Minggu, 25 Desember 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Pengertian Ulama

Posted: 24 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال: فضيلة الشيخ! حصل لبس وخلط عند بعض الشباب في تحديد من هو العالم، فنتج عن ذلك أن وضع من ليس بعالم مثل زاهد أو عابد أو واعظ في مصافِّ العلماء، فجعلوه مصدراً للتلقي والتوجيه والتعليم وما إلى ذلك، فنريد من فضيلتكم تحديد من هو العالم وصفته وجزاكم الله خيراً؟

Pertanyaan, Sebagian pemuda mengalami kerancuan dan kebingungan tentang definisi ulama. Akibatnya mereka posisikan orang yang bukan ulama semisal orang yang zuhud, rajin ibadah dan pinter ceramah dalam deretan para ulama tempat menimba ilmu dan pengarahan. Kami ingin mendapatkan penjelasan tentang definisi ulama dan ciri-cirinya?

الجواب: العالم عرفه ابن القيم رحمه الله في تعريف جامع فقال:
العلم معرفة الهدى بدليله ما ذاك والتقليد يستويان
فالعالم هو الذي يعرف العلم الحق بالدليل، والعلم قد يكون علماً واسعاً يعرف الإنسان غالب المسائل، وما لا يعرفه منها فعنده قدرة على معرفتها،

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,

Pengertian ulama telah didefinisikan oleh Ibnul Qayyim dalam sebuah definisi yang lengkap. Ibnul Qayyim mengatakan ilmu adalah mengetahui kebenaran berdasarkan dalil. Tidaklah ilmu itu sama dengan taklid.

Jadi ulama adalah orang yang mengetahui pendapat yang benar berdasarkan dalil. Ilmu yang dimiliki seseorang itu beda-beda. Ada orang yang ilmunya luas sehingga dia mengetahui hukum mayoritas permasalahan agama. Jika ada permasalahan yang tidak dia ketahui hukumnya orang tersebut memiliki kemampuan untuk mengetahui hukumnya. [Inilah yang disebut ulama, pent].

وقد يكون الإنسان عالماً في مسألة واحدة، يأخذ الكتب ويبحث فيها وينظر أدلة العلماء، فيصير عالماً بها فقط، ومن هذا ما جاء به الحديث (بلغوا عني ولو آية

Boleh seorang itu hanya mengetahui satu permasalahan agama. Dia baca beberapa buku lalu mentelaah satu permasalahan yang ada di sana secara mendalam dengan mentelaah dalil-dalil yang dibawakan para ulama tentang masalah tersebut secara mendalam. Jadilah orang tersebut mengusai suatu permasalahan. Orang semisal inilah yang dimaksudkan oleh Nabi, “Sampaikan dariku meski hanya satu ayat” [HR Bukhari].

 لكن غالب الوعاظ يأتون بأدلة لا زمام لها، أدلة ضعيفة يريدون بذلك تقوية الناس في الأمور المطلوبة، وتحذيرهم من الأمور المرهوبة، ويتساهلون في باب الترغيب والترهيب، وهؤلاء فيهم نفع لا شك، لكن ليسوا أهلاً لأن يتلقى عنهم العلم الشرعي، بحيث يعتمد على ما يقولون، إلا إذا قالوا: نحن نقول كذا لقوله تعالى كذا وكذا، ونقول كذا لقول النبي صلى الله عليه وسلم كذا، ويأتون بحديث صحيح

Mayoritas tukang ceramah [di Arab Saudi, pent] membawakan dalil yang tidak jelas, dalil yang sanadnya lemah karena mereka ini agar masyarakat bersemangat melakukan kebaikan dan mengingatkan mereka dari bahaya maksiat. Mereka longgar dalam penggunaan hadits yang lemah dalam rangka memberi motivasi atau menakut-nakuti. Orang semisal ini tidaklah diragukan bahwa beliau itu memberi banyak manfaat namun tidak selayaknya menimba ilmu agama dari mereka dalam pengertian perkataannya dijadikan sebagai pegangan kecuali jika mereka membawakan dalil yang jelas berupa firman Allah dan sabda Nabi yang bersumber dari hadits yang shahih.

فمعلوم أن من أتى بعلم وحجة فهو مقبول، لكن ابن مسعود رضي الله عنه حذر من القرَّاء بلا فقه.

Telah dimaklumi bersama bahwa siapa saja yang menyampaikan ilmu dan argument yang kuat maka pendapatnya diterima. Namun Ibnu Mas’ud mengingatkan kita akan bahaya para penghafal al Qur’an yang tidak memiliki fiqh.

والمراد بالفقه أن يكون عند الإنسان حكمة فيضع الأشياء مواضعها، وأن يكون عند الإنسان دليل يكون حجة له عند الله عز وجل وأظن أنه لا يخفى على عامة الناس العالم من طالب العلم.

Yang beliau maksudkan dengan fiqh adalah memiliki kecerdasan untuk meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dan mengetahui dalil yang bisa dijadikan sebagai hujjah di hadapan Allah.

Aku berprasangka bahwa orang-orang awam [di Saudi, pent] bisa membedakan antara ulama dengan penuntut ilmu.

Sumber:

http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=111536#p36334

Artikel Terkait

Sabtu, 24 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh

KonsultasiSyariah: Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh


Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh

Posted: 24 Dec 2011 04:01 PM PST

Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengeluarkan cairan keruh sebelum tiba masa haidhnya yang biasa, karena itu ia meninggalkan shalat, kemudian setelah itu ia mengeluarkan darah haidhnya, bagaimanakah hukumnya hal ini?

Jawaban:
Ummu Athiah berakata, "Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah datangnya masa suci." Berdasarkan perkataan ini, saya berpendapat bahwa cairan ini bukanlah bagian dari haidh, apalagi jika cairan ini datang sebelum masa haidhnya yang biasa. Ditambah pula keluarnya cairan keruh ini tidak disertai tanda-tanda datangnya haidh, seperti rasa mules di perut, rasa sakit di punggung atau lainnya, maka yang lebih utama bagi wanita ini adalah melaksanakan kembali shalat yang telah ditinggalkannya ketika mengeluarkan cairan keruh ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 23 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Cairan Keruh Sebelum Masa Haid

KonsultasiSyariah: Cairan Keruh Sebelum Masa Haid


Cairan Keruh Sebelum Masa Haid

Posted: 23 Dec 2011 04:00 PM PST

Cairan Keruh Sebelum Masa Haid

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apa hukumnya cairan keruh yang keluar dari wanita sehari atau dua hari sebelum haidh? Cairan tersebut terkadang berbentuk benang tipis berwarna hitam atau seperti warna kopi? Dan apa hukumnya jika cairan keluar setelah haidh?

Jawaban:
Jika cairan atau gumpalan keruh itu termasuk bagian dari pendahuluan datangnya haidh maka berarti cairan itu adalah haidh. Hal itu dapat diketahui dengan timbulnya rasa sakit dan rasa mules pada perut yang biasanya hal ini dialami oleh wanita haidh. Adapun jika cairan keruh ini keluar setelah haidh, maka wanita ini harus menunggu hingga lenyapnya cairan tersebut, karena cairan keruh yang keluar beringingan (menyambung) dengan haidh berarti cairan itu adalah bagian dari haidh, berdasarkan ucapan Aisyah,

"Janganlah kalian tergesa-gesa (menyatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat cairan putih."

Wallahu a'lam

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Hukum Menerima Hadiah Natal

Posted: 23 Dec 2011 01:21 AM PST

Hukum Menerima Hadiah Natal

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Pertama, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama nasrani.

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menyatakan, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Ibrahim ‘alaihis salam pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah." Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya. Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615)

Kedua, pendapat yang tepat tentang menerima hadiah dari orang kafir ketika natal hukumnya boleh, dengan beberapa syarat.
Menerima hadiah dari orang kafir di hari raya mereka, tidak dianggap sebagai bentuk setuju dan ikut andil dalam hari raya mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk amal baik, apalagi jika tujuannya adalah untuk mengambil hati dan memberi kesan yang baik tentang Islam. Allah Ta’ala membolehkan untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslilmin. Allah berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanan: 8)

Hanya saja perlu dipahami, berbuat baik pada orang kafir sama sekali tidak sama dengan menyintai dan loyal kepada mereka. Karena kita tidak boleh menyintai dan loyal kepada orang kafir. Allah berfirman,

لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ

"Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga …"

Demikian juga, Allah melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai ‘bithanah‘ [Arab: بِطَانَةً], yang artinya teman dekat, sehingga menjadi tempat curhat. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi." (QS. Ali Imran: 118)

Syaikhul Islam mengatakan, “Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya.”

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.”

Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.”

Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Akan tetapi, hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/85108

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:

1. Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Hukum Menjual Kartu Natal.
5. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
6. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.

Memakan Hidangan Hari Raya Kafir

Posted: 22 Dec 2011 11:25 PM PST

Memakan Makanan Hari Raya Kafir

Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang muslim menyantap hidangan yang disajikan oleh ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang musyrik di hari raya mereka atau hanya sekedar menerima hadiah dari mereka yang diperuntukkan untuk merayakan hari raya mereka?

Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim menyantap hidangan yang dibuat oleh orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Musyrik untuk merayakan hari raya mereka. Tidak boleh juga bagi seorang muslim menerima hadiah dari mereka karena perayaan hari raya tersebut. Hal-hal yang demikian ini termasuk memuliakan dan tolong-menolong dengan mereka menyemarakkan syiar-syiar perayaan yang mereka ada-adakan serta turut berbahagia di hari raya mereka.

Hal ini merupakan jalan agar kita menjadikan hari raya mereka sebagai bagian perayaan (hari raya) bagi kita. Ini juga merupakan pengalihan, semestinya kita berdakwah kepada mereka namun malah hanya menikmati makanan atau mengharapkan balasan hadiah serupa pada hari raya kita. Ini adalah fitnah dan sikap yang mengada-ada dalam agama. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan (agama) kami, dengan sesuatu yang bukan bagian darinya, maka dia tertolak." Sebagaimana tidak bolehnya memberikan hadiah untuk hari raya mereka.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Hukum Menjual Kartu Natal.
5. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.

Kamis, 22 Desember 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Gambar di Baju Bayi

Posted: 22 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال : ما حكم الصور على ملابس الطفل؟

Pertanyaan, “Apa hukum gambar yang ada pada pakaian bayi?”

الإجــابة :
طبعاً هي مبتذلة , ولكن البعد عنها أحسن والله أعلم .

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan:

Tentu saja gambar tersebut tergolong gambar yang dihinakan [yang ini dibolehkan oleh mayoritas ulama, pent]. Akan tetapi menghindari pakaian bayi yang bergambar manusia atau hewan adalah tindakan yang lebih baik.

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/889.html

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam

KonsultasiSyariah: Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam


Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam

Posted: 22 Dec 2011 06:20 PM PST

Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam

Pertanyaan:
Bolehkah berpartisipasi dalam perayaan-perayaan selain (hari raya pen.) umat Islam dengan tujuan agar mereka ikut serta pula dalam perayaan-perayaan hari besar Islam?

Jawaban:
Kalau perayaan tersebut adalah perayaan hari besar orang kafir dan musyrik, maka tidak boleh berpartisipasi dalam hari raya itu. Karena partisipasi tersebut merupakan perwujudan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Partisipasi itu juga adalah cerminan sikap menyerupai mereka dalam kekufuran, padahal syariat telah melarang bertasyabbuh (menyerupai) mereka. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (golongan), maka dia termasuk bagian dari kaum (golongan) tersebut." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Umar bin Khattab radhiallahu'anhu berkata, "Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka." (Riwayat Baihaqi)

Adapun berpartisipasi pada suatu perayaan yang tidak ada unsur-unsur yang dilarang oleh syariat, seperti campur-baur laki-laki dan wanita, atau disajikan acara dan hidangan-hidangan yang diharamkan Allah seperti khamr, daging babi, musik, dan yang semisalnya. Kmudian acara ini juga tidak menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang terhadap kekufuran, maka tidak mengapa kita penuhi undangan untuk menghadiri acara-acara tersebut. Di lain hal, kita juga bisa memanfaatkan momen tersebut untuk mendakwahkan agama Islam. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan beberapa orang Yahudi (dengan tujuan demikian pen.)
Wallahu a'lam.

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
5. Hukum Menjual Kartu Natal.

Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir

Posted: 21 Dec 2011 11:56 PM PST

Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir

Pertanyaan:
Pada saat ini aku menyaksikan banyak orang Islam berpartisipasi dalam pesta perayaan Natal dan pesta perayaan (hari besar kafir pen.) lainnya. Apakah ada dalil dari Alquran dan sunah yang bisa aku paparkan kepada mereka bahwasanya toleransi yang mereka lakukan tersebut bukanlah bagian dari syariat (baca: bukanlah akhlak yang islami)?

Jawaban:
Alhamdulillah
Kita tidak dibolehkan berpartisipasi dalam perayaan tersebut, berdasarkan argumentasi-argumentasi berikut ini:

1. Perbuatan demikian termasuk tasyabbuh (menyerupai) mereka. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (komunitas tertentu), maka dia termasuk bagian dari kaum (komuntias) tersebut." (HR. Abu Dawud). Hadis ini merupakan ancaman yang berbahaya. Abdullah bin Amr bin 'Ash mengatakan, "Barangsiapa yang tinggal di negeri orang-orang musyrikin, bertingkah polah seperti orang-orang di negeri tersebut sampai ia meninggal, maka ia akan dibangkitkan bersama orang-orang negeri tersebut pada hari kiamat."

2. Berpartisipasi dalam acara tersebut adalah wujud berkasih sayang dan mencintai (akidah) mereka. Allah berfirman, "Janganlah kalian jadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman-teman setia." Allah juga berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu…"

3. Hari raya adalah permasalahan agama dan akidah bukan permasalahan adat atau aktivitas keduniaan, sebagaimana yang dijelaskan hadis, "Setiap kaum memiliki hari raya dan ini hari raya kita." Hari raya mereka adalah ekspresi dari keyakinan mereka yang syirik, kufur lagi rusak.

4. Firman Allah Ta'ala, "Orang-orang yang tidak bersumpah palsu…" ayat ini ditafsirkan oleh para ulama sebagai hari raya kaum musyrikin, tidak diperkenankan memberi mereka hadiah kartu Natal atau menjual kartu tersebut, demikian juga seluruh perkara yang bisa memeriahkan hari raya tersebut. Seperti lampu natal, pohon cemara, dan makanan-makanan yang menjadi penyemarak acara tersebut.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
5. Hukum Menjual Kartu Natal.

Menjual Kartu Natal

Posted: 21 Dec 2011 08:06 PM PST

Menjual Kartu Natal

Pertanyaan:
Saya berprofesi sebagai akuntan, pada saat berkerja (di toko tempat saya berkerja pen.) saya mendapati kartu Natal yang memuat ungkapan seperti: Isa adalah Allah – dan Dia mencintai Anda dll. Apakah saya melakukakn perbuatan kufur yang bisa mengeluarkan dari Islam? Aku membenci kesyirikan, apakah aku menjadi kafir?

Jawaban:
Selama iman mantap dalam hati dan membenci kesyirikan yang dipratikkan orang-orang Nasrani, maka Anda tidaklah kafir. Anda adalah seorang muslim selama Anda berpegang teguh pada tauhid dan tidak terpengaruh dengan sesuatu yang dapat mengeluarkan dari Islam. Namun yang perlu Anda ketauhi bahwasanya tidak boleh seorang muslim membantu orang kafir dengan wasilah apa pun demi memeriahkan hari raya mereka dan menyemarakkan pestanya, di antara bentuk bantuan tersebut adalah transaksi perdagangan barang yang bisa menyukseskan dan memeriahkan acara tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam bukunya Iqtidha Ash-Shirathal Mustaqim Mukholafatu Ashhabil Jahim "Adapun transaksi dagang seorang muslim dengan orang-orang kafir dalam perkara yang dapat membantu memeriahkan hari raya mereka baik berupa makanan, pakaian, dsb. atau memberi hadiah, maka yang demikian ini dikategorikan sebagai menolong terselenggaranya perayaan yang diharamkan. Pendapat ini dianalogikan dari prinsip yang umum "Tidak boleh mengadakan transaksi dagang dengan orang kafir anggur atau sari buah lainnya yang akan mereka jadikan khamr. Demikian juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka yang akan mereka gunakan untuk berperang melawan muslim." Dinukil dari Abdul Malik bin Jabib dari ulama malikiyah mengenai perkataannya, "Seandainya engkau merenungkan bahwasanya tidak halal bagi seorang muslim berdagang dengan seorang Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka, tidak menjual daging (demi acara tersebut pen.), lauk-pauk, tidak juga pakaian, atau meminjamkan kendaraan, dan tidak berpartisipasi terhadap sesuatu apa pun yang menyokong hari raya mereka, karena yang demikian itu termasuk memuliakan kesyirikan mereka." (Al-Iqtidha, Hal. 229 dan 231)

Kami memohon kepada Allah agar mengokohkan kita dalam kebenaran dan menjauhkan kita dari sesuatu yang batil, mengaruniakan kita rezeki yang baik dari sisi-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.

Rabu, 21 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Merayakan Hari Raya Kafir karena Orang Tuanya Kafir

KonsultasiSyariah: Merayakan Hari Raya Kafir karena Orang Tuanya Kafir


Merayakan Hari Raya Kafir karena Orang Tuanya Kafir

Posted: 21 Dec 2011 04:00 PM PST

Merayakan Hari Raya Kafir karena Orang Tuanya Kafir

Pertanyaan:
Kedua orang tuaku dan saudara-saudaraku bukan orang Islam, mereka akan menyelenggarakan pesta tahun baru. Mereka pun menyurati dan menelponku agar aku bisa menembangkan sebuah lagu tahun baru. Aku telah mengatakan kepada mereka, hari tersebut sama saja dengan hari lainnya (tidak ada yang istimewa pen.).
Aku satu-satunya seorang muslimah di keluargaku dan telah menikah dengan seorang laki-laki muslim. Aku tinggal di Canada yang jauh dari tempat tinggal mereka. Tahun ini aku berncana memutuskan sambungan telepon di hari tersebut, agar aku tidak berkomunikasi dengan mereka. Sebaiknya apa yang aku lakukan?

Jawaban:
Kami mengapresiasi sikap saudari dalam menghadapi permasalahan ini dengan tetap tegar berpegang teguh pada ajaran agama Islam, dan menjauhi perayaan yang diada-adakan serta berbau kesyirikan. Kami memohon kepada Allah agar senantiasa meneguhkan Anda dan kelak memasukkan Anda dalam surganya, sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permohonan.

Berusahalah dengan segenap kemampuan untuk tidak bersikap respect (hormat) terhadap hari-hari besar orang-orang musyrikin, karena perbuatan tersebut merupakan wujud dari tasyabbuh (menyerupai) mereka, maksudnya kita mengapresiasi dan bersikap permisif (suka dan mengakui) terhadap kebatilan yang mereka lakukan.

Sikap yang lebih bijak adalah terangkan pada keluarga Anda, mengapa Anda tidak berbaur dengan mereka dalam acara tersebut, agar mereka tidak berulang-ulang menelpon Anda. Kami memohon keteguhan, semoga Allah memberi Anda taufik agar mampu menjalani apa yang Dia cintai dan Dia ridhai.
Wallahu 'alam

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.

Mengucapkan Selamat Natal

Posted: 20 Dec 2011 10:35 PM PST

Mengucapkan Selamat Natal

Pertanyaan:
Apa hukumnya mengucapkan selamat hari raya kepada orang-orang Nasrani dengan ungkapan "Sepanjang tahun mudah-mudahan kalian dalam keadaan baik." Atau menyiratkan harapan agar mereka dalam keadaan baik, dan tidak menggangu umat Islam dalam urusan agama. Tujuan ucapan simpatik tersebut bukanlah dimaksudkan untuk mengapresiasi (menghargai) kesyirikan mereka sebagaimana yang disangkakan sebagian ulama?

Jawaban:
Alhamdulillah larangan memberikan apresiasi atau ucapan selamat kepada Nasrani pada hari raya mereka adalah dengan cara turut berbahagia, menampakkan sikap menerima, dan meridhai atas apa yang mereka lakukan di hari itu, walaupun dari hati sanubari tidak menyukai perbutan-perbuatan itu.

Pengharaman ini tertuju bagi siapa saja yang menampakkan sikap-sikap yang berupa partisipasi dan meridhai perayaan hari besar tersebut. Seperti: memberi hadiah, melisankan ucapan selamat, membantu kegiatan tersebut dengan tenaga, membuatkan makanan, dan turut serta memeriahkan dengan ikut merayakannya di lokasi-lokasi yang biasa digunakan untuk merayakan hari besar mereka itu. Walaupun niat di dalam hati menyelisihi aktivitas lahiriah, hal ini tidak mengubah status hukum perbuatan tersebut dari haram menjadi halal. Amalan lahiriyah ini sudah cukup sebagai parameter haramnya aktivitas partisipasi tersebut.

Banyak orang menganggap remeh permaslahan ini, mereka menyatakan tidak turut serta dalam aktivitas kesyirikan yang dilakukan kaum Nasrani. Hanya saja ini mereka  ingin menghargai hari besar agama lain. Menghargai dan memberi apresiasi terhadap ritual yang keliru, tidaklah diperkenankan, bahkan semestinya seseorang mengingkari perbutan kemunkaran tersebut dan berusaha mengadakan perbaikan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk menyerupai mereka (orang-orang kafir) dalam segala hal yang menjadi yang ciri khas perayaan hari-hari besar mereka, tidak membantu mereka dengan makanan, pakaian,  menyediakan penerangan, dll. Kita juga tidak diperkenankan mengadakan perayaan, dukungan finansial, atau kegiatan perdagangan yang bertujuan memudahkan terselenggaranya acara tersebut. Demikian juga tidak mengizinkan anak-anak berpartisipasi di tempat-tempat bermain dalam rangka memeriahkan hari raya mereka serta tidak berpenampilan perlente demi menyambut acara tersebut.

Secara umum, kita tidak diperkenankan mengkhususkan hari raya mereka dengan sesuatu yang terkait dengan syi'ar agama mereka. Umat Islam hendaknya menganggap hari raya tersebut sebagaimana hari-hari biasa saja, tidak ada kekhususan dan tidak ada sesuatu yang istimewa. Para ulama tidak berselisih terkait dengan menyikapi hari-hari tersebut sebagaimana penjelasan di atas. Sebagian di antara mereka bahkan mengatakan kufurnya seseorang yang menyokong dan berpartisipasi dalam perayaan hari raya mereka. Alasannya karena orang-orang tersebut turut mengagungkan syiar-syiar kekufuran.

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, "Barangsiapa yang tinggal di negeri 'ajam (non-Arab), bertingkah polah seperti orang-orang di negeri tersebut sampai ia meninggal, maka ia akan dibangkitkan bersama orang-orang negeri tersebut pada hari kiamat."

Amirul Mukminin Umar bin Khathab, para sahabat nabi, dan para ulama menyaratkan bagi orang-orang Nasrani (non-Islam) untuk tidak menampakkan perayaan hari raya mereka di negeri-negeri Islam dan mereka diharuskan merayakannya secara sembunyi-sembunyi.

Dalam kitab musnad dan sunan diriwayatkan bahwasanya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (komunitas), maka dia termasuk bagian dari kaum (komunitas) tersebut." Dalam hadis lain "Bukanlah bagian dari kami bagi mereka yang menyerupai orang-orang selain kami." Status hadis ini jayyid. Apabila menyerupai mereka dalam permasalahan kebiasaan saja terlarang, bagaimana pula hukumnya menyerupai mereka dengan sesuatu yang lebih esensial, yakni menyerupai mereka dengan cara turut memeriahkan hari raya mereka.

Sebagian ulama ada yang mengharamkan atau memakruhkan memakan sembelihan mereka yang diperuntukkan untuk perayaan hari raya mereka. Mereka mengategorikan sembelihan tersebut adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah. Mereka para ulama tersebut juga melarang berperan serta dalam hari raya tersebut, baik dalam bentuk memberi hadiah atau menyediakan komoditi dagang untuk memeriahkan hari raya mereka. Mereka mengatakan, "Tidaklah halal bagi seorang muslim mengadakan transaksi dagang dengan orang Nasrani berkaitan dengan maslahat perayaan hari raya mereka, tidak menjual daging, pakaian, tidak menolong mereka dalam suatu perkara yang menjadi bagian dari agama mereka. Karena yang demikian termasuk mengagungkan kesyirikan mereka, memberi motivasi, dan dorongan moral dan material terhadap kekufuran mereka. Hendaknya pemerintah melarang umat Islam dari perbuatan demikian, karena Allah Ta'ala berfirman,

"Tolong-menolonglah kalian dalam perkara kebaikan dan takwa, janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan."

Coba perhatikan saudaraku, seorang muslim dilarang tolong-menolong atau menjadi fasilitator agar seseorang bisa meminum khamr dan perbuatan terlarang lainnya, tentunya larangan yang lebih lebih tegas layak ditekankan untuk mereka yangberpartisipasi dalam syi'ar-syi'ar kekufuran.

Disadur dari : islamqa.com

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hadyu Umroh, Sunnah Yang Hilang

Posted: 20 Dec 2011 04:00 PM PST

ومن باب ذِكر الشيءِ بمثاله، مِن السُّنن المهجورة -أيضًا-ولعلنا ذكرنا ذلك في بعضِ المجالِس-، مِن السُّنن المهجورة -أيضًا-وإن كانت في غيرِ هذا المقام؛ لكن ذكَّرني بها الذَّبح والتقرُّب كما قال اللهُ -تعالى-: {لَن يَنالَ اللهَ لحومُها ولا دِماؤُها ولكنْ ينالُهُ التَّقوى مِنكم} [الحج]-: الهديُ في العمرة.
Syaikh Ali al Halabi mengatakan bahwa diantara ajaran Nabi yang ditinggalkan oleh banyak orang adalah menyembelih hadyu dalam rangka umroh.

نحن معروف -عندنا- الهدي في الحج؛ لكن مِن السُّنن المهجورة: الهدي في العُمرة؛ فقد وَرَد عن النَّبي، وعن ابن عُمر، وعن عددٍ مِن الصَّحابة: (أنهم كانوا يَهدُون ويَذبحون إذا اعتَمَرُوا)؛ لكن -كما قُلنا- هذا -أيضًا- على الاستِحباب وليس على الإيجاب، وإحياءُ السُّنةِ له فضل عظيم.
Beliau mengatakan, “Kita sudah biasa mengenal hadyu dalam rangka haji. Namun diantara sunnah Nabi yang ditinggalkan oleh banyak orang adalah menyembelih hadyu dalam rangka umroh.

Terdapat riwayat dari Nabi, Ibnu Umar dan sejumlah shahabat bahwa mereka itu menyembelih hadyu saat berumroh.

Meski hokum sembelihan ini adalah dianjurkan, tidak wajib namun menghidupkan sunnah itu memiliki keutamaan yang besar.
أسألُ الله -عزَّ وجلَّ- أن يوفِّقَنا وإيَّاكم لأن نكونَ مِن أهل السُّنة الملتزِمين بها، الحَريصين عليها، الدَّاعين إليها؛ إنه -سبحانَه- ولي ذلك والقادر عليه.
وصلَّى الله وسلَّم وبارَك على نبيِّنا محمدٍ، وعلى آله وصحبِه أجمعين.
Kita memohon kepada Allah agar Dia menjadikan kita sebagai ahli sunnah yang komitmen dengan sunnah Nabi, semangat mengamalkannya dan semangat mendakwahkannya”.

[تفريغًا من شريط: (لقاء مفتوح - بدع رجب) -بتاريخ4 رجب1431هـ-، للشيخ علي الحلبي -حفظه الله-، من الدقيقة (19:25)].

Penjelasan Syaikh Ali al Halabi ini ada di kaset Liqa’ Maftuh Bida’ Rajab yang direkam pada tanggal 4 Rajab 1431 H tepatnya pada menit 19:25.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showpost.php?p=78966&postcount=

Artikel Terkait

Selasa, 20 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami

KonsultasiSyariah: Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami


Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami

Posted: 20 Dec 2011 04:00 PM PST

Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:
Kebanyakan para istri menuntut suami dengan tuntutat di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan?

Jawaban:
Sikap dan tindakan tesebut sangat tidak dibenarkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepada." (QS. Ath-Thalaq: 7)

Tidak boleh wanita menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya dan tidak dibolehkan menuntut sesuatu yang di luar kewajaran walaupun suaminya mampu, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan bergaul-lah dengan mereka secara patut." (An-Nisa: 19)

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah: 228)

Sebaliknya suami tidak boleh menahan harta dan tidak memberi nafkah kepada istri secara wajar sebab sebagian suami yang pelit menahan hartanya dan tidak mau memberi nafkah kepada istrinya. Dalam kondisi seperti ini istri boleh mengambil nafkah dari harta suaminya walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam suatu riwayat Hindun bin Utbah mengeluh kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suaminya, Abu Sofyan bakhil (pelit/kikir) tidak memberi nafkah secara wajar kepada keluarganya, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan keluargamu."

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Masalah Kewanitaan

Posted: 20 Dec 2011 12:07 AM PST

Masalah Kewanitaan

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
“Kami mohon Anda berkenan menerangkan kepada kami tentang cairan berwarna kuning dan cairan keruh, apakah hukumnya sama dengan hukum darah haidh? Lalu apakah cairan putih itu? Apakah seorang wanita harus mengetahui berakhirnya darah tersebut, kemudian setelah itu apakah ia diwajibkan mandi (bersuci) atau tidak?”

Jawaban:
Cairan berwarna kuning dan keruh adalah jenis cairan yang keluar dari seorang wanita dan dapat berubah warna menjadi cairan keruh, itu serupa dengan air sisa pembersih daging, merah akan tetapi merahnya tidak begitu jelas, sementara cairan kuning adalah cairan yang berwarna kuning yang terkadang cairan itu keluar dari seorang wanita. Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini hingga terdapat lima pendapat, akan tetapi pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika cairan itu keluar setelah habisnya masa haidh dalam jarak yang tidak begitu jauh dengan terhentinya darah haidh, maka berarti cairan itu termasuk dalam kategori haidh (dikenakan hukum haidh). Jika keluarnya cairan itu tidak setelah habisnya masa haidh, yakni berselang beberapa waktu dari waktu berhentinya masa haidh, maka cairan itu tidak termasuk dalam kategori darah haidh (tidak dikenakan hukum haidh).

Adapun mengenai cairan putih, maka yang dimaksud dengan cairan tersebut adalah jika seorang wanita menggunakan kapas atau pembalut di tempat keluarnya cairan itu, lalu cairan itu tidak berubah dan tetap keluar dengan warna putih, maka itulah yang dinamakan dengan cairan putih yang sebenarnya. Dan jika cairan itu berubah warna maka ini adalah merupakan bukti bahwa darah haidh belum berhenti.

Sebagian kaum wanita ada yang tidak mengeluarkan cairan putih ini akan tetapi kebiasaannya adalah mengeluarkan cairan berwarna keruh pada masa antara satu masa haidh dengan masa haidh lainnya. Jika demikian berarti cairan keruh ini merupakan tanda berhentinya darah haidh dan mulainya masa suci walaupun ia tetap mengeluarkan cairan berwarna kuning. Karena wanita ini tidak biasa mengeluarkan cairan putih.

Pada kenyataannya, terkadang permasalahan seputar haidh merupakan permasalahan yang masih samar-samar karena beragamnya peristiwa yang dialami kaum wanita, akan tetapi haidhnya wanita yang alami (yang menjalani hidup dengan normal) tidak mengalami kejanggalan. Kejanggalan pada masa haidh ini lebih banyak terjadi pada kaum wantia disebabkan oleh penggunaan obat-obatan, yakni berupa tablet-tablet yang biasa dikonsumsi oleh sebagian wanita.

Sebenarnya, obat-obatan itu di samping dapat membahayakan rahim, juga dapat menimbulkan banyak kejanggalan. pada keadaan haidhnya wanita, Juga dapat membingungkan bagi orang-orang yang dimintai fatwa tentang hal ini. Karena itu, saya memperingatkan kepada kaum wantia yang mengkonsumsinya.

Logikanya, tidak diragukan lagi, bahwa mencegah sesuatu yang alami dapat menimbulkan suatu kejanggalan yang tidak alami. Darah haidh adalah darah yang alami, jika seorang wanita mengkonsumsi suatu pil untuk menghambat keluarnya darah haidh yang alami ini, maka sudah pasti pil tersebut akan menimbulkan efek buruk pada tubuh, karena obat tersebut berusaha menyimpangkan sesuatu yang alami yang telah ditetapkan Allah pada tubuh wanita. Maka seklai lagi saya peringatkan, hendaknya para wanita tidak mengkonsumsi pil-pil semacam itu.

Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait masalah kewanitaan:

1. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
2. Wudhu Bagi Wanita Haid.
3. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.

Senin, 19 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Wanita Haid Harus Qadha Shalat?

KonsultasiSyariah: Wanita Haid Harus Qadha Shalat?


Wanita Haid Harus Qadha Shalat?

Posted: 19 Dec 2011 04:00 PM PST

Wanita Haid Harus Qadha Shalat

Pertanyaa:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, jika seorang wanita telah suci dari haidhnya pada waktu ashar atau di waktu isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat zuhur dan maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama'?

Jawaban:
Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara manjama' sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haid dan nifas:

1. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
2. Wudhu Bagi Wanita Haid.
3. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Posted: 19 Dec 2011 01:56 AM PST

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya, ada pertanyaan yang menanyakan tentang shalat yang ditinggalkan seseorang karena sedang menjalani pengobatan selama hampir 21 hari, Anda pernah menyebutkan bahwa waktu shalat itu dimulai dengan zuhur atau ashar, bagaimanakah hukumnya?

Jawaban:
Kami katakan bahwa diharuskan baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semampu mungkin, bahkan jika mungkin ia harus melakukan shalat-shalat itu dengan berurutan dalam satu hari, tapi jika tidak mampu dalam satu hari, maka dibagi beberapa hari sesuai kemampuannya. Hal itu ia lakukan secara tertib menurut hari dan waktu shalat, dari awal hari dan dari awal shalat yang ia tingglkan. Adapun mengenai puasanya, karena ditinggalkan sebab sakit dan telah diqadha, maka tidak ada lagi kewajiban mengqadhanya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait shalat:

1. Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP.
2. Jika Imam Memperlama Waktu Sujud Terakhir.
3. Dzikir Jamaah Setelah Shalat.
4. Shalat Terbengkalai Beberapa Hari.
5. Hukum Meninggalkan Shalat dengan Sengaja.
6. Cara Shalat Orang Sakit.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Ghibah Suku Lain

Posted: 18 Dec 2011 04:00 PM PST

Ghibah Jamaiyyah

س: إذا تكلمت في جنسية معينة، فهل هذه تُعْتَبرُ غيبة لجميع من كان تحت هذا الجنسية؟.

Pertanyaan, “Jika aku membicarakan keburukan suatu bangsa apakah ini tergolong ghibah terhadap semua orang yang ada dalam bangsa tersebut?”

ج: النبي صلى الله عليه وسلم يقول في تعريف الغيبة: “ذِكْرُكَ أَخَاكَ بمَا يَكْرَهُ”.

Jawaban:

Nabi bersabda mengenai pengertina ghibah, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu sesame muslim dengan hal-hal yang tidak dia sukai”.

فإذا كانت الغيبة موحدة لشخص واحد تُعتبر غيبة فإن هذه غيبة جماعية،

Jika membicarakan keburukan satu person tergolong ghibah maka membicarakan keburukan suatu suku atau suatu bangsa tergolong ghibah terhadap semua anggota suku atau bangsa tersebut.

وانظر لو تكلم أحد الناس: أولئك الأشخاص أو الفلانيين من البقاع أو الأمكنة. فانظر كيف يتغير وجه هذا الرجل الذي ينتسب إلى تلك البقاع أو القبيلة فإنه يكره هذا،

Jika ada orang yang mengatakan, ‘mereka atau orang-orang dari daerah anu itu begini begini’ lalu terdengar oleh orang yang berasal dari daerah tersebut niscaya roman mukanya akan berubah seketika karena tidak suka dengan perkataan tersebut.

وكذا قول: البدوي ، أو الحضري ، القبلي. فكل هذه ألفاظ غير حسنة،

Demikian pula sebutan ‘kampungan, ndesa, ndesit’ adalah kosa kata-kosa kata yang tidak baik.

فالغيبة ذكرك أخاك بما يكره، وهذا من ذكر أخيه بما يكره. والله تعالى أعلم .

Mengingat pengertian ghibah yang Nabi sampaikan maka apa yang ditanyakan itu tergolong ghibah yang tentu saja hukumnya haram.

Sumber:

http://www.salmajed.com/node/11383

Artikel Terkait

Cambuk di Rumah

Posted: 16 Dec 2011 04:00 PM PST

تعليق السوط في البيت

عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر مرفوعا

” عَلِّقُوا السَّوطَ حيثُ يَراهُ أهلُ البيتِ ” .

Dari Ibnu Umar, Nabi bersabda, “Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah” [Silsilah Shahihah no 1446].

وعن ابن عباس مرفوعا :

“علقوا السوط حيث يراه أهل البيت فإنه لهم أدب “

Dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda, “Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah karena itu bermanfaat untuk mendidik mereka” [Silsilah Shahihah no 1447].

قال المناوي في فيض القدير شرح الجامع:فيرتدعون عن ملابسة الرذائل خوفا لأن ينالهم منه نائل

Al Munawi dalam Faidhul Qadir Syarh Jami Shaghir mengatakan, “Menggantungkan cambuk tersebut berfungsi agar para penghuni tidak berani melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama karena khawatir mendapatkan hukuman dengan cambuk”.

قال ابن الأنباري : لم يرد به الضرب به لأنه لم يأمر بذلك أحدا وإنما أراد لا ترفع أدبك عنهم.

Ibnul Anbari mengatakan, “Maksud pokok dari menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapapun. Namun maksud Nabi janganlah anda, para suami, cuci tangan untuk mendidik anak-anak”.

وقال المناوي أيضا: أي هو باعث لهم على التأدب والتخلق بالأخلاق الفاضلة والمزايا الكاملة التي أكثر النفوس الفاظة تتحمل فيها المشاق الشديدة لما له من الشرف ولما به من الفخار.))

Al Munawi juga mengatakan, “Maksud hadits, keberadaan cambuk itu akan mendorong anak-anak untuk bersikap sopan dan berakhlak dengan akhlak mulia dan pekerti yang utama, hal yang banyak jiwa bersabar untuk menanggung kesulitan agar bisa memilikinya adalah di dalamnya terdapat kemuliaan dan suatu yang membanggakan”.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=16865&page=10

Artikel Terkait

Anak Lewat Depan Orang Sholat

Posted: 14 Dec 2011 04:00 PM PST

حكم مرور الطفل أمام المصلي

 السؤال : ما الحكم إذا مر طفل دون الخامسة من عمره أمامنا في الصلاة ، إذا قمنا بمنعه يزيد في المرور، أو يجلس موضع السجود ، أو على رأس المصلى خصوصاً أقل من ثلاث سنين؟ فماذا يجب عمله مع مثل هذا الطفل أفيدونا مأجورين؟

Pertanyaan, “Apa hukum lewatnya anak balita [bawah lima tahun, pent] di depan kita ketika kita sedang shalat? Jika kita larang dia malah tambah sering lewat atau duduk di tempat kita sujud atau menduduki kepala orang yang sedang shalat terlebih lagi jika usianya kurang dari tiga tahun? Apa yang harus kita lakukan terhadap anak semisal itu?”

 الجواب : الحمد لله … “الواجب رده ، لعموم الأدلة الشرعية في ذلك، ومنها قوله صلى الله عليه وسلم : ( إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس، فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه ، فإن أبى فليقاتله ، فإنما هو شيطان ) متفق عليه. ومعنى (فليقاتله) : فليدفعه بقوة. والله ولى التوفيق” انتهى . “مجموع فتاوى الشيخ ابن باز” (29/327).

Jawaban:

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Seharusnya kita mencegahnya karena dalil dalam masalah ini bersifat umum memerintahkan kita untuk mencegah semua yang mau lewat di depan kita saat kita sedang mengerjakan shalat. Diantaranya adalah sabda Nabi, “Jika kalian sudah shalat dengan menghadap sesuatu yang menjadi sutrahnya lalu ada seseorang yang mau melintas di hadapannya maka hendaklah dia mencegahnya. Jika dia nekat mau lewat maka tolaklah dengan kuat” [Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 29/327].

لكن .. إذا كثر مرور الطفل وصار منعه يشغل المصلي عن صلاته، فإنه يتركه حينئذ ولا ينشغل بمنعه.

Namun jika anak tersebut berulang kali lewat sehingga upaya untuk mencegahnya itu malah menyibukkan kita sehingga kita tidak fokus mengerjakan sholat maka dalam kondisi semacam ini kita biarkan saja anak tersebut sehingga kita tidak sibuk menghalanginya.

قال الحافظ ابن حجر في”فتح الباري” : “نقل ابن بطال وغيره الاتفاق على أنه لا يجوز له المشي من مكانه ليدفعه ، ولا العمل الكثير في مدافعته، لأن ذلك أشد في الصلاة من المرور” انتهى . والله أعلم

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa Ibnu Bathal dan selainnya menukil adanya kesepakatan ulama tentang tidak bolehnya berjalan dengan tujuan mencegah seseuatu yang mau lewat tidak pula diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam rangka mencegah orang yang mau lewat karena hal itu lebih jelek dari pada dilewati orang saat sholat”.

Sumber:

http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=270

Artikel Terkait