Minggu, 20 November 2011

KonsultasiSyariah: Hukum Nadzar

KonsultasiSyariah: Hukum Nadzar


Hukum Nadzar

Posted: 20 Nov 2011 06:00 PM PST

Hukum Nadzar

Pertanyaan:
Dalam acara radio di Arab Saudi -Nur ‘ala Darb- Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin pernah ditanya. Apa hukumnya ber-nadzar, apakah halal atau haram?

Jawaban:
Syekh Utsaimin menjawab,
Menurut saya, pendapat yang paling kuat mengenai hukum nadzar adalah haram. Berdasarkan larangan dalam sabda Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam. Hukum asal pada suatu larangan adalah haram. Selain itu, nadzar juga merupakan perbuatan yang membebani diri dengan sesuatu yang Allah tidak bebankan kepada manusia. Oleh karena itu, sering kita jumpai banyak orang-orang yang bernadzar tidak menunaikan nadzar mereka, perbuatan ini tentunya berbahaya bagi mereka.
Mayoritas orang, bilamana dihimpit oleh kesulitan yang menyesakkan, mereka menadzarkan sesuatu yang berat -dengan harapan semakin berat nadzar, akan lebih cepat pengabulan doa- namun pada akhirnya mereka merasa terbebani dalam penunaiannya. Ini benar-benar masalah yang sangat serius.
Kiranya inilah pendapatku yang berkeyakinan kuat atau lebih condong bahwa nadzar merupakan suatu keharaman bukan sesuatu yang makruh karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dan sekali lagi saya ulangi, asal hukum dalam sesuatu yang dilarang adalah haram. Apalagi dalam perbuatan nadzar tersebut terdapat sesuatu yang membebani manakala seseorang mewajibkan atas dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat, padahal dalam permasalahan tersebut seseorang memiliki kelonggaran.

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3210.shtml

Kami menduga hadis yang dimaksudkan oleh Syekh Utsaimin adalah

لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 4329)

Diterjemahkan oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait nadzar:

1. Nadzar Shalat Di Baitul Maqdis.

2. Wajibnya Menunaikan Nadzar.

Sabtu, 19 November 2011

KonsultasiSyariah: Rakaat Shalat Dhuha

KonsultasiSyariah: Rakaat Shalat Dhuha


Rakaat Shalat Dhuha

Posted: 19 Nov 2011 04:00 PM PST

Jumlah Rakaat Dhuha

Sering kita jumpai sebagian orang yang hendak mengerjakan shalat dhuha masih bingung mengenai jumlah rakaatnya. Akhirnya mereka pun kurang merasakan kenyamanan ketika mengerjakannya. Salah satu saudara kita mengirimkan pertanyaan yang mudah-mudahan bisa menghilangkan kebingungan yang menghinggapi banyak orang.

Pertanyaan:
Berapa rakaatkah shalat dhuha itu?

Dari: Pupu Yudha Permana

Jawaban:
Tidak ada perselisihan di antara ulama mengenai jumlah rakaat minimal shalat dhuha, yakni dua rakaat berdasarkan hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan dhuha. Namun, mereka berbeda pendapat tentang berapakah jumlah rakaat maksimal shalat dhuha. Dalam hal ini setidaknya ada tiga pendapat:

Pertama, jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).

Kedua, rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu

من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصرا من ذهب في الجنة

“Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat, Allah buatkan baginya satu istana di surga.” Namun hadis ini termasuk hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalam Targhib wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, "Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini." Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2: 20), dan Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah (1: 293).

Ketiga, tidak ada batasan maksimal untuk shalat dhuha. Pendapat ini yang dikuatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, Suyuthi mengatakan, “Tidak terdapat hadis yang membatasi shalat dhuha dengan rakaat tertentu, sedangkan pendapat sebagian ulama bahwasanya jumlah maksimal 12 rakaat adalah pendapat yang tidak memiliki sandaran sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafidz Abul Fadl Ibn Hajar dan yang lainnya.”. Beliau juga membawakan perkataan Al-Hafidz Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi, “Saya tidak mengetahui seorangpun sahabat maupun tabi’in yang membatasi shalat dhuha dengan 12 rakaat. Demikian pula, saya tidak mengetahui seorangpun ulama madzhab kami (syafi’iyah) – yang membatasi jumlah rakaat dhuha – yang ada hanyalah pendapat yang disebutkan oleh Ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’i dan ulama yang menukil perkataannya.”
Setelah menyebutkan pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthy menyebutkan pendapat sebagian ulama malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliky dalam Syarh Al-Muwattha’ Imam Malik. Beliau mengatakan, “Shalat dhuha bukanlah termasuk shalat yang rakaatnya dibatasi dengan bilangan tertentu yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, namun shalat dhuha termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi lil fataawa, 1:66).

Kesimpulan dan Tarjih
Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Setelah membawakan perselisihan tentang batasan maksimal shalat dhuha, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Pendapat yang benar adalah tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha karena:

  1. Hadis Mu’adzah yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha?” Jawab Aisyah, “Ya, empat rakaat dan beliau tambahi seseuai kehendak Allah.” (HR. Muslim, no. 719). Misalnya ada orang shalat di waktu dhuha 40 rakaat maka semua ini bisa dikatakan termasuk shalat dhuha.
  2. Adapun pembatasan delapan rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang fathu Mekah dari Umi Hani’, maka dapat dibantah dengan dua alasan: pertama, sebagian besar ulama menganggap shalatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah bukan shalat dhuha namun shalat sunah karena telah menaklukkan negeri kafir. Dan disunnahkan bagi pemimpin perang, setelah berhasil menaklukkan negri kafir untuk shalat 8 rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah. Kedua, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis tidaklah menunjukkan tidak disyariatkannya melakukan tambahan, karena kejadian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat adalah peristiwa kasuistik –kejadian yang sifatnya kebetulan– (As-Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zadil Mustaqni’ 2:54).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait dhuha:

1. Tata Cara Shalat Istikharah.

2. Qadha Shalat Tahajud Waktu Dhuha.

3. Qadha Shalat Dhuha.

4. Rakaat Minimal Shalat Dhuha.

5. Batasan waktu Shalat Dhuha.

6. Link Tentang Shalat Dhuha.

Jumat, 18 November 2011

KonsultasiSyariah: Talak Lewat SMS

KonsultasiSyariah: Talak Lewat SMS


Talak Lewat SMS

Posted: 18 Nov 2011 04:00 PM PST

Talak Lewat SMS

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb

Saya berumah tangga sudah 3 tahun. Rumah tangga kami tidak berjalan harmonis dan penuh dengan dosa-dosa. Singkat cerita, istri saya selingkuh dengan suami orang lain, sampai melakukan hubungan badan. Saya sangat sakit hati. Walaupun begitu saya tetap memaafkan istri saya karena dia merasa bersalah dan ingin meneruskan berumah tangga dengan saya. Saya juga merasa bersalah karena selama 3 tahun itu tidak menjadi suami yang baik, tidak menjadi suami yang bisa memimpin keluarga.

Istri saya meminta waktu sekitar 1 bulan untuk melupakan selingkuhannya. Namun, dengan berjalannya waktu istri saya malah bimbang antara cerai atau tetap berumah tangga dengan saya.

Hingga akhirnya istri saya sampai pada keputusan bulat untuk tetap berumah tangga dengan saya. Dengan tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya, dia meminta waktu kepada saya untuk ketemu selingkuhannya guna memutuskan jalinan hubungan mereka selamanya dan meneruskan rumah tangga yang lebih baik.

Karena alasan takut terjadi zina lagi diantara mereka, saya menyampaikan talak bersyarat melalui SMS karena waktu itu dihubungi dengan telepon susah.

SMS Talak saya:
SMS Pertama “Jika kamu berhubungan badan lagi dengan dia, maka jatuh talak 3 saya. ”
SMS Kedua “Berhubungan bukan dalam arti ML saja, tapi sentuhan kulit. Tolong jaga diri kamu”

Dia membaca SMS saya, tapi tidak begitu memperhatikan SMS yang kedua tentang sentuhan kulit. Dalam benaknya cuma terpikir asal tidak berhubungan badan saja. Dia tidak begitu memperhatikan SMS kedua saya, karena pada saat itu hatinya sedang kalut, dan tidak dalam konsentrasi.

Dan akhirnya pada saat ketemuan dengan selingkuhannya istri saya bilang sempat salaman / sentuhan kulit.

Yang saya ingin tanyakan, apakah talak saya sah jatuh? Dari diri saya sendiri memaafkan tentang salaman tersebut. Bisa kah saya membatalkan talak tersebut, mengingat kondisi istri saya pada saat itu sedang labil untuk memahami benar-benar talak bersyarat dari saya.

Setelah kejadian itu, rumah tangga kami berjalan dengan lebih baik, lebih harmonis, dan lebih banyak beribadah kepada Allah. Tapi sampai saat ini saya merasa terganjal dengan SMS Talak saya tersebut, takutnya sudah jatuh dan sah.

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah…

Jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Jika maksud dan niat Anda ketika itu untuk menceraikannya jika dia melanggar syarat tersebut, maka hal itu sah sebagai cerai.
Adapun jika maksud dan niat Anda ketika itu untuk melarang dia sentuhan kulit, tidak berniat mencerai maka ulama berselisih pendapat.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sah sebagai perceraian.
Sebagian ulama semisal Ibnu Taimiyyah menilainya sebagai sumpah, bukan cerai bersyarat sehingga mana kala isteri melanggarnya maka anda punya kewajiban membayar kaffarah menebus sumpah.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua.

Tambahan dari redaksi Konsultasi Syariah:
Pertama-tama, kami doakan semoga Anda dan keluarga Anda diberikan karunia hidayah dan istiqomah. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan Anda dan istri Anda menjalani ketaatan dan dijauhkan dari segala kejelekan dan memberikan ketentraman pada keluarga Anda.

Kedua, izinkan kami menasihatkan agar Anda dan istri bertaubat kepada Allah. Karena sekecil apa pun perbuatan dosa akan dipintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak. Allah berfirman,

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 8).

Mulai dari sekarang, tanamkan niat yang kuat dan kesungguhan untuk memipin keluarga Anda, mendalami ilmu agama, mencari teman-teman yang salih agar Anda terpengaruh dengan prilaku baik mereka. Selain hal itu bernilai ibadah, hal tersebut juga membuahkan hasil yang baik yang bisa Anda nikmati bersama keluarga, yaitu kebahagian dan keharmonisan rumah tangga.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait talak:

1. Talak Ketika Istri Hamil.

2. Nikah Niat Talak.

3. Ingin Kembali Setelah Talak.

4. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.

5. Kalimat Tlak Bohong-Bohongan.

6. Ingat, Sebelum Talak.

Tata Cara Shalat Istikharah

Posted: 17 Nov 2011 10:56 PM PST

Tata Cara Istikharah

Terkadang kita menghadapi beberapa masalah yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita. Kita pun ingin memohon dengan cara istikharah, tapi bingung tentang tata caranya. Mudah-mudahan tulisan berikut ini bisa jadi jalan keluarnya.

Shalat istikharah adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika seseorang hendak memohon petunjuk kepada Allah, untuk menentukan keputusan yang benar ketika dihadapkan kepada beberapa pilihan keputusan. Sebelum datangnya Islam, masyarakat jahiliyah melakukan istikharah (menentukan pilihan) dengan azlam (undian). Setelah Islam datang, Allah melarang cara semacam ini dan diganti dengan shalat istikharah.

Dalil disyariatkannya shalat istikharah

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu'anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, "Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:

"Allahumma inni astakhiruka bi 'ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta'lamu wa laa a'lamu, wa anta 'allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta'lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii 'aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta'lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii (fii 'aajili amri wa aajilih) fash-rifnii 'anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih."

Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya" (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya).

Teks Doa Istikharah

Teks doa istikharah ada dua:
Pertama,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى

"Allahumma inni astakhii-ruka bi 'ilmika, wa astaq-diruka bi qud-ratika, wa as-aluka min fadh-likal adziim, fa in-naka taq-diru wa laa aq-diru, wa ta'lamu wa laa a'lamu, wa anta 'allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta'lamu anna hadzal amro khoiron lii fii diinii wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii faq-dur-hu lii, wa yas-sirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta'lamu anna hadzal amro syarrun lii fii diinii wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii, fash-rifhu ‘annii was-rifnii 'anhu, waqdur lial khoiro haitsu kaana tsumma ardhi-nii bih"

Kedua, sama dengan atas hanya ada beberapa kalimat yang berbeda, yaitu:
Kalimat [دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى] diganti dengan [عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ]. Sehingga, Teks lengkapnya:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى

Allahumma inni astakhii-ruka bi 'ilmika, wa astaq-diruka bi qud-ratika, wa as-aluka min fadh-likal adziim, fa in-naka taq-diru wa laa aq-diru, wa ta'lamu wa laa a'lamu, wa anta 'allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta'lamu anna hadzal amro khoiron lii fii 'aajili amrii wa aajilih faq-dur-hu lii, wa yas-sirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta'lamu anna hadzal amro syarrun lii fii 'aajili amrii wa aajilih, fash-rifhu ‘annii was-rifnii 'anhu, waqdur lial khoiro haitsu kaana tsumma ardhi-nii bih.

Kapan doa istikharah diucapkan?

Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul berkata, "Waktu doa istikharah adalah setelah salam, berdasarkan sabda beliau shallallahu Alaihi wa Sallam,

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ

"Jika salah seorang di antara kalian berkehendak atas suatu urusan, hendaklah ia shalat dua rakaat yang bukan wajib, kemudian ia berdoa….."
Teks hadis menunjukkan setelah melaksanakan dua rakaat, artinya setengah salam." (Bughyatul Mutathawi‘, Hal. 46)

Apakah ada bacaan khusus ketika shalat?

Tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat atau ayat khusus ketika shalat istikharah. Jadi, orang yang melakukan shalat istikharah bisa membaca surat atau ayat apapun, yang dia hafal. Al-Allamah Zainuddin Al-Iraqi mengatakan, "Aku tidak menemukan satu pun dalil dari berbagai hadis istikharah yang menganjurkan bacaan surat tertentu ketika istikharah."
Apakah istikharah harus dengan shalat khusus ataukah boleh dengan semua shalat sunnah?
Pada hadis tentang shalat istikharah di atas dinyatakan,

فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ

"Kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu…"

Berdasarkan kalimat ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa melakukan istikharah tidak harus dengan shalat khusus, tapi bisa dengan semua shalat sunah. Artinya, seseorang bisa melakukan shalat rawatib, dhuha, tahiyatul masjid, atau shalat sunah lainnya, kemudian setelah shalat dia membaca doa istikharah. Imam An-Nawawi mengatakan,

والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب ، وبتحية المسجد، وغيرها من النوافل

"Teks hadis menunjukkan bahwa doa istikharah bisa dilakukan setelah melaksanakan shalat rawatib, tahiyatul masjid, atau shalat sunnah lainnya." (Bughyatul Mutathawi’, Hal. 45)

Jawaban dalam mimpi?
Banyak orang beranggapan bahwa jawaban istikharah akan Allah sampaikan dalam mimpi. Ini adalah anggapan yang yang sama sekali tidak berdalil. Karena tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah mengatakan,

Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fiqih. Karena dalam mimpi setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاثة، من الرحمن ومن الشيطان وحديث نفس

"Mimpi ada 3 macam: dari Allah, dari setan, dan bisikan hati."

Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas diketahui. Dan tidak ada hubungan antara shalat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada orang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. (Al-Fatwa Al-Masyhuriyah: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=124)

Apa yang harus dilakukan setelah istikharah?

Para ulama menjelaskan bahwa setelah istikharah hendaknya seseorang melakukan apa yang sesuai keinginan hatinya. Imam An-Nawawi mengatakan,

إذا استخار مضى لما شرح له صدره

"Jika seseorang melakukan istikharah, maka lanjutkanlah apa yang menjadi keinginan hatinya."

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, tata cara shalat istikharah sebagai berikut:

  1. Istikharah dilakukan ketika seseorang bertekad untuk melakukan satu hal tertentu, bukan sebatas lintasan batin. Kemudian dia pasrahkan kepada Allah.
  2. Bersuci, baik wudhu atau tayammum.
  3. Melaksanakan shalat dua rakaat. Shalat sunnah dua rakaat ini bebas, tidak harus shalat khusus. Bisa juga berupa shalat rawatib, shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, dll, yang penting dua rakaat.
  4. Tidak ada bacaan surat khusus ketika shalat. Artinya cukup membaca Al-Fatihah (ini wajib) dan surat atau ayat yang dihafal.
  5. Berdoa setelah salam dan dianjurkan mengangkat tangan. Caranya: membaca salah satu diantara dua pilihan doa di atas. Selesai doa dia langsung menyebutkan keinginannya dengan bahasa bebas. Misalnya: bekerja di perushaan A atau menikah dengan B atau berangkat ke kota C, dst.
  6. Melakukan apa yang menjadi tekadnya. Jika menjumpai halangan, berarti itu isyarat bahwa Allah tidak menginginkan hal itu terjadi pada anda.
  7. Apapun hasil akhir setelah istikharah, itulah yang terbaik bagi kita. Meskipun bisa jadi tidak sesuai dengan harapan sebelumnya. Karena itu, kita harus berusaha ridha dan lapang dada dengan pilihan Allah untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dalam doa di atas, dengan menyatakan, [ ثُمَّ أَرْضِنِى] "kemudian jadikanlah aku ridha dengannya" maksudnya adalah ridha dengan pilihan-Mu ya Allah, meskipun tidak sesuai keinginanku.

Allahu a’lam.

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kamis, 17 November 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Sunah Malam Pertama

KonsultasiSyariah: Shalat Sunah Malam Pertama


Shalat Sunah Malam Pertama

Posted: 17 Nov 2011 05:49 PM PST

Adab Malam Pertama

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apakah ada sunah dua rakaat setelah proses akad nikah? Jika ada minta dalilnya
Terima kasih Ustadz

Faisal (ivXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam

Dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai malam pertama-nya dengan salat dua rakaat berjamaah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

Dalil pertama

Dari Abu Said beliau mengatakan,

Saya menikahi seorang wanita, ketika saya masih sebagai budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzifah radhiallahu’anhum. Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka mengatakan 'Kamulah (Abu Sa'id) yang berhak!' Ia (Abu Dzar) berkata, 'Apakah benar demikian?' 'Benar!' jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka salat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku

إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك

"Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua salat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua." (HR. Ibnu Abi Syaibah Al-Mushannaf no. 29733 dan dishahihkan Al-Albani)

Dalil kedua,

Dari Syaqiq, beliau mengatakan:

Ada seseorang yang bernama Abu Hariz mengatakan, "Saya menikahi seorang perawan yang masih muda, dan saya khawatir dia akan membenciku. Kemudian Ibnu Mas’ud memberi nasihat,

إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين

"Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika isterimu datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan salat dua rakaat di belakangmu. Lalu ucapkanlah,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.”(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 17156 dan dishahihkan Al-Albani).

Tata caranya sebelum malam pertama:

  1. Tata cara salat dua rakaat ketika malam pertama sama dengan tata cara salat biasa.
  2. Suami menjadi imam bagi istrinya.
  3. Bacaan salat boleh dikeraskan.
  4. Tidak ada anjuran untuk membaca surat atau ayat tertentu.
  5. Tidak ada doa khusus, selain doa di atas dan dibaca setelah salat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Sama Hari Lahir, Nikah Dipersulit.

2. Masih SMA, Sudah Berzina.

3. Lafal Ijab Kabul yang Benar.

4. Selingkuh dengan Ipar.

5. Shalat 2 Rakaat Untuk Malam Pertama.

Kartu Kredit = Transaksi Riba

Posted: 16 Nov 2011 10:17 PM PST

Membantu Membayarkan Uang Kredit

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan sebelumnya, saya ingin bertanya dan mohon penjelasan yang lebih jelas mengenai hadis hukum jual beli kredit.
Dari sahabat Jabir radhiallahu'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, "Mereka itu sama dalam hal dosanya." (HR. Muslim).
Abang saya membeli motor kredit, karena abang saya di luar kota, jadi setiap bulan uang kreditnya ditransfer dan minta tolong saya untuk membayarkannya ke pihak leasing.
Apakah saya termasuk salah satu di antara yang disebutkan seperti hadis di atas?
Terimakasih sebelumnya

Dari: Muhammad Fatwa (uwXXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Riba dalam jual beli kredit adalah pada denda jika telat mencicilnya, sedangkan transaksi jual belinya adalah jual beli yang haram karena menjual barang yang belum dimiliki. Ringkasnya, pada dasarnya Anda tidak boleh membantu kakak Anda dalam masalah ini namun insya Allah, pada dasarnya perbuatan Anda tidak masuk dalam hadis yang Anda kutip.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait kredit:

1. Hukum Kredit Sebuah Negara.

2. Utang Emas.

3. Hukum Koperasi Simpan-Pinjam.

4. Penjualan Saham dan Modal Usaha.

5. Jual Beli Saham.

6. Kartu Kredit Mempermudah Transaksi.

7. Membeli Perumahan Dengan Kredit.

8. Hukum Jual Beli Kredit.

9. Kredit Mobil Dengan Asuransi.

10. Hukum Rekasa Kredit.

Rabu, 16 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Susu Formula

Posted: 16 Nov 2011 04:00 PM PST

هل يجوز استعمال الحليب الاصطناعي للأطفال
السؤال: هل يجوز استعمال الحليب الاصطناعي للأطفال؟ هناك أبحاث على مضار استعمال هذا النوع من الحليب على صحة الرضيع والأم وترك الرضاعة الطبيعية، كما أنه يقال بأن هذه الأنواع ليست حلال.


Pertanyaan, "Apakah diperbolehkan bagi bayi untuk mengkomsumsi susu formula? Soalnya ada artikel yang mengungkapkan bahaya susu formula bagi kesehatan bayi dan ibu yang tidak mengusui anaknya secara alami sebagaimana ada yang mengatakan bahwa susu formula itu tidak halal"


الجواب:

الحليب الصناعي المجفف المركب من مواد غذائية مباحة جائز لا إشكال فيه أما إذا اشتمل تركيبه على شيء محرم لكن لا بد من التأكد من ذلك.

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair, "Susu formula itu dibuat dari unsur-unsur makanan yang mubah sehingga hukum mengonsumsinya adalah boleh, tanpa perlu diragukan. Adapun jika ada susu formula yang disusun dari materi yang haram maka harus dipastikan terlebih dahulu sebelum ada penilaian".

Sumber:

http://khudheir.com/text/2550

 

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Pemahaman Keliru Tentang Wajibnya Memerangi Setiap Orang Kafir

KonsultasiSyariah: Pemahaman Keliru Tentang Wajibnya Memerangi Setiap Orang Kafir


Pemahaman Keliru Tentang Wajibnya Memerangi Setiap Orang Kafir

Posted: 16 Nov 2011 06:23 PM PST

Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal darahnya?

Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga sipil memunculkan pemahaman bahwa setiap orang kafir layak diperangi dan halal darahnya. Benarkah demikian?

Pertanyaan:
Kami sering membaca pernyataan ulama semisal Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, dan selainnya yang menyatakan, siapa yang menghina Allah, rasul-Nya, dan agama Islam atau mempraktikkan sihihr maka halal darahnya. Apakah setiap kafir yang ada sekang halal darahnya? Baik yang sudah sampai dakwah Islam kepadanya ataupun belum.

Jawaban:

Tidak Semua Orang Kafir Harus Dibunuh

Alhamdulillah

Pembicaraan ini kami bagi menjadi tiga bagian:

Pertama
Pertanyaan 'apakah semua orang kafir halal darahnya pada saat ini. Baik yang sudah sampai dakwah padanya ataupun belum', maka jawabannya, "Tidak, tidak setiap orang kafir halal darah dan hartanya.

Orang kafir itu terbagi menjadi dua kelompok: orang kafir yang terjaga darah, harta, dan dilarang mengadakan permusuhan dengannya. Pertama yaitu kafir mu'ahad yaitu orang kafir yang menjalin perjanjian antaradirinya dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu yang sama-sama telah disepakati. Sebagaimana perjanjian yang dilakukan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dengan kafir Mekah untuk tidak berperang selama sepuluh tahun, dalam perjanjian Hudaibiyah.

Golongan kedua, kafir zhimmi yaitu mereka yang hidup di negara-negara Islam, maka antara mereka dan umat Islam terikat akad dzimmah. Golongan ketiga adalah adalah kafir musta'man, yaitu mereka yang masuk negara Islam dengan jaminan keamanan. Seperti: pebisnis yang masuk ke negeri Islam dengan tujuan perdaganan atau sebab lainnya. Demikian juga orang-orang yang mendapatkan visa untuk masuk negeri Islam sebagai jaminan keamanan untuknya, maka mereka berhak mendapat pembelaan dan tidak boleh dizalimi.

kelompok yang kedua adalah orang kafir yang memerangi umat Islam. Maka tidak ada istilah perjanjian, jaminan keamanan, dan zhimmah antara umat Islam dengan mereka. Inilah yang dikategorikan halal darah dan hartanya.

Imam Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya ketika menafsirkan

وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS. Al-An'am: 151).

Ayat ini melarang membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah baik dari kalangan kafir musta'man atau kafir mu'ahad kecuali dengan sebab yang dapat dibenarkan." (Jami'u Al-Ahakami Alquran, 7:134).

Syaikh Sa'di mengatakan, "(yang dimaksud ayat tersebut adalah) membunuh orang-orang Islam, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, orang baik atau jahat, dan orang kafir yang telah dilindungi dengan perjanjian. (Tafsir As-Sa'di, Hal.257).

Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun." (HR. Bukhari no.3166).

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Maksudnya adalah siapa yang memiliki perjanjian dengan orang Islam, baik itu dikategorikan akad jizyah, gencatan senjata, atau jaminan keamanan dari seorang muslim." (Fathu Al-Bari, 12: 259).

Kedua
Yang menegakkan hukuman terhadap orang yang murtad atau mu'ahad yang menyelisihi perjanjian adalah penguasa atau yang diserahi kewenangan (bukan ustadz, kiyai, ketua kelompok, ormas dsb.) bukan hak setiap orang yang bisa beresiko memunculkan kerusuhan dan membuka pintu kejelekan serta bencana.

Ibnu Muflih mengatakan, "Tidak boleh membunuh orang tersebut kecuali pemimpin negara atau yang diserahi kewenangan olehnya baik dari kalangan merdeka maupun budak menurut pendapat mayoritas ulama." (Al-Mubdi', 9:175).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Tidak boleh bagi seseorang untuk membunuhnya –orang murtad- walaupun status si murtad ini halal darahnya. Karena eksekusi tersebut merupakan hak pemimpin dan juga eksekusinya dapat menyebabkan kekacauan antar orang (apabila diserahkan pada yang tidak berwenang). Dengan alasan inilah, tidak boleh diserahkan kasus ini kecuali hanya pada kepala negara atau yang diserahi wewenang. (Syahrul Mumti', 14:455).

ketiga
Ada perbedaan antara vonis kafir yang sifatnya umum (takfir mutlak) atau vonis kafir yang sifatnya individu tertentu (takfir mu'ayyan). Apabila diterapkan vonis kafir terhadap individu, maka harus terpenuhi syarat-syarat dan bebasnya individu tersebut dari hal-hal yang menghalangi jatuhnya vonis.

Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sesungguhnya teks-teks yang bernada ancaman di dalam Alquran dan sunah dan keterangan-keterangan dari para ulama mengenai vonis kafir, fasik, dan semacamnya tidak tertuju kepada individu kecuali terdapat syarat-sayarat vonis dapat dijatuhkan dan bebasnya orang tersebut dari penghalang-penghalangnya. Tidak ada perbedaan dalam permasalahn ini, baik masalah pokok atau pun masalah yang bersifat furu'iyah (cabang). (Majmu' Fatawa, 10:372).

Contohnya adalah siapa yang mengatakan demikian dan demikian (perkataan-perkataan yang bisa membuat seseorang jadi kafir) maka dia telah kafir. Akan tetapi jika dihadapkan dengan individu tertentu yang mengatakan perkataan kufur atau melakukan suatu perbuatan kufur, maka wajib adanya verifikasi dalam menghukuminya. Bisa jadi orang tersebut tidak mengetauhi hal itu atau salah dalam menafsirkan, atau bisa jadi dia dipaksa melakukan hal itu. Hal ini dapa menghalangi seseorang dari vonis kafir, meskipun ia mengatakan atau berbuat sesuatu yang mengandung kekufuran.

Allahu a'lam

Kesimpulannya, masalah vonis kafir dan menghalalkan darah seseorang bukanlah masalah yang ringan. Perlu adanya pembahasan dan ilmu yang mendalam sebagai wujud kehati-hatian dalam permasalahan ini. Tidak seperti apa yang kita saksikan akhir-akhir ini, seseorang yang masih sangat hijau dalam masalah keislaman sudah berani menjatuhkan vonis kafir tanpa mengetahui kaidah-kaidahnya. Hendaknya kita berhati-hati dan selalu menimbang maslahat dan madarat sesuai dengan kaidah syariat serta tidak menyepelekan nasihat-nasihat ulama-ulama rabbani. Mudah-mudahan Allah selalu menunjuki kita dan memperbaiki keadaan Islam dan kaum muslimin.

Diterjemahkan dan disunting dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/107105

Paragrap pembuka dan kesimpulan dari redaksi Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Hukum Memberi Kurban Kepada Orang Kafir.
2. Apakah Indonesia Masih Fase Mekkah?
3. Mengadakan Pesta Perpisahan dengan Orang Kafir.
4. Tolak Ukur Tasyabbuh (Menyerupai) dengan Orang Kafir.
5. Bekerja Pada Orang Kafir.
6. Jual Beli dengan Orang Kafir.

Membunuh Ular dan Tikus Karena Mengganggu

Posted: 15 Nov 2011 09:55 PM PST

Membunuh Ular dan Tikus

Pertanyaan:

Apakah ular, tikus, dan kecoa boleh dibunuh?

Dari Ummu Unaizah

Jawaban:

Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam,

"Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci (Mekah) yaitu: ular, gagak, tikus, srigala, dan rajawali."

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi: 10, Th. XIII

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ular:

1. Tas dari Kulit Ular.

2. Mimpi Bertemu Ular.

3. Hukum Jual Beli Ular.

4. Hukum Berobat dengan Ular.

Selasa, 15 November 2011

KonsultasiSyariah: Bernarkah dengan Menjaga Asmaul Husna Akan Masuk Surga?

KonsultasiSyariah: Bernarkah dengan Menjaga Asmaul Husna Akan Masuk Surga?


Bernarkah dengan Menjaga Asmaul Husna Akan Masuk Surga?

Posted: 15 Nov 2011 06:12 PM PST

Bernarkah Menjaga 99 Nama Asmaul Husna  Akan Masuk Surga?

Saya ingin bertanya mengenai hadis berikut:
Telah menceritakan kepada kami ‘Amr An-Naqid dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Abu ‘Umar semuanya dari Sufyan – dan lafadh ini milik ‘Amr-; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah  dari Abu Az Zinad dari Al A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau telah bersabda: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki sembilan puluh sembilan nama. Maka barang siapa dapat menjaganya niscaya ia akan masuk surga. Sesungguhnya Allah itu Ganjil dan Dia sangat menyukai bilangan yang Ganjil.”  Di dalam riwayat Ibnu Abu Umat disebutkan dengan lafazh; ‘Barang siapa yang menghitung-hitungnya’

Apa maksud hadis di atas ustadz? Lalu apa yang dimaksud menjaga 99 nama Allah, maka akan masuk surga?

Weyah (75XXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Makna hadis: Allah memiliki 99 nama (asmaul husna), siapa yang menjaganya maka dia masuk surga.

Teks hadis :

إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا ، مِائَةً إِلا وَاحِدَةً ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ

"Sesunguhnya Allah memiliki 99 nama, seratus kurang satu, siapa yang menjaganya maka dia masuk surga." (HR. Bukhari, no.2736, Muslim, no.2677 dan Ahmad, no.7493).

Keterangan Syekh Abdul Aziz bin Baz megenai makna hadis:

Makna dari ‘menjaga’ adalah dengan menghafalnya, merenungkan maknanya, dan mengamalkan kandungan maknanya… mengingat adanya kebaikan yang banyak dan ilmu yang bermanfaat dalam mengamalkan kandungan makna asmaul husna tersebut. Karena mengamalkannya merupakan sebab kebaikan bagi hati, kesempurnaan takut kepada Allah, dan menunaikan hak-Nya.
(http://www.binbaz.org.sa/mat/12132 )

Keterangan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
Bab, Nama Allah tidak terbatas dengan bilangan tertentu.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ

"Saya meminta kepada-Mu dengan perantara semua nama-Mu, yang Engkau gunakan untuk menamakan diri-Mu, atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang diantara makhluk-Mu, atau yang Engkau simpan dalam sebagai rahasia di sisi-Mu." (HR. Ahmad, Ibn Hibban, dan dishahihkan Syua’aib Al-Arnauth).

Kemudian Syekh Ibnu Utsaimin membawakan keterangan Ibnul Qayim:
Ibnul Qayim mengatakan dalam Syifaul Alil Hal. 472, Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Sesunguhnya Allah memiliki 99 nama" tidaklah meniadakan bahwa Allah memiliki nama-nama yang lain. Sebagaimana ada orang mengatakan, "Fulan memiliki 100 budak untuk dijual dan 100 budak untuk pasukan perang." Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Tidak sebagaimana pendapat Ibnu Hazm, yang beranggapan bahwa nama-nama Allah hanya terbatas 99 saja.
(Al-Qawaidul Mutsla, Hal. 13 – 14).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Cara Menghafal Asmaul Husna.

2. Adakah Kasiat Asmaul Husna.

Makmum Mendahului Imam Waktu Shalat Jamaah

Posted: 14 Nov 2011 10:48 PM PST

Makmum Mendahului Imam Waktu Jamaah

Saya mau tanya. Ada sebagian makmum yang shalatn jamaahya tergesa-gesa, sehingga sebagian gerakan shalatnya mendahului imam. Apa hukum makmum mendahului imam? Terima kasih.

Abdullah Yogya

Jawaban:

Peringatan Agar Tidak Mendahului Gerakan Imam

Alhamdulillah hamdan thayyiban katsiran amma ba’du

Allah mensyariatkan pengangkatan imam di dalam shalat untuk ditaati oleh makmum, artinya gerakan atau praktik amalan makmum harus mengikuti gerakan imam, tidak mendahuluinya, juga tidak beriringan dengannya, akan tetapi melakukan gerakan setelah imam melakukannya terlebih dahulu. Seorang makmum tidak bertakbir sampai imam melakukan , tidak juga rukuk sampai imam terlebih dahulu rukuk, tidak samapi imam , dan tidak pula mengangkat kepalanya dari sampai imam terlebih dahulu mengangkat kepalanya.

Para sahabat nabi radhiallahu’anhum telah memahami petunjuk nubuwah ini. Mereka pun mempraktikkannya dengan cara yang terbaik. Barra bin ‘Azib radhiallahu’anhu menyatakan, "Kami dahulu shalat di belakang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila nabi mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah‘ maka tidak ada seorang pun di antara kami yang menyondongkan punggungnya sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan dahinya di tanah." (Mutafaq ‘alaihi).

Diriwayatkan dari Amr bin Harits, "Aku pernah shalat subuh di belakang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar nabi membaca ‘Fala uqsimu bilkhunnas. Aljawaril kunnas‘. Pada saat itu tidak ada seorang pun di antara kami yang menyondongkan punggungnya samapi nabi sujud dengan sempurna." (HR. Muslim).

Pada saat ini, seringkali kita jumpai orang-orang di masjid yang bergerak berbarengan dengan imam atau bahkan mendahului imam pada saat menyondongkan badan, ketika hendak rukuk, juga turun menuju tempat sujud, atau pada saat bangun dari keadaan tersebut. Tentu saja keadaan yang demikian perlu diluruskan dengan nasihat, pengajaran, dan pengarahan secara intens.

Tentunya seorang makmum menyadari dan mengetahui bahwasanya ia tidak diperkenankan lebih dulu selesai shalat dibanding imam. Lalu untuk apa ia berusaha mendahului imam?

Perbuatan mereka itu tentu tidak ada tujuan apa pun kecuali terpengaruh godaan setan yang memperindah perbuatan tersebut agar pahala ibadah mereka berkurang. Abu Hurairah mengatakan, "Penyebab orang-orang yang mengangkat atau menundukkan kepala mereka lebih dahulu dari imam itu karena ubun-ubunnya di tangan setan." (HR. Malik).

Bagi orang-orang yang melakukan perbuatan demikian juga terpadat peringatan keras dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, "Hendaklah takut salah seorang di antara kalian, apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam melakukannya, Allah akan menjadikan kepalanya kepala keledai atau suara keledai atau bentuk fisik yang menyerupai keledai. (Mutafaq ‘alaihi).

Kita memohon kepada Allah agar mengaruniakan pemahaman terhadap agama dan menasihati hamba-hambanya Allah yang lain. Juga menganugerahkan kita agar mengikuti sunah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Sumber: http://www.sahab.net/home/?p=1

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP.

2. Jika Imam Memperlama Waktu Sujud Terakhir.

3. Dzikir Jamaah Setelah Shalat.

Senin, 14 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Menjadi Loper Koran

Posted: 14 Nov 2011 04:00 PM PST

فتوى رقم : 4304

بتاريخ : 03/12/1429 15:39:00

س: هل يجوز عملي في توزيع جريدة ؟ علماً بأن في بعض صفحاتها صور نساء.

Pertanyaan, "Apakah pekerjaanku sebagai loper koran adalah pekerjaan yang diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa sebagian tabloid atau koran yang kujual pada sebagian halamannya dijumpai gambar perempuan?"

ج: الحمد لله وبعد .. لا نرى لك العمل في توزيع مثل هذه الجريدة؛ لما تشتمل عليه هذه الجريدة من منكرات، ولأن القائمين عليها يجرون عليها مسابقات هي من جنس القمار والميسر. والله أعلم.

Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Kami berpandangan agar anda tidak bekerja mendistribusikan koran atau pun tabloid yang kondisinya sebagaimana yang anda ceritakan karena adanya kemungkaran di dalamnya dan sering kali pengelolanya mengadakan kuis yang bisa dikategorikan sebagai taruhan dan judi".

Sumber:

http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=4304

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Keutamaan Doa dengan Suara Lirih

KonsultasiSyariah: Keutamaan Doa dengan Suara Lirih


Keutamaan Doa dengan Suara Lirih

Posted: 14 Nov 2011 06:10 PM PST

Keutamaan Doa dengan Suara Lirih

Ustadz, Apa sih keutamaan kita berdoa dengan suara lirih?

Penanya: Hamba Allah (XXXXXXur@gmail.com)

Jawaban:

Keutamaan Doa dengan Suara Lirih

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam fatawanya menyebutkan 10 keutamaan berdoa dengan suara yang rendah dibanding berdoa dengan suara keras, yaitu:

  1. Menunjukkan kuatnya iman, karena orang yang berdoa dengan suara lirih ini meyakini bahwa Allah Maha Mendengar doa  walaupun dengan suara yang lembut.
  2. Ekspresi kesopanan dan pengagungan (kepada Allah). Seorang raja saja, tidak ada orang yang berani meninggikan suara di hadapannya, lebih utama lagi Allah Yang Maha Mendengar doa dengan suara yang lirih. Tidak pantas dihadapan-Nya (diajukan permintaan) kecuali dengan suara yang lembut.
  3. Perwujudan rasa rendah diri dan kekhusyuan.
  4. Tanda keihklasan yang mendalam.
  5. Fokus dan konsentrasinya hati pada rasa rendah diri (kepada Allah -pen) ketika berdoa berbeda dengan mengangkat suara yang membuyarkan konsentrasi tersebut.
  6. Faidah yang paling besar- Adanya rasa kedekatan antara yang berdoa dan yang dipintai doa. Beda halnya seruan seseorang yang memiliki rasa emosional yang jauh. Oleh karena itu, Allah memuji hamba-Nya (nabi) Zakariya dengan (menyebut sifat atau cara berdoanya) firman-Nya “Ketika dia meminta kepada Rab-nya dengan suara yang lirih.”
  7. Cara ini membuat doa dan permintaan tersebut dilakukan terus-menerus karena tidak membuat lisan bosan dan capek. Berbeda halnya dengan mengangkat suara yang terkadang membuat bosan dan capek.
  8. Doa yang lirih ini pun menghindarkan orang yang berdoa dari gangguan.
  9. Termasuk nikmat yang besar yaitu dengan menghadapkan diri dan hati dalam beribadah. (pepatah mengatakan) Setiap yang nikmat itu ada yang iri tergantung dengan besar atau kecilnya (nikmat tersebut). Dan tidak ada nikmat yang lebih besar dari nikmat ini.
  10. Sesungguhnya doa termasuk dzikir kepada Allah, yang terkandung di dalamnya permintaan dan pujian kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Dan doa adalah dzikir plus.

Diterjemahkan oleh tim Konsultasi Syariah dari Kitabu l-Adab, Bab Adabu l-Du’a hal:363-364

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Mengheningkan Cipta.

2. Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat.

3. Lafal “Amin” yang Benar.

4. Tata Cara Doa Sesuai Tuntunan.

Karena Sama Hari Lahir, Nikahpun Dipersulit

Posted: 13 Nov 2011 10:33 PM PST

Hari lahir sama dengan ayah, keluarga tidak setuju

Saya seorang wanita yang sebentar lagi akan menikah. Saya berharap calon suami saya nantinya menjadi pemimpin saya yang baik. Kebetulan hari lahir calon saya tersebut sama dengan bapak saya. Karena itu, keluarga saya tidak setuju. Sebab menurut para orang tua, adat jawa menganggap hal tersebut pantangan. Baik percaya atau tidak, akan muncul kesialan bila pernikahan itu tetap diteruskan. Mohon penjelasan mengenai permasalahan di atas.

Jawaban:

Keyakinan di atas dan keyakinan-keyakinan serupa lainnya merupakan bentuk khurafat (tahayul). Islam bertumpu pada tauhid, tidak membenarkannya. Dalam keakinan itu terkandung kepercayaan yang sama sekali tidak berdasar. Yakni, munculnya kesialan dari kesamaan hari lahir pihak-pihak yang berhubungan erat dengan pernikahan.

Sebuah budaya, kepercayaan, leluhur yang dinisbatkan kepada kepercayaan suatu ras tertentu, bila bertentangan dengan Islam, hukumnya tidak boleh diyakini dan dijalankan, apalagi dikembangkan. Meyakininya tidak boleh, apalagi mendakwahkannya kepada orang lain (anak-anak), seperti kasus di atas.

Pada hakikatnya kesialan muncul disebabkan maksiat yang dilakukan oleh seorang hamba kepada Allah Ta’ala maupun sesama makhluk. Itulah pantangan yang wajib dijauhi oleh setiap insan muslim. Bukan dari aturan-atauran adat tertentu. Kalau aturan ini menjadi acuan, maka betapa banyaknya larangan bagi seorang muslim. Karena jumlah suku yang banyak dan memiliki aturan banyak dan bervariasi.

Apabila kepercayaan semacam itu sedikit banyak menyiutkan hati, maka hendaknya kita mengokohkan lagi rasa tawakal kita kepada Allah, yang tidak ada kebaikan dan keburukan kecuali dengan kehendaknya. Berkaitan dengan permasalahan ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tathayur (menganggap sesuatu sebagai sumber kesialan) adalah syirik. Tathayur adalah syirik. Tiada seorang pun dari kita kecuali akan terpengaruh dengan tathayur. Namun Allah Azza wa Jalla melenyapkannya dengan tawakal." (HR. Abu Dawud).

Kami nasihatkan agar saudari penanya melanjutkan rencana pernikahannya. Berikan pemahaman pada keluarga dengan cara yang baik serta terus menguatkan tawakal kepada Allah Ta’ala.

Sumber: Majalah A-Sunnah edisi 12, Th. XII

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait hari lahir:

1. Jodoh Terhambat Karena Weton.

2. Percaya Kepada Tradisi.

3. Puasa Weton (Puasa Hari Lahir).

4. Haramnya Zodiak, Ramalan Hari Lahir.