Kamis, 27 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah

KonsultasiSyariah: Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah


Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah

Posted: 27 Oct 2011 07:04 PM PDT

Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jika kita telah melahirkan anak, baik laki-laki ataupun perempuan, kita disyariatkan untuk  melaksanakan Aqiqah jika mampu. Apakah ada hal lain lagi yang harus dilakukan selain aqiqah? Yang saya tau ada hal mencukur rambut anak lalu berat rambut tersebut ditimbang dan hasilnya di kalikan dengan nilai per gram emas yang berlaku saat ini. Apakah hal tersebut ada dan disunahkan?
Jazakumullah Khairan Katsiran. Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Penanya: tamiXXXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kelahiran Anak dan Aqiqah

Hari Pertama Kelahiran

Ada beberapa hal yang disyariatkan di hari pertama kelahiran anak:

[1]. Tidak boleh merasa sedih karena mendapat anak perempuan. Di antara kebiasaan masyarakat musyrikin jahiliyah adalah bersedih dan marah ketika mendapat anak perempuan. Allah mencela mereka melalui firman-Nya,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُ مْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ

"Apabila seseorang dari mereka (musyrikin jahiliyah) diberi kabar dengan (kelahiran)anak perempuan, hitamlah wajahnya dan dia sangat marah."

[2]. Bersyukur atas nikmat Allah

Anak termasuk nikmat Allah. Allah berfirman, yang artinya: "Harta dan anak adalah berhiasan kehidupan dunia." (QS. Al Kahfi: 46). Oleh karena itu, apapun keadaannya wajib disyukuri. Allah telah berjanji akan menambahkan nikmatnya. Allah berfirman, yang artinya, "Jika kamu bersyukur maka sungguh kami akan menambahkan nikmat untuk kalian." (QS. Ibrahim: 7).

Bertambahnya nikmat ini bermacam-macam. Bentuknya bisa berupa ketaatan anak pada orang tua, pengabdian anak, keberkahan bagi keluarga, dan nikmat lainnya.

[3]. Adzan di Telinga Bayi

Terdapat sebuah hadits dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga kanan Hasan bin Ali di hari ketika dia dilahirkan, dan iqamah di telinga kanannya. (HR. Al Baihaqi). Namun, hadits ini adalah hadits yang lemah, karena itu tidak boleh dijadikan dalil.

Kesimpulannya, tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di telinga bayi ketika baru dilahirkan.

[4]. Tahnik

Tahnik adalah menyuapi bayi dengan kurma yang sudah dilumatkan.Dianjurkan untuk mentahnik bayi di hari kelahirannya, dalilnya: Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi memberi nama bayiku Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Thalhah radliallahu ‘anhu, ketika anaknya lahir, Anas bin Malik membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa beberapa kurma. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunyah kurma tersebut dan meletakkannya di mulut bayi (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Beberapa adab ketika men-tahnik bayi:

a. Hendaknya menggunakan kurma. Jika tidak ada bisa menggunakan madu.

b. Kurma dikunyah kemudian diletakkan di langit-langit mulut bayi.

c. Yang men-tahnik adalah orang yang shalih di kampungnya.

d. Orang yang men-tahnik bayi, hendaknya mendoakan keberkahan untuk bayi

[5]. Memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi

Dianjurkan bagi kerabat dekat, keluarga, tetangga untuk memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi. Karena Allah memberi ucapan selamat kepada para nabi yang mendapatkan anak.Allah berfirman, yang artinya: "Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya.." (QS. Maryam: 7).

Diantara yang dicontohkan adalah:

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الـمَوهُوبِ لَكَ , وَ شَكَرْتَ الوَاهِبَ , وَ بَلَغَ أَشُدَّهُ , وَ رُزِقْتَ بِرَّهُ

"Semoga Allah memberkahi anak yang diberikan kepadamu, semoga kamu bisa mensyukuri Dzat Yang Memberi, dia bisa sampai dewasa, dan kamu mendapatkan ketaatan anakmu." (Hisnul Muslim).

[6]. Menguburkan ari-ari

Tidak ada tata cara khusus ketika menguburkan ari-ari. Karena semua kebiasaan masyarakat ketika menguburkan ari-ari, semua berasal dari adat jawa. Tujuan ari-ari dikubur, agar tidak mengganggu orang lain.

[7]. Memberi nama

Dibolehkan memberi nama bayi di hari lahir, dan baru diumumkan ketika aqiqah. Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi memberi nama bayiku: Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma, dan mendo’akannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Di Hari Ketujuh

Beberapa amalan yang disyariatkan untuk dilakukan di hari ketujuh setelah kelahiran:

[a]. Mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut.

Dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa ketika aqiqahnya Hasan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Fatimah: "Hai Fatimah, cukur rambutnya dan sedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada orang miskin." (HR. Ahmad, At Turmudzi dan dishahihkan Al Albani).

Dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Daud, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani).

Keterangan:

Dianjurkan untuk menggundul rambut bayi –sebisa mungkin– di hari ketujuh setelah kelahiran

Yang mencukur adalah orang tua bayi, Ibunya atau bapaknya. Dan tidak disyariatkan mencukur bayi bareng-bareng ketika perayaan aqiqah.

Rambut yang sudah dicukur ditimbang (boleh dikira-kira jika rambutnya terlalu sedikit) Bersedekah dengan uang seharga perak yang beratnya sama dengan rambut bayi, diserahkan kepada fakir miskin.

[b]. Memberi nama bayi dan mengumumkannya

Dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani)

Keterangan:

Bagi yang belum memberi nama bayi di hari pertama, maka hendaknya memberi nama bayi di hari ketujuh bersama dengan aqiqahnya. Boleh memberi nama setelah hari ketujuh. Namun sebaiknya TIDAK menunda setelah aqiqah.

[c]. Aqiqah

Aqiqah untuk bayi hukumnya wajib bagi yang mampu. Bahkan Imam Ahmad menganjurkan untuk berhutang bagi yang kurang mampu. Imam Ahmad mengatakan, “Allah akan membantu melunasinya karena dia telah melestarikan sunnah.”

Diantara dalil bahwa aqiqah itu wajib bagi yang mampu adalah hadis dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya…" (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani).

Makna hadis:
Ada dua penjelasan ulama tentang makna hadis:

Pertama, syafa’at yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari . Ini adalah keterangan dari Imam Ahmad.

Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi).

Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhirat. Dengan aqiqah akan membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya.

Dijawab Oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan Aqiqah:

1. Aqiqah Ketika Sudah Dewasa.

2. Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu.

3. Yang Harus Dilakukan Orang Tua Ketika Mendapat Buat Hati.

4. Berhutang untuk Aqiqah.

5. Bolehkan Menggabungkan Kurban dan Aqiqah.

Kata Kunci Terkait: aqiqah, tata cara aqiqah, hukum aqiqah, hewan aqiqah, aqiqah anak, cara aqiqah, akikah

Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga

Posted: 27 Oct 2011 02:00 AM PDT

Hukum Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga

Assalamu’alaikum ustadz. Apa hukumnya 1 ekor kambing dengan niat bukan perorangan tapi untuk 1 keluarga ?
Syukron, jazakumullah atas jawabannya.

Penanya: kotjip_XXXXX@yahoo.com

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu'anhu yang mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang. Allahu a’lam.

Batasan "anggota keluarga" yang tercakup dalam pahala berkurban

Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berkurban seekor kambing?

Ulama berselisih pendapat tentang batasan "anggota keluarga" yang mencukupi satu hewan kqurban.

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).

Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’i.

Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:

Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,

“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: "Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka sama dari kepala keluarga.

Allahu a’lam.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/160395/الأضحية

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan berkurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Ebook Panduan Kurban.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban, kurban

Rabu, 26 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Puasa Khusus 8 Dzulhijjah

KonsultasiSyariah: Puasa Khusus 8 Dzulhijjah


Puasa Khusus 8 Dzulhijjah

Posted: 26 Oct 2011 07:00 PM PDT

Puasa Khusus 8

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Adakah puasa sunah pada tanggal 8 Dzulhijah? Masyarakat di kampung saya banyak yg melakukannya.

Arriqa Fauqi

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam
Mengkhususkan puasa pada hari tarwiyah, karena keyakinan memiliki keutamaan tertentu, termasuk perbuatan yang tidak ada dasarnya. Karena dalil yang menganjurkan puasa secara khusus pada tanggal 8 Dzulhijjah adalah hadis palsu. hadis ini menyatakan,

وله بصوم يوم التروية سنة

"Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun."
Imam Ibnul Jauzi menegaskan bahwa hadis ini adalah hadis palsu (Al-Maudhu'at 2:198). Demikian pula keterangan As-Suyuthi dalam Al-Lali’ Al-Masnu’ah, 2:107.

Oleh karena itu, tidak disyariatkan berniat khusus untuk puasa pada tanggal 8 Dzulhijjah. Namun jika seseorang berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena mengamalkan anjuran memperbanyak ibadah di 10 hari pertama bulan Dzulhijah maka diperbolehkan.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Amalan-amalan Bulan Dzulhijjah.

Kata Kunci Terkait: kurban, dzulhijjah, akikah, daging kurban, amalan sunnah, ebook kurban, puasa dzulhijjah, amalan bulan dzulhijjah, jual kambing kurban

Amalan Bulan Dzulhijjah

Posted: 26 Oct 2011 12:02 AM PDT

Assalamu alaikum. Saya ingin bertanya, amal apa saja yg disyariatkan di bulan Dzulhijah?
Jazaakumullah khoiran

Abu Ahmad Jogja

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Amalan Bulan adalah sebagai berikut:

A.  Memperbanyak puasa di sembilan hari pertama.

Dianjurkan memperbanyak puasa di sembilan hari bulan Dzulhijjah. Terutama puasa hari arafah, tanggal 9 Dzulhijjah. Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده

"…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.." (HR. Ahmad dan Muslim).

Demikian juga keumuman hadis yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Disamping itu, terdapat keterangan khusus dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani).

B. mengucapkan takbir (takbiran).

Takbiran di bulan Dzulhijjah ada dua:
1. Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja dan dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.

2. Takbir mutlak menjelang Idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum musliM disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst.
Dalilnya adalah:

Pertama, Allah berfirman,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

"…supaya mereka berzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…" (QS. Al-Hajj: 28).

Kedua, Allah juga berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

"….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…" (QS. Al-Baqarah: 203).
Keterangan:

Ibn Abbas mengatakan,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ

"Yang dimaksud "hari yang telah ditentukan" adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud "beberapa hari yang berbilang" adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Al-Bukhari secara Mua'alaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).

Ketiga, hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi bersabda,

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

"Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu." (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir).

Keempat, Imam Al Bukhari mengatakan,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا

"Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua." (HR. Al Bukhari, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).

Takbiran yang terikat waktu (Takbir Muqayyad)
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:

Pertama, dari Umar bin Khattab radliallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الغداة يوم عرفة إلى صلاة الظهر من آخر أيام التشريق

Bahwa Umar dulu bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah zuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dan sanadnya disahihkan Al-Albani).

Kedua, dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق، ويكبر بعد العصر

Bahwa Ali bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai asar tanggal 13 Dzulhijjah. Ali juga bertakbir setelah asar. (HR Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al-Albani mengatakan: Sahih dari Ali).
Ketiga, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى آخر أيام التشريق، لا يكبر في المغرب

Bahwa Ibnu Abbas bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Ia tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al-Albani mengatakan, “Sanadnya sahih”).

Ketiga, Dari Ibn Mas'ud radliallahu ‘anhu,

يكبر من صلاة الصبح يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق

Bahwa Ibnu Mas’ud bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai asar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al-Hakim dan disahihkan An-Nawawi dalam Al-Majmu').

C.  Memperbanyak amal salih.

Dari Ibn Abbas radhiallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

"Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.)." Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.)." (HR. Al-Bukhari, Ahmad, dan At-Turmudzi).

D. Idul Adha.

Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ».

Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, "Dua hari apakah ini?" Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha." (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, dan Ahmad. Disahihkan Al-Albani).

E. .

Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban." (QS. Al-Kautsar: 2).

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

"Siapa yang memililki kelapangan namun dia tidak berkurban maka jangan mendekat ke masjid kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Dihasankan Al-Albani).

Catatan: Bagi orang yang hendak berkurban, dilarang memotong kuku dan juga rambutnya (bukan kuku dan bulu hewannya) ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai dia memotong hewan kurbannya.
Dari Umu salamah radliallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak dia sembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya." (HR. Muslim).

F.  Haji.

Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Kewajiban bagi manusia kepada Allah, berhaji ke Baitullah, bagi siapa saja yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan" (QS. Ali Imran: 97).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, amalan bulan dzulhijjah, kurban, akikah, puasa dzulhijjah, daging kurban, jual kambing kurban

Zikir Berjamaah Setelah Shalat

Posted: 25 Oct 2011 10:45 PM PDT

Hukum Zikir Jamaah Setelah Wajib

Pertanyaan:

ar rodiyah <az.zahra17@rocketmail.com>
assalamu'alaikum warohmatulloh,
bgaimanakah hukum berdzikir bersama sama setelah sholat wajib? Bolehkah doa bersama setelah ? Kpn doa bersama dibolehkan?
Adakah rosululloh mencontohkan?

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.

Temukan jawaban tuntasnya dalam video berikut ini. Semoga bermanfaat.

Sumber: YUFID.TV

kata kunci: zikir jamaah, dzikir, doa, sholat.

Pemilik Kurban Lupa Memotong Kuku dan Rambut

Posted: 24 Oct 2011 03:32 AM PDT

Pemilik Lupa Memotong Kuku dan Rambut

Salam. Ada orang yang hendak kurban. Ketika masuk tanggal 2 Dzulhijah, dia mencukur rambutnya karena lupa bahwa hal itu ada larangannya. Apa yang harus dilakukan? Apakah ada kafarahnya? Trims..

Tri Amas

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam,

Jika Pemilik Kurban Lupa Memotong Kuku dan Rambut

Kasus yang sama pernah ditanyakan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz, kemudian ia rahimahullah menjelaskan, "Siapa yang memotong rambut atau kukunya, setelah masuk bulan Dzul hijjah, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya. Karena Allah melepaskan beban bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa. Adapun orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertaubat kepada Allah, namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah." (Fatawa Islamiyah, 2:316).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan berkurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Ebook Panduan Kurban.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, ebook kurban, kurban, akikah, daging kurban

Selasa, 25 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Samakah Cara Salat Laki-Laki dan Perempuan

KonsultasiSyariah: Samakah Cara Salat Laki-Laki dan Perempuan


Samakah Cara Salat Laki-Laki dan Perempuan

Posted: 25 Oct 2011 07:13 PM PDT

Samakah Cara Laki-Laki dan Perempuan

Assalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barakatuhu. Ustadz, mohon penjelasan apakah ada perbedaan tata cara salat yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan antara pria dan wanita terutama cara posisi berdiri, takbiratul ihram, bersedekap, ruku, dan sujud ? Jazakallahu Khair

Muhammad Nawir

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh

Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صلُّوا كما رأيتموني أصلّي

“Salatlah kalian, sebagaimana kalian melihatku salat” (HR. Bukhari).

Hadis ini menjadi dalil bahwa salatnya wanita sama dengan salatnya laki-laki. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar umatnya mengikuti tata cara salatnya, tanpa memberikan pengecualian. Imam Ibrahim An-Nakhai -seorang tabiin- mengatakan,

تفعل المرأة في الصلاة كما يفعل الرجل

“Seorang wanita mengerjakan salat sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki” (HR. Bukhari secara muallaq dan disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanadnya dalam Al-Mushannaf).

Kedua, terdapat sebuah hadis yang menganjurkan wanita untuk menggabungkan kedua tangannya ketika sujud, tidak sebagaimana laki-laki. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Marasil, dari Yazid bin Abi Habib. Karena hadis ini adalah hadis mursal, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana keterangan dalam Silsilah ad-Dhaifah.
Sementara riwayat dalam Masail Imam Ahmad, dari Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar memerintahkan para istrinya untuk duduk bersila ketika salat adalah riwayat yang sanadnya tidak sahih, karena dalam sandanya terdapat Abdullah Al-Waqidi, dia perawi yang dhaif.

Ketiga, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanad yang sahih dalam kitab At-Tarikh as-Shaghir, dari Ummu Darda,

أنها كانت تجلس في صلاتها جلسة الرجل ، وكانت فقيهة

“Ummu Darda duduk ketika salat sebagaimana duduknya lelaki. Padahal ia adalah seorang ulama wanita”

Demikian penjelasan dalam kitab Sifat Salat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Semua keterangan di atas, memberikan kesimpulan bahwa tata cara salatnya wanita sama dengan tata cara salat laki-laki.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait tentang salat:

1. Video Hukum Memejamkan Mata Salat.

2. Salat Di Atas Kasur.

3. Suami Malas Salat.

 

Kata Kunci Terkait: sholat, shalat, beda shalat laki-laki dan perempuan, salat

Senin, 24 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Perlu Wudhu Setelah Mandi Sunnah?

Posted: 23 Oct 2011 05:00 PM PDT

السؤال: من اغتسل غسلاً مباحاً أو مسنوناً كغسل الجمعة أو التبريد مثلاً غسل مجزئ فهل يكفي عن الوضوء؟

Pertanyaan, "Orang yang melakukan mandi mubah untuk menyegarkan badan misalnya atau mandi yang dianjurkan untuk dilakukan apakah masih perlu untuk berwudhu lagi ketika mau shalat ataukah sudah cukup dengan mandi?"

الجواب:
من اغتسل غسلاً مباحاً فإنه لا يجزئه عن الوضوء بل لا بد أن يتوضأ كأن اغتسل للتبرد مثلاً فإنه لا بد أن يتوضأ كغيره.

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair, "Mandi mubah semisal mandi untuk menyegarkan badan itu tidak bisa berstatus sebagai pengganti wudhu sehingga harus wudhu jika mau mengerjakan shalat.

وإن اغتسل غسلاً مسنوناً كغسل الجمعة فالغسل المسنون طهارة شرعية يدخل فيها الوضوء كما لو توضأ لقراءة القرآن مثلاً فإنه يصلي به

Sedangkan mandi sunnah semisal mandi Jumat adalah salah satu bentuk bersuci yang dituntunkan sehingga telah masuk di dalamnya wudhu. Sebagaimana wudhu yang sunnah itu semisal dengan wudhu yang wajib maka mandi yang sunnah itu semisal mandi yang wajib. Orang yang wudhu untuk membaca al Qur'an dengan hafalan yang hukumnya dianjurkan itu bisa digunakan untuk shalat.

فالغسل المسنون يرفع الحدث؛ لأن الغسل المسنون يجزئ عن الغسل الواجب وإذا جزأ عن الغسل الواجب دخل فيه الوضوء.

Jadi mandi yang dianjurkan itu bisa berfungsi menghilangkan hadats. Mandi sunnah itu sudah mencukupi sehingga pelakunya tidak perlu mandi wajib dalam pengertian jika seorang terkena kewajiban mandi wajib dan mandi sunnah lantas dia mandi hanya dengan niat mandi sunnah maka itu sudah sah. Jika mandi sunnah itu mencukupi dari mandi wajib maka otomatis wudhu sudah ada di dalamnya".

Sumber:

http://khudheir.com/text/2542

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak

KonsultasiSyariah: Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak


Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak

Posted: 24 Oct 2011 08:55 PM PDT

Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak

Judul Buku:

Jurus Jitu Mendidik Anak

Penulis:

Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Di bulan Ramadhan tahun ini (1432 H, ed.), kami mendapat amanah untuk mengimami shalat Tarawih dan Subuh di Masjid Agung Darussalam Purbalingga selama lima hari. Masih dalam rangkaiannya, kami ditugaskan untuk memberikan kuliah Tarawih dan kuliah Subuh. Kebetulan materi pengajian Tarawih seputar pilar-pilar penting dalam mendidik anak. Karena banyaknya permintaan dari jama‟ah, bahan materi tersebut kami kumpulkan dalam bentuk makalah yang kami beri judul "Jurus Jitu Mendidik Anak". Tentu masih terlalu jauh dari format sempurna, namun semoga yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Di dalam ebook ini juga dibahas tentang; Bagaimana cara makan, minum, tidur, masuk rumah, kamar mandi, bertamu dan lain-lain.

Dalam hal ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkannya sendiri, antara lain ketika beliau bersabda menasihati seorang anak kecil,

“Nak, ucapkanlah bismillah (sebelum engkau makan) dan gunakanlah tangan kananmu.” (H.r. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Abi Salamah).

Yang tidak kalah pentingnya adalah: ilmu seni berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak. Bagaimana kita menghadapi anak yang hiperaktif atau sebaliknya pendiam. Bagaimana membangun rasa percaya diri dalam diri anak. Bagaimana memotivasi mereka untuk gemar belajar. Bagaimana menumbuhkan bakat yang ada dalam diri anak kita. Dan berbagai konsep-konsep dasar pendidikan
anak lainnya.

Silahkan download ebooknya pada link di bawah ini:

Ebook Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi PDF): Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi PDF) (3)

Ebook Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi ZIP): Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi ZIP) (2)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ebook-ebook gratis yang bermanfaat bagi Anda:

1. Ebook Gratis "Mengapa Kita Shalat?".

2. Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia.

3. Ebook Panduan Kurban.

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, ebook cara mendidik anak, kurban, anak sholeh, akikah, ebook islami, daging kurban, ebook panduan kurban, jual kambing kurban

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban

Posted: 24 Oct 2011 03:23 AM PDT

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak

Assalamu’alaikum
Saya pernah mendengar bahwa orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku maupun rambut. Apakah ini benar? Kuku dan rambut yang tidak boleh dipotong, itu untuk hewan atau shohibul ?
Syukron

Abu Ahmad Jogja

Jawaban:

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban

Wa ‘alaikumussalam

Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya." (HR. Muslim).

Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).

Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya. Andaikan kata ganti itu kembali pada hewan kurbannya, seharusnya menggunakan kata: ‘هـا’.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan berkurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

Kata Kunci Terkait: akikah, ebook kurban, daging kurban, jual kambing kurban, kurban

Sapi Jatuh Hingga Sekarat, Bolehkah Dijadikan Hewan Kurban?

Posted: 23 Oct 2011 10:49 PM PDT

Sapi Jatuh Hingga Sekarat, Bolehkah Dijadikan Hewan ?

Assalamu ‘alaikum. Ada sekelompok orang yang hendak sapi. Ketika hendak diikat, sapi itu lari hingga terpelosok ke jurang, tapi masih hidup. Jika penyembelihan ditunda sampai berjam-jam, sapi ini bisa mati. Bolehkah sapi itu disembelih? Bagaimana hukum kurbannya?

Abdullah

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Jika penyembelihan hewan tersebut dilakukan sebelum salat ‘id, maka tidak bisa dinilai kurban. Karena diantara syarat berkurban adalah dilakukan di waktu tertentu, yaitu setelah salat id. Dengan demikian, pemiliknya wajib mengganti hewan kurban yang lain. Dalilnya adalah hadis dari Jundub bin Sufyan, ia mengatakan, “Saya pernah mengikuti ‘Idul Adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai shalat, nabi melihat ada kambing yang sudah disembelih. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَن ذبح قبل الصلاة فليذبح شاة مكانها

"Siapa yang menyembelih hewan sebelum shalat id maka hendaknya dia menyembeli kambing penggantinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi jika penyembelihan hewan yang sekarat itu dilakukan setelah salat dan kondisi hewan ketika dibeli dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat, maka bisa dijadikan kurban dan hukumnya sah sebagai kurban.
Allahu a’lam
Demikian penjelasan Syekh Muhamad bin Shalh Al-Munajid di islamqa.com

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Berkurban dengan Kambing Betina.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

Kata Kunci Terkait: akikah, daging kurban, jual kambing kurban, kurban, ebook kurban

Minggu, 23 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan

KonsultasiSyariah: Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan


Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan

Posted: 23 Oct 2011 06:19 PM PDT

Hewan Cacat Karena Kecelakaan

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, ana mau bertanya.
ketika hari kurban, ada orang mau kurban kambing. Pada saat akan diturunkan dari mobil untuk disembelih, kambing itu terjepit kemudian jatuh sehingga jadi pincang. Apakah masih boleh dikurbankan?
Syukron..

Abu Ahmad Jogja

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Jika kecelakaan yang terjadi pada hewan ini di luar kesengajaan pemilik dan bukan karena keteledoran pemilik, maka boleh untuk disembelih dengan niat kurban dan dihukumi sebagai kurban yang sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, "Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, Az-Zuhri, At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah." (Al-Mughni, 13:373).

Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah sebuah riwayat yang disebutkan Al-Baihaqi, dari Ibnu Zubair radliallahu ‘anhu, bahwa hewan kurban berupa unta yang buta sebelah didatangkan kepadanya. Kemudian ia mengatakan, "Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian membelinya maka lanjutkan dengan hewan ini. Namun jika cacat ini sudah ada sebelum kalian membelinya maka gantilah dengan hewan lain." Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Sanad riwayat ini sahih.” (Al-Majmu’, 8:328).

Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan dalam Ahkam al-Udhiyah wa Dzakah, Hal. 10. Jika hewan yang hendak dijadikan kurban mengalami cacat, maka ada dua keadaan:
a. Cacat tersebut disebabkan perbuatan atau keteledoran pemiliknya maka wajib diganti dengan yang sama sifat dan ciri-cirinya atau yang lebih baik dari hewan tersebut. Selanjutnya, hewan yang cacat tadi menjadi miliknya dan dapat dia manfaatkan sesuai keinginannya.
b. Cacat tersebut bukan karena perbuatannya dan bukan karena keteledorannya, maka dia dibolehkan untuk menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Karena hewan ini adalah amanah yang dia pegang, sehingga ketika mengalami sesuatu yang di luar perbuatan dan keteledorannya maka tidak ada masalah dan tidak ada tanggungan untuk mengganti.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/39191

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Berkurban dengan Kambing Betina.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Kriteria Hewan Kurban Disertai dengan Tabel Usia Hewan Kurban.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, daging kurban, ebook kurban, kurban, akikah

Sabtu, 22 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Anggapan Salah Tentang Masjid Nabawi

Posted: 21 Oct 2011 05:00 PM PDT

Adalah salah beranggapan bahwa shalat di masjid Nabawi senilai dengan seribu shalat di masjid yang lain.

عن أبي هريره رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ( صلاة في مسجدي هذا خيرٌ من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام )

Dari Abu Hurairah Nabi bersabda, "Shalat di masjidku ini lebih baik dari pada seribu shalat di masjid selainnya asalkan bukan masjidil haram" [HR Bukhari].

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في شرحه على صحيح البخاري :
وما يعبر به بعض الناس من أن الصلاة في المسجد النبوي بألف صلاة خطأ فالفضل فيه بأكثر من ألف صلاة . اهـ .

Ketika menjelaskan hadits-hadits yang ada di Sahih al Bukhari, Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Perkataan sebagian orang yang mengatakan bahwa shalat di masjid nabawi senilai seribu shalat di masjid yang lain adalah perkataan yang keliru. Yang benar, keutamaan shalat di masjid Nabawi itu lebih banyak dari pada seribu shalat di masjid selainnya".

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=16007

 

Artikel Terkait

Jumat, 21 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Bekerja sebagai anggota KPU

KonsultasiSyariah: Bekerja sebagai anggota KPU


Bekerja sebagai anggota KPU

Posted: 21 Oct 2011 06:00 PM PDT

Bekerja sebagai anggota KPU

“Bagaimana bekerja sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum.  Ini adalah kedua kalinya saya bertanya masalah ini, Mohon diberikan pencerahan. Tks

Tugiman (tugzXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Hukum Kerja di KPU

السؤال:

بسم الله الرحمن الرحيم

ستجري الانتخابات الرئاسية في بلادنا قريباً، وسأكون عاملاً فيها (كاتبا) ما نظر الشرع في السماح بمثل هذا العمل، علما بأنني أعمل كموظف في سلك التربية، أفيدونا؟ وشكراً.

Pertanyaan, "Sebentar lagi akan ada pemilihan presiden di negara kami dan aku diberi tugas untuk menjadi juru tulis dalam kegiatan tersebut. Apa pandangan syariat terkait dengan bekerja dengan pekerjaan semisal itu? Perlu diketahui bahwa sebenarnya aku adalah seorang PNS di kementrian pendidikan.”

الإجابــة:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

فإذا كان العمل الذي ستقوم به وهو الكتابة فيما له صلة بالانتخابات لا محذور فيه كالتزوير ونحو ذلك، فلا حرج عليك لأن الأجرة التي ستأخذها مقابل عمل مباح، وإن كان الأفضل والأحسن لك ألا تشارك في هذه الانتخابات بمثل هذا العمل إلا إذا ترتبت على ذلك مصلحة شرعية

Jawaban, "Jika pekerjaan yang akan anda lakukan itu tulis menulis yang terkait dengan kegiatan pemilu dan tidak ada hal-hal terlarang di dalamnya semisal manipulasi data maka pekerjaan anda tersebut tidaklah bermasalah karena upah yang anda dapatkan adalah kompensasi dari pekerjaan yang hukumnya mubah. Meski yang lebih baik adalah tidak berperan serta dalam kegiatan pemilu dengan melakukan pekerjaan sebagaimana yang akan anda lakukan saat ini kecuali jika ada manfaat besar yang bisa diharapkan dari pekerjaan semacam ini".

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=46191

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan denga Pemilu dan KPU:

1. Hukum Golput dalam Pemilu.

2. Hukum Pemilu, dan Cara Menyikapinya.

Cacat Hewan Kurban

Posted: 20 Oct 2011 11:49 PM PDT

Cacat Hewan

Assalamu’alaikum. Langsung saja, cacat apa saja yang menyebabkan hewan itu tidak boleh digunakan untuk kurban?
Cukup jelas, trimakasih.

Arriqa

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3 macam:

Pertama, cacat yang menyebabkan tidak sah untuk digunakan .
Disebutkan dalam hadis, dari Al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sambil berisyarat dengan tangannya-,

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

"Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum." (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani).

Keterangan:

- Buta sebelah yang jelas butanya.
Jika butanya belum jelas –orang yang melihatnya menilai belum buta– meskipun pada hakikatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh dikurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’i menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk berkurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

- Sakit yang jelas sakitnya.
Jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh dikurbankan.
Pincang dan tampak jelas pincangnya.
Artinya, pincang yang tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang, namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan kurban.

- Hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari empat jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berkurban.
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373 dan Syarhul Mumti’ 3:294).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai kurban. (Syarhul Mumthi’ 7:464).

Kedua, cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban, ada 2:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).

Terdapat hadis yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk yang pecah. Namun hadisnya dhaif, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban. (Syarhul Mumthi’ 7:470).

Ketiga, cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Berkurban dengan Kambing Betina.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Kriteria Hewan Kurban Disertai dengan Tabel Usia Hewan Kurban.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban