Selasa, 26 Juli 2011

KonsultasiSyariah: Hukum Mencium Bau Wangi Bagi Orang yang Berpuasa

KonsultasiSyariah: Hukum Mencium Bau Wangi Bagi Orang yang Berpuasa


Hukum Mencium Bau Wangi Bagi Orang yang Berpuasa

Posted: 26 Jul 2011 07:29 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mencium bau wangi bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:

Mencium bau wangi tidak membatalkan baik minyak maupun asap kayu gaharu. Tetapi jika yang dicium adalah asap kayu gaharu, maka dia tidak boleh menghirup asapnya secara langsung, karena pada asap itu ada jisim yang bisa masuk ke dalam perut sehingga membatalkan, seperti air dan sebagainya. Adapun jika hanya sekadar menciumnya saja tanpa menghirupnya sehingga tidak sampai ke perut, maka hukumnya boleh.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait:

Mimpi Menjelang Subuh

Posted: 26 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Ustadz, apakah jika kita bermimpi pada saat menjelang subuh itu ada maknanya atau tidak? Beberapa bulan yang lalu, saya bermimpi ada yang berbicara pada saya tapi tidak ada orangnya, yang terdengar hanya suaranya. Apakah benar kalau yang berbicara itu adalah malaikat? Terima kasih, Ustadz.

Ray G. (ray_mundo**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah.

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa mimpi ada tiga macam:

  1. Karena pengaruh emosi dan kondisi jiwa (حديث النفس);
  2. Godaan setan (تخويف الشيطان);
  3. Kabar gembira dari Allah (بشرى من الله).

Kita tidak bisa memastikan bahwa mimpi tersebut termasuk kabar gembira dari Allah karena yang semacam ini termasuk masalah gaib. Dengan demikian, bisa jadi, mimpi tersebut hanyalah bawaan perasaan atau godaan setan. Namun, tentang mimpi pada saat menjelang subuh, kami berprasangka bahwa itu dari setan, agar orang yang bermimpi akan menikmati mimpinya, sehingga tidak bangun untuk tahajud.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

No tags for this post.

Bersetubuh di Siang hari Ramadhan Ketika Safar

Posted: 25 Jul 2011 11:25 PM PDT

Pertanyaan:

Seorang laki-laki musafir dibolehkan tidak berpuasa pada bulan . Jika ia menyetubuhi istrinya yang sedang berpuasa, apakah ada kaffarah -(tebusan)nya? Dan bagaimana menebusnya jika si istri dipaksa oleh suaminya?

Jawaban:

Menurut saya tidak ada kaffarah atasnya jika ia memang musafir yang jarak tempuhnya membolehkannya berbuka (tidak berpuasa), karena ia memang dibolehkan makan di siang Ramadhan, maka ia pun dibolehkan menggauli istrinya. Jika si istri sedang berpuasa, maka ia boleh berbuka karena hal tersebut, apalagi jika memang itu dipaksa oleh suaminya. Maka, menurut saya itu tidak berdosa dan tidak ada kaffarah atasnya. Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 41.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , ,

Hukum Berpuasa Bulan Sya’ban

Posted: 25 Jul 2011 11:13 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya berpuasa pada bulan Sya’ban?

Jawaban:

Berpuasa pada bulan Sya’ban hukumnya sunnah dan memperbanyak di dalamnya juga termasuk sunnah, hingga Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, "Saya tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan Sya’ban." Berdasarkan hadits ini, kita harus memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.

Ahlul ilmi berkata, "Puasa di bulan Sya’ban seperti shalat sunnah Rawatib bila dibandingkan dengan shalat wajib, dan puasa bulan Sya’ban seakan-akan menjadi muqaddimah bagi puasa atau sunnah Rawatib-nya bulan . Maka dari itu, disunnahkannya puasa di bulan Sya’ban dan puasa enam hari pada bulan Syawwal diibaratkan seperti shalat Rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu. Puasa bulan Sya’ban mempunyai faidah lain yaitu menenangkan jiwa dan mempersiapkan diri untuk berpuasa di bulan Ramadhan, sehingga ketika memasuki bulan Ramadhan seseorang sudah siap dan mudah melaksanakannya."

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , ,

Senin, 25 Juli 2011

KonsultasiSyariah: Apakah Debu Membatalkan Puasa

KonsultasiSyariah: Apakah Debu Membatalkan Puasa


Apakah Debu Membatalkan Puasa

Posted: 25 Jul 2011 08:03 PM PDT

Pertanyaan:

Apakah debu membatalkan puasa? Dan apakah inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit asma juga membatalkan puasa?

Jawaban:

Debu tidak membatalkan puasa, walau orang yang sedang berpuasa diperintahkan untuk melindungi diri darinya. Demikian juga inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit asma tidak membatalkan puasa, karena tidak berbentuk, bahkan prosesnya itu hanya masuk dan keluar melalui saluran pernafasan, bukan melalui saluran makan dan minum.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 49.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait:

Batas Shalat Ketika Hendak Melahirkan

Posted: 25 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Bismillah. Ustadz, hukum shalat wanita yang sedang dalam kondisi hampir melahirkan, di mana ia sudah tidak berdaya karena sakitnya proses persalinan sementara sudah masuk waktu shalat? Apakah ia sudah dihukumi nifas atau wajib meng-qadha shalatnya pada waktu selesai nifasnya? Jazakumullahu khairan.

Umi Saad (**saad@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Tentang darah yang keluar beberapa saat sebelum melahirkan, dirinci menjadi dua.

  1. Jika keluarnya darah tersebut disertai dengan sakitnya kontraksi karena proses pembukaan maka darah adalah darah nifas.
  2. Jika keluarnya darah tersebut tidak disertai dengan kontraksi maka darah itu bukan nifas, tetapi istihadah.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menerangkan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Darah yang dilihat wanita ketika mulai berkontraksi itu berstatu sebagai darah nifas. Yang dimaksud “kontraksi” adalah ‘proses pembukaan yang merupakan tahapan proses melahirkan’. Jika tidak disertai kondisi semacam ini maka bukan nifas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Utsaimin, 4:328)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait:

Arisan Plus Yasinan

Posted: 25 Jul 2011 12:36 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Saya mengikuti bulanan dengan rekan-rekan sekantor dan diadakan di rumah-rumah secara bergiliran. Di setiap tersebut, diadakan yasinan. Saya tidak ikut yasinan tetapi hanya menyimak. Beberapa waktu lagi, acara tersebut akan diadakan di rumah saya. Saya sedang bingung karena saya tidak berkeinginan ada yasinan di rumah saya. Namun, apa yang mesti saya lakukan dalam mengisi acara tersebut. Mohon saran Ustadz. Jazakumullahu khairan katsira atas waktu luangnya.

NN

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Sisi bid’ah acara yasinan:

  • Membaca yasin bersama dan diseragamkan.
  • Hanya memilih Yasin dan tidak surat lainnya. Dengan keyakinan, adanya fadhilah khusus surat Yasin, padahal hadisnya dhaif.

Jika dua ini bisa dihilangkan, insya Allah, tidak menjadi masalah. Sebagai saran, Anda bisa mengundang Ustadz, dan diganti kajian tafsir surat Yasin, untuk kesempatan arisan di rumah Anda.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , , ,

Minggu, 24 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Akikah untuk Janin Keguguran

Konsultasi Syariah: Akikah untuk Janin Keguguran


Akikah untuk Janin Keguguran

Posted: 24 Jul 2011 06:59 PM PDT

Pertanyaan:

Hal-hal apa saja yang dilakukan terhadap janin yang meninggal usia 5 bulan? Apa perlu diakikahi dan dinamai?

Arizal (ary01**@yahoo.com)

Jawaban:

Bismillah.

Ulama berselisih pendapat tentang hukum akikah untuk bayi keguguran, apakah disyariatkan ataukah tidak. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah disyariatkannya memberikan akikah untuk janin keguguran, jika usia janin telah mencapai empat bulan karena ruh ditiupkan ketika janin telah genap berusia empat bulan.

Faqihul Madinah, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran sebelum berusia empat bulan tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama, … sedangkan janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran setelah empat bulan –berarti telah ditiupkan ruh– maka dia dimandikan, diberi nama, … dan diberi akikah, menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak ada akikah untuk bayi, kecuali jika dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun, yang benar, janin ini diberi akikah karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sehingga bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.” (Liqa’at Bab Maftuh, no. 653)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sabtu, 23 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Tambahan ‘Aqimis Shalah’ Ketika Khutbah Jumat

Posted: 23 Jul 2011 05:00 PM PDT

يقول الشيخ العلامة ابن
عثيمين رحمه الله
لا أعلم هذا واردا عن السلف أعني قول الخطيب إذا انتهي من الخطبة أقم الصلاة إن الصلاة تنهي عن الفحشاء والمنكر

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Aku tidak mengetahui riwayat dari para ulama salaf mengenai hal ini. Yaitu mengenai ucapan khatib jumat jika telah selesai menyampaikan khutbah “Aqimish shalah innas shalata tanha 'anil fahsya' wal munkar”- Tegakkan shalat sungguh shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar-.

وعلى هذا فلا ينبغي للإمام أن يقولها ولكن إذا انتهى من الخطبة نزل ثم أقيمت الصلاة كما كان النبي عليه الصلاة والسلام يفعله وكذلك خلفاؤه الراشدون

Menimbang hal tersebut, tidak sepatutnya bagi seorang khatib Jumat untuk mengucapkan kalimat tersebut.
Akan tetapi jika khutbah jumat sudah selesai khatib bisa langsung turun kemudian iqomah dikumandangkan. Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi dan para khulafaur rasyidin.

وأما هذه الزيادة التي لم ترد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا عن الخلفاء الراشدين ولا قالها أحد من الأئمة فإنه ينهى عنها.

Adapun ucapan tambahan tersebut yang tidak ada dalilnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, khulafaur rasyidin atau keterangan dari satu pun ulama maka tambahan tersebut adalah tambahan yang terlarang".

Sumber:

http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3461.shtml

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Konsultasi Syariah: Puasa Bagi Wanita Bersih dari Haid Sebelum Fajar

Konsultasi Syariah: Puasa Bagi Wanita Bersih dari Haid Sebelum Fajar


Puasa Bagi Wanita Bersih dari Haid Sebelum Fajar

Posted: 23 Jul 2011 02:34 AM PDT

Pertanyaan:

Ada seorang wanita yang haidnya telah berhenti sebelum fajar tetapi dia baru mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?

Jawaban:

Puasanya sah jika dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin bahwa dirinya suci, karena sebagian mengira bahwa dirinya telah suci tapi ternyata belum. Maka dari itu, ada seorang wanita datang kepada Aisyah dengan membawa kapas, lalu memperlihatkan kepadanya tanda-tanda kesucian. Aisyah berkata kepadanya, "Janganlah tergesa-gesa hingga kamu melihat kapas itu putih." Maka, wanita itu harus berhati-hati hingga dia yakin bahwa dia telah suci. Jika dia telah suci, maka dia boleh berniat puasa walaupun belum mandi, kecuali setelah terbit fajar. Tetapi dia juga harus memperhatikan shalat, sehingga dia segera mandi dan mengerjakan shalat Subuh pada waktunya.

Kami pernah mendengar, ada sebagian wanita yang telah suci setelah terbit fajar atau sebelumnya, tetapi dia tidak segera mandi hingga setelah matahari terbit dengan alasan bahwa dia ingin mandi dengan sempurna, lebih bersih dan lebih suci. Cara semacam ini salah, baik di bulan Ramadhan, maupun di luar Ramadhan, karena yang wajib dilakukannya adalah segera mandi dan shalat pada waktunya. Dia harus segera mandi wajib agar bisa melaksankan shalat. Jika dia ingin lebih bertambah suci dan bersih setelah matahari terbit, maka dia bisa mandi lagi setelah itu.

Seperti wanita haid ini, jika ada wanita junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka tidak apa-apa dan puasanya sah. Begitu juga seorang laki-laki yang junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar dan dia puasa, maka hukumnya boleh, karena dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwas beliau menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena menggauli isterinya, lalu beliau puasa dan mandi setelah terbit fajar (HR. al-Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 22 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Fatwa untuk Penderita Asma di Bulan Ramadan

Konsultasi Syariah: Fatwa untuk Penderita Asma di Bulan Ramadan


Fatwa untuk Penderita Asma di Bulan Ramadan

Posted: 22 Jul 2011 09:29 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu `alaikum. Saya penderita asma yang kronis dan mengisap obat hisap Birotex antara 3-6 jam. Pertanyaan: Bagaimana saya akan melaksanakan ibadah puasa? Apakah batal bila saya saat berpuasa mengisap obat isap tersebut? Umur saya 62 tahun. Wassalamu `alaikum.

Suhairi (**suhairi@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi) pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat asma dengan cara dihirup. Apakah bisa membatalkan puasa?

Mereka menjawab, “Obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut ‘makan’ atau ‘minum’, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum. Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung.

Semua tindakan ini diperselisihkan para ulama, apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak. Ada yang berpendapat bahwa semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagiannya membatalkan dan sebagian tidak, dan ada juga yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan maupun minum.

Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

"Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa."

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan bagi orang yang berpuasa, agar tidak bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu) sehingga puasanya batal. Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke perut dengan sengaja bisa membatalkan puasa.

Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya yang sepakat dengan pendapat beliau, beralasan bahwa analogi semua tindakan di atas dengan makan dan minum adalah analogi yang tidak tepat karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai ke badan atau ke perut.

Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat: penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa pun. Allahu a’lam.” (Sumber: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, vol. 3, hlm. 365)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.konsultasisyariah.com

Cara Membayar Kafarat Puasa

Posted: 22 Jul 2011 03:12 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya pernah melakukan dosa di Bulan Ramahan, yaitu bersetubuh dengan istri di siang hari bulan Ramadan. Saya dan istri saya menyesal dan ingin bertobat. Sebentar lagi bulan Ramadan tiba, tapi saya belum membayar kafarat 60 hari puasa berturut-turut. Apakah boleh saya bayar kafarat puasa tersebut sekarang juga, tetapi itu akan terpotong puasa Ramadan, dan apakah boleh dilanjutkan setelah bulan Ramadan sisa kafaratnya berturut-turut hingga 60 hari?

Kemudian saya ingin bertanya, ketika istri saya ingin membayar kafarat puasa lalu haid, bolehkah dilanjutkan puasa kafaratnya setelah suci, tanpa harus mengulangi hitungan puasa dari awal?

Terima kasih atas jawaban dan perhatiannya. Semoga Allah mengampuni dosaku dan istriku. Jazakallahu khairan, Ustadz.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Hamba Abdillah (hamba**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Semoga Allah mengampuni kesalahan Anda.

Dua bulan itu harus berturut-turut. Jadi, hanya bisa Anda lakukan setelah Ramadan tahun ini berakhir, agar puasa Anda tidak diselingi bulan Ramadan.

Untuk istri Anda, haid adalah uzur syar’i, sehingga hitungan puasa kafarah tidaklah diulang dari awal karenanya.

Wallahu waliyyut taufiq.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.konsultasisyariah.com

Hukum Mengucapkan Salam Ketika Masuk Masjid

Posted: 22 Jul 2011 12:26 AM PDT

Syekh 'Abdul Karim Khudair ditanya, “Sebagian orang ketika memasuki masjid selalu mengucapkan salam. Padahal, ada orang-orang yang sibuk beribadah, ada yang sedang shalat, dan ada yang sedang baca Alquran. Apakah boleh mengucapkan salam kala itu? Lalu, bagaimana orang-orang yang sedang duduk tadi membalasnya?”

Beliau hafizhahullah menanggapinya, “Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam disalami ketika sedang shalat, beliau membalas salam tersebut dengan memberi isyarat. Ini menunjukkan bahwa orang yang masuk kala itu, mengucapkan salam. Oleh karena itu, orang yang sedang baca Alquran diperintahkan untuk membalasnya, demikian pula dengan yang sedang duduk. Adapun orang yang sedang shalat, dia juga membalasnya dengan isyarat.” (Sumber: http://www.khudheir.com/text/4086)

Terdapat hadis yang dikeluarkan oleh Abu Daud, no. 927 dan At-Tirmidzi, no. 368, dari hadis Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma disebutkan,

قُلْتُ لِبِلَالٍ كَيْفَ كَانَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم- يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ؟ قَالَ: كَانَ يُشِيرُ بِيَدِهِ

"Aku bertanya pada Bilal, ‘Bagaimanakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam sedangkan saat itu beliau sedang shalat lalu disalami?’ Ia menjawab, ‘Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membalasnya dengan berisyarat dengan tangannya.’" [1]

Kebiasaan memberi salam pada jemaah atau ketika masuk masjid sering kami temukan di setiap masjid saat shalat.

 

Artikel www.rumaysho.com

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.

___________
[1] أخرجه أبو داود: (927) والترمذي: (368) من حديث عبد الله بن عمر -رضي الله عنه- وفيه: (قُلْتُ لِبِلَالٍ كَيْفَ كَانَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم- يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ؟ قَالَ: كَانَ يُشِيرُ بِيَدِهِ).

Shaum dan Berbuka Mengikuti Negeri Tempat Tinggal Seseorang

Posted: 22 Jul 2011 12:00 AM PDT

Pertanyaan:

Saya berasal dari Timur Asia, bulan Hijriyah di tempat kami terlambat satu hari dari Arab Saudi. Kami adalah mahasiswa yang akan melakukan safar di bulan Ramadhan tahun ini, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Shaum-lah karena melihat hilal (masuk bulan), dan berbukalah karena melihat hilal…" dan seterusnya. Kami telah memulai shaum di Saudi, kemudian safar di bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan, sehingga kami shaum selama tiga puluh satu hari. Pertanyaan saya, bagaimana hukum shiyam kami tersebut dan berapa hari mestinya kami harus shaum?

Jawaban:

Jika Anda shaum di Saudi atau yang lain, kemudian Anda shaum di negeri Anda, maka berbukalah bersama penduduk di sana, meskipun jumlahnya lebih dari tiga puluh hari. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

"Shaum adalah hari di mana kalian shaum dan waktu berbuka adalah hari kalian berbuka.”

Akan tetapi jika shaum kalian belum genap 29 hari, maka hendaknya menyempurnakan (menambahnya), karena tidak ada bulan yang kurang dari 29 hari. Wallahu waliyut taufiq.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kamis, 21 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Memakai Sorban

Posted: 21 Jul 2011 05:00 PM PDT

بسم الله الرحمان الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
شيخنا حفظكم الله، هل الذُّؤابة من خصائص النبي صلى الله عليه وآله وسلم؟

Pertanyaan, "Apakah memakai sorban yang berekor adalah salah satu hal yang hanya boleh untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?"

بسم الله الرحمن الرحيم
ليست الذؤابة في العمامة خاص بالنبي صلى الله عليه وسلم

Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani, "Sorban yang berekor bukanlah termasuk hal khusus yang hanya boleh dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

بل أن لبس النبي صلى الله عليه وسلم للعمامة أصلا لم يكن تعبدا بل لأنه وافق لبس قومه فلايشرع اليوم لبسها تعبدا لأن ذلك حينئذ يكون في مخالفة لمفصد النبي صلى الله عليه وسلم في الباطن وإن كان ذلك موافقا له في الظاهر

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai sorban sama sekali bukan karena motif mencari pahala dengan memakai sorban namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar mengikuti model pakaian yang biasa dipakai oleh masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, pada hari ini tidaklah dituntunkan untuk memakai sorban karena motif ibadah karena adanya motif semacam ini berarti menyelisihi maksud Nabi dalam bersorban meski secara lahiriah telah meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

فمقصود التأسي به أن يكون في الظاهر والباطن وليس في الظاهر وحسب

Yang disebut meneladani atau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sisi lahiriah dan dari sisi maksud, bukan hanya dari sisi lahiriah semata.

ويدل على ذلك ماجاء في مصنف ابن أبي شيبة أو عبد الزاق أن عمر بن الخطاب رآهم يتتابعون على مكان يصلون فيه فقال ماهذا فقيل له مكان صلى فيه رسول الله عليه وسلم فقال أيها الناس من بدت له صلاة فليصلي ومن لا فلا فإنما أهلك من كان قبلكم اتباعهم آثار أنبيائهم

Dalil dalam masalah ini adalah perkataan Umar bin al Khattab yang diriwayatkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah atau Mushannaf Abdurrazzaq. Umar melihat orang berduyun-duyun mendatangi suatu tempat untuk mengerjakan shalat di sana. Beliau lantas bertanya, "Ada kejadian apa?". Ada yang memberi jawaban, "Itu adalah tempat yang pernah Nabi pergunakan untuk shalat". Beliau lantas mengatakan, "Wahai sekalian manusia, siapa saja yang bertepatan dengan waktu shalat mana kala dia sedang berada di suatu tempat maka silahkan shalat. Namun jika tidak, terus saja berlalu. Yang menyebabkan binasanya umat sebelum kalian hanyalah karena mereka napak tilas jejak para nabi mereka".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7804

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Konsultasi Syariah: Tentang Donor Darah

Konsultasi Syariah: Tentang Donor Darah


Tentang Donor Darah

Posted: 21 Jul 2011 03:02 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau tanya tentang hukumnya donor darah menurut syariat Islam, apakah dibolehkan atau diharamkan? Terima kasih.

Veri (vivere**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah wash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Mengenai hukum donor darah, dirinci sebagai berikut:

1. Penerima donor (recipient)

Para ulama menggolongkan donor darah sebagaimana “makan” bukan “berobat”. Dengan demikian, pada hakikatnya, orang yang melakukan donor darah dianggap telah memasukkan makanan berupa darah ke dalam tubuhnya. Untuk itu, ulama memberikan batasan, bahwa donor darah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah …." (Q.s. Al-Maidah:3)

Kemudian, di akhir ayat, Allah menyatakan,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Barang siapa berada dalam kondisi terpaksa karena kelaparan, (lalu) tanpa sengaja (dia) berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang …." (Q.s. Al-Maidah:3)

Allah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang diharamkan jika dalam kondisi terpaksa, karena kelaparan. Dalam kondisi yang sama, orang sakit yang hendak menyelamatkan nyawanya, diperbolehkan untuk memasukkan darah ke dalam tubuhnya, karena kondisi terpaksa.

2. Pendonor

Seseorang diperbolehkan melakukan donor darah, selama proses donor tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalil dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh menimbulkan bahaya atau membahayakan yang lain." (H.r. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni; dengan derajat hasan) (Disimpulkan dari fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 20 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Adakah Larangan Puasa Setelah Nishfu Sya’ban?

Konsultasi Syariah: Adakah Larangan Puasa Setelah Nishfu Sya’ban?


Adakah Larangan Puasa Setelah Nishfu Sya’ban?

Posted: 20 Jul 2011 09:40 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mendengar dari orang bahwa puasa setelah tanggal 15 Sya’ban tidak diperbolehkan. Apakah benar? Terima kasih. Assalamu ‘alaikum.

Nendi Budiawan (nandy**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika sudah masuk pertengahan Sya'ban, janganlah berpuasa." (H.r. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Sementara itu, disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam belum pernah berpuasa selama satu bulan yang lebih banyak daripada puasa bulan Sya'ban. Terkadang, beliau hampir berpuasa Sya'ban selama sebulan penuh.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Secara zahir, kedua hadis di atas bertentangan. Karena itu, ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadis yang pertama.

Pendapat yang kuat dalam mengompromikan dua hadis di atas adalah pendapat yang disebutkan dalam Aunul Ma’bud, yang menukil keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, bahwa Al-Qurthubi mengatakan, “Tidak ada pertentangan antara hadis yang melarang puasa setelah memasuki pertangahan Sya’ban dengan hadis yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadan. Kompromi memungkinkan untuk dilakukan. Dengan memahami bahwa hadis larangan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunah, sementara keterangan untuk rajin puasa di bulan Sya’ban dipahami untuk orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah, agar tetap istiqamah dalam menjalankan kebiasaan baiknya, sehingga tidak terputus.” (Aunul Ma’bud, 6:330)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.konsultasisyariah.com

SMS Maaf-maafan Menjelang Ramadan

Posted: 20 Jul 2011 03:18 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Benarkah isi sms maaf-maafan yang marak tersebar akhir-akhir ini? Isinya:

Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada Shalat Jum'at (dalam bulan Sya'ban), beliau mengatakan Amin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Amin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jum'at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: "ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah Amin-kan do'a ku ini," jawab Rasullullah.

Do'a Malaikat Jibril adalah: "Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
1) Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
2) Tidak bermaafan terlebih dahulu antara suami istri;
3) Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.

Abu yahya (tegal**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Hampir semua orang yang menuliskan hadis ini tidak ada yang menyebutkan periwayat hadisnya. Setelah dicari, hadis ini pun tidak ada di kitab-kitab hadis. Setelah berusaha mencari-cari lagi, saya menemukan ada orang yang menuliskan hadis ini kemudian menyebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, 3:192 dan Ahmad, 2:246, 254. Ternyata, pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, 3:192, juga pada kitab Musnad Imam Ahmad, 2:246 dan 2:254 ditemukan hadis berikut:

عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له  يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين  قال الأعظمي : إسناده جيد

"Dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam naik mimbar lalu bersabda, 'Amin … amin … amin.’ Para sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?’ Kemudian, beliau bersabda, ‘Baru saja Jibril berkata kepadaku, 'Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadan tanpa mendapatkan ampunan,’ maka kukatakan, 'Amin.' Kemudian, Jibril berkata lagi, 'Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun itu tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua),' maka aku berkata, 'Amin.' Kemudian, Jibril berkata lagi, 'Allah melaknat seorang hamba yang tidak bersalawat ketika disebut namamu,' maka kukatakan, 'Amin.”" (Al-A'zhami berkata, "Sanad hadis ini jayyid.”)

Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 2:114, 2:406, 2:407, dan 3:295; juga oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Madzhab, 4:1682. Dinilai hasan oleh Al-Haitsami dalam Majma' Az-Zawaid, 8:142; juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Qaulul Badi', no. 212; juga oleh Al-Albani di Shahih At-Targhib, no. 1679.

Dari sini, jelaslah bahwa kedua hadis di atas adalah dua hadis yang berbeda. Entah siapa orang iseng yang membuat hadis pertama. Atau mungkin, bisa jadi pembuat hadis tersebut mendengar hadis kedua, lalu menyebarkannya kepada orang banyak dengan ingatannya yang rusak, sehingga makna hadis pun berubah.

Bisa jadi juga, pembuat hadis ini berinovasi membuat tradisi bermaaf-maafan sebelum Ramadan, lalu sengaja menyelewengkan hadis kedua ini untuk mengesahkan tradisi tersebut. Yang jelas, hadis yang tersebat luas itu tidak ada asal-usulnya. Kita pun tidak tahu siapa yang mengatakan hal itu. Sebenarnya, itu bukan hadis dan tidak perlu kita hiraukan, apalagi diamalkan.

Meminta maaf itu disyariatkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه

"Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apa pun, maka hari ini ia wajib meminta agar perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari saat tidak ada ada dinar dan dirham, karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi." (H.r. Bukhari, no. 2449)

Kata “اليوم” (hari ini) menunjukkan bahwa meminta maaf itu dapat dilakukan kapan saja, dan yang paling baik adalah meminta maaf dengan segera karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput.

Dari hadis ini jelaslah bahwa Islam mengajarkan untuk meminta maaf, jika kita berbuat kesalahan kepada orang lain. Adapun meminta maaf tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang ditemui maka itu tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Jika ada yang berkata, "Manusia ‘kan tempat salah dan dosa. Mungkin saja kita berbuat salah kepada semua orang tanpa disadari.”

Yang dikatakan itu memang benar, namun apakah serta-merta kita meminta maaf kepada semua orang yang kita temui? Mengapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah berbuat demikian? Padahal, mereka adalah orang-orang yang paling khawatir akan dosa. Selain itu, kesalahan yang tidak disengaja atau tidak disadari itu tidak dihitung sebagai dosa di sisi Allah ta'ala. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

"Sesungguhnya, Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena dipaksa." (H.r. Ibnu Majah, no. 1675; Al-Baihaqi, 7:356; Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4:4; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Dengan demikian, orang yang “meminta maaf tanpa sebab” kepada semua orang bisa terjerumus pada sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Begitu pula, mengkhususkan suatu waktu untuk meminta maaf dan dikerjakan secara rutin setiap tahun tidak dibenarkan dalam Islam dan bukan ajaran Islam.

Hal lain yang menjadi sisi negatif tradisi semacam ini adalah menunda permintaan maaf terhadap kesalahan yang dilakukan kepada orang lain hingga bulan Ramadan tiba. Beberapa orang, ketika melakukan kesalahan kepada orang lain, tidak langsung minta maaf dan sengaja ditunda sampai momen Ramadan tiba, meskipun harus menunggu selama 11 bulan.

Meski demikian, bagi orang yang memiliki kesalahan bertepatan dengan Sya’ban atau Ramadan, tidak ada larangan memanfaatkan waktu menjelang Ramadan untuk meminta maaf pada bulan ini, kepada orang yang pernah dizaliminya tersebut. Asalkan, ini tidak dijadikan kebiasaan, sehingga menjadi ritual rutin yang dilakukan setiap tahun dan dilakukan tanpa sebab.

Wallahu a'lam.

Diambil dari situs kangaswad.wordpress.com, dengan beberapa penambahan oleh Ustadz Ammi Nur Baits.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Cara Tobat dari Homo dan Lesbi

Posted: 20 Jul 2011 12:57 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz.

Saya sekarang sedang bingung dengan masalah yang saya hadapi dan saya mohon bimbingannya, Ustadz. Begini, saya telah terjerumus ke dalam dunia liwath dan itu sudah terjadi sejak lama. Sampai sekarang, sudah pantas rasanya saya untuk membina rumah tangga karena umur saya sudah kepala tiga. Tapi karena liwath itu, saya sampai saat ini tidak ada semangat untuk menjalani pernikahan karena keraguan dalam diri saya akan kemampuan saya menjalani peran sebagai suami kelak. Saya sangat ingin bisa bebas dari pengaruh liwath ini, Ustadz. Mohon petunjuk, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih atas bantuan Ustadz sebelumnya. Saya tunggu jawabannya, Ustadz.

NN (**@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Allahu akbar! Perbuatan liwath (homo/lesbi) adalah dosa yang sangat besar. Allah menyebutnya sebagai “al-fahisyah” (kumpulan perbuatan kekejian). Allah berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.‘” (Q.s. Al-Ankabut:28)

Perbuatan ini tidak mungkin dilakukan oleh orang yang nuraninya masih baik. Saking jeleknya perbuatan ini, Allah menghukum umat Nabi Luth yang melanggar, dengan empat hukuman sekaligus:

1. Dibutakan matanya (Q.s. Al-Qamar:37).
2. Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik (Q.s. Al-Hijr:74).
3. Dihujani dengan batu (Q.s. Al-Hijr:74).
4. Allah kirimkan suara yang sangat keras (Q.s. Al-Hijr:73).

Andaikan hukum Islam ditegakkan, orang yang melakukan liwath akan dihukum dengan hukuman mati. Hanya saja, para sahabat berbeda pendapat tentang cara menghukumnya. Ada yang berpendapat dibakar, ada yang berpendapat dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dihujani batu dari atas, dan ada yang berpendapat dipenggal kepalanya. Yang jelas, semua sepakat bahwa pelaku homoseks dihukum mati, baik sudah menikah maupun belum menikah. Dasar masalah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به

Siapa saja yang berjumpa dengan orang yang melakukan perbuatan seperti tindak-tanduk kaum Luth (homo atau lesbi) maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (H.R. Ahmad; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Karena itu, bagi Anda yang sempat terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaknya serius dalam bertobat kepada Allah. Yang bisa Anda lakukan:

  1. Tinggalkan lingkungan dan semua teman yang menjadi penyebab Anda melakukan kemaksiatan ini.
  2. Banyak memohon ampun kepada Allah, agar Allah menghapuskan dosa dan hukumnya yang menjadi ancaman bagi Anda.
  3. Anda harus bersedih ketika Anda teringat perbuatan ini.
  4. Carilah lingkungan yang baik, yang bisa membimbing Anda untuk melakukan ketaatan.
  5. Penuhi hidup Anda dengan ibadah dan mempelajari agama. Semoga ini bisa menjadi penghalang bagi Anda agar tidak lagi kembali kepada kemaksiatan sebelumnya.
  6. Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang terdekat Anda, termasuk keluarga, istri, orang tua, atau siapa pun dia. Jika Anda ingin berkonsultasi, Anda bisa konsultasikan kepada orang lain yang tidak mengenal Anda, dengan cara yang disamarkan.

Terkait masalah pernikahan, Anda berhak untuk menikah, karena orang yang sudah bertobat itu dianggap tidak melakukan dosa yang dia sesali.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Wanita tidak Puasa karena Menyusui, Qadha’ ataukah Fidyah?

Posted: 19 Jul 2011 09:55 PM PDT

Pertanyaan:

Bolehkah orang yang menyusui tidak berpuasa? Kapan dia harus meng-qadha-nya? Haruskah dia memberi makan orang miskin?

Jawaban:

Seorang ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika (ia-ed.) berpuasa, karena hal itu akan mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak, maka dia boleh berbuka, tetapi dia harus meng-qadha-nya setelah itu, karena posisinya seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Q.S. Al-Baqarah: 185).

Jika halangan itu sudah tidak ada, maka dia harus meng-qadha-nya, baik di musim dingin karena waktunya pendek dan udaranya dingin, atau jika tidak bisa di musim dingin bisa dikerjakan di tahun yang akan datang. Adapun menggantinya dengan memberi makan orang miskin tidak boleh dilakukan kecuali jika halangan atau udzur itu datang secara terus menerus yang tidak akan hilang. Dalam keadaan seperti, dia boleh memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti dari puasa.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 19 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Terpaksa Cukur Jenggot

Posted: 19 Jul 2011 05:00 PM PDT

السؤال : السلام عليكم انا ياشيخ طبيب وقمت بحلق لحيتي ودلك للحصول على جواز سفر فهل انا معدور ,وما هو حد اللحية الدي يمكن معه تقليل الادى

Pertanyaan, "Saya adalah seorang dokter. Kupangkas habis jenggotku demi mendapatkan paspor. Adakah kelonggaran untuk perbuatanku ini? Apa batasan jenggot yang boleh dipangkas dalam kondisi semacam ini?"

الإجابه:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته . إذا قمت معذورا بذلك بأن لا تستطيع ؟أن تحصل على حق من حقوقك إلا بحلق اللحيه فأنت معذور إن شاء الله والإثم على من ألزمك بذلك والله أعلم

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al 'Ubaikan, "Anda tidak berdosa karena perbuatan tersebut jika memang anda tidak bisa mendapatkan apa yang menjadi hak anda melainkan dengan memangkas habis jenggot. Insya Allah, anda tidak berdosa. Yang berdosa adalah pihak yang mengharuskan anda melakukan perbuatan tersebut".

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/306.html

Artikel www.ustadzaris.com

Catatan:
Demikian pendapat Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan. Tidak menutup kemungkinan adanya pandangan lain dalam masalah ini.

Sudah membaca yang ini?