Senin, 05 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengubah Postur Tubuh

KonsultasiSyariah: Mengubah Postur Tubuh


Mengubah Postur Tubuh

Posted: 05 Dec 2011 04:00 PM PST

Mengubah Postur Tubuh

Pertanyaan:
1. Apa hukumnya bila laki-laki memakai obat tertentu untuk menghilangkan kehitaman di bibirnya agar bibirnya kelihatan merah?
2.Kalau gigi kita patah bolehkah kita mencabut sisanya dan mengganti dengan gigi baru/palsu?
3.Apa hukumnya bila kita menggemukkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
4.Apa hukumnya memutihkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
5.Apakah membesarkan payudara (bagi wanita) dan membesarkan kemaluan bagi laki-laki termasuk mengubah ciptaan Allah?

Terima kasih
Dari: Wahyu

Jawaban:

Bismillah
Jawaban pertanyaan pertama, Jangan dilakukan, dikhawatirkan termasuk perbuatan menyerupai wanita.

Jawaban pertanyaan kedua, tidak boleh.

Jawaban pertanyaan ketiga, boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan keempat, hukumnya boleh jika tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan kelima silahkan lihat:
http://konsultasisyariah.com/memperbesar-alat-vital

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Memberi Kelapangan Untuk Keluarga di Hari Asyura

Posted: 04 Dec 2011 10:41 PM PST

Memberi Kelapangan Untuk Keluarga di Hari Asyura

Pertanyaan:
Tersebar anggapan di masyarakat adanya anjuran untuk memberi kelapangan kepada keluarga di hari Asyura. Bentuknya bisa memberi pakaian baru, makanan enak dan semacamnya. Apakah anjuran ini benar? Adakah dalilnya?
Abu Ahmad (XXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Terkait hari asyura, ada dua kelompok yang sesat:

pertama, kelompok Syiah. Mereka menjadikan hari asyura sebagai hari berkabung dan bela sungkawa, mengenang kematian sahabat Husain. Mereka lampiaskan kesedihan di hari itu dengan memukul-mukul dan melukai badan sendiri.
Kedua, rival dari kelompok Syiah, merekalah An-Nashibah, kelompok yang sangat membenci ahli bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah orang Khawarij, dan kelompok menyimpang dari bani umayah, yang memberontak pada pemerintahan Ali bin Abi Thalib, memproklamirkan menjadi musuh Syiah Rafidhah. Mereka memiliki prinsip mengambil sikap yang bertolak belakang dengan Syi'ah.

Syaikhul Islam Ibn taimiyah mengatakan,
Dulu di Kufah terdapat kelompok Syiah, yang mengkultuskan Husain. Pemimpin mereka adalah Al-Mukhtar bin Ubaid Ats-Tsaqafi Al-Kadzab (Sang pendusta). Ada juga kelompok An-Nashibah (penentang), yang membenci Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Salah satu pemuka kelompok An-nashibah adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Dan terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

سيكون في ثقيف كذاب ومبير

"Akan ada seorang pendusta dan seorang perusak dari bani Tsaqif." (HR. Muslim)

Si pendusta adalah Al-Mukhtar bin Ubaid – gembong Syiah – sedangkan si perusak adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Orang Syiah menampakkan kesedihan di hari Asyura, sementara orang Khawarij menampakkan kegembiraan. Bid’ah gembira berasal dari manusia pengekor kebatilan karena benci Husain radliallahu ‘anhu, sementara bid’ah gembira berasal dari pengekor kebatilan karena cinta Husain. Dan semuanya adalah bid’ah yang sesat. Tidak ada satupun ulama besar empat madzhab yang menganjurkan untuk mengikuti salah satunya. Demikian pula tidak ada dalil syar’i yang menganjurkan melakukan hal tersebut. (Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, 4/555)

Orang-orang Khawarij, serta mereka yang menjadi rival bagi sikap Syiah, untuk mewujudkan prinsipnya di masyarakat, mereka menyebarkan berbagai macam hadis palsu. Diantaranya adalah hadis yang menyatakan,

من وسع على نفسه وأهله يوم عاشوراء وسع الله عليه سائر سنته

"Siapa yang memberi kelonggaran kepada dirinya dan keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelonggaran rizki kepadanya sepanjang tahun."

Hadis ini diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Ibnu Abdil Bar dalam Al-Istidzkar.

Hadis ini diperselisihkan keabsahannya oleh para ulama. Sebagian menilai hasan li ghairih (berderajat hasan karena beberapa jalur sanad yang saling menguatkan). Ini sebagaimana keterangan As-Sakhawi, dimana beliau menyatakan,
“Sanad-sanad hadis ini, meskipun semuanya dhaif, hanya saja jika semuanya digabungkan maka akan menjadi kuat.” (Al-Maqasidul Hasanah, 225)

Keterangan As-Sakhawi ini dikomentari Al-Albani sebagai kesalahpahaman. Al-Albani mengatakan,
“Ini adalah pendapat Sakhawi, dan saya tidak menganggapnya benar. Karena syarat menguatkan hadis dengan menggunakan banyak jalur adalah tidak adanya perawi yang matruk (ditinggalkan) atau perawi tertuduh. Sementara hal itu tidak ada dalam hadis ini.” (Tamam Al-Minnah, 410)

Dalam Silsilah Ahadits Ad-Dhaifah, al-Albani menyebutkan berbagai jalur hadis ini dan semuanya tidak lepas dari perawi dhaif.
Kemudian, diantara para ulama yang mendhaifkan hadis ini adalah:

  1. Imam Ahmad bin hambal. Salah satu muridnya, yang bernama Harb pernah bertanya kepada beliau tentang hadis memberi kelonggaran kepada keluarga ketika Asyura, kemudian beliau tidak menganggapnya sebagai hadis. Maksud Imam Ahmad, sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Rajab, bahwa tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lathaiful Ma’arif, 54)
  2. Syaikhul Islam Ibnu taimiyah. Dalam Majmu’Fatawa beliau menegaskan bahwa hadis ini palsu. (Majmu’ Al-Fatawa, 25/313)
  3. Ibn Rajab al Hambali. Beliau menegaskan dalam Lathaif, "Hadis ini diriwayatkan dari banyak jalur, tidak ada satupun yang shahih." (Lathaiful Ma’arif, 54)
  4. Muhadditsul Ashr, Syaikh Al-Albani. Beliau memasukkan hadis ini dalam Al-Siilsilah Ahadits Dhaifah, no. 6824.

Dengan memperhatikan pernyataan para ulama pakar hadis, dapat kita simpulkan bahwa hadis yang menyebutkan keutamaan memberi kelonggaran kepada keluarga pada hari Asyura adalah tidak berdasar. Bahkan Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis tentang anjuran memberi kelapangan bagi keluarga ketika Asyura adalah hadis buatan orang yang membenci Ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunjukkan kegembiraan atas wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhuma.
Allahu a’lam

Dijawab Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hadis Dhaif Seputar Muharram.
2. Keutamaan Bulan Muharram.
3. Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Asyura.

Minggu, 04 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal

KonsultasiSyariah: Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal


Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal

Posted: 04 Dec 2011 06:47 PM PST

Mengetahui Keadaan Mayit Setelah Meninggal

Pertanyaan:
Bisakah orang yang masih hidup (paranormal/orang pinter) berinteraksi atau mengetahui keadaan orang yang sudah meninggal dunia?

Dari: Suciati Riza (via fanpage Konsultasi Syariah)

Jawaban:
Saudari Suciati yang kami hormati, pertanyaan Anda akan kami jawab dengan mengklasifikasikannya menjadi dua permasalahan. Pertama, masalah mengetahui keadaan alam kubur atau alam barzah. Kedua, hukum percaya kepada dukun.

Pertama, kematian adalah berpindahnya ruh seseorang yang telah meninggal menuju alam kubur atau alam barzah sebagai gerbang akhirat. Alam barzah merupakan alam gaib yang tidak mampu diterawang oleh manusia peristiwa-peristiwa yang terjadi di sana, kecuali dengan berita-berita dari wahyu Alquran dan sunah.

Jauh sebelum mayit mengalami peristiwa-peristiwa di alam kubur, berupa pertanyaan malaikat, adzab dan nikmat kubur, dll. Mayit pun sudah mengalami hal-hal ghaib yang tidak mampu ditangkap oleh panca indera manusia. Pada saat jenazah akan dikebumikan, orang-orang di sekitarnya tidak mengetahui apa yang dialami saudara mereka yang telah wafat tersebut. Rasulullah bersabda,

إذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ : قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي ، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ : يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا ، يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهَا الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ

Apabila jenazah telah dibawa oleh orang-orang di atas pundak-pundak mereka (menuju kubur pen.), seandainya pada masa hidupnya ia adalah orang yang shalih, ia akan mengatakan, "Segerakanlah aku!! segerakanlah aku!!" Namun jika ia dahulu orang yang tidak shalih, ia akan mengatakan, "Celaka! Hendak kemana kalian membawa jenazah ini! Seluruh makhluk mendengar suara tersebut kecuali manusia, andaikata seseorang mendengarnya, pasti dia akan pingsan." (HR. Bukhari, no. 1314)
Al-'Aini mengatakan, "Hadis ini dijadikan dalil bahwsanya seluruh makhlu mendengarkan perkataan mayat kecuali manusia." ('Umdatul Qari, 8:114)

Posisi mayit yang sangat dekat dengan orang-orang yang masih hidup yaitu dipikul di atas pundak-pundak pembawa jenazah tidak membuat orang di sekitarnya mendengarkan apa yang ia katakan disebabkan dimensi mereka sudah berbeda.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadaan orang yang tidak menaati Allah dan rasul-Nya semasa hidupnya, bagi mereka didatangkan seorang teman yang jelek untuk menemaninya di alam kubur. Setelah itu, ia dipukul oleh malaikat dengan sebuah pukulan yang membuat sang mayit berteriak sehingga terdengar oleh semua makhluk kecuali jin dan manusia.

Teks-teks wahyu di atas menunjukkan bahwasanya manusia tidak memiliki kemampuan untuk menerawang ke alam barzah karena keterbatasan kemampuan indera manusia.

Pertanyaannya, bagaimana kalau seandainya yang mengaku bisa mengetahui hal-hal tersebut adalah orang-orang yang berperawakan shaleh dengan penampilan layaknya orang-orang yang dekat dengan Allah? Saudari Suciati dan pembaca yang kami hormati, hakikat keshalehan seseorang tidak dapat diukur dengan menilai penampilan, pencitraan, serta fisik mereka yang baik. Tolok ukur keshalehan seseorang adalah sejauh mana mereka meneladani Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam hal 'akidah, akhlak, dan ibadah.

Berkaca dari perjalanan hidup sahabat-sahabat rasulullah yang shaleh, kita tidak menemukan aktivitas mereka menerawang kejadian dan peristiwa di alam barzah dan mereka juga tidak memiliki kemampuan dalam hal itu, padahal mereka adalah wali-wali Allah.

Allah merahasiakan alam gaib ini mengandung hikmah yang sangat dalam bagi kita manusia, di antaranya:

  1. Rasulullah bersabda, "Kalau seandainya kalian tidak saling menguburkan, niscaya aku berdoa kepada Allah agar kalian mendengar adzab kubur." Ketika seseorang mendengar adzab kubur tentulah mereka merasa takut kemudian pingsan, lalu siapa yang akan menguburkan mayit.
  2. Allah menutup aib mayit yang berdosa -apabila mereka orang yang suka berbuat dosa-, agar mereka tidak digunjing orang yang hidup setelahnya. Demikian juga apabila mereka orang yang baik, keluarga mereka tidak akan berhenti berbuat amal jariyah dan mendoakannya karena mengetahui keadaanya yang baik di alam barzah.
  3. Seandainya orang yang meninggal itu adalah orang yang celaka, ketidaktahuan pihak keluarga tentulah tidak mebuat mereka merasa terguncang dan berputus asa.
  4. Pihak keluarga tidak akan merasa minder dan malu apabila ternyata khalayak mengetahui bahwa keluarga mereka yang dikubur tersebut tengah disiksa.
  5. Apabila seseorang mengetahui peristiwa di alam kubur, maka permasalahan ini tidak termasuk ujian mengimani permasalahan yang gaib.

Diadaptasi dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/128322/%D9%8A%D8%B3%D9%85%D8%B9%20%20%D8%B9%D8%B0%D8%A7%D8%A8%20%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%A8%D8%B1

Kedua, mempercayai dukun atau paranormal
Paranormal atau pun dukun adalah orang-orang yang mengklaim memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang gaib, baik yang telah terjadi namun luput dari manusia ataupun hal-hal yang akan terjadi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai pengakuan nabi-Nya, Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam,

قُل لآأَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ اللهِ وَلآأَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلآأَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَايُوحَى إِلَيَّ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَفَلاَ تَتَفَكَّرُونَ

"Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An'am: 50)

Inilah pengakuan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, betapa beliau shalallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara gaib, padahal ia adalah kekasih Allah. Lalu ada orang-orang yang berlatarbelakang bertapa di kuburan, memuja ruh-ruh nenek moyang, datang-datang mengklaim tahu urusan ghaib. Apakah tidak layak kalau kita cap mereka adalah pendusta?
Atau mereka juga yang membawa biji tasbih, berbaju putih, bersurban layaknya wali, mengaku mendapat kabar dari langit. Tentunya nabi kita yang suci lebih layak tahu daripada mereka.

Rasulullah bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang mereka katakana, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Ahmad, no.9784)

Atau hanya sekedar bertanya tetapi tidak mempercayainya, rasulullah mengancamnya dengan sabdanya,

مَا مِنْ رَجُلٍ يَأْتِي كَاهِنًا فَيَسْأَلُهُ إِلا حُجِبَتْ مِنْهُ التَّوْبَةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَإِنْ هُوَ آمَنَ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِاللَّهِ

Tidaklah seorang mendatangi dukun, lalu bertanya padanya, kecuali terhalang taubatnya selama 40 hari. Apabila dia mempercayai perkataan dukun tersebut, maka dia telah kufur kepada Allah." (Mu'jam Al-Kabir Ath-Thabrani, 15:469)

Demikianlah apa yang dapat kami jawab dari pertanyaan Anda, lebih kurang kami mohon maaf. Allahu a'lam

Dijawab oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 02 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengubur Jenazah dengan Peti

KonsultasiSyariah: Mengubur Jenazah dengan Peti


Mengubur Jenazah dengan Peti

Posted: 02 Dec 2011 04:00 PM PST

Mengubur Jenazah dengan Peti

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Bolehkan mengubur jenasah dengan menggunakan peti mati? Trimakasih jawabannya, Jazakallah Khair
Dari: Muhammad Alsadr

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang terlarangnya mengubur mayit di dalam peti, jika tidak ada kebutuhan untuk melakukan hal itu. Lain halnya jika ada kebutuhan untuk mengubur jenazah di dalam peti, seperti tanahnya mudah longsor atau dikhawatirkan akan dibongkar binatang buas, sebagian ulama membolehkannya.

Dalam kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
Tidak dikenal adanya kebiasaan mengubur mayit dengan peti di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat. Sementara prinsip hidup terbaik yang seharusnya ditempuh kaum muslimin adalah prinsip hidup mereka. Karena itu, dilarang mengubur mayit dengan peti. Baik tanahnya keras, biasa, atau mudah longsor. Jika mayit pernah berwasiat agar dia dikuburkan dengan peti maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan. Hanya saja, ulama syafi’iyah membolehkan menggunakan peti jika tanahnya berlumpur atau mudah longsor. Jika dia berwasiat, tidak boleh dilaksanakan, kecuali dalam kondisi seperti ini. (Fatawa Lajnah Daimah, 2:312)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak ada anjuran memakamkan mayit dengan peti. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat. Disamping itu, perbuatan ini termasuk meniru kebiasaan orang sombong. Sementara tanah ini cukup kering untuk menampung jenazahnya. (Al-Mughni, 2:379)

Dalam kitab Al-Inshaf dinyatakan:
Dilarang mengubur dengan peti. Meskipun mayitnya seorang wanita. (Al-Inshaf, 4:340)

Sementara Imam Asy-Syarbini Asy-Syafii mengatakan, “Dilarang mengubur mayit dengan peti dengan sepakat ulama. Karena ini adalah perbuatan bid’ah, kecuali di tanah lembek atau berlumpur. Dalam kondisi ini tidak dilarang karena ada maslahat. Wasiat untuk mengubur dengan peti tidak boleh ditunaikan, kecuali untuk keadaan tanah tersebut. Keadaan yang sama adalah ketika jasad mayit rusak karena terbakar, sehingga jasadnya tidak bisa dibungkus kecuali dengan peti.” (Mughni Al-Muhtaj, 4:343)
Allahu a’lam

Disadur dari: Fatawa Islam, tanya jawab, no.34511

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Cara Bertemu Nabi Dalam Mimpi

Posted: 02 Dec 2011 04:00 PM PST

Cara Bertemu Nabi Dalam Mimpi

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Banyak orang yang ngaku bisa ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya jadi pengen. Bagaimana caranya biar bisa ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi?
Trimakasih

Dari: Arriqa Fauqi

Jawaban:

Tidak ada kiat khusus secara syar'i yang dapat dilakukan agar bisa mimpi bertemu dengan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Tetaapi setidaknya ada beberapa hal yang hendak kami sampaikan terkait pertanyaan saudara.

Pertama, seseorang yang melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpinya harus melihat beliau dengan cirri fisik yang hakiki bukan hanya penampakan cahaya atau sesosok laki-laki tua berjanggut putih dsb. yang demikian ini bukanlah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Bisa jadi sosok tersebut adalah setan yang mengaku sebagai nabi, ia tampil dengan wujud yang bukan merupakan fisik nabi, tetapi sekedar pengakuan bohong saja.

Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, "Aku mendengar Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang melihatku dalam mimpi, maka ia akan melihatku pula di kala sadar. Setan tidak bisa menyerupai fisikku." Ibnu Sirin mengatakan, "Kalau orang tersebut melihat nabi dalam rupa yang aslinya (pasti itu benar-benar nabi, karena setan tidak bisa menyerupainya pen.) (HR.Bukhari, no.6592 dan Muslim, no.2266)

Dahulu Muhammad bin Sirin (seorang tabi'n), apabila ada orang yang bercerita kepadanya bahwa dia melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, maka ia pun lekas bertanya, "Coba ceritakan sifat fisik yang engkau lihat itu padaku!" Apabila sifat fisik tersebut tidak pernah ia ketahui, maka ia katakana, "Engkau belum melihatnya."

Imam Hakim meriwayatkan dari 'Ashim bin Kulaib, dari ayahnya yang berdialog dengan Abu Hurairah, "Aku bercerita kepada Abu Hurairah bahwasanya aku telah melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpi." Abu Hurairah pun menanggapi, "Ceritakan padaku apa yang engkau lihat!" Aku jawab, "Kusebutkan cirri fisik Hasan bin Ali, kemudian aku serupakan dengan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam." Kata Abu Hurairah, "Engkau benar-benar melihat nabi."

Kedua, orang yang melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpinya adalah orang-orang yang taat menjalankan agama dan istiqomah dengan ajaran-ajarannya.

Ketiga, orang yang melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang berpegang teguh dengan sunah. Ia adalah orang yang perhatian dengan ibadah-ibadah hariannya apakah sudah sesuai dengan sunah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam atau belum. Demikian juga dengan muamalahnya, ia seseorang yang terkenal dengan kebaikan akhlak, baik di kalangan keluarga ataupun di lingkungan sosial masyarakatnya.
Allahu a’lam

Diadaptasi dari http://www.islamqa.com/ar/ref/14052

Dijawab oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mimpi:

1. Mimpi Basah Saat Puasa.
2. Mimpi Menjelang Shubuh.
3. Macam-Macam Mimpi.
4. Sering Mimpi Buruk.
5. Arti Mimpi.

Kamis, 01 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Jin Qorin Si Pendamping Manusia

KonsultasiSyariah: Jin Qorin Si Pendamping Manusia


Jin Qorin Si Pendamping Manusia

Posted: 01 Dec 2011 04:00 PM PST

Jin Qorin

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apa jin qorin itu? Apakah dia itu setan? Apakah jin qorin itu adalah perilaku yang selalu buruk?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih
wassalamu’alaikum

Dari: Risa Anggita

Jawaban:

Siapa itu Qorin?

Qorin adalah jin yang ditugasi untuk mendampingi setiap manusia dengan tugas menggoda dan menyesatkannya. Karena itu, qorin termasuk setan dari kalangan jin.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa itu qorin?” Beliau menjawab, “Qorin adalah setan yang ditugasi untuk menyesatkan manusia dengan izin Allah. Dia bertugas memerintahkan kemungkaran dan mencegah yang ma’ruf. Sebagaimana yang Allah firmankan,

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَآءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Setan menjanjikan kefakiran untuk kalian dan memerintahkan kemungkaran. Sementara Allah menjanjikan ampunan dan karunia dari-Nya. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 268)Akan tetapi, jika Allah memberikan karunia kepada hamba-Nya berupa hati yang baik, jujur, selalu tunduk kepada Allah, lebih menginginkan akhirat dan tidak mementingkan dunia maka Allah akan menolongnya agar tidak terpengaruh gangguan jin ini, sehingga dia tidak mampu menyesatkannya. (Majmu’ Fatawa, 17:427)

Dalil Adanya Jin Qorin

Di antara dalil yang menunjukkan adanya qorin:
a. Firman Allah

قَالَ قَرِينُهُ رَبَّنَا مَا أَطْغَيْتُهُ وَلَكِنْ كَانَ فِي ضَلالٍ بَعِيدٍ

"Yang menyertai manusia berkata : “Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Qaf: 27)
Dalam tafsir Ibn Katsir dinyatakan bahwasanya Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Mujahid, Qatadah dan beberapa ulama lainnya mengatakan, "Yang menyertai manusia adalah setan yang ditugasi untuk menyertai manusia." (Tafsir Ibnu Katsir, 7:403)

b. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang di antara kalian telah diutus untuknya seorang qorin (pendamping) dari golongan jin.” Para sahabat bertanya, “Termasuk Anda, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,

وَإِيَّايَ إِلاَّ أَنَّ اللَّه أَعَانَنِي عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلا يَأْمُرنِي إِلاَّ بِخَيْرٍ

"Termasuk saya, hanya saja Allah membantuku untuk menundukkannya, sehingga dia masuk Islam. Karen itu, dia tidak memerintahkan kepadaku kecuali yang baik." (HR. Muslim)

Tugas jin Qorin
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما منكم من أحد إلاوقد وكل به قرينه من الجن

“Setiap orang di antara kalian telah diutus untuknya seorang qorin (pendamping) dari golongan jin.” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat peringatan keras terhadap godaan jin qorin dan bisikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu bahwa dia bersama kita, agar kita selalu waspada sebisa mungkin. (Syarh Shahih Muslim, 17:158)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajid menjelaskan, “Berdasarkan perenungan terhadap berbagai dalil dari Alquran dan sunah dapat disimpulkan bahwa tidak ada tugas bagi jin qorin selain menyesatkan, mengganggu, dan membisikkan was-was. Godaan jin qorin ini akan semakin melemah, sebanding dengan kekuatan iman pada disi seseorang.” (Fatawa Islam, tanya jawab, no. 149459)

Apakah qorin juga menyertai manusia setelah dia meninggal?
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Apakah qorin ini akan terus menyertai manusia, sampai menemaninya di kuburan? jawabnya, Tidak. Zahir hadis –Allahu a’lam– menunjukkan bahwa dengan berakhirnya usia manusia, maka jin ini akan meninggalkannya. Karena tugas yang dia emban telah berakhir. Ketika manusia mati maka akan terputus semua amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya. (HR. Muslim). (Majmu’ Fatawa, 17:427)

Cara Melindungi Diri dari Jin Qorin
Banyaklah berdzikir dan memohon perlindungan kepada Allah. Jika kita sungguh-sungguh melakukan hal ini, insyaaAllah, akan datang perlindungan dari Sang Kuasa. Allah berfirman,

وَإِمَّا يَنَزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Apabila setan menggodamu maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. Al-A’raf: 200)
Dalam Tafsir As-Sa’di dinyatakan, “Kapanpun, dan dalam keadaan apapun, ketika setan menggoda Anda, dimana Anda merasakan adanya bisikan, menghalangi Anda untuk melakukan kebaikan, mendorong Anda untuk berdosa, atau membangkitkan semangat Anda untuk maksiat maka berlindunglah kepada Allah, sandarkan diri Anda kepada Allah, mintalah perlindungan kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar terhadap apa yang anda ucapkan dan Maha Mengetahui niat Anda, kekuatan dan kelemahan Anda. Dia mengetahui kesungguhan Anda dalam bersandar kepada-Nya, sehingga Dia akan melindungi Anda dari godaan dan was-was setan. (Taisir Karimir Rahman, Hal.313)

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:
1. Bahasa Kaum Jin.
2. Jika Suami Paranormal.
3. Diusili Makhluk Gaib.
4. Dapatkah Manusia Melihat Jin?.
5. Tempat Roh Setelah Kematian.

Pembahasan ini terkait Jin Qorin.

Hadiah Undian dari Bank

Posted: 30 Nov 2011 08:41 PM PST

Hadiah Undian dari Bank

Pertanyaan:
Saya pernah menabungkan uang saya di salah satu bank. Pada saat itu saya tidak meminta agar mereka tidak memberikan bunga kepada saya. Setelah beberapa hari, saya pergi dari negara A menuju negara B. Saya mendapatkan sebuah surat dari bank yang memberitahukan bahwasanya telah diadakan undian bagi nasabah di bank, dan saya adalah salah seorang pemenang dari undian tersebut. Hadiah undian ini berupa uang Rp. 500.000,- setiap bulan selama satu tahun. Mereka memberikan tawaran kepada saya, apakah uang hadiah tersebut harus dimasukkan ke rekening saya atau akan diambil secara cash setiap bulannya.
Pertanyaannya, apakah hadiah ini termasuk riba? Apabila saya ambil, baiknya saya gunakan dalam hal apa? Apakah harus dishadaqohkan? Apabila saya tabungkan lagi di bank, padahal saya tahu mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk riba?

Jawaban:
Pertama, dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Mengenai hadiah tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil hadiah yang diberikan kepada Anda berdasarkan nomor urut tersebut. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan istilah hadiah atau imbalan, tidak merubah hakikatnya sebagai riba. Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman hakikat setiap permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Seandainya bukan karena uang Anda yang ditabungkan di bank mereka untuk dimanfaatkan demi kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi Anda apa yang mereka sebut hadiah tersebut. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil uang tersebut.
Kedua, keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentasi tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakanoleh bank bersama dengan taungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi Anda untuk mengambilnya.
Wabillah taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat.

Sumber: Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariat, Arifin Badri. 2010. cet.III. Bogor, Pustaka Darul Ilmi

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait bank:

1. Bisnis dan Utang.
2. Hukum Bank ASI.
3. Sedekah dengan Bunga Bank.
4. Asuransi Syariah.
5. Hukum Jasa Penukaran Uang di Bank.
6. Hukum Gaji Pensiun Pegawai Negeri.
7. Hukum Koperasi Simpan Pinjam.
8. Bolehkah Kerja di Bank?.
9. Gaji Seorang Pegawai Bank.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Makmum Masbuk, Iftirasy atau Tawaruk

Posted: 30 Nov 2011 04:00 PM PST

وسئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله في فتاوى نور على الدرب : نعلم بأن التورك سنة صحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولكني لا أتورك إلا إذا كان موضع جلوسي يسمح لي وذلك خوفاً من أن أوذي المسلمين في الجلوس أفيدوني جزاكم الله خيراً؟

Pertanyaan, "Saya mengetahui bahwa duduk tawaruk itu berdasarkan hadits yang shahih dari Rasulullah akan tetapi dalam dataran praktik aku tidak pernah mempraktekkannya kecuali mana kala tempat yang ada longgar karena aku khawatir menyakiti kaum muslimin [baca: jamaah yang lain] jika aku memaksakan diri untuk duduk tawaruk padahal ruang yang tersedia sempit"

فأجاب :
التورك كما قال السائل سنة لكنه في التشهد الأخير من كل صلاة فيها تشهدان فيكون في المغرب ويكون في الظهر وفي العصر وفي العشاء أما الفجر وكل صلاة ثنائية فليس بها تورك

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, "Duduk tawaruk sebagaimana penuturan penanya adalah suatu hal yang Nabi ajarkan. Namun hal ini berlaku untuk tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua duduk tasyahud. Sehingga duduk tawaruk ada pada shalat Magrib, Zuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan shalat subuh dan semua shalat yang jumlahnya hanya dua rakaat, tidak ada padanya duduk tawaruk.

والتورك يكون في التشهد الذي يعقبه سلام فلو قدر أن أحداً من الناس دخل مع الإمام في صلاة الظهر في الركعة الثانية فإنه إذا تشهد الإمام التشهد الأخير سيبقى على هذا المسبوق ركعة فلا يتورك في هذه الحال لأن توركه وإن كان تشهداً أخيراً بالنسبة لإمامه لكنه ليس تشهداً أخيراً بالنسبة له فلا يتورك فيه مع الإمام ولكنه إذا قضى مع الإمام الصلاة تورك…

Duduk tawaruk hanya berlaku pada tasyahud yang dilanjutkan dengan salam. Andai ada makmum maksud yang mengikuti shalat Zuhur saat imam melaksanakan rakaat kedua maka jika imam melakukan tasyahud akhir maka makmum masbuk tersebut masih kekurangan satu rakaat. Oleh karena itu, dalam kondisi tersebut makmum masbuk tidak duduk tawaruk karena saat itu meski terhitung adalah tasyahud akhir bagi imam namun bukanlah tasyahud akhir bagi makmum masbuk sehingga makmum masbuk tersebut tidaklah duduk tawaruk bersama imamnya. Namun jika dia sudah menyelesai kekurangan rakaatnya maka pada saat itu dia duduk tawaruk.

أما كون الإنسان لا يتورك إذا كان في الصف لئلا يؤذي غيره فهذا حق إذا كان هناك ضيق ولم يتمكن الإنسان من التورك إلا بأذية أخيه فإنه لا يتورك وهنا يكون ترك سنة اتقاء أذية.

Tidak mau duduk tawaruk dalam shalat berjamaah supaya tidak menyakiti jamaah yang lain adalah sikap yang benar jika memang ruang yang tersedia untuk duduk memang sempit sehingga tidak memungkinkan duduk tawaruk tanpa menyakiti orang yang ada di sampingnya. Dalam kondisi ini, tidak perlu duduk tawaruk. Sehingga berlaku dalam kondisi ini 'meninggalkan amalan yang dianjurkan dalam rangka tidak menyakiti sesama muslim'".

Sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5079.shtml

- سئل الشيخ صالح الفوزان – حفظه الله – : فضيلة الشيخ ، لو دخل رجل إلى الصلاة مع الإمام وهو مسبوق بركعتين مثلا ، فإذا سجد الإمام للتشهد الأخير وتورك فهو في حق المأموم الأول ، فهل الأفضل أن يتورك أو يفترش ؟

Pertanyaan, "Ada seorang makmum masbuk yang tertinggal dua rakaat misalnya saat imam duduk tawaruk untuk tasyahud akhir maka untuk makmum terhitung sebagai tasyahud awal. Bentuk duduk seperti apakah yang terbaik bagi makmum saat itu, tawaruk ataukah iftirasy?"

فأجاب :
لا .. يفترش لأنه بالنسبة له التشهد الأول فيفترش نعم

Jawaban Syaikh Shalih al Fauzan, "Masbuk tersebut tidak duduk tawaruk namun iftirasy karena tasyahud ketika itu untuk dirinya terhitung sebagai tasyahud awal".

Sumber:
http://alfawzan.ws/node/12587

- سئل الشيخ علي حسن الحلبي – حفظه الله – : شيخنا بارك الله فيكم…عندي سؤال حول صلاة المسبوق..كيف يجلس في التشهد الأخير من صلاة العشاء مثلا ( افتراشا أو توركا ) إذا كان مسبوقا وعليه إتمام ركعة أو ركعتين؟ أفتونا مأجورين..و جزاكم الله خيرا.

Pertanyaan, "Saya punya pertanyaan seputar tata cara shalat makmum masbuk. Saat imam duduk tasyahud akhir dalam shalat Isya misalnya apakah makmum masbuk duduk iftirasy ataukah tawaruk mengingat dia masih kurang satu atau dua rakaat?

فأجاب :
جلوسه باعتبار صلاته هو ،لا صلاة إمامه.
فيفترش في الثانية ويتورك في الأخيرة

Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Yang jadi patokan untuk duduk makmum masbuk adalah shalat si masbuk, bukan shalat imamnya. Sehingga makmum masbuk ini duduk iftirasy mana kala dia duduk setelah mengerjakan dua rakaat dan duduk tawaruk mana kala duduk tersebut adalah tasyahud akhir baginya".

Sumber:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=7541

الشيخ عبد المحسن بن حمد العباد

السؤال: نرجو توضيح كيفية جلوس المسبوق إذا وجد الإمام في الركعة الأخيرة؟ وهل يدعو فيها بدعاء التشهد الأول أو الأخير؟

Pertanyaan, "Kami berharap mendapatkan penjelasan mengenai tata cara duduk makmum masbuk yang menjumpai imam pada rakaat terakhir. Apakah masbuk tersebut membaca sebagaimana bacaan tasyahud awal ataukah sebagaimana bacaan tasyahud akhir?"

المسبوق إذا جاء والإمام في التشهد الأخير يجلس كجلوس الإمام وكجلوس المصلين الذين لم يسبقوا، فيجلس متوركاً كما جاءت في ذلك السنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، فالإمام يتورك ومن وراءه يتورك والمسبوق يتورك، ولا يعتبر نفسه أنه في التشهد الأول، بل يأتي بالتشهد ويأتي بالصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم ويدعو ويكثر الدعاء حتى يسلم الإمام، فهو يتابع الإمام في هيئة الجلوس وفي كونه يتشهد ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم، ويتخير من الدعاء ما شاء، كما جاء ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، وليس معنى ذلك أنه يجلس في التشهد يسكت، بل يفعل كما يفعل الإمام.

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Abbad, "Jika imam sedang melaksanakan tasyahud akhir makmum masbuk itu tetap duduk sebagaimana bentuk duduknya imam dan jamaah yang lain yang tidak masbuk, sehingga dia duduk tawaruk. Demikianlah yang sejalan dengan sunnah Rasulullah. Jika imam duduk tawaruk maka semua makmum duduk tawaruk, termasuk di dalamnya makmum masbuk. Makmum masbuk ketika itu tidak boleh menganggap dirinya berada dalam tasyahud awal, sehingga yang dia baca adalah bacaan tasyahud terus salawat ditambah doa dan hendaknya dia memperbanyak doa hingga imam mengucapkan salam. Jadi makmum masbuk itu mengikuti imam dalam bentuk duduk dan bacaannya sehingga masbuk tersebut di samping membaca bacaan tasyahud juga membaca salawat dan memilih doa apa saja yang dia kehendaki. Demikianlah yang diajarkan oleh Rasulullah. Jadi makmum masbuk itu tidak hanya duduk lantas diam namun dia membaca sebagaimana bacaan imamnya".

Sumber:

http://ar.islamway.net/fatwa/32933?ref=g-rel

Artikel Terkait

Lutut Dulu atau Tangan Dulu

Posted: 28 Nov 2011 04:00 PM PST

س2/ ما صحة قوله صَلَّى الله عليه وسلم نهى رسول الله صَلَّى الله عليه وسلم أن يبرك أحدكم كما يبرك البعير؟

Pertanyaan, "Shahihkah hadits yang melarang orang yang shalat untuk turun sujud sebagaimana onta turunnya onta untuk menderum?"

ج/ هذا ليس على هذا اللفظ هو هذا الحديث مشهور معروف يعني مشهور التداول لا مشهور المعنى الاصطلاحي «لا يبرك أحدكم كما يبرك البعير» هذا هو القدر المحفوظ، ثم اختلفت الرواية في بقية الحديث «وليضع يديه قبل ركبتيه» ورويت «وليضع ركبتيه قبل يديه» والعلماء اختلفوا أي هذه الروايات هو الصحيح.

Jawaban Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh –Menteri Agama KSA saat ini-, "Hadits yang ditanyakan adalah hadits yang terkenal dalam pengertian tersebar di masyarakat, bukan masyhur dalam pengertian ilmu hadits. Bagian awal hadits bunyinya adalah "janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika hendak menderum". Hanya inilah bagian hadits yang shahih sedangkan lanjutan hadits ada beberapa versi, ada yang berbunyi, "hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya'. Versi lain mengatakan, "hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya". Para ulama hadits memperselisihkan manakah tambahan yang shahih dari dua versi tambahan di atas.

والصواب عندي أن كل هذه الروايات فيها اضطراب لا يصح منها شيء؛ بل الزيادات هذه كلها مضطربة، والثابت «لا يبرك أحدكم كما يبرك البعير»،

Pendapat yang benar menurutku, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya goncang [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, "janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika hendak menderum".

 

وإذا تقرر ذلك فإن النهي في هذا الحديث عن مشابهة البعير في هيئة البروك، في هيئة البروك؛ لأنه نهى عن بروك كبروك البعير (لا يبرك أحدكم كما يبرك البعير) فظاهر من الحديث أنَّ النهي عن أن يبرك المصلي بروكا كبروك البعير، وبروك البعير له هيئة، وهذه الهيئة قد تكون بتقديم اليدين على الركبتين، وقد تكون بتقديم الركبتين على اليدين.

Jika penjelasan di atas telah dipahami dengan baik maka larangan yang ada dalam hadits di atas adalah larangan untuk menyerupai onta dalam masalah bentuk turunnya karena yang Nabi larang adalah turun sebagaimana turunnya onta ketika hendak menderum. Sehingga zhahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika mau menderum. Turunnya onta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas, bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari pada tangan.

والهيئة: أن يكون الأعلى المؤخرة، وأن يكون الرأس منخفضا.

Bentuk khas tersebut adalah kepala merunduk dan bagian atas badan dimundurkan

هذه هي الهيئة المنهي عنها؛ يعني إذا سجد أحدكم فلا يبرك بروك البعير يعني لا يجعل رأسه منخفض يصل إلى الأرض هكذا مثل البعير إذا أراد أن يبرك ويبقى ظهره عالي؛ يعني هكذا هذه صفة بروك البعير، فيها إضرار بالمصلي.

Inilah bentuk turun yang terlarang. Sehingga makna sabda Nabi, "janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika hendak menderum" adalah ketika hendak sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal onta ketika hendak turun sedangkan punggun masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya onta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat.

وهذا داخل تحت قاعدة عامة وهي أن: المصلي لا يشابه الحيوانات ولا يماثلها في هيئة الصلاة.

Larangan turun sujud sebagaimana onta ini termasuk dalam kaedah umum dalam shalat yaitu orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang untuk menyerupai atau sama dengan hewan dalam gerakan-gerakan shalat.

فنهى عن إقعاء كإقعاء الكلب، وعن نقر كنقر الغراب، الغراب ينقر بإيش؟ ينقر بمنقاره، هل نقول إن المنقار هو الأنف هو أشبه شيء بالمنقار ونقول إن معناه أن لا يجعل أنفه على الأرض؟ لا، العلماء فهموا من نقرة الغراب هذه من السرعة، الغراب السرعة ويرفع رأسه، وافتراش الكلب وأشباه ذلك؛ يعني ينهى في هذا الحديث عن الهيئة.

Nabi melarang orang yang shalat untuk duduk sebagaimana duduknya anjing dan mematuk sebagaimana gagak mematuk. Gagak mematuk dengan paruhnya. Apakah kita katakan bahwa paruh dalam hal ini serupa dengan hidung lalu maknanya hidung tidak boleh diletakkan di lantai? Bukan demikian maknanya. Para ulama memahami dari larangan mematuk sebagaimana gagak mematuk adalah shalat yang dilakukan super cepat. Gagak cepat sekali mematuk lalu mengangkat kepalanya. Nabi juga melarang orang yang shalat untuk meletakkan hastanya di lantai sebagaimana anjing dan serupa itu. Di sini Nabi melarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya onta ketika akan menderum.

والهيئة هذه قد تحصل بتقديم اليدين على الركبتين؛ يعني في ابن آدم، وقد تحصل بالعكس.
فإذن المقصود من السنة في ذلك أن لا تشابه البعير في هيئة البروك، إن قدمت يديك على رجليك ولم تشابه فالأمر واسع، وإن قدمت الركبتين ولم تشابه فالأمر واسع؛ لكن لا تشابه البعير في هيئة البروك.

bentuk khas onta – untuk manusia- ketika hendak turun sujud ini bisa terjadi baik ketika kita mendahulukan tangan dari pada lutut atau pun sebaliknya. Jadinya yang dimaksudkan oleh hadits adalah larangan menyerupai onta dalam bentuk turun. Jika kita turun sujud dengan mendahulukan tangan dari pada lutut namun tidak serupa dengan bentuk turunnya onta maka itu pun boleh dilakukan. Jika kita mendahulukan lutut dan tidak serupa dengan bentuk turunnya onta, ini pun diperbolehkan. Yang pokok, jangan menyerupai onta dalam bentuk turun.

لهذا ذكر الترمذي في جامعه حينما ساق الحديث قال: وقال بعض أهل العلم يقدم يديه على ركبتيه، وقال آخرون يقدم ركبتيه على يديه، والأمر في ذلك واسع عندنا. كأنه [أشار] إلى ما ذكرنا.

Oleh karena itu, Tirmidzi dalam sunannya setelah membawakan hadits berisi larangan turun untuk sujud sebagaimana turunnya onta mengatakan, "Sebagian ulama mengatakan hendaknya tangan lebih didahulukan dari pada lutut. Sedangkan ulama yang lain mengatakan agar lutut lebih didahulukan dari pada tangan. Menurut kami, semuanya boleh". Mungkin beliau mengisyaratkan penjelasan yang telah kami sampaikan.

هناك بحث لغوي بحثه بعضهم هل ركبتا البعير في رجليه أم في يديه؟ وهذا في الحقيقة بحث مفيد لغوي؛ لكن هو خارج عن محل الفقه عند التدقيق؛ لأن المقصود الهيئة، الرُّكَب إذا كانت في يدي البعير أو كانت في رجليه هيئة البعير واحدة وهو أن الرأس منخفض والأعلى مرتفع.

Ada sebagian orang yang melakukan pengkajian dari tinjauan bahasa Arab apakah lutut onta itu terletak pada kaki belakang ataukah pada kaki depannya. Sebenarnya bahasan ini adalah bahasan yang bagus dari sisi bahasa Arab akan tetapi sayang bahasan tersebut jika dicermati lebih mendalam keluar dari kandungan hukum yang ada dalam hadits di atas karena yang dimaksudkan oleh hadits adalah larangan menyerupai bentuk turunnya onta. Baik lutut onta terletak di kaki depan ataukah di kaki belakangnya bentuk turun tetap sama yaitu posisi kepala merunduk sedangkan posisi punggung masing tinggi" [Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh dalam ceramahnya yang berjudul 'Thalibul Ilmi wal Bahts' tepatnya pada sesi tanya jawab pada jawaban untuk pertanyaan kedua].

Artikel Terkait

Rabu, 30 November 2011

KonsultasiSyariah: Binatang pun Mengutuk Zina

KonsultasiSyariah: Binatang pun Mengutuk Zina


Binatang pun Mengutuk Zina

Posted: 30 Nov 2011 04:00 PM PST

Binatang pun Mengutuk Zina

Imam Bukhari sebuah kisah dari Amr bin Maimun, ia mengatakan,

قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم

"Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang berzina. Lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, aku pun ikut merajam bersama mereka."

Mutiara Hadits
Kisah ini mengandung beberapa pelajaran berharga, di antaranya:

1. Kejinya Perbuatan Zina
Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan. Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, hadis, ijma', dan akal. Perhatikanlah firman Allah,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra': 32)

Perhatikanlah bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati perzinaan dengan perbuatan keji dan buruk karena memang dalam perzinaan terdapat beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati, dan sebagainya.

Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?! Sungguh menyedihkan hati kita, maraknya perzinaan, pencabulan, perselingkuhan di negeri ini, banyaknya pos-pos perzinaan yang dilindungi, dan mesin-mesin pengantar menuju perzinaan dari gambar-gambar porno dan seronok yang membanjiri internet, majalah, juga televisi!!

Maka melalui tulisan ini, kami memberikan wacana kepada pemerintah untuk menyikapi masalah ini secara tegas dan berusaha sesuai kemampuan kami untuk meminimalisir hal-hal negatif tersebut. Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi rahimahullah, "Adapun muamalah yang mungkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syariat —sekalipun kedua belah pihak saling setuju— apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka merupakan kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta mengganjarnya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran." (Al-Ahkam as-Sulthoniyyah, Hal. 406)

Lebih parah lagi, apa yang dilakukan oleh kelompok Syiah tatkala menjadikan praktik perzinaan yang keji dengan kedoik ibadah, mereka sebut zina tersebut dengan nikah mut'ah. Ini adalah perzinaan yang lebih besar dosanya karena menjadikan kemaksiatan sebagai ibadah. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan apa yang telah mereka perbuat.

2. Penegakan Hukum Rajam Bagi Pezina Adalah
Kebenaran hukum rajam bagi pezina yang muhshan (sudah menikah) dalam syari'at ini ditetapkan berdasarkan Kitabullah, sunah Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam, serta kesepakatan kaum muslimin semenjak dahulu hingga sekarang. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali orang-orang yang mengklaim diri mereka adalah kaum moderat, yang mempertimbangkan aspek kekinian. Sebenarnya mereka lebih tepat dinamakan kaum liberal, yang berusaha mengurai tali-tali syariat Islam yang kuat. Mereka berkeyakinan hukum rajam tidaklah relevan (serasi) dengan abad modern ini, dan melakukan ijtihad di luar frame (bingkai) tuntunan syariat. Sadar atau tidak sadar mereka sebenarnya berusaha menghilangkan tuntunan agama Islam itu sendiri.

Mirip dengan kisah kera ini, sebuah kisah yang diceritakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata, "Sebagian syaikh terpercaya bercerita kepadaku bahwa dia melihat di masjid suatu jenis burung bertelur, lalu ada seorang mengambil telurnya dan menggantinya dengan telur jenis burung lainnya. Tatkala telur burung itu menetas, maka yang keluar adalah jenis lain. Mengetahui hal itu, maka sang jantan langsung memanggil kawan-kawannya untuk menghakimi si betina sampai mati. Seperti ini sangatlah populer dalam kebiasaan binatang." (Majmu' Fatawa, 15:147).

3. Belajar dari Kecerdikan Sebagian Hewan
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, "Banyak manusia berakal yang belajar dari binatang mengenai beberapa perkara yang bermanfaat dalam mencari rezeki, akhlak, produksi, peperangan, kesabaran, dan sebagainya." (Syifa'ul Alil, 1:252).

Terlebih lagi kera, ia adalah binatang yang cukup cerdas. Oleh karenanya, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Disebut secara khusus kera dalam hadis ini karena ia memiliki kecerdasan lebih dibandingkan dengan hewan lainnya dan cepat belajar menirukan. Hal yang jarang dijumpai pada kebanyakan hewan lainnya." (Fathul Bari, 7:202)

Di antara kecerdasan kera adalah apa yang diceritakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Dahulu ada seorang yang menjual khamr di kapal bersama kera. Apabila dia menjual khamr maka dia campuri dengan air. Maka kera mengambil kantong uang lalu naik di kayu (tiang) layar kapal seraya membagi uang, sebagian dinar ia lempar ke laut dan sebagian dinar ia lempar ke kapal." (HR. Ahmad, 2:306, An-Naqqasy dalam Funun Ajaib Hal.78–79, Abu Syaikh dalam Thabaqat Muhadditsin, 2:104, Abu Nu'aim dalam Akhbar Ashbahan 2:28 dengan sanad shahih)

Hadis ini menunjukkan kecerdikan sebagian hewan. Al-Munawi rahimahullah berkata dalam Faidhul Qodir 1:491, "Telah shahih bahwa sekelompok orang pernah melihat kera bisa menjahit dan kera yang digaji untuk menjaga sawah." Lalu beliau berkata, "Cerita seperti ini banyak sekali."
Adakah manusia yang dapat mengambil pelajaran dari semua ini?! Apakah mereka akan sombong dari menuntut ilmu sehingga kalah dengan hewan?!!

4. Sifat Cemburu
Cemburu merupakan sifat yang mulia. Dengannya terjaga kehormatan seorang dan keluarganya. Adapun bila sifat cemburu telah hilang maka akan terkoyak pula kehormatan seorang dan keluarganya. Anehnya, sifat yang mulia ini sangat jarang kita jumpai pada zaman sekarang dengan alasan kebebasan dan perkembangan zaman. Orang yang cemburu dianggap kampungan, kolot, dan ketinggalan zaman!! Oleh karenanya, sering kita dengan dengar ucapan sebagian orang, "Ini zaman modern, bukan zaman Siti Nurbaya lagi"!!!

Subhanallah!!, apakah kita tidak mengambil pelajaran dari binatang yang masih memiliki kecemburuan?!! Imam Abu Ubaidah Ma'mar bin Mutsanna rahimahullah menyebutkan dalam Kitabul Khoil dari jalur Al-Auza'i bahwa ada seekor kuda diperintah untuk menggauli ibunya maka dia enggan. Akhirnya, ibu kuda tadi dimasukkan ke rumah dan ditutupi kain lalu perintahkan kepada anaknya untuk menggaulinya. Karena dia tidak tahu, maka ia pun menggaulinya. Tatkala ia mencium aroma ibunya serta-merta ia menggigit dzakarnya sendiri dengan giginya sampai putus." (Fathul Bari, 7:203)

Kisah yang mirip juga adalah kisah kecemburuan seekor sapi yang bunuh diri karena dia telah menggauli ibunya sendiri. Alkisah, sapi tersebut ditutup matanya lalu diseret ke ibunya agar menggaulinya. Setelah proses pengawinan selesai, dibukalah mata sapi tadi, dan ketika dia tahu bahwa yang ia gauli adalah ibunya sendiri maka serta-merta sapi tersebut langsung lari terbirit-birit menghantamkan kepalanya ke tembok sehingga berlumuran darah. Lalu lari dengan gila menuju sungai kemudian menenggelamkan dirinya hingga mati!! Subhanallah, jika binatang saja memiliki cemburu seperti itu, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?!!! (Hal Ataka Hadits Rofidhah, Hal. 125)

5. Inilah Makna "Jahiliyyah"
Jahiliyyah (jahiliah) adalah masa sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan. Jahiliah secara mutlak adalah masa sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja. Maka termasuk kesalahan apabila menyifati masa diutusnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jahiliah secara mutlak. Dari sini pula dapat kita ketahui kesalahan sebagian tokoh pergerakan yang mencuatkan sebuah istilah "Jahiliah Abad 20".[23]

Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, abiubaidah.com

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait zina:

1. Hukuman Untuk Lesbi.
2. Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina.
3. Berzina dengan Ipar.
4. Istriku Telah Berzina.
5. Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina.

Selasa, 29 November 2011

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri yang Berzina

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri yang Berzina


Menggauli Istri yang Berzina

Posted: 29 Nov 2011 04:00 PM PST

Menggauli Istri yang Telah Berzina

Pertanyaan:
Bagaimana jika istri melakukan zina, kemudian hamil. Bolehkah suami jima' (berhubungan suami-istri) dengannya?

Jawaban:
Jika istri berbuat zina, suami boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat zina, istrinya pun tidak mengapa bila dikumpuli oleh suaminya. Karena perbuatan zina tidaklah membatalkan pernikahan, dan juga tidak membatalkan iman apabila pelakunya tidak menghalalkannya, hanya saja mengurangi kesempurnaan iman.
Syaikh Muhammad Ibrahim At-Tuwajiri berkata, "Apabila seorang laki-laki berbuat zina padahal ia telah menikah, maka tidak haram baginya mengumpuli istrinya. Demikian juga sebaliknya, bila istri berbuat zina tidak haram pula berkumpul dengan suaminya. Akan tetapi dia telah melakukan dosa besar, maka pelaku tersebut hendaknya bertaubat dan meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah berfirman,

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

"Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Dari Abdullah bin Mas'ud, ia mengatakan, “Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?" Beliau menjawab, "Apabila engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang telah menciptakan dirimu." Aku berkata, "Sesungguhnya yang demikian itu sungguh amat besar dosanya." Lalu aku bertanya, "Apa lagi?" Beliau menjawab, "Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu." Aku bertanya, "Apa lagi?" Beliau menjawab, "Apabila kamu menzinai istri tetanggamu
." (HR. Bukhari, no. 4117. Mukhtashor Fiqhul Islam, 1:907-908)

Fatwa Lajnah Da'imah menjelaskan:
Soal No. 2788:
Saya sudah menikah, istri saya tinggal di negeri saya sedankgan saya bekerja di Brazil untuk mencari nafkah dan untuk membiayai pendidikan anak. Akan tetapi saya telah berbuat zina, sungguh saya menyesali perbuatan saya dan saya bertaubat. Cukupkah dengan taubat ataukah harus disertai dengan hukum had? Kami berharap nasihatnya. Semoag Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu.

Jawaban:
Tidaklah diragukan bahwa zina termasuk dosa besar. Di antara penyebabnya karena wanita membuka aurat, pergaulan bebas dengan wanita yang bukan mahramnya, hilangnya akhlak, serta kebejatan moral secara umum. Jika Anda berbuat zina karena jauh dari istri dan bergaul dengan orang yang rusak akhlak dan moralnya, kemudian menyesal atas perbuatan dosa tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya. Kami berharap Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa Anda karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

"Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) keculia dengan (alasan) yang benarm dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal sholih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 68-70)

Ubadah bin Shamit berkata, "Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu majelis. Lalu beliau bersabda, 'Berbaiatlah kalian kepadaku, agar kamu tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak mencuri, dan tidak berzina.' Lalu beliau membacakan ayat ini semuanya. (Lantas beliau melanjutkan), 'Maka barangsiapa di antara kamu menunaikan (janjinya), maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Barangsiapa melanggar sedikit saja dari ketentuan itu lalu dia dihukum, maka hukumannya sebagai kaffarahnya (penebus dosanya pen.). Dan barangsiapa melanggar sedikit saja dari yang demikian itu, lalu Allah menutupi kesalahannya, jika Allah menghendakinya maka dia diampuni dan jika Dia menghendakinya maka dia di adzab." (HR. Bukhari, no.6286)

Akan tetapi wajib bagimu menjauhi pergaulan yang jelek yang mengakibatkan kamu terjerumus ke dalam kemaksiatan, dan hendaknya mencari nafkah di tempat lain yang lebih ringan kejahatannya, agar agamamu terpelihara, karena bumi Allah itu luas. Di manapun manusia tinggal di bumi Allah untuk mencari rezeki, niscaya Allah menentukan rezekinya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar, dan akan memberi rezeki dari arah mana saja yang tiada disangkanya. (Fatawa Lajnah Da'imah, 22:41-42)

Keterangan dari Penjelasan di Atas:
• Bolehnya seorang suami yang terlanjur berbuat zina mengumpuli istrinya, dan begitu pula sebaliknya.
• Zina termasuk perbuatan dosa besar, dihukum di dunia dengan dirajam sampai meninggal dunia bila dia pernah menikah, dan dicambuk seratus kali dan diusir dari negerinya selama satu tahun apabila pelakunya masih berstatus single. Hal ini apabila diketahui oleh hakim atau dilaporkan kepadanya. Jika tidak dilaksanakan di dunia karena negara tidak menegakkannya, keputusannya di sisi Allah.
• Pelaku zina hendaknya segera bertaubat dan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi. Hendaknya pelaku meutupi aibnya dengan tidak menceritakan kepada orang lain, kecuali kepada orang alim yang ditubuhkan nasihatnya.
• Hendaknya wanita menjauhi kebiasaan yang jelek, misalnya gampang memasukkan laki-laki yang bukan mahramnya ke dalam rumah, terutama pada saat tidak ada suami, bepergian tanpa mahram, bepergian tanpa izin suami, memakai parfum dan berhias diri saat keluar rumah, bergaul bebas dengan lain jenis yang tidak halal baginya, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya, bergaul dengan orang yang jahat moralnya, bertempat tinggal di tempat yang rusak aqidah dan moralnya, karena ini semua bisa menjadi sebab terjatuhnya seseorang dalam perbuatan zina. Na'udzu billahi min dzalik.
• Hendaknya segera menikah bila sudah mampu dan tidak menunda pinangan. Hal ini dapat meminimalisir gangguan pikiran dan boleh jadi mengganggu ibadahnya.
• Bagi yang belum mampu menikah, hendaknya bersabar dan berpuasa serta meningkatkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…" (QS. An-Nur: 33)

Abdullah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Wahai kelompok pemuda! Barangsiapa di antara kamu mampu menikah maka hendaknya menikah, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa baginya adalah penjaga dari perbuatan keji." (HR. Bukhari 4677)
• Zina merupakan perbuatan yang sangat berbahaya, merusak martabat manusia, keturunan, pikiran, dan menimbulkan penyakit jiwa dan juga penyakit fisik, bahkan mengurangi kesempurnaan iman.
• Berusaha semaksimal mungkin menjauhi zina mata, telinga, lisan, tangan, dan kaki, agar terhindar dari puncaknya zina.
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Telah dituliskan untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti menjumpainya, tidak mungkin tida. Maka dua mata zinanya memandang (yang haram), dua telinga zinanya mendengarkan (yang haram), lisan zinanya bercakap-cakap (yang haram), tangan zinanya dengan menyentuh (yang haram), kaki zinanya berjalan (menuju yang haram), sedangkan hati condong dan mengangan-angan, maka farji yang membenarkan dan mendustakannya." (HR. Muslim, no.4802)
• Jika bepergian jauh untuk mencari nafkah atau berdakwah yang dirasa waktunya lama, sebaiknya istrinya diajak jika memungkinkan, jika tidak memungkinkan dan khawatir berbuat zina maka hendaknya menikah lagi bila mampu. Jika tidak mungkin, carilah pekerjaan yang dekat dengan istri, setiap orang yang beriman yang ingin cari ridha Allah, dia akan dimudahkan urusannya.
• Suami hendaknya sering menasihati istrinya, terutama yang berkenaan dengan penyebab zina, jika dia bertaubat karena mengakui kesalahannya atau dia berbuat karena tidak mampu menolaknya, padahal sudah berusaha untuk menjaga diri, suami hendaknya memaklumi dan memaafkannya dan berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diampuni dosanya dan menjadi wanita yang sholihah, demikian pula suami bila berbuat zina karena khilafnya hendaknya istri menasehatinya dengan baik.
• Suami hendaknya mencegah istrinya bekerja di luar rumah, apalagi ke luar negeri. Hal ini sangat berbahaya, tidak sedikit kasus wanita yang hamil karena bekerja di luar rumah. Ketahuilah, suami yang berkewajiban mencarikan nafkah, bukan sebaliknya.
Mu'awiyah bin Haidah berkata, “Saya bertanya, ‘Wahai Nabi! Apakah hak istri kami?’ Beliau menjawab,
"Hendaknya kamu memberi makan dia (istrimu) jika kamu makan, dan hendaknya kamu memberi pakaian dia bila kamu berpakaian." (HR. Abu Dawud, no.1830, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 1929)

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 7 Tahun 6 1428 H

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait zina:

1. Hukuman Untuk Lesbi.
2. Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina.
3. Berzina dengan Ipar.
4. Istriku Telah Berzina.

Download Kalender Muharram 1433 H – Desember 2011 M

Posted: 28 Nov 2011 09:34 PM PST

Download Kalender Muharram 1433 H – Desember 2011 M

Kami hadirkan buat Anda Wallpaper-Kalender Muharram 1433 H/Desember 2011

Untuk mendownload klik link di bawah ini:

Kalender Konsultasi Syariah. Muharram 1433 H - Desember 2011 M (110)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Download juga:

1. Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak.
2. Ebook Berdakwah Dengan Akhlak Mulia.
3. Video Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat.
4. Ebook: Mengapa Kita Shalat.
5. Ebook: Tafsir Surat Al-Ikhlas.

Peringatan Kematian Imam Husein

Posted: 28 Nov 2011 07:42 PM PST

Peringatan Kematian Imam Husein

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Di beberapa negara, pada saat tanggal 10 Muharram ada peringatan tahunan yang dilaksanakan secara masif (dilakukan banyak orang) dengan menampakkan kesedihan. Alasannya, sebagai bentuk rasa belasungkawa atas kematian Imam Husein yang dibunuh pada hari itu. Apakah acara semacam ini dibenarkan?

Jawaban:
Hari Asyura menggoreskan satu kenangan pahit bagi kaum muslimin. Bagi orang yang memuliakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sahabatnya, dan keluarganya. Di hari Asyura, Allah memuliakan Husein bin Ali bin Abi Thalib dengan syahadah (mati syahid). Beliau dibunuh di tanah Karbala oleh para penghianat dari Irak. Kita anggap ini adalah musibah. Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un

Namun sungguh sangat disayangkan, setelah kejadian musibah tersebut, ternyata datang musibah yang jauh lebih besar. Munculnya sikap ekstrim sebagian kaum muslimin dengan motivasi mengagungkan Husein. Mereka menjadikan hari itu sebagai hari berkabung, hari belasungkawa dengan acara besar-besaran. Padahal, sama sekali hal ini tidak pernah dicontohkan para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai Husein pun tidak pernah melakukan apa yang telah mereka lakukan hari ini.

Pada sepuluh hari pertama bulan Muharram, di sebagian negara seperti: Iran, sebagian wilayah Pakistan dan Irak, cahaya dimatikan, orang-orang keluar rumah, anak-anak memenuhi jalan, mereka meneriakkan: wahai Husein,.wahai Husein…bunyi gendang terdengar di mana-mana. Ada juga yang menusuk dan menyayat tubuhnya dengan pedang. Sebagai bentuk belasungkawa yang mendalam atas kematian Husein. Pada saat yang sama, tokoh mereka berkhutbah menyampaikan kebaikan-kebaikan Husein dan mencela para sahabat lainnya. Mereka mencela Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, dan Utsman bin Affan.

Sementara itu, ketika tanggal 10 Muharram (hari Asyura), dihidangkan berbagai makanan khusus. Semua orang keluar rumah, berkumpul di satu tempat yang disebut ‘tanah suci karbala’. Di sinilah mereka melampiaskan berbagai bentuk kesyirikan, thawaf mengelilingi kuburan, mencari berkah dengan mengusap-usap berbagai tempat yang mereka anggap suci, sambil mendendangkan lagu dan menabuh rebana.

Agar suasana semakin panas, para tokoh mereka memberikan motivasi yang diambilkan dari hadis dusta, palsu dan buatan pemuka masyarakat.

Merekalah gerombolan Syiah Rafidhah, sekelompok orang yang membangun agama dan keyakinannya berdasarkan kedustaan tokoh dan pemuka Syiah. Orang-orang yang beraqidah sesat. (Al-Bida’ Al-Hailiyah, Hal. 56 – 57). Mereka melakukan suatu ritual memukulkan pedang ke kepala, melukai punggung dengan cambuk besi, dsb. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan esensi ajaran Islam yang sesuai dengan akal sehat, melarang melukai diri, tidak boleh meratapi mayat, dan nilai-nilai humanis (manusiawi) lainnya.

Berbagai rekaman kegiatan mereka tersebar di internet. Anda yang ingin melihat gambar ritual Syiah, bisa mengakses di google atau youtube dengan kata kunci: كربلاء.

Semoga Allah menjauhkan dan menyelamatkan kaum muslimin dari pengaruh buruk mereka. Amin

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com