Senin, 29 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Shalat Tarawih Bermakmum Dengan Ahli Bidah

Posted: 28 Aug 2011 05:00 PM PDT

ولاأثم على من صلى خلف مبتدع إذا لم تكن بدعته مكفر ة كما قالشيخ الاسلام ترك الصلاة خلف أهل البدع بدعة

Syaikh Mahir al Qahthani mengatakan, "Tidaklah berdosa shalat bermakmum dengan ahli bid'ah jika bid'ah yang dia miliki bukanlah bidah yang membatalkan iman sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 'Tidak mau shalat bermakmum dengan ahli bid'ah itu termasuk bid'ah'.

وأما البدع المكفرة فقد اختلف العلماء فمنهم من يمنع الصلاة خلفه ومنهم من يمنع لو أقيمت الحجة عليه والأحوط ترك الصلاة خلف مثل هذا لأنه يقول بوحدة الوجود وهي أن مافي الوجود هو عين الله عياذا بالله وأما إذا أقيمت عليه الحجة فلاتصح الصلاة خلفه قولا واحدا

Akan tetapi jika bid'ah yang ada pada dirinya adalah bid'ah yang membatalkan iman maka para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama, melarang shalat bermakmum dengannya. Pendapat kedua, melarang shalat bermakmum dengannya jika hujjah telah disampaikan kepadanya.

Sikap yang lebih hati-hati adalah tidak bermakmum kepada orang memiliki faham wahdatul wujud, semua yang ada di alam semesta ini adalah dzat Allah, meski hujjah belum disampaikan kepadanya.

Namun jika hujjah sudah disampaikan kepadanya maka shalat bermakmum kepadanya itu tidak sah dengan sepakat ulama.

وعلى كل حال صلاة الرجل في منزله آخر الليل للتراويح أفضل ان كان قاريئا ولو بحمل المصحف كما كان عمر يصلي في منزله لقول النبي صلى الله عليه وسلم لمن جاء يصلي خلفه التراويح ايها الناس ارجعوا فصلوا في بيوتكم فإن صلاة الرجل في بيته خير إلا المكتوبة

Walhasil, shalat Tarawih yang dilakukan oleh seseorang di rumahnya pada akhir malam itulah yang lebih baik jika dia adalah seorang yang pandai membaca al Qur'an meski membacanya melalui mushaf sebagaimana Umar sendiri shalat Tarawih di rumahnya sendiri mengingat sabda Nabi kepada orang-orang yang hendak shalat Tarawih di belakang beliau, 'Wahai sekalian manusia, pulanglah. Kerjakan shalat Tarawih di rumah kalian karena shalat seorang laki-laki di rumahnya sendiri itu yang lebih baik kecuali shalat wajib'.

وهو معارض بحديث من يقم مع الامام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

Penjelasan di atas nampaknya bertentangan dengan hadits 'Siapa saja yang mengerjakan shalat Tarawih bersama imam sampai imam selesai maka tercatat untuknya pahala shalat malam sepanjang malam'.

وقد جمع بينهما البيهقي فقال من كان قاريئا فصلاته في منزله خير ومن كان دون ذلك فمع الجماعة خير

Al Baihaqi mengkompromikan dua hal di atas yang nampak bertentangan dengan mengatakan bahwa siapa saja yang pandai membaca al Qur'an maka shalat tarawih di rumah baginya itu yang lebih baik. Akan tetapi jika kondisinya tidak demikian, shalat tarawih berjamaah di masjid itulah yang lebih baik baginya".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9571

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Puasa Syawal Bagi yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan

KonsultasiSyariah: Puasa Syawal Bagi yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan


Puasa Syawal Bagi yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan

Posted: 29 Aug 2011 05:33 PM PDT

Bagi Orang yang Punya Tanggungan Qadha’

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa enam hari pada bulan Syawal () bagi orang yang punya tanggungan meng-qadha’?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin perihal puasa syawal:

Jawabannya adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. (رواه مسلم

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun penuh." (HR. Muslim).

Jika seseorang mempunyai tanggungan meng-qadha’ lalu ingin mengerjakan puasa Syawwal enam hari, apakah dia berpuasa sebelum ataukah sesudah meng-qadha’ puasa Ramadhan?

Misalnya, ada seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan dua puluh empat hari dan dia masih punya tanggungan meng-qadha’ enam hari, jika dia berpuasa Syawal enam hari sebelum meng-qadha’ enam hari yang ditinggalkannya, maka tidak bisa dikatakan bahwa dia berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, karena seseorang tidak bisa dikatakan telah berpuasa Ramadhan kecuali jika menyempurnakannya. Dengan demikian, tidak mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari itu, kecuali bagi orang yang telah meng-qadha’ puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

Masalah ini tidak termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang bolehnya seseorang mengerjakan puasa sunnah bagi orang yang punya tanggungan meng-qadha puasa Ramadhan, karena perselisihan itu di selain enam hari bulan Syawal. Sedangkan tentang puasa enam hari di bulan Syawal, tidak mungkin mendapatkan pahalanya kecuali bagi orang yang menyempurnakan puasa Ramadhan.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tanya jawab seputar puasa syawal

Kata Kunci Terkait: syawal, idul fitri, shalat id, lebaran, puasa syawal

Wudhu bagi Wanita Haid

Posted: 29 Aug 2011 04:14 PM PDT

Jika

Ustadz, apakah ada larangan bagi wanita haid untuk berwudhu? Wanita haid sedang berhadas, apakah dengan wudhu, status berhadasnya bisa menjadi suci, karena fungsi wudhu ‘kan untuk bersuci?

Ellis Khairunnisa (**_elis@***.com)

Jawaban untuk wanita yang haid dan melakukan wudhu:

Tidak disyariatkan bagi wanita haid untuk berwudhu karena wudhu wanita haid tidak menghilangkan status hadasnya.

Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhunya tidak berdampak pada statusnya, karena ketika darah haidnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya seperti orang junub. (Syarh Shahih Muslim, 3:218)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: mentruasi, bulanan wanita, wudhu, fikih wanita, kewanitaan, haid

Waktu Paling Baik Melaksanakan Puasa Syawal

Posted: 29 Aug 2011 12:08 AM PDT

Waktu Paling Baik Melaksanakan

Pertanyaan:

Kapan puasa enam hari bulan Syawwal ()yang paling baik?

Jawaban:

Puasa enam hari pada bulan Syawal yang paling baik adalah setelah Idul Fithri langsung dan harus berkesinambungan, seperti yang di-nash-kan oleh para ulama, karena hal itu lebih sempurna dalam merealisasikan kelanjutan seperti yang dinyatakan dalam hadits, "kemudian dilanjutkan". Karena, hal itu termasuk berlomba-lomba kepada kebaikan yang disenangi pelakunya oleh Allah seperti yang dicatat dalam nash. Juga karena hal itu termasuk bukti semangat yang merupakan kesempurnaan seorang hamba. Kesempatan itu tidak boleh lewat, karena seseorang tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok, maka dari itu kita harus segera melakukan kebaikan dan harus menggunakan kesempatan sebaik-baiknya dalam segala hal yang di dalamnya telah tampak kebaikannya.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan sunnah puasa syawal.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan: Anjuran puasa syawal, faidah puasa syawal, menyegerakan puasa syawal

Kata Kunci Terkait: ebaran, keutamaan mudik, mudik, idul fitri, sunnah idul fitri, syawalan

Minggu, 28 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Qadha atau Fidyah?

Posted: 28 Aug 2011 08:00 AM PDT

الحامل والمرضع، فإن الحامل والمرضع من أهل الأعذار إذا كان صومها يشق مع الحمل أو مع الإرضاع بحيث لا تستطيع أن ترضع ولدها أو أنها تتعب تعباً شديداً مع الصيام وإرضاع ولدها فإن لها أن تفطر

Syaikh Dr Abdul Aziz ar Rais mengatakan, "Wanita hamil dan menyesuai itu termasuk orang yang mendapat keringanan dalam hal puasa.

Jika puasa dalam kondisi hamil atau menyusui itu memberatkannya. Yang dimaksud dengan memberatkannya adalah tidak bisa menyusui atau merasa capek luar biasa jika berpuasa sambil tetap menyusui anak. Dalam kondisi demikian, boleh bagi wanita hami dan menyusui untuk tidak berpuasa.

وأصح أقوال أهل العلم كما ذهب إلى هذا القاسم بن محمد وإسحاق بن راهويه وجمعٌ من أهل العلم وأفتى به اثنان من صحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم أنها تُفطر ولا تقضي وتُطعم عن كل يوم مسكيناً هذا أصح أقوال أهل العلم

Pendapat ulama yang paling kuat dalam masalah ini, wanita hamil dan menyusui itu boleh tidak berpuasa, tidak perlu qadha dan cukup memberi makan setiap harinya seorang miskin. Pendapat ini merupakan pendapat al Qasim bin Muhammad, Ishaq bin Rahuyah dan sejumlah ulama serta fatwa dari dua orang shahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Inilah pendapat yang paling kuat diantara beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

ورجح هذا القول الشيخ ناصر الدين الألباني رحمه الله تعالى أنها تفطر ولا تقضي وتطعم عن كل يوم مسكيناً تماماً كالشيخ الكبير وكالذي به مرض لا يرجى برؤه فإنه يفطر ويطعم ولا يقضي

Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh Syaikh Nashiruddin al Albani, boleh tidak berpuasa, tidak perlu qadha dan memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin sama persis dengan orang tua dan orang yang sakit menahun dan tidak lagi diharapkan kesembuhannya yang tidak berpuasa namun diganti dengan memberi makan kepada orang miskin dan tidak perlu qadha"
[al Mukhtashar fi Ahkammis Shiyam bid dalil hal 12-13, diterbitkan oleh http://islamancient.com].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Shalat ‘Id untuk Wanita

KonsultasiSyariah: Shalat ‘Id untuk Wanita


Shalat ‘Id untuk Wanita

Posted: 28 Aug 2011 02:27 PM PDT

Hukum Keluarnya untuk ‘Id di Zaman ini

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:

Apa hukum keluarnya wanita ke tempat shalat ‘Id, terutama di zaman kita sekarang ini yang banyak terjadi fitnah, sementara sebagian wanita keluar rumah dengan berhias dan mengenakan wewangian. Jika kami mengatakan boleh, apa pendapat Anda tentang ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu, "Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita, tentulah beliau akan melarangnya"?

Jawaban fatwa ulama bolehnya wanita keluar untuk menunaikan shalat ‘id:

Menurut kami, bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat ‘id agar dapat menyaksikan kebaikan  dan ikut serta bersama kaum Muslimin lainnya dalam shalat dan dakwah mereka, akan tetapi seharusnya mereka keluar dengan sederhana, tidak berhias dan tidak pula mengenakan wewangian. Dengan demikian, berarti mereka dapat melaksanakan sunnah dan menghindari fitnah. Sedangkan para wanita yang ber-tabarruj (berhias) dan mengenakan wewangian, maka itu karena ketidaktahuan mereka dan kekurangan para wali mereka dalam urusan mereka. Namun, yang demikian ini tidak menghalangi hukum syariat yang umum, yaitu diperintahkannya para wanita untuk keluar menuju tempat pelaksanaan . Adapun mengeani ucapan Aisyah radhiallahu ‘anhu, sebagaimana diketahui, bahwa sesuatu yang mubah (boleh) apabila menyebabkan timbulnya sesuatu yang haram maka akan menjadi haram. Jika mayoritas wanita keluar rumah dengan penampilan yang seperti demikian (As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil Idain, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 26).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Bolehnya wanita keluar untuk menunaikan shalat ‘id

Kata Kunci Terkait: idul fitri, shalat id, lebaran, shalat, wanita

Sabtu, 27 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Zakat Fitrah untuk Pembantu

KonsultasiSyariah: Zakat Fitrah untuk Pembantu


Zakat Fitrah untuk Pembantu

Posted: 27 Aug 2011 12:42 AM PDT

untuk pembantu

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, saya punya seorang pembantu (PRT). Pertanyaannya: apakah zakat fitrinya menjadi (wajib) tanggungan keluarga kami atau tidak? Demikian, Ustadz. Terima kasih sebelumya. Semoga Allah memudahkan Ustadz dalam segala urusan.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ade Tatang (ade**@***.com)

Jawaban bolehkah tuannya  membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika nafkah pembantu tersebut ditanggung oleh tuannya, misalnya: pembantu rumah tangga, maka wajib bagi tuannya membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya.

Jika nafkah pembantu tidak ditanggung tuannya maka tidak ada kewajiban bagi tuannya untuk menunaikan zakat fitrah pembantunya.

Imam Malik mengatakan, "Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat bagi budak milik budaknya, pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus dia nafkahi maka status zakatnya wajib. (Al-Muwaththa', 2:334)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: "zakat fitrah", kadar zakat, pembatu, zakat fitri, yang berhak menerima zakat, uang zakat, sedekah

Jumat, 26 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta

KonsultasiSyariah: Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta


Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta

Posted: 26 Aug 2011 06:22 PM PDT

Infografik Panduan dan Zakat Harta

Pembaca setia KonsultasiSyariah.com yang semoga selalu dirahmati Allah, berikut ini kami hadirkan Infografik Panduan Zakat dan Zakat Harta. Infografik Panduan Zakat ini didesain dengan menarik disertai ilustrasi yang cantik untuk memudahkan Anda dalam memahami aturan pembagian zakat (baik maupun ) sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Infografik Panduan Zakat ini disusun oleh Ustadz Muhamad Wasitho, Lc. (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com dan Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim) disertai tambahan penjelasan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com). Semoga Infografik Panduan Zakat ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin.

Silakan download pada link berikut:

Download Infografik Panduan Zakat Fitri dan Zakat Harta

Infografik Panduan Zakat (32)

Artikel www.konsultasisyariah.com

Bayar Zakat Fitrah Antar-Negara

Posted: 26 Aug 2011 06:05 PM PDT

Pertanyaan bayar antar-negara:

Assalamu ‘alaykum. Saya tinggal di Jepang, dan bingung mau bayar zakat fitrah. Apakah boleh orang tua kita yang di Indonesia yang membayarkan zakat fitrah kita? Padahal harga beras di Jepang ‘kan jauh berbeda dengan di Indonesia. Apakah kita harus bayar zakat fitrah berupa beras di Indonesia seharga 2,5 kg beras di Jepang?

Abu Abdillah (abuabdillah**@i.***.jp)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Berikut ini keterangan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih.

Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Tiga imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya berlaku di suatu negeri. Sementara, Imam Abu Hanifah rahimahullah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, sebagai ganti dari bahan makanan. Karena itu, jika Anda ingin memberikan zakat itu kepada (muslim) di negeri tersebut –dan merekalah yang lebih berhak– maka jangan bayar zakat kecuali dengan bahan makanan.

Akan tetapi, jika Anda ingin mengirim zakat fitrah Anda ke negeri lain, karena tidak ada orang yang berhak menerimanya di negeri tempat tinggal Anda maka yang lebih baik adalah Anda mengirim uang kepada seseorang di negeri tujuan, dan Anda amanahkan untuk membelikan beras dan menyerahkannya ke orang miskin. Allahu a’lam.”

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=a&Id=929&Option=FatwaId

**

Catatan dari redaksi Konsultasi Syariah perihal membayar zakat

Berdasarkan keterangan di atas, bisa disimpulkan:

  • Anda bisa mengirimkan uang atau mewakilkan ke orang tua di indonesia untuk membayarkan zakat Anda.
  • Standard harga beras adalah harga beras di indonesia karena yang menjadi acuan adalah bahan makanan di tempat penyerahan zakat, bukan nilai uangnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: yang berhak menerima zakat, zakat fitri, "zakat fitrah", uang zakat, sedekah, kadar zakat

Download Ebook Khutbah Idul Fitri: Meraih Kemenangan dengan Ketaatan

Posted: 26 Aug 2011 05:03 AM PDT

Download Khutbah Idul

Khutbah berikut ini menjelaskan tentang berwasiat kepada kaum muslimin untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Ta'ala dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita. Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada kita dîn (agama) yang mulia ini, yaitu al-Islam.

Nikmat lainnya yang telah Allah berikan yaitu kenikmatan melaksanakan ibadah di bulan yang dimuliakan, yaitu ibadah di bulan . Kemudian, hendaklah kita bersyukur, karena Allah Ta'ala telah memberikan hidayah kepada kita berupa akidah yang benar, sementara itu masih banyak orang yang tidak mendapatkannya. Dan masih banyak lagi nikmat lainnya yang telah Allah berikan kepada kita. Ingin tahu penjelasan lengkapnya?

Link Download

Silakan download materi khutbah Idul Fitri berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.

Download Ebook Khutbah Idul Fitri 1432 : Meraih Kemenangan dengan Ketaatan (100)

Artikel www.konsultasisyariah.com
Sumber: http://khotbahjumat.com

Kata Kunci Terkait: shalat id, download khutbah sholat id, khutbah shalat idul fitri, shalat, wanita, idul fitri, lebaran tahun ini, lebaran, tata cara shalat id

Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Posted: 26 Aug 2011 04:57 AM PDT

Digital dari KonsultasiSyariah.com

Kami hadirkan kartu digital untuk Anda, pembaca setia KonsultasiSyariah.com.

Cara Penggunaan

  1. Kartu Lebaran Digital ini dapat Anda kirimkan kepada orang-orang terdekat Anda; orangtua , suami, istri, saudara, dan sahabat Anda. Kartu lebaran digital ini didesain sedemikian rupa disesuaikan dengan penerimanya.
  2. Kartu Lebaran Digital ini dapat Anda kirimkan via email kepada orang terdekat Anda, atau dapat juga ditampilkan di halaman facebook Anda.

Silakan pilih dan download koleksi Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com pada  link di bawah ini:

Abi Umi (untuk orangtua)
 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - ABI UMMI (282)

Arhuwani (untuk saudara)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - AKHI UKHTI (265)

Aswad (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - ASWAD (262)

Azraq (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - AZROQ (264)

Grey Masjid (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - GREY MASJID (256)

Habiby (untuk istri)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - HABIBI (257)

Medina (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - MEDINA (253)

Nur (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - NUR (254)

Shodiqy (untuk sahabat)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - SHODIQI (253)

Ya Ukhty (untuk saudari)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - YA UKHTI (250)

Zaujy (untuk suami)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - ZAWJI (249)

Kami segenap crew KonsultasiSyariah.com mengucapkan,

تقب الله منا ومنكم

Kata Kunci Terkait: ucapan idul fitri, kartu lebaran, ucapan, minal aidin, idul fitri, lebaran, selamat, selamt lebaran

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Posted: 25 Aug 2011 11:58 PM PDT

Ustadz, Siapa saja orang yang berhak menerima fitrah? Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.

Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan … sebagai makanan bagi …." (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah golongan dan miskin.

Bagaimana dengan enam golongan yang lain?

Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60

"Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah." (Qs. At-Taubah:60)

Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata "zakat" terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.

Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.

Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan "zakat", dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, "Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi'iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta." (Al-Majmu')

Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:

  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin …." (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, "Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya." (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’" (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, "Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya."
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, "Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi'in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan." (Zadul Ma'ad, 2:20)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.

Catatan:

Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?

  • Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur. Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.
  • Jika kita bertoleransi terhadap pendapat yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa digolongkan sebagai "fi sabilillah".
  • Demikian pula terkait pemuka agama. Jika dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia telah menyita hak orang lain.

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: kadar zakat, zakat fitri, "zakat fitrah", sedekah, uang zakat, yang berhak menerima zakat

Kamis, 25 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Tata Cara Shalat Idul Fitri

KonsultasiSyariah: Tata Cara Shalat Idul Fitri


Tata Cara Shalat Idul Fitri

Posted: 25 Aug 2011 06:58 PM PDT

Tata cara

Bagaimana tata cara shalat Idul ? Mohon dijelaskan dengan lengkap beserta dalil-dalilnya. Jazakumullah khairan.

Jawaban tata cara shalat Idul Fitri:

1. Sutrah (pembatas shalat) bagi imam

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan pada hari raya, beliau memerintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (H.r. Al-Bukhari)

2. Shalat Idul Fitri dua rakaat

Umar bin Khaththab mengatakan, “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat ….” (H.r. Ahmad dan An-Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)

3. Shalat dilaksanakan sebelum khotbah

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Saya mengikuti bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiallahu ‘anhum. Mereka semua melaksanakan shalat sebelum khotbah.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Takbir ketika shalat Idul Fitri

Takbiratul ihram di rakaat pertama lalu membaca iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal, berdiri dari sujud, kemudian bertakbir lima kali.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha; di rakaat pertama sebanyak tujuh kali takbir dan di rakaat kedua sebanyak lima kali takbir selain takbir rukuk di masing-masing rakaat.” (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Takbir ketika shalat Idul Fitri: tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua, dan ada bacaan di masing-masing rakaat." (H.r. Abu Daud dan At-Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Al-Baghawi mengatakan, “Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat id: di rakaat pertama tujuh kali –selain takbiratul ihram– dan di rakaat kedua lima kali –selain takbir bangkit dari sujud–. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali … radhiallahu ‘anhum ….” (Syarhus Sunnah, 4:309; dinukil dari Ahkamul Idain, karya Syekh Ali Al-Halabi)

5. Mengangkat tangan ketika takbir tambahan

Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir shalat id.” (Ahkamul Idain, hlm. 20)

Akan tetapi, terdapat riwayat dari Ibnu Umar bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat id. (Zadul Ma’ad, 1:425)

Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari Al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam Malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam Malik menjawab, “Ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan ….” (Riwayat Al-Faryabi; sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani)

Keterangan:
Takbir tambahan: Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, dan sebanyak 5 kali pada rakaat kedua.

6. Zikir di sela-sela takbir tambahan

Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang zikir tertentu di sela-sela takbir tambahan.” (Ahkamul Idain, hlm. 21)

Meski demikian, terdapat riwayat yang sahih dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu; beliau menjelaskan tentang shalat id, “Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan memuji Allah.” (H.r. Al-Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Ibnul Qayyim mengatakan, “Disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau menjelaskan, ‘(Di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah, dan bersalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.’” (Zadul Ma’ad, 1:425)

7. Bacaan ketika shalat Idul Fitri

Setelah selesai bertakbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al-Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut:

  • Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al-Qamar di rakaat kedua.
  • Surat Al-A’la di rakaat pertama dan surat Al-Ghasyiyah di rakaat kedua.

Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi.

8. Tata cara shalat Idul Fitri selanjutnya

selanjutnya sama dengan shalat lainnya, tidak ada perbedaan sedikit pun.” (Ahkamul Idain, hlm. 22)

Disusun oleh Ustadz Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: lebaran, shalat id, tata cara shalat id, lebaran tahun ini, wanita, shalat, idul fitri

Rabu, 24 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Zakat Profesi dalam Tinjauan

KonsultasiSyariah: Zakat Profesi dalam Tinjauan


Zakat Profesi dalam Tinjauan

Posted: 24 Aug 2011 09:56 PM PDT

Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan?

Bismillaahirrahmaanirrahii. Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillaah wa shalatu wassalaammu ‘alaa Rasulillaah…Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu, tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum zakat profesi, Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan zakat profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan zakat profesi ini?

Dari: Hasan

Penjelasan penting perihal zakat profesi

Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ

“Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.”

Berdasarkan kaidah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah:

مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم

“Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (Riwayat Muslim)

Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, , , dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

  1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
  2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.
  3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.
  4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” (Riwayat Muslim)

Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.” (Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy)

Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini,

لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه

“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (Riwayat Bukhary)

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah , yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).

Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci:  Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” (Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.)

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:

“Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah  berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan  uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu  tahun (haul).” (Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360)

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم

“Tidaklah itu akan mengurangi harta kekayaan.” (HR. Muslim)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta’ala a’alam bis showaab.

Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama’ umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama’ kita dalam setiap kitab-kitab fiqih. Wallahu a’alam bisshawab.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ketentuan Zakat Fitri Bagi Orang Tidak Mampu

Posted: 24 Aug 2011 07:36 PM PDT

Ketentuan Bagi “Orang Tidak Mampu”

Assalamu ‘alaikum. Karena keadaan saya termasuk ke dalam golongan orang yang menerima zakat, para kerabat saya memutuskan untuk memberikan zakat kepada saya. Apakah saya tetap harus membayar zakat juga? Bagaimana cara menghitung dan ketentuan zakat fitrah? Saya tidak punya simpanan/tabungan sama sekali. Wassalamu ‘alaikum.

NN (**@gmail.com)

Jawaban untuk berapa ketentuan zakat:

Wa’alaikumussalam.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan , berupa satu sha' kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun , anak kecil maupun orang dewasa …." (H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala dan perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi …..” (H.r. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitri hukum wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Mampu untuk menunaikannya.

Ulama berselisih pendapat tentang ukuran “mampu” (ketentuan zakat), terkait kewajiban zakat fitri.

Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Barang siapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak api neraka (yang akan membakar dirinya)." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya (sehingga tidak boleh meminta)?" Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Dia memiliki sesuatu yang mengeyangkan untuk (dirinya dan keluarganya) selama sehari-semalam." (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”

Beliau rahimahullah menjawab,

إِذَا كَانَ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي

"Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat."

Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, "Dia tidak wajib membayar zakat apa pun." (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124)

Ibnu Qudamah mengatakan, "Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha'. karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’ (H.r. At-Turmudzi)." (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412).

Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian, “Jika tersisa satu sha' (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.) maka dia membayarkan satu sha' tersebut sebagai zakat untuk dirinya.

Jika tersisa lebih dari 1 sha' (misalnya: 2 sha') maka satu sha' untuk zakat dirinya dan satu sha' berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).

Jika sisanya kurang dari satu sha', apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:

  1. Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.’ (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  2. Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi yang harus ditunaikan (yaitu satu sha').

Jika terdapat sisa satu sha' namun dia memiliki utang, manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:

  1. Orang yang memberi utang meminta agar segera dilunasi maka didahulukan pelunasan utang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
  2. Orang yang memberi utang tidak menagih utangnya maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak sehingga lebih didahulukan zakat.”

Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:

Terkadang ada orang yang berhak menerima zakat dan sekaligus berkewajiban membayar zakat fitri, karena dia memiliki simpanan beras, lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal dari panen , diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari setiap orang yang memberikan zakat fitri kepadanya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: kadar zakat, uang zakat, ukuran zakat, orang miskin dilarang zakat, "zakat fitrah", zakat orang miskin, picture, sedekah, zakat fitri

Zakat Fitri Diberikan Kemana?

Posted: 24 Aug 2011 06:38 PM PDT

Kemana harus membayar ?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, saya ingin menanyakan tentang pembayaran zakat . Saat ini saya sedang berada di Belanda, insya Allah sampai dengan akhir September 2011. Apakah boleh zakat fitrah saya ditunaikan di Indonesia oleh keluarga saya di Indonesia? Bagaimana jika membayar zakat di sini dalam bentuk uang dan kemudian ditransfer ke Indonesia untuk ditunaikan di Indonesia, karena tidak tahu kepada siapa zakat fitrah diberikan di Belanda? Jazakallah khairan. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Heri Istanto (hristanto**@***.com)

Jawaban untuk permasalahan alokasi zakat:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika memang di Belanda tidak ada muslim miskin maka boleh Anda bayarkan zakat di Indonesia. Akan tetapi, jika di sana masih ada muslim yang miskin maka tidak boleh.

Jawaban Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

**

Catatan redaksi (oleh Ustadz Ammi Nur Baits [Dewan Pembina Konsultasi Syariah]):

Pada asalnya, dibayarkan di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya. Hanya saja, diperbolehkan menunaikan di luar tempat orang tersebut berdomisili, karena sebab tertentu. Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), "Apa pendapat Imam Malik tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qosim menjawab, "Imam Malik mengatakan, "Zakat fitri ditunaikan di lokasi dia berada. Jika keluarganya di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah." (Al-Mudawwanah, 2:367)

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat penunaian zakat fitri yang disyariatkannya. Beliau menjawab, "Selayaknya, kita memahami kaidah bahwasanya zakat fitri itu mengikuti badan, maksudnya badan orang yang dizakati. Adapun zakat harta mengikuti (di manakah) harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini, orang yang berada di Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di Mekkah, sedangkan keluarganya yang tinggal di luar Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di tempat mereka masing-masing." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, 18:327)

Allahu a’lam.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Niat Zakat Fitrah

Posted: 24 Aug 2011 12:51 AM PDT

Niat

Ustadz, apakah ada niat khusus () ketika mengeluarkan zakat fitrah?

Jawaban:

Niat ikhlas dalam ibadah adalah bagian dari rukun diterimanya ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Semua amal tergantung pada niatnya." (H.r. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang beribadah namun tidak ikhlas, ibadahnya tidak diterima oleh Allah.

Niat adalah amal yang bertempat di . Dengan demikian, tidak boleh melafalkan niat dalam melakukan ibadah apa pun, termasuk ketika membayar zakat fitrah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –orang yang paling sempurna ibadahnya– tidak pernah mengajarkan maupun mengamalkan lafal niat, dalam ibadah apa pun.

Berniat itu wajib dilakukan tetapi tidak boleh dilafalkan. Oleh karena itu, melafalkan niat termasuk perbuatan yang keluar dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berikut ini beberapa keterangan ulama tentang larangan melafalkan niat. Dalam hal ini, kasus yang mereka bahas adalah melafalkan niat ketika .

Pertama, Al-Qadhi Abur Rabi' Asy-Syafi'i mengatakan, "Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan, ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jemaah shalat yang lain maka hukumnya haram." (Al-Qaulul Mubin, Syekh Masyhur Hasan, hlm. 91)

Kedua, kesalahpahaman terhadap keterangan Imam Syafi’i terkait bacaan di awal shalat. Sebagian orang yang bermazhab Syafi'iyah salah paham terhadap ucapan Imam Syafi'i. Mereka mengira bahwa Imam Syafi'i mewajibkan melafalkan niat. Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "… Shalat itu tidak sah, kecuali dengan an-nuthq." (Al-Majmu', 3:277)

An-nuthq” artinya ‘berbicara’ atau ‘mengucapkan’. Sebagian pengikut Syafi'iyah memaknai “an-nuthq” di sini dengan ‘melafalkan niat’. Padahal, ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An-Nawawi bahwa yang dimaksud dengan “an-nuthq” di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat, namun maksudnya adalah ‘mengucapkan takbiratul ihram’. An-Nawawi mengatakan, "Ulama kami (Syafi'iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian telah berbuat keliru. Yang dimaksud Asy-Syafi'i dengan ‘an-nuthq‘ ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram.’" (Al-Majmu', 3:277)

Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al-Mawardi Asy-Syafi'i; beliau mengatakan, "Az-Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi'i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah. Yang dimaksudkan ‘wajibnya mengucapkan’ adalah ketika takbiratul ihram." (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204)

Selama sudah ada lintasan dalam hati seseorang untuk melakukan zakat fitrah maka dia sudah dianggap berniat.

Hanya saja, untuk bisa mendapatkan pahala yang lebih, seseorang bisa menghadirkan hal yang lain. Di antara hal yang perlu dihadirkan dalam hati ketika hendak beribadah adalah:

  • Ibadah ini dilakukan karena mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Zakat fitrah ini dalam rangka melestarikan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Ingin menunjukkan rasa cinta dan perhatiannya kepada muslim yang membutuhkan.
  • Jika diberikan kepada kerabat maka hadirkan niat untuk bersilaturahim dan menjalin hubungan dekat dengan keluarga.

Dengan menghadirkan beberapa niat di atas ketika beramal, seseorang akan mendapatkan pahala lebih.

Contoh tidak melakukan niat zakat

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, terdapat pertanyaan, “Apa hukum orang yang menyerahkan di bulan Ramadan, hanya saja tidak dimaksudkan untuk zakat fitrah (tidak niat zakat fitrah) , tetapi hanya sebatas sedekah untuk membantu orang yang membutuhkan? Apakah sedekah ini bisa menggantikan kewajiban zakat fitrah?”

Jawaban, “Zakat fitrah adalah ibadah, yang tidak sah kecuali dengan niat, sebagaimana yang telah dipahami. Orang yang mengeluarkan sedekah tersebut di bulan Ramadan –dengan tujuan membantu orang yang membutuhkan– tidak bisa disebut zakat fitrah, berdasarkan kesepakatan ulama, karena sedekah tersebut tidak bisa menggantikan kedudukan zakat fitrah.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 23506)

Fatwa ulama Hadramaut (sumber: http://mualm.com)

Syekh Ahmad bin Hasan Al-Mu’alim pernah ditanya, “Apakah disyaratkan adanya niat ketika membayar zakat fitrah, sebagaimana ibadah lainnya? Bolehkan niat ini dilafalkan?”

Beliau menjelaskan, “Termasuk syarat sah membayar zakat fitrah adalah niat karena niat merupakan amal yang agung dalam Islam. Sebagaimana kandungan hadis dari Umar bin Khaththab; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى

Sesungguhnya, amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya (pahala) yang diperoleh seseorang sesuai niatnya.’ (H.r. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, suatu amal tidak akan diterima kecuali dengan niat; tempat niat itu di hati. Imam Nawawi telah menyebutkan dalam kitabnya, Al-Majmu’, bahwa jika seseorang berniat di dalam hatinya tanpa dilafalkan dengan lisannya maka amalnya sah, ulama menyepakati ini. Sebaliknya, jika ada orang yang melafalkan niat dengan lisannya –yaitu niat untuk menunaikan zakat fitrah– namun hatinya tidak berniat maka hampir semua ulama mengatakan amalnya tidak sah. Karena itu, niat itu bertempat di hati, dan tidak ada anjuran untuk melafalkannya karena tidak ada dalil tentang hal itu.” (Nafahatul Atrh fil Ijabati ‘ala As’ilati Zakatil , no. 6)

Syekh Ahmad bin Hasan Al-Mu’alim adalah salah satu ulama barisan ahlus sunah dari Wadi ‘Amd, Hadramaut. Beliau merupakan khatib tetap di Masjid Khalid bin Walid Al-Mikla di Hadramaut. Beliau juga menjadi ketua “Majelis Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah” di Hadramaut.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: zakat fitri, niat zakat, niat zakat fitrah, uang zakat, kadar zakat, sedekah, "zakat fitrah", picture