Minggu, 13 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Khutbah Ied Dimulai Dengan Takbir

Posted: 12 Nov 2011 04:00 PM PST

المسألة الثانية عشرة / عن بدأ خطبة العيد بالتكبير.

Khutbah Ied Dibuka dengan Takbir

بَدأ خطبة العيد بالتَّكبير جرَىٰ عليه عملُ السَّلف الصَّالح، قال الإمام ابن قدامة- رحمه الله- في كتابه “المغني” 2/239:

وقال سعيد- يعني: ابن منصور -: حدثنا يعقوب بن عبد الرحمٰن عن أبيه عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة قال: (( يكبِّر الإمام علىٰ المنبر يوم العيد قبل أن يخطب تسع تكبيرات، ثمَّ يخطب، وفي الثَّانية سبع تكبيرات )).اهـ وإسناده صحيح .

Khutbah Ied itu dibuka atau dimulai dengan bacaan takbir. Demikian yang dipraktekkan oleh salaf shalih

Ibnu Qudamah dalam bukunya al Mughni 2/239 mengutip perkataan Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, "Imam shalat Ied bertakbir di atas mimbar pada hari Ied sebelum memulai khutbah sebanyak sembilan kali baru memulai khutbahnya. Sedangkan khutbah kedua dibuka dengan takbir sebanyak tujuh kali takbir" [Sanad riwayat ini sahih].

و(عبيد الله) هٰذا، قال عنه الحافظ ابن عبد البرّ – رحمه الله -: هو أحدُ الفقهاء العشرة ثمَّ السَّبعة الَّذين تدور عليهم الفتوىٰ ''. اهـ.

وقال الحافظ ابن حبان – رحمه الله -:

وهو من سادات التَّابعين.اهـ

Ubaidullah ini dikomentari oleh al Hafiz Ibnu Abdil Barr sebagai salah satu dari sepuluh atau tujuh ulama yang menjadi rujukan fatwa di masa tabiin. Sedangkan al Hafiz Ibnu Hibban menyatakan bahwa beliau adalah salah satu pimpinan generasi tabiin

وثبت عن إسماعيل بن أميَّة – رحمه الله- وهو من أتباع التَّابعين- أنـَّه قال:

(( سمعتُ أنـَّه يكبَّر في العيد تسعًا وسبعًا – يعني: في الخطبة )) رواه عبد الرزاق (3/290) بسند صحيح.

Dari Ismail bin Umayyah, salah seorang tabi tabiin, beliau mengatakan, "Aku mendengar bahwa ketika khutbah Ied ada takbir sebanyak sembilan dan tujuh kali" [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq 3/290 dengan sanad yang sahih].

وهو قول أبي حنيفة ومالك والشَّافعي وأحمد وابن أبي ذئب وابن المنذر وغيرهم, بل جاء في مذاهبهم أنـَّه يُسنُّ.

Membuka khutbah Ied dengan takbir adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abi Dzi'b, Ibnul Mundzir dll. Bahkan menurut beliau-beliau ini adalah amalan yang dianjurkan.

فقال العلَّامة ابن مفلح – رحمه الله – في كتابه “الفروع”(2/141-142):

Ibnu Muflih dalam kitabnya al Furu' 2/141-142 mengatakan,

ويسنُّ أن يستفتح الأولىٰ بِتسع تكبيرات (وم) نسقاً (و)، … و الثَّانية بسبع (وش)، قال أحمد: وقال عُبيد الله بن عُتبة: (( إنَّـه من السُّنَّـة )).اهـ.

"Dianjurkan untuk membuka khutbah pertama Ied dengan sembilan kali takbir berturut-turut dan khutbah kedua dengan tujuh kali takbir. Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Ubaidullah bin Utbah menyampaikan bahwa itu adalah sunnah Nabi".

وقال جمال الدِّين يوسف بن عبد الهادي – رحمه الله – في كتابه “مغني ذوي الأفهام”( 7/350 مع غاية المرام):يكبِّر (و) في الأولى

ٰ نسقاً، وسنَّ (خ) تسعاً، ويكبِّر (وش) في الثَّانية سبعاً.اهـ.

و[ الواو ] تعني: موافقة الحنفية والمالكية والشافعية للحنابلة في المسألة.

Jamaluddin Yusuf bin Abdul Hadi dalam bukunya Mughni Dzawi al Afham 7/350-yang dicetak bersama Ghayatul Maram- mengatakan, "Khatib khutbah Ied bertakbir pada khutbah pertama secara berturut-turut dan dianjurkan jumlah takbirnya sebanyak sembilan kali sedangkan pada khutbah kedua dibuka dengan takbir sebanyak tujuh kali".

وتابعهما على ذلك العلَّامة عبد الرحمٰن القاسم – رحمه الله – في كتابه “حاشية الروض المربع” (2/551).

Pendapat dua ulama di atas diamini oleh Abdurrahman bin al Qasim dalam bukunya, Hasyiyah ar Raudh al Murbi' 2/551.

وعلىٰ التَّكبير في الخطبة بوَّب جماعة كثيرة من أهل الحديث في مصنَّفاتهم، ولم يذكروا إلَّا التَّـكبير عن السَّلف, ولم يذكروا عن أحد أنـَّه خالف، و لم يمرّ بي بعد بحثٍ طويل وسؤال لإخواني من طلبة العلم عن أحد من السَّلف ولا الأئمَّة المتقدِّمين أنـَّه قال بخلاف ذلك.

Membuka khutbah Ied dengan takbir juga merupakan judul bab yang diberikan oleh banyak ulama hadits dalam berbagai karya mereka. Mereka tidaklah menyebutkan amalan salaf dalam masalah ini kecuali takbir. Mereka juga tidak menyebutkan adanya ulama salaf yang memiliki pendapat yang lain dalam masalah ini. Setelah lama menelaah dan bertanya, belum kami jumpai adanya satu ulama salaf atau ulama dari generasi mutaqaddimin yang menyelisihi hal ini.

Sumber:

http://islamancient.com/articles,item,803.html

Artikel Terkait

Jumat, 11 November 2011

KonsultasiSyariah: Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?

KonsultasiSyariah: Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?


Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?

Posted: 11 Nov 2011 04:00 PM PST

Jabat Tangan ketika Memasuki Majelis

Pertanyaan, "Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan lantas menjabat tangan orang-orang yang sudah hadir terlebih dahulu itu ada dalilnya berupa Alquran, hadis atau perbuatan Rasul?"

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, "Aku tidak mengetahui adanya hadits yang mendukung perbuatan tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan. Sebagian orang saat ini jika masuk ke suatu majelis dia akan menjabat tangan semua hadirin yang sudah datang terlebih dahulu dari awal sampai akhir.

Sebatas pengetahuanku, hal ini tidaklah dituntunkan. Jabat tangan hanya dituntunkan ketika berjumpa. Sedangkan jabat tangan ketika masuk ke suatu majelis maka ini tidaklah dilakukan oleh rasul tidak pula para sahabatnya. Yang dilakukan oleh Rasulullah jika beliau memasuki suatu majelis beliau langsung duduk di tempat yang masih longgar. Kami belum pernah mendengar riwayat yang mengatakan bahwa ketika Nabi duduk di tempat longgar yang ada pada suatu majelis yang beliau datangi para sahabat lantas berdiri dan menjabat tangan beliau.

Jadi jabat tangan semacam itu adalah suatu hal yang tidak dituntunkan. Aku pribadi pernah menanyakan hal ini kepada salah seorang guru andalan kami. Jawaban beliau, "Aku tidak mengetahui dalil hadits yang mendukung perbuatan tersebut.”

Sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan sambil membawa kopi atau air teh, dia akan menuangkan minuman yang dia bawa kepada orang yang ada di sisi kanannya meski dia anak kecil karena anggapan dianjurkannya mendahulukan yang kanan dalam segala sesuatu. Ini juga termasuk perbuatan yang tidak dituntunkan.

Yang benar, jika anda masuk ke suatu ruangan membawa minuman maka dahulukan yang paling sepuh lalu berikan kepada orang yang ada di sisi kananmu. Karena Nabi bermimpi melihat dua orang lantas beliau ingin memberikan kayu siwak yang ada di tangan beliau kepada salah seorang diantara keduanya. Lantas ada yang mengatakan kepada beliau, "Dahulukan yang lebih tua usianya baru yang lebih muda!”

Jika kita duduk di suatu posisi dan di sisi kanan dan kiri kita ada orang lalu kita ingin memberi sesuatu kepada mereka maka dahulukan yang ada di sisi kanan karena dalam hal ini ada sisi kanan dan sisi kiri. Sedangkan jika orang-orang yang akan anda beri sesuatu itu ada di depan anda maka dahulukan orang yang paling sepuh.
Jadi jika anda memasuki suatu majelis sambil membawa kopi atau air teh maka dahulukanlah orang yang paling sepuh baru orang yang ada di sisi kananmu." (Liqa' al Bab al Maftuh 18/32, Maktabah Syamilah).

Oleh: Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Bunyi HP Saat Shalat Jamaah.

2.Segan Dengan Seseorang, Cium Tangan Sambil  Bungkuk Badan.

3. Jabat Tangan Ketika Shalat.

Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar

Posted: 10 Nov 2011 10:56 PM PST

Lafal Ijab Kabul Akad Nikah

Assalamu’alaikum.
Ustadz, bagaimanakah ucapan atau lafal ijab kabul pernikahan yang benar menurut islam?
Mohon penjelasan.

Donar

Jawaban:

Wa’alaikum salam.

Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: Zawwajtuka ibnatii…, saya nikahkan kamu dengan putriku…. Sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria: Saya terima…
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui halayak), maka nikahnya sah.
Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu).
Fatawa Lajnah Daimah (17:82).
Demikian penjelasan di: http://www.islamqa.com/ar/ref/155354

Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?

Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:

  • Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
  • Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana ketika yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
  • Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.

(Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah: 11:174).

Apakah harus disebutkan nama pengantin wanita?

Diantara syarat sahnya nikah adalah adanya kejelasan masing-masing pengantin. Seperti menyebut nama pengantin wanita atau dengan isyarat tunjuk, jika pengantin ada di tempat akad. Misalnya, seorang wali pengantin wanita berkata kepada pengantin lelaki “Aku nikahkan kamu dengan anak ini, kemudian si wali menunjuk putrinya yang berada di sebelahnya.” hukum akad nikahnya sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Diantara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin. Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan, ‘saya nikahkan anda dengan anak ini’ maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan, ‘saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini’ atau ‘…dengan anakku yang bernama fulanah’ maka ini sifatnya hanya menguatkan makna.
Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad maka ada dua keadaan:

  • Wali hanya memiliki satu anak perempuan. Maka dia boleh mengatakan, “Saya nikahkan anda dengan putriku” Jika disebutkan namanya maka statusnya hanya menguatkan.
  • Wali nikah memiliki anak perempuan lebih dari satu. Wali ini tidak boleh menggunakan kalimat umum, misalnya mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku” Dalam keadaan ini akad nikahnya tidak sah, sampai si wali menyebutkan ciri khas salah satu putrinya yang hendak dia nikahkan, baik dengan menyebut nama atau sifatnya. Misalnya dia mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku yang pertama atau yang bernama…” (Al-Mughni, 7:444).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Urutan Wali Nikah.

2. Biaya Pernikah KUA, Siapa yang Menanggung?

3. Mau Menikah Sirri.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Menghukum Anak Dengan Sambal

Posted: 10 Nov 2011 04:00 PM PST

هل يجوز للأب أو الأم معاقبة الطفل بالضرب أو وضع شيء مر أو حار في فمه كالفلفل إذا أرتكب خطأ ؟

Pertanyaan, "Apakah diperbolehkan bagi orang tua untuk menghukum anaknya dengan memukulnya atau meletakkan sesuatu yang pahit atau pedas semisal lombok di mulutnya saat si anak melakukan kesalahan?"

الجواب: أما تأديبه بالضرب فإنه جائز إذا بلغ سناً يمكنه أن يتأدب منه وهو غالباً عشر سنين،

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, "Mendidik anak dengan memukulnya hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat anak sudah memasuki usia yang memungkinkan baginya untuk memahami maksud orang tua dengan hukuman pukulan tersebut, umumnya anak dalam kondisi semisal ini manakala dia sudah berusia sepuluh tahun.

وأما إعطاؤه الشيء الحار فإن هذا لا يجوز ، لأن هذا يؤثر عليه وقد ينشأ من ذلك حبوب تكون في فمه أو حرارة في معدته.
ويحصل بهذا ضرر بخلاف الضرب فإنه على ظاهر الجسم فلا بأس به إذا كان يتأدب به ، وكان ضرباً غير مبرح .

Sedangkan menghukum dengan memberikan kepadanya sesuatu yang pedas maka ini adalah suatu yang tidak diperbolehkan karena hukuman dengan model semacam ini bisa memberi pengaruh pada fisik tubuhnya, boleh jadi mulutnya kepedasan atau lambungnya terasa panas karenanya. Pada akhirnya ada gangguan fisik pada diri anak. Lain halnya menghukum dengan pukulan maka hukuman ini hanya tertuju pada bagian luar fisik anak dan hukumnya adalah diperbolehkan dengan dua syarat:

Pertama, si anak telah berada pada usia yang menyebabkan dia bisa memahami maksud dari pukulan tersebut

Kedua, pukulan yang diberikan kepadanya bukanlah pukulan yang menyakitkan [baca: menyebabkan bengkak dsb, pent]"

Sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_16956.shtml

Artikel Terkait

Kamis, 10 November 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP

KonsultasiSyariah: Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP


Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP

Posted: 10 Nov 2011 06:23 PM PST

Bunyi HP Saat Jamaah

Assalamu’alaikum ustadz.
Saat sedang shalat berjamaah di masjid, handphone kita berbunyi. Kita sadar bahwa lupa menyeting hp dalam keadaan diam sebelum shalat dan khawatir akan terus berbunyi sehingga mengganggu shalat kita dan jamaah lainnya. Pada kasus-kasus tersebut, bolehkah kita bergerak untuk mematikannya?
Syukron..

Ali

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dianjurkan Mematikan Bunyi HP Saat Shalat

Wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dalam setiap kegiatan mereka dan berusaha semangat untuk menggapai khusyu dalam shalat dengan menjauhi segala yang dapat memalingkan kekhusyuan dalam shalat. Karena dalam shalat sendiri itu sudah terdapat kesibukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن في الصلاة لشغلا

"Sesungguhnya dalam shalat itu sudah banyak kesibukan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Orang yang shalat, dia disibukkan dengan merenungi bacaan-bacaan shalat dan gerakan-gerakannya. Karena itu, jangan sampai kesibukan dalam shalat tersebut ditambah lagi dengan kesibukan yang tidak berfaidah.

Diantara upaya untuk meminimalisir hal ini adalah dengan mematikan HP atau menyetingnya diam sebelum shalat. Karena membiarkan bunyi HP ketika shalat akan mengganggu orang lain yang sedang shalat.

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merasa terganggu oleh motif bajunya ketika shalat, sampai-sampai sedikit terlengah, bagaimana lagi dengan variasi nada dering HP yang mengundang perhatian? Tidak diragukan, suara ini lebih mengganggu dan mengurangi rasa khusuk.

Disamping itu, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad dan yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengeraskan bacaan Alquran apabila di samping kita ada orang yang sedang shalat, karena ini bisa mengganggu. Oleh karena itu, mengganggu dengan suara HP tentunya lebih terlarang.

Dengan demikian, siapa yang sengaja membiarkan HP-nya ketika shalat dalam keadaan nada dering aktif yang dapat mengganggu maka dia telah melakukan perbuatan yang setidaknya dihukumi makruh. Bahkan bisa jadi sampai pada hukum haram. Adapun orang yang lupa mematikan HP atau lupa menyetingnya diam, maka dia tidak berdosa. Namun wajib baginya segera mematikan HP tersebut meskipun sedang shalat. Karena gerakan mematikan hp adalah gerakan yang ringan, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Apabila suara HP ini isinya lagu-lagu atau musik maka jelas keharamannya. Karena musik itu haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

"Akan ada di kalangan umatku yang nantinya menghalalkan zina, sutera (bagi lelaki), khamr, dan alat musik." (HR. Bukhari).

Wajib bagi kita bertaqwa kepada Allah. Terutama bagi mereka yang mengganggu kaum muslim dengan suara haram semacam ini di saat mereka sedang bermunajat kepada Allah Ta’ala.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kaum muslim ke jalan yang Dia ridhai.
Allahu a’lam

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=119943

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasiSyariah.com

Tiga Pertanyaan yang Berbeda Dari Satu Pembaca

Posted: 09 Nov 2011 10:30 PM PST

Pertanyaan:
1. Apa hukum kredit yang ada di negara kita?
2. Apakah hukum membunuh semut? Kareana ada yang bilang haram. Bagaimana kalau semut yang ada di rumah kita itu banyak?
3. Maha yang benar dengan tangan terlebih dulu (menyentuh lantai) atau kaki terlebih dulu?
barokumullahu fikum

isXXXXXXXX@gmail.com

Jawaban:

1. Kredit ada beberapa bentuk

Pertama: Jika harga kontan dan harga kredit sama, kemudian jika terjadi kredit macet (tidak mampu mengangsur) tidak ada denda maka ini dibolehkan.

Kedua: Jika harga kontan dan harga kredit sama tapi ketika kredit macet ada denda maka ini tidak boleh.

Ketiga: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet tidak ada denda maka ulama berbeda pendapat.

Keempat: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet ada denda maka ini tidak dibolehkan.

2. Membunuh semut pada asalnya tidak boleh. Tapi jika mengganggu maka dibolehkan. Jadi bukan karena banyak atau sedikitnya semut.

3. Perkara mendahulukan tangan atau lutut ketika akan sujud, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat. Yang benar adalah tangan terlebih dahulu. Karena hadisnya sahih. Adapun hadis-hadis yang menjelaskan lutut lebih dahulu semuanya dhaif. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Albani dalam Sifat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Syekh Salim bin 'Ied Al Hilali dalam Mausu'ah manahi syar'iyyah dan juga Syekh Abu Ishaq Al-Huwaini dalam Nahyu Suhbah.

Dijawab oleh Ustadz Muslim Al-Atsary (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Jual Beli Saham.

2. Kartu Untuk Mempermudah Transaksi.

3. Hukum Kredit Rumah.

4. Hukum Jual Beli Kredit.

5. Rekayasa Kredit.

6. Permalahan-permasalahan Tentang Kredit.

Rabu, 09 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Membuat Robot

Posted: 08 Nov 2011 04:00 PM PST

حكم صناعة الرجل الآلي

معلوم أنه في يوم القيامة سيأتي المصورون يقول لهم الله : ” أحيوا ما خلقتم “، وهم أشد الناس عذابًا . أسال الآن عن حكم صنع أجهزة الإنسان الآلي ، ما هي الضوابط التي ينبغي اعتبارها عند صنع إنسان آلي ذي قدرات متعددة؟ مع العلم أنه يمكن صنعه على شكل غير شكل الإنسان ( مثل الذكاء الصناعي ، وكاميرا للرؤية ، ومستشعرات لمس الخ ) ؟ .

Pertanyaan, "Apa hukum membuat robot berbentuk manusia? Apa saja kaedah-kaedah yang perlu diperhatikan ketika membuat robot berbentuk manusia yang memiliki berbagai kemampuan? Perlu diketahui sebenarnya bis saja robot tersebut bentuknya tidak sebagaimana bentuk manusia?"

الحمد لله

صناعة الإنسان الآلي لا تخرج عن حكم التصوير ، وخلاصة ذلك أنه إذا صُمم جهاز آلي على صورة إنسان ، أو صورة أحد ذوات الأرواح ، فإن ذلك محرم ، ويدخل في الوعيد الشديد على المصورين الذين يضاهون خلق الله عز وجل فيقال لهم يوم القيامة : أحيوا ما خلقتم ،

Jawaban, "Membuat robot hukumnya itu sama dengan hukum tashwir [membuat gambar atau patung]. Intinya perlu dirinci:

Pertama, Jika bentuk robot tersebut sebagaimana bentuk manusia atau hewan maka membuatnya hukumnya adalah haram, termasuk dalam ancaman keras yang ditujukan kepada orang-orang yang melakukan tashwir, itulah orang-orang yang menyaingi Allah dalam penciptaan. Akan dikatakan kepada mereka 'Hidupkan apa yang kalian ciptakan'.

ويدخل في قول النبي – صلى الله عليه وسلم – : ( أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون ) رواه البخاري برقم 5606 ، ومسلم برقم 2109

Juga tercakup dalam hadits Nabi, "Orang yang mendapatkan siksaan yang paling keras pada hari Kiamat nanti adalah orang yang melakukan tashwir" [HR Bukhari dan Muslim]

أما إذا صمم جهازاً لا على هيئة ذوات الأرواح أو كان تصميمه غير مكتمل بحيث لا يصدق عليه أنه إنسان أو من ذوات الأرواح فلا حرج في ذلك .

Kedua, jika robot tersebut tidak berupa bentuk manusia atau hewan atau bentuknya tidak sempurna sehingga tidak bisa disebut bentuk hewan atau manusia [baca: tidak ada kepalanya] maka membuat robotnya yang bentuknya semacam ini adalah tidak mengapa.

واعلم أنه مهما بلغ الإنسان في الدقة والمهارة ، فلن يستطيع أن يصل إلى عشر معشار خلق الله عز وجل : ( فتبارك الله أحسن الخالقين ) المؤمنون/14

Suatu hal yang patut disadari bahwa sehebat dan seteliti apapun manusia dalam 'penciptaan' maka dia tidak bisa sampai sepersepuluh kemampuan Allah dalam mencipta. Allah berfirman yang artinya, "Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta" [QS al Mukminun:14]

Sumber:

http://islamqa.com/ar/ref/47062/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Wudunya Pemakai Gigi Palsu

KonsultasiSyariah: Wudunya Pemakai Gigi Palsu


Wudunya Pemakai Gigi Palsu

Posted: 09 Nov 2011 06:12 PM PST

Wudunya Pemakai

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarakatuh.
Saya menggunakan gigi palsu. Apakah saya harus melepas gigi palsu ketika saya berwudu supaya wudu saya sah?

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertanyaan semisal pernah ditanyakan kepada Syekh Al-Utsaimin "Jika seseorang memakai gigi palsu maka menurut saya tidak harus dilepas (saat) berwudu, karena (masalah ini) hampir sama dengan masalah cincin yang tidak harus dilepas saat berwudhu, tetapi digerakkan saat berwudhu dan ini pun tidak wajib. Hal ini lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin, tetapi tidak pernah ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau melepasnya saat berwudu. Padahal (cincin) lebih besar kemungkinannya menghalangi air untuk menyentuh (anggota wudunya) dibandingkan dengan gigi palsu. Apalagi sebagian orang kesulitan untuk melepas gigi palsu untuk seitap berwudu kemudian memasangnya kembali."
(Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah 1:210)

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 02 Tahun ke-10 Ramadhan 1431 H/2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait gigi palsu:

1. Hukum Memasang Gigi Palsu.

2. Memasang Gigi Palsu Karena Gigi Berlubang.

Kata Kunci Terkait: pasang gigi palsu, hukum gigi palsu, gigi palsu, Wudunya Pemakai Gigi Palsu

Bisnis dan Utang

Posted: 08 Nov 2011 11:17 PM PST

Bisnis dan

Saya ada permasalahan yang ingin saya tanyakan. Teman saya mempunyai utang kepada saya. Setelah beberapa bulan berlalu, dia tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut. Saya pun malas menagih utang tersebut. Di sisi lain, uang dagangan miliknya ada di tangan saya.
Apakah boleh saya ambil sebagian uang tersebut senilai utang dia kepada saya tanpa sepengetahuannya?

Jawaban:

Bisnis dan Utang

Alhamdulillah, dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.

Berutang adalah suatu akad yang dibolehkan dalam Islam, bahkan terkadang menjadi solusi jitu jalan keluar dari suatu masalah. Dengan alasan inilah para ulama mengkategorikannya sebagai bentuk tolong-menolong.

Namun ironis, terkadang kebaikan ini dibalas dengan sikap yang mengecewakan dari pihak pengutang. Pembayaran utang dianggap permasalahan ringan di masyarakat kita. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Penunda-nundaan orang yang telah kecukupan adalah perbuatan zalim." (HR. Al-Bukhari, no. 2287 dan Muslim, no. 4085).
Mereka memandang sebelah mata urusan utang piutang, padahal utang di dunia dapat berbuntut panjang hingga di akhirat.
"Orang yang terbunuh syahid di jalan Allah diampuni seluruh dosa-dosanya kecuali utang." (HR. Muslim, no. 4991).

Karena itu, waspada dan berhati-hatilah dalam urusan utang piutang.

Kami menasihatkan, langkah awal yang Anda tempuh adalah mengingatkan saudara Anda mengenai waktu jatuh tempo utang tersebut. Bisa jadi saudara Anda lupa atau ada alasan tertentu yang bisa dimaklumi. Dengan adanya saling keterbukaan dan berbaik sangka hubungan pertemanan Anda dengannya pun senantiasa terjaga harmonis.

Tidak perlu ada kata sungkan atau tidak enak di hati bila Anda meminta hak Anda yang terutang di saudara Anda. Sebab, sikap sungkan hanya akan mencelakakan saudara Anda dan mengakibatkan hak Anda hilang.

"Barang siapa yang menagih haknya, hendaknya ia menagihnya dengna cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya atau tidak." (HR. Ibnu Majah, no. 2421).

Dengan demikian, bukanlah suatu tindakan yang bijak apabila penanya tidak tinggal diam saja dan memvonis pengutang sebagai orang yang tidak tepat janji tanpa alasana yang dibenarkan.

Namun, bila telah terbukti dengan indikasi-indikasi yang kuat, ia sengaja menunda-nunda, maka hendaknya Anda menempuh beberapa tahapan berikut:

  1. Menemuinya guna menagih piutang Anda dengan baik-baik, sebagaimana tuntunan hadis di atas.
  2. Bila terbukti saudara Anda belum mampu, atau dalam kondisi kesulitan maka tiada pilihan bagi Anda kecuali menundanya. Sebab, walaupun ia memiiki sebagian uang dagangan yang dititipkan kepada Anda, bisa jadi uang itu juga hasil utang dari orang lain, atau bisa jadi uang itu bukan miliknya, dan titipan orang lain yang memintanya agar dibelanjakan dari toko Anda.
  3. Bila ia sudah mampu namun ia tidak juga segera melunasi, maka hendaknya Anda mengingatkan saudara Anda agar tidak menunda-nunda pembayaran utang.
  4. Namun, bila setelah diingatkan ia tetap tidak melunasi utangnya, Anda dibenarkan untuk memungut sebagian uang dagangannya yang dititipkan kepada Anda. Pada tahapan ini, saya anjurkan agar Anda memberitahukan tindakan Anda kepadanya, agar tidak terjadi hal-hal yang kurang baik di kemudian hari. Wallahu Ta'ala A'lam bishshowab.

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 08 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Beramal Supaya Banyak Rezeki.

2. Utang Emas.

3. Utang Selain Bank.

Kata Kunci Terkait: utang, hutang dan bisnis, pinjam utang, utang dagangan, hutang

Selasa, 08 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Sujud Kepada Manusia

Posted: 06 Nov 2011 04:00 PM PST

Sujud kepada manusia itu ada dua macam,

Pertama, sujud ibadah itulah sujud yang bertujuan mendekatkan diri kepada manusia. Ini jelas kemusyrikan

Kedua, sujud penghormatan dan pemuliaan kepada manusia yang sujud itu ditujukan kepadanya semisal sujudnya para saudara nabi Yusuf kepada Yusuf dan sujud Muadz kepada Nabi. Sujud jenis kedua ini mubah dalam syariat para nabi terdahulu lalu diharamkan dalam syariat kita bahkan dinilai sebagai bagian dari dosa besar.

Sedangkan bersujud kepada benda yang tidak bisa kita bayangkan sama sekali bahwa benda semacam itu layak mendapatkan penghormatan dan pemuliaan semisal sujud kepada patung atau matahari atau semisalnya maka ini adalah kemusyrikan yang nyata.

An Nawawi asy Syafii mengatakan,

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ وربما كانوا محدثين فهو حرام بإجماع المسلمين

"Adapun kelakuan orang-orang sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka yang bersujud kepada para kyai atau ustadz sufi atau boleh jadi pakar hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram dengan sepakat seluruh kaum muslimin".

وسئل ابن الصلاح عن هذا السجود الذي قدمناه فقال (( هو من عظائم الذنوب ونخشى أن يكون كفراً.))

Ibnu Shalah asy Syafii ditanya mengenai sujud sebagaimana yang telah kami sampaikan di muka, jawaban beliau, "Itu terhitung dosa besar dan kami khawatir itu tergolong kekafiran" [al Majmu 2/44, pada topik bahasan menyentuh mushaf dalam kondisi berhadats]
Ketika membahas berbagai perbuatan dan perkataan yang membatalkan keimanan, Ibnu Hajar al Haitami asy Syafii mengatakan,

(( ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً ))

"Diantara pembatal iman adalah perbuatan banyak orang-orang bodoh yang bersujud di hadapan kyai. Ini adalah pembatal keimanan jika maksud sujud adalah ibadah dan mendekatkan diri kepada mereka, para kyai tersebut. Jika maksud sujud adalah menghormati atau tanpa maksud yang jelas maka hal itu bukanlah pembatal keimana namun jelas perbuatan yang hukumnya haram" [al I'lam bi Qawathi'il Islam].

Dasar pelarangan sujud penghormatan kepada manusia adalah sabda Nabi,

لو كنت آمر أحداً أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

"Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya" [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah].
Tidaklah diragukan bahwa sujud penghormatan kepada sesama manusia adalah hal yang haram dan terlarang dan termasuk jalan dan sarana menuju kemusyrikan.

Jadi sujud kepada manusia dalam rangka memberikan penghormatan dan bukan karena ibadah adalah bid'ah yang sesat. Sedangkan jika dilakukan karena ibadah dan memohon perlindungan maka itu adalah kemusyrikan.
Sehingga hukum sujud kepada manusia perlu mendapatkan rincian. Jika dalam rangka menghormati maka hukumnya adalah dosa dan maksiat karena menghormati manusia adalah hal yang mungkin untuk dibayangkan. Namun jika dalam rangka ibadah maka itu adalah kekafiran dan kemusyrikan dengan sepakat ulama. Dasar rincian ini adalah menimbang bahwa sujud dalam rangka menghormati itu dibolehkan di syariat nabi terdahulu sedangkan kemusyrikan itu haram dalam semua syariat para nabi. Seandainya semua sujud kepada manusia itu kemusyrikan untuk sujud dalam bentuk apapun tidaklah dibolehkan dalam syariat para nabi terdahulu.

Sedangkan bersujud kepada selain manusia semisal kuburan, pohon, matahari dan rembulan adalah kemusyrikan karena tidak mungkin kita bayangkan adanya penghormatan dan pemuliaan terhadap benda-benda tersebut dan sujud kepada benda-benda semacam ini tidak pernah dibolehkan dalam syariat para nabi terdahulu. Padahal kemusyrikan adalah kemusyrikan baik dalam syariat nabi terdahulu ataupun dalam syariat kita.

Ajaran semua para nabi itu sama, perbedaan hanya terjadi pada rincian syariat masing-masing nabi. Andai sujud dalam rangka penghormatan itu kemusyrikan niscaya statusnya juga kemusyrikan dalam ajaran para nabi terdahulu.

Adapun orang yang berpendapat bahwa bolehnya sujud kepada manusia dalam rangka penghormatan adalah itu sudah dihapus dan sekarang hukumnya adalah kemusyrikan pada 'sudah dihapus' adalah benar, namun menilai bahwa sujud penghormatan dalam syariat kita adalah kekafiran adalah anggapan yang tidak benar. Orang tersebut dituntut untuk mendatangkan dalil syariat yang menunjukkan benarnya perkataanya.

Jadi tauhid dan kekafiran itu adalah hal yang disepakati dalam syariat semua para nabi. Perbedaan syariat para nabi itu hanya ada pada rincian atau detail syariat semisal sujud dalam rangka penghormatan.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=152560#post152560

 

 

 

 

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

KonsultasiSyariah: Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu


Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Posted: 08 Nov 2011 06:08 PM PST

Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Assalamualaikum. Pada hari tasyrik 11,12,13 ketika selesai berjamaah, mana lebih utama takbiran atau atau dzikir sesudah shalat dan bagaimana yang lebih afdhalnya?
Terimakasih atas penjelaasan ustadz…

Rohaniah Islam (XXXXXXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Keterangan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih,

ومتى يكبر ؟ هل يكبر بعد السلام مباشرة أو عقب الذكر ؟
نقول يكبر بعد الاستغفار وقول :( اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ) ، فيستغفر الله ثلاثاً ثم يقول :( اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ) ثم يشرع في التكبير ، يكبر ما شاء الله عز وجل ثم بعد ذلك يعود لأذكاره

Kapan mulai setelah shalat? Apakah langsung bertakbir persis setelah salam ataukah setelah Dzikir?

Jawab:
Kami katakan, sebaiknya bertakbir setelah istighfar dan membaca,

اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام

Hendaknya dia istighfar 3 kali kemudian membaca; dzikir di atas (Allahumma antas salam…. dst.), setelah itu mulai bertakbir. Dia bisa bertakbir dengan jumlah bebas, kemudian kembali berdzikir lagi.

Sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=264613

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultadiSyariah.com

Materi terkait takbiran:

1. Hukum Takbiran Sebelum Idul Adha.

2. Takbiran Saat Gerhana.

3. Takbiran Menggunakan Mikrofon.

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, akikah, kurban, tabiran hari raya, takbiran sesudah shalat, jual kambing kurban, takbir, bunyi takbir, daging kurban, hukum takbiran

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Posted: 07 Nov 2011 10:26 PM PST

Pembagian

Assalamu’alaikum.
Langsung saja pak ustadz. Ayah saya sudah meninggal 2007 lalu, ia meninggalkan sebuah rumah, seorang istri dan 3 orang anak (2 lelaki dan 1 perempuan). Warisan berupa rumah sudah kami jual bersama seharga 470 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah berapa bagian ibu saya dua orang anak laki-laki dan 1 anak perempuannya.
Tolong bantu saya karena saya tidak mengerti sama sekali masalah pembagian warisan ini. Untuk diketahui, saya anak
kedua dari 3 bersaudara, kakak saya perempuan dan adik saya laki-laki.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustadz.
Wassalamu’alaikum.

Yossef

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Pembagian Warisan

Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan dalam menjawab masalah ini. Sebenarnya email bapak sudah kami kirim ke pembina bagian ilmu waris, tapi sepertinya yang bersangkutan disibukkan oleh beberapa urusan sehingga tidak sempat membuka email.

Selanjutnya, untuk kasus Anda, dengan ahli waris yang terdiri dari:

  • Istri
  • 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Pembagian waris dapat dirinci sebagai berikut:

  • Istri mendapat 1/8 dari total warisan, sehingga 1/8 x 470 juta = 58,75 juta
  • Sisanya 470 juta – 58,75 juta = 411,25 juta diserahkan kepada anak semuanya.

Untuk perhitungan jatah masing-masing anak:
Sisa warisan ini dibagi 5: 411,25 juta / 5 = 82,25 juta.

  • Anak perempuan mendapat = 82,25 jt
  • Masing-masing anak laki-laki, mendapat 2 x 82,25 juta = 164,5 juta

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.

6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Kata Kunci Terkait: warisan, menjual warisan, hukum warisan, hukum waris

Senin, 07 November 2011

KonsultasiSyariah: Memperlama Sujud Ketika Shalat Jamaah

KonsultasiSyariah: Memperlama Sujud Ketika Shalat Jamaah


Memperlama Sujud Ketika Shalat Jamaah

Posted: 07 Nov 2011 05:44 PM PST

Ketika Jamaah

Assalaamu’alaikum. Ada seorang imam yang selalu memperlama pada akhir. Perkiraan saya, dia sedang berdoa pada tersebut. Pertanyaannya, bolehkah merutinkan perbuatan tersebut (memperlama sujud akhir)?
Syukron

Andymurti

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Memperlama Sujud

Memperlama sujud terakhir ketika dalam rangka memperbanyak , bukanlah termasuk bagian dari sunah. Bahkan ini termasuk penyimpangan dalam sunah. Dalam sebuah hadis dari Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu, Barra menceritakan,

كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُكُوعُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَسُجُودُهُ وَمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ

"Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam antara rukuknya, i’tidalnya, sujudnya, duduk diantara dua sujud, lamanya hampir sama." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kalimat "lamanya hampir sama" menunjukkan bahwa salah satu rukun tidak ada yang lebih menonjol dibandingkan rukun yang lain.

Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin ditanya tentang sikap orang yang memperlama sujud terakhir untuk berdoa dan istighfar. Syekh menjawab, "Memperlama sujud terakhir bukanlah termasuk sunah. Karena yang sesuai sunah, setiap gerakan salat itu mendekati sama; rukuk, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud. Sebagaimana yang dinyatakan Al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu, ‘aku lihat berdirinya, rukuk, sujud, dan duduk diantara dua sujud mendekati sama." Inilah cara yang lebih utama. Hanya saja, ada tempat untuk berdoa di selain sujud, yaitu tasyahud. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan tasyahud kepada Ibnu Mas’ud, nabi bersabda,

ثم ليتخير من الدعاء ما شاء

"Kemudian pilihlah doa yang dia sukai."

Maka nabi tempatkan doa, baik sedikit maupun banyak, setelah tasyahud akhir, sebelum salam. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, kaset rekaman no. 376, side B).

Syekh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan anjuran memperlama sujud terakhir ketika salat. Hanya saja, mungkin maksud sebagian ulama melakukan hal itu adalah dalam rangka mengingatkan rakaat akhir salat atau gerakan terakhir ketika salat. Kemudian mereka memperlama. Sehingga makmum teringat untuk melakukan duduk tasyahud akhir. Meskipun alasan ini tidak cukup untuk menyatakan diterimanya memperlama sujud terakhir.
(Fatawa Ibnu Jibrin, no. 2046).

Dalam Fatawa Islamiyah (1:258), Syekh Ibnu Jibrin juga menjelaskan, "Saya tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir. Yang disebutkan dalam hadis hanyalah menyamakan jeda masing-masing rukun salat atau mendekati sama."
Allahu a’lam

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/111889/

Catatan: Jika ini hanya dilakukan sekali atau dua kali dan tidak menjadi kebiasaan maka sebagian ulama membolehkan. Setelah menyebutkan dalil keutamaan sujud dan doa ketika sujud, dalam Fatawa Syabakah islamiyah dinyatakan:
Memperlama sujud, secara umum dibolehkan. Akan tetapi mengkhususkan sujud terakhir atau sujud tertentu lainnya adalah perkara yang tidak dinukil dari dalil. Jika terjadi sekali atau bertepatan dengan butuh banyak doa maka tidak masalah, dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Ini jika orang tersebut shalat sendirian. Adapun jika dia menjadi imam maka tidak selayaknya memperlama sujud, sehingga memberatkan orang yang berada di belakangnya.
Dari: http://www.islamweb.net/fatwa

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Pandangan Mata Ketika Tasyahud.

2. Perbedaaan Tata Cara Shalat Laki-laki dan Perempuan.

3. Shalat Di Atas Kasur.

4. Tata Cara Shalat Sesuai Tuntunan.

5. Hukum Berdoa Dengan Selain Bahasa Arab Ketika Shalat.

6. Bacaan Sujud Sahwi yang Shahih.

7. Hal-hal yang Berkaitan dengan Sujud.

Kata Kunci Terkait: sujud lama, sujud, cara sujud, salat, shalat, posisi sujud, memperlama sujud, beda shalat laki-laki dan perempuan, hukum sujud lama, sholat

Amalan Hari Tasyrik

Posted: 06 Nov 2011 09:54 PM PST

Amalan

Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah hari penuh kemuliaan, hari di mana jamaah haji melaksanakan ritual melempar jumrah, dan hari dimana umat Islam di negeri lainnya sibuk dengan menyembelih . Banyak keutamaan dan amalan mulia yang bisa dilaksanakan di hari Tasyrik. Tulisan yang sederhana ini akan menjelaskan beberapa di antaranya :

Hari 'Id Kaum Muslimin

Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik termasuk hari id kaum muslimin. Disebutkan dalam hadis,

يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَهِىَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan adalah 'id kami -kaum muslimin-. Hari tersebut (Idul Adha dan hari Tasyrik) adalah hari menyantap makan dan minum."

Hari Idul Adha dan Hari Tasyrik Adalah Hari Yang Paling Mulia

Mengenai keutamaan hari Idul Adha dan hari Tasyrik (11, 12 ,dan 13 Dzulhijah) disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud,

إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

"Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta'ala adalah hari Idul Adha dan yaumul qorr (hari Tasyrik)."

Hari Tasyrik disebut yaumul qor karena pada saat itu orang yang berdiam di Mina. Apabila dirinci mengenai keutamaan dari tiga hari Tasyrik ini, maka yang terbaik di antara tiga hari tersebut adalah hari Tasyrik yang pertama, kemudian yang kedua, dan yang terakhir adalah hari ketiga.

Hari Idul Adha dan Hari Tasyrik, Hari Bersenang-Senang Untuk Menyantap Makanan

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, bahwa Idul Adha dan hari Tasyrik adalah hari kaum muslimin untuk menikmati makanan. Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

"Hari-hari Tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman."

Dalam lafazh lainnya, beliau bersabda,

وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

"Hari Mina (hari Tasyrik) adalah hari menikmati makanan dan minuman."

Yang dimaksud dengan hari Mina di sini adalah ayyam ma'dudaat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

"Dan berDzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang." (QS. Al Baqarah: 203).

Yang dimaksud hari yang terbilang adalah hari-hari setelah hari Idul Adha (hari an-nahr) yaitu hari-hari Tasyrik. Inilah pendapat Ibnu Umar dan pendapat kebanyakan ulama. Namun Ibnu Abbas dan Atha mengatakan bahwa hari yang terbilang di situ adalah empat hari yaitu hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya. Hari-hari tersebut disebut hari Tasyrik. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa hari yang terbilang adalah tiga hari sesudah Idul Adha adalah pendapat yang lebih tepat.

Hari Tasyrik Adalah Hari Berdzikir

Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 203 di atas (yang artinya), "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang." Ini menunjukkan adanya perintah berdzikir di hari-hari Tasyrik.

Lalu apa saja dzikir yang dimaksudkan ketika itu? Beberapa dzikir yang diperintahkan oleh Allah di hari-hari Tasyrik ada beberapa macam:

Pertama: berdzikir kepada Allah dengan bertakbir setelah selesai menunaikan wajib. Perbuatan ini disyariatkan hingga akhir hari Tasyrik sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini juga diriwayatkan dari Umar, Ali, dan Ibnu Abbas.

Kedua: membaca tasmiyah (bismillah) dan ketika menyembelih kurban. Waktu penyembelihan kurban berakhir pada akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijah) sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Asy-Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Namun mayoritas sahabat berpendapat bahwa waktu menyembelih kurban hanya tiga hari yaitu hari Idul Adha dan dua hari Tasyrik setelahnya (11 dan 12 Dzulhijah). Pendapat kedua ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, juga termasuk pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan kebanyakan ulama.

Ketiga: berdzikir memuji Allah Ta'ala ketika makan dan minum. Amalan yang disyariatkan ketika memulai makan dan minum adalah membaca basmallah dan mengakhirinya dengan hamdalah.

Keempat: berdzikir dengan takbir ketika melempar jumroh di hari Tasyrik. Amalan ini khusus untuk orang yang berhaji.

Kelima: Berdzikir pada Allah secara mutlak karena kita dianjurkan memperbanyak dzikir di hari-hari Tasyrik. Sebagaimana Umar ketika itu pernah berdzikir di Mina di dalam kemahnya, lalu orang-orang mendengar suara dzikirnya. Mereka pun bertakbir dan Mina akhirnya penuh dengan takbir.

Dianjurkan Memperbanyak "Sapu Jagad"

Allah Ta'ala berfirman,

فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina 'adzaban naar" [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka]." (QS. Al Baqarah: 200-201).

Dari ayat ini, banyak ulama salaf menganjurkan membaca doa "Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina 'adzaban naar" di hari-hari Tasyrik. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ikrimah dan Atha.

Doa "sapu jagad" ini terkumpul di dalamnya seluruh kebaikan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam paling sering membaca doa ini. Anas bin Malik mengatakan,

كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِىِّ-صلى الله عليه وسلم- «اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ»

"Doa yang paling banyak dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Allahumma Robbana atina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina 'adzaban naar" [Wahai Allah, Rab kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka]."

Di dalam doa tersebut telah terkumpul permohonan kebaikan di dunia dan akhirat.

Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, "Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Kebaikan di akhirat adalah surga." Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, "Kebaikan di dunia adalah ilmu dan rizki yang thoyib. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga."

Doa merupakan bagian dari dzikir atau termasuk dzikir, bahkan doa termasuk dzikir yang paling utama.

Diriwayatkan dari Al-Jashshosh, dari Kinanah Al-Qurosy, dia mendengar Abu Musa Al-Asy'ariy mengatakan pada saat berkhutbah di hari An-Nahr (Idul Adha), "Tiga hari setelah hari An-Nahr (yaitu hari-hari Tasyrik), itulah yang disebut oleh Allah dengan ayyam ma'dudat (hari yang terbilang). doa pada hari tersebut tidak akan tertolak (pasti terkabul), maka segeralah berdoa dengan berharap pada-Nya.

Banyaklah Bersyukur pada Allah di Hari Tasyrik

Pada hari Tasyrik terkumpul berbagai macam nikmat badaniyah dengan makan dan minum, juga terdapat nikmat qolbiyah (nikmat hati) dengan berdzikir kepada Allah. Sebaik-baik hati adalah yang sering berdzikir dan bersyukur. Dengan demikian nikmat-nikmat tersebut akan menjadi sempurna.
Jika kita diberi taufik untuk mensyukuri nikmat, maka syukur yang baru itu sendiri adalah nikmat. Sehingga perintah syukur selamanya tidak akan usai.

Seorang penyair mengatakan:

Idza kana syukri ni'matallah ni'matan, 'alayya lahu fi mitsliha yajibusy syukr

Jika mensyukuri nikmat Allah adalah nikmat, maka karena nikmat semisal inilah, kita wajib bersyukur pula.

Makan dan Minum di Hari Tasyrik untuk Memperkuat Ibadah

Hari Tasyrik disebut dengan hari makan dan minum, juga dzikir kepada Allah. Hal ini pertanda bahwa makan dan minum di hari raya seperti ini dapat menolong kita untuk berdzikir dan melakukan ketaatan pada-Nya. Dengan inilah semakin sempurna rasa syukur terhadap nikmat karena dapat menolong melakukan ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu, barangsiapa menggunakan nikmat Allah untuk bermaksiat, berarti dia telah kufur pada nikmat.

Maksiat inilah yang nantinya akan menghilangkan nikmat. Sedangkan bersyukur pada Allah itu akan menghilangkan bencana.

Semoga kita dimudahkan untuk beramal saleh dan selalu dimudahkan mendapat ilmu yang bermanfaat, juga semoga kita termasuk hamba Allah yang bersyukur atas segala nikmat.

Penulis : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Web rumaysho.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, amalan tasyrik, kurban, akikah, hari-hari tasyrik, hari tasyrik, jual kambing kurban, daging kurban