Kamis, 21 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Memakai Sorban

Posted: 21 Jul 2011 05:00 PM PDT

بسم الله الرحمان الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
شيخنا حفظكم الله، هل الذُّؤابة من خصائص النبي صلى الله عليه وآله وسلم؟

Pertanyaan, "Apakah memakai sorban yang berekor adalah salah satu hal yang hanya boleh untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?"

بسم الله الرحمن الرحيم
ليست الذؤابة في العمامة خاص بالنبي صلى الله عليه وسلم

Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani, "Sorban yang berekor bukanlah termasuk hal khusus yang hanya boleh dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

بل أن لبس النبي صلى الله عليه وسلم للعمامة أصلا لم يكن تعبدا بل لأنه وافق لبس قومه فلايشرع اليوم لبسها تعبدا لأن ذلك حينئذ يكون في مخالفة لمفصد النبي صلى الله عليه وسلم في الباطن وإن كان ذلك موافقا له في الظاهر

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai sorban sama sekali bukan karena motif mencari pahala dengan memakai sorban namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar mengikuti model pakaian yang biasa dipakai oleh masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, pada hari ini tidaklah dituntunkan untuk memakai sorban karena motif ibadah karena adanya motif semacam ini berarti menyelisihi maksud Nabi dalam bersorban meski secara lahiriah telah meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

فمقصود التأسي به أن يكون في الظاهر والباطن وليس في الظاهر وحسب

Yang disebut meneladani atau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sisi lahiriah dan dari sisi maksud, bukan hanya dari sisi lahiriah semata.

ويدل على ذلك ماجاء في مصنف ابن أبي شيبة أو عبد الزاق أن عمر بن الخطاب رآهم يتتابعون على مكان يصلون فيه فقال ماهذا فقيل له مكان صلى فيه رسول الله عليه وسلم فقال أيها الناس من بدت له صلاة فليصلي ومن لا فلا فإنما أهلك من كان قبلكم اتباعهم آثار أنبيائهم

Dalil dalam masalah ini adalah perkataan Umar bin al Khattab yang diriwayatkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah atau Mushannaf Abdurrazzaq. Umar melihat orang berduyun-duyun mendatangi suatu tempat untuk mengerjakan shalat di sana. Beliau lantas bertanya, "Ada kejadian apa?". Ada yang memberi jawaban, "Itu adalah tempat yang pernah Nabi pergunakan untuk shalat". Beliau lantas mengatakan, "Wahai sekalian manusia, siapa saja yang bertepatan dengan waktu shalat mana kala dia sedang berada di suatu tempat maka silahkan shalat. Namun jika tidak, terus saja berlalu. Yang menyebabkan binasanya umat sebelum kalian hanyalah karena mereka napak tilas jejak para nabi mereka".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7804

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Konsultasi Syariah: Tentang Donor Darah

Konsultasi Syariah: Tentang Donor Darah


Tentang Donor Darah

Posted: 21 Jul 2011 03:02 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau tanya tentang hukumnya donor darah menurut syariat Islam, apakah dibolehkan atau diharamkan? Terima kasih.

Veri (vivere**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah wash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Mengenai hukum donor darah, dirinci sebagai berikut:

1. Penerima donor (recipient)

Para ulama menggolongkan donor darah sebagaimana “makan” bukan “berobat”. Dengan demikian, pada hakikatnya, orang yang melakukan donor darah dianggap telah memasukkan makanan berupa darah ke dalam tubuhnya. Untuk itu, ulama memberikan batasan, bahwa donor darah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah …." (Q.s. Al-Maidah:3)

Kemudian, di akhir ayat, Allah menyatakan,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Barang siapa berada dalam kondisi terpaksa karena kelaparan, (lalu) tanpa sengaja (dia) berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang …." (Q.s. Al-Maidah:3)

Allah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang diharamkan jika dalam kondisi terpaksa, karena kelaparan. Dalam kondisi yang sama, orang sakit yang hendak menyelamatkan nyawanya, diperbolehkan untuk memasukkan darah ke dalam tubuhnya, karena kondisi terpaksa.

2. Pendonor

Seseorang diperbolehkan melakukan donor darah, selama proses donor tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalil dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh menimbulkan bahaya atau membahayakan yang lain." (H.r. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni; dengan derajat hasan) (Disimpulkan dari fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 20 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Adakah Larangan Puasa Setelah Nishfu Sya’ban?

Konsultasi Syariah: Adakah Larangan Puasa Setelah Nishfu Sya’ban?


Adakah Larangan Puasa Setelah Nishfu Sya’ban?

Posted: 20 Jul 2011 09:40 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mendengar dari orang bahwa puasa setelah tanggal 15 Sya’ban tidak diperbolehkan. Apakah benar? Terima kasih. Assalamu ‘alaikum.

Nendi Budiawan (nandy**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika sudah masuk pertengahan Sya'ban, janganlah berpuasa." (H.r. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Sementara itu, disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam belum pernah berpuasa selama satu bulan yang lebih banyak daripada puasa bulan Sya'ban. Terkadang, beliau hampir berpuasa Sya'ban selama sebulan penuh.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Secara zahir, kedua hadis di atas bertentangan. Karena itu, ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadis yang pertama.

Pendapat yang kuat dalam mengompromikan dua hadis di atas adalah pendapat yang disebutkan dalam Aunul Ma’bud, yang menukil keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, bahwa Al-Qurthubi mengatakan, “Tidak ada pertentangan antara hadis yang melarang puasa setelah memasuki pertangahan Sya’ban dengan hadis yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadan. Kompromi memungkinkan untuk dilakukan. Dengan memahami bahwa hadis larangan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunah, sementara keterangan untuk rajin puasa di bulan Sya’ban dipahami untuk orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah, agar tetap istiqamah dalam menjalankan kebiasaan baiknya, sehingga tidak terputus.” (Aunul Ma’bud, 6:330)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.konsultasisyariah.com

SMS Maaf-maafan Menjelang Ramadan

Posted: 20 Jul 2011 03:18 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Benarkah isi sms maaf-maafan yang marak tersebar akhir-akhir ini? Isinya:

Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada Shalat Jum'at (dalam bulan Sya'ban), beliau mengatakan Amin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Amin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jum'at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: "ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah Amin-kan do'a ku ini," jawab Rasullullah.

Do'a Malaikat Jibril adalah: "Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
1) Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
2) Tidak bermaafan terlebih dahulu antara suami istri;
3) Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.

Abu yahya (tegal**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Hampir semua orang yang menuliskan hadis ini tidak ada yang menyebutkan periwayat hadisnya. Setelah dicari, hadis ini pun tidak ada di kitab-kitab hadis. Setelah berusaha mencari-cari lagi, saya menemukan ada orang yang menuliskan hadis ini kemudian menyebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, 3:192 dan Ahmad, 2:246, 254. Ternyata, pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, 3:192, juga pada kitab Musnad Imam Ahmad, 2:246 dan 2:254 ditemukan hadis berikut:

عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له  يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين  قال الأعظمي : إسناده جيد

"Dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam naik mimbar lalu bersabda, 'Amin … amin … amin.’ Para sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?’ Kemudian, beliau bersabda, ‘Baru saja Jibril berkata kepadaku, 'Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadan tanpa mendapatkan ampunan,’ maka kukatakan, 'Amin.' Kemudian, Jibril berkata lagi, 'Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun itu tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua),' maka aku berkata, 'Amin.' Kemudian, Jibril berkata lagi, 'Allah melaknat seorang hamba yang tidak bersalawat ketika disebut namamu,' maka kukatakan, 'Amin.”" (Al-A'zhami berkata, "Sanad hadis ini jayyid.”)

Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 2:114, 2:406, 2:407, dan 3:295; juga oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Madzhab, 4:1682. Dinilai hasan oleh Al-Haitsami dalam Majma' Az-Zawaid, 8:142; juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Qaulul Badi', no. 212; juga oleh Al-Albani di Shahih At-Targhib, no. 1679.

Dari sini, jelaslah bahwa kedua hadis di atas adalah dua hadis yang berbeda. Entah siapa orang iseng yang membuat hadis pertama. Atau mungkin, bisa jadi pembuat hadis tersebut mendengar hadis kedua, lalu menyebarkannya kepada orang banyak dengan ingatannya yang rusak, sehingga makna hadis pun berubah.

Bisa jadi juga, pembuat hadis ini berinovasi membuat tradisi bermaaf-maafan sebelum Ramadan, lalu sengaja menyelewengkan hadis kedua ini untuk mengesahkan tradisi tersebut. Yang jelas, hadis yang tersebat luas itu tidak ada asal-usulnya. Kita pun tidak tahu siapa yang mengatakan hal itu. Sebenarnya, itu bukan hadis dan tidak perlu kita hiraukan, apalagi diamalkan.

Meminta maaf itu disyariatkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه

"Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apa pun, maka hari ini ia wajib meminta agar perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari saat tidak ada ada dinar dan dirham, karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi." (H.r. Bukhari, no. 2449)

Kata “اليوم” (hari ini) menunjukkan bahwa meminta maaf itu dapat dilakukan kapan saja, dan yang paling baik adalah meminta maaf dengan segera karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput.

Dari hadis ini jelaslah bahwa Islam mengajarkan untuk meminta maaf, jika kita berbuat kesalahan kepada orang lain. Adapun meminta maaf tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang ditemui maka itu tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Jika ada yang berkata, "Manusia ‘kan tempat salah dan dosa. Mungkin saja kita berbuat salah kepada semua orang tanpa disadari.”

Yang dikatakan itu memang benar, namun apakah serta-merta kita meminta maaf kepada semua orang yang kita temui? Mengapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah berbuat demikian? Padahal, mereka adalah orang-orang yang paling khawatir akan dosa. Selain itu, kesalahan yang tidak disengaja atau tidak disadari itu tidak dihitung sebagai dosa di sisi Allah ta'ala. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

"Sesungguhnya, Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena dipaksa." (H.r. Ibnu Majah, no. 1675; Al-Baihaqi, 7:356; Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4:4; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Dengan demikian, orang yang “meminta maaf tanpa sebab” kepada semua orang bisa terjerumus pada sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Begitu pula, mengkhususkan suatu waktu untuk meminta maaf dan dikerjakan secara rutin setiap tahun tidak dibenarkan dalam Islam dan bukan ajaran Islam.

Hal lain yang menjadi sisi negatif tradisi semacam ini adalah menunda permintaan maaf terhadap kesalahan yang dilakukan kepada orang lain hingga bulan Ramadan tiba. Beberapa orang, ketika melakukan kesalahan kepada orang lain, tidak langsung minta maaf dan sengaja ditunda sampai momen Ramadan tiba, meskipun harus menunggu selama 11 bulan.

Meski demikian, bagi orang yang memiliki kesalahan bertepatan dengan Sya’ban atau Ramadan, tidak ada larangan memanfaatkan waktu menjelang Ramadan untuk meminta maaf pada bulan ini, kepada orang yang pernah dizaliminya tersebut. Asalkan, ini tidak dijadikan kebiasaan, sehingga menjadi ritual rutin yang dilakukan setiap tahun dan dilakukan tanpa sebab.

Wallahu a'lam.

Diambil dari situs kangaswad.wordpress.com, dengan beberapa penambahan oleh Ustadz Ammi Nur Baits.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Cara Tobat dari Homo dan Lesbi

Posted: 20 Jul 2011 12:57 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz.

Saya sekarang sedang bingung dengan masalah yang saya hadapi dan saya mohon bimbingannya, Ustadz. Begini, saya telah terjerumus ke dalam dunia liwath dan itu sudah terjadi sejak lama. Sampai sekarang, sudah pantas rasanya saya untuk membina rumah tangga karena umur saya sudah kepala tiga. Tapi karena liwath itu, saya sampai saat ini tidak ada semangat untuk menjalani pernikahan karena keraguan dalam diri saya akan kemampuan saya menjalani peran sebagai suami kelak. Saya sangat ingin bisa bebas dari pengaruh liwath ini, Ustadz. Mohon petunjuk, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih atas bantuan Ustadz sebelumnya. Saya tunggu jawabannya, Ustadz.

NN (**@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Allahu akbar! Perbuatan liwath (homo/lesbi) adalah dosa yang sangat besar. Allah menyebutnya sebagai “al-fahisyah” (kumpulan perbuatan kekejian). Allah berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.‘” (Q.s. Al-Ankabut:28)

Perbuatan ini tidak mungkin dilakukan oleh orang yang nuraninya masih baik. Saking jeleknya perbuatan ini, Allah menghukum umat Nabi Luth yang melanggar, dengan empat hukuman sekaligus:

1. Dibutakan matanya (Q.s. Al-Qamar:37).
2. Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik (Q.s. Al-Hijr:74).
3. Dihujani dengan batu (Q.s. Al-Hijr:74).
4. Allah kirimkan suara yang sangat keras (Q.s. Al-Hijr:73).

Andaikan hukum Islam ditegakkan, orang yang melakukan liwath akan dihukum dengan hukuman mati. Hanya saja, para sahabat berbeda pendapat tentang cara menghukumnya. Ada yang berpendapat dibakar, ada yang berpendapat dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dihujani batu dari atas, dan ada yang berpendapat dipenggal kepalanya. Yang jelas, semua sepakat bahwa pelaku homoseks dihukum mati, baik sudah menikah maupun belum menikah. Dasar masalah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به

Siapa saja yang berjumpa dengan orang yang melakukan perbuatan seperti tindak-tanduk kaum Luth (homo atau lesbi) maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (H.R. Ahmad; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Karena itu, bagi Anda yang sempat terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaknya serius dalam bertobat kepada Allah. Yang bisa Anda lakukan:

  1. Tinggalkan lingkungan dan semua teman yang menjadi penyebab Anda melakukan kemaksiatan ini.
  2. Banyak memohon ampun kepada Allah, agar Allah menghapuskan dosa dan hukumnya yang menjadi ancaman bagi Anda.
  3. Anda harus bersedih ketika Anda teringat perbuatan ini.
  4. Carilah lingkungan yang baik, yang bisa membimbing Anda untuk melakukan ketaatan.
  5. Penuhi hidup Anda dengan ibadah dan mempelajari agama. Semoga ini bisa menjadi penghalang bagi Anda agar tidak lagi kembali kepada kemaksiatan sebelumnya.
  6. Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang terdekat Anda, termasuk keluarga, istri, orang tua, atau siapa pun dia. Jika Anda ingin berkonsultasi, Anda bisa konsultasikan kepada orang lain yang tidak mengenal Anda, dengan cara yang disamarkan.

Terkait masalah pernikahan, Anda berhak untuk menikah, karena orang yang sudah bertobat itu dianggap tidak melakukan dosa yang dia sesali.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Wanita tidak Puasa karena Menyusui, Qadha’ ataukah Fidyah?

Posted: 19 Jul 2011 09:55 PM PDT

Pertanyaan:

Bolehkah orang yang menyusui tidak berpuasa? Kapan dia harus meng-qadha-nya? Haruskah dia memberi makan orang miskin?

Jawaban:

Seorang ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika (ia-ed.) berpuasa, karena hal itu akan mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak, maka dia boleh berbuka, tetapi dia harus meng-qadha-nya setelah itu, karena posisinya seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Q.S. Al-Baqarah: 185).

Jika halangan itu sudah tidak ada, maka dia harus meng-qadha-nya, baik di musim dingin karena waktunya pendek dan udaranya dingin, atau jika tidak bisa di musim dingin bisa dikerjakan di tahun yang akan datang. Adapun menggantinya dengan memberi makan orang miskin tidak boleh dilakukan kecuali jika halangan atau udzur itu datang secara terus menerus yang tidak akan hilang. Dalam keadaan seperti, dia boleh memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti dari puasa.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 19 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Terpaksa Cukur Jenggot

Posted: 19 Jul 2011 05:00 PM PDT

السؤال : السلام عليكم انا ياشيخ طبيب وقمت بحلق لحيتي ودلك للحصول على جواز سفر فهل انا معدور ,وما هو حد اللحية الدي يمكن معه تقليل الادى

Pertanyaan, "Saya adalah seorang dokter. Kupangkas habis jenggotku demi mendapatkan paspor. Adakah kelonggaran untuk perbuatanku ini? Apa batasan jenggot yang boleh dipangkas dalam kondisi semacam ini?"

الإجابه:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته . إذا قمت معذورا بذلك بأن لا تستطيع ؟أن تحصل على حق من حقوقك إلا بحلق اللحيه فأنت معذور إن شاء الله والإثم على من ألزمك بذلك والله أعلم

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al 'Ubaikan, "Anda tidak berdosa karena perbuatan tersebut jika memang anda tidak bisa mendapatkan apa yang menjadi hak anda melainkan dengan memangkas habis jenggot. Insya Allah, anda tidak berdosa. Yang berdosa adalah pihak yang mengharuskan anda melakukan perbuatan tersebut".

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/306.html

Artikel www.ustadzaris.com

Catatan:
Demikian pendapat Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan. Tidak menutup kemungkinan adanya pandangan lain dalam masalah ini.

Sudah membaca yang ini?

Konsultasi Syariah: Perbedaan Mathla’ Suatu Negeri

Konsultasi Syariah: Perbedaan Mathla’ Suatu Negeri


Perbedaan Mathla’ Suatu Negeri

Posted: 19 Jul 2011 08:03 PM PDT

Pertanyaan:

Ada orang berpendapat agar menyatukan semua matha’ (terbitnya bulan) dengan mathla’ Makkah karena dia mengingingkan kesatuan umat dan masuk bulan Ramadhan yang penuh berkah dan lain-lain secara bersama-sama. Bagaimana pendapat Anda dalam hal ini?

Jawaban:

Fenomena semacam ini bila ditinjau dari sudut pandang ilmu falak tidak mungkin, karena mathla’ hilal (tempat terbitnya hilal), seperti yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, berbeda-beda menurut kesepakatan para ilmuwan di bidangnya. Jika mathla’-nya berbeda, maka berdasarkan dalil atsari (berdasarkan nash) maupun dalil nadzari (berdasarkan logika) menunjukkan bahwa setiap tempat mempunyai hukumnya sendiri-sendiri.

Berdasarkan dalil atsari, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir ( di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. al-Baqarah: 185).

Jika realitasnya bahwa manusia di ujung bumi tidak menyaksikan bulan (hilal) dan penduduk Makkah menyaksikan hilal, bagaimana mengemukakan isi kandungan ayat ini kepada orang-orang yang belum menyaksikan bulan? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَافْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ. (متفق عليه)

"Berpuasalah kamu karena kamu melihatnya (hilal) dan berbukalah kamu karena kamu melihatnya." (HR. Muttafaq’alaih).

Jika misalnya orang Arab telah melihat hilal, mungkinkah kita memaksa orang-orang Pakistan dan orang-orang Timur lainnya untuk berpuasa, sementara kita tahu bahwa hilal belum muncul di ufuk mereka, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan puasa dan berbuka dengan ru’yah (melihat bulan).

Sedangkan dalil nadzari (logika) yaitu dengan qiyas yang benar yang tidak mungkin ditentang; kita tahu bahwa fajar muncul dulu dari arah timur sebelum barat. Jika fajar muncul di arah timur apakah kita harus menahan diri dari makan, padahal pada saat itu kita masih berada di waktu malam? Jawabannya tentu tidak. Jika matahari sudah tenggelam di bumi bagian timur, tetapi di tempat kita masih siang, apakah kita boleh berbuka pada saat itu? Jawabnya adalah tidak. Begitu juga hilal, peredaran hilal persis seperti peredaran matahari. Perhitungan waktu pada hilal sifatnya bulanan, sedangkan perhitungan waktu matahari adalah harian.
Allah yang berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسُُ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسُُ لَّهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. al-Baqarah: 187) juga berfirman,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. al-Baqarah: 185).

Berdasarkan kandungan dalil baik dalil atsari, maupun dalil nadzari di atas menunjukkan, bahwa setiap tempat mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berkaitan dengan puasa dan hari raya. Hal itu juga berhubungan dengan tanda-tanda indrawi yang diciptakan Allah di dalam Kitab-Nya dan menjadikan Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam Sunnah-Nya, yaitu menyaksikan bulan dan menyaksikan matahari.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Bersantai di Siang Hari Saat Puasa, Sahkah Puasanya?

Posted: 19 Jul 2011 07:44 PM PDT

Pertanyaan:

Jika orang yang berpuasa menghabiskan waktu siangnya untuk bersantai untuk menghilangkan rasa lapar dan dahaga yang sangat, apakah hal itu dapat mempengaruhi sahnya puasa?

Jawaban:

Tindakan tersebut tidak mempengaruhi sahnya puasa dan bahkan di dalamnya ada tambahan pahala karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah, "Pahalamu tergantung kepada kesusahanmu." (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Jika kepayahan manusia untuk taat kepada Allah semakin besar, maka semakin besar pula pahalanya. Hendaknya dia melakukan sesuatu yang dapat meringankan puasanya seperti berendam dengan air atau duduk di tempat yang dingin.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Salawat yang Singkat

Posted: 19 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, apakah ucapan berikut “Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad” sudah termasuk salawat? Jazakumullahu khairan katsir.

Herbono Utomo (herbono**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Ya, lafal tersebut sudah termasuk salawat. Akan lebih baik jika ditambahi salam, “Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad.”

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Niat Puasa Ramadhan, Setiap Hari atau Sekali dalam Sebulan?

Posted: 18 Jul 2011 11:06 PM PDT

Pertanyaan:

Apakah dalam bulan Ramadhan kita perlu berniat setiap hari ataukah cukup berniat sekali untuk satu bulan penuh?

Jawaban:

Cukup dalam seluruh bulan Ramadhan kita berniat sekali di awal bulan, karena walaupun seseorang tidak berniat puasa setiap hari pada malam harinya, semua itu sudah masuk dalam niatnya di awal bulan. Tetapi jika puasanya terputus di tengah bulan, baik karena bepergian, sakit dan sebagainya, maka dia harus berniat lagi, karena dia telah memutus bulan Ramadhan itu dengan meninggakan puasa karena perjalanan, sakit dan sebagainya.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Senin, 18 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Hukum Puasa Bagi Orang yang Sakit Stroke

Konsultasi Syariah: Hukum Puasa Bagi Orang yang Sakit Stroke


Hukum Puasa Bagi Orang yang Sakit Stroke

Posted: 18 Jul 2011 08:06 PM PDT

Pertanyaan:

Ada seorang wanita terkena penyakit stroke (penyumbatan pembuluh darah) dan dokter melarangnya untuk berpuasa, bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Q.S. Al-Baqarah: 185).

Jika seseorang ditimpa penyakit yang sulit disembuhkan, maka dia boleh menggantinya dengan memberi makan setiap hari seorang miskin. Bagaimana cara memberinya; yaitu dengan membagikan beras kepada mereka dan lebih baik jika diikuti dengan lauk pauknya sekalian, atau mengundang orang-orang miskin untuk makan siang atau makan malam. Begitulah cara orang sakit yang sulit disembuhkan mengganti puasanya. Sedangkan wanita yang ditimpa penyakit stroke seperti yang disebutkan penanya, harus memberikan makanan setiap hari seorang miskin.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Setelah Shalat, Baru Tahu Dirinya Berhadats

Posted: 18 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukum seseorang yang shalat dan setelah shalat baru diketahui kalau ia dalam keadaan hadats besar yang mewajibkan mandi wajib?

Jawaban:

Setiap orang yang shalat kemudian setelah shalat baru mengetahui bahwa dia dalam keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah tidak menerima shalat dalam keadaan tidak suci." (H.R. Muslim) (Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal 'Aqidah wa Arkanil Islam, Darul 'Aqidah, hlm. 548)

Panggang, Gunung Kidul, 2 Rabi'ul Awwal 1432 H (03/02/2011 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Dalam Rubrik “Fiqih Ibadah” Majalah Fatawa

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Posted: 17 Jul 2011 11:46 PM PDT

Pertanyaan:

Al-Lajnah ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:

Ada seorang wanita yang terkena gangguan kejiwaan, demam, kejang dan sebagainya, akibat penyakit itu ia meninggalkan puasa selama kurang lebih empat tahun, apakah dalam keadaan seperti ini wajib baginya men-qadha puasa atau tidak, dan bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Jika ia meninggalkan puasa karena ketidakmampuannya untuk berpuasa, maka wajib baginya untuk men-qadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan selama empat kali bulan Ramadhan itu di saat ia memiliki kesanggupan untuk men-qadha-nya, Allah berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. al-Baqarah: 185).

Akan tetapi, jika penyakitnya dan ketidakmampuannya untuk berpuasa tidak bisa hilang menurut keterangan para dokter, maka ia harus memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan sebanyak setengah sha’ berupa gandum atau kurma atau beras atau makanan pokok lainnya yang biasa disimpan orang di rumahnya. Sama halnya dengan orang tua renta dan jompo yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, tidak ada keharusan qadha.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Hikmah Diwajibkannya Puasa

Posted: 17 Jul 2011 11:23 PM PDT

Pertanyaan:

Apa hikmah diwajibkan puasa?

Jawaban:

Jika kita membaca firman Allah,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah: 183)

Kita tahu apa itu hikmah kewajiban puasa, yaitu agar kita bertakwa dan menyemnbah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa adalah meninggalkan larangan-larangan. Secara khusus takwa adalah mengerjakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, selalu mengerjakannya dan tidak meninggalkan kebodohan, maka Allah tidak akan memberikan pahala atas puasanya." (HR. al-Bukhari)

Dari sini jelaslah bahwa orang yang berpuasa dan melaksanakan segala kewajiban, maka dia akan menjauhi perbuatan haram baik yang berupa perkataan maupun perbuatan, sehingga dia tidak mencaci manusia, tidak berbohong, tidak mengadu domba di antara mereka, tidak menjual barang haram dan menjauhi segala macam perbuatan haram. Jika manusia bisa melakukan semua itu dalam sebulan penuh, maka dirinya akan berjalan lurus pada bulan-bulan berikutnya.

Tetapi sayang, banyak orang berpuasa yang tidak membedakan antara hari puasa dengan hari biasa. Pada bulan Ramadhan, mereka berperilaku seperti biasanya, meninggalkan kewajiban, melakukan perbuatan haram, dan tidak merasa bahwa dirinya sedang berpuasa. Memang perbuatan itu tidak membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi pahalanya. Mungkin ketika ditimbang kelak memang ada catatan puasanya, tetapi pahalanya hilang.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 17 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Meletakkan Buku di atas Mushaf Al Quran

Posted: 17 Jul 2011 05:00 PM PDT

سلام عليكم ورحمة الله وبركاته:
شيخنا حفظك الله ورعاك ,,, سائلة تسال عن حكم وضع الكتب العلمية أوغيرها فوق المصحف؟هل يعتبر هذا من امتهان القرآن؟؟

Pertanyaan, "Apa hukum meletakkan buku-buku agama atau non agama di atas mushaf al Qur'an? Apakah perbuatan ini terhitung menghina al Qur'an?"

قال الله تعالى ومن يعظم شعائر الله فإنها من تقوى القلوب

 

وشعائر الله ماأشعر الله بتعظيمه مثل الكعبة والقرآن

Syiar Allah adalah segala sesuatu yang Allah perintahkan untuk dimuliakan semisal Ka'bah dan al Qur'an.

روى الترمذي في جامعه
وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال صعد رسول الله صلى الله عليه وسلم المنبر فنادى بصوت رفيع فقال يا معشر من أسلم بلسانه ولم يفض الإيمان إلى قلبه لا تؤذوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من تتبع عورة أخيه المسلم تتبع الله عورته ومن تتبع الله عورته يفضحه ولو في جوف رحله
ونظر ابن عمر إلى الكعبة فقال ما أعظمك وما أعظم حرمتك والمؤمن أعظم حرمة عند الله منك

Dari Ibnu Umar, suatu hari Nabi naik ke atas mimbar lalu bersabda dengan suara keras, "Wahai orang-orang yang baru berislam dengan lisannya namun belum terhunjam ke dalam hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan mencari-cari kekurangan mereka. Siapa saja yang mencari-cari kekurangan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mencari-cari kekurangan dirinya. Siapa saja yang Allah cari-cari kekurangannya maka Allah akan mempermalukannya meski dia berada di tengah-tengah rumahnya". Ibnu Umar suatu ketika memandangi Ka'bah lalu mengatakan, "Betapa agungnya dirimu dan betapa terhormatnya dirimu namun orang yang beriman itu jauh lebih terhormat di sisi Allah dari pada dirimu" [HR Tirmidzi].

وقال في القرآن بل هو قرآن مجيد في لوح محفوظ

Allah berfirman tentang al Qur'an dengan mengatakan yang artinya, "Bahkan dia adalah alQur'an yang agung yang ada di Lauh al Mahfuzh".

في صحف مطهرة مرفوعة مكرمة بأيدي سفرة كرام برره

"Di lembaran-lembaran yang suci, ditinggikan dan dimuliakan, di tangan para malaikat yang mulia dan baik hati" [QS 'Abasa: 13-16]

فللقرآن ميزة معنوية على كتب العلم من الحديث وشروح الفقهاء
ولذلك كان البخاري يرفعه حسيا فيبدأ في ترجمة الباب بالآية ثم الحديث واقوال الفقهاء

Al Qur'an itu memiliki keistimewaan yang bersifat abstrak dibandingkan buku-buku hadits dan buku-buku berisi penjelasan para ulama. Oleh karena itu al Bukhari memuliakan al Qur'an dalam penulisan. Setelah beliau membuat judul bab beliau langsung iringi dengan mengutip ayat yang bisa menjadi dalil untuk judul tersebut baru dilanjutkan dengan hadits kemudian perkataan para ulama.

وعليه فالأدب يقتضي رفع القرآن من حيث رفعه الله بأن يوضع في الأعلى من كتب العلم فهو كلام الله المتعبد بتلاوته المتحدى بأقصر سورة منه المعجزة الخالدة الدالة على صدق ماجاء به محمد صلى الله عليه وسلم وهو ناسخ لكل الكتب قبله التوراة والانجيل والزبور والصحف وغيرها مما لم يقص علينا

Berdasarkan pertimbangan di atas maka sopan santun mengharuskan kita untuk meninggikan al Qur'an sebagaimana Allah sendiri telah meninggikannya dengan cara meletakkan mushaf al Qur'an di atas buku-buku yang lain. Al Qur'an adalah firman Allah yang membacanya itu bernilai ibadah. Allah tantang orang-orang kafir untuk mendatangkan sebuah surat sebagaimana surat yang paling pendek dalam al Qur'an. Al Qur'an adalah mukjizat yang kekal yang menunjukkan akan benarnya ajaran Muhammad. Alqur'an itu menghapus semua kitab suci yang turun sebelumnya, Taurat, Injil, Zabur, lembaran-lembaran yang Allah berikan kepada beberapa utusan-Nya serta kitab-kitab suci yang tidak Allah ceritakan kepada kita.

فله ميزة على الحديث من هذه الأوجه والا فالحديث كما قال حسان بن عطية كان جبريل ينزل به كما ينزل بالقرآن فيقدم على الحديث معنا على ماتقدم وحسا فيبدأ الفقيه المحدث كالبخاري بالاستدلال بالآيات ثم الحديث واقوال الفقهاء

Dari sisi Allah al Qur'an lebih istimewa dibandingkan hadits. Meski hadits itu sebagaimana yang dikatakan oleh Hassan bin Athiyyah 'Jibril itu turun untuk menyampaikan hadits sebagaimana turun untuk menyampaikan al Qur'an'.
Oleh karena itu al Qur'an itu lebih dimuliakan secara abstrak dari pada hadits sebagaimana keterangan yang lewat. Demikian pula al Qur'an lebih dimuliakan dalam penulisan dibandingkan hadits oleh karena itu para ulama semisal al Bukhari dalam berdalil mengutip ayat al Qur'an terlebih dahulu baru hadits kemudian perkataan para ulama.

ويرفع المصحف في الترتيب فلايجعل فوقه شيء أدبا فهو مهيمن على الكتب المنزلة قبله

Sehingga selayaknya ketika menumpuk buku, kita jadikan mushaf al Qur'an itu di posisi yang paling tinggi. Tidak ada buku lain yang kita letakkan di atas al Qur'an sebagai bentuk adab terhadap al Qur'an. Al Qur'an adalah hakim untuk semua kitab suci yang diturunkan sebelumnya".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=8762

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Konsultasi Syariah: Enam Keadaan Wanita di Surga

Konsultasi Syariah: Enam Keadaan Wanita di Surga


Enam Keadaan Wanita di Surga

Posted: 17 Jul 2011 07:29 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Benarkah ada hadits yang mengatakan bahwa apabila seorang istri yang menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia, kelak di akhirat istri tersebut akan bertemu dengan suami keduanya, bukan dengan suami pertamanya? Terima kasih atas penjelasannya.

Nettri (mymx**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah ….

Keadaan wanita di dunia ada enam:
1. Meninggal sebelum menikah.
2. Ditalak suami pertama, dan tidak menikah lagi sampai meninggal.
3. Menikah dengan lelaki yang bukan ahli surga. Misalnya, suaminya murtad atau melakukan kesyirikan.
4. Meninggal lebih dahulu sebelum suaminya.
5. Ditinggal mati suaminya, dan tidak menikah lagi sampai meninggal.
6. Ditalak atau ditinggal mati suaminya, kemudian menikah dengan lelaki lain.

Untuk wanita jenis pertama, kedua, dan ketiga, dia akan dinikahkan dengan seorang lelaki yang menjadi penghuni surga. Dia memiliki sifat yang sempurna, sebagaimana penghuni surga lainnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما في الجنة أعزب

"Di surga, tidak ada orang yang tidak menikah." (H.R. Ahmad dan Muslim)

Untuk wanita jenis keempat dan kelima, dia akan dinikahkan dengan suaminya di dunia.

Adapun wanita yang keenam akan dinikahkan dengan suami yang terakhir. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها

"Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir." (H.R. Thabrani; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 15 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Bayangkan Isteri Orang untuk Onani

Posted: 15 Jul 2011 05:00 PM PDT

هل الذي يفعل العادة السرية على زوجته السابقة او زوجة صديقه او من اقاربه النساء اشد اثمً؟
وهل من فعل العادة السريه عليه كفارة؟

Pertanyaan, "Apakah orang yang melakukan onani dengan membayangkan mantan isterinya atau isteri kawannya atau kerabat perempuannya itu dosanya lebih besar dari pada yang melakukan onani tanpa hal tersebut?
Adakah penebus dosa yang harus dilakukan setelah melakukan onani?

الجواب:
نعم نخاف أن يكون كذلك لأن هذا العمل تجاوب من الوساوس الشيطانية وشرور الانفس والهوى فعليه أن يرى لهن حرمة بأن لايتصورهن ومفاتنهن فلو علمن وكن تقيات انكرن ذلك وكذلك أزواجهن وآباءهن واخوانهن

Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahtahni, "Kami khawatirkan demikian karena dengan melakukan perbuatan ini berarti orang tersebut merespon positif godaan setan, hawa nafsu dan godaan jiwa yang mengajak kepada keburukan. Pelaku perbuatan tersebut berkewajiban untuk menyadari bahwa wanita-wanita tersebut memiliki kehormatan yang harus dihormati dengan bentuk tidak membayangkannya dan keindahan tubuhnya. Jika wanita yang dibayang-bayangkan itu adalah wanita yang bertakwa tentu mereka tidak terima dengan ulah semacam itu. Demikian pula suami, ayah dan saudara laki-laki juga tidak akan terima dengan ulah orang tersebut.

وهو لا يحب أن يستمني أحد على ذكرى اخته فلاينبغي ان يرضى ذلك لبنات المسلمين الاجنبيات عنه

Pelaku itu juga tidak ingin jika ada orang yang beronani dengan membayangkan salah seorang saudara perempuannya. Oleh karena itu sepatut dia tidak rela jika ada wanita muslimah meski bukan mahramnya dijadikan sebagai sarana untuk beronani.

ولكن ليس في ذلك العمل كفارة الا التوبة النصوح وشهوته على الاجنبية وترك مااحل الله الله يدل على مرض في القلب يجب ان يطهره منه بالدعاء والاستعاذة من الشيطان ورجسه ويتشاغل عنه بمااحل الله

Akan tetapi tidak ada kewajiban kaffarah untuk perbuatan tersebut melainkan taubat nasuha dan mengendalikan nafsu terhadap wanita yang tidak halal baginya. Tidak merasa cukup dengan hubungan biologis dengan isteri namun masih ditambah dengan onani dengan membayangkan wanita lain menunjukkan bahwa hati orang tersebut tidak beres sehingga harus dibersihkan dengan cara berdoa, memohon perlindungan kepada Allah dari setan dan godaannya dan memalingkan hati dari perbuatan tercela tersebut dengan merasa cukup dengan hubungan badan dengan isteri yang telah Allah halalkan untuk disetubuhi".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9427

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Konsultasi Syariah: Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”

Konsultasi Syariah: Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”


Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”

Posted: 14 Jul 2011 10:45 PM PDT

Pertanyaan:

Benarkah batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat? Mohon dalilnya. Padahal hari Jumat pada kalender hijriyah di mulai pada waktu maghrib. Kalau kita jima’ di malam Jumat dan mandi di sebelum subuh dan kita niatkan juga untuk mandi Jumat, apakah bisa? Jazakallah khairan.

Wise yogya (wise**@***.com)

Jawaban:

Bismillah ….

Ulama berselisih pendapat tentang kapan mulainya waktu mandi Jumat. Mayoritas ulama (di antaranya: Syafi’iyah, Hanbali, dan Mazhab Zhahiriyah) berpendapat bahwa waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar di hari Jumat. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar.

Al-Khatib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i mengatakan, “Waktu ‘mandi Jumat’ dimulai sejak terbit fajar karena hadis yang menyebutkan kewajiban mandi dikaitkan dengan kata ‘hari‘, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Siapa saja yang mandi di hari Jumat kemudian berangkat di jam pertama …’ sampai akhir hadis. Karena itu, tidak sah mandi Jumat sebelum terbit fajar." (Mughni Al-Muhtaj, 1:290)

Beliau juga mengatakan, "Mandi Jumat ketika hendak berangkat shalat Jumat, nilainya lebih utama, karena ini akan lebih sesuai dengan tujuan untuk menghilangkan bau badan. Bahkan, andaikan mandi Jumat ini menyebabkan seseorang tidak bisa datang di awal waktu (mungkin karena antri) maka lebih diutamakan untuk tetap mandi. Sebagaimana pendapat Az-Zarkasyi." (Mughni Al-Muhtaj, 1:290)

Imam Al-Bahuti Al-Hanbali mengatakan, “Waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar, sehingga tidak sah mandi sebelum terbir fajar …. Yang lebih utama, mandinya dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jumat karena lebih sesuai dengan tujuan mandi itu sendiri. (Kasyaful Qana’, 1:415)

Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa waktu mandi Jumat adalah ketika seseorang hendak berangkat shalat Jumat. Mandi Jumat tidak sah, kecuali jika hendak berangkat ke mesjid. Andaikan ada orang yang mandi setelah subuh, namun tidak langsung berangkat ke masjid, maka mandi jumatnya tidak sah, dan dianjurkan untuk mengulangi mandinya.

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz Ibnu Baz dan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang afdal, hendaknya orang tidak mandi dahulu sampai terbit matahari karena siang hari itu dimulai sejak terbit matahari. Adapun waktu antara terbit fajar sampai terbit matahari, itu adalah waktu shalat subuh. Karena itu, yang afdal, hendaknya seseorang tidak mandi kecuali apabila matahari telah terbit. Kemudian, lebih afdal lagi, mandi Jumat dilakukan ketika hendak berangkat ke mesjid. Dengan demikian, dia berangkat langsung setelah mandi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 16:142)

Disadur dari Fatawa Islam: Tanya-Jawab, oleh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid (www.islamqa.com)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Bahasa Kaum Jin

Posted: 14 Jul 2011 10:23 PM PDT

Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya mengenai bahasa kaum jin.

Beliau rahimahullah menjelaskan, "Yang tampak, jin memiliki bahasa sebagaimana manusia, yaitu bahasa yang beraneka ragam. Di antara mereka, ada yang berbahasa Inggris, ada yang berbahasa Perancis, dan ada yang berbahasa Amerika. Di kalangan kaum Jin, ada yang berbahasa non-Arab dan ada pula yang berbahasa Arab, karena di antara mereka ada berbagai macam bangsa. Allah berfirman mengenai kaum jin,

وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا

Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara Kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.’ (Q.S. Al-Jin:11)

Kaum jin itu ada berkelompok-kelompok, sebagaimana firman Allah,

وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ

Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran.’ (Q.S. Al-Jin:14)

Kaum jin itu terdapat dalam beberapa kelompok, ada yang baik dan ada yang jahat. Di antara mereka, ada yang Jahmi (pengikut Jahmiyah), ada yang Sunni, ada yang Rafidhah (Syi'ah), ada yang Nasrani, ada yang Yahudi, dan lain-lain. Mereka itu berpecah-belah dalam berbagai kelompok, sebagaimana firman Allah,

وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا

Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.’ (Q.S. Al-Jin:11).

Kata ‘دُونَ ذَلِكَ‘ bersifat umum, artinya kaum jin sendiri terpecah-pecah menjadi kelompok yang lain.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/10420)

Markaz Yufid, Inc., Jogja, 16 Jumadal Ula 1432 H (19/04/2011 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tata Cara Qadha Puasa

Posted: 14 Jul 2011 03:16 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin mengqadha puasa saya saat bulan Ramadhan kemarin. Apakah bebas hari-harinya untuk membayar utang puasa itu? Lalu bagaimana bila saya mengqadha puasa tanpa sahur karena susah bangun sahurnya? Apakah tidak apa-apa puasa tanpa sahur?

M.Ridwan (mr.one**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Dalam mengqadha puasa, harinya bebas, karena Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah:184)

Kalimat “pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa qadha puasa itu harinya bebas, selama tidak di hari terlarang, seperti: Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik.

Diperbolehkan berpuasa tanpa sahur, baik karena disengaja atau karena ketiduran, karena sahur bukan syarat sah berpuasa. Yang lebih penting adalah berniat sebelum subuh karena ini termasuk syarat sah puasa.

Sejak malam harinya, setiap orang yang hendak berpuasa wajib untuk sudah bersengaja bahwa paginya mau berpuasa. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له

Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com