Minggu, 16 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Haramkah Video?

Posted: 15 Oct 2011 05:00 PM PDT

Para ulama sepakat akan haramnya membuat gambar (tashwir) namun mereka berselisih pendapat mengenai tashwir seperti apa yang hukumnya haram.

Tashwir ada dua macam:

Pertama, pembuat gambar melakukan kerja keras dan berperan dalam terbentuknya gambar yang dia buat. Membuat gambar semisal ini hukumnya haram. Inilah tashwir yang dimaksudkan dalam berbagai hadits. Contohnya adalah membuat atau membentuk patung dan melukis dengan tangan.

Kedua, pembuat gambar tidak memiliki peran dan tidak memiliki peran dalam terbentuknya gambar. Itulah gambar dalam foto dan video. Membuat gambar jenis kedua ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang membolehkannya. Inilah pendapat Ibnu Utsaimin.

Dalam pembagian di atas adalah dua hadits berikut ini:

 “يقال للمصورين يوم القيامة أحيُوا ما خلقتم”

"Dikatakan kepada pembuat gambar pada hari Kiamat 'Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan' [HR Bukhari dan Muslim].

“من الذي ذهب يخلق كخلقي”؟!

"Siapakah yang mencipta sebagaimana Aku mencipta?!" [HR Bukhari dan Muslim].

Sisi Pendalilan:

Kata-kata 'mencipta' menunjukkan bahwa membuat gambar yang haram itu khusus untuk gambar yang pembuat gambar itu memiliki peran dalam terbentuknya gambar yang dia buat.

Ditambah lagi, dalil-dalil tentang larangan membuat gambar itu terkait dengan membuat gambar dengan tangan baik dengan bentuk melukis, memahat atau membentuk patung karena foto dan video itu belum ada saat Nabi menyampaikan hadits-hadits tersebut.

Menyamakan gambar foto dan video dengan gambar yang diharamkan oleh berbagai dalil dengan alasan keduanya disebut tashwir (membuat gambar) adalah penyamaan yang kurang tepat karena dua alasan:

Pertama, syariat menjadikan tashwir sebagai illah dan sebab diharamkannya tashwir.

Kedua, membuat gambar foto dan video disebut tashwir adalah penamaan 'urfi [bukan lughawi] yang baru [baru muncul belakangan] sehingga tidak bisa menjadi alasan dan landasan hukum.

Keterangan Tambahan:

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa gambar (surah) itu digunakan dalam pengertian lukisan dan dalam pengertian patung.

Hukum permasalahan foto dan video adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama kontemporer sehingga tidak selayaknya ada orang yang fanatik buta dengan salah salah pendapat yang dia pilih. Pilihan dalam permasalahan ini tidak boleh menjadi sebab timbulnya perdebatan sengit apalagi permusuhan.

Diantara ulama yang berpendapat bolehnya membuat gambar dengan alat modern [kamera, video] adalah Syaikh Ibnu Utsaimin. Memang beliau memiliki banyak fatwa yang tidak tegas membolehkan namun beliau memiliki fatwa tegas yang membolehkan dan menegaskan bahwa membuat gambar yang haram adalah gambar yang pembuat gambar memiliki peran di dalamnya. Bacalah Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin.

Sedangkan diantara ulama yang mengharamkan tashwir dengan alat apapun adalah Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Shalih al Fauzan.

Jika foto itu dibuat karena adanya maslahat dan kebutuhan maka ulama yang mengharamkan foto sekalipun membolehkannya semisal foto untuk KTP dan semisalnya.

Hukum membuat gambar (tashwir) itu berbeda dengan hukum sikap berlebih-lebihan terhadap foto, hukum meratapi foto orang yang telah meninggal dunia dan hukum memoto wanita dan aurat laki-laki apalagi aurat perempuan.

Perbedaan pendapat dalam masalah hukum tashwir itu khusus untuk tashwir manusia atau hewan. Sedangkan gambar [foto atau video] benda mati semisal gunung dan pohon tidaklah haram.

Bukti bahwa pembuat gambar dengan menggunakan piranti modern itu tidak memiliki peran dalam terbentuknya gambar adalah realita bahwa orang buta itu bisa memfoto atau membuat rekaman video dengan semata-mata menekan tombol. Demikian pula anak kecil yang belum punya akal yang sempurna.

Mengkaji hukum tashwir modern itu tidak ada sangkut pautnya dengan hawa nafsu, lemahnya iman, mencari-cari pendapat ulama yang diangkat enak atau mengambil ketergelinciran ulama namun dia adalah kajian dengan prinsip mengikuti dalil yang ada.

Bukanlah tujuan dari tulisan ini mempropagandakan tashwir modern dan bermudah-mudah dengannya namun tujuannya adalah mendudukkan permasalahan sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang dicela dengan keras karena perbedaan pilihan pendapat dalam masalah ini. Siapa yang mengambil pendapat yang mengharamkan karena taklid dengan ulama yang mengharamkan maka dia wajib dihormati. Demikian pula orang yang mengambil pendapat yang membolehkan karena taklid dengan ulama yang membolehkan juga wajib dihormati [Diringkas dari makalah yang ditulis oleh Bundar bin Nayif al Mahyani al Utaibi yang berjudul at Tashwir bil Alat al Haditsah Bahtsun Mukhtashar Mufashshal yang bisa dibaca pada tautan berikut ini:

http://islamancient.com/articles,item,815.html ].

 

Artikel Terkait

Hukum Makan Kue Ulang Tahun

Posted: 13 Oct 2011 05:00 PM PDT

المسلمون هنا يحتفلون بمولد الأطفال ويقدمون الطعام للضيوف ويؤدون الصلاة النارية وقد رفضنا ذلك لكن ذهبنا حتى لا يصيبنا الحرج وهم يجعلوننا نأكل قهراً قائلين أنهم فقط يصنعون الطعام للضيوف فهل لنا أن نأكل من هذا الطعام؟ وما الدليل على عدم الأكل منه مع علمنا أن هذا الأمر بدعة ؟.

Pertanyaan, "Kaum muslimin di daerah kami merayakan ulang tahun anak-anaknya. Dalam acara tersebut mereka menyuguhkan makanan untuk para tamu. Mereka juga membaca salawat nariyah.

Sebenarnya kami tidak menyetujui acara semacam itu namun kami tetap mendatangi undangan acara ulang tahun agar kami tidak mendapatkan masalah di tengah-tengah masyarakat. Mereka membuat kami terpaksa memakan makanan ulang tahun. Mereka beralasan bahwa mereka itu hanya membuat makanan untuk para tamu.

Apakah kami boleh turut menikmati makanan yang disuguhkan? Kami sudah mengetahui bahwa acara tersebut bid'ah namun apa dalil untuk melarang memakan makanan tersebut?"

الحمد لله
الإحتفال بالمولد بدعة في دين الله ، لا تجوز إقامته ، ولا يجوز الأكل مما يصنع فيه ولأجله ، وزعمهم أن طعام المولد من أجل الضيوف لا يبرر أكله ، والضيافة لها أحكامها ، والأمور بماقصدها ، ومن الواضح جدا أن الطعام إنما صنع من أجل هذه المناسبة المبتدعة . والأكل من هذا الطعام مما يعينهم على الإستمرار وهو تعاون على الإثم والعدوان ، والله سبحانه وتعالى قال : ( وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان ) .

الشيخ عبد الكريم الخضير .

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair, "Perayaan hari lahir itu bid'ah dalam agama Allah. Tidak boleh mengadakannya, tidak boleh memakan makanan yang ada pada acara tersebut ataupun makanan yang dibuat untuk acara tersebut. Anggapan mereka bahwa makanan peringatan hari lahir itu karena datangnya banyak tamua bukanlah alasan yang bisa dibenarkan untuk menikmatinya. Menjamu tamu itu ada aturannya.

Banyak perkara itu dinilai dengan melihat niat pelakunya. Satu hal yang sangat jelas bahwa makanan tersebut dibuat dalam rangka acara itu.

Memakan makanan yang di hidangkan pada acara tersebut itu membantu pelakunya untuk terus menerus menyelenggarakannya sehingga hal itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran syariat yang Allah larang dalam al Maidah ayat kedua". Sampai di sini perkataan Syaikh Abdul Karim al Khudair.

أما الصلاة النارية فهي من صلوات الصوفية المبتدعة فلا يجوز حضور مجالسها ولا المشاركة فيها .

Tentang salawat nariyah Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid mengatakan, "Salawat nariyah adalah salawat bid'ah buatan orang-orang sufi. Tidak boleh menghadiri acara membaca salawat nariyah apa lagi berperan serta dalam acara tersebut".

Sumber:

http://islamqa.com/ar/ref/9485

Sudah membaca yang ini?

Hukum Kuliah di Fakultas Kedokeran Bagi Muslimah

Posted: 11 Oct 2011 05:00 PM PDT

س: عندي أخت متخرجة من الثانوي، وتريد أن تدرس في كلية الطب وتعمل طبيبة. ما الحكم الشرعي في ذلك؛ لأني أمانع من دخولها الطب؟

Pertanyaan, "Aku memiliki adik wanita yang baru saja lulus SMA. Dia ingin kuliah di fakultas kedokteran lalu bekerja sebagai dokter wanita. Apa hukum agama untuk keinginan adikku tersebut karena aku melarangnya untuk masuk di fakultas kedokteran?"

ج: الحمد لله أما بعد .. فلا بأس من دخولها كلية الطب؛ لتكون سببا في علاج النساء حفظا للعورات ومنعا للاختلاط. والله أعلم.

Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Tidaklah mengapa bagi muslimah untuk masuk di fakultas kedokteran sehingga setelah selesai dia bisa mengobati sesama wanita. Dengan hal tersebut dia berperan untuk menjaga aurat para wanita dan campur baur antara pasien wanita dan dokter laki-laki".

Sumber:
http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=15852

Artikel Terkait

Doa Mengada-Ada Ketika Thawaf

Posted: 09 Oct 2011 05:00 PM PDT

Dalam thawaf tidak terdapat bacaan tertentu yang dituntunkan oleh Nabi kecuali saat berada antara rukun yamani dan Hajar Aswad. Ketika itu dituntunkan untuk membaca doa 'rabbana atina fid dunya khasanah wa fil akhirat khasanah wa qina adzabbannar'. Dalam prakteknya banyak orang tawaf yang memberi tambahan 'wa adkhilnal jannata ma'al abrar ya aziz ya ghaffar'. Tambahan ini adalah bacaan yang tidak ada tuntunannya dari Nabi. Simak penjelasan Syaikh Abdurrazzaq bin Syaikh Abdul Muhsin al Abbad berikut ini:

7ـ قول: ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار، وأدخلنا الجنة مع الأبرار يا عزيز يا غفار. بين الركن اليماني والحجر الأسود.

Beliau mengatakan bahwa di antara contoh tambahan dalam dzikir atau doa yang tidak ada tuntunannya yang ditambahkan kepada bacaan yang ada tuntunannya adalah "ucapan rabbana atina fid dunya khasanah wa fil akhirat khasanah wa qina adzabbannar wa adkhilnal jannata ma'al abrar ya aziz ya ghaffar' yang dibaca antara rukun yamani dengan hajar aswad.

فزيادة (وأدخلنا الجنة مع الأبرار يا عزيز يا غفار) لا أصل لها، كما قرره الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في فتاواه (22/332)، وفي كتابه “الشرح الممتع” (7/248).

Tambahan 'wa adkhilnal jannata ma'al abrar ya aziz ya ghaffar' itu sama sekali tidak berdasar sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di Majmu Fatawa beliau 22/332 dan di buku beliau Syarh Mumti' 7/248.

والثابت من دعائه صلى الله عليه و سلم في هذا الموضع إلى قوله: ((… وقنا عذاب النار))،

Yang berdalil, doa yang Nabi ucapkan saat berada di antara rukun yamani dan hajar aswad itu hanya sampai 'wa qina adzabannar'.

روى أبو داود والإمام أحمد وابن حبان وغيرهم عن عبد الله بن السائب قال: سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول بين الركن والحجر: ((ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار)).

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban dll dari Abdullah bin as Saib, beliau mengatakan, "Aku mendengar doa yang Nabi ucapkan antara rukun yamani dan hajar aswad adalah ucapan rabbana atina fid dunya khasanah wa fil akhirat khasanah wa qina adzabbannar'.

وقد كان هذا أكثر دعاء النبي صلى الله عليه و سلم ، كما ثبت في صحيح مسلم (2690) عن قتادة أنه سأل أنس بن مالك رضي الله عنه: أيُّ دعوة كان يدعو بها النبيُّ صلى الله عليه و سلم أكثر ؟ قال: كان أكثر دعوة يدعو بها يقول: ((اللهم آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار)) قال قتادة: وكان أنس إذا أراد أن يدعو بدعوة دعا بها فإذا أراد أن يدعو بدعاء دعا بها فيه.

Doa ini adalah doa yang paling sering Nabi ucapkan sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Qatadah, beliau bertanya kepada Anas bin Malik, "Doa apa yang paling sering Nabi panjatkan?" jawaban Anas, "Doa yang paling sering Nabi panjatkan adalah ucapan allahumma atina fid dunya khasanah wa fil akhirat khasanah wa qina adzabbannar.

Qatadah mengatakan bahwa jika Anas ingin memanjatkan sebuah doa saja maka beliau mengucapkan doa ini. Jika beliau memanjatkan beberapa doa pasti doa ini adalah salah satu darinya.

وليس فيه هذه الزيادة.

Dalam hadits ini juga tidak dijumpai tambahan di atas".

Sumber:

http://www.al-badr.net/web/index.php?page=article&action=article&article=25

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir

KonsultasiSyariah: Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir


Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir

Posted: 16 Oct 2011 07:33 PM PDT

Memberikan Daging kepada Orang Kafir

Pertanyaan, “Assalamu 'alaikum. Maaf, mau tanya, bolehkah kita memberikan daging kurban kepada orang nonmuslim?”

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum.

Tri jogja (tXXXXXX@yahoo.com)

Wa ‘alaikumus salam.

Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir

Ulama mazhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan, “(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib (misalnya kurban nazar, pen.) dan makruh untuk kurban yang sunah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 29843).

Imam Al Baijuri As-Syafi’i mengatakan, “Dalam Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib." (Hasyiyah Al Baijuri, 2/310).

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby (orang kafir yang sedang berperang dengan kaum muslimin), karena kewajiban kita kepada kafir Harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radliallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsimin juga membolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada nonmuslim. Beliau mengatakan,
Dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan daging kurban kepada orang kafir, sebagai sedekah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka mereka tidak boleh diberi sedikitpun. Kemudian beliau membawakan firman Allah di surat al-Mumtahanan ayat 8 dan 9. (Fatawa Ibn Utsaimin, 25/133)

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan kurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah. Sementara kita boleh memberikan hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait kurban:

1. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

2. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

3. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

3. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

4. Kurban via Online.

5. Kurban dengan Kambing Betina.

Kata Kunci Terkait: bolehkah orang kafir di kasih daging kurban?, daging kurba, kurban online, berkurban, arisan kurban, kurban untuk orang kafir, kurban arisan

Jumat, 14 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Menggabungkan Akikah dengan Kurban

KonsultasiSyariah: Menggabungkan Akikah dengan Kurban


Menggabungkan Akikah dengan Kurban

Posted: 14 Oct 2011 05:20 PM PDT

Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan ?

Pertanyaan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah. Bolehkah menggabungkan akikah dan kurban dengan menyembelih satu kambing.
Trims…

Abu Falih (IbnXXXXXX@yahoo.com)

***

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah.

Menggabungkan Akikah dengan Kurban

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai akikah sekaligus kurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan.

Pendapat pertama, tidak bisa digabungkan dengan akikah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Dalil pendapat ini antara lain, bahwa akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.

Al-Haitami mengatakan,
“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.” (Tuhfatul Muhtaj, 9/371).
Al-Hathab mengatakan,
“Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan, ‘Jika ada orang yang menyembelih hewan kurbannya dengan niat kurban dan akikah maka tidak sah. Tapi jika dengan niat kurban dan untuk hidangan walimah hukumnya sah. Bedanya, tujuan kurban dan akikah adalah mengalirkan darah (bukan semata dagingnya, pen). Sementara dua tujuan mengalirkan darah, tidak bisa diwakilkan dengan satu binatang. Sedangkan tujuan utama daging walimah adalah untuk makanan, dan tidak bertabrakan dengan maksud kurban yaitu mengalirkan darah, sehingga mungkin untuk digabungkan.” (Mawahibul Jalil, 3/259).

Pendapat kedua, boleh menggabungkan antara kurban dengan akikah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah rahimahumullah.

Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga akikah bisa digabungkan dengan kurban. Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan,

إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ

"Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan akikahnya"

Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, "Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk akikah."

Qatadah mengatakan, "Kurban tidak sah untuknya, sampai dia diakikahi."

Al-Buhuti mengatakan, "Jika akikah dan kurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad." (Kasyaful Qana’, 3/30)
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh memilih pendapat yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban. Beliau menyatakan dalam fatwanya,
“Andaikan akikah dan kurban terjadi secara bersamaan maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih. Dia niatkan untuk kurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya akikah. Menurut keterangan sebagian ulama dapat disimpulkan bahwa akikah dan kurban bisa digabung jika ‘atas namanya’ sama. Artinya kurban dan akikahnya tersebut atas nama salah seorang anak. Sementara menurut keterangan ulama lain, tidak ada syarat hal itu. Artinya, jika seorang bapak hendak berkurban maka kurbannya bisa atas nama bapak, dan sekaligus untuk akikah anaknya. Ringkasnya, jika ada orang menyembelih hewan, dia niatkan untuk berkurban, dan itu sudah mencukupi untuk akikah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/106630

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: yayasan kurban akikah dan kurba, menggabung akikah dan kurban, zakat online, kurban, uang kurban, kurban online

Hukum Kurban Online

Posted: 14 Oct 2011 12:00 AM PDT

Hukum

Pertanyaan, “Assalamu alaikum. Bagaimana hukum online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.”

Arriqa Fauqi

***

Hukum kurban online

Wa ‘alaikumus salam.

Bismillah…
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.

Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama , bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

"Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian." (QS. Al-Haj: 37)

Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:

Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

"Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya." (QS. Al-Haj: 36)

Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.

Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.

Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan," (QS. Al-Haj: 28)

Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.

Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)

Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya.
Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: kurban online, yayasan kurban, uang kurban, zakat online, kurban

Kamis, 13 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Selingkuh dengan Ipar

KonsultasiSyariah: Selingkuh dengan Ipar


Selingkuh dengan Ipar

Posted: 13 Oct 2011 07:19 PM PDT

Pertanyaan, “Assalamu’alaikum. Saya sudah 8 tahun berumah tangga dan dikaruniai satu anak laki-laki berumur 6 tahun, semenjak menikah kami tinggal bertiga dengan adik perempuan istriku (ipar). Singkat cerita perselingkuhanpun terjadi sampai hari ini dan isterikupun mengetahuinya. Aku tahu istriku marah, sakit hati dan benci dengan perselingkuhan ini tapi dia tetap bertahan.Ternyata dibelakang aku, diapun berselingkuh dan 3 minggu yang lalu dia mengaku telah berzina dengan selingkuhanya, kini dia menyesali perbuatanya dan bertaubat takkan mengulanginya lagi dan diapun meminta agar aku menikahi adiknya (selingkuhanku) tanpa harus menceraikan dia (istriku). Mohon bantuan nasihatnya. Wassalam.”

Rizqi (rXXXXX@ymail.com)

Berzina dengan adik ipar, bolehkah dinikahi?

Wa ‘alaikumus salam.

Allahu akbar…
Keluarga Anda di zona carut marut, rusak berkeping-keping… Anda dan istri Anda melakukan dosa yang sangat besar. Andaikan di negara kita ditegakkan hukum islam maka Anda berdua akan dihukum rajam, dilempari batu, dengan dikubur setengah badan sampai mati. Itu penebus dosa pelaku zina yang sudah menikah. Dosanya bisa ditebus dengan hukuman, bukan dengan menikahi pasangan selingkuhannya. Karena itu, segeralah bertaubat semampu Anda dan istri Anda. Segera bersimpuh kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya. Jika Anda tidak mendapatkan hukuman tersebut di dunia, tidak ada jaminan Anda akan selamat dari hukuman di akhirat.

Selanjutnya,
1. Anda HARAM menikahi adik istri Anda. Karena seorang lelaki TIDAK boleh menikahi dua orang wanita kakak-beradik. Allah menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi dalam surat an-Nisa, salah satunya Allah menyatakan,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْن الْأُخْتَيْنِ

“(Kalian tidak boleh) menggabungkan dua perempuan bersaudara…” (QS. an-Nisa: 23)

Maksudnya, tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara, baik saudara kandung maupun sepersusuan.

Anda hanya bisa menikahi adik ipar Anda, jika: (a). Anda telah menceraikan istri Anda dan telah selesai masa iddah atau (b). Istri Anda telah meninggal dunia.

2. Saudara ipar bukanlah mahram. Karena itu, saudara ipar tidak boleh berdua-duaan dalam satu tempat dengan suami kakaknya atau istri kakaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban 1/436, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Anda jangan merasa aman dalam posisi semacam ini. Karena setan akan berupaya keras, agar anda berdua bisa berzina. Waspadalah…

3. Adik ipar Anda tidak boleh tinggal bersama dengan keluarga Anda. Ada banyak madharat, ketika saudara ipar, tinggal bersama saudara iparnya. Diantara,
a. Memperbesar peluang terjadinya perselingkuhan.
b. Membuka kesempatan berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. padahal jauh-jauh hari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء

“Janganlah kalian memasuki tempat kediaman wanita”

Kamudian ada sahabat anshar yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar? Beliau menjawab,

الحمو الموت

“Saudara ipar itu kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut saudara ipar dengan kematian, karena masyarakat luar tidak akan berburuk sangka ketika ada saudara ipar yang tinggal bersama istri kakaknya atau suami kakaknya. Sementara mereka sangat berpeluang utk melakukan zina. Sehingga kewaspadaan mereka untuk berzina sangat longgar. Allahu a’lam.

4. Segeralah untuk memperbaiki keluarga Anda. menjaga kehormatan masing-masing. Karena bisa jadi, seseorang yang melakukan , dia akan mendapatkan hukuman dengan perlakuan yang sama dari pasangannya (istri atau suaminya). Suami yang main , bisa jadi dia dihukum dengan perselingkuhan istrinya, dan sebaliknya. Karena itu, sebagian ulama mengatakan,

عفتك عفت زوجتك

“Sikapmu yang menjaga kehormatan akan dibalas dengan sikap istrimu yang juga menjaga kehormatan.”

5. Jika ini belum menyebar, buat kesepakatan agar masing-masing tidak menceritakan kepada orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

"Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan." (HR. Malik dalam Al-Muwatha', no. 1508)

Dengan masing-masing berusaha bertaubat dan memperbaiki diri, semoga Allah segera memperbaikinya.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan masalah keluarga dan pernikahan:

1. Ditolak Calon Mertua.

2. Siapakah Wali Nikah Anak Zina.

3. Istri Selingkuh dan Solusinya.

4. Haruskah Aku Ceraikan Istri yang Selingkuh?

5. Orang Tuaku Berselingkuh.

Kata Kunci Terkait: selingkuh, iparku cantik, selingkuh dengan ipar, iparku, zina dengan ipar

Urutan Wali Nikah

Posted: 12 Oct 2011 11:14 PM PDT

Bagaimanakah urutan yang benar dalam itu?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,

Hubungan status wali nikah ada lima:

  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan sisilsilah anggota keluarga dibawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)

Al-Buhuti mengatakan, "Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, "Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini." Ummu Salah mengatakan kepada putranya, "Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah  paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).
Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336

Keterangan:

  1. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
  2. Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.

Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.

Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)

Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/150788

Contoh kasus:
1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah
b. Saudara laki-laki se-bapak.
c. Hakim (pejabat KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.
2. Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.
Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan wali nikah:

1. Biaya Pernikahan KUA.

2. Jodoh Ditentukan Jamaah.

3. Wali Nikah Pada Hakim.

4. Ditolak Calon Mertua.

5. Siapakah Wali Nikah Anak Zina.

Kata Kunci Terkait: nikah tanpa wali, wali pernikahan, urutan wali nikah, wali nikah, syarat wali nikah

Rabu, 12 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah

KonsultasiSyariah: Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah


Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah

Posted: 12 Oct 2011 01:32 AM PDT

Apakah Gaji Termasuk Pahala ?

Assalamu’alaikum. Apakah dengan kita menggaji pembantu setiap bulannya selain kewajiaban kita memberi upah apakah termasuk sedekah juga? Mohon penjelasannya.

Dari Siti khodijah (Anggota milis fatwa kpmi)

Jawaban perihal :

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakuh.

Iya, gaji pembantu termasuk sedekah, bahkan hal itu jg mendatangkan pahala sebagaimana hadis Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن المسلم إذا أنفق على أهله نفقة وهو يحتسبها كانت له صدقة

“Sesungguhnya seorang muslim apabila ia menafkahi keluarganya dengan suatu nafkah, sedangkan ia berharap pahala darinya, maka nafkahnya itu mnjadi suatu sedekah baginya.” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Dan di dalam riwayat Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ولست تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أجرت عليها حتى ما تضعه في في امرأتك

“Tidaklah engkau memberikan suatu nafkah yang mana engkau mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala karenanya, sampaipun (makanan) apa yang engkau berikan ke dalam mulut istrimu.” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dua hadits di atas, seorang muslim ketika melakukan kewajiban2 atau hal2 yg dianjurkan yg pada asalnya bukan termasuk ibadah, jika ia menyertainya dengan niat yang baik (ikhlas karena Allah) dan mengharapkan pahala dari-Nya, maka ia akan diberi pahala oleh Allah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Dari tanya jawab milis pm-fatwa@yahoogroups.com

Dijawab oleh ustadz Muhamad Wasitho, L.c.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: gaji pembantu, pembantu amanah, cari pembantu, pembantu, majikan

Memejamkan Mata Saat Shalat

Posted: 12 Oct 2011 12:26 AM PDT

Hukum Memejamkan Mata Saat

Pertanyaan:

Joule Aceh
Bagaimana hukumnya memejamkan mata saat shalat. Sahkah shalat kita? Tujuan kita memejamkan mata adl agar kita dapat lebih khusyuk dlm shalat.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.
Silakan simak jawabannya pada video berikut ini.

Video KonsultasiSyariah.com

Video terkait shalat:

Bolehkah Wanita Shalat Jumat?

Tanda Mendapatkan Jawaban dari Shalat Istikharah

Artikel seputar shalat:

Shalat Di Atas Kasur

Suami Malas Shalat

Kata kunci: shalat, sholat, fikih shalat, ibadah.

Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia

Posted: 11 Oct 2011 11:37 PM PDT

Berdakwah dengan Akhlak Mulia

Judul Buku: Berdakwah dengan Akhlak Mulia

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebuah renungan dari sepenggal kisah nyata

Beberapa saat lalu, penulis diceritai adik ipar kisah seorang mantan preman yang mendapatkan hidayah mengenal ajaran Islam yang benar. Katanya, dulu ketika masih preman, ia amat dibenci masyarakat kampungnya; karena ke-rese-annya; gemar mabuk, berjudi,
mengganggu orang lain dan seabrek perilaku negatif lain yang merugikan masyarakat. Namun, tidak ada seorangpun yang berani menegurnya; karena takut mendapatkan hadiah bogem mentah.

Dengan berjalannya waktu, Allah ta’ala berkenan mengaruniakan hidayah kepada orang tersebut. Dia mengenal ajaran Ahlus Sunnah dan intens dengan mengikuti pengajian. Namun demikian, setelah ia berubah menjadi orang yang salih dan alim, ia tidak kemudian disenangi masyarakatnya, malahan mereka tetap membencinya. Padahal ia tidak lagi mempraktikkan tindak-tindak kepremanannya yang dulu. Bahkan, kalau dulu masyarakatnya tidak berani menegurnya, sekarang malah berani memarahinya, bahkan menyidangnya pula.

Apa pasalnya? Ternyata kebencian tersebut dipicu dari sikap kaku dan keras orang tersebut, juga kekurangpiawaiannya dalam membawa diri di masyarakat.

Dulu dibenci karena kepremanannya, sekarang dibenci karena ‘kesalihan’nya…

Haruskah orang yang mengamalkan ajaran ahlussunnah dibenci masyarakatnya? Apakah itu merupakan sebuah resiko yang tidak terelakkan? Adakah kiat khusus untuk menghindari hal tersebut atau paling tidak meminimalisirnya?

Memang betul seorang yang teguh memegang kebenaran, ia akan menghadapi tantangan. Sedangkan di zaman Rasul shallallahu ‘alahi wa sallam dan kurun ulama salaf saja, ada tantangan bagi pengusung kebenaran, apalagi di akhir zaman ini, di mana kejahatan lebih mendominasi dunia dibanding kebaikan.

Namun yang perlu menjadi catatan di sini, apakah kebencian yang muncul di banyak masyarakat kepada para pengikut Sunnah Nabi, murni diakibatkan kekokohan mereka dalam berpegang teguh terhadap prinsip, atau dikarenakan kekurangbisaan mereka dalam
membawa diri, kekurangpiawaian dalam menjelaskan prinsip dan kekurangpandaian dalam menetralisir pandangan miring masyarakat terhadap prinsip-prinsip Ahlus Sunnah dengan penerapan akhlak mulia? Atau mungkin juga karena enggan melakukan sesuatu yang dikira terlarang, padahal sebenarnya boleh atau justru disyariatkan?

Berdasarkan pengamatan terbatas penulis, juga kisah-kisah nyata yang masuk, nampaknya faktor terakhir lebih dominan.

Dalam ebook makalah sederhana ini, dengan memohon taufik dari Allah semata, penulis berusaha memaparkan peran besar akhlak mulia dalam meredam kebencian masyarakat terhadap pengusung kebenaran, bahkan dalam menarik mereka untuk mengikuti kebenaran tersebut.

Download ebook pada link dibawah ini:

Untuk Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia versi PDF: Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Versi PDF) (72)

Untuk Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia versi ZIP: Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Versi ZIP) (33)

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: ebook dakwah, ebook, download ebook islami, ebook islami

Selasa, 11 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Obat Penurun Syahwat

KonsultasiSyariah: Obat Penurun Syahwat


Obat Penurun Syahwat

Posted: 11 Oct 2011 07:08 PM PDT

Obat

Pertanyaan, “Assalamu’alaikum. Maaf tadz, mau tanya, ‘Jika ada seorang pemuda yang belum siap nikah, bolehkah orang ini mengkonsumsi obat tertentu untuk menurunkan syahwatnya? Jazaakumullah khairan.

Abu Ahmad jogja (tegXXXXXX@yahoo.com)

Obat Penurun

Jawaban Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah:
Tidak mengapa melakukan hal itu. Tetapi tidak boleh mengkonsumsi obat yang bisa memutus syahwat (untuk kebiri). Adapun sebatas meringankan syahwat maka ini dibolehkan, mengingat adanya kemaslahatan yang ditimbulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa puasa bisa meringankan syahwat, sebagaimana sabda beliau,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan, hendaknya segera menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena itu bisa menjadi pengebiri baginya” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1625

Keterangan beliau, tidak boleh mengkonsumsi obat untuk mematikan syahwat, berdasarkan riwayat dari Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan: Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami adalah para pemuda. Kemudian kami bertanya: Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri? Beliaupun melarangnya. (H.r. Bukhari dan Muslim)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan tentang syahwat:

1. Sering Tergoda Wanita.

2. Melihat Aurat Wanita dan Timbul Syahwat.

Kata Kunci Terkait: syahwat, penurun syahwat, obat syahwat

Arisan Kurban

Posted: 10 Oct 2011 10:56 PM PDT

Pertanyaan, Assalamu 'alaikum. Ustadz saya ada pertanyaan, di daerah sekitar kami ada arisan . Biasanya, beberapa orang mengumpulkan uang beberapa ratus ribu untuk kemudian diundi. Pemenang undian berhak mendapatkan uang hasil itu untuk digunakan membeli hewan kurban. Bagaimana hukum kurban dengan cara semacam ini? Terima kasih.

Ariqa (ariqa_XXXXX@yahoo.com)

Wa'alaikumussalam…

Arisan Kurban

Mengadakan arisan dalam rangka masuk dalam pembahasan berhutang untuk kurban. Karena hakikat arisan adalah hutang. Sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diserahkan kepada yang berhak dengan cara diundi. Orang yang mendapatkan jatah giliran uang ini, hakikatnya dia telah berhutang kepada seluruh teman-temannya yang ikut arisan.

Mengenai hukum berkurban dengan berhutang, sebagian ulama ada yang menganjurkannya meskipun harus berhutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36). Sufyan al-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Q.s. Al Hajj:36).

(Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)

Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah akikah. Beliau menyarankan agar berhutang demi menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Salah satu putra Imam Ahmad, yang bernama Salih, pernah bertanya kepada beliau, “Ada seseorang yang anaknya baru lahir, namun dia tidak memiliki dana untuk aqiqah. Manakah yang lebih baik menurut Ayah: berhutang untuk aqiqah, atau mengakhirkan aqiqahnya sampai dia memiliki kemudahan untuk melaksanakannya?”

Imam Ahmad menjawab,

أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عنه عليه الصلاة والسلام: (كل غلام مرتهن بعقيقته) وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل له الخلف لأنه أحيا سنة من سننه عليه الصلاة والسلام واتبع ما جاء عنه

“Hadits yang paling jelas yang pernah kami dengar mengenai permasalahan aqiqah adalah hadits yang berkaitan dengan al-Hasan dari Samurah radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.’ Aku berharap, jika dia berhutang (untuk aqiqah), agar Allah segera menggantinya, karena dia menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.” (Tuhfatu-l Maudud, hlm. 64)

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama-ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 dan 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan,  “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab,  “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (Majmu’ fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, 18/144).

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika kurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang.

Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam..

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait arisan kurban:

1. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

2. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

3. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

Kata Kunci Terkait: kurban arisan, berkurban, arisan kurban

Senin, 10 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Kurban dengan Kambing Betina

KonsultasiSyariah: Kurban dengan Kambing Betina


Kurban dengan Kambing Betina

Posted: 10 Oct 2011 06:54 PM PDT

dengan

Pertanyaan, ‘Assalamu alaikum, maaf mau tanya, apakah hewan kurban harus jantan? Boleh tidak dengan kambing betina?

Jazaakumullah khairan

Tri jogja (trXXXXX@yahoo.com)

Kurban dengan Kambing Betina

Wa alaikumus salam…

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا

“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).

Berdasarkan hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i mengatakan,  “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab 1/74).

Hanya saja, bagi Anda yang mampu membeli hewan jantan, sebaiknya tidak berkurban dengan betina. Mengingat hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus dari pada betina. Sementara kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin untuk kurban. Sehingga pahalanya lebih besar. Allah berfirman:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati." (Q.s. Al-Haj: 32)

Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

2. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

3. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

 

Kata Kunci Terkait: qurban, binatang kurban, kurban, kambing betina, berkurban

Tas dari Kulit Binatang Ular atau Buaya

Posted: 10 Oct 2011 12:15 AM PDT

Hukum memakai

Pertanyaan, Assalamu’alaikum ya Ustaz, saya ingin bertanya, apa hukumnya memakai dompet, tali pinggang dan sejenisnya yang terbuat dari kulit binatang (seperti kulit ular, buaya, dll.), terima kasih sebelumnya. wassalam.

Rachmat (racXXXXXXX@ymail.com)

Hukum memakai kulit binatang

Wa alaikumus salam

Sabuk dari kulit ular atau kulit buaya

Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita.

Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.

Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kkulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.

As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.’

Referensi: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=12628

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, kulit binatang ada tiga macam:

Pertama, kulit yang suci, baik disamak maupun tidak disamak. Ini adalah jenis kulit hewan yang halal dimakan dan telah disembelih.

Kedua, kulit hewan yang tidak bisa menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.

Ketiga, kulit hewan yang bisa suci setelah disamak dan tidak bisa menjadi suci, jika belum disamak. Ini adalah kulit hewan yang boleh dimakan, tapi mati tanpa disembelih (bangkai). Seperti bangkai kambing, dll.

(Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 52, no. 8)

Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan.
Imam Nawawi mengatakan,
"Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16)

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit buaya, ular dan semacamnya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berhubungan dengan hukum memanfaatkan kulit binatang:

1. Haramnya Jual Beli Kucing.

2. Jual Beli Tokek.

3. Jual Beli Kotoran Hewan.

4. Dilarangnya Menjual Kulit Binatang Kurban.

Kata Kunci Terkait: sabuk kulit, kulit binatang, memanfaatkan kulit binatang, dompet kulit