Selasa, 13 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Menyebarkan Adegan Ranjang

KonsultasiSyariah: Menyebarkan Adegan Ranjang


Menyebarkan Adegan Ranjang

Posted: 13 Dec 2011 04:00 PM PST

Menyebarkan Adegan Ranjang

Pertanyaan:
Assalamu`alaikum Wr.Wb.
Ust. saya mau tanya apakah hukumnya, setelah berhubungan dengan Istri lalu diceritakan. mohon dalil-dalilnya jazk….
Wassalamu`alaikum Wr.Wb.
Dari: Achmad Saiman

Jawaban:

Menyebarkan Adegan Ranjang Suami Istri

Wa’alaikumussalam

Diharamkan bagi suami maupun istri menceritakan adegan ranjangnya dengan pasangannya kepada orang lain. Siapa pun dia, termasuk keluarga terdekatnya.

Di antara dalilnya:
A. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها

"Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها

"Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya." (HR. Muslim 1437)

B. Hadis dari Asma’ binti Yazid radhiallahu’anha, bahwa ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang sedang duduk (terpisah dengan kelompok masing-masing). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعل رجلا يقول ما يفعل بأهله ولعل امرأة تخبر بما فعلت مع زوجها؟

Barangkali ada di antara lelaki itu yang menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya, mungkin juga di antara wanita itu ada yang menceritakan rahasia hubungannya dengan suaminya?

Mereka yang duduk-duduk di situ langsung diam. Lalu aku sampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sungguh para wanita dan para lelaki itu melakukan apa yang Anda khawatirkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda”,

فلا تفعلوا فإنما ذلك مثل الشيطان لقي شيطانة في طريق فغشيها والناس ينظرون

Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.‘” (HR. Ibn Abi Syaibah 17560 dan Ahmad 27624)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. “Video Panas” Buat Pasangan Yang Lagi Jauh.
2. Nasihat Remaja yang Suka Nonton Video Porno di Internet.

Bunuh Diri dengan Bakar Diri

Posted: 12 Dec 2011 10:57 PM PST

Bunuh Diri dengan Bakar Diri

Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Akhir- akhir ini Indonesia dihebohkan dengan peristiwa orang yg bakar diri. Orang bilang tujuannya mulia, protes terhadap pemerintah.
Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?
Trimakasih

Dari: Ahmad

Jawaban:

Bunuh Diri Dengan Bakar Diri

Wa’alaikumussalam

Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam datang untuk membimbing dan menata kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Di antara bagian mewujudkan tujuan ini, Islam mengharamkan bunuh diri. Allah berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Maha Belas Kasih kepada kalian." (QS. An-Nisa: 29)

Bahkan para ulama menegaskan bahwa bunuh diri termasuk deretan dosa besar. Karena banyak hadis yang memberikan ancaman keras untuk pelaku bunuh diri. Di antaranya:

A. Diadzab dengan Cara Bunuh Dirinya

Dari Tsabit bin Dhahhak radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ

"Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama." (HR. Ahmad 16041 dan Muslim 164)

B. Terancam Masuk Neraka

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

"Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya." (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)

C. Termasuk Su-ul Khotimah (ujung kehidupan yang jelek) Meskipun Baru Saja Berjihad

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau bercerita, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti perang khaibar. Sebelum terjadi perang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut salah seorang di antara pasukan kaum muslimin, ‘Orang ini termasuk penghuni neraka.’

Salah seorang di antara sahabat ada yang ingin mengetahui, apa sebab orang ini divonis sebagai penduduk neraka. Maka dia-pun berusaha mengintai kemana saja orang tersebut pergi. Ketika terjadi perang, orang yang divonis tersebut melakukan peperangan dengan sangat gigih, sampai akhirnya dia terluka yang sangat parah. Malam harinya dia menderita kesakitan, hingga akhirnya dia-pun tidak sabar dengan sakitnya. Kemudian dia letakkan gagang pedang di tanah dan ujung pedang di dadanya. Lalu dia rebahkan badannya, hingga tertusuk tembus ke belakang.

Sahabat yang menyaksikan peristiwa ini langsung datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau perintahkan kepada Bilal untuk memberi pengumuman,

إِنَّه لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هذا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفاجِرِ

"Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang pasrah. Sesungguhnya (bisa jadi) Allah menolong agama ini dengan peran orang yang fasik." (HR. Bukhari 3062 dan Muslim 111)

D. Allah Haramkan Masuk Surga

Dari Jundub bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ فيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ، فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِها يَدَهُ فَما رَقَأَ الدَّمُ حَتّى مَاتَ، قَالَ اللهُ تَعالَى بادَرَنِي عَبْدي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

"Dulu di antara umat sebelum kalian ada orang yang terkena luka, sampai dia tidak sabar. Kemudian dia mengambil pisau dan dia potong nadi tangannya. Darah terus mengalis sampai dia mati. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku mendahului-Ku dengan bunuh dirinya, Aku haramkan untuknya surga’." (HR. Bukhari 3462).

Semua hadis ini menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri berarti telah melakukan dosa yang sangat besar dan mengakhiri hidupnya dengan kemaksiatan. Karena syariat menyebutnya sebagai cara mati yang jelek maka kita tidak boleh memberikan gelar baik atau bahkan pujian untuk orang yang meninggal dengan cara bunuh diri. Meskipun tujuan dia bisa jadi mulia dalam pandangan sebagian orang. Bagaimana mungkin orang yang disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penghuni neraka, sementara kita menyebutnya sebagai pahlawan? Bagaimana mungkin orang yang mengakhiri hidupnya dengan maksiat sementara kita menyebut dirinya sebagai syuhada (orang yang mati syahid)?

Untuk menyampaikan pesan moral kepada pemerintah tidak harus dengan cara semacam ini. Masih banyak cara lain yang dibolehkan syariat untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

Catatan:
Keterangan di atas sama sekali tidak untuk menyudutkan korban bakar diri yang saat ini sedang gempar di masyarakat. Keterangan di atas hanya menjelaskan sisi perbuatannya yang buruk. Keterangan di atas sama sekali tidak menyebut nama yang bersangkutan. Karena kita tidak boleh menyebut-nyebut keburukan atau mencela orang yang sudah meninggal tanpa ada kebutuhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

"Janganlah kalian mencela orang yang sudah meninggal. Karena mereka telah mendapatkan balasan dari perbuatan yang dia lakukan." (HR. Bukhari 1393)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Belajar Hipnotis

Posted: 12 Dec 2011 10:24 PM PST

Hukum Belajar Hipnotis

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Bolehkah mempelajari ilmu hipnotis atau sihir? Bagaimanakah pandangan syariat mengenai hal itu?

Jawaban:

Hukum Belajar Hipnotis

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang sihir dan hukum mempelajarinya. Beliau menjawab,
Menurut para ulama, sihir secara bahasa ialah segala yang lembut dan tidak terlihat sebabnya. Hal itu karena sihir mempunyai pengaruh yang tersembunyi yang tidak bisa dilihat oleh manusia. Sihir dengan pengertian ini mencakup perbintangan dan perdukunan. Bahkan mencakup pengobatan dengan (suatu) penjelasan dan kelihaian dalam mengolah kata-kata, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

"Sesungguhnya sebagian bayan (penjelasan yang memukau) adalah sihir."

Segala sesuatu yang memiliki pengaruh dengan cara yang tersembunyi termasuk kategori sihir.

Sebagian ulama ada yang mendefinisikan bahwa sihir adalah azimat, ruqyah (yang tidak syar’i pen.), dan buhul yang berpengaruh dalam hati, akal dan badan, lalu seseorang lepas kendali terhadap akalnya, menumbuhkan cinta, dan kebencian yang memisahkan antara suami dengan istrinya, dan menyakiti badannya.

Belajar sihir hukumnya haram, bahkan termasuk kekafiran jika saranannya bersekutu dengan setan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerjaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), namun setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir)…" (QS. Al-Baqarah: 102)

Belajar sihir jenis ini, yakni yang melalui jalan bersekutu dengan para setan, termasuk kekafiran. Dan mempergunakannya juga merupakan bentuk kekafiran, kezhaliman dan permusuhan terhadap makhluk. Karena itu, setiap penyihir harus dibunuh, baik karena riddah (murtad) maupun sebagai had (hukuman). Jika sihirnya dengan cara yang dinilai kufur, maka ia dibunuh karena murtad dan kafir. Namun jika sihirnya tidak mencapai derajat kekafiran, maka ia dibunuh sebagai had untuk menolak kejahatan dan keburukannya terhadap umat Islam.
(Al-Majmu' ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh. Ibnu Utsaimin 2: 130-131)

Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hipnotis Dalam Tinjaun Syariat.
2. Berhenti Merokok dengan Terapi Hipnotis.

Senin, 12 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Ganti Nama Setelah Masuk Islam

KonsultasiSyariah: Ganti Nama Setelah Masuk Islam


Ganti Nama Setelah Masuk Islam

Posted: 12 Dec 2011 04:00 PM PST

Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam

Pertanyaan:
Apakah diwajibkan merubah nama bagi orang yang baru masuk Islam?

Jawaban:

Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam

Tidak diwajibkan, kecuali bila terdapat hal yang menuntut demikian secara syar'i, seperti nama penghambaan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya: Abdul Masih (hamba Al-Masih, Isa putra Maryam) dan semisalnya. Atau, nama itu adalah nama yang tidak pantas dijadikan sebagai nama, sedangkan nama lainnya lebih baik daripada itu, seperti Hazan (sedih) diubah menjadi Sahal (mudah). Demikian pula nama-nama yang tidak layak dijadikan sebagai nama. Tetapi merubah nama yang menunjukkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah wajib, sedangkan merubah nama yang tidak menunjukkan penghambaan selain kepada selain Allah maka merubahnya baik dan keutamaan saja.

Termasuk dalam kategori kedua ialah nama-nama yang sudah masyhur dipakai di kalangan Kristen, dan orang yang mendengarnya akan mengira bahwa pemilik nama itu adalah orang Kristen. Maka, merubahnya adalah tepat sekali.

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk melakukan segala yang dicintai dan diridhai-Nya, serta memberikan kepada kita pemahaman dala agama dan keteguhan di atasnya.

Sumber: Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam, Pustaka Imam Ahmad.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:
1. Shalat di Rumah Orang Nashrani.
2. Muallaf Berhak Menerima Zakat.
3. Apakah Seorang Muallaf Wajib Mencukur Rambut?

Katakan Cinta

Posted: 11 Dec 2011 10:27 PM PST

Malu Mengutarakan Cinta

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.

Akan tetapi tidak cukup dengan doa, karena boleh jadi wanita itu sudah ada yang meminang. Maka sebaiknya segera hubungi orang tuanya agar ada kepastian, diterima ataukah tidak. Sebab dikhawatirkan wanita yang Anda senangi tersebut sudah ada yang punya. Atau ada kendala dari orang tua, yaitu Anda ditolak. Jika begitu keadaannya, maka hendaknya Anda bersabar, barangkali dia bukan jodoh Anda. Boleh jadi wanita yang Anda cintai itu tidak baik untuk Anda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

"Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui."
Wallahu a'lam.

Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait cinta:

1. Naudzubillah, Masih SMA Berani Zina.
2. Aku Selingkuh Dengan Ipar.
3. Istri Selingkuh.
4. Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina.
5. Bingung, Pacarku Hamil.
6. Hukum Pemerkosa.
7. Status Anak Hasil Zina.
8. Cara Mengungkapa Cinta.

Minggu, 11 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak

KonsultasiSyariah: Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak


Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak

Posted: 11 Dec 2011 05:46 PM PST

Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz saya mau tanya, suami meninggal degan meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki. Dan juga ada beberapa harta yang dimiliki sebelum menikah, ada juga harta setelah menikah tapi dalam status masih hutang yang belum dibayar. Ada juga santunan sebesar 10 juta dan jasa raharja 25 juta. Berapa bagian 1 istri dan 1 anak laki-laki, terima kasih. Wassalam

Dari: Khoirunnisa Ida

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dari keterangan yang Anda sampaikan, dapat kita kupas menjadi beberapa catatan penting:
Pertama, harta warisan mayit.
Harta warisan mayit (suami) adalah semua harta yang dimiliki mayit semasa hidupnya, baik setelah maupun sebelum menikah, termasuk santunan dan jasa raharja. Berdasarkan keterangan ini, maka harta yang diperoleh dari utang tidak termasuk harta mayit.

Kedua, sebelum pembagian warisan.
Sebelum membagi warisan, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar utang dan wasiat diselesaikan terlebih dahulu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, setelah menjelaskan jatah warisan masing-masing ahli waris,

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ

Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).” (QS. An-Nisa: 12)
Terkait kasus yang Anda sampaikan, dari total harta mayit terlebih dahulu dikurangi nilai utangnya, dan segera diselesaikan. Karena utang akan menjadi tanggungan mayit di akhirat sampai keluarganya melunasinya. Segera ringankan beban mayit, dengan melepaskan tanggungan utangnya. Sekali lagi, utang ini bukan harta mayit, karena itu jangan ditahan atau disimpan.

Ketiga, pembagian warisan.
Jika masih ada sisa harta setelah dikurangi beban utang, selanjutnya menjadi harta warisan yang sebenarnya. Dari harta ini dilakukanlah pembagian warisan. Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan si suami hanya 2: Istri dan anak laki-lakinya.
Perhitungannya:
a. Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan, karena mayit memiliki anak. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran di surat An-Nisa: 12.
b. Anak laki-laki, dalam ilmu waris statusnya sebagai ‘Ashib (Arab: عاصب : penerima ‘ashabah). ‘Ashabah sendiri artinya harta sisa warisan setelah dibagikan kepada para ahli waris sebelumnya. Dengan demikian, si anak menerima semua harta warisan ayahnya, setelah dikurangi 1/8 untuk jatah ibunya.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Sabtu, 10 Desember 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Sholat di Gereja

Posted: 10 Dec 2011 04:00 PM PST

هل تجوز الصلاة في مكان يعصى فيه الله كالصلاة في الكنيسة أو بمعابد الرافضة المسماة بالحسينيات؟

Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan mengerjakan shalat di tempat yang dipergunakan untuk durhaka kepada Allah semisal shalat di gereja atau di tempat ibadah orang syiah yang disebut dengan Husainiyat?”

إذا أزيلت معالم الشرك التي بها لا بأس بالصلاة فيها كما أن اللات كانت في مكان مسجد الطائف فلما أزيل الصنم جعل النبي صلي الله عليه وسلم فيه مسجدًا يصلى فيها

Jawaban Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi, “Jika symbol-simbol syirik yang ada di sini sudah dihilangkam maka tidak mengapa mengerjakan shalat di sana. Berhala Latta dahulu posisinya ada di masjid Thaif saat ini. Tatkala berhala Latta sudah disingkirkan Nabi bangun masjid tempat shalat di tempat tersebut”

Sumber:

http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=1156

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Perayaan Menyambut Jamaah Haji

KonsultasiSyariah: Perayaan Menyambut Jamaah Haji


Perayaan Menyambut Jamaah Haji

Posted: 10 Dec 2011 04:00 PM PST

Perayaan Menyambut Jamaah Haji

Pertanyaan:
Di tempat kami sering diadakan walimah (acara makan-makan) ketika berangkat maupun sepulang dari ibadah haji. bagaimana hukumnya? Apakah ada dalil masalah ini.

Dari: Abdullah K

Jawaban:
Pada asalnya acara semacam ini hukumnya mubah (boleh). Karena itu, tidak boleh disikapi sebagai suatu keharusan atau anjuran. Artinya, andaikan ada orang yang tidak melakukannya karena sebab tertentu maka sama sekali tidak boleh mendapatkan celaan.
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mendapatkan pertanyaan yang sama, beliau menjawab,
“Apabila acara ini telah menjadi fenomena yang terus menerus dilestarikan, bahkan bisa jadi orang yang tidak melakukannya mendapatkan celaan maka hukumnya tidak boleh. Akan tetapi jika sifatnya terkadang dilakukan dan terkadang ditinggalkan,
dan tidak ada celaan maupun pengingkaran bagi orang yang tidak melaksanaknnya maka saya berharap ini tidak masalah.
Demikian penjelasn beliau di: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=5532
Allahu a’lam

Biografi Syaikh Ali bin Hasan
Nama lengkap beliau : Ali bin Hasan bin Ali bin Abdulhamid al-Halabi. Kakek Beliau berasal dari Yafa, Palestina. Karena tekanan Yahudi, kakek dan ayahnya pindah ke Yordania, tepatnya di kota Halb.
Beliau termasuk salah satu murid senior Syaikh Al-Albani. Dari sinilah beliau menjadi ahlil hadis abad ini, sebagaimana gurunya. Banyak ulama memberikan pujian kepada beliau. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin menyebut beliau sebagai Al-Bahr (lautan ilmu).
Beliau aktif menyampaikan kajian dan seminar di berbagai universitas. Beliau juga aktif terlibat dalam Muktamar-muktamar Islam internasional. semoga Allah menjaga beliau.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 09 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Doa Untuk Orang Yang Pulang Haji

KonsultasiSyariah: Doa Untuk Orang Yang Pulang Haji


Doa Untuk Orang Yang Pulang Haji

Posted: 09 Dec 2011 04:00 PM PST

Doa Untuk Orang Yang Pulang Haji

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustadz, saya mau tanya, ada tidak ucapan untuk orang yang baru pulang haji?

Dari: Abu Hammam Pekalongan 08586922xxxx

Jawaban:

Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada lafadz doa atau ucapan tertentu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk orang yang baru pulang haji, namun tidak mengapa seseorang mendoakan untuk mereka dengan doa-doa yang baik dan sesuai, seperti "Semoga Allah menerima amal shalihmu", "Semoga Allah menjadikan hajimu sebagai haji yang mabrur" dan ucapan-ucapa doa sejenisnya yang tidak menngandung makna terlarang. Sebab ucapan selamat dan doa kebaikan merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam ajaran Islam, baik di hari raya maupun selainnya.

Oleh karena itu, banyak beberapa dalil yang menunjukkan adanya ucapan selamat pada selain hari raya, seperti ucapan para sahabat kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, "Selamat untukmu atas apa yang diberikan oleh Allah kepadamu". (Bukhari, no.3939 dan Muslim, no.1786), dan ucapan selamat dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berserta para sahabat kepada Ka'ab bin Malik radhiallahu’anhu tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubatnya. (HR. Bukhari, no.4156 dan Muslim, no.2769)

Syaikh Abdur Rahman As-Sa'di berkata, "Ucapan selamat dalam berbagai kesempatan dibangun di atas kaidah yang berharga, yaitu asal dalam masalah adalah adat, baik ucapan maupun perbuatan hukumnya adalah boleh. Tidak bisa diharamkan atau dibenci kecuali apabila mengandung hal yang dilarang oleh syariat atau mengandung kerusakan. Kaidah agung ini dibangun di atas Alquran dan sunah.

Sesungguhnya manusia tidaklah bermaksud ibadah dengan ucapan ini, namun hal itu merupakan adat sesama mereka dalam sebagian kesempatan. Hal ini tidak terlarang, bahkan menyimpan kemaslahatan sebab apabila kaum mukmin saling mendoakan antara sesama maka sejatinya hal itu akan menyebabkan mereka saling mencintai.
Dan adat-adat yang boleh apabila diringi dengan manfaat dan maslahat, maka bisa menjadikannya sebagai amalan yang dicintai oleh Allah sesuai dengan buah yang dihasilkannya." Wallahu A'lam (Al-Fatawa As-Sa'diyyah, Hal. 487. Lihat pula risalah Wushul Amaani bi Ushuli Tahani oleh As-Suyuthi, Majalis 'Asyri Dzilhijjah Abdullah al-Fauzan, Hal.111-114).

Sumber: abiubaidah.com

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haji:

1. Salah Paham Tentang Haji Akbar.
2. Jika Wanita Haji Tanpa Mahram.
3. Membaca Talbiyah untuk Memulai Haji.
4. Mewakilkan Haji Untuk Kakek.

Apakah Seorang Muallaf Wajib Memotong Kuku?

Posted: 08 Dec 2011 10:26 PM PST

Apakah Seorang Muallaf Wajib Memotong Kuku?

Pertanyaan:
Apakah seorang muslim yang baru masuk Islam (muallaf) wajib memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak?

Jawaban:
Semua ini merupakan perkara fitrah yang dilakukan seorang muslim ketika ada sebab-sebabnya. Jika ia masuk Islam dan memiliki bulu kemaluan, kumis, atau bulu ketiak yang panjang, maka ia diberi pengarahan untuk menghilangkannya dengan cara yang ma'tsur (sesuai contoh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam). Bila ia memiliki kuku-kuku yang panjang, maka ia diberi pengarahan untuk memotongnya seperti halnya kaum muslimin lainnya.
Namun, tidak diharuskan memotong kuku dan rambut, bila kuku dan rambutnya pendek, tapi cukup dibertahukan tentang hukumnya saja. Wallahu a'lam.

Sumber: Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam, Pustaka Imam Ahmad

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait muallaf:

1. Shalat di Rumah Orang Nashrani.
2. Muallaf Berhak Menerima Zakat.

Kamis, 08 Desember 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Tidak ada Salafnya

Posted: 08 Dec 2011 04:00 PM PST

لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام

 نقل عن الإمام أحمد أنه قال لتلميذه الميموني : لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام”

Dinukil dari Imam Ahmad bahwa beliau berkata kepada muridnya, al Maimuni, “Janganlah engkau berkata-kata dalam masalah agama dengan suatu perkataan yang engkau tidak memiliki imam [baca: pendahulu] di dalamnya”.

والسؤال هل يطالب بأن يكون لطالب العلم سلف في كل مسألة؟

Muncul pertanyaan menyikapi perkataan Imam Ahmad di atas yaitu apakah seorang penuntut ilmu dituntut untuk memiliki salaf atau pendahulu dalam semua masalah agama?

حين تأمل هذا الموضوع، نلاحظ ما يلي:

هناك مسائل علمية القول فيها هو النص نفسه من الآية والحديث!

هناك مسائل اجتهادية استنباطية.

Setelah kita telaah lebih lanjut, bias disimpulkan bahwa permasalahan agama itu ada dua macam:

Permasalahan agama yang isinya adalah dalil itu sendiri baik dalil dari ayat al Qur’an maupun berupa hadits Nabi.

Permasalahan yang merupakan ranah ijtihad sehingga pendapat yang ada adalah hasil penggalian dari kandungan dalil.

فالنوع الأول لا يحتاج فيه أن يكون لطالب العلم سلف يكفي أن يورد الآية أو الحديث، و لا يحتاج إلى أن يورد له سلف في المسألة، وإلا كان طلب السلف من باب التقديم بين يدي الله ورسوله، و هذا لا يجوز، بنص الآية التي في أول سورة الحجرات!

Untuk permasalahan agama jenis pertama, seorang penuntut ilmu tidak memerlukan adanya salaf baginya untuk mengamalkan ayat dan hadits, cukup baginya untuk membawakan dan berpegang teguh dengan dalil berupa ayat dan hadits. Tidak mengamalkan dalil tegas karena menunggu adanya salaf dalam hal tersebut adalah termasuk mendahulukan pendapat manusia dari pada Allah dan rasul-Nya dan ini adalah hal yang terlarang berdasarkan ayat pertama darisuratal Hujurat.

أمّا النوع الثاني فالظاهر أنه هو الذي عناه الإمام أحمد بقوله لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام! وعليه فإن معنى العبارة: لا تتكلم يا طالب العلم في مسألة اجتهادية استنباطية دون أن يكون لك فيها سلف وإمام!

Sedangkan untuk permasalahan agama jenis kedua maka nampaknya inilah yang dimaksudkan oleh Imam Ahmad dengan perkataan beliau di atas. Berdasarkan hal ini maka bias kita katakan bahwa makna perkataan Imam Ahmad di atas adalah ‘Janganlah anda wahai para penuntut ilmu berpendapat dalam masalah ijtihadiah tanpa memiliki salaf dalam masalah tersebut’.

وهذا يلفت النظر إلى قضية: وهي أن هناك مسائل حادثة لا يجد طالب العلم له سلف في الكلام عليها، لأنها حادثة في أمور لم تكن موجودة بأعيانها فيمن قبلنا، فماذا يصنع؟

Namun ada permasalahan yang perlu dicermati yaitu ada banyak permasalahan baru yang tidak ditemukan adanya salaf yang membicarakannya karena permasalahan tersebut benar-benar baru tidak ditemukan di masa silam. Apa yang mesti kita lakukan dalam kondisi ini?

والجواب : لا بد لطالب العلم من سلف، ولكن السلف قد يكون في عين المسألة إذا كانت المسألة واقعة من قديم وللسلف كلام فيها

Jawabannya, dalam kondisi ini seorang penuntut ilmu harus memiliki salaf. Namun adanya salaf dalam hal ini memiliki dua pengertian:

Pertama, jika masalah tersebut sudah ada di masa salaf dan ulama salaf pun telah membicarakannya maka salaf yang membicarakannya itulah salaf kita dalam masalah tersebut.

أمّا إذا كانت المسألة حادثة ولا يوجد كلام للسلف فيها فهنا يكفي أن يكون له سلف في طريقة الاستنباط، فلا يستحدث طريقة جديدة في الفهم، أو يكفي أن يكون له سلف في الأصل الذي تنبني عليه المسألة فلا يخرج عن الأصول التي جرى عليه السلف فيها،

Kedua, jika permasalahan tersebut benar-benar baru dan tidak dijumpai perkataan ulama salaf di dalamnya maka memiliki salaf dalam masalah ini ada dua bentuk:

a. salaf dalam metode istinbath [menyimpulkan hukum dari dalil] dengan pengertian tidak mengada-adakan metode baru dalam memahami dalil

b. memiliki salaf dalam kaedah menyikapi permasalahan tersebut artinya kita tidak keluar dari kaedah yang pegangi salaf dalam menyikapi permasalahan tersebut.

فمثلاً قد يجد الباحث صفة من صفات الله لا يجد للسلف فيها كلاماً، فهنا القاعدة في باب الأسماء والصفات معروفة فيطبق القاعدة على الصفة التي وقف عليها، بأصل الباب وهي إثبات صفات الله دون تشبيه أو تكييف أو تحريف أو تعطيل ليس كمثله شيء وهو السميع البصير!

Misalnya kita menjumpai sifat Allah yang tidak kita jumpai adanya ulama salaf yang membicarakan sifat tersebut. Kita telah mengetahui kaedah yang dipegangi salaf dalam menyikapi nama dan sifat Allah. Kaedah tersebut lantas kita terapkan dalam salaf yang kita jumpai. Itulah kaedah menetapkan sifat bagi Allah tanpa tamtsil, takyif, tahrif dan ta’thil.

هذا ما لدي في تحرير هذه القضية، وقد أستفدته من كلام وتصرفات أهل العلم، فإن أصبت فالحمد لله على توفيقه وإن كانت الأخرى فاستغفر الله ولا حول ولا قوة إلا بالله وإنا لله وأنا إليه راجعون

Ini kesimpulan dalam masalah ini. Kesimpulan ini saya dapatkan dari perkataan dan tindakan para ulama. Jika kesimpulan ini benar maka segala puji hanyalah milik Allah. Jika tidak benar maka aku memohon ampun kepada Allah.

لدي إضافة على القاعدة السابقة وهي قيد مهم: إذا كانت المسألة حكمها هو نص الآية والحديث، فلا نحتاج إلى سلف لنعمل بالآية والحديث … هذا صحيح بشرط أن لا نخرج عن فهم السلف، فلا نفهم الآية والحديث بفهم حادث خارج عن أقوالهم،

Adatambahan penting yang perlu diperhatikan terkait uraian yang telah disampaikan yaitu jika hukum suatu permasalahan adalah teks ayat atau hadits maka kita tidak memerlukan adanya salaf untuk mengamalkan ayat dan hadits tersebut. Ungkapan ini benar dengan syarat kita tidak keluar dari pemahaman salaf artinya kita tidak memahami ayat atau hadits dengan pemahaman yang keluar dari perkataan mereka, para salaf.

ولذلك نبه أهل العلم إلى قضية عمل السلف؛ فإنه مراعى، ولا يخرج عن الصور التالية:

Oleh karena itu para ulama mengingatkan kita bahwa amal salaf untuk suatu dalil perlu diperhatikan dan amal atau praktek salaf untuk suatu dalil tidaklah lepas dari rincian berikut ini:

ـ أن يجري العمل على وفق الحديث، فهنا لا شك في الأخذ بما جرى عليه السلف فهو وفق الآية والحديث!

Pertama, praktek salaf sejalan dengan hadits. Tidaklah diragukan untuk berpegang dengan praktek salaf yang sejalan dengan ayat atau hadits.

ـ أن يختلف السلف في المسألة، فبعضهم يوافق الحديث وبعضهم يخالفه، وهنا لا شك أن النص يقوي قول من يوافقه وأخذ به، فيعمل به، وعملك به لك فيه سلف!

Kedua, salaf berselisih pendapat dalam suatu permasalahan.Adapraktek salaf yang sejalan dengan hadits dan ada praktek salaf yang menyelisihi hadits. Tidaklah diragukan dalam kondisi ini bahwa dalil itu menguatkan pendapat salaf yang sejalan dengan dalil sehingga pendapat salaf tersebutlah yang kita ambil lalu kita praktekkan. Tentu saja dalam hal ini kita memiliki salaf.

ـ أن يجمع السلف على ترك العمل بهذا النص، فهذا عند أهل العلم علة تمنع العمل بالحديث! ونبه عليها ابن رجب وغيره من أهل العلم.

Ketiga, salaf sepakat untuk tidak mempraktekkan suatu dalil. Realita ini menurut para ulama adalah faktor yang menghalangi kita untuk mempraktekkan hadits di atas sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dan ulama selainnya.

ـ أن لاتعلم هل أخذ السلف به أو خالفوه، فلا تدري شيئا من عمل السلف بهذا النص الذي بين يديك، فهنا الواجب عملك بالنص وأخذه، فإن الحديث حجة بنفسه!

Keempat, kita tidak mengetahui apakah salaf mengambil hadits tersebut ataukah mereka menyelisihinya. Kita tidak mengetahui sedikit pun tentang praktek salaf terhadap dalil yang jelas-jelas ada di depan mata kita. Dalam kondisi ini kita wajib beramal dengan nash karena ‘hadits adalah dalil dengan sendirinya, tanpa perlu bantuan yang lain’.

وبهذا القيد تعلم أن المسائل التي ورد فيها نص لا بد فيها من سلف لك في الفهم الذي فهمته منها!

وهذه قضية مهمة.

Dari rincian di atas kita ketahui bahwa permasalahan yang berdalil harus ada salaf yang kita miliki dalam memahaminya. Ini adalah kaedah yang penting.

واتحف إخواني بكلام لابن القيم في المسألة حيث قال رحمه الله في أعلام الموقعين (4/222): “قال الإمام أحمد لبعض أصحابه: إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام . والحق التفصيل؛ فإن كان في المسألة نص من كتاب الله أو سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أو أثر عن الصحابة لم يكره الكلام فيها.

Berikut ini adalah kutipan perkataan Ibnul Qoyyim dalam I’lam al Muwaqqi’in 4/222 mengomentari perkataan Imam Ahmad di atas. Beliau mengatakan, “Imam Ahmad berkata kepada salah seorang muridnya, ‘Janganlah engkau berkata-kata dalam suatu permasalahan yang engkau tidak memiliki imam di dalamnya’. Jangan benar, hal ini perlu mendapatkan rincian. Jika dalam permasalahan tersebut terdapat dalil dari al Qur’an, hadits atau atsar shahabat maka berbaca dalam masalah tersebut tidaklah terlarang.

وإن لم يكن فيها نص و لا أثر فإن كانت بعيدة الوقوع أو مقدرة لا تقع لم يستحب له الكلام فيها.

Jika tidak ada dalil ataupun atsar di dalamnya maka jika permasalahan tersebut hanya kemungkinan kecil terjadi di alam nyata atau permasalahan tersebut hanyalah pengandaian yang tidak ada di alam nyata maka kita tidak dianjurkan untuk berbicara tentangnya.

وإن كان وقوعها غير نادر ولا مستبعد وغرض السائل الإحاطة بعلمها ليكون منها على بصيرة إذا وقعت استحب له الجواب بما يعلم.

لا سيما إن كان السائل يتفقه بذلك ويعتبر بها نظائرها، ويفرع عليها فحيث كانت مصلحة الجواب راجحة كان هو الأولى”اهـ

Jika permasalahan tersebut tidaklah langka terjadi tidak pula mustahil dan tujuan penanya adalah ingin tahu sehingga punya ilmu jika sewaktu-waktu terjadi maka dianjurkan untuk memberikan jawaban sebatas ilmu yang dimiliki oleh orang yang ditanyai. Terlebih lagi jika penanya adalah orang yang mencari kepahaman dengan jawaban yang disampaikan dan dia bisa mengembangkannya dalam kasus-kasus lain yang semisal artinya manfaat menjawab itu lebih besar maka menjawab adalah hal yang lebih baik”.

Uraian Syaikh Dr Muhammad Umar Bazmul di atas bisa dibaca di sini:

http://uqu.edu.sa/page/ar/101008

Sudah membaca yang ini?

Hukum Importir Yang Menipu Bea Cukai

Posted: 06 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال : هل يجوز لشخص ان يقوم بتخفيض الضريبة على البضاعة المتوردة من الخارج عن طريق اخفاء معلومات عن الجمارك والضريبة واخذ عمولة على ذلك ؟فهل هذه العمولة حلال ام حرام .واذا كان حرام فماهو حال زوجته واولاده وهل يشملون بان ماينفق عليهم من مال حرام وان ما نبت من حرام فالنار اولى به .علما ان زوجته تعمل ولكن راتبها لايكفي لكل شئ.استحلفك بالله الاجابه هذا الاثنين

Pertanyaan, "Bolehkan berupaya beban pajak atas barang impor dari luar negeri dengan cara menyembunyikan beberapa data sehingga tidak diketahui oleh pihak bea dan cukai lalu mendapatkan peuntungan karenanya? Apakah pendapatan yang didapatkan orang tersebut haram? Jika haram, bagaimana dengan nasib isteri dan anak-anaknya, apakah uang nafkah untuk mereka adalah harta haram? Padahal semua daging yang tumbuh dari yang haram maka nerakalah tempat yang paling tepat untuknya. Perlu diketahui bahwa isteri juga bekerja namun pendapatan isteri tidaklah mencukupi untuk memenuhi segala keperluan rumah tangga".

الإجابة:

أما هذا العمل فهو حرام , وأما أخذ الزوجه والأولاد من مال هذا الرجل الذي يعمل هذا العمل فهو جائز فالإثم عليه فقط والله أعلم

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, "Perbuatan di atas adalah perbuatan haram. Sedangkan uang nafkah yang didapatkan oleh isteri dan anak dari harta laki-laki yang pekerjaan semacam itu adalah uang yang boleh dan halal karena dosa dan status haram hanya berlaku untuk pelaku saja".

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/689.html

Artikel Terkait

Istirahat Yang Berpahala di Akherat

Posted: 04 Dec 2011 04:00 PM PST

[127] عن أنس: قال رسول الله صلى الله عليه و سلّم: “قيلوا فإن الشياطين لا تقيل”. [الصحيحة 1627]

Dari Anas, Rasulullah bersabda, "Hendaknya kalian melakukan qoilulah atau istirahat siang karena setan itu tidak beristirahat siang" [Silsilah Shahihah karya Al Albani no 1627].

سُئل الشيخ علي الحلبي حفظه الله السؤال التالي:
هل يفهم من هذا الحديث ” قيلوا فإن الشياطين لا تقيل” وجوب القيلولة و متى وقت القيلولة؟؟

Pertanyaan, "Apakah bisa dipahami dari perintah Nabi untuk melakukan qoilulah qajibnya qoilulah atau istirahat siang? Kapankah waktu yang tepat untuk qoilulah?"

الجواب:
القيلولة:استراحة وسط النهار
ولا يلزم أن يكون معها نوم.
ولا أذكر الآن من قال بوجوبها من أهل العلم!
فإن وُجد من قال بذلك فالقول قوله….

Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Qoilulah adalah istirahat di pertengahan siang. Istirahat di sini tidak mesti tidur. Saat ini aku tidak ingat adanya ulama yang berpendapat wajibnya qoilulah. Jika dijumpai adanya ulama terdahulu yang berpendapat semacam itu maka pendapat beliaulah yang benar dan tepat".

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=155660#post155660

Artikel Terkait

Jihad Syar’i di Dammaj

Posted: 03 Dec 2011 11:33 PM PST

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين، أما بعد، فانطلاقًا مِن قول النبي -صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم-: «انصُر أخاك ظالِمًا أو مَظلومًا» -كما ورد في الحديث الصحيح-.
ورغبة في حقن دماءِ إخواننا مِن طلبة العلم مِن أهل دماج وما حولها..

Syaikh Dr Saad Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah KSA, mengatakan, "Bertitik tolak dari sabda Nabi, "Tolonglah saudaramu baik dia zalim atau pun dizalimi" yang terdapat dalam hadits yang shahih dan karena keinginan untuk terjaganya darah saudara-saudara kita para penuntut ilmu agama di Dammaj dan daerah sekitarnya.
ورغبةً في جعل المعتدين يعودون إلى الله -جلَّ وعَلا- فيَسلَمون مِن أن يكون في ذِمَمِهم سفكُ دمٍ مسلمٍ يلاقون الله به في يوم القيامة؛ فيكونون مِن أهل قول النبي -صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم-: «لا يزالُ المسلمُ في فسحةٍ مِن دِينِه ما لم يُصِبْ دمًا حرامًا»..
Demikian pula karena keinginan yang mendalam agar orang-orang yang zalim kembali kepada aturan Allah sehingga mereka terbebas dari dosa menumpahkan darah sesama muslim, suatu dosa yang akan mereka bawa menghadap Allah pada hari kiamat nanti. Akhirnya mereka termasuk dalam sabda Nabi, "Kondisi seorang muslim itu selalu dalam kelapangan sampai dia menumpahkan darah yang haram untuk ditumpahkan".

ورغبة في إزالة الظلمِ؛ لأن الظلمَ سَيِّئ العاقبة دنيا وآخرة، كما قال -تعالى-: {فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ}،

Demikian pula disebabkan harapan yang mendalam hilangnya kezaliman karena buah kezaliman adalah keburukan di dunia dan di akherat sebagaimana firman Allah yang artinya, "Tidak ada penolong bagi orang-orang yang zalim".

وكما ورد في الحديث الصحيح أن النبي -صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم- قال: «إن الله ليُملي للظالمِ حتى إذا أخذه لم يُفْلتْهُ»

Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah memberi kelonggaran waktu untuk orang yang zalim sampai waktu di mana Allah menghukum orang yang zalim dan tidak melepaskannya".

ثم قرأ النبي -صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم- قول الله -جلَّ وعَلا-: {وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ}..
kemudian Nabi membacakan firman Allah yang artinya, "Demikianlah hukuman tuhanmu jika mengadzab penduduk suatu kampung yang zalim. Sungguh siksaan-Nya itu sangat menyakitkan".

ولذا: فإني أتوجَّه إلى المسلمين في مشارق الأرض ومغاربها بأن يَسعَوا إلى نُصرة إخوانهم من طلبة العلم في دماج، وما حولها.
Menimbang hal-hal di atas kuserukan kepada seluruh kaum muslimin di sisi timur atau pun sisi barat bumi ini agar berupaya untuk menolong saudara-saudara mereka para penuntut ilmu agama di Dammaj dan sekitarnya.

ونصرتُهم تكون بعدد من الأمور:
Ada beberapa bentuk pertolongan untuk mereka:

أوَّل ذلك: الدعاء بين يدي الله -جلَّ وعَلا-، والتضرع لديه -سبحانهُ- أن يحقن دماء إخواننا هناك، وأن يُبعد عنهم الظلم، وأن يُسلِّمَهم من براثن المعتدين، انطلاقًا من النُّصوص الشرعيَّة التي رغَّبت في دعاء الله -جلَّ وعلا-، ووعد الله فيها المؤمنين بإجابة دعائِهم؛

Pertama, berdoa kepada Allah dan merendahkan diri di hadapan Allah agar Allah melindungi darah saudara-saudara kita di sana, dijauhkan dari kezaliman dan terselamatkan dari 'cakaran' orang-orang yang zalim. Dasar poin ini adalah berbagai dalil syariat yang mendorong kita untuk berdoa kepada Allah dan janji Allah untuk merespon positif doa orang-orang beriman.

كما قال -جلَّ وعَلا-: {ادعُونِي أَستجِبْ لَكُمْ}،

Sebagaimana firman Allah yang artinya, "Berdoalah kepada-Ku niscaya aku akan menjawab doa kalian".

وكما قال -تعالى-: {وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ} ،

Dan firman Allah yang artinya, "Dan hamba-hambaku bertanya tentang diriku maka katakanlah bahwa Aku dekat. Aku menjawab doa orang yang berdoa jika dia berdoa kepadaku. Hendaklah mereka menyambut aturan-aturan-Ku dan beriman kepada-Ku moga mereka mendapatkan petunjuk".

وكما ورد في الحديث أن النبيَّ -صلى اللهُ عليه وسلَّم- قال: «إنَّ اللهَ يُجيبُ دُعاء أحدِكم ما لَم يَعجَل».
Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah itu menjawab doa kalian selama kalian tidak tergesa-gesa".

والأمر الثَّاني: كل مَن استطاع نصرتَهم بأي نوعٍ من أنواع النُّصرة؛ تعيَّن عليه ذلك؛ لأن نُصرتَهم يترتَّب عليها حقنُ الدماء، ويترتَّب عليها انتشارُ العلم وسلامة النفوس وابتعاد الظلم، إلى غير ذلك من المقاصد الشرعيَّة التي تَحصُل من نصرتهم.
Kedua, semua orang yang mampu menolong mereka dengan bentuk pertolongan apapun wajib ain untuk memberikan pertolongan karena menolong mereka berarti melindungi darah mereka, ilmu semakin tersebar, selamatnya banyak nyawa dan menyingkirnya kezaliman serta manfaat-manfaat lain yang terwujud mana kala orang-orang yang bisa menolong memberikan pertolongan.

فكل من استطاع نُصرتَهم بأي وسيلة؛ سواء: بكلمةٍ، أو مقالة، أو بتوجيهِ نصيحة، أو بالسَّعي في الإصلاح والابتعاد عن مواطن الحروب، أو كانت النُّصرة بنصرتِهم ماديًّا -بِمَدٍّ بسِلاح، أو بمدٍّ بقوة، أو بالمقاتلة معهم لدفع الظُّلم الواقع عليه-؛ فإن هذا مِن أعظم القُربات التي يُتقرَّب بها لله -جلَّ وعَلا-؛ فإن النصوص الشرعيَّة قد رغَّبت في نصرة المظلوم، وقد بيَّن النبي -صلى اللهُ عليهِ وسلَّم- أن المسلمَ أخو المسلم لا يَظلمه ولا يُسلِمُه؛ يعني: لا يتركه لِمن يُحاول الاعتداءَ عليه وظلمَه.
Semua orang yang mampu menolong mereka dengan cara apapun baik dengan kultum di masjid atau selainnya, menulis artikel di berbagai media, memberikan nasihat, berupaya untuk membawa keadaan menjadi semakin lebih baik dan terhindarnya berbagai kontak senjata atau menolong mereka secara materi dengan memberikan bantuan persenjataan, bantuan kekuatan dengan ikut berperang bersama mereka untuk mencegah kezaliman yang menimpa mereka maka ini semua termasuk amal ibadah yang sangat agung untuk mendekatkan seseorang kepada Allah. Terdapat banyak dalil syariat yang mendorong untuk memberikan pertolongan kepada orang yang dizalimin. Nabi pun telah menjelaskan bahwa seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, tidak boleh menzalimi seorang muslim, tidak pula boleh menyerahkan seorang muslim kepada orang yang mau menzaliminya dalam pengertian membiarkan seorang muslim di tangan orang yang berupaya untuk menzaliminya.

كما أنني أتوجَّه لإخواني من طلبة العلم هناك: أن يعتصموا بالله -جلَّ وعلا-، وأن يتوكلوا عليه -سُبحانه-، وأن يَعرِفوا أن النصرَ بيدِ الله -جل وعلا- ينصر من يشاء من عباده، وأنهم متى توكَّلوا على الله؛ فإن الله لا بُدَّ أن ينصرهم وأن يُبعد عنهم ظلم الظالمين مِمن يحاول الاعتداء عليهم،

Sebagaimana kuserukan kepada para penuntut ilmu di Dammaj agar mereka memohon perlindungan kepada Allah, bertawakal kepada Allah dan menyadari bahwa kemenangan itu di tangan Allah. Dia menolong siapa saja dari hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Hendaknya mereka sadari bahwa jika mereka bertawakal kepada Allah maka Allah pasti akan menolong mereka dan menjauhkan mereka dari kezaliman orang-orang yang zalim.

 كما قال -جلَّ وعلا-: {إِن يَّنصُركمُ اللهُ فلا غالبَ لكُم}،

Sebagaimana firman Allah yang artinya, "Jika Allah menolong kalian maka tidak ada yang bisa mengalahkan kalian",

وكما قال -سُبحانه-: {وَكانَ حقًّا عَلينا نَصْرُ المُؤمِنينَ}،

Firman Allah yang artinya, "Adalah wajib atas Kami untuk menolong orang-orang yang benar-benar beriman".

وكما قال -جلَّ وعلا-: {إنَّا لَنَنصُرُ رُسَلَنا والذينَ آمَنُوا في الحياةِ الدُّنْيا ويومَ يقومُ الأشهادُ}.
Firman Allah yang artinya, "Sesungguhnya Kami akan menolong para utusan Kami dan orang-orang yang beriman di dunia dan di akherat".

ولذلك: فإني أوصيهم بأن تعتمدَ قلوبُهم على الله، وأن لا ينظروا إلى قوَّتِهم، ولا إلى ما لديهم من أسبابٍ ماديَّة؛ فإن المتصرِّف في الكونِ هو ربُّ العزَّة والجلال -سُبحانَهُ-، إذا أراد شيئًا فإنما يقولُ له كن فيكون، ومن توكَّل على الله؛ فإن الله -جلَّ وعلا- سينصره وسيؤيده،

Oleh karena itu kuwasiatkan kepada mereka agar mereka menggantungkan hati kepada Allah, jangan 'memandang' kekuatan yang mereka miliki dan usaha-usaha fisik yang mereka lakukan. Yang mengatur jagad raya adalah Allah. Jika Dia menghendaki terjadinya sesuatu maka Dia mengatakan 'jadilah' maka terwujudlah apa yang Allah kehendaki. Barang siapa bertawakal kepada Allah maka Allah akan menolong dan menguatkannya.

كما قال -تعَالى-: {ومَن يَّتوكَّل على اللهِ فهو حَسْبُه}؛ أي: كافيه؛ فلا يحتاج إلى أحد سوى ربِّه.
sebagaimana firman Allah, "Siapa saja yang bertawakal kepada Allah maka Dia akan mencukupinya" artinya orang yang bertawakal kepada Allah itu tidak membutuhkan makhluk, dia cukup dengan Allah.

ولذلك: فإني أحاول أن أبيِّن لإخواني المسلمين أن نُصرة هؤلاء من طلبة العلم من القُربات التي يُتقرَّب بها لله -عزَّ وجلَّ-؛ ميِّتُهم شهيد، وجريحهم في كفالة ربِّ العزَّة والجلال، ومُقاتِلُهم منصورٌ بإذن الحي القيُّوم القويِّ العزيز القادر على كلِّ شيءٍ الفعَّال لما يريد.
Oleh sebab itu, aku berupaya untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa menolong mereka, para penuntut ilmu agama termasuk amal ibadah yang mendekatkan pelakunya kepada Allah. Yang gugur diantara mereka gugur sebagai syahid. Yang terluka dalam jaminan Allah. Yang masih berperang akan mendapatkan pertolongan dengan izin Allah, zat yang maha kuasa atas segala sesuatu dan zat yang mewujudkan semua yang Dia inginkan.

أسأل الله -جلَّ وعَلا- أن يحميَهم مِن كل سوء، وأن يُبعد عنهم ظُلم الظالمين، وأن يحقن دماءهم، وأن يجعل كلَّ صاحب خير ممن يعضدهم ويعاونُهم ويساعدهم بِما استطاع.
هذا والله أعلم.
وصلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّد وعلى آله وأصحابه وأتباعِه، وسلَّم تسليمًا كثيرًا إلى يوم الدِّين.

Aku berdoa memohon kepada Allah agar Allah melindungi mereka dari segala kejelekan, menjauhkan mereka dari kezaliman orang-orang yang zalim, melindungi darah mereka menjadikan semua orang yang mendukung, menolong dan mendukung mereka dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai orang-orang mendapatkan kebaikan".

Sumber

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=33543

Artikel Terkait

Pengertian Guru

Posted: 02 Dec 2011 04:00 PM PST

وكل من افاد غيره افادة دينية هو شيخه فيها وكل ميت وصل إلى الانسان من اقواله وأعماله وآثاره ما انتفع به فى دينه فهو شيخه من هذه الجهة فسلف الامة شيوخ الخلفاء قرنا بعد قرن

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Siapa saja yang memberikan ilmu agama yang selama ini belum diketahui meski hanya satu pengetahuan maka orang yang memberi pengetahuan tersebut adalah guru bagi yang diberi pengetahuan. Semua orang yang telah meninggal dunia lalu perkataan, perilaku atau peninggalannya itu menjadi sumber pengetahuan agama yang baru bagi kita maka dia adalah guru kita. Sehingga dari sudut pandang ini maka generasi salaf adalah guru bagi berbagai generasi setelahnya"[Majmu Fatawa jilid 11 hal 512, cet standar]

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

KonsultasiSyariah: Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone


Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

Posted: 08 Dec 2011 04:00 PM PST

Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.Pak Ustat! Saya sering membawa Hp di WC, sedangkan di handpon Saya banyak terdapat ayat suci Alquran. Bagaimana hukumnya?

Dari: Jumain

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone

Tidak ada larangan untuk masuk toilet dengan membawa hp yang berisi konten Alquran. Karena hp semacam ini tidak dihukumi sebagai Alquran, meskipun di dalamnya terdapat rekaman bacaan Alquran atau tulisan Alquran. Karena suara dan tulisan ini tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama menganalogikannya dengan penghafal Alquran. Seorang penghafal Alquran, di dalam memorinya tersimpan firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meskipun demikian, tidak ada larangan baginya untuk masuk toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Alquran di tempat-tempat yang kurang terhormat ini.
Allahu a’lam
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/21792

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Membaca Alquran dengan Aurot Terbuka.
2. Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP.
3. Bersumpah dengan Alquran.

Mimpi Bertemu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Posted: 07 Dec 2011 09:59 PM PST

Mimpi Bertemu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Pertanyaan:

Saya juga mengalami bermimpi bertemu rasulullah, sampai 3 kali kalo gak salah. Mimpi yang kedua mirip mimpi saudara yang cerita barusan yaitu di saat kami shalat berjamaah dan dia rasulullah berkata “Cintailah Allah hanyalah Allah.”

Mimpi ketiga yang tak terlupakan, mohon pak ustadz memberi sedikit saran atas mimpi ini. Saya bermimpi,
Dalam mimpi itu aku diberi sebuah buku, lalu buku itu aku baca yang ternyata perjalanan hidupku didunia penuh dengan ujian dan cobaan-Nya dan ada yang pro maupun kontra kepadaku. Tapi Alhamdulillah, aku sanggup melewatinya. Lalu aku berada di sebuah piramid yang puncaknya tidak runcing tapi berupa lapang dalam masjid yang pilar-pilarnya menjunjung ke langit tiada ujung. Aku berada di dalamnya duduk, tak lama kemudian datang dua orang yang memberi salam. lalu aku balas salam mereka. Lalu aku tanya mereka siapa dan ada keperluan apa, mereka menjawab, “Saya malaikat pengurus ahli surga dan saya malaikat pengurus ahli neraka. Kami mohon izin untuk bisa ikut shalat ditempat Anda.” Lalu aku sambut mereka dan aku antar untuk shalat ditempatku tapi ternyata tempat dudukku itu telah penuh oleh orang-orang seperti mereka. Lalu aku pindah tempat dimana di sebelahku ada seorang laki-laki yang tampan parasnya dan hatiku mengatakan dia rasulullah, kami bercakap-cakap. Beliau bertanya kepadaku, “Heru, ingin diposisikan dimanakah kamu?” Aku jawab, “Ya Rasulullah giliran ke-6 pun tiada mengapa bagiku, tapi jika aku boleh memohon, lalu aku sujud kepada Allah dan aku berdoa ‘Ya Allah tempatkan aku persis dibelakang rasulullah.” Lalu aku berada persis di belakang beliau dan tiada makhluk lain antara kami dan di depan beliau, Rasulullah adalah sebuah pintu gerbang berwarna keemasan dan memancarkan cahaya terang benderang. Lalu kami bercakap-cakap lagi sambil duduk, rasulullah berkata, “Heru itulah posisi kamu disaat ajal menjemputmu.” Berhati-hatilah selama menjalani hidup di dunia agar kamu tidak tergelincir.” Lalu aku bangun dan menangis terharu.

Ya ku akui, aku sangat cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, sangat rindu kepada Allah dan rasul-Nya. Wahai pak ustadz yang Allah cintai, terangkanlah kepadaku apa arti mimpiku ini. Makasih.

NB:ini salah satu dr sekian mimpi2 yg lainnya.
dari: heru

Jawaban:

Mimpi Bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘alaa rasulillah
Terkait masalah bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, ada beberapa catatan penting:
Pertama, perlu diketahui bahwa seseorang mungkin untuk bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Karena setan tidak mampu untuk meniru wajah beliau dan menampakkan diri dalam mimpi dalam rupa beliau. Hanya saja, penting untuk dicatat di sini, yang tidak mampu dilakukan setan adalah menyerupai wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebenarnya. Adapun menampakkan diri dengan wajah yang lain, bisa dilakukan setan, kemudian dia mengaku sebagai nabi atau orang yang melihatnya mengira bahwa dia nabi.
Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من رآني في المنام فقد رآني فإن الشيطان لا يتخيل بي

"Siapa yang melihatku dalam mimpi, dia benar-benar melihatku. Karena setan tidak mampu meniru rupa diriku." (HR. Bukahri dan Muslim)

Kedua, ketika seseorang melihat wajah cerah, baju putih, dan manusia dengan ciri mengagumkan lainnya, bukan jaminan bahwa itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena yang dimaksud mimpi melihat Nabi adalah melihat beliau persis sebagaimana ciri fisik dan wajah beliau. Karena itu, jika ada orang yang merasa melihat Nabi dalam mimpi maka perlu dicocokkan dengan ciri fisik dan wajah beliau yang disebutkan dalam hadis.

Imam Bukahri menyebutkan keterangan Ibnu Siriin rahimahullah, bahwa beliau mengatakan tentang hadis melihat Nabi dalam mimpi,

إذا رآه في صورته

"Apabila dia benar-benar melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Shahih Bukhari, setelah hadis no. 6592)

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Diriwayatkan dari Ayyub, beliau menceritakan, Jika ada orang yang bercerita kepada Muhammad bin Sirrin bahwa dirinya mimpi bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Sirrin meminta kepada orang ini untuk menceritakan ciri orang yang dia lihat dalam mimpi. Jika orang ini menyampaikan ciri-ciri fisik yang tidak beliau kenal, beliau mengatakan, “Kamu tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu Hajar menyatakan, “Sanad riwayat ini shahih.
Kemudian beliau membawakan riwayat yang lain, bahwa Kulaib (seorang tabi’in) pernah berkata kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Ibnu Abbas berkata, “Ceritakan kepadaku (orang yang kamu lihat).” Kulaib mengatakan, “Saya teringat Hasan bin Ali bin Abi Thalib, kemudian saya sampaikan, beliau mirip Hasan bin Ali.” Lalu Ibnu Abbas menegaskan, “Berarti, kamu memang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sanadnya jayyid. (Fathul Bari, 12:383 – 384)
Disadur dari : Fatawa Islam, tanya jawab, no. 23367

Ketiga, bagaimana caranya agar bisa mengenal ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak ditipu setan?
Tidak ada cara lain untuk bisa mengetahui ciri fisik beliau, selain dengan membaca hadis-hadis yang menceritakan ciri-ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang kita pahami, tidak ada manusia yang catatan sejarahnya paling lengkap, melebihi sejarah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini bagian dari jasa besar para sahabat yang menceritakan segala sesuatu terkait beliau. Bahkan sampai bentuk rambut, gerakan jenggot, perkiraan jumlah uban, tinggi badan, postur tubuh, cara jalan, dan seterusnya.

Dengan rahmat dan karunia Allah, warisan pengetahuan semacam ini tidak disia-siakan para ulama. Mereka kumpulkan semuanya dan mereka kodifikasikan dalam berbagai literatur. Nah.. di sinilah ada buku khusus yang ditulis para ulama hadis, isinya mengumpulkan hadis-hadis tentang ciri dan sifat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik dari sisi fisik maupun non fisik. Buku semacam ini diistilahkan dengan kitab Asy-Syama-il.

Ada beberapa karya ulama dalam bentuk Asy-Syama-il, di antaranya:
a. Asy-Syamail Al-Muhammadiyah, karya At-Turmudzi
b. Asy-Syamail Asy-Syarifah, karya As-Suyuthi
c. Al-Anwar fi Syamail An-Nabi Al-Mukhtar, karya Al-Baghawi
d. Syamail Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Ahmad bin Abdul Fatah Zawawi

Di antara beberapa kitab di atas, kitab syamail yang paling terkenal dan banyak mendapatkan perhatian para ulama adalah kitab syamail karya Tirmidzi. Para ulama setelah beliau, ada yang meringkas dan ada yang memberi penjelasan.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Cara Beretemu Nabi.
2. Mimpi Basah Saat Puasa.
3. Mimpi Menjelang Subuh.
4. Macam-Macam Mimpi.
5. Arti Mimpi.
6. Sering Mimpi Aneh dan Buruk.
Artikel tentang mimpi bertemu nabi.