Senin, 09 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hadits Dhaif Dalam Kitab Para Ulama

Posted: 09 Jan 2012 04:00 PM PST

فائدة:

قد يقول قائل: إذا كان المؤلف بتلك المنزلة العالية في المعرفة بصحيح الحديث ومطروحه، فما بالنا نرى كتابه هذا وغيره من كتبه قد شحنها بالأحاديث الواهية ؟

Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani mengatakan,

Catatan:

Boleh jadi ada orang yang bertanya, “Jika penulis suatu buku adalah seorang yang memiliki kedudukan yang tinggi dalam pengetahuan mengenai hadits yang shahih dan yang tidak lantas mengapa buku beliau yang ini atau yang lain penuh dengan berbagai hadits yang sangat lemah?”

 

والجواب: أن القاعدة عند علماء الحديث أن المحدث إذا ساق الحديث بسنده، فقد برئت عهدته منه، ولا مسؤولية عليه في روايته، ما دام أنه قد قرن معه الوسيلة التي تمكن العالم في معرفة ما إذا كان الحديث صحيحاً أو غير صحيح، ألا وهي الإسناد.

Jawabannya adalah sebagai berikut:

Telah menjadi kaedah diantara para ulama hadits bahwa seorang ulama pakar hadits jika beliau sudah membawakan suatu riwayat lengkap dengan sanadnya maka dia telah bebas dari tanggung jawab dan dia tidak bertanggung jawab atas riwayat yang dia bawakan karena dia telah menyediakan alat [baca: sanad] yang memungkinkan bagi pakar hadits untuk mengetahui apakah suatu hadits itu shahih ataukah tidak. Alat tersebut adalah sanad.

نعم، كان الأولى بهم أن يُتبعوا كل حديث ببيان درجته من الصحة أو الضعف، ولكن الواقع يشهد أن ذلك غير ممكن بالنسبة لكل واحد منهم، وفي جميع أحاديثه على كثرتها لأسباب كثيرة لا مجال لذكرها الآن،

Memang seharusnya beliau beliau menjelaskan kualitas hadits yang beliau bawakan shahih ataukah dhaif namun realita menunjukkan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan oleh masing masing mereka dalam semua haditsnya yang demikian banyak karena berbagai alasan yang tidak mungkin semuanya disampaikan dalam kesempatan ini.

ولكن أذكر منها أهمها وهي أن كثيراً من الأحاديث لا تظهر صحتها أو ضعفها إلا بجمع الطرق والأسانيد، فإن ذلك مما يساعد على معرفة علل الحديث، وما يصح من الأحاديث لغيره،

Akan tetapi akan kusebutkan alasan yang paling penting yaitu bahwa banyak hadits itu tidak diketahui statusnya shahih ataukah dhaif melainkan dengan mengumpulkan berbagai jalur dan sanadnya karena hal tersebut membantu mengetahui cacat tersembunyi yang ada pada suatu hadits dan bisa menyebabkan hadits yang tidak shahih menjadi shahih li ghairihi.

ولو أن المحدثين كلهم انصرفوا إلى التحقيق وتمييز الصحيح من الضعيف لما استطاعوا -والله أعلم- أن يحفظوا لنا هذه الثروة الضخمة من الأحاديث والأسانيد،

Andai semua pakar hadits obsesinya hanya menelitai keshahihahn suatu hadits tentu mereka tidak akan mampu menyajikan untuk kita hadits yang lengkap dengan sanadnya dalam jumlah yang demikian besar.

ولذلك انصبت همة جمهورهم على مجرد الرواية إلا فيما شاء الله، وانصرف سائرهم إلى النقد والتحقيق، مع الحفظ والرواية، وقليل ما هم ((ولكل وجهة هو موليها فاستبقوا الخيرات)) . أ.هـ

Oleh karena itu obsesi mayoritas pakar hadits adalah membawakan riwayat kecuali untuk sebagian kecilnya saja yang mereka teliti. Sedangkan segelintir mereka obsesinya adalah mengkaji dan meneliti keabsahan hadits disamping berhatian dengan masalah periwayatan hadits. Masing masing ulama punya pertimbangan sendiri sendiri dalam pilihan yang mereka ambil dan ini adalah kesempatan untuk berlomba dalam kebaikan” [Iqtidha' al Ilmi al 'Amal karya Khathib al Baghdadi tahqiq al Albani hal 5].

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=114756#post114756

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Darah Keguguran = Nifas?

KonsultasiSyariah: Darah Keguguran = Nifas?


Darah Keguguran = Nifas?

Posted: 09 Jan 2012 05:57 PM PST

Darah Keguguran = Nifas?

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Jika seseorang wanita mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari masa kehamilannya, apakah ia harus melaksanakan shalat atau harus meninggalkannya?

Jawaban:

Darah Keguguran Termasuk Nifas

Pendapat yang dikenal di kalangan ahlul ilmi mengatakan bahwa seorang wanita yang mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari kehamilannya, maka ia harus meninggalkan shalat. Karena ia telah melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, dengan demikian darah yang keluar darinya adalah darah nifas sehingga ia tidak boleh melakukan shalat.

Para ulama mengatakan, kemungkinan janin yang ada dalam kandungan seorang wanita telah berbentuk manusia jika telah berumur delapan puluh satu hari, berarti kurang dari tiga bulan, dengan demikian jika seorang wanita telah yakin bahwa ia telah mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari kehamilannya maka darah yang keluar darinya adalah darah nifas. Adapun jika keguguran itu terjadi sebelum delapan puluh hari, maka darah yang keluar darinya adalah darah penyakit yang tidak boleh baginya untuk meninggalkan shalat. Dan bagi wanita yang menanyakan hal ini hendaknya ia mengingat-ingat masa kehamilan dirinya itu, jika keguguran terjadi sebelum delapan puluh hari maka hendaknya ia mengqadha shalat yang ditinggalkannya. Jika ia tidak mengetahui berapa banyak shalat yang telah ditinggalkannya, maka hendaknya ia memperkirakannya lalu mengqadhanya berdasarkan kemungkinan dalam meninggalkan shalat.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Aqiqah Untuk Janin Keguguran.
2. Shalat Wanita yang Keguguran.

Key word: darah keguguran.

Menjadi Imam Shalat Jamaah

Posted: 08 Jan 2012 10:55 PM PST

Menjadi Imam Shalat Jamaah

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kami mendengar hadis yang berisi perintah bahwa jika kita sedang menjadi imam shalat, maka kita harus memendekkan shalat tersebut. Apakah yang dimaksud memendekkan shalat di sini? dan bagaimana praktiknya yang benar?
Apakah harus membaca surat-surat pendek saja seperti Al-Ikhlash, An-Nas, dan semisalnya?
Kami mohon jawaban beserta dalil serta penerapan yang benar menurut pemahaman yang benar pula, karena sebagian kami menjadi imam shalat lima waktu di masjid. Terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Menjadi Imam Shalat Jamaah

Dalam hal panjang dan pendeknya bacaan, telah dibedakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam antara shalat sendirian dan shalat berjamaah. Berliau bersabda,

"Jika di antara kamu shalat mengimami manusia, maka hendaklah meringkas, karena di antara mereka ada yang lemah, orang sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika shalat sendirian, maka hendaklah memanjangkan semuanya." (HR. Bukhari: 662)

Akan tetapi, bukanlah yang dimaksudkan meringkas shalat adalah membaca setiap rakaatnya dengan surat-surat pendek seperti Al-Ikhlash dan An-Nash atau semisalnya. Kita harus memahami maksud hadis di atas sebagaimana yang diinginkan oleh pembuat syariat yang mulia ini. Jika penafsiran suatu hadis diserahkan kepada semua pihak, niscaya mereka akan berbeda penafsiran dan akan terus berselisih. Misalnya tentang penafsiran hadis ini, seorang penghafal Alquran akan mengatakan bahwa Surat Al-Anfal, Surat Yusuf, Surat Yunus, dan semisalnya adalah surat-surat yang pendek (karena dia telah menghafalnya di luar kepala), sementara orang yang tidak mempunyai hafalan Alquran akan mengatakan bahwa surat Al-Ghosyiyah, Al-Alaq, Al-Balad, Adh-Dhuha, dan semisalnya adalah surat-surat yang panjang. Maka mustahil terjadi kesamaan persepsi dari setiap orang.

Oleh karena itu, kita harus mengetahui siapakah seseorang yang shalatnya ringkas (pendek) ketika menjadi imam? Jawabnya tidak lain adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sebuah hadis:

Dari Anas bin Malik berkata, "Aku tidak pernah shalat bersama seorang imam pun yang lebih pendek dan lebih sempurna shalatnya daripada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Bukhari: 667 dan Muslim: 721)

Hadis ini menunjukkan bahwa yang dicontohkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memendekkan shalat ketika menjadi imam, tetapi juga menyempurnakannya. Inilah maksud hadis yang diinginkan, karena demikianlah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan sabdanya dengan praktik secara langsung yang dilihat oleh para sahabat setiap hari.

Maka bagi setiap imam hendaklah berupaya melaksanakan shalatnya agar sesuai dengan sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat yang sesuai dengan sunah adalah shalat yang pendek tetapi sempurna, bukan shalat yang memperturutkan hawa nafsunya atau hawa nafsu kebanyakan para makmumnya yang biasanya ingin shalat secepat mungkin. Seorang imam adalah pemikul amanat manusia, dan orang yang sedang memikul amanat harus menunaikannya dengan yang sebaik-baiknya, dan shalat yang paling baik adalah yang sesuai dengan sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Nawawi berkata, "Makna hadis ini sangat jelas, yaitu seorang imam diperintahkan untuk memendekkan shalatnya tetapi tidak mengurangi sunah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak mengurangi maksud-maksud shalat." (Syarh Nawawi 'ala Shahih Muslim, 2:216)

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Para ahlul ilmi mengatakan, yang dianjurkan ketika shalat shubuh adalah membaca thiwalul mufashol, dalam shalat maghrib membaca qishorul mufashol, dan shalat lainnya (zuhur, ashar, dan isya) membaca awashitul mufashol. thiwalul mufashol adalah dimulai dari surat Qaf sampai dengan surat An-Naba, qishorul mufashol adalah dimulai dari surat Adh-Duha sampai dengan akhir Alquran, dan awashitul mufashol adalah dimulai dari surat An-Naba sampai dengan Adh-Dhuha. Inilah yang biasa dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh juga kadang-kadang membaca thiwalul mufashol ketika shalat maghrib, sebagaimana Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang membacanya pada shalat maghrib." (Liqo' al-Bab al-Maftuh, 3:79)

Perkataan di atas didasari oleh sebuah hadis dari jalan Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah beliau berkata, "Aku tidak pernah shalat bersama seorang pun yang lebih mirip dengan shalatnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam daripada orang ini (Sulaiman bin Yasar)." Lalu beliau berkata, "Adalah beliau (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam) memanjangkan dua rakaat pertama shalat zuhur dan memendekkan dua rakaat yang lainnya. Beliau meringkas shalat ashar. Beliau membaca qishorul mufashol pada shalat maghrib, membaca washatul (awashitul) mufashol pada waktu shalat isya, dan membaca thulul (thiwalul) mufashol pada shalat shubuh." (HR. Ibnu Majah: 827, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Sunan Nasai: 983)

Demikian juga, jika suatu saat dibutuhkan untuk shalat lebih pendek dari yang biasa dilakukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Alasannya, jika hal itu dilakukan setiap hari maka dia akan menyelisihi sunah dalam hal mengimami shalat. Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik, beliau berkata, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, "Sesungguhnya aku memulai shalat, dan aku ingin memanjangkan bacaannya, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku meringkas shalatku sebab aku mengetahui kekhawatiran ibunya mendengar tangisan anaknya." (HR. Bukhari 668 dan Muslim: 723)

Akan tetapi, bacaan panjang yang melebihi sunah Rasul jika sampai memberatkan umatnya maka menjadi haram hukumnya, karena hal ini akan menyulitkan dan membuat orang-orang lari dari ibadah. Oleh karenanya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sangat marah ketika ada salah satu sahabatnya yang terlalu panjang bacaannya ketika menjadi imam sehingga menyulitkan orang lain. (HR. Bukhari: 6106 dan Muslim: 465)

Kesimpulan

  1. Hendaklah meringkas (memendekkan) shalat jika menjadi imam, dan memanjangkan semaunya jika shalat sendirian.
  2. Maksud dari memendekkan shalat ketika menjadi imam adalah menyempurnakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bukan melaksanakan shalat yang paling pendek menurut hawa nafsu manusia.
  3. Dianjurkan ketika shalat shubuh membaca thiwalul mufashol, dan sholat lainnya (zhuhur, ashar, dan isya) membaca awashitul mufashol.
  4. Dibolehkan mengurangi atau melebihi sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam bacaannya jika ada suatu kebutuhan, asalkan tidak memberatkan orang lain dan tidak dijadikan kebiasaan setiap hari.
  5. Dilarang terlalu panajng bacaannya melebihi sunah yang berakibat memberatkan makmum.

Wallahu a'lam.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 01 Tahun ke-10 1432 H/ 2011

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 08 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Hakikat Ajaran Syiah (1)

KonsultasiSyariah: Hakikat Ajaran Syiah (1)


Hakikat Ajaran Syiah (1)

Posted: 08 Jan 2012 06:31 PM PST

Hakikat Ajaran Syiah

Kasus pertikaian antara kelompok Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah) dan Syiah di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi topik pembicaraan hangat tingkat nasional beberapa hari ini. Para tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan kedua kelompok pun diundang ke stasiun-stasiun TV nasional sebagai narasumber. Rakyat dari berbagai kalangan pun turut memperhatikan berita ini, sebagian mereka berselancar di dunia maya bertanya kepada “mbah google” untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan.

Namun bagi beberapa kalangan informasi itu masih terasa bias dan sulit ditangkap, siapa sebenarnya pihak yang salah. Apakah ajaran Syiah benar-benar menyimpang? Lalu sejauh mana penyimpangannya? Ataukah Syiah hanya sekedar sebagai mahdzab alternatif dari empat mahdzab yang terkenal di kalangan Sunni.

Kali ini Konsultasi Syariah sengaja mengangkat tema yang panas ini, tetapi bukan untuk disikapi dengan emosional apalagi anarkis, hal ini semata-mata agar pembaca dapat mengambil sikap dan menilai sendiri. Kami berusaha mengangkat tema ini sebagai salah satu rujukan bagi pembaca sekalian di antara simpang siurnya informasi yang beredar di media nasional tentang hakikat ajaran Syiah. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk berbuat adil dan menyampaikan fakta-fakta yang ada tanpa rekayasa atau sentimen sektarian. Mudah-mudahan bermanfaat.

Ajaran Syiah merupakan ajaran yang sangat tua sekali umurnya. Ajaran ini telah muncul di masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Namun cukup mengherankan, data-data mengenai ajaran Syiah sangat sulit diperoleh oleh sebagian pihak karena sifatnya yang tertutup. Kita sangat jarang menemui buku-buku induk ajaran Syiah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar dapat ditelaah oleh orang awam sekali pun. Demikian juga tokoh-tokoh Syiah di negeri ini, mereka lebih senang menyebarkan paham Syiah mereka dengan bertamengkan Ahlussunnah wal Jamaah, agar mudah diterima. Bagaimana sebenarnya akidah dari kelompok ini, sampai sebegitu tertutupnya mereka. Berikut ini akidah-akidah Syiah:

1. Orang Syiah Rafidhah mengatakan Alquran yang ada di tangan kaum muslimin (baca: Ahlussunnah) berbeda dengan Alquran versi ahlul bait.
Muhammad bin Murtadha Al-Kasyi –seseorang yang dianggap berilmu dan ahli hadis dari kalangan Syiah- mengatakan,

لم يبق لنا اعتماد على شيء من القران. اذ على هذا يحتمل كل اية منه أن يكون محرفاً ومغيراً ويكون على خلاف ما أنزل الله فلم يقب لنا في القران حجة أصلا فتنتفى فائدته وفائدة الأمر باتباعه والوصية بالتمسك به

"Tidaklah tersisa bagi kami untuk berpegang pada satu ayat pun dari Alquran. Hal ini disebabkan setiap ayat telah terjadi pengubahan sehingga berlawanan dengan yang diturunkan Allah. Dan tidaklah tersisa dari Alquran satu ayat pun sebagai argumentasi. Maka tidak ada lagi faedahnya, dan faedah untuk menyuruh dan berwasiat untuk mengikuti dan berpegang dengan Alquran …." (Tafsir Ash-Shaafi, 1:33)

Muhammad bin Ya'qub Al-Kulaini –seorang yang dianggap ahli hadis dari kalangan Syiah– (w. 328/329 H) mengatakan,

عن أبي بصير عن أبي عبد الله عليه السلام قال : وَ إِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) وَ مَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ قُلْتُ وَ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْآنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَ اللَّهِ مَا فِيهِ مِنْ قُرْآنِكُمْ حَرْفٌ وَاحِدٌ قَالَ قُلْتُ هَذَا وَ اللَّهِ الْعِلْمُ

Dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah 'alaihissalam ia berkata, "Sesungguhnya pada kami terdapat Mushhaf Fathimah 'alaihassalam. Dan tidaklah mereka mengetahui apa itu Mushaf Fathimah." Aku berkata, "Apakah itu Mushhaf Fathimah?" Abu Abdillah menjawab, "Mushhaf Fathimah itu, tiga kali lebih besar daripada Alquran kalian. Demi Allah, tidak ada di dalamnya satu huruf pun dari Alquran kalian." Aku berkata, "Demi Allah, ini adalah ilmu." (Al-Kaafi, 1:239).

عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْقُرْآنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جَبْرَئِيلُ ( عليه السلام ) إِلَى مُحَمَّدٍ ( صلى الله عليه وآله ) سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ آيَةٍ

Dari Hisyam bin Salim, dari Abu Abdillah 'alaihissalam ia berkata, "Sesungguhnya Alquran yang diturunkan melalui perantaraan Jibril 'alaihissalam kepada Muhammad shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam terdiri dari 17.000 (tujuh belas ribu) ayat." (Al-Kaafi, 2:634). Maksudnya teks Alquran sekarang banyak ayat-ayat yang dihapus oleh para sahabat, sehingga jumlah ayatnya hanya 6000an.

Muhammad Baqir Taqi bin Maqshud Al-Majlisi (w. 1111 H) ketika mengomentari hadis di atas,

موثق، وفي بعض النسخ عن هشام بن سالم موضع هارون ابن سالم، فالخبر صحيح ولا يخفى أن هذا الخبر وكثير من الأخبار في هذا الباب متواترة معنى، وطرح جميعها يوجب رفع الاعتماد عن الأخبار رأسا، بل ظني أن الأخبار في هذا الباب لا يقصر عن أخبار الامامة فكيف يثبتونها بالخبر ؟

"Shahih. Dalam sebagian naskah tertulis, "Dari Hisyaam bin Salim" pada tempat rawi yang bernama Harun bin Saalim. Maka kabar/riwayat ini shahih dan tidak tersembunyi lagi bahwasannya riwayat ini dan banyak lagi yang lainnya dalam bab ini telah mencapai derajat mutawatir secara makna. Menolak keseluruhan riwayat ini (yang berbicara tentang perubahan Alquran) berkonsekuensi menolak semua riwayat (yang berasal dari ahlul bait). Aku kira, riwayat-riwayat dalam bab ini tidaklah lebih sedikit dibandingkan riwayat-riwayat tentang imamah. Nah, bagaimana masalah imamah itu bisa ditetapkan melalui riwayat? (Mir’atu Al-'Uquul fii Syarhi Akhbari Alir-Rasul, 12:525).

Kemudian,…. inilah hal yang membuktikan validitas keyakinan Syiah bahwasanya Alquran sekarang telah berubah:

Di atas adalah perkataan Dr. Al-Qazwini, salah seorang ulama kontemporer Syiah yang cukup terkenal. Menurutnya firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ عَلَى الْعَالَمِينَ

"Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)." (QS. Ali ‘Imran: 33).
Menurutnya, yang benar adalah

إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ وَآلَ مُحَمَّدٍ عَلَى الْعَالَمِينَ

"Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, keluarga Imran, dan keluarga Muhammad melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)."
Tambahan kalimat keluarga Muhammad ini dihilangkan oleh para sahabat radhiallahu 'anhum –(dan ini adalah kedustaan yang sangat nyata!!).[1]

Lantas mau dikemanakan firman Allah Ta'ala,

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9) ?

2. Orang Syiah Rafidhah telah mengafirkan para sahabat, terutama Abu Bakr Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khaththab radhiallahu 'anhuma.
Orang Syiah telah mendoakan laknat atas Abu Bakr dan Umar radhiallahu 'anhuma – yang naasnya, doa itu dinisbatkan secara dusta kepada 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu[2] – sebagai berikut,

اللهم صل على محمد، وآل محمد، اللهم العن صنمي قريش، وجبتيهما، وطاغوتيهما، وإفكيهما، وابنتيهما، اللذين خالفا أمرك، وأنكروا وحيك، وجحدوا إنعامك، وعصيا رسولك، وقلبا دينك، وحرّفا كتابك…..

"Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, laknat bagi dua berhala Quraisy (Abu Bakr dan Umar pen.), Jibt dan Thaghut, kawan-kawan, serta putra-putri mereka berdua. Mereka berdua telah membangkang perintah-Mu, mengingkari wahyu-Mu, menolak kenikmatan-Mu, mendurhakai Rasul-Mu, menjungkir-balikkan agama-Mu, merubah kitab-Mu…..dst."

Saksikan video berikut, bagaimana ulama Syiah, Yasir Habiib, melaknat Abu Bakr, Umar, dan para shahabat lain radhiallahu 'anhum dalam shalatnya:

Dan mari kita lihat sumber ajaran Syiah dalam kitab mereka yang mengafirkan para sahabat,

عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْ

Dari Abu Ja'far 'alaihis-salam, ia berkata, "Orang-orang (yaitu para shahabat pen.) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu 'alaihi wa alihi wa sallam kecuali tiga orang." Aku (perawi) berkata, "Siapakah tiga orang tersebut?" Abu Ja'far menjawab, "Al-Miqdad, Abu Dzar Al-Ghiffari, dan Salman Al-Farisiy rahimahullah wa barakatuhu 'alaihim…" (Al-Kaafi, 8:245; Al-Majlisi berkata, "hasan atau muwatstsaq").

عَنْ أَبِي عبد الله عليه السلام قال: …….والله هلكوا إلا ثلاثة نفر: سلمان الفارسي، وأبو ذر، والمقداد ولحقهم عمار، وأبو ساسان الانصاري، وحذيفة، وأبو عمرة فصاروا سبعة

Dari Abu Abdillah 'alaihissalam, ia berkata, "…….Demi Allah, mereka (para sahabat) telah binasa kecuali tiga orang: Salman Al-Farisiy, Abu Dzar, dan Al-Miqdad. Dan kemudian menyusul mereka 'Ammar, Abu Sasan, Hudzaifah, dan Abu Amarah sehingga jumlah mereka menjadi tujuh orang." (Al-Ikhtishash oleh Al-Mufiid, Hal.5, lihat: http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/ekhtesas/a1.html).

عَنْ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَحَدِهِمَا عليهما السلامقَالَ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ لَيَكْفُرُونَ بِاللَّهِ جَهْرَةً وَ إِنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَخْبَثُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَثُ مِنْهُمْ سَبْعِينَ ضِعْفاً .

Dari Abu Bashir, dari salah seorang dari dua imam 'alaihimassalam, ia berkata, "Sesungguhnya penduduk Mekah kafir kepada Allah secara terang-terangan. Dan penduduk Madinah lebih busuk/jelek daripada penduduk Mekah 70 kali." (Al-Kaafi, 2:410; Al-Majlisi berkata : Muwatstsaq).

Riwayat yang semacam ini banyak tersebar di buku-buku Syiah.
Dimanakah posisi firman Allah Ta'ala,

وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" (QS. At-Taubah: 100).

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al-Fath: 29)?

bersambung…

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ajaran syiah dan mut'ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Kisah Nikah Mut’ah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut'ah.
6. Media Pembela Ajaran Syiah.

Sabtu, 07 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Berhenti Makan Sebelum Kenyang

Posted: 07 Jan 2012 04:00 PM PST

Diantara ungkapan yang terkenal di masyarakat dan diyakini sebagai hadits atau perkataan nabi adalah ungkapan berikut ini:

 

نحن قوم لا نأكل حتى نجوع، وإذا أكلنا لا نشبع

“Kami, kaum muslimin, adalah sekelompok orang yang tidak akan makan sampai merasa lapar terlebih dahulu dan jika kami makan, kami tidak sampai kenyang”

قال العلاّمة المحدِّث الألباني في السلسلة الصحيحة ( 7 / 1651 – 1652 ) : لا أصل له .

Hadits di atas dibahas oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah juz 7 hal 1651-1652 dengan kesimpulan “tidak memiliki sanad” yang merupakan derajat hadits yang lebih jelek dari pada hadits palsu.

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Bolehkah Menjual Mahar?

KonsultasiSyariah: Bolehkah Menjual Mahar?


Bolehkah Menjual Mahar?

Posted: 07 Jan 2012 03:30 PM PST

Bolehkah Menjual Mahar?

Pertanyaan:
Waktu saya menikah, suami saya memberikan mahar sebesar 20.200gram. Karena ingin menolong orang tua saya, saya menjual mahar tersebut tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi akhirnya saya mengakui hal tersebut kepada suami saya. Suami sya mengikhlaskannya. Tapi mertua saya tidak terima dan meminta ganti mahar tersebut terhadap saya. Apa yang harus saya lakukan?

Dari: Irawati

Jawaban:

Bolehnya Menjual Mahar

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..
Mahar pernikahan 100% menjadi hak istri. Siapa pun tidak memiliki hak terhadap mahar tersebut. Suami Anda, orang tua Anda, apalagi mertua Anda, sama sekali tdk memiliki wewenang terhadap mahar tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)

Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa mahar dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Siapa pun orangnya, termasuk orang tua sang istri, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil maharnya.

Ibn Hazm mengatakan, “Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak sorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.” (Al Muhalla, 9:511).

Namun jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya maka dibolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambilnya. (Tafsir Ibn Katsir, 2:150).

Oleh karena itu, istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada orang lain. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena itu murni hak istri.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mahar pernikahan:

1. Mahar yang Terlalu Mahal.

Jumat, 06 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang

KonsultasiSyariah: Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang


Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang

Posted: 06 Jan 2012 03:30 PM PST

Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya hanya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan seorang istri meninggalkan suaminya yang sudah tidak sanggup lagi menafkahi keluarga? Alasannya, karena suami tersebut sedang dililit hutang yang sangat banyak. Karena hal tersebut malah istri yang menafkahi keluarga, sedangkan si suami hanya sanggup untuk menutupi hutang-hutangnya tersebut. Apakah perceraian menjadi jalan terbaik untuk kasus keluarga seperti ini?
Saya mohon pencerahannya!
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam

Dari:  H.Daman Huri

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dibolehkan adanya talak dan perceraian antara suami istri jika ada kebutuhan dan sebab tertentu. Di antaranya adalah ketika suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya disebabkan utang atau yang lainnya. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Mereka menyatakan bahwa suami istri bisa dipisahkan dengan keputusan dari hakim (KUA) disebabkan tidak adanya nafkah dari sang suami. (Fiqh Sunah, 2:281)

Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Pertama, suami berhak untuk mempertahankan istrinya dengan bertanggung jawab memperlakukan istrinya dengan ma’ruf (baik) atau melepas istrinya sampai selesai masa iddah setelah talak dengan cara yang ihsan (berbuat baik). Allah berfirman,

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik." (QS. Al-Baqarah: 229)
Sementara kita semua sadar bahwa tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena masalah tertentu bertentangan dengan tanggung jawab suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik.

Kedua, Allah melarang untuk membahayakan dan memberatkan orang lain. Termasuk melarang pasangan suami istri untuk saling memberatkan satu sama lain. Allah berfirman,

ولا تمسكوهن ضرارا لتعتدوا

"Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka." (QS. Al-Baqarah: 231)
Sementara kita semua sadar, bahwa di antara bentuk yang memberatkan dan membahayakan istri adalah suami tidak memberikan nafkah kepadanya. Sayid Sabiq mengatakan, "Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang memberatkan dan membahayakan ini." (Fiqh Sunnah, 2:288)

Ketiga, satu hal yang telah disepakati para ulama bahwa hakim (KUA) berhak untuk memisahkan (baca: menjatuhkan cerai) disebabkan kepergian suami meninggalkan istrinya. Untuk itu, ketidakmampuan suami memberikan nafkah, yang itu lebih menyakitkan bagi istrinya, keadaannya justru lebih parah. Sehingga hakim lebih berhak untuk memisahkannya. (Fiqh Sabiq, 2:288)

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan:
Allah membolehkan adanya talak ketika ada kebutuhan. Allah berfirman,

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik." (QS. Al-Baqarah: 229)
Karena itu, apabila suami terlilit utang, sehingga tidak mampu menunaikan hak istrinya dan memberikan nafkah kepadanya maka selayaknya suami membiarkan istrinya untuk menyelesaikan masa iddah dengan baik, meskipun istrinya tidak menginginkannya, dan suami ini tidak berdosa.

Apabila si istri ini menuntut cerai disebabkan suami tidak mampu memberikan nafkah, maka suami WAJIB mengabulkannya. Akan tetapi, jika istrinya ridha dengan keadaan suami, tidak mengharapkan nafkah dari suami atau harta lainnya maka sebaiknya tidak meminta cerai, karena istri ingin selalu bersama suaminya.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no.112011)
Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait cerai:

1. Hukum Talak Lewat SMS.
2. Talak Ketika Istri Hamil.
3. Selingkuh dengan Ipar.
4. Al-Muhallil.
5. Cerai Karena Mandul.
6. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.
7. Kalimat Cerai Bohong-Bohongan.
8. Menikah Untuk Cerai.
9. 8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah.

Kisah Nikah Mut’ah (Sebuah Ironi)

Posted: 06 Jan 2012 12:06 AM PST

Kisah Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan tanpa batas dengan menerabas aturan-aturan syariat yang suci, mut’ah ini telah melahirkan banyak kisah pilu. Tidak jarang pernikahan ini menghimpun antara anak dan ibunya, antara seorang wanita dengan saudaranya, dan antara seorang wanita dengan bibinya, sementara dia tidak menyadarinya. Di antaranya adalah apa yang dikisahkan Sayyid Husain Al Musawi. Ia menceritakan,

Kisah pertama:
Seorang perempuan datang kepada saya menanyakan tentang peristiwa yang terjadi terhadap dirinya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh, yaitu Sayid Husain Shadr pernah nikah mut'ah dengannya dua puluh tahun yang lalu, lalu dia hamil dari pernikahan tersebut. Setelah puas, dia menceraikan saya. Setelah berlalu beberapa waktu saya dikarunia seorang anak perempuan. Dia bersumpah bahwa dia hamil dari hasil hubungannya dengan Sayid Shadr, karena pada saat itu tidak ada yang nikah mut'ah dengannya kecuali Sayid Shadr.

Setelah anak perempuan saya dewasa, dia menjadi seorang gadis yang cantik dan siap untuk nikah. Namun sang ibu mendapati bahwa anaknya itu telah hamil. Ketika ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayid Shadr telah melakukan mut'ah dengannya dan dia hamil akibat mut'ah tersebut. Sang ibu tercengang dan hilang kendali dirinya lalu mengabarkan kepada anaknya bahwa Sayid Shadr adalah ayahnya. Lalu dia menceritakan selengkapnya mengenai pernikahannya (ibu wanita) dengan Sayid Shadr dan bagaimana bisa hari ini Sayid Shadr menikah dengan anaknya dan anak Sayid Shadr juga?!

Kemudian dia datang kepadaku menjelaskan tentang sikap tokoh tersebut terhadap dirinya dan anak yang lahir darinya. Sesungguhnya kejadian seperti ini sering terjadi. Salah seorang dari mereka melakukan mut'ah dengan seorang gadis, yang di kemudian hari diketahui bahwa dia itu adalah saudarinya dari hasil nikah mut'ah. Sebagaimana mereka juga ada yang melakukan nikah mut'ah dengan istri bapaknya.

Di Iran, kejadian seperti ini tak terhitung jumlahnya. Kami membandingkan kejadian ini dengan firman Allah Ta'ala, "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah mampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur:33)

Kalaulah mut'ah dihalalkan, niscaya Allah tidak akan memerintahkan untuk menjaga kesucian dan menunggu sampai tiba waktu dimudahkan baginya untuk urusan pernikahan, tetapi Dia akan menganjurkan untuk melakukan mut'ah demi memenuhi kebutuhan biologisnya daripada terus-menerus diliputi dan dibakar oleh api syahwat.

Kisah kedua:
Suatu waktu saya duduk bersama Imam Al-Khaui di kantornya. Tiba-tiba masuk dua orang laki-laki menemui kami, mereka memperdebatkan suatu masalah. Keduanya bersepakat untuk menanyakannya kepada Imam Al Khaui untuk mendapatkan jawaban darinya.

Salah seorang di antara mereka bertanya, "Wahai sayid, apa pendapatmu tentang mut'ah, apakah ia halal atau haram?"
Imam Al Khaui melihat lagaknya, ia menangkap sesuatu dari pertanyaannya, kemudian dia berkata kepadanya, "Dimana kamu tinggal?" maka dia menjawab, "Saya tinggal di Mosul, kemudian tinggal di Najaf semenjak sebulan yang lalu."

Imam berkata kepadanya, "Kalau demikian berarti Anda adalah seorang Sunni?"

Pemuda itu menjawab, "Ya!"

Imam berkata, "Mut'ah menurut kami adalah halal, tetapi haram menurut kalian."

Maka pemuda itu berkata kepadanya, "Saya di sini semenjak dua bulan yang lalu merasa kesepian, maka nikahkanlah saya dengan anak perempuanmu dengan cara mut'ah sebelum saya kembali kepada keluargaku."

Maka sang imam membelalakkan matanya sejenak, kemudian berkata kepadanya, "Saya adalah pembesar, dan hal itu haram atas para pembesar, namun halal bagi kalangan awam dari orang-orang Syiah."

Si pemuda menatap Al Khaui sambil tersenyum. Pandangannya mengisyaratkan akan pengetahuannya bahwa Al Khaui sedang mengamalkan taqiyah (berbohong untuk membela diri).

Kedua pemuda itu pun berdiri dan pergi. Saya meminta izin kepada Imam Al Khaui untuk keluar. Saya menyusul kedua pemuda tadi. Saya mengetahu bahwa penanya adalah seorang Sunni dan sahabatnya adalah seorang Syi'i (pengikut Syiah). Keduanya berselisih pendapat tentang nikah mut'ah, apakah ia halal atau haram? Keduanya bersepakat untuk menanyakan kepada rujukan agama, yaitu Imam Al Khaui. Ketika saya berbicara dengan kedua pemuda tadi, pemuda yang berpaham Syiah berontak sambil mengatakan, "Wahai orang-orang durhaka, kamu sekalian membolehkan nikah mut'ah kepada anak-anak perempuan kami, dan mengabarkan bahwa hal itu halal, dan dengan itu kalian mendekatkan diri kepada Allah, namun kalian mengharamkan kami untuk nikah mut'ah dengan anak-anak perempuan kalian?"

Maka dia mulai memaki dan mencaci serta bersumpah untuk pindah kepada madzhab ahlussunnah, maka saya pun mulai menenangkannya, kemudian saya bersumpah bahwa nikah mut'ah itu haram kemudian saya menjelaskan tentang dalil-dalilnya.

Sumber: Al Musawi, Sayid Husain. 2008. Mengapa Saya keluar dari Syiah. Pustaka Al Kautsar, Jakarta.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait syiah dan mut’ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Media Pembela Syiah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut’ah.

8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah

Posted: 05 Jan 2012 09:51 PM PST

8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah

Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang perceraian, berikut beberapa kaidah penting terkait cerai ketika marah:

Pertama, Hindari Perceraian Semaksimal Mungkin
Mengapa perlu dihindari? Karena perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada cecunguknya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi 'alaihis shalatu was salam bersabda,

إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت

"Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, 'Saya telah melakukan godaan ini.' Iblis berkomentar, 'Kamu belum melakukan apa-apa.' Datang yang lain melaporkan, 'Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.' Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, 'Sebaik-baik setan adalah kamu.'" (HR. Muslim, no.2813).

Al-A’masy mengatakan, "Aku menyangka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Iblis merangkul setan itu’."
Imam al-Munawi mengatakan, “Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras, tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, yaitu Iblis. Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina, yang merupakan dosa yang sangat besar kerusakannya dan menjadi skandal terbanyak.” (Faidhul Qadir, 2:408).

Memang pada dasarnya, talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Betapa banyak anak yang terlantar, tidak merasakan pendidikan yang layak, gara-gara broken home. Bisa jadi, anak-anak korban perceraian itu akan disiapkan iblis untuk menjadi bala tentaranya.
Lebih dari itu, salah satu dampak negatif sihir yang disebutkan oleh Allah dalam Alquran adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman,

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه

"Mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang dengan istrinya." (QS. Al-Baqarah:102)

Sekali lagi, jangan sampai kita mengabulkan keinginan dan harapan iblis. Pikirkan ulang, dan ingat masa depan anak-anak dan nilai keluarga Anda di mata masyarakat.

Kedua, Marah Ada Tiga Bentuk
Pembaca yang budiman, untuk menilai keabsahan perceraian ketika marah, terlebih dahulu perlu kita pahami tentang macam-macam marah, sebagaimana yang dijelaskan para ulama. Ibnul Qayim menulis buku khusus tentang cerai ketika marah, judulnya: Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban. Beliau menjelaskan bahwa marah ada tiga macam:
Seseorang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya. Marah dalam kondisi ini tidaklah mempengaruhi keabsahan ucapan seseorang. Artinya, apapun yang dia ucapkan tetap dinilai dan teranggap. Baik dalam urusan keluarga, jual beli, atau janji, dst.

Marah yang memuncak, sehingga menutupi pikiran seseorang dan kesadarannya. Dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan atau yang dia inginkan. Layaknya orang yang gila, hilang akal, kemudian ngamuk-ngamuk. Marah pada level ini, ulama sepakat bahwa semua ucapannya tidak teranggap dan tidak diterima. Baik dalam urusan muamalah, nikah, sumpah, janji, dst.. Karena ucapan seseorang ternilai sah menurut syariat, jika orang yang mengucapkannya sadar dengan apa yang dia ucapkan.

Marah yang tingkatannya pertangahan dari dua level di atas. Akal dan pikirannya tertutupi, namun tidak sampai total. Layaknya orang stres yang teriak-teriak, lupa daratan. Tidak sebagaimana level sebelumnya. Untuk marah dalam kondisi ini, statusnya diperselisihkan ulama. Ada yang mengatakan ucapannya diterima dan ada yang menilai tidak sah. Kemudian Ibnul Qayim menegaskan, “Dalil-dalil syariat menunjukkan (marah dalam kondisi ini)tidak sah talaknya, akadnya, ucapannya membebaskan budak, dan semua pernyataan yang membutuhkan kesadaran dan pilihan. Dan ini termasuk salah satu bentuk ighlaq (tertutupnya akal), sebagaimana keterangan para ulama.
(Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban, Hal. 39)

Ketiga, Kalimat ‘cerai’ Ada Dua
Sebelum melanjutkan pembahasan lebih jauh, kita perlu memahami bahwa kalimat cerai dan turunanya ada dua: lafadz sharih (tegas) dan lafadz kinayah (tidak tegas). Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah menjelaskan:
Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentuk kinayah (tidak tegas).
a. Lafadz talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar…, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.
Imam as-Syafi’i mengatakan, “Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” (Fiqh Sunah, 2:253).
b. Lafadz talak kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan, "Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas." (Fiqh Sunah, 2:254)
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh),

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

"Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)" (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29:26)

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafadz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau qarinah (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.

Misalnya, seorang melontarkan kalimat talak kinayah dalam kondisi sangat marah kepada istrinya. Keadaan ‘benci istri’ kemudian mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya, tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, semata qarinah (indikator) tidak bisa jadi landasan. Sehingga harus dikembalikan kepada niat pelaku. Ini merupakan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, sebagaimana keterangan beliau di Asy-Syarhu al-Mumthi’ 11:9.

Kemudian terkait masalah ini, ada satu ucapan yang sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun. Baik secara tegas maupun kiasan. Untuk kalimat semacam ini sama sekali tidak dinilai sebagai talak, apapun niatnya. Misalnya mengumpat istrinya, atau menjelekkannya, dst. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika kalimat yang dilontarkan sama sekali tidak mengandung kemungkinan makna talak, maka status talak tidak jatuh (baca: tidak sah), meskipun pelaku berniat untuk menceraikannya ketika dia mengucapkan kalimat tersebut. Misalnya, seseorang mengatakan, ‘Kamu pendek.., kamu ketinggian..’, dan orang ini menyatakan, ‘Saya berniat untuk menceraikannya.’ Yang demikian hukumnya tidak jatuh talaknya. Karena kalimat semacam ini sama sekali tidak mengandung makna talak. (Asy-Syarhu al-Mumthi’, 13:66)

Keempat, Cerai Ketika Marah
Terdapat sebuah hadis, dari A’isyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا طلاق ولا عتاق في إغلاق

"Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq." (HR. Ahmad, no.26403, Ibnu Majah, no.2046, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)
Makna kata: ighlaq : terdesak. Karena orang yang terdesak kondisinya mughlaq (tertutup), sehingga gerakannya sangat terbatas. (An-Nihayah fi gharib al-atsar, 3:716)
Ada juga sekelompok ulama yang memaknai ighlaq dengan marah. Dalam arti marah yang sanngat hebat, sehingga kemarahannya menghalangi kedasarannya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Berdasarkan hadis ini, ulama menjelaskan bahwa bahwa talak dalam kondisi marah besar, sampai menutupi akal, hukumnya tidak sah. Nah.., dari keterangan macam-macam marah, Imam Ibnul Qayim menjelaskan bahwa talak hukumnya jika marahnya baru pada level pertama, yaitu marah yang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya.

Sementara talak yang dijatuhkan pada saat marah di level kedua dan ketiga, talaknya tidak jatuh. Untuk marah yang sudah memuncak, sebagaian ulama menegaskan bahwa semua kaum muslimin sepakat talak yang dijatuhkan tidak sah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Marah yang sampai pada batas, dimana dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan, bahkan sampai pingsan, dalam kondisi ini talak tidak sah dengan kesepakatan ulama. Karena orang ini tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan." (Asy-Syarhul Mumti’, 13:28)

Karena itu, jangan Anda beralasan, ‘Saya talak istri saya ketika marah, jadi gak sah’. Alasan semacam ini bisa jadi tidak diterima. Karena selama Anda masih sadar ketika mengucapkan kata-kata cerai pada istri, maka talak statusnya sah, meskipun Anda lontarkan hal itu dalam keadaan marah.

Kelima, Cerai Tetap Sah Walaupun Anda Tidak Berniat Cerai
Bagian ini sebenarnya mengulang dari keterangan di atas. Namun mengingat banyak orang bersih kukuh untuk menolak talak yang disampaikan dengan kalimat tegas ketika marah maka perlu untuk kami sendirikan dengan rinci. Hampir semua lelaki yang menyesali talaknya ketika marah, mereka beralasan, saya sama sekali tidak berniat mentalak istri saya, saya sama sekali tidak bermaksud demikian, saya cuma ngancam, saya cuma main-main, dan seabreg alasan lainnya. Apapun itu, jika Anda dengan tegas menyampaikan kalimat talak, maka status cerai Anda sah, meskipun Anda sama sekali tidak berniat talak.

Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

"Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius: Nikah, talak, dan rujuk." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Artinya, untuk tiga akad tersebut: nikah, talak, dan rujuk, walaupun dilakukan dengan main-main, statusnya tetap sah, jika syaratnya terpenuhi.
Karena itu, hati-hati dengan kalimat talak yang sharih (tegas), yang tidak mengandung kemungkinan selain makna talak. Perhatikan kutipan penjelasan di atas:
Sayid Sabiq mengatakan, "Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas." (Fiqh Sunah, 2:254)
Meskipun Anda main-main, tidak serius, cuma ngancam, atau intinya tidak bermaksud setitik pun, ingat semua alasan ini tidak bisa diterima. Alasan semacam ini bisa diterima, jika kalimat talak yang disampaikan tidak tegas (kinayah).

Keenam, cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan
Bagian ini akan menjelaskan bahwa talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut. Sebelumnya perlu kita pahami pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, ada dua:
Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad. Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah, dan tidak boleh dicabut
Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak dan semacamnya.

Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya.
Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah, mewakilkan, dll.
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30:230)

Ketujuh, hindari kalimat-kalimat bermakna cerai ketika marah
Kami sangat yakin, ketika Anda marah, Anda ingin mengungkapkan semua isi hati Anda. Apalagi ketika ditunggangi perasaan benci kepada istri. Bayangan ‘sayang-sayang’ di waktu Anda berkenalan dengan calon istri Anda seolah pudar tanpa tersisa sedikit pun.

Islam tidak melarang Anda meluapkan perasaan Anda dan ledakan hati Anda. Tapi Islam mengatur dan mengarahkan kepada sikap yang benar. Namun sungguh sangat disayangkan, betapa banyak orang yang kurang menyadari.
Tidak ada yang bisa kami nasihatkan, selain HINDARI semaksimal mungkin kalimat yang secara tegas menunjukkan makna talak. Dengan bahasa yang lebih tegas, hindari kalimat talak sharih sebisa mungkin. Ini jika Anda masih ingin bersama keluarga Anda.

Kedelapan, Jadilah Keluarga yang Tidak Gegabah
Dari A’isyah radhiallahu’anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ماكان الرفق في شيء إلا زانه ولانزع من شيء إلا شانه

"Tidaklah kelembutan menyertai sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuk-nya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadilah keluarga yang tidak gegabah, mudah emosi, mudah meluapkan kemarahan, tidak perhitungan. Yang laki-laki punya penyakit suka ngomel: cerai, talak, kita pisah, nikah sama lelaki lain sana…, bubar..bubar…, aku lepaskan kamu, besok kuurus surat cerai.., aku ikhlaskan kamu karena itu pilihanmu, aku thalaq, aku thalaq.., aku cerai tiga…,
Tapi begitu redam, ingin merasakan dekapan istrinya, dia menyesal…, dia ingkari dan ingkari… tidak, sama sekali saya tidak bermaksud menjatuhkan talak… Allahu akbar!…, inilah potret suami yang kesadarannya kurang, jika tidak ingin dibilang akalnya kurang.

Tidak kalah dengan itu, yang perempuan sukanya minta cerai.., dikit-dikit minta cerai, ceraikan aku.., talak saja aku.., aku ingin cerai….!! ini tidak kalah parahnya. Sungguh potret wanita kurang….
Sabar…Sabar…Sabar… tahan lidah…

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait cerai:

1. Hukum Talak Lewat SMS.
2. Talak Ketika Istri Hamil.
3. Selingkuh dengan Ipar.
4. Al-Muhallil.
5. Cerai Karena Mandul.
6. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.
7. Kalimat Cerai Bohong-Bohongan.
8. Menikah Untuk Cerai.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Sembelih Hewan Karena Khataman Alquran

Posted: 05 Jan 2012 04:00 PM PST

2-ذكر الذهبي في سير أعلام النبلاء أن عمر رضي الله عنه تعلم البقرة في 12 سنة فلما تعلمها نحر جزوراً

Pertanyaan:

Dalam Siar A’lam an Nubala Dzahabi menyebutkan bahwa Umar itu mempelajari surat al Baqarah selama 12 tahun. Setelah tuntas mempelajarinya beliau menyembelih seekor onta.

هل يثبت هذا ؟؟ وإن ثبت ، هل يجوز فعل هذ(الذبح ) لمن أتم حفظ سورة من السور ؟

Apakah riwayat tersebut adalah riwayat yang valid? Jika memang riwayat valid bolehkan meneladaninya dengan menyembelih hewan saat selesai menghafal satu surat dari al Qur’an?

2-أثر تعلّم (عمر)-رضي الله عنه-(سورة البقرة)……
رواه البيهقي في (شعب الإيمان) ، وابن عساكر في (تاريخ دمشق)..
وضعفه الحافظ ابن كثير في (مسند الفاروق)..

Jawaban Syaikh Ali al Halabi:

Riwayat yang ditanyakan diriwayatkan oleh al Baihaqi dalam Syuabul Iman dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq.

Al Hafizh Ibnu Katsir menilainya sebagai riwayat yang lemah dalam kitab beliau, Musnad al Faruq

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=34381

Sudah membaca yang ini?

Kamis, 05 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (3)

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (3)


Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (3)

Posted: 05 Jan 2012 07:32 PM PST

Jika Negara Tidak Ada Pengadilan Syariat

Pertanyaan:
Bagaimana kalau di suatu negara tidak ada pengadilan yang sesuai dengan syariat (apakah masih tetap taat pada pemerintah)?

Jawaban:
Kalau tidak ada pengadilan yang sesuai dengan syariat, maka cukup menggunakan nasihat saja, nasihat kepada para penguasa serta menyarankan mereka untuk berbuat kebaikan dan bekerjasama dengan cendekiawan muslim agar mereka menegakkan syariat Allah. Adapun jika menegakkan amar maruf dan nahi munkar dengan menggunakan tangan (kekerasan), membunuh atau memukul, maka (hal seperti) itu tidak dibolehkan. Hendaknya bekerjasama dengan penguasa dengan cara yang baik, agar mereka memberlakukan syariat Allah atas hamba-hamba Allah. Kalau tidak diterima, maka kewajibannya hanyalah memberi nasihat dan menyarankan kepada kebaikan. Nahi munkar dengan cara yang baik inilah, yang menjadi kewajibannya. Allah berfirman,

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kemampuanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Sumber: Sumber: Majalah As Sunnah Edisi 12 Tahun ke-7 1424/ 2004

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait penguasa dan rakyat:

1. Orang Kafir yang Tidak Boleh Di Bunuh.
2. Hukum Golput dalam Pemilu.
3. Hukum Pemungutan Pajak Oleh Penguasa.
4. Merubah Kemungkaran Dengan Kekerasan.

Dampak Negatif Nikah Mut’ah

Posted: 05 Jan 2012 01:09 AM PST

Dampak Negatif Nikah Mut’ah dalam Syiah

Dalam artikel sebelumnya telah kami paparkan mengenai legalitas nikah mut’ah dalam ajaran Syiah. Syiah berpendapat bahwa hal itu sah menurut syariat dan mendapatkan pahala yang agung di sisi Allah. Hakikatnya, agama Islam adalah agama yang sesuai dengan akal manusia yang fitrah, menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian, bukanlah agama yang mengedepankan nafsu syahwat dan hasrat-hasrat yang tabu. Islam melarang segala sesuatu yang murni menimbulkan kemudharatan dan sesuatu yang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Di antara hal-hal yang menimbulkan kemudhratan tersebut adalah nikah mut’ah. Kemudharatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menyalahi nash-nash syariat karena menghalalkan apa yang Allah haramkan.

2. Riwayat-riwayat dusta yang bermacam-macam dan penisbatannya kepada para imam, padahal di dalamnya mengandung caci maki yang tidak akan diridhai oleh orang yang dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari keimanan.

3. Kerusakan yang ditimbulkan dari pembolehan mut'ah dengan wanita yang bersuami, walaupun dia berada di bawah penjagaan seorang laki-laki tanpa diketahui oleh suaminya. Dalam keadaan seperti ini seorang suami tidak akan merasa aman terhadap istrinya, karena bisa jadi si istri nikah mut'ah tanpa sepengetahuan suaminya yang sah ini. Pembolehan ini bisa dirujuk di buku Syiah Al Kafi, Jilid: 5, Hal. 463. Tak dapat dibayangkan, bagaimana pandangan seorang laki-laki dan perasaannya ketika dia mengetahui bahwa istri yang berada di bawah perlindungannya menikah dengan laki-laki lain dengan cara mut'ah (dikontrak pen.). Bagaimana pula keadaan anak-anak dan keluarga lainnya apabila hal ini terjadi?!

4. Para bapak juga tidak akan merasa aman terhadap para anak perempuannya yang masih gadis, karena ada kalanya mereka melakukan nikah mut'ah tanpa sepengetahuan bapak-bapak mereka. Sangat mungkin seorang bapak dikagetkan oleh anak gadisnya yang tiba-tiba hamil. Mengapa dia hamil? Bagaimana bisa terjadi? Tidak tahu pula siapa yang menghamili. Atau dia mengetahui anaknya telah menikah dengan seorang laki-laki, tetapi siapakah dia? Dia tidak tahu karena sang suami pergi dan meninggalkannya sebelum berjumpa dengannya karena masa kontrak mut'ah telah berakhir.

5. Kebanyakan tokoh-tokoh Syiah yang membolehkan mut'ah, membolehkan diri mereka untuk nikah mut'ah dengan orang lain, tetapi jika ada seseorang yang meminang anak perempuannya, atau kerabat perempuannya untuk dinikahi dengan cara mut'ah, niscaya dia tidak akan menyetujui dan meridhainya, karena dia memandang pernikahan seperti ini adalah bentuk perendahan harga diri, jauh dari nilai-nilai kesucian, tidak diterima oleh hati nurani, dan sama saja dengan zina. Ini adalah aib bagi dia, dia menyadari hal itu, sementara dia sendiri mut'ah dengan anak perempuan orang lain. Tidak diragukan lagi dia pasti menolak untuk menikahkan anak perempuannya kepada orang lain dengan cara mut'ah, walau dia membolehkan dirinya sendiri untuk menikahi anak perempuan orang lain dengan cara tersebut.

6. Dalam pernikahan mut'ah tidak ada saksi, pengumuman, keridhaan wali wanita yang dikhitbah, dan tidak berlaku hukum waris di antara suami dan istri, tetapi statusnya hanyalah seorang istri yang dikontrak, sebagaimana pendapat yang dinisbatkan kepada Abu Abdullah. Maka bagaimana mungkin syariat Islam mengajarkan dan mendakwahkan pemeluknya agar melakukan hal ini?!

7. Pembolehan mut'ah membuka peluang bagi pemuda dan pemudi yang bobrok akhlak dan kepribadiannya untuk semakin tenggelam dalam kubangan dosa, sehingga hal tersebut akan merusak citra agama dan orang-orang yang taat beragama.

Atas dasar semua itu, maka jelaslah bahaya mut'ah dari sisi kehidupan beragama, kemasyarakatan, dan moral. Oleh karena itu, maka mut'ah diharamkan. Kalaulah dalam mut'ah terdapa kemaslahatan, tentu tidak akan diharamkan, tetapi karena mut'ah mengandung bahaya yang sangat banyak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkannya.

Demikianlah kehidupan masyarakat yang mayoritas penduduknya adalah Syiah. Bagaimana kebobrokan moral terjadi di lingkungan mereka. Meskipun mereka mengembel-embeli diri mereka sebagai komunitas Islam, masyarakat Islam, atau bahkan negara Islam, maka hakikatnya sangat jauh sekali dari ajaran Islam. Dan tentunya kita menjaga dan saling menasihati kepada kerabat dan teman-teman kita, agar ajaran ini tidak menyebar di bumi pertiwi, sebagai bentuk preventif (pencegahan) terjadinya kerusakan moral bangsa.
Sumber: Al Musawi, Sayid Husain. 2008. Mengapa Saya keluar dari Syiah. Pustaka Al Kautsar, Jakarta.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait syiah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Media Pembela Syiah.
4. Nikah Mut’ah Menurut Syiah.