Jumat, 19 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

KonsultasiSyariah: Waktu Menunaikan Zakat Fitrah


Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Posted: 19 Aug 2011 04:04 PM PDT

Permasalahan fitrah

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Akhir-akhir ini sudah banyak lembaga zakat yang membuka stand untuk menampung muslimin yang ingin mengeluarkan zakat fitrahnya. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai sekarang (sebelum id), karena jika semua orang mengeluarkan zakat fitrahnya secara bersamaan pada saat malam menjelang id, amil zakat akan sangat kesulitan mendistribusikan zakat-zakat tersebut.

Pertanyaan:

  1. Apakah hal ini diperbolehkan, Ustadz?
  2. Lebih baik manakah: mengeluarkan zakat fitrah di tempat kita tinggal atau di lokasi lain? Misal, saya tinggal di Denpasar, lalu sebelum id, saya akan mudik ke Jawa, lebih baik di manakah zakat fitrah saya keluarkan?

Syukron, jazakumullohu khoiron.

Abu Fawzan (fawzan**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Waktu mulai menunaikan zakat fitri (zakat fitrah)

Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).

Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya "fitri", yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.

Kapan batas waktu “fitri” (zakat fitrah)?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitri (zakat fitrah) dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.

Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan . Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.

Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:

  1. Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
  2. Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.

Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya .’ (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat id, dan statusnya sah.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Demikian penjelasan ustadz tentang permasalahan zakat fitrah, waktu zakat fitrah, dan koreksi istilah zakat fitrah

Kata Kunci Terkait: zakat mal, "zakat fitrah", sedekah zakah, sedekah, zakat, zakat rumah, kadar zakat

Orang yang Meninggalkan Puasa

Posted: 19 Aug 2011 12:45 AM PDT

Hukum orang yang Meninggalkan

Assalamu ‘alaikum. Saya mempunyai paman yang usianya sudah 25 tahun. Dia belum menikah. Dia jarang dan . Pertanyaan saya, apa hukum bagi laki-laki yang meninggalkan berpuasa di bulan Ramadan, padahal ia sudah balig dan berakal? Dan apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.

Leony (**_salam@***.com)

Penjelasan hukum orang yang meninggalkan puasa

Wa’alaikumussalam.

Hadis sahih tentang hukuman untuk orang yang meninggalkan puasa Ramadan:

Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu. Beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعي فأتيا بي جبلا وعرا فقالا لي : اصعد حتى إذا كنت في سواء الجبل فإذا أنا بصوت شديد فقلت : ما هذه الأصوات ؟ قال : هذا عواء أهل النار ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم مشققة أشداقهم تسيل أشداقهم دما فقلت : من هؤلاء ؟ فقيل : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم

“Ketika aku , (aku bermimpi), tiba-tiba ada dua orang yang mendatangiku, kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’” (H.r. Ibnu Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no. 2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Al-Albani dan Al-A’dzami).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Hukum orang yang meninggalkan puasa, di larangnya meninggalkan puasa tanpa uzur, azab bagi orang yang meninggalkan puasa

Kata Kunci Terkait: tidak puasa, kajian puasa, mimpi, tidur, mp3 puasa, meninggalkan puasa

Kamis, 18 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Minta Fatwa pada Hatimu

Posted: 18 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:

assalamualaikum wr.wb
hadits mengenai, seorang sahabat yg bertanya kepada Rasulullah saw.
tentang perbedaan antar kaum muslim yg sering terjadi dan mana yang
benar ? Rasulullah menjawab tanya hatimu, sungguh hatimu serba
mengetahuinya yg mna baik.
(kira2 begitu bunyinya ustads…)
saya ingin menanyakan, apakah hadits ini shahih ?
karena menurut saya hati orang berbeda-beda sehingga, tanggapan orang
mengenai sesuatu itu juga pasti berbeda..
saya mohon penerangan atas masalah ini ustadz…
terimakasih,
wassalam…

Jawaban:

Hadits yang anda maksudkan teks arabnya adalah sebagai berikut:

يَا وَابِصَةُ اسْتَفْتِ قَلْبَكَ وَاسْتَفْتِ نَفْسَكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Wabishoh, "Wahai Wabishoh, bertanyalah kepada hatimu, bertanyalah kepada jiwamu- Nabi katakan sebanyak tiga kali-. Kebaikan adalah apa yang hati merasa tenteram melakukannya. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan" [HR Ahmad no 18035, dinilai al Albani berkualitas hasan li ghairihi].

Tentang makna hadits ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan, "Sabda Nabi ini hanya berlaku untuk orang yang hatinya jernih dan sehat. Itulah hati yang merasa bimbang dan cemas jika melakukan dosa dan merasa tidak nyaman ketika ada orang yang melihatnya melakukan perbuatan tersebut.

Sedangkan orang yang memang gemar bermaksiat dan tidak mau taat kepada Allah, mereka adalah orang-orang yang hatinya mati. Mereka adalah orang yang tidak peduli dengan apa saja yang mereka lakukan. Bahkan sering kali mereka merasa bangga dengan dosa dan perbuatan mungkar yang mereka lakukan.

Jadi hadits di atas tidaklah bersifat umum dan berlaku untuk semua orang namun hanya berlaku untuk orang yang hatinya sehat, jernih dan bersih. Hati yang kondisinya semisal ini jika berkeinginan untuk melakukan perbuatan yang bernilai dosa -meski orang tersebut belum tahu bahwa perbuatan tersebut itu dosa dalam syariat- merasa bimbang dan khawatir kalau ada orang yang memergokinya sedang melakukan perbuatan itu. Inilah tanda perbuatan dosa yang ada di hati orang yang baik keimanannya" [Syarah Arbain Nawawiyyah hal 294-295, terbitan Dar Tsaraya Riyadh cet ketiga 1425 H].

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Membayar Fidyah dengan Uang

KonsultasiSyariah: Membayar Fidyah dengan Uang


Membayar Fidyah dengan Uang

Posted: 18 Aug 2011 09:11 PM PDT

Mengganti fidyah dengan uang

Bolehkah fidyah dalam bentuk uang?

Agus Sarjana (**sarjana@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Wajib untuk kita pahami kaidah penting, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat "memberi makan" atau "bahan makanan" itu wajib diberikan dalam bentuk makanan. Allah berfirman tentang ,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) , (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Q.s. Al-Baqarah:184)

Kemudian, tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

"Kafarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu." (Q.s. Al-Maidah:89)

Tentang fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan satu sha’, dan seterusnya.

Apa pun yang disebutkan dalam nash syariat dengan kalimat "makanan" atau "memberi makan" maka fidyah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.

Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena tidak puasa, tidak menggantinya dalam bentuk uang. Andaikan dia membayar fidyah dalam bentuk uang senilai bahan makanan sepuluh kali, hukumnya tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalil.

Demikian pula zakat fitri. Andaikan ada orang yang mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang seharga bahan makanan sepuluh kali, ini tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan 2,5 kg, karena zakat fitri dengan uang tidak terdapat dalam dalil. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

"Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak." (H.r. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/39234

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Cara membayar fidyah, mengganti fidyah, dan pembayaran fidyah

Kata Kunci Terkait: fidyah puasa, ganti puasa, ukuran fidyah, takaran fidyah, membayar fidyah

Lailatul Qadar dan Tanda-Tandanya

Posted: 18 Aug 2011 06:37 PM PDT


Apa sajakah tanda ?

Jawaban:

Di antara tanda-tanda lailatul qadar adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tanda lailatul qadar,

ليلة طلقة لا حارة و لا باردة تصبح الشمس يومها حمراء ضعيفة

Dia adalah malam yang indah, sejuk, tidak panas, tidak dingin, di pagi harinya matahari terbit dengan cahaya merah yang tidak terang.” (H.r. Ibnu Khuzaimah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kemudian, ciri yang lain adalah malam ini umumnya terjadi di malam-malam ganjil pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Dalil yang menunjukkan hal ini: Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menghidupkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Carilah malam qadar di malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan." (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Barang siapa yang tidak mampu beribadah di awal sepuluh malam terakhir, hendaknya tidak ketinggalan untuk beribadah di tujuh malam terakhir. Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang lailatul qadar, "Carilah di sepuluh malam terakhir. Jika ada yang tidak mampu maka jangan sampai ketinggalan ibadah di tujuh malam terakhir." (H.r. Muslim)

Catatan untuk mendapatkan lailatul qadar:

Selayaknya, kaum muslimin untuk tidak pilih-pilih malam untuk beribadah, sehingga hanya mau rajin ibadah jika menemukan tanda-tanda lailatul qadar di atas, karena bisa jadi ciri-ciri itu tidak dijumpai oleh sebagian orang. Mungkin juga, pada hakikatnya, ini adalah sikap pemalas, hanya mencari untung tanpa melakukan banyak usaha. Bisa jadi, sikap semacam ini membuat kita jadi tertipu karena Allah tidak memberikan taufik untuk beribadah pada saat lailatul qadar.

Sebaliknya, mereka yang rajin beribadah di sepanjang malam dan tidak pilih-pilih, insya Allah akan mendapatkan lailatul qadar. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah memberikan nasihat tentang lailatul qadar, kemudian beliau berkata,

من يقم الحول يصبها

"Siapa saja yang malam sepanjang tahun, dia akan mendapatkannya." (H.r. Ahmad dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Ketika mendengar keterangan dari Ibnu Mas’ud ini, Abdullah bin Umar mengatakan, "Semoga Allah merahmati Ibnu Mas’ud, sebenarnya beliau paham bahwa lailatul qadar itu di bulan Ramadan, namun beliau ingin agar masyarakat tidak malas." (Tafsir Al-Baghawi, 8:482)

Allahu a’lam.

***

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Pembahasan: Lailatul Qadar

Kata Kunci Terkait: lailatul qadar 2011, tanda lailatul qadar, lailatul qadar, keistemawaan lailatul qadar, malam lailatul qadar

Download Ebook Gratis “Menuju Hati yang Bersih”

Posted: 18 Aug 2011 12:58 AM PDT

“Menuju yang Bersih”

Alhamdulillah kami hadirkan untuk pembaca Konsultasi Syariah download ebook gratis “Menuju Hati yang Bersih”. Anda bisa men-download gratis ini yang semoga bermanfaat bagi anda untuk ber-muhasabah diri dalam meningkatkan kualitas hati kita.

Mukadimah Download Ebook Gratis “Menuju Hati yang Bersih”

Sesungguhnya siapa saja yang memperhatikan kondisi kebanyakan manusia saat ini, niscaya melihat suatu perkara yang sangat mengherankan. Dia akan melihat kebanyakan manusia menaruh perhatian yang berlebihan kepada penampilan lahiriah, memperindah dan mempercantiknya dengan berbagai macam aksesoris keindahan dan kecantikan, namun pada saat yang sama, dia akan melihat kelalaian dan keteledoran luar biasa terhadap keindahan, kebersihan dan kesucian batin!!

Berapa banyak waktu, tenaga dan energi yang dihabiskan untuk memperindah urusan-urusan lahiriyah, dengan melupakan perbaikan hati dan kesucian batin, sampai pada tingkat "tiada kemauan dan gairah" kecuali dalam rangka keindahan penampilan dan gaya, hingga ungkapan Allah subhanahu wata’aala tentang kaum munafiq benar-benar layak untuk mereka, sebagaimana firman-Nya,

وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِن يَقُولُواْ تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُّسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ العدو فاحذرهم قاتلهم الله أنى يُؤْفَكُونَ

"Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengar perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)." (QS. Al-Munafiqun: 4).

Demikianlah kondisi sekelompok umat manusia yang penampilan lahiriahnya sangat indah dan ungkapan-ungkapan kata-katanya sangat manis, namun semua itu tidak mengeluarkan mereka dari keberadaan mereka sebagai onggokan kayu yang tersandar, tidak berguna. Itulah pemandangan yang tidak berarti, manusia yang tidak punya akal nurani. Yang demikian itu adalah kondisi yang sangat rendah yang tidak mungkin seorang yang beriman rela untuk dirinya. Bahkan, iman seorang beriman tidak akan sempurna dan tidak akan bisa benar kecuali jika ia memperbaiki batinnya, membersihkan dan memperindah hatinya. Sebab, keindahan dan kecantikan lahiriyah sama sekali tidak berguna bagi seseorang manakala batin dan hatinya busuk dan kotor.

Allah subhanahu wata’aala berfirman sebagai bantahan atas sekelompok umat manusia yang terlena dengan keindahan kondisi dan kecantikan penampilan lahiriyah mereka di mana mereka mengira bahwa itu adalah tanda baiknya akhir kemudian mereka. Firman Allah,

وَكَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِّن قَرْنٍ هُمْ أَحْسَنُ أثاثا وَرِءْياً

"Berapa banyak umat yang telah Kami binasakan sebelum mereka, sedang mereka adalah lebih bagus alat rumah tangganya dan lebih sedap dipandang mata." (QS. Maryam: 74).

Di dalam ayat ini Allah subhanahu wata’aala menginformasikan bahwasanya Dia telah membinasakan beberapa kelompok manusia yang sebelumnya mereka adalah merupakan manusia yang paling bagus postur tubuhnya, paling banyak harta kekayaannya dan paling tampan parasnya, namun semua apa yang mereka nikmati itu tidak berguna dan tidak dapat menyelamatkan mereka.

أَفَلَمْ يَسِيرُواْ فِى الأرض فَيَنظُرُواْ كَيْفَ كَانَ عاقبة الذين مِن قَبْلِهِمْ كَانُواْ أَكْثَرَ مِنْهُمْ وَأَشَدَّ قُوَّةً وَءاثَاراً فِى الأرض فَمَآ أغنى عَنْهُمْ مَّا كَانُواْ يَكْسِبُونَ

"Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi lalu memperhatikan betapa kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Adalah orang-orang yang sebelum mereka itu lebih hebat kekuatannya dan (lebih banyak) bekas-bekas mereka di muka bumi, maka apa yang mereka usahakan itu tidak dapat menolong mereka." (QS. Ghafir: 82).

Jadi, keindahan batin dan keselamatan hati itu adalah dasar dan pondasi keberuntungan di dunia dan di hari Kiamat kelak.

Allah subhanahu wata’aala berfirman,

يابنى ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يوارى سوءاتكم وَرِيشًا وَلِبَاسُ التقوى ذلك خَيْرٌ ذلك مِنْ ءايات الله لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat." (QS. Al-A'raf :26).

Pada ayat tadi Allah menjelaskan bahwa pakaian takwa dan berhias dengan takwa itu lebih baik daripada keindahan penampilan lahir. Memperindah dan mempercantik diri dengan takwa tidak mungkin dapat direalisasikan oleh seseorang kecuali dengan memperbaiki, mensucikan dan memperindah hatinya, karena takwa itu tempat di dalam hati. Allah subhanahu wata’aala berfirman,

ذلك وَمَن يُعَظّمْ شعائر الله فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى القلوب

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32).

Pada ayat itu Allah subhanahu wata’aala menjadikan penghormatan dan pengagungan terhadap syi'ar-syi'ar agama dan ajaran-ajarannya sebagai bukti adanya takwa di dalam hati seseorang.

Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim, bersumber dari Abi Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, "Allah subhanahu wata’aala berfirman,

يَا عِبَادِيْ، لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَحِنَّكُمْ كَانُوْا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِيْ مُلْكِيْ شَيْئًا. يا يَا عِبَادِيْ، لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَحِنَّكُمْ كَانُوْا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِيْ شَيْئًا

"Wahai sekalian hamba-Ku, kalau sekiranya seluruh kalian mulai dari yang pertama sampai yang terakhir, baik dari jenis manusia maupun jenis jin, mereka semua bertakwa setakwa-takwanya orang yang paling bertakwa di antara kalian, niscaya hal itu tidak akan menambah kerajaan-Ku sedikit pun jua. Wahai sekalian hambaku, kalau sekiranya seluruh kalian dari yang pertama hingga yang terakhir baik dari jenis manusia maupun jenis jin durhaka sedurhaka-durhakanya manusia di antara kalian, niscaya hal itu tidak akan mengurangi kerajaan-Ku sedikit pun jua." (HR.  Muslim no.2577)

Hadits ini menjelaskan bahwa dasar ketakwaan adalah ketakwaan hati, dan demikian pula bahwa dasar kedurhakaan adalah kedurhakaan hati. Dan di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alahi wasallam juga mengaitkan takwa dan kedurhakaan dengan tempatnya, yaitu hati. Bahkan di dalam hadits lain Nabi shallallahu ‘alahi wasallam secara tegas menyatakan seperti itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia menuturkan, "Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

اَلتَّقْوَى هَاهُنَا، اَلتَّقْوَى هَاهُنَا، اَلتَّقْوَى هَاهُنَا

"Takwa itu di sini, takwa itu di sini, takwa itu di sini", beliau menunjuk ke dadanya." (HR.  Muslim no.2574)

Nabi shallallahu ‘alahi wasallam menunjuk ke dadanya, karena di dalam dada terdapat hati yang merupakan tempat bagi ketakwaan dan di dalam hati terdapat akarnya.

Silahkan download ebook gratis menuju hati yang bersih di link berikut:

***
Konten KonsultasiSyariah.com
Topik: Download ebook gratis

Kata Kunci Terkait: terapi hati, ebook islam, munafik, ebook, ebook gratis, hati

Rabu, 17 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Bagaimana Ketaatan Kepada Ibu yang Beragama Katolik?

Posted: 16 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:

Bismillaah.
Baarokallaahu fiikum,
Teman saya muslim memiliki seorang ibu katolik, bagaimana ketaatan dia
kepada ibunya? apakah ridho ibunya juga dipertimbangkan karena ada
keterangan dari Rasulullah bahha ridho ibu juga merupakan ridho
orangtua?

Mohon penjelasannya, syukron wajazaakallaahu khoir.

Jawaban:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

Allah berfirman yang artinya, "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukanku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik" [QS Luqman:15].

Ketika menjelaskan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, "Jika keduanya sangat antusias berupaya agar engkau mengikuti keduanya dengan memeluk agama sebagaimana agama keduanya maka janganlah engkau terima bujuk rayu mereka. Namun tindakan orang tua semisal itu janganlah engkau jadikan alasan untuk tidak memperlakukan kedua orang tua dengan baik. Artinya berbuat baiklah kepada kedua orang tua yang masih kafir".

Jadi berupaya menyenangkan hati orang tua yang non muslim adalah perbuatan yang Allah perintahkan selama keinginan orang tua tersebut bukanlah kemaksiatan kepada Allah. Jika hal yang menyenangkan hati ortu itu kemaksiatan maka anak tidak boleh menurutinya meski ortu adalah seorang muslim.

عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ».

Dari Ali, Nabi bersabda, "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah" [HR Ahmad no 1095, dinilai sahih sesuai dengan kriteria Bukhari dan Muslim oleh Syaikh Syuaib al Arnauth].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Istriku Selingkuh

KonsultasiSyariah: Istriku Selingkuh


Istriku Selingkuh

Posted: 17 Aug 2011 09:42 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz.

Baru-baru ini keluarga yang telah kami bina selama 8 tahun mengalami badai. Istriku dengan orang lain. Lebih menyakitkan lagi, dia kedapatan sedang mengandung. Menurut dokter, usia kandungannya sudah 5 atau 6 minggu. Sedangkan saya merasa tiap kali berhubungan selalu menggunakan alat pengaman (maaf, kondom). Setelah didesak, istri saya mengaku telah melakukan perbuatan terkutuk tersebut dengan orang lain. Hati saya hancur saat itu, tetapi saya tidak sampai hati pada dua anak kami yang masih kecil-kecil. Anak saya baru 7 tahun dan 3 tahun; keduanya perempuan. Istri saya (menyatakan) menyesal dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Dan saya telah memaafkan dan menerimanya kembali, dengan syarat mau menggugurkan bayi hasil perbuatan terkutuknya, karena saya takut kalau bayi tersebut lahir, saya tidak dapat menahan diri dan selalu mengingat peristiwa tersebut. Yang saya tanyakan, berdosakah saya menyuruh istri saya melakukan , dan apa yang harus saya lakukan sekarang? sampai sekarang, hanya saya dan istri saya yang mengetahui hal ini, mohon jawabannya supaya saya tidak dihantui perasaan berdosa. Terima kasih.

NN (**@yahoo.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya.

Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina. Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:

  1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
  2. Tidak mau ;
  3. Berzina.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

==

Catatan Redaksi:

Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Ingatlah firman Allah,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ.9

"Ingatlah apabila para bayi wanita perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang menyebabkan dia harus dibunuh." (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.

Jika anda keberatan untuk menceraikan, anda boleh mempertahankan istri anda. Dan pastikan bahwa istri anda telah bertaubat. Kemudian untuk status anak yang berada di kandungan adalah anak anda, karena andalah suaminya. Meskipun bisa jadi -bukan menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan dengan lelaki lain.

Dalilnya, dari A’isyah radliallahu ‘anha, dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan kepada saudaranya Sa’d bin Abi Waqqas, bahwa anak budaknya Zam’ah adalah anakku maka ambillah. Di masa penaklukan kota Mekah, Sa’d mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin Zam’ah angkat suara, ‘Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia dilahirkan ketika si wanita tersebut menjadi budak bapakku.’

Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’d berkata, ‘Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd bin Zam’ah membela, ‘Dia saudaraku, anak dari budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.’

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, ‘Anak ini milikmu wahai Abd bin Zam’ah.’ Lalu Beliau bersabda,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجْرُ

"Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian." (HR. Bukhari dan muslim)

Maksud hadis:

Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut "pemilik firays". Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan sang istri dengan lelaki lain.

Sedangkan lelaki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37)

Allahu a’lam.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: istri selingkuh, rumah tangga, selingkuh, aborsi, zina

Cuci Darah ketika Puasa

Posted: 17 Aug 2011 06:45 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaykum. Ustadz, saya sudah baca tanya-jawab mengenai mengeluarkan darah untuk penelitian laboratorium ketika , dan hukumnya tidak membatalkan . Namun untuk bekam, itu membatalkan . Apa dalil yang menunjukkan mengeluarkan darah yang banyak (seperti: bekam) membatalkan , Ustadz? Terus, bagaimana dengan cuci darah, apakah membatalkan puasa juga? Ayah saya melakukan cuci darah seminggu 2 kali. Apakah ayah saya harus mengganti puasanya di hari lain akibat cuci darah? Mohon penjelasannya.

Abu Abdillaah (abu**@***.com)

Jawaban:

Hukum cuci darah ketika puasa

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah) ditanya, “Apakah cuci darah bisa membatalkan puasa?”

Pertama, Lajnah Daimah memberikan kesimpulan dari keterangan tim medis tentang proses cuci darah, yang intinya: mengeluarkan darah dari pasien, dimasukkan ke dalam suatu alat agar dilakukan perawatan tertentu, kemudian dikembalikan ke tubuh pasien. Dalam proses ini, zat kimia dan mineral tertentu ditambahkan ke dalam darah tersebut, seperti: kadar gula, ion tubuh, atau yang lainnya.

Kedua, setelah Lajnah Daimah melakukan pengkajian tentang sistem kerja cuci darah, melalui beberapa informasi dari beberapa pakar kedokteran, mereka memfatwakan bahwa cuci darah membatalkan puasa.

Wa billahit taufiq. (Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah, 10:190)

**

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum cuci darah ketika puasa. Beliau menjawab, "… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral, sehingga menggantikan makan dan minum. Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah.

Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)

Kesimpulan dari Syekh Muhammad Al-Munajid, “Pasien yang harus melakukan cuci darah, puasanya batal di hari dilakukannya tindakan dialisis. Jika masih memungkinkan untuk qadha maka dia wajib qadha. Namun, jika tidak memungkinkan untuk mengqadha maka statusnya sebagaimana orang tua yang tidak mampu puasa. Dia boleh tidak puasa ketika proses cuci darah dan diganti dengan fidyah.”

Sumber: www.islamqa.com

Jawaban ini diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Membatalkan Puasa Ketika Ingin Safar

Posted: 17 Aug 2011 02:02 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz Pengasuh, mengenai bolehnya untuk berbuka/tidak . Pertanyaannya, bila kita berniat untuk keesokan hari bersafar, apakah kita pada saat esok hari tersebut langsung tidak berpuasa sejak fajar, ataukah kita tetap berpuasa lalu membatalkannya saat di perjalanan?

Ruly Haryanto (**ruly@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Allah memberi keringanan kaum muslimin untuk tidak berpuasa ketika safar, dan meng-qadha’nya di hari yang lain, sebagai bentuk kemudahan dan keringanan yang Allah berikan. Allah berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر

"Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Q.s. Al-Baqarah:185)

Seseorang belum dinamakan musafir, sampai dia mulai melakukan perjalanan. Adapun semata berniat dan punya keinginan untuk safar maka itu belum memperbolehkannya untuk mengambil rukhshah yang dikaitkan dengan safar. Karena itu, jika semata-mata baru niat maka dia tidak boleh berbuka dan tidak boleh meng-qashar , selama masih mukim.

Orang yang hendak safar, namun belum mulai melakukan perjalanan, dihukumi sebagaimana orang mukim, dia wajib menyempurnakan shalatnya, berpuasa dan tidak berbuka. Barang siapa yang berbuka sebelum memulai safar, dengan alasan telah berniat untuk safar maka dia wajib meng-qadha’ puasanya dan tidak ada kewajiban kafarah. (Diambil dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih)

Catatan:

Bagi orang yang hendak safar dan dia sudah siap di atas kendaraan untuk berangkat, diperbolehkan membatalkan puasa. Dalilnya, Muhammad bin Ka’b radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Aku mendatangi Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu di bulan Ramadan. Ketika itu, beliau hendak safar dan telah siap dia atas kendaraan dan memakai pakaian safar, sementara sebentar lagi matahari akan tenggelam. Kemudian beliau minta diambilkan makanan, lalu beliau makan dan langsung naik kendaraan. Aku bertanya kepadanya, ‘Apakah ini sunah?’ Anas menjawab, ‘Ya (termasuk sunnah).’” (H.r. Baihaqi dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: puasa, shalat, musafir

Selasa, 16 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Musik untuk Pendidikan

KonsultasiSyariah: Musik untuk Pendidikan


Musik untuk Pendidikan

Posted: 16 Aug 2011 09:14 PM PDT

Pertanyaan:

Bolehkah memakai senandung (tanpa ) untuk anak-anak. Misalnya dipakai untuk pengajaran atau ketika bermain dan sebagainya, tanpa bermaksud melalaikan dari Alquran (bukan diajarkan secara khusus senandung-senandung tertentu untuk dihafal). Yang terjadi bahkan sebaliknya, terkadang senandung itu digunakan untuk mempermudah pengajaran, seperti mengajarkan huruf alfabet, hijaiah, atau urutan wudhu, dan sebagainya. Mohon diberikan dalilnya, Ustadz, jika memang senandung (tanpa tersebut) diperbolehkan. Jika diperbolehkan, batasan pembolehannya itu seperti apakah?

Ummahat

Jawaban:

Lirik lagu (tanpa iringan musik)

Syekh Al-Albani mengatakan, “Tidak benar menyatakan bahwa nyanyian itu secara umum, karena tidak ada dalil yang menyatakan keumuman ini. Demikian pula, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh secara mutlak, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang sufi dan para pengikut hawa nafsu ….” (Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 126, melalui buku “Adakah Musik Islami“, hlm. 69, karya Muslim Al-Atsari)

Hukum nyanyian tanpa irama musik dibagi menjadi dua: mubah dan haram. Nyanyian dihukumi haram jika:

  1. Isinya mengandung kata-kata kesyirikan, kekafiran, bid’ah, khurafat, membangkitkan syahwat, dorongan untuk berzina, gibah, menghina orang lain, atau kalimat-kalimat haram lainnya.
  2. Dilantunkan dengan mengikuti irama musik. Ini termasuk meniru kebiasaan orang fasiq. Imam Asy-Syathibi mengatakan, “… Orang Arab (para shahabat) tidak memiliki kebiasaan memperindah irama, sebagaimana kebiasaan orang sekarang. Mereka melantunkan syair secara spontan tanpa mempelajari irama ….” (Al-I’thisham, 1:368. dinukil dari Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 133)
  3. Dijadikan sebagai sarana ibadah atau sarana dakwah. Kebiasaan ini termasuk bid’ah yang dilakukan orang-orang sufi.
  4. Dijadikan kebiasaan, sampai membuat lupa berzikir kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perutmu penuh dengan nanah sampai rusak itu lebih daripada engkau penuhi dengan syair.” (H.r. Al-Bukhari, no. 6154)

Al-Bukhari membuat bab untuk hadis ini, “Dibencinya syair yang mendominasi seseorang sampai menghalanginya dari zikir, belajar agama, dan Alquran.”

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: zina, musik

Tidak Mampu Puasa tapi tidak Mampu Fidyah

Posted: 16 Aug 2011 06:21 PM PDT

Pertanyaan:

Ada wanita tua yang belum menikah dan sangat miskin. Suatu ketika, dia sedang sakit keras. Bolehkan dia tidak berpuasa, sementara dia tidak mampu membayar fidyah?

Jawaban:

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulilllah.

Jika sakit wanita ini hanya sementara maka dia wajib meng-qadha di hari yang lain, setelah sembuh. Berdasarkan firman Allah,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّة مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Siapa saja di antara kalian yang sakit atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka hendaknya dia mengganti di hari yang lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.” (Q.s. Al-Baqarah:184)

Namun, jika sakitnya menahun (tidak ada harapan sembuh) maka dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Jika tidak mampu dan ada orang lain yang menanggung fidyahnya maka hukum fidyahnya sah, karena menggantikan orang lain dalam urusan harta itu diperbolehkan.

Jika tidak ada orang yang menggantikannya dalam membayarkan fidyahnya maka kewajiban ini tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya, sampai dia mampu membayar. Jika dia sampai meninggal namun dia belum mampu membayar fidyah maka tidak ada tanggungan apa pun baginya. Sebagaimana yang Allah firmankan,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (Q.s. Al-Baqarah:286)

Allah juga berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (Q.s. Ath-Thalaq:7)

Allahu a’lam.

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus, no. 78.

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg5.php

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: puasa

Khitan Bagi Wanita

Posted: 16 Aug 2011 01:55 AM PDT

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin rahimahullah ditanya, "Wahai Syekh yang mulia, berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunah?"

Beliau rahimahullah menjawab,

Yang paling tepat dari perkataan para ulama dalam masalah ini adalah pendapat yang pertengahan, bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali karena kulit khitan yang ada pada laki-laki, jika dibiarkan, dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi, kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi di daerah antara kulit khitan–yang nanti akan dipotong–dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.

Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi keduanya. Sebagian yang lain mengatakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunah bagi keduanya. Namun, yang tepat adalah pendapat yang pertengahan, bahwa hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.” (Liqa' Al-Bab Al-Maftuh, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin, kaset no. 16)

Riyadh, KSA, 16 Dzulhijjah 1431 H (22/11/2010 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: www.rumaysho.com

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ebook Menghidupkan Bulan Ramadhan

Posted: 15 Aug 2011 10:36 PM PDT

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaah) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasn-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah: 185)

Allah telah mengistimewakan bulan Ramadhan dari bulan-bulan lainnya dengan berbagai keistimewaan dan keutamaan.

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

“Barangsiapa yang berpuasa karena keimanan dan semata-mata mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pembaca yang mulia!

Lalu bagaimanakah kita menghidupkan bulan berkah ini? Apakah dengan permainan-permainan yang melalaikan? Dengan begadang tiap malam? Dengan berjalan-jalan ramai setiap shubuh? Ataukah kita kesal dengan kedatangannya dan merasa keberatan?

Na’udzubillah min dzalik.

Seyogyanya seorang hamba yang shalih menyambutnya dengan tobat nashuha disertai tekad yang bulat untuk meraih sebanyak-banyaknya kebaikan di bulan suci ini. Mengisi waktunya dengan amal-amal shalih. Dan tidak lupa selalu memohon kepada Allah agar menolong kita dalam melaksanakan ibadah dengan baik.

Ebook berikut kami peruntukkan khusus bagi pembaca Konsultasi Syariah. Dan semoga bermanfaat bagi umat.

Download ebook gratis di bawah ini:

Versi PDF: Ebook Kiat Menghidupkan Ramadhan (versi PDF) (71)

Versi RAR: Ebook Kiat Menghidupkan Ramadhan (versi Zip Compressed) (15)

Kata Kunci Terkait: puasa

Senin, 15 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Berjabat Tangan dengan Bu Guru

Posted: 14 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, mau numpang tanya ustadz tentang masalah hukum jabat tangan yg bukan muhrim kita.
Apakah hukumnya jabat tangan antara seorang guru dengan muridnya, ustadz?

Jawaban:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ ابْنِ آدَمَ أَصَابَ مِنَ الزِّنَا لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنُ زِنَاهَا النَّظَرُ وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ وَالنَّفْسُ تَهْوَى وَتُحَدِّثُ وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap orang pasti pernah 'berzina'. Zina mata adalah pandangan terlarang. Zina tangan adalah sentuhan. Sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluanlah yang membenar dan mendustakannya" [HR Ahmad no 8582, dinilai sahih oleh Syaikh Syuaib al Arnauth].

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamai perbuatan menyentuh wanita yang tidak halal disentuh dengan sebutan 'zina tangan'. Hal ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang tidak halal untuk disentuh adalah tindakan yang hukumnya haram. Ketentuan ini bersifat umum baik antara guru dengan murid atau pun selainnya.

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan

KonsultasiSyariah: Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan


Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan

Posted: 15 Aug 2011 06:29 PM PDT

Pertanyaan:

Apa hukum puasa untuk orang yang tidak pernah shalat kecuali di bulan Ramadan, bahkan terkadang puasa namun tidak shalat?

Jawaban:

Terdapat satu kaidah: Setiap orang yang berstatus kafir maka seluruh amalnya batal.

Allah berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Andaikan mereka berbuat syirik maka akan hilang semua amal yang pernah mereka lakukan." (Q.s. Al-An’am:88)

Allah juga berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barang siapa yang kafir sesudah beriman (murtad) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Q.s. Al-Maidah:5)

Sebagian ulama berpendapat orang yang meninggalkan shalat tidak keluar dari Islam, selama dia masih meyakini bahwa shalat itu wajib. Hanya saja, orang ini dianggap melakukan perbuatan kufur kecil dan melakukan amal yang sangat buruk, lebih jelek daripada orang yang melakukan zina, mencuri, dan semacamnya. Namun, puasanya sah, jika lakukan sesuai aturan syariat. Hanya saja, pelanggaran orang ini, dia tidak menjaga shalatnya. Dia berada dalam bahaya yang sangat besar karena bisa terjerumus ke dalam syirik besar, menurut sebagian ulama ….

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, di antara perbedaan pendapat ulama, bahwa dia telah melakukan kekafiran besar (keluar dari Islam) –semoga Allah melindungi kita– berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan di atas. Karena itu, siapa saja yang puasa sementara dia tidak shalat maka tidak ada puasa baginya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:179)

Diambil dari http://www.binbaz.org.sa/mat/2105

**
Keterangan tambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah):

Di antara dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah:

1. Firman Allah,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّين

"Jika mereka bertobat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian seagama." (Q.s. At-Taubah)

Allah mempersyaratkan adanya persaudaraan antara kita dengan orang musyrik dengan tiga hal: tobat dari syirik, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat.

2. Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

"Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (H.r. Muslim)

3. Hadis dari Buraidah bin Hashib radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر

"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkannya maka dia kafir." (H.r. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Turmudzi, dan Ibnu Majah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Download Ebook Meraih Surga Ramadhan

Posted: 15 Aug 2011 01:47 AM PDT

Alhamdulillah..

Hari ini kita telah menjalani separuh dari bulan Ramadhan yang penuh berkah. Kami akan menyajikan kepada pembaca www.KonsutasiSyariah.com beberapa hal penting yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, berupa Ebook gratis “Meraih Surga Ramadhan

Anda bisa download file-nya di bawah ini:

Versi PDF: Download Ebook Meraih Surga Ramadhan (versi PDF) (112)

Versi RAR/ZIP: Download Ebook Meraih Surga Ramadhan (versi Zip Compressed) (54)

Bersiwak dan Memakai Minyak Wangi saat Puasa

Posted: 14 Aug 2011 11:42 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bersiwak dan memakai minyak wangi bagi orang yang puasa?

Jawaban:

Yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang sedang puasa hukumnya sunnah di awal hari dan di akhir hari, karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Siwak itu membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Tuhan." (Diriwayatkan al-Bukhari).

Kemudian sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقُّ عَلَى أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ. (متفق عليه

"Sekiranya tidak akan menyusahkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali hendak mendirikan shalat." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Sedangkan minyak wangi juga diperbolehkan bagi orang yang sedang berpuasa baik di siang maupun di akhir hari, baik minyak wangi itu berupa kayu gaharu, minyak semprot dan sebagainya, hanya saja tidak diperbolehkan untuk menyedot asap kayu gaharu, karena asap kahyu gaharu mempunyai unsur tertentu yang bisa disaksikan dan jika dihirup asapnya akan masuk hidung dan kemudian ke dalam perutnya. Maka dari itu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah, "Sempurnakan dalam membersihkan hidung kecuali jika kamu berpuasa." (HR. Abu Dawud).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com