Kamis, 08 Desember 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Tidak ada Salafnya

Posted: 08 Dec 2011 04:00 PM PST

لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام

 نقل عن الإمام أحمد أنه قال لتلميذه الميموني : لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام”

Dinukil dari Imam Ahmad bahwa beliau berkata kepada muridnya, al Maimuni, “Janganlah engkau berkata-kata dalam masalah agama dengan suatu perkataan yang engkau tidak memiliki imam [baca: pendahulu] di dalamnya”.

والسؤال هل يطالب بأن يكون لطالب العلم سلف في كل مسألة؟

Muncul pertanyaan menyikapi perkataan Imam Ahmad di atas yaitu apakah seorang penuntut ilmu dituntut untuk memiliki salaf atau pendahulu dalam semua masalah agama?

حين تأمل هذا الموضوع، نلاحظ ما يلي:

هناك مسائل علمية القول فيها هو النص نفسه من الآية والحديث!

هناك مسائل اجتهادية استنباطية.

Setelah kita telaah lebih lanjut, bias disimpulkan bahwa permasalahan agama itu ada dua macam:

Permasalahan agama yang isinya adalah dalil itu sendiri baik dalil dari ayat al Qur’an maupun berupa hadits Nabi.

Permasalahan yang merupakan ranah ijtihad sehingga pendapat yang ada adalah hasil penggalian dari kandungan dalil.

فالنوع الأول لا يحتاج فيه أن يكون لطالب العلم سلف يكفي أن يورد الآية أو الحديث، و لا يحتاج إلى أن يورد له سلف في المسألة، وإلا كان طلب السلف من باب التقديم بين يدي الله ورسوله، و هذا لا يجوز، بنص الآية التي في أول سورة الحجرات!

Untuk permasalahan agama jenis pertama, seorang penuntut ilmu tidak memerlukan adanya salaf baginya untuk mengamalkan ayat dan hadits, cukup baginya untuk membawakan dan berpegang teguh dengan dalil berupa ayat dan hadits. Tidak mengamalkan dalil tegas karena menunggu adanya salaf dalam hal tersebut adalah termasuk mendahulukan pendapat manusia dari pada Allah dan rasul-Nya dan ini adalah hal yang terlarang berdasarkan ayat pertama darisuratal Hujurat.

أمّا النوع الثاني فالظاهر أنه هو الذي عناه الإمام أحمد بقوله لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام! وعليه فإن معنى العبارة: لا تتكلم يا طالب العلم في مسألة اجتهادية استنباطية دون أن يكون لك فيها سلف وإمام!

Sedangkan untuk permasalahan agama jenis kedua maka nampaknya inilah yang dimaksudkan oleh Imam Ahmad dengan perkataan beliau di atas. Berdasarkan hal ini maka bias kita katakan bahwa makna perkataan Imam Ahmad di atas adalah ‘Janganlah anda wahai para penuntut ilmu berpendapat dalam masalah ijtihadiah tanpa memiliki salaf dalam masalah tersebut’.

وهذا يلفت النظر إلى قضية: وهي أن هناك مسائل حادثة لا يجد طالب العلم له سلف في الكلام عليها، لأنها حادثة في أمور لم تكن موجودة بأعيانها فيمن قبلنا، فماذا يصنع؟

Namun ada permasalahan yang perlu dicermati yaitu ada banyak permasalahan baru yang tidak ditemukan adanya salaf yang membicarakannya karena permasalahan tersebut benar-benar baru tidak ditemukan di masa silam. Apa yang mesti kita lakukan dalam kondisi ini?

والجواب : لا بد لطالب العلم من سلف، ولكن السلف قد يكون في عين المسألة إذا كانت المسألة واقعة من قديم وللسلف كلام فيها

Jawabannya, dalam kondisi ini seorang penuntut ilmu harus memiliki salaf. Namun adanya salaf dalam hal ini memiliki dua pengertian:

Pertama, jika masalah tersebut sudah ada di masa salaf dan ulama salaf pun telah membicarakannya maka salaf yang membicarakannya itulah salaf kita dalam masalah tersebut.

أمّا إذا كانت المسألة حادثة ولا يوجد كلام للسلف فيها فهنا يكفي أن يكون له سلف في طريقة الاستنباط، فلا يستحدث طريقة جديدة في الفهم، أو يكفي أن يكون له سلف في الأصل الذي تنبني عليه المسألة فلا يخرج عن الأصول التي جرى عليه السلف فيها،

Kedua, jika permasalahan tersebut benar-benar baru dan tidak dijumpai perkataan ulama salaf di dalamnya maka memiliki salaf dalam masalah ini ada dua bentuk:

a. salaf dalam metode istinbath [menyimpulkan hukum dari dalil] dengan pengertian tidak mengada-adakan metode baru dalam memahami dalil

b. memiliki salaf dalam kaedah menyikapi permasalahan tersebut artinya kita tidak keluar dari kaedah yang pegangi salaf dalam menyikapi permasalahan tersebut.

فمثلاً قد يجد الباحث صفة من صفات الله لا يجد للسلف فيها كلاماً، فهنا القاعدة في باب الأسماء والصفات معروفة فيطبق القاعدة على الصفة التي وقف عليها، بأصل الباب وهي إثبات صفات الله دون تشبيه أو تكييف أو تحريف أو تعطيل ليس كمثله شيء وهو السميع البصير!

Misalnya kita menjumpai sifat Allah yang tidak kita jumpai adanya ulama salaf yang membicarakan sifat tersebut. Kita telah mengetahui kaedah yang dipegangi salaf dalam menyikapi nama dan sifat Allah. Kaedah tersebut lantas kita terapkan dalam salaf yang kita jumpai. Itulah kaedah menetapkan sifat bagi Allah tanpa tamtsil, takyif, tahrif dan ta’thil.

هذا ما لدي في تحرير هذه القضية، وقد أستفدته من كلام وتصرفات أهل العلم، فإن أصبت فالحمد لله على توفيقه وإن كانت الأخرى فاستغفر الله ولا حول ولا قوة إلا بالله وإنا لله وأنا إليه راجعون

Ini kesimpulan dalam masalah ini. Kesimpulan ini saya dapatkan dari perkataan dan tindakan para ulama. Jika kesimpulan ini benar maka segala puji hanyalah milik Allah. Jika tidak benar maka aku memohon ampun kepada Allah.

لدي إضافة على القاعدة السابقة وهي قيد مهم: إذا كانت المسألة حكمها هو نص الآية والحديث، فلا نحتاج إلى سلف لنعمل بالآية والحديث … هذا صحيح بشرط أن لا نخرج عن فهم السلف، فلا نفهم الآية والحديث بفهم حادث خارج عن أقوالهم،

Adatambahan penting yang perlu diperhatikan terkait uraian yang telah disampaikan yaitu jika hukum suatu permasalahan adalah teks ayat atau hadits maka kita tidak memerlukan adanya salaf untuk mengamalkan ayat dan hadits tersebut. Ungkapan ini benar dengan syarat kita tidak keluar dari pemahaman salaf artinya kita tidak memahami ayat atau hadits dengan pemahaman yang keluar dari perkataan mereka, para salaf.

ولذلك نبه أهل العلم إلى قضية عمل السلف؛ فإنه مراعى، ولا يخرج عن الصور التالية:

Oleh karena itu para ulama mengingatkan kita bahwa amal salaf untuk suatu dalil perlu diperhatikan dan amal atau praktek salaf untuk suatu dalil tidaklah lepas dari rincian berikut ini:

ـ أن يجري العمل على وفق الحديث، فهنا لا شك في الأخذ بما جرى عليه السلف فهو وفق الآية والحديث!

Pertama, praktek salaf sejalan dengan hadits. Tidaklah diragukan untuk berpegang dengan praktek salaf yang sejalan dengan ayat atau hadits.

ـ أن يختلف السلف في المسألة، فبعضهم يوافق الحديث وبعضهم يخالفه، وهنا لا شك أن النص يقوي قول من يوافقه وأخذ به، فيعمل به، وعملك به لك فيه سلف!

Kedua, salaf berselisih pendapat dalam suatu permasalahan.Adapraktek salaf yang sejalan dengan hadits dan ada praktek salaf yang menyelisihi hadits. Tidaklah diragukan dalam kondisi ini bahwa dalil itu menguatkan pendapat salaf yang sejalan dengan dalil sehingga pendapat salaf tersebutlah yang kita ambil lalu kita praktekkan. Tentu saja dalam hal ini kita memiliki salaf.

ـ أن يجمع السلف على ترك العمل بهذا النص، فهذا عند أهل العلم علة تمنع العمل بالحديث! ونبه عليها ابن رجب وغيره من أهل العلم.

Ketiga, salaf sepakat untuk tidak mempraktekkan suatu dalil. Realita ini menurut para ulama adalah faktor yang menghalangi kita untuk mempraktekkan hadits di atas sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dan ulama selainnya.

ـ أن لاتعلم هل أخذ السلف به أو خالفوه، فلا تدري شيئا من عمل السلف بهذا النص الذي بين يديك، فهنا الواجب عملك بالنص وأخذه، فإن الحديث حجة بنفسه!

Keempat, kita tidak mengetahui apakah salaf mengambil hadits tersebut ataukah mereka menyelisihinya. Kita tidak mengetahui sedikit pun tentang praktek salaf terhadap dalil yang jelas-jelas ada di depan mata kita. Dalam kondisi ini kita wajib beramal dengan nash karena ‘hadits adalah dalil dengan sendirinya, tanpa perlu bantuan yang lain’.

وبهذا القيد تعلم أن المسائل التي ورد فيها نص لا بد فيها من سلف لك في الفهم الذي فهمته منها!

وهذه قضية مهمة.

Dari rincian di atas kita ketahui bahwa permasalahan yang berdalil harus ada salaf yang kita miliki dalam memahaminya. Ini adalah kaedah yang penting.

واتحف إخواني بكلام لابن القيم في المسألة حيث قال رحمه الله في أعلام الموقعين (4/222): “قال الإمام أحمد لبعض أصحابه: إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام . والحق التفصيل؛ فإن كان في المسألة نص من كتاب الله أو سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أو أثر عن الصحابة لم يكره الكلام فيها.

Berikut ini adalah kutipan perkataan Ibnul Qoyyim dalam I’lam al Muwaqqi’in 4/222 mengomentari perkataan Imam Ahmad di atas. Beliau mengatakan, “Imam Ahmad berkata kepada salah seorang muridnya, ‘Janganlah engkau berkata-kata dalam suatu permasalahan yang engkau tidak memiliki imam di dalamnya’. Jangan benar, hal ini perlu mendapatkan rincian. Jika dalam permasalahan tersebut terdapat dalil dari al Qur’an, hadits atau atsar shahabat maka berbaca dalam masalah tersebut tidaklah terlarang.

وإن لم يكن فيها نص و لا أثر فإن كانت بعيدة الوقوع أو مقدرة لا تقع لم يستحب له الكلام فيها.

Jika tidak ada dalil ataupun atsar di dalamnya maka jika permasalahan tersebut hanya kemungkinan kecil terjadi di alam nyata atau permasalahan tersebut hanyalah pengandaian yang tidak ada di alam nyata maka kita tidak dianjurkan untuk berbicara tentangnya.

وإن كان وقوعها غير نادر ولا مستبعد وغرض السائل الإحاطة بعلمها ليكون منها على بصيرة إذا وقعت استحب له الجواب بما يعلم.

لا سيما إن كان السائل يتفقه بذلك ويعتبر بها نظائرها، ويفرع عليها فحيث كانت مصلحة الجواب راجحة كان هو الأولى”اهـ

Jika permasalahan tersebut tidaklah langka terjadi tidak pula mustahil dan tujuan penanya adalah ingin tahu sehingga punya ilmu jika sewaktu-waktu terjadi maka dianjurkan untuk memberikan jawaban sebatas ilmu yang dimiliki oleh orang yang ditanyai. Terlebih lagi jika penanya adalah orang yang mencari kepahaman dengan jawaban yang disampaikan dan dia bisa mengembangkannya dalam kasus-kasus lain yang semisal artinya manfaat menjawab itu lebih besar maka menjawab adalah hal yang lebih baik”.

Uraian Syaikh Dr Muhammad Umar Bazmul di atas bisa dibaca di sini:

http://uqu.edu.sa/page/ar/101008

Sudah membaca yang ini?

Hukum Importir Yang Menipu Bea Cukai

Posted: 06 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال : هل يجوز لشخص ان يقوم بتخفيض الضريبة على البضاعة المتوردة من الخارج عن طريق اخفاء معلومات عن الجمارك والضريبة واخذ عمولة على ذلك ؟فهل هذه العمولة حلال ام حرام .واذا كان حرام فماهو حال زوجته واولاده وهل يشملون بان ماينفق عليهم من مال حرام وان ما نبت من حرام فالنار اولى به .علما ان زوجته تعمل ولكن راتبها لايكفي لكل شئ.استحلفك بالله الاجابه هذا الاثنين

Pertanyaan, "Bolehkan berupaya beban pajak atas barang impor dari luar negeri dengan cara menyembunyikan beberapa data sehingga tidak diketahui oleh pihak bea dan cukai lalu mendapatkan peuntungan karenanya? Apakah pendapatan yang didapatkan orang tersebut haram? Jika haram, bagaimana dengan nasib isteri dan anak-anaknya, apakah uang nafkah untuk mereka adalah harta haram? Padahal semua daging yang tumbuh dari yang haram maka nerakalah tempat yang paling tepat untuknya. Perlu diketahui bahwa isteri juga bekerja namun pendapatan isteri tidaklah mencukupi untuk memenuhi segala keperluan rumah tangga".

الإجابة:

أما هذا العمل فهو حرام , وأما أخذ الزوجه والأولاد من مال هذا الرجل الذي يعمل هذا العمل فهو جائز فالإثم عليه فقط والله أعلم

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, "Perbuatan di atas adalah perbuatan haram. Sedangkan uang nafkah yang didapatkan oleh isteri dan anak dari harta laki-laki yang pekerjaan semacam itu adalah uang yang boleh dan halal karena dosa dan status haram hanya berlaku untuk pelaku saja".

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/689.html

Artikel Terkait

Istirahat Yang Berpahala di Akherat

Posted: 04 Dec 2011 04:00 PM PST

[127] عن أنس: قال رسول الله صلى الله عليه و سلّم: “قيلوا فإن الشياطين لا تقيل”. [الصحيحة 1627]

Dari Anas, Rasulullah bersabda, "Hendaknya kalian melakukan qoilulah atau istirahat siang karena setan itu tidak beristirahat siang" [Silsilah Shahihah karya Al Albani no 1627].

سُئل الشيخ علي الحلبي حفظه الله السؤال التالي:
هل يفهم من هذا الحديث ” قيلوا فإن الشياطين لا تقيل” وجوب القيلولة و متى وقت القيلولة؟؟

Pertanyaan, "Apakah bisa dipahami dari perintah Nabi untuk melakukan qoilulah qajibnya qoilulah atau istirahat siang? Kapankah waktu yang tepat untuk qoilulah?"

الجواب:
القيلولة:استراحة وسط النهار
ولا يلزم أن يكون معها نوم.
ولا أذكر الآن من قال بوجوبها من أهل العلم!
فإن وُجد من قال بذلك فالقول قوله….

Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Qoilulah adalah istirahat di pertengahan siang. Istirahat di sini tidak mesti tidur. Saat ini aku tidak ingat adanya ulama yang berpendapat wajibnya qoilulah. Jika dijumpai adanya ulama terdahulu yang berpendapat semacam itu maka pendapat beliaulah yang benar dan tepat".

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=155660#post155660

Artikel Terkait

Jihad Syar’i di Dammaj

Posted: 03 Dec 2011 11:33 PM PST

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين، أما بعد، فانطلاقًا مِن قول النبي -صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم-: «انصُر أخاك ظالِمًا أو مَظلومًا» -كما ورد في الحديث الصحيح-.
ورغبة في حقن دماءِ إخواننا مِن طلبة العلم مِن أهل دماج وما حولها..

Syaikh Dr Saad Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah KSA, mengatakan, "Bertitik tolak dari sabda Nabi, "Tolonglah saudaramu baik dia zalim atau pun dizalimi" yang terdapat dalam hadits yang shahih dan karena keinginan untuk terjaganya darah saudara-saudara kita para penuntut ilmu agama di Dammaj dan daerah sekitarnya.
ورغبةً في جعل المعتدين يعودون إلى الله -جلَّ وعَلا- فيَسلَمون مِن أن يكون في ذِمَمِهم سفكُ دمٍ مسلمٍ يلاقون الله به في يوم القيامة؛ فيكونون مِن أهل قول النبي -صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم-: «لا يزالُ المسلمُ في فسحةٍ مِن دِينِه ما لم يُصِبْ دمًا حرامًا»..
Demikian pula karena keinginan yang mendalam agar orang-orang yang zalim kembali kepada aturan Allah sehingga mereka terbebas dari dosa menumpahkan darah sesama muslim, suatu dosa yang akan mereka bawa menghadap Allah pada hari kiamat nanti. Akhirnya mereka termasuk dalam sabda Nabi, "Kondisi seorang muslim itu selalu dalam kelapangan sampai dia menumpahkan darah yang haram untuk ditumpahkan".

ورغبة في إزالة الظلمِ؛ لأن الظلمَ سَيِّئ العاقبة دنيا وآخرة، كما قال -تعالى-: {فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ}،

Demikian pula disebabkan harapan yang mendalam hilangnya kezaliman karena buah kezaliman adalah keburukan di dunia dan di akherat sebagaimana firman Allah yang artinya, "Tidak ada penolong bagi orang-orang yang zalim".

وكما ورد في الحديث الصحيح أن النبي -صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم- قال: «إن الله ليُملي للظالمِ حتى إذا أخذه لم يُفْلتْهُ»

Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah memberi kelonggaran waktu untuk orang yang zalim sampai waktu di mana Allah menghukum orang yang zalim dan tidak melepaskannya".

ثم قرأ النبي -صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم- قول الله -جلَّ وعَلا-: {وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ}..
kemudian Nabi membacakan firman Allah yang artinya, "Demikianlah hukuman tuhanmu jika mengadzab penduduk suatu kampung yang zalim. Sungguh siksaan-Nya itu sangat menyakitkan".

ولذا: فإني أتوجَّه إلى المسلمين في مشارق الأرض ومغاربها بأن يَسعَوا إلى نُصرة إخوانهم من طلبة العلم في دماج، وما حولها.
Menimbang hal-hal di atas kuserukan kepada seluruh kaum muslimin di sisi timur atau pun sisi barat bumi ini agar berupaya untuk menolong saudara-saudara mereka para penuntut ilmu agama di Dammaj dan sekitarnya.

ونصرتُهم تكون بعدد من الأمور:
Ada beberapa bentuk pertolongan untuk mereka:

أوَّل ذلك: الدعاء بين يدي الله -جلَّ وعَلا-، والتضرع لديه -سبحانهُ- أن يحقن دماء إخواننا هناك، وأن يُبعد عنهم الظلم، وأن يُسلِّمَهم من براثن المعتدين، انطلاقًا من النُّصوص الشرعيَّة التي رغَّبت في دعاء الله -جلَّ وعلا-، ووعد الله فيها المؤمنين بإجابة دعائِهم؛

Pertama, berdoa kepada Allah dan merendahkan diri di hadapan Allah agar Allah melindungi darah saudara-saudara kita di sana, dijauhkan dari kezaliman dan terselamatkan dari 'cakaran' orang-orang yang zalim. Dasar poin ini adalah berbagai dalil syariat yang mendorong kita untuk berdoa kepada Allah dan janji Allah untuk merespon positif doa orang-orang beriman.

كما قال -جلَّ وعَلا-: {ادعُونِي أَستجِبْ لَكُمْ}،

Sebagaimana firman Allah yang artinya, "Berdoalah kepada-Ku niscaya aku akan menjawab doa kalian".

وكما قال -تعالى-: {وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ} ،

Dan firman Allah yang artinya, "Dan hamba-hambaku bertanya tentang diriku maka katakanlah bahwa Aku dekat. Aku menjawab doa orang yang berdoa jika dia berdoa kepadaku. Hendaklah mereka menyambut aturan-aturan-Ku dan beriman kepada-Ku moga mereka mendapatkan petunjuk".

وكما ورد في الحديث أن النبيَّ -صلى اللهُ عليه وسلَّم- قال: «إنَّ اللهَ يُجيبُ دُعاء أحدِكم ما لَم يَعجَل».
Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah itu menjawab doa kalian selama kalian tidak tergesa-gesa".

والأمر الثَّاني: كل مَن استطاع نصرتَهم بأي نوعٍ من أنواع النُّصرة؛ تعيَّن عليه ذلك؛ لأن نُصرتَهم يترتَّب عليها حقنُ الدماء، ويترتَّب عليها انتشارُ العلم وسلامة النفوس وابتعاد الظلم، إلى غير ذلك من المقاصد الشرعيَّة التي تَحصُل من نصرتهم.
Kedua, semua orang yang mampu menolong mereka dengan bentuk pertolongan apapun wajib ain untuk memberikan pertolongan karena menolong mereka berarti melindungi darah mereka, ilmu semakin tersebar, selamatnya banyak nyawa dan menyingkirnya kezaliman serta manfaat-manfaat lain yang terwujud mana kala orang-orang yang bisa menolong memberikan pertolongan.

فكل من استطاع نُصرتَهم بأي وسيلة؛ سواء: بكلمةٍ، أو مقالة، أو بتوجيهِ نصيحة، أو بالسَّعي في الإصلاح والابتعاد عن مواطن الحروب، أو كانت النُّصرة بنصرتِهم ماديًّا -بِمَدٍّ بسِلاح، أو بمدٍّ بقوة، أو بالمقاتلة معهم لدفع الظُّلم الواقع عليه-؛ فإن هذا مِن أعظم القُربات التي يُتقرَّب بها لله -جلَّ وعَلا-؛ فإن النصوص الشرعيَّة قد رغَّبت في نصرة المظلوم، وقد بيَّن النبي -صلى اللهُ عليهِ وسلَّم- أن المسلمَ أخو المسلم لا يَظلمه ولا يُسلِمُه؛ يعني: لا يتركه لِمن يُحاول الاعتداءَ عليه وظلمَه.
Semua orang yang mampu menolong mereka dengan cara apapun baik dengan kultum di masjid atau selainnya, menulis artikel di berbagai media, memberikan nasihat, berupaya untuk membawa keadaan menjadi semakin lebih baik dan terhindarnya berbagai kontak senjata atau menolong mereka secara materi dengan memberikan bantuan persenjataan, bantuan kekuatan dengan ikut berperang bersama mereka untuk mencegah kezaliman yang menimpa mereka maka ini semua termasuk amal ibadah yang sangat agung untuk mendekatkan seseorang kepada Allah. Terdapat banyak dalil syariat yang mendorong untuk memberikan pertolongan kepada orang yang dizalimin. Nabi pun telah menjelaskan bahwa seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, tidak boleh menzalimi seorang muslim, tidak pula boleh menyerahkan seorang muslim kepada orang yang mau menzaliminya dalam pengertian membiarkan seorang muslim di tangan orang yang berupaya untuk menzaliminya.

كما أنني أتوجَّه لإخواني من طلبة العلم هناك: أن يعتصموا بالله -جلَّ وعلا-، وأن يتوكلوا عليه -سُبحانه-، وأن يَعرِفوا أن النصرَ بيدِ الله -جل وعلا- ينصر من يشاء من عباده، وأنهم متى توكَّلوا على الله؛ فإن الله لا بُدَّ أن ينصرهم وأن يُبعد عنهم ظلم الظالمين مِمن يحاول الاعتداء عليهم،

Sebagaimana kuserukan kepada para penuntut ilmu di Dammaj agar mereka memohon perlindungan kepada Allah, bertawakal kepada Allah dan menyadari bahwa kemenangan itu di tangan Allah. Dia menolong siapa saja dari hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Hendaknya mereka sadari bahwa jika mereka bertawakal kepada Allah maka Allah pasti akan menolong mereka dan menjauhkan mereka dari kezaliman orang-orang yang zalim.

 كما قال -جلَّ وعلا-: {إِن يَّنصُركمُ اللهُ فلا غالبَ لكُم}،

Sebagaimana firman Allah yang artinya, "Jika Allah menolong kalian maka tidak ada yang bisa mengalahkan kalian",

وكما قال -سُبحانه-: {وَكانَ حقًّا عَلينا نَصْرُ المُؤمِنينَ}،

Firman Allah yang artinya, "Adalah wajib atas Kami untuk menolong orang-orang yang benar-benar beriman".

وكما قال -جلَّ وعلا-: {إنَّا لَنَنصُرُ رُسَلَنا والذينَ آمَنُوا في الحياةِ الدُّنْيا ويومَ يقومُ الأشهادُ}.
Firman Allah yang artinya, "Sesungguhnya Kami akan menolong para utusan Kami dan orang-orang yang beriman di dunia dan di akherat".

ولذلك: فإني أوصيهم بأن تعتمدَ قلوبُهم على الله، وأن لا ينظروا إلى قوَّتِهم، ولا إلى ما لديهم من أسبابٍ ماديَّة؛ فإن المتصرِّف في الكونِ هو ربُّ العزَّة والجلال -سُبحانَهُ-، إذا أراد شيئًا فإنما يقولُ له كن فيكون، ومن توكَّل على الله؛ فإن الله -جلَّ وعلا- سينصره وسيؤيده،

Oleh karena itu kuwasiatkan kepada mereka agar mereka menggantungkan hati kepada Allah, jangan 'memandang' kekuatan yang mereka miliki dan usaha-usaha fisik yang mereka lakukan. Yang mengatur jagad raya adalah Allah. Jika Dia menghendaki terjadinya sesuatu maka Dia mengatakan 'jadilah' maka terwujudlah apa yang Allah kehendaki. Barang siapa bertawakal kepada Allah maka Allah akan menolong dan menguatkannya.

كما قال -تعَالى-: {ومَن يَّتوكَّل على اللهِ فهو حَسْبُه}؛ أي: كافيه؛ فلا يحتاج إلى أحد سوى ربِّه.
sebagaimana firman Allah, "Siapa saja yang bertawakal kepada Allah maka Dia akan mencukupinya" artinya orang yang bertawakal kepada Allah itu tidak membutuhkan makhluk, dia cukup dengan Allah.

ولذلك: فإني أحاول أن أبيِّن لإخواني المسلمين أن نُصرة هؤلاء من طلبة العلم من القُربات التي يُتقرَّب بها لله -عزَّ وجلَّ-؛ ميِّتُهم شهيد، وجريحهم في كفالة ربِّ العزَّة والجلال، ومُقاتِلُهم منصورٌ بإذن الحي القيُّوم القويِّ العزيز القادر على كلِّ شيءٍ الفعَّال لما يريد.
Oleh sebab itu, aku berupaya untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa menolong mereka, para penuntut ilmu agama termasuk amal ibadah yang mendekatkan pelakunya kepada Allah. Yang gugur diantara mereka gugur sebagai syahid. Yang terluka dalam jaminan Allah. Yang masih berperang akan mendapatkan pertolongan dengan izin Allah, zat yang maha kuasa atas segala sesuatu dan zat yang mewujudkan semua yang Dia inginkan.

أسأل الله -جلَّ وعَلا- أن يحميَهم مِن كل سوء، وأن يُبعد عنهم ظُلم الظالمين، وأن يحقن دماءهم، وأن يجعل كلَّ صاحب خير ممن يعضدهم ويعاونُهم ويساعدهم بِما استطاع.
هذا والله أعلم.
وصلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّد وعلى آله وأصحابه وأتباعِه، وسلَّم تسليمًا كثيرًا إلى يوم الدِّين.

Aku berdoa memohon kepada Allah agar Allah melindungi mereka dari segala kejelekan, menjauhkan mereka dari kezaliman orang-orang yang zalim, melindungi darah mereka menjadikan semua orang yang mendukung, menolong dan mendukung mereka dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai orang-orang mendapatkan kebaikan".

Sumber

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=33543

Artikel Terkait

Pengertian Guru

Posted: 02 Dec 2011 04:00 PM PST

وكل من افاد غيره افادة دينية هو شيخه فيها وكل ميت وصل إلى الانسان من اقواله وأعماله وآثاره ما انتفع به فى دينه فهو شيخه من هذه الجهة فسلف الامة شيوخ الخلفاء قرنا بعد قرن

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Siapa saja yang memberikan ilmu agama yang selama ini belum diketahui meski hanya satu pengetahuan maka orang yang memberi pengetahuan tersebut adalah guru bagi yang diberi pengetahuan. Semua orang yang telah meninggal dunia lalu perkataan, perilaku atau peninggalannya itu menjadi sumber pengetahuan agama yang baru bagi kita maka dia adalah guru kita. Sehingga dari sudut pandang ini maka generasi salaf adalah guru bagi berbagai generasi setelahnya"[Majmu Fatawa jilid 11 hal 512, cet standar]

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

KonsultasiSyariah: Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone


Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

Posted: 08 Dec 2011 04:00 PM PST

Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.Pak Ustat! Saya sering membawa Hp di WC, sedangkan di handpon Saya banyak terdapat ayat suci Alquran. Bagaimana hukumnya?

Dari: Jumain

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

Tidak ada larangan untuk masuk toilet dengan membawa hp yang berisi konten Alquran. Karena hp semacam ini tidak dihukumi sebagai Alquran, meskipun di dalamnya terdapat rekaman bacaan Alquran atau tulisan Alquran. Karena suara dan tulisan ini tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama menganalogikannya dengan penghafal Alquran. Seorang penghafal Alquran, di dalam memorinya tersimpan firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meskipun demikian, tidak ada larangan baginya untuk masuk toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Alquran di tempat-tempat yang kurang terhormat ini.
Allahu a’lam
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/21792

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Membaca Alquran dengan Aurot Terbuka.
2. Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP.
3. Bersumpah dengan Alquran.

Mimpi Bertemu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Posted: 07 Dec 2011 09:59 PM PST

Mimpi Bertemu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Pertanyaan:

Saya juga mengalami bermimpi bertemu rasulullah, sampai 3 kali kalo gak salah. Mimpi yang kedua mirip mimpi saudara yang cerita barusan yaitu di saat kami shalat berjamaah dan dia rasulullah berkata “Cintailah Allah hanyalah Allah.”

Mimpi ketiga yang tak terlupakan, mohon pak ustadz memberi sedikit saran atas mimpi ini. Saya bermimpi,
Dalam mimpi itu aku diberi sebuah buku, lalu buku itu aku baca yang ternyata perjalanan hidupku didunia penuh dengan ujian dan cobaan-Nya dan ada yang pro maupun kontra kepadaku. Tapi Alhamdulillah, aku sanggup melewatinya. Lalu aku berada di sebuah piramid yang puncaknya tidak runcing tapi berupa lapang dalam masjid yang pilar-pilarnya menjunjung ke langit tiada ujung. Aku berada di dalamnya duduk, tak lama kemudian datang dua orang yang memberi salam. lalu aku balas salam mereka. Lalu aku tanya mereka siapa dan ada keperluan apa, mereka menjawab, “Saya malaikat pengurus ahli surga dan saya malaikat pengurus ahli neraka. Kami mohon izin untuk bisa ikut shalat ditempat Anda.” Lalu aku sambut mereka dan aku antar untuk shalat ditempatku tapi ternyata tempat dudukku itu telah penuh oleh orang-orang seperti mereka. Lalu aku pindah tempat dimana di sebelahku ada seorang laki-laki yang tampan parasnya dan hatiku mengatakan dia rasulullah, kami bercakap-cakap. Beliau bertanya kepadaku, “Heru, ingin diposisikan dimanakah kamu?” Aku jawab, “Ya Rasulullah giliran ke-6 pun tiada mengapa bagiku, tapi jika aku boleh memohon, lalu aku sujud kepada Allah dan aku berdoa ‘Ya Allah tempatkan aku persis dibelakang rasulullah.” Lalu aku berada persis di belakang beliau dan tiada makhluk lain antara kami dan di depan beliau, Rasulullah adalah sebuah pintu gerbang berwarna keemasan dan memancarkan cahaya terang benderang. Lalu kami bercakap-cakap lagi sambil duduk, rasulullah berkata, “Heru itulah posisi kamu disaat ajal menjemputmu.” Berhati-hatilah selama menjalani hidup di dunia agar kamu tidak tergelincir.” Lalu aku bangun dan menangis terharu.

Ya ku akui, aku sangat cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, sangat rindu kepada Allah dan rasul-Nya. Wahai pak ustadz yang Allah cintai, terangkanlah kepadaku apa arti mimpiku ini. Makasih.

NB:ini salah satu dr sekian mimpi2 yg lainnya.
dari: heru

Jawaban:

Mimpi Bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘alaa rasulillah
Terkait masalah bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, ada beberapa catatan penting:
Pertama, perlu diketahui bahwa seseorang mungkin untuk bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Karena setan tidak mampu untuk meniru wajah beliau dan menampakkan diri dalam mimpi dalam rupa beliau. Hanya saja, penting untuk dicatat di sini, yang tidak mampu dilakukan setan adalah menyerupai wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebenarnya. Adapun menampakkan diri dengan wajah yang lain, bisa dilakukan setan, kemudian dia mengaku sebagai nabi atau orang yang melihatnya mengira bahwa dia nabi.
Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من رآني في المنام فقد رآني فإن الشيطان لا يتخيل بي

"Siapa yang melihatku dalam mimpi, dia benar-benar melihatku. Karena setan tidak mampu meniru rupa diriku." (HR. Bukahri dan Muslim)

Kedua, ketika seseorang melihat wajah cerah, baju putih, dan manusia dengan ciri mengagumkan lainnya, bukan jaminan bahwa itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena yang dimaksud mimpi melihat Nabi adalah melihat beliau persis sebagaimana ciri fisik dan wajah beliau. Karena itu, jika ada orang yang merasa melihat Nabi dalam mimpi maka perlu dicocokkan dengan ciri fisik dan wajah beliau yang disebutkan dalam hadis.

Imam Bukahri menyebutkan keterangan Ibnu Siriin rahimahullah, bahwa beliau mengatakan tentang hadis melihat Nabi dalam mimpi,

إذا رآه في صورته

"Apabila dia benar-benar melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Shahih Bukhari, setelah hadis no. 6592)

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Diriwayatkan dari Ayyub, beliau menceritakan, Jika ada orang yang bercerita kepada Muhammad bin Sirrin bahwa dirinya mimpi bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Sirrin meminta kepada orang ini untuk menceritakan ciri orang yang dia lihat dalam mimpi. Jika orang ini menyampaikan ciri-ciri fisik yang tidak beliau kenal, beliau mengatakan, “Kamu tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu Hajar menyatakan, “Sanad riwayat ini shahih.
Kemudian beliau membawakan riwayat yang lain, bahwa Kulaib (seorang tabi’in) pernah berkata kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Ibnu Abbas berkata, “Ceritakan kepadaku (orang yang kamu lihat).” Kulaib mengatakan, “Saya teringat Hasan bin Ali bin Abi Thalib, kemudian saya sampaikan, beliau mirip Hasan bin Ali.” Lalu Ibnu Abbas menegaskan, “Berarti, kamu memang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sanadnya jayyid. (Fathul Bari, 12:383 – 384)
Disadur dari : Fatawa Islam, tanya jawab, no. 23367

Ketiga, bagaimana caranya agar bisa mengenal ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak ditipu setan?
Tidak ada cara lain untuk bisa mengetahui ciri fisik beliau, selain dengan membaca hadis-hadis yang menceritakan ciri-ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang kita pahami, tidak ada manusia yang catatan sejarahnya paling lengkap, melebihi sejarah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini bagian dari jasa besar para sahabat yang menceritakan segala sesuatu terkait beliau. Bahkan sampai bentuk rambut, gerakan jenggot, perkiraan jumlah uban, tinggi badan, postur tubuh, cara jalan, dan seterusnya.

Dengan rahmat dan karunia Allah, warisan pengetahuan semacam ini tidak disia-siakan para ulama. Mereka kumpulkan semuanya dan mereka kodifikasikan dalam berbagai literatur. Nah.. di sinilah ada buku khusus yang ditulis para ulama hadis, isinya mengumpulkan hadis-hadis tentang ciri dan sifat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik dari sisi fisik maupun non fisik. Buku semacam ini diistilahkan dengan kitab Asy-Syama-il.

Ada beberapa karya ulama dalam bentuk Asy-Syama-il, di antaranya:
a. Asy-Syamail Al-Muhammadiyah, karya At-Turmudzi
b. Asy-Syamail Asy-Syarifah, karya As-Suyuthi
c. Al-Anwar fi Syamail An-Nabi Al-Mukhtar, karya Al-Baghawi
d. Syamail Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Ahmad bin Abdul Fatah Zawawi

Di antara beberapa kitab di atas, kitab syamail yang paling terkenal dan banyak mendapatkan perhatian para ulama adalah kitab syamail karya Tirmidzi. Para ulama setelah beliau, ada yang meringkas dan ada yang memberi penjelasan.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Cara Beretemu Nabi.
2. Mimpi Basah Saat Puasa.
3. Mimpi Menjelang Subuh.
4. Macam-Macam Mimpi.
5. Arti Mimpi.
6. Sering Mimpi Aneh dan Buruk.
Artikel tentang mimpi bertemu nabi.

Rabu, 07 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat

KonsultasiSyariah: Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat


Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat

Posted: 07 Dec 2011 05:43 PM PST

Memberi Nama Dengan Nama Malaikat

Pertanyaan:
Bolehkah seseorang memberi nama anaknya dengan Jibril, Mika-il atau Israfil? Bagaimana dengan nama malaikat penjaga neraka, yakni Malik, yang banyak digunakan di berbagai Negara. Apakah harus diganti dengan nama yang lain?

Jawaban:

Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat

Berikut ini jawaban yang disampaikan oleh Dr. Muhammad bin 'Abdul Wahhab Al-'Aqil hafizhahullah dalam kitab beliau, Mu'taqad Firaqil Muslimiin wal Yahuud wan Nasharaa wal Falaasifah wal Watsaniyyiin fil Malaaikatil Muqorrobiin.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama dengan nama para malaikat adalah makruh. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnul Qoyyim rahimahullah. Beliau mengatakan, "Di antara nama-nama yang makruh (digunakan) adalah nama para malaikat, seperti Jibril, Mika-il, dan Israfil. Makruh hukumnya menamai seseorang dengan nama-nama tersebut."

Ibnul Qoyyim rahimahullah melanjutkan, "Asyhab mengatakan bahwa Malik pernah ditanya tentang hukum memberi nama Jibril (untuk manusia). Maka Malik pun memakruhkan hal itu dan tidak menyukainya." (Tuhfatul Mauduud, Hal. 94 dan Al-Muntaqaa, karya Al-Baji, VII:296)

Al-Baghowi rahimahullah mengatakan, "Makruh hukumnya memberi nama dengan nama para malaikat, seperti Jibril dan Mika-il, karena 'Umar bin Khaththab membenci hal tersebut. Selain itu, tidak pernah pula diriwayatkan dari salah seorang sahabat atau tabi'in bahwa ia menamakan puteranya dengan nama salah satu malaikat. Ini pendapat Humaid bin Zanjawaih."

Al-Baghowi rahimahullah melanjutkan, "Ada yang berpendapat bahwa hal itu dimakruhkan karena khawatir jika orang tersebut dicela, dilaknat atau dicaci (oleh sesama manusia) sementara ia menyandang nama malaikat." (Syarhus Sunnah, XII:335-336)

Boleh jadi para ulama di atas berargumen dengan hadis,

تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الأَنْبِيَاءِ وَلاَ تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الْمَلاَئِكَةِ

"Namailah dengan nama-nama para Nabi dan janganlah kalian menamai dengan nama-nama para malaikat." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam At-Taariikhul Kabir, V:35. Al-Bukhari mengatakan, "Sanadnya masih perlu diteliti.")

'Abdurrazaq rahimahullah mengatakan, "Dari Ma'mar, ia bercerita, "Aku pernah bertanya kepada Hammad bin Sulaiman, "Bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang bernama Jibril atau Mika-il? Ia menjawab, "Tidak mengapa." (Al-Mushonnaf, XI:40)

An-Nawawi rahimahullah berpendapat, "Madzhab kami dan madzhab jumhur membolehkan seseorang memberi nama dengan nama para nabi dan malaikat… Karena larangan tersebut tidak ada dasarnya yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, penamaan tersebut tidaklah makruh." (Al-Majmuu', VIII:436)

Pendapat yang paling kuat –Wallahu a'lam- adalah dengan memberikan rincian, yakni di antara nama malaikat ada yang bersifat musytarok, artinya nama tersebut juga lazim digunakan oleh manusia, tetapi ada juga yang khusus bagi malaikat.

Untuk nama-nama yang bersifat musytarok, seperti Malik, hukum yang tampak jelas adalah boleh menggunakannya untuk nama manusia. Sebab, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengubah nama Malik yang sangat terkenal pada zaman beliau. Seandainya nama tersebut makruh, niscaya beliau pasti mengubahnya sebagaimana yang dilakukan terhadap nama-nama lainnya.

Adapun nama-nama yang khusus untuk malaikat, seperti Jibril, Israfil dan Mika-il, maka hukum yang tampak jelas –Wallahu a'lam- adalah makruh menggunakannya. Sebab, tidak ada seorang pun sahabat maupun tabi'in yang mempergunakan nama tersebut. Sementara itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jalan dan petunjuk mereka. Jadi, meninggalkan perbuatan tersebut adalah lebih utama. Wallahu a'lam.

Sudah menjadi kebiasaan banyak orang menyebut wanita-wanita yang bekerja di berbagai rumah sakit dengan Malaikat Rahmat. Penamaan seperti itu tentu tidak diperbolehkan karena para malaikat bukanlah perempuan. Kebiasaan yang merupakan taqlid (ikut-ikutan tanpa dasar dalil yang shohih) kepada orang-orang non muslim ini wajib ditinggalkan. Wallahu a'lam.

Sumber : Menyelisik Alam Malaikat, Bagian dari Rukun Iman Yang Sering Disalah-pahami dan dilupakan Banyak Orang, karya Dr. Muhammad bin 'Abdul Wahhab al-'Aqil hafizhahullah, penerjemah: Muslim Arif, Lc, penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'I, hal. 84-85.
(edit bahasa oleh tim Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tayamum di Kursi Kendaraan

Posted: 06 Dec 2011 09:44 PM PST

Tayamum di Kursi Kendaraan

Pertanyaan:
Yang kami ketahui, tayamum hanya boleh dengan tanah (debu). Bagaimana jika kita berada di atas kendaraan umum yang tidak mungkin turun untuk wudhu, apakah boleh tayammum dengan debu yang menempel di kursi kendaraan?
Trims.
Dari: Tri K

Jawaban:
Ketika seseorang tidak mendapatkan air di kendaraan, sementara di tempat duduknya ada debu maka boleh digunakan untuk tayamum, dan hukumnya sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika ada orang yang menepukkan kedua tangannya di kain wol, baju, kantong, atau pelana, dan ada debu yang menempel di tangannya lalu dia gunakan untuk tayammum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan oleh Imam Ahmad. Penjelasan Imam Ahmad ini menunjukkan bolehnya menggunakan tanah, dimanapun dia berada. Oleh karena itu, jika seseorang menepukkan tangannya di batu, tembok, binatang, atau benda lainnya, dan ada debu yang menempel di tangannya, maka boleh digunakan untuk tayammum. Namun, jika tidak ada debu, tidak boleh digunakan untuk tayammum.” (Al-Mughni, 1:281)

As-Sarkhasi mengatakan, “Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan berdalil dengan hadis Umar radhiallahu’anhu, bahwa suatu ketika beliau bersama para sahabat dalam sebuah perjalanan. Tiba-tiba mereka melihat bejana dari tanah liat, kemudian beliau menyuruh agar para rombongan untuk menepuk wol atau pelana mereka kemudian digunakan untuk tayammum. Karena debu termasuk tanah.” (Al-Mabsuth As-Sarkhasi, 1:109)

Akan tetapi jika tempat duduk tersebut tidak berdebu, atau hampir tidak berdebu maka tidak boleh digunakan untuk tayammum.

Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, no.35636

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait tayamum:

1. Shalat Tanpa Wudhu.
2. Doa Mandi Junub.
3. Cara Tayamum.

Selasa, 06 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka

KonsultasiSyariah: Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka


Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka

Posted: 06 Dec 2011 04:00 PM PST

Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan?
Dari: Jumain

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”
Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml

Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”
Allahu a’lam
Sumber: http://www.islamic-fatwa.net/fatawa

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait membaca Alquran:

1. Walimah dengan Khataman Alquran.
2. Fadhilah Surat Al-Kahfi dan Al-Mulk.
3. Doa Khatam Quran.

Artikel ini berkaitan dengan adab-adab membaca Alquran.

Khitan Bagi Wanita

Posted: 05 Dec 2011 10:02 PM PST

Khitan Bagi Wanita

Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah suatu hal yang biasa, meskipun ada hal-hal yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunah bapak para nabi ini -Ibrahim 'alaihissalam-. Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal syariat khitan bagi kaum wanita merupakan sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat Islam yang suci ini. Setahu kami (penulis) tidak ada khilaf (perselisihan) ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar pada status hukumnya, apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunah. Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).

Imam Nawawi mengatakan, "Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji."(Syarah Sahih Muslim, 1:543 dan Fathul Bari, 10:340)

Dalil Disyariatkannya Khitan

Khitan merupakan ajaran nabi Ibrahim 'alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,

ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا

"Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), "Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif."

Dalam Tufatul Maudud, Hal.164. Ketika Sarah (istri Nabi Ibrahim) menghadiahkan Hajar kepada suaminya, tak lama Hajar pun hamil, hal ini menyebabkan Sarah cemburu. Ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya sendiri. Nabi Ibrohim 'alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Sarah untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.

Dari Abu Harairah radhiallahu'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lima hal yang termasuk fitrah, yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Hukum Khitan bagi Wanita

a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berargumentasi dengan beberapa dalil:

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Ummu Sulaim radhiallahu'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita itu saudara kandung laki-laki." (HR. Abu Daud, no.236, Tirmidzi, no.113, Ahmad 6:256 dengan sanad hasan).

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau:

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

"Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi." (HR. Tirmidzi, no.108, Ibnu Majah, no.608, Ahamad 6:161, dengan sanad sahih).

عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

Dari 'Aisyah radhiallahu'anha, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi." (HR. Bukhari dan Muslim)

عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.

Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu mengatakan, Rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu 'athiyah, "Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami." (HR. Al-Khatib)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salafusshalih sebagaimana tersebut di atas.

b. Ulama yang berpendapat sunah, alasannya:

Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti', 1:134)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, ‘biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.' Alasannya, karena khitan bagi laki-laki untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar, sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya. Karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar." (Majmu' Fatawa, 21:114)

Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.

Waktu Khitan

Terdapat beberapa hadis hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:

Dari Jabir bin 'Abdillah radhiallahu'anhuma, ia mengatakan, “Bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husein serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhu berkata, "Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…" (HR. Thabrani)

Dari Abu Ja'far berkata, "Fathimah melaksanakan akikah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menyedekahkan perak dengan seberat rambutnya." (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaimana telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhallahu'anhu, bahwa beliau pernah ditanya, "Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia ? "Beliau menjawab, "Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu." (HR. Bukhari, Ahmad, dan Thabrani).

Imam Al-Mawardi mengatakan, "Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunahkan agar tidak menunda sampai waktu sunah kecuali ada udzur.” (Fathul Bari, 10:342).

Walimah (perayaan) Khitan

Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?

Utsman bin Abil 'Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia mengatakan, "Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang." (HR. Imam Ahmad)

Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil 'Ash di atas, walimah khitan merupakan sesuatu yang tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shahih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar'i, maka setiap amal yang ditambahkan pada khitan tersebut harus ada dalilnya dari Alquran dan sunah. Walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah Ta'ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.

Sumber: muslimah.or.id (dengan edit bahasa oleh tim Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Mencukur Bulu Kemaluan.
2. Hukum Wanita di Khitan.

Senin, 05 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengubah Postur Tubuh

KonsultasiSyariah: Mengubah Postur Tubuh


Mengubah Postur Tubuh

Posted: 05 Dec 2011 04:00 PM PST

Mengubah Postur Tubuh

Pertanyaan:
1. Apa hukumnya bila laki-laki memakai obat tertentu untuk menghilangkan kehitaman di bibirnya agar bibirnya kelihatan merah?
2.Kalau gigi kita patah bolehkah kita mencabut sisanya dan mengganti dengan gigi baru/palsu?
3.Apa hukumnya bila kita menggemukkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
4.Apa hukumnya memutihkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
5.Apakah membesarkan payudara (bagi wanita) dan membesarkan kemaluan bagi laki-laki termasuk mengubah ciptaan Allah?

Terima kasih
Dari: Wahyu

Jawaban:

Bismillah
Jawaban pertanyaan pertama, Jangan dilakukan, dikhawatirkan termasuk perbuatan menyerupai wanita.

Jawaban pertanyaan kedua, tidak boleh.

Jawaban pertanyaan ketiga, boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan keempat, hukumnya boleh jika tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan kelima silahkan lihat:
http://konsultasisyariah.com/memperbesar-alat-vital

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Memberi Kelapangan Untuk Keluarga di Hari Asyura

Posted: 04 Dec 2011 10:41 PM PST

Memberi Kelapangan Untuk Keluarga di Hari Asyura

Pertanyaan:
Tersebar anggapan di masyarakat adanya anjuran untuk memberi kelapangan kepada keluarga di hari Asyura. Bentuknya bisa memberi pakaian baru, makanan enak dan semacamnya. Apakah anjuran ini benar? Adakah dalilnya?
Abu Ahmad (XXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Terkait hari asyura, ada dua kelompok yang sesat:

pertama, kelompok Syiah. Mereka menjadikan hari asyura sebagai hari berkabung dan bela sungkawa, mengenang kematian sahabat Husain. Mereka lampiaskan kesedihan di hari itu dengan memukul-mukul dan melukai badan sendiri.
Kedua, rival dari kelompok Syiah, merekalah An-Nashibah, kelompok yang sangat membenci ahli bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah orang Khawarij, dan kelompok menyimpang dari bani umayah, yang memberontak pada pemerintahan Ali bin Abi Thalib, memproklamirkan menjadi musuh Syiah Rafidhah. Mereka memiliki prinsip mengambil sikap yang bertolak belakang dengan Syi'ah.

Syaikhul Islam Ibn taimiyah mengatakan,
Dulu di Kufah terdapat kelompok Syiah, yang mengkultuskan Husain. Pemimpin mereka adalah Al-Mukhtar bin Ubaid Ats-Tsaqafi Al-Kadzab (Sang pendusta). Ada juga kelompok An-Nashibah (penentang), yang membenci Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Salah satu pemuka kelompok An-nashibah adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Dan terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

سيكون في ثقيف كذاب ومبير

"Akan ada seorang pendusta dan seorang perusak dari bani Tsaqif." (HR. Muslim)

Si pendusta adalah Al-Mukhtar bin Ubaid – gembong Syiah – sedangkan si perusak adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Orang Syiah menampakkan kesedihan di hari Asyura, sementara orang Khawarij menampakkan kegembiraan. Bid’ah gembira berasal dari manusia pengekor kebatilan karena benci Husain radliallahu ‘anhu, sementara bid’ah gembira berasal dari pengekor kebatilan karena cinta Husain. Dan semuanya adalah bid’ah yang sesat. Tidak ada satupun ulama besar empat madzhab yang menganjurkan untuk mengikuti salah satunya. Demikian pula tidak ada dalil syar’i yang menganjurkan melakukan hal tersebut. (Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, 4/555)

Orang-orang Khawarij, serta mereka yang menjadi rival bagi sikap Syiah, untuk mewujudkan prinsipnya di masyarakat, mereka menyebarkan berbagai macam hadis palsu. Diantaranya adalah hadis yang menyatakan,

من وسع على نفسه وأهله يوم عاشوراء وسع الله عليه سائر سنته

"Siapa yang memberi kelonggaran kepada dirinya dan keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelonggaran rizki kepadanya sepanjang tahun."

Hadis ini diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Ibnu Abdil Bar dalam Al-Istidzkar.

Hadis ini diperselisihkan keabsahannya oleh para ulama. Sebagian menilai hasan li ghairih (berderajat hasan karena beberapa jalur sanad yang saling menguatkan). Ini sebagaimana keterangan As-Sakhawi, dimana beliau menyatakan,
“Sanad-sanad hadis ini, meskipun semuanya dhaif, hanya saja jika semuanya digabungkan maka akan menjadi kuat.” (Al-Maqasidul Hasanah, 225)

Keterangan As-Sakhawi ini dikomentari Al-Albani sebagai kesalahpahaman. Al-Albani mengatakan,
“Ini adalah pendapat Sakhawi, dan saya tidak menganggapnya benar. Karena syarat menguatkan hadis dengan menggunakan banyak jalur adalah tidak adanya perawi yang matruk (ditinggalkan) atau perawi tertuduh. Sementara hal itu tidak ada dalam hadis ini.” (Tamam Al-Minnah, 410)

Dalam Silsilah Ahadits Ad-Dhaifah, al-Albani menyebutkan berbagai jalur hadis ini dan semuanya tidak lepas dari perawi dhaif.
Kemudian, diantara para ulama yang mendhaifkan hadis ini adalah:

  1. Imam Ahmad bin hambal. Salah satu muridnya, yang bernama Harb pernah bertanya kepada beliau tentang hadis memberi kelonggaran kepada keluarga ketika Asyura, kemudian beliau tidak menganggapnya sebagai hadis. Maksud Imam Ahmad, sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Rajab, bahwa tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lathaiful Ma’arif, 54)
  2. Syaikhul Islam Ibnu taimiyah. Dalam Majmu’Fatawa beliau menegaskan bahwa hadis ini palsu. (Majmu’ Al-Fatawa, 25/313)
  3. Ibn Rajab al Hambali. Beliau menegaskan dalam Lathaif, "Hadis ini diriwayatkan dari banyak jalur, tidak ada satupun yang shahih." (Lathaiful Ma’arif, 54)
  4. Muhadditsul Ashr, Syaikh Al-Albani. Beliau memasukkan hadis ini dalam Al-Siilsilah Ahadits Dhaifah, no. 6824.

Dengan memperhatikan pernyataan para ulama pakar hadis, dapat kita simpulkan bahwa hadis yang menyebutkan keutamaan memberi kelonggaran kepada keluarga pada hari Asyura adalah tidak berdasar. Bahkan Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis tentang anjuran memberi kelapangan bagi keluarga ketika Asyura adalah hadis buatan orang yang membenci Ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunjukkan kegembiraan atas wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhuma.
Allahu a’lam

Dijawab Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hadis Dhaif Seputar Muharram.
2. Keutamaan Bulan Muharram.
3. Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Asyura.

Minggu, 04 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal

KonsultasiSyariah: Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal


Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal

Posted: 04 Dec 2011 06:47 PM PST

Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal

Pertanyaan:
Bisakah orang yang masih hidup (paranormal/orang pinter) berinteraksi atau mengetahui keadaan orang yang sudah meninggal dunia?

Dari: Suciati Riza (via fanpage Konsultasi Syariah)

Jawaban:
Saudari Suciati yang kami hormati, pertanyaan Anda akan kami jawab dengan mengklasifikasikannya menjadi dua permasalahan. Pertama, masalah mengetahui keadaan alam kubur atau alam barzah. Kedua, hukum percaya kepada dukun.

Pertama, kematian adalah berpindahnya ruh seseorang yang telah meninggal menuju alam kubur atau alam barzah sebagai gerbang akhirat. Alam barzah merupakan alam gaib yang tidak mampu diterawang oleh manusia peristiwa-peristiwa yang terjadi di sana, kecuali dengan berita-berita dari wahyu Alquran dan sunah.

Jauh sebelum mayit mengalami peristiwa-peristiwa di alam kubur, berupa pertanyaan malaikat, adzab dan nikmat kubur, dll. Mayit pun sudah mengalami hal-hal ghaib yang tidak mampu ditangkap oleh panca indera manusia. Pada saat jenazah akan dikebumikan, orang-orang di sekitarnya tidak mengetahui apa yang dialami saudara mereka yang telah wafat tersebut. Rasulullah bersabda,

إذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ : قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي ، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ : يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا ، يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهَا الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ

Apabila jenazah telah dibawa oleh orang-orang di atas pundak-pundak mereka (menuju kubur pen.), seandainya pada masa hidupnya ia adalah orang yang shalih, ia akan mengatakan, "Segerakanlah aku!! segerakanlah aku!!" Namun jika ia dahulu orang yang tidak shalih, ia akan mengatakan, "Celaka! Hendak kemana kalian membawa jenazah ini! Seluruh makhluk mendengar suara tersebut kecuali manusia, andaikata seseorang mendengarnya, pasti dia akan pingsan." (HR. Bukhari, no. 1314)
Al-'Aini mengatakan, "Hadis ini dijadikan dalil bahwsanya seluruh makhlu mendengarkan perkataan mayat kecuali manusia." ('Umdatul Qari, 8:114)

Posisi mayit yang sangat dekat dengan orang-orang yang masih hidup yaitu dipikul di atas pundak-pundak pembawa jenazah tidak membuat orang di sekitarnya mendengarkan apa yang ia katakan disebabkan dimensi mereka sudah berbeda.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadaan orang yang tidak menaati Allah dan rasul-Nya semasa hidupnya, bagi mereka didatangkan seorang teman yang jelek untuk menemaninya di alam kubur. Setelah itu, ia dipukul oleh malaikat dengan sebuah pukulan yang membuat sang mayit berteriak sehingga terdengar oleh semua makhluk kecuali jin dan manusia.

Teks-teks wahyu di atas menunjukkan bahwasanya manusia tidak memiliki kemampuan untuk menerawang ke alam barzah karena keterbatasan kemampuan indera manusia.

Pertanyaannya, bagaimana kalau seandainya yang mengaku bisa mengetahui hal-hal tersebut adalah orang-orang yang berperawakan shaleh dengan penampilan layaknya orang-orang yang dekat dengan Allah? Saudari Suciati dan pembaca yang kami hormati, hakikat keshalehan seseorang tidak dapat diukur dengan menilai penampilan, pencitraan, serta fisik mereka yang baik. Tolok ukur keshalehan seseorang adalah sejauh mana mereka meneladani Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam hal 'akidah, akhlak, dan ibadah.

Berkaca dari perjalanan hidup sahabat-sahabat rasulullah yang shaleh, kita tidak menemukan aktivitas mereka menerawang kejadian dan peristiwa di alam barzah dan mereka juga tidak memiliki kemampuan dalam hal itu, padahal mereka adalah wali-wali Allah.

Allah merahasiakan alam gaib ini mengandung hikmah yang sangat dalam bagi kita manusia, di antaranya:

  1. Rasulullah bersabda, "Kalau seandainya kalian tidak saling menguburkan, niscaya aku berdoa kepada Allah agar kalian mendengar adzab kubur." Ketika seseorang mendengar adzab kubur tentulah mereka merasa takut kemudian pingsan, lalu siapa yang akan menguburkan mayit.
  2. Allah menutup aib mayit yang berdosa -apabila mereka orang yang suka berbuat dosa-, agar mereka tidak digunjing orang yang hidup setelahnya. Demikian juga apabila mereka orang yang baik, keluarga mereka tidak akan berhenti berbuat amal jariyah dan mendoakannya karena mengetahui keadaanya yang baik di alam barzah.
  3. Seandainya orang yang meninggal itu adalah orang yang celaka, ketidaktahuan pihak keluarga tentulah tidak mebuat mereka merasa terguncang dan berputus asa.
  4. Pihak keluarga tidak akan merasa minder dan malu apabila ternyata khalayak mengetahui bahwa keluarga mereka yang dikubur tersebut tengah disiksa.
  5. Apabila seseorang mengetahui peristiwa di alam kubur, maka permasalahan ini tidak termasuk ujian mengimani permasalahan yang gaib.

Diadaptasi dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/128322/%D9%8A%D8%B3%D9%85%D8%B9%20%20%D8%B9%D8%B0%D8%A7%D8%A8%20%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%A8%D8%B1

Kedua, mempercayai dukun atau paranormal
Paranormal atau pun dukun adalah orang-orang yang mengklaim memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang gaib, baik yang telah terjadi namun luput dari manusia ataupun hal-hal yang akan terjadi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai pengakuan nabi-Nya, Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam,

قُل لآأَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ اللهِ وَلآأَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلآأَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَايُوحَى إِلَيَّ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَفَلاَ تَتَفَكَّرُونَ

"Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An'am: 50)

Inilah pengakuan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, betapa beliau shalallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara gaib, padahal ia adalah kekasih Allah. Lalu ada orang-orang yang berlatarbelakang bertapa di kuburan, memuja ruh-ruh nenek moyang, datang-datang mengklaim tahu urusan ghaib. Apakah tidak layak kalau kita cap mereka adalah pendusta?
Atau mereka juga yang membawa biji tasbih, berbaju putih, bersurban layaknya wali, mengaku mendapat kabar dari langit. Tentunya nabi kita yang suci lebih layak tahu daripada mereka.

Rasulullah bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang mereka katakana, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Ahmad, no.9784)

Atau hanya sekedar bertanya tetapi tidak mempercayainya, rasulullah mengancamnya dengan sabdanya,

مَا مِنْ رَجُلٍ يَأْتِي كَاهِنًا فَيَسْأَلُهُ إِلا حُجِبَتْ مِنْهُ التَّوْبَةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَإِنْ هُوَ آمَنَ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِاللَّهِ

Tidaklah seorang mendatangi dukun, lalu bertanya padanya, kecuali terhalang taubatnya selama 40 hari. Apabila dia mempercayai perkataan dukun tersebut, maka dia telah kufur kepada Allah." (Mu'jam Al-Kabir Ath-Thabrani, 15:469)

Demikianlah apa yang dapat kami jawab dari pertanyaan Anda, lebih kurang kami mohon maaf. Allahu a'lam

Dijawab oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com