Sabtu, 22 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Anggapan Salah Tentang Masjid Nabawi

Posted: 21 Oct 2011 05:00 PM PDT

Adalah salah beranggapan bahwa shalat di masjid Nabawi senilai dengan seribu shalat di masjid yang lain.

عن أبي هريره رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ( صلاة في مسجدي هذا خيرٌ من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام )

Dari Abu Hurairah Nabi bersabda, "Shalat di masjidku ini lebih baik dari pada seribu shalat di masjid selainnya asalkan bukan masjidil haram" [HR Bukhari].

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في شرحه على صحيح البخاري :
وما يعبر به بعض الناس من أن الصلاة في المسجد النبوي بألف صلاة خطأ فالفضل فيه بأكثر من ألف صلاة . اهـ .

Ketika menjelaskan hadits-hadits yang ada di Sahih al Bukhari, Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Perkataan sebagian orang yang mengatakan bahwa shalat di masjid nabawi senilai seribu shalat di masjid yang lain adalah perkataan yang keliru. Yang benar, keutamaan shalat di masjid Nabawi itu lebih banyak dari pada seribu shalat di masjid selainnya".

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=16007

 

Artikel Terkait

Jumat, 21 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Bekerja sebagai anggota KPU

KonsultasiSyariah: Bekerja sebagai anggota KPU


Bekerja sebagai anggota KPU

Posted: 21 Oct 2011 06:00 PM PDT

Bekerja sebagai anggota KPU

“Bagaimana bekerja sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum.  Ini adalah kedua kalinya saya bertanya masalah ini, Mohon diberikan pencerahan. Tks

Tugiman (tugzXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Hukum Kerja di KPU

السؤال:

بسم الله الرحمن الرحيم

ستجري الانتخابات الرئاسية في بلادنا قريباً، وسأكون عاملاً فيها (كاتبا) ما نظر الشرع في السماح بمثل هذا العمل، علما بأنني أعمل كموظف في سلك التربية، أفيدونا؟ وشكراً.

Pertanyaan, "Sebentar lagi akan ada pemilihan presiden di negara kami dan aku diberi tugas untuk menjadi juru tulis dalam kegiatan tersebut. Apa pandangan syariat terkait dengan bekerja dengan pekerjaan semisal itu? Perlu diketahui bahwa sebenarnya aku adalah seorang PNS di kementrian pendidikan.”

الإجابــة:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

فإذا كان العمل الذي ستقوم به وهو الكتابة فيما له صلة بالانتخابات لا محذور فيه كالتزوير ونحو ذلك، فلا حرج عليك لأن الأجرة التي ستأخذها مقابل عمل مباح، وإن كان الأفضل والأحسن لك ألا تشارك في هذه الانتخابات بمثل هذا العمل إلا إذا ترتبت على ذلك مصلحة شرعية

Jawaban, "Jika pekerjaan yang akan anda lakukan itu tulis menulis yang terkait dengan kegiatan pemilu dan tidak ada hal-hal terlarang di dalamnya semisal manipulasi data maka pekerjaan anda tersebut tidaklah bermasalah karena upah yang anda dapatkan adalah kompensasi dari pekerjaan yang hukumnya mubah. Meski yang lebih baik adalah tidak berperan serta dalam kegiatan pemilu dengan melakukan pekerjaan sebagaimana yang akan anda lakukan saat ini kecuali jika ada manfaat besar yang bisa diharapkan dari pekerjaan semacam ini".

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=46191

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan denga Pemilu dan KPU:

1. Hukum Golput dalam Pemilu.

2. Hukum Pemilu, dan Cara Menyikapinya.

Cacat Hewan Kurban

Posted: 20 Oct 2011 11:49 PM PDT

Cacat Hewan

Assalamu’alaikum. Langsung saja, cacat apa saja yang menyebabkan hewan itu tidak boleh digunakan untuk kurban?
Cukup jelas, trimakasih.

Arriqa

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3 macam:

Pertama, cacat yang menyebabkan tidak sah untuk digunakan .
Disebutkan dalam hadis, dari Al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sambil berisyarat dengan tangannya-,

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

"Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum." (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani).

Keterangan:

- Buta sebelah yang jelas butanya.
Jika butanya belum jelas –orang yang melihatnya menilai belum buta– meskipun pada hakikatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh dikurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’i menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk berkurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

- Sakit yang jelas sakitnya.
Jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh dikurbankan.
Pincang dan tampak jelas pincangnya.
Artinya, pincang yang tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang, namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan kurban.

- Hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari empat jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berkurban.
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373 dan Syarhul Mumti’ 3:294).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai kurban. (Syarhul Mumthi’ 7:464).

Kedua, cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban, ada 2:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).

Terdapat hadis yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk yang pecah. Namun hadisnya dhaif, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban. (Syarhul Mumthi’ 7:470).

Ketiga, cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Berkurban dengan Kambing Betina.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Kriteria Hewan Kurban Disertai dengan Tabel Usia Hewan Kurban.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban

Kamis, 20 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Hotel di Mina

Posted: 19 Oct 2011 05:00 PM PDT

السؤال:  ما حكم البناء في منى، أو وضع الخيام الثابتة فيها ؟

Pertanyaan, "Apa hukum bangunan permanent di Mina dan hukumnya adanya kemah permanent di Mina?

الجواب:

بالنسبة للبناء أهل العلم منعوا منه، منع منه أهل العلم؛ لأن منى

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair, "Untuk bangunan permanen [semisal hotel, pent] para ulama melarangnya. Dengan alasan sabda Nabi bahwa Mina itu

 

((مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ))

"Tempat singgah siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana" [HR Abu Daud no 2119, Tirmidzi no 881 dan Ibnu Majah no 3006 dari Aisyah].

 

و((من سبق إلى مباح فهو أحق به))

Nabi bersabda, "Siapa saja yang lebih dahulu mendatangi tempat milik umum maka dialah yang lebih berhak terhadap tempat tersebut" [HR Abu Daud no 2119, Tirmidzi no 88 dan Ibnu Majah no 3006 dari Asmar bin Mudhris].

 

والناس في هذه المشاعر سواسية.
وضع الخيام الثابتة وهي مشاعة ومباحة للناس كلهم لا بأس؛ لأنه ليس لها حكم البناء.

Semua orang memiliki hak yang sama terhadap Mina.
Membuat tenda permanen yang ditujukan untuk semua orang hukumnya adalah tidak mengapa karena tenda tersebut tidaklah sama dengan bangunan permanen".

Sumber:

http://khudheir.com/text/4896

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Kriteria Hewan Kurban

KonsultasiSyariah: Kriteria Hewan Kurban


Kriteria Hewan Kurban

Posted: 19 Oct 2011 11:38 PM PDT

Kriteria Hewan

Assalamu ‘alaikum,
mohon dijelaskan, apa kriteria hewan kurban yang baik menurut sunnah?
Trimakasih

Abu Ahmad jogja (TegXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Kriteria hewan kurban ada dua:

  1. Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk .
  2. Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah

pertama, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…" (HR. Muslim)

kedua, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…(QS. Al Haj: 34)

Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

ketiga, hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan

Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:

no. Jenis hewan Usia minimal
-1. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
-2. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua
-3. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
-4. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam

Tabel di atas sesuai dengan hadis riwayat Muslim.

Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi’ bin mas’ud radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun." (HR. Abu daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).

keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): "Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." Al Barra’ mengatakan, "Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

kelima, jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan.

Sementara kriteria sunah pada hewan kurban, antara lain domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan kaki-kakinya. Inilah ciri-ciri kambing yang disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia gunakan untuk berkurban.

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban. (HR. Muslim).

keterangan: maksud "menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam" : kaki-kaki, sekitar mata, dan perutnya berwarna hitam.

Dari ‘Aisyah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin berkurban, kemudian membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dikebiri. Kemudian ia menyembelihnya…(HR. Ibnu Majah dan dishahihkan Al- Albani).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariat)
Atikel www.KonsultasiSyariat.com

Artikel yang berkaitan dengan kriteria hewan kurban:

1. Berkurban dengan Kambing Betina.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

Kata Kunci Terkait: kurban, akikah, jual kambing kurban, ebook kurban, daging kurban

Akikah Ketika Sudah Dewasa

Posted: 19 Oct 2011 08:22 PM PDT

Hukum Ketika Sudah Dewasa

Bismillah, Assalamau’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya mengenai Akikah.
Apabila sewaktu kecil belum diakikahi, apakah setelah besar harus diakikahkan juga? Bagaimana hukumnya jika akikah tersebut dilakukan ketika telah dewasa??
Terimakasih atas jawabanya.

Nafeesa

Wa ‘alaikumussalam

Akikah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa

Bismillah
Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.
Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut.

Kedua, jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan akikah.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian balig dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”
Sementara menurut pendapat kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya…." (Al-Mughni, 9:364).

Ibnul Qayim mengatakan, "Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.” Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan, “Saya betranya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diakikahi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri?” Imam Ahmad menjawab, "Itu adalah kewajiban bapak." Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diakikahi waktu kecil agar melakukan akikah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, "Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya."

Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah dia berakikah ketika dewasa?” Ia menjawab, “Saya belum pernah mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali.” Abdul Malik bertanya lagi, “Dulu bapaknya tidak punya, kemudian setelah kaya, dia tidak ingin membiarkan anaknya sampai dia akikahi?” Imam Ahmad menjawab, "Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali." kemudian Imam Ahmad mengatakan, "Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya." (Tuhfatul maudud, Hal. 87 – 88)

Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, "Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan akikah untuk diri sendiri. Karena akikah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah tersebut jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

"Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama."
Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.

Termasuk juga hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberikan akikah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. Dan ini tidak hanya ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut."
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:266)

Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/96462

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artike www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan tentang akikah:

1. Akikah unruk Janin Keguguran.

2. Menggabungkan Akikah dengan Kurban.

3. Kurban atau Akikah dulu.

Kata Kunci Terkait: akikah dewasa, ebook kurban, kurba, akikah, daging kurban, jual kambing kurban

Rabu, 19 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Bersumpah dengan Alquran

KonsultasiSyariah: Bersumpah dengan Alquran


Bersumpah dengan Alquran

Posted: 19 Oct 2011 06:56 PM PDT

Ustadz, bagaimana hukumnya dengan Alquran? Apakan dibenarkan? Apabila dibenarkan, bagaimana dengan konsekuensinya? syukron”

Diyah (cteXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Bersumpah Dengan Alquran

Bismillah..

Pertama, Al-Quran adalah kalamullah (perkataan Allah, pen.) dan kalamullah adalah sifat Allah, bukan makhluk. Ini merupakan akidah ahlus sunnah wal jamaah. Imam Ahmad mengatakan dalam Ushulus Sunnah (no. 22):

والقرآن كلام الله وليس بمخلوق

"Alquran adalah firman Allah dan bukan makhluk."

Ia juga mengatakan:

فإن كلام الله ليس ببائن منه وليس منه شيء مخلوقا

"Karena sesungguhnya firman Allah tidaklah terpisah dari-Nya dan tidak ada bagian dari kalam Allah yang berupa makhluk"

Imam Ahmad menegaskan:

ومن وقف فيه فقال لا أدري مخلوق أو ليس بمخلوق وإنما هو كلام الله فهذا صاحب بدعة

"Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah’, maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah"

Karena Alquran kalam Allah dan salah satu sifat Allah maka diperbolehkan bagi kita untuk bersumpah dengan Alquran, dan ini tidak termasuk kesyirikan. Karena manusia boleh bersumpah dengan sifat Allah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang dengan Alquran, Syekh menjawab, "…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Alquran pada hakikatnya meruapakan dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh." (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).

Kedua, karena bersumpah dengan Alquran hukumnya sah maka konsekwensi bersumpah dengan Alquran sama dengan konsekwensi bersumpah dengan menyebut nama Allah. Artinya, sumpah itu wajib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan hukum bersumpah:

1. Cara Menarik Kembali Sumpah.

2. Kapan Wajib Membayat Diyat?.

3. Demi Bapak dan Ibuku, Apakah Termasuk Bersumpah.

Kata Kunci Terkait: bersumpah dengan alquran, sumpah, bersumpah, bersumpah atas nama Allah, melanggar sumpah, hukum bersumpah

Kurban atau Akikah Dulu

Posted: 18 Oct 2011 10:48 PM PDT

atau Dulu

Pertanyaan, “Assalamu’alaikum Ustadz. Tahun ini insyaAllah saya akan kurban, tapi orang tua saya mengatakan bahwasanya saya belum diakikahi oleh orang tua. Menurut mereka hendaknya saya mendahulukan akikah terlebih dahulu. Bagaimana pandangan syariat mengenai hal ini?”

Andi (ibnXXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Akikah dan kurban, mana yang lebih didahulukan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun kurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

"Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak maka jangan menyentuh rambut dan kukunya."

Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa kurban hukumnya sunah dan tidak wajib.

Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu akikah berbeda di selain hari kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk kurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban. Allahu a’lam

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=44768

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www. KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait kurban:

1. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

2. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

3. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

3. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

4. Kurban via Online.

5. Kurban dengan Kambing Betina.

6. Ebook Panduan Kurban.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, kurba, akikah, ebook kurba, daging kurban

Selasa, 18 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Halalnya Daging Buaya

Posted: 17 Oct 2011 05:00 PM PDT

السؤال: مصباح محمد أحمد من السودان يقول في رسالته هل لحم التمساح والسلحفاة حلال أم حرام لأن هذه كلها عندنا في السودان أفيدونا بارك الله فيكم

Pertanyaan, "Apakah daging buaya dan dan penyu atau kura-kura itu halal ataukah haram karena dua macam hewan ini ada di negeri kami di Sudan?

الجواب
الشيخ: كل صيد البحر حلال حيه وميته

Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin, "Semua hewan buruan air itu halal dikomsumsi baik tertangkap dalam kondisi hidup ataupun dalam kondisi mati.

 قال الله تعالى (أحل لكم صيد البحر وطعامه متاعاً لكم وللسيارة)

Allah berfirman yang artinya, "Dihalalkan bagi kalian hewan buruan air dan makanan darinya sebagai kesenangan bagi kalian dan bagi para musafir" [QS al Maidah:96].

قال ابن عباس رضي الله عنهما صيد البحر ما أخذ حياًَ وطعامه ما وجد ميتاً

Ibnu Abbas menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, "Yang dimaksud dengan 'hewan buruan air' adalah hewan air yang tertangkap dalam kondisi hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan 'makanan dari air' adalah hewan air yang diambil sudah dalam keadaan mati".

 إلا أن بعض أهل العلم استثنى التمساح وقال إنه من الحيوانات المفترسة أو من الحيوان المفترس فإذا كان النبي عليه الصلاة والسلام نهى عن كل ذي ناب من السباع من وحوش البر فإن هذا أيضاً محرم

Namun sebagian ulama mengatakan bahwa semua hewan air itu halal kecuali buaya dengan alasan karena buaya termasuk binatang buas sedangkan Nabi melarang untuk mengonsumsi hewan darat yang buas lagi bertaring. Demikian pula, hewan air yang buas juga diharamkan.

ولكن ظاهر الآية الكريمة التي تلوتها أن الحل شامل للتمساح.

Akan tetapi makna zhahir ayat di atas menunjukkan bahwa semua hewan air itu halal termasuk diantaranya adalah buaya".
sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3399.shtml

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Talak Ketika Istri Hamil

KonsultasiSyariah: Talak Ketika Istri Hamil


Talak Ketika Istri Hamil

Posted: 18 Oct 2011 06:43 PM PDT

Talak ketika Istri Dalam Keadaan Hamil

Pertanyaan, Assalamu’alaikum ustadz. Sahabat ana menanyakan, bagaimana hukumnya talak pada saat istri yang sedang dalam keadaan hamil? adakah hadits yang rajih (kuat) yang menunjukkan boleh-tidaknya talak () dalam kondisi istri sedang hamil?
jazakallahu khoiron, wassalamu’alaikum wr wb.

Kunarfi Amar Sidiq (KunaXXXXXXXX@yahoo.co.id)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam
Keterangan Syekh Abdul Aziz bin Baz

Talak Ketika Hamil

Masalah ini banyak dibicarakan masyarakat. Sebagian orang awam beranggapan bahwa talak untuk istri yang sedang hamil, tidak sah. Saya tidak tahu, dari mana datangnya anggapan semacam ini. Sementara tidak ada satupun keterangan dari ulama. Namun, keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. Terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.

Kemudian beliau bersabda,

ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا

"Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil." (HR. Ahmad dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/12770

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan  Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artike yang berkaitan dengan talak (cerai):

1. Al-Muhallil Menikah untuk Dicerai.

2. Haruskah Aku Talak Istri yang Berselingkuh?

3. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.

4. Cerai Bohong-bohongan.

5. Haruskah ada Saksi saat Rujuk dan Cerai?

6. Ingin Kembali Setelah Jatuh Talak.

Kata Kunci Terkait: ceraikan aku, cerai, ingin cerai, istri hamil, niat cerai, cara cerai, talak tiga

Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?

Posted: 17 Oct 2011 11:30 PM PDT

Bolehkah Tidak Dibagi?

Pertanyaan, Assalamu’alaikum, Adik laki-laki dari ibu (paman) saya meninggal setahun yang lalu, dia hanya memiliki dua orang anak angkat laki-laki dan perempuan yang belum disahkan di pengadilan.

  1. Bagaimana hukum menurut Islam? paman saya juga memiliki tiga saudara perempuan kandung (salah satunya ibu saya,sudah meninggal) serta 2 saudara seayah berbeda ibu.
  2. Bagaimana hukumnya jika janda paman saya tersebut tidak mau membagi sesuai dengan hukum ? kami tidak meminta, sementara ada ahli waris yang sangat membutuhkan untuk biaya rumah sakit.

Alhamdulillah jazakumullah khairan.

SriXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam.

1. Warisan wajib dibagi. Setelah menjelaskan jatah warisan beberapa anggota keluarga, Allah berfirman,

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Bapak kalian atau anak kalian, tidak kalian ketahui siapakah diantara mereka yang paling banyak memberikan manfaat kepada kalian. Sebagai kewajiban (dalam pembagian warisa) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa’: 11)

Di ayat berikutnya, Allah masih menjelaskan tentang jatah warisan, kemudian Dia akhiri dengan firman-Nya,

وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Lembut.” (QS. an-Nisa’: 12)

Allah menyebut pembagian warisan dengan faridhah [arab: فريضة] yang artinya kewajiban. Dari kata ini, kemudian diambil istilah ilmu faraid, yaitu ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian warisan. Di ayat 12 Allah menyebut pembagian warisan ini dengan ‘wasiat’ [arab: وَصِيَّةً].

Kemudian dilanjutan ayat, Allah memberikan pujian dan ancaman. Allah berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ(14

“(Hukum-hukum warisan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.()Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa’ 13 – 14)

Berdasarkan ayat di atas, dapat kita ambil kesimpulan:
Pertama, pembagian warisan hukumnya wajib. Dan menunjukkan salahnya prinsip bahsawanya warisan boleh untuk tidak dibagi
Kedua, pembagian warisan harus dilakukan sebagaimana yang Allah tetapkan.

2. Jika seseorang tidak memiliki anak, maka warisan diberikan kepada saudaranya. Sebagaimana yang Allah nyatakan di ayat terakhir surat an-Nisa’, yaitu ayat 176.

Pembagian Warisan pada Keluarga yang Tidak Mempunyai Anak

Cara Pembagian

Ahli waris paman anda adalah:
a. Istri beliau
b.Dua saudara perempuan kandung dan
c. Dua saudara laki-laki seayah.
d. Saudara yang sudah meninggal dan anak angkat, tidak mendapatkan warisan.

Jatah masing-masing:
a. Istri mendapatkan 1/4 dari total warisan
b. Kedua saudara perempuan sekandung mendapat 2/3 dari total warisan, dan dibagi rata.
c. Kedua saudara seayah mendapat sisanya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Kata Kunci Terkait: waris tanpa anak, wali pernikahan, syarat wali nikah, pembagian waris tanpa anak, nikah tanpa wali, wali nikah, urutan wali nikah

Senin, 17 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Kapan Kiamat Terjadi?

KonsultasiSyariah: Kapan Kiamat Terjadi?


Kapan Kiamat Terjadi?

Posted: 17 Oct 2011 06:51 PM PDT

Kapan Terjadi?

Pertanyaan, “Assalamu ‘alaikum. Ustaz, Apakah hari kiamat besar itu terjadinya pada hari ? Mohon Penjelesanya ustadz.”

Agus (FaXXXXXXX.co.id)

Kiamat Terjadi Pada

Wa ‘alaikumusalam.

Kiamat terjadi pada hari Jumat. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة

"Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam dimasukkan ke surga; di hari itu pula, Adam dikeluarkan dari surga; dan kiamat tidak akan terjadi kecuali di hari Jumat." (H.r. Muslim, Ahmad, dan Turmudzi)

Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan hari kiamat:

1. Peperangan Kaum Muslimin dengan Yahudi Tanda Kiamat.

2. Apakah Neraka Kekal?

3. Kapan Dajjal akan Keluar?

4. Tanda-tanda Kiamat Besar.

Kata Kunci Terkait: kiamat hari jumat, dajjal, tanda kiamat, jumat, hari jumat, kiamat

Ebook Panduan Kurban

Posted: 16 Oct 2011 10:38 PM PDT

Panduan

Judul Buku: Panduan Kurban Praktis

Penerbit: Disebarkan dalam bentuk ebook oleh www.yufid.com

Penulis: Ammi Nur Baits

Panduan Kurban

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar : 2)

Syekh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, 'Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan kurban setelah .'” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha' dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV:450, dan Shahih Fiqih Sunnah II:366).

Dalam bahasa Arab, hewan kurban biasa disebut dengan nama udh-hiyah (  أضحية )bentuk jamaknya Adhaahi (Arab:  أضاحي  )‬ dengan huruf ha’ tipis.

Pengertian Kurban

Kurban yang dalam bahasa Arabnya udh-hiyah (  الأضحية  ) disembelih pada hari 'Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena datangnya hari raya tersebut (Al-Wajiz, hal. 405 dan Shahih Fikih Sunnah).

Keutamaan Kurban

Menyembelih kurban termasuk amal salih yang memiliki keutamaan sangat besar. Disebutkan dalam hadis, dari 'Aisyah radhiyallahu'anha, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi no.1493 dan Ibnu Majah no.3126. lihat Taudhihul Ahkam, IV:450)

Hadist di atas didhaifkan oleh sebagian ulama. Diantaranya Syekh Muhammad Nasirudin Al Albani. Sebagaimana keterangan beliau dalam Dhaif Ibnu Majah, hadist No. 671.

Akan tetapi, kegoncangan hadist di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan . Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban pada hari 'Idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan kurban, atau bahkan lebih baik dari itu. Syekhul Islam mengatakan: ", aqiqah, hadyu sunnah, semuanya lebih baik, dari pada sedekah dengan uang senilai hewan yang disembelih." (Majmu’ Fatawa, 6:304)

Hal ini diarenakan, maksud terpenting dalam berkurban adalah mengamalkan sunnah dan syi'ar Islam dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih kurban lebih menampakkan syi’ar Islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Shahih Fiqh Sunnah 2:379 dan Syarhul Mumthi’ 7:521).

Simak panduan kurban yang lebih lengkap dengan men-download pada link di bawah ini:

(PDF): Ebook Panduan Kurban (Versi PDF) (110)

Ebook Panduan Kurban (ZIP): Ebook Panduan Kurban (Versi ZIP) (34)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ebook-ebook dari KonsultasiSyariah yang bermanfaat untuk Anda:

1. Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia.
2. Ebook Gratis "Mengapa Kita Shalat?".

Kata Kunci Terkait: sapi kurban, uang kurban, yayasan kurban akikah dan kurba, menggabung akikah dan kurban, ebook panduan kurban, kurban, kurban online, zakat online, ebook kurban

Minggu, 16 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Haramkah Video?

Posted: 15 Oct 2011 05:00 PM PDT

Para ulama sepakat akan haramnya membuat gambar (tashwir) namun mereka berselisih pendapat mengenai tashwir seperti apa yang hukumnya haram.

Tashwir ada dua macam:

Pertama, pembuat gambar melakukan kerja keras dan berperan dalam terbentuknya gambar yang dia buat. Membuat gambar semisal ini hukumnya haram. Inilah tashwir yang dimaksudkan dalam berbagai hadits. Contohnya adalah membuat atau membentuk patung dan melukis dengan tangan.

Kedua, pembuat gambar tidak memiliki peran dan tidak memiliki peran dalam terbentuknya gambar. Itulah gambar dalam foto dan video. Membuat gambar jenis kedua ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang membolehkannya. Inilah pendapat Ibnu Utsaimin.

Dalam pembagian di atas adalah dua hadits berikut ini:

 “يقال للمصورين يوم القيامة أحيُوا ما خلقتم”

"Dikatakan kepada pembuat gambar pada hari Kiamat 'Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan' [HR Bukhari dan Muslim].

“من الذي ذهب يخلق كخلقي”؟!

"Siapakah yang mencipta sebagaimana Aku mencipta?!" [HR Bukhari dan Muslim].

Sisi Pendalilan:

Kata-kata 'mencipta' menunjukkan bahwa membuat gambar yang haram itu khusus untuk gambar yang pembuat gambar itu memiliki peran dalam terbentuknya gambar yang dia buat.

Ditambah lagi, dalil-dalil tentang larangan membuat gambar itu terkait dengan membuat gambar dengan tangan baik dengan bentuk melukis, memahat atau membentuk patung karena foto dan video itu belum ada saat Nabi menyampaikan hadits-hadits tersebut.

Menyamakan gambar foto dan video dengan gambar yang diharamkan oleh berbagai dalil dengan alasan keduanya disebut tashwir (membuat gambar) adalah penyamaan yang kurang tepat karena dua alasan:

Pertama, syariat menjadikan tashwir sebagai illah dan sebab diharamkannya tashwir.

Kedua, membuat gambar foto dan video disebut tashwir adalah penamaan 'urfi [bukan lughawi] yang baru [baru muncul belakangan] sehingga tidak bisa menjadi alasan dan landasan hukum.

Keterangan Tambahan:

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa gambar (surah) itu digunakan dalam pengertian lukisan dan dalam pengertian patung.

Hukum permasalahan foto dan video adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama kontemporer sehingga tidak selayaknya ada orang yang fanatik buta dengan salah salah pendapat yang dia pilih. Pilihan dalam permasalahan ini tidak boleh menjadi sebab timbulnya perdebatan sengit apalagi permusuhan.

Diantara ulama yang berpendapat bolehnya membuat gambar dengan alat modern [kamera, video] adalah Syaikh Ibnu Utsaimin. Memang beliau memiliki banyak fatwa yang tidak tegas membolehkan namun beliau memiliki fatwa tegas yang membolehkan dan menegaskan bahwa membuat gambar yang haram adalah gambar yang pembuat gambar memiliki peran di dalamnya. Bacalah Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin.

Sedangkan diantara ulama yang mengharamkan tashwir dengan alat apapun adalah Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Shalih al Fauzan.

Jika foto itu dibuat karena adanya maslahat dan kebutuhan maka ulama yang mengharamkan foto sekalipun membolehkannya semisal foto untuk KTP dan semisalnya.

Hukum membuat gambar (tashwir) itu berbeda dengan hukum sikap berlebih-lebihan terhadap foto, hukum meratapi foto orang yang telah meninggal dunia dan hukum memoto wanita dan aurat laki-laki apalagi aurat perempuan.

Perbedaan pendapat dalam masalah hukum tashwir itu khusus untuk tashwir manusia atau hewan. Sedangkan gambar [foto atau video] benda mati semisal gunung dan pohon tidaklah haram.

Bukti bahwa pembuat gambar dengan menggunakan piranti modern itu tidak memiliki peran dalam terbentuknya gambar adalah realita bahwa orang buta itu bisa memfoto atau membuat rekaman video dengan semata-mata menekan tombol. Demikian pula anak kecil yang belum punya akal yang sempurna.

Mengkaji hukum tashwir modern itu tidak ada sangkut pautnya dengan hawa nafsu, lemahnya iman, mencari-cari pendapat ulama yang diangkat enak atau mengambil ketergelinciran ulama namun dia adalah kajian dengan prinsip mengikuti dalil yang ada.

Bukanlah tujuan dari tulisan ini mempropagandakan tashwir modern dan bermudah-mudah dengannya namun tujuannya adalah mendudukkan permasalahan sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang dicela dengan keras karena perbedaan pilihan pendapat dalam masalah ini. Siapa yang mengambil pendapat yang mengharamkan karena taklid dengan ulama yang mengharamkan maka dia wajib dihormati. Demikian pula orang yang mengambil pendapat yang membolehkan karena taklid dengan ulama yang membolehkan juga wajib dihormati [Diringkas dari makalah yang ditulis oleh Bundar bin Nayif al Mahyani al Utaibi yang berjudul at Tashwir bil Alat al Haditsah Bahtsun Mukhtashar Mufashshal yang bisa dibaca pada tautan berikut ini:

http://islamancient.com/articles,item,815.html ].

 

Artikel Terkait

Hukum Makan Kue Ulang Tahun

Posted: 13 Oct 2011 05:00 PM PDT

المسلمون هنا يحتفلون بمولد الأطفال ويقدمون الطعام للضيوف ويؤدون الصلاة النارية وقد رفضنا ذلك لكن ذهبنا حتى لا يصيبنا الحرج وهم يجعلوننا نأكل قهراً قائلين أنهم فقط يصنعون الطعام للضيوف فهل لنا أن نأكل من هذا الطعام؟ وما الدليل على عدم الأكل منه مع علمنا أن هذا الأمر بدعة ؟.

Pertanyaan, "Kaum muslimin di daerah kami merayakan ulang tahun anak-anaknya. Dalam acara tersebut mereka menyuguhkan makanan untuk para tamu. Mereka juga membaca salawat nariyah.

Sebenarnya kami tidak menyetujui acara semacam itu namun kami tetap mendatangi undangan acara ulang tahun agar kami tidak mendapatkan masalah di tengah-tengah masyarakat. Mereka membuat kami terpaksa memakan makanan ulang tahun. Mereka beralasan bahwa mereka itu hanya membuat makanan untuk para tamu.

Apakah kami boleh turut menikmati makanan yang disuguhkan? Kami sudah mengetahui bahwa acara tersebut bid'ah namun apa dalil untuk melarang memakan makanan tersebut?"

الحمد لله
الإحتفال بالمولد بدعة في دين الله ، لا تجوز إقامته ، ولا يجوز الأكل مما يصنع فيه ولأجله ، وزعمهم أن طعام المولد من أجل الضيوف لا يبرر أكله ، والضيافة لها أحكامها ، والأمور بماقصدها ، ومن الواضح جدا أن الطعام إنما صنع من أجل هذه المناسبة المبتدعة . والأكل من هذا الطعام مما يعينهم على الإستمرار وهو تعاون على الإثم والعدوان ، والله سبحانه وتعالى قال : ( وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان ) .

الشيخ عبد الكريم الخضير .

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair, "Perayaan hari lahir itu bid'ah dalam agama Allah. Tidak boleh mengadakannya, tidak boleh memakan makanan yang ada pada acara tersebut ataupun makanan yang dibuat untuk acara tersebut. Anggapan mereka bahwa makanan peringatan hari lahir itu karena datangnya banyak tamua bukanlah alasan yang bisa dibenarkan untuk menikmatinya. Menjamu tamu itu ada aturannya.

Banyak perkara itu dinilai dengan melihat niat pelakunya. Satu hal yang sangat jelas bahwa makanan tersebut dibuat dalam rangka acara itu.

Memakan makanan yang di hidangkan pada acara tersebut itu membantu pelakunya untuk terus menerus menyelenggarakannya sehingga hal itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran syariat yang Allah larang dalam al Maidah ayat kedua". Sampai di sini perkataan Syaikh Abdul Karim al Khudair.

أما الصلاة النارية فهي من صلوات الصوفية المبتدعة فلا يجوز حضور مجالسها ولا المشاركة فيها .

Tentang salawat nariyah Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid mengatakan, "Salawat nariyah adalah salawat bid'ah buatan orang-orang sufi. Tidak boleh menghadiri acara membaca salawat nariyah apa lagi berperan serta dalam acara tersebut".

Sumber:

http://islamqa.com/ar/ref/9485

Sudah membaca yang ini?

Hukum Kuliah di Fakultas Kedokeran Bagi Muslimah

Posted: 11 Oct 2011 05:00 PM PDT

س: عندي أخت متخرجة من الثانوي، وتريد أن تدرس في كلية الطب وتعمل طبيبة. ما الحكم الشرعي في ذلك؛ لأني أمانع من دخولها الطب؟

Pertanyaan, "Aku memiliki adik wanita yang baru saja lulus SMA. Dia ingin kuliah di fakultas kedokteran lalu bekerja sebagai dokter wanita. Apa hukum agama untuk keinginan adikku tersebut karena aku melarangnya untuk masuk di fakultas kedokteran?"

ج: الحمد لله أما بعد .. فلا بأس من دخولها كلية الطب؛ لتكون سببا في علاج النساء حفظا للعورات ومنعا للاختلاط. والله أعلم.

Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Tidaklah mengapa bagi muslimah untuk masuk di fakultas kedokteran sehingga setelah selesai dia bisa mengobati sesama wanita. Dengan hal tersebut dia berperan untuk menjaga aurat para wanita dan campur baur antara pasien wanita dan dokter laki-laki".

Sumber:
http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=15852

Artikel Terkait

Doa Mengada-Ada Ketika Thawaf

Posted: 09 Oct 2011 05:00 PM PDT

Dalam thawaf tidak terdapat bacaan tertentu yang dituntunkan oleh Nabi kecuali saat berada antara rukun yamani dan Hajar Aswad. Ketika itu dituntunkan untuk membaca doa 'rabbana atina fid dunya khasanah wa fil akhirat khasanah wa qina adzabbannar'. Dalam prakteknya banyak orang tawaf yang memberi tambahan 'wa adkhilnal jannata ma'al abrar ya aziz ya ghaffar'. Tambahan ini adalah bacaan yang tidak ada tuntunannya dari Nabi. Simak penjelasan Syaikh Abdurrazzaq bin Syaikh Abdul Muhsin al Abbad berikut ini:

7ـ قول: ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار، وأدخلنا الجنة مع الأبرار يا عزيز يا غفار. بين الركن اليماني والحجر الأسود.

Beliau mengatakan bahwa di antara contoh tambahan dalam dzikir atau doa yang tidak ada tuntunannya yang ditambahkan kepada bacaan yang ada tuntunannya adalah "ucapan rabbana atina fid dunya khasanah wa fil akhirat khasanah wa qina adzabbannar wa adkhilnal jannata ma'al abrar ya aziz ya ghaffar' yang dibaca antara rukun yamani dengan hajar aswad.

فزيادة (وأدخلنا الجنة مع الأبرار يا عزيز يا غفار) لا أصل لها، كما قرره الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في فتاواه (22/332)، وفي كتابه “الشرح الممتع” (7/248).

Tambahan 'wa adkhilnal jannata ma'al abrar ya aziz ya ghaffar' itu sama sekali tidak berdasar sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di Majmu Fatawa beliau 22/332 dan di buku beliau Syarh Mumti' 7/248.

والثابت من دعائه صلى الله عليه و سلم في هذا الموضع إلى قوله: ((… وقنا عذاب النار))،

Yang berdalil, doa yang Nabi ucapkan saat berada di antara rukun yamani dan hajar aswad itu hanya sampai 'wa qina adzabannar'.

روى أبو داود والإمام أحمد وابن حبان وغيرهم عن عبد الله بن السائب قال: سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول بين الركن والحجر: ((ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار)).

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban dll dari Abdullah bin as Saib, beliau mengatakan, "Aku mendengar doa yang Nabi ucapkan antara rukun yamani dan hajar aswad adalah ucapan rabbana atina fid dunya khasanah wa fil akhirat khasanah wa qina adzabbannar'.

وقد كان هذا أكثر دعاء النبي صلى الله عليه و سلم ، كما ثبت في صحيح مسلم (2690) عن قتادة أنه سأل أنس بن مالك رضي الله عنه: أيُّ دعوة كان يدعو بها النبيُّ صلى الله عليه و سلم أكثر ؟ قال: كان أكثر دعوة يدعو بها يقول: ((اللهم آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار)) قال قتادة: وكان أنس إذا أراد أن يدعو بدعوة دعا بها فإذا أراد أن يدعو بدعاء دعا بها فيه.

Doa ini adalah doa yang paling sering Nabi ucapkan sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Qatadah, beliau bertanya kepada Anas bin Malik, "Doa apa yang paling sering Nabi panjatkan?" jawaban Anas, "Doa yang paling sering Nabi panjatkan adalah ucapan allahumma atina fid dunya khasanah wa fil akhirat khasanah wa qina adzabbannar.

Qatadah mengatakan bahwa jika Anas ingin memanjatkan sebuah doa saja maka beliau mengucapkan doa ini. Jika beliau memanjatkan beberapa doa pasti doa ini adalah salah satu darinya.

وليس فيه هذه الزيادة.

Dalam hadits ini juga tidak dijumpai tambahan di atas".

Sumber:

http://www.al-badr.net/web/index.php?page=article&action=article&article=25

Sudah membaca yang ini?