Minggu, 13 November 2011

KonsultasiSyariah: Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina

KonsultasiSyariah: Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina


Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina

Posted: 13 Nov 2011 06:15 PM PST

Masih SMA Pernah Berzina

Saya seorang pelajar SMA, sekarang duduk di kelas 3. Saya telah berbuat zina dengan pacar saya. Apakah dosa zina tak dapat diampuni?

I di L

Jawaban:

Taubat Dari Zina

Ananda I di L, dosa zina termasuk dosa yang dapat diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, berdasarkan firman-Nya dalam Surat An-Nisaa’, ayat ke-48 dan ke-116:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…”

Berkaitan dengan penjelasan ayat di atas, Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, “(Dalam ayat ini) Allah mengabarkan kepada kita bahwa orang yang berbuat syirik kepada-Nya (menyekutukan-Nya dengan sesuatu) tidak akan diampuni oleh-Nya.[1] Allah akan mengampuni dosa-dosa lainnya selain syirik, baik itu dosa besar ataupun dosa kecil. Itupun, jika Allah menghendakinya” (Taisirul Karimirrohman fi Tafsir Kalami Al-Mannan, 1: 425-426).

Itu pun dengan catatan, jika si pelaku dosa (maksiat) tersebut tidak istihlaal (menganggap atau berkeyakinan bahwa perbuatan haram tersebut boleh atau halal dilakukan). Karena orang yang melakukan perbuatan yang haram (maksiat) dengan berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang boleh dan halal dilakukan, maka orang ini kafir berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Hukmu bi Ghairi Maa Anzalallaahu wa Ushuulut Takfiir, Hal. 28).

Kami yakin insyaAllah Ananda bukan termasuk orang yang menganggap dan berkeyakinan bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan yang halal atau boleh dilakukan. Namun perlu Ananda ketahui pula, bahwa syarat agar dosa zina tersebut diampuni oleh Allah, Ananda harus segera bertaubat dan berdoa memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita semua untuk bertaubat kepada-Nya. Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…” (QS. At Tahriim:8).

Dan Allah berfirman:

زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“…dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur:31).

Allah Ta'ala mencintai orang-orang yang mau bertaubat kepada-Nya. Allah berfirman,

…إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah:222).

Dan Allah Maha Penerima taubat, terlebih lagi jika pelaku dosa tersebut benar-benar dan sungguh-sungguh ingin bertaubat dari maksiat yang pernah ia lakukannya. Allah berfirman,

فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا

“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhan-mu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat” (QS. An Nashr:3).

Bahkan kita diperintahkan oleh Allah agar tidak berputus asa dari ampunan-Nya, sebanyak apapun dosa kita, Allah berfirman,

قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَتَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Az Zumar:53).

Allah pun sangat gembira dengan taubat seorang hamba-Nya, bahkan kegembiraan Allah terhadap taubat seorang hamba melebihi kegembiraan orang yang mendapatkan kembali barang-barangnya yang sebelumnya telah hilang lenyap darinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam,

((لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحاً بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا)).

“Sungguh Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, daripada kegembiraan salah seorang dari kalian terhadap barang-barangnya yang hilang ketika ia mendapatkannya kembali”(HR. Muslim 4:20102 no.2675).

Dan perlu Ananda juga ketahui, bahwa orang yang benar-benar bertaubat kepada Allah dari dosa-dosanya yang pernah ia lakukan, maka ia akan bersih kembali bagaikan orang yang tidak pernah berdosa. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam,

((اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ)).

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, bagaikan orang yang tidak pernah berdosa”(HR. Ibnu Majah 2:1419 no.4250).

Agar dosa Ananda diampuni Allah Subhanahu wa Ta'ala, Ananda harus benar-benar bertaubat dengan taubat nashuha (taubat yang semurni-murninya). Dan taubat itu dinyatakan benar oleh para ulama, jika terpenuhi syarat-syaratnya.

Pertama, harus ikhlash kepada Allah, karena taubat adalah salah satu bentuk ibadah. Kedua, harus merasa sedih dan menyesali perbuatan dosa (maksiat) yang pernah ia lakukannya.

Ketiga, harus benar-benar meninggalkan kemaksiatan (perbuatan dosa) tersebut dengan segera.

Keempat, harus bertekad penuh dari dalam hatinya untuk tidak akan mengulanginya kembali.

Dan kelima, taubat tersebut dilakukan sebelum waktu taubat ditutup oleh Allah.

Kemudian, di antara upaya agar senantiasa istiqamah (konsisten) dengan taubat, hendaknya Ananda selalu ingat bahwa perbuatan zina adalah dosa besar yang menjijikkan dan sangat buruk akibatnya. Allah berfirman,

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Israa’:32).

Dan Ananda pun harus benar-benar meninggalkan sesuatu yang kini sudah sangat popular dan biasa terjadi, dan merupakan hal yang lumrah di kalangan para remaja yang jauh dari tuntunan dan bimbingan agama yang benar, yang biasa dikenal dengan istilah “pacaran”.

Karena, dari ayat di atas, Ananda dapat pahami bahwa berpacaran adalah perbuatan haram dan merupakan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena pacaran merupakan sarana terbaik dan jalan yang sangat ampuh untuk mengantarkan pelakunya kepada perbuatan zina.

Perhatikan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam berikut,

((لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ…)).

Janganlah seorang berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, kecuali jika wanita tersebut disertai mahramnya…”.(HR. Bukhari, no. 2844).

Dan beliau bersabda pula,

((…أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَيْطَانَ…)).

“…Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan…”(HR. Tirmidzi, no.2165)

Dari kedua hadis di atas, dapat Ananda pahami bahwa berpacaran hukumnya haram dalam Islam. Karena tidaklah dua insan yang berlainan jenis kelamin dan bukan mahram[2] berdua-duaan, melainkan dapat dipastikan bahwa yang ketiga dari mereka adalah setan. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam di atas. Sedangkan setan merupakan musuh yang amat nyata bagi manusia. Ia tidak akan meninggalkan manusia selamat bagitu saja dari perbuatan dosa. Ia berusaha agar manusia tinggal pula bersamanya di neraka kelak na’uudzu billaah.

Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita untuk menjadikan setan sebagai musuh kita. Sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُوا حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir:6).

Dan cobalah Ananda juga renungkan, perhatikan, dan pahami penjelasan para ulama berikut ini.

Al Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Saya tidak tahu dosa yang paling besar setelah membunuh melainkan zina”.

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“Dan kerusakan yang dihasilkan dari perbuatan zina dapat memporak-porandakan kemaslahatan umum. Sesungguhnya tatkala seorang wanita berzina, berarti ia telah memasukkan aib dan hal yang memalukan ke dalam rumah suaminya, atau keluarganya, atau kerabatnya. Mereka semua akan menundukkan kepala mereka karena menanggung malu, (terlebih) jika wanita tersebut hamil dari hasil perbuatan zinanya.

Maka, jika wanita tersebut sampai membunuh bayinya (karena malu), sungguh ia telah menggabungkan antara dua perbuatan dosa besar sekaligus, yaitu berzina dan membunuh. Jika ia sampai hamil dan akhirnya melahirkan, berarti ia telah membawa anak tersebut ke dalam rumah suaminya atau keluarganya, sedangkan anak tersebut sesungguhnya adalah orang asing. Anak tersebut akhirnya mewarisi, padahal dia bukan ahli waris mereka. Anak tersebut bergabung dan menasabkan dirinya kepada mereka, padahal ia bukan keturunan mereka. Dan seterusnya dari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan zina wanita tersebut.

Adapun jika yang berzina seorang laki-laki, maka hal itu mengakibatkan bercampur-baurnya nasab pula. Dan sekaligus ia telah merusak istrinya yang baik-baik. Ia akan membawanya kepada kerusakan-kerusakan lainnya.

Sehingga, perbuatan dosa besar ini benar-benar merusak dunia dan agama, walaupun alam barzakh dan neraka dipenuhi dan subur dengan dosa besar ini! Betapa banyak kerusakan yang dihasilkan dari zina, berupa pelecehan hak-hak dan kezhaliman-kezhaliman lainnya!

Di antara ciri-ciri khas zina; ia mengakibatkan kemiskinan, memperpendek umur, membuat hitam wajah pelakunya, dan menimbulkan kebencian orang-orang kepada pelakunya.

Zina membuat hati pelakunya tercabik-cabik, membuatnya sakit, kalau pun tidak membuatnya mati. Zina mengakibatkan kegundahan, kesedihan, dan ketakutan. Zina menjauhkan pelakunya dari para malaikat, sekaligus mendekatkannya kepada setan-setan.

Oleh karena itu, tidak ada dosa yang paling besar kerusakannya setelah membunuh, melainkan zina! Oleh karena itu pula, disyariatkan rajam dalam bentuk yang sangat menyakitkan dan menghinakan.

Jika seseorang mendapat kabar bahwa istrinya atau saudarinya terbunuh, dia akan merasa lebih mudah menerimanya daripada ia mendapat kabar istrinya atau saudarinya berzina!.

Ananda renungkanlah baik-baik! Segeralah bertaubat kepada Allah, terlebih lagi umur Ananda masih sangat belia. Janganlah Ananda isi masa muda Ananda dengan kemaksiatan dan perbuatan dosa. Isilah lembaran-lembaran putih masa muda Ananda dengan memperbanyak ibadah dan ketaatan kepada Allah, menuntut ilmu agama yang bermanfaat, dan berusaha untuk berprestasi di sekolah Ananda. Ingatlah selalu bahwa kita tidak tahu kapan kita akan mati, di mana kita akan mati, dan dalam keadaan bagaimana kita mati. Ingatlah pula bahwa kehidupan di dunia hanyalah sebentar dan sementara. Kehidupan di dunia bukan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya. Kesempatan hidup di dunia hanyalah sekali saja. Oleh karena itu, gunakanlah kesempatan ini untuk mencari bekal dalam menghadap Allah kelak, dengan beribadah dengan baik sesuai dengan tuntunan syariat-Nya dan ajaran Rasul-Nya shalallahu 'alaihi wa sallam. Kehidupan yang hakiki dan abadi hanyalah di akhirat kelak.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

((لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيْمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ)).

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, sampai ia ditanya tentang; umurnya untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia gunakan, hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia keluarkan, dan tubuhnya untuk apa ia binasakan” (HR. Tirmidzi, no.2471).

Sekali lagi! Renungkanlah nasehat di atas dan praktekkan segera. Semoga Ananda dimudahkan oleh Allah dalam melakukan hal-hal yang diridhai-Nya. Amin.

Dijawab oleh Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali

Sumber: Majalah As-Sunnah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

****

[1] Maksudnya; selama pelaku kesyirikan tersebut belum atau tidak bertaubat hingga ia meninggal dunia. Adapun jika ia bertaubat dari kesyirikannya sebelum ia meninggal dunia, maka Allah pun akan mengampuni dosanya. Lihat Taisiirul Kariimir Rahmaan fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan (1:426).
[2] Yang dimaksud dengan mahram adalah seorang laki-laki muslim yang berakal dan baligh, yang memiliki hubungan kekerabatan dengan si wanita dari tiga sisi.
Pertama, dari sisi nasab, seperti; ayahnya, kakeknya, kakak, atau adik laki-lakinya, pamannya, keponakannya, dan seterusnya.
Kedua, dari sisi , seperti saudara sepersusuannya, ayah persusuannya, dan seterusnya.
Ketiga, dari sisi hubungan mahram dengan sebab pernikahan yang sah, seperti mertuanya, menantunya, anak tirinya.
Lihat Jaami’u Ahkaamin Nisaa’ (2:454-455).

Materi terkait:

1. Aku Selingkuh Dengan Ipar.

2. Istri Selingkuh.

3. Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina.

4. Bingung, Pacarku Hamil.

5. Hukum Pemerkosa.

6. Status Anak Hasil Zina.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Khutbah Ied Dimulai Dengan Takbir

Posted: 12 Nov 2011 04:00 PM PST

المسألة الثانية عشرة / عن بدأ خطبة العيد بالتكبير.

Khutbah Ied Dibuka dengan Takbir

بَدأ خطبة العيد بالتَّكبير جرَىٰ عليه عملُ السَّلف الصَّالح، قال الإمام ابن قدامة- رحمه الله- في كتابه “المغني” 2/239:

وقال سعيد- يعني: ابن منصور -: حدثنا يعقوب بن عبد الرحمٰن عن أبيه عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة قال: (( يكبِّر الإمام علىٰ المنبر يوم العيد قبل أن يخطب تسع تكبيرات، ثمَّ يخطب، وفي الثَّانية سبع تكبيرات )).اهـ وإسناده صحيح .

Khutbah Ied itu dibuka atau dimulai dengan bacaan takbir. Demikian yang dipraktekkan oleh salaf shalih

Ibnu Qudamah dalam bukunya al Mughni 2/239 mengutip perkataan Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, "Imam shalat Ied bertakbir di atas mimbar pada hari Ied sebelum memulai khutbah sebanyak sembilan kali baru memulai khutbahnya. Sedangkan khutbah kedua dibuka dengan takbir sebanyak tujuh kali takbir" [Sanad riwayat ini sahih].

و(عبيد الله) هٰذا، قال عنه الحافظ ابن عبد البرّ – رحمه الله -: هو أحدُ الفقهاء العشرة ثمَّ السَّبعة الَّذين تدور عليهم الفتوىٰ ''. اهـ.

وقال الحافظ ابن حبان – رحمه الله -:

وهو من سادات التَّابعين.اهـ

Ubaidullah ini dikomentari oleh al Hafiz Ibnu Abdil Barr sebagai salah satu dari sepuluh atau tujuh ulama yang menjadi rujukan fatwa di masa tabiin. Sedangkan al Hafiz Ibnu Hibban menyatakan bahwa beliau adalah salah satu pimpinan generasi tabiin

وثبت عن إسماعيل بن أميَّة – رحمه الله- وهو من أتباع التَّابعين- أنـَّه قال:

(( سمعتُ أنـَّه يكبَّر في العيد تسعًا وسبعًا – يعني: في الخطبة )) رواه عبد الرزاق (3/290) بسند صحيح.

Dari Ismail bin Umayyah, salah seorang tabi tabiin, beliau mengatakan, "Aku mendengar bahwa ketika khutbah Ied ada takbir sebanyak sembilan dan tujuh kali" [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq 3/290 dengan sanad yang sahih].

وهو قول أبي حنيفة ومالك والشَّافعي وأحمد وابن أبي ذئب وابن المنذر وغيرهم, بل جاء في مذاهبهم أنـَّه يُسنُّ.

Membuka khutbah Ied dengan takbir adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abi Dzi'b, Ibnul Mundzir dll. Bahkan menurut beliau-beliau ini adalah amalan yang dianjurkan.

فقال العلَّامة ابن مفلح – رحمه الله – في كتابه “الفروع”(2/141-142):

Ibnu Muflih dalam kitabnya al Furu' 2/141-142 mengatakan,

ويسنُّ أن يستفتح الأولىٰ بِتسع تكبيرات (وم) نسقاً (و)، … و الثَّانية بسبع (وش)، قال أحمد: وقال عُبيد الله بن عُتبة: (( إنَّـه من السُّنَّـة )).اهـ.

"Dianjurkan untuk membuka khutbah pertama Ied dengan sembilan kali takbir berturut-turut dan khutbah kedua dengan tujuh kali takbir. Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Ubaidullah bin Utbah menyampaikan bahwa itu adalah sunnah Nabi".

وقال جمال الدِّين يوسف بن عبد الهادي – رحمه الله – في كتابه “مغني ذوي الأفهام”( 7/350 مع غاية المرام):يكبِّر (و) في الأولى

ٰ نسقاً، وسنَّ (خ) تسعاً، ويكبِّر (وش) في الثَّانية سبعاً.اهـ.

و[ الواو ] تعني: موافقة الحنفية والمالكية والشافعية للحنابلة في المسألة.

Jamaluddin Yusuf bin Abdul Hadi dalam bukunya Mughni Dzawi al Afham 7/350-yang dicetak bersama Ghayatul Maram- mengatakan, "Khatib khutbah Ied bertakbir pada khutbah pertama secara berturut-turut dan dianjurkan jumlah takbirnya sebanyak sembilan kali sedangkan pada khutbah kedua dibuka dengan takbir sebanyak tujuh kali".

وتابعهما على ذلك العلَّامة عبد الرحمٰن القاسم – رحمه الله – في كتابه “حاشية الروض المربع” (2/551).

Pendapat dua ulama di atas diamini oleh Abdurrahman bin al Qasim dalam bukunya, Hasyiyah ar Raudh al Murbi' 2/551.

وعلىٰ التَّكبير في الخطبة بوَّب جماعة كثيرة من أهل الحديث في مصنَّفاتهم، ولم يذكروا إلَّا التَّـكبير عن السَّلف, ولم يذكروا عن أحد أنـَّه خالف، و لم يمرّ بي بعد بحثٍ طويل وسؤال لإخواني من طلبة العلم عن أحد من السَّلف ولا الأئمَّة المتقدِّمين أنـَّه قال بخلاف ذلك.

Membuka khutbah Ied dengan takbir juga merupakan judul bab yang diberikan oleh banyak ulama hadits dalam berbagai karya mereka. Mereka tidaklah menyebutkan amalan salaf dalam masalah ini kecuali takbir. Mereka juga tidak menyebutkan adanya ulama salaf yang memiliki pendapat yang lain dalam masalah ini. Setelah lama menelaah dan bertanya, belum kami jumpai adanya satu ulama salaf atau ulama dari generasi mutaqaddimin yang menyelisihi hal ini.

Sumber:

http://islamancient.com/articles,item,803.html

Artikel Terkait

Jumat, 11 November 2011

KonsultasiSyariah: Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?

KonsultasiSyariah: Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?


Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?

Posted: 11 Nov 2011 04:00 PM PST

Jabat Tangan ketika Memasuki Majelis

Pertanyaan, "Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan lantas menjabat tangan orang-orang yang sudah hadir terlebih dahulu itu ada dalilnya berupa Alquran, hadis atau perbuatan Rasul?"

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, "Aku tidak mengetahui adanya hadits yang mendukung perbuatan tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan. Sebagian orang saat ini jika masuk ke suatu majelis dia akan menjabat tangan semua hadirin yang sudah datang terlebih dahulu dari awal sampai akhir.

Sebatas pengetahuanku, hal ini tidaklah dituntunkan. Jabat tangan hanya dituntunkan ketika berjumpa. Sedangkan jabat tangan ketika masuk ke suatu majelis maka ini tidaklah dilakukan oleh rasul tidak pula para sahabatnya. Yang dilakukan oleh Rasulullah jika beliau memasuki suatu majelis beliau langsung duduk di tempat yang masih longgar. Kami belum pernah mendengar riwayat yang mengatakan bahwa ketika Nabi duduk di tempat longgar yang ada pada suatu majelis yang beliau datangi para sahabat lantas berdiri dan menjabat tangan beliau.

Jadi jabat tangan semacam itu adalah suatu hal yang tidak dituntunkan. Aku pribadi pernah menanyakan hal ini kepada salah seorang guru andalan kami. Jawaban beliau, "Aku tidak mengetahui dalil hadits yang mendukung perbuatan tersebut.”

Sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan sambil membawa kopi atau air teh, dia akan menuangkan minuman yang dia bawa kepada orang yang ada di sisi kanannya meski dia anak kecil karena anggapan dianjurkannya mendahulukan yang kanan dalam segala sesuatu. Ini juga termasuk perbuatan yang tidak dituntunkan.

Yang benar, jika anda masuk ke suatu ruangan membawa minuman maka dahulukan yang paling sepuh lalu berikan kepada orang yang ada di sisi kananmu. Karena Nabi bermimpi melihat dua orang lantas beliau ingin memberikan kayu siwak yang ada di tangan beliau kepada salah seorang diantara keduanya. Lantas ada yang mengatakan kepada beliau, "Dahulukan yang lebih tua usianya baru yang lebih muda!”

Jika kita duduk di suatu posisi dan di sisi kanan dan kiri kita ada orang lalu kita ingin memberi sesuatu kepada mereka maka dahulukan yang ada di sisi kanan karena dalam hal ini ada sisi kanan dan sisi kiri. Sedangkan jika orang-orang yang akan anda beri sesuatu itu ada di depan anda maka dahulukan orang yang paling sepuh.
Jadi jika anda memasuki suatu majelis sambil membawa kopi atau air teh maka dahulukanlah orang yang paling sepuh baru orang yang ada di sisi kananmu." (Liqa' al Bab al Maftuh 18/32, Maktabah Syamilah).

Oleh: Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Bunyi HP Saat Shalat Jamaah.

2.Segan Dengan Seseorang, Cium Tangan Sambil  Bungkuk Badan.

3. Jabat Tangan Ketika Shalat.

Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar

Posted: 10 Nov 2011 10:56 PM PST

Lafal Ijab Kabul Akad Nikah

Assalamu’alaikum.
Ustadz, bagaimanakah ucapan atau lafal ijab kabul pernikahan yang benar menurut islam?
Mohon penjelasan.

Donar

Jawaban:

Wa’alaikum salam.

Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: Zawwajtuka ibnatii…, saya nikahkan kamu dengan putriku…. Sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria: Saya terima…
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui halayak), maka nikahnya sah.
Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu).
Fatawa Lajnah Daimah (17:82).
Demikian penjelasan di: http://www.islamqa.com/ar/ref/155354

Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?

Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:

  • Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
  • Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana ketika yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
  • Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.

(Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah: 11:174).

Apakah harus disebutkan nama pengantin wanita?

Diantara syarat sahnya nikah adalah adanya kejelasan masing-masing pengantin. Seperti menyebut nama pengantin wanita atau dengan isyarat tunjuk, jika pengantin ada di tempat akad. Misalnya, seorang wali pengantin wanita berkata kepada pengantin lelaki “Aku nikahkan kamu dengan anak ini, kemudian si wali menunjuk putrinya yang berada di sebelahnya.” hukum akad nikahnya sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Diantara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin. Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan, ‘saya nikahkan anda dengan anak ini’ maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan, ‘saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini’ atau ‘…dengan anakku yang bernama fulanah’ maka ini sifatnya hanya menguatkan makna.
Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad maka ada dua keadaan:

  • Wali hanya memiliki satu anak perempuan. Maka dia boleh mengatakan, “Saya nikahkan anda dengan putriku” Jika disebutkan namanya maka statusnya hanya menguatkan.
  • Wali nikah memiliki anak perempuan lebih dari satu. Wali ini tidak boleh menggunakan kalimat umum, misalnya mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku” Dalam keadaan ini akad nikahnya tidak sah, sampai si wali menyebutkan ciri khas salah satu putrinya yang hendak dia nikahkan, baik dengan menyebut nama atau sifatnya. Misalnya dia mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku yang pertama atau yang bernama…” (Al-Mughni, 7:444).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Urutan Wali Nikah.

2. Biaya Pernikah KUA, Siapa yang Menanggung?

3. Mau Menikah Sirri.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Menghukum Anak Dengan Sambal

Posted: 10 Nov 2011 04:00 PM PST

هل يجوز للأب أو الأم معاقبة الطفل بالضرب أو وضع شيء مر أو حار في فمه كالفلفل إذا أرتكب خطأ ؟

Pertanyaan, "Apakah diperbolehkan bagi orang tua untuk menghukum anaknya dengan memukulnya atau meletakkan sesuatu yang pahit atau pedas semisal lombok di mulutnya saat si anak melakukan kesalahan?"

الجواب: أما تأديبه بالضرب فإنه جائز إذا بلغ سناً يمكنه أن يتأدب منه وهو غالباً عشر سنين،

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, "Mendidik anak dengan memukulnya hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat anak sudah memasuki usia yang memungkinkan baginya untuk memahami maksud orang tua dengan hukuman pukulan tersebut, umumnya anak dalam kondisi semisal ini manakala dia sudah berusia sepuluh tahun.

وأما إعطاؤه الشيء الحار فإن هذا لا يجوز ، لأن هذا يؤثر عليه وقد ينشأ من ذلك حبوب تكون في فمه أو حرارة في معدته.
ويحصل بهذا ضرر بخلاف الضرب فإنه على ظاهر الجسم فلا بأس به إذا كان يتأدب به ، وكان ضرباً غير مبرح .

Sedangkan menghukum dengan memberikan kepadanya sesuatu yang pedas maka ini adalah suatu yang tidak diperbolehkan karena hukuman dengan model semacam ini bisa memberi pengaruh pada fisik tubuhnya, boleh jadi mulutnya kepedasan atau lambungnya terasa panas karenanya. Pada akhirnya ada gangguan fisik pada diri anak. Lain halnya menghukum dengan pukulan maka hukuman ini hanya tertuju pada bagian luar fisik anak dan hukumnya adalah diperbolehkan dengan dua syarat:

Pertama, si anak telah berada pada usia yang menyebabkan dia bisa memahami maksud dari pukulan tersebut

Kedua, pukulan yang diberikan kepadanya bukanlah pukulan yang menyakitkan [baca: menyebabkan bengkak dsb, pent]"

Sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_16956.shtml

Artikel Terkait

Kamis, 10 November 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP

KonsultasiSyariah: Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP


Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP

Posted: 10 Nov 2011 06:23 PM PST

Bunyi HP Saat Jamaah

Assalamu’alaikum ustadz.
Saat sedang shalat berjamaah di masjid, handphone kita berbunyi. Kita sadar bahwa lupa menyeting hp dalam keadaan diam sebelum shalat dan khawatir akan terus berbunyi sehingga mengganggu shalat kita dan jamaah lainnya. Pada kasus-kasus tersebut, bolehkah kita bergerak untuk mematikannya?
Syukron..

Ali

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dianjurkan Mematikan Bunyi HP Saat Shalat

Wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dalam setiap kegiatan mereka dan berusaha semangat untuk menggapai khusyu dalam shalat dengan menjauhi segala yang dapat memalingkan kekhusyuan dalam shalat. Karena dalam shalat sendiri itu sudah terdapat kesibukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن في الصلاة لشغلا

"Sesungguhnya dalam shalat itu sudah banyak kesibukan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Orang yang shalat, dia disibukkan dengan merenungi bacaan-bacaan shalat dan gerakan-gerakannya. Karena itu, jangan sampai kesibukan dalam shalat tersebut ditambah lagi dengan kesibukan yang tidak berfaidah.

Diantara upaya untuk meminimalisir hal ini adalah dengan mematikan HP atau menyetingnya diam sebelum shalat. Karena membiarkan bunyi HP ketika shalat akan mengganggu orang lain yang sedang shalat.

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merasa terganggu oleh motif bajunya ketika shalat, sampai-sampai sedikit terlengah, bagaimana lagi dengan variasi nada dering HP yang mengundang perhatian? Tidak diragukan, suara ini lebih mengganggu dan mengurangi rasa khusuk.

Disamping itu, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad dan yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengeraskan bacaan Alquran apabila di samping kita ada orang yang sedang shalat, karena ini bisa mengganggu. Oleh karena itu, mengganggu dengan suara HP tentunya lebih terlarang.

Dengan demikian, siapa yang sengaja membiarkan HP-nya ketika shalat dalam keadaan nada dering aktif yang dapat mengganggu maka dia telah melakukan perbuatan yang setidaknya dihukumi makruh. Bahkan bisa jadi sampai pada hukum haram. Adapun orang yang lupa mematikan HP atau lupa menyetingnya diam, maka dia tidak berdosa. Namun wajib baginya segera mematikan HP tersebut meskipun sedang shalat. Karena gerakan mematikan hp adalah gerakan yang ringan, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Apabila suara HP ini isinya lagu-lagu atau musik maka jelas keharamannya. Karena musik itu haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

"Akan ada di kalangan umatku yang nantinya menghalalkan zina, sutera (bagi lelaki), khamr, dan alat musik." (HR. Bukhari).

Wajib bagi kita bertaqwa kepada Allah. Terutama bagi mereka yang mengganggu kaum muslim dengan suara haram semacam ini di saat mereka sedang bermunajat kepada Allah Ta’ala.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kaum muslim ke jalan yang Dia ridhai.
Allahu a’lam

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=119943

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasiSyariah.com

Tiga Pertanyaan yang Berbeda Dari Satu Pembaca

Posted: 09 Nov 2011 10:30 PM PST

Pertanyaan:
1. Apa hukum kredit yang ada di negara kita?
2. Apakah hukum membunuh semut? Kareana ada yang bilang haram. Bagaimana kalau semut yang ada di rumah kita itu banyak?
3. Maha yang benar dengan tangan terlebih dulu (menyentuh lantai) atau kaki terlebih dulu?
barokumullahu fikum

isXXXXXXXX@gmail.com

Jawaban:

1. Kredit ada beberapa bentuk

Pertama: Jika harga kontan dan harga kredit sama, kemudian jika terjadi kredit macet (tidak mampu mengangsur) tidak ada denda maka ini dibolehkan.

Kedua: Jika harga kontan dan harga kredit sama tapi ketika kredit macet ada denda maka ini tidak boleh.

Ketiga: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet tidak ada denda maka ulama berbeda pendapat.

Keempat: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet ada denda maka ini tidak dibolehkan.

2. Membunuh semut pada asalnya tidak boleh. Tapi jika mengganggu maka dibolehkan. Jadi bukan karena banyak atau sedikitnya semut.

3. Perkara mendahulukan tangan atau lutut ketika akan sujud, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat. Yang benar adalah tangan terlebih dahulu. Karena hadisnya sahih. Adapun hadis-hadis yang menjelaskan lutut lebih dahulu semuanya dhaif. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Albani dalam Sifat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Syekh Salim bin 'Ied Al Hilali dalam Mausu'ah manahi syar'iyyah dan juga Syekh Abu Ishaq Al-Huwaini dalam Nahyu Suhbah.

Dijawab oleh Ustadz Muslim Al-Atsary (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Jual Beli Saham.

2. Kartu Untuk Mempermudah Transaksi.

3. Hukum Kredit Rumah.

4. Hukum Jual Beli Kredit.

5. Rekayasa Kredit.

6. Permalahan-permasalahan Tentang Kredit.

Rabu, 09 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Membuat Robot

Posted: 08 Nov 2011 04:00 PM PST

حكم صناعة الرجل الآلي

معلوم أنه في يوم القيامة سيأتي المصورون يقول لهم الله : ” أحيوا ما خلقتم “، وهم أشد الناس عذابًا . أسال الآن عن حكم صنع أجهزة الإنسان الآلي ، ما هي الضوابط التي ينبغي اعتبارها عند صنع إنسان آلي ذي قدرات متعددة؟ مع العلم أنه يمكن صنعه على شكل غير شكل الإنسان ( مثل الذكاء الصناعي ، وكاميرا للرؤية ، ومستشعرات لمس الخ ) ؟ .

Pertanyaan, "Apa hukum membuat robot berbentuk manusia? Apa saja kaedah-kaedah yang perlu diperhatikan ketika membuat robot berbentuk manusia yang memiliki berbagai kemampuan? Perlu diketahui sebenarnya bis saja robot tersebut bentuknya tidak sebagaimana bentuk manusia?"

الحمد لله

صناعة الإنسان الآلي لا تخرج عن حكم التصوير ، وخلاصة ذلك أنه إذا صُمم جهاز آلي على صورة إنسان ، أو صورة أحد ذوات الأرواح ، فإن ذلك محرم ، ويدخل في الوعيد الشديد على المصورين الذين يضاهون خلق الله عز وجل فيقال لهم يوم القيامة : أحيوا ما خلقتم ،

Jawaban, "Membuat robot hukumnya itu sama dengan hukum tashwir [membuat gambar atau patung]. Intinya perlu dirinci:

Pertama, Jika bentuk robot tersebut sebagaimana bentuk manusia atau hewan maka membuatnya hukumnya adalah haram, termasuk dalam ancaman keras yang ditujukan kepada orang-orang yang melakukan tashwir, itulah orang-orang yang menyaingi Allah dalam penciptaan. Akan dikatakan kepada mereka 'Hidupkan apa yang kalian ciptakan'.

ويدخل في قول النبي – صلى الله عليه وسلم – : ( أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون ) رواه البخاري برقم 5606 ، ومسلم برقم 2109

Juga tercakup dalam hadits Nabi, "Orang yang mendapatkan siksaan yang paling keras pada hari Kiamat nanti adalah orang yang melakukan tashwir" [HR Bukhari dan Muslim]

أما إذا صمم جهازاً لا على هيئة ذوات الأرواح أو كان تصميمه غير مكتمل بحيث لا يصدق عليه أنه إنسان أو من ذوات الأرواح فلا حرج في ذلك .

Kedua, jika robot tersebut tidak berupa bentuk manusia atau hewan atau bentuknya tidak sempurna sehingga tidak bisa disebut bentuk hewan atau manusia [baca: tidak ada kepalanya] maka membuat robotnya yang bentuknya semacam ini adalah tidak mengapa.

واعلم أنه مهما بلغ الإنسان في الدقة والمهارة ، فلن يستطيع أن يصل إلى عشر معشار خلق الله عز وجل : ( فتبارك الله أحسن الخالقين ) المؤمنون/14

Suatu hal yang patut disadari bahwa sehebat dan seteliti apapun manusia dalam 'penciptaan' maka dia tidak bisa sampai sepersepuluh kemampuan Allah dalam mencipta. Allah berfirman yang artinya, "Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta" [QS al Mukminun:14]

Sumber:

http://islamqa.com/ar/ref/47062/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Wudunya Pemakai Gigi Palsu

KonsultasiSyariah: Wudunya Pemakai Gigi Palsu


Wudunya Pemakai Gigi Palsu

Posted: 09 Nov 2011 06:12 PM PST

Wudunya Pemakai

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarakatuh.
Saya menggunakan gigi palsu. Apakah saya harus melepas gigi palsu ketika saya berwudu supaya wudu saya sah?

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertanyaan semisal pernah ditanyakan kepada Syekh Al-Utsaimin "Jika seseorang memakai gigi palsu maka menurut saya tidak harus dilepas (saat) berwudu, karena (masalah ini) hampir sama dengan masalah cincin yang tidak harus dilepas saat berwudhu, tetapi digerakkan saat berwudhu dan ini pun tidak wajib. Hal ini lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin, tetapi tidak pernah ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau melepasnya saat berwudu. Padahal (cincin) lebih besar kemungkinannya menghalangi air untuk menyentuh (anggota wudunya) dibandingkan dengan gigi palsu. Apalagi sebagian orang kesulitan untuk melepas gigi palsu untuk seitap berwudu kemudian memasangnya kembali."
(Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah 1:210)

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 02 Tahun ke-10 Ramadhan 1431 H/2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait gigi palsu:

1. Hukum Memasang Gigi Palsu.

2. Memasang Gigi Palsu Karena Gigi Berlubang.

Kata Kunci Terkait: pasang gigi palsu, hukum gigi palsu, gigi palsu, Wudunya Pemakai Gigi Palsu

Bisnis dan Utang

Posted: 08 Nov 2011 11:17 PM PST

Bisnis dan

Saya ada permasalahan yang ingin saya tanyakan. Teman saya mempunyai utang kepada saya. Setelah beberapa bulan berlalu, dia tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut. Saya pun malas menagih utang tersebut. Di sisi lain, uang dagangan miliknya ada di tangan saya.
Apakah boleh saya ambil sebagian uang tersebut senilai utang dia kepada saya tanpa sepengetahuannya?

Jawaban:

Bisnis dan Utang

Alhamdulillah, dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.

Berutang adalah suatu akad yang dibolehkan dalam Islam, bahkan terkadang menjadi solusi jitu jalan keluar dari suatu masalah. Dengan alasan inilah para ulama mengkategorikannya sebagai bentuk tolong-menolong.

Namun ironis, terkadang kebaikan ini dibalas dengan sikap yang mengecewakan dari pihak pengutang. Pembayaran utang dianggap permasalahan ringan di masyarakat kita. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Penunda-nundaan orang yang telah kecukupan adalah perbuatan zalim." (HR. Al-Bukhari, no. 2287 dan Muslim, no. 4085).
Mereka memandang sebelah mata urusan utang piutang, padahal utang di dunia dapat berbuntut panjang hingga di akhirat.
"Orang yang terbunuh syahid di jalan Allah diampuni seluruh dosa-dosanya kecuali utang." (HR. Muslim, no. 4991).

Karena itu, waspada dan berhati-hatilah dalam urusan utang piutang.

Kami menasihatkan, langkah awal yang Anda tempuh adalah mengingatkan saudara Anda mengenai waktu jatuh tempo utang tersebut. Bisa jadi saudara Anda lupa atau ada alasan tertentu yang bisa dimaklumi. Dengan adanya saling keterbukaan dan berbaik sangka hubungan pertemanan Anda dengannya pun senantiasa terjaga harmonis.

Tidak perlu ada kata sungkan atau tidak enak di hati bila Anda meminta hak Anda yang terutang di saudara Anda. Sebab, sikap sungkan hanya akan mencelakakan saudara Anda dan mengakibatkan hak Anda hilang.

"Barang siapa yang menagih haknya, hendaknya ia menagihnya dengna cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya atau tidak." (HR. Ibnu Majah, no. 2421).

Dengan demikian, bukanlah suatu tindakan yang bijak apabila penanya tidak tinggal diam saja dan memvonis pengutang sebagai orang yang tidak tepat janji tanpa alasana yang dibenarkan.

Namun, bila telah terbukti dengan indikasi-indikasi yang kuat, ia sengaja menunda-nunda, maka hendaknya Anda menempuh beberapa tahapan berikut:

  1. Menemuinya guna menagih piutang Anda dengan baik-baik, sebagaimana tuntunan hadis di atas.
  2. Bila terbukti saudara Anda belum mampu, atau dalam kondisi kesulitan maka tiada pilihan bagi Anda kecuali menundanya. Sebab, walaupun ia memiiki sebagian uang dagangan yang dititipkan kepada Anda, bisa jadi uang itu juga hasil utang dari orang lain, atau bisa jadi uang itu bukan miliknya, dan titipan orang lain yang memintanya agar dibelanjakan dari toko Anda.
  3. Bila ia sudah mampu namun ia tidak juga segera melunasi, maka hendaknya Anda mengingatkan saudara Anda agar tidak menunda-nunda pembayaran utang.
  4. Namun, bila setelah diingatkan ia tetap tidak melunasi utangnya, Anda dibenarkan untuk memungut sebagian uang dagangannya yang dititipkan kepada Anda. Pada tahapan ini, saya anjurkan agar Anda memberitahukan tindakan Anda kepadanya, agar tidak terjadi hal-hal yang kurang baik di kemudian hari. Wallahu Ta'ala A'lam bishshowab.

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 08 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Beramal Supaya Banyak Rezeki.

2. Utang Emas.

3. Utang Selain Bank.

Kata Kunci Terkait: utang, hutang dan bisnis, pinjam utang, utang dagangan, hutang

Selasa, 08 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Sujud Kepada Manusia

Posted: 06 Nov 2011 04:00 PM PST

Sujud kepada manusia itu ada dua macam,

Pertama, sujud ibadah itulah sujud yang bertujuan mendekatkan diri kepada manusia. Ini jelas kemusyrikan

Kedua, sujud penghormatan dan pemuliaan kepada manusia yang sujud itu ditujukan kepadanya semisal sujudnya para saudara nabi Yusuf kepada Yusuf dan sujud Muadz kepada Nabi. Sujud jenis kedua ini mubah dalam syariat para nabi terdahulu lalu diharamkan dalam syariat kita bahkan dinilai sebagai bagian dari dosa besar.

Sedangkan bersujud kepada benda yang tidak bisa kita bayangkan sama sekali bahwa benda semacam itu layak mendapatkan penghormatan dan pemuliaan semisal sujud kepada patung atau matahari atau semisalnya maka ini adalah kemusyrikan yang nyata.

An Nawawi asy Syafii mengatakan,

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ وربما كانوا محدثين فهو حرام بإجماع المسلمين

"Adapun kelakuan orang-orang sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka yang bersujud kepada para kyai atau ustadz sufi atau boleh jadi pakar hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram dengan sepakat seluruh kaum muslimin".

وسئل ابن الصلاح عن هذا السجود الذي قدمناه فقال (( هو من عظائم الذنوب ونخشى أن يكون كفراً.))

Ibnu Shalah asy Syafii ditanya mengenai sujud sebagaimana yang telah kami sampaikan di muka, jawaban beliau, "Itu terhitung dosa besar dan kami khawatir itu tergolong kekafiran" [al Majmu 2/44, pada topik bahasan menyentuh mushaf dalam kondisi berhadats]
Ketika membahas berbagai perbuatan dan perkataan yang membatalkan keimanan, Ibnu Hajar al Haitami asy Syafii mengatakan,

(( ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً ))

"Diantara pembatal iman adalah perbuatan banyak orang-orang bodoh yang bersujud di hadapan kyai. Ini adalah pembatal keimanan jika maksud sujud adalah ibadah dan mendekatkan diri kepada mereka, para kyai tersebut. Jika maksud sujud adalah menghormati atau tanpa maksud yang jelas maka hal itu bukanlah pembatal keimana namun jelas perbuatan yang hukumnya haram" [al I'lam bi Qawathi'il Islam].

Dasar pelarangan sujud penghormatan kepada manusia adalah sabda Nabi,

لو كنت آمر أحداً أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

"Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya" [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah].
Tidaklah diragukan bahwa sujud penghormatan kepada sesama manusia adalah hal yang haram dan terlarang dan termasuk jalan dan sarana menuju kemusyrikan.

Jadi sujud kepada manusia dalam rangka memberikan penghormatan dan bukan karena ibadah adalah bid'ah yang sesat. Sedangkan jika dilakukan karena ibadah dan memohon perlindungan maka itu adalah kemusyrikan.
Sehingga hukum sujud kepada manusia perlu mendapatkan rincian. Jika dalam rangka menghormati maka hukumnya adalah dosa dan maksiat karena menghormati manusia adalah hal yang mungkin untuk dibayangkan. Namun jika dalam rangka ibadah maka itu adalah kekafiran dan kemusyrikan dengan sepakat ulama. Dasar rincian ini adalah menimbang bahwa sujud dalam rangka menghormati itu dibolehkan di syariat nabi terdahulu sedangkan kemusyrikan itu haram dalam semua syariat para nabi. Seandainya semua sujud kepada manusia itu kemusyrikan untuk sujud dalam bentuk apapun tidaklah dibolehkan dalam syariat para nabi terdahulu.

Sedangkan bersujud kepada selain manusia semisal kuburan, pohon, matahari dan rembulan adalah kemusyrikan karena tidak mungkin kita bayangkan adanya penghormatan dan pemuliaan terhadap benda-benda tersebut dan sujud kepada benda-benda semacam ini tidak pernah dibolehkan dalam syariat para nabi terdahulu. Padahal kemusyrikan adalah kemusyrikan baik dalam syariat nabi terdahulu ataupun dalam syariat kita.

Ajaran semua para nabi itu sama, perbedaan hanya terjadi pada rincian syariat masing-masing nabi. Andai sujud dalam rangka penghormatan itu kemusyrikan niscaya statusnya juga kemusyrikan dalam ajaran para nabi terdahulu.

Adapun orang yang berpendapat bahwa bolehnya sujud kepada manusia dalam rangka penghormatan adalah itu sudah dihapus dan sekarang hukumnya adalah kemusyrikan pada 'sudah dihapus' adalah benar, namun menilai bahwa sujud penghormatan dalam syariat kita adalah kekafiran adalah anggapan yang tidak benar. Orang tersebut dituntut untuk mendatangkan dalil syariat yang menunjukkan benarnya perkataanya.

Jadi tauhid dan kekafiran itu adalah hal yang disepakati dalam syariat semua para nabi. Perbedaan syariat para nabi itu hanya ada pada rincian atau detail syariat semisal sujud dalam rangka penghormatan.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=152560#post152560

 

 

 

 

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

KonsultasiSyariah: Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu


Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Posted: 08 Nov 2011 06:08 PM PST

Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Assalamualaikum. Pada hari tasyrik 11,12,13 ketika selesai berjamaah, mana lebih utama takbiran atau atau dzikir sesudah shalat dan bagaimana yang lebih afdhalnya?
Terimakasih atas penjelaasan ustadz…

Rohaniah Islam (XXXXXXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Keterangan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih,

ومتى يكبر ؟ هل يكبر بعد السلام مباشرة أو عقب الذكر ؟
نقول يكبر بعد الاستغفار وقول :( اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ) ، فيستغفر الله ثلاثاً ثم يقول :( اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ) ثم يشرع في التكبير ، يكبر ما شاء الله عز وجل ثم بعد ذلك يعود لأذكاره

Kapan mulai setelah shalat? Apakah langsung bertakbir persis setelah salam ataukah setelah Dzikir?

Jawab:
Kami katakan, sebaiknya bertakbir setelah istighfar dan membaca,

اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام

Hendaknya dia istighfar 3 kali kemudian membaca; dzikir di atas (Allahumma antas salam…. dst.), setelah itu mulai bertakbir. Dia bisa bertakbir dengan jumlah bebas, kemudian kembali berdzikir lagi.

Sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=264613

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultadiSyariah.com

Materi terkait takbiran:

1. Hukum Takbiran Sebelum Idul Adha.

2. Takbiran Saat Gerhana.

3. Takbiran Menggunakan Mikrofon.

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, akikah, kurban, tabiran hari raya, takbiran sesudah shalat, jual kambing kurban, takbir, bunyi takbir, daging kurban, hukum takbiran

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Posted: 07 Nov 2011 10:26 PM PST

Pembagian

Assalamu’alaikum.
Langsung saja pak ustadz. Ayah saya sudah meninggal 2007 lalu, ia meninggalkan sebuah rumah, seorang istri dan 3 orang anak (2 lelaki dan 1 perempuan). Warisan berupa rumah sudah kami jual bersama seharga 470 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah berapa bagian ibu saya dua orang anak laki-laki dan 1 anak perempuannya.
Tolong bantu saya karena saya tidak mengerti sama sekali masalah pembagian warisan ini. Untuk diketahui, saya anak
kedua dari 3 bersaudara, kakak saya perempuan dan adik saya laki-laki.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustadz.
Wassalamu’alaikum.

Yossef

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Pembagian Warisan

Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan dalam menjawab masalah ini. Sebenarnya email bapak sudah kami kirim ke pembina bagian ilmu waris, tapi sepertinya yang bersangkutan disibukkan oleh beberapa urusan sehingga tidak sempat membuka email.

Selanjutnya, untuk kasus Anda, dengan ahli waris yang terdiri dari:

  • Istri
  • 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Pembagian waris dapat dirinci sebagai berikut:

  • Istri mendapat 1/8 dari total warisan, sehingga 1/8 x 470 juta = 58,75 juta
  • Sisanya 470 juta – 58,75 juta = 411,25 juta diserahkan kepada anak semuanya.

Untuk perhitungan jatah masing-masing anak:
Sisa warisan ini dibagi 5: 411,25 juta / 5 = 82,25 juta.

  • Anak perempuan mendapat = 82,25 jt
  • Masing-masing anak laki-laki, mendapat 2 x 82,25 juta = 164,5 juta

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.

6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Kata Kunci Terkait: warisan, menjual warisan, hukum warisan, hukum waris