Rabu, 05 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Hukum Bercelak Bagi Laki-laki

KonsultasiSyariah: Hukum Bercelak Bagi Laki-laki


Hukum Bercelak Bagi Laki-laki

Posted: 05 Oct 2011 07:05 PM PDT

Hukum memakai mata untuk laki-laki

Pertanyaan, ‘Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki bercelak mata?’

Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id)

Hukum bercelak bagi laki-laki

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Ulama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki:

Dianjurkan bercelak dengan ismid secara mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi'iyah dan madzhab hambali.

Dibolehkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik
Dimakruhkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab hanafiyah.

Haram bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah.

(Ahkam Az-Zinah, 2:511 – 516)

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum bercelak bagi laki-laki:

Untuk masalah bercelak dengan tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita?

Jawaban, ‘Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki, tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga disyariatkan untuk laki-laki…. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat pada mata seseorang yang butuh untuk diberi maka disyariatkan baginya bercelak. Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.’ (As-Syarhul Mumthi’, 1: 101)

Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:

Bahwa dalam bercelak ada dua tujuan:

Pertama, dalam rangka memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan.
Kedua, bercelak untuk tujuan lainnya, misalnya untuk pengobatan, para ulama menegaskan bolehnya hal ini.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan hukum bercelak: Hukum memakai celak saat puasa.

Kata Kunci Terkait: indah dengan celak, bercelak, mata indah, celak, celak herbal

Hukum Makan Kepiting

Posted: 05 Oct 2011 12:14 AM PDT

haram atau halal ?

Pertanyaan, “Apa hukumnya makan kepiting?”

Abdillah (bembXXXXXX@gmail.com)

Makan Kepiting

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du..
Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

"Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir…" (Q.s. Al-Maidah: 96)

Imam Bukhari menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat:
Abu Bakr radliallahu ‘anhu mengatakan, "Bangkai ikan halal." Ibn Abbas mengatakan: "Yang dimaksud kata ‘tha’amuhu‘ = bangkainya, kecuali yang kotor." Syuraih – salah seorang sahabat – mengatakan, "Segala sesuatu yang di laut, (jika mati) sudah (dianggap) disembelih." (Shahih Bukhari, 5/2091)

Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum dengan laut, beliau menjawab,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 1/42)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, "Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. Adapun benda yang didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah ampunan, karena itu terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa." (H.r. Baihaqi 20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256)

Berdasarkan keterangan di atas maka makan udang, kepiting, semuanya adalah halal dan tidak ada halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan bolehkan makan hewan buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan hewan ini berbahaya bukan karena haram zatnya.

Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/126343

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait: Apa Hukum Makan Kepiting?

Kata Kunci Terkait: makan kepiting, masak kepiting, ikan laut, hukum kepiting, makhluk laut

Selasa, 04 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Mengumandangkan Azan, Iqamah Sekaligus Menjadi Imam

KonsultasiSyariah: Mengumandangkan Azan, Iqamah Sekaligus Menjadi Imam


Mengumandangkan Azan, Iqamah Sekaligus Menjadi Imam

Posted: 04 Oct 2011 07:15 PM PDT

sekaligus menjadi imam

Assalamu ‘alaikum ustadz, saya mau tanya beberapa pertanyaan, ‘Apakah boleh imam mengumandangkan adzan, iqamah sekaligus menjadi imam bagi makmumnya. tapi  hal ini bukan dimasjid tapi mengimami wajib dirumah.’  Jika boleh, tolong sertakan dalilnya ustad. Jazakallahu khair ustadz, barakallahu fiik.

Hamba allah (islaXXXXXX@rocketmail.com)

Azan, Iqamah, dan merangkap menjadi imam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…

Diperbolehkan bagi imam masjid untuk melakukan azan, iqamah, dan sekaligus menjadi imam. Dalam Mawahibul Jalil dikatakan,

"Siapa yang memperkerjakan seseorang untuk menjadi muazin, iqamah, dan menjadi imam, maka ini diperbolehkan. Upah yang diberikan adalah sebagai ganti untuk usahanya dalam menjaga azan, iqamah, dan menjaga masjid, bukan untuk shalatnya."

Demikian pula dibolehkan seseorang hanya melakukan adzan dan iqamah tanpa menjadi imam. An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu’, ‘Kaum muslimin sepakat bolehnya seorang muazin menjadi imam, bahkan dianjurkan. Penulis kitab Al-Hawi mengatakan, ‘Masing-masing, antara azan dan iqamah memiliki keutamaan.’"

Oleh karena itu, orang yang memungkinkan menggabungkan antara tiga hal tersebut; azan, iqamah, dan menjadi imam maka itu lebih utama. Adapun, praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, di mana mereka tidak pernah melakukan azan dan sekaligus menjadi imam, karena kesibukan mereka dengan urusan yang lebih penting, dari pada sekedar azan dan iqamah.

Allahu a’lam

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=76524

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kesimpulan: Diperbolehkan muazin merangkap menjadi imam.

Kata Kunci Terkait: tukang azan menjadi imam, merangkap imam, muazin

Download Wallpaper Kalender Dzulhijjah 1432 H

Posted: 04 Oct 2011 02:50 AM PDT

Kalender 1432 H.

Bulan Dzulhijjah Sebentar lagi, didalamnya terdapat amalan-amalan yang agung. Ada ibadah kurban, Haji, puasa sunnah dll.

Alhamdulillah, Kami hadirkan untuk Anda Wallpaper cantik kalender 1432 H.

Download Wallpaper Kalender Dzulhijjah 1432 H. pada link di bawah ini:

Donwload wallpaper calendar-Dzulhijjah 1432 (123)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Download Wallpaper Kalender Dzulhijjah.

Kata Kunci Terkait: kurban, dzulhijjah, bulan dzulhijjah, idul adha, download kalender, download wallpaper

Tabur Bunga Di Kubur

Posted: 04 Oct 2011 01:33 AM PDT

di kubur

Pertanyaan:
1. Apa hukumnya bila kita menaburkan bunga di atas kuburan sementera kita tidak ada niat untuk syirik kepada allah melainkan hanya untuk mengharumkan kuburan tersebut dan sekitarnya.
2. Kita masuk kubur dengan memakai sandal bagaimana hukumnya,

Demikian pertanyaan kita terima kasih.

Hasanuddin (fispra_bappXXXXXXX@yahoo.com)

Penjelasan tabur bunga di kubur.

Perbuatan ini sering dilakukan oleh para peziarah kubur. Kami tidak menemukan satu pun riwayat valid yang menunjukkan bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukan hal yang serupa ketika menziarahi suatu kubur.

Berdasarkan keterangan para ulama, perbuatan ini merupakan tradisi yang diambil dari orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani. Tradisi tebar bunga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang telah wafat. Tradisi tersebut kemudian diserap dan dipraktekkan oleh sebagian kaum muslimin yang memiliki hubungan erat dengan orang-orang kafir, karena memandang perbuatan mereka merupakan salah satu bentuk kebaikan terhadap orang yang telah wafat.

Seorang ulama hadits Mesir, Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah mengatakan, "Perbuatan ini digalakkan oleh kebanyakan orang, padahal hal tersebut tidak memiliki sandaran dalam agama. Hal ini dilatarbelakangi oleh sikap berlebih-lebihan dan sikap mengekor kaum Nasrani. Apa yang terjadi, khususnya di negeri Mesir merupakan contoh dari hal ini. Orang Mesir pun melakukan tradisi tebar bunga di atas pusara atau saling menghadiahkan bunga sesama mereka. Orang-orang meletakkan bunga di atas pusara kerabat atau kolega mereka sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah wafat." Beliau melanjutkan, "Oleh karena itu, apabila para tokoh muslim mengunjungi sebagian negeri Eropa, anda dapat menyaksikan mereka menziarahi pekuburan para tokoh di negeri tersebut atau ke pekuburan para pejuang tanpa nama kemudian melakukan tradisi tebar bunga, sebagian lagi meletakkan bunga imitasi karena mengekor Inggris dan mengikuti tuntunan hidup kaum terdahulu." Lalu di akhir perkataan, beliau menyatakan, "Semua ini adalah perbuatan bid'ah dan kemungkaran yang tidak berasal dari agama Islam, tidak pula memiliki sandaran dari Al quran dan sunnah nabi. Dan kewajiban para ulama adalah mengingkari dan melarang segala tradisi ini sesuai kemampuan mereka." (Ta'liq Ahmad Syakir terhadap Sunan At Tirmidzi 1/103, dinukil dari Ahkaamul Janaaizhal. 254).

Oleh karena itu, tradisi yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin ini  tercakup dalam larangan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar tidak mengekor kebudayaan khas kaum kafir sebagaimana yang termaktub dalam sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,

ومن تشبه بقوم فهو منهم

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum ,maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Ahmad nomor 5114, 5115 dan 5667; Sa'id bin Manshur dalam Sunannya nomor 2370; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya: 19401, 19437 dan 33010. Al 'Allamah Al Albani menghasankan hadits ini dalam Al Irwa' 5/109).

Ibnu 'Abdil Barr Al Maliki rahimahullah mengatakan, "(Maksudnya orang yang menyerupai suatu kaum) akan dikumpulkan bersama mereka di hari kiamat kelak. Dan bentuk penyerupaan bisa dengan meniru perbuatan yang dilakukan oleh kaum tersebut atau dengan meniru rupa mereka." (At Tamhid lima fil Muwaththa minal Ma'ani wal Asaanid 6/80).

Sebagian kaum muslimin menganalogikan tradisi tabur bunga ini dengan perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menancapkan pelepah kurma basah pada dua buah kubur sebagaimana yang terdapat dalam hadits 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhuma. (H.r. Bukhari: 8 dan Muslim: 111). Mereka beranggapan bahwa pelepah kurma atau bunga yang diletakkan di atas pusara akan meringankan adzab penghuninya, karena pelepah kurma atau bunga tersebut akan bertasbih kepada Allah selama dalam keadaan basah.

Anggapan mereka tersebut tertolak dengan beberapa alasan sebagai berikut:

Alasan pertama, keringanan adzab kubur yang dialami kedua penghuni kubur tersebut adalah disebabkan dan syafa'at Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada mereka, bukan pelepah kurma tersebut. Hal ini dapat diketahui jika kita melihat riwayat Jabir bin 'Abdillah radliallahu 'anhu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إني مررت بقبرين يعذبان فأحببت بشفاعتي أن يرفه عنهما ما دام الغصنان رطبين

"Saya melewati dua buah kubur yang penghuninya tengah diadzab. Saya berharap adzab keduanya dapat diringankan dengan syafa'atku selama kedua belahan pelepah tersebut masih basah." (H.r. Muslim: 3012).

Hadits Jabir di atas menerangkan bahwa yang meringankan adzab kedua penghuni kubur tersebut adalah doa dan syafa'at nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , bukan pelepah kurma yang basah.

Alasan kedua, anggapan bahwa pelepah kurma atau bunga akan bertasbih kepada Allah selama dalam keadaan basah sehingga mampu meringankan adzab penghuni kubur bertentangan dengan firman Allah Ta'ala,

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا (٤٤)

"Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun." (Q.s. Al Israa: 44).

Makhluk hidup senantiasa bertasbih kepada Allah, begitupula pelepah kurma. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pelepah kurma atau bunga akan berhenti bertasbih jika dalam keadaan kering.

Alasan ketiga, perbuatan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut bersifat kasuistik (waqi'ah al-'ain) dan termasuk kekhususan beliau sehingga tidak bisa dianalogikan atau ditiru. Hal ini dikarenakan beliau tidak melakukan hal yang serupa pada kubur-kubur yang lain. Begitu pula para sahabat tidak pernah melakukannya, kecuali sahabat Buraidah yang berwasiat agar pelepah kurma diletakkan di dalam kuburnya bersama dengan jasadnya. Namun, perbuatan beliau ini hanya didasari oleh ijtihad beliau semata.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

"Perbuatan Buraidah tersebut seakan-akan menunjukkan bahwa beliau menerapkan hadits tersebut berdasarkan keumumannya dan tidak beranggapan bahwa hal tersebut hanya dikhususkan bagi kedua penghuni kubur tersebut. Ibnu Rusyaid berkata, "Apa yang dilakukan oleh Al Bukhari menunjukkan bahwa hal tersebut hanya khusus bagi kedua penghuni kubur tersebut, oleh karena itu Al Bukhari mengomentari perbuatan Buraidah tersebut dengan membawakan perkataan Ibnu 'Umar, Sesungguhnya seorang (di alam kubur) hanya akan dinaungi oleh hasil amalnya (di dunia dan bukan pelepah kurma yang diletakkan di kuburnya)." (Fathul Baari 3/223).

Selain itu, pelepah kurma tersebut ditaruh bersama dengan jasad beliau, bukan diletakkan di atas pusara beliau.

Alasan keempat, alasan lain yang membatalkan analogi mereka dan menguatkan bahwa perbuatan Nabi tersebut merupakan kekhususan beliau adalah pengetahuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa kedua penghuni kubur tersebut tengah diadzab. Hal ini merupakan perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah ta'ala dan para rasul yang diberi keistimewaan oleh-Nya sehingga mampu mengetahui beberapa perkara gaib dengan wahyu yang diturunkan kepadanya. Allah berfirman,

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا (٢٦)إِلا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا (٢٧)

"(Dia adalah Rabb) yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya." (Q.s. Al Jinn: 26-27).

Kalangan yang menganalogikan tradisi tebar bunga dengan perbuatan nabi tersebut telah mengklaim bahwa mereka mengetahui perkara gaib. Mereka mengklaim mengetahui bahwa penghuni kubur sedang diadzab sehingga pusaranya perlu untuk ditaburi bunga. Sungguh ini klaim tanpa bukti, tidak dilandasi ilmu dan termasuk menerka-nerka perkara gaib yang dilarang oleh agama.

Alasan kelima, hal ini mengandung sindiran dan celaan kepada penghuni kubur, karena jika alasan mereka demikian, hal tersebut merupakan salah satu bentuk berburuk sangka  (su'uzh zhan) kepada penghuni kubur karena menganggapnya sebagai pelaku maksiat yang tengah diadzab oleh Allah di dalam kuburnya sebagai balasan atas perbuatannya di dunia. (Rangkuman faidah ini kami ambil dari Ahkaamul Janaa-iz, Taisirul 'Allam dan uraian dari ustadzuna tercinta, Abu Umamah hafizhahullah ta'ala saat mengkaji kitab 'Umdatul Ahkam).

Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat mengetahui bahwa tradisi ini selayaknya ditinggalkan dan tidak perlu dilakukan ketika berziarah kubur karena tercakup dalam larangan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kita juga mengetahui bahwa tidak terdapat riwayat valid yang menyatakan bahwa para sahabat dan generasi salaf melakukan tradisi tebar bunga di atas pusara. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak dituntunkan oleh syari'at kita.

Oleh karena itu, kita patut merenungkan pernyataan As Subki, bahwa segala perbuatan yang tidak pernah diperintahkan dan dilakukan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya merupakan indikasi bahwa amalan tersebut tidak disyari'atkan. Dalam pernyataan beliau tersebut terkandung kaidah dasar dalam pensyari'atan sebuah amalan.

Referensi: http://ikhwanmuslim.com (Dipublikasikan ulang oleh Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahahasan tambahan tentang tabur bunga di kubur:
1. Bolehkah memakai alas kaki di kuburan.

2. Wanita haid berziarah kubur.

3. Gambaran azab kubur.

Kata Kunci Terkait: kuburan wali, tabur bunga

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Mengenal Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan

Posted: 03 Oct 2011 05:00 PM PDT

Beliau adalah Abdul Muhsin bin Nashir bin Abdurrahman al-Ubaikan.

Beliau lahir pada tahun 1372 H di kota Thaif, KSA.

Setelah melalui jenjang pendidikan formal SD dan SMP beliau melanjutkan ke jenjang Kafaah [mungkin, pra SMA, pent] di perguruan Dar at Tauhid di Kota Thaif. Di perguruan ini pula beliau menyelesaikan pendidikan SMA beliau. Setelah itu beliau melanjutkan studi beliau di Sekolah Tinggi Syariah di kota Mekkah yang saat itu adalah cabang Universitas Malik Abdul Aziz di Jeddah. Akan tetapi studi beliau di Sekolah Tinggi ini hanya empat bulan. Selanjutnya beliau melanjutkan studi formalnya di Sekolah Tinggi Syariah di kota Riyadh dan di sinilah beliau beliau menyabet gelar sarjana.

Beliau hafal al Qur'an 30 juz ketika beliau duduk di bangku SMP.

Beliau belajar ilmu tauhid pada Syaikh Muhammad Makhdum al Bukhari di Masjidil Haram Mekkah dan Syaikh Muhammad Sakar di Riyadh. Beliau juga membaca beberapa buku mengenai ilmu qiraah. Beliau juga memilik rekaman dua juz dari surat al Baqarah yang perekamannya dipantau oleh Syaikh Abdul Bari Muhammad di Radio al Qur'anul Karim.

Selain belajar agama secara formal beliau juga sorogan baca kitab kepada beberapa ulama diantaranya adalah Syaikh Abdul Aziz bin Shalih al Mursyid. Beliau beberapa kali juga menghadiri kajian yang diasuh oleh Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Beliau lebih banyak mendapatkan penambahan ilmu melalui banyak membaca sendiri dikarenakan beliau telah melahap banyak buku di berbagai bidang keilmuan.

Syaikh Abdul Muhsin pernah bercerita bahwa Syaikh Abdullah bin Humaid sangat menyayanginya dengan mendudukkan beliau di sampingnya dan menghormatinya padahal Syaikh Abdul Muhsin ketika masih terbilang sangat muda. Tidaklah Syaikh Abdul Muhsin menceritakan pendapat pribadinya kepada Syaikh Abdullah bin Humaid kecuali mendapatkan persetujuan dari Syaikh Ibnu Humaid.

Suatu ketika Syaikh Abdul Muhsin berkumpul satu tempat dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh Ibnu Baz berkeinginan untuk mengangkat beliau sebagai imam masjid di Masjid al Abbas di kota Thaif padahal ketika itu Syaikh Abdul Muhsin menjadi sebagai hakim di daerah Sail Kabir. Syaikh Abdul Muhsin menyampaikan kepada Syaikh Ibnu Baz bahwa tidak minat menjadi imam masjid di Thaif sebaliknya beliau ingin dimutasi ke kota Riyadh. Benar, Syaikh Ibnu Baz mewujudkan keinginan beliau dengan memutasi Syaikh Abdul Muhsin ke kota Riyadh untuk bekerja sebagai hakim di Mahkamah Kubro. Perlu diketahui ketika beliau diangkat sebagai hakim untuk daerah Sail Kabir Syaikh Ibnu Baz berkata kepada beliau, "Aku ingin agar anda memberi fatwa kepada banyak orang terutama kepada para jamaah haji dan umrah karena Sail Kabir adalah miqot yang urgen".

Kegiatan beliau

Terkadang beliau beradzan dan menjadi imam shalat di masjid yang dipegang oleh ayah beliau di kota Thaif ketika beliau masih duduk di bangku SMP.

Ketika beliau duduk di bangku kuliah beliau diangkat sebagai imam tetap dan khatib di masjid Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al Ubaikan di kota Riyadh yang merupakan nama paman beliau. Kemudian beliau diangkat sebagai imam dan khatib di masjid al Jauharah di kota Riyadh tepatnya di pinggir jalan Imam Faishal bin Turki dan tugas ini beliau jalani sampai saat ini.

Pada tahun 1399 H beliau diangkat sebagai hakim di Mahkamah Kubro di kota Riyadh setelah sebelumnya menjabat hakim untuk daerah  Sail Kabir yang merupakan miqot penduduk Najd [Riyadh dan sekitarnya, pent]. Di samping menjabat sebagai hakim di kota Riyadh beliau juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Calon Hakim kemudian pada tahun 1413 H beliau diangkat sebagai pengawas di Kementrian Kehakiman kemudian diangkat sebagai sebagai penasihat istimewa di Kementrian Kehakiman pada tahun 1426 H sekaligus anggota Majelis Syuro KSA.

Pada tahun 1430 H beliau diangkat sebagai penasihat di kantor raja KSA, suatu jabatan yang setara dengan jabatan menteri di KSA.

Beliau juga meluangkan waktu untuk mengkaji berbagai kitab di berbagai masjid di rumah pribadinya. Beliau juga menjadi pengisi tetap di berbagai program di keagamaan di berbagai stasiun TV. Di samping itu beliau masih bisa menulis berbagai artikel dan artikel bantahan atas tulisan  orang-orang 'bermasalah' yang diterbitkan oleh berbagai koran. Beliau juga mengikuti berbagai muktamar dan seminar di dalam atau pun luar KS. Diantaranya beliau ketua duta dari KSA untuk mengikuti muktamar tentang hilal yang diadakan oleh OKI di kota Jeddah.

Karya Ilmiah

Beliau menulis sebuah buku tentang fikih muqaran [perbandingan mazhab] yang berjudul Ghayatul Maram Syarh Mughni Dzil Afham yang merupakan ensiklopedi ilmu fikih karena buku ini terdari 40 jilid, yang sudah tercetak tujuh jilid sedangkan yang sedang dalam proses cetak sebanyak delapan jilid.

Karya beliau yang lain adalah:

  1. Syarh kitab Akhshar al Mukhtasharat [belum dicetak]
  2. Syarh kitab al Uddah Syarh Umdah [masih dalam bentuk rekaman]
  3. Kitab ash Sharim al Masyhur 'ala Man Ankara Halli as Sihr bi Sihir 'an Masyhur
  4. Kitab al Khawarij wa al Fikr al Mutajaddid
  5. Kitab Khawarij al Ashr [Khawarij Modern]

Beliau memiliki kaset rekaman 30 juz dari hafalannya beliau ketika beliau menjadi imam shalat Tarawih pada tahun 1430 H dan rekaman kajian tafsir al Qur'an yang telah membahas tiga perempat mushaf al Qur'an.

Kajian kitab beliau yang masih dalam bentuk rekaman adalah:

  1. Syarh Zaadul Maad
  2. Syarh al Waraqat
  3. Syarh ar Raudh al Murbi'
  4. Syarh Fathul Bari
  5. Syarh Bulughul Maram
  6. Syarh Manar as Sabil
  7. Syarh Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir
  8. Syarh al I'tisham karya as Syathibi
  9. Syarh Kasyful Qana'
  10. Syarh Nailul Author
  11. Syarh Umdatul Ahkam
  12. Syarh ar Ruh karya Ibnul Qayyim
  13. Syarh untuk Syarh Sahih Muslim
  14. Syarh untuk Syarh Aqidah Thahawiyyah
  15. Syarh Kitabut Tauhid
  16. Syarh untuk Tuhfatul Ahwadzi
  17. Syarh untuk Sirah Ibnu Hisyam
  18. Syarh untuk Syarah Aqidah Wasithiyyah
  19. Syarh untuk beberapa juz dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah
  20. dll

Diantara murid-murid beliau:

  1. Syaikh Abdullah al Yahya, wakil menteri kehakiman KSA,
  2. Syaikh Dr Abdullah bin Khanin, anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA
  3. Syaikh Dr Saad asy Syitsri, anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA
  4. Syaikh Ahmad al Mazruq
  5. Syaikh Abdul Aziz al Mahna, hakim di Pengadilan Umum kota Riyadh
  6. Syaikh Sulthon al Ied
  7. Syaikh Abdurrahman al Wad'an
  8. Syaikh Dr Abdul Aziz as Sahan
  9. Syaikh Yusuf as Said
  10. Syaikh Abdul Aziz as Said
  11. Syaikh Dr Abdus Salam bin Barjas alu Abdul Karim-rahimahullah.

Referensi:

http://al-obeikan.com/page/13-%D8%B3%D9%8A%D8%B1%D8%A9%20%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%8A%D8%AE.html

 

Artikel Terkait

Biji Tasbih Tanda Orang Shalih?

Posted: 01 Oct 2011 05:00 PM PDT

س: أنا أستعمل السبحة للذكر بعد الصلاة، وإن كنت أستعمل أصابعي إلا أنني أرى أنها تعينني في العد، فما رأي فضيلتكم؟.

Pertanyaan, "Aku mempergunakan biji tasbih untuk berdzikir setelah shalat. Meski aku terkadang menggunakan jari untuk menghitung bacaan dzikir namun aku berpandangan bahwa biji tasbih itu sangat membantuku untuk menghitung bacaan dzikir. Apa pendapat anda dalam masalah ini?"

ج: السبحة لها حالان: حال تُستَعمل فقط لعد التسبيح، وهذا في أصح قولي العلماء لا شيء فيه، وهو اختيار ابن تيمية، وهو من جنس العد بالحصى الذي ثبت في السنة،

Jawaban Syaikh Sulaiman bin Abdullah al Majid, "Penggunaan biji tasbih itu ada dua macam:

Pertama, hanya berperan sebagai alat untuk menghitung bacaan tasbih. Biji tasbih dengan fungsi semacam menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini hukumnya adalah tidak mengapa. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Alasannya biji tasbih dalam kondisi ini semisal dengan kerikil yang digunakan untuk menghitung bacaan dzikir dan terdapat hadits yang menunjukkan bolehnya menghitung dzikir dengan menggunakan kerikil.

 

ولكن الذي يقع في بعض أقاليم العالم الإسلامي هنا وفي غير هذه البلاد أنها تُسْتَعمل أحياناً للعلامة على الصلاح، فإذا رُئِي في بعض البلدان وبعض المدن إنسان يتخذ السبحة فإنهم يسمونه رجلاً صالحاً، رجلاً ملتزماً، رجلاً عابداً، وهو كذلك، فأهل الصلاح هذه هي سيماهم، ولهذا لا ينبغي أن تكون السمة إلا بالسمة الشرعية التي أمر الله بها وأوجبها،

Akan tetapi yang terjadi di berbagai penjuru dunia Islam adalah difungsikannya biji tasbih sebagai tanda orang shalih. Jika terlihat seorang yang membawa biji tasbih maka banyak orang menilai orang tersebut sebagai orang shalih, orang yang komitmen dengan aturan syariat dan ahli ibadah. Itulah realita di masyarakat, ciri orang shalih  adalah membawa biji tasbih. Inilah adalah fungsi yang tidak pada tempatnya, tidaklah sepatutnya yang dijadikan sebagai ciri orang shalih melainkan ciri yang berdasarkan syariat. Itulah berbagai hal yang diperintahkan atau diwajibkan oleh Allah.

 

أما مثل هذه السيمة التي يجعلها بعض الناس بأن يجعل سجادة على كتفه أو مسبحة يحملها بشكل دائم يُعرف أن الصالحين هم الذين يتخذونها فهذا من الرياء الذي نهت عنه الشريعة، وذكر العلماء في النهي عنه حتى في موضوع السبحة،

Sehingga macam kedua dari penggunaan biji tasbih adalah menjadikan biji tasbih tanda orang shalih dengan meletakkan biji tasbih di pundak atau di tangan secara terus menerus sehingga orang shalih lah yang dikenal kemana-mana membawa biji tasbih. Tindakan semacam ini tergolong riya yang dilarang oleh syariah dan para ulama pun menegaskan terlarangnya hal ini ketika membahas penggunaan biji tasbih.

 

ولهذا إذا كان الإنسان يسبح بها ثم يدخلها أو إذا كان يرى أنها تعينه كثيراً وتحفظ وقته في المجلس ويسبح في البيت فلا بأس ولا حرج. والله أعلم

Sehingga bisa disimpulkan bahwa jika setelah biji tasbih digunakan untuk menghitung bacaan dzikir dimasukkan ke dalam saku, atau seorang itu menilai bahwa biji tasbih sangat membantunya untuk menghitung bilangan dzikir atau waktunya bisa lebih optimal dimanfaatkan ketika berada di suatu tempat atau biji tasbih hanya digunakan ketika di rumah hukumnya adalah tidak berdosa dan tidak masalah".

Sumber:

http://www.salmajed.com/node/11399

Artikel Terkait

Senin, 03 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan

KonsultasiSyariah: Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan


Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan

Posted: 03 Oct 2011 07:23 PM PDT

Tata cara sesuai tuntunan

Assalamu’alaikum. saya mau bertanya cara tata cara berdoa yang benar seperti apa? karena saya melihat ada yang mengangkat tangan ketika berdoa dan tidak. terimakasih.

Fahmi (GamXXXXXX@gmail.co)

13 Adab berdoa

Pertama, mencari waktu yang mustajab.

Diantara waktu yang mustajab adalah hari arafah, ramadhan, sore , dan waktu sahur atau sepertiga malam terakhir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ينزل الله تعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الأخير فيقول عز وجل: من يدعونى فأستجب له، من يسألنى فأعطيه، من يستغفرنى فأغفر له

"Allah turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Allah berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan, siapa yang meminta-Ku, Aku beri, dan siapa yang minta ampunan pasti Aku ampuni." (H.r. Muslim)

Kedua, memanfaatkan keadaan yang mustajab untuk berdoa.

Diantara keadaan yang mustajab untuk berdoa adalah: ketika perang, turun hujan, ketika sujud, antara adzan dan iqamah, atau ketika puasa menjelang berbuka. Abu Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan, “Sesungguhnya pintu-pintu langit terbuka ketika; jihad fi sabillillah sedang berkecamuk, ketika turun hujan, dan ketika iqamah wajib. Manfaatkanlah untuk berdoa ketika itu." (Syarhus Sunnah al-Baghawi, 1: 327)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, " antara adzan dan iqamah tidak tertolak ." (H.r. Abu Daud, Nasa’i, danTurmudzi)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Keadaan terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah ketika sujud. Maka perbanyaklah berdoa." (H.r. Muslim)

Ketiga, Menghadap kiblat dan mengangkat tangan

Dari Jabir radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di padang Arafah, beliau menghadap kiblat, dan beliau terus berdoa sampai matahari terbenam. (H.r. Muslim)

Dari Salman radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Tuhan kalian itu Malu dan Maha Memberi. Dia malu kepada hamba-Nya ketika mereka mengangkat tangan kepada-Nya kemudian hambanya kembali dengan tangan kosong (tidak dikabulkan)." (H.r. Abu Daud & Turmudzi dan beliau hasankan)

Cara mengangkat tangan dalam berdoa:

Ibn Abbas radliallahu ‘anhu mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa, beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan mengangkatnya setinggi wajahnya (wajah menghadap telapak tangan). (H.r. Thabrani)

Catatan: Tidak boleh melihat ke atas ketika berdoa.

Keempat, dengan suara lirih dan tidak dikeraskan.

Allah berfirman,

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا

"Janganlah kalian mengeraskan doa kalian dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu." (Q.s. Al-Isra: 110)

Allah memuji Nabi Zakariya ‘alaihis salam, yang berdoa dengan penuh khusyu’ dan suara lirih,

ذِكْرُ رَحْمَتِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا (2) إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا

"(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria, yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut." (Q.s. Maryam: 2 – 3)

Allah juga berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Q.s. Al-A’raf: 55)

Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu bahwa suatu ketika para sahabat pernah berdzikir dengan teriak-teriak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ

"Wahai manusia, kasihanilah diri kalian. Sesungguhnya kalian tidak menyeru Dzat yang tuli dan tidak ada, sesungguhnya Allah bersama kalian, Dia Maha mendengar lagi Maha dekat." (H.r. Bukhari)

Kelima, Tidak dibuat bersajak.

Doa yang terbaik adalah doa yang ada dalam Alquran dan sunnah.

Allah juga berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Q.s. Al-A’raf: 55)

Ada yang mengatakan: maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam membuat kalimat doa, dengan dipaksakan bersajak.

Keenam, khusyu’, merendahkan hati, dan penuh harap.

Allah berfirman,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

"Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami." (Q.s. Al-Anbiya’: 90)

Ketujuh, memantapkan hati dalam berdoa dan berkeyakinan untuk dikabulkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقل أحدكم إذا دعا اللهم اغفر لي إن شئت اللهم ارحمني إن شئت ليعزم المسألة فإنه لا مُكرِه له

"Janganlah kalian ketika berdoa dengan mengatakan: Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau. Ya Allah, rahmatilah aku, jika Engkau mau. Hendaknya dia mantapkan keinginannya, karena tidak ada yang memaksa Allah." (HR. Bukhari & Muslim)
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian berdoa, hendaknya dia mantapkan keinginannya. Karena Allah tidak keberatan dan kesulitan untuk mewujudkan sesuatu." (H.r. Ibn Hibban dan dishahihkan Syua’ib Al-Arnauth)

Diantara bentuk yakin ketika berdoa adalah hatinya sadar bahwa dia sedang meminta sesuatu. Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه

"Berdoalah kepada Allah dan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai, dan lengah (dengan doanya)." (H.r. Turmudzi dan dishahihkan Al-Albani)

Banyak orang yang lalai dalam berdoa atau bahkan tidak tahu isi doa yang dia ucapkan. Karena dia tidak paham bahasa Arab, sehingga hanya dia ucapkan tanpa direnungkan isinya.

Kedelapan, mengulang-ulang doa dan merengek-rengek dalam berdoa.

Misalnya, orang berdoa, “Yaa Allah, ampunilah hambu-MU, ampunilah hambu-MU…, ampunilah hambu-MU yang penuh dosa ini. ampunilah ya Allah…. ” Dia ulang-ulang permohonannya. Semacam ini menunjukkan kesungguhhannya dalam berdoa.

Ibn Mas’ud mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau berdoa, beliau mengulangi tiga kali. Dan apabila beliau meminta kepada Allah, beliau mengulangi tiga kali. (H.r. Muslim).

Kesembilan, tidak tergesa-gesa agar segera dikabulkan, dan menghindari perasaan: “Mengapa doaku tidak dikabulkan atau kalihatannya Allah tidak akan mengabulkan doaku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى

"Akan dikabulkan (doa) kalian selama tidak tergesa-gesa. Dia mengatakan: Saya telah berdoa, namun belum saja dikabulkan." (H.r. Bukhari dan Muslim)

Sikap tergesa-gesa agar segera dikabulkan, tetapi doanya tidak kunjung dikabulkan, menyebabkan dirinya malas berdoa. Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم، ما لم يستعجل، قيل: يا رسول الله وما الاستعجال؟ قال: يقول قد دعوت وقد دعوت فلم أر يستجيب لي، فيستحسر عند ذلك ويدع الدعاء رواه مسلم.

"Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim, selama dia tidak terburu-buru. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, apa yang dimaksud terburu-buru dalam berdoa?. Beliau bersabda: "Orang yang berdoa ini berkata: Saya telah berdoa, Saya telah berdoa, dan belum pernah dikabulkan. Akhirnya dia putus asa dan meninggalkan doa." (H.r. Muslim dan Abu Daud)

Sebagian ulama mengatakan: "Saya pernah berdoa kepada Allah dengan satu permintaan selama dua puluh tahun dan belum dikabulkan, padahal aku berharap agar dikabulkan. Aku meminta kepada Allah agar diberi taufik untuk meninggalkan segala sesuatu yang tidak penting bagiku."

Kesepuluh, memulai doa dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bagian dari adab ketika memohon dan meminta adalah memuji Dzat yang diminta. Demikian pula ketika hendak berdoa kepada Allah. Hendaknya kita memuji Allah dengan menyebut nama-nama-Nya yang mulia (Asma-ul Husna).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar ada orang yang berdoa dalam shalatnya dan dia tidak memuji Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda: "Orang ini terburu-buru." kemudian Beliau bersabda,

إذا صلى أحدكم فليبدأ بتحميد ربه جل وعز والثناء عليه ثم ليصل على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بما شاء

"Apabila kalian berdoa, hendaknya dia memulai dengan memuji dan mengagungkan Allah, kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian berdoalah sesuai kehendaknya." (H.r. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

Kesebelas, memperbanyak taubat dan memohon ampun kepada Allah.

Banyak mendekatkan diri kepada Allah merupakan sarana terbesar untuk mendapatkan cintanya Allah. Dengan dicintai Allah, doa seseorang akan mudah dikabulkan. Diantara amal yang sangat dicintai Allah adalah memperbanyak taubat dan istighfar.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ….، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ

"Tidak ada ibadah yang dilakukan hamba-Ku yang lebih Aku cintai melebihi ibadah yang Aku wajibkan. Ada hamba-Ku yang sering beribadah kepada-Ku dengan amalan sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya maka …jika dia meminta-Ku, pasti Aku berikan dan jika minta perlindungan kepada-KU, pasti Aku lindungi…" (H.r. Bukhari)

Diriwayatkan bahwa ketika terjadi musim kekeringan di masa Umar bin Khatab, beliau meminta kepada Abbas untuk berdoa. Ketika berdoa, Abbas mengatakan, "Ya Allah, sesungguhnya tidaklah turun musibah dari langit kecuali karena perbuatan dosa. dan musibah ini tidak akan hilang, kecuali dengan taubat…"

Kedua belas, hindari mendoakan keburukan, baik untuk diri sendiri, anak, maupun keluarga.

Allah berfirman, mencela manusia yang berdoa dengan doa yang buruk,

وَيَدْعُ الإِنسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الإِنسَانُ عَجُولاً

"Manusia berdoa untuk kejahatan sebagaimana ia berdoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa." (Q.s. Al-Isra’: 11)

Allah juga berfirman,

وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُم بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ

"Kalau sekiranya Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka (binasa)." (Q.s. Yunus: 11)

Ayat ini berbicara tentang orang yang mendoakan keburukan untuk dirinya, hartanya, keluarganya, dengan doa keburukan.
Dari Jabir radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تدعوا على أنفسكم، ولا تدعوا على أولادكم، ولا تدعوا على خدمكم، ولا تدعوا على أموالكم، لا توافق من الله ساعة يسأل فيها عطاء فيستجاب لكم

"Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, jangan mendoakan keburukan untuk anak kalian, jangan mendoakan keburukan untuk pembantu kalian, jangan mendoakan keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi ketika seorang hamba berdoa kepada Allah bertepatan dengan waktu mustajab, pasti Allah kabulkan." (H.r. Abu Daud)

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم

"Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim." (H.r. Muslim dan Abu Daud)

Ketiga belas, menghindari makanan dan harta haram.

Makanan yang haram menjadi sebab tertolaknya doa.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya? (H.r. Muslim).

Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamino.net/play.php?catsmktba=11483 (Dengan beberapa penambahan dari Redaksi Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Adab-adab berdoa.

 

Kata Kunci Terkait: zikir doa, berdoa, tata cara doa, doa, kirim doa, doa-doa, adab doa

Minggu, 02 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?

KonsultasiSyariah: Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?


Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?

Posted: 02 Oct 2011 07:46 PM PDT

Apakah Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?

Pertanyaan:

Ustadz ,bagaimana cara menjelaskan kepada orang yang tidak mau mengimani bahwa Allah bicara dengan suara dan huruf, dengan alasan karena katanya suara dan huruf itu makhluk? Sekalian ustadz dalil yang jelas yang menyatakan bahwa Allah berbicara dengan suara. (Shalaca)

Jawaban:

Alhamdulillah rabbil ‘alamin, washshalaatu wassalaamu ‘laa rasuulillah wa ‘alaa washahbihi ajma’iin.

Dalil-dalil dan atsar para salaf telah menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan suara dan huruf.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan suara adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

يحشر الله العباد فيناديهم بصوت يسمعه من بعد كما يسمعه من قرب أنا الملك أنا الديان

Artinya: “Allah akan mengumpulkan hamba-hamba pada hari kiamat, kemudian Allah memanggil mereka dengan suara yang terdengar dari jarak jauh seperti suara yang terdengar dari jarak dekat: Aku adalah Al-Malik (Maharaja), Aku adalah Ad-Dayyaan (Maha Membalas)…” (H.r. Al-Bukhary, dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu).

Berkata Al-Bukhary rahimahullah,

وَأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللهِ لا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ ، لأَنَّ صَوْتَ اللهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ

Dan sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memanggil dengan suara, di mana orang yang jauh mendengar suara ini seperti orang yang dekat, maka ini tidak mungkin dimiliki oleh selain Allah ‘Azza wa Jalla, dan ini dalil bahwa suara Allah tidak sama dengan suara-suara makhluk, karena suara Allah didengar dari jarak jauh seakan-akan didengar dari jarak dekat.” (Khalqu Af’aalil ‘Ibaad, hal. 98).

Dan dari Abu Sa’iid Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يقول الله عز و جل يوم القيامة: يا آدم، يقول: لبيك ربنا وسعديك، فينادى بصوت إن الله يأمرك أن تخرج من ذريتك بعثا إلى النار

“Allah ‘Azza wa Jalla berkata di hari kiamat, ‘Wahai Adam!’ Adam menjawab, ‘Iya wahai Rabb kami.’ Maka Allah memanggil dengan suara, ‘Sesungguhnya Allah akan memasukkan dari keturunanmu ba’tsan ke dalam neraka…‘” (H.r. Al-Bukhary)

Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, “Aku bertanya kepada bapakku tentang sebuah kaum yang mengatakan bahwa Allah berbicara dengan Musa tanpa suara.” Maka bapakku (Imam Ahmad bin Hanbal) berkata,

بلى إن ربك عز وجل تكلم بصوت هذه الأحاديث نرويها كما جاءت

Tidak demikian, sesungguhnya Rabb-mu ‘Azza wa Jalla berbicara dengan suara , hadits-hadits ini kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (Diriwayatkan Abdullah dalam As-Sunnah, no. 533)

Adapun dalil bahwa Kalamullah terdiri dari huruf maka di antaranya:

Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata,

بينما جبريل قاعد عند النبي صلى الله عليه و سلم سمع نقيضا من فوقه فرفع رأسه فقال هذا باب من السماء فتح اليوم لم يفتح قط إلا اليوم فنزل منه ملك فقال هذا ملك نزل إلى الأرض لم ينزل قط إلا اليوم فسلم وقال أبشر بنورين أوتيتهما لم يؤتهما نبي قبلك فاتحة الكتاب وخواتيم سورة البقرة لن تقرأ بحرف منهما إلا أعطيته

Ketika Jibril sedang duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba Jibril mendengar suara pintu dari arah atas, kemudian mengangkat kepalanya, seraya berkata: “Ini adalah pintu langit, telah dibuka hari ini, belum pernah dibuka kecuali hari ini.

Maka turunlah seorang malaikat dari pintu tersebut, kemudian Jibril berkata, “Ini adalah seorang malaikat yang turun ke bumi, dia belum pernah turun kecuali hari ini.”

Maka, malaikat tersebut mengucap salam dan berkata, “Bergembiralah dengan dua cahaya, yang diberikan kepadamu, belum pernah diberikan kepada seorang nabipun sebelummu, Faatihatul Kitab (Al-Faatihah) dan ayat-ayat akhir surat Al-Baqarah, tidaklah kamu membaca satu huruf di dalam keduanya kecuali kamu akan diberi.” (H.r. Muslim).

‘Abdullah bin Mas’uud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

تعلموا القرآن فإنه يكتب بكل حرف منه عشر حسنات ويكفر به عشر سيئات ، أما إني لا أقول : { الم } ولكن أقول : ألف عشر ولام عشر وميم عشر.

Pelajarilah Al-Quran, karena sesungguhnya akan ditulis dari setiap hurufnya sepuluh kebaikan, dan diampuni dengannya sepuluh kejelekan, ketahuilah aku tidak mengatakan bahwa Aliif Laam Miim (itu satu huruf), akan tetapi aku katakana: Aliif sepuluh, Laam sepuluh, dan Miim sepuluh.” (H.r. Ibnu Abi Syaibah 10/461, hadist shahih mauquf atas Ibnu Mas’uud, dan memiliki hukum marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).

Dan penetapan Ahlussunnah terhadap Sifat-sifat Allah yang tercantum di dalam Al-Quran dan As-Sunnah disertai keyakinan bahwa sifat-sifat tersebut tidak serupa dengan sifat-sifat makhluk, sebagaimana firman Allah,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Artinya: “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha melihat.” (Q.s. Asy-Syuuraa: 11)

Allah Maha Melihat dan Mendengar, akan tetapi penglihatan dan pendengaran Allah tidak sama dengan penglihatan dan pendengaran makhluk-Nya.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Roy, Lc., M.A. dari tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Dipublikasikan kembali oleh www.konsultasisyariah.com dengan penyuntingan bahasa seperlunya.
Artikel
www.konsultasisyariah.com

Kata kunci: Allah, Allah berbicara, suara Allah, Kalamullah, sifat bicara Allah.

Jumat, 30 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah

Posted: 29 Sep 2011 05:00 PM PDT

روى البخاري في صحيحه
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Perempuan itu dinikahi karena empat faktor, hartanya, nama baik nenek moyangnya, cantiknya dan agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya. Jika tidak maka engkau akan sengsara" [HR Bukhari].

فقوله بذات الدين أي السالمة من الشهوات والبدع والشبهات أي السلفية
وذلك الأفضل

Yang dimaksud dengan wanita yang baik agamanya adalah wanita yang tidak tergolong tukang maksiat, tidak pula ahli bid'ah. Artinya dia adalah wanita ahli sunnah. Itulah pilihan yang terbaik.

ولاحرج في الكتابية العفيفة المحصنة والاخوانية المبتدعة والتبليغية الجاهلة أن تنكح للعفة ولكنه خلاف الأفضل

Tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita kafir ahli kitab asalkan dia adalah wanita yang menjaga kehormatannya. Demikian pula boleh menikahi wanita anggota IM [baca: akhwat tarbiyah] atau Jamaah Tabligh [baca: masturah] yang polos dengan tujuan untuk menjaga kemaluan dari zina namun hal tersebut tidaklah dianjurkan.

لأنه إذا جاز نكاح الكتابيات المحصنات فالمبتدعات من باب أولى

Alasan bolehnya menikahi wanita aktivis IM atau JT adalah sebagai berikut. Jika diperbolehkan menikahi wanita kafir ahli kitab yang menjaga kehormatan maka menikah wanita muslimah ahli bid'ah tentu lebih layak untuk dinilai boleh.

 ولكن إذا كانت منظرة كامرأة عمران بن حطان للبدعة ولها دعوة فليهرب بدينه ولو أعجبه حسنها

Akan tetapi jika wanita adalah aktivis berat dalam bid'ahnya dan mendakwahkan bid'ahnya sebagaimana wanita Khawarij yang dipersunting 'Imran bin Hithan maka lelaki muslim yang baik hendaknya memilih untuk menyelamatkan agamanya meski dia terkagum-kagum dengan kecantikan fisiknya.

وأما العامية التبليغية والاخوانية فتلك أسهل تنكح وتصح وهو خلاف الأفضل

Sedangkan wanita anggota IM dan JT yang awam dan polos maka tentu saja hukum menikahinya lebih longgar, artinya boleh dinikahi dan sah meski hal itu kurang utama.

Penjelasan Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani ini bisa dibaca di link berikut ini:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9571

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Telaah Hadis Menuntut Ilmu Ke Negeri Cina

KonsultasiSyariah: Telaah Hadis Menuntut Ilmu Ke Negeri Cina


Telaah Hadis Menuntut Ilmu Ke Negeri Cina

Posted: 30 Sep 2011 06:58 PM PDT

Telaah Hadis Menuntut Ilmu Ke Negeri Cina

Assalamu’alaikum, ustadz. Saya melihat banyak sekaali org2 yng menyebut nyebut tentang hadist ” Tuntutlah ilmu ke negeri Cina” yang ingin saya tanyakan, “Apakah hadist ini shahih? Tolong ustadz jelaskan dengan dalil yang shahih! Kalau bisa, ustadz masukkan ke kolom pertanyaan pembaca agar banyak orang tahu tentang keshahihan hadist tersebut. Jazakallahu khairan katsira.

Ahmad Al Faqih (ahmadXXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban tentang hadis menuntut ilmu ke negeri Cina

Wa alaikumus salam

Tuntutlah Ilmu hingga negeri cina

Keterangan Dr. Hisamuddin AffanahTeks hadisnya,

اطلبوا العلم ولو في الصين

Hadis ini adalah hadis yang batil. Bahkan disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at, “Ini adalah hadis dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. As-Syaukani mengatakan,

‘Hadis ini diriwayatkan al-Uqaili dan Ibn Adi dari Anas secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Ibn Hiban mengatakan, ‘Ini adalah hadis batil, tidak ada sanadnya (laa ashla lahuu), dalam sanadnya ada Abu Atikah, dan dia adalah munkarul hadis.’

Demikian keterangan Syaukani dalam al-Fawaidul Majmu’ah, hal. 272. Demikian pula keterangan di Maqasidul Hasanah hal. 93, dan Kasyful Khafa, 1/138. Syaikh al-Albani mengatakan menjelaskan status hadis ini, bahwa hadis ini adalah hadis batil. Kemudian beliau menyebutkan beberapa periwayat hadis dan menjelaskan: Kesimpulannya bahwa hadis ini, status yang benar adalah sebagaimana keterangan Ibn Hibban dan Ibnul Jauzi – yaitu bahwa hadis ini adalah hadis batil, kedustaan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – karena tidak ada jalur satupun yang bisa dijadikan sebagai penguat. (Silsilah Dhaifah, 1/415 – 416)

Sumber: Fatawa yasalunaka. http://www.yasaloonak.net/2008-09-18-11-36-26/2009-07-07-12-26-01/207-2008-10-30-17-33-06.html

***
Catatan hadis semisal yang shahih:

Hadis yang shahih dalam masalah kewajiban menuntut ilmu adalah hadis dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibn Majah 224 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Ibn Majah, 1/296)

Yang dimaksud di sini adalah ilmu syariah. Sufyan at-Tsauri mengatakan: Yaitu ilmu, di mana seorang hamba tidak memiliki udzur (alasan yang dibenarkan) untuk tidak mengetahuinya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan Ibn Majah, 1/208)

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syaraiah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Usaha Jual Beli Ternak Landak

Posted: 30 Sep 2011 12:06 AM PDT

Usaha jual beli

Assalamu ‘alaikum warahmatullah. Ustadz, saya mau bertanya. Saya hendak membuka usaha penjualan ternak mini, yaitu dengan berjual yang berukuran kecil dan imut. Saya tertarik membuka usaha ini karena sekarang banyak orang mulai suka untuk memelihara hewan imut ini. Bagaimana hukumnya dalam syariat Islam, apakah boleh? Atas jawabannya, saya ucapkan jazakumulloh khairan katsiran. Barakallohu fikum.

Mukti Ariwibowo (mukti.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Hukum jual beli binatang sama dengan hukum mengonsumsi binatang tersebut. Jika binatang tersebut halal dikonsumsi maka hukum jual beli binatang tersebut adalah halal. Begitu pula sebaliknya. Kaidah ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وإن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه

"Sesungguhnya, apabila Allah mengharamkan sesuatu maka dia mengharamkan jual beli hal tersebut." (Hr. Ibnu Hibban; dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Meskipun demikian, dalam menerapkan kaidah ini terdapat beberapa pengecualian.

Terkait dengan hukum landak, ulama berselisih pendapat. Para ulama Mazhab Hanbali mengharamkannya, dengan alasan bahwa landak adalah binatang yang menjijikkan. Padahal, Allah telah mengharamkan segala sesuatu yang menjijikkan, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-A’raf:157. Selain itu, diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang hukum memakan landak, kemudian Ibnu Umar membaca firman Allah,

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً…. الآية

"Katakanlah, aku tidak menjumpai dalam wahyu yang diturunkan kepadaku tentang hal-hal yang diharamkan kecuali …." (Qa. Al-An’am:145)

Maksud Ibnu Umar, beliau mengingkari anggapan orang yang mengharamkan landak karena beliau mengetahui bahwa tidak ada dalil yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keharaman landak.

Setelah Ibnu Umar menyampaikan jawaban ini, tiba-tiba ada seorang kakek yang mengatakan, "Saya mendengar Abu Hurairah berkata, ‘Suatu ketika, ada orang yang menyebut tentang landak di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu termasuk binatang menjijikkan.”"

Ibnu Umar berkomentar, "Jika demikian yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hukumnya sebagaimana yang beliau sabdakan."

Hanya saja, hadis Ibnu Umar di atas adalah hadis yang lemah. Di antara ulama hadis yang menilai sanad hadis ini dhaif adalah Imam Al-Khithabi dan Al-Baihaqi.

Imam Malik pernah ditanya tentang landak; beliau menjawab, "Saya tidak tahu." Sementara, Imam Abu Hanifah menilainya makruh. Adapun Imam Asy-Syafi’i dan Al-Laits bin Sa’d, beliau berdua membolehkannya, sebagaimana keterangan dari Abu Tsaur, murid Imam Syafi’i. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4:248)

Insya Allah, pendapat yang kuat dalam hal ini adalah yang menyatakannya halal. Pendapat ini juga yang dikuatkan Syekh Ibnu Baz dalam fatwa beliau (jilid 23, halaman 35) karena dalil yang mengharamkannya adalah hadis dhaif, sehingga tidak bisa menjadi dalil dalam menetapkan halal-haram. Dengan demikian, kembali kepada hukum asal, bahwa segala sesuatu adalah halal, sampai ada dalil–baik dari Alquran maupun As-Sunnah–yang mengharamkannya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Konsultasi tentang hukum usaha jual beli landak.

Kata Kunci Terkait: ternak landak, landak, jual landak, hewan landak, landak hias