Senin, 22 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Mengeluarkan Mani ketika Puasa Bagi Wanita

KonsultasiSyariah: Mengeluarkan Mani ketika Puasa Bagi Wanita


Mengeluarkan Mani ketika Puasa Bagi Wanita

Posted: 22 Aug 2011 06:37 PM PDT

Jika mengeluarkan mani saat

Bagaimana bila mengeluarkan mani pada malam hari di bulan Ramadan, apakah harus mandi besar?

Endang Pertiwi (endah_**@yahoo.***)

Jawaban ustadz tentang hukum wanita yang mengeluarkan mani saat puasa:

Wanita juga mengeluarkan mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah ataupun dengan ibunya.

Suatu ketika, Ummu Sulaim (ibunda Anas bin Malik) radhiallahu ‘anhum, datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia basah (mengeluarkan mani)?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

Ya, apabila wanita melihat (mengeluarkan mani) maka dia wajib mandi.” (Maksudnya: jika ada mani yang keluar dan si wanita melihatnya ketika dia bangun)

Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, yang waktu itu berada di sampingnya, tertawa dan bertanya, “Apakah wanita juga mimpi basah (mengeluarkan mani)?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

فَبِمَا يُشْبِهُ الْوَلَدُ

"Iya. Dari mana anak itu bisa mirip (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan karena mani tersebut)?" (H.r. Bukhari dan Muslim)

Hanya saja, air mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ

"Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/halus dan berwarna kuning." (Hadis sahih; diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, dan yang lainnya)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Adapun mani wanita maka dia berwarna kuning, tipis/halus. Namun, terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Mani wanita ini bisa ditandai dengan dua hal: pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki; kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan meredanya syahwat setelah mani keluar." (Syarah Shahih Muslim, 3:223)

Dari hadis di atas juga bisa disimpulkan bahwa lelaki maupun wanita yang mimpi basah kemudian mengeluarkan mani maka dia wajib mandi. Sebaliknya, jika tidak mengeluarkan mani maka tidak wajib mandi, karena yang menjadi acuan mandinya adalah keluarnya mani, bukan mimpinya.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Ulama sepakat tentang wajibnya seseorang mandi bila mengeluarkan mani, dan tidak ada perbedaan di sisi kami apakah keluarnya karena jima' (senggama), ihtilam (mimpi basah), , melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, ataupun tanpa sebab. Sama saja, apakah keluarnya dengan syahwat atau pun tidak, dengan rasa nikmat atau tidak, banyak atau pun sedikit walaupun hanya setetes, dan sama saja apakah keluarnya di waktu atau pun ketika tidak , baik laki-laki maupun wanita." (Al-Majmu' Syarh Muhadzab, 2:139)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: air mani, sperma, mimpi, wanita, keluar mani, baligh, jima'

Zakat Fitrah vs Zakat Fitri

Posted: 22 Aug 2011 12:33 AM PDT

Perbedaan istilah dan zakat

Banyak orang yang mengatakan bahwa penamaan “zakat fitrah” itu keliru. Katanya, yang benar adalah ““. Mohon Ustadz jelaskan jawaban yang benar dalam hal ini. Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Penamaan “zakat fitrah

Berdasarkan dalil yang menyebutkan zakat fitrah, istilah yang digunakan adalah “zakat fitri” (arab: زَكَاةِ الْفِطْرِ) bukan "zakat fitrah" (زَكَاة الْفِطْرَةِ). Di antaranya, hadis dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk hari raya." (H.r. Muslim, no. 986).

Hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ…

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala ….” (H.r. Abu Daud, no. 1611; dinili hasan oleh Syekh Al-Albani)

Semua hadis di atas dan hadis semacamnya menggunakan istilah "zakat fitri". Hanya saja, sebagian ulama memperbolehkan menamakan zakat ini dengan “zakat fitrah“. "Fitrah" artinya ‘asal penciptaan‘.

Abul Haitsam mengatakan, "Al-Fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya." (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)

Ibnu Qutaibah menjelaskan, “Dinamakan ‘zakat fitrah’ karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid  2, hlm. 646, Dar Al-Fikr, Beirut, 1405 H.)

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan, “Istilah ‘zakat fitrah’ terdapat dalam riwayat istilah Imam Syafi’i dan ulama yang lainnya, dan istilah ini benar, ditinjau dari sisi bahasa. Meskipun tidak kami jumpai adanya dalil tentang hal ini. Dalam Tahrir An-Nawawi dinyatakan bahwa istilah ‘zakat fitrah’ adalah istilah turunan. Barangkali berasal dari kata ‘fitrah’ yang artinya ‘al-khilqah‘ (arab: الْخِلْقَةُ), yang artinya ‘jiwa’. Abu Muhammad Al-Abhar mengatakan, ‘Makna ‘zakat fitrah’ adalah ‘zakat khilqah‘ karena merupakan zakat bagi badan.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, 2:357–358)

Dengan demikian, zakat ini boleh dinamakan zakat fitrah, karena pada hakikatnya zakat ini adalah zakat untuk badan setiap muslim, baik dia menjalankan puasa maupun tidak. Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Mengoreksi istilah zakat fitrah, antara zakat fitrah dengan zakat fitri

Kata Kunci Terkait: zakat fitri, fitrah, fakir, fitri, lebaran, "zakat fitrah", idul fitri, orang miskin

Serba-Serbi Lailatul Qadar

Posted: 21 Aug 2011 11:00 PM PDT

Penjelasan penting serba-serbi lailatul

Mohon dijelaskan tentang : ciri-cirinya, keutamaanya, cara mendapatkannya, dan kapan terjadinya.

Jawaban:

Pengertian lailatul qadar

Istilah "lailatul qadar" terdiri dari dua kata: “lailah” (Arab: ليلة) yang artinya ‘malam’; “qadr” (Arab: قدر) yang artinya ‘kemuliaan’. Gabungan dua kata ini berarti “malam kemuliaan”. Karena itu, kita tidak menyebut "malam lailatul qadar" karena berarti ada kata "malam" yang berulang; "malam lailatul qadar" = "malam-malam qadar." Dengan demikian, istilah yang lebih tepat adalah "lailatul qadar" atau "malam qadar".

Keutamaan lailatul qadar

Lailatul qadar” lebih baik daripada seribu bulan, yang setara dengan 83 tahun dan 4 bulan.

Allah berfirman,

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

"Tahukah kamu apa itu lailatul qadar? Lailatul qadar lebih baik daripada seribu bulan." (Q.s. Al-Qadar:2–3)

Pada malam itu, diputuskan segala perkara yang ditetapkan, dan ditentukan pula takdir rezeki, ajal, dan segala sesuatu yang akan terjadi di tahun tersebut.

Allah berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ. فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ. أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ. رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

"Sesungguhnya, Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi, dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu, diputuskan segala urusan yang telah ditetapkan. Keputusan dari Kami. Sesungguhnya, Kami yang mengutus (para rasul). Sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya, Dia adalah Dzat yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.s. Ad-Dukhan:3–6)
Menghidupkan lailatul qadar merupakan penyebab diampuninya dosa

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang beribadah pada lailatul qadar karena dasar iman dan mengharap pahala maka diampuni dosanya yang telah berlalu." (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Kapan lailatul qadar datang?

Tidak ada satu pun yang tahu waktu terjadinya lailatul qadar karena ini adalah rahasia Allah. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan saran agar mencari lailatul qadar di malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadan karena lailatul qadar berpeluang untuk terjadi pada malam-malam tersebut.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menghidupkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Carilah malam qadar di malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan." (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Barang siapa yang tidak mampu beribadah di awal sepuluh malam terakhir, hendaknya tidak ketinggalan untuk beribadah di tujuh malam terakhir. Dari Ibnu Umar; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang lailatul qadar, "Carilah di sepuluh malam terakhir. Jika ada yang tidak mampu maka jangan sampai ketinggalan ibadah di tujuh malam terakhir." (H.r. Muslim)

Bagaimana caranya agar mendapatkan lailatul qadar?

Di antara hikmah Allah, Dia menyembunyikan malam qadar, agar hamba-Nya mencarinya setiap malam. Oleh karena itu, selayaknya seorang muslim menghidupkan malam-malam terakhir dengan berbagai macam ibadah untuk mendapatkan lailatul qadar, di antaranya:

1. I’tikaf
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa i’tikaf pada malam terakhir bulan Ramadan sampai Allah mewafatkan beliau. (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Menghidupkan malam dengan ibadah dan membangunkan keluarga untuk beribadah
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha; bahwa ketika masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangunkan keluarganya, menghidupkan malam-malamnya, dan mengencangkan sarungnya. (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Mandi, berhias, dan memakai minyak pada waktu antara magrib sampai isya
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ketika bulan Ramadan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang dan bangun beribadah. Akan tetapi, ketika masuk 10 hari terakhir, beliau mengencangkan sarungnya, menjauhi istri-istrinya, dan mandi pada waktu antara maghrib sampai isya. Ibnu Jarir mengatakan, “Dahulu, para sahabat menganjurkan untuk mandi setiap malam pada sepuluh malam terakhir.”

Tanda-tanda lailatul qadar

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang lailatul qadar, "Dia adalah malam yang indah, sejuk, tidak panas, tidak dingin, di pagi harinya matahari terbit dengan cahaya merah yang tidak terang." (H.r. Ibnu Khuzaimah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Apa yang diucapkan ketika menjumpai lailatul qadar?

Ketika kita merasa bahwa di malam tertentu memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas di atas, maka disyariatkan bagi kita agar memperbanyak membaca doa. Terutama bacaan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri beliau Aisyah radhiallahu ‘anha, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, “Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam yang itu merupakan lailatul qadar, apa yang aku ucapkan?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ucapkanlah,

اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allah, sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha Pemaaf dan Maha Pemurah maka maafkanlah diriku.”” (Hadis sahih; diriwayatkan oleh At-Turmudzi dan Ibnu Majah)

Apa tanda telah mendapatkan lailatul qadar?

Banyak orang beranggapan bahwa orang yang mendapatkan lailatul qadar akan mengalami kasyaf di malam tersebut. “Kasyaf artinya ‘terbukanya tabir gaib’, seperti: bisa melihat langit terbelah, malaikat datang, melihat cahaya di langit, atau tulisan lafal “Allah”, dan sebagainya. Semua anggapan ini adalah anggapan yang tidak berdasar.

Syarat bisa mendapatkan lailatul qadar bukanlah harus mengalami hal-hal di atas. Setiap muslim yang melakukan amal apa pun di malam itu, dihitung dari mulai magrib sampai subuh, maka amalnya akan dinilai lebih baik daripada seribu bulan. Allah berfirman,

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

"Tahukah kamu apa itu lailatul qadar? Lailatul qadar lebih baik daripada seribu bulan.” (Q.s. Al-Qadar:2–3)
Di akhir surat Al-Qadar, Allah berfirman,

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

"Ini adalah malam yang penuh keselamatan, sampai .” (Q.s. Al-Qadar:5)
Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Demikianlah penjelasan serba-serbi , mulai dari pengertian lailatul qadar dan amalan-amalan pada malam lailatul qadar. Semoga bermanfaat!

Kata Kunci Terkait: qadar, lailatul qadar, romadhon, ramadhan

Minggu, 21 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Serba-Serbi I’tikaf

KonsultasiSyariah: Serba-Serbi I’tikaf


Serba-Serbi I’tikaf

Posted: 21 Aug 2011 08:45 PM PDT

Penjelasan penting masalah i’tikaf ()

Mohon dijelaskan tentang iktikaf, rukun, syarat, pembatal, dan kapan memulainya. Terima kasih.

Jawaban pertanyaan seputar i’tikaf (iktikaf):

I’tikaf” adalah ‘tinggal di masjid dengan niat tertentu dan dengan tata cara tertentu’. Tempat i’tikaf: di masjid yang digunakan untuk berjemaah, meskipun tidak digunakan untuk jumatan seperti mushalla.

Allah berfirman, yang artinya, "Janganlah kalian melakukan hubungan suami-istri ketika kalian sedang i’tikaf di masjid …." (Q.s. Al-Baqarah:187)

Imam Al-Bukhari membuat judul bab “Bab (anjuran) i’tikaf di sepuluh hari terakhir dan (boleh) i’tikaf di semua masjid“. (Shahih Bukhari, 7:382)

Kapan memulai i’tikaf (iktikaf)?

Dianjurkan untuk memulai i’tikaf di malam tanggal 21 setelah magrib, kemudian mulai masuk ke tempat khusus (semacam tenda atau sekat) setelah subuh pagi harinya (tanggal 21 Ramadan).

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau. Lalu beliau shalat subuh kemudian masuk ke tenda i’tikafnya.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Rukun i’tikaf (iktikaf)

  1. Niat. Letak niat itu di dan tidak boleh dilafalkan. Sebatas keinginan untuk itu sudah dianggap berniat untuk i’tikaf.
  2. Dilakukan di masjid, baik masjid untuk jumatan mauapun yang tidak digunakan untuk jumatan.
  3. Menetap di masjid.

Pembatal i’tikaf (iktikaf)

  1. Hubungan biologis dan segala pengantarnya.
  2. Keluar masjid tanpa kebutuhan.
  3. Haid dan nifas.
  4. Gila atau mabuk.

Yang diperbolehkan ketika i’tikaf (iktikaf)

  1. Keluar masjid karena kebutuhan mendesak, seperti: makan, buang hajat, dan hal lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid.
  2. Mengeluarkan sebagian anggota badan dari masjid.
  3. Makan, minum, , dan berbicara.
  4. di masjid.
  5. Bermuamalah dan melakukan perbuatan (selain ibadah) di masjid, kecuali jual beli.
  6. Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya.

Yang dimakruhkan ketika i’tikaf (iktikaf)

  1. Menyibukkan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, baik ucapan maupun perbuatan.
  2. Tidak mau berbicara ketika i’tikaf, dengan anggapan itu merupakan bentuk ibadah. Perbuatan ini termasuk perbuatan yang tidak ada tuntunannya.

Mandi ketika i’tikaf (iktikaf)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa hukum mandi ketika i’tikaf dibagi menjadi tiga:

  1. Wajib, yaitu mandi karena junub.
  2. Boleh, yaitu mandi untuk menghilangkan bau badan dan kotoran yang melekat di badan.
  3. Terlarang, yaitu mandi sebatas untuk mendinginkan badan. (Majmu’ fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 20:178)

I’tikaf (iktikaf) bagi wanita

  1. Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf bersama suaminya atau sendirian, dengan syarat: ada izin dari walinya (suami atau orang tuanya) serta aman dari fitnah atau berdua-duaan dengan laki-laki. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah merwafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri’tikaf setelah beliau meninggal.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  2. Diperbolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i’tikaf. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang istihadhah beri’tikaf bersama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan ….” (H.r. Al-Bukhari)

Batasan “dianggap telah keluar masjid”

Orang yang i’tikaf dianggap keluar masjid jika dia keluar dengan seluruh badannya. Jika orang i’tikaf hanya mengeluarkan sebagian badannya maka tidak disebut keluar masjid.

‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukkan kepala beliau ke ruanganku ketika aku berada di dalam, kemudian aku menyisir rambut beliau, sedangkan aku dalam kondisi haid.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Catatan: Pintu ruangan Aisyah mepet dengan Masjid Nabawi.

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tema: Kapan memulai iktikaf, Rukun iktikaf, Pembatal iktikaf, Yang diperbolehkan ketika iktikaf, Yang dimakruhkan ketika iktikaf, Mandi ketika i’tikaf, Iktikaf bagi wanita, Batasan “dianggap telah keluar masjid”

Kata Kunci Terkait: berdiam di masjid, uzlah, lailatul qadar, itikaf, iktikaf, sendiri, ramadhan akhir, pergi ke masjid

Cara Wanita Haid Menghidupkan Lailatul Qadar

Posted: 21 Aug 2011 06:27 PM PDT

untuk wanita haid

Bagaimana cara wanita haid menghidupkan lailatul qadar?

Jawaban:

Untuk wanita haid yang ingin medapatkan

Wanita haid bisa melakukan banyak ibadah selain .

Juwaibir mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, "Bagaimana pendapatmu tentang wanita nifas, haid, , dan orang yang ; apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?" Adh-Dhahak pun menjawab, "Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Setiap orang yang Allah terima amalannya akan mendapatkan bagian lailatul qadar." (Lathaif Al-Ma'arif, hlm. 341)

Keterangan ini menunjukkan bahwa wanita haid, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Hanya saja, wanita haid dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat. Untuk bisa mendapatkan banyak pahala ketika lailatul qadar, wanita haid atau nifas masih memiliki banyak kesempatan ibadah. Di antara bentuk ibadah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf.
  2. Berzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya.
  3. Memperbanyak istigfar.
  4. Memperbanyak doa.
  5. Membaca zikir ketika lailatul qadar, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam yang itu merupakan lailatul qadar, apa yang aku ucapkan?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ucapkanlah, ‘اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي’ (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.)’” (Hadis sahih; diriwayatkan At-Turmudzi dan Ibnu majah)

Dalam Fatwa Islam Tanya-Jawab dijelaskan, “Wanita haid boleh melakukan semua bentuk ibadah, kecuali shalat, , tawaf di ka’bah, dan i’tikaf di masjid. Menghidupkan lailatul qadar tidak hanya dengan shalat, namun mencakup semua bentuk ibadah. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, ‘Makna ‘menghidupkan malam lailatul qadar’ adalah begadang di malam tersebut dengan melakukan ketaatan.’ An-Nawawi mengatakan, “Makna ‘menghidupkan lailatul qadar’ adalah menghabiskan waktu malam tersebut dengan bergadang untuk shalat dan amal ibadah lainnya.’”

Kesimpulan: Meskipun wanita berhalangan, mereka masih mampu untuk mendapatkan malam lailatul qadar.

Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/26753

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: lailatul qadar

Sabtu, 20 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Menceritakan Mimpi Buruk

Posted: 20 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:

assalamualaikum ustadz
saya mau tanya tentang arti mimpi teman saya, dia perempuan, mimpinya seperti cerita yang bersambung..
Dia bermimpi dirumahnya banyak ular,  lalu dia bermimpi lagi di atas perutnya ada ular yang tidur lalu dia bermimpi lagi dia berhadapan dengan ular, di mimpinya temannya dia menyuruh agar dia memegang kepala ular itu, setelah dipegang, ular itu membesar, ular itu meniup-niup dia hingga nangis dan pingsan. Artinya apa ustadz?

Jawaban:

Itu adalah mimpi jelek yang berasal dari setan dan Nabi melarang kita menceritakan mimpi jelek yang kita alami kepada siapa pun.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ فِى الْمَنَامِ كَأَنَّ رَأْسِى ضُرِبَ فَتَدَحْرَجَ فَاشْتَدَدْتُ عَلَى أَثَرِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلأَعْرَابِىِّ « لاَ تُحَدِّثِ النَّاسَ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِى مَنَامِكَ ». وَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدُ يَخْطُبُ فَقَالَ « لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِى مَنَامِهِ ».

Dari Jabir, ada seorang arab badui datang menemui Nabi lantas berkata, "Ya rasulullah, aku bermimpi kepalaku dipenggal lalu menggelinding kemudian aku berlari kencang mengejarnya". Nabi lantas bersabda kepada orang tersebut, "Janganlah kau ceritakan kepada orang lain ulah setan yang mempermainkan dirimu di alam mimpi". Setelah kejadian itu, aku mendengar Nabi menyampaikan dalam salah satu khutbahnya, "Janganlah salah satu kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan dirinya dalam alam mimpi" [HR Muslim no 6063].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Waktu Doa Buka Puasa

Posted: 19 Aug 2011 05:00 PM PDT

س: هل الدعاء بعد سماع الأذان عند الإفطار أو قبله؟.
Pertanyaan, "Apakah doa berbuka puasa itu dibaca setelah mendengar adzan saat berbuka ataukah sebelum berbuka?"

ج: كلمة (عند) التي وردت في بعض الأحاديث في فضل الدعاء عند الإفطار هي تكون قبيل الإفطار وأثناءه وبعده. والله أعلم.
Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Dalam hadits-hadits mengenai keutamaan doa saat berbuka terdapat kata-kata 'inda atau pada saat. 'inda dalam hadits tersebut bisa bermakna beberapa saat sebelum berbuka, sambil berbuka atau pun setelah berbuka"

Sumber:

http://www.salmajed.com/node/11366

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Membayar Fidyah dengan Bahan Makanan Pokok

KonsultasiSyariah: Membayar Fidyah dengan Bahan Makanan Pokok


Membayar Fidyah dengan Bahan Makanan Pokok

Posted: 19 Aug 2011 10:19 PM PDT

Jika tidak boleh dengan uang

Assalaamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Kalau membayar fidyah tidak boleh dengan uang, apakah membayar zakat fitrah juga tidak boleh dengan uang (harus dengan bahan makanan pokok) menurut petunjuk Rasulullah? Jazakumullahu khoiron katsiro.

Herbono Utomo (herbono**@***.com)

Jawaban untuk masalah membayar fidyah dengan uang:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin diuraikan, “Perlu kita pahami satu kaidah penting, bahwa ketika Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘ (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan. Tentang orang yang tidak mampu , Allah berfirman,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)

Tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ

… Maka kafarah (akibat melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau ….‘ (Q.s. Al-Maidah: 89)

… Semua dalil yang disebutkan dalam Alquran dan Sunah diungkapkan dengan lafal ‘makanan’ atau ‘memberi makan’, sehingga dia tidak boleh diganti dengan uang.

Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena , tidak boleh mengganti (pembayaran fidyahnya) dengan uang. Andaikan dia bayarkan dengan uang, senilai sepuluh kali nilai makanan maka itu tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari ketetapan yang telah ditentukan dalam dalil.

Karena itu, kami nasihatkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, bayarlah fidyah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Cara memberi makan ada dua:

  1. Diantarkan ke rumah orang miskin, sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’:1,5 kg) beras beserta lauknya.
  2. Memasak makanan dan mengundang sejumlah orang miskin yang wajib diberi makan, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116; sumber: www.islamqa.com)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan tentang: Membayar fidyah, membayar fidyah dengan uang, wajibnya membayar fidyah dengan makanan pokok

Kata Kunci Terkait: zakat

Jumat, 19 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

KonsultasiSyariah: Waktu Menunaikan Zakat Fitrah


Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Posted: 19 Aug 2011 04:04 PM PDT

Permasalahan fitrah

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Akhir-akhir ini sudah banyak lembaga zakat yang membuka stand untuk menampung muslimin yang ingin mengeluarkan zakat fitrahnya. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai sekarang (sebelum id), karena jika semua orang mengeluarkan zakat fitrahnya secara bersamaan pada saat malam menjelang id, amil zakat akan sangat kesulitan mendistribusikan zakat-zakat tersebut.

Pertanyaan:

  1. Apakah hal ini diperbolehkan, Ustadz?
  2. Lebih baik manakah: mengeluarkan zakat fitrah di tempat kita tinggal atau di lokasi lain? Misal, saya tinggal di Denpasar, lalu sebelum id, saya akan mudik ke Jawa, lebih baik di manakah zakat fitrah saya keluarkan?

Syukron, jazakumullohu khoiron.

Abu Fawzan (fawzan**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Waktu mulai menunaikan zakat fitri (zakat fitrah)

Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).

Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya "fitri", yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.

Kapan batas waktu “fitri” (zakat fitrah)?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitri (zakat fitrah) dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.

Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan . Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.

Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:

  1. Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
  2. Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.

Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya .’ (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat id, dan statusnya sah.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Demikian penjelasan ustadz tentang permasalahan zakat fitrah, waktu zakat fitrah, dan koreksi istilah zakat fitrah

Kata Kunci Terkait: zakat mal, "zakat fitrah", sedekah zakah, sedekah, zakat, zakat rumah, kadar zakat

Orang yang Meninggalkan Puasa

Posted: 19 Aug 2011 12:45 AM PDT

Hukum orang yang Meninggalkan

Assalamu ‘alaikum. Saya mempunyai paman yang usianya sudah 25 tahun. Dia belum menikah. Dia jarang dan . Pertanyaan saya, apa hukum bagi laki-laki yang meninggalkan berpuasa di bulan Ramadan, padahal ia sudah balig dan berakal? Dan apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.

Leony (**_salam@***.com)

Penjelasan hukum orang yang meninggalkan puasa

Wa’alaikumussalam.

Hadis sahih tentang hukuman untuk orang yang meninggalkan puasa Ramadan:

Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu. Beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعي فأتيا بي جبلا وعرا فقالا لي : اصعد حتى إذا كنت في سواء الجبل فإذا أنا بصوت شديد فقلت : ما هذه الأصوات ؟ قال : هذا عواء أهل النار ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم مشققة أشداقهم تسيل أشداقهم دما فقلت : من هؤلاء ؟ فقيل : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم

“Ketika aku , (aku bermimpi), tiba-tiba ada dua orang yang mendatangiku, kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’” (H.r. Ibnu Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no. 2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Al-Albani dan Al-A’dzami).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Hukum orang yang meninggalkan puasa, di larangnya meninggalkan puasa tanpa uzur, azab bagi orang yang meninggalkan puasa

Kata Kunci Terkait: tidak puasa, kajian puasa, mimpi, tidur, mp3 puasa, meninggalkan puasa

Kamis, 18 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Minta Fatwa pada Hatimu

Posted: 18 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:

assalamualaikum wr.wb
hadits mengenai, seorang sahabat yg bertanya kepada Rasulullah saw.
tentang perbedaan antar kaum muslim yg sering terjadi dan mana yang
benar ? Rasulullah menjawab tanya hatimu, sungguh hatimu serba
mengetahuinya yg mna baik.
(kira2 begitu bunyinya ustads…)
saya ingin menanyakan, apakah hadits ini shahih ?
karena menurut saya hati orang berbeda-beda sehingga, tanggapan orang
mengenai sesuatu itu juga pasti berbeda..
saya mohon penerangan atas masalah ini ustadz…
terimakasih,
wassalam…

Jawaban:

Hadits yang anda maksudkan teks arabnya adalah sebagai berikut:

يَا وَابِصَةُ اسْتَفْتِ قَلْبَكَ وَاسْتَفْتِ نَفْسَكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Wabishoh, "Wahai Wabishoh, bertanyalah kepada hatimu, bertanyalah kepada jiwamu- Nabi katakan sebanyak tiga kali-. Kebaikan adalah apa yang hati merasa tenteram melakukannya. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan" [HR Ahmad no 18035, dinilai al Albani berkualitas hasan li ghairihi].

Tentang makna hadits ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan, "Sabda Nabi ini hanya berlaku untuk orang yang hatinya jernih dan sehat. Itulah hati yang merasa bimbang dan cemas jika melakukan dosa dan merasa tidak nyaman ketika ada orang yang melihatnya melakukan perbuatan tersebut.

Sedangkan orang yang memang gemar bermaksiat dan tidak mau taat kepada Allah, mereka adalah orang-orang yang hatinya mati. Mereka adalah orang yang tidak peduli dengan apa saja yang mereka lakukan. Bahkan sering kali mereka merasa bangga dengan dosa dan perbuatan mungkar yang mereka lakukan.

Jadi hadits di atas tidaklah bersifat umum dan berlaku untuk semua orang namun hanya berlaku untuk orang yang hatinya sehat, jernih dan bersih. Hati yang kondisinya semisal ini jika berkeinginan untuk melakukan perbuatan yang bernilai dosa -meski orang tersebut belum tahu bahwa perbuatan tersebut itu dosa dalam syariat- merasa bimbang dan khawatir kalau ada orang yang memergokinya sedang melakukan perbuatan itu. Inilah tanda perbuatan dosa yang ada di hati orang yang baik keimanannya" [Syarah Arbain Nawawiyyah hal 294-295, terbitan Dar Tsaraya Riyadh cet ketiga 1425 H].

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Membayar Fidyah dengan Uang

KonsultasiSyariah: Membayar Fidyah dengan Uang


Membayar Fidyah dengan Uang

Posted: 18 Aug 2011 09:11 PM PDT

Mengganti fidyah dengan uang

Bolehkah fidyah dalam bentuk uang?

Agus Sarjana (**sarjana@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Wajib untuk kita pahami kaidah penting, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat "memberi makan" atau "bahan makanan" itu wajib diberikan dalam bentuk makanan. Allah berfirman tentang ,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) , (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Q.s. Al-Baqarah:184)

Kemudian, tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

"Kafarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu." (Q.s. Al-Maidah:89)

Tentang fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan satu sha’, dan seterusnya.

Apa pun yang disebutkan dalam nash syariat dengan kalimat "makanan" atau "memberi makan" maka fidyah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.

Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena tidak puasa, tidak menggantinya dalam bentuk uang. Andaikan dia membayar fidyah dalam bentuk uang senilai bahan makanan sepuluh kali, hukumnya tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalil.

Demikian pula zakat fitri. Andaikan ada orang yang mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang seharga bahan makanan sepuluh kali, ini tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan 2,5 kg, karena zakat fitri dengan uang tidak terdapat dalam dalil. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

"Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak." (H.r. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/39234

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Cara membayar fidyah, mengganti fidyah, dan pembayaran fidyah

Kata Kunci Terkait: fidyah puasa, ganti puasa, ukuran fidyah, takaran fidyah, membayar fidyah

Lailatul Qadar dan Tanda-Tandanya

Posted: 18 Aug 2011 06:37 PM PDT


Apa sajakah tanda ?

Jawaban:

Di antara tanda-tanda lailatul qadar adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tanda lailatul qadar,

ليلة طلقة لا حارة و لا باردة تصبح الشمس يومها حمراء ضعيفة

Dia adalah malam yang indah, sejuk, tidak panas, tidak dingin, di pagi harinya matahari terbit dengan cahaya merah yang tidak terang.” (H.r. Ibnu Khuzaimah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kemudian, ciri yang lain adalah malam ini umumnya terjadi di malam-malam ganjil pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Dalil yang menunjukkan hal ini: Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menghidupkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Carilah malam qadar di malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan." (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Barang siapa yang tidak mampu beribadah di awal sepuluh malam terakhir, hendaknya tidak ketinggalan untuk beribadah di tujuh malam terakhir. Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang lailatul qadar, "Carilah di sepuluh malam terakhir. Jika ada yang tidak mampu maka jangan sampai ketinggalan ibadah di tujuh malam terakhir." (H.r. Muslim)

Catatan untuk mendapatkan lailatul qadar:

Selayaknya, kaum muslimin untuk tidak pilih-pilih malam untuk beribadah, sehingga hanya mau rajin ibadah jika menemukan tanda-tanda lailatul qadar di atas, karena bisa jadi ciri-ciri itu tidak dijumpai oleh sebagian orang. Mungkin juga, pada hakikatnya, ini adalah sikap pemalas, hanya mencari untung tanpa melakukan banyak usaha. Bisa jadi, sikap semacam ini membuat kita jadi tertipu karena Allah tidak memberikan taufik untuk beribadah pada saat lailatul qadar.

Sebaliknya, mereka yang rajin beribadah di sepanjang malam dan tidak pilih-pilih, insya Allah akan mendapatkan lailatul qadar. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah memberikan nasihat tentang lailatul qadar, kemudian beliau berkata,

من يقم الحول يصبها

"Siapa saja yang malam sepanjang tahun, dia akan mendapatkannya." (H.r. Ahmad dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Ketika mendengar keterangan dari Ibnu Mas’ud ini, Abdullah bin Umar mengatakan, "Semoga Allah merahmati Ibnu Mas’ud, sebenarnya beliau paham bahwa lailatul qadar itu di bulan Ramadan, namun beliau ingin agar masyarakat tidak malas." (Tafsir Al-Baghawi, 8:482)

Allahu a’lam.

***

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Pembahasan: Lailatul Qadar

Kata Kunci Terkait: lailatul qadar 2011, tanda lailatul qadar, lailatul qadar, keistemawaan lailatul qadar, malam lailatul qadar

Download Ebook Gratis “Menuju Hati yang Bersih”

Posted: 18 Aug 2011 12:58 AM PDT

“Menuju yang Bersih”

Alhamdulillah kami hadirkan untuk pembaca Konsultasi Syariah download ebook gratis “Menuju Hati yang Bersih”. Anda bisa men-download gratis ini yang semoga bermanfaat bagi anda untuk ber-muhasabah diri dalam meningkatkan kualitas hati kita.

Mukadimah Download Ebook Gratis “Menuju Hati yang Bersih”

Sesungguhnya siapa saja yang memperhatikan kondisi kebanyakan manusia saat ini, niscaya melihat suatu perkara yang sangat mengherankan. Dia akan melihat kebanyakan manusia menaruh perhatian yang berlebihan kepada penampilan lahiriah, memperindah dan mempercantiknya dengan berbagai macam aksesoris keindahan dan kecantikan, namun pada saat yang sama, dia akan melihat kelalaian dan keteledoran luar biasa terhadap keindahan, kebersihan dan kesucian batin!!

Berapa banyak waktu, tenaga dan energi yang dihabiskan untuk memperindah urusan-urusan lahiriyah, dengan melupakan perbaikan hati dan kesucian batin, sampai pada tingkat "tiada kemauan dan gairah" kecuali dalam rangka keindahan penampilan dan gaya, hingga ungkapan Allah subhanahu wata’aala tentang kaum munafiq benar-benar layak untuk mereka, sebagaimana firman-Nya,

وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِن يَقُولُواْ تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُّسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ العدو فاحذرهم قاتلهم الله أنى يُؤْفَكُونَ

"Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengar perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)." (QS. Al-Munafiqun: 4).

Demikianlah kondisi sekelompok umat manusia yang penampilan lahiriahnya sangat indah dan ungkapan-ungkapan kata-katanya sangat manis, namun semua itu tidak mengeluarkan mereka dari keberadaan mereka sebagai onggokan kayu yang tersandar, tidak berguna. Itulah pemandangan yang tidak berarti, manusia yang tidak punya akal nurani. Yang demikian itu adalah kondisi yang sangat rendah yang tidak mungkin seorang yang beriman rela untuk dirinya. Bahkan, iman seorang beriman tidak akan sempurna dan tidak akan bisa benar kecuali jika ia memperbaiki batinnya, membersihkan dan memperindah hatinya. Sebab, keindahan dan kecantikan lahiriyah sama sekali tidak berguna bagi seseorang manakala batin dan hatinya busuk dan kotor.

Allah subhanahu wata’aala berfirman sebagai bantahan atas sekelompok umat manusia yang terlena dengan keindahan kondisi dan kecantikan penampilan lahiriyah mereka di mana mereka mengira bahwa itu adalah tanda baiknya akhir kemudian mereka. Firman Allah,

وَكَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِّن قَرْنٍ هُمْ أَحْسَنُ أثاثا وَرِءْياً

"Berapa banyak umat yang telah Kami binasakan sebelum mereka, sedang mereka adalah lebih bagus alat rumah tangganya dan lebih sedap dipandang mata." (QS. Maryam: 74).

Di dalam ayat ini Allah subhanahu wata’aala menginformasikan bahwasanya Dia telah membinasakan beberapa kelompok manusia yang sebelumnya mereka adalah merupakan manusia yang paling bagus postur tubuhnya, paling banyak harta kekayaannya dan paling tampan parasnya, namun semua apa yang mereka nikmati itu tidak berguna dan tidak dapat menyelamatkan mereka.

أَفَلَمْ يَسِيرُواْ فِى الأرض فَيَنظُرُواْ كَيْفَ كَانَ عاقبة الذين مِن قَبْلِهِمْ كَانُواْ أَكْثَرَ مِنْهُمْ وَأَشَدَّ قُوَّةً وَءاثَاراً فِى الأرض فَمَآ أغنى عَنْهُمْ مَّا كَانُواْ يَكْسِبُونَ

"Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi lalu memperhatikan betapa kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Adalah orang-orang yang sebelum mereka itu lebih hebat kekuatannya dan (lebih banyak) bekas-bekas mereka di muka bumi, maka apa yang mereka usahakan itu tidak dapat menolong mereka." (QS. Ghafir: 82).

Jadi, keindahan batin dan keselamatan hati itu adalah dasar dan pondasi keberuntungan di dunia dan di hari Kiamat kelak.

Allah subhanahu wata’aala berfirman,

يابنى ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يوارى سوءاتكم وَرِيشًا وَلِبَاسُ التقوى ذلك خَيْرٌ ذلك مِنْ ءايات الله لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat." (QS. Al-A'raf :26).

Pada ayat tadi Allah menjelaskan bahwa pakaian takwa dan berhias dengan takwa itu lebih baik daripada keindahan penampilan lahir. Memperindah dan mempercantik diri dengan takwa tidak mungkin dapat direalisasikan oleh seseorang kecuali dengan memperbaiki, mensucikan dan memperindah hatinya, karena takwa itu tempat di dalam hati. Allah subhanahu wata’aala berfirman,

ذلك وَمَن يُعَظّمْ شعائر الله فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى القلوب

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32).

Pada ayat itu Allah subhanahu wata’aala menjadikan penghormatan dan pengagungan terhadap syi'ar-syi'ar agama dan ajaran-ajarannya sebagai bukti adanya takwa di dalam hati seseorang.

Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim, bersumber dari Abi Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, "Allah subhanahu wata’aala berfirman,

يَا عِبَادِيْ، لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَحِنَّكُمْ كَانُوْا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِيْ مُلْكِيْ شَيْئًا. يا يَا عِبَادِيْ، لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَحِنَّكُمْ كَانُوْا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِيْ شَيْئًا

"Wahai sekalian hamba-Ku, kalau sekiranya seluruh kalian mulai dari yang pertama sampai yang terakhir, baik dari jenis manusia maupun jenis jin, mereka semua bertakwa setakwa-takwanya orang yang paling bertakwa di antara kalian, niscaya hal itu tidak akan menambah kerajaan-Ku sedikit pun jua. Wahai sekalian hambaku, kalau sekiranya seluruh kalian dari yang pertama hingga yang terakhir baik dari jenis manusia maupun jenis jin durhaka sedurhaka-durhakanya manusia di antara kalian, niscaya hal itu tidak akan mengurangi kerajaan-Ku sedikit pun jua." (HR.  Muslim no.2577)

Hadits ini menjelaskan bahwa dasar ketakwaan adalah ketakwaan hati, dan demikian pula bahwa dasar kedurhakaan adalah kedurhakaan hati. Dan di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alahi wasallam juga mengaitkan takwa dan kedurhakaan dengan tempatnya, yaitu hati. Bahkan di dalam hadits lain Nabi shallallahu ‘alahi wasallam secara tegas menyatakan seperti itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia menuturkan, "Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

اَلتَّقْوَى هَاهُنَا، اَلتَّقْوَى هَاهُنَا، اَلتَّقْوَى هَاهُنَا

"Takwa itu di sini, takwa itu di sini, takwa itu di sini", beliau menunjuk ke dadanya." (HR.  Muslim no.2574)

Nabi shallallahu ‘alahi wasallam menunjuk ke dadanya, karena di dalam dada terdapat hati yang merupakan tempat bagi ketakwaan dan di dalam hati terdapat akarnya.

Silahkan download ebook gratis menuju hati yang bersih di link berikut:

***
Konten KonsultasiSyariah.com
Topik: Download ebook gratis

Kata Kunci Terkait: terapi hati, ebook islam, munafik, ebook, ebook gratis, hati