PDT

يقـــــول :
* هل يجوز طلب الدعاء من شخص يظن فيه الصلاح ؟

Pertanyaan, "Apakah diperbolehkan meminta doa kepada seorang yang dianggap shalih?"

- لا مانع ، بشرط ان لا يكون ذلك امرا مستمرا ودائما وهذا ورد فيه النهي عند بعض السلف ، أما ان يُجعل ذلك في بعض الاحيان القليلة او النادرة فلا نُحرم مثل هذه الصورة والله تعالى اعلم .

Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Tidak terlarang dengan satu syarat yaitu hal ini tidak dilakukan selalu dan terus menerus karena menjadikannya terus menerus adalah suatu yang terlarang menurut beberapa ulama salaf.

Akan tetapi jika hal ini hanya dilakukan jarang-jarang atau langka-langka hukumnya tidaklah haram".

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=145102#post145102

Artikel Terkait

Kapan Angkat Tangan Dalam Doa Bid’ah?

Posted: 25 Sep 2011 05:00 PM PDT

نعم، أما المسألة ما وجد مقتضاه في زمان النبي-صلى الله عليه و سلم- ولم يفعل ففعله بدعة فلا شك في هذا. لأنه إذا وجد سببه في زمان النبي- صلى الله عليه و سلم- ولم يفعله دل ذلك على أنه غير مشروع. إذ لو كان مشروعا لفعله النبي- صلى الله عليه و سلم- ومن ذلك مثلا رفع اليدين في الدعاء في المواطن التى ورد أن النبي-صلى الله عليه و سلم- دعا فيها ولم يرفع. المقتضي موجود وهو طلب الاستجابة ولكن النبي-صلى الله عليه و سلم- لم يرفع يديه فرفع اليدين في هذه المواطن بدعة.

Syaikh Dr Sulaiman ar Ruhaili mengatakan, "Amal ibadah yang di masa hidupnya Nabi telah dijumpai faktor pendorong untuk melakukannya namun ternyata Nabi tidak melakukannya maka melakukannya adalah bid'ah. Kaedah ini tidaklah diragukan kebenarannya. Karena di masa hidup Nabi sudah dijumpai sebab untuk melakukannya namun Nabi tidak melakukannya, hal ini menunjukkan bahwa hal itu tidak dituntunkan karena andai saja itu dituntunkan tentu saja Nabi akan melakukannya.

Contohnya adalah doa sambil angkat tangan dalam situasi yang terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Nabi ketika itu berdoa tanpa sambil angkat tangan. Faktor pendorong untuk mengangkat tangan ketika itu sudah ada yaitu keinginan agar doa yang dipanjatkan dikabulkan oleh Allah akan tetapi ternyata Nabi tidak mengangkat tangannya saat itu. Mengangkat tangan dalam kondisi ini hukumnya adalah bid'ah.

فمن جاء يرفع يديه في صلاة الجمعة وهو يخطب أو يؤمن على دعاء الخطيب هذا نقول هذه بدعة لأنه وجد سببها في زمان النبي-صلى الله عليه و سلم- ولم يفعله

Jika ada yang berdoa sambil mengangkat kedua tangannya saat menyampaikan khutbah Jumat atau saat mengamini doa khatib, kita katakan bahwa perbuatan ini hukumnya adalah bid'ah karena sebab untuk melakukannya sudah dijumpai di masa Nabi namun Nabi sendiri tidak melakukannya.

ولهذا من باب الفائدة:أقول: يقول أهل العلم الدعاء رفع اليدين في الدعاء له ثلاثة أحكام، سنة وبدعة ومستحب.

Oleh karena itu sebagai tambahan pengetahuan kami sampaikan bahwa para ulama menjelaskan bahwa angkat tangan ketika berdoa itu memiliki tiga status hukum, sunnah, bid'ah dan mustajab (dianjurkan).

أما السنية فهي المواطن التي ثبث أن النبي- صلى الله عليه و سلم- رفع فيها. فالرفع سنة، مجرد الرفع هذه العبادة، سنة تقتدي بالنبي- صلى الله عليه و سلم- مثل ما في الاستسقاء مثلا.

Angkat tangan ketika berdoa hukumnya sunnah manakala dilakukan pada sikon yang terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Nabi mengangkat tangannya sambil berdoa ketika itu. Dalam hal ini, mengangkat tangan adalah sunnah Nabi. Mengangkat tangan dalam kondisi ini adalah ibadah. Sejalan dengan sunnah manakala anda meneladani Nabi semisal angkat tangan ketika doa untuk meminta hujan.

والبدعة في المواطن التي ثبت أن النبي-صلى الله عليه و سلم- دعا ولم يرفع مثل الدعاء في الجمعة ومثل الدعاء عند الطواف تجد أن بعض المسلمين يمشي ويطوف حول الكعبة ويرفع يديه يدعو، هذا بدعة لأنه ثبت عن النبي-صلى الله عليه و سلم- الدعاء ولم يثبت أنه رفع.

Mengangkat tangan dalam doa adalah bidah manakala dilakukan pada kondisi tertentu yang Nabi ketika itu berdoa namun beliau tidak mengangkat tangannya saat itu semisal doa dalam khutbah Jumat dan doa saat tawaf. Kita jumpai sebagian kaum muslimin ketika berjalan mengelilingi Ka'bah mereka berdoa sambil mengangkat kedua tangannya. Perbuatan ini adalah bid'ah karena Nabi berdoa ketika melakukan tawaf akan tetapi beliau tidak mengangkat tangannya.

ومستحب في المواطن التي لم يثبت عن النبي- صلى الله عليه و سلم- أنه دعا فيها فإن رفع اليدين في الدعاء مستحب لأنه ثبت أنه من أسباب الإجابة وفعل ما يقتضي الإجابة مستحب، فيستحب للإنسان إذا دعا دعاء مطلقا أن يرفع يديه لأنها من أسباب الإجابة.

Angkat tangan ketika berdoa adalah dianjurkan manakala dilakukan pada situasi yang tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Nabi berdoa ketika itu. Angkat tangan ketika berdoa adalah amalan yang dianjurkan karena terdapat hadits sahih yang menjelaskan bahwa angkat tangan dalam doa adalah salah satu sebab dikabulkannya doa dan melakukan hal yang menyebabkan doa dikabulkan adalah suatu hal yang dianjurkan. Sehingga dianjurkan bagi orang yang berdoa dengan doa mutlak [baca: doa masalah] untuk mengangkat kedua tangannya karena hal tersebut adalah salah satu sebab dikabulkannya doa.

كذا، كل دعاء ثبت عن النبي-صلى الله عليه و سلم- ولم يثبت أنه رفع فالرفع بدعة. وكل دعاء ثبت عن النبي-صلى الله عليه و سلم- أنه دعا ورفع فالرفع سنة كما في الدعاء بعد رمي الجمر كما في الدعاء علي الصفا والمروة ونحو هذا

Demikianlah, semua doa yang sahih dari Nabi namun ketika itu beliau tidak mengangkat tangannya maka mengangkat tangan saat itu hukumnya adalah bid'ah.

Sebaliknya, semua doa yang riwayat yang sahih menunjukkan bahwa Nabi berdoa ketika itu sambil mengangkat kedua tangannya maka mengangkat tangan saat itu adalah sunnah Nabi semisal doa setelah melempar jumrah [ula dan wustho, pent] dan doa saat berada di bukit Shafa dan Marwa ketika melakukan sai"

[Penjelasan di atas disampaikan oleh Syaikh Sulaiman ar Ruhaili pada sesi tanya jawab dalam daurah beliau yang mengkaji kitab Qawaid Nuraniyyah karya Ibnu Taimiyyah. Transkrip di atas bisa disimak pada menit 1:18:46 sampai 1:21:44 kaset no. dua yang diterbitkan oleh Muassasah Dar Ibnu Rajab, Madinah Nabawiyyah].

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Sedekah dengan Uang Syubhat

KonsultasiSyariah: Sedekah dengan Uang Syubhat


Sedekah dengan Uang Syubhat

Posted: 27 Sep 2011 06:28 PM PDT

dengan Uang Syubhat

Assalamu ‘alaykum. Admin, afwan. Bolehkah kita sedekah dengan uang yang syubhat? Uang yang didapat dari yang tidak jelas sumbernya dan dari denda karena suatu hal, dan bolehkan kita sedekah dengan bunga ? Jazakumulloh.

Indah Dwi (indah_dwi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Boleh memberikan uang syubhat atau kepada orang lain. Hanya saja, statusnya bukan sedekah karena yang memberi tidak mendapatkan pahala sedekah dengan uang tersebut. Untuk itu, sebaiknya, ketika memberi sekaligus menjelaskan bahwa uang tersebut adalah uang riba atau bahwa itu adalah hasil praktik dari sesuatu yang haram, agar si penerima tidak menyangkanya sebagai sedekah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: korupsi, duit hasil curian, sedekah, infah, duit subhat

Menyemir Rambut

Posted: 27 Sep 2011 12:27 AM PDT

Menyemir

Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, bagaimana hukum dengan warna hitam? Apakah itu haram? Lantas, saya juga pernah dengar, katanya boleh menyemir rambut asal jangan warna hitam. Itu bagaimana ya? Sekian dan terima kasih sebelumnya. Wassalamu ‘alaikum.

Amalia (amalia**@***.com)

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam. Dasarnya adalah hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr) dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara, rambut dan jenggotnya berwarna putih seperti taghamah. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah warna uban ini, dan jauhi warna hitam.” (Hr. Muslim dan Abu Daud)

Catatan:

Rambut yang boleh disemir adalah rambut yang telah beruban. Rambut yang tidak beruban tidak boleh disemir, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: menyemir rambut, rambut, hukum menyemir rambut, rambut punk, semir rambut