Selasa, 29 November 2011

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri yang Berzina

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri yang Berzina


Menggauli Istri yang Berzina

Posted: 29 Nov 2011 04:00 PM PST

Menggauli Istri yang Telah Berzina

Pertanyaan:
Bagaimana jika istri melakukan zina, kemudian hamil. Bolehkah suami jima' (berhubungan suami-istri) dengannya?

Jawaban:
Jika istri berbuat zina, suami boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat zina, istrinya pun tidak mengapa bila dikumpuli oleh suaminya. Karena perbuatan zina tidaklah membatalkan pernikahan, dan juga tidak membatalkan iman apabila pelakunya tidak menghalalkannya, hanya saja mengurangi kesempurnaan iman.
Syaikh Muhammad Ibrahim At-Tuwajiri berkata, "Apabila seorang laki-laki berbuat zina padahal ia telah menikah, maka tidak haram baginya mengumpuli istrinya. Demikian juga sebaliknya, bila istri berbuat zina tidak haram pula berkumpul dengan suaminya. Akan tetapi dia telah melakukan dosa besar, maka pelaku tersebut hendaknya bertaubat dan meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah berfirman,

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

"Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Dari Abdullah bin Mas'ud, ia mengatakan, “Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?" Beliau menjawab, "Apabila engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang telah menciptakan dirimu." Aku berkata, "Sesungguhnya yang demikian itu sungguh amat besar dosanya." Lalu aku bertanya, "Apa lagi?" Beliau menjawab, "Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu." Aku bertanya, "Apa lagi?" Beliau menjawab, "Apabila kamu menzinai istri tetanggamu
." (HR. Bukhari, no. 4117. Mukhtashor Fiqhul Islam, 1:907-908)

Fatwa Lajnah Da'imah menjelaskan:
Soal No. 2788:
Saya sudah menikah, istri saya tinggal di negeri saya sedankgan saya bekerja di Brazil untuk mencari nafkah dan untuk membiayai pendidikan anak. Akan tetapi saya telah berbuat zina, sungguh saya menyesali perbuatan saya dan saya bertaubat. Cukupkah dengan taubat ataukah harus disertai dengan hukum had? Kami berharap nasihatnya. Semoag Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu.

Jawaban:
Tidaklah diragukan bahwa zina termasuk dosa besar. Di antara penyebabnya karena wanita membuka aurat, pergaulan bebas dengan wanita yang bukan mahramnya, hilangnya akhlak, serta kebejatan moral secara umum. Jika Anda berbuat zina karena jauh dari istri dan bergaul dengan orang yang rusak akhlak dan moralnya, kemudian menyesal atas perbuatan dosa tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya. Kami berharap Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa Anda karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

"Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) keculia dengan (alasan) yang benarm dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal sholih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 68-70)

Ubadah bin Shamit berkata, "Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu majelis. Lalu beliau bersabda, 'Berbaiatlah kalian kepadaku, agar kamu tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak mencuri, dan tidak berzina.' Lalu beliau membacakan ayat ini semuanya. (Lantas beliau melanjutkan), 'Maka barangsiapa di antara kamu menunaikan (janjinya), maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Barangsiapa melanggar sedikit saja dari ketentuan itu lalu dia dihukum, maka hukumannya sebagai kaffarahnya (penebus dosanya pen.). Dan barangsiapa melanggar sedikit saja dari yang demikian itu, lalu Allah menutupi kesalahannya, jika Allah menghendakinya maka dia diampuni dan jika Dia menghendakinya maka dia di adzab." (HR. Bukhari, no.6286)

Akan tetapi wajib bagimu menjauhi pergaulan yang jelek yang mengakibatkan kamu terjerumus ke dalam kemaksiatan, dan hendaknya mencari nafkah di tempat lain yang lebih ringan kejahatannya, agar agamamu terpelihara, karena bumi Allah itu luas. Di manapun manusia tinggal di bumi Allah untuk mencari rezeki, niscaya Allah menentukan rezekinya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar, dan akan memberi rezeki dari arah mana saja yang tiada disangkanya. (Fatawa Lajnah Da'imah, 22:41-42)

Keterangan dari Penjelasan di Atas:
• Bolehnya seorang suami yang terlanjur berbuat zina mengumpuli istrinya, dan begitu pula sebaliknya.
• Zina termasuk perbuatan dosa besar, dihukum di dunia dengan dirajam sampai meninggal dunia bila dia pernah menikah, dan dicambuk seratus kali dan diusir dari negerinya selama satu tahun apabila pelakunya masih berstatus single. Hal ini apabila diketahui oleh hakim atau dilaporkan kepadanya. Jika tidak dilaksanakan di dunia karena negara tidak menegakkannya, keputusannya di sisi Allah.
• Pelaku zina hendaknya segera bertaubat dan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi. Hendaknya pelaku meutupi aibnya dengan tidak menceritakan kepada orang lain, kecuali kepada orang alim yang ditubuhkan nasihatnya.
• Hendaknya wanita menjauhi kebiasaan yang jelek, misalnya gampang memasukkan laki-laki yang bukan mahramnya ke dalam rumah, terutama pada saat tidak ada suami, bepergian tanpa mahram, bepergian tanpa izin suami, memakai parfum dan berhias diri saat keluar rumah, bergaul bebas dengan lain jenis yang tidak halal baginya, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya, bergaul dengan orang yang jahat moralnya, bertempat tinggal di tempat yang rusak aqidah dan moralnya, karena ini semua bisa menjadi sebab terjatuhnya seseorang dalam perbuatan zina. Na'udzu billahi min dzalik.
• Hendaknya segera menikah bila sudah mampu dan tidak menunda pinangan. Hal ini dapat meminimalisir gangguan pikiran dan boleh jadi mengganggu ibadahnya.
• Bagi yang belum mampu menikah, hendaknya bersabar dan berpuasa serta meningkatkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…" (QS. An-Nur: 33)

Abdullah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Wahai kelompok pemuda! Barangsiapa di antara kamu mampu menikah maka hendaknya menikah, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa baginya adalah penjaga dari perbuatan keji." (HR. Bukhari 4677)
• Zina merupakan perbuatan yang sangat berbahaya, merusak martabat manusia, keturunan, pikiran, dan menimbulkan penyakit jiwa dan juga penyakit fisik, bahkan mengurangi kesempurnaan iman.
• Berusaha semaksimal mungkin menjauhi zina mata, telinga, lisan, tangan, dan kaki, agar terhindar dari puncaknya zina.
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Telah dituliskan untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti menjumpainya, tidak mungkin tida. Maka dua mata zinanya memandang (yang haram), dua telinga zinanya mendengarkan (yang haram), lisan zinanya bercakap-cakap (yang haram), tangan zinanya dengan menyentuh (yang haram), kaki zinanya berjalan (menuju yang haram), sedangkan hati condong dan mengangan-angan, maka farji yang membenarkan dan mendustakannya." (HR. Muslim, no.4802)
• Jika bepergian jauh untuk mencari nafkah atau berdakwah yang dirasa waktunya lama, sebaiknya istrinya diajak jika memungkinkan, jika tidak memungkinkan dan khawatir berbuat zina maka hendaknya menikah lagi bila mampu. Jika tidak mungkin, carilah pekerjaan yang dekat dengan istri, setiap orang yang beriman yang ingin cari ridha Allah, dia akan dimudahkan urusannya.
• Suami hendaknya sering menasihati istrinya, terutama yang berkenaan dengan penyebab zina, jika dia bertaubat karena mengakui kesalahannya atau dia berbuat karena tidak mampu menolaknya, padahal sudah berusaha untuk menjaga diri, suami hendaknya memaklumi dan memaafkannya dan berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diampuni dosanya dan menjadi wanita yang sholihah, demikian pula suami bila berbuat zina karena khilafnya hendaknya istri menasehatinya dengan baik.
• Suami hendaknya mencegah istrinya bekerja di luar rumah, apalagi ke luar negeri. Hal ini sangat berbahaya, tidak sedikit kasus wanita yang hamil karena bekerja di luar rumah. Ketahuilah, suami yang berkewajiban mencarikan nafkah, bukan sebaliknya.
Mu'awiyah bin Haidah berkata, “Saya bertanya, ‘Wahai Nabi! Apakah hak istri kami?’ Beliau menjawab,
"Hendaknya kamu memberi makan dia (istrimu) jika kamu makan, dan hendaknya kamu memberi pakaian dia bila kamu berpakaian." (HR. Abu Dawud, no.1830, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 1929)

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 7 Tahun 6 1428 H

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait zina:

1. Hukuman Untuk Lesbi.
2. Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina.
3. Berzina dengan Ipar.
4. Istriku Telah Berzina.

Download Kalender Muharram 1433 H – Desember 2011 M

Posted: 28 Nov 2011 09:34 PM PST

Download Kalender Muharram 1433 H – Desember 2011 M

Kami hadirkan buat Anda Wallpaper-Kalender Muharram 1433 H/Desember 2011

Untuk mendownload klik link di bawah ini:

Kalender Konsultasi Syariah. Muharram 1433 H - Desember 2011 M (110)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Download juga:

1. Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak.
2. Ebook Berdakwah Dengan Akhlak Mulia.
3. Video Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat.
4. Ebook: Mengapa Kita Shalat.
5. Ebook: Tafsir Surat Al-Ikhlas.

Peringatan Kematian Imam Husein

Posted: 28 Nov 2011 07:42 PM PST

Peringatan Kematian Imam Husein

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Di beberapa negara, pada saat tanggal 10 Muharram ada peringatan tahunan yang dilaksanakan secara masif (dilakukan banyak orang) dengan menampakkan kesedihan. Alasannya, sebagai bentuk rasa belasungkawa atas kematian Imam Husein yang dibunuh pada hari itu. Apakah acara semacam ini dibenarkan?

Jawaban:
Hari Asyura menggoreskan satu kenangan pahit bagi kaum muslimin. Bagi orang yang memuliakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sahabatnya, dan keluarganya. Di hari Asyura, Allah memuliakan Husein bin Ali bin Abi Thalib dengan syahadah (mati syahid). Beliau dibunuh di tanah Karbala oleh para penghianat dari Irak. Kita anggap ini adalah musibah. Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un

Namun sungguh sangat disayangkan, setelah kejadian musibah tersebut, ternyata datang musibah yang jauh lebih besar. Munculnya sikap ekstrim sebagian kaum muslimin dengan motivasi mengagungkan Husein. Mereka menjadikan hari itu sebagai hari berkabung, hari belasungkawa dengan acara besar-besaran. Padahal, sama sekali hal ini tidak pernah dicontohkan para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai Husein pun tidak pernah melakukan apa yang telah mereka lakukan hari ini.

Pada sepuluh hari pertama bulan Muharram, di sebagian negara seperti: Iran, sebagian wilayah Pakistan dan Irak, cahaya dimatikan, orang-orang keluar rumah, anak-anak memenuhi jalan, mereka meneriakkan: wahai Husein,.wahai Husein…bunyi gendang terdengar di mana-mana. Ada juga yang menusuk dan menyayat tubuhnya dengan pedang. Sebagai bentuk belasungkawa yang mendalam atas kematian Husein. Pada saat yang sama, tokoh mereka berkhutbah menyampaikan kebaikan-kebaikan Husein dan mencela para sahabat lainnya. Mereka mencela Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, dan Utsman bin Affan.

Sementara itu, ketika tanggal 10 Muharram (hari Asyura), dihidangkan berbagai makanan khusus. Semua orang keluar rumah, berkumpul di satu tempat yang disebut ‘tanah suci karbala’. Di sinilah mereka melampiaskan berbagai bentuk kesyirikan, thawaf mengelilingi kuburan, mencari berkah dengan mengusap-usap berbagai tempat yang mereka anggap suci, sambil mendendangkan lagu dan menabuh rebana.

Agar suasana semakin panas, para tokoh mereka memberikan motivasi yang diambilkan dari hadis dusta, palsu dan buatan pemuka masyarakat.

Merekalah gerombolan Syiah Rafidhah, sekelompok orang yang membangun agama dan keyakinannya berdasarkan kedustaan tokoh dan pemuka Syiah. Orang-orang yang beraqidah sesat. (Al-Bida’ Al-Hailiyah, Hal. 56 – 57). Mereka melakukan suatu ritual memukulkan pedang ke kepala, melukai punggung dengan cambuk besi, dsb. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan esensi ajaran Islam yang sesuai dengan akal sehat, melarang melukai diri, tidak boleh meratapi mayat, dan nilai-nilai humanis (manusiawi) lainnya.

Berbagai rekaman kegiatan mereka tersebar di internet. Anda yang ingin melihat gambar ritual Syiah, bisa mengakses di google atau youtube dengan kata kunci: كربلاء.

Semoga Allah menjauhkan dan menyelamatkan kaum muslimin dari pengaruh buruk mereka. Amin

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Senin, 28 November 2011

KonsultasiSyariah: Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura

KonsultasiSyariah: Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura


Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura

Posted: 28 Nov 2011 06:08 PM PST

Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura

Pertanyaan:

Saat ini banyak tersebar keyakinan di masyarakat tentang anjuran menyantuni anak yatim di hari asyura. Apakah benar demikian? Adakah dalil tentang hal ini?

Dari: Abu Ahmad (teXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Ada dua kelompok yang menyimpang dari ajran Islam yang lurus banyak memiliki kepentingan terkait hari Asyura:
Pertama, kelompok Syiah. Mereka menjadikan hari Asyura sebagai hari berkabung dan belasungkawa, mengenang kematian sahabat Husein. Mereka lampiaskan kesedihan di hari itu dengan memukul-mukul dan melukai badan sendiri.
Kedua, rival dari kelompok Syiah, merekalah An-Nashibah, kelompok yang sangat membenci ahli bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah orang Khawarij dan kelompok menyimpang dari Bani Umayah, yang memberontak pada pemerintahan Ali bin Abi Thalib, memproklamirkan menjadi musuh Syiah Rafidhah. Mereka memiliki prinsip mengambil sikap yang bertolak belakang dengan Syiah.

Syaikhul Islam Ibnu taimiyah mengatakan, “Dulu di Kufah terdapat kelompok Syiah, yang mengkultuskan Husein. Pemimpin mereka adalah Al-Mukhtar bin Ubaid Ats-Tsaqafi Al-Kadzab (Sang pendusta). Ada juga kelompok An-Nashibah (penentang), yang membenci Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Salah satu pemuka kelompok An-nashibah adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Dan terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

سيكون في ثقيف كذاب ومبير

"Akan ada seorang pendusta dan seorang perusak dari Bani Tsaqif" (HR. Muslim)
Si pendusta adalah Al-Mukhtar bin Ubaid –gembong syiah– sedangkan si perusak adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi.

Orang Syiah menampakkan kesedihan di hari Asyura, sementara orang Khawarij menampakkan kegembiraan. Bid’ah gembira berasal dari manusia pengekor kebatilan karena benci Husein radhiallahu’anhu, sementara bid’ah kesedihan berasal dari pengekor kebatilan karena yang mengklaim cinta Husein. Dan semuanya adalah bid’ah yang sesat. Tidak ada satu pun ulama besar empat madzhab yang menganjurkan untuk mengikuti salah satunya. Demikian pula tidak ada dalil syar’i yang menganjurkan melakukan hal tersebut. (Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyah, 4:555)

Di beberapa negara Islam, keyakinan semacam ini sempat tersebar. Sebagian kalangan menganjurkan agar kaum muslimin banyak menyantuni anak yatim ketika hari Asyura. Dalam rangka menyenangkan anak-anak, sebagaimana ketika hari raya. Bisa jadi, anggapan ini merupakan cipratan dari prinsip Khawarij dan sebagian kalangan Bani Umayah seperti di atas.
Dan demikianlah kebiasaan ahli bid'ah. Mereka memiliki prinsip ekstrim kanan atau ekstrim kiri. Orang Syiah menjadikan hari Asyura sebagai hari berkabung sedunia. Meratapi kematian Husein, menurut anggapan mereka itu adalah kebaikan. Di sisi yang berlawanan, orang Khawarij dan kelompok menyimpang di kalangan Bani Umayah justru menjadikan hari tersebut sebagai hari kebahagiaan, sebagaimana layaknya hari raya. Karena mereka berprinsip untuk tampil 'beda' dengan rivalnya Syiah.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait Asyura:

1. Amalan-amalan Bulan Muharram.
2. Keutamaan Bulan Muharram.
3. Kesyirikan di Bulan Suro.

Asyura.

Kesyirikan di Bulan Suro

Posted: 27 Nov 2011 10:21 PM PST

Kesyirikan di Bulan Suro

Muharram telah tiba, bulan tahun baru dalam kalender hijriyah. Orang jawa menamakan bulan ini dengan istilah Suro. Mungkin nama ini diambil dari kata Asyuro yaitu tanggal 10 Muharram. Latar belakang diistimewakan hari Asyuro karena pada hari tersebut dianjurkan bagi kaum muslimin untuk melakukan puasa sunah.

Hal menarik yang layak untuk dibahas di sini adalah keyakinan sebagian orang jawa yang menganggap bulan ini sebagai bulan sial. Setiap orang yang punya agenda acara, mau tidak mau harus ditunda bulan depan atau dibatalkan. Dhuwe gawe neng ulan syuro alamat cilokoBerani jangkar ….melanggar, …ku-wa-lat! demikian anggapan mereka. Anehnya, keyakinan yang tidak bisa diterima akal yang fitrah ini tidak hanya hinggap di masyarakat pedalaman, tetapi juga merasuk kepada sebagian kalangan yang berpendidikan dan mengenal teknologi, seperti kalangan akademisi (mahasiswa dan dosen) dan orang-orang terpelajar lainnya.

Andaikan tidak ada hubungannya dengan surga dan neraka, bisa dikatakan ini adalah satu adat yang biasa dan tidak perlu dibahas. Namun dalam kacamata agama Islam, keyakinan dan anggapan sial di atas termasuk salah satu bentuk perbuatan syirik. Satu dosa yang sangat besar, lebih besar dibandingkan dosa-dosa besar lainnya dan kesyrikan tidak akan diampuni oleh Allah jika dibawa mati oleh pelakunya dan ia belum bertaubat kepada Allah. Mengerikan bukan?! Lebih mengerikan lagi jika banyak orang yang melakukannnya namun tidak memahami hukumnya. Bisa dibayangkan, pelakunya akan merasa dirinya tidak berbuat dosa padahal dia tengah melakukan perbuatan kekafiran. Pada hakikatnya dia sedang melakukan kesyirikan sementara dia tidak tahu kalau yang ia lakukan adalah kesyirikan. Bagaimana ia akan bertaubat kepada Allah apabila ia merasa tidak melakukan kesalahan. Akhirnya, dia mati membawa dosa syirik, satu dosa yang tidak diampuni oleh Allah. Wal ‘iyadzu billaah

Dalam ilmu aqidah, keyakinan sial seperti di atas dinamakan thiyaroh. Thiyaroh adalah anggapan akan mendapatkan kesialan karena mendengar atau melihat sesuatu yang tidak disukai, padahal tidak ada bukti ilmiyahnya. Misalnya anggapan bulan Suro bulan malapetaka.

Thiyaroh adalah aqidah orang kafir jahiliyah.
Sebelum Islam datang, orang musyrikin Arab memiliki keyakinan yang semodel dengan keyakinan orang jawa. Di antaranya masyarakat jahiliyah menganggap bulan Safar (bulan setelah Muharam dalam kalender hijriyah) sebagai bulan sial. Mereka takut dan tidak mau mengadakan kegiatan apapun di bulan Safar. Mereka juga berkeyakinan sial dengan burung hantu, karena mereka menganggap burung hantu adalah lambang kematian. Jika hinggap di atas rumah kemudian mematuk rumah tersebut, pertanda sebentar lagi akan ada anggota keluarga rumah tersebut yang akan meninggal.

Ketika Islam datang Nabi ‘alaihis shalaatu was salaam menghapus keyakinan ini, beliau bersabda,

لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر

Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada keyakinan sial karena sebab tertentu, tidak ada keyakinan tentang burung hantu, dan tidak ada kesialan bulan safar.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Namun uniknya, keyakinan ini dihidupkan lagi oleh sebagian kaum muslimin Indonesia. Hanya saja, bulannya berganti. Jika masyarakat jahiliyah meyakini bulan Safar sebagai bulan sial, maka orang Jawa meyakini bulan Suro (Muharram) sebagai bulan sial.

Hukum Thiyarah

Nabi ‘alaihis shalaatu was salaam bersabda,

الطيرة شرك، الطيرة شرك…

Thiyaroh adalah syirik, thiyaroh adalah syirik… (beliau ulangi tiga kali)” (HR. Abu Daud dan Turmudzi).

Dalam hadis ini, Nabi ‘alaihis shalaatu was salaam menegaskan status perbuatan thiyaroh dan beliau mengulanginya sebanyak tiga kali. Menunjukkan betapa pentingnya hal ini untuk diingatkan. Thiyaroh dikatakan bentuk kesyirikan dan mengurangi tauhid seseorang, karena dalam thiyaroh terdapat dua hal:

  1. Memutus tawakkal kepada Allah dan bertawakkal kepada selain Allah.
  2. Bergantung pada sesuatu yang tidak ada hakikatnya.

Ulama menjelaskan bahwa hukum thiyaroh sebagai perbuatan kesyirikan dirinci menjadi dua:
a. Syirik kecil (tidak menyebabkan keluar dari Islam), jika kejadian aneh, bulan Suro, burung hantu atau yang lainnya hanya dianggap sebagai sebab kesialan. Meskipun dia meyakini bahwa pencipta kesialan itu sendiri adalah Allah. Perbuatan ini digolongkan kesyirikan karena pelakunya bersandar pada sesuatu yang dia yakini sebagai sebab munculnya kesialan, padahal itu bukan sebab.
b. Syirik besar (pelakunya diancam dengan kekafiran), jika diyakini bahwa bulan Suro yang mengatur terjadinya kesialan, bukan Allah. Keyakinan ini sama dengan menganggap ada makhluk yang bisa mengatur alam dengan mendatangkan bencana atau sial.
(Qoulul Mufid Syarh Kitab Tauhid, 1:575).

Pengaruh Thiyarah

Setiap orang yang terjangkit penyakit thiyaroh akan terjebak dalam dua keadaan yang dua-duanya tercela:
Pertama, membatalkan agenda yang telah direncanakan karena takut akan tertimpa kesialan. Perbuatan ini sangat tercela karena persis sebagaimana yang dilakukan orang musyrik jahiliyah. Pelaku perbuatan ini telah terjerumus dalam kesyirikan yang statusnya sebagaimana rincian tentang syirik di atas. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ردته الطِيَرة من حاجة فقد أشرك

Barangsiapa yang membatalkan agendanya karena thiyaroh maka dia telah berbuat syirik.”
Sahabat bertanya, “Lalu apakah tebusannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ucapkan,

« اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ »

Allaahumma laa khaira illa khairuka wa laa thiyaro illa thiyaruka wa laa ilaaha ghoiruka
Yaa Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dari-Mu, tiada kesialan kecuali sial karena taqdir-Mu, dan tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.” (HR. Imam Ahmad, no.7242, hadis hasan)

Kedua, tetap melakukan agenda kegiatan yang telah id jadwalkan, namun disertai dengan perasaan was-was dan khawatir, jangan-jangan nanti sial. Kualitas (nilai) keburukannya lebih rendah dari yang pertama, namun keadaan ini bukti rendahnya kualitas tawakkal dan tauhid pelakunya.

Terapi Untuk Mengobati Thiyarah

Penyakit aqidah yang sudah mendarah daging akan sangat sulit untuk bisa disembuhkan dan dihilangkan dalam sekejap. Sangat jarang ada orang yang bisa selamat dari penyakit thiyaroh ini. Bahkan para sahabat sendiri -manusia paling baik di umat ini- masih terjangkit penyakit ini. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalaatu was salaam,

الطيرة شرك، الطيرة شرك…

Thiyaroh adalah syirik, thiyaroh adalah syirik..(3X). kemudian Ibn Mas’ud radhiallahu’anhu mengatakan, “Tidak ada seorangpun di antara kita kecuali (terjangkit dalam hatinya penyakit thiyaroh ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Maksud perkataan Ibn Mas’ud adalah munculnya perasaan was-was yang dialami para sahabat. (‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, 10:288).

Namun kata “sulit” bukanlah alasan untuk tidak mengobati penyakit membahayakan ini. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk menterapi diri dari penyakit thiyaroh:

  1. Memperdalam ilmu tuhid dan aqidah. Karena dengan modal ilmu, seseorang bisa berjalan sesuai jalur yang syariat tentukan.
  2. Memahami dan meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini mutlak berada di bawah kehendak dan kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada satu pun makhlukq yang bisa ikut campur.
  3. Bertawakkal dan pasrah sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana yang dilakukan para sahabat.
  4. Sering-sering memohon perlindungan kepada Allah dari bisikan dan gangguan setan. Terutama ketika muncul perasan khawatir dan was-was. Kemudian lindungi diri kita dari godaan setan dengan membasahi mulut ini dengan dzikir-dzikir yang sesuai syari’at.
  5. Jangan menggagalkan satu rencana yang sudah diagendakan, disebabkan munculnya perasaan was-was. Karena hal ini berarti menjerumuskan kita kepada kesyirikan.
  6. Tetap optimis untuk meraih keberkahan dari kegiatan yang kita lakukan selama tidak melanggar syariat.
  7. Jangan pedulikan komentar orang yang justru akan memperparah penyakit thiyaroh. Bergaul-lah dengan orang-orang yang bisa membantu kita untuk memperbaiki tauhid dan mempertebal tawakkal.
  8. Lupakan segala bentuk kegagalan dunia dan pasrahkan hasil usaha kita kepada Sang Pengatur alam semesta.

Wallaahu waliyut Taufiq. Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait bulan suro:

1. Amalan-amalan Bulan Muharram.
2. Keutamaan Bulan Muharram.

Permasalahan bulan suro.

Minggu, 27 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


‘Tauhid’ Para Penakut

Posted: 26 Nov 2011 04:00 PM PST

قال الشيخ خالد الشايع : دخل بعض الإخوة على شيخنا ابن باز قدس الله روحه ونوّر ضريحه ، فتكلموا في التعدد،
فقال بعضهم : نحن موحِّدون يا شيخ !!
فقال الشيخ رحمه الله : (((( هذا توحيد الجبناء ))))

Syaikh Khalid asy Syayi' bercerita bahwa ada beberapa orang yang menemui Syaikh Ibnu Baz lalu terjadilah perbincangan mengenai poligami. Saat itu ada salah satu hadirin yang mengatakan, "Wahai Syaikh, kami adalah orang-orang yang bertauhid [baca: memiliki satu isteri]"

Mendengar ungkapan tersebut- dengan nada guyon- Syaikh Ibnu Baz mengatakan, "Itulah tauhidnya para penakut".

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=704&page=2

 

Catatan:

Apa yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu Baz-meski dengan nada guyon- adalah suatu hal yang benar karena Allah berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

"Jika kalian takut tidak bisa berbuat adil mana kala poligami maka satu saja" [QS an Nisa':4]

Dalam ayat ini Allah perintahkan 'para penakut' untuk tidak berpoligami.

Wallahu a'lam

 

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Hadis Dhaif Seputar Bulan Muharram

KonsultasiSyariah: Hadis Dhaif Seputar Bulan Muharram


Hadis Dhaif Seputar Bulan Muharram

Posted: 27 Nov 2011 05:56 PM PST

Hadis Dhaif Seputar Bulan Muharram

Pertanyaan:
Ada banyak keyakinan yg tersebar di masyarakat terkait bulan Muharram. Misalnya, apabila berpuasa sehari di bulan Muharram maka untuk satu hari puasa dia mendapat pahala puasa tiga puluh hari atau siapa yang berpuasa sembilan hari pertama bulan Muharram maka Allah akan bangunkan untuknya satu kubah di udara atau semacamnya. Apakah keyakinan ini benar? Adakah hadisnya?

Dari: Arriqa fauqi (ArXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Beberapa keterangan yang Anda sampaikan pada hakikatnya bersumber dari hadis dhaif.

Berikut keterangan selengkapnya terkait hadis-hadis dhaif seputar bulan muharram:

1. Siapa yang berpuasa sembilan hari pertama bulan Muharram maka Allah akan bangunkan untuknya satu kubah di udara, yang memiliki empat pintu, tiap pintu jaraknya satu mil. (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu'at, 2:199, dan As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al Majmu'ah, Hal. 45)

2. Siapa yang berpuasa hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram, berarti dia telah mengakhiri penghujung tahun dan mengawali tahun baru dengan puasa. Allah jadikan puasanya ini sebagai kaffarah selama lima tahun. (Hadis dusta, karena di sanadnya ada dua pendusta, sebagaimana keterangan As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmu'ah, Hal. 45)

3. Sesungguhnya Allah mewajibkan Bani Israil berpuasa sehari dalam setahun, yaitu hari 'Asyura, yaitu hari kesepuluh bulan Muharram. Karena puasalah kalian di bulan Muharram dan berilah kelonggaran (makan enak dan pakaian baru) untuk keluarga kalian. Karena inilah hari di mana Allah menerima taubat Adam 'alaihis salam… (Al-Fawaid Al-Majmu'ah, Hal. 46)

4. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Muharram maka untuk satu hari puasa dia mendapat pahala puasa tiga puluh hari. (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Al-Albani dalam Silsilah Hadis Dhaif, no. 412)

5. Bulan yang paling mulia adalah Al-Muharram (Hadis dhaif, sebagaimana keterangan Al-Albani dalam Dhaif Al Jami' As-Shagir, no. 1805)

6. Pemimpin umat manusia: Adam, pemimpin bangsa Arab: Muhammad, pemimpin bangsa Romawi: Shuhaib Ar-Rumi, pemimpin bangsa Persia: Salman Al-Farisi, pemimpin bangsa Habasyah: Bilal bin Rabah, pemimpin gunung: Gunung Sina, pemimpin pohon: bidara, pemimpin bulan : Muharram, pemimpin hari : hari Jumat….(Hadis palsu, sebagaimana keterangan Al-Albani, Dhaif Al Jami' As Shaghir, no. 7069).

Dijawab oleh Ustad Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait muharram:

1. Amalan-amalan Bulan Muharram.

2. Keutamaan Bulan Muharram.

Sabtu, 26 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Bisa Jadi Ada Hukum Haram Bagi Poligami

Posted: 24 Nov 2011 04:00 PM PST

قال الكاتب حفظه الله : ما حكم التعدد ؟

الأصل أن التعدد مباح للرجل إلاّ إذا اعتراه ما يغيّر حكمه من الإباحة إلى غيرها؛ إما التحريم أو الوجوب أو الاستحباب أو الكراهة .

Pertanyaan, "Apa hukum poligami?"

Jawaban, "Hukum asal poligami adalah mubah bagi laki-laki namun dalam kondisi tertentu hukum mubah ini bisa berubah menjadi haram, wajib, mustahab atau pun makruh.

فيكون التعدد محرّماً إذا كان يعتريه ما يحرِّمه كأن يتزوّج بزوجة خامسة أو يجمع بين المرأة وأختها

Poligami bisa jadi haram jika ada unsur haram di dalamnya semisal memiliki lebih dari empat istri dalam waktu yang bersamaan atau menikahi sekaligus dua wanita kakak beradik dalam satu waktu.

والله تعالى يقول : وأن تجمعوا بين الأختين

Allah berfirman yang artinya, "Dan diharamkan menikahi dua wanita kakak beradik sekaligus dalam satu waktu" [QS an Nisa: 23].

أو بين المرأة وعمتها والمرأة وخالتها، وقد نهى النبي صلّى الله عليه وسلّم عن ذلك في حديث أبي هريرة مرفوعاً ( رواه البخاري ومسلم) وفي حديث جابر (رواه البخاري) .

Poligami hukumnya haram mana kali seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan menikahi seorang wanita dan bibinya. Nabi melarang hal ini dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan sebuah hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Bukhari.

ويكون محرّماً إذا غلب على الزوج الظن أنه لن يستطيع العدل بين زوجاته فيما يجب عليه العدل .

Poligami hukumnya juga haram jika suami memiliki praduga bahwa dia tidak akan mampu bersikap adil di antara isterinya dalam perkara yang wajib baginya untuk berlaku adil.

ويكون التعدد واجباً إذا كان عدمه يؤدّي إلى محرََّم أو يمنع من واجب، كمن عنده زوجة لا تغنيه عن النساء وإن لم يعدِّد وقع في الزنا والعياذ بالله، فهذا يُقال له : عَدِّد وتزوّج بثانية، وهذا ما يعبِّر عنه الفقهاء بقولهم “إذا خاف على نفسه الفتنة وكان قادراً على النفقة والمبيت” .

Poligami bisa jadi hukumnya wajib mana kala jika tidak melakukan poligami akan menyebabkan si suami melakukan hal yang haram atau tidak bisa melakukan hal yang diwajibkan semisal seorang laki-laki yang memiliki isteri yang tidak mampu melayani secara maksimal kebutuhan biologis suaminya dan jika dia tidak melakukan poligami kemungkinan besar dia akan terjerumus dalam zina. Dalam kondisi ini kita katakan kepadanya bahwa poligami wajib baginya. Dengan ungkapan lain poligami bagi seorang laki-laki itu wajib mana kala dia khawatir terjerumus dalam zina padahal dia mampu menafkahi dan menyediakan tempat tinggal untuk lebih dari satu isteri.

ويكون التعدد مستحبًّا إذا كان فعله يؤدي إلى أمر مستحب كالإكثار من النسل، فإن الرسول صلّى الله عليه وسلّم سيكاثر بنا الأمم يوم القيامة، أو كالإعانة في إنقاص عدد العوانس من المسلمات أو لرعاية أرامل المسلمين

Poligami hukumnya dianjurkan mana kala poligami menjadi sebab terwujudnya hal-hal yang dianjurkan semisal memperbanyak keturunan karena Rasulullah pada hari Kiamat nanti akan bangga dengan banyaknya jumlah umat beliau. Poligami dianjurkan jika poligami menyebabkan berkurangnya jumlah muslimah yang berstatus perawan tua yang tidak mendapatkan pasangan atau jika dilakukan dalam rangka menolong para janda.

ويكون التعدد مكروهاً إذا كان فعله يؤدِّي إلى مكروه، كطلاق الزوجة الأولى بسببه من غير سوء فيها يؤدِّي إلى طلاقها، أو إذا كان فعله سيشغله عن تحصيل فضائل الأمور كطلب العلم والعمل الخيري، أو أن يعدِّد مَن كان ضيِّق الصدر كثير الغضب، فهذا أكره له التعدد، لأن التعدد يحتاج إلى حلم وسعة صدر للزوجات .

Poligami hukumnya makruh mana kala menjadi penyebab terjadinya hal-hal yang makruh semisal manakala poligami menyebabkan diceraikannya isteri pertama tanpa ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak isteri atau manakala poligami menyebabkan suami sibuk dengan urusan yang terkait dengan rumah tangga sehingga dia tidak meraih hal-hal yang bernilai plus semisal menuntut ilmu yang dianjurkan atau berbagai amal sosial. Demikian pula poligami itu hukumnya makruh untuk laki-laki bertemperamen tinggi alias emosional karena poligami memerlukan laki-laki yang lapang dada dan tidak mudah emosi dengan sikap-sikap isteri yang ada [Buku Sualat fi Taaddud az Zaujat karya Muhammad bin Saad asy Syahrani- dai di kementrian agama KSA-, taqdim Syaikh Ibnu Jibrin, penerbit Muassasah ar Rayan Beirut].

ومن المناسب أن أورد في هذا الموضوع فائدة ذكرها لي الشيخ عبد الله العبيلان حفظه الله أثناء لقائي به عند مجيئه إلى لبنان منذ بضع سنوات، والفائدة فيها فضيلة لمن تزوج بأكثر من واحدة، قال حفظه الله أن الزوجة الثانية رحمة من الله للرجل، واستدلّ بقوله تعالى لأيوب صلّى الله عليه وسلّم بعد معافاته من بلائه :

Penjelasan Syaikh Abdullah al Ubailan mengenai keutamaan poligami. Beliau mengatakan bahwa adanya isteri kedua adalah bentuk rahmat Allah kepada seorang suami. Alasannya adalah firman Allah kepada nabi Ayub setelah beliau terbebas dari ujian yang menimpa beliau.

( ووهبنا له أهله ومثلهم معهم رحمةً منّا وذكرى لأولي الألباب ) (ص، 43)، وأذكر أن الشيخ قال أنه لم يجد من نبّه على هذه الفائدة في كتب أهل العلم .

Yang artinya, "Dan Kami anugerahi Ayub dengan kembalinya isterinya kepadanya dan (kami tambahkan) kepada mereka sebanyak mereka pula sebagai rahmat dari Kami dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai fikiran" [QS Shad:43].

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=109287#post109287

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Keutamaan Bulan Muharram

KonsultasiSyariah: Keutamaan Bulan Muharram


Keutamaan Bulan Muharram

Posted: 26 Nov 2011 04:00 PM PST

Keutamaan bulan Muharram

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Banyak orang berkeyakinan, bulan Muharram adalah bulan yang istimewa. Sebenarnya ada tidak keutamaan bulan Muharram itu? Mohon dijelaskan dalilnya.
Matur nuwun

Abu Ahmad (texxxxxxxxx@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bulan Muharram termasuk bulan yang istimewa. Banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah dan rasul-Nya memuliakan bulan Muharram, di antaranya adalah:

1. Termasuk Empat Bulan Haram (suci)

Allah berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus.." (QS. At-Taubah: 36)

Keterangan:
a. Yang dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa'dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan), dan Rajab.
b. Disebut bulan haram, karena bulan ini dimuliakan masyarakat Arab, sejak zaman jahiliyah sampai zaman Islam. Pada bulan-bulan haram tidak boleh ada peperangan.
c. Az-Zuhri mengatakan,

كان المسلمون يعظمون الأشهر الحرم

"Dulu para sahabat menghormati syahrul hurum" (HR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, no.17301).

2.  Dari Abu Bakrah radhiallahu'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

"Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya'ban." (HR. Al Bukhari dan Muslim)

3.  Dinamakan Syahrullah (Bulan Allah)
Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

"Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram." (HR. Muslim)

Keterangan:
a. Imam An Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah.” (Syarah Shahih Muslim, 8:55)
b. As-Suyuthi mengatakan, Dinamakan syahrullah –sementara bulan yang lain tidak mendapat gelar ini– karena nama bulan ini "Al-Muharram" nama nama islami. Berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu, orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama Shafar Awwal. Kemudian ketika Islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al-Muharram, sehingga nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah). (Syarh Suyuthi 'Ala shahih Muslim, 3:252)
c. Bulan ini juga sering dinamakan: Syahrullah Al Asham [arab: شهر الله الأصم ] (Bulan Allah yang Sunyi). Dinamakan demikian, karena sangat terhormatnya bulan ini (Lathaif al-Ma'arif, Hal. 34). karena itu, tidak boleh ada sedikitpun friksi dan konflik di bulan ini.

4.  Ada satu hari yang sangat dimuliakan oleh para umat beragama. Hari itu adalah hari Asyura'. Orang Yahudi memuliakan hari ini, karena hari Asyura' adalah hari kemenangan Musa bersama Bani Israil dari penjajahan Fir'aun dan bala tentaranya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma, beliau menceritakan,

لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُورَاءَ ، فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ، وَهْوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى ، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ . فَقَالَ « أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ » . فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura'. Beliau bertanya, "Hari apa ini?" Mereka menjawab, “Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, sehingga Musa-pun berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kami (kaum muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada kalian." kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. (HR. Al Bukhari)

5.  Para ulama menyatakan bahwa bulan Muharram adalah adalah bulan yang paling mulia setelah Ramadhan
Hasan Al-Bashri mengatakan,

إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه

Allah membuka awal tahun dengan bulan haram (Muharram) dan menjadikan akhir tahun dengan bulan haram (Dzulhijjah). Tidak ada bulan dalam setahun, setelah bulan Ramadhan, yang lebih mulia di sisi Allah dari pada bulan Muharram. Dulu bulan ini dinamakan Syahrullah Al-Asham (bulan Allah yang sunyi), karena sangat mulianya bulan ini. (Lathaiful Ma'arif, Hal. 34)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 25 November 2011

KonsultasiSyariah: Amalan di Bulan Muharram

KonsultasiSyariah: Amalan di Bulan Muharram


Amalan di Bulan Muharram

Posted: 25 Nov 2011 04:00 PM PST

Berikut adalah beberapa amalan sunnah di bulan Muharram:

Memperbanyak puasa selama bulan Muharram
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم

"Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram." (HR. Muslim)

Dari Ibn Abbas radliallahu 'anhuma, beliau mengatakan:

ما رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يتحرى صيام يوم فضَّلة على غيره إلا هذا اليوم يوم عاشوراء ، وهذا الشهر – يعني شهر رمضان

"Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura', dan puasa bulan Ramadhan." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Puasa Asyura' (puasa tanggal 10 Muharram)

Dari Abu Musa Al Asy'ari radliallahu 'anhu, beliau mengatakan:

كان يوم عاشوراء تعده اليهود عيداً ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : « فصوموه أنتم ».

Dulu hari Asyura' dijadikan orang yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Puasalah kalian." (HR. Al Bukhari)

Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu 'anhu, beliau mengatakan:

سئل عن صوم يوم عاشوراء فقال كفارة سنة

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura', kemudian beliau menjawab: "Puasa Asyura' menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat." (HR. Muslim dan Ahmad).

Dari Ibn Abbas radliallahu 'anhuma, beliau mengatakan:

قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ وَالْيَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ ظَهَرَ فِيهِ مُوسَى عَلَى فِرْعَوْنَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لأَصْحَابِهِ «أَنْتُمْ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْهُمْ ، فَصُومُوا».

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang yahudi berpuasa Asyura'. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir'aun. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: "Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang yahudi), karena itu berpuasalah." (HR. Al Bukhari)

Keterangan:
Puasa Asyura' merupakan kewajiban puasa pertama dalam islam, sebelum Ramadlan. Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz radliallahu 'anha, beliau mengatakan:

أرسل النبي صلى الله عليه وسلم غداة عاشوراء إلى قرى الأنصار : ((من أصبح مفطراً فليتم بقية يومه ، ومن أصبح صائماً فليصم)) قالت: فكنا نصومه بعد ونصوّم صبياننا ونجعل لهم اللعبة من العهن، فإذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الإفطار

Suatu ketika, di pagi hari Asyura', Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Madinah untuk menyampaikan pesan: "Siapa yang di pagi hari sudah makan maka hendaknya dia puasa sampai maghrib. Dan siapa yang sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya." Rubayyi' mengatakan: Kemudian setelah itu kami puasa, dan kami mengajak anak-anak untuk berpuasa. Kami buatkan mereka mainan dari kain. Jika ada yang menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu. Begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, puasa Asyura' menjadi puasa sunnah. A'isyah radliallahu 'anha mengatakan:

كان يوم عاشوراء تصومه قريش في الجاهلية ،فلما قد المدينة صامه وأمر بصيامه ، فلما فرض رمضان ترك يوم عاشوراء ، فمن شاء صامه ، ومن شاء تركه

Dulu hari Asyura' dijadikan sebagai hari berpuasa orang Quraisy di masa jahiliyah. Setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melaksanakn puasa Asyura' dan memerintahkan sahabat untuk berpuasa. Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, beliau tinggalkan hari Asyura'. Siapa yang ingin puasa Asyura' boleh puasa, siapa yang tidak ingin puasa Asyura' boleh tidak puasa. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Puasa Tasu'a (puasa tanggal 9 Muharram)

Dari Ibn Abbas radliallahu 'anhuma, beliau menceritakan:

حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء وأمر بصيامه ، قالوا : يا رسول الله ! إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((فإذا كان العام المقبل ، إن شاء الله ، صمنا اليوم التاسع )) . قال : فلم يأت العام المقبل حتى تُوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura' dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan." Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamsudah diwafatkan. (HR. Al Bukhari)

Adakah anjuran puasa tanggal 11 Bulan Muharram?

Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura'. Pendapat ini berdasarkan hadis:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما

"Puasalah hari Asyura' dan jangan sama dengan model orang yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya." (HR. Ahmad, Al Bazzar).

Hadis ini dihasankan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra dengan lafadz:

صوموا قبله يوماً وبعده يوماً

"Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”

Dengan menggunakan kata hubung وَ (yang berarti "dan") sementara hadis sebelumnya menggunakan kata hubung أَوْ (yang artinya "atau").

Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan status hadis di atas:
Hadis ini diriwayatkan Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad dhaif, karena keadaan perawi Muhammad bin Abi Laila yang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadis ini memiliki jalur penguat dari Shaleh bin Abi Shaleh bin Hay. (Ittihaf al-Mahrah, hadis no. 2225)
Demikian keterangan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.

Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa puasa tanggal 11 tidak disyariatkan, karena hadis ini sanadnya dhaif. Sebagaimana keterangan Al Albani dan Syaikh Syu'aib Al Arnauth dalam ta'liq musnad Ahmad. Hanya saja dianjurkan untuk melakukan puasa tiga hari, jika dia tidak bisa memastikan tanggal 1 Muharam, sebagai bentuk kehati-hatian.
Imam Ahmad mengatakan:

Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (tanggal 9, 10, dan 11 Muharram), Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10. (Al Mughni, 3/174. Diambil dari Al Bida' Al Hauliyah, hal. 52).

Disamping itu, melakukan puasa 3 hari, di tanggal 9, 10, dan 11 Muharram, masuk dalam cakupan hadis yang menganjurkan untuk memperbanyak puasa selama di bulan Muharram. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram." (HR. Muslim)

Ibnul Qayim menjelaskan bahwa puasa terkait hari Asyura ada tiga tingkatan:

  1. Tingkatan paling sempurna, puasa tiga hari. Sehari sebelum Asyura, hari Asyura, dan sehari setelahnya.
  2. Tingkatan kedua, puasa tanggal 9 dan tanggal 10 Muharram. Ini berdasarkan banyak hadis.
  3. Tingkatan ketiga, puasa tanggal 10 saja.

(Zadul Ma'ad, 2/72)

Bolehkah puasa tanggal 10 saja?

Sebagian ulama berpendapat, puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berencana untuk puasa tanggal 9, di tahun berikutnya, dengan tujuan menyelisihi model puasa orang yahudi. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullah.

Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam majmu' fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
Bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10.
Beliau menjawab:
Makruhnya puasa pada tanggal 10 saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa tanggal 10 saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11. Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : "Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram)." maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram….. Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. (Majmu' Fatawa Ibn Utsaimin, 20/42)

Artikel KonsultasiSyariah.com

Benarkah Rasulullah Meminta Miskin?

Posted: 24 Nov 2011 11:54 PM PST

Rasulullah Minta Miskin

Pertanyaan:

  1. Benarkah kefakiran itu mendekatkan kepada kekufuran?
  2. Bagaimana kedudukan hadis tentang doa nabi supaya hidup dalam keadaan miskin?
  3. Adakah hadis yang menyatakan bahwa orang yang membaca surat Al-Waqi'ah setiap malam akan dijauhkan dari kemiskinan?


Jawaban:
1. Barangkali penanya mengisyaraktan pada hadis yang cukup populer di masyarakat yaitu:
"Hampir saja kefakiran itu menyebabkan kekufuran." Hadis ini derajatnya dha'if (lemah).

2. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, di antaranya hadis Abu Said Al-Khudri,
"Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan matikanlah aku dalam keadaan miskin serta kumpulkanlah aku dalam rombongan orang-orang miskin."
Hadis hasan. Diriwayatkan Ibnu Majah (6/412), Abdu bin humaid dalam Al-Muntakhab (1/110), As-Sulami dalam Al-Arbauna AS-Sufiyyah (2/5), Al-Khatib dalam Tarikh (4/111) dari jalan Yazid bin Sinan dari Abu Mubarak dari Atha' dari Abu said Al-Khudri secara marfu'.
Perlu diperhatikan bahwasanya makna miskin dalam hadis ini bukanlah miskin harta tetapi maknanya adalah tawadhu' dan rendah hati sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli hadis dan bahasa:
Imam Baihaqi mengatakan, "Menurut saya, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak bermaksud meminta keadaan miskin yang berarti kurang harta tetapi miskin yang berarti tawadhu' dan rendah hati." (Dinukil dan disetujui oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Talkhis Habir 3:1108)
Imam Ibnu Atsir berakta dalam An-Nihayah fi Gharibil Hadis 2:385 mengatakan, "Maksud Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam adalah tawadhu' (rendah hati) dan agar tidak termasuk orang-orang yang sombong dan angkuh."

3. Memang ada beberapa hadis berkaitan tentang itu, tetapi semuanya tidak sahih dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Berikut perinciannya:

  • Hadis Abdullah bin Mas'ud radhiallahu'anhu,

"Barangsiapa yang membaca surat Al-Waqi'ah setiap malam, maka dia tidak akan terkena kemiskinan selama-lamanya." Hadis ini derajatnya lemah.

  • Hadis Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu,

"Barangsiapa memabca surat Al-Waqi'ah setiap malam, maka tidak akan ditimpa kemiskinan selama-lamanya dan barangsiapa membaca surat Al-Qiyamah setiap malam, maka akan berjumpa dengan Allah dengan berwajah rembulan di malam purnama." Hadis ini adalah hadis palsu. As-Suyuthi dalam Dzail Al-AHadis Al-Maudhu'ah (177) mengomentari orang yang meriwayatkannya, "Ahmad Al-Yamami seorang pendusta."

  • Hadis Anas bin Malik radhiallahu'anhu,

"Barangsiapa yang membaca surat Al-Waqi'ah dan mempelajarinya, maka dia tidak dicatat termasuk golongan orang-orang yang lalai dan dia beserta keluarganya tidak akan fakir." Hadis ini adalah hadis palsu.
As-Suyuthi berkata terkait dengan orang-orang yang meriwayatkannya, "Abdul Quddus bin Habib matruk (ditinggalkan)."
Abdur Razzaq berkata, "Saya tidak pernah melihat ibnu Mubarak begitu fashih mengatakan 'Kadzdzab' (pendusta) kecuali pada Abdul Quddus. Demikian pula Ibnu Hibban telah menegaskan bahwa dia (Abdul Quddus) suka memalsukan hadis.

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 04 Tahun ke-3 Shafar 1425 H

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Takut Miskin, Malah Tertipu Pesugihan.

2. Melakukan KB Bukan karena Takut Miskin.

3. Apakah Memperbanyak Shalawat Menghilangkan Kemiskinan.

Kamis, 24 November 2011

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri Yang Sedang Hamil


Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Posted: 24 Nov 2011 05:49 PM PST

Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Bolehkah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang hamil?
Karena ada hadis yang mengatakan, tidak boleh menggauli istri yang sedang hamil sampai dia melahirkan.
Matur nuwun.

Penanya: Abu Ahmad (teXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Wa'alaikumussalam

Hukum Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

"Pergaulilah istrimu dengan baik." (QS. An-Nisa’ : 19)

Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan.

Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55.

Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah

لَا توطأ حامل حتى تضع

"Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan."

Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.

Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,

مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ

"Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil." (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Menggauli Istri Di Siang Hari Saat Safar.

2. Mencumbu Kemaluan Istri.

3. Sunahkah Menggauli Istri Saat Malam Jumat?.

4. Menggauli Istri Setelah Selesai Haid, Namun Belum Mandi.

5. Menggauli Istri Ketika Sedang Menyusui.

6. Benarkah Jin Bisa Menggauli Istri.

Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas

Posted: 23 Nov 2011 11:53 PM PST

Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ {1} اللَّهُ الصَّمَدُ {2} لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ {3} وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ {4}‏

(1) Katakanlah, "Dialah Allah, Yang Maha Esa.
(2) Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu.
(3) Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,
(4) dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia."

Download Tafsir Surat Al-Ikhlas klik link di bawah ini:

Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas (80)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Link download ebook penting lainnya:

1. Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak.

2. Ebook Berdakwah Dengan Akhlak Mulia.

3. Video Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat.

4. Ebook: Mengapa Kita Shalat.

Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?

Posted: 23 Nov 2011 10:20 PM PST

Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya seorang yang sangat hobi sekali berburu dengan menggunakan senapan angin. Untuk menyalurkan hobi saya itu, seringkali saya berburu kelelawar dan lutung. Karena setahu saya kedua jenis binatang tersebut bukan pemakan daging dan bukan pula binatang buas, halalkah daging buruan saya itu?
Jazakumullah khairan atas jawaban ustadz.

Dari: Rachmat

Jawaban:

Wa’alaikumussalam,

Hukum Makan Kelelawar

Ulama berselisih pendapat tentang hukum memakan kelelawar. Ada tiga pendapat utama dalam hal ini:

  1. Madzhab Syafi’i dan Hambali mengharamkan memakan kelelawar.
  2. Madzhab Maliki menyatakan hukumnya makruh dan tidak sampai haram, namun bukan sesuatu yang mubah untuk dikonsumsi.
  3. Sementara para ulama dari Madzhab Hanafi berselisih pendapat, ada yang menyatakan halal dan ada yang berpendapat tidak halal.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil keterangan ulama sebelumnya, An-Nakha’i mengatakan, “Semua burung halal, kecuali kelelawar… hewan ini haram karena menjijikkan, bukan termasuk hewan yang thayib menurut masyarakat Arab, dan merekapun tidak memakannya.”

Sementara Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan, "Kelelawar haram, sementara Ar-Rafi’i mengatakan, ‘Sebenarnya terdapat perbedaan dalam hal ini’."
Demikian kesimpulan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no.103303

InsyaAllah, pendapat ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar lebih mendekati kebenaran. Di antara dalil yang menguatkan haramnya kelelawar keterangan sahabat, Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan,

لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

"Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’." (Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini mauquf (keterangan sahabat), dan sanadnya sahih).

Setelah menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan,

والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه كما لم ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم

"Binatang yang dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi. Allahu a’lam" (Sunan Baihaqi, keterangan riwayat no. 19166).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsulatasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Makan Tupai.

2. Hukum Makan Kepiting.

3. Hukum Memelihara Hamster.

4. Jual Beli Kopi Luwak.

5. Jual Beli Landak.

Keyword: kelelawar, obat kelelawar.