Senin, 08 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Berbicara dengan Wanita

Posted: 08 Aug 2011 05:00 PM PDT

السُّؤال: ربَّما تأتي بعضُ النِّساء -أحيانًا- لتشتريَ مِن دُكَّان، ولا بُدَّ أن يَحدُثَ هُناك حوارٌ كالعرضِ والطَّلب؛ فما الضَّوابط التي يأمرُنا الشَّرعُ بها مِن ناحية جوازِ الكلام مع النِّساء في هذه الصُّورة؟

Pertanyaan, "Terkadang ada wanita yang datang ke toko untuk membeli sesuatu. Tentu saja akan terjadi pembicaraan antara pemilik toko dengan wanita tersebut semisal untuk penawaran barang dari pemilik toko dan permintaan si wanita sebagai konsumen. Kaedah apa sajakah yang diperintahkan oleh syariat terkait dengan bolehnya berbicara dengan wanita dalam kasus semisal ini?"

الجواب: طبعًا الكلامُ سيكونُ في حُدودِ الحاجة -أوَّلًا- والضَّرورة.
وأيضًا؛ لا يكونُ فيه شيءٌ من اللُّيونةِ والتخنُّث في الكلام، ولا يكونُ التبسُّم؛ يعني: يكون الجِد.

Jawaban Syaikh Al Albani, "Tentu saja batasannya adalah pertama, pembicaraan yang terjadi itu sebatas keperluan atau hal-hal darurat yang diperlukan

Kedua, tidak ada suara yang dilembut-lembutkan dan tidak ada diiringi senyuman. Artinya dialog yang terjadi adalah dialog serius.

كمِثل ما لو طَلبت امرأةٌ -مثلًا- جِلبابًا قصيرًا أو جلبابًا مُقصَّرًا، أو فستانًا ضيِّقًا، أو بنطلونًا؛ فيجبُ أن يُبيِّن لها البائعُ الذي يتَّقي الله أن هذا لا يجوزُ في الإسلام، وأن في الحلال ما يُغني.

Jika wanita tersebut hendak membeli semisal jilbab pendek, long dress ketat atau celana panjang penjual berkewajiban untuk memberikan penjelasan kepada wanita tersebut bahwa mengenakan pakaian semacam itu bagi wanita di luar rumah adalah hal terlarang dalam ajaran Islam. Apa yang halal dalam ajaran Islam itu sudah mencukupi" [Sualat al Halabi li Syaikhihi al Imam al Albani 2/545-546].

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27847

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Lihat Orang Makan Karena Lupa

Posted: 06 Aug 2011 05:00 PM PDT

قد يَنسى بعضُ المُسلِمين بعضًا مِن الأحكام، أو يغفل عن ذلِك، وبخاصَّةٍ في الأيَّام الأولى مِن رَمضان قد يَنسى الإنسَان نفسَه ويأكُل؛ لأنه لم يَعتدْ على الصِّيام -بعدُ- كما كان مُعتادًا على الطَّعام والأكل والشُّرب؛ فالنَّبي -عَليهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ- قَالَ -في هؤلاء-: ” إذا نَسِي أحدُكُمْ فَأَكَلَ وشَرِب؛ فَلْيُتِمَّ صَومَه؛ فإنَّما أطعمه الله وسقاهُ “.

Syaikh Ali al Halabi mengatakan, "Sebagian kaum muslimin terkadang lupa atau lalai terhadap sebagian aturan syariat seputar puasa terutama pada hari-hari pertama bulan Ramadhan. Ada orang yang lupa bahwa dirinya sedang berpuasa sehingga dia makan. Ini dikarenan dia tidak terbiasa berpuasa sebagaimana dia telah terbiasa makan dan minum. Untuk orang yang lupa semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian lupa bahwa dirinya berpuasa lalu makan atau minum maka hendaknya tetap dia sempurnakan puasanya karena pada hakikatnya Allah memberi makan dan minum untuknya".

إذًا: مَن أكل أو شَرب ناسيًا؛ فَليُتِمَّ صَومه ولا شيء عَليهِ، حتى لو أكل وشَبِع، حتى لو أكل لقمةً واحدة، أو غير ذلِك.

Jadi, siapa saja yang makan atau minum karena lupa bahwa dirinya sedang berpuasa hendaknya tetap meneruskan puasa dan tidak terbebani hukuman apapun meski dia makan sampai kenyang atau hanya sempat satu suap saja atau kemungkinan lainnya.

وهنا فائِدتان:

الفائدةُ الأولى: أن بعض النَّاس -يَجتهدون من عند أنفسهم- يقول الواحِد منهم: إذا رأيتَ إنسانًا قد نَسِي فأكل أو شَرب؛ فلا تُنكر عَليهِ؛ فإنما أطعمه الله وسقاه!

Catatan:
Sebagian orang memiliki pandangan nyleneh dengan mengatakan, 'Jika anda melihat orang yang lupa bahwa dirinya berpuasa sehingga dia makan atau pun minum maka jangan diingatkan karena Allah memberi makan dan minum kepadanya'.

هذا غير صحيح، هذا لا يَجوز؛ بل أن لا تعلم هل هذا مُتعمِّد أم ناسٍ أم غير ناسٍ؟!

Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ini adalah pendapat yang tidak boleh dipraktekkan karena senyatanya anda tidak mengetahui secara pasti apakah dia sengaja makan minum, lupa ataukah tidak lupa.

كما لو كان أحدٌ نائمًا في صلاةِ الفَجر فأذَّن؛ هل تقولُ: ” إنَّما التَّفريط في اليَقظة، وليس التَّفريط في النَّوم” -كما قَالَ النَّبي -عَليهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ-، وأن النَّائم مرفوع عنهُ القلَم، أو أنك تُوقِظه؟ وكذلِك الحال -سواء بِسَواء-؛ فيجب أن تَنهاه، فإذا كنتَ حَسَن الظن به أن تُذكِّره: تقول له: أنت تأكل وتَشرب؛ وبالتَّالي أنتَ تقدح في صومِك وتُبطله وتُفسده. هذه النقطة الأولى.

Sebagaimana kasus orang yang masih terlelap tidur saat adzan shalat Subuh berkumandang. Nabi bersabda, "Keteledoran hanya terjadi saat dalam kondisi terjaga. Tidak ada yang disebut teledor saat kondisi tidur". Apakah kita biarkan orang yang lelap tertidur dengan alasan dia tidak berdosa ataukah kita bangunkan orang tersebut? Jawaban untuk kasus shalat ini sama persis dengan kasus puasa.

Jadi kita wajib menegur orang yang makan karena lupa bahwa dirinya berpuasa. Jika kita berbaik sangka kepadanya maka ingatkanlah dirinya bahwa saat ini adalah saat untuk berpuasa".

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=132988#post132988

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Hukum Puasa Musafir Pada Zaman Transportasi Modern

KonsultasiSyariah: Hukum Puasa Musafir Pada Zaman Transportasi Modern


Hukum Puasa Musafir Pada Zaman Transportasi Modern

Posted: 08 Aug 2011 07:45 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya pada musafir pada saat ini, karena canggihnya alat-alat transportasi modern, memungkinkan mereka tidak merasa keberatan untuk berpuasa dalam perjalanan?

Jawaban:

Seorang musafir yang berada dalam keadaan seperti itu boleh berpuasa dan boleh juga berbuka, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Qs. al-Baqarah: 185).

Para sahabat yang keluar dalam perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada yang berbuka dan ada yang berpuasa, sedangkan Nabi sendiri berpuasa dalam perjalanan, seperti yang dikatakan oleh Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan dalam cuaca yang panas terik, sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala bagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalanagan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Kaidah bagi seorang musafir, dia boleh memilih antara berbuka dan puasa, tetapi jika puasa tidak memberatkannya, maka itu lebih baik; karena puasa dalam perjalanan mempunyai tiga faidah:

Pertama, mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, mudah, atau mudah puasa bersama orang banyak; karena jika seseorang berpuasa bersama-sama dengan orang banyak lebih ringan (mudah) baginya.

Ketiga, cepat terbebas dari tanggung jawab.

Jika dia merasa keberatan untuk berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa. Tidak baik berpuasa di perjalanan dalam keadaan seperti ini, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang lemas dan orang-orang berkerumun di sekitarnya. Nabi bertanya, "Mengapa dia?" Mereka menjawab, "Berpuasa." Beliau bersabda, "Tidak baik puasa dalam perjalanan." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini berlaku umum bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berpuasa di perjalanan.
Dengan demikian kami katakan, "Jika perjalanan di waktu sekarang mudah – seperti yang dikatakan penanya – sehingga tidak memberatkan kebanyakan musafir untuk berpuasa, jika puasa tidak memberatkannya, maka lebih baik dia berpuasa."

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Berbuka Puasa Di Pesawat

Posted: 08 Aug 2011 03:01 PM PDT

Pertanyaan:

Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan kira-kira satu jam sebelum adzan Maghrib. Maka, adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara Su’udiyah. Apakah kami boleh berbuka? Dan jika kami bisa melihat matahari ketika di udara dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan shaum ataukah berbuka di negeri kami, atau berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi?

Jawaban:

Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka Anda tetap shaum hingga matahari terbenam, sedangkan Anda masih di udara, atau ketika Anda turun di suatu negeri di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَت أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

"Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini, serta matahari telah tenggelam, maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka." (Muttafaq ‘alaih).

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Gusi Berdarah saat Puasa

Posted: 08 Aug 2011 01:50 AM PDT

Pertanyaan:

Apakah darah yang keluar dari gusi orang yang berpuasa dapat membatalkan ?

Jawaban:

Darah yang keluar dari gigi (gusi) seseorang tidak membatalkan puasa, tetapi dia harus berhati-hati sedapat mungkin agar tidak menelannya. Begitu juga jika keluar darah dari hidungnya (mimisan) asal tidak berusaha menelannya, hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak wajib meng-qadha’. ( Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007)

Catatan: Menelan Ludah Tercampur Darah

Syaikh Ibn Baz juga ditanya tentang orang puasa yang menelan ludah, yang ada rasa darahnya. Beliau menjelaskan:
Untuk ludah maka dibolehkan menelannya. Seseorang menelan ludahnya, hukumnya tidak mengapa….Akan tetapi jika dalam ludah tersebut kecampuran sesuatu, seperti sisa makanan di sela-sela gigi, baik daging, roti, buah, atau darah ketika gosok gigi, maka dalam hal ini bisa dirinci:

Pertama, jika dia mengetahui hal itu maka tidak boleh dengan sengaja menelannya, namun wajib meludahkannya.

Kedua, jika dia tidak tahu, tetapi… dia anggap seperti ludah biasa, kemudian setelah ditelan dia merasakan ada darahnya maka tidak membatalkan puasanya. Karena dia tidak sengaja. Hal ini sebagaimana orang yang berkumur atau menghirup air ke dalam hidung, tiba-tiba tidak sengaja ada yang masuk ke kerongkongannya. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz : http://www.binbaz.org.sa/mat/13437)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,

Hukum Menunda Zakat sampai Ramadan

Posted: 07 Aug 2011 10:42 PM PDT

Bismillah ….

Bulan Ramadan, musim beramal. Demikian keyakinan banyak orang. Anggapan semacam ini bisa kita nilai benar, mengingat banyaknya dalil yang menunjukkan keutamaan orang yang beramal di bulan ini. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa anggapan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kewajiban yang telah ditetapkan waktunya oleh syariat. Semacam .

Untuk lebih fokus, kita hanya mengkritisi zakat mal, karena hampir tidak dijumpai ada orang Indonesia yang berkewajiban membayar zakat pertanian atau hewan ternak. Sebagaimana yang kita pahami, syarat wajib zakat mal ada dua:

  1. Mencapai nishab, yaitu senilai 83 gram emas.
  2. Genap haul, artinya harta sebesar satu nishab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. Ini perlu ditegaskan karena selisih kalender hijriah dengan kalender masehi kurang lebih 11 hari; kalender hijriah lebih cepat.

Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat. Namun, terkadang kita jumpai ada beberapa pengusaha muslim yang mengakhirkan pembayaran zakatnya sampai Ramadan. Bisa jadi, dia tunda sebulan atau dua bulan, agar bisa dikeluarkan di bulan Ramadan. Harapannya, bisa mendapatkan pahala yang lebih besar. syariat dalam masalah ini? Mari kita simak penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajid dalam situs beliau, www.islamqa.com.

Tanya:

Saya mendengar bahwa mengeluarkan zakat di bulan Ramadan lebih baik daripada membayarnya di luar bulan Ramadan. Apakah ini benar? Apa dalilnya? Perlu diketahui, waktu jatuh tempo pembayaran zakat seharusnya adalah sebelum atau sesudah Ramadan.

Jawab:

Pertama, jika harta yang sudah mencapai nishab (senilai 83 gram emas) telah disimpan selama setahun hijriah maka zakatnya wajib dikeluarkan seketika itu. Allah berfirman,

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

"Bersegeralah menuju ampunan Rabb kalian (Allah), dan surga yang lebarnya seluas langit dan bumi." (Q.s. Al-Hadid:21)

Ibnu Baththal mengatakan, “Sikap yang baik, hendaknya orang menyegerahkan dalam beramal karena berbagai halangan menghadang, banyak rintangan yang mungkin muncul, kematian tidak bisa diprediksi, dan menunda amal bukanlah sikap yang terpuji.”

Ibnu Hajar menambahkan, “Segera beramal akan lebih cepat menggugurkan kewajiban, lebih jauh dari sikap menunda-nunda yang tercela, mengundang ridha Allah, dan menghapuskan dosa.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 3:299)

Kedua, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat setelah haul (genap disimpan setahun) kecuali karena uzur (alasan) yang dibenarkan.

Ketiga, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu jatuh tempo, sebagai bentuk menyegerakan pembayaran. Dalilnya: Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerahkan pembayaran zakat milik Abbas untuk masa zakat dua tahun. (H.r. Al-Qasim bin Sallam dalam Al-Amwal, no. 1885; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’)

Disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Ali, bahwa Abbas meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum haul (setahun), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. (H.r. Turmudzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Syekh Ahmad Syakir dalam Tahqiq Musnad Ahmad)

Keempat, banyak beramal dan memberikan sedekah di bulan Ramadan lebih utama dibandingkan di luar bulan Ramadan. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia paling dermawan. Beliau lebih dermawan lagi jika di bulan Ramadan, ketika Jibril datang kepadanya. Jibril mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan kemudian mengajarkan Alquran kepada beliau. Sungguh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dalam memberikan kebaikan melebihi angin yang berembus.” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi mengatakan, "Di antara pelajaran dari hadis: dianjurkannya lebih banyak berderma ketika Ramadan." (Syarh Shahih Muslim, 15:69)

Karena itu, orang yang zakatnya seharusnya dibayar di bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan, kemudian dia menyegerakan pembayarannya untuk mendapatkan keutamaan berzakat di bulan Ramadan, maka hal itu diperbolehkan. Adapun, orang yang zakatnya harus dikeluarkan sebelum Ramadan (misalnya di bulan Rajab), kemudian ditundanya agar bisa dibayarkan di bulan Ramadan maka praktik semacam ini tidak diperbolehkan, karena zakat tidak boleh ditunda dari waktu yang telah ditetapkan, kecuali karena uzur.

Kelima, terkadang ada sebab tertentu, sewaktu mengeluarkan zakat pada saat itu lebih utama daripada berzakat di bulan Ramadan. Misalnya, ketika sedang terjadi krisis dan kelaparan yang melanda sebagian negeri Islam; atau karena banyak orang kaya yang membayar zakatnya di bulan Ramadan, sehinga kebutuhan orang miskin sudah tercukupi, sementara di selain Ramadan tidak ada orang yang memberi zakat. Pada keaadaan ini, mengeluarkan zakat lebih utama dibandingkan di bulan Ramadan.

Keenam, boleh menunda pembayaran zakat karena uzur yang diperbolehkan syariat. Misalnya, dalam memerhatikan kemaslahatan dan distribusi kebutuhan orang miskin.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Boleh menunda pembayaran zakat karena memerhatikan kemaslahatan orang miskin, bukan untuk menyusahkan mereka. Seperti, di tempat kita ketika bulan Ramadan, banyak orang yang mengeluarkan zakat, sehingga kebutuhan orang miskin sudah tercukupi. Akan tetapi, di musim dingin di luar Ramadan, mereka lebih membutuhkan bantuan, sedangkan jarang ada orang yang mengeluarkan zakatnya saat itu. Dalam keadaan ini, pembayaran zakat boleh ditunda karena itu lebih baik bagi orang yang berhak menerimanya.” (Syarhul Mumthi’, 6:189)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/8400

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,

Sabtu, 06 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied


Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied

Posted: 06 Aug 2011 01:38 AM PDT

Pembaca yang budiman, untuk memudahkan Anda menelusuri Tanya Jawab seputar dan Ied di KonsultasiSyariah.com, kami kelompokkan semua tanya jawab ramadhan dan ied ke dalam satu kategori. Silakan Anda telusuri pada link ini: Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied

Kata Kunci Terkait:

Obat Tetes Mata Waktu Puasa

Posted: 05 Aug 2011 09:38 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:

Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan , seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

"Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud).

Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.

Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , ,

Jumat, 05 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Jadwal Imsak

KonsultasiSyariah: Jadwal Imsak


Jadwal Imsak

Posted: 05 Aug 2011 04:05 PM PDT

Pertanyaan:

Di beberapa negara, ditetapkan sekitar 10 menit sebelum sebagai waktu imsak, yang menjadi waktu bagi masyarakat untuk mulai berpuasa. Apakah perbuatan ini dibenarkan?

Jawaban:

Perbuatan ini tidak benar, karena Allah masih memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan atau minum, sampai betul-betul jelas telah terbit fajar. Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ

"Makan dan minumlah kalian, sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu terbitnya fajar." (Q.s. Al-Baqarah:187)

Kemudian disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum, bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar." (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7:202)

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Termasuk bidah yang buruk adalah apa yang terjadi di zaman ini, yaitu melakukan azan kedua sekitar 20 menit sebelum fajar di bulan Ramadan, dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan anggapan bahwa orang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 4:199)

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang ketetapan waktu untuk imsak sekitar 15 menit sebelum subuh, yang terdapat di beberapa kalender. Beliau menjawab, “Ini termasuk bid’ah, tidak memiliki dasar dalam sunah. Bahkan yang sesuai sunah adalah sebaliknya, karena Allah berfirman dalam Alquran,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ

‘Makan dan minumlah kalian, sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu terbitnya fajar.’ (Q.s. Al-Baqarah:187)

Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Bilal, berazan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu makan dan minumlah kalian, sampai kalian mendengar azan dari Ibnu Ummi Maktum, karena tidaklah dia berazan kecuali setelah terbit fajar.’

Imsak yang dilakukan sebagian orang semacam ini merupakan bentuk menambahi aturan yang Allah wajibkan, sehingga termasuk perbuatan yang salah. Tindakan ini juga termasuk bentuk tanaththu’ (tindakan melampaui batas dalam agama Allah). Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Binasalah orang melampaui batas dalam beragama, binasalah orang melampaui batas dalam beragama, binasalah orang melampaui batas dalam beragama.’” (H.r. Muslim, no. 2670)

Allahu a’lam.

Fatwa www.islamqa.com (http://islamqa.com/ar/ref/12602)

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tertinggal Satu Rakaat Shalat Tarawih

Posted: 04 Aug 2011 09:04 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Mau tanya nih, Pak Ustadz. Apa yang harus kita lakukan saat tertinggal satu rakaat pada saat ?

Musyahir (**syahir@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumus salam.

Orang yang ketinggalan bisa langsung bergabung dengan imam, kemudian ketika imam salam witir, si makmum ini langsung berdiri menggenapkan dengan menambahkan satu rakaat, kemudian baru salam. Selanjutnya, makmum masbuk bisa menambahi jumlah rakaat yang kurang, kemudian diakhiri dengan witir.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya, “Ketika ada orang yang baru datang, sementara jamaah dengan shalat tarawih dan ketinggalan beberapa rakaat shalat tarawih. Apakah saya mengganti shalat tarawih yang ketinggalan atau apa yang harus saya lakukan?”

Beliau menjawab, “Jika Anda ingin mengganti shalat tarawih yang ketinggalan, genapkanlah shalat witir bersama imam (dengan menambahkan satu rakaat ketika imam salam setelah shalat witir). Kemudian, hendaklah dia shalat sebanyak rakaat yang tertinggal, kemudian witir.” (Al-Liqa Asy-Syahri)

Disadur dari www.islamqa.com.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kamis, 04 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Shalat Jumat Tiada Karena Kerja

Posted: 04 Aug 2011 08:01 PM PDT

السؤال : نحن موظفين نعمل بنظام المناوبة في مصنع للبترول داخل المدينة وصادف عملنا كل شهرين يوم جمعة لأسبوعين متتاليين علماً أن عددنا يصل إلى سبعة أشخاص وعندنا مصلى غرفة نستعملها للصلاة فهل تلزمنا صلاة الجمعة أم نصليها ظهراً؟ وما هي شروط إقامة صلاة الجمعة؟ وما هي صحة حديث ” من ترك ثلاثة جمع ختم الله على قلبه”؟

Pertanyaan, "Kami adalah karyawan yang bekerja dengan sistem bergiliran di sebuah perusahaan minyak yang lokasinya ada di tengah kota. Setiap dua bulan sekali hari kerja kami bertepatan dengan hari jumat dalam dua pekan berturut-turut. Perlu diketahui bahwa jumlah karyawan yang terkena giliran kerja yang tidak memungkinkan untuk mengikuti shalat Jumat itu ada tujuh orang. Kami punya ruangan khusus yang biasa dipergunakan untuk mengerjakan shalat lima waktu. Apakah kami berkewajiban melaksanakan shalat Jumat atau kah kami cukup mengerjakan shalat Zuhur saja? Apa saja syarat penyelenggaraan shalat Jumat? Sahihkah hadits yang mengatakan bahwa siapa saja yang tidak mengerjakan shalat Jumat sebanyak tiga kali maka Allah akan mematri hatinya?

الجواب :

الحديث ثابت أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال « من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه »[ أخرجه أبوداود في سننه (برقم 1054) والترمذي في سننه (برقم 500) والنسائي في سننه (برقم 1369) وابن ماجه في سننه (1125) وصححه الشيخ الألباني ]،

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, "Hadits yang ditanyakan adalah hadits yang shahih. Rasulullah bersabda, "Siapa saja yang tidak mengerjakan shalat Jumat sebanyak tiga kali kali meremehkan kewajibannya maka Allah akan mematri hatinya" [HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh al Albani].

وإذا كان لا يستطيعون الخروج من المصنع للذهاب لصلاة الجمعة في الجوامع القريبة التى تقام فيها الجمعة ، أولا يكون هناك جامع تقام فيه الجمعة ، يعذرون ويصلون ظهراً ،

Jika para karyawan tersebut tidak memungkinkan untuk meninggalkan pabrik untuk mengerjakan shalat Jumat di masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat atau di daerah tersebut tidak dijumpai masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat maka mereka dimaklumi jika tidak mengerjakan shalat Jumat dan sebagai gantinya mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur.

ولهذا شيخ الإسلام ابن تيمية يقول :  لا يلزمهم إقامة الجمعة إذا كانوا أقل من أربعين وتصح لو كانوا ثلاثة ،

Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa jika dijumpai sekumpulan orang kurang dari empat puluh orang maka mereka-mereka tidaklah berkewajiban untuk menyelenggarakan shalat Jumat meski shalat Jumat itu sah meski hanya diselenggarakan oleh tiga orang saja.

وعدم السماح لهم بالخروج لصلاة الجمعة عذر لهم في ترك الجمعة ويصلونها ظهراً والله أعلم .

Tidak adanya izin bagi para karyawan tersebut untuk meninggalkan lokasi pabrik untuk mengikuti shalat Jumat adalah udzur atau alasan yang membolehkan mereka untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan sebagai gantinya mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur".

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/3267.html

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Lupa Makan dan Minum saat Puasa

KonsultasiSyariah: Lupa Makan dan Minum saat Puasa


Lupa Makan dan Minum saat Puasa

Posted: 04 Aug 2011 03:23 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya orang yang berpuasa makan karena lupa? Apa yang wajib dilakukan oleh orang yang melihatnya?

Jawaban:

Orang yang , lalu makan atau minum karena lupa maka puasanya sah, tetapi jika dia ingat maka dia harus segera meninggalkan makan dan minumnya, hingga jika makanan atau minuman itu ada di mulutnya dia harus membuangnya. Dalil yang menunjukkan sahnya orang yang lupa sehingga makan dan minum adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (متفق عليه

"Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya, karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah." Lalu Allah menjawab, "Aku telah mengabulkannya."

Adapun orang yang melihatnya, dia harus mengingatkannya, karena itu termasuk perbuatan mengubah kemungkaran dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal ini,

مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ. (رواه مسلم

"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim).

Tidak diragukan lagi bahwa orang berpuasa yang makan dan minum pada waktu puasa termasuk kemungkaran, tetapi kemungkaran itu dimaafkan jika penyebabnya lupa, karena orang yang lupa tidak dihukum. Adapun jika ada orang yang melihatnya, maka tidak ada udzur baginya untuk membiarkan kemungkaran tersebut.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Mengeluarkan Darah untuk Penelitian Laboratorium Waktu Puasa

Posted: 04 Aug 2011 01:50 AM PDT

Pertanyaan:

Apakah mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium dapat membatalkan ?

Jawaban:

Mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium tidak membatalkan puasa, karena dokter kadang perlu darah orang yang sakit untuk diperiksa, hal semacam ini tidak membatalkan karena itu hanya darah sedikit yang tidak berpengaruh kepada badan seperti pengaruh , sehingga tidak membatalkan. Asal hukumnya bahwa puasanya sah, maka tidak ada yang dapat merusaknya kecuali dengan dalil syar’i. Di sini tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa orang puasa yang mengeluarkan darah sedikit batal puasanya. Adapun mengambil darah yang banyak dari orang yang puasa, seperti didonorkan kepada orang yang membutuhkan sehingga perlu mengambil banyak darah seperti , maka hal itu membatalkan puasanya. Dengan demikian jika puasa itu hukumnya wajib, maka tidak diperkenankan bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya kepada seseorang di kala dia berpuasa wajib, kecuali jika orang yang akan didonori itu benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan kritis, yang tidak mungkin untuk diakhirkan pendonorannya hingga matahari tenggelam, dan dokter menyatakan bahwa darah orang yang berpuasa ini bermanfaat untuk menghilangkan bahayanya. Dalam keadaan seperti ini, boleh baginya mendonorkan darahnya, membatalkan puasanya, makan dan minum hingga kekuatannya kembali dan dia harus meng-qadha’-ya di lain hari. Wallahu a’lam.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: ,

Mimpi Basah saat Puasa

Posted: 03 Aug 2011 11:16 PM PDT

Pertanyaan:

hukum seseorang yang maninya keluar ketika dia sedang berpuasa?

Jawaban:

Keluar mani ketika berpuasa, hukumnya ada dua:

1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.

Misalnya, di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (H.R. An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Termasuk adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman (yang artinya), ‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

=========
Catatan Redaksi:

Anda bisa melihat Video Fatwa : Mimpi Basah Siang Hari di: http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-mimpi-basah-siang-hari-ramadhan/

Kata Kunci Terkait:

Rabu, 03 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Musim Panas di Eropa Puasa Lebih dari 12 Jam

KonsultasiSyariah: Musim Panas di Eropa Puasa Lebih dari 12 Jam


Musim Panas di Eropa Puasa Lebih dari 12 Jam

Posted: 03 Aug 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya ingin bertanya perihal . Pada musim panas di Eropa, waktu sangatlah panjang, yaitu dimulai dari pukul 03:00 sampai dengan 21:30 waktu setempat. Sebagaimana yang saya tahu, lebih dari 12 jam adalah makruh. pendapat Ustadz? Apakah saya harus mengikuti syariat Islam atau mengikuti waktu setempat (berdasarkan waktu terbit dan terbenam matahari)?

Susanna (imut_c**@***.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Waktu puasa dibatasi antara terbit fajar () sampai terbenamnya matahari. Inilah batasan yang sesuai syariat, sebagaimana yang Allah sebutkan di surat Al-Baqarah, ayat 187. Sementara, batasan ini, berbeda-beda antara satu negara dengan yang lainnya, sesuai dengan posisi geografis masing-masing.

Adapun anggapan bahwa puasa lebih dari 12 jam itu hukumnya makruh maka ini adalah anggapan tanpa dalil. Barangkali, anggapan yang tepat (untuk opini tersebut) adalah tetap melanjutkan puasa padahal sudah terbenam matahari, dan tidak segera berbuka. Perbuatan semacam ini, hukumnya makruh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa umat ini akan senantiasa dalam kebaikan selama tidak menunda berbuka puasa sampai terbit bintang. (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad; dinilai sahih oleh Al-Albani).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , ,

Tahajud Setelah Tarawih

Posted: 03 Aug 2011 02:00 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Pada bulan Ramadan, setelah menunaikan dengan witir, bolehkah melaksanakan shalat tahajud sebelum makan sahur (dan ditutup dengan witir juga)? Terima kasih.

Budi ks (**budi@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Tahajud setelah tarawih

Diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:

Pertama, hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut,

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة

"Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk." (H.r. Abu Daud dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kedua, tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan hadis,

لَا وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

"Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam." (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dalam Fatwa Lajnah Daimah (6:45) disebutkan, "Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadis, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ (H.r. Abu Daud dan Turmudzi). Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada witir dalam semalam." (Ditanda-tangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Ghadyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Alu Syekh, dan Syekh Bakr Abu Zaid)

cara mengakhiri tarawih bersama imam?

Ada dua cara:

  1. Anda ikut shalat witir bersama imam sampai selesai, dan nanti tidak witir lagi.
  2. Ketika imam salam pada saat shalat witir, Anda berdiri dan menggenapkannya dengan satu rakaat, sehingga Anda belum dianggap melakukan witir. Kemudian, di akhir malam, Anda bisa shalat tahajud dan melakukan witir.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, "Apabila orang yang hendak shalat tahajud mengikuti imam dalam shalat witir maka hendaknya dia genapkan, dengan dia tambahkan satu rakaat. Ini adalah salah satu cara untuk orang yang hendak tahajud. Dia ikut imam dalam shalat witir dan dia genapkan rakaatnya dengan menambahkan satu rakaat, sehingga shalatnya yang terakhir di malam hari adalah shalat witir …. Dengan demikian, dengan cara ini, dia akan mendapatkan dua amal: mengikuti imam sampai selesai dan dia juga mendapatkan sunah menjadikan akhir shalat malam dengan shalat witir. Ini adalah satu amal yang baik." (Syarhul Mumthi’, 4:65–66)

Catatan

Syekh Shaleh Al-Fauzan mengatakan, “Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud maka itu diperbolehkan, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam …. Jika dia ingin mengakhirkan witir di ujung malam maka itu diperbolehkan, namun dia tidak mendapatkan keutamaan mengikuti imam. Yang paling utama adalah mengikuti imam dan witir bersama imam. Mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ Hendaknya dia mengikuti imam, witir bersama imam, dan jangan jadikan ini penghalang untuk bangun di akhir malam dalam rangka tahajud.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shaleh Al-Fauzan, 1:435)

Dijawab oleh Ustadz (Dewan Pembina www.Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , ,

Download Wallpaper Kalender Ramadhan

Posted: 03 Aug 2011 12:09 AM PDT

Wallpaper kalender edisi 1432 Hijriyah / Agustus 2011 sudah dapat Anda gratis pada menu di bawah ini.

BADR RAMADHAN

Download Wallpaper Ramadhan

Download link: Wallpaper Badr Ramadhan (147)

HILAL RAMADHAN

Download wallpaper ramadan

Download link: Wallpaper Hilal Ramadhan (134)

Kata Kunci Terkait:

Hukum Puasa bagi Pekerja Keras

Posted: 02 Aug 2011 09:34 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Apa hukum saat Ramadan bila seorang laki-laki tidak dapat karena memiliki pekerjaan yang berat (bekerja sebagai pedagang di pasar, sehingga mengangkat barang-barang berat)? Dan cara menggantinya dengan mengqadha atau membayar ? Terima kasih.

Firdia (**irdi@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Berikut ini adalah fatwa dari Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

Pertanyaan:

pendapat Anda tentang orang yang bekerja berat sehingga sulit baginya berpuasa? Bolehkah dia berbuka?

Jawaban:

Menurut pendapat saya dalam masalah ini, jika dia tidak berpuasa karena bekerja maka itu hukumnya haram dan tidak boleh.

Jika tidak mungkin baginya untuk menyatukan antara kerja dan puasa maka sebaiknya dia waktu libur di bulan Ramadan, sehingga dia bisa berpuasa di bulan Ramadan, karena puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.

Demikianlah fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dalam Fatawa Arkanul Islam, hlm. 479.

Catatan Redaksi:

Anda bisa melihat Video Fatwa-Fatwa : Pekerja Berat, Bolehkah Tidak Berpuasa?

Lihat Video tentang fatwa di atas http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-pekerja-berat-bolehkah-tidak-berpuasa/

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,