Jumat, 15 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Bayangkan Isteri Orang untuk Onani

Posted: 15 Jul 2011 05:00 PM PDT

هل الذي يفعل العادة السرية على زوجته السابقة او زوجة صديقه او من اقاربه النساء اشد اثمً؟
وهل من فعل العادة السريه عليه كفارة؟

Pertanyaan, "Apakah orang yang melakukan onani dengan membayangkan mantan isterinya atau isteri kawannya atau kerabat perempuannya itu dosanya lebih besar dari pada yang melakukan onani tanpa hal tersebut?
Adakah penebus dosa yang harus dilakukan setelah melakukan onani?

الجواب:
نعم نخاف أن يكون كذلك لأن هذا العمل تجاوب من الوساوس الشيطانية وشرور الانفس والهوى فعليه أن يرى لهن حرمة بأن لايتصورهن ومفاتنهن فلو علمن وكن تقيات انكرن ذلك وكذلك أزواجهن وآباءهن واخوانهن

Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahtahni, "Kami khawatirkan demikian karena dengan melakukan perbuatan ini berarti orang tersebut merespon positif godaan setan, hawa nafsu dan godaan jiwa yang mengajak kepada keburukan. Pelaku perbuatan tersebut berkewajiban untuk menyadari bahwa wanita-wanita tersebut memiliki kehormatan yang harus dihormati dengan bentuk tidak membayangkannya dan keindahan tubuhnya. Jika wanita yang dibayang-bayangkan itu adalah wanita yang bertakwa tentu mereka tidak terima dengan ulah semacam itu. Demikian pula suami, ayah dan saudara laki-laki juga tidak akan terima dengan ulah orang tersebut.

وهو لا يحب أن يستمني أحد على ذكرى اخته فلاينبغي ان يرضى ذلك لبنات المسلمين الاجنبيات عنه

Pelaku itu juga tidak ingin jika ada orang yang beronani dengan membayangkan salah seorang saudara perempuannya. Oleh karena itu sepatut dia tidak rela jika ada wanita muslimah meski bukan mahramnya dijadikan sebagai sarana untuk beronani.

ولكن ليس في ذلك العمل كفارة الا التوبة النصوح وشهوته على الاجنبية وترك مااحل الله الله يدل على مرض في القلب يجب ان يطهره منه بالدعاء والاستعاذة من الشيطان ورجسه ويتشاغل عنه بمااحل الله

Akan tetapi tidak ada kewajiban kaffarah untuk perbuatan tersebut melainkan taubat nasuha dan mengendalikan nafsu terhadap wanita yang tidak halal baginya. Tidak merasa cukup dengan hubungan biologis dengan isteri namun masih ditambah dengan onani dengan membayangkan wanita lain menunjukkan bahwa hati orang tersebut tidak beres sehingga harus dibersihkan dengan cara berdoa, memohon perlindungan kepada Allah dari setan dan godaannya dan memalingkan hati dari perbuatan tercela tersebut dengan merasa cukup dengan hubungan badan dengan isteri yang telah Allah halalkan untuk disetubuhi".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9427

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Konsultasi Syariah: Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”

Konsultasi Syariah: Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”


Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”

Posted: 14 Jul 2011 10:45 PM PDT

Pertanyaan:

Benarkah batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat? Mohon dalilnya. Padahal hari Jumat pada kalender hijriyah di mulai pada waktu maghrib. Kalau kita jima’ di malam Jumat dan mandi di sebelum subuh dan kita niatkan juga untuk mandi Jumat, apakah bisa? Jazakallah khairan.

Wise yogya (wise**@***.com)

Jawaban:

Bismillah ….

Ulama berselisih pendapat tentang kapan mulainya waktu mandi Jumat. Mayoritas ulama (di antaranya: Syafi’iyah, Hanbali, dan Mazhab Zhahiriyah) berpendapat bahwa waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar di hari Jumat. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar.

Al-Khatib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i mengatakan, “Waktu ‘mandi Jumat’ dimulai sejak terbit fajar karena hadis yang menyebutkan kewajiban mandi dikaitkan dengan kata ‘hari‘, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Siapa saja yang mandi di hari Jumat kemudian berangkat di jam pertama …’ sampai akhir hadis. Karena itu, tidak sah mandi Jumat sebelum terbit fajar." (Mughni Al-Muhtaj, 1:290)

Beliau juga mengatakan, "Mandi Jumat ketika hendak berangkat shalat Jumat, nilainya lebih utama, karena ini akan lebih sesuai dengan tujuan untuk menghilangkan bau badan. Bahkan, andaikan mandi Jumat ini menyebabkan seseorang tidak bisa datang di awal waktu (mungkin karena antri) maka lebih diutamakan untuk tetap mandi. Sebagaimana pendapat Az-Zarkasyi." (Mughni Al-Muhtaj, 1:290)

Imam Al-Bahuti Al-Hanbali mengatakan, “Waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar, sehingga tidak sah mandi sebelum terbir fajar …. Yang lebih utama, mandinya dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jumat karena lebih sesuai dengan tujuan mandi itu sendiri. (Kasyaful Qana’, 1:415)

Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa waktu mandi Jumat adalah ketika seseorang hendak berangkat shalat Jumat. Mandi Jumat tidak sah, kecuali jika hendak berangkat ke mesjid. Andaikan ada orang yang mandi setelah subuh, namun tidak langsung berangkat ke masjid, maka mandi jumatnya tidak sah, dan dianjurkan untuk mengulangi mandinya.

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz Ibnu Baz dan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang afdal, hendaknya orang tidak mandi dahulu sampai terbit matahari karena siang hari itu dimulai sejak terbit matahari. Adapun waktu antara terbit fajar sampai terbit matahari, itu adalah waktu shalat subuh. Karena itu, yang afdal, hendaknya seseorang tidak mandi kecuali apabila matahari telah terbit. Kemudian, lebih afdal lagi, mandi Jumat dilakukan ketika hendak berangkat ke mesjid. Dengan demikian, dia berangkat langsung setelah mandi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 16:142)

Disadur dari Fatawa Islam: Tanya-Jawab, oleh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid (www.islamqa.com)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Bahasa Kaum Jin

Posted: 14 Jul 2011 10:23 PM PDT

Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya mengenai bahasa kaum jin.

Beliau rahimahullah menjelaskan, "Yang tampak, jin memiliki bahasa sebagaimana manusia, yaitu bahasa yang beraneka ragam. Di antara mereka, ada yang berbahasa Inggris, ada yang berbahasa Perancis, dan ada yang berbahasa Amerika. Di kalangan kaum Jin, ada yang berbahasa non-Arab dan ada pula yang berbahasa Arab, karena di antara mereka ada berbagai macam bangsa. Allah berfirman mengenai kaum jin,

وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا

Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara Kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.’ (Q.S. Al-Jin:11)

Kaum jin itu ada berkelompok-kelompok, sebagaimana firman Allah,

وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ

Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran.’ (Q.S. Al-Jin:14)

Kaum jin itu terdapat dalam beberapa kelompok, ada yang baik dan ada yang jahat. Di antara mereka, ada yang Jahmi (pengikut Jahmiyah), ada yang Sunni, ada yang Rafidhah (Syi'ah), ada yang Nasrani, ada yang Yahudi, dan lain-lain. Mereka itu berpecah-belah dalam berbagai kelompok, sebagaimana firman Allah,

وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا

Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.’ (Q.S. Al-Jin:11).

Kata ‘دُونَ ذَلِكَ‘ bersifat umum, artinya kaum jin sendiri terpecah-pecah menjadi kelompok yang lain.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/10420)

Markaz Yufid, Inc., Jogja, 16 Jumadal Ula 1432 H (19/04/2011 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tata Cara Qadha Puasa

Posted: 14 Jul 2011 03:16 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin mengqadha puasa saya saat bulan Ramadhan kemarin. Apakah bebas hari-harinya untuk membayar utang puasa itu? Lalu bagaimana bila saya mengqadha puasa tanpa sahur karena susah bangun sahurnya? Apakah tidak apa-apa puasa tanpa sahur?

M.Ridwan (mr.one**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Dalam mengqadha puasa, harinya bebas, karena Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah:184)

Kalimat “pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa qadha puasa itu harinya bebas, selama tidak di hari terlarang, seperti: Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik.

Diperbolehkan berpuasa tanpa sahur, baik karena disengaja atau karena ketiduran, karena sahur bukan syarat sah berpuasa. Yang lebih penting adalah berniat sebelum subuh karena ini termasuk syarat sah puasa.

Sejak malam harinya, setiap orang yang hendak berpuasa wajib untuk sudah bersengaja bahwa paginya mau berpuasa. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له

Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kamis, 14 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?

Konsultasi Syariah: Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?


Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?

Posted: 14 Jul 2011 03:11 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, apakah ada tata cara memotong/membuang kuku?

Abu Zahwa (rdhany**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Syekh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan, “Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya. Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat. Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya seseorang memotonganya.” (Sunan Al-Fitrah, 3:3)

Di antara riwayat yang menyebutkan anjuran memotong kuku hari Jumat adalah:

Hadis pertama,

كان يقلم أظافره ويقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يخرج إلى الصلاة

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jumat, sebelum berangkat shalat Jumat."

Hadis kedua,

من قلم أظافره يوم الجمعة وقي من السوء إلى مثلها

"Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat maka dia dilindungi dari kejelekan semisalnya."

Kedua hadis tersebut dinilai “lemah” oleh Imam Al-Albani. Hadis pertama beliau nyatakan statusnya “dhaif” dan hadis kedua beliau nilai sebagai hadis “palsu“. (Mukhtashar Silsilah Dhaifah, no. 112 dan no. 1816)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan, tidak ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kuku di hari Jumat. Al-Hafizh As-Sakhawi mengatakan,

لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء

"Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memotong kuku dan hari tertentu untuk memotong kuku." (Al-Maqasidul Hasanah, hlm. 163)

Kemudian, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat dan tabi’in bahwa mereka memiliki kebiasaan memotong kuku di hari Jumat. Di antara riwayat tersebut adalah:

  1. Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:244; dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma terbiasa memotong kuku dan memangkas kumis pada hari Jumat.
  2. Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 2:65; dari Ibrahim, bahwa beliau menceritakan, “Orang-orang memotong kuku mereka pada hari Jumat.”
  3. Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 3:197; bahwa Muhammad bin Ibrahim At-Taimi–salah seorang tabi’in–mengatakan, "Siapa saja yang memotong kukunya pada hari Jumat dan memendekkan kumisnya maka dia telah menyempurnakan hari Jumatnya."

Berdasarkan riwayat dari para sahabat di atas, sebagian ulama dari Mazhab Syafi’iyah dan Hanbali menganjurkan untuk memotong kuku setiap hari Jumat.

Imam An-Nawawi mengatakan, "Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat." (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)

Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33)

Di sisi lain, sebagian ulama memberikan kelonggaran dalam menentukan hari memotong kuku. Seseorang disyariatkan untuk memotong kuku kapan pun dia membutuhkan. Hanya saja, tidak boleh dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari." (H.R. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Doa Mandi Junub

Posted: 13 Jul 2011 10:23 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Doa apa yang harus dibaca ketika mandi junub? Selama ini saya hanya membaca basmalah saja. Mohon penjelasannya. Terimakasih atas jawabannya.

Rosmiati (rosmiati**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Hadis yang ada memerintahkan kaum muslimin untuk membaca basmalah ketika hendak wudhu. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah)."

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis ini berlaku untuk wudhu, mandi, dan tayamum. Sebagaimana perkataan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa basmalah wajib untuk semuanya: wudhu, mandi, dan tayamum. Ini juga merupakan pendapat Abu Bakr, Hasan Al-bashri, dan Ishaq bin Rahuyah. (Al-Mughni, 1:84)

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa membaca basmalah tidak wajib ketika mandi, karena mandi junub tidak sebagaimana wudhu. Insya Allah, pendapat kedua inilah yang lebih kuat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 13 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Menjadi Vegetarian

Posted: 13 Jul 2011 05:00 PM PDT

هل يجوز للمسلم أن يكون عاشبا (نباتيا لا يأكل اللحم)؟ مع العلم أنه في العيد الكل يتناول من اللحم؟

Pertanyaan, "Apakah seorang muslim boleh menjadi vegetarian yang tentu saja tidak pernah makan daging? Padahal setiap hari raya, semua orang makan daging?

لا يجوز للرجل أن يمتنع من أكل اللحم، إذا كان يعتقد أن هذا من العبادة، أو أراد الزهد بترك أكله، لأن النبي قال: (أما أنا فإني أقوم من الليل وأنام، وأصوم من الدهر وأفطر، وآكل اللحم، فمن رغب عن سنتي فليس مني).

Jawaban, "Tidak boleh (baca: haram) bagi seorang muslim untuk melarang dirinya sendiri untuk mengkomsumsi daging jika orang tersebut berkeyakinan bahwa hal ini adalah bagian dari ibadah atau dia ingin hidup zuhud dengan tidak makan daging. Alasannya adalah sabda Nabi, "Sedangkan aku, ada sebagian waktu malam yang kugunakan untuk shalat dan sebagian yang lain untuk tidur, ada hari untuk berpuasa dan ada hari tidak berpuasa dan aku mengonsumsi daging. Siapa saja yang membenci sunahku maka dia bukanlah bagian dari umatku" [HR Bukhari].

فترك أكل اللحم بنية التقرب لله زهدا أو تعبدا مخالف لسنة رسول الله، وأما من تركه بسبب مرض في جسده، ولأنه يسبب له ضررا، فهذا لا إثم عليه،

Jadi tidak mau makan daging dengan niat mendekatkan diri kepada Allah karena ingin hidup zuhud atau beribadah kepada Allah adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasulullah [baca: bid'ah].

Namun orang yang tidak mau makan daging karena penyakit di badannya atau karena makan daging itu menyebabkan alergi maka ini hukumnya tidak mengapa.

وقضية أن يكون المسلم نباتيا لا يأكل اللحم هو تقليد لطريقة ضارة عند غير المسلمين، ولا يصح للمسلم أن يكون إمَّعة يقلد دون معرفة ولا علم، والله أعلم.

Keinginan muslim untuk menjadi vegetarian yang tidak mau makan daging adalah bentuk ikut-ikutan perbuatan non muslim yang berbahaya. Seorang muslim tidak boleh menjadi orang yang asal ikut-ikutan tanpa mengetahui manfaat dan tujuan dari hal yang diikuti".

Fatwa ini bisa dibaca di sini

http://ar.deboodschap.com/index.php?view=items&cid=5%

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Konsultasi Syariah: Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri

Konsultasi Syariah: Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri


Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri

Posted: 13 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum warahmatullah, Ustadz ….

Saya ingin tanya. Ketika masih bersekolah dulu, saya pernah mencuri barang di swalayan/minimarket dan mencuri buku di perpustakaan, nah sekarang saya menyesali perbuatan zalim saya tersebut. Apa yang seharusnya saya lakukan? Jikalau harus mengembalikan barang tersebut, ada beberapa kendala bagi saya,
1. Kondisi barang tersebut sudah buruk.
2. Rasa sungkan saya untuk menghadap ke swalayan dan perpustakaan tersebut, dan takut tuntutan dan akibat-akibat lainnya.

Jika saya menginfakkan senilai barang yang saya ambil tersebut atas nama swalayan dan perpustakaan tersebut, boleh atau tidak, Ustadz? Ataukah ada cara lain???

Besar harapan saya atas jawaban Ustadz. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.

NN (**@gmail.com)

Jawaban:

1. Anda wajib memberikan buku yang semisal atau sejenis kepada perpustakaan, apa pun caranya.
2. Carilah siapa pemilik swalayan tersebut dan berikan kepada orang tersebut uang senilai harga barang yang Anda ambil. Bagaimana pun caranya, bisa dengan pos atau lainnya.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Cara Shalat Berjemaah Dua Orang

Posted: 12 Jul 2011 11:35 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Bagaimana cara shalat berjemaah dua orang, baik laki-laki maupun perempuan? Apakah tetap pada 1 shaf? Jazakallah khairan.

aida (urul.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Cara shalat berjemaah yang dilakukan dua orang, satu imam dan satu makmum, dirinci sebagai berikut:

1. Sesama jenis, keduanya laki-laki atau keduanya wanita. Posisi makmum tepat persis di samping kanan imam, dan tidak bergeser sedikit ke belakang. Ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anha; beliau menceritakan, “Saya pernah menginap di rumah Maimunah (bibi Ibnu Abbas dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tahajud, aku pun menyusul beliau dan berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memindahkanku ke sebelah kanan, sejajar.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Lain jenis, imam laki-laki dan makmum wanita. Posisi makmum, tepat di belakang imam, dan tidak perlu serong, baik ke kiri maupun ke kanan. Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah shalat bersama Anas, “Beliau memosisikan diriku di sebelah kanan beliau, sementara ada seorang wanita yang menjadi makmum di belakang kami.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 12 Juli 2011

Activate your Email Subscription to: Konsultasi Syariah

Assalamu alaikum,

Anda sebelumnya mendaftar update artikel via email di Konsultasi Syariah.
Silakan klik link di bawah ini untuk mengaktifkannya:

http://feedburner.google.com/fb/a/mailconfirm?k=tX5owTRpIzV3JRWMyMSdecZNVKA

(Jika link di atas tidak bisa otomatis berfungsi ketika diklik, silakan
copy paste dan jalankan link tersebut di browser Anda)

Terimakasih.

Admin KS

--
This message was sent to you by FeedBurner (feedburner.google.com)
You received this message because you requested a subscription to the feed,
Konsultasi Syariah: ${latestItemTitle}.
If you received this in error, please disregard. Do not reply directly to
this email.

Senin, 11 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Duduk ‘Ngaji’ atau Tahiyat Masjid?

Posted: 11 Jul 2011 05:00 PM PDT

 ما الأفضل إذا دخل رجل المسجد وكان فيه درس الأفضل أن يجلس أو يصلي تحية مسجد؟

Pertanyaan, "Jika seorang masuk dan menjumpai ada pengajian yang sedang berlangsung manakah yang lebih baik langsung duduk ikut pengajian ataukah shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu baru ikut pengajian?"

يصلي ركعتين خفيفتين تحية المسجد لحديث رسول الله صلي الله عليه وسلم ( إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتي يركع ركعتين ) ثم يجلس للدرس كما أمر النبي صلي الله عليه وسلم الغطفاني، «لما دخل وهو يخطب الجمعة قال: صليت؟ قال: لا. قال: قم فاركع ركعتين فتجوز فيهما» 

Jawaban Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi, "Yang lebih afdhol adalah shalat dua rakaat tahiyatul masjid dengan cepat mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Jika salah satu di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sehingga mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat".

Setelah itu baru duduk mengikuti pengajian sebagaimana yang Nabi perintahkan kepada al Ghathfani yang masuk masjid saat Nabi sedang menyampaikan khutbah Jumat. Ketika itu, Nabi bertanya, "Apakah engkau telah mengerjakan shalat [tahiyatul masjid, pent]?". "Belum", jawab al Ghathfani. Nabi lantas bersabda, "Bangunlah dan kerjakan shalat sebanyak dua rakaat dengan agak cepat".

فإذا كانت خطبة الجمعة 0 المسلم مأمور بأن يصلي ركعتين قبل أن يجلس  فالدرس كذلك لكن يصلي ركعتين خفيفتين قبل الجلوس لدرس العلم.

Jika demikian ketentuan untuk khutbah Jumat. Seorang muslim tetap diperintahkan untuk mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat sebelum duduk mendengarkan khutbah maka pengajian hukumnya juga demikian. Namun ingat, hendaknya shalat dua rakaat tersebut dikerjakan dengan agak cepat sebelum duduk mendengarkan pengajian".

Sumber:

http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=1201

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

[nahimunkar] Confirm subscription to: Dibongkar Kesesatannya, LDII Lancarkan Aksi Teror Saat Acara MUI Sleman

Hi cahweru.alfathon@blogger.com,

Thank you for subscribing to the comments on "Dibongkar Kesesatannya, LDII Lancarkan Aksi Teror Saat Acara MUI Sleman". Please click the following link to confirm that you would like to receive notifications whenever new comments are posted:

http://disqus.com/anonverify/?token=5fc104d29f7f0f6715f823ffcea41900&email=cahweru.alfathon%40blogger.com

Thanks,
Nahi Munkar


------
To UNSUBSCRIBE: Just ignore this email and you won't receive any notifications at all.