Kamis, 08 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

KonsultasiSyariah: Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone


Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

Posted: 08 Dec 2011 04:00 PM PST

Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.Pak Ustat! Saya sering membawa Hp di WC, sedangkan di handpon Saya banyak terdapat ayat suci Alquran. Bagaimana hukumnya?

Dari: Jumain

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

Tidak ada larangan untuk masuk toilet dengan membawa hp yang berisi konten Alquran. Karena hp semacam ini tidak dihukumi sebagai Alquran, meskipun di dalamnya terdapat rekaman bacaan Alquran atau tulisan Alquran. Karena suara dan tulisan ini tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama menganalogikannya dengan penghafal Alquran. Seorang penghafal Alquran, di dalam memorinya tersimpan firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meskipun demikian, tidak ada larangan baginya untuk masuk toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Alquran di tempat-tempat yang kurang terhormat ini.
Allahu a’lam
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/21792

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Membaca Alquran dengan Aurot Terbuka.
2. Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP.
3. Bersumpah dengan Alquran.

Mimpi Bertemu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Posted: 07 Dec 2011 09:59 PM PST

Mimpi Bertemu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Pertanyaan:

Saya juga mengalami bermimpi bertemu rasulullah, sampai 3 kali kalo gak salah. Mimpi yang kedua mirip mimpi saudara yang cerita barusan yaitu di saat kami shalat berjamaah dan dia rasulullah berkata “Cintailah Allah hanyalah Allah.”

Mimpi ketiga yang tak terlupakan, mohon pak ustadz memberi sedikit saran atas mimpi ini. Saya bermimpi,
Dalam mimpi itu aku diberi sebuah buku, lalu buku itu aku baca yang ternyata perjalanan hidupku didunia penuh dengan ujian dan cobaan-Nya dan ada yang pro maupun kontra kepadaku. Tapi Alhamdulillah, aku sanggup melewatinya. Lalu aku berada di sebuah piramid yang puncaknya tidak runcing tapi berupa lapang dalam masjid yang pilar-pilarnya menjunjung ke langit tiada ujung. Aku berada di dalamnya duduk, tak lama kemudian datang dua orang yang memberi salam. lalu aku balas salam mereka. Lalu aku tanya mereka siapa dan ada keperluan apa, mereka menjawab, “Saya malaikat pengurus ahli surga dan saya malaikat pengurus ahli neraka. Kami mohon izin untuk bisa ikut shalat ditempat Anda.” Lalu aku sambut mereka dan aku antar untuk shalat ditempatku tapi ternyata tempat dudukku itu telah penuh oleh orang-orang seperti mereka. Lalu aku pindah tempat dimana di sebelahku ada seorang laki-laki yang tampan parasnya dan hatiku mengatakan dia rasulullah, kami bercakap-cakap. Beliau bertanya kepadaku, “Heru, ingin diposisikan dimanakah kamu?” Aku jawab, “Ya Rasulullah giliran ke-6 pun tiada mengapa bagiku, tapi jika aku boleh memohon, lalu aku sujud kepada Allah dan aku berdoa ‘Ya Allah tempatkan aku persis dibelakang rasulullah.” Lalu aku berada persis di belakang beliau dan tiada makhluk lain antara kami dan di depan beliau, Rasulullah adalah sebuah pintu gerbang berwarna keemasan dan memancarkan cahaya terang benderang. Lalu kami bercakap-cakap lagi sambil duduk, rasulullah berkata, “Heru itulah posisi kamu disaat ajal menjemputmu.” Berhati-hatilah selama menjalani hidup di dunia agar kamu tidak tergelincir.” Lalu aku bangun dan menangis terharu.

Ya ku akui, aku sangat cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, sangat rindu kepada Allah dan rasul-Nya. Wahai pak ustadz yang Allah cintai, terangkanlah kepadaku apa arti mimpiku ini. Makasih.

NB:ini salah satu dr sekian mimpi2 yg lainnya.
dari: heru

Jawaban:

Mimpi Bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘alaa rasulillah
Terkait masalah bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, ada beberapa catatan penting:
Pertama, perlu diketahui bahwa seseorang mungkin untuk bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Karena setan tidak mampu untuk meniru wajah beliau dan menampakkan diri dalam mimpi dalam rupa beliau. Hanya saja, penting untuk dicatat di sini, yang tidak mampu dilakukan setan adalah menyerupai wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebenarnya. Adapun menampakkan diri dengan wajah yang lain, bisa dilakukan setan, kemudian dia mengaku sebagai nabi atau orang yang melihatnya mengira bahwa dia nabi.
Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من رآني في المنام فقد رآني فإن الشيطان لا يتخيل بي

"Siapa yang melihatku dalam mimpi, dia benar-benar melihatku. Karena setan tidak mampu meniru rupa diriku." (HR. Bukahri dan Muslim)

Kedua, ketika seseorang melihat wajah cerah, baju putih, dan manusia dengan ciri mengagumkan lainnya, bukan jaminan bahwa itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena yang dimaksud mimpi melihat Nabi adalah melihat beliau persis sebagaimana ciri fisik dan wajah beliau. Karena itu, jika ada orang yang merasa melihat Nabi dalam mimpi maka perlu dicocokkan dengan ciri fisik dan wajah beliau yang disebutkan dalam hadis.

Imam Bukahri menyebutkan keterangan Ibnu Siriin rahimahullah, bahwa beliau mengatakan tentang hadis melihat Nabi dalam mimpi,

إذا رآه في صورته

"Apabila dia benar-benar melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Shahih Bukhari, setelah hadis no. 6592)

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Diriwayatkan dari Ayyub, beliau menceritakan, Jika ada orang yang bercerita kepada Muhammad bin Sirrin bahwa dirinya mimpi bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Sirrin meminta kepada orang ini untuk menceritakan ciri orang yang dia lihat dalam mimpi. Jika orang ini menyampaikan ciri-ciri fisik yang tidak beliau kenal, beliau mengatakan, “Kamu tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu Hajar menyatakan, “Sanad riwayat ini shahih.
Kemudian beliau membawakan riwayat yang lain, bahwa Kulaib (seorang tabi’in) pernah berkata kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Ibnu Abbas berkata, “Ceritakan kepadaku (orang yang kamu lihat).” Kulaib mengatakan, “Saya teringat Hasan bin Ali bin Abi Thalib, kemudian saya sampaikan, beliau mirip Hasan bin Ali.” Lalu Ibnu Abbas menegaskan, “Berarti, kamu memang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sanadnya jayyid. (Fathul Bari, 12:383 – 384)
Disadur dari : Fatawa Islam, tanya jawab, no. 23367

Ketiga, bagaimana caranya agar bisa mengenal ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak ditipu setan?
Tidak ada cara lain untuk bisa mengetahui ciri fisik beliau, selain dengan membaca hadis-hadis yang menceritakan ciri-ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang kita pahami, tidak ada manusia yang catatan sejarahnya paling lengkap, melebihi sejarah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini bagian dari jasa besar para sahabat yang menceritakan segala sesuatu terkait beliau. Bahkan sampai bentuk rambut, gerakan jenggot, perkiraan jumlah uban, tinggi badan, postur tubuh, cara jalan, dan seterusnya.

Dengan rahmat dan karunia Allah, warisan pengetahuan semacam ini tidak disia-siakan para ulama. Mereka kumpulkan semuanya dan mereka kodifikasikan dalam berbagai literatur. Nah.. di sinilah ada buku khusus yang ditulis para ulama hadis, isinya mengumpulkan hadis-hadis tentang ciri dan sifat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik dari sisi fisik maupun non fisik. Buku semacam ini diistilahkan dengan kitab Asy-Syama-il.

Ada beberapa karya ulama dalam bentuk Asy-Syama-il, di antaranya:
a. Asy-Syamail Al-Muhammadiyah, karya At-Turmudzi
b. Asy-Syamail Asy-Syarifah, karya As-Suyuthi
c. Al-Anwar fi Syamail An-Nabi Al-Mukhtar, karya Al-Baghawi
d. Syamail Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Ahmad bin Abdul Fatah Zawawi

Di antara beberapa kitab di atas, kitab syamail yang paling terkenal dan banyak mendapatkan perhatian para ulama adalah kitab syamail karya Tirmidzi. Para ulama setelah beliau, ada yang meringkas dan ada yang memberi penjelasan.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Cara Beretemu Nabi.
2. Mimpi Basah Saat Puasa.
3. Mimpi Menjelang Subuh.
4. Macam-Macam Mimpi.
5. Arti Mimpi.
6. Sering Mimpi Aneh dan Buruk.
Artikel tentang mimpi bertemu nabi.

Rabu, 07 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat

KonsultasiSyariah: Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat


Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat

Posted: 07 Dec 2011 05:43 PM PST

Memberi Nama Dengan Nama Malaikat

Pertanyaan:
Bolehkah seseorang memberi nama anaknya dengan Jibril, Mika-il atau Israfil? Bagaimana dengan nama malaikat penjaga neraka, yakni Malik, yang banyak digunakan di berbagai Negara. Apakah harus diganti dengan nama yang lain?

Jawaban:

Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat

Berikut ini jawaban yang disampaikan oleh Dr. Muhammad bin 'Abdul Wahhab Al-'Aqil hafizhahullah dalam kitab beliau, Mu'taqad Firaqil Muslimiin wal Yahuud wan Nasharaa wal Falaasifah wal Watsaniyyiin fil Malaaikatil Muqorrobiin.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama dengan nama para malaikat adalah makruh. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnul Qoyyim rahimahullah. Beliau mengatakan, "Di antara nama-nama yang makruh (digunakan) adalah nama para malaikat, seperti Jibril, Mika-il, dan Israfil. Makruh hukumnya menamai seseorang dengan nama-nama tersebut."

Ibnul Qoyyim rahimahullah melanjutkan, "Asyhab mengatakan bahwa Malik pernah ditanya tentang hukum memberi nama Jibril (untuk manusia). Maka Malik pun memakruhkan hal itu dan tidak menyukainya." (Tuhfatul Mauduud, Hal. 94 dan Al-Muntaqaa, karya Al-Baji, VII:296)

Al-Baghowi rahimahullah mengatakan, "Makruh hukumnya memberi nama dengan nama para malaikat, seperti Jibril dan Mika-il, karena 'Umar bin Khaththab membenci hal tersebut. Selain itu, tidak pernah pula diriwayatkan dari salah seorang sahabat atau tabi'in bahwa ia menamakan puteranya dengan nama salah satu malaikat. Ini pendapat Humaid bin Zanjawaih."

Al-Baghowi rahimahullah melanjutkan, "Ada yang berpendapat bahwa hal itu dimakruhkan karena khawatir jika orang tersebut dicela, dilaknat atau dicaci (oleh sesama manusia) sementara ia menyandang nama malaikat." (Syarhus Sunnah, XII:335-336)

Boleh jadi para ulama di atas berargumen dengan hadis,

تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الأَنْبِيَاءِ وَلاَ تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الْمَلاَئِكَةِ

"Namailah dengan nama-nama para Nabi dan janganlah kalian menamai dengan nama-nama para malaikat." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam At-Taariikhul Kabir, V:35. Al-Bukhari mengatakan, "Sanadnya masih perlu diteliti.")

'Abdurrazaq rahimahullah mengatakan, "Dari Ma'mar, ia bercerita, "Aku pernah bertanya kepada Hammad bin Sulaiman, "Bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang bernama Jibril atau Mika-il? Ia menjawab, "Tidak mengapa." (Al-Mushonnaf, XI:40)

An-Nawawi rahimahullah berpendapat, "Madzhab kami dan madzhab jumhur membolehkan seseorang memberi nama dengan nama para nabi dan malaikat… Karena larangan tersebut tidak ada dasarnya yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, penamaan tersebut tidaklah makruh." (Al-Majmuu', VIII:436)

Pendapat yang paling kuat –Wallahu a'lam- adalah dengan memberikan rincian, yakni di antara nama malaikat ada yang bersifat musytarok, artinya nama tersebut juga lazim digunakan oleh manusia, tetapi ada juga yang khusus bagi malaikat.

Untuk nama-nama yang bersifat musytarok, seperti Malik, hukum yang tampak jelas adalah boleh menggunakannya untuk nama manusia. Sebab, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengubah nama Malik yang sangat terkenal pada zaman beliau. Seandainya nama tersebut makruh, niscaya beliau pasti mengubahnya sebagaimana yang dilakukan terhadap nama-nama lainnya.

Adapun nama-nama yang khusus untuk malaikat, seperti Jibril, Israfil dan Mika-il, maka hukum yang tampak jelas –Wallahu a'lam- adalah makruh menggunakannya. Sebab, tidak ada seorang pun sahabat maupun tabi'in yang mempergunakan nama tersebut. Sementara itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jalan dan petunjuk mereka. Jadi, meninggalkan perbuatan tersebut adalah lebih utama. Wallahu a'lam.

Sudah menjadi kebiasaan banyak orang menyebut wanita-wanita yang bekerja di berbagai rumah sakit dengan Malaikat Rahmat. Penamaan seperti itu tentu tidak diperbolehkan karena para malaikat bukanlah perempuan. Kebiasaan yang merupakan taqlid (ikut-ikutan tanpa dasar dalil yang shohih) kepada orang-orang non muslim ini wajib ditinggalkan. Wallahu a'lam.

Sumber : Menyelisik Alam Malaikat, Bagian dari Rukun Iman Yang Sering Disalah-pahami dan dilupakan Banyak Orang, karya Dr. Muhammad bin 'Abdul Wahhab al-'Aqil hafizhahullah, penerjemah: Muslim Arif, Lc, penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'I, hal. 84-85.
(edit bahasa oleh tim Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tayamum di Kursi Kendaraan

Posted: 06 Dec 2011 09:44 PM PST

Tayamum di Kursi Kendaraan

Pertanyaan:
Yang kami ketahui, tayamum hanya boleh dengan tanah (debu). Bagaimana jika kita berada di atas kendaraan umum yang tidak mungkin turun untuk wudhu, apakah boleh tayammum dengan debu yang menempel di kursi kendaraan?
Trims.
Dari: Tri K

Jawaban:
Ketika seseorang tidak mendapatkan air di kendaraan, sementara di tempat duduknya ada debu maka boleh digunakan untuk tayamum, dan hukumnya sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika ada orang yang menepukkan kedua tangannya di kain wol, baju, kantong, atau pelana, dan ada debu yang menempel di tangannya lalu dia gunakan untuk tayammum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan oleh Imam Ahmad. Penjelasan Imam Ahmad ini menunjukkan bolehnya menggunakan tanah, dimanapun dia berada. Oleh karena itu, jika seseorang menepukkan tangannya di batu, tembok, binatang, atau benda lainnya, dan ada debu yang menempel di tangannya, maka boleh digunakan untuk tayammum. Namun, jika tidak ada debu, tidak boleh digunakan untuk tayammum.” (Al-Mughni, 1:281)

As-Sarkhasi mengatakan, “Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan berdalil dengan hadis Umar radhiallahu’anhu, bahwa suatu ketika beliau bersama para sahabat dalam sebuah perjalanan. Tiba-tiba mereka melihat bejana dari tanah liat, kemudian beliau menyuruh agar para rombongan untuk menepuk wol atau pelana mereka kemudian digunakan untuk tayammum. Karena debu termasuk tanah.” (Al-Mabsuth As-Sarkhasi, 1:109)

Akan tetapi jika tempat duduk tersebut tidak berdebu, atau hampir tidak berdebu maka tidak boleh digunakan untuk tayammum.

Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, no.35636

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait tayamum:

1. Shalat Tanpa Wudhu.
2. Doa Mandi Junub.
3. Cara Tayamum.

Selasa, 06 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka

KonsultasiSyariah: Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka


Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka

Posted: 06 Dec 2011 04:00 PM PST

Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan?
Dari: Jumain

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”
Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml

Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”
Allahu a’lam
Sumber: http://www.islamic-fatwa.net/fatawa

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait membaca Alquran:

1. Walimah dengan Khataman Alquran.
2. Fadhilah Surat Al-Kahfi dan Al-Mulk.
3. Doa Khatam Quran.

Artikel ini berkaitan dengan adab-adab membaca Alquran.

Khitan Bagi Wanita

Posted: 05 Dec 2011 10:02 PM PST

Khitan Bagi Wanita

Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah suatu hal yang biasa, meskipun ada hal-hal yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunah bapak para nabi ini -Ibrahim 'alaihissalam-. Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal syariat khitan bagi kaum wanita merupakan sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat Islam yang suci ini. Setahu kami (penulis) tidak ada khilaf (perselisihan) ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar pada status hukumnya, apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunah. Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).

Imam Nawawi mengatakan, "Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji."(Syarah Sahih Muslim, 1:543 dan Fathul Bari, 10:340)

Dalil Disyariatkannya Khitan

Khitan merupakan ajaran nabi Ibrahim 'alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,

ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا

"Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), "Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif."

Dalam Tufatul Maudud, Hal.164. Ketika Sarah (istri Nabi Ibrahim) menghadiahkan Hajar kepada suaminya, tak lama Hajar pun hamil, hal ini menyebabkan Sarah cemburu. Ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya sendiri. Nabi Ibrohim 'alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Sarah untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.

Dari Abu Harairah radhiallahu'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lima hal yang termasuk fitrah, yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Hukum Khitan bagi Wanita

a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berargumentasi dengan beberapa dalil:

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Ummu Sulaim radhiallahu'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita itu saudara kandung laki-laki." (HR. Abu Daud, no.236, Tirmidzi, no.113, Ahmad 6:256 dengan sanad hasan).

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau:

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

"Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi." (HR. Tirmidzi, no.108, Ibnu Majah, no.608, Ahamad 6:161, dengan sanad sahih).

عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

Dari 'Aisyah radhiallahu'anha, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi." (HR. Bukhari dan Muslim)

عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.

Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu mengatakan, Rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu 'athiyah, "Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami." (HR. Al-Khatib)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salafusshalih sebagaimana tersebut di atas.

b. Ulama yang berpendapat sunah, alasannya:

Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti', 1:134)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, ‘biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.' Alasannya, karena khitan bagi laki-laki untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar, sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya. Karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar." (Majmu' Fatawa, 21:114)

Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.

Waktu Khitan

Terdapat beberapa hadis hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:

Dari Jabir bin 'Abdillah radhiallahu'anhuma, ia mengatakan, “Bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husein serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhu berkata, "Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…" (HR. Thabrani)

Dari Abu Ja'far berkata, "Fathimah melaksanakan akikah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menyedekahkan perak dengan seberat rambutnya." (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaimana telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhallahu'anhu, bahwa beliau pernah ditanya, "Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia ? "Beliau menjawab, "Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu." (HR. Bukhari, Ahmad, dan Thabrani).

Imam Al-Mawardi mengatakan, "Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunahkan agar tidak menunda sampai waktu sunah kecuali ada udzur.” (Fathul Bari, 10:342).

Walimah (perayaan) Khitan

Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?

Utsman bin Abil 'Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia mengatakan, "Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang." (HR. Imam Ahmad)

Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil 'Ash di atas, walimah khitan merupakan sesuatu yang tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shahih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar'i, maka setiap amal yang ditambahkan pada khitan tersebut harus ada dalilnya dari Alquran dan sunah. Walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah Ta'ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.

Sumber: muslimah.or.id (dengan edit bahasa oleh tim Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Mencukur Bulu Kemaluan.
2. Hukum Wanita di Khitan.

Senin, 05 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengubah Postur Tubuh

KonsultasiSyariah: Mengubah Postur Tubuh


Mengubah Postur Tubuh

Posted: 05 Dec 2011 04:00 PM PST

Mengubah Postur Tubuh

Pertanyaan:
1. Apa hukumnya bila laki-laki memakai obat tertentu untuk menghilangkan kehitaman di bibirnya agar bibirnya kelihatan merah?
2.Kalau gigi kita patah bolehkah kita mencabut sisanya dan mengganti dengan gigi baru/palsu?
3.Apa hukumnya bila kita menggemukkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
4.Apa hukumnya memutihkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
5.Apakah membesarkan payudara (bagi wanita) dan membesarkan kemaluan bagi laki-laki termasuk mengubah ciptaan Allah?

Terima kasih
Dari: Wahyu

Jawaban:

Bismillah
Jawaban pertanyaan pertama, Jangan dilakukan, dikhawatirkan termasuk perbuatan menyerupai wanita.

Jawaban pertanyaan kedua, tidak boleh.

Jawaban pertanyaan ketiga, boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan keempat, hukumnya boleh jika tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan kelima silahkan lihat:
http://konsultasisyariah.com/memperbesar-alat-vital

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Memberi Kelapangan Untuk Keluarga di Hari Asyura

Posted: 04 Dec 2011 10:41 PM PST

Memberi Kelapangan Untuk Keluarga di Hari Asyura

Pertanyaan:
Tersebar anggapan di masyarakat adanya anjuran untuk memberi kelapangan kepada keluarga di hari Asyura. Bentuknya bisa memberi pakaian baru, makanan enak dan semacamnya. Apakah anjuran ini benar? Adakah dalilnya?
Abu Ahmad (XXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Terkait hari asyura, ada dua kelompok yang sesat:

pertama, kelompok Syiah. Mereka menjadikan hari asyura sebagai hari berkabung dan bela sungkawa, mengenang kematian sahabat Husain. Mereka lampiaskan kesedihan di hari itu dengan memukul-mukul dan melukai badan sendiri.
Kedua, rival dari kelompok Syiah, merekalah An-Nashibah, kelompok yang sangat membenci ahli bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah orang Khawarij, dan kelompok menyimpang dari bani umayah, yang memberontak pada pemerintahan Ali bin Abi Thalib, memproklamirkan menjadi musuh Syiah Rafidhah. Mereka memiliki prinsip mengambil sikap yang bertolak belakang dengan Syi'ah.

Syaikhul Islam Ibn taimiyah mengatakan,
Dulu di Kufah terdapat kelompok Syiah, yang mengkultuskan Husain. Pemimpin mereka adalah Al-Mukhtar bin Ubaid Ats-Tsaqafi Al-Kadzab (Sang pendusta). Ada juga kelompok An-Nashibah (penentang), yang membenci Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Salah satu pemuka kelompok An-nashibah adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Dan terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

سيكون في ثقيف كذاب ومبير

"Akan ada seorang pendusta dan seorang perusak dari bani Tsaqif." (HR. Muslim)

Si pendusta adalah Al-Mukhtar bin Ubaid – gembong Syiah – sedangkan si perusak adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Orang Syiah menampakkan kesedihan di hari Asyura, sementara orang Khawarij menampakkan kegembiraan. Bid’ah gembira berasal dari manusia pengekor kebatilan karena benci Husain radliallahu ‘anhu, sementara bid’ah gembira berasal dari pengekor kebatilan karena cinta Husain. Dan semuanya adalah bid’ah yang sesat. Tidak ada satupun ulama besar empat madzhab yang menganjurkan untuk mengikuti salah satunya. Demikian pula tidak ada dalil syar’i yang menganjurkan melakukan hal tersebut. (Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, 4/555)

Orang-orang Khawarij, serta mereka yang menjadi rival bagi sikap Syiah, untuk mewujudkan prinsipnya di masyarakat, mereka menyebarkan berbagai macam hadis palsu. Diantaranya adalah hadis yang menyatakan,

من وسع على نفسه وأهله يوم عاشوراء وسع الله عليه سائر سنته

"Siapa yang memberi kelonggaran kepada dirinya dan keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelonggaran rizki kepadanya sepanjang tahun."

Hadis ini diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Ibnu Abdil Bar dalam Al-Istidzkar.

Hadis ini diperselisihkan keabsahannya oleh para ulama. Sebagian menilai hasan li ghairih (berderajat hasan karena beberapa jalur sanad yang saling menguatkan). Ini sebagaimana keterangan As-Sakhawi, dimana beliau menyatakan,
“Sanad-sanad hadis ini, meskipun semuanya dhaif, hanya saja jika semuanya digabungkan maka akan menjadi kuat.” (Al-Maqasidul Hasanah, 225)

Keterangan As-Sakhawi ini dikomentari Al-Albani sebagai kesalahpahaman. Al-Albani mengatakan,
“Ini adalah pendapat Sakhawi, dan saya tidak menganggapnya benar. Karena syarat menguatkan hadis dengan menggunakan banyak jalur adalah tidak adanya perawi yang matruk (ditinggalkan) atau perawi tertuduh. Sementara hal itu tidak ada dalam hadis ini.” (Tamam Al-Minnah, 410)

Dalam Silsilah Ahadits Ad-Dhaifah, al-Albani menyebutkan berbagai jalur hadis ini dan semuanya tidak lepas dari perawi dhaif.
Kemudian, diantara para ulama yang mendhaifkan hadis ini adalah:

  1. Imam Ahmad bin hambal. Salah satu muridnya, yang bernama Harb pernah bertanya kepada beliau tentang hadis memberi kelonggaran kepada keluarga ketika Asyura, kemudian beliau tidak menganggapnya sebagai hadis. Maksud Imam Ahmad, sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Rajab, bahwa tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lathaiful Ma’arif, 54)
  2. Syaikhul Islam Ibnu taimiyah. Dalam Majmu’Fatawa beliau menegaskan bahwa hadis ini palsu. (Majmu’ Al-Fatawa, 25/313)
  3. Ibn Rajab al Hambali. Beliau menegaskan dalam Lathaif, "Hadis ini diriwayatkan dari banyak jalur, tidak ada satupun yang shahih." (Lathaiful Ma’arif, 54)
  4. Muhadditsul Ashr, Syaikh Al-Albani. Beliau memasukkan hadis ini dalam Al-Siilsilah Ahadits Dhaifah, no. 6824.

Dengan memperhatikan pernyataan para ulama pakar hadis, dapat kita simpulkan bahwa hadis yang menyebutkan keutamaan memberi kelonggaran kepada keluarga pada hari Asyura adalah tidak berdasar. Bahkan Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis tentang anjuran memberi kelapangan bagi keluarga ketika Asyura adalah hadis buatan orang yang membenci Ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunjukkan kegembiraan atas wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhuma.
Allahu a’lam

Dijawab Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hadis Dhaif Seputar Muharram.
2. Keutamaan Bulan Muharram.
3. Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Asyura.

Minggu, 04 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal

KonsultasiSyariah: Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal


Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal

Posted: 04 Dec 2011 06:47 PM PST

Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal

Pertanyaan:
Bisakah orang yang masih hidup (paranormal/orang pinter) berinteraksi atau mengetahui keadaan orang yang sudah meninggal dunia?

Dari: Suciati Riza (via fanpage Konsultasi Syariah)

Jawaban:
Saudari Suciati yang kami hormati, pertanyaan Anda akan kami jawab dengan mengklasifikasikannya menjadi dua permasalahan. Pertama, masalah mengetahui keadaan alam kubur atau alam barzah. Kedua, hukum percaya kepada dukun.

Pertama, kematian adalah berpindahnya ruh seseorang yang telah meninggal menuju alam kubur atau alam barzah sebagai gerbang akhirat. Alam barzah merupakan alam gaib yang tidak mampu diterawang oleh manusia peristiwa-peristiwa yang terjadi di sana, kecuali dengan berita-berita dari wahyu Alquran dan sunah.

Jauh sebelum mayit mengalami peristiwa-peristiwa di alam kubur, berupa pertanyaan malaikat, adzab dan nikmat kubur, dll. Mayit pun sudah mengalami hal-hal ghaib yang tidak mampu ditangkap oleh panca indera manusia. Pada saat jenazah akan dikebumikan, orang-orang di sekitarnya tidak mengetahui apa yang dialami saudara mereka yang telah wafat tersebut. Rasulullah bersabda,

إذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ : قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي ، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ : يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا ، يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهَا الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ

Apabila jenazah telah dibawa oleh orang-orang di atas pundak-pundak mereka (menuju kubur pen.), seandainya pada masa hidupnya ia adalah orang yang shalih, ia akan mengatakan, "Segerakanlah aku!! segerakanlah aku!!" Namun jika ia dahulu orang yang tidak shalih, ia akan mengatakan, "Celaka! Hendak kemana kalian membawa jenazah ini! Seluruh makhluk mendengar suara tersebut kecuali manusia, andaikata seseorang mendengarnya, pasti dia akan pingsan." (HR. Bukhari, no. 1314)
Al-'Aini mengatakan, "Hadis ini dijadikan dalil bahwsanya seluruh makhlu mendengarkan perkataan mayat kecuali manusia." ('Umdatul Qari, 8:114)

Posisi mayit yang sangat dekat dengan orang-orang yang masih hidup yaitu dipikul di atas pundak-pundak pembawa jenazah tidak membuat orang di sekitarnya mendengarkan apa yang ia katakan disebabkan dimensi mereka sudah berbeda.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadaan orang yang tidak menaati Allah dan rasul-Nya semasa hidupnya, bagi mereka didatangkan seorang teman yang jelek untuk menemaninya di alam kubur. Setelah itu, ia dipukul oleh malaikat dengan sebuah pukulan yang membuat sang mayit berteriak sehingga terdengar oleh semua makhluk kecuali jin dan manusia.

Teks-teks wahyu di atas menunjukkan bahwasanya manusia tidak memiliki kemampuan untuk menerawang ke alam barzah karena keterbatasan kemampuan indera manusia.

Pertanyaannya, bagaimana kalau seandainya yang mengaku bisa mengetahui hal-hal tersebut adalah orang-orang yang berperawakan shaleh dengan penampilan layaknya orang-orang yang dekat dengan Allah? Saudari Suciati dan pembaca yang kami hormati, hakikat keshalehan seseorang tidak dapat diukur dengan menilai penampilan, pencitraan, serta fisik mereka yang baik. Tolok ukur keshalehan seseorang adalah sejauh mana mereka meneladani Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam hal 'akidah, akhlak, dan ibadah.

Berkaca dari perjalanan hidup sahabat-sahabat rasulullah yang shaleh, kita tidak menemukan aktivitas mereka menerawang kejadian dan peristiwa di alam barzah dan mereka juga tidak memiliki kemampuan dalam hal itu, padahal mereka adalah wali-wali Allah.

Allah merahasiakan alam gaib ini mengandung hikmah yang sangat dalam bagi kita manusia, di antaranya:

  1. Rasulullah bersabda, "Kalau seandainya kalian tidak saling menguburkan, niscaya aku berdoa kepada Allah agar kalian mendengar adzab kubur." Ketika seseorang mendengar adzab kubur tentulah mereka merasa takut kemudian pingsan, lalu siapa yang akan menguburkan mayit.
  2. Allah menutup aib mayit yang berdosa -apabila mereka orang yang suka berbuat dosa-, agar mereka tidak digunjing orang yang hidup setelahnya. Demikian juga apabila mereka orang yang baik, keluarga mereka tidak akan berhenti berbuat amal jariyah dan mendoakannya karena mengetahui keadaanya yang baik di alam barzah.
  3. Seandainya orang yang meninggal itu adalah orang yang celaka, ketidaktahuan pihak keluarga tentulah tidak mebuat mereka merasa terguncang dan berputus asa.
  4. Pihak keluarga tidak akan merasa minder dan malu apabila ternyata khalayak mengetahui bahwa keluarga mereka yang dikubur tersebut tengah disiksa.
  5. Apabila seseorang mengetahui peristiwa di alam kubur, maka permasalahan ini tidak termasuk ujian mengimani permasalahan yang gaib.

Diadaptasi dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/128322/%D9%8A%D8%B3%D9%85%D8%B9%20%20%D8%B9%D8%B0%D8%A7%D8%A8%20%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%A8%D8%B1

Kedua, mempercayai dukun atau paranormal
Paranormal atau pun dukun adalah orang-orang yang mengklaim memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang gaib, baik yang telah terjadi namun luput dari manusia ataupun hal-hal yang akan terjadi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai pengakuan nabi-Nya, Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam,

قُل لآأَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ اللهِ وَلآأَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلآأَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَايُوحَى إِلَيَّ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَفَلاَ تَتَفَكَّرُونَ

"Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An'am: 50)

Inilah pengakuan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, betapa beliau shalallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara gaib, padahal ia adalah kekasih Allah. Lalu ada orang-orang yang berlatarbelakang bertapa di kuburan, memuja ruh-ruh nenek moyang, datang-datang mengklaim tahu urusan ghaib. Apakah tidak layak kalau kita cap mereka adalah pendusta?
Atau mereka juga yang membawa biji tasbih, berbaju putih, bersurban layaknya wali, mengaku mendapat kabar dari langit. Tentunya nabi kita yang suci lebih layak tahu daripada mereka.

Rasulullah bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang mereka katakana, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Ahmad, no.9784)

Atau hanya sekedar bertanya tetapi tidak mempercayainya, rasulullah mengancamnya dengan sabdanya,

مَا مِنْ رَجُلٍ يَأْتِي كَاهِنًا فَيَسْأَلُهُ إِلا حُجِبَتْ مِنْهُ التَّوْبَةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَإِنْ هُوَ آمَنَ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِاللَّهِ

Tidaklah seorang mendatangi dukun, lalu bertanya padanya, kecuali terhalang taubatnya selama 40 hari. Apabila dia mempercayai perkataan dukun tersebut, maka dia telah kufur kepada Allah." (Mu'jam Al-Kabir Ath-Thabrani, 15:469)

Demikianlah apa yang dapat kami jawab dari pertanyaan Anda, lebih kurang kami mohon maaf. Allahu a'lam

Dijawab oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 02 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengubur Jenazah dengan Peti

KonsultasiSyariah: Mengubur Jenazah dengan Peti


Mengubur Jenazah dengan Peti

Posted: 02 Dec 2011 04:00 PM PST

Mengubur Jenazah dengan Peti

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Bolehkan mengubur jenasah dengan menggunakan peti mati? Trimakasih jawabannya, Jazakallah Khair
Dari: Muhammad Alsadr

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang terlarangnya mengubur mayit di dalam peti, jika tidak ada kebutuhan untuk melakukan hal itu. Lain halnya jika ada kebutuhan untuk mengubur jenazah di dalam peti, seperti tanahnya mudah longsor atau dikhawatirkan akan dibongkar binatang buas, sebagian ulama membolehkannya.

Dalam kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
Tidak dikenal adanya kebiasaan mengubur mayit dengan peti di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat. Sementara prinsip hidup terbaik yang seharusnya ditempuh kaum muslimin adalah prinsip hidup mereka. Karena itu, dilarang mengubur mayit dengan peti. Baik tanahnya keras, biasa, atau mudah longsor. Jika mayit pernah berwasiat agar dia dikuburkan dengan peti maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan. Hanya saja, ulama syafi’iyah membolehkan menggunakan peti jika tanahnya berlumpur atau mudah longsor. Jika dia berwasiat, tidak boleh dilaksanakan, kecuali dalam kondisi seperti ini. (Fatawa Lajnah Daimah, 2:312)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak ada anjuran memakamkan mayit dengan peti. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat. Disamping itu, perbuatan ini termasuk meniru kebiasaan orang sombong. Sementara tanah ini cukup kering untuk menampung jenazahnya. (Al-Mughni, 2:379)

Dalam kitab Al-Inshaf dinyatakan:
Dilarang mengubur dengan peti. Meskipun mayitnya seorang wanita. (Al-Inshaf, 4:340)

Sementara Imam Asy-Syarbini Asy-Syafii mengatakan, “Dilarang mengubur mayit dengan peti dengan sepakat ulama. Karena ini adalah perbuatan bid’ah, kecuali di tanah lembek atau berlumpur. Dalam kondisi ini tidak dilarang karena ada maslahat. Wasiat untuk mengubur dengan peti tidak boleh ditunaikan, kecuali untuk keadaan tanah tersebut. Keadaan yang sama adalah ketika jasad mayit rusak karena terbakar, sehingga jasadnya tidak bisa dibungkus kecuali dengan peti.” (Mughni Al-Muhtaj, 4:343)
Allahu a’lam

Disadur dari: Fatawa Islam, tanya jawab, no.34511

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Cara Bertemu Nabi Dalam Mimpi

Posted: 02 Dec 2011 04:00 PM PST

Cara Bertemu Nabi Dalam Mimpi

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Banyak orang yang ngaku bisa ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya jadi pengen. Bagaimana caranya biar bisa ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi?
Trimakasih

Dari: Arriqa Fauqi

Jawaban:

Tidak ada kiat khusus secara syar'i yang dapat dilakukan agar bisa mimpi bertemu dengan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Tetaapi setidaknya ada beberapa hal yang hendak kami sampaikan terkait pertanyaan saudara.

Pertama, seseorang yang melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpinya harus melihat beliau dengan cirri fisik yang hakiki bukan hanya penampakan cahaya atau sesosok laki-laki tua berjanggut putih dsb. yang demikian ini bukanlah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Bisa jadi sosok tersebut adalah setan yang mengaku sebagai nabi, ia tampil dengan wujud yang bukan merupakan fisik nabi, tetapi sekedar pengakuan bohong saja.

Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, "Aku mendengar Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang melihatku dalam mimpi, maka ia akan melihatku pula di kala sadar. Setan tidak bisa menyerupai fisikku." Ibnu Sirin mengatakan, "Kalau orang tersebut melihat nabi dalam rupa yang aslinya (pasti itu benar-benar nabi, karena setan tidak bisa menyerupainya pen.) (HR.Bukhari, no.6592 dan Muslim, no.2266)

Dahulu Muhammad bin Sirin (seorang tabi'n), apabila ada orang yang bercerita kepadanya bahwa dia melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, maka ia pun lekas bertanya, "Coba ceritakan sifat fisik yang engkau lihat itu padaku!" Apabila sifat fisik tersebut tidak pernah ia ketahui, maka ia katakana, "Engkau belum melihatnya."

Imam Hakim meriwayatkan dari 'Ashim bin Kulaib, dari ayahnya yang berdialog dengan Abu Hurairah, "Aku bercerita kepada Abu Hurairah bahwasanya aku telah melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpi." Abu Hurairah pun menanggapi, "Ceritakan padaku apa yang engkau lihat!" Aku jawab, "Kusebutkan cirri fisik Hasan bin Ali, kemudian aku serupakan dengan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam." Kata Abu Hurairah, "Engkau benar-benar melihat nabi."

Kedua, orang yang melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpinya adalah orang-orang yang taat menjalankan agama dan istiqomah dengan ajaran-ajarannya.

Ketiga, orang yang melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang berpegang teguh dengan sunah. Ia adalah orang yang perhatian dengan ibadah-ibadah hariannya apakah sudah sesuai dengan sunah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam atau belum. Demikian juga dengan muamalahnya, ia seseorang yang terkenal dengan kebaikan akhlak, baik di kalangan keluarga ataupun di lingkungan sosial masyarakatnya.
Allahu a’lam

Diadaptasi dari http://www.islamqa.com/ar/ref/14052

Dijawab oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mimpi:

1. Mimpi Basah Saat Puasa.
2. Mimpi Menjelang Shubuh.
3. Macam-Macam Mimpi.
4. Sering Mimpi Buruk.
5. Arti Mimpi.

Kamis, 01 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Jin Qorin Si Pendamping Manusia

KonsultasiSyariah: Jin Qorin Si Pendamping Manusia


Jin Qorin Si Pendamping Manusia

Posted: 01 Dec 2011 04:00 PM PST

Jin Qorin

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apa jin qorin itu? Apakah dia itu setan? Apakah jin qorin itu adalah perilaku yang selalu buruk?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih
wassalamu’alaikum

Dari: Risa Anggita

Jawaban:

Siapa itu Qorin?

Qorin adalah jin yang ditugasi untuk mendampingi setiap manusia dengan tugas menggoda dan menyesatkannya. Karena itu, qorin termasuk setan dari kalangan jin.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa itu qorin?” Beliau menjawab, “Qorin adalah setan yang ditugasi untuk menyesatkan manusia dengan izin Allah. Dia bertugas memerintahkan kemungkaran dan mencegah yang ma’ruf. Sebagaimana yang Allah firmankan,

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَآءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Setan menjanjikan kefakiran untuk kalian dan memerintahkan kemungkaran. Sementara Allah menjanjikan ampunan dan karunia dari-Nya. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 268)Akan tetapi, jika Allah memberikan karunia kepada hamba-Nya berupa hati yang baik, jujur, selalu tunduk kepada Allah, lebih menginginkan akhirat dan tidak mementingkan dunia maka Allah akan menolongnya agar tidak terpengaruh gangguan jin ini, sehingga dia tidak mampu menyesatkannya. (Majmu’ Fatawa, 17:427)

Dalil Adanya Jin Qorin

Di antara dalil yang menunjukkan adanya qorin:
a. Firman Allah

قَالَ قَرِينُهُ رَبَّنَا مَا أَطْغَيْتُهُ وَلَكِنْ كَانَ فِي ضَلالٍ بَعِيدٍ

"Yang menyertai manusia berkata : “Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Qaf: 27)
Dalam tafsir Ibn Katsir dinyatakan bahwasanya Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Mujahid, Qatadah dan beberapa ulama lainnya mengatakan, "Yang menyertai manusia adalah setan yang ditugasi untuk menyertai manusia." (Tafsir Ibnu Katsir, 7:403)

b. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang di antara kalian telah diutus untuknya seorang qorin (pendamping) dari golongan jin.” Para sahabat bertanya, “Termasuk Anda, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,

وَإِيَّايَ إِلاَّ أَنَّ اللَّه أَعَانَنِي عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلا يَأْمُرنِي إِلاَّ بِخَيْرٍ

"Termasuk saya, hanya saja Allah membantuku untuk menundukkannya, sehingga dia masuk Islam. Karen itu, dia tidak memerintahkan kepadaku kecuali yang baik." (HR. Muslim)

Tugas jin Qorin
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما منكم من أحد إلاوقد وكل به قرينه من الجن

“Setiap orang di antara kalian telah diutus untuknya seorang qorin (pendamping) dari golongan jin.” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat peringatan keras terhadap godaan jin qorin dan bisikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu bahwa dia bersama kita, agar kita selalu waspada sebisa mungkin. (Syarh Shahih Muslim, 17:158)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajid menjelaskan, “Berdasarkan perenungan terhadap berbagai dalil dari Alquran dan sunah dapat disimpulkan bahwa tidak ada tugas bagi jin qorin selain menyesatkan, mengganggu, dan membisikkan was-was. Godaan jin qorin ini akan semakin melemah, sebanding dengan kekuatan iman pada disi seseorang.” (Fatawa Islam, tanya jawab, no. 149459)

Apakah qorin juga menyertai manusia setelah dia meninggal?
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Apakah qorin ini akan terus menyertai manusia, sampai menemaninya di kuburan? jawabnya, Tidak. Zahir hadis –Allahu a’lam– menunjukkan bahwa dengan berakhirnya usia manusia, maka jin ini akan meninggalkannya. Karena tugas yang dia emban telah berakhir. Ketika manusia mati maka akan terputus semua amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya. (HR. Muslim). (Majmu’ Fatawa, 17:427)

Cara Melindungi Diri dari Jin Qorin
Banyaklah berdzikir dan memohon perlindungan kepada Allah. Jika kita sungguh-sungguh melakukan hal ini, insyaaAllah, akan datang perlindungan dari Sang Kuasa. Allah berfirman,

وَإِمَّا يَنَزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Apabila setan menggodamu maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. Al-A’raf: 200)
Dalam Tafsir As-Sa’di dinyatakan, “Kapanpun, dan dalam keadaan apapun, ketika setan menggoda Anda, dimana Anda merasakan adanya bisikan, menghalangi Anda untuk melakukan kebaikan, mendorong Anda untuk berdosa, atau membangkitkan semangat Anda untuk maksiat maka berlindunglah kepada Allah, sandarkan diri Anda kepada Allah, mintalah perlindungan kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar terhadap apa yang anda ucapkan dan Maha Mengetahui niat Anda, kekuatan dan kelemahan Anda. Dia mengetahui kesungguhan Anda dalam bersandar kepada-Nya, sehingga Dia akan melindungi Anda dari godaan dan was-was setan. (Taisir Karimir Rahman, Hal.313)

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:
1. Bahasa Kaum Jin.
2. Jika Suami Paranormal.
3. Diusili Makhluk Gaib.
4. Dapatkah Manusia Melihat Jin?.
5. Tempat Roh Setelah Kematian.

Pembahasan ini terkait Jin Qorin.

Hadiah Undian dari Bank

Posted: 30 Nov 2011 08:41 PM PST

Hadiah Undian dari Bank

Pertanyaan:
Saya pernah menabungkan uang saya di salah satu bank. Pada saat itu saya tidak meminta agar mereka tidak memberikan bunga kepada saya. Setelah beberapa hari, saya pergi dari negara A menuju negara B. Saya mendapatkan sebuah surat dari bank yang memberitahukan bahwasanya telah diadakan undian bagi nasabah di bank, dan saya adalah salah seorang pemenang dari undian tersebut. Hadiah undian ini berupa uang Rp. 500.000,- setiap bulan selama satu tahun. Mereka memberikan tawaran kepada saya, apakah uang hadiah tersebut harus dimasukkan ke rekening saya atau akan diambil secara cash setiap bulannya.
Pertanyaannya, apakah hadiah ini termasuk riba? Apabila saya ambil, baiknya saya gunakan dalam hal apa? Apakah harus dishadaqohkan? Apabila saya tabungkan lagi di bank, padahal saya tahu mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk riba?

Jawaban:
Pertama, dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Mengenai hadiah tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil hadiah yang diberikan kepada Anda berdasarkan nomor urut tersebut. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan istilah hadiah atau imbalan, tidak merubah hakikatnya sebagai riba. Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman hakikat setiap permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Seandainya bukan karena uang Anda yang ditabungkan di bank mereka untuk dimanfaatkan demi kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi Anda apa yang mereka sebut hadiah tersebut. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil uang tersebut.
Kedua, keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentasi tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakanoleh bank bersama dengan taungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi Anda untuk mengambilnya.
Wabillah taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat.

Sumber: Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariat, Arifin Badri. 2010. cet.III. Bogor, Pustaka Darul Ilmi

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait bank:

1. Bisnis dan Utang.
2. Hukum Bank ASI.
3. Sedekah dengan Bunga Bank.
4. Asuransi Syariah.
5. Hukum Jasa Penukaran Uang di Bank.
6. Hukum Gaji Pensiun Pegawai Negeri.
7. Hukum Koperasi Simpan Pinjam.
8. Bolehkah Kerja di Bank?.
9. Gaji Seorang Pegawai Bank.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Makmum Masbuk, Iftirasy atau Tawaruk

Posted: 30 Nov 2011 04:00 PM PST

وسئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله في فتاوى نور على الدرب : نعلم بأن التورك سنة صحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولكني لا أتورك إلا إذا كان موضع جلوسي يسمح لي وذلك خوفاً من أن أوذي المسلمين في الجلوس أفيدوني جزاكم الله خيراً؟

Pertanyaan, "Saya mengetahui bahwa duduk tawaruk itu berdasarkan hadits yang shahih dari Rasulullah akan tetapi dalam dataran praktik aku tidak pernah mempraktekkannya kecuali mana kala tempat yang ada longgar karena aku khawatir menyakiti kaum muslimin [baca: jamaah yang lain] jika aku memaksakan diri untuk duduk tawaruk padahal ruang yang tersedia sempit"

فأجاب :
التورك كما قال السائل سنة لكنه في التشهد الأخير من كل صلاة فيها تشهدان فيكون في المغرب ويكون في الظهر وفي العصر وفي العشاء أما الفجر وكل صلاة ثنائية فليس بها تورك

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, "Duduk tawaruk sebagaimana penuturan penanya adalah suatu hal yang Nabi ajarkan. Namun hal ini berlaku untuk tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua duduk tasyahud. Sehingga duduk tawaruk ada pada shalat Magrib, Zuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan shalat subuh dan semua shalat yang jumlahnya hanya dua rakaat, tidak ada padanya duduk tawaruk.

والتورك يكون في التشهد الذي يعقبه سلام فلو قدر أن أحداً من الناس دخل مع الإمام في صلاة الظهر في الركعة الثانية فإنه إذا تشهد الإمام التشهد الأخير سيبقى على هذا المسبوق ركعة فلا يتورك في هذه الحال لأن توركه وإن كان تشهداً أخيراً بالنسبة لإمامه لكنه ليس تشهداً أخيراً بالنسبة له فلا يتورك فيه مع الإمام ولكنه إذا قضى مع الإمام الصلاة تورك…

Duduk tawaruk hanya berlaku pada tasyahud yang dilanjutkan dengan salam. Andai ada makmum maksud yang mengikuti shalat Zuhur saat imam melaksanakan rakaat kedua maka jika imam melakukan tasyahud akhir maka makmum masbuk tersebut masih kekurangan satu rakaat. Oleh karena itu, dalam kondisi tersebut makmum masbuk tidak duduk tawaruk karena saat itu meski terhitung adalah tasyahud akhir bagi imam namun bukanlah tasyahud akhir bagi makmum masbuk sehingga makmum masbuk tersebut tidaklah duduk tawaruk bersama imamnya. Namun jika dia sudah menyelesai kekurangan rakaatnya maka pada saat itu dia duduk tawaruk.

أما كون الإنسان لا يتورك إذا كان في الصف لئلا يؤذي غيره فهذا حق إذا كان هناك ضيق ولم يتمكن الإنسان من التورك إلا بأذية أخيه فإنه لا يتورك وهنا يكون ترك سنة اتقاء أذية.

Tidak mau duduk tawaruk dalam shalat berjamaah supaya tidak menyakiti jamaah yang lain adalah sikap yang benar jika memang ruang yang tersedia untuk duduk memang sempit sehingga tidak memungkinkan duduk tawaruk tanpa menyakiti orang yang ada di sampingnya. Dalam kondisi ini, tidak perlu duduk tawaruk. Sehingga berlaku dalam kondisi ini 'meninggalkan amalan yang dianjurkan dalam rangka tidak menyakiti sesama muslim'".

Sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5079.shtml

- سئل الشيخ صالح الفوزان – حفظه الله – : فضيلة الشيخ ، لو دخل رجل إلى الصلاة مع الإمام وهو مسبوق بركعتين مثلا ، فإذا سجد الإمام للتشهد الأخير وتورك فهو في حق المأموم الأول ، فهل الأفضل أن يتورك أو يفترش ؟

Pertanyaan, "Ada seorang makmum masbuk yang tertinggal dua rakaat misalnya saat imam duduk tawaruk untuk tasyahud akhir maka untuk makmum terhitung sebagai tasyahud awal. Bentuk duduk seperti apakah yang terbaik bagi makmum saat itu, tawaruk ataukah iftirasy?"

فأجاب :
لا .. يفترش لأنه بالنسبة له التشهد الأول فيفترش نعم

Jawaban Syaikh Shalih al Fauzan, "Masbuk tersebut tidak duduk tawaruk namun iftirasy karena tasyahud ketika itu untuk dirinya terhitung sebagai tasyahud awal".

Sumber:
http://alfawzan.ws/node/12587

- سئل الشيخ علي حسن الحلبي – حفظه الله – : شيخنا بارك الله فيكم…عندي سؤال حول صلاة المسبوق..كيف يجلس في التشهد الأخير من صلاة العشاء مثلا ( افتراشا أو توركا ) إذا كان مسبوقا وعليه إتمام ركعة أو ركعتين؟ أفتونا مأجورين..و جزاكم الله خيرا.

Pertanyaan, "Saya punya pertanyaan seputar tata cara shalat makmum masbuk. Saat imam duduk tasyahud akhir dalam shalat Isya misalnya apakah makmum masbuk duduk iftirasy ataukah tawaruk mengingat dia masih kurang satu atau dua rakaat?

فأجاب :
جلوسه باعتبار صلاته هو ،لا صلاة إمامه.
فيفترش في الثانية ويتورك في الأخيرة

Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Yang jadi patokan untuk duduk makmum masbuk adalah shalat si masbuk, bukan shalat imamnya. Sehingga makmum masbuk ini duduk iftirasy mana kala dia duduk setelah mengerjakan dua rakaat dan duduk tawaruk mana kala duduk tersebut adalah tasyahud akhir baginya".

Sumber:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=7541

الشيخ عبد المحسن بن حمد العباد

السؤال: نرجو توضيح كيفية جلوس المسبوق إذا وجد الإمام في الركعة الأخيرة؟ وهل يدعو فيها بدعاء التشهد الأول أو الأخير؟

Pertanyaan, "Kami berharap mendapatkan penjelasan mengenai tata cara duduk makmum masbuk yang menjumpai imam pada rakaat terakhir. Apakah masbuk tersebut membaca sebagaimana bacaan tasyahud awal ataukah sebagaimana bacaan tasyahud akhir?"

المسبوق إذا جاء والإمام في التشهد الأخير يجلس كجلوس الإمام وكجلوس المصلين الذين لم يسبقوا، فيجلس متوركاً كما جاءت في ذلك السنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، فالإمام يتورك ومن وراءه يتورك والمسبوق يتورك، ولا يعتبر نفسه أنه في التشهد الأول، بل يأتي بالتشهد ويأتي بالصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم ويدعو ويكثر الدعاء حتى يسلم الإمام، فهو يتابع الإمام في هيئة الجلوس وفي كونه يتشهد ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم، ويتخير من الدعاء ما شاء، كما جاء ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، وليس معنى ذلك أنه يجلس في التشهد يسكت، بل يفعل كما يفعل الإمام.

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Abbad, "Jika imam sedang melaksanakan tasyahud akhir makmum masbuk itu tetap duduk sebagaimana bentuk duduknya imam dan jamaah yang lain yang tidak masbuk, sehingga dia duduk tawaruk. Demikianlah yang sejalan dengan sunnah Rasulullah. Jika imam duduk tawaruk maka semua makmum duduk tawaruk, termasuk di dalamnya makmum masbuk. Makmum masbuk ketika itu tidak boleh menganggap dirinya berada dalam tasyahud awal, sehingga yang dia baca adalah bacaan tasyahud terus salawat ditambah doa dan hendaknya dia memperbanyak doa hingga imam mengucapkan salam. Jadi makmum masbuk itu mengikuti imam dalam bentuk duduk dan bacaannya sehingga masbuk tersebut di samping membaca bacaan tasyahud juga membaca salawat dan memilih doa apa saja yang dia kehendaki. Demikianlah yang diajarkan oleh Rasulullah. Jadi makmum masbuk itu tidak hanya duduk lantas diam namun dia membaca sebagaimana bacaan imamnya".

Sumber:

http://ar.islamway.net/fatwa/32933?ref=g-rel

Artikel Terkait

Lutut Dulu atau Tangan Dulu

Posted: 28 Nov 2011 04:00 PM PST

س2/ ما صحة قوله صَلَّى الله عليه وسلم نهى رسول الله صَلَّى الله عليه وسلم أن يبرك أحدكم كما يبرك البعير؟

Pertanyaan, "Shahihkah hadits yang melarang orang yang shalat untuk turun sujud sebagaimana onta turunnya onta untuk menderum?"

ج/ هذا ليس على هذا اللفظ هو هذا الحديث مشهور معروف يعني مشهور التداول لا مشهور المعنى الاصطلاحي «لا يبرك أحدكم كما يبرك البعير» هذا هو القدر المحفوظ، ثم اختلفت الرواية في بقية الحديث «وليضع يديه قبل ركبتيه» ورويت «وليضع ركبتيه قبل يديه» والعلماء اختلفوا أي هذه الروايات هو الصحيح.

Jawaban Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh –Menteri Agama KSA saat ini-, "Hadits yang ditanyakan adalah hadits yang terkenal dalam pengertian tersebar di masyarakat, bukan masyhur dalam pengertian ilmu hadits. Bagian awal hadits bunyinya adalah "janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika hendak menderum". Hanya inilah bagian hadits yang shahih sedangkan lanjutan hadits ada beberapa versi, ada yang berbunyi, "hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya'. Versi lain mengatakan, "hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya". Para ulama hadits memperselisihkan manakah tambahan yang shahih dari dua versi tambahan di atas.

والصواب عندي أن كل هذه الروايات فيها اضطراب لا يصح منها شيء؛ بل الزيادات هذه كلها مضطربة، والثابت «لا يبرك أحدكم كما يبرك البعير»،

Pendapat yang benar menurutku, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya goncang [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, "janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika hendak menderum".

 

وإذا تقرر ذلك فإن النهي في هذا الحديث عن مشابهة البعير في هيئة البروك، في هيئة البروك؛ لأنه نهى عن بروك كبروك البعير (لا يبرك أحدكم كما يبرك البعير) فظاهر من الحديث أنَّ النهي عن أن يبرك المصلي بروكا كبروك البعير، وبروك البعير له هيئة، وهذه الهيئة قد تكون بتقديم اليدين على الركبتين، وقد تكون بتقديم الركبتين على اليدين.

Jika penjelasan di atas telah dipahami dengan baik maka larangan yang ada dalam hadits di atas adalah larangan untuk menyerupai onta dalam masalah bentuk turunnya karena yang Nabi larang adalah turun sebagaimana turunnya onta ketika hendak menderum. Sehingga zhahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika mau menderum. Turunnya onta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas, bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari pada tangan.

والهيئة: أن يكون الأعلى المؤخرة، وأن يكون الرأس منخفضا.

Bentuk khas tersebut adalah kepala merunduk dan bagian atas badan dimundurkan

هذه هي الهيئة المنهي عنها؛ يعني إذا سجد أحدكم فلا يبرك بروك البعير يعني لا يجعل رأسه منخفض يصل إلى الأرض هكذا مثل البعير إذا أراد أن يبرك ويبقى ظهره عالي؛ يعني هكذا هذه صفة بروك البعير، فيها إضرار بالمصلي.

Inilah bentuk turun yang terlarang. Sehingga makna sabda Nabi, "janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika hendak menderum" adalah ketika hendak sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal onta ketika hendak turun sedangkan punggun masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya onta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat.

وهذا داخل تحت قاعدة عامة وهي أن: المصلي لا يشابه الحيوانات ولا يماثلها في هيئة الصلاة.

Larangan turun sujud sebagaimana onta ini termasuk dalam kaedah umum dalam shalat yaitu orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang untuk menyerupai atau sama dengan hewan dalam gerakan-gerakan shalat.

فنهى عن إقعاء كإقعاء الكلب، وعن نقر كنقر الغراب، الغراب ينقر بإيش؟ ينقر بمنقاره، هل نقول إن المنقار هو الأنف هو أشبه شيء بالمنقار ونقول إن معناه أن لا يجعل أنفه على الأرض؟ لا، العلماء فهموا من نقرة الغراب هذه من السرعة، الغراب السرعة ويرفع رأسه، وافتراش الكلب وأشباه ذلك؛ يعني ينهى في هذا الحديث عن الهيئة.

Nabi melarang orang yang shalat untuk duduk sebagaimana duduknya anjing dan mematuk sebagaimana gagak mematuk. Gagak mematuk dengan paruhnya. Apakah kita katakan bahwa paruh dalam hal ini serupa dengan hidung lalu maknanya hidung tidak boleh diletakkan di lantai? Bukan demikian maknanya. Para ulama memahami dari larangan mematuk sebagaimana gagak mematuk adalah shalat yang dilakukan super cepat. Gagak cepat sekali mematuk lalu mengangkat kepalanya. Nabi juga melarang orang yang shalat untuk meletakkan hastanya di lantai sebagaimana anjing dan serupa itu. Di sini Nabi melarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika akan menderum.

والهيئة هذه قد تحصل بتقديم اليدين على الركبتين؛ يعني في ابن آدم، وقد تحصل بالعكس.
فإذن المقصود من السنة في ذلك أن لا تشابه البعير في هيئة البروك، إن قدمت يديك على رجليك ولم تشابه فالأمر واسع، وإن قدمت الركبتين ولم تشابه فالأمر واسع؛ لكن لا تشابه البعير في هيئة البروك.

bentuk khas onta – untuk manusia- ketika hendak turun sujud ini bisa terjadi baik ketika kita mendahulukan tangan dari pada lutut atau pun sebaliknya. Jadinya yang dimaksudkan oleh hadits adalah larangan menyerupai onta dalam bentuk turun. Jika kita turun sujud dengan mendahulukan tangan dari pada lutut namun tidak serupa dengan bentuk turunnya onta maka itu pun boleh dilakukan. Jika kita mendahulukan lutut dan tidak serupa dengan bentuk turunnya onta, ini pun diperbolehkan. Yang pokok, jangan menyerupai onta dalam bentuk turun.

لهذا ذكر الترمذي في جامعه حينما ساق الحديث قال: وقال بعض أهل العلم يقدم يديه على ركبتيه، وقال آخرون يقدم ركبتيه على يديه، والأمر في ذلك واسع عندنا. كأنه [أشار] إلى ما ذكرنا.

Oleh karena itu, Tirmidzi dalam sunannya setelah membawakan hadits berisi larangan turun untuk sujud sebagaimana turunnya onta mengatakan, "Sebagian ulama mengatakan hendaknya tangan lebih didahulukan dari pada lutut. Sedangkan ulama yang lain mengatakan agar lutut lebih didahulukan dari pada tangan. Menurut kami, semuanya boleh". Mungkin beliau mengisyaratkan penjelasan yang telah kami sampaikan.

هناك بحث لغوي بحثه بعضهم هل ركبتا البعير في رجليه أم في يديه؟ وهذا في الحقيقة بحث مفيد لغوي؛ لكن هو خارج عن محل الفقه عند التدقيق؛ لأن المقصود الهيئة، الرُّكَب إذا كانت في يدي البعير أو كانت في رجليه هيئة البعير واحدة وهو أن الرأس منخفض والأعلى مرتفع.

Ada sebagian orang yang melakukan pengkajian dari tinjauan bahasa Arab apakah lutut onta itu terletak pada kaki belakang ataukah pada kaki depannya. Sebenarnya bahasan ini adalah bahasan yang bagus dari sisi bahasa Arab akan tetapi sayang bahasan tersebut jika dicermati lebih mendalam keluar dari kandungan hukum yang ada dalam hadits di atas karena yang dimaksudkan oleh hadits adalah larangan menyerupai bentuk turunnya onta. Baik lutut onta terletak di kaki depan ataukah di kaki belakangnya bentuk turun tetap sama yaitu posisi kepala merunduk sedangkan posisi punggung masing tinggi" [Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh dalam ceramahnya yang berjudul 'Thalibul Ilmi wal Bahts' tepatnya pada sesi tanya jawab pada jawaban untuk pertanyaan kedua].

Artikel Terkait