Kamis, 13 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Selingkuh dengan Ipar

KonsultasiSyariah: Selingkuh dengan Ipar


Selingkuh dengan Ipar

Posted: 13 Oct 2011 07:19 PM PDT

Pertanyaan, “Assalamu’alaikum. Saya sudah 8 tahun berumah tangga dan dikaruniai satu anak laki-laki berumur 6 tahun, semenjak menikah kami tinggal bertiga dengan adik perempuan istriku (ipar). Singkat cerita perselingkuhanpun terjadi sampai hari ini dan isterikupun mengetahuinya. Aku tahu istriku marah, sakit hati dan benci dengan perselingkuhan ini tapi dia tetap bertahan.Ternyata dibelakang aku, diapun berselingkuh dan 3 minggu yang lalu dia mengaku telah berzina dengan selingkuhanya, kini dia menyesali perbuatanya dan bertaubat takkan mengulanginya lagi dan diapun meminta agar aku menikahi adiknya (selingkuhanku) tanpa harus menceraikan dia (istriku). Mohon bantuan nasihatnya. Wassalam.”

Rizqi (rXXXXX@ymail.com)

Berzina dengan adik ipar, bolehkah dinikahi?

Wa ‘alaikumus salam.

Allahu akbar…
Keluarga Anda di zona carut marut, rusak berkeping-keping… Anda dan istri Anda melakukan dosa yang sangat besar. Andaikan di negara kita ditegakkan hukum islam maka Anda berdua akan dihukum rajam, dilempari batu, dengan dikubur setengah badan sampai mati. Itu penebus dosa pelaku zina yang sudah menikah. Dosanya bisa ditebus dengan hukuman, bukan dengan menikahi pasangan selingkuhannya. Karena itu, segeralah bertaubat semampu Anda dan istri Anda. Segera bersimpuh kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya. Jika Anda tidak mendapatkan hukuman tersebut di dunia, tidak ada jaminan Anda akan selamat dari hukuman di akhirat.

Selanjutnya,
1. Anda HARAM menikahi adik istri Anda. Karena seorang lelaki TIDAK boleh menikahi dua orang wanita kakak-beradik. Allah menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi dalam surat an-Nisa, salah satunya Allah menyatakan,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْن الْأُخْتَيْنِ

“(Kalian tidak boleh) menggabungkan dua perempuan bersaudara…” (QS. an-Nisa: 23)

Maksudnya, tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara, baik saudara kandung maupun sepersusuan.

Anda hanya bisa menikahi adik ipar Anda, jika: (a). Anda telah menceraikan istri Anda dan telah selesai masa iddah atau (b). Istri Anda telah meninggal dunia.

2. Saudara ipar bukanlah mahram. Karena itu, saudara ipar tidak boleh berdua-duaan dalam satu tempat dengan suami kakaknya atau istri kakaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban 1/436, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Anda jangan merasa aman dalam posisi semacam ini. Karena setan akan berupaya keras, agar anda berdua bisa berzina. Waspadalah…

3. Adik ipar Anda tidak boleh tinggal bersama dengan keluarga Anda. Ada banyak madharat, ketika saudara ipar, tinggal bersama saudara iparnya. Diantara,
a. Memperbesar peluang terjadinya perselingkuhan.
b. Membuka kesempatan berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. padahal jauh-jauh hari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء

“Janganlah kalian memasuki tempat kediaman wanita”

Kamudian ada sahabat anshar yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar? Beliau menjawab,

الحمو الموت

“Saudara ipar itu kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut saudara ipar dengan kematian, karena masyarakat luar tidak akan berburuk sangka ketika ada saudara ipar yang tinggal bersama istri kakaknya atau suami kakaknya. Sementara mereka sangat berpeluang utk melakukan zina. Sehingga kewaspadaan mereka untuk berzina sangat longgar. Allahu a’lam.

4. Segeralah untuk memperbaiki keluarga Anda. menjaga kehormatan masing-masing. Karena bisa jadi, seseorang yang melakukan , dia akan mendapatkan hukuman dengan perlakuan yang sama dari pasangannya (istri atau suaminya). Suami yang main , bisa jadi dia dihukum dengan perselingkuhan istrinya, dan sebaliknya. Karena itu, sebagian ulama mengatakan,

عفتك عفت زوجتك

“Sikapmu yang menjaga kehormatan akan dibalas dengan sikap istrimu yang juga menjaga kehormatan.”

5. Jika ini belum menyebar, buat kesepakatan agar masing-masing tidak menceritakan kepada orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

"Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan." (HR. Malik dalam Al-Muwatha', no. 1508)

Dengan masing-masing berusaha bertaubat dan memperbaiki diri, semoga Allah segera memperbaikinya.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan masalah keluarga dan pernikahan:

1. Ditolak Calon Mertua.

2. Siapakah Wali Nikah Anak Zina.

3. Istri Selingkuh dan Solusinya.

4. Haruskah Aku Ceraikan Istri yang Selingkuh?

5. Orang Tuaku Berselingkuh.

Kata Kunci Terkait: selingkuh, iparku cantik, selingkuh dengan ipar, iparku, zina dengan ipar

Urutan Wali Nikah

Posted: 12 Oct 2011 11:14 PM PDT

Bagaimanakah urutan yang benar dalam itu?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,

Hubungan status wali nikah ada lima:

  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan sisilsilah anggota keluarga dibawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)

Al-Buhuti mengatakan, "Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, "Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini." Ummu Salah mengatakan kepada putranya, "Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah  paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).
Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336

Keterangan:

  1. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
  2. Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.

Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.

Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)

Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/150788

Contoh kasus:
1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah
b. Saudara laki-laki se-bapak.
c. Hakim (pejabat KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.
2. Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.
Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan wali nikah:

1. Biaya Pernikahan KUA.

2. Jodoh Ditentukan Jamaah.

3. Wali Nikah Pada Hakim.

4. Ditolak Calon Mertua.

5. Siapakah Wali Nikah Anak Zina.

Kata Kunci Terkait: nikah tanpa wali, wali pernikahan, urutan wali nikah, wali nikah, syarat wali nikah

Rabu, 12 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah

KonsultasiSyariah: Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah


Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah

Posted: 12 Oct 2011 01:32 AM PDT

Apakah Gaji Termasuk Pahala ?

Assalamu’alaikum. Apakah dengan kita menggaji pembantu setiap bulannya selain kewajiaban kita memberi upah apakah termasuk sedekah juga? Mohon penjelasannya.

Dari Siti khodijah (Anggota milis fatwa kpmi)

Jawaban perihal :

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakuh.

Iya, gaji pembantu termasuk sedekah, bahkan hal itu jg mendatangkan pahala sebagaimana hadis Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن المسلم إذا أنفق على أهله نفقة وهو يحتسبها كانت له صدقة

“Sesungguhnya seorang muslim apabila ia menafkahi keluarganya dengan suatu nafkah, sedangkan ia berharap pahala darinya, maka nafkahnya itu mnjadi suatu sedekah baginya.” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Dan di dalam riwayat Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ولست تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أجرت عليها حتى ما تضعه في في امرأتك

“Tidaklah engkau memberikan suatu nafkah yang mana engkau mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala karenanya, sampaipun (makanan) apa yang engkau berikan ke dalam mulut istrimu.” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dua hadits di atas, seorang muslim ketika melakukan kewajiban2 atau hal2 yg dianjurkan yg pada asalnya bukan termasuk ibadah, jika ia menyertainya dengan niat yang baik (ikhlas karena Allah) dan mengharapkan pahala dari-Nya, maka ia akan diberi pahala oleh Allah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Dari tanya jawab milis pm-fatwa@yahoogroups.com

Dijawab oleh ustadz Muhamad Wasitho, L.c.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: gaji pembantu, pembantu amanah, cari pembantu, pembantu, majikan

Memejamkan Mata Saat Shalat

Posted: 12 Oct 2011 12:26 AM PDT

Hukum Memejamkan Mata Saat

Pertanyaan:

Joule Aceh
Bagaimana hukumnya memejamkan mata saat shalat. Sahkah shalat kita? Tujuan kita memejamkan mata adl agar kita dapat lebih khusyuk dlm shalat.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.
Silakan simak jawabannya pada video berikut ini.

Video KonsultasiSyariah.com

Video terkait shalat:

Bolehkah Wanita Shalat Jumat?

Tanda Mendapatkan Jawaban dari Shalat Istikharah

Artikel seputar shalat:

Shalat Di Atas Kasur

Suami Malas Shalat

Kata kunci: shalat, sholat, fikih shalat, ibadah.

Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia

Posted: 11 Oct 2011 11:37 PM PDT

Berdakwah dengan Akhlak Mulia

Judul Buku: Berdakwah dengan Akhlak Mulia

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebuah renungan dari sepenggal kisah nyata

Beberapa saat lalu, penulis diceritai adik ipar kisah seorang mantan preman yang mendapatkan hidayah mengenal ajaran Islam yang benar. Katanya, dulu ketika masih preman, ia amat dibenci masyarakat kampungnya; karena ke-rese-annya; gemar mabuk, berjudi,
mengganggu orang lain dan seabrek perilaku negatif lain yang merugikan masyarakat. Namun, tidak ada seorangpun yang berani menegurnya; karena takut mendapatkan hadiah bogem mentah.

Dengan berjalannya waktu, Allah ta’ala berkenan mengaruniakan hidayah kepada orang tersebut. Dia mengenal ajaran Ahlus Sunnah dan intens dengan mengikuti pengajian. Namun demikian, setelah ia berubah menjadi orang yang salih dan alim, ia tidak kemudian disenangi masyarakatnya, malahan mereka tetap membencinya. Padahal ia tidak lagi mempraktikkan tindak-tindak kepremanannya yang dulu. Bahkan, kalau dulu masyarakatnya tidak berani menegurnya, sekarang malah berani memarahinya, bahkan menyidangnya pula.

Apa pasalnya? Ternyata kebencian tersebut dipicu dari sikap kaku dan keras orang tersebut, juga kekurangpiawaiannya dalam membawa diri di masyarakat.

Dulu dibenci karena kepremanannya, sekarang dibenci karena ‘kesalihan’nya…

Haruskah orang yang mengamalkan ajaran ahlussunnah dibenci masyarakatnya? Apakah itu merupakan sebuah resiko yang tidak terelakkan? Adakah kiat khusus untuk menghindari hal tersebut atau paling tidak meminimalisirnya?

Memang betul seorang yang teguh memegang kebenaran, ia akan menghadapi tantangan. Sedangkan di zaman Rasul shallallahu ‘alahi wa sallam dan kurun ulama salaf saja, ada tantangan bagi pengusung kebenaran, apalagi di akhir zaman ini, di mana kejahatan lebih mendominasi dunia dibanding kebaikan.

Namun yang perlu menjadi catatan di sini, apakah kebencian yang muncul di banyak masyarakat kepada para pengikut Sunnah Nabi, murni diakibatkan kekokohan mereka dalam berpegang teguh terhadap prinsip, atau dikarenakan kekurangbisaan mereka dalam
membawa diri, kekurangpiawaian dalam menjelaskan prinsip dan kekurangpandaian dalam menetralisir pandangan miring masyarakat terhadap prinsip-prinsip Ahlus Sunnah dengan penerapan akhlak mulia? Atau mungkin juga karena enggan melakukan sesuatu yang dikira terlarang, padahal sebenarnya boleh atau justru disyariatkan?

Berdasarkan pengamatan terbatas penulis, juga kisah-kisah nyata yang masuk, nampaknya faktor terakhir lebih dominan.

Dalam ebook makalah sederhana ini, dengan memohon taufik dari Allah semata, penulis berusaha memaparkan peran besar akhlak mulia dalam meredam kebencian masyarakat terhadap pengusung kebenaran, bahkan dalam menarik mereka untuk mengikuti kebenaran tersebut.

Download ebook pada link dibawah ini:

Untuk Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia versi PDF: Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Versi PDF) (72)

Untuk Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia versi ZIP: Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Versi ZIP) (33)

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: ebook dakwah, ebook, download ebook islami, ebook islami

Selasa, 11 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Obat Penurun Syahwat

KonsultasiSyariah: Obat Penurun Syahwat


Obat Penurun Syahwat

Posted: 11 Oct 2011 07:08 PM PDT

Obat

Pertanyaan, “Assalamu’alaikum. Maaf tadz, mau tanya, ‘Jika ada seorang pemuda yang belum siap nikah, bolehkah orang ini mengkonsumsi obat tertentu untuk menurunkan syahwatnya? Jazaakumullah khairan.

Abu Ahmad jogja (tegXXXXXX@yahoo.com)

Obat Penurun

Jawaban Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah:
Tidak mengapa melakukan hal itu. Tetapi tidak boleh mengkonsumsi obat yang bisa memutus syahwat (untuk kebiri). Adapun sebatas meringankan syahwat maka ini dibolehkan, mengingat adanya kemaslahatan yang ditimbulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa puasa bisa meringankan syahwat, sebagaimana sabda beliau,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan, hendaknya segera menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena itu bisa menjadi pengebiri baginya” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1625

Keterangan beliau, tidak boleh mengkonsumsi obat untuk mematikan syahwat, berdasarkan riwayat dari Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan: Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami adalah para pemuda. Kemudian kami bertanya: Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri? Beliaupun melarangnya. (H.r. Bukhari dan Muslim)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan tentang syahwat:

1. Sering Tergoda Wanita.

2. Melihat Aurat Wanita dan Timbul Syahwat.

Kata Kunci Terkait: syahwat, penurun syahwat, obat syahwat

Arisan Kurban

Posted: 10 Oct 2011 10:56 PM PDT

Pertanyaan, Assalamu 'alaikum. Ustadz saya ada pertanyaan, di daerah sekitar kami ada arisan . Biasanya, beberapa orang mengumpulkan uang beberapa ratus ribu untuk kemudian diundi. Pemenang undian berhak mendapatkan uang hasil itu untuk digunakan membeli hewan kurban. Bagaimana hukum kurban dengan cara semacam ini? Terima kasih.

Ariqa (ariqa_XXXXX@yahoo.com)

Wa'alaikumussalam…

Arisan Kurban

Mengadakan arisan dalam rangka masuk dalam pembahasan berhutang untuk kurban. Karena hakikat arisan adalah hutang. Sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diserahkan kepada yang berhak dengan cara diundi. Orang yang mendapatkan jatah giliran uang ini, hakikatnya dia telah berhutang kepada seluruh teman-temannya yang ikut arisan.

Mengenai hukum berkurban dengan berhutang, sebagian ulama ada yang menganjurkannya meskipun harus berhutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36). Sufyan al-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Q.s. Al Hajj:36).

(Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)

Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah akikah. Beliau menyarankan agar berhutang demi menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Salah satu putra Imam Ahmad, yang bernama Salih, pernah bertanya kepada beliau, “Ada seseorang yang anaknya baru lahir, namun dia tidak memiliki dana untuk aqiqah. Manakah yang lebih baik menurut Ayah: berhutang untuk aqiqah, atau mengakhirkan aqiqahnya sampai dia memiliki kemudahan untuk melaksanakannya?”

Imam Ahmad menjawab,

أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عنه عليه الصلاة والسلام: (كل غلام مرتهن بعقيقته) وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل له الخلف لأنه أحيا سنة من سننه عليه الصلاة والسلام واتبع ما جاء عنه

“Hadits yang paling jelas yang pernah kami dengar mengenai permasalahan aqiqah adalah hadits yang berkaitan dengan al-Hasan dari Samurah radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.’ Aku berharap, jika dia berhutang (untuk aqiqah), agar Allah segera menggantinya, karena dia menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.” (Tuhfatu-l Maudud, hlm. 64)

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama-ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 dan 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan,  “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab,  “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (Majmu’ fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, 18/144).

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika kurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang.

Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam..

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait arisan kurban:

1. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

2. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

3. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

Kata Kunci Terkait: kurban arisan, berkurban, arisan kurban

Senin, 10 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Kurban dengan Kambing Betina

KonsultasiSyariah: Kurban dengan Kambing Betina


Kurban dengan Kambing Betina

Posted: 10 Oct 2011 06:54 PM PDT

dengan

Pertanyaan, ‘Assalamu alaikum, maaf mau tanya, apakah hewan kurban harus jantan? Boleh tidak dengan kambing betina?

Jazaakumullah khairan

Tri jogja (trXXXXX@yahoo.com)

Kurban dengan Kambing Betina

Wa alaikumus salam…

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا

“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).

Berdasarkan hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i mengatakan,  “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab 1/74).

Hanya saja, bagi Anda yang mampu membeli hewan jantan, sebaiknya tidak berkurban dengan betina. Mengingat hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus dari pada betina. Sementara kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin untuk kurban. Sehingga pahalanya lebih besar. Allah berfirman:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati." (Q.s. Al-Haj: 32)

Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

2. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

3. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

 

Kata Kunci Terkait: qurban, binatang kurban, kurban, kambing betina, berkurban

Tas dari Kulit Binatang Ular atau Buaya

Posted: 10 Oct 2011 12:15 AM PDT

Hukum memakai

Pertanyaan, Assalamu’alaikum ya Ustaz, saya ingin bertanya, apa hukumnya memakai dompet, tali pinggang dan sejenisnya yang terbuat dari kulit binatang (seperti kulit ular, buaya, dll.), terima kasih sebelumnya. wassalam.

Rachmat (racXXXXXXX@ymail.com)

Hukum memakai kulit binatang

Wa alaikumus salam

Sabuk dari kulit ular atau kulit buaya

Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita.

Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.

Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kkulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.

As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.’

Referensi: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=12628

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, kulit binatang ada tiga macam:

Pertama, kulit yang suci, baik disamak maupun tidak disamak. Ini adalah jenis kulit hewan yang halal dimakan dan telah disembelih.

Kedua, kulit hewan yang tidak bisa menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.

Ketiga, kulit hewan yang bisa suci setelah disamak dan tidak bisa menjadi suci, jika belum disamak. Ini adalah kulit hewan yang boleh dimakan, tapi mati tanpa disembelih (bangkai). Seperti bangkai kambing, dll.

(Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 52, no. 8)

Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan.
Imam Nawawi mengatakan,
"Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16)

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit buaya, ular dan semacamnya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berhubungan dengan hukum memanfaatkan kulit binatang:

1. Haramnya Jual Beli Kucing.

2. Jual Beli Tokek.

3. Jual Beli Kotoran Hewan.

4. Dilarangnya Menjual Kulit Binatang Kurban.

Kata Kunci Terkait: sabuk kulit, kulit binatang, memanfaatkan kulit binatang, dompet kulit

Minggu, 09 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Di Atas Kasur

KonsultasiSyariah: Shalat Di Atas Kasur


Shalat Di Atas Kasur

Posted: 09 Oct 2011 07:13 PM PDT

di atas

Pertanyaan, Assalamu alaikum, Apa hukum shalat di atas kasur, meskipun tidak sedang sakit?
Trims

Tri Jogja (trXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban Shalat di atas kasur:

Dibolehkan shalat di atas kasur, meskipun tidak sedang sakit, selama tidak goyang-goyang dan orang shalat bisa menempelkan seluruh anggota sujud di atas kasur, ketika sujud.

Di antara keterangan ulama dalam masalah ini:

Pertama, keterangan Al-Khathab, beliau menyatakan,
"Dinyatakan dalam kitab At-Taudhih, Tentang shalat di atas kasur, tidak ada perselisihan pendapat tentang bolehnya."  (Mawahibul Jalil, 1/520)

Kedua, keterangan An-Nawawi, beliau menjelaskan,
"Syarat shalat wajib adalah orang shalat menghadap kiblat,….. jika dia menghadap kiblat dan menyempurnakan rukunnya, di atas tandu atau kasur dan semacamnya dan benda itu tegak di atas punggung onta maka tentang hukum keabsahannya ada dua pendapat dalam madzhab syafi’iyah. Pendapat yang kuat, shalatnya sah. Dan inilah pendapat mayoritas, karena hukumnya sama dengan shalat di atas perahu." (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/221)

Ketiga, keterangan Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah,
Beliau ditanya, ‘Bolehkan shalat di atas tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, karena dia ragu dengan kesucian laintai. Padahal dia tidak sedang sakit?’
Beliau menjawab, ‘Dibolehkan bagi seseorang untuk shalat di tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, jika tempat itu suci dan dia bisa shalat dengan tenang, tidak goyang-goyang, atau tidak menyebabkan shalatnya terganggu atau tidak sempurna." (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 2/143)
Allahu a’lam

Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/93560

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yanng berkaitan dengan shalat di atas kasur: Bagaimanakah Shalat Orang yang Sedang Sakit.

Kata Kunci Terkait: kasur, shalat di kasur, kasur empuk, shalat orang sakit

Sabtu, 08 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Menjadikan al-Fatihah Sebagai Wirid

Posted: 07 Oct 2011 05:00 PM PDT

السؤال:
والدتي تقرأ الفاتحة في أوقات الفراغ عدة مرات مستعينة في ذلك بالحصى لكي لا تخطئ في عدد مرات القراءة ، ما حكم ذلك في الشريعة الإسلامية ؟

Pertanyaan, "Ibuku hobi membaca surat al-Fatihah di waktu-waktu senggang beliau sejumlah angka tertentu. Supaya hitungan beliau tidak keliru beliau menggunakan alat bantu berupa kerikil. Apa hukum perbuatan beliau tersebut dalam syariat Islam?"

لا أصل لهذا العمل، فإن قرآءة الفاتحة لا تشرع إلا في الصلاة أو بقرآءتها للتلاوة مع غيرها من السور، أما أنها تقصد وتخرج بالقرآءة
إنما تقرأ في الرقية على المريض،

Jawaban Syaikh Shalih al Fauzan, "Perbuatan tersebut tidak ada landasannya. Membaca surat al-Fatihah itu hanya dituntunkan dalam tiga kondisi:

Pertama, di dalam shalat

Kedua, surat alfatihah dibaca bersama dengan surat-surat yang lain dalam rangka membaca alqur'an.

Ketiga, dalam rangka ruqyah untuk orang yang sakit.

وأما أنها تقرأ للبركة أو للورد فهذا لم يرد عن الرسول صلى الله عليه وسلم

Sedangkan membaca surat al-Fatihah dalam rangka ngalap berkah atau sebagai wirid maka ini adalah amalan yang tidak berdalil dari Rasulullah.

 ، الذي ورد أنه تقرأ آية الكرسي وسورة الإخلاص والمعوذتين عند النوم وفي أدبارالصلوات هذا الذي ورد ،

Bagian dari al-Qur'an yang dianjurkan untuk dijadikan sebagai wirid menurut dalil adalah semisal Ayat Kursi, Surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Naas ketika hendak tidur dan setelah selesai mengerjakan shalat lima waktu.

أما الفاتحة ماورد أنها تقرأ إلا رقيةً أو تقرأ في الصلاة، ركن من أركان الصلاة أو تقرأ للتلاوة مع غيرها من السور.

Sedangkan menurut dalil surat al-Fatihah hanya dibaca dalam tiga kondisi, ruqyah bagi yang sakit, dalam shalat bahkan membacanya dalam shalat merupakan salah satu rukun shalat atau dibaca bersama surat yang lain dalam membaca al-Qur’an".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=6035

 

Artikel Terkait

Jumat, 07 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Suami Malas Shalat

KonsultasiSyariah: Suami Malas Shalat


Suami Malas Shalat

Posted: 07 Oct 2011 05:18 PM PDT

Suami malas

Pertanyaan, “Ustadz, ana mau tanya bagaimana mensikapi suami yang malas shalat, sementara istrinya wanita muslimah yang taat dan bagaimana kedudukan ana sebagai istri selama bertahun-tahun menunggu tetapi tidak ada perubahan.”

Solusi suami malas shalat:

“Kita memohon kepada Allah agar menakdirkan kebaikan bagimu, memantapkan langkah-langkahmu, dan memberikan ilham kepada kita semua kepada petunjuk dan melindungi kita dari keburukan jiwa-jiwa kita dan dari kejelekan amAl-amal kita. Selamat datang di majalah kita ini, kami sangat bergembira dengan perhatianmu terhadap suami. Ini adalah termasuk akhlakmu yang baik dan harta simpananmu yang berharga.

Tidak diragukan lagi bahwa hidup bersama dengan seorang suami yang adalah sebuah petaka damn kemungkaran yang tidak diperbolehkan secara syari, apalagi anda telah bersabar selama ini dalam masa yang panjang. Shalat memang perkara berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk. Shalat adalah hubungan langsung antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Shalat adalah amal yang pertama kali akan dihisab. Shalat adalah timbangan yang dengannya kita bisa mengetahui agama dan kebaikan seseorang. Barangsiapa menjaganya, maka dia memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaganya maka dia tidak memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat, dan akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Haman, Qorun dan Ubay ibn Khalaf.

Shalat adalah sebuah kewajiban yang tidak akan gugur dari seorang manusia selagi dia bernafas dan punya ingatan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada ‘Imran ibn Husain radhiallahu 'anhu:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلىَ جَنْبٍ

" dalam keadaan berdiri, jika anda tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan (berbaring) di atas lambung." (Al-Bukhari, 1006)

Jika hal demikian diperuntukkan bagi si sakit, maka bagaimana pula dengan orang-orang yang sehat? Bagaimana pula dengan seorang laki-laki yang selayaknya menjaga shalat berjama’ah? Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu telah berkata:

إِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلاَةَ فِيْ جَمَاعَةٍ، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِيْ بَيْتِكُمْ كَمَا يُصَلِّيْ هَذَا الْمُنَافِقُ فِيْ بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ  وَمَا يَتَخَلًَّفُ عَنِ الصَّلاَةِ فِيْ جَمَاعَةٍ إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتٰى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

"Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mensyari’atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya termasuk sunnah-sunnah petunjuk adalah shalat berjama’ah. Dan seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang munafik ini shalat di dalam rumahnya maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian, dan seandainya kalian meninggalkan sunnah nabi kalian maka pastilah kalian tersesat. Sungguh aku telah melihat kami di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak ada seorangpun yang berjama’ah melainkan orang munafik yang jelas-jelas munafik. Sungguh ada seorang laki-laki yang didatangkan dengan dipapah di antara dua orang laki-laki hingga diberdirikan di dalam barisan." (H.r. Ahmad, 3616)

Sungguh perhatian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap shalat telah mencapai derajat yang agung hingga beliau ingin membakar rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat berjama’ah. Beliau tidak mengurungkan keinginan tersebut kecuali adanya para wanita, gadis pingitan dan anak-anak di dalam rumah-rumah mereka.

Bersamaan dengan itu, kami berharap kepadamu untuk memberikan kesempatan terakhir kepada suamimu agar dia beristiqamah, jika tidak maka perceraian adalah lebih utama dikarenakan dengan hal tersebut telah jelaslah kekufuran dan kesengajaannya meninggalkan shalat. Kami akan membantu anda dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan beberapa perkara yang membantumu untuk memperbaikinya. Di antara hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menyandarkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, tunduk kepada-Nya demi hidayah kepada laki-laki tersebut, dan yang benar adalah kita berdo’a untuk seseorang di waktu malam, dan mendakwahinya di waktu siang, sesuai dengan kadar keikhlasan dan kejujuran kita, maka kebaikan dan pengabulan akan datang.

2. Mengambil jalan masuk yang baik menasihatinya, mengetengahkan kata-kata yang indah, memilih waktu-waktu yang sesuai, dan sebutkanlah kebaikan-kebaikan serta sifat-sifatnya yang baik. Dan berusahalah membantunya untuk mempersiapkan kepercayaan dirinya dengan mengatakan, misalnya: "Anda alhamdulillah adalah seorang yang baik, anda bertanggung jawab, dan manusia menyebutmu dengan kebaikan, dan akan sangat bagus lagi kalau anda konsisten mengerjakan shalat lima waktu. Karena sesungguhnya aku senang melihat suamiku keluar seperti laki-laki lain bersama keluarganya menuju rumah-rumah Allah."

3. Mendorong orang-orang shalih dari mahrammu untuk menziarahinya dan mengajaknya shalat tanpa dia merasa bahwa hal tersebut adalah sebuah kesepakatan di antara kalian. Dan lebih memilih waktu-waktu shalat dalam ziarah hingga dia bisa pergi ke masjid bersama mereka.

4. Membeli kaset-kaset, dan buku-buku kecil yang menjelaskan hukum orang yang meninggalkan shalat, serta hukuman orang yang meremehkan pelaksanaan shalat pada waktunya, dan meletakkan kaset-kaset serta buku-buku kecil tersebut pada tempat yang biasa dia jangkau dengan tangannya.

5. Berambisi agar dia konsisten dalam mengerjakan shalat lima waktu untuk pertama kalinya, kemudian mendakwahinya agar mendirikannya dengan kekhusyu’annya, rukuknya dan tumakninahnya. Dan hal yang demikian tidak akan terjadi kecuali dengan rutin mengerjakan shalat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuji orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya dengan berfirman:

"Dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya." (Q.s. Al-Mukminun: 9)

Dikarenakan rutin dan menjaga shalat akan menghantarkan kepada kekhusyukan, dan shalat tidak akan bermanfaat kecuali dengan khusyuk.

6. Jadikanlah waktu-waktu makan setelah waktu-waktu shalat.

7. Menjelaskan bahayanya meninggalkan shalat tepat pada waktunya. Mush’ab ibn Sa’d ibn Abi Waqqash radhiallahu 'anhu pernah berkata kepada bapaknya saat membaca firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya," (QS. Al-Ma’un: 5)

Dia berkata, "Wahai bapakku, apakah mereka adalah orang-orang yang tidak shalat?" Maka berkatalah Sa’d: "Tidak, seandainya mereka meninggalkan shalat, maka mereka telah kafir, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan (menunda)nya dari waktunya." (H.r. Al-Bazzar 1145, dan Thabarani dalam Al-Aushath 2276)

8. Menggunakan sarana-sarana dan senjata berpengaruh yang dimiliki oleh seorang wanita untuk memaksanya agar rutin mengerjakan shalat, seperti menolak makan bersamanya, duduk dengannya, serta menolak tidur di pembaringan, dan tidak ada larangan menyampaikan keinginan cerai jika dia tidak menjaga pelaksanaan shalat.

Demikianlah kita memohon taufik dari Allah untukmu.

Referensi: http://qiblati.com/menghadapi-suami-yang-tidak-shalat.html (Dipublikasikan ulang oleh Konsultasi Syariah dengan sedikit perubahan tata bahasa)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel penting seputar suami dan istri:

1. Suami tidak Sayang, Karena Wajahku Jelek.

2. Jika Istri tidak Mau Berjilbab dan Mengerjakan Shalat.


Kata Kunci Terkait: suami istri, suami durhaka, suamiku selingkuh, shalatlah, suami edan, shalat

Kamis, 06 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Tuntunan Pembagian Warisan 04

KonsultasiSyariah: Tuntunan Pembagian Warisan 04


Tuntunan Pembagian Warisan 04

Posted: 06 Oct 2011 07:30 PM PDT

Pembagian

Assalamualaikum. Saya mau tanya, ‘Kedua orang tua kami telah meninggal, dan meninggalkan sebuah rumah. Kami 7 bersaudara, 3 laki-laki, 4 perempuan, tapi 1 kakak laki-laki telah meninggal sebelum kedua orang tua kami meninggal dia (kakak yang meninggal. red) meninggalkan 1 istri dan 2 anak perempuan. Yang saya mau tanyakan bila rumah tersebut kami jual berapa bagiankah yang diterima masing-masing orang?’ Terima kasih. Wassalamualaikum.

Harry (hXXXX@fumXXX.co.id)

Wa’alaikum salam wa rahmatullah… Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah…

Untuk pembagian warisan:

1. Kasus yang anda sampaikan dalam madzhab Hanafi disebut ‘al-wasiah al-wajibah‘. artinya, kakek berkewajiban memberikan wasiat kepada cucunya ketika maninggal, karena ayahnya sudah meninggal, sebelum si kakek ini meningal.

2. Orang yang berhak mendapat jatah warisan pada kasus anda:

  • Istri (ibu anda), mendapat 1/8 jatah warisan.
  • Semua anak, dan anak yang sudah meninggal dianggap masih ada, yang kemudian diberikan kepada kedua putrinya.
  • Janda dari anak yang sudah meninggal tidak mendapatkan warisan.

Jatah masing-masing warisan:

A. Jatah untuk anak yang meninggal:

  • Istri (ibu anda) mendapat : 1/8.
  • Sisanya diberikan kepada ke-7 anak. dengan porsi 2:1. Setiap anak lelaki mendapatkan jatah 2, dan setiap anak wanita mendapatkan jatah 1.

Jika kita anggap bahwa total adalah 800 juta, maka:

  • Ibu mendapat 1/8 x 800 = 100 jt
  • Sisanya = 700 juta dibagi ke 7 anak. Agar bisa dibagi dengan porsi 2:1, harta 700 jt dibagi 10. Jadi: (700 jt : 10 = 70 jt).
  • 2 anak laki-laki (hidup): masing2 diberi jatah sementara : 140 juta.
  • 4 anak perempuan: masing2 diberi jatah sementara : 70 juta.
  • 1 anak laki-laki (meninggal): diberi jatah : 140 juta.

Final untuk jatah yngg diberikan kepada kedua putri dari anak lelaki (yang meninggal) = 140 juta dan dibagi bersama.

Sisa harta: 800 juta – 140 juta = 660 juta

B. Jatah untuk ibu dan anak yang masih hidup

Pembagian di atas, HANYA untuk perhitungan jatah warisan untuk anak yang meninggal
Selanjutnya untuk masih hidup perlu dilakukan pembagian ulang dengan tanpa melibatkan yang sudah meninggal. Jatah warisan yang dibagi 660 jt.

  • Ibu mendapat 1/8 x 660 juta= 82,5 juta.
  • Sisa: 660 jt – 82,5 juta = 577,5 juta.
  • Harta 577,5 juta dibagi untuk 6 anak (2 laki-laki dan 4 perempuan). Porsi: 2:1

Untuk memudahkan: 577,5 juta dibagi 8. Jadi: (577,5 : 8  = 72,1875).

  • Tiap anak perempuan mendapat = 72.187.500.
  • Tiap anak lelaki mendapat = 72.187.500 x 2 = 144.375.000.

Referensi: Al-Wasiyah Al-Wajibah ‘ala Madzhabil Imam Abu Hanifah, Prof. Nadhal Jamal Jaradah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Kata Kunci Terkait: cara hitung warisan, harta warisan, warisan, pembagian waris, rumah warisan

Seputar ASI dan Bank ASI

Posted: 05 Oct 2011 11:01 PM PDT

Pertanyaan seputar dan Bank :

Assalamu’alaikum ustadz. Dalam darah Istri saya yang sedang hamil terdeteksi adanya virus HTLV-1. Virus ini dapat menular melalui ASI. pertanyaannya, apakah istri tetap harus menunaikan kewajiban memberi ASI atau boleh dengan susu formula? bagaimana juga hukum menyusukan kpd nenek bayi? lalu hukum menggunakan ?

Abu abdullah (nmXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban hukum seputar ASI dan Bank ASI:

Wa alaikumus salam

1. Jika bisa dipastikan virus itu membahayakan anak Anda maka Ibu boleh untuk tidak memberi ASI anaknya. Selanjutnya bisa diganti dengan susu formula.

2. Tentang Bank ASI
Dalam situs islamqa.com, terdapat pertanyaan tentang hukum Bank ASI. Kemudian Syaikh Shaleh Munajed menukil jawaban Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah,

“Haram. Tidak boleh membuat bank dengan bentuk penampungan semacam ini. Selama susu yang ditampung adalah susu manusia. Karena akan bercampur semua susu wanita, sehingga tidak diketahui siapakah ibu susuannya. Sementara syariat islam menjadikan hubungan susuan sebagaimana hubungan nasab. Adapun jika yang sitampung adalah susu selain manusia, maka tidak jadi masalah.
Allahu a’lam.” (www.islam-qa.com)

Majma’ Fiqh Islam, Majlis penelitian di bawah koordinasi OKI dalam Mukatamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 – 28 Desember 1985 membuat keputusan;

“Setelah dipaparkan penjelasan secara fikih dan penjelasan secara ilmu kedokteran tentang Bank ASI, dan setelah mempelajari pemaparan dari masing-masing bidang disiplin ilmu, dan diskusi yang melibatkan berbagai sudut pandang, maka disimpulkan bahwa:
Bank ASI telah diuji cobakan di masyarakat barat. Namun muncul beberapa hal negatif, dari sisi teknis dan ilmiah dalam uji coba ini, sehingga mengalami penyusutan dan kurang mendapatkan perhatian.

Syariat islam menjadikan hubungan persusuan sebagaimana hubungan nasab. Orang bisa menjadi mahram dengan persusuan sebagaimana status mahram karena hubungan nasab, dengan sepakat ulama. Kemudian, diantara tujuan syariah adalah menjaga nasab. Sementara Bank ASI menyebabkan tercampurnya nasab atau menimbulkan banyak keraguan nasab.

Interaksi sosial di masyarakat islam masih memungkinkan untuk mempersusukan anak kepada wanita lain secara alami. Keadaan ini menunjukkan tidak perlunya Bank ASI.”

Berdasarkan kesimpulan di atas maka diputuskan:

  1. Terlarangnya mengadakan Bank ASI untuk para wanita di tengah masyarakat islam.
  2. Haramnya menyusukan anak di Bank ASI.

Teks dalam bahasa arab ada di sini

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel penting dalam rumah tangga: Hukum Suami Meminum ASI.

Kata Kunci Terkait: asi, minum asi, bank asi, asi exklusif, suami minum ASI

Rabu, 05 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Sekilas Tentang Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid

Posted: 05 Oct 2011 05:00 PM PDT

Beliau adalah Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid. Adalah keliru orang menuliskan nama beliau dengan Muhammad bin Shalih al Munajjid, yang benar nama beliau itu dobel yaitu Muhammad Shalih.

Beliau lahir pada tanggal 30 Dzulhijjah 1380 H.

Beliau menyelesaikan jenjang pendidikan formal beliau dari SD sampai SMA di kota Riyadh. Kemudian beliau berpindah ke kota Zhahran untuk kuliah dan menyelesaikan studi S1 beliau di bidang menejemen industri. Jurusan ini beliau ambil karena keinginan keluarga beliau.

Beliau menghadiri majelis kajian-kajian Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin. Guru yang paling banyak beliau timba ilmunya dengan metode sorogan kitab adalah Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak. Beliau memperbaiki bacaan al Qur'an beliau di hadapan Syaikh Said alu Abdullah.

Beliau juga banyak menimba ilmu dari Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Syaikh Abdullah bin Muhammad al Ghunaiman, Syaikh Muhammad Walad Sayyidi asy Syinqithi, Syaikh Abdul Muhsin az Zamil dan Syaikh Abdurrahman bin Shalih al Mahmud.

Ulama yang paling banyak timba ilmunya melalui jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Komunikasi yang terjalin antara beliau dengan Syaikh Ibnu Baz sampai berlangsung selama 15 tahun lamanya. Ibnu Baz lah yang mendorong beliau untuk mengajar di bangku kuliah formal. Ibnu Baz lah yang mengirim surat kepada kantor dakwah di kota Dammam agar menjadikan beliau sebagai pemateri berbagai ceramah umum, khutbah Jumat dan kajian intensif yang diadakan oleh kantor dakwah. Dengan sebab Ibnu Baz beliau menjadi imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota al Khabar KSA dan dosen ilmu-ilmu keagamaan.
Beliau adalah imam dan khatib masjid Umar bin Abdul Aziz di kota Khabar KSA. Beliau adalah orang yang sangat semangat berdakwah melalui kajian kitab dan ceramah umum yang beliau sampaikan di masjid beliau

Berikut ini adalah jadwal kajian beliau di masjid yang beliau ampu:

Pertama, kajian harian setelah shalat Shubuh kecuali pada hari Jumat dengan materi Tafsir Ibnu Katsir, Sunan Tirmidzi dan membaca fatwa-fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Kedua, kajian pekanan pada hari Ahad setelah shalat Maghrib dengan materi Umdah al Ahkam karya Ibnu Qudamah al Maqdisi

Ketiga, kajian umum dua mingguan pada hari Rabu setelah shalat Isya dengan tema ‘Silsilah al Muhadharat at Tarbawiyyah’.

Jika liburan musim panas beliau menyampaikan materi dasar-dasar akidah selama tiga hari setiap pekannya yaitu hari Sabtu, Senin dan Rabu sehabis shalat Maghrib di masjid beliau.
Beliau juga memiliki kajian bulanan di Riyadh dan Jeddah

Beliau juga merupakan pemateri rutin di Radio al Quran al Karim setiap pekannya dalam program acara:

Pertama, Baina Nabi wa Ashhabihi yang disiarkan setiap Sabtu jam 14:05 waktu Saudi yang siaran ulangnya bisa disimak pada hari selasa berikutnya

Kedua, Khuthuwat 'ala Thariq al Ishlah yang disiarkan pada hari Rabu jam 13:00 yang siaran ulangnya dipancarkan pada hari Senin jan 18:45.

Beliau juga aktif di berbagai program keagamaan di televisi. Beliau memiliki rekaman kajian dalam berbagai topik sebanyak 4500 jam yang merupakan hasil dari antusias beliau dalam berdakwah dalam kurun waktu 23 tahun lamanya.

Beliau tergolong pioner dalam dakwah via internet melalui www.islamqa.com yang didirikan sejak tahun 1996 dan terus aktif hingga saat ini.

Disamping itu beliau juga memiliki karya dalam bentuk yang banyak diantaranya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Referensi:

http://www.islamqa.com/ar/ref/islamqapages/5

http://www.alsalafway.com/cms/trajem.php?action=scholar&id=44

 

Simak kisah menarik yang terjadi antara Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid dengan Syaikh Ibnu Baz di sini:

http://qiblati.com/syaikh-al-munajjid-hakikat-yang-tersembunyi.html

 

Versi Arab dari kisah pada tautan di atas bisa dibaca di tautan berikut ini:

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=144001

 

Simak juga dialog tentang Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid di kolom komentar dari artikel yang ada pada tautan berikut:

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/02/bolehkah-mengalokasikan-zakat-ke.html

Artikel Terkait