Rabu, 17 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Bagaimana Ketaatan Kepada Ibu yang Beragama Katolik?

Posted: 16 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:

Bismillaah.
Baarokallaahu fiikum,
Teman saya muslim memiliki seorang ibu katolik, bagaimana ketaatan dia
kepada ibunya? apakah ridho ibunya juga dipertimbangkan karena ada
keterangan dari Rasulullah bahha ridho ibu juga merupakan ridho
orangtua?

Mohon penjelasannya, syukron wajazaakallaahu khoir.

Jawaban:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

Allah berfirman yang artinya, "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukanku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik" [QS Luqman:15].

Ketika menjelaskan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, "Jika keduanya sangat antusias berupaya agar engkau mengikuti keduanya dengan memeluk agama sebagaimana agama keduanya maka janganlah engkau terima bujuk rayu mereka. Namun tindakan orang tua semisal itu janganlah engkau jadikan alasan untuk tidak memperlakukan kedua orang tua dengan baik. Artinya berbuat baiklah kepada kedua orang tua yang masih kafir".

Jadi berupaya menyenangkan hati orang tua yang non muslim adalah perbuatan yang Allah perintahkan selama keinginan orang tua tersebut bukanlah kemaksiatan kepada Allah. Jika hal yang menyenangkan hati ortu itu kemaksiatan maka anak tidak boleh menurutinya meski ortu adalah seorang muslim.

عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ».

Dari Ali, Nabi bersabda, "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah" [HR Ahmad no 1095, dinilai sahih sesuai dengan kriteria Bukhari dan Muslim oleh Syaikh Syuaib al Arnauth].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Istriku Selingkuh

KonsultasiSyariah: Istriku Selingkuh


Istriku Selingkuh

Posted: 17 Aug 2011 09:42 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz.

Baru-baru ini keluarga yang telah kami bina selama 8 tahun mengalami badai. Istriku dengan orang lain. Lebih menyakitkan lagi, dia kedapatan sedang mengandung. Menurut dokter, usia kandungannya sudah 5 atau 6 minggu. Sedangkan saya merasa tiap kali berhubungan selalu menggunakan alat pengaman (maaf, kondom). Setelah didesak, istri saya mengaku telah melakukan perbuatan terkutuk tersebut dengan orang lain. Hati saya hancur saat itu, tetapi saya tidak sampai hati pada dua anak kami yang masih kecil-kecil. Anak saya baru 7 tahun dan 3 tahun; keduanya perempuan. Istri saya (menyatakan) menyesal dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Dan saya telah memaafkan dan menerimanya kembali, dengan syarat mau menggugurkan bayi hasil perbuatan terkutuknya, karena saya takut kalau bayi tersebut lahir, saya tidak dapat menahan diri dan selalu mengingat peristiwa tersebut. Yang saya tanyakan, berdosakah saya menyuruh istri saya melakukan , dan apa yang harus saya lakukan sekarang? sampai sekarang, hanya saya dan istri saya yang mengetahui hal ini, mohon jawabannya supaya saya tidak dihantui perasaan berdosa. Terima kasih.

NN (**@yahoo.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya.

Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina. Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:

  1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
  2. Tidak mau ;
  3. Berzina.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

==

Catatan Redaksi:

Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Ingatlah firman Allah,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ.9

"Ingatlah apabila para bayi wanita perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang menyebabkan dia harus dibunuh." (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.

Jika anda keberatan untuk menceraikan, anda boleh mempertahankan istri anda. Dan pastikan bahwa istri anda telah bertaubat. Kemudian untuk status anak yang berada di kandungan adalah anak anda, karena andalah suaminya. Meskipun bisa jadi -bukan menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan dengan lelaki lain.

Dalilnya, dari A’isyah radliallahu ‘anha, dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan kepada saudaranya Sa’d bin Abi Waqqas, bahwa anak budaknya Zam’ah adalah anakku maka ambillah. Di masa penaklukan kota Mekah, Sa’d mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin Zam’ah angkat suara, ‘Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia dilahirkan ketika si wanita tersebut menjadi budak bapakku.’

Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’d berkata, ‘Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd bin Zam’ah membela, ‘Dia saudaraku, anak dari budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.’

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, ‘Anak ini milikmu wahai Abd bin Zam’ah.’ Lalu Beliau bersabda,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجْرُ

"Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian." (HR. Bukhari dan muslim)

Maksud hadis:

Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut "pemilik firays". Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan sang istri dengan lelaki lain.

Sedangkan lelaki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37)

Allahu a’lam.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: istri selingkuh, rumah tangga, selingkuh, aborsi, zina

Cuci Darah ketika Puasa

Posted: 17 Aug 2011 06:45 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaykum. Ustadz, saya sudah baca tanya-jawab mengenai mengeluarkan darah untuk penelitian laboratorium ketika , dan hukumnya tidak membatalkan . Namun untuk bekam, itu membatalkan . Apa dalil yang menunjukkan mengeluarkan darah yang banyak (seperti: bekam) membatalkan , Ustadz? Terus, bagaimana dengan cuci darah, apakah membatalkan puasa juga? Ayah saya melakukan cuci darah seminggu 2 kali. Apakah ayah saya harus mengganti puasanya di hari lain akibat cuci darah? Mohon penjelasannya.

Abu Abdillaah (abu**@***.com)

Jawaban:

Hukum cuci darah ketika puasa

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah) ditanya, “Apakah cuci darah bisa membatalkan puasa?”

Pertama, Lajnah Daimah memberikan kesimpulan dari keterangan tim medis tentang proses cuci darah, yang intinya: mengeluarkan darah dari pasien, dimasukkan ke dalam suatu alat agar dilakukan perawatan tertentu, kemudian dikembalikan ke tubuh pasien. Dalam proses ini, zat kimia dan mineral tertentu ditambahkan ke dalam darah tersebut, seperti: kadar gula, ion tubuh, atau yang lainnya.

Kedua, setelah Lajnah Daimah melakukan pengkajian tentang sistem kerja cuci darah, melalui beberapa informasi dari beberapa pakar kedokteran, mereka memfatwakan bahwa cuci darah membatalkan puasa.

Wa billahit taufiq. (Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah, 10:190)

**

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum cuci darah ketika puasa. Beliau menjawab, "… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral, sehingga menggantikan makan dan minum. Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah.

Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)

Kesimpulan dari Syekh Muhammad Al-Munajid, “Pasien yang harus melakukan cuci darah, puasanya batal di hari dilakukannya tindakan dialisis. Jika masih memungkinkan untuk qadha maka dia wajib qadha. Namun, jika tidak memungkinkan untuk mengqadha maka statusnya sebagaimana orang tua yang tidak mampu puasa. Dia boleh tidak puasa ketika proses cuci darah dan diganti dengan fidyah.”

Sumber: www.islamqa.com

Jawaban ini diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Membatalkan Puasa Ketika Ingin Safar

Posted: 17 Aug 2011 02:02 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz Pengasuh, mengenai bolehnya untuk berbuka/tidak . Pertanyaannya, bila kita berniat untuk keesokan hari bersafar, apakah kita pada saat esok hari tersebut langsung tidak berpuasa sejak fajar, ataukah kita tetap berpuasa lalu membatalkannya saat di perjalanan?

Ruly Haryanto (**ruly@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Allah memberi keringanan kaum muslimin untuk tidak berpuasa ketika safar, dan meng-qadha’nya di hari yang lain, sebagai bentuk kemudahan dan keringanan yang Allah berikan. Allah berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر

"Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Q.s. Al-Baqarah:185)

Seseorang belum dinamakan musafir, sampai dia mulai melakukan perjalanan. Adapun semata berniat dan punya keinginan untuk safar maka itu belum memperbolehkannya untuk mengambil rukhshah yang dikaitkan dengan safar. Karena itu, jika semata-mata baru niat maka dia tidak boleh berbuka dan tidak boleh meng-qashar , selama masih mukim.

Orang yang hendak safar, namun belum mulai melakukan perjalanan, dihukumi sebagaimana orang mukim, dia wajib menyempurnakan shalatnya, berpuasa dan tidak berbuka. Barang siapa yang berbuka sebelum memulai safar, dengan alasan telah berniat untuk safar maka dia wajib meng-qadha’ puasanya dan tidak ada kewajiban kafarah. (Diambil dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih)

Catatan:

Bagi orang yang hendak safar dan dia sudah siap di atas kendaraan untuk berangkat, diperbolehkan membatalkan puasa. Dalilnya, Muhammad bin Ka’b radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Aku mendatangi Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu di bulan Ramadan. Ketika itu, beliau hendak safar dan telah siap dia atas kendaraan dan memakai pakaian safar, sementara sebentar lagi matahari akan tenggelam. Kemudian beliau minta diambilkan makanan, lalu beliau makan dan langsung naik kendaraan. Aku bertanya kepadanya, ‘Apakah ini sunah?’ Anas menjawab, ‘Ya (termasuk sunnah).’” (H.r. Baihaqi dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: puasa, shalat, musafir

Selasa, 16 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Musik untuk Pendidikan

KonsultasiSyariah: Musik untuk Pendidikan


Musik untuk Pendidikan

Posted: 16 Aug 2011 09:14 PM PDT

Pertanyaan:

Bolehkah memakai senandung (tanpa ) untuk anak-anak. Misalnya dipakai untuk pengajaran atau ketika bermain dan sebagainya, tanpa bermaksud melalaikan dari Alquran (bukan diajarkan secara khusus senandung-senandung tertentu untuk dihafal). Yang terjadi bahkan sebaliknya, terkadang senandung itu digunakan untuk mempermudah pengajaran, seperti mengajarkan huruf alfabet, hijaiah, atau urutan wudhu, dan sebagainya. Mohon diberikan dalilnya, Ustadz, jika memang senandung (tanpa tersebut) diperbolehkan. Jika diperbolehkan, batasan pembolehannya itu seperti apakah?

Ummahat

Jawaban:

Lirik lagu (tanpa iringan musik)

Syekh Al-Albani mengatakan, “Tidak benar menyatakan bahwa nyanyian itu secara umum, karena tidak ada dalil yang menyatakan keumuman ini. Demikian pula, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh secara mutlak, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang sufi dan para pengikut hawa nafsu ….” (Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 126, melalui buku “Adakah Musik Islami“, hlm. 69, karya Muslim Al-Atsari)

Hukum nyanyian tanpa irama musik dibagi menjadi dua: mubah dan haram. Nyanyian dihukumi haram jika:

  1. Isinya mengandung kata-kata kesyirikan, kekafiran, bid’ah, khurafat, membangkitkan syahwat, dorongan untuk berzina, gibah, menghina orang lain, atau kalimat-kalimat haram lainnya.
  2. Dilantunkan dengan mengikuti irama musik. Ini termasuk meniru kebiasaan orang fasiq. Imam Asy-Syathibi mengatakan, “… Orang Arab (para shahabat) tidak memiliki kebiasaan memperindah irama, sebagaimana kebiasaan orang sekarang. Mereka melantunkan syair secara spontan tanpa mempelajari irama ….” (Al-I’thisham, 1:368. dinukil dari Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 133)
  3. Dijadikan sebagai sarana ibadah atau sarana dakwah. Kebiasaan ini termasuk bid’ah yang dilakukan orang-orang sufi.
  4. Dijadikan kebiasaan, sampai membuat lupa berzikir kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perutmu penuh dengan nanah sampai rusak itu lebih daripada engkau penuhi dengan syair.” (H.r. Al-Bukhari, no. 6154)

Al-Bukhari membuat bab untuk hadis ini, “Dibencinya syair yang mendominasi seseorang sampai menghalanginya dari zikir, belajar agama, dan Alquran.”

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: zina, musik

Tidak Mampu Puasa tapi tidak Mampu Fidyah

Posted: 16 Aug 2011 06:21 PM PDT

Pertanyaan:

Ada wanita tua yang belum menikah dan sangat miskin. Suatu ketika, dia sedang sakit keras. Bolehkan dia tidak berpuasa, sementara dia tidak mampu membayar fidyah?

Jawaban:

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulilllah.

Jika sakit wanita ini hanya sementara maka dia wajib meng-qadha di hari yang lain, setelah sembuh. Berdasarkan firman Allah,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّة مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Siapa saja di antara kalian yang sakit atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka hendaknya dia mengganti di hari yang lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.” (Q.s. Al-Baqarah:184)

Namun, jika sakitnya menahun (tidak ada harapan sembuh) maka dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Jika tidak mampu dan ada orang lain yang menanggung fidyahnya maka hukum fidyahnya sah, karena menggantikan orang lain dalam urusan harta itu diperbolehkan.

Jika tidak ada orang yang menggantikannya dalam membayarkan fidyahnya maka kewajiban ini tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya, sampai dia mampu membayar. Jika dia sampai meninggal namun dia belum mampu membayar fidyah maka tidak ada tanggungan apa pun baginya. Sebagaimana yang Allah firmankan,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (Q.s. Al-Baqarah:286)

Allah juga berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (Q.s. Ath-Thalaq:7)

Allahu a’lam.

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus, no. 78.

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg5.php

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: puasa

Khitan Bagi Wanita

Posted: 16 Aug 2011 01:55 AM PDT

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin rahimahullah ditanya, "Wahai Syekh yang mulia, berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunah?"

Beliau rahimahullah menjawab,

Yang paling tepat dari perkataan para ulama dalam masalah ini adalah pendapat yang pertengahan, bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali karena kulit khitan yang ada pada laki-laki, jika dibiarkan, dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi, kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi di daerah antara kulit khitan–yang nanti akan dipotong–dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.

Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi keduanya. Sebagian yang lain mengatakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunah bagi keduanya. Namun, yang tepat adalah pendapat yang pertengahan, bahwa hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.” (Liqa' Al-Bab Al-Maftuh, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin, kaset no. 16)

Riyadh, KSA, 16 Dzulhijjah 1431 H (22/11/2010 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: www.rumaysho.com

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ebook Menghidupkan Bulan Ramadhan

Posted: 15 Aug 2011 10:36 PM PDT

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaah) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasn-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah: 185)

Allah telah mengistimewakan bulan Ramadhan dari bulan-bulan lainnya dengan berbagai keistimewaan dan keutamaan.

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

“Barangsiapa yang berpuasa karena keimanan dan semata-mata mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pembaca yang mulia!

Lalu bagaimanakah kita menghidupkan bulan berkah ini? Apakah dengan permainan-permainan yang melalaikan? Dengan begadang tiap malam? Dengan berjalan-jalan ramai setiap shubuh? Ataukah kita kesal dengan kedatangannya dan merasa keberatan?

Na’udzubillah min dzalik.

Seyogyanya seorang hamba yang shalih menyambutnya dengan tobat nashuha disertai tekad yang bulat untuk meraih sebanyak-banyaknya kebaikan di bulan suci ini. Mengisi waktunya dengan amal-amal shalih. Dan tidak lupa selalu memohon kepada Allah agar menolong kita dalam melaksanakan ibadah dengan baik.

Ebook berikut kami peruntukkan khusus bagi pembaca Konsultasi Syariah. Dan semoga bermanfaat bagi umat.

Download ebook gratis di bawah ini:

Versi PDF: Ebook Kiat Menghidupkan Ramadhan (versi PDF) (71)

Versi RAR: Ebook Kiat Menghidupkan Ramadhan (versi Zip Compressed) (15)

Kata Kunci Terkait: puasa

Senin, 15 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Berjabat Tangan dengan Bu Guru

Posted: 14 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, mau numpang tanya ustadz tentang masalah hukum jabat tangan yg bukan muhrim kita.
Apakah hukumnya jabat tangan antara seorang guru dengan muridnya, ustadz?

Jawaban:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ ابْنِ آدَمَ أَصَابَ مِنَ الزِّنَا لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنُ زِنَاهَا النَّظَرُ وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ وَالنَّفْسُ تَهْوَى وَتُحَدِّثُ وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap orang pasti pernah 'berzina'. Zina mata adalah pandangan terlarang. Zina tangan adalah sentuhan. Sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluanlah yang membenar dan mendustakannya" [HR Ahmad no 8582, dinilai sahih oleh Syaikh Syuaib al Arnauth].

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamai perbuatan menyentuh wanita yang tidak halal disentuh dengan sebutan 'zina tangan'. Hal ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang tidak halal untuk disentuh adalah tindakan yang hukumnya haram. Ketentuan ini bersifat umum baik antara guru dengan murid atau pun selainnya.

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan

KonsultasiSyariah: Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan


Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan

Posted: 15 Aug 2011 06:29 PM PDT

Pertanyaan:

Apa hukum puasa untuk orang yang tidak pernah shalat kecuali di bulan Ramadan, bahkan terkadang puasa namun tidak shalat?

Jawaban:

Terdapat satu kaidah: Setiap orang yang berstatus kafir maka seluruh amalnya batal.

Allah berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Andaikan mereka berbuat syirik maka akan hilang semua amal yang pernah mereka lakukan." (Q.s. Al-An’am:88)

Allah juga berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barang siapa yang kafir sesudah beriman (murtad) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Q.s. Al-Maidah:5)

Sebagian ulama berpendapat orang yang meninggalkan shalat tidak keluar dari Islam, selama dia masih meyakini bahwa shalat itu wajib. Hanya saja, orang ini dianggap melakukan perbuatan kufur kecil dan melakukan amal yang sangat buruk, lebih jelek daripada orang yang melakukan zina, mencuri, dan semacamnya. Namun, puasanya sah, jika lakukan sesuai aturan syariat. Hanya saja, pelanggaran orang ini, dia tidak menjaga shalatnya. Dia berada dalam bahaya yang sangat besar karena bisa terjerumus ke dalam syirik besar, menurut sebagian ulama ….

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, di antara perbedaan pendapat ulama, bahwa dia telah melakukan kekafiran besar (keluar dari Islam) –semoga Allah melindungi kita– berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan di atas. Karena itu, siapa saja yang puasa sementara dia tidak shalat maka tidak ada puasa baginya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:179)

Diambil dari http://www.binbaz.org.sa/mat/2105

**
Keterangan tambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah):

Di antara dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah:

1. Firman Allah,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّين

"Jika mereka bertobat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian seagama." (Q.s. At-Taubah)

Allah mempersyaratkan adanya persaudaraan antara kita dengan orang musyrik dengan tiga hal: tobat dari syirik, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat.

2. Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

"Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (H.r. Muslim)

3. Hadis dari Buraidah bin Hashib radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر

"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkannya maka dia kafir." (H.r. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Turmudzi, dan Ibnu Majah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Download Ebook Meraih Surga Ramadhan

Posted: 15 Aug 2011 01:47 AM PDT

Alhamdulillah..

Hari ini kita telah menjalani separuh dari bulan Ramadhan yang penuh berkah. Kami akan menyajikan kepada pembaca www.KonsutasiSyariah.com beberapa hal penting yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, berupa Ebook gratis “Meraih Surga Ramadhan

Anda bisa download file-nya di bawah ini:

Versi PDF: Download Ebook Meraih Surga Ramadhan (versi PDF) (112)

Versi RAR/ZIP: Download Ebook Meraih Surga Ramadhan (versi Zip Compressed) (54)

Bersiwak dan Memakai Minyak Wangi saat Puasa

Posted: 14 Aug 2011 11:42 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bersiwak dan memakai minyak wangi bagi orang yang puasa?

Jawaban:

Yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang sedang puasa hukumnya sunnah di awal hari dan di akhir hari, karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Siwak itu membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Tuhan." (Diriwayatkan al-Bukhari).

Kemudian sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقُّ عَلَى أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ. (متفق عليه

"Sekiranya tidak akan menyusahkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali hendak mendirikan shalat." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Sedangkan minyak wangi juga diperbolehkan bagi orang yang sedang berpuasa baik di siang maupun di akhir hari, baik minyak wangi itu berupa kayu gaharu, minyak semprot dan sebagainya, hanya saja tidak diperbolehkan untuk menyedot asap kayu gaharu, karena asap kahyu gaharu mempunyai unsur tertentu yang bisa disaksikan dan jika dihirup asapnya akan masuk hidung dan kemudian ke dalam perutnya. Maka dari itu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah, "Sempurnakan dalam membersihkan hidung kecuali jika kamu berpuasa." (HR. Abu Dawud).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 14 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Puasa Anak Kecil dan Pahalanya

KonsultasiSyariah: Puasa Anak Kecil dan Pahalanya


Puasa Anak Kecil dan Pahalanya

Posted: 14 Aug 2011 08:20 PM PDT

Pertanyaan:

Begini, Ustadz. Saya punya keponakan, umurnya kira-kira 7 tahun. Dia sudah berpuasa penuh sampai maghrib, seperti orang dewasa. Apa hukumnya? Mengingat ia belum balig, apakah ia mendapat pahala dari puasanya?

Farid (Farid**@yahoo.***)

Jawaban:

Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

"Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka." (Q.s. At-Tahrim:5)

Ayat ini menjadi dalil bahwa orang tua memiliki tanggung jawab di hadapan Allah untuk mendidik anaknya sesuai dengan ajaran Islam. Di antara bagian pendidikan Islam bagi anak adalah membiasakan mereka untuk melakukan amal saleh, terutama amal wajib, seperti atau . Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika berusia 7 tahun dan memukul mereka (jika menolak shalat, ed.) ketika berusia 10 tahun, sebagaimana disebutkan hadis yang diriwayatkan Ahmad serta Abu Daud yang dinilai sahih oleh Al-Albani.

Demikian pula dalam masalah puasa, para sahabat mendidik anaknya untuk berpuasa. Disebutkan dalam hadis dari Rubayi’ binti Muawidz radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sahabat di pagi hari Asyura (10 Muharam) untuk mengumumkan, "Barang siapa yang sejak pagi sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Barang siapa yang sudah makan, hendaknya dia puasa di sisa harinya." Para sahabat mengatakan, “Setelah itu, kami pun puasa dan menyuruh anak-anak kami untuk puasa. Kami pergi ke masjid dan kami buatkan mainan dari bulu. Jika mereka menangis karena minta makan, kami beri mainan itu hingga bisa bertahan sampai waktu berbuka.” (H.r. Bukhari, no. 1960; Muslim, no. 1136)

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Hadis ini adalah dalil disyariatkannya membiasakan anak-anak untuk berpuasa, karena anak yang berusia sebagaimana yang disebutkan dalam hadis belum termasuk usia mendapatkan beban syariat. Namun, mereka diperintahkan puasa dalam rangka latihan.” (Fathul Bari, 4:201)

Disebutkan dalam riwayat dari Zubair bin Awam bahwa beliau memerintahkan anaknya untuk berpuasa jika mereka sudah mampu, dan beliau memerintahkan anaknya untuk shalat jika sudah tamyiz (bisa dinasihati). (Riwayat Ibnu Abid Dunya dalam Al-Iyal, 1:47)

Para ulama menganjurkan agar orang tua melatih anaknya untuk berpuasa jika mereka sudah mampu. Batas usianya adalah 7 tahun atau 10 tahun, memberi batasan 10 tahun. Al-Auza’i mengatakan, “Jika seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan dia tidak lemah maka dia diminta untuk puasa. Demikian keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar (lihat Fathul bari, 3:5)

Dalam Mazhab Hanbali dinyatakan, “Diwajibkan untuk berpuasa bagi setiap muslim, yang mukalaf dan yang mampu. Sementara bagi wali anak kecil yang mampu puasa, hendaknya memerintahkannya (si anak) dan memukulnya agar (si anak, ed.) terbiasa (berpuasa, ed.).” (Ar-Raudhul Murbi’, 1:415)

Disadur dari artikel “Madza ‘an Shaumi Sibyan“, karya Dr. Kalid Al-Ahmad.

Sumber: http://www.saaid.net/mktarat/ramadan/359.htm

**

Apakah amal anak kecil diberi pahala?

Anak kecil, ketika sudah berusia 7 tahun, shalatnya sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر

"Perintahkanlah anak kalian untuk shalat ketika berusia 7 tahun dan pukul mereka (jika menolak shalat, ed.) ketika berusia 10 tahun." (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Jumhur ulama berpendapat bahwa anak yang sudah tamyiz mendapatkan pahala khusus. Dalam Fatawa Al-Kubra, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Jumhur ulama berpendapat bahwa pahala ibadah seorang anak adalah miliknya."

Syekh Muhammad Ulayis Al-Maliki memberikan rincian dalam kitab Fathul Aliyil Malik, “Pendapat yang menjadi pegangan adalah bahwa pahala amal ibadah seorang anak adalah untuk dirinya sendiri, sedangkan orang tuanya mendapatkan pahala karena menjadi penyebab si anak melakukan amal tersebut.”

Kemudian beliau membawakan perkataan Imam Al-Qarrafi, bahwa anak kecil dianjurkan melakukan amalan dan dia mendapatkan pahala dari amalan yang dia kerjakan …. Ada yang mengatakan, “Dia tidak mendapatkan pahala dan tidak dianjurkan untuk melakukan amalan maupun yang lainnya. Namun yang diperintahkan adalah walinya (orang tua atau orang yang merawatnya), yang telah memerintahkan si anak untuk beribadah dalam rangka mendidik. Sebagaimana melatih binatang tunggangan (untuk perang). Hal ini berdasarkan hadis, ‘Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: (salah satunya adalah) anak kecil sampai balig.’"

Ibnu Rusyd mengatakan, “Sesungguhnya bagi anak kecil, perbuatan dosanya tidak dicatat dan perbuatan baiknya dicatat, menurut pendapat yang lebih kuat.”

Dalam At-Tamhid, Ibnu Abdil Bar membawakan riwayat dari Abul Aliyah, dari Umar bin Khatab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,

تكتب للصغير حسناته ولا تكتب عليه سيئاته

"Perbuatan baik anak kecil dicatat dan perbuatan dosanya tidak dicatat." (At-Tamhid, 1:106)

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=A&Option=FatwaId&Id=94309

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Aritkel www.KonsultasiSyariah.com

Kapan Harus Mulai Berhenti Sahur?

Posted: 14 Aug 2011 06:13 PM PDT

Pertanyaan:

Kapan Mulai wajib tidak makan minum? Bagaimana hukumnya orang yang masih memegang makanan sementara dia sudah mendengar azan?

Jawaban:

Alhamdulillah ….

Kewajiban dalam adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (magrib). Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (Q.s. Al-Baqarah:187)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

"Makan dan minumlah sampai Ibnu Umi maktum mengumandangkan azan, karena dia tidak berazan kecuali sampai terbit fajar." (H.r. Bukhari, no. 1919)

Oleh karena itu, siapa saja yang mengetahui terbitnya fajar dengan melihat langsung atau informasi dari yang lain maka dia wajib puasa. Demikian pula, orang yang mendengar azan, wajib segera berpuasa ketika mendengar azan, jika azannya dilakukan tepat waktu, dan tidak mendahului (fajar).

Hanya saja, para ulama mengecualikan untuk orang yang masih memegang makanan atau minuman ketika mendengar azan. Dia dibolehkan meminumnya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

"Apabila seseorang di antara kalian mendengar azan, sementara wadah masih di tangan maka jangan dia letakkan wadah tersebut sampai dia menyelesaikan kebutuhannya." (H.r. Abu Daud, no. 2350; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Mayoritas ulama memaknai hadis ini untuk muazin yang berazan sebelum terbit fajar. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa sebagian ulama mengambil zahir hadis dan membolehkan makan dan minum ketika mendengar azan subuh, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Kemudian beliau mengatakan, “Mayoritas ulama melarang sahur bersamaan dengan terbitnya fajar. Ini adalah pendapat imam mazhab yang empat, umumnya para ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas.” (Tahdzibus Sunan)

Terdapat beberapa riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan bolehnya makan bagi orang yang hendak berpuasa, sampai dia yakin fajar telah terbit. Ibnu Hazm menyebutkan beberapa riwayat tentang hal ini, di antaranya:

  1. Umar bin Khatab mengatakan, "Apabila ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbit ataukah belum, maka makanlah sampai keduanya yakin."
  2. Ibnu Abbas mengatakan, "Allah menghalalkan minum, selama engkau masih ragu." Maksud beliau: ragu terbitnya fajar.
  3. Dari Makhul, beliau mengatakan, “Saya melihat Ibnu Umar mengambil seciduk zam-zam (di bawah). Kemudian beliau bertanya kepada dua orang, ‘Apakah fajar sudah terbit?’ Yang satu menjawab, ‘Telah terbit.’ Yang lain menjawab, ‘Belum.’ Kemudian Ibn Umar pun minum.”

Setelah membawakan banyak riwayat ini dan beberapa riwayat semacamnya, Ibnu Hazm memberi keterangan, "Ini semua, karena fajar belum jelas bagi mereka." (Al-Muhalla, 4:367)

Sementara itu, umumnya, muazin saat ini menggunakan acuan jadwal , bukan melihat hilal. Semacam ini tidak bisa disebut "yakin" bahwa fajar sudah terbit. Karena itu, siapa saja yang makan dalam keadaan semacam ini, maka puasanya sah karena dia belum yakin fajar sudah terbit. Hanya saja, yang lebih baik dan lebih hati-hati, hendaknya kita menahan diri dari segala yang membatalkan ketika sudah mendengar azan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa puasa bagi orang yang mendengar azan, sementara dia masih makan dan minum?”

Beliau menjawab, “Wajib bagi mukmin untuk menahan dari makan, minum dan pembatal lainnya jika telah jelas baginya terbitnya fajar, pada saat puasa wajib, seperti Ramadan, puasa nazar, dan kafarah. Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.’ (Q.s. Al-Baqarah:187)

Jika dia mendengar azan dan dia tahu adzan ini dilakukan setelah terbit fajar maka dia wajib mulai puasa. Namun, jika muazin mulai adzan sebelum terbit fajar maka dia belum wajib puasa, sehingga dia boleh makan atau minum sampai jelas baginya telah terbit fajar.

Jika dia tidak tahu, apakah azan ini setelah terbit fajar ataukah sebelum fajar terbit, sikap yang lebih hati-hati, dia memulai puasa ketika mendengar azan. Tidak mengapa andaikan dia minum atau makan sedikit ketika azan, karena dia belum tahu terbitnya fajar.

Sebagaimana dipahami, orang yang berada di dalam kota yang penuh dengan penerangan listrik tidak memungkinkan untuk melihat terbitnya fajar dengan matanya ketika mulai terbit. Akan tetapi, hendaknya dia berhati-hati dalam beramal, dengan memperhatikan azan dan jadwal imsakiyah yang mencantumkan waktu terbit fajar berdasarkan perhitungan jam, dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ

‘Tinggalkan perkara yang meragukan kepada perkara yang tidak meragukan.’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

Siapa saja yang menjauhi syubuhat (hal yang meragukan) berarti dia telah membersihkan agama dan kehormatannya.’

Wallahu waliyyut taufiq.” (Fatawa Ramadhan oleh Asyraf Abdul Maqsud, hlm. 201)

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Kapan orang harus menahan makan, apakah seperti yang dikatakan banyak orang: ketika mendengar azan?s Bagaimana pula hukum orang yang minum setelah mendengar azan dengan sengaja?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Seseorang wajib menahan makan minum jika muazin berazan, di saat fajar telah terbit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu berazan karena dia tidak adzan kecuali sampai terbit fajar.’ Jika ada muazin yang mengikrarkan, ‘Saya melihat fajar, dan saya tidak akan azan hingga terbit fajar.’ Maka setiap orang yang mendengar azan wajib untuk menahan makan dan minum, kecuali dalam satu keadaan yang ada keringanan, yaitu ketika azan dikumandangkan sementara dia masih memegang makanan.

Akan tetapi, jika azannya berdasarkan jadwal , padahal jadwal tidak semuanya sesuai dengan waktu asli berdasarkan tanda alam, namun berdasarkan hisab, karena mereka tidak melihat fajar, tidak memperhatikan gerakan matahari, atau tergelincirnya matahari, tidak melihat posisi matahari ketika asar, demikian pula ketika terbenam.” (Al-Liqa’ Asy-Syahri, 1:214)

Kesimpulan Syekh Muhammad Munajid, “Selayaknya bagi seseorang untuk segera menahan diri dari pembatal puasa ketika mendengar azan, jika dia tahu bahwa azannya dilakukan tepat pada waktunya. Jika dia ragu, hedaknya dia cukupkan dengan minuman yang ada di tangannya, karena dia tidak mungkin melanjutkan makan dan minum sampai yakin terbit fajar karena realitanya dia tidak memiliki sarana untuk meyakinkan (terbitnya fajar), sementara di sekelilingnya penuh dengan cahaya lampu dan penerangan. Selain itu, banyak orang yang tidak mampu membedakan antara fajar shadiq (fajar penanda subuh) dengan fajar kadzib (bayangan fajar sebelum subuh). Allahu a’lam.”

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/124608

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sabtu, 13 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Ragu untuk Menikah

KonsultasiSyariah: Ragu untuk Menikah


Ragu untuk Menikah

Posted: 12 Aug 2011 10:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, saya laki-laki yang sudah berumur 30 tahun, dan saya sudah mempunyai calon istri untuk menikah nanti, insya Allah setelah lebaran haji. Tapi semakin dekat dengan pernikahan, hati saya semakin dibingungkan dengan pikiran bahwa nanti ibu dan adik saya kalau saya menikah bagaimana, sedangkan selama ini ibu dan adik saya bergantung pada saya untuk makan dan biaya lainnya, sedangkan ayah saya sudah meninggal dunia. Jadi, intinya, saya masih belum tega untuk melepaskan ibu dan adik saya. Mohon penjelasan apa dan bagaimana yang terbaik buat saya dan ibu saya.

Satu hal lagi, Pak Ustadz. Setelah menikah nanti, mana yang harus didahulukan antara istri dan ibu, sedangkan saya merasa sampai saat ini belum bisa membahagiakan ibu saya? Terima kasih.

Tris Sutrisno (tristri**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Mantapkan hati untuk menikah. Sampaikan kondisi riil yang ada kepada istri.
Wajib mendahulukan ibu daripada istri.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 12 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Ucapan “Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal”

Posted: 12 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Ustadz, kalimat Alhamdulillah ‘ala kulli hal digunakan pada kondisi yang seperti apa?!

Jawaban:
Ucapan Alhamdulillah 'ala kulli hal Nabi tuntunkan untuk dibaca dalam beberapa kondisi.

Pertama, setelah bersin

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلاً عَطَسَ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ. قَالَ ابْنُ عُمَرَ وَأَنَا أَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ.

Dari Nafi, ada seorang yang bersin di dekat Ibnu Umar lalu dia berucap, "Alhamdulillah wassalam 'ala rasulillah". Mendengar ucapan orang tersebut, Ibnu Umar mengatakan, "Saya juga mengucapkan kalimat Alhamdulillah was salam 'ala rasulillah namun tidak seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah kepada kami. Beliau mengajari kami untuk mengucapkan "Alhamdulillah 'ala kulli hal" ketika bersin" [HR Tirmidzi no 2738, dinilai hasan oleh al Albani].

عَنْ أَبِى أَيُّوبَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَلْيَقُلِ الَّذِى يَرُدُّ عَلَيْهِ يَرْحَمُكَ اللَّهُ وَلْيَقُلْ هُوَ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ ».

Dari Abu Ayub, Rasulullah bersabda, "Jika salah satu diantara kalian bersin hendaknya dia mengucapkan “Alhamdulillah 'ala kulli hal“. Orang yang mendengarnya merespon dengan mengucapkan, “Yarhamukallahu“. Kemudian orang yang bersin mengucapkan, “Yahdikumullahu wa yushlih baalakum“”[HR Tirmidzi no dinilai sahih oleh al Albani].

Kedua, ketika melihat hal-hal yang tidak menyenangkan

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَأَى مَا يُحِبُّ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ ». وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ ».

Dari Aisyah, kebiasaan Rasulullah jika menyaksikan hal-hal yang beliau sukai adalah mengucapkan “Alhamdulillah alladzi bi ni'matihi tatimmus shalihat”. Sedangkan jika beliau menyaksikan hal-hal yang tidak menyenangkan beliau mengucapkan “Alhamdulillah 'ala kulli hal“” [HR Ibnu Majah no 3803 dinilai hasan oleh al Albani].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu

KonsultasiSyariah: Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu


Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu

Posted: 12 Aug 2011 03:47 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu `alaikum. Ustadz, saya mau tanya. pada saat Ramadan, apakah kafaratnya sama dengan melakukan hubungan suami-istri? Terus, kalau dulu tidak tahu hukumnya karena belum ngaji, bagaimana? Setelah ikuti kajian-kajian jadi tahu hukumnya, apakah harus membayar kafarat pada saat tahu atau bagaimana? Makasih. Wassalamu `alaikum.

Wiwi Anggraeni (wiwi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi),

“Onani di bulan Ramadan dan selain bulan , hukumnya haram. Tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah, menceritakan sifat orang yang beriman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka, karena itu mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu maka mereka itulah orang yang melampaui batas.’ (Q.s. Al-Mu’minun:5–7)

Orang yang melakukan tindakan ini di siang hari Ramadan, sementara dia sedang puasa, wajib bertobat kepada Allah, dan wajib mengganti puasa di hari saat dia melakukan onani. Akan tetapi, tidak ada kewajiban kafarah, karena kewajiban membayar kafarah hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami-istri. Wa billahittaufiq.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihii wa shahbihi wa sallam.” (Fatwa Lajnah, no. 2192)

Jika dia benar-benar belum tahu hukumnya maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, puasanya tetap batal karena dia sengaja dan wajib diqadha di hari yang lain.

Sebagaimana hal ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah, tentang orang yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan dan dia tidak tahu bahwa itu terlarang.

Lajnah Daimah menjawab, “Wajib bagi Anda untuk membayar kafarah sesuai dengan jumlah hari saat terjadi hubungan suami-istri, juga mengqadha hari puasa yang dibatalkan disebabkan melakukan onani, karena ini termasuk pembatal puasa.” (Fatwa Lajnah, no. 16087)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Memindahkan Zakat Ke daerah Lain

Posted: 12 Aug 2011 12:32 AM PDT

Pertanyaan:

hukumnya memindahkan dari tempat yang diwajibkan ke tempat lain?

Jawaban:

Memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , Zakat, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Lihat video: http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-memindahkan-zakat-ke-daerah-lain/

Artikel www.KonsultasiSyariah.com