Minggu, 06 November 2011

KonsultasiSyariah: Beramal Supaya Banyak Rezeki

KonsultasiSyariah: Beramal Supaya Banyak Rezeki


Beramal Supaya Banyak Rezeki

Posted: 06 Nov 2011 06:07 PM PST

Beramal Supaya Banyak

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh

Langsung to the point saja. Ustadz, saya masih bingung tentang ikhlas. Apabila seseorang mengerjakan , puasa, tahajud, agar Allah mengabulkan doanya -misal berdoa untuk lulus ujian, gaji naik, menjadi kaya (banyak rezeki), berpuasa agar sehat dan hemat, berwudu guna menghilangkan kotoran dan mengaktifkan tubuh- apakah amalan itu bisa dikatakan ikhlas?

Sebab di dalam Surat Hud ayat 15-16 dikatakan, (niat yang demikian) bisa menghapus seluruh amalan dan bisa dikategorikan syirik besar. Mohon penjelasannya. Jazakallah khairan.

Abdullah

Jawaban:

Beramal Supaya Banyak Rezeki

Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh

Itu bukan ikhlas, karena tujuannya beribadah adalah untuk mendapatkan balasan di dunia. Sebagaimana firman Allah,

(مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16

Siapa yang menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya maka akan Kami berikan imbalan amal mereka di dunia dan tidak dikurangi. Mereka itulah orang-orang yang hanya akan mendapatkan neraka di akhirat dan terhapuslah segala yang telah mereka lakukan dan batal perbuatan yang telah mereka lakukan.” (QS. Hud: 15 – 16).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Cara Memperbaiki Ekonomi Keluarga.

2. Hati-hati dengan Tipuan Pesugihan Al-Fatihah.

3. Mencari Rezeki dengan Topeng Monyet.

Kata Kunci Terkait: rezeki, rezeki halal, topeng monyet, cara cepat dapat rezeki

Sabtu, 05 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Jabat Tangan Ketika Masuk Majelis

Posted: 04 Nov 2011 05:00 PM PDT

حكم مصافحة الداخل للجالسين في المجلس

السؤال
فضيلة الشيخ! هل في مصافحة الداخل على الجالسين دليل من الكتاب والسنة أو فعل الرسول صلى الله عليه وسلم جزاك الله خيراً؟

Pertanyaan, "Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan lantas menjabat tangan orang-orang yang sudah hadir terlebih dahulu itu ada dalilnya berupa alqur'an, hadits atau perbuatan Rasul?"

الجواب
لا أعلم فيها شيئاً من السنة، ولهذا لا ينبغي أن تفعل، بعض الناس الآن إذا دخل المجلس بدأ المصافحة من أول واحد إلى آخر واحد، وهذا ليس بمشروع فيما أعلم، وإنما المصافحة عند التلاقي، أما الدخول إلى المجالس فإنه ليس من هدي الرسول صلى الله عليه وسلم ولا أصحابه أن يفعلوه، وإنما كان الرسول صلى الله عليه وسلم يأتي ويجلس حيث ينتهي به المجلس ولم نسمع أيضاً أنه إذا جلس حيث انتهى به المجلس أنهم يقومون ويصافحونه.

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, "Aku tidak mengetahui adanya hadits yang mendukung perbuatan tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan. Sebagian orang saat ini jika masuk ke suatu majelis dia akan menjabat tangan semua hadirin yang sudah datang terlebih dahulu dari awal sampai akhir.
Sebatas pengetahuanku, hal ini tidaklah dituntunkan. Jabat tangan hanya dituntunkan ketika berjumpa. Sedangkan jabat tangan ketika masuk ke suatu majelis maka ini tidaklah dilakukan oleh rasul tidak pula para sahabatnya. Yang dilakukan oleh Rasulullah jika beliau memasuki suatu majelis beliau langsung duduk di tempat yang masih longgar. Kami belum pernah mendengar riwayat yang mengatakan bahwa ketika Nabi duduk di tempat longgar yang ada pada suatu majelis yang beliau datangi para sahabat lantas berdiri dan menjabat tangan beliau.

فالمصافحة على هذا الوجه ليست بمشروعة، وقد سألت عنها من نعتمدهم من مشايخنا فقالوا: لا نعلم لها أصلاً في السنة،

Jadi jabat tangan semacam itu adalah suatu hal yang tidak dituntunkan. Aku pribadi pernah menanyakan hal ini kepada salah seorang guru andalan kami. Jawaban beliau, "Aku tidak mengetahui dalil hadits yang mendukung perbuatan tersebut".

وبعض الناس إذا دخل بالقهوة أو بالشاي صب للذي على يمينه ولو كان أصغر القوم بناءً على التيامن في كل شيء، وهذا أيضاً ليس بمشروع، إذا دخلت فابدأ بالأكبر ثم أعط للذي على يمينك أنت؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم رأى في المنام اثنين وفي يده سواك أراد أن يعطيه لأحدهما فقيل له: ( كبر كبر ) يعني: ابدأ بالأكبر فالأكبر،

Sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan sambil membawa kopi atau air teh, dia akan menuangkan minuman yang dia bawa kepada orang yang ada di sisi kanannya meski dia anak kecil karena anggapan dianjurkannya mendahulukan yang kanan dalam segala sesuatu. Ini juga termasuk perbuatan yang tidak dituntunkan.

Yang benar, jika anda masuk ke suatu ruangan membawa minuman maka dahulukan yang paling sepuh lalu berikan kepada orang yang ada di sisi kananmu. Karena Nabi bermimpi melihat dua orang lantas beliau ingin memberikan kayu siwak yang ada di tangan beliau kepada salah seorang diantara keduanya. Lantas ada yang mengatakan kepada beliau, "Dahulukan yang lebih tua usianya baru yang lebih muda!".

إذا كان إنسان على يمينه شخص وعلى يساره آخر وأراد أن يعطيهم شيئاً فليبدأ باليمين؛ لأن هذا يمين وهذا يسار، أما الذي أمامك فابدأ بالأكبر

Jika kita duduk di suatu posisi dan di sisi kanan dan kiri kita ada orang lalu kita ingin memberi sesuatu kepada mereka maka dahulukan yang ada di sisi kanan karena dalam hal ini ada sisi kanan dan sisi kiri. Sedangkan jika orang-orang yang akan anda beri sesuatu itu ada di depan anda maka dahulukan orang yang paling sepuh.

فإذا دخلت على المجلس ومعك الشاي والقهوة، فابدأ بالأكبر ثم بالذي على يمينك.

Jadi jika anda memasuki suatu majelis sambil membawa kopi atau air teh maka dahulukanlah orang yang paling sepuh baru orang yang ada di sisi kananmu" [Liqa' al Bab al Maftuh 18/32, Maktabah Syamilah].

Artikel Terkait

Fikih Jual Beli dan Faham Sekuler

Posted: 02 Nov 2011 05:00 PM PDT

Diperbolehkannya jual beli adalah suatu hal yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Kita pasti membutuhkan barang yang dimiliki oleh orang lain karena kita tidak bisa memproduksi sendiri semua yang kita perlukan. Untuk mendapatkan barang yang dimiliki oleh orang lain adalah dua pilihan di hadapan kita. Boleh jadi barang tersebut kita dapatkan dengan cara-cara kezaliman semisal merampok atau mencuri. Pilihan yang kedua adalah dengan cara jual beli. Oleh karena itu, bolehnya transaksi jual beli adalah kebutuhan vital dalam hidup manusia.

Jika kita membaca apa yang digoreskan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dalam pembahasan fikih muamalah akan kita jumpai sekian banyak dalil dari al Qur'an dan sunnah yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesama manusia baik tentang jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, riba dll. Hal ini menunjukkan bahwa faham sekuler yang menjadikan agama sebagai urusan pribadi masing-masing orang karena agama hanya diperbolehkan mengatur hubungan seorang hamba dengan pencipta-Nya adalah sebuah pembatal keimanan.

Faham sekuler melarang agama untuk masuk ke dalam ranah sosial, mengatur hubungan bertetangga, perdagangan, ketatanegaraan dll. Seorang muslim yang menerima faham ini berarti membatalkan keimanan dan keislamannya. Dengan menerima faham sekuler maka akan ada sekian banyak dalil dari al Qur'an dan sunnah yang terdapat dalam bab muamalah di buku-buku fikih yang diingkari dan ditolak orang tersebut. Padahal menolak atau mengingkari satu saja dari ayat al Qur'an adalah pembatal keimanan.

Diantara pelajaran penting yang kita dapatkan dengan mempelajari aturan-aturan Islam dalam masalah jual beli adalah keyakinan bahwa Islam itu telah mengatur seluruh sendi kehidupan. Islam juga mengatur urusan sosial di samping mengatur ritual ibadah. Hal ini pun telah diakui oleh orang-orang kafir.

 عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ

Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman al Farisi, ada orang musyrik yang berkata kepada Salman, "Nabi kalian telah mengajari kalian segala sesuatu sampai-sampai masalah buang hajat". (Dengan nada bangga) Salman menjawab, "Memang benar" [HR Muslim no 629].

Bahkan patut kita ingat bahwa ayat yang paling panjang dalam al Qur'an adalah ayat yang membahas permasalah muamalah tepatnya permasalahan jual beli yang tidak kontan. Itulah ayat ke-282 dari surat al Baqarah.

Inilah keyakinan yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Inilah diantara kelebihan yang dimiliki oleh Islam yang tidak dimiliki oleh agama-agama yang lain. Tidaklah kita jumpai sebuah agama yang mengatur masalah-masalah sosial dengan demikian detail sebagaimana Islam.

Akhirnya, marilah kebanggaan kita sebagai seorang muslim kita jadikan cambuk yang mendorong kita untuk lebih semangat mengkaji aturan-aturan Islam diantaranya adalah aturan-aturan Islam dalam bidang sosial terutama aturan Islam dalam dunia perdagangan.

Artikel Terkait

Pengakuan Hasan al Bana

Posted: 31 Oct 2011 05:00 PM PDT

Saat ada yang mengajukan kepada Syaikh Hasan al Bana mengenai hukum tawassul beliau memberikan jawaban sebagai berikut,

يا أخي، إني لست بعالم، ولكني رجل مدرس مدني أحفظ بعض الآيات، وبعض الأحاديث النبوية الشريفة وبعض الأحكام الدينية من المطالعة في الكتب، وأتطوع بتدريسها للناس. فإذا خرجت بي عن هذا النطاق فقد أحرجتني، ومن قال لا أدري فقد أفتى، فإذا أعجبك ما أقول، ورأيت فيه خيرا، فاسمع مشكورا، وإذا أردت التوسع في المعرفة، فسل غير من العلماء والفضلاء المختصين، فهم يستطيعون إفتاءك فيما تريد، وأما أنا فهذا مبلغ علمي، ولا يكلف الله نفسا إلا وسعها

"Wahai saudaraku, aku bukanlah ulama. Aku hanyalah seorang guru umum yang hafal beberapa ayat al Qur'an, beberapa hadits serta beberapa hukum agama melalui telaah terhadap beberapa buku. Dengan senang hati dan suka rela kuajarkan hal-hal tersebut kepada banyak orang.

Jika kau paksa aku untuk keluar dari koridor di atas maka engkau telah menyusahkanku.

Siapa yang mengatakan 'saya tidak tahu' sungguh dia juga telah berfatwa.

Jika engkau menyukai ceramah yang kusampaikan dan kulihat ada kebaikan padanya maka aku berterima kasih atas kesediaan anda untuk mendengarkan ceramahku.

Jika engkau mendapatkan pengetahuan agama yang luas maka bertanyalah kepada selainku yaitu para ulama dan orang yang memang spesialis dalam bidang ilmu. Merekalah orang yang bisa memberikan fatwa kepadamu mengenai masalah apa saja yang kau inginkan. Sedangkan diriku, maka sampai di sinilah kapasitas keilmuanku dan Allah tidaklah membebani seseorang lebih dari kemampuannya" [Mudzakirat ad Dakwah wad Daiyyah hal 85. Bisa juga dibaca di tautan berikut:

http://www.qaradawi.net/library/58/3021.html

http://www.qaradawi.net/library/58/3018.html]

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah

KonsultasiSyariah: Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah


Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah

Posted: 04 Nov 2011 10:00 PM PDT

Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah

Assalamu’alaikum. Mohon dijelaskan tata cara menyembelih hewan dengan benar.
Trimakasih

Dari: Arriqa lmg

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Tata cara menyembelih hewan ada 2:

Nahr [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara menyembelih hewan unta.

Allah berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا

Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah… (QS. Al Haj: 36)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).

Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.

Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita -bukan nahr-.

Beberapa adab yang perlu diperhatikan:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya." (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan." (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): "Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!." (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

4. Menghadapkan hewan ke arah .
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

 

8. Dianjurkan untuk membaca (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’" (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka." (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan , "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban)." [1]

Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

  1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

"Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

"Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala" (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,

فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية

"Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah" (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).

Allahu a’lam.

=====

[1]. Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, Hal. 92.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait tata cara menyembelih hewan kurban:

1. Syarat Halalnya Hewan Sembelihan.

2. Hukum Mengupah Penjagal Hewan Kurban Dengan Kulit Hewan Kurban.

Keyword: tata cara menyembelih.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, ebook kurban, akikah, kurban, daging kurban

Jumat, 04 November 2011

KonsultasiSyariah: Tidur Menghadap Kiblat

KonsultasiSyariah: Tidur Menghadap Kiblat


Tidur Menghadap Kiblat

Posted: 04 Nov 2011 06:00 PM PDT

Tidur Menghadap

Assalamu’alaikum. Adakah tuntunan dari Rasulullah pada saat tidur kepala harus berada di arah kiblat?
Jazzakallah khairan katsiran.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Tidur

Dalam sebuah riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Aisyah mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر بفراشه فيفرش له ، فيستقبل القبلة ، فإذا أوى إليه توسد كفه اليمنى ، ثم همس ما ندري ما يقول …

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyiapkan tempat tidurnya, kemudian tidur dengan menghadap kiblat. Pada saat nabi membaringkan badannya, ia jadikan telapak tangan kanannya sebagai bantal, lalu membaca dengan lirih. Aisyah mengatakan, “Kami tidak tahu apa yang nabi baca…. (hingga akhir hadis).

Keterangan:
Hadis ini diriwayatkan Abu Ya’la dalam Musnadnya (7:210) dari jalur As-Sari bin Ismail Al-Hamdani, dari Asy-Sya’bi, dari Masruq. Para ulama menegaskan bahwa As-Sari bin Ismail adalah perawi yang lemah. Para ulama memberikan komentar miring tentangnya.
Diantaranya:
Yahya bin Said yang mengatakan, “Jelas bagi saya bahwa dia pernah berdusta dalam sebuah majlis.”
Imam Ahmad berkomentar, “Orang-orang meninggalkan hadisnya”
Abu Hatim mengatakan, “Orang yang hilang (tidak diperhitungkan)”
Abu Daud menyatakan, “Dhaif, hadisnya ditinggalkan”
Dalam tafsirnya (7:7), Ibnu Katsir mengatakan, As-Sari bin Ismail adalah sepupu Asy-Sya’bi, dan dia dhaif (lemah) sekali.

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hadis terkait menghadap kiblat saat tidur statusnya dhaif, sehingga tidak perlu dianggap sebagai salah satu .
Demikian keterangan dari Syekh Abdullah bin Muhammad Zuqail, salah satu kontributor situs islam saaid.net.

Disadur dari: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/72.htm

Dijawab oleh Ustad Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Membangun Toilet Menghadap Kiblat.
2. Saat Suami-Istri Tidur Tidur Terpisah.

Kata Kunci Terkait: wc menghadap kiblat, kiblat, adab tidur, kiblat muslim, menghadap kiblat

Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Posted: 04 Nov 2011 01:28 AM PDT

Anak Lebih Dari Dua Tahun

Assalamu’alaikum ustadz.
Bagaimnakah hukumnya membiarkan anak menyusu pada ibunya sampai lebih dari 2 tahun?
Apakah berdosa?

Penanya: Juwan

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam.

Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Dibolehkan untuk menyusui anak hingga berumur lebih dari dua tahun, sebagaimana dibolehkan untuk menyapihnya kurang dari dua tahun, dengan dua syarat:

  1. Tidak membahayakan kesehatan anak maupun ibu
  2. Disepakati kedua belah pihak

Allahu berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya, “Kalimat ‘bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan’ dalil bahwa menyusui selama dua tahun tidak wajib. Boleh menyapih sebelulm dua tahun. Batasan dua tahun ini tujuannya adalah untuk memutus perselisihan antara suami istri dalam menentukan masa menyusui…sehingga jika bapaknya menginginkan agar anaknya disapih sebelum dua tahun, sementara ibu tidak rela, maka bapak tidak boleh memaksakan. Dengan demikian, lebih atau kurang dari dua tahun hanya boleh dilakukan selama tak membahayakan anak atau ibu dan sesuai kesepakatan kedua orang tua. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, 3:162).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait :

1. Puasa Wanita Menyusui.

2. Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun.

3. Berhubungan Intim Ketika Istri Menyusui.

4. Qadha’ Puasa Bagi Wanita Menyusui.

Kata Kunci Terkait: persusuan, asi bayi, menyusui, asi 2 tahun, asi exclusif, wanita menyusui, asi mama, asi

Kamis, 03 November 2011

KonsultasiSyariah: Takbiran Sebelum Idul Adha

KonsultasiSyariah: Takbiran Sebelum Idul Adha


Takbiran Sebelum Idul Adha

Posted: 03 Nov 2011 06:53 PM PDT

Takbiran Sebelum Idul Adha

Assalamu’alaikum.
Saya ingin bertanya. Ada orang yang mengatakan, kita boleh takbiran ketika tanggal 9 Dzulhijah. Padahal itu blm hari raya. Apakah benar demikian?
Trimakasih.

Penanya: Tri Jogja

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Takbiran ada dua:

1. Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.
mutlak menjelang Idul Adha dimulai sejak tanggal 1 sampai waktu asar pada tanggal 13 . Selama tanggal 1 – 13 , kaum muslim disyariatkan memperbanyak ucapan di mana saja, kapan saja, dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst.

Dalilnya:

Pertama, Allah berfirman,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

"…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…" (QS. Al-Hajj: 28).

Kedua, Allah juga berfirman,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

"….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…" (QS. Al Baqarah: 203).
Keterangan:
Ibn Abbas mengatakan,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ

"Yang dimaksud “hari yang telah ditentukan" adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud "beberapa hari yang berbilang" adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Al Bukhari secara Mua'alaq, bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).

Ketiga, hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

"Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu." (HR. Ahmad & Sanadnya disahihkan Syekh Ahmad Syakir).

Keempat, Imam Al-Bukhari mengatakan,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا .

"Dulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua." (HR. Al Bukhari, bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).

2. Takbiran yang terikat waktu (Takbir Muqayyad).
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:

Pertama, dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الغداة يوم عرفة إلى صلاة الظهر من آخر أيام التشريق

Bahwa Umar dahulu bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah zuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Sanadnya disahihkan Al-Albani).

Kedua, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق، ويكبر بعد العصر

Bahwa dahulu Ali bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai asar tanggal 13 Dzulhijjah. Ali juga bertakbir setelah asar. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al Albani mengatakan, "Shahih dari Ali ").

Ketiga, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى آخر أيام التشريق، لا يكبر في المغرب

bahwa Ibnu Abbas bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Ia tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al-Albani mengatakan, “Sanadnya sahih”).

Keempat, Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu ‘anhu,

يكبر من صلاة الصبح يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق

Bahwa Ibnu Mas’ud bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al-Hakim dan disahihkan An-Nawawi dalam Al-Majmu').

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang terkait dengan takbiran:

1. Adakah Tabiran Saat Gerhana.

2. Takbiran Berjamaah Menggunakan Pengeras.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

Kata Kunci Terkait: takbir, ebook kurban, bunyi takbir, hukum takbiran, kurban, tabiran hari raya, jual kambing kurban, akikah, daging kurban, lafadz takbiran

Tidur Menghadap Kiblat

Posted: 02 Nov 2011 11:54 PM PDT

Tidur Menghadap

Bolehkah tidur di masjid sambil menyelonjorkan kaki ke arah kiblat?

Penanya: ibXXXXXXXXX@gmail.com

Jawaban:

Tidur

Hukum menyelonjorkan kaki atau tidur mengarah ke kiblat adalah boleh. Dengan catatan, selama ka’bah tidak kelihatan..

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan:
Tidur di kasur, sementara kaki berada di arah kiblat, tidak ada larangan. Bahkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menganjurkan untuk dengan cara semacam ini, bagi yang tidak mampu berdiri.
Yang terlarang adalah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air di tanah lapang. Berdasarkan hadis Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تستقبلوا القبلة بغائط أو بول ولا تستدبروها

"Janganlah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada larangan untuk tidur dan kakinya menghadap ke arah kiblat.  Allahu a’lam. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 17281)

Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin menjelaskan:
Tidak ada dosa bagi orang yang tidur sementara kakinya ke arah kiblat. Bahkan sebagian ulama mengatakan: Sesungguhnya orang yang sakit, yang tidak mampu berdiri atau duduk maka dia boleh salat sambil tidur miring dan wajahnya menghadap ke kiblat. Jika tidak mampu, dia salat sambil terlentang dan kakinga ke arah kiblat.
(Fatawa Ibnu Utsaimin, 2:976).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustad Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

Membangun Toilet Menghadap Kiblat.

Kata Kunci Terkait: kiblat muslim, kiblat, wc menghadap kiblat, adab tidur, menghadap kiblat

Rabu, 02 November 2011

KonsultasiSyariah: Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat Kurban

KonsultasiSyariah: Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat Kurban


Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat Kurban

Posted: 02 Nov 2011 06:10 PM PDT

Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat

Assalamu ‘alaikum. Sebagaimana yg kita tahu, seseorang yg hendak kurban dilarang potong kuku dan rambut. Apakah larangan ini juga berlaku bg keluarga, seperti anak dan istrinya? Nuwun

Penanya: Arriqa Fauqi

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya dengan 2 alasan:
Zahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang hendak berkurban.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya.
Demikian, penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (7:529).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

11. Memakan Daging Kurban Sendiri.

12. Hukum Mengupah Tukang Jagal dengan Kulit Hewan Kurban.

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, akikah, daging kurban, jual kambing kurban, kurban

Syarat Halalnya Hewan Sembelihan

Posted: 01 Nov 2011 11:26 PM PDT

Syarat Halalnya Hewan Sembelihan

Assalamu’alaikum. Mohon dijelaskan, bagaimana syarat dan aturan menyembelih hewan, sehingga tidak diragukan lagi kehalalannya?
Matur nuwun (terima kasih, pen).

Penanya: Abu Ahmad

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Syarat Halalnya Hewan Sembelihan

Hewan yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut: syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih.

Pertama, syarat penyembelih, ada 4:

1. Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah , hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan
Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.
Allah berfirman

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)
Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.

Kedua, syarat alat untuk menyembelih:

1. Tajam dan bisa memotong.
2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang.

Ketiga, syarat hewan yang disembelih:

1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al Qahthani):

  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  • Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

"Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim).

Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-’Idain karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani.

Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:

1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah.
Syekh Ali bin hasan Al-Halabi mengatakan, Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama dalam masalah ini (anjuran menyembelih sendiri dan boleh juga diwakilkan). (Ahkam Al idain, hal. 32). Apabila pemilik tidak bisa menyembelih sendiri maka dianjurkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.

2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Misalnya dengan membaca: bismillahi Allahu akbar…
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, "Bismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku." (HR. Abu Daud, At Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani).
Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut,
hadza minka wa laka (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka 'anni (jika disembelih sendiri) atau 'an fulan (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. (Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92).

5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya
ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas.
Doa agar kurban diterima, "Allahumma taqabbal minni" jika menyembelih sendiri atau "Allahumma taqabbal min fulan" (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain.

Catatan*

1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah

أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا

“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ [nama tempat]. Lalu seekor kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Makanlah kambing itu.” (HR. Bukhari, no 5081)

2. Wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan.
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya." (HR. Muslim).

Keterangan:
Ihsan adalah memperlakukan sesuatu dengan sebaik mungkin.
Tidak terdapat doa khusus yang panjang bagi shohibul kurban ketika hendak menyembelih.
Wallahu a’lam.

Bolehkah membaca shalawat ketika menyembelih?

Tidak boleh membaca ketika hendak menyembelih, dengan beberapa alasan, di antaranya:
Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.

Bisa jadi ketika membaca salawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan.
Bisa jadi pula dengan membaca salawat, seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah.
(Syarhul Mumti’ 7:492).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: daging kurban, kurban, shalawat, ebook kurban, syarat menyembelih, akikah, jual kambing kurban

Download Wallpaper Kalender Cantik: November 2011 – Dzulhijjah 1432 H

Posted: 01 Nov 2011 10:56 PM PDT

Download Wallpaper Kalender Cantik: November 2011 – 1432 H.


Download klik link berikut ini:  Download Wallpaper Kalender - Dzulhijjah 1432 H (71)

Download Wallpaper Kalender Cantik: November 2011 – Dzulhijjah 1432 H.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Download juga:

1. Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak.

2. Download Ebook Panduan Kurban.

3. Download Video: Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat.

Kata Kunci Terkait: kalender dzulhijjah, wallpapaer dzulhijjah, download wallpaper cantik, gratis wallpaper, wallpaper gratis

Selasa, 01 November 2011

KonsultasiSyariah: Mengupah Penjagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban

KonsultasiSyariah: Mengupah Penjagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban


Mengupah Penjagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban

Posted: 01 Nov 2011 06:30 PM PDT

Mengupah Tukang Penjagal dengan Kulit Hewan

Assalamu’alaikum
Di kampung kami, orang yang berkurban biasanya menyuruh jagal untuk menyembelih sekaligus menjagal semua bagian hewan kurban. Biasanya jagal mendapatkan kulit, tanpa dibayar uang. Apakah ini dibolehkan?
Mohon dijelaskan, karena hal ini marak di kampung saya

Penanya: Arriqo Fauqi

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Mengupah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban

Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu mengatakan,

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,

نحن نعطيه الأجر من عندنا

"Kami mengupahnya dari uang kami pribadi." (HR. Muslim).

Syekh Abdullah Al-Bassaam mengatakan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…" (Taudhihul Ahkaam, IV:464).
Pernyataan Syekh semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.” Pernyataan ini dikomentari oleh Al-Baijuri, “Karena hal itu (mengupah jagal), semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As-Syafi’i 2:311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, untuk dimakan, dijual, atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban, Hal. 69).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

11. Memakan Daging Kurban Sendiri.

Kata Kunci Terkait: akikah, ebook kurban, kurban, daging kurban, jual kambing kurban

Salah Paham Haji Akbar

Posted: 31 Oct 2011 10:00 PM PDT

Salah Paham

Assalamualaikum. Saya mau bertanya, apakah haji akbar itu ?
Benarkah haji akbar adalah hari wukuf yang jatuh pada hari jumat ?
Dan mohon penjelasan arti hari nahr ?
Terimakasih.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Salah Paham Haji Akbar

Allah berfirman,

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ

"Pengumuman dari Allah dan rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa Allah dan rasul-Nya berlepas diri dari orang musyrik…" (QS. At-Taubah: 3)

Kemudian dalam sebuah hadis, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Abu Bakr As-Siddiq radhiallahu ‘anhu mengutusku ketika musim haji yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum musim haji wada’, bersama sekelompok kaum muslim. Mereka mengumumkan kepada masyarakat pada hari nahr (Idul Adha),

لا يحج بعد العام مشرك ولا يطوف بالبيت عريان

"Setelah tahun ini, orang musyrik tidak boleh dan orang yang telanjang tidak boleh lagi tawaf di kakbah." (HR. Muslim).

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, maka makna hari haji akbar adalah hari dimana Abu Bakr bersama kaum muslim yang lain, mengumumkan kepada masyarakat Mekah bahwa orang musyrik tidak boleh lagi melakukan haji di kakbah. Ini menunjukkan bahwa hari haji akbar adalah hari nahr (Idul Adha), karena pengumuman tersebut dilakukan pada saat Idul Adha.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Sahih Muslim, bahwa Ibnu Syihab mengatakan, “Humaid bin Abdurrahman mengatakan, ‘Hari nahr (Idul Adha) adalah hari haji akbar, berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di atas.” Kemudian Imam An-Nawawi memberi keterangan,

معنى قول حميد بن عبد الرحمن إن الله تعالى قال وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر ففعل أبو بكر وعلي وأبو هريرة وغيرهم من الصحابة هذا الأذان يوم النحر بإذن النبي صلى الله عليه و سلم

"Makna perkataan Humaid bin Abdirrahman, firman Allah ‘Pengumuman dari Allah dan rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar,…’ kemudian penyampaian pengumuman ini dilakukan Abu Bakr, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, dan para sahabat yang lainnya pada saat hari Idul Adha, dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Syarh Sahih Muslim karya An-Nawawi, 9:116).

Imam An-Nawawi juga mengatakan, “Ulama berselisih pendapat mengenai apa yang dimaksud hari haji akbar. Ada yang mengatakan, hari Arafah. Sementara Imam Malik, Imam as-Syafi’i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha)… sebagian ulama menjelaskan, ‘Dinamakan hari haji akbar, untuk membedakannya dengan haji Asghar, yaitu umrah.” (Syarh Sahih Muslim karya An-Nawawi, 9:116).

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Ulama berbeda pendapat tentang asghar. Mayoritas ulama berpendapat bahwa haji asghar adalah umrah. Ada juga yang mengatakan, ‘Haji asghar adalah hari arafah (9 Dzulhijah) dan haji akbar adalah Idul Adha’. Karena di hari Idul Adha merupakan penyempurna kegiatan manasik haji yang belum dilakukan.” (Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari, 8:321).

Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penamaan haji akbar pada dasarnya adalah untuk membedakan dengan umrah atau dengan kegiatan haji yang lain. Sehingga tidak hubungannya dengan wukuf yang jatuh pada hari jumat. Disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ TIrmudzi:

قد اشتهر بين العوام أن يوم عرفة إذا وافق يوم الجمعة كان الحج حجا أكبر ولا أصل له

"Terkenal di tengah masyarakat awam, bahwa hari arafah, apabila bertepatan dengan hari jumat maka hajinya adalah haji akbar. Dan ini adalah pendapat yang tidak ada dasarnya." (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Turmudzi, 4:27).
Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haji akbar:

1. Amalan-amalan Bulan Dzulhijjah.

2. Jika Wanita haji Tanpa Mahram.

3. Menghajikan Orang Lain.

4. Mengambil Sisa Uang Haji Milik Orang Lain.

5. Amalan yang Pahalanya Setara dengan Haji.

Kata Kunci: haji akbar.

Kata Kunci Terkait: tatacara haji, kurban, daging kurban, haji badal, akikah, jual kambing kurban, ebook kurban, berhaji, haji akbar, haji mabrur