Minggu, 08 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Hakikat Ajaran Syiah (1)

KonsultasiSyariah: Hakikat Ajaran Syiah (1)


Hakikat Ajaran Syiah (1)

Posted: 08 Jan 2012 06:31 PM PST

Hakikat Ajaran Syiah

Kasus pertikaian antara kelompok Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah) dan Syiah di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi topik pembicaraan hangat tingkat nasional beberapa hari ini. Para tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan kedua kelompok pun diundang ke stasiun-stasiun TV nasional sebagai narasumber. Rakyat dari berbagai kalangan pun turut memperhatikan berita ini, sebagian mereka berselancar di dunia maya bertanya kepada “mbah google” untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan.

Namun bagi beberapa kalangan informasi itu masih terasa bias dan sulit ditangkap, siapa sebenarnya pihak yang salah. Apakah ajaran Syiah benar-benar menyimpang? Lalu sejauh mana penyimpangannya? Ataukah Syiah hanya sekedar sebagai mahdzab alternatif dari empat mahdzab yang terkenal di kalangan Sunni.

Kali ini Konsultasi Syariah sengaja mengangkat tema yang panas ini, tetapi bukan untuk disikapi dengan emosional apalagi anarkis, hal ini semata-mata agar pembaca dapat mengambil sikap dan menilai sendiri. Kami berusaha mengangkat tema ini sebagai salah satu rujukan bagi pembaca sekalian di antara simpang siurnya informasi yang beredar di media nasional tentang hakikat ajaran Syiah. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk berbuat adil dan menyampaikan fakta-fakta yang ada tanpa rekayasa atau sentimen sektarian. Mudah-mudahan bermanfaat.

Ajaran Syiah merupakan ajaran yang sangat tua sekali umurnya. Ajaran ini telah muncul di masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Namun cukup mengherankan, data-data mengenai ajaran Syiah sangat sulit diperoleh oleh sebagian pihak karena sifatnya yang tertutup. Kita sangat jarang menemui buku-buku induk ajaran Syiah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar dapat ditelaah oleh orang awam sekali pun. Demikian juga tokoh-tokoh Syiah di negeri ini, mereka lebih senang menyebarkan paham Syiah mereka dengan bertamengkan Ahlussunnah wal Jamaah, agar mudah diterima. Bagaimana sebenarnya akidah dari kelompok ini, sampai sebegitu tertutupnya mereka. Berikut ini akidah-akidah Syiah:

1. Orang Syiah Rafidhah mengatakan Alquran yang ada di tangan kaum muslimin (baca: Ahlussunnah) berbeda dengan Alquran versi ahlul bait.
Muhammad bin Murtadha Al-Kasyi –seseorang yang dianggap berilmu dan ahli hadis dari kalangan Syiah- mengatakan,

لم يبق لنا اعتماد على شيء من القران. اذ على هذا يحتمل كل اية منه أن يكون محرفاً ومغيراً ويكون على خلاف ما أنزل الله فلم يقب لنا في القران حجة أصلا فتنتفى فائدته وفائدة الأمر باتباعه والوصية بالتمسك به

"Tidaklah tersisa bagi kami untuk berpegang pada satu ayat pun dari Alquran. Hal ini disebabkan setiap ayat telah terjadi pengubahan sehingga berlawanan dengan yang diturunkan Allah. Dan tidaklah tersisa dari Alquran satu ayat pun sebagai argumentasi. Maka tidak ada lagi faedahnya, dan faedah untuk menyuruh dan berwasiat untuk mengikuti dan berpegang dengan Alquran …." (Tafsir Ash-Shaafi, 1:33)

Muhammad bin Ya'qub Al-Kulaini –seorang yang dianggap ahli hadis dari kalangan Syiah– (w. 328/329 H) mengatakan,

عن أبي بصير عن أبي عبد الله عليه السلام قال : وَ إِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) وَ مَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ قُلْتُ وَ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْآنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَ اللَّهِ مَا فِيهِ مِنْ قُرْآنِكُمْ حَرْفٌ وَاحِدٌ قَالَ قُلْتُ هَذَا وَ اللَّهِ الْعِلْمُ

Dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah 'alaihissalam ia berkata, "Sesungguhnya pada kami terdapat Mushhaf Fathimah 'alaihassalam. Dan tidaklah mereka mengetahui apa itu Mushaf Fathimah." Aku berkata, "Apakah itu Mushhaf Fathimah?" Abu Abdillah menjawab, "Mushhaf Fathimah itu, tiga kali lebih besar daripada Alquran kalian. Demi Allah, tidak ada di dalamnya satu huruf pun dari Alquran kalian." Aku berkata, "Demi Allah, ini adalah ilmu." (Al-Kaafi, 1:239).

عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْقُرْآنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جَبْرَئِيلُ ( عليه السلام ) إِلَى مُحَمَّدٍ ( صلى الله عليه وآله ) سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ آيَةٍ

Dari Hisyam bin Salim, dari Abu Abdillah 'alaihissalam ia berkata, "Sesungguhnya Alquran yang diturunkan melalui perantaraan Jibril 'alaihissalam kepada Muhammad shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam terdiri dari 17.000 (tujuh belas ribu) ayat." (Al-Kaafi, 2:634). Maksudnya teks Alquran sekarang banyak ayat-ayat yang dihapus oleh para sahabat, sehingga jumlah ayatnya hanya 6000an.

Muhammad Baqir Taqi bin Maqshud Al-Majlisi (w. 1111 H) ketika mengomentari hadis di atas,

موثق، وفي بعض النسخ عن هشام بن سالم موضع هارون ابن سالم، فالخبر صحيح ولا يخفى أن هذا الخبر وكثير من الأخبار في هذا الباب متواترة معنى، وطرح جميعها يوجب رفع الاعتماد عن الأخبار رأسا، بل ظني أن الأخبار في هذا الباب لا يقصر عن أخبار الامامة فكيف يثبتونها بالخبر ؟

"Shahih. Dalam sebagian naskah tertulis, "Dari Hisyaam bin Salim" pada tempat rawi yang bernama Harun bin Saalim. Maka kabar/riwayat ini shahih dan tidak tersembunyi lagi bahwasannya riwayat ini dan banyak lagi yang lainnya dalam bab ini telah mencapai derajat mutawatir secara makna. Menolak keseluruhan riwayat ini (yang berbicara tentang perubahan Alquran) berkonsekuensi menolak semua riwayat (yang berasal dari ahlul bait). Aku kira, riwayat-riwayat dalam bab ini tidaklah lebih sedikit dibandingkan riwayat-riwayat tentang imamah. Nah, bagaimana masalah imamah itu bisa ditetapkan melalui riwayat? (Mir’atu Al-'Uquul fii Syarhi Akhbari Alir-Rasul, 12:525).

Kemudian,…. inilah hal yang membuktikan validitas keyakinan Syiah bahwasanya Alquran sekarang telah berubah:

Di atas adalah perkataan Dr. Al-Qazwini, salah seorang ulama kontemporer Syiah yang cukup terkenal. Menurutnya firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ عَلَى الْعَالَمِينَ

"Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)." (QS. Ali ‘Imran: 33).
Menurutnya, yang benar adalah

إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ وَآلَ مُحَمَّدٍ عَلَى الْعَالَمِينَ

"Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, keluarga Imran, dan keluarga Muhammad melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)."
Tambahan kalimat keluarga Muhammad ini dihilangkan oleh para sahabat radhiallahu 'anhum –(dan ini adalah kedustaan yang sangat nyata!!).[1]

Lantas mau dikemanakan firman Allah Ta'ala,

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9) ?

2. Orang Syiah Rafidhah telah mengafirkan para sahabat, terutama Abu Bakr Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khaththab radhiallahu 'anhuma.
Orang Syiah telah mendoakan laknat atas Abu Bakr dan Umar radhiallahu 'anhuma – yang naasnya, doa itu dinisbatkan secara dusta kepada 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu[2] – sebagai berikut,

اللهم صل على محمد، وآل محمد، اللهم العن صنمي قريش، وجبتيهما، وطاغوتيهما، وإفكيهما، وابنتيهما، اللذين خالفا أمرك، وأنكروا وحيك، وجحدوا إنعامك، وعصيا رسولك، وقلبا دينك، وحرّفا كتابك…..

"Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, laknat bagi dua berhala Quraisy (Abu Bakr dan Umar pen.), Jibt dan Thaghut, kawan-kawan, serta putra-putri mereka berdua. Mereka berdua telah membangkang perintah-Mu, mengingkari wahyu-Mu, menolak kenikmatan-Mu, mendurhakai Rasul-Mu, menjungkir-balikkan agama-Mu, merubah kitab-Mu…..dst."

Saksikan video berikut, bagaimana ulama Syiah, Yasir Habiib, melaknat Abu Bakr, Umar, dan para shahabat lain radhiallahu 'anhum dalam shalatnya:

Dan mari kita lihat sumber ajaran Syiah dalam kitab mereka yang mengafirkan para sahabat,

عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْ

Dari Abu Ja'far 'alaihis-salam, ia berkata, "Orang-orang (yaitu para shahabat pen.) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu 'alaihi wa alihi wa sallam kecuali tiga orang." Aku (perawi) berkata, "Siapakah tiga orang tersebut?" Abu Ja'far menjawab, "Al-Miqdad, Abu Dzar Al-Ghiffari, dan Salman Al-Farisiy rahimahullah wa barakatuhu 'alaihim…" (Al-Kaafi, 8:245; Al-Majlisi berkata, "hasan atau muwatstsaq").

عَنْ أَبِي عبد الله عليه السلام قال: …….والله هلكوا إلا ثلاثة نفر: سلمان الفارسي، وأبو ذر، والمقداد ولحقهم عمار، وأبو ساسان الانصاري، وحذيفة، وأبو عمرة فصاروا سبعة

Dari Abu Abdillah 'alaihissalam, ia berkata, "…….Demi Allah, mereka (para sahabat) telah binasa kecuali tiga orang: Salman Al-Farisiy, Abu Dzar, dan Al-Miqdad. Dan kemudian menyusul mereka 'Ammar, Abu Sasan, Hudzaifah, dan Abu Amarah sehingga jumlah mereka menjadi tujuh orang." (Al-Ikhtishash oleh Al-Mufiid, Hal.5, lihat: http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/ekhtesas/a1.html).

عَنْ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَحَدِهِمَا عليهما السلامقَالَ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ لَيَكْفُرُونَ بِاللَّهِ جَهْرَةً وَ إِنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَخْبَثُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَثُ مِنْهُمْ سَبْعِينَ ضِعْفاً .

Dari Abu Bashir, dari salah seorang dari dua imam 'alaihimassalam, ia berkata, "Sesungguhnya penduduk Mekah kafir kepada Allah secara terang-terangan. Dan penduduk Madinah lebih busuk/jelek daripada penduduk Mekah 70 kali." (Al-Kaafi, 2:410; Al-Majlisi berkata : Muwatstsaq).

Riwayat yang semacam ini banyak tersebar di buku-buku Syiah.
Dimanakah posisi firman Allah Ta'ala,

وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" (QS. At-Taubah: 100).

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al-Fath: 29)?

bersambung…

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ajaran syiah dan mut'ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Kisah Nikah Mut’ah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut'ah.
6. Media Pembela Ajaran Syiah.

Sabtu, 07 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Berhenti Makan Sebelum Kenyang

Posted: 07 Jan 2012 04:00 PM PST

Diantara ungkapan yang terkenal di masyarakat dan diyakini sebagai hadits atau perkataan nabi adalah ungkapan berikut ini:

 

نحن قوم لا نأكل حتى نجوع، وإذا أكلنا لا نشبع

“Kami, kaum muslimin, adalah sekelompok orang yang tidak akan makan sampai merasa lapar terlebih dahulu dan jika kami makan, kami tidak sampai kenyang”

قال العلاّمة المحدِّث الألباني في السلسلة الصحيحة ( 7 / 1651 – 1652 ) : لا أصل له .

Hadits di atas dibahas oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah juz 7 hal 1651-1652 dengan kesimpulan “tidak memiliki sanad” yang merupakan derajat hadits yang lebih jelek dari pada hadits palsu.

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Bolehkah Menjual Mahar?

KonsultasiSyariah: Bolehkah Menjual Mahar?


Bolehkah Menjual Mahar?

Posted: 07 Jan 2012 03:30 PM PST

Bolehkah Menjual Mahar?

Pertanyaan:
Waktu saya menikah, suami saya memberikan mahar sebesar 20.200gram. Karena ingin menolong orang tua saya, saya menjual mahar tersebut tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi akhirnya saya mengakui hal tersebut kepada suami saya. Suami sya mengikhlaskannya. Tapi mertua saya tidak terima dan meminta ganti mahar tersebut terhadap saya. Apa yang harus saya lakukan?

Dari: Irawati

Jawaban:

Bolehnya Menjual Mahar

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..
Mahar pernikahan 100% menjadi hak istri. Siapa pun tidak memiliki hak terhadap mahar tersebut. Suami Anda, orang tua Anda, apalagi mertua Anda, sama sekali tdk memiliki wewenang terhadap mahar tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)

Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa mahar dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Siapa pun orangnya, termasuk orang tua sang istri, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil maharnya.

Ibn Hazm mengatakan, “Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak sorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.” (Al Muhalla, 9:511).

Namun jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya maka dibolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambilnya. (Tafsir Ibn Katsir, 2:150).

Oleh karena itu, istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada orang lain. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena itu murni hak istri.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mahar pernikahan:

1. Mahar yang Terlalu Mahal.

Jumat, 06 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang

KonsultasiSyariah: Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang


Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang

Posted: 06 Jan 2012 03:30 PM PST

Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya hanya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan seorang istri meninggalkan suaminya yang sudah tidak sanggup lagi menafkahi keluarga? Alasannya, karena suami tersebut sedang dililit hutang yang sangat banyak. Karena hal tersebut malah istri yang menafkahi keluarga, sedangkan si suami hanya sanggup untuk menutupi hutang-hutangnya tersebut. Apakah perceraian menjadi jalan terbaik untuk kasus keluarga seperti ini?
Saya mohon pencerahannya!
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam

Dari:  H.Daman Huri

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dibolehkan adanya talak dan perceraian antara suami istri jika ada kebutuhan dan sebab tertentu. Di antaranya adalah ketika suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya disebabkan utang atau yang lainnya. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Mereka menyatakan bahwa suami istri bisa dipisahkan dengan keputusan dari hakim (KUA) disebabkan tidak adanya nafkah dari sang suami. (Fiqh Sunah, 2:281)

Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Pertama, suami berhak untuk mempertahankan istrinya dengan bertanggung jawab memperlakukan istrinya dengan ma’ruf (baik) atau melepas istrinya sampai selesai masa iddah setelah talak dengan cara yang ihsan (berbuat baik). Allah berfirman,

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik." (QS. Al-Baqarah: 229)
Sementara kita semua sadar bahwa tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena masalah tertentu bertentangan dengan tanggung jawab suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik.

Kedua, Allah melarang untuk membahayakan dan memberatkan orang lain. Termasuk melarang pasangan suami istri untuk saling memberatkan satu sama lain. Allah berfirman,

ولا تمسكوهن ضرارا لتعتدوا

"Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka." (QS. Al-Baqarah: 231)
Sementara kita semua sadar, bahwa di antara bentuk yang memberatkan dan membahayakan istri adalah suami tidak memberikan nafkah kepadanya. Sayid Sabiq mengatakan, "Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang memberatkan dan membahayakan ini." (Fiqh Sunnah, 2:288)

Ketiga, satu hal yang telah disepakati para ulama bahwa hakim (KUA) berhak untuk memisahkan (baca: menjatuhkan cerai) disebabkan kepergian suami meninggalkan istrinya. Untuk itu, ketidakmampuan suami memberikan nafkah, yang itu lebih menyakitkan bagi istrinya, keadaannya justru lebih parah. Sehingga hakim lebih berhak untuk memisahkannya. (Fiqh Sabiq, 2:288)

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan:
Allah membolehkan adanya talak ketika ada kebutuhan. Allah berfirman,

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik." (QS. Al-Baqarah: 229)
Karena itu, apabila suami terlilit utang, sehingga tidak mampu menunaikan hak istrinya dan memberikan nafkah kepadanya maka selayaknya suami membiarkan istrinya untuk menyelesaikan masa iddah dengan baik, meskipun istrinya tidak menginginkannya, dan suami ini tidak berdosa.

Apabila si istri ini menuntut cerai disebabkan suami tidak mampu memberikan nafkah, maka suami WAJIB mengabulkannya. Akan tetapi, jika istrinya ridha dengan keadaan suami, tidak mengharapkan nafkah dari suami atau harta lainnya maka sebaiknya tidak meminta cerai, karena istri ingin selalu bersama suaminya.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no.112011)
Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait cerai:

1. Hukum Talak Lewat SMS.
2. Talak Ketika Istri Hamil.
3. Selingkuh dengan Ipar.
4. Al-Muhallil.
5. Cerai Karena Mandul.
6. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.
7. Kalimat Cerai Bohong-Bohongan.
8. Menikah Untuk Cerai.
9. 8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah.

Kisah Nikah Mut’ah (Sebuah Ironi)

Posted: 06 Jan 2012 12:06 AM PST

Kisah Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan tanpa batas dengan menerabas aturan-aturan syariat yang suci, mut’ah ini telah melahirkan banyak kisah pilu. Tidak jarang pernikahan ini menghimpun antara anak dan ibunya, antara seorang wanita dengan saudaranya, dan antara seorang wanita dengan bibinya, sementara dia tidak menyadarinya. Di antaranya adalah apa yang dikisahkan Sayyid Husain Al Musawi. Ia menceritakan,

Kisah pertama:
Seorang perempuan datang kepada saya menanyakan tentang peristiwa yang terjadi terhadap dirinya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh, yaitu Sayid Husain Shadr pernah nikah mut'ah dengannya dua puluh tahun yang lalu, lalu dia hamil dari pernikahan tersebut. Setelah puas, dia menceraikan saya. Setelah berlalu beberapa waktu saya dikarunia seorang anak perempuan. Dia bersumpah bahwa dia hamil dari hasil hubungannya dengan Sayid Shadr, karena pada saat itu tidak ada yang nikah mut'ah dengannya kecuali Sayid Shadr.

Setelah anak perempuan saya dewasa, dia menjadi seorang gadis yang cantik dan siap untuk nikah. Namun sang ibu mendapati bahwa anaknya itu telah hamil. Ketika ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayid Shadr telah melakukan mut'ah dengannya dan dia hamil akibat mut'ah tersebut. Sang ibu tercengang dan hilang kendali dirinya lalu mengabarkan kepada anaknya bahwa Sayid Shadr adalah ayahnya. Lalu dia menceritakan selengkapnya mengenai pernikahannya (ibu wanita) dengan Sayid Shadr dan bagaimana bisa hari ini Sayid Shadr menikah dengan anaknya dan anak Sayid Shadr juga?!

Kemudian dia datang kepadaku menjelaskan tentang sikap tokoh tersebut terhadap dirinya dan anak yang lahir darinya. Sesungguhnya kejadian seperti ini sering terjadi. Salah seorang dari mereka melakukan mut'ah dengan seorang gadis, yang di kemudian hari diketahui bahwa dia itu adalah saudarinya dari hasil nikah mut'ah. Sebagaimana mereka juga ada yang melakukan nikah mut'ah dengan istri bapaknya.

Di Iran, kejadian seperti ini tak terhitung jumlahnya. Kami membandingkan kejadian ini dengan firman Allah Ta'ala, "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah mampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur:33)

Kalaulah mut'ah dihalalkan, niscaya Allah tidak akan memerintahkan untuk menjaga kesucian dan menunggu sampai tiba waktu dimudahkan baginya untuk urusan pernikahan, tetapi Dia akan menganjurkan untuk melakukan mut'ah demi memenuhi kebutuhan biologisnya daripada terus-menerus diliputi dan dibakar oleh api syahwat.

Kisah kedua:
Suatu waktu saya duduk bersama Imam Al-Khaui di kantornya. Tiba-tiba masuk dua orang laki-laki menemui kami, mereka memperdebatkan suatu masalah. Keduanya bersepakat untuk menanyakannya kepada Imam Al Khaui untuk mendapatkan jawaban darinya.

Salah seorang di antara mereka bertanya, "Wahai sayid, apa pendapatmu tentang mut'ah, apakah ia halal atau haram?"
Imam Al Khaui melihat lagaknya, ia menangkap sesuatu dari pertanyaannya, kemudian dia berkata kepadanya, "Dimana kamu tinggal?" maka dia menjawab, "Saya tinggal di Mosul, kemudian tinggal di Najaf semenjak sebulan yang lalu."

Imam berkata kepadanya, "Kalau demikian berarti Anda adalah seorang Sunni?"

Pemuda itu menjawab, "Ya!"

Imam berkata, "Mut'ah menurut kami adalah halal, tetapi haram menurut kalian."

Maka pemuda itu berkata kepadanya, "Saya di sini semenjak dua bulan yang lalu merasa kesepian, maka nikahkanlah saya dengan anak perempuanmu dengan cara mut'ah sebelum saya kembali kepada keluargaku."

Maka sang imam membelalakkan matanya sejenak, kemudian berkata kepadanya, "Saya adalah pembesar, dan hal itu haram atas para pembesar, namun halal bagi kalangan awam dari orang-orang Syiah."

Si pemuda menatap Al Khaui sambil tersenyum. Pandangannya mengisyaratkan akan pengetahuannya bahwa Al Khaui sedang mengamalkan taqiyah (berbohong untuk membela diri).

Kedua pemuda itu pun berdiri dan pergi. Saya meminta izin kepada Imam Al Khaui untuk keluar. Saya menyusul kedua pemuda tadi. Saya mengetahu bahwa penanya adalah seorang Sunni dan sahabatnya adalah seorang Syi'i (pengikut Syiah). Keduanya berselisih pendapat tentang nikah mut'ah, apakah ia halal atau haram? Keduanya bersepakat untuk menanyakan kepada rujukan agama, yaitu Imam Al Khaui. Ketika saya berbicara dengan kedua pemuda tadi, pemuda yang berpaham Syiah berontak sambil mengatakan, "Wahai orang-orang durhaka, kamu sekalian membolehkan nikah mut'ah kepada anak-anak perempuan kami, dan mengabarkan bahwa hal itu halal, dan dengan itu kalian mendekatkan diri kepada Allah, namun kalian mengharamkan kami untuk nikah mut'ah dengan anak-anak perempuan kalian?"

Maka dia mulai memaki dan mencaci serta bersumpah untuk pindah kepada madzhab ahlussunnah, maka saya pun mulai menenangkannya, kemudian saya bersumpah bahwa nikah mut'ah itu haram kemudian saya menjelaskan tentang dalil-dalilnya.

Sumber: Al Musawi, Sayid Husain. 2008. Mengapa Saya keluar dari Syiah. Pustaka Al Kautsar, Jakarta.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait syiah dan mut’ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Media Pembela Syiah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut’ah.

8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah

Posted: 05 Jan 2012 09:51 PM PST

8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah

Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang perceraian, berikut beberapa kaidah penting terkait cerai ketika marah:

Pertama, Hindari Perceraian Semaksimal Mungkin
Mengapa perlu dihindari? Karena perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada cecunguknya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi 'alaihis shalatu was salam bersabda,

إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت

"Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, 'Saya telah melakukan godaan ini.' Iblis berkomentar, 'Kamu belum melakukan apa-apa.' Datang yang lain melaporkan, 'Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.' Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, 'Sebaik-baik setan adalah kamu.'" (HR. Muslim, no.2813).

Al-A’masy mengatakan, "Aku menyangka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Iblis merangkul setan itu’."
Imam al-Munawi mengatakan, “Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras, tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, yaitu Iblis. Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina, yang merupakan dosa yang sangat besar kerusakannya dan menjadi skandal terbanyak.” (Faidhul Qadir, 2:408).

Memang pada dasarnya, talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Betapa banyak anak yang terlantar, tidak merasakan pendidikan yang layak, gara-gara broken home. Bisa jadi, anak-anak korban perceraian itu akan disiapkan iblis untuk menjadi bala tentaranya.
Lebih dari itu, salah satu dampak negatif sihir yang disebutkan oleh Allah dalam Alquran adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman,

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه

"Mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang dengan istrinya." (QS. Al-Baqarah:102)

Sekali lagi, jangan sampai kita mengabulkan keinginan dan harapan iblis. Pikirkan ulang, dan ingat masa depan anak-anak dan nilai keluarga Anda di mata masyarakat.

Kedua, Marah Ada Tiga Bentuk
Pembaca yang budiman, untuk menilai keabsahan perceraian ketika marah, terlebih dahulu perlu kita pahami tentang macam-macam marah, sebagaimana yang dijelaskan para ulama. Ibnul Qayim menulis buku khusus tentang cerai ketika marah, judulnya: Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban. Beliau menjelaskan bahwa marah ada tiga macam:
Seseorang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya. Marah dalam kondisi ini tidaklah mempengaruhi keabsahan ucapan seseorang. Artinya, apapun yang dia ucapkan tetap dinilai dan teranggap. Baik dalam urusan keluarga, jual beli, atau janji, dst.

Marah yang memuncak, sehingga menutupi pikiran seseorang dan kesadarannya. Dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan atau yang dia inginkan. Layaknya orang yang gila, hilang akal, kemudian ngamuk-ngamuk. Marah pada level ini, ulama sepakat bahwa semua ucapannya tidak teranggap dan tidak diterima. Baik dalam urusan muamalah, nikah, sumpah, janji, dst.. Karena ucapan seseorang ternilai sah menurut syariat, jika orang yang mengucapkannya sadar dengan apa yang dia ucapkan.

Marah yang tingkatannya pertangahan dari dua level di atas. Akal dan pikirannya tertutupi, namun tidak sampai total. Layaknya orang stres yang teriak-teriak, lupa daratan. Tidak sebagaimana level sebelumnya. Untuk marah dalam kondisi ini, statusnya diperselisihkan ulama. Ada yang mengatakan ucapannya diterima dan ada yang menilai tidak sah. Kemudian Ibnul Qayim menegaskan, “Dalil-dalil syariat menunjukkan (marah dalam kondisi ini)tidak sah talaknya, akadnya, ucapannya membebaskan budak, dan semua pernyataan yang membutuhkan kesadaran dan pilihan. Dan ini termasuk salah satu bentuk ighlaq (tertutupnya akal), sebagaimana keterangan para ulama.
(Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban, Hal. 39)

Ketiga, Kalimat ‘cerai’ Ada Dua
Sebelum melanjutkan pembahasan lebih jauh, kita perlu memahami bahwa kalimat cerai dan turunanya ada dua: lafadz sharih (tegas) dan lafadz kinayah (tidak tegas). Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah menjelaskan:
Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentuk kinayah (tidak tegas).
a. Lafadz talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar…, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.
Imam as-Syafi’i mengatakan, “Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” (Fiqh Sunah, 2:253).
b. Lafadz talak kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan, "Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas." (Fiqh Sunah, 2:254)
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh),

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

"Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)" (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29:26)

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafadz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau qarinah (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.

Misalnya, seorang melontarkan kalimat talak kinayah dalam kondisi sangat marah kepada istrinya. Keadaan ‘benci istri’ kemudian mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya, tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, semata qarinah (indikator) tidak bisa jadi landasan. Sehingga harus dikembalikan kepada niat pelaku. Ini merupakan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, sebagaimana keterangan beliau di Asy-Syarhu al-Mumthi’ 11:9.

Kemudian terkait masalah ini, ada satu ucapan yang sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun. Baik secara tegas maupun kiasan. Untuk kalimat semacam ini sama sekali tidak dinilai sebagai talak, apapun niatnya. Misalnya mengumpat istrinya, atau menjelekkannya, dst. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika kalimat yang dilontarkan sama sekali tidak mengandung kemungkinan makna talak, maka status talak tidak jatuh (baca: tidak sah), meskipun pelaku berniat untuk menceraikannya ketika dia mengucapkan kalimat tersebut. Misalnya, seseorang mengatakan, ‘Kamu pendek.., kamu ketinggian..’, dan orang ini menyatakan, ‘Saya berniat untuk menceraikannya.’ Yang demikian hukumnya tidak jatuh talaknya. Karena kalimat semacam ini sama sekali tidak mengandung makna talak. (Asy-Syarhu al-Mumthi’, 13:66)

Keempat, Cerai Ketika Marah
Terdapat sebuah hadis, dari A’isyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا طلاق ولا عتاق في إغلاق

"Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq." (HR. Ahmad, no.26403, Ibnu Majah, no.2046, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)
Makna kata: ighlaq : terdesak. Karena orang yang terdesak kondisinya mughlaq (tertutup), sehingga gerakannya sangat terbatas. (An-Nihayah fi gharib al-atsar, 3:716)
Ada juga sekelompok ulama yang memaknai ighlaq dengan marah. Dalam arti marah yang sanngat hebat, sehingga kemarahannya menghalangi kedasarannya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Berdasarkan hadis ini, ulama menjelaskan bahwa bahwa talak dalam kondisi marah besar, sampai menutupi akal, hukumnya tidak sah. Nah.., dari keterangan macam-macam marah, Imam Ibnul Qayim menjelaskan bahwa talak hukumnya jika marahnya baru pada level pertama, yaitu marah yang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya.

Sementara talak yang dijatuhkan pada saat marah di level kedua dan ketiga, talaknya tidak jatuh. Untuk marah yang sudah memuncak, sebagaian ulama menegaskan bahwa semua kaum muslimin sepakat talak yang dijatuhkan tidak sah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Marah yang sampai pada batas, dimana dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan, bahkan sampai pingsan, dalam kondisi ini talak tidak sah dengan kesepakatan ulama. Karena orang ini tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan." (Asy-Syarhul Mumti’, 13:28)

Karena itu, jangan Anda beralasan, ‘Saya talak istri saya ketika marah, jadi gak sah’. Alasan semacam ini bisa jadi tidak diterima. Karena selama Anda masih sadar ketika mengucapkan kata-kata cerai pada istri, maka talak statusnya sah, meskipun Anda lontarkan hal itu dalam keadaan marah.

Kelima, Cerai Tetap Sah Walaupun Anda Tidak Berniat Cerai
Bagian ini sebenarnya mengulang dari keterangan di atas. Namun mengingat banyak orang bersih kukuh untuk menolak talak yang disampaikan dengan kalimat tegas ketika marah maka perlu untuk kami sendirikan dengan rinci. Hampir semua lelaki yang menyesali talaknya ketika marah, mereka beralasan, saya sama sekali tidak berniat mentalak istri saya, saya sama sekali tidak bermaksud demikian, saya cuma ngancam, saya cuma main-main, dan seabreg alasan lainnya. Apapun itu, jika Anda dengan tegas menyampaikan kalimat talak, maka status cerai Anda sah, meskipun Anda sama sekali tidak berniat talak.

Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

"Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius: Nikah, talak, dan rujuk." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Artinya, untuk tiga akad tersebut: nikah, talak, dan rujuk, walaupun dilakukan dengan main-main, statusnya tetap sah, jika syaratnya terpenuhi.
Karena itu, hati-hati dengan kalimat talak yang sharih (tegas), yang tidak mengandung kemungkinan selain makna talak. Perhatikan kutipan penjelasan di atas:
Sayid Sabiq mengatakan, "Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas." (Fiqh Sunah, 2:254)
Meskipun Anda main-main, tidak serius, cuma ngancam, atau intinya tidak bermaksud setitik pun, ingat semua alasan ini tidak bisa diterima. Alasan semacam ini bisa diterima, jika kalimat talak yang disampaikan tidak tegas (kinayah).

Keenam, cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan
Bagian ini akan menjelaskan bahwa talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut. Sebelumnya perlu kita pahami pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, ada dua:
Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad. Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah, dan tidak boleh dicabut
Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak dan semacamnya.

Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya.
Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah, mewakilkan, dll.
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30:230)

Ketujuh, hindari kalimat-kalimat bermakna cerai ketika marah
Kami sangat yakin, ketika Anda marah, Anda ingin mengungkapkan semua isi hati Anda. Apalagi ketika ditunggangi perasaan benci kepada istri. Bayangan ‘sayang-sayang’ di waktu Anda berkenalan dengan calon istri Anda seolah pudar tanpa tersisa sedikit pun.

Islam tidak melarang Anda meluapkan perasaan Anda dan ledakan hati Anda. Tapi Islam mengatur dan mengarahkan kepada sikap yang benar. Namun sungguh sangat disayangkan, betapa banyak orang yang kurang menyadari.
Tidak ada yang bisa kami nasihatkan, selain HINDARI semaksimal mungkin kalimat yang secara tegas menunjukkan makna talak. Dengan bahasa yang lebih tegas, hindari kalimat talak sharih sebisa mungkin. Ini jika Anda masih ingin bersama keluarga Anda.

Kedelapan, Jadilah Keluarga yang Tidak Gegabah
Dari A’isyah radhiallahu’anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ماكان الرفق في شيء إلا زانه ولانزع من شيء إلا شانه

"Tidaklah kelembutan menyertai sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuk-nya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadilah keluarga yang tidak gegabah, mudah emosi, mudah meluapkan kemarahan, tidak perhitungan. Yang laki-laki punya penyakit suka ngomel: cerai, talak, kita pisah, nikah sama lelaki lain sana…, bubar..bubar…, aku lepaskan kamu, besok kuurus surat cerai.., aku ikhlaskan kamu karena itu pilihanmu, aku thalaq, aku thalaq.., aku cerai tiga…,
Tapi begitu redam, ingin merasakan dekapan istrinya, dia menyesal…, dia ingkari dan ingkari… tidak, sama sekali saya tidak bermaksud menjatuhkan talak… Allahu akbar!…, inilah potret suami yang kesadarannya kurang, jika tidak ingin dibilang akalnya kurang.

Tidak kalah dengan itu, yang perempuan sukanya minta cerai.., dikit-dikit minta cerai, ceraikan aku.., talak saja aku.., aku ingin cerai….!! ini tidak kalah parahnya. Sungguh potret wanita kurang….
Sabar…Sabar…Sabar… tahan lidah…

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait cerai:

1. Hukum Talak Lewat SMS.
2. Talak Ketika Istri Hamil.
3. Selingkuh dengan Ipar.
4. Al-Muhallil.
5. Cerai Karena Mandul.
6. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.
7. Kalimat Cerai Bohong-Bohongan.
8. Menikah Untuk Cerai.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Sembelih Hewan Karena Khataman Alquran

Posted: 05 Jan 2012 04:00 PM PST

2-ذكر الذهبي في سير أعلام النبلاء أن عمر رضي الله عنه تعلم البقرة في 12 سنة فلما تعلمها نحر جزوراً

Pertanyaan:

Dalam Siar A’lam an Nubala Dzahabi menyebutkan bahwa Umar itu mempelajari surat al Baqarah selama 12 tahun. Setelah tuntas mempelajarinya beliau menyembelih seekor onta.

هل يثبت هذا ؟؟ وإن ثبت ، هل يجوز فعل هذ(الذبح ) لمن أتم حفظ سورة من السور ؟

Apakah riwayat tersebut adalah riwayat yang valid? Jika memang riwayat valid bolehkan meneladaninya dengan menyembelih hewan saat selesai menghafal satu surat dari al Qur’an?

2-أثر تعلّم (عمر)-رضي الله عنه-(سورة البقرة)……
رواه البيهقي في (شعب الإيمان) ، وابن عساكر في (تاريخ دمشق)..
وضعفه الحافظ ابن كثير في (مسند الفاروق)..

Jawaban Syaikh Ali al Halabi:

Riwayat yang ditanyakan diriwayatkan oleh al Baihaqi dalam Syuabul Iman dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq.

Al Hafizh Ibnu Katsir menilainya sebagai riwayat yang lemah dalam kitab beliau, Musnad al Faruq

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=34381

Sudah membaca yang ini?

Kamis, 05 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (3)

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (3)


Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (3)

Posted: 05 Jan 2012 07:32 PM PST

Jika Negara Tidak Ada Pengadilan Syariat

Pertanyaan:
Bagaimana kalau di suatu negara tidak ada pengadilan yang sesuai dengan syariat (apakah masih tetap taat pada pemerintah)?

Jawaban:
Kalau tidak ada pengadilan yang sesuai dengan syariat, maka cukup menggunakan nasihat saja, nasihat kepada para penguasa serta menyarankan mereka untuk berbuat kebaikan dan bekerjasama dengan cendekiawan muslim agar mereka menegakkan syariat Allah. Adapun jika menegakkan amar maruf dan nahi munkar dengan menggunakan tangan (kekerasan), membunuh atau memukul, maka (hal seperti) itu tidak dibolehkan. Hendaknya bekerjasama dengan penguasa dengan cara yang baik, agar mereka memberlakukan syariat Allah atas hamba-hamba Allah. Kalau tidak diterima, maka kewajibannya hanyalah memberi nasihat dan menyarankan kepada kebaikan. Nahi munkar dengan cara yang baik inilah, yang menjadi kewajibannya. Allah berfirman,

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kemampuanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Sumber: Sumber: Majalah As Sunnah Edisi 12 Tahun ke-7 1424/ 2004

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait penguasa dan rakyat:

1. Orang Kafir yang Tidak Boleh Di Bunuh.
2. Hukum Golput dalam Pemilu.
3. Hukum Pemungutan Pajak Oleh Penguasa.
4. Merubah Kemungkaran Dengan Kekerasan.

Dampak Negatif Nikah Mut’ah

Posted: 05 Jan 2012 01:09 AM PST

Dampak Negatif Nikah Mut’ah dalam Syiah

Dalam artikel sebelumnya telah kami paparkan mengenai legalitas nikah mut’ah dalam ajaran Syiah. Syiah berpendapat bahwa hal itu sah menurut syariat dan mendapatkan pahala yang agung di sisi Allah. Hakikatnya, agama Islam adalah agama yang sesuai dengan akal manusia yang fitrah, menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian, bukanlah agama yang mengedepankan nafsu syahwat dan hasrat-hasrat yang tabu. Islam melarang segala sesuatu yang murni menimbulkan kemudharatan dan sesuatu yang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Di antara hal-hal yang menimbulkan kemudhratan tersebut adalah nikah mut’ah. Kemudharatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menyalahi nash-nash syariat karena menghalalkan apa yang Allah haramkan.

2. Riwayat-riwayat dusta yang bermacam-macam dan penisbatannya kepada para imam, padahal di dalamnya mengandung caci maki yang tidak akan diridhai oleh orang yang dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari keimanan.

3. Kerusakan yang ditimbulkan dari pembolehan mut'ah dengan wanita yang bersuami, walaupun dia berada di bawah penjagaan seorang laki-laki tanpa diketahui oleh suaminya. Dalam keadaan seperti ini seorang suami tidak akan merasa aman terhadap istrinya, karena bisa jadi si istri nikah mut'ah tanpa sepengetahuan suaminya yang sah ini. Pembolehan ini bisa dirujuk di buku Syiah Al Kafi, Jilid: 5, Hal. 463. Tak dapat dibayangkan, bagaimana pandangan seorang laki-laki dan perasaannya ketika dia mengetahui bahwa istri yang berada di bawah perlindungannya menikah dengan laki-laki lain dengan cara mut'ah (dikontrak pen.). Bagaimana pula keadaan anak-anak dan keluarga lainnya apabila hal ini terjadi?!

4. Para bapak juga tidak akan merasa aman terhadap para anak perempuannya yang masih gadis, karena ada kalanya mereka melakukan nikah mut'ah tanpa sepengetahuan bapak-bapak mereka. Sangat mungkin seorang bapak dikagetkan oleh anak gadisnya yang tiba-tiba hamil. Mengapa dia hamil? Bagaimana bisa terjadi? Tidak tahu pula siapa yang menghamili. Atau dia mengetahui anaknya telah menikah dengan seorang laki-laki, tetapi siapakah dia? Dia tidak tahu karena sang suami pergi dan meninggalkannya sebelum berjumpa dengannya karena masa kontrak mut'ah telah berakhir.

5. Kebanyakan tokoh-tokoh Syiah yang membolehkan mut'ah, membolehkan diri mereka untuk nikah mut'ah dengan orang lain, tetapi jika ada seseorang yang meminang anak perempuannya, atau kerabat perempuannya untuk dinikahi dengan cara mut'ah, niscaya dia tidak akan menyetujui dan meridhainya, karena dia memandang pernikahan seperti ini adalah bentuk perendahan harga diri, jauh dari nilai-nilai kesucian, tidak diterima oleh hati nurani, dan sama saja dengan zina. Ini adalah aib bagi dia, dia menyadari hal itu, sementara dia sendiri mut'ah dengan anak perempuan orang lain. Tidak diragukan lagi dia pasti menolak untuk menikahkan anak perempuannya kepada orang lain dengan cara mut'ah, walau dia membolehkan dirinya sendiri untuk menikahi anak perempuan orang lain dengan cara tersebut.

6. Dalam pernikahan mut'ah tidak ada saksi, pengumuman, keridhaan wali wanita yang dikhitbah, dan tidak berlaku hukum waris di antara suami dan istri, tetapi statusnya hanyalah seorang istri yang dikontrak, sebagaimana pendapat yang dinisbatkan kepada Abu Abdullah. Maka bagaimana mungkin syariat Islam mengajarkan dan mendakwahkan pemeluknya agar melakukan hal ini?!

7. Pembolehan mut'ah membuka peluang bagi pemuda dan pemudi yang bobrok akhlak dan kepribadiannya untuk semakin tenggelam dalam kubangan dosa, sehingga hal tersebut akan merusak citra agama dan orang-orang yang taat beragama.

Atas dasar semua itu, maka jelaslah bahaya mut'ah dari sisi kehidupan beragama, kemasyarakatan, dan moral. Oleh karena itu, maka mut'ah diharamkan. Kalaulah dalam mut'ah terdapa kemaslahatan, tentu tidak akan diharamkan, tetapi karena mut'ah mengandung bahaya yang sangat banyak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkannya.

Demikianlah kehidupan masyarakat yang mayoritas penduduknya adalah Syiah. Bagaimana kebobrokan moral terjadi di lingkungan mereka. Meskipun mereka mengembel-embeli diri mereka sebagai komunitas Islam, masyarakat Islam, atau bahkan negara Islam, maka hakikatnya sangat jauh sekali dari ajaran Islam. Dan tentunya kita menjaga dan saling menasihati kepada kerabat dan teman-teman kita, agar ajaran ini tidak menyebar di bumi pertiwi, sebagai bentuk preventif (pencegahan) terjadinya kerusakan moral bangsa.
Sumber: Al Musawi, Sayid Husain. 2008. Mengapa Saya keluar dari Syiah. Pustaka Al Kautsar, Jakarta.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait syiah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Media Pembela Syiah.
4. Nikah Mut’ah Menurut Syiah.

Rabu, 04 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim

KonsultasiSyariah: Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim


Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim

Posted: 04 Jan 2012 06:45 PM PST

Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim

Pertanyaan:

Bolehkah seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim, jika dia menolak?

Jawaban:

Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim

Wanita tidak boleh menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan dirinya. Bahkan, wajib bagi sang istri untuk memenuhi keinginan suami ketika mengajak untuk jima’ selama tidak membahayakan dirinya dan menyebabkan dia meninggalkan yang wajib. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila seorang suami mengajak istrinya (untuk hubungan intim), kemudian si istri menolak, lalu si suami marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai ." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, wanita yang menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia telah berbuat maksiat dan . Suami tidak wajib lagi untuk memberikan nafkah dan pakaian kepadanya. Bagi suami, hendaknya dia menasihati dan menakut-nakuti si istri dengan ancaman Allah, memisahkan ranjang dengan istri, dan suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.

Allah berfirman, yang artinya,

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melawan, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya." (QS. an-Nisa’: 34).

(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 33597)

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: hukum islam istri menolak berhubungan intim, hukum islam tentang istri yang menolak hubungan suami istri, hukum islam ibu menyusui ketika berhubungan intim, hukum behubungan badan suami istri saat puasa, hukum tolak suami ajak intim, hukumnya berhubungan intim dengan suami saat bulan puasa, hukum memisahkan suami dengan istri#q=hukum memisahkan suami dengan istri, bolehkah onani jika istri menolak hubungan intim, suami mengajak hubungan saat puasa, melawan suami

Nikah Mut’ah Menurut Syiah

Posted: 04 Jan 2012 01:56 AM PST

Nikah Mut’ah Menurut Syiah

Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut'ah, berbeda dengan ritual pernikahan yang kita kenal selama ini, begitu sering kita dengar dan dapatkan penjelasan fikih mengenai hal itu. Sebagaimana nikah biasa (yang kita kenal) memiliki ketentuan dalam hukum fikih, nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh imam yang diyakini maksum (terjaga dari dosa ed.) oleh Syiah. Berikut kutipan keterangan tentang nikah mut’ah yang tersebar di buku-buku Syiah.

Tidak Ada Batasan Jumlah Istri Dalam Nikah Mut’ah

Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut’ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi empat istri?” Dia menjawab, “Tidak.” (Al-Kafi, Jilid:5 Hal. 451).

Wanita yang dinikahi secara mut’ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut’ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut’ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan empat istri.

Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, “Aku bertanya tentang mut’ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri?” Jawabnya, “Menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan.” (Al-Kafi, Jilid: 5, Hal. 452).

Begitulah wanita bagi imam maksum Syiah, wanita adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Alangkah malangnya kaum wanita jika demikian. Sudah saatnya pada zaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

Syarat Utama Nikah Mut’ah

Dalam nikah mut’ah yang terpenting adalah waktu (masa pernikahan) dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan ketika akad, maka sahlah akad nikah mut’ah laki-laki dan perempuan yang akan mut’ah ini. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut’ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika pernikahan ini tidak memiliki tenggat waktu yang harus disepakati, maka nikah mut’ah tidak memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata, “Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara; waktu tertentu dan bayaran tertentu.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.455). Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.

Batas Minimal Mahar Mut’ah

Telah disebutkan bahwa rukun akad mut’ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut’ah?
Dari Abu Bashir dia berkata, “Aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut’ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut’ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum, atau kurma.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal. 457).

Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di McDonald, KFC, atau nasi uduk pun jadi.

Tidak Ada Talak Dalam Mut’ah

Dalam nikah mut’ah tidak dikenal istilah talak (cerai), karena demikianlah nikah mut’ah yang merupakan pernikahan yang tidak lazim dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam pernikahan berakhir dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak. Adapun nikah mut’ah, hubungan pernikahan selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti yang diterangkan dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut’ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut’ah selain kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah, dia mengatakan, “Masa iddah bagi wanita yang mut’ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45. Jika selesai waktu yang disepakati, maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal. 458).

Jangka Waktu Minimal Mut’ah

Dalam nikah mut’ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut’ah. Jadi boleh saja nikah mut’ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan, bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Dari Khalaf bin Hammad, dia berkata, “Aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah. Apakah diperbolehkan mut’ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri?” Jawabnya, “Ya (boleh ed.). (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.460).

Orang yang melakukan nikah mut’ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, dan kembali ke hukum semula yang haram dipandang, disentuh, dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut’ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut’ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya, “Tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.460

Nikah Mut’ah Berkali-kali Tanpa Batas

Diperbolehkan nikah mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja’far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut’ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja’far, “Seorang laki-laki nikah mut’ah dengan seorang wanita dan habis masa mut’ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut’ahnya, lalu nikah mut’ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut’ahnya tiga kali dan nikah mut’ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama?” Jawab Abu Ja’far, “Ya dibolehkan menikah mut’ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut’ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.460)

Wanita Mut’ah Diberi Mahar Sesuai Jumlah Hari yang Disepakati

Wanita yang dinikah mut’ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah, “Aku nikah mut’ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar.” Jawabnya, “Ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.452).

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada "kerugian" yang menimpa pihak penyewa.

Jika ternyata wanita yang dimut’ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut’ah tidak batal.

Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut’ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.

Dari Aban bin Taghlab berkata, “Aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur.” Jawabnya, “Ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.462).

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan: Masalah 260: “Dianjurkan nikah mut’ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut’ah bukanlah syarat sahnya nikah mut’ah.” (Minhajushalihin, Jilid:3, Hal.82).

So, tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar

Nikah Mut’ah dengan Gadis

Dari Ziyad bin Abil Halal berkata, “Aku mendengar Abu Abdullah berkata, ‘Tidak mengapa bermut’ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya’.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.462).

Nikah Mut’ah dengan Pelacur

Diperbolehkan nikah mut’ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut’ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan: Masalah 261: “Diperbolehkan menikah mut’ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut’ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat.” (Minhajushalihin, Jilid:3, Hal.8)

Pahala yang Dijanjikan Bagi Nikah Mut’ah

Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, “Apakah orang yang bermut’ah mendapat pahala?” Jawabnya, “Jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki yang mut’ah berbicara pada perempuan mut’ah pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya. Setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu, pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya, pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya. Jika dia mandi, maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi.” Aku bertanya, “Sebanyak jumlah rambut?” Jawabnya, “Ya, sebanyak jumlah rambut.” (Man La yahdhuruhul faqih, Jilid:3, Hal. 464)

Abu Ja’far berkata “Ketika Nabi sedang isra’ ke langit Nabi mengatakan, ‘Jibril menyusulku dan berkata, ‘Wahai Muhammad, Allah berfirman, ‘Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut’ah’.” (Man La Yahdhuruhul Faqih, Jilid:3, Hal.464)

Hubungan Warisan

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan: Masalah 255: “Nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini.” (Minhajushalihin, Jilid:3, Hal.80).

Nafkah

Wanita yang dinikah mut’ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Masalah 256: “Laki-laki yang nikah mut’ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut’ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut’ah atau akad lain yang mengikat.” (Minhajus shalihin, Jilid:3, Hal.80). [Hakekat.com]

Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut'ah di buku-buku Syiah. Orang yang sadar akan agama akan menilai nikah mut’ah = pelacuran.

Salah satu praktik nikah mut’ah di Indonesia, diprakarsai oleh Jalaludi Rahmat (Kang Jalal). Sebagaimana kisah yang tertera pada buku Mengapa Kita Menolak Syi'ah, Hal.254-256 yang bisa Anda rujuk di link berikut ini: forum-unand.blogspot.com

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait syiah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Media Pembela Syiah.

Kata Kunci Terkait: pictures

Bekerja di Hotel

Posted: 04 Jan 2012 12:50 AM PST

Bekerja di Hotel

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustadz, apa hukum bekerja di hotel, karena ada sebagian orang yang melarangnya karena terlalu banyak maksiat. Jazakallah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam…

Bekerja di Hotel

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya.
Pekerjaan adalah urusan dunia salah satunya adalah bekerja di hotel, bukan urusan ibadah. Sedangkan para ulama telah menggariskan satu kaidah umum dalam setiap urusan dunia:

"Hukum asal pada setiap urusan dunia ialah mubah."

Bila demikian, dapat diketahui bahwa hukum asal bekerja di perhotelan atau yang lainnya adalah halal. Berdasarkan prinsip ini lebih jauh para ulama menegaskan bahwa orang yang mengharamkan hal dari urusan dunia, maka ia berkewajiban untuk mendatangkan dalil yang menjadi dasar hukum haram tersebut. Bila ia tidak berhasil mendatangkan dalil, maka klaim haram tersebut tidak dapat diterima alias tertolak.

Perlu diketahui bahwa haramnya suatu pekerjaan secara umum terjadi dikarenakan dua alasan:

  1. Karena pekerjaannya haram, seperti menjadi pekerja seks komersial, tukang pukul, dan yang serupa.
  2. Obyek pekerjaan atau cara menjalankan pekerjaan yang tidak benar, seperti membungakan piutang, jual beli dengan cara-cara yang tidak benar, tukang masak daging babi, dan yang serupa.

Bila suatu pekerjaan haram karena alasan pertama, maka pekerjaan itu haram secara mutlak. Bagi semua orang dan dengan cara bagaimana pun dijalankan, ia tetap saja haram. Adapun bila suatu pekerjaan haram dikarenakan alasan kedua, maka tidak tepat bila seseorang membuat klaim yang bersifat umum, seperti orang yang melarang bekerja di hotel ini.

Dengan demikian, pekerjaan di perhotelan yang haram sudah semestinya ditinjau dari kedua alasan di atas. Bila bekerja di perhotelan sebagai penjaja seks komersial, maka tidak diragukan akan keharamannya. Adapun bila bekerja dalam pekerjaan yang halal, tetapi kadang objek pekerjaannya atau cara bekerjanya tidak benar, maka pekerjaannya itu haram, namun masih terbuka peluang untuk membenahinya.

Sebagai contoh bila Anda sebagai juru masak, dan oleh pengelola hotel Anda diminta memasak daging babi, maka haram bagi Anda untuk mematuhi perintahnya ini. Apabila Anda menolaknya, maka hasil pekerjaan Anda tetap halal, karena Anda tidak melakukan hal yang mungkar pada pekerjaan Anda. Terlebih-lebih bila Anda menegakkan syariat amar ma'ruf dan nahi munkar, yaitu dengan menasihati pengelola hotel untuk tidak menyajikan makanan yang haram.

Akan tetapi, bila Anda mematuhi perintahnya untuk memasak daging babi, maka Anda berdosa dan tentunya penghasilan anda tercampur antara yang halal dan yang haram. Atau, kalau Anda bekerja sebagai akuntan di suatu hotel dan Anda diperintah untuk mengelola dana hotel dengan cara membungakannya, maka Anda berdosa. Akan tetapi, bila Anda dapat meyakinkan pemilik hotel agar dananya dikelola dengan cara-cara yang benar, maka pekerjaan Anda halal.
Wallahu a'lam bish showab.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 01 Tahun ke-10 1432 H/ 2011

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Beramal untuk Mencari Kesembuhan

Posted: 03 Jan 2012 08:28 PM PST

Pertanyaan:

Bolehkah kita memperbanyak -amalan sunnah dengan tujuan sembuhnya penyakit yang kita derita, padahal sebelumnya kita jarang melakukan tersebut?

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Taslim, Lc., M.A.

Temukan jawabannya dengan menyaksikan video berikut ini. Semoga bermanfaat.

Sumber: YUFID.TV dan dipublikasikan kembali oleh www.KonsultasiSyariah.com