Selasa, 22 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Khawarij Gaya Baru

Posted: 22 Nov 2011 04:00 PM PST

Suatu hari aku bersama dua orang dai ahli sunnah duduk bareng untuk berdiskusi dengan seorang yang terpengaruh dengan faham takfiri. Sebelumnya dia datang ke acara tersebut ada yang memberi tahu kepada kami bahwa dia adalah orang yang sangat semangat dengan pemikiran takfiri sampai pada tingkat semangat yang ngawur plus membabi buta dan dia kemana-mana selalu membawa sebuah buku yang digunakan sebagai argumen dalam setiap diskusi dengan siapa pun.

Sebelum orang tersebut menyelesaikan ceritanya datanglah seorang anak muda berusia 23 tahun dengan mengapit sebuah buku di ketiaknya. Kami tidak antusias untuk mengetahui namanya sebanding dengan tawa kami disebabkan perkataan seorang yang memperkenalkan siapakah dirinya sebelum kehadirannya di forum tersebut.

Fokus diskusi para dai ahli sunnah bersamanya ditujukan kepada pendapatnya yang paling menonjol yaitu menolak adanya faktor penghalang adanya vonis kafir kepada person tertentu sehingga dia memvonis kafir semua orang yang terjerumus dalam kekafiran tanpa menimbang apakah orang tersebut tidak tahu, dipaksa, salah tidak sengaja atau salah dalam memahami dalil [baca: takwil].

Setelah diskusi berjalan selama satu setengah jam tibalah giliranku untuk ikut nimbrung dalam diskusi tersebut. Dengan memohon pertolongan kepada Allah, kukatakan kepadanya, "Sebelum aku berdialog dengan anda aku ingin menyampaikan secara ringkas pendapat anda dalam masalah vonis kafir".

Dengan penuh ketenangan dan santun dia berkata kepadaku, "Silahkan".

Kukatakan, "Anda berpendapat bahwa hujjah telah tegak pada semua manusia sehingga tidak ada alasan apapun untuk memaklumi orang yang terjerumus dalam kekafiran?"

Dengan PD-nya dia menjawab, "Benar, tidak ada alasan untuk memaklumi orang yang terjerumus dalam kekafiran".

Kukatakan, "Hasilnya, anda tidak mengakui dan menerima adanya faktor penghalang atau pencegah vonis kafir".

Dengan singkat dia katakan, "Ya".

Kutanyakan kepadanya, "Apa pendapat anda mengenai orang yang mengingkari atau tidak mengetahui bahwa Allah itu mengetahui hal yang gaib?"

Sebelum selesai pertanyaanku, segera dia menjawab, "Kafir".

Kutanyakan kepadanya, "Tanpa perlu iqomah hujjah dan tanpa menimbang adanya faktor pencegah vonis kafir untuk personal tertentu?"

Sambil tersenyum dia menegaskan, "Tidak ada alasan untuk memaklumi orang yang terjerumus dalam kekafiran".

Di sinilah kukatakan kepadanya, "Dengarkan". Lantas kuceritakan kepadanya bahwa Nabi tatkala keluar dari rumah Aisyah untuk mendoakan kaum muslimin yang dimakamkan di pemakaman Baqi', Aisyah lantas menyusul Nabi. Dalam hadits tersebut Nabi berkata kepada Aisyah,

“لتخبريني أو ليخبرنّي اللطيف الخبير”

"Jujur dan ceritakan kepadaku jika tidak niscaya Allah sendiri yang akan menceritakannya kepadaku!"

وأنها قالت: مهما يكتم الناس يعلمه الله؟! قال: “نعم"

Aisyah lantas berkata, "Bagaimana pun manusia berupaya untuk menutup-nutupi suatu hal Allah pasti mengetahuinya?!

Jawaban Nabi, "Ya".

Lantas kukatakan kepadanya, "Kemungkinan yang paling mendekati dari perkataan Aisyah itu menunjukkan bahwa beliau mengingkari atau tidak mengetahui bahwa Allah itu mengetahui hal yang gaib tepatnya gaib dalam pengertian ada di dalam hati. Anda punya dua pilihan, anda vonis Aisyah sebagai orang kafir atau anda ralat pendapat anda di atas dan anda mengakui adanya faktor penghalang vonis kafir untuk person yang terjerumus dalam kekafiran".

Kupandangi wajahnya, kutangkap nampaknya dia merasa asing yang hadits yang kusampaikan seakan-akan dia baru mendengar hadits tersebut untuk pertama kalinya saat itu. Segera kukatakan kepadanya, "Hadits di atas ada dalam Sahih Muslim" sehingga tidak ada jalan baginya untuk menganggap lemah hadits tersebut.

Pandangan heran dan tercengang sangat jelas pada wajahnya. Aku merasa bahwa keyakinan yang ada dalam dirinya mulai terurai dan hatinya nampak sudah siap untuk merespons positif kebenaran yang sampai kepadanya.

Saat itulah kukatakan kepadanya, "Renungkanlah. Silahkan kaukafirkan diriku, kau kafirkan pemerintah. Kafirkan siapa saja yang kau mau. Akan tetapi demi Allah jika kau kafirkan ibu orang-orang beriman, Aisyah maka aku akan menjadi musuhmu pada hari Kiamat nanti. Akan kupegang kainmu di hadapan Allah lantas kukatakan, 'Ya Allah hukumlah orang ini karena dia telah memvonis kafir ummul mukimin Aisyah di hadapan mataku'.

Hampir kuselesaikan ucapanku yang tidak sampai memakan waktu tiga menit hingga dia tundukkan kepalanya dan dia tidak mengangkatnya melainkan air mata telah memenuhi kedua bola matanya. Akupun lantas memuji Allah dan kudoakan agar dia mendapatkan limpahan barokah dari Allah. Akhirnya kami semua meninggalkan forum tersebut.

Yang ingin kusampaikan saat ini adalah banyak orang yang menyelisihi keyakinan ahlu sunnah itu tidak mau mendengar alasan dan hujah ahlu sunnah, pihak yang mereka selisihi. Seandainya mereka mendengarnya namun sejak awal sudah ada niatan untuk membantah dan mendebat, bukan dengan niatan mencari ilmu dan kebenaran. Mengaku bersikap objektif dan memiliki moto hidup mengikuti dalil, semuanya tidaklah manfaat jika seorang itu tidak serius mencari dalil dengan benar dan patuh kepada petunjuk wahyu.

Petunjuk wahyu tidaklah terpatri kecuali pada hati yang tulus mencari kebenaran dan menundukkan diri di hadapan Allah meminta hidayah dan bimbingan meniti jalan yang benar. Itulah hamba yang memiliki kekuatan dan tekad yang menyebabkan dia siap untuk menyalahkan pendapat yang pernah dia pegangi lantas meralatnya mana kala dia melihat bahwa kebenaran ternyata tidak sejalan dengan pendapatnya selama ini.

Merenunglah, evaluasilah pemikiran-pemikiranmu lantas ceklah satu demi satu sesungguh fanatisme adalah diantara faktor penghalang untuk menerima kebenaran. Jangan tertipu dengan diri sendiri, jangan mengandalkan kawan-kawanmu. Jangan silau dengan banyaknya kawan karena itu semua bukanlah tolak ukur kebenaran.

Timbanglah dirinya dengan timbangan yang benar dan jalan yang adil, itulah sunnah dan jejak ulama salaf. pemahaman orang terhadap dalil Qur'an dan sunnah itu bertingkat-tingkat. Kebenaran itu bersama orang yang pemahamannya selaras dengan salaf shalih.

قالت عائشة رضي الله عنها: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل افتتح صلاتهاللهم رب جبرائيل وميكائيل وإسرافيل، فاطر السماوات والأرض عالم الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون؛ اهدني لما اختلف فيه من الحق بإذنك، إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيمرواه مسلم

Aisyah mengatakan bahwa jika Nabi berdiri mengerjakan shalat malam beliau membuka shalatnya dengan doa yang artinya, "Ya Allah, tuhannya Jibril, Mikail dan Israfil pencipta langit dan bumi, yang mengetahui hal yang gaib dan yang nampak. Engkaulah yang akan memberi keputusan di antara hamba-hamba-Mu dalam semua hal yang mereka perselisihkan. Berilah aku petunjuk tentang hal yang benar dengan izin-Mu di antara berbagai perkara yang diperselisihkan sesungguhnya Engkau itu memberi pentunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus" [HR Muslim].

وقال علي رضي الله عنه: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: “قل اللهم اهدني وسددني؛ واذكر بالهدى هدايتك الطريق، والسداد سداد السهمرواه مسلم

Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah pernah berkata kepadaku, "Ucapkanlah doa 'Ya Allah berilah hidayah kepada-Ku, bimbinglah langkah-langkahku" [HR Muslim].

وقال عبادة بن الصامت رضي الله عنه: (إن على الحق نوراً)

Ubadah bin Shamit mengatakan, "Sesungguhnya kebenaran itu memiliki cahaya".

وقال ابن عمر رضي الله عنه: (ما فرحت بشيء في الإسلام أشد فرحاً بأن قلبي لم يدخله شيء من هذه الأهواء)

Ibnu Umar mengatakan, "Selama menjadi muslim tidak ada yang lebih membuatku gembira dibandingkan realita bahwa tidak ada satu pun pemikiran sesat yang pernah bercokol dalam hatiku".

وسُئل أبو بكر بن عياش رحمه الله: (مَن السُّنِّي)؟ فقال: (الذي إذا ذُكرت الأهواء لم يتعصب لشيء منها)

Abu Bakr bin 'Iyyas ditanya mengenai siapakah itu ahlu sunnah. Jawaban beliau, "Dia adalah orang yang manakala berbagai pemikiran sesat dibahas di hadapannya tidak ada satu pun pemikiran sesat yang dia fanatik dengannya"

Catatan:

Berdalil dengan hadits Aisyah dalam kisah di atas sebenarnya adalah satu hal yang bisa diperdebatkan. Perlu diketahui bahwa terdapat banyak dalil yang menunjukkan adanya faktor penghalang vonis kekafiran kepada person tertentu yang terjerumus dalam kekafiran.

Maksud dari pemaparan kisah di atas adalah memotivasi orang-orang yang menyelisihi keyakinan ahlu sunnah agar mau mendengar kebenaran kemudian menerimanya.

Kisah di atas terjadi empat atau lima tahun yang lewat.

Bundar al Mahyani

24 Dzulqa'dah 1432 H.

Sumber:

http://islamancient.com/articles,item,827.html

 

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Hukuman Untuk Lesbi

KonsultasiSyariah: Hukuman Untuk Lesbi


Hukuman Untuk Lesbi

Posted: 22 Nov 2011 04:00 PM PST

Hukuman Untuk Lesbi

Pertanyaan:
Apa hukuman untuk wanita yang melakukan lesbi?

Jawaban:

Hukuman Untuk Lesbi

Lesbi (arab: sihaq) adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.
Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252).
Ibnu Qudamah mengatakan, "Jika ada dua wanita yang saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat.

Berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Apabila ada wanita yang menggagahi wanita maka keduanya berzina." Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta’zir." (Al-Mughni, 9:59).
Hanya saja, hadis yang disebutkan Ibnu Qudamah di atas adalah hadis lemah. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Al-Albani dalam Dhaif al-Jami’. Karena itu, lesbi tidak disamakan dengan zina. As-Sarkhasi mengatakan, "Andaikan hadis itu sahih, tentu maknanya adalah bahwa keduanya melakukan dosa sebagai orang yang berbuat zina, namun tidak dihukum sebagaimana orang yang melakukan zina." (Al-Mabsuth, 9: 78)

Keterangan di atas sekaligus menjadi koreksi tentang kekeliruan anggapan, bahwa hukuman lesbi sama dengan hukuman homo. Karena para ulama menegaskan hukuman bagi homo adalah dibunuh, sedangkan hukuman bagi pelaku lesbi adalah hukuman ta’zir dan bukan hukuman mati, dengan sepakat ulama.
Allahu a’lam..

Disadur dari fatwa Islam: Tanya-jawab, oleh Syekh Muhammad bin Shaleh al-Munajid.
http://www.islamqa.com/ar/ref/21058

Catatan:
Ta’zir adalah hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi dikembalikan kepada kebijakan pemerintah.
contoh: penjara, denda, dll. Adapun hukuman yang bentuknya ditetapkan oleh syariat disebut had. contoh: potong tangan bagi pencuri, dst.
Hukuman ta’zir berlaku untuk pelanggaran yang hukumannya tidak ditetapkan oleh syariat.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Cara Taubat dari Homo.

2. Dampak Fisik Sering Onani.

3. Wajibkah Mandi Besar ketika Masturbasi.

Hukum Memakai Behel Gigi

Posted: 21 Nov 2011 10:08 PM PST

Memakai Behel Gigi

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Ustadz, saya masih SMP mau bertanya, memakai behel gigi dalam agama Islam boleh atau tidak? Haram atau tidak? Terima kasih

Dari: Octorush

Jawaban:
Wa'alaikumussalam
Alhamdulillah wa shalatu wa salamu 'ala rasulillah wa 'ala alihi wa shahbihi, amma ba'du.
Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,

وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya." (QS. An-Nisa: 119).
Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas'ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah .pen) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.
Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. Dalil mengenai hal ini adalah 'Arjafah bin As'ad radhiallahu'anhu, ia mengatakan, "Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas." (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, "Apa hukumnya memperbaiki gigi?" Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”
Allahu a'lam.

Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait behel gigi:

1. Sisa Makanan Di Sela Gigi ketika Shalat.

2. Hukum Gigi Palsu.

3. Wudhunya Pemakai Gigi Palsu.

4. Merapikan dan Meratakan Gigi.

Senin, 21 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana

Posted: 20 Nov 2011 04:00 PM PST

ما رأي فضيلتكم في سيد قطب، وحسن البنا؟
السؤال: ما رأي فضيلتكم في (سيد قطب وحسن البنا) وهل تنصح بالقراءة لهم؟

Pertanyaan, "Apa pendapat anda mengenai Sayid Qutb dan Hasan albana? Apakah anda menyarankan untuk membaca karya-karya keduanya?


الجواب:

سيد قطب وحسن البنا من رؤوس جماعة الإخوان المسلمين في مصر، وهي كغيرها من الجماعات لها وعليها،

Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair, "Sayid Qutb dan Hasan albana adalah diantara tokoh penting Ikwanul Muslimin di Mesir. Ikhwanul Muslimin sebagaimana gerakan lainya punya kelebihan dan kekurangan.

فالذي أنصح به أن يقرأ لسلف هذه الأمة وأئمتها، ومن يثق بهم من محققي علماء الأمة،

Yang aku sarankan adalah membaca buku karya ulama salaf dan para imam dan atau ulama Islam yang pakar dalam bidangnya.

وإذا قرأ لهذين كما يقرأ لغيرهما ممن رمي بنوع بدعة كابن حجر والنووي وغيرهما والزمخشري مثلاً مع الحذر الشديد من التأثر بموضع المخالفة، فلا بأس، هذا إذا كان ممن يستطيع التمييز بين الغث والسمين. والله أعلم.

Jika seorang itu membaca karya keduanya sebagaimana membaca karya orang yang dinilai terjerumus dalam bid'ah semisal Ibnu Hajar, an Nawawi dan selain keduanya atau semisal Zamakhsyari misalnya yaitu harus sangat waspada jangan sampai terpengaruh dengan pemikiran-pemikirannya yang tidak sejalan dengan syariah maka hukumnya adalah boleh. Namun hukum boleh ini hanya untuk orang yang terpelajar dalam ilmu agama sehingga bisa membedakan mana pendapat yang benar dan mana yang keliru".
Sumber:

http://www.khudheir.com/text/4536

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Pengertian Islam

KonsultasiSyariah: Pengertian Islam


Pengertian Islam

Posted: 21 Nov 2011 04:00 PM PST

Pengertian Islam

A: Islam adalah isya, subuh, lohor, ashar, dan maghrib.
B: Yang bener?
A: Saya juga nebak-nebak aja sih.
Demikian ilustrasi dialog dua orang yang mungkin saja kita pernah melakukan dialog tersebut atau pernah mendengar dialog seperti ini. Lalu, apa sebenarnya pengertian Islam?

Pertanyaan:
Mengapa Agama Islam dinamakan Islam?

Jawaban:
Agama Islam dinamakan Islam karena siapa saja yang masuk ke Agama Islam, ia wajib berserah diri kepada Allah, berserah diri dibarengi dengan ketundukan terhadap segala sesuatu yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya shalallahu 'alaihi wa sallam berupa hukum-hukum (syariat pen.). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

{وَمَن يَرْغَبْ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي اْلأَخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ {130} إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمُ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ {131

"Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Baqarah: 130-131).

مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ

"Barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya." (QS. Al-Baqarah: 112).
Fatwa Lajnah Daimah
Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/13695

Dengan demikian, Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya dan mewujudkan ketundukan dengan perbuatan ketaatan. Serta berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Pengertian ini sesuai dengan konsekuensi dua kalimat syahadat yang memasukkan seseorang ke dalam Islam juga praktik-praktik amalan dan dakwah para nabi.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait islam:

1. Shalat Musiman, Hanya Shalat Ied dan Waktu Ramadhan.

2. Sejak Kapan Kita Masuk Islam?

3. Membagi Agama Islam dengan Istilah Kulit dan Isi.

4. Hukum Membunuh Orang Kafir dalam Islam.

Hukum Akad Nikah di Masjid

Posted: 20 Nov 2011 11:27 PM PST

Hukum Akad Nikah di Masjid

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ustadz Apa hukum akad nikah di Masjid?

Dari: Abdul Qohhar

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi,

” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف “

“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At-Tirmidzi 1:202, Baihaqi 7:290)

Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya adalah dhaif (lemah). Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al-Anshari yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Baihaqi, Al-Bukhari, dan Abu Hatim.

Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As-Silsilah Ad-Dha’ifah, hadis no.978).

Karena hadisnya dlaif maka anjuran pelaksanaan akad nikah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunnah berkaitan dengan tempat pelaksanaan akad nikah.

Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al-Khitbah wa Al-Zifaf, Hal.70).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait akad nikah:

1. Shalat Sunnah Malam Pertama.

2. Nikah Tanpa Izin Wali dari Pihak Wanita.

3. Urutan Wali Nikah.

4. Siapakah Mahrom Kita?

5. Jika Wanita Menikah dalam Keadaan Haid.

6. Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Thaghut, antara Salafy dengan Takfiri

Posted: 18 Nov 2011 04:00 PM PST

والطاغوت كل ما زاد عن حده حتى قد يكون المسلم في نفسه طاغوتا والعياذ بالله- إذا تجاوز حق الله فيما يخالف فيه شرع الله سواء أكان ذلك في الغلو أم في التقصير. فإذا كان غاليا فإن وصف الطاغوت قد ينطبق عليه أكثر وأكثر.

Syaikh Ali Hasan al Halabi mengatakan, "Thaghut adalah segala sesuatu yang kelewat batas sampai sampai seorang muslim itu boleh jadi adalah thaghut manakala dia melanggar hak Allah dengan menyelisihi syariat Allah baik bentuk pelanggarannya adalah sikap berlebih-lebihan atau pun sikap meremehkan. Meskipun label thaghut jauh lebih tepat dan pas untuk sikap berlebih-lebihan

وعليه فإن ما قد يتوهمه بعض الناس من أن وصف الطاغوت أنه يلزم منه الوصف بالكفر فهذا غلط قبيح والصواب أن نقول: كل ذي كفر فهو طاغوت وليس كل طاغوت كفرا. هذا هو الحق في هذه القضية.

Berdasarkan penjelasan di atas, sungguh anggapan sebagian orang [baca: takfiri] bahwa label thaghut itu pasti bermakna kekafiran adalah kesalahan yang sangat jelek. Yang benar kita simpulkan bahwa semua yang kafir itu pasti thaghut namun tidak semua label thaghut itu bermakna kekafiran. Inilah kesimpulan yang benar dalam permasalahan ini.

إذا قد يكون أي منا إذا جاوز الحد وإذا تجاوز الحق وإذا تلبس بالغلو الذي قال فيه النبي الكريم- عليه الصلاة والسلام-: إياكم والغلو في الدين فإنما أهلك من كان قبلكم غلوهم في دينهم.

Jika demikian maka siapa saja diantara kita yang kelewat batas, melanggar kebenaran atau terjerumus dalam sikap berlebih-lebihan yang nabi cela dalam sabdanya, "Hati-hatilah dengan sikap ghuluw atau berlebih-lebihan dalam masalah agama karena yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah sikap ghuluw mereka dalam beragama" [HR Ibnu Majah] [itu ada dirinya label thaghut, pent]

فهذا لا شك ولا ريب من الغلو وهو معنى من معاني الطاغوت التى جاء الإسلام لينزه المسلمين عنها ويبعدهم منها وينهي بهم دونها

Tindakan dan sikap kelewat batas tidaklah diragukan adalah bagian dari ghuluw dan ghuluw adalah salah satu makn thaghut yang Islam berupaya membersihkan kaum muslimin darinya, menjauhkan darinya dan mencegah darinya" [Ceramah Syaikh Ali al Halabi yang berjudul an Nashihah Ushul wa Dhawabith pada menit 15:16sampai 16:35 yang bisa didengarkan pada tautan berikut ini:

http://www.youtube.com/user/MuslimNADOR#p/u/2/hmOMvaSu1o0]

Artikel Terkait

Minggu, 20 November 2011

KonsultasiSyariah: Hukum Nadzar

KonsultasiSyariah: Hukum Nadzar


Hukum Nadzar

Posted: 20 Nov 2011 06:00 PM PST

Hukum Nadzar

Pertanyaan:
Dalam acara radio di Arab Saudi -Nur ‘ala Darb- Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin pernah ditanya. Apa hukumnya ber-nadzar, apakah halal atau haram?

Jawaban:
Syekh Utsaimin menjawab,
Menurut saya, pendapat yang paling kuat mengenai hukum nadzar adalah haram. Berdasarkan larangan dalam sabda Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam. Hukum asal pada suatu larangan adalah haram. Selain itu, nadzar juga merupakan perbuatan yang membebani diri dengan sesuatu yang Allah tidak bebankan kepada manusia. Oleh karena itu, sering kita jumpai banyak orang-orang yang bernadzar tidak menunaikan nadzar mereka, perbuatan ini tentunya berbahaya bagi mereka.
Mayoritas orang, bilamana dihimpit oleh kesulitan yang menyesakkan, mereka menadzarkan sesuatu yang berat -dengan harapan semakin berat nadzar, akan lebih cepat pengabulan doa- namun pada akhirnya mereka merasa terbebani dalam penunaiannya. Ini benar-benar masalah yang sangat serius.
Kiranya inilah pendapatku yang berkeyakinan kuat atau lebih condong bahwa nadzar merupakan suatu keharaman bukan sesuatu yang makruh karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dan sekali lagi saya ulangi, asal hukum dalam sesuatu yang dilarang adalah haram. Apalagi dalam perbuatan nadzar tersebut terdapat sesuatu yang membebani manakala seseorang mewajibkan atas dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat, padahal dalam permasalahan tersebut seseorang memiliki kelonggaran.

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3210.shtml

Kami menduga hadis yang dimaksudkan oleh Syekh Utsaimin adalah

لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 4329)

Diterjemahkan oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait nadzar:

1. Nadzar Shalat Di Baitul Maqdis.

2. Wajibnya Menunaikan Nadzar.

Sabtu, 19 November 2011

KonsultasiSyariah: Rakaat Shalat Dhuha

KonsultasiSyariah: Rakaat Shalat Dhuha


Rakaat Shalat Dhuha

Posted: 19 Nov 2011 04:00 PM PST

Jumlah Rakaat Dhuha

Sering kita jumpai sebagian orang yang hendak mengerjakan shalat dhuha masih bingung mengenai jumlah rakaatnya. Akhirnya mereka pun kurang merasakan kenyamanan ketika mengerjakannya. Salah satu saudara kita mengirimkan pertanyaan yang mudah-mudahan bisa menghilangkan kebingungan yang menghinggapi banyak orang.

Pertanyaan:
Berapa rakaatkah shalat dhuha itu?

Dari: Pupu Yudha Permana

Jawaban:
Tidak ada perselisihan di antara ulama mengenai jumlah rakaat minimal shalat dhuha, yakni dua rakaat berdasarkan hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan dhuha. Namun, mereka berbeda pendapat tentang berapakah jumlah rakaat maksimal shalat dhuha. Dalam hal ini setidaknya ada tiga pendapat:

Pertama, jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).

Kedua, rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu

من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصرا من ذهب في الجنة

“Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat, Allah buatkan baginya satu istana di surga.” Namun hadis ini termasuk hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalam Targhib wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, "Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini." Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2: 20), dan Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah (1: 293).

Ketiga, tidak ada batasan maksimal untuk shalat dhuha. Pendapat ini yang dikuatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, Suyuthi mengatakan, “Tidak terdapat hadis yang membatasi shalat dhuha dengan rakaat tertentu, sedangkan pendapat sebagian ulama bahwasanya jumlah maksimal 12 rakaat adalah pendapat yang tidak memiliki sandaran sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafidz Abul Fadl Ibn Hajar dan yang lainnya.”. Beliau juga membawakan perkataan Al-Hafidz Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi, “Saya tidak mengetahui seorangpun sahabat maupun tabi’in yang membatasi shalat dhuha dengan 12 rakaat. Demikian pula, saya tidak mengetahui seorangpun ulama madzhab kami (syafi’iyah) – yang membatasi jumlah rakaat dhuha – yang ada hanyalah pendapat yang disebutkan oleh Ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’i dan ulama yang menukil perkataannya.”
Setelah menyebutkan pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthy menyebutkan pendapat sebagian ulama malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliky dalam Syarh Al-Muwattha’ Imam Malik. Beliau mengatakan, “Shalat dhuha bukanlah termasuk shalat yang rakaatnya dibatasi dengan bilangan tertentu yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, namun shalat dhuha termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi lil fataawa, 1:66).

Kesimpulan dan Tarjih
Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Setelah membawakan perselisihan tentang batasan maksimal shalat dhuha, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Pendapat yang benar adalah tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha karena:

  1. Hadis Mu’adzah yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha?” Jawab Aisyah, “Ya, empat rakaat dan beliau tambahi seseuai kehendak Allah.” (HR. Muslim, no. 719). Misalnya ada orang shalat di waktu dhuha 40 rakaat maka semua ini bisa dikatakan termasuk shalat dhuha.
  2. Adapun pembatasan delapan rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang fathu Mekah dari Umi Hani’, maka dapat dibantah dengan dua alasan: pertama, sebagian besar ulama menganggap shalatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah bukan shalat dhuha namun shalat sunah karena telah menaklukkan negeri kafir. Dan disunnahkan bagi pemimpin perang, setelah berhasil menaklukkan negri kafir untuk shalat 8 rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah. Kedua, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis tidaklah menunjukkan tidak disyariatkannya melakukan tambahan, karena kejadian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat adalah peristiwa kasuistik –kejadian yang sifatnya kebetulan– (As-Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zadil Mustaqni’ 2:54).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait dhuha:

1. Tata Cara Shalat Istikharah.

2. Qadha Shalat Tahajud Waktu Dhuha.

3. Qadha Shalat Dhuha.

4. Rakaat Minimal Shalat Dhuha.

5. Batasan waktu Shalat Dhuha.

6. Link Tentang Shalat Dhuha.

Jumat, 18 November 2011

KonsultasiSyariah: Talak Lewat SMS

KonsultasiSyariah: Talak Lewat SMS


Talak Lewat SMS

Posted: 18 Nov 2011 04:00 PM PST

Talak Lewat SMS

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb

Saya berumah tangga sudah 3 tahun. Rumah tangga kami tidak berjalan harmonis dan penuh dengan dosa-dosa. Singkat cerita, istri saya selingkuh dengan suami orang lain, sampai melakukan hubungan badan. Saya sangat sakit hati. Walaupun begitu saya tetap memaafkan istri saya karena dia merasa bersalah dan ingin meneruskan berumah tangga dengan saya. Saya juga merasa bersalah karena selama 3 tahun itu tidak menjadi suami yang baik, tidak menjadi suami yang bisa memimpin keluarga.

Istri saya meminta waktu sekitar 1 bulan untuk melupakan selingkuhannya. Namun, dengan berjalannya waktu istri saya malah bimbang antara cerai atau tetap berumah tangga dengan saya.

Hingga akhirnya istri saya sampai pada keputusan bulat untuk tetap berumah tangga dengan saya. Dengan tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya, dia meminta waktu kepada saya untuk ketemu selingkuhannya guna memutuskan jalinan hubungan mereka selamanya dan meneruskan rumah tangga yang lebih baik.

Karena alasan takut terjadi zina lagi diantara mereka, saya menyampaikan talak bersyarat melalui SMS karena waktu itu dihubungi dengan telepon susah.

SMS Talak saya:
SMS Pertama “Jika kamu berhubungan badan lagi dengan dia, maka jatuh talak 3 saya. ”
SMS Kedua “Berhubungan bukan dalam arti ML saja, tapi sentuhan kulit. Tolong jaga diri kamu”

Dia membaca SMS saya, tapi tidak begitu memperhatikan SMS yang kedua tentang sentuhan kulit. Dalam benaknya cuma terpikir asal tidak berhubungan badan saja. Dia tidak begitu memperhatikan SMS kedua saya, karena pada saat itu hatinya sedang kalut, dan tidak dalam konsentrasi.

Dan akhirnya pada saat ketemuan dengan selingkuhannya istri saya bilang sempat salaman / sentuhan kulit.

Yang saya ingin tanyakan, apakah talak saya sah jatuh? Dari diri saya sendiri memaafkan tentang salaman tersebut. Bisa kah saya membatalkan talak tersebut, mengingat kondisi istri saya pada saat itu sedang labil untuk memahami benar-benar talak bersyarat dari saya.

Setelah kejadian itu, rumah tangga kami berjalan dengan lebih baik, lebih harmonis, dan lebih banyak beribadah kepada Allah. Tapi sampai saat ini saya merasa terganjal dengan SMS Talak saya tersebut, takutnya sudah jatuh dan sah.

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah…

Jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Jika maksud dan niat Anda ketika itu untuk menceraikannya jika dia melanggar syarat tersebut, maka hal itu sah sebagai cerai.
Adapun jika maksud dan niat Anda ketika itu untuk melarang dia sentuhan kulit, tidak berniat mencerai maka ulama berselisih pendapat.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sah sebagai perceraian.
Sebagian ulama semisal Ibnu Taimiyyah menilainya sebagai sumpah, bukan cerai bersyarat sehingga mana kala isteri melanggarnya maka anda punya kewajiban membayar kaffarah menebus sumpah.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua.

Tambahan dari redaksi Konsultasi Syariah:
Pertama-tama, kami doakan semoga Anda dan keluarga Anda diberikan karunia hidayah dan istiqomah. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan Anda dan istri Anda menjalani ketaatan dan dijauhkan dari segala kejelekan dan memberikan ketentraman pada keluarga Anda.

Kedua, izinkan kami menasihatkan agar Anda dan istri bertaubat kepada Allah. Karena sekecil apa pun perbuatan dosa akan dipintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak. Allah berfirman,

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 8).

Mulai dari sekarang, tanamkan niat yang kuat dan kesungguhan untuk memipin keluarga Anda, mendalami ilmu agama, mencari teman-teman yang salih agar Anda terpengaruh dengan prilaku baik mereka. Selain hal itu bernilai ibadah, hal tersebut juga membuahkan hasil yang baik yang bisa Anda nikmati bersama keluarga, yaitu kebahagian dan keharmonisan rumah tangga.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait talak:

1. Talak Ketika Istri Hamil.

2. Nikah Niat Talak.

3. Ingin Kembali Setelah Talak.

4. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.

5. Kalimat Tlak Bohong-Bohongan.

6. Ingat, Sebelum Talak.

Tata Cara Shalat Istikharah

Posted: 17 Nov 2011 10:56 PM PST

Tata Cara Istikharah

Terkadang kita menghadapi beberapa masalah yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita. Kita pun ingin memohon dengan cara istikharah, tapi bingung tentang tata caranya. Mudah-mudahan tulisan berikut ini bisa jadi jalan keluarnya.

Shalat istikharah adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika seseorang hendak memohon petunjuk kepada Allah, untuk menentukan keputusan yang benar ketika dihadapkan kepada beberapa pilihan keputusan. Sebelum datangnya Islam, masyarakat jahiliyah melakukan istikharah (menentukan pilihan) dengan azlam (undian). Setelah Islam datang, Allah melarang cara semacam ini dan diganti dengan shalat istikharah.

Dalil disyariatkannya shalat istikharah

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu'anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, "Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:

"Allahumma inni astakhiruka bi 'ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta'lamu wa laa a'lamu, wa anta 'allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta'lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii 'aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta'lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii (fii 'aajili amri wa aajilih) fash-rifnii 'anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih."

Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya" (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya).

Teks Doa Istikharah

Teks doa istikharah ada dua:
Pertama,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى

"Allahumma inni astakhii-ruka bi 'ilmika, wa astaq-diruka bi qud-ratika, wa as-aluka min fadh-likal adziim, fa in-naka taq-diru wa laa aq-diru, wa ta'lamu wa laa a'lamu, wa anta 'allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta'lamu anna hadzal amro khoiron lii fii diinii wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii faq-dur-hu lii, wa yas-sirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta'lamu anna hadzal amro syarrun lii fii diinii wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii, fash-rifhu ‘annii was-rifnii 'anhu, waqdur lial khoiro haitsu kaana tsumma ardhi-nii bih"

Kedua, sama dengan atas hanya ada beberapa kalimat yang berbeda, yaitu:
Kalimat [دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى] diganti dengan [عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ]. Sehingga, Teks lengkapnya:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى

Allahumma inni astakhii-ruka bi 'ilmika, wa astaq-diruka bi qud-ratika, wa as-aluka min fadh-likal adziim, fa in-naka taq-diru wa laa aq-diru, wa ta'lamu wa laa a'lamu, wa anta 'allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta'lamu anna hadzal amro khoiron lii fii 'aajili amrii wa aajilih faq-dur-hu lii, wa yas-sirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta'lamu anna hadzal amro syarrun lii fii 'aajili amrii wa aajilih, fash-rifhu ‘annii was-rifnii 'anhu, waqdur lial khoiro haitsu kaana tsumma ardhi-nii bih.

Kapan doa istikharah diucapkan?

Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul berkata, "Waktu doa istikharah adalah setelah salam, berdasarkan sabda beliau shallallahu Alaihi wa Sallam,

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ

"Jika salah seorang di antara kalian berkehendak atas suatu urusan, hendaklah ia shalat dua rakaat yang bukan wajib, kemudian ia berdoa….."
Teks hadis menunjukkan setelah melaksanakan dua rakaat, artinya setengah salam." (Bughyatul Mutathawi‘, Hal. 46)

Apakah ada bacaan khusus ketika shalat?

Tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat atau ayat khusus ketika shalat istikharah. Jadi, orang yang melakukan shalat istikharah bisa membaca surat atau ayat apapun, yang dia hafal. Al-Allamah Zainuddin Al-Iraqi mengatakan, "Aku tidak menemukan satu pun dalil dari berbagai hadis istikharah yang menganjurkan bacaan surat tertentu ketika istikharah."
Apakah istikharah harus dengan shalat khusus ataukah boleh dengan semua shalat sunnah?
Pada hadis tentang shalat istikharah di atas dinyatakan,

فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ

"Kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu…"

Berdasarkan kalimat ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa melakukan istikharah tidak harus dengan shalat khusus, tapi bisa dengan semua shalat sunah. Artinya, seseorang bisa melakukan shalat rawatib, dhuha, tahiyatul masjid, atau shalat sunah lainnya, kemudian setelah shalat dia membaca doa istikharah. Imam An-Nawawi mengatakan,

والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب ، وبتحية المسجد، وغيرها من النوافل

"Teks hadis menunjukkan bahwa doa istikharah bisa dilakukan setelah melaksanakan shalat rawatib, tahiyatul masjid, atau shalat sunnah lainnya." (Bughyatul Mutathawi’, Hal. 45)

Jawaban dalam mimpi?
Banyak orang beranggapan bahwa jawaban istikharah akan Allah sampaikan dalam mimpi. Ini adalah anggapan yang yang sama sekali tidak berdalil. Karena tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah mengatakan,

Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fiqih. Karena dalam mimpi setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاثة، من الرحمن ومن الشيطان وحديث نفس

"Mimpi ada 3 macam: dari Allah, dari setan, dan bisikan hati."

Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas diketahui. Dan tidak ada hubungan antara shalat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada orang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. (Al-Fatwa Al-Masyhuriyah: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=124)

Apa yang harus dilakukan setelah istikharah?

Para ulama menjelaskan bahwa setelah istikharah hendaknya seseorang melakukan apa yang sesuai keinginan hatinya. Imam An-Nawawi mengatakan,

إذا استخار مضى لما شرح له صدره

"Jika seseorang melakukan istikharah, maka lanjutkanlah apa yang menjadi keinginan hatinya."

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, tata cara shalat istikharah sebagai berikut:

  1. Istikharah dilakukan ketika seseorang bertekad untuk melakukan satu hal tertentu, bukan sebatas lintasan batin. Kemudian dia pasrahkan kepada Allah.
  2. Bersuci, baik wudhu atau tayammum.
  3. Melaksanakan shalat dua rakaat. Shalat sunnah dua rakaat ini bebas, tidak harus shalat khusus. Bisa juga berupa shalat rawatib, shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, dll, yang penting dua rakaat.
  4. Tidak ada bacaan surat khusus ketika shalat. Artinya cukup membaca Al-Fatihah (ini wajib) dan surat atau ayat yang dihafal.
  5. Berdoa setelah salam dan dianjurkan mengangkat tangan. Caranya: membaca salah satu diantara dua pilihan doa di atas. Selesai doa dia langsung menyebutkan keinginannya dengan bahasa bebas. Misalnya: bekerja di perushaan A atau menikah dengan B atau berangkat ke kota C, dst.
  6. Melakukan apa yang menjadi tekadnya. Jika menjumpai halangan, berarti itu isyarat bahwa Allah tidak menginginkan hal itu terjadi pada anda.
  7. Apapun hasil akhir setelah istikharah, itulah yang terbaik bagi kita. Meskipun bisa jadi tidak sesuai dengan harapan sebelumnya. Karena itu, kita harus berusaha ridha dan lapang dada dengan pilihan Allah untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dalam doa di atas, dengan menyatakan, [ ثُمَّ أَرْضِنِى] "kemudian jadikanlah aku ridha dengannya" maksudnya adalah ridha dengan pilihan-Mu ya Allah, meskipun tidak sesuai keinginanku.

Allahu a’lam.

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kamis, 17 November 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Sunah Malam Pertama

KonsultasiSyariah: Shalat Sunah Malam Pertama


Shalat Sunah Malam Pertama

Posted: 17 Nov 2011 05:49 PM PST

Adab Malam Pertama

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apakah ada sunah dua rakaat setelah proses akad nikah? Jika ada minta dalilnya
Terima kasih Ustadz

Faisal (ivXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam

Dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai malam pertama-nya dengan salat dua rakaat berjamaah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

Dalil pertama

Dari Abu Said beliau mengatakan,

Saya menikahi seorang wanita, ketika saya masih sebagai budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzifah radhiallahu’anhum. Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka mengatakan 'Kamulah (Abu Sa'id) yang berhak!' Ia (Abu Dzar) berkata, 'Apakah benar demikian?' 'Benar!' jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka salat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku

إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك

"Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua salat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua." (HR. Ibnu Abi Syaibah Al-Mushannaf no. 29733 dan dishahihkan Al-Albani)

Dalil kedua,

Dari Syaqiq, beliau mengatakan:

Ada seseorang yang bernama Abu Hariz mengatakan, "Saya menikahi seorang perawan yang masih muda, dan saya khawatir dia akan membenciku. Kemudian Ibnu Mas’ud memberi nasihat,

إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين

"Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika isterimu datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan salat dua rakaat di belakangmu. Lalu ucapkanlah,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.”(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 17156 dan dishahihkan Al-Albani).

Tata caranya sebelum malam pertama:

  1. Tata cara salat dua rakaat ketika malam pertama sama dengan tata cara salat biasa.
  2. Suami menjadi imam bagi istrinya.
  3. Bacaan salat boleh dikeraskan.
  4. Tidak ada anjuran untuk membaca surat atau ayat tertentu.
  5. Tidak ada doa khusus, selain doa di atas dan dibaca setelah salat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Sama Hari Lahir, Nikah Dipersulit.

2. Masih SMA, Sudah Berzina.

3. Lafal Ijab Kabul yang Benar.

4. Selingkuh dengan Ipar.

5. Shalat 2 Rakaat Untuk Malam Pertama.

Kartu Kredit = Transaksi Riba

Posted: 16 Nov 2011 10:17 PM PST

Membantu Membayarkan Uang Kredit

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan sebelumnya, saya ingin bertanya dan mohon penjelasan yang lebih jelas mengenai hadis hukum jual beli kredit.
Dari sahabat Jabir radhiallahu'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, "Mereka itu sama dalam hal dosanya." (HR. Muslim).
Abang saya membeli motor kredit, karena abang saya di luar kota, jadi setiap bulan uang kreditnya ditransfer dan minta tolong saya untuk membayarkannya ke pihak leasing.
Apakah saya termasuk salah satu di antara yang disebutkan seperti hadis di atas?
Terimakasih sebelumnya

Dari: Muhammad Fatwa (uwXXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Riba dalam jual beli kredit adalah pada denda jika telat mencicilnya, sedangkan transaksi jual belinya adalah jual beli yang haram karena menjual barang yang belum dimiliki. Ringkasnya, pada dasarnya Anda tidak boleh membantu kakak Anda dalam masalah ini namun insya Allah, pada dasarnya perbuatan Anda tidak masuk dalam hadis yang Anda kutip.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait kredit:

1. Hukum Kredit Sebuah Negara.

2. Utang Emas.

3. Hukum Koperasi Simpan-Pinjam.

4. Penjualan Saham dan Modal Usaha.

5. Jual Beli Saham.

6. Kartu Kredit Mempermudah Transaksi.

7. Membeli Perumahan Dengan Kredit.

8. Hukum Jual Beli Kredit.

9. Kredit Mobil Dengan Asuransi.

10. Hukum Rekasa Kredit.