Senin, 19 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Wanita Haid Harus Qadha Shalat?

KonsultasiSyariah: Wanita Haid Harus Qadha Shalat?


Wanita Haid Harus Qadha Shalat?

Posted: 19 Dec 2011 04:00 PM PST

Wanita Haid Harus Qadha Shalat

Pertanyaa:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, jika seorang wanita telah suci dari haidhnya pada waktu ashar atau di waktu isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat zuhur dan maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama'?

Jawaban:
Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara manjama' sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haid dan nifas:

1. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
2. Wudhu Bagi Wanita Haid.
3. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Posted: 19 Dec 2011 01:56 AM PST

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya, ada pertanyaan yang menanyakan tentang shalat yang ditinggalkan seseorang karena sedang menjalani pengobatan selama hampir 21 hari, Anda pernah menyebutkan bahwa waktu shalat itu dimulai dengan zuhur atau ashar, bagaimanakah hukumnya?

Jawaban:
Kami katakan bahwa diharuskan baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semampu mungkin, bahkan jika mungkin ia harus melakukan shalat-shalat itu dengan berurutan dalam satu hari, tapi jika tidak mampu dalam satu hari, maka dibagi beberapa hari sesuai kemampuannya. Hal itu ia lakukan secara tertib menurut hari dan waktu shalat, dari awal hari dan dari awal shalat yang ia tingglkan. Adapun mengenai puasanya, karena ditinggalkan sebab sakit dan telah diqadha, maka tidak ada lagi kewajiban mengqadhanya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait shalat:

1. Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP.
2. Jika Imam Memperlama Waktu Sujud Terakhir.
3. Dzikir Jamaah Setelah Shalat.
4. Shalat Terbengkalai Beberapa Hari.
5. Hukum Meninggalkan Shalat dengan Sengaja.
6. Cara Shalat Orang Sakit.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Ghibah Suku Lain

Posted: 18 Dec 2011 04:00 PM PST

Ghibah Jamaiyyah

س: إذا تكلمت في جنسية معينة، فهل هذه تُعْتَبرُ غيبة لجميع من كان تحت هذا الجنسية؟.

Pertanyaan, “Jika aku membicarakan keburukan suatu bangsa apakah ini tergolong ghibah terhadap semua orang yang ada dalam bangsa tersebut?”

ج: النبي صلى الله عليه وسلم يقول في تعريف الغيبة: “ذِكْرُكَ أَخَاكَ بمَا يَكْرَهُ”.

Jawaban:

Nabi bersabda mengenai pengertina ghibah, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu sesame muslim dengan hal-hal yang tidak dia sukai”.

فإذا كانت الغيبة موحدة لشخص واحد تُعتبر غيبة فإن هذه غيبة جماعية،

Jika membicarakan keburukan satu person tergolong ghibah maka membicarakan keburukan suatu suku atau suatu bangsa tergolong ghibah terhadap semua anggota suku atau bangsa tersebut.

وانظر لو تكلم أحد الناس: أولئك الأشخاص أو الفلانيين من البقاع أو الأمكنة. فانظر كيف يتغير وجه هذا الرجل الذي ينتسب إلى تلك البقاع أو القبيلة فإنه يكره هذا،

Jika ada orang yang mengatakan, ‘mereka atau orang-orang dari daerah anu itu begini begini’ lalu terdengar oleh orang yang berasal dari daerah tersebut niscaya roman mukanya akan berubah seketika karena tidak suka dengan perkataan tersebut.

وكذا قول: البدوي ، أو الحضري ، القبلي. فكل هذه ألفاظ غير حسنة،

Demikian pula sebutan ‘kampungan, ndesa, ndesit’ adalah kosa kata-kosa kata yang tidak baik.

فالغيبة ذكرك أخاك بما يكره، وهذا من ذكر أخيه بما يكره. والله تعالى أعلم .

Mengingat pengertian ghibah yang Nabi sampaikan maka apa yang ditanyakan itu tergolong ghibah yang tentu saja hukumnya haram.

Sumber:

http://www.salmajed.com/node/11383

Artikel Terkait

Cambuk di Rumah

Posted: 16 Dec 2011 04:00 PM PST

تعليق السوط في البيت

عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر مرفوعا

” عَلِّقُوا السَّوطَ حيثُ يَراهُ أهلُ البيتِ ” .

Dari Ibnu Umar, Nabi bersabda, “Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah” [Silsilah Shahihah no 1446].

وعن ابن عباس مرفوعا :

“علقوا السوط حيث يراه أهل البيت فإنه لهم أدب “

Dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda, “Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah karena itu bermanfaat untuk mendidik mereka” [Silsilah Shahihah no 1447].

قال المناوي في فيض القدير شرح الجامع:فيرتدعون عن ملابسة الرذائل خوفا لأن ينالهم منه نائل

Al Munawi dalam Faidhul Qadir Syarh Jami Shaghir mengatakan, “Menggantungkan cambuk tersebut berfungsi agar para penghuni tidak berani melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama karena khawatir mendapatkan hukuman dengan cambuk”.

قال ابن الأنباري : لم يرد به الضرب به لأنه لم يأمر بذلك أحدا وإنما أراد لا ترفع أدبك عنهم.

Ibnul Anbari mengatakan, “Maksud pokok dari menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapapun. Namun maksud Nabi janganlah anda, para suami, cuci tangan untuk mendidik anak-anak”.

وقال المناوي أيضا: أي هو باعث لهم على التأدب والتخلق بالأخلاق الفاضلة والمزايا الكاملة التي أكثر النفوس الفاظة تتحمل فيها المشاق الشديدة لما له من الشرف ولما به من الفخار.))

Al Munawi juga mengatakan, “Maksud hadits, keberadaan cambuk itu akan mendorong anak-anak untuk bersikap sopan dan berakhlak dengan akhlak mulia dan pekerti yang utama, hal yang banyak jiwa bersabar untuk menanggung kesulitan agar bisa memilikinya adalah di dalamnya terdapat kemuliaan dan suatu yang membanggakan”.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=16865&page=10

Artikel Terkait

Anak Lewat Depan Orang Sholat

Posted: 14 Dec 2011 04:00 PM PST

حكم مرور الطفل أمام المصلي

 السؤال : ما الحكم إذا مر طفل دون الخامسة من عمره أمامنا في الصلاة ، إذا قمنا بمنعه يزيد في المرور، أو يجلس موضع السجود ، أو على رأس المصلى خصوصاً أقل من ثلاث سنين؟ فماذا يجب عمله مع مثل هذا الطفل أفيدونا مأجورين؟

Pertanyaan, “Apa hukum lewatnya anak balita [bawah lima tahun, pent] di depan kita ketika kita sedang shalat? Jika kita larang dia malah tambah sering lewat atau duduk di tempat kita sujud atau menduduki kepala orang yang sedang shalat terlebih lagi jika usianya kurang dari tiga tahun? Apa yang harus kita lakukan terhadap anak semisal itu?”

 الجواب : الحمد لله … “الواجب رده ، لعموم الأدلة الشرعية في ذلك، ومنها قوله صلى الله عليه وسلم : ( إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس، فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه ، فإن أبى فليقاتله ، فإنما هو شيطان ) متفق عليه. ومعنى (فليقاتله) : فليدفعه بقوة. والله ولى التوفيق” انتهى . “مجموع فتاوى الشيخ ابن باز” (29/327).

Jawaban:

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Seharusnya kita mencegahnya karena dalil dalam masalah ini bersifat umum memerintahkan kita untuk mencegah semua yang mau lewat di depan kita saat kita sedang mengerjakan shalat. Diantaranya adalah sabda Nabi, “Jika kalian sudah shalat dengan menghadap sesuatu yang menjadi sutrahnya lalu ada seseorang yang mau melintas di hadapannya maka hendaklah dia mencegahnya. Jika dia nekat mau lewat maka tolaklah dengan kuat” [Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 29/327].

لكن .. إذا كثر مرور الطفل وصار منعه يشغل المصلي عن صلاته، فإنه يتركه حينئذ ولا ينشغل بمنعه.

Namun jika anak tersebut berulang kali lewat sehingga upaya untuk mencegahnya itu malah menyibukkan kita sehingga kita tidak fokus mengerjakan sholat maka dalam kondisi semacam ini kita biarkan saja anak tersebut sehingga kita tidak sibuk menghalanginya.

قال الحافظ ابن حجر في”فتح الباري” : “نقل ابن بطال وغيره الاتفاق على أنه لا يجوز له المشي من مكانه ليدفعه ، ولا العمل الكثير في مدافعته، لأن ذلك أشد في الصلاة من المرور” انتهى . والله أعلم

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa Ibnu Bathal dan selainnya menukil adanya kesepakatan ulama tentang tidak bolehnya berjalan dengan tujuan mencegah seseuatu yang mau lewat tidak pula diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam rangka mencegah orang yang mau lewat karena hal itu lebih jelek dari pada dilewati orang saat sholat”.

Sumber:

http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=270

Artikel Terkait

Minggu, 18 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain

KonsultasiSyariah: Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain


Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain

Posted: 18 Dec 2011 07:29 PM PST

Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain*

Assalamu'alaikum. Suami ana mempunyai hubungan dengan wanita lain tanpa sepengetahuan saya. Padahal saya sudah membolehkannya untuk menikah lagi. Baru sekarang saya tahu bahwa suami saya punya hubungan dengan wanita lain. Saya suruh mereka menikah agar tidak ada fitnah lebih jauh. Tapi wanita ini tidak mau menikah dengan suami saya karena dia tidak tahu kalau sudah punya istri. Akhirnya wanita ini menikah dengan orang lain.
Pertanyaan:

  1. Bagaimana mengatasi perasaan saya yang kecewa terhadap suami ana (saya) pada saat dia punya hubungan dengan wanita lain?
  2. Saat si suami saya masih menyimpan perasaan sayang dan cinta terhadap wanita itu. Apakah mempunyai perasaan terhadap wanita lain yang bukan istrinya seperti itu dibolehkan? Syukron


Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Insya Allah saudari sebagai istri tidak bersalah kepada suami atas tindakan yang saudarai lakukan, karena punya niat baik untuk membantu suami agar cepat menikah daripada terjadi fitnah. Demikian juga wanita itu tidak salah bila menikah dengan pria lain, karena dia kurang suka bila menikah dengan laki-laki yang sudah punya istri. Dia punya hak pilih untuk menentukan pasangan hidupnya.

Bila suami masih memiliki perasaan senang kepada wanita yang sudah menikah, hendaknya istri menasihatinya bahwa perbuatan itu hukumnya haram, bahkan bisa jadi merusak rumah tangga. Laki-laki dilarang menyenangi wanita yang sudah punya suami. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ

"Dan (diharamkan juga kamu menikah) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu…" (An-Nisa: 24)

Suami hendaknya ber-istighfar atas perbuatannya dan segera mencari gantinya bila ingin menikah lagi, dengan syarat mampu memberi nafkah dan berbuat adil.

Adapun untuk menghilangkan kekecewaan sang istri, hendaknya istri menyadari akan takdir ilahi dan sering berdoa kepada-Nya agar diberi ketenangan dan keistiqomahan di atas jalan yang benar dan diridhai oleh-Nya. Sering-seringlah berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala terutama setiap malam pada sepertiga yang akhir, misalnya doa:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (Al-Furqon: 74)

Insya Allah dengan sering berdoa kepada Allah dan beribadah dengan ikhlas. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menghilangkan kekecewaan saudari. Wallahu a'lam

Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010

* Judul asli “Menghilankan Perasaan Kecewa

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait suami-istri:

1. Suami Tidak Mampu Memimpin.
2. Menyikapi Mertua yang Keras.
3. Menggauli Istri yang Berzina.
4. Istri Berzina.
5. Selingkuh dengan Ipar.

Sabtu, 17 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Suami Tidak Mampu Memimpin

KonsultasiSyariah: Suami Tidak Mampu Memimpin


Suami Tidak Mampu Memimpin

Posted: 17 Dec 2011 04:00 PM PST

Suami Tidak Mampu Memimpin

Pertanyaan:
Assalamu'alaikun. Ustadz, apakah seorang istri bisa menggugat cerai suaminya karena dia tidak bisa menjadi imam yang baik?

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Istri hendaknya memahami bahwa hidup ini penuh ujian. Jika istri memandang bahwa suami tidak bisa menjadi Imam dalam mengurusi keluarga, maka dicari dulu penyebabnya. Jika suami orang yang kurang berilmu agama, maka istrilah yang mengajari suami, tentunya bila istri lebih paham dengan ajaran Islam. Istri hendaknya menasihati suami dengan kata-kata yang lembut, berharap agar suami dengan kata-kata yang lembut, berharap agar suami menjadi pemimpin yang baik. Jangan lupa juga berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar suami menjadi pemimpin yang baik. Bukankah istri merasa senang bila mendapatkan pahala karena bersabar dan mampu menasihati suami?!

Abu Mas’ud Al-Anshari berkata, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR. Muslim, no.3509)

Jika menunjukkan jalan yang baik begitu besar pahalanya, maka menasihati suami dan keluarga tentu lebih besar lagi pahalanya. Ini bila memang penyebabnya suami yang tidak mengerti agama dan mau menerima nasihat.
Namun jika sebabnya lain, misalnya karena kelainan jiwa, maka istri hendaknya menimbang maslahah (sisi positif) dan madharat (negatif)nya sebelum minta cerai. Jika istri mampu hidup istiqomah dan bersabar, maka alangkah baiknya bila tidak minta cerai. Sebab, wanita yang tidak bersuami lebih besar fitnahnya apabila dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya.
Jika semua upaya di atas sudah dicoba dan tidak membuahkan hasil yang lebih baik, atau bahkan malah membahayakan istri dan anak-anak, maka istri boleh minta cerai. Wallahu a'lam

Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 16 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Menyikapi Mertua yang Keras

KonsultasiSyariah: Menyikapi Mertua yang Keras


Menyikapi Mertua yang Keras

Posted: 16 Dec 2011 04:00 PM PST

Menyikapi Mertua yang Keras

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustadz, saya seorang ibu rumah tangga (24th). Sudah 4 tahun saya tinggal dengan mertua karena kebetulan suami saya anak tunggal. Hubungan saya dengan ibu mertua kurang baik. Ibu mertua saya orangnya keras . Suami dan ayah mertua saya tahu itu. Saya ingin pindah dari rumah mertua. Apa sikap saya itu benar? Bagaimana solusinya? Syukron

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Sebaiknya saudari pelajari dulu penyebab ibu mertua keras wataknya. Sebab, boleh jadi dia orang awam yang tidak mengenal agama Islam dengan baik, lalu dihadapkan dengan masalah yang belum mampu dia pecahkan sehingga dia marah dan berlaku keras, apalagi wanita memang punya sifat kurang akal (logis) dan kurang sabar. Jika kita mengetahui penyebabnya, maka segeralah cari jalan pemecahannya.

Istri hendaknya bersabar atas perkataan mertuanya yang kasar selagi dia tidak memukul atau merusak fisik. Dan istri hendaknya berusaha menanggapinya dengan kata-kata yang baik saat dia sedang marah. Berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala terutama pada malam hari agar ibu mertua menjadi orang yang baik kepada menantu dan orang lain, karena hanya Allah-lah yang membolak-balikkan hati.

Mengapa kami menasihati demikian? Sebab, jika dengan usaha ini sang istri berhasil meluluhkan hatinya, maka kebahagiaan akan dirasakan semua anggota keluarga. Bisa jadi mertua meminta maaf dan menyampaikan alasannya, dan tentu suami juga ikut gembira karena memiliki istri yang bersabar dan ulet mengatasi problematika rumah tangga. Berapa banyak pahala yang akan diraih oleh orang yang mau bersabar?

Jika langkah ini belum juga berhasil, dan ibu mertua memang sulit berubah, bahkan punya dampak yang buruk jika dinasihati terus-menerus, maka tidak mengapa saudari minta pindah rumah jika suami mampu membeli atau menyewa rumah. Akan tetapi hendaknya saudari tetap membantu suami agar dia tetap bisa berbuat baik kepada ibunya dengan tidak merugikan hak istrinya. Dan si istri pun hendaknya sering silaturohmi ke rumah ibu mertuanya, karena kita hidup di dunia ini dihadapkan pada ujian yang berbeda-beda. Maka beruntunglah orang yang sabar dan tabah serta istiqomah ketika menghadapi ujian. Barokallahu fiik. Wallahu a'lam.

Sumber: Majalah Al Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mertua:

1. Ditolak Calon Mertua.
2. Mertua Marah Ketika Suami Mengajari Agama Istri.

Qadha Puasa Untuk Orang Meninggal

Posted: 15 Dec 2011 11:01 PM PST

Qadha Puasa Untuk Orang Meninggal

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustadz, ada seorang yang sakit sehingga tidak puasa Ramadhan selama satu bulan, dan belum sempat sembuh sudah meninggal dunia. Apakah boleh puasanya diqadha oleh ahli warisnya?

Jawaban:
Pertanyaan semisal juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Jibrin dengan redaksi: "Jika seorang meninggal dunia dan mempunyai hutang puasa Ramadhan, apakah boleh dipuasakan untuknya? Atau qadha itu hanya untuk hari-hari yang dinadzarkan saja?"

Beliau menjawab,
Imam Ahmad berpendapat bahwa qadha itu hanya untuk yang dinadzarkan. Adapun yang fardhu, maka tidak perlu diqadhakan untuk orang yang telah meninggal dunia, tapi cukup dengan menyedekahkan dari harta yang ditinggalkan sebanyak setengah sha' untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Imam Ahmad berdalil dengna hadits Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam,

"Tidak sah seseorang berpuasa atas nama orang lain, begitu pula tidak sah seseorang shalat atas nama orang lain."

Sementara mayoritas imam berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan antara nadzar dan fardhu. Keduanya boleh diqadhakan untuk orang yang telah meninggal dunia, berdasarkan hadits Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Barangsiapa meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa maka dipuasakan oleh walinya."

Hadits yang dijadikan landasan Imam Ahmad mengandung makna bahwa kewajiban itu adalah beban orang-orang yang masih hidup. Dan dalam urusan ibadah, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain kecuali dalam kondisi tertentu.

Maka kesimpulannya, bahwa pendapat yang benar insya Allah adalah qadha puasa untuk orang yang telah meninggal dunia bersifat umum, baik puasa fardhu maupun yang dinadzarkan.

(Fatwa ash-Shiyam disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hlm. 124-125)

Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait qadha puasa:

1. Menggabungkan Niat Puasa Sunnah dengan Qadha Puasa Ramadhan.
2. Tata Cara Qadha Puasa.

Kamis, 15 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

KonsultasiSyariah: Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir


Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

Posted: 15 Dec 2011 04:00 PM PST

Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

Pertanyaan:
Pada masa ini, sebagai akibat melakukan kontak langsung dengan orang-orang Barat dan Timur yang kebanyakan mereka dari kalangan kaum kafir yang berbeda-beda agama mereka, kita lihat mereka sering mengucapkan salam Islam kepada kita, ketika kita bertemu mereka di suatu tempat. Lantas, apa kewajiban kita dalam menyikapi mereka?

Jawaban:
Diriwayatkan dari Nabi, beliau bersabda,

"Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada kaum yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka paksalah mereka ke tempat yang paling sempit." (HR. Muslim dalam Shahihnya)

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah: Wa'alaikum (dan atas kalian)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ahli kitab adalah kaum Yahudi dan Kristen. Hukum kaum kafir yang lain seperti hukum Yahudi dan Kristen dalam masalah ini, karena tidak ada dalil yang membedakan sepanjang yang kami ketahui.

Tidak dibolehkan memulai ucapan salam kepada orang kafir. Jika orang kafir memulai mengucapkan salam kepada kita, maka wajib menjawabnya dengan ucapan, wa'alaikum, karena mengamalkan perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada larangan untuk mengucapkan selain itu, seperti: Bagaimana kabar Anda atau bagaimana kabar anak-anak Anda? Sebagaimana sebagian ulama membolehkan hal tersebut, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apalagi bila kemaslahatan Islam menuntut demikian, seperti membuatnya tertarik kepada Islam dan menyenangkan orang yang mendengannya agar mau menerima dakwah Islam dan mendengarkannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ

"Serulah (manusian) kepada jalan Rabbmu dengna hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik." (An-Nahl: 125)

وَلاَتُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلاَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ

"Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka." (Al-Ankabut: 46)

Sumber: Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam, Pustaka Imam Ahmad

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait salam:

1. Hukum Mengucap Salam ketika Masuk Masjid.
2. Adab Bergaul dengan Orang Lain.
3. Mengucap Salam dengan Isyarat Tangan.

Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak

Posted: 14 Dec 2011 11:16 PM PST

Aturan Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak

Pertanyaan:
Ustazd yth.
Dua hari yang lalu saya diminta Ibu untk membantu mencoba menghitungkan pembagian waris adiknya (Alm), hasil penjualan rumahnya. Tapi saya belum paham berapa bagian dan kepada siapa harus dibgikan.
Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.
Yang saya tanyakan, 1/4 bagian istri almarhum dan sisanya bagaimana dan harus kepada siapa membaginya?
kami mohon dapat diprioritaskan jawaba e-mail saya ini agar segera dapat dilaksanakan mengingat sudah cukup lama dan di antara ahli waris saling berpendapat. Demkian atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

Wassalam, Wr. Wb.
Yulianto

Jawaban:

Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak

Wa’alaikumussalam
Kasus pembagian warisan, dimana orang yang meninggal (mayit) tidak memiliki anak dan orang bapaknya sudah meninggal disebut kalalah. Allah menyebutkan kasus kalalah dalam Alquran di surat An-Nisa, ayat 12 dan ayat 176. Kalalah dengan pengertian di atas merupakan keterangan dari sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq, yang kemudian disepakati para sahabat. (Taisir Karimir Rahman, Hal. 168)

Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:

  1. Istri mayit.
  2. Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)

Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)

Cara pembagian warisan :

  1. Istri mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah di surat An-Nisa: 12.
  2. Sisa harta warisan 3/4 diberikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.

Contoh perhitungan :

Kita misalkan harta yang ditingalkan adalah 100 juta.

  1. Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta
  2. Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi 5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.

75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini dianggap sebagai satu jatah

- Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt
- Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Wudhu Dengan Kran

Posted: 12 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال: أحسن الله إليكم وبارك فيكم تقول السائلة هل يبلغ الوضوء لو وضع الإنسان يده أو رجله تحت الصنبور دون المسح عليها؟

Pertanyaan, “Apakah sah wudhu seorang yang meletakkan tangan atau kakinya di bawah kran tanpa menyentuhnya?”

الجواب
الشيخ: نعم يحصل الوضوء إذا عم الماء جميع الرجل فإنه يكفي لكن إذا دلكها أي الرجل أو اليد فهو أحسن خصوصاً إذا كان فيها أثر دهنٍ أو زيت لأن أثر الدهن أو الزيت يجعل الماء يتفرق وربما لا يصيب بعض الأماكن فالغسل هو الفرض والتدلك ليس بفرض.

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Wudhu sah asalkan air wudhu rata mengenai semua bagian wudhu semisal rata mengenai semua bagian kaki yang menjadi anggota wudhu. Ini sudah mencukupi.

Namun jika orang tersebut menggerak-gerakkan tangannya pada tangan dan kaki saat dia membasahi tangan dan kakinya ketika berwudhu [ini disebut dalk, pent] tentu saja ini lebih baik terlebih lagi jika ada bekas minyak di sana karena sisa-sisa minyak yang ada itu menyebabkan terpencar sehingga boleh jadi air wudhu tidak mengenai sebagian anggota wudhu. Ratanya air wudhu mengenai semua anggota wudhu hukumnya wajib sedangkan dalk hukumnya tidak wajib”.
Sumber:

http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1494.shtml

Artikel Terkait

Rabu, 14 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Calon Suami Belum Bekerja

KonsultasiSyariah: Calon Suami Belum Bekerja


Calon Suami Belum Bekerja

Posted: 14 Dec 2011 04:00 PM PST

Ingin Menikah, Calon Suami Menganggur

Pertanyaan:
Bismillah. Afwan Ustadz, saya mau tanya. Saya seorang perempuan yang siap menikah. Orang tua saya sudah lanjut usia dan ingin melihat saya menikah secepatnya. Sudah banyak laki-laki yang datang ke rumah saya untuk ta'aruf, tapi gagal terus karena hati saya tidak ada kecenderungan sedikit pun dengan mereka. Sebab sejak lama saya telah mencintai seorang laki-laki yang baik agamanya. Sekarang dia sedang di pesantren untuk belajar dan dua bulan lagi lulus. Apakah saya boleh menunggunya? Kami sama-sama ada perasaan. Tapi sayangnya, laki-laki tersebut belum diberi kemampuan dalam hal nafkah. Bagaimana sebaiknya, Ustadz? Syukron.

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Laki-laki yang mau menikah berbeda dengan wanita. Wanita jika mau menikah hanya berpikir bagaimana mendapatkan pria yang yang baik agamanya dan berpenampilan yang menarik. Tapi untuk laki-laki lebih tidak cukup demikian. Dia harus bertanggung jawab menafkahi diri, istri, dan anak. Jika dia belum punya mata pencarian atau belum bekerja, maka bagaimana dia bisa menunaikan kewajiban sebagai kepala keluarga??

Hidup berkeluarga bukan hanya menafkahi istri satu atau dua hari saja. Namun juga bertanggung jawab atas kesehatan keluarga dan kebutuhan lainnya yang masih banyak sekali. Kecuali bila istri mau membantu mencarikan pekerjaan atau bersedia membantu suami berupa harta dengan cara yang tidak menyakiti hati suami. Bila seperti itu maka boleh segera menikah. Tetapi jika istri tidak bersedia dan dipaksakan menikah, maka dikhawatirkan rumah tangga akan terganggu. Ini sering dialami oleh pasutri bahkan menjadi buah bibir mertua dan tetangga. Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…"

Jika Anda berdua sabar menunggu dan tidak jatuh kepada hubungan yang haram, baik lewat lisan atau lainnya, insya Allah itu baik. Akan tetapi masih menyisakan satu kendala, yaitu mengganggu pikiran dan ketenangan jiwa. Karena itu, sebaiknya calon suami segera mencari pekerjaan walaupun hasilnya hanya cukup untuk berdua. Dengan hidup hemat dan semangat bekerja, insya Allah akan dikaruniai rezeki setelah menikah nanti.
Wallahu a'lam.

Sumber: Majalah Al Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010
(Edit bahasa oleh tim Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

Posted: 13 Dec 2011 11:54 PM PST

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

"Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?" (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

"Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian."

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut "pemilik firays". Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

"Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya." (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).

Ketiga, Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah

Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Tidak Boleh Menikahi Wanita yang Berzina dengannya Sampai Ia Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع

"Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan." (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain." (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

"Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa." (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:

  1. Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
  2. Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
  3. Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
  4. Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
  5. Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
  6. Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.

Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

"Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman." (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukuman Untuk Lesbi.
2. Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina.
3. Berzina dengan Ipar.
4. Istriku Telah Berzina.
5. Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina.
6. Binatangpun Mengutuk Zina.
7. Solusi PAcar Hamil.
8. Calon Istriku Sudah Tidak Perawan.
9. Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim.

Selasa, 13 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Menyebarkan Adegan Ranjang

KonsultasiSyariah: Menyebarkan Adegan Ranjang


Menyebarkan Adegan Ranjang

Posted: 13 Dec 2011 04:00 PM PST

Menyebarkan Adegan Ranjang

Pertanyaan:
Assalamu`alaikum Wr.Wb.
Ust. saya mau tanya apakah hukumnya, setelah berhubungan dengan Istri lalu diceritakan. mohon dalil-dalilnya jazk….
Wassalamu`alaikum Wr.Wb.
Dari: Achmad Saiman

Jawaban:

Menyebarkan Adegan Ranjang Suami Istri

Wa’alaikumussalam

Diharamkan bagi suami maupun istri menceritakan adegan ranjangnya dengan pasangannya kepada orang lain. Siapa pun dia, termasuk keluarga terdekatnya.

Di antara dalilnya:
A. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها

"Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها

"Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya." (HR. Muslim 1437)

B. Hadis dari Asma’ binti Yazid radhiallahu’anha, bahwa ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang sedang duduk (terpisah dengan kelompok masing-masing). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعل رجلا يقول ما يفعل بأهله ولعل امرأة تخبر بما فعلت مع زوجها؟

Barangkali ada di antara lelaki itu yang menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya, mungkin juga di antara wanita itu ada yang menceritakan rahasia hubungannya dengan suaminya?

Mereka yang duduk-duduk di situ langsung diam. Lalu aku sampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sungguh para wanita dan para lelaki itu melakukan apa yang Anda khawatirkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda”,

فلا تفعلوا فإنما ذلك مثل الشيطان لقي شيطانة في طريق فغشيها والناس ينظرون

Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.‘” (HR. Ibn Abi Syaibah 17560 dan Ahmad 27624)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. “Video Panas” Buat Pasangan Yang Lagi Jauh.
2. Nasihat Remaja yang Suka Nonton Video Porno di Internet.

Bunuh Diri dengan Bakar Diri

Posted: 12 Dec 2011 10:57 PM PST

Bunuh Diri dengan Bakar Diri

Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Akhir- akhir ini Indonesia dihebohkan dengan peristiwa orang yg bakar diri. Orang bilang tujuannya mulia, protes terhadap pemerintah.
Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?
Trimakasih

Dari: Ahmad

Jawaban:

Bunuh Diri Dengan Bakar Diri

Wa’alaikumussalam

Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam datang untuk membimbing dan menata kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Di antara bagian mewujudkan tujuan ini, Islam mengharamkan bunuh diri. Allah berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Maha Belas Kasih kepada kalian." (QS. An-Nisa: 29)

Bahkan para ulama menegaskan bahwa bunuh diri termasuk deretan dosa besar. Karena banyak hadis yang memberikan ancaman keras untuk pelaku bunuh diri. Di antaranya:

A. Diadzab dengan Cara Bunuh Dirinya

Dari Tsabit bin Dhahhak radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ

"Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama." (HR. Ahmad 16041 dan Muslim 164)

B. Terancam Masuk Neraka

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

"Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya." (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)

C. Termasuk Su-ul Khotimah (ujung kehidupan yang jelek) Meskipun Baru Saja Berjihad

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau bercerita, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti perang khaibar. Sebelum terjadi perang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut salah seorang di antara pasukan kaum muslimin, ‘Orang ini termasuk penghuni neraka.’

Salah seorang di antara sahabat ada yang ingin mengetahui, apa sebab orang ini divonis sebagai penduduk neraka. Maka dia-pun berusaha mengintai kemana saja orang tersebut pergi. Ketika terjadi perang, orang yang divonis tersebut melakukan peperangan dengan sangat gigih, sampai akhirnya dia terluka yang sangat parah. Malam harinya dia menderita kesakitan, hingga akhirnya dia-pun tidak sabar dengan sakitnya. Kemudian dia letakkan gagang pedang di tanah dan ujung pedang di dadanya. Lalu dia rebahkan badannya, hingga tertusuk tembus ke belakang.

Sahabat yang menyaksikan peristiwa ini langsung datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau perintahkan kepada Bilal untuk memberi pengumuman,

إِنَّه لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هذا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفاجِرِ

"Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang pasrah. Sesungguhnya (bisa jadi) Allah menolong agama ini dengan peran orang yang fasik." (HR. Bukhari 3062 dan Muslim 111)

D. Allah Haramkan Masuk Surga

Dari Jundub bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ فيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ، فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِها يَدَهُ فَما رَقَأَ الدَّمُ حَتّى مَاتَ، قَالَ اللهُ تَعالَى بادَرَنِي عَبْدي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

"Dulu di antara umat sebelum kalian ada orang yang terkena luka, sampai dia tidak sabar. Kemudian dia mengambil pisau dan dia potong nadi tangannya. Darah terus mengalis sampai dia mati. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku mendahului-Ku dengan bunuh dirinya, Aku haramkan untuknya surga’." (HR. Bukhari 3462).

Semua hadis ini menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri berarti telah melakukan dosa yang sangat besar dan mengakhiri hidupnya dengan kemaksiatan. Karena syariat menyebutnya sebagai cara mati yang jelek maka kita tidak boleh memberikan gelar baik atau bahkan pujian untuk orang yang meninggal dengan cara bunuh diri. Meskipun tujuan dia bisa jadi mulia dalam pandangan sebagian orang. Bagaimana mungkin orang yang disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penghuni neraka, sementara kita menyebutnya sebagai pahlawan? Bagaimana mungkin orang yang mengakhiri hidupnya dengan maksiat sementara kita menyebut dirinya sebagai syuhada (orang yang mati syahid)?

Untuk menyampaikan pesan moral kepada pemerintah tidak harus dengan cara semacam ini. Masih banyak cara lain yang dibolehkan syariat untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

Catatan:
Keterangan di atas sama sekali tidak untuk menyudutkan korban bakar diri yang saat ini sedang gempar di masyarakat. Keterangan di atas hanya menjelaskan sisi perbuatannya yang buruk. Keterangan di atas sama sekali tidak menyebut nama yang bersangkutan. Karena kita tidak boleh menyebut-nyebut keburukan atau mencela orang yang sudah meninggal tanpa ada kebutuhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

"Janganlah kalian mencela orang yang sudah meninggal. Karena mereka telah mendapatkan balasan dari perbuatan yang dia lakukan." (HR. Bukhari 1393)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Belajar Hipnotis

Posted: 12 Dec 2011 10:24 PM PST

Hukum Belajar Hipnotis

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Bolehkah mempelajari ilmu hipnotis atau sihir? Bagaimanakah pandangan syariat mengenai hal itu?

Jawaban:

Hukum Belajar Hipnotis

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang sihir dan hukum mempelajarinya. Beliau menjawab,
Menurut para ulama, sihir secara bahasa ialah segala yang lembut dan tidak terlihat sebabnya. Hal itu karena sihir mempunyai pengaruh yang tersembunyi yang tidak bisa dilihat oleh manusia. Sihir dengan pengertian ini mencakup perbintangan dan perdukunan. Bahkan mencakup pengobatan dengan (suatu) penjelasan dan kelihaian dalam mengolah kata-kata, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

"Sesungguhnya sebagian bayan (penjelasan yang memukau) adalah sihir."

Segala sesuatu yang memiliki pengaruh dengan cara yang tersembunyi termasuk kategori sihir.

Sebagian ulama ada yang mendefinisikan bahwa sihir adalah azimat, ruqyah (yang tidak syar’i pen.), dan buhul yang berpengaruh dalam hati, akal dan badan, lalu seseorang lepas kendali terhadap akalnya, menumbuhkan cinta, dan kebencian yang memisahkan antara suami dengan istrinya, dan menyakiti badannya.

Belajar sihir hukumnya haram, bahkan termasuk kekafiran jika saranannya bersekutu dengan setan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerjaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), namun setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir)…" (QS. Al-Baqarah: 102)

Belajar sihir jenis ini, yakni yang melalui jalan bersekutu dengan para setan, termasuk kekafiran. Dan mempergunakannya juga merupakan bentuk kekafiran, kezhaliman dan permusuhan terhadap makhluk. Karena itu, setiap penyihir harus dibunuh, baik karena riddah (murtad) maupun sebagai had (hukuman). Jika sihirnya dengan cara yang dinilai kufur, maka ia dibunuh karena murtad dan kafir. Namun jika sihirnya tidak mencapai derajat kekafiran, maka ia dibunuh sebagai had untuk menolak kejahatan dan keburukannya terhadap umat Islam.
(Al-Majmu' ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh. Ibnu Utsaimin 2: 130-131)

Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hipnotis Dalam Tinjaun Syariat.
2. Berhenti Merokok dengan Terapi Hipnotis.