Jumat, 25 November 2011

KonsultasiSyariah: Amalan di Bulan Muharram

KonsultasiSyariah: Amalan di Bulan Muharram


Amalan di Bulan Muharram

Posted: 25 Nov 2011 04:00 PM PST

Berikut adalah beberapa amalan sunnah di bulan Muharram:

Memperbanyak puasa selama bulan Muharram
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم

"Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram." (HR. Muslim)

Dari Ibn Abbas radliallahu 'anhuma, beliau mengatakan:

ما رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يتحرى صيام يوم فضَّلة على غيره إلا هذا اليوم يوم عاشوراء ، وهذا الشهر – يعني شهر رمضان

"Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura', dan puasa bulan Ramadhan." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Puasa Asyura' (puasa tanggal 10 Muharram)

Dari Abu Musa Al Asy'ari radliallahu 'anhu, beliau mengatakan:

كان يوم عاشوراء تعده اليهود عيداً ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : « فصوموه أنتم ».

Dulu hari Asyura' dijadikan orang yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Puasalah kalian." (HR. Al Bukhari)

Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu 'anhu, beliau mengatakan:

سئل عن صوم يوم عاشوراء فقال كفارة سنة

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura', kemudian beliau menjawab: "Puasa Asyura' menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat." (HR. Muslim dan Ahmad).

Dari Ibn Abbas radliallahu 'anhuma, beliau mengatakan:

قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ وَالْيَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ ظَهَرَ فِيهِ مُوسَى عَلَى فِرْعَوْنَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لأَصْحَابِهِ «أَنْتُمْ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْهُمْ ، فَصُومُوا».

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang yahudi berpuasa Asyura'. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir'aun. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: "Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang yahudi), karena itu berpuasalah." (HR. Al Bukhari)

Keterangan:
Puasa Asyura' merupakan kewajiban puasa pertama dalam islam, sebelum Ramadlan. Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz radliallahu 'anha, beliau mengatakan:

أرسل النبي صلى الله عليه وسلم غداة عاشوراء إلى قرى الأنصار : ((من أصبح مفطراً فليتم بقية يومه ، ومن أصبح صائماً فليصم)) قالت: فكنا نصومه بعد ونصوّم صبياننا ونجعل لهم اللعبة من العهن، فإذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الإفطار

Suatu ketika, di pagi hari Asyura', Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Madinah untuk menyampaikan pesan: "Siapa yang di pagi hari sudah makan maka hendaknya dia puasa sampai maghrib. Dan siapa yang sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya." Rubayyi' mengatakan: Kemudian setelah itu kami puasa, dan kami mengajak anak-anak untuk berpuasa. Kami buatkan mereka mainan dari kain. Jika ada yang menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu. Begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, puasa Asyura' menjadi puasa sunnah. A'isyah radliallahu 'anha mengatakan:

كان يوم عاشوراء تصومه قريش في الجاهلية ،فلما قد المدينة صامه وأمر بصيامه ، فلما فرض رمضان ترك يوم عاشوراء ، فمن شاء صامه ، ومن شاء تركه

Dulu hari Asyura' dijadikan sebagai hari berpuasa orang Quraisy di masa jahiliyah. Setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melaksanakn puasa Asyura' dan memerintahkan sahabat untuk berpuasa. Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, beliau tinggalkan hari Asyura'. Siapa yang ingin puasa Asyura' boleh puasa, siapa yang tidak ingin puasa Asyura' boleh tidak puasa. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Puasa Tasu'a (puasa tanggal 9 Muharram)

Dari Ibn Abbas radliallahu 'anhuma, beliau menceritakan:

حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء وأمر بصيامه ، قالوا : يا رسول الله ! إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((فإذا كان العام المقبل ، إن شاء الله ، صمنا اليوم التاسع )) . قال : فلم يأت العام المقبل حتى تُوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura' dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan." Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamsudah diwafatkan. (HR. Al Bukhari)

Adakah anjuran puasa tanggal 11 Bulan Muharram?

Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura'. Pendapat ini berdasarkan hadis:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما

"Puasalah hari Asyura' dan jangan sama dengan model orang yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya." (HR. Ahmad, Al Bazzar).

Hadis ini dihasankan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra dengan lafadz:

صوموا قبله يوماً وبعده يوماً

"Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”

Dengan menggunakan kata hubung وَ (yang berarti "dan") sementara hadis sebelumnya menggunakan kata hubung أَوْ (yang artinya "atau").

Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan status hadis di atas:
Hadis ini diriwayatkan Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad dhaif, karena keadaan perawi Muhammad bin Abi Laila yang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadis ini memiliki jalur penguat dari Shaleh bin Abi Shaleh bin Hay. (Ittihaf al-Mahrah, hadis no. 2225)
Demikian keterangan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.

Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa puasa tanggal 11 tidak disyariatkan, karena hadis ini sanadnya dhaif. Sebagaimana keterangan Al Albani dan Syaikh Syu'aib Al Arnauth dalam ta'liq musnad Ahmad. Hanya saja dianjurkan untuk melakukan puasa tiga hari, jika dia tidak bisa memastikan tanggal 1 Muharam, sebagai bentuk kehati-hatian.
Imam Ahmad mengatakan:

Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (tanggal 9, 10, dan 11 Muharram), Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10. (Al Mughni, 3/174. Diambil dari Al Bida' Al Hauliyah, hal. 52).

Disamping itu, melakukan puasa 3 hari, di tanggal 9, 10, dan 11 Muharram, masuk dalam cakupan hadis yang menganjurkan untuk memperbanyak puasa selama di bulan Muharram. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram." (HR. Muslim)

Ibnul Qayim menjelaskan bahwa puasa terkait hari Asyura ada tiga tingkatan:

  1. Tingkatan paling sempurna, puasa tiga hari. Sehari sebelum Asyura, hari Asyura, dan sehari setelahnya.
  2. Tingkatan kedua, puasa tanggal 9 dan tanggal 10 Muharram. Ini berdasarkan banyak hadis.
  3. Tingkatan ketiga, puasa tanggal 10 saja.

(Zadul Ma'ad, 2/72)

Bolehkah puasa tanggal 10 saja?

Sebagian ulama berpendapat, puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berencana untuk puasa tanggal 9, di tahun berikutnya, dengan tujuan menyelisihi model puasa orang yahudi. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullah.

Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam majmu' fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
Bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10.
Beliau menjawab:
Makruhnya puasa pada tanggal 10 saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa tanggal 10 saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11. Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : "Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram)." maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram….. Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. (Majmu' Fatawa Ibn Utsaimin, 20/42)

Artikel KonsultasiSyariah.com

Benarkah Rasulullah Meminta Miskin?

Posted: 24 Nov 2011 11:54 PM PST

Rasulullah Minta Miskin

Pertanyaan:

  1. Benarkah kefakiran itu mendekatkan kepada kekufuran?
  2. Bagaimana kedudukan hadis tentang doa nabi supaya hidup dalam keadaan miskin?
  3. Adakah hadis yang menyatakan bahwa orang yang membaca surat Al-Waqi'ah setiap malam akan dijauhkan dari kemiskinan?


Jawaban:
1. Barangkali penanya mengisyaraktan pada hadis yang cukup populer di masyarakat yaitu:
"Hampir saja kefakiran itu menyebabkan kekufuran." Hadis ini derajatnya dha'if (lemah).

2. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, di antaranya hadis Abu Said Al-Khudri,
"Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan matikanlah aku dalam keadaan miskin serta kumpulkanlah aku dalam rombongan orang-orang miskin."
Hadis hasan. Diriwayatkan Ibnu Majah (6/412), Abdu bin humaid dalam Al-Muntakhab (1/110), As-Sulami dalam Al-Arbauna AS-Sufiyyah (2/5), Al-Khatib dalam Tarikh (4/111) dari jalan Yazid bin Sinan dari Abu Mubarak dari Atha' dari Abu said Al-Khudri secara marfu'.
Perlu diperhatikan bahwasanya makna miskin dalam hadis ini bukanlah miskin harta tetapi maknanya adalah tawadhu' dan rendah hati sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli hadis dan bahasa:
Imam Baihaqi mengatakan, "Menurut saya, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak bermaksud meminta keadaan miskin yang berarti kurang harta tetapi miskin yang berarti tawadhu' dan rendah hati." (Dinukil dan disetujui oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Talkhis Habir 3:1108)
Imam Ibnu Atsir berakta dalam An-Nihayah fi Gharibil Hadis 2:385 mengatakan, "Maksud Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam adalah tawadhu' (rendah hati) dan agar tidak termasuk orang-orang yang sombong dan angkuh."

3. Memang ada beberapa hadis berkaitan tentang itu, tetapi semuanya tidak sahih dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Berikut perinciannya:

  • Hadis Abdullah bin Mas'ud radhiallahu'anhu,

"Barangsiapa yang membaca surat Al-Waqi'ah setiap malam, maka dia tidak akan terkena kemiskinan selama-lamanya." Hadis ini derajatnya lemah.

  • Hadis Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu,

"Barangsiapa memabca surat Al-Waqi'ah setiap malam, maka tidak akan ditimpa kemiskinan selama-lamanya dan barangsiapa membaca surat Al-Qiyamah setiap malam, maka akan berjumpa dengan Allah dengan berwajah rembulan di malam purnama." Hadis ini adalah hadis palsu. As-Suyuthi dalam Dzail Al-AHadis Al-Maudhu'ah (177) mengomentari orang yang meriwayatkannya, "Ahmad Al-Yamami seorang pendusta."

  • Hadis Anas bin Malik radhiallahu'anhu,

"Barangsiapa yang membaca surat Al-Waqi'ah dan mempelajarinya, maka dia tidak dicatat termasuk golongan orang-orang yang lalai dan dia beserta keluarganya tidak akan fakir." Hadis ini adalah hadis palsu.
As-Suyuthi berkata terkait dengan orang-orang yang meriwayatkannya, "Abdul Quddus bin Habib matruk (ditinggalkan)."
Abdur Razzaq berkata, "Saya tidak pernah melihat ibnu Mubarak begitu fashih mengatakan 'Kadzdzab' (pendusta) kecuali pada Abdul Quddus. Demikian pula Ibnu Hibban telah menegaskan bahwa dia (Abdul Quddus) suka memalsukan hadis.

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 04 Tahun ke-3 Shafar 1425 H

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Takut Miskin, Malah Tertipu Pesugihan.

2. Melakukan KB Bukan karena Takut Miskin.

3. Apakah Memperbanyak Shalawat Menghilangkan Kemiskinan.

Kamis, 24 November 2011

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri Yang Sedang Hamil


Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Posted: 24 Nov 2011 05:49 PM PST

Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Bolehkah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang hamil?
Karena ada hadis yang mengatakan, tidak boleh menggauli istri yang sedang hamil sampai dia melahirkan.
Matur nuwun.

Penanya: Abu Ahmad (teXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Wa'alaikumussalam

Hukum Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

"Pergaulilah istrimu dengan baik." (QS. An-Nisa’ : 19)

Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan.

Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55.

Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah

لَا توطأ حامل حتى تضع

"Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan."

Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.

Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,

مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ

"Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil." (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Menggauli Istri Di Siang Hari Saat Safar.

2. Mencumbu Kemaluan Istri.

3. Sunahkah Menggauli Istri Saat Malam Jumat?.

4. Menggauli Istri Setelah Selesai Haid, Namun Belum Mandi.

5. Menggauli Istri Ketika Sedang Menyusui.

6. Benarkah Jin Bisa Menggauli Istri.

Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas

Posted: 23 Nov 2011 11:53 PM PST

Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ {1} اللَّهُ الصَّمَدُ {2} لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ {3} وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ {4}‏

(1) Katakanlah, "Dialah Allah, Yang Maha Esa.
(2) Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu.
(3) Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,
(4) dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia."

Download Tafsir Surat Al-Ikhlas klik link di bawah ini:

Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas (80)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Link download ebook penting lainnya:

1. Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak.

2. Ebook Berdakwah Dengan Akhlak Mulia.

3. Video Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat.

4. Ebook: Mengapa Kita Shalat.

Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?

Posted: 23 Nov 2011 10:20 PM PST

Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya seorang yang sangat hobi sekali berburu dengan menggunakan senapan angin. Untuk menyalurkan hobi saya itu, seringkali saya berburu kelelawar dan lutung. Karena setahu saya kedua jenis binatang tersebut bukan pemakan daging dan bukan pula binatang buas, halalkah daging buruan saya itu?
Jazakumullah khairan atas jawaban ustadz.

Dari: Rachmat

Jawaban:

Wa’alaikumussalam,

Hukum Makan Kelelawar

Ulama berselisih pendapat tentang hukum memakan kelelawar. Ada tiga pendapat utama dalam hal ini:

  1. Madzhab Syafi’i dan Hambali mengharamkan memakan kelelawar.
  2. Madzhab Maliki menyatakan hukumnya makruh dan tidak sampai haram, namun bukan sesuatu yang mubah untuk dikonsumsi.
  3. Sementara para ulama dari Madzhab Hanafi berselisih pendapat, ada yang menyatakan halal dan ada yang berpendapat tidak halal.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil keterangan ulama sebelumnya, An-Nakha’i mengatakan, “Semua burung halal, kecuali kelelawar… hewan ini haram karena menjijikkan, bukan termasuk hewan yang thayib menurut masyarakat Arab, dan merekapun tidak memakannya.”

Sementara Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan, "Kelelawar haram, sementara Ar-Rafi’i mengatakan, ‘Sebenarnya terdapat perbedaan dalam hal ini’."
Demikian kesimpulan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no.103303

InsyaAllah, pendapat ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar lebih mendekati kebenaran. Di antara dalil yang menguatkan haramnya kelelawar keterangan sahabat, Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan,

لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

"Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’." (Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini mauquf (keterangan sahabat), dan sanadnya sahih).

Setelah menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan,

والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه كما لم ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم

"Binatang yang dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi. Allahu a’lam" (Sunan Baihaqi, keterangan riwayat no. 19166).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsulatasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Makan Tupai.

2. Hukum Makan Kepiting.

3. Hukum Memelihara Hamster.

4. Jual Beli Kopi Luwak.

5. Jual Beli Landak.

Keyword: kelelawar, obat kelelawar.

Rabu, 23 November 2011

KonsultasiSyariah: Menikah Dengan Sepupu

KonsultasiSyariah: Menikah Dengan Sepupu


Menikah Dengan Sepupu

Posted: 23 Nov 2011 04:00 PM PST

Menikah Dengan Sepupu

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Apa hukum menikah dengan sepupu?
Karena banyak orang yang bilang tidak boleh.
Makasih..

Penanya: Tri K (trXXXXX@yahoo.com)

Menikahi Saudara Sepupu

Wa ‘alaikumus salam.
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..

Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya di surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.

Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syaikh abdurrahman as-Sa’di mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:
"(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)

Antara Keyakinan Yahudi dan Nasrani
Satu hal yang sangat mengherankan, banyak kaum muslimin yang melarang anaknya untuk menikah dengan saudara sepupu, dengan alasan bahwa itu terlarang secara agama. Ini adalah alasan yang tidak benar, karena agama menghalalkan untuk menikahi saudara ipar.

Di sisi lain, umat sebelum kita, yahudi dan nasrani memiliki keyakinan yang menyimpang dalam masalah pernikahan. Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya:

Orang Nasrani meyakini bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih. Sedangkan orang yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya. Sementara syariat islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak berlebih-lebihan, seperti orang nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi keponakannya. (Lihat Tafsir al-Qur’anul Adzim, 6/442)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Akad Nikah Di Masjid.
2. Mahram/Muhrim yang Tidak Boleh Dinikahi.
3. Shalat Sunnah Malam Pertama.
4. Nikah Tanpa Izin Wali dari Pihak Wanita.
5. Urutan Wali Nikah.
6. Siapakah Mahrom Kita?
7. Jika Wanita Menikah dalam Keadaan Haid.
8. Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar.

Bir dengan 0% Alkohol?

Posted: 22 Nov 2011 09:56 PM PST

Bir 0% Alkohol Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan:
Kalau minum bir 0% alkohol , hukumnya bagaimana?
dari:

Jawaban:

Hukum Bir dengan 0% alkohol

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.
Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).

Kedua, definisi dan batasan khamr
Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya.
Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." (HR. Muslim no.2003)

Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.

Imam Al-Khithabi menjelaskan,
Hadis yang menyatakan, "Semua yang memabukkan adalah khamr…" memiliki dua makna:
A. Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B. Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma’alimu aS-Sunan, 4:265).

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, “Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hukumnya haram.” (Fathul Bari, 10:56).

Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,

كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام

"Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram." (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/148690

Artikel www.KonsultasiSyaraiah.com

Materi terkait:

1. Berobat dengan Alkohol.

2. Kosmetik Wanita Berakohol.

3. Apa Benar Tape itu Berakohol?

4. Memakai Parfum Alkohol.

Selasa, 22 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Khawarij Gaya Baru

Posted: 22 Nov 2011 04:00 PM PST

Suatu hari aku bersama dua orang dai ahli sunnah duduk bareng untuk berdiskusi dengan seorang yang terpengaruh dengan faham takfiri. Sebelumnya dia datang ke acara tersebut ada yang memberi tahu kepada kami bahwa dia adalah orang yang sangat semangat dengan pemikiran takfiri sampai pada tingkat semangat yang ngawur plus membabi buta dan dia kemana-mana selalu membawa sebuah buku yang digunakan sebagai argumen dalam setiap diskusi dengan siapa pun.

Sebelum orang tersebut menyelesaikan ceritanya datanglah seorang anak muda berusia 23 tahun dengan mengapit sebuah buku di ketiaknya. Kami tidak antusias untuk mengetahui namanya sebanding dengan tawa kami disebabkan perkataan seorang yang memperkenalkan siapakah dirinya sebelum kehadirannya di forum tersebut.

Fokus diskusi para dai ahli sunnah bersamanya ditujukan kepada pendapatnya yang paling menonjol yaitu menolak adanya faktor penghalang adanya vonis kafir kepada person tertentu sehingga dia memvonis kafir semua orang yang terjerumus dalam kekafiran tanpa menimbang apakah orang tersebut tidak tahu, dipaksa, salah tidak sengaja atau salah dalam memahami dalil [baca: takwil].

Setelah diskusi berjalan selama satu setengah jam tibalah giliranku untuk ikut nimbrung dalam diskusi tersebut. Dengan memohon pertolongan kepada Allah, kukatakan kepadanya, "Sebelum aku berdialog dengan anda aku ingin menyampaikan secara ringkas pendapat anda dalam masalah vonis kafir".

Dengan penuh ketenangan dan santun dia berkata kepadaku, "Silahkan".

Kukatakan, "Anda berpendapat bahwa hujjah telah tegak pada semua manusia sehingga tidak ada alasan apapun untuk memaklumi orang yang terjerumus dalam kekafiran?"

Dengan PD-nya dia menjawab, "Benar, tidak ada alasan untuk memaklumi orang yang terjerumus dalam kekafiran".

Kukatakan, "Hasilnya, anda tidak mengakui dan menerima adanya faktor penghalang atau pencegah vonis kafir".

Dengan singkat dia katakan, "Ya".

Kutanyakan kepadanya, "Apa pendapat anda mengenai orang yang mengingkari atau tidak mengetahui bahwa Allah itu mengetahui hal yang gaib?"

Sebelum selesai pertanyaanku, segera dia menjawab, "Kafir".

Kutanyakan kepadanya, "Tanpa perlu iqomah hujjah dan tanpa menimbang adanya faktor pencegah vonis kafir untuk personal tertentu?"

Sambil tersenyum dia menegaskan, "Tidak ada alasan untuk memaklumi orang yang terjerumus dalam kekafiran".

Di sinilah kukatakan kepadanya, "Dengarkan". Lantas kuceritakan kepadanya bahwa Nabi tatkala keluar dari rumah Aisyah untuk mendoakan kaum muslimin yang dimakamkan di pemakaman Baqi', Aisyah lantas menyusul Nabi. Dalam hadits tersebut Nabi berkata kepada Aisyah,

“لتخبريني أو ليخبرنّي اللطيف الخبير”

"Jujur dan ceritakan kepadaku jika tidak niscaya Allah sendiri yang akan menceritakannya kepadaku!"

وأنها قالت: مهما يكتم الناس يعلمه الله؟! قال: “نعم"

Aisyah lantas berkata, "Bagaimana pun manusia berupaya untuk menutup-nutupi suatu hal Allah pasti mengetahuinya?!

Jawaban Nabi, "Ya".

Lantas kukatakan kepadanya, "Kemungkinan yang paling mendekati dari perkataan Aisyah itu menunjukkan bahwa beliau mengingkari atau tidak mengetahui bahwa Allah itu mengetahui hal yang gaib tepatnya gaib dalam pengertian ada di dalam hati. Anda punya dua pilihan, anda vonis Aisyah sebagai orang kafir atau anda ralat pendapat anda di atas dan anda mengakui adanya faktor penghalang vonis kafir untuk person yang terjerumus dalam kekafiran".

Kupandangi wajahnya, kutangkap nampaknya dia merasa asing yang hadits yang kusampaikan seakan-akan dia baru mendengar hadits tersebut untuk pertama kalinya saat itu. Segera kukatakan kepadanya, "Hadits di atas ada dalam Sahih Muslim" sehingga tidak ada jalan baginya untuk menganggap lemah hadits tersebut.

Pandangan heran dan tercengang sangat jelas pada wajahnya. Aku merasa bahwa keyakinan yang ada dalam dirinya mulai terurai dan hatinya nampak sudah siap untuk merespons positif kebenaran yang sampai kepadanya.

Saat itulah kukatakan kepadanya, "Renungkanlah. Silahkan kaukafirkan diriku, kau kafirkan pemerintah. Kafirkan siapa saja yang kau mau. Akan tetapi demi Allah jika kau kafirkan ibu orang-orang beriman, Aisyah maka aku akan menjadi musuhmu pada hari Kiamat nanti. Akan kupegang kainmu di hadapan Allah lantas kukatakan, 'Ya Allah hukumlah orang ini karena dia telah memvonis kafir ummul mukimin Aisyah di hadapan mataku'.

Hampir kuselesaikan ucapanku yang tidak sampai memakan waktu tiga menit hingga dia tundukkan kepalanya dan dia tidak mengangkatnya melainkan air mata telah memenuhi kedua bola matanya. Akupun lantas memuji Allah dan kudoakan agar dia mendapatkan limpahan barokah dari Allah. Akhirnya kami semua meninggalkan forum tersebut.

Yang ingin kusampaikan saat ini adalah banyak orang yang menyelisihi keyakinan ahlu sunnah itu tidak mau mendengar alasan dan hujah ahlu sunnah, pihak yang mereka selisihi. Seandainya mereka mendengarnya namun sejak awal sudah ada niatan untuk membantah dan mendebat, bukan dengan niatan mencari ilmu dan kebenaran. Mengaku bersikap objektif dan memiliki moto hidup mengikuti dalil, semuanya tidaklah manfaat jika seorang itu tidak serius mencari dalil dengan benar dan patuh kepada petunjuk wahyu.

Petunjuk wahyu tidaklah terpatri kecuali pada hati yang tulus mencari kebenaran dan menundukkan diri di hadapan Allah meminta hidayah dan bimbingan meniti jalan yang benar. Itulah hamba yang memiliki kekuatan dan tekad yang menyebabkan dia siap untuk menyalahkan pendapat yang pernah dia pegangi lantas meralatnya mana kala dia melihat bahwa kebenaran ternyata tidak sejalan dengan pendapatnya selama ini.

Merenunglah, evaluasilah pemikiran-pemikiranmu lantas ceklah satu demi satu sesungguh fanatisme adalah diantara faktor penghalang untuk menerima kebenaran. Jangan tertipu dengan diri sendiri, jangan mengandalkan kawan-kawanmu. Jangan silau dengan banyaknya kawan karena itu semua bukanlah tolak ukur kebenaran.

Timbanglah dirinya dengan timbangan yang benar dan jalan yang adil, itulah sunnah dan jejak ulama salaf. pemahaman orang terhadap dalil Qur'an dan sunnah itu bertingkat-tingkat. Kebenaran itu bersama orang yang pemahamannya selaras dengan salaf shalih.

قالت عائشة رضي الله عنها: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل افتتح صلاتهاللهم رب جبرائيل وميكائيل وإسرافيل، فاطر السماوات والأرض عالم الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون؛ اهدني لما اختلف فيه من الحق بإذنك، إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيمرواه مسلم

Aisyah mengatakan bahwa jika Nabi berdiri mengerjakan shalat malam beliau membuka shalatnya dengan doa yang artinya, "Ya Allah, tuhannya Jibril, Mikail dan Israfil pencipta langit dan bumi, yang mengetahui hal yang gaib dan yang nampak. Engkaulah yang akan memberi keputusan di antara hamba-hamba-Mu dalam semua hal yang mereka perselisihkan. Berilah aku petunjuk tentang hal yang benar dengan izin-Mu di antara berbagai perkara yang diperselisihkan sesungguhnya Engkau itu memberi pentunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus" [HR Muslim].

وقال علي رضي الله عنه: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: “قل اللهم اهدني وسددني؛ واذكر بالهدى هدايتك الطريق، والسداد سداد السهمرواه مسلم

Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah pernah berkata kepadaku, "Ucapkanlah doa 'Ya Allah berilah hidayah kepada-Ku, bimbinglah langkah-langkahku" [HR Muslim].

وقال عبادة بن الصامت رضي الله عنه: (إن على الحق نوراً)

Ubadah bin Shamit mengatakan, "Sesungguhnya kebenaran itu memiliki cahaya".

وقال ابن عمر رضي الله عنه: (ما فرحت بشيء في الإسلام أشد فرحاً بأن قلبي لم يدخله شيء من هذه الأهواء)

Ibnu Umar mengatakan, "Selama menjadi muslim tidak ada yang lebih membuatku gembira dibandingkan realita bahwa tidak ada satu pun pemikiran sesat yang pernah bercokol dalam hatiku".

وسُئل أبو بكر بن عياش رحمه الله: (مَن السُّنِّي)؟ فقال: (الذي إذا ذُكرت الأهواء لم يتعصب لشيء منها)

Abu Bakr bin 'Iyyas ditanya mengenai siapakah itu ahlu sunnah. Jawaban beliau, "Dia adalah orang yang manakala berbagai pemikiran sesat dibahas di hadapannya tidak ada satu pun pemikiran sesat yang dia fanatik dengannya"

Catatan:

Berdalil dengan hadits Aisyah dalam kisah di atas sebenarnya adalah satu hal yang bisa diperdebatkan. Perlu diketahui bahwa terdapat banyak dalil yang menunjukkan adanya faktor penghalang vonis kekafiran kepada person tertentu yang terjerumus dalam kekafiran.

Maksud dari pemaparan kisah di atas adalah memotivasi orang-orang yang menyelisihi keyakinan ahlu sunnah agar mau mendengar kebenaran kemudian menerimanya.

Kisah di atas terjadi empat atau lima tahun yang lewat.

Bundar al Mahyani

24 Dzulqa'dah 1432 H.

Sumber:

http://islamancient.com/articles,item,827.html

 

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Hukuman Untuk Lesbi

KonsultasiSyariah: Hukuman Untuk Lesbi


Hukuman Untuk Lesbi

Posted: 22 Nov 2011 04:00 PM PST

Hukuman Untuk Lesbi

Pertanyaan:
Apa hukuman untuk wanita yang melakukan lesbi?

Jawaban:

Hukuman Untuk Lesbi

Lesbi (arab: sihaq) adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.
Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252).
Ibnu Qudamah mengatakan, "Jika ada dua wanita yang saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat.

Berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Apabila ada wanita yang menggagahi wanita maka keduanya berzina." Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta’zir." (Al-Mughni, 9:59).
Hanya saja, hadis yang disebutkan Ibnu Qudamah di atas adalah hadis lemah. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Al-Albani dalam Dhaif al-Jami’. Karena itu, lesbi tidak disamakan dengan zina. As-Sarkhasi mengatakan, "Andaikan hadis itu sahih, tentu maknanya adalah bahwa keduanya melakukan dosa sebagai orang yang berbuat zina, namun tidak dihukum sebagaimana orang yang melakukan zina." (Al-Mabsuth, 9: 78)

Keterangan di atas sekaligus menjadi koreksi tentang kekeliruan anggapan, bahwa hukuman lesbi sama dengan hukuman homo. Karena para ulama menegaskan hukuman bagi homo adalah dibunuh, sedangkan hukuman bagi pelaku lesbi adalah hukuman ta’zir dan bukan hukuman mati, dengan sepakat ulama.
Allahu a’lam..

Disadur dari fatwa Islam: Tanya-jawab, oleh Syekh Muhammad bin Shaleh al-Munajid.
http://www.islamqa.com/ar/ref/21058

Catatan:
Ta’zir adalah hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi dikembalikan kepada kebijakan pemerintah.
contoh: penjara, denda, dll. Adapun hukuman yang bentuknya ditetapkan oleh syariat disebut had. contoh: potong tangan bagi pencuri, dst.
Hukuman ta’zir berlaku untuk pelanggaran yang hukumannya tidak ditetapkan oleh syariat.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Cara Taubat dari Homo.

2. Dampak Fisik Sering Onani.

3. Wajibkah Mandi Besar ketika Masturbasi.

Hukum Memakai Behel Gigi

Posted: 21 Nov 2011 10:08 PM PST

Memakai Behel Gigi

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Ustadz, saya masih SMP mau bertanya, memakai behel gigi dalam agama Islam boleh atau tidak? Haram atau tidak? Terima kasih

Dari: Octorush

Jawaban:
Wa'alaikumussalam
Alhamdulillah wa shalatu wa salamu 'ala rasulillah wa 'ala alihi wa shahbihi, amma ba'du.
Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,

وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya." (QS. An-Nisa: 119).
Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas'ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah .pen) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.
Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. Dalil mengenai hal ini adalah 'Arjafah bin As'ad radhiallahu'anhu, ia mengatakan, "Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas." (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, "Apa hukumnya memperbaiki gigi?" Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”
Allahu a'lam.

Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait behel gigi:

1. Sisa Makanan Di Sela Gigi ketika Shalat.

2. Hukum Gigi Palsu.

3. Wudhunya Pemakai Gigi Palsu.

4. Merapikan dan Meratakan Gigi.

Senin, 21 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana

Posted: 20 Nov 2011 04:00 PM PST

ما رأي فضيلتكم في سيد قطب، وحسن البنا؟
السؤال: ما رأي فضيلتكم في (سيد قطب وحسن البنا) وهل تنصح بالقراءة لهم؟

Pertanyaan, "Apa pendapat anda mengenai Sayid Qutb dan Hasan albana? Apakah anda menyarankan untuk membaca karya-karya keduanya?


الجواب:

سيد قطب وحسن البنا من رؤوس جماعة الإخوان المسلمين في مصر، وهي كغيرها من الجماعات لها وعليها،

Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair, "Sayid Qutb dan Hasan albana adalah diantara tokoh penting Ikwanul Muslimin di Mesir. Ikhwanul Muslimin sebagaimana gerakan lainya punya kelebihan dan kekurangan.

فالذي أنصح به أن يقرأ لسلف هذه الأمة وأئمتها، ومن يثق بهم من محققي علماء الأمة،

Yang aku sarankan adalah membaca buku karya ulama salaf dan para imam dan atau ulama Islam yang pakar dalam bidangnya.

وإذا قرأ لهذين كما يقرأ لغيرهما ممن رمي بنوع بدعة كابن حجر والنووي وغيرهما والزمخشري مثلاً مع الحذر الشديد من التأثر بموضع المخالفة، فلا بأس، هذا إذا كان ممن يستطيع التمييز بين الغث والسمين. والله أعلم.

Jika seorang itu membaca karya keduanya sebagaimana membaca karya orang yang dinilai terjerumus dalam bid'ah semisal Ibnu Hajar, an Nawawi dan selain keduanya atau semisal Zamakhsyari misalnya yaitu harus sangat waspada jangan sampai terpengaruh dengan pemikiran-pemikirannya yang tidak sejalan dengan syariah maka hukumnya adalah boleh. Namun hukum boleh ini hanya untuk orang yang terpelajar dalam ilmu agama sehingga bisa membedakan mana pendapat yang benar dan mana yang keliru".
Sumber:

http://www.khudheir.com/text/4536

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Pengertian Islam

KonsultasiSyariah: Pengertian Islam


Pengertian Islam

Posted: 21 Nov 2011 04:00 PM PST

Pengertian Islam

A: Islam adalah isya, subuh, lohor, ashar, dan maghrib.
B: Yang bener?
A: Saya juga nebak-nebak aja sih.
Demikian ilustrasi dialog dua orang yang mungkin saja kita pernah melakukan dialog tersebut atau pernah mendengar dialog seperti ini. Lalu, apa sebenarnya pengertian Islam?

Pertanyaan:
Mengapa Agama Islam dinamakan Islam?

Jawaban:
Agama Islam dinamakan Islam karena siapa saja yang masuk ke Agama Islam, ia wajib berserah diri kepada Allah, berserah diri dibarengi dengan ketundukan terhadap segala sesuatu yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya shalallahu 'alaihi wa sallam berupa hukum-hukum (syariat pen.). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

{وَمَن يَرْغَبْ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي اْلأَخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ {130} إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمُ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ {131

"Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Baqarah: 130-131).

مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ

"Barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya." (QS. Al-Baqarah: 112).
Fatwa Lajnah Daimah
Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/13695

Dengan demikian, Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya dan mewujudkan ketundukan dengan perbuatan ketaatan. Serta berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Pengertian ini sesuai dengan konsekuensi dua kalimat syahadat yang memasukkan seseorang ke dalam Islam juga praktik-praktik amalan dan dakwah para nabi.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait islam:

1. Shalat Musiman, Hanya Shalat Ied dan Waktu Ramadhan.

2. Sejak Kapan Kita Masuk Islam?

3. Membagi Agama Islam dengan Istilah Kulit dan Isi.

4. Hukum Membunuh Orang Kafir dalam Islam.

Hukum Akad Nikah di Masjid

Posted: 20 Nov 2011 11:27 PM PST

Hukum Akad Nikah di Masjid

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ustadz Apa hukum akad nikah di Masjid?

Dari: Abdul Qohhar

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi,

” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف “

“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At-Tirmidzi 1:202, Baihaqi 7:290)

Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya adalah dhaif (lemah). Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al-Anshari yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Baihaqi, Al-Bukhari, dan Abu Hatim.

Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As-Silsilah Ad-Dha’ifah, hadis no.978).

Karena hadisnya dlaif maka anjuran pelaksanaan akad nikah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunnah berkaitan dengan tempat pelaksanaan akad nikah.

Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al-Khitbah wa Al-Zifaf, Hal.70).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait akad nikah:

1. Shalat Sunnah Malam Pertama.

2. Nikah Tanpa Izin Wali dari Pihak Wanita.

3. Urutan Wali Nikah.

4. Siapakah Mahrom Kita?

5. Jika Wanita Menikah dalam Keadaan Haid.

6. Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Thaghut, antara Salafy dengan Takfiri

Posted: 18 Nov 2011 04:00 PM PST

والطاغوت كل ما زاد عن حده حتى قد يكون المسلم في نفسه طاغوتا والعياذ بالله- إذا تجاوز حق الله فيما يخالف فيه شرع الله سواء أكان ذلك في الغلو أم في التقصير. فإذا كان غاليا فإن وصف الطاغوت قد ينطبق عليه أكثر وأكثر.

Syaikh Ali Hasan al Halabi mengatakan, "Thaghut adalah segala sesuatu yang kelewat batas sampai sampai seorang muslim itu boleh jadi adalah thaghut manakala dia melanggar hak Allah dengan menyelisihi syariat Allah baik bentuk pelanggarannya adalah sikap berlebih-lebihan atau pun sikap meremehkan. Meskipun label thaghut jauh lebih tepat dan pas untuk sikap berlebih-lebihan

وعليه فإن ما قد يتوهمه بعض الناس من أن وصف الطاغوت أنه يلزم منه الوصف بالكفر فهذا غلط قبيح والصواب أن نقول: كل ذي كفر فهو طاغوت وليس كل طاغوت كفرا. هذا هو الحق في هذه القضية.

Berdasarkan penjelasan di atas, sungguh anggapan sebagian orang [baca: takfiri] bahwa label thaghut itu pasti bermakna kekafiran adalah kesalahan yang sangat jelek. Yang benar kita simpulkan bahwa semua yang kafir itu pasti thaghut namun tidak semua label thaghut itu bermakna kekafiran. Inilah kesimpulan yang benar dalam permasalahan ini.

إذا قد يكون أي منا إذا جاوز الحد وإذا تجاوز الحق وإذا تلبس بالغلو الذي قال فيه النبي الكريم- عليه الصلاة والسلام-: إياكم والغلو في الدين فإنما أهلك من كان قبلكم غلوهم في دينهم.

Jika demikian maka siapa saja diantara kita yang kelewat batas, melanggar kebenaran atau terjerumus dalam sikap berlebih-lebihan yang nabi cela dalam sabdanya, "Hati-hatilah dengan sikap ghuluw atau berlebih-lebihan dalam masalah agama karena yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah sikap ghuluw mereka dalam beragama" [HR Ibnu Majah] [itu ada dirinya label thaghut, pent]

فهذا لا شك ولا ريب من الغلو وهو معنى من معاني الطاغوت التى جاء الإسلام لينزه المسلمين عنها ويبعدهم منها وينهي بهم دونها

Tindakan dan sikap kelewat batas tidaklah diragukan adalah bagian dari ghuluw dan ghuluw adalah salah satu makn thaghut yang Islam berupaya membersihkan kaum muslimin darinya, menjauhkan darinya dan mencegah darinya" [Ceramah Syaikh Ali al Halabi yang berjudul an Nashihah Ushul wa Dhawabith pada menit 15:16sampai 16:35 yang bisa didengarkan pada tautan berikut ini:

http://www.youtube.com/user/MuslimNADOR#p/u/2/hmOMvaSu1o0]

Artikel Terkait

Minggu, 20 November 2011

KonsultasiSyariah: Hukum Nadzar

KonsultasiSyariah: Hukum Nadzar


Hukum Nadzar

Posted: 20 Nov 2011 06:00 PM PST

Hukum Nadzar

Pertanyaan:
Dalam acara radio di Arab Saudi -Nur ‘ala Darb- Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin pernah ditanya. Apa hukumnya ber-nadzar, apakah halal atau haram?

Jawaban:
Syekh Utsaimin menjawab,
Menurut saya, pendapat yang paling kuat mengenai hukum nadzar adalah haram. Berdasarkan larangan dalam sabda Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam. Hukum asal pada suatu larangan adalah haram. Selain itu, nadzar juga merupakan perbuatan yang membebani diri dengan sesuatu yang Allah tidak bebankan kepada manusia. Oleh karena itu, sering kita jumpai banyak orang-orang yang bernadzar tidak menunaikan nadzar mereka, perbuatan ini tentunya berbahaya bagi mereka.
Mayoritas orang, bilamana dihimpit oleh kesulitan yang menyesakkan, mereka menadzarkan sesuatu yang berat -dengan harapan semakin berat nadzar, akan lebih cepat pengabulan doa- namun pada akhirnya mereka merasa terbebani dalam penunaiannya. Ini benar-benar masalah yang sangat serius.
Kiranya inilah pendapatku yang berkeyakinan kuat atau lebih condong bahwa nadzar merupakan suatu keharaman bukan sesuatu yang makruh karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dan sekali lagi saya ulangi, asal hukum dalam sesuatu yang dilarang adalah haram. Apalagi dalam perbuatan nadzar tersebut terdapat sesuatu yang membebani manakala seseorang mewajibkan atas dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat, padahal dalam permasalahan tersebut seseorang memiliki kelonggaran.

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3210.shtml

Kami menduga hadis yang dimaksudkan oleh Syekh Utsaimin adalah

لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 4329)

Diterjemahkan oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait nadzar:

1. Nadzar Shalat Di Baitul Maqdis.

2. Wajibnya Menunaikan Nadzar.