Kamis, 03 November 2011

KonsultasiSyariah: Takbiran Sebelum Idul Adha

KonsultasiSyariah: Takbiran Sebelum Idul Adha


Takbiran Sebelum Idul Adha

Posted: 03 Nov 2011 06:53 PM PDT

Takbiran Sebelum Idul Adha

Assalamu’alaikum.
Saya ingin bertanya. Ada orang yang mengatakan, kita boleh takbiran ketika tanggal 9 Dzulhijah. Padahal itu blm hari raya. Apakah benar demikian?
Trimakasih.

Penanya: Tri Jogja

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Takbiran ada dua:

1. Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.
mutlak menjelang Idul Adha dimulai sejak tanggal 1 sampai waktu asar pada tanggal 13 . Selama tanggal 1 – 13 , kaum muslim disyariatkan memperbanyak ucapan di mana saja, kapan saja, dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst.

Dalilnya:

Pertama, Allah berfirman,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

"…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…" (QS. Al-Hajj: 28).

Kedua, Allah juga berfirman,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

"….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…" (QS. Al Baqarah: 203).
Keterangan:
Ibn Abbas mengatakan,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ

"Yang dimaksud “hari yang telah ditentukan" adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud "beberapa hari yang berbilang" adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Al Bukhari secara Mua'alaq, bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).

Ketiga, hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

"Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu." (HR. Ahmad & Sanadnya disahihkan Syekh Ahmad Syakir).

Keempat, Imam Al-Bukhari mengatakan,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا .

"Dulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua." (HR. Al Bukhari, bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).

2. Takbiran yang terikat waktu (Takbir Muqayyad).
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:

Pertama, dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الغداة يوم عرفة إلى صلاة الظهر من آخر أيام التشريق

Bahwa Umar dahulu bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah zuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Sanadnya disahihkan Al-Albani).

Kedua, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق، ويكبر بعد العصر

Bahwa dahulu Ali bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai asar tanggal 13 Dzulhijjah. Ali juga bertakbir setelah asar. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al Albani mengatakan, "Shahih dari Ali ").

Ketiga, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى آخر أيام التشريق، لا يكبر في المغرب

bahwa Ibnu Abbas bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Ia tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al-Albani mengatakan, “Sanadnya sahih”).

Keempat, Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu ‘anhu,

يكبر من صلاة الصبح يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق

Bahwa Ibnu Mas’ud bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al-Hakim dan disahihkan An-Nawawi dalam Al-Majmu').

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang terkait dengan takbiran:

1. Adakah Tabiran Saat Gerhana.

2. Takbiran Berjamaah Menggunakan Pengeras.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

Kata Kunci Terkait: takbir, ebook kurban, bunyi takbir, hukum takbiran, kurban, tabiran hari raya, jual kambing kurban, akikah, daging kurban, lafadz takbiran

Tidur Menghadap Kiblat

Posted: 02 Nov 2011 11:54 PM PDT

Tidur Menghadap

Bolehkah tidur di masjid sambil menyelonjorkan kaki ke arah kiblat?

Penanya: ibXXXXXXXXX@gmail.com

Jawaban:

Tidur

Hukum menyelonjorkan kaki atau tidur mengarah ke kiblat adalah boleh. Dengan catatan, selama ka’bah tidak kelihatan..

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan:
Tidur di kasur, sementara kaki berada di arah kiblat, tidak ada larangan. Bahkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menganjurkan untuk dengan cara semacam ini, bagi yang tidak mampu berdiri.
Yang terlarang adalah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air di tanah lapang. Berdasarkan hadis Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تستقبلوا القبلة بغائط أو بول ولا تستدبروها

"Janganlah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada larangan untuk tidur dan kakinya menghadap ke arah kiblat.  Allahu a’lam. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 17281)

Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin menjelaskan:
Tidak ada dosa bagi orang yang tidur sementara kakinya ke arah kiblat. Bahkan sebagian ulama mengatakan: Sesungguhnya orang yang sakit, yang tidak mampu berdiri atau duduk maka dia boleh salat sambil tidur miring dan wajahnya menghadap ke kiblat. Jika tidak mampu, dia salat sambil terlentang dan kakinga ke arah kiblat.
(Fatawa Ibnu Utsaimin, 2:976).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustad Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

Membangun Toilet Menghadap Kiblat.

Kata Kunci Terkait: kiblat muslim, kiblat, wc menghadap kiblat, adab tidur, menghadap kiblat

Rabu, 02 November 2011

KonsultasiSyariah: Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat Kurban

KonsultasiSyariah: Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat Kurban


Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat Kurban

Posted: 02 Nov 2011 06:10 PM PDT

Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat

Assalamu ‘alaikum. Sebagaimana yg kita tahu, seseorang yg hendak kurban dilarang potong kuku dan rambut. Apakah larangan ini juga berlaku bg keluarga, seperti anak dan istrinya? Nuwun

Penanya: Arriqa Fauqi

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya dengan 2 alasan:
Zahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang hendak berkurban.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya.
Demikian, penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (7:529).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

11. Memakan Daging Kurban Sendiri.

12. Hukum Mengupah Tukang Jagal dengan Kulit Hewan Kurban.

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, akikah, daging kurban, jual kambing kurban, kurban

Syarat Halalnya Hewan Sembelihan

Posted: 01 Nov 2011 11:26 PM PDT

Syarat Halalnya Hewan Sembelihan

Assalamu’alaikum. Mohon dijelaskan, bagaimana syarat dan aturan menyembelih hewan, sehingga tidak diragukan lagi kehalalannya?
Matur nuwun (terima kasih, pen).

Penanya: Abu Ahmad

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Syarat Halalnya Hewan Sembelihan

Hewan yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut: syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih.

Pertama, syarat penyembelih, ada 4:

1. Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah , hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan
Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.
Allah berfirman

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)
Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.

Kedua, syarat alat untuk menyembelih:

1. Tajam dan bisa memotong.
2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang.

Ketiga, syarat hewan yang disembelih:

1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al Qahthani):

  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  • Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

"Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim).

Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-’Idain karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani.

Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:

1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah.
Syekh Ali bin hasan Al-Halabi mengatakan, Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama dalam masalah ini (anjuran menyembelih sendiri dan boleh juga diwakilkan). (Ahkam Al idain, hal. 32). Apabila pemilik tidak bisa menyembelih sendiri maka dianjurkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.

2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Misalnya dengan membaca: bismillahi Allahu akbar…
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, "Bismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku." (HR. Abu Daud, At Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani).
Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut,
hadza minka wa laka (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka 'anni (jika disembelih sendiri) atau 'an fulan (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. (Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92).

5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya
ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas.
Doa agar kurban diterima, "Allahumma taqabbal minni" jika menyembelih sendiri atau "Allahumma taqabbal min fulan" (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain.

Catatan*

1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah

أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا

“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ [nama tempat]. Lalu seekor kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Makanlah kambing itu.” (HR. Bukhari, no 5081)

2. Wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan.
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya." (HR. Muslim).

Keterangan:
Ihsan adalah memperlakukan sesuatu dengan sebaik mungkin.
Tidak terdapat doa khusus yang panjang bagi shohibul kurban ketika hendak menyembelih.
Wallahu a’lam.

Bolehkah membaca shalawat ketika menyembelih?

Tidak boleh membaca ketika hendak menyembelih, dengan beberapa alasan, di antaranya:
Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.

Bisa jadi ketika membaca salawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan.
Bisa jadi pula dengan membaca salawat, seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah.
(Syarhul Mumti’ 7:492).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: daging kurban, kurban, shalawat, ebook kurban, syarat menyembelih, akikah, jual kambing kurban

Download Wallpaper Kalender Cantik: November 2011 – Dzulhijjah 1432 H

Posted: 01 Nov 2011 10:56 PM PDT

Download Wallpaper Kalender Cantik: November 2011 – 1432 H.


Download klik link berikut ini:  Download Wallpaper Kalender - Dzulhijjah 1432 H (71)

Download Wallpaper Kalender Cantik: November 2011 – Dzulhijjah 1432 H.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Download juga:

1. Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak.

2. Download Ebook Panduan Kurban.

3. Download Video: Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat.

Kata Kunci Terkait: kalender dzulhijjah, wallpapaer dzulhijjah, download wallpaper cantik, gratis wallpaper, wallpaper gratis

Selasa, 01 November 2011

KonsultasiSyariah: Mengupah Penjagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban

KonsultasiSyariah: Mengupah Penjagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban


Mengupah Penjagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban

Posted: 01 Nov 2011 06:30 PM PDT

Mengupah Tukang Penjagal dengan Kulit Hewan

Assalamu’alaikum
Di kampung kami, orang yang berkurban biasanya menyuruh jagal untuk menyembelih sekaligus menjagal semua bagian hewan kurban. Biasanya jagal mendapatkan kulit, tanpa dibayar uang. Apakah ini dibolehkan?
Mohon dijelaskan, karena hal ini marak di kampung saya

Penanya: Arriqo Fauqi

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Mengupah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban

Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu mengatakan,

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,

نحن نعطيه الأجر من عندنا

"Kami mengupahnya dari uang kami pribadi." (HR. Muslim).

Syekh Abdullah Al-Bassaam mengatakan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…" (Taudhihul Ahkaam, IV:464).
Pernyataan Syekh semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.” Pernyataan ini dikomentari oleh Al-Baijuri, “Karena hal itu (mengupah jagal), semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As-Syafi’i 2:311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, untuk dimakan, dijual, atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban, Hal. 69).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

11. Memakan Daging Kurban Sendiri.

Kata Kunci Terkait: akikah, ebook kurban, kurban, daging kurban, jual kambing kurban

Salah Paham Haji Akbar

Posted: 31 Oct 2011 10:00 PM PDT

Salah Paham

Assalamualaikum. Saya mau bertanya, apakah haji akbar itu ?
Benarkah haji akbar adalah hari wukuf yang jatuh pada hari jumat ?
Dan mohon penjelasan arti hari nahr ?
Terimakasih.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Salah Paham Haji Akbar

Allah berfirman,

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ

"Pengumuman dari Allah dan rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa Allah dan rasul-Nya berlepas diri dari orang musyrik…" (QS. At-Taubah: 3)

Kemudian dalam sebuah hadis, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Abu Bakr As-Siddiq radhiallahu ‘anhu mengutusku ketika musim haji yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum musim haji wada’, bersama sekelompok kaum muslim. Mereka mengumumkan kepada masyarakat pada hari nahr (Idul Adha),

لا يحج بعد العام مشرك ولا يطوف بالبيت عريان

"Setelah tahun ini, orang musyrik tidak boleh dan orang yang telanjang tidak boleh lagi tawaf di kakbah." (HR. Muslim).

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, maka makna hari haji akbar adalah hari dimana Abu Bakr bersama kaum muslim yang lain, mengumumkan kepada masyarakat Mekah bahwa orang musyrik tidak boleh lagi melakukan haji di kakbah. Ini menunjukkan bahwa hari haji akbar adalah hari nahr (Idul Adha), karena pengumuman tersebut dilakukan pada saat Idul Adha.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Sahih Muslim, bahwa Ibnu Syihab mengatakan, “Humaid bin Abdurrahman mengatakan, ‘Hari nahr (Idul Adha) adalah hari haji akbar, berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di atas.” Kemudian Imam An-Nawawi memberi keterangan,

معنى قول حميد بن عبد الرحمن إن الله تعالى قال وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر ففعل أبو بكر وعلي وأبو هريرة وغيرهم من الصحابة هذا الأذان يوم النحر بإذن النبي صلى الله عليه و سلم

"Makna perkataan Humaid bin Abdirrahman, firman Allah ‘Pengumuman dari Allah dan rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar,…’ kemudian penyampaian pengumuman ini dilakukan Abu Bakr, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, dan para sahabat yang lainnya pada saat hari Idul Adha, dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Syarh Sahih Muslim karya An-Nawawi, 9:116).

Imam An-Nawawi juga mengatakan, “Ulama berselisih pendapat mengenai apa yang dimaksud hari haji akbar. Ada yang mengatakan, hari Arafah. Sementara Imam Malik, Imam as-Syafi’i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha)… sebagian ulama menjelaskan, ‘Dinamakan hari haji akbar, untuk membedakannya dengan haji Asghar, yaitu umrah.” (Syarh Sahih Muslim karya An-Nawawi, 9:116).

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Ulama berbeda pendapat tentang asghar. Mayoritas ulama berpendapat bahwa haji asghar adalah umrah. Ada juga yang mengatakan, ‘Haji asghar adalah hari arafah (9 Dzulhijah) dan haji akbar adalah Idul Adha’. Karena di hari Idul Adha merupakan penyempurna kegiatan manasik haji yang belum dilakukan.” (Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari, 8:321).

Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penamaan haji akbar pada dasarnya adalah untuk membedakan dengan umrah atau dengan kegiatan haji yang lain. Sehingga tidak hubungannya dengan wukuf yang jatuh pada hari jumat. Disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ TIrmudzi:

قد اشتهر بين العوام أن يوم عرفة إذا وافق يوم الجمعة كان الحج حجا أكبر ولا أصل له

"Terkenal di tengah masyarakat awam, bahwa hari arafah, apabila bertepatan dengan hari jumat maka hajinya adalah haji akbar. Dan ini adalah pendapat yang tidak ada dasarnya." (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Turmudzi, 4:27).
Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haji akbar:

1. Amalan-amalan Bulan Dzulhijjah.

2. Jika Wanita haji Tanpa Mahram.

3. Menghajikan Orang Lain.

4. Mengambil Sisa Uang Haji Milik Orang Lain.

5. Amalan yang Pahalanya Setara dengan Haji.

Kata Kunci: haji akbar.

Kata Kunci Terkait: tatacara haji, kurban, daging kurban, haji badal, akikah, jual kambing kurban, ebook kurban, berhaji, haji akbar, haji mabrur

Senin, 31 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?

KonsultasiSyariah: Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?


Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?

Posted: 31 Oct 2011 07:57 PM PDT

Materi: Hukum Mempercayai Dukun dan Tukang Ramal (Paranormal)

Pemateri: Ustadz Abu Isa

Video ini menjelaskan tentang hukum mempercayai dukun, tukang ramal, atau paranormal dalam perkara-perkara yang ghaib.

Benarkah mereka dapat mengetahui perkara yang ghaib sebagaimana yang diklaim oleh para dukun/paranormal? Silakan simak penjelasannya pada video berikut ini.

من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة

"Barangsiapa mendatangi tukang ramal, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu lalu ia membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam" (HR. Muslim nomor 2230).

 

DOWNLOAD VIDEO: Hukum Mempercayai Dukun dan Tukang Ramal (Paranormal)

Sumber: YUFID TV dan dipublikasikan ulang oleh www.konsultasisyariah.com

Materi terkait:

kata kunci: dukun, paranormal, video, aqidah, syirik.

Hukum Daging Tupai

Posted: 31 Oct 2011 06:21 PM PDT

Hukum Daging

Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan.

Penanya: BoXXXXXXgmail.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Hukum Makan Tupai

Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.

Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50280

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Hukum Makan Kepiting.

2. Hukum Kopi Luwak.

3. Jual Beli Landak.

4. Hukum Memelihara Hamster.

Kata Kunci Terkait: sate tupai, kasiat daging tupai, tupai, memburu tupai, daging tupai, hukum tupai

Bolehkah Makan Daging Kurbannya Sendiri?

Posted: 31 Oct 2011 04:00 AM PDT

Bolehkah Makan Daging Kurbannya Sendiri?

Assalamu’alaikum, Apabila saya berkurban dan mengakikahi anak saya apakah diperkenakan turut serta memakan daging atau tersebut?
Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam

Nono Ss.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Memakan Daging Kurbannya Sendiri

Dianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan kurbannya. Meskipun itu adalah kurban karena nadzar, menurut pendapat yang benar. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan kurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

"Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan." (Qs. Al-Haj: 28)

Al-Qurthubi mengatakan, "Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas
ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya… Sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat." (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44).

Ibnu Ktsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan,
“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan . Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).
Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya, "Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’." Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).

Bagaimana dengan akikah?
Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya, boleh dimakan sendiri dan disedekahkan kepada orang lain.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Cara penanganannya (hewan akikah), dimakan atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin mengatakan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian." (Al-Mughni, 11:120).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

Kata Kunci Terkait: kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban, jual kambing kurban

Menyucikan Celana Yang Terjilat Anjing

Posted: 30 Oct 2011 11:00 PM PDT

Pakaian Dijilat

Pertanyaan:

Baru-baru ini, seekor anjing telah mencium celana saya. Perlukah saya samak* celana saya itu dan bagaimana caranya?

Penanya: AhXXXXXXXXXov.my

Jawaban:

Pakaian Dijilat Anjing

Para ulama berpendapat najisnya air liur anjing. Mereka mengatakan wajibnya mencuci wadah maupun pakaian yang dijilat anjing. Terdapat dalil dari sunnah yang menjelaskan bagaimana seorang muslim menyucikan benda ketika terkena air .

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ، فليرقه ، ثم ليغسله سبع مرات

"Apabila ada anjing yang menjilati wadah kalian maka buanglah isinya, kemudian hendaknya dia cuci sebanyak tujuh kali."

Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan: "… yang pertama menggunakan tanah" Yang dimaksud "menjilati" dalam hadits di atas adalah memasukkan lidahnya ke dalam air atau yang lainnya. Baik dia minum maupun tidak minum. Sehingga termasuk hal ini adalah menjilati bagian yang kering. Hadits ini secara tegas hanya menyebutkan bejana, sementara para ulama tidak membedakan antara bejana dengan yang lainnya. Imam Al-Iraqi mengatakan, "Yang disebutkan hanya bejana, karena itulah yang umumnya terjadi."

Oleh karena itu, wajib mencuci wadah atau pakaian sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur tanah. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas dan Abu Hurairah dalam satu riwayat dan ini juga pendapat yang dikuatkan Muhammad bin Sirrin, Thawus, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ulama lainnya. (Al-Majmu’, 2:586)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Jual Beli Kucing.

2. Jual Beli Ular.

3. Hukum Kepiting.

4. Liur Anjing dan Cara Mensucikannya.

Kata Kunci Terkait: mencuci bekas anjing, anjing, hukum memelihara anjing, anjing rumah, liur anjing

Minggu, 30 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Kerja di KPU

Posted: 29 Oct 2011 05:00 PM PDT

السؤال

بسم الله الرحمن الرحيم

ستجري الانتخابات الرئاسية في بلادنا قريباً، وسأكون عاملاً فيها (كاتبا) ما نظر الشرع في السماح بمثل هذا العمل، علما بأنني أعمل كموظف في سلك التربية، أفيدونا؟ وشكراً.

Pertanyaan, "Sebentar lagi akan ada pemilihan presiden di negara kami dan aku diberi tugas untuk menjadi juru tulis dalam kegiatan tersebut. Apa pandangan syariat terkait dengan bekerja dengan pekerjaan semisal itu? Perlu diketahui bahwa sebenarnya aku adalah seorang PNS di kementrian pendidikan".

الإجابــة

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

فإذا كان العمل الذي ستقوم به وهو الكتابة فيما له صلة بالانتخابات لا محذور فيه كالتزوير ونحو ذلك، فلا حرج عليك لأن الأجرة التي ستأخذها مقابل عمل مباح، وإن كان الأفضل والأحسن لك ألا تشارك في هذه الانتخابات بمثل هذا العمل إلا إذا ترتبت على ذلك مصلحة شرعية

Jawaban, "Jika pekerjaan yang akan anda lakukan itu tulis menulis yang terkait dengan kegiatan pemilu dan tidak ada hal-hal terlarang di dalamnya semisal manipulasi data maka pekerjaan anda tersebut tidaklah bermasalah karena upah yang anda dapatkan adalah kompensasi dari pekerjaan yang hukumnya mubah. Meski yang lebih baik adalah tidak berperan serta dalam kegiatan pemilu dengan melakukan pekerjaan sebagaimana yang akan anda lakukan saat ini kecuali jika ada manfaat besar yang bisa diharapkan dari pekerjaan semacam ini".

Sumber:

http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=46191

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Doa Nurbuat

KonsultasiSyariah: Doa Nurbuat


Doa Nurbuat

Posted: 30 Oct 2011 06:43 PM PDT

Assalamu’alaikum ustad. Ustad, istri saya sedang hamil. Banyak yang menyarankan baik dari keluarga maupun teman kerja untuk mendawamkan (selalu membaca ) doa nurbuat.
Apa doa nurbuat itu Ustadz? Dan apakah doa itu sesuai dengan tuntunan Rosulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam? sebab saya khawatir doa itu sama seperti shalawat nariyah, yang ternyata setelah mendapatkan penjelasan dari para ustad (melalui Majalah As-Sunnah) nariyah itu dilarang. Mohon penjelasannya Ustadz. Terimakasih.

Penanya: cikalXXXXXXXXX@yahoo.co.id

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Doa Nurbuat

Teks doanya:

اللَّهُمَّ ذِى السُّلْطَانِ العَظِيم وَذِى الـمَنِّ القَدِيم وَذِى الوَجْه الكَرِيم وَوَلِيِّ الكَلِمَات التآمات وَالدَّعَوَاتِ الـمُسْتَجَبَات عَاقِلِ الحَسَنِ والحُسَينِ من انفس الحق عين القدرة والناظرين وعين الجن والإنس والشياطين. وَإِن يَكَادُ الذِّينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبصَارِهِم لما سمعوا الذكر ويقولون إنه لمجنون وماهو الا ذكر للعالمين ومُستجابُ القرآن العظيم وورث سليمان داود عليهما السلام الودود ذو العرش المجيد طَوِّلْ عُمْرِي وصحح جسدي واقض حاجتي واكثر اموالي واولادي وحببني للناس اجمعين وتباعد العداوة كل من بني آدم عليه السلام من كان حيا ويحق القول على الكافرين انك على كل شيء قدير سبحان ربك رب العزة عما يصفون.والسلام على المرسلين والحمد لله رب العالمين.

Ada banyak kejanggalan dalam doa nurbuat, diantaranya:

1. Kesalahan dalam tata bahasa
Teks bagian awal doa ini tidak sesuai dengan kaidah nahwu (tata bahasa Arab). Teks yang keliru:

[اللَّهُمَّ ذِى السُّلْطَانِ]

seharusnya, dibaca

[ذَا]

dengan hurup alif bukan

[ذِى]

Karena Munada Mudhaf harusnya mansub bukan majrur. Namun, anehnya, kesalahan semacam ini terjadi secara berulang-ulang, yaitu di bagian ma’thufnya.
Teks

[وَذِى الـمَنِّ القَدِيم]

seharusnya

[وَذَا الـمَنِّ القَدِيم]

Teks

[وَذِى الوَجْه الكَرِيم]

seharusnya

[وَذَا الوَجْه الكَرِيم]

Teks

[وَوَلِيِّ الكَلِمَات التآمات]

seharusnya

[وَوَلِيَّ الكَلِمَاتِ التآمَاتِ]

dengan harakat fathah.

2. Susunan kalimat yang tidak sistematis dan tidak memiliki kaitan.
Di bagian awal doa, isiny memuji Allah, kemudian tiba-tiba dikutip ayat:

وَإِن يَكَادُ الذِّينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبصَارِهِم…

"Hampir saja orang-orang kafir hendak menjatuhkanmu dengan pandangan mata mereka."
Ayat ini menceritakan tentang sikap orang kafir yang hendak menyerang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan hasad). Sehingga mereka bisa membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jauh.
Jika kita perhatikan, ayat ini tidak memiliki keterkaitan langsung ayat ini dengan pujian untuk Allah dalam bait sebelumnya.

3. Isi permintaan yang tidak tepat
Dalam doa tersebut ada permintaan:

[طَوِّلْ عُمْرِي]

Panjangkanlah umurku. Umur panjang secara mutlak bukanlah hal yang terpuji. Karena umur panjang belum tentu berkah. Lebih tepat jika meminta keberkahan umur bukan meminta umur panjang. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan Anas bin Malik:

اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

"Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya." (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480)
Nabi tidak mendoakan secara mutlak, tapi beliau iringi dengan doa keberkahan.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberikan ucapan “semoga panjang umur” Syekh mejawab, Tidak selayaknya mengucapkan “semoga panjang umur” secara mutlak, tanpa diikuti dengan kriteria yang lain. Karena panjang umur terkadang baik dan terkadang buruk. Padahal, manusia terjelek adalah orang yang panjang umurnya dan jelek amalnya. Oleh karena itu, andaikan ucapan yang disampaikan, “Semoga Allah memanjangkan usiamu di atas ketaatan” atau yang semacamnya maka ini tidak mengapa. (Fatawa as-Syimaliyah, Hal. 24)

4. Keutamaan yang terlalu berlebihan
Para aktivis pembaca doa ini menceritakan bahwa doa nurbuat memiliki banyak keutamaan. Namun, kebanyakan keutamaan tersebut, hanya terkait kesenangan dunia. Padahal prinsip doa yang diajarkan syariat lebih banyak untuk kepentingan akhirat. Kalaupun isinya memohon kebaikan dunia, pasti juga diiringi dengan permohonan kebaikan akhirat. Diantara keutamaan yang aneh pada doa ini:

  1. Dapat bertemu dengan Jin, bisa merubah rupa.
  2. Dapat disayangi oleh musuh, jika dibaca ketika hendak keluar rumah.
  3. Dapat menjadi penjaga rumah dari gangguan jin, sihir, santet dan bahaya lainnya, jika ditulis lalu disimpan di dalam rumah. (Mungkin inilah yang melatar-belakangi kebiasaan orang yang menggantung jimat di depan rumah).
  4. Dapat memperlihatkan hal-hal yang indah, jika dibaca 100 kali pada malam Sabtu.
  5. Dapat awet muda jika dibaca setiap malam Minggu.
  6. Dapat menjadikan wajah tampak lebih tampan/cantik jika dibaca setiap malam Kamis.
  7. Dan masih banyak keutamaan lainnya, yang semuanya mungarah pada kerakusan terhadap dunia.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin doa nurbuat berasal dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, tidak selayaknya untuk dibaca.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: adab doa, doa tuntunan, doa nabi, doa nurbuat, kesalahan doa, doa bid'ah, doa

Sabtu, 29 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah

Posted: 27 Oct 2011 05:00 PM PDT

وسألته عن لبس الرجل نعل المرأة في البيت والعكس فأجابني بأن هذا السؤال أول مرة يسأل عنه في حياته

Abu Muawiyah Ghalib as Saqi mengatakan, "Aku bertanya kepada al Albani tentang laki-laki yang memakai sandal khas perempuan di dalam rumah dan sebaliknya. Jawaban al Albani ketika itu adalah inilah pertama kalinya beliau mendapatkan pertanyaan semacam itu seumur hidup beliau.

Jawaban beliau:

وقال لي لا بأس به في البيت لا خارجه لكون التشبه المحرم الذي يكون فيه بروز أمام الناس لا الذي يكون في البيت مستورا عن أعينهم

'Hal itu tidaklah mengapa asalkan dilakukan di dalam rumah dan bukan di luar rumah karena tasyabbuh dengan lawan jenis yang terlarang adalah manakala dilakukan di tempat umum dan tidak terlarang manakala dilakukan di dalam rumah, tidak terlihat oleh banyak orang'.

وكذا الحكم عنده – أي الجواز- في لبس المرأة البنطال لزوجها في البيت إذا لم يكن في البيت من أولادها من يميز العورة .

Demikian pula, al Albani membolehkan seorang muslimah memakai celana panjang untuk diperlihatkan di hadapan suaminya manakala di rumah tidak ada anak-anak yang sudah mengenal aurat wanita".

Sumber:

http://mareb.org/showthread.php?3301-%C2%D1%C7%C1-%D4%ED%CE%E4%C7-%C7%E1%C3%E1%C8%C7%E4%ED-%DD%ED-%E1%C8%C7%D3-%C7%E1%D1%CC%E1-%C7%E1%E3%D3%E1%E3-%E6%D2%ED%E4%CA%E5

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Pilih Kurban Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?

KonsultasiSyariah: Pilih Kurban Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?


Pilih Kurban Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?

Posted: 28 Oct 2011 10:55 PM PDT

Pilih Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?

Assalamu ‘alaikum.  Umumnya masyarakat di tempat kami lebih menyuukai urunan atau patungan sapi dari pada kurban kambing (perorangan). Mana yg lebih afdhal, ikut urunan sapi atau kurban sendiri dengan satu kambing? Jazaakumullah khoiran

Tri S.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam
Sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).
Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, "Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian." (Al Muhadzab 1:74).

Di antara alasan lain yang menunjukkan lebih utama kurban sendiri dengan seekor kambing adalah sebagai berikut:
Kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta (urunan dengan sahabat).

Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Ada hadis yang menyebutkan keutamaan menumpahkan darah ketika ‘Idul Adha, namun hadisnya lemah.

Ada sebagian ulama yang melarang urunan dalam berkurban, diantaranya adalah Mufti Negeri Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa Lajnah Daimah 11:453). Namun pelarangan ini didasari dengan kiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berkurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

Kata Kunci Terkait: daging kurban, ebook kurban, akikah, kurban, jual kambing kurban