Kamis, 12 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Jual Beli Dua Harga

KonsultasiSyariah: Jual Beli Dua Harga


Jual Beli Dua Harga

Posted: 12 Jan 2012 03:00 PM PST

Jual Beli Dua Harga

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp70.000,00 s.d. Rp115.000,00. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp1.500 ,00 s.d. Rp6.500,00. Mayoritas transaksi dalam perdagangan kami adalah sistem kontan. Namun, ada sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan(.

Yang ingin saya tanyakan, bolehkah bagi saya untuk menerapkan sistem dua harga??? Misalnya , bila bayar panen (tempo) harga sekian, yang tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon solusi dan jawabnnya, Ustad..
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarakatuh.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarakatuh.

Jual Beli Dua Harga

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluaga, dan sahabatnya.

Bapak Tri Widodo, semoga Allah memberkahi usaha bapak dan menjaga bapak dan keluarga bapak.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan dua harga, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya. Kesimpulan ini berdasarkan kepada beberapa alasan berikut:

Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta'ala,

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Q.S. al-Baqoroh: 282)

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktik hutang piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk htuang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.

Dalil kedua: Hadits riwayat Aisyah,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran terhutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya." (HR. Al-Bukhori: 1990 dan MuslimL 1603)

Pada hadits ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran terhutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian, hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual beli dengan pembayaran terhutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual beli dengan pembayaran terhutang.

Dalil ketiga: hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya pernaikan zakat." (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil: 1258)

Pada kisah ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela denagn harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barnag karena pembayaran yang tertunda (terhutang).

Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual beli dengan pemesanan)
Di antara bentuk perniagaan yang diizinkan syari'at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan hukum transaksi ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya bersabda,

"Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan hingga batas waktu yang jelas pula." (HR. Al-Bukhari: 2124 dan Muslim 1604).

Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaidah ini, para ulama menyatakan bahwa selama tidak ada dalil yang shohih dan tega yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal dilakukan.

Bila Anda bertanya perihal sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berikut,

"Barang siapa yang menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil kalau tidak maka ia telah teratuh ke dalam riba." (HR. Abu Dawud: 3463).

Maka ketahuilah bahwa penafsirannya yang paling tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa makna hadits ini adalah larangan berjual beli dengan cara inah. Jual beli inah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

Wallahu Ta'ala A'lam.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Posted: 11 Jan 2012 11:47 PM PST

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bibi, adik ayah saya baru wafat, dalam usia 73 thn. Bibi belum menikah. Orang tua bibi telah tiada. Abang kandung dan kakak kandung telah wafat beberapa tahun yang lalu, yang ada sekarang adik perempuan kandung 1 orang serta adik laki-laki satu ibu lain ayah sebanyak 2 orang, dan 4 anak laki-laki dari abang kandung. Siapakah ahli waris dari bibi dan berapa bahagiannya ?

Dari: Icut

Jawaban:
wa’alaikumussalam.

Pewaris bibi Anda jika beliau wafat:

* Dengan catatan pewaris itu hidup di waktu bibi Anda wafat.
mereka adalah :
induk /pokok / ashlu masalah 6 x 4 = 24

1 saudari kandung (adik perempuan) : 1/2 3 12
2 saudara se-ibu : 1/3 untuk berdua 2 8
4 keponakan laki laki (anak abangnya) : Ta’shib / sisa 1 4

Sisa ini dibagi rata untuk 4 keponakan tersebut

Jika harta mayit adalah 240 juta, maka dibagi 24 oleh karena itu perbagian adalah 10 juta
sehingga bagian masing masing adalah:
1 saudari kandung 12 bagian x 10jt = 120 jt
2 saudara seibu 8 bagian x 10jt = 80 jt dibagi untuk berdua
4 keponakan 40jt 4 bagian x 10jt dibagi berempat

wallahu a’lam bishowab.
washolallhu ala nabiyyina muhmmmad wa ala alihi wasallama tasliman katsiro
wassalamualaikum

Dijawab oleh UstAdz Nur Cholis, Lc
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Penghalang untuk Mendapat Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hadir Acara Trah

Posted: 11 Jan 2012 04:57 PM PST

هذه تقول: امتنعت عن الذهاب لبعض الاجتماعات العائلية لما فيها من المنكرات العظيمة من غيبة ومخالفات في اللباس من لبس للقصير لما فوق الركبة، فضلاً عن أجزاء الجسم الأخرى، ونمص وغيره فاتهمت بأنني قاطعة رحم، علماً بأني فعلت كل ما أستطيع من إنكار المنكر بالقول والشريط والكتاب حتى بدأت إحداهن بالجدال، ونسبة بعض الفتاوى التي لا أشك في كذبها لبعض المشايخ، وبدأت تضرب الفتاوى ببعضها، وتُلبس على من يسمع كلامها، وتتكلم بالعلماء حتى سار خلفها، واستساغ كلامها جاهلات من النساء، فبدأن يصنعن صنيعها، فلما وصل الأمر لهذا الحد، وحفظاً لأعذار العلماء تركت الذهاب.

Pertanyaan:

Ada seorang muslimah yang menolak untuk hadir dalam acara kumpul kumpul keluarga besar [semisal acara trah di jawa, pent] karena acara tersebut muatan isinya adalah berbagai kemungkaran besar semisal menggunjing, wanita yang hadir tidak berpakaian selaras ajaran Islam semisal memakai rok mini, demikian pula bagian tubuh yang lain, mencabut bulu alis dll.

Karena tidak mau hadir aku dituduh memutus hubungan kekeluargaan.

Perlu diketahui bahwa aku telah melakukan berbagai upaya untuk mengingkari kemungkaran yang ada baik secara lisan, menggunakan kaset rekaman pengajian dan buku.

Lalu ada sebagian wanita keluargaku yang mendebatku dan menisbatkan fatwa kepada sebagian ustadz yang aku yakin itu adalah dusta atas nama sang ustadz. Dia pun mulai mempertentangkan satu fatwa dengan fatwa yang lain. Perkataannya menimbulkan kerancuan pada orang yang mendengarnya. Perkataannya ditelan mentah mentah oleh wanita lain yang sama bodohnya. Mereka lantas ikut-ikutan tindakan wanita tersebut. Ketika kondisinya sudah sampai demikian aku tidak mau berangkat ke acara tersebut.

حسناً صنعتِ، وهذا هو المطلوب، فعلى الإنسان الذي تحدثه نفسه بالحضور لهذه الاجتماعات التي جرت العادة بوجود هذه المخالفات فيها يحضر إليها بنية الإنكار، ويتابع الإنكار إن امتثل المنكر عليه وإلا فتجب العزلة عنه، ولا يجوز الذهاب إليه، ولو قيل ما قيل،

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair:

Telah tepat yang anda lakukan. Itulah yang seharusnya dilakukan. Kewajiban seorang yang berkeinginan untuk hadir di acara kumpul kumpul keluarga besar yang biasanya berisi berbagai pelanggaran syariat hendaknya hadir dengan niat dan tujuan mengingkari kemungkaran. Jika upaya mengingkari kemungkaran hasilnya nihil maka wajib menjauhi acara tersebut dan tidak boleh berangkat ke acara tersebut apapun komentar yang diberikan oleh orang lain.

وأما من تجب صلتهن، ويحرم القطيعة بهن فهؤلاء يمكن أن تكون الزيارة على جهة خاصة، يذهب إليهن منفردات، فالصلة قد تحصل بغير الاجتماعات.

Khusus untuk anggota keluarga yang wajib bagi kita untuk menjalin hubungan baik dengannya dan haram memutus hubungan maka orang semacam itu bisa kita kunjungi rumahnya secara khusus. Menjaga hubungan kekerabatan itu tidak mesti harus dengan hadir di acara kumpul kumpul semacam itu

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5622

Sudah membaca yang ini?

Rabu, 11 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

KonsultasiSyariah: Bersuci dengan Air Sisa Perempuan


Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

Posted: 11 Jan 2012 06:01 PM PST

Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

Pertanyaan:
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya:
Bagaimanakah yang benar tentang bersucinya seorang pria dengan air sisa yang telah dipakai wanita?

Jawaban:

Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

Perbedaan pendapat dalam masalah ini cukup terkenal. Adapun pendapat sebagian besar ulama dan satu di antara dua riwayat Imam Ahmad: bahwa tidak dilarang bagi seorang pria untuk bersuci dengan menggunakan air sisa bersuci wanita, apakah itu air sisa dia mandi sendiri ataupun bukan, baik untuk menyucikan hadas besar maupun hadas kecil. Ini adalah pendapat yang benar dan betul berdasarkan hadis mandinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menggunakan sisa air yang telah dipergunakan Maimunah, hadis ini adalah yang lebih shahih dari pada hadis yang melarang seorang pria untuk mandi dengan air sisa yang telah dipergunakan wanita untuk bersuci. Sebagian ahlul ilmi menganggap bahwa hadis terakhir ini adalah tidak benar dan bukan hadis shahih, jadi hadis seperti yang terakhir ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk membantah adanya dalil syar'i yang bersifat umum yang memerintahkan bersuci dengan air apa saja tanpa ada pengecualian, maka setiap air yang belum berubah bentuknya karena terkena najis maka air itu termasuk yang umum, dan juga Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

"Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)." (Al-Maidah: 6)

Ayat ini menerangkan bahwa tidak boleh bertayamum kecuali jika tidak ada air, dan air sisa yang telah digunakan wanita adalah termasuk dalam kategori air. Ini adalah suatu hal yang tidak diragukan lagi, dan Allah Sang pembuat syariat tidak akan melarang sesuatu tanpa alasan jelas (pasti), dan air yang digunakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Maimunah ini adalah air yang digambarkan dalam sabda beliau lainnya yaitu:

"Sesungguhnya air itu tidak junub (dikotori suatu apapun)."

Seandainya seorang pria dilarang untuk bersuci dengan air sisa yang telah dipergunakan oleh wanita, sementara airnya itu banyak di samping adanya kesulitan (untuk memperoleh air lainnya) karena kondisi umumnya demikian, jika larangan itu memang benar pasti, maka larangan itu akan disampaikan dalam nash-nash shahih yang menerangkan masalah ini. Dengan demikian menjadi jelas pendapat yang benar adalah pendapat yang membolehkan pria bersuci dengan air sisa yang telah digunakan wanita. Sedangkan riwayat Imam Ahmad lainnya yaitu pendapat yang amat dikenal oleh ulama muta'akhirin yang melarang seorang pria untuk bersuci dengan air sisa yang telah dipakai wanita untuk mensucikan hadas, hadis yang mereka gunakan untuk berdalil adalah hadis yang tidak sah untuk dijadikan dalill pada masalah ini karena lemahnya hadis ini dan juga bertentangan dengan beberapa dalil-dalil lainnya. Kemudian juga pengkhususan yang mereka lakukan pada hadas besar saja tidak memiliki dalil yang menunjukkan hal itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Tayamum di Kursi Kendaraan.
2. Wudhunya Pemakai Gigi Palsu.
3. Wudhu Bagi Wanita Haid.

keyword: sisa perempuan.

Hakikat Ajaran Syiah (4)

Posted: 11 Jan 2012 03:57 AM PST

Hakikat Ajaran Syiah (4)

Perkataan ulama Islam mengenai Syiah, bagaimana pandangan mereka tentang kelompok Syiah Raafidhah.

1. 'Alqamah bin Qais An-Nakha’i rahimahullah (Tokoh Tabi’in, w.62 H)

“عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: ” لَقَدْ غَلَتْ هَذِهِ الشِّيعَةُ فِي عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا غَلَتِ النَّصَارَى فِي عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ

Dari Alqamah, ia berkata, "Sungguh Syiah ini telah berlebih-lebihan terhadap Ali radhiallahu 'anhu sebagaimana berlebih-lebihannya Nashara terhadap 'Isa bin Maryam." (Diriwayatkan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah no. 1115 dan Al-Harbiy dalam Ghariibul-Hadiits, 2:581, shahih).

2. Az-Zuhriy rahimahullah

عنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: ” مَا رَأَيْتُ قَوْمًا أَشْبَهَ بِالنَّصَارَى مِنَ السَّبَائِيَّةِ “، قَالَ أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ: هُمُ الرَّافِضَةُ

Dari Az-Zuhri, ia berkata, "Aku tidak pernah melihat satu kaum yang lebih menyerupai Nashara daripada kelompok Saba’iyyah." Ahmad bin Yunus berkata, "Mereka itu adalah Rafidhah (Syiah)." (Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari'ah, 3:567 no.2083, shahih).

3. Imam Maalik bin Anas rahimahullah

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ الْمَرُّوذِيُّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ مَنْ يَشْتِمُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعَائِشَةَ؟ قَالَ: مَا أُرَآهُ عَلَى الإِسْلامِ، قَالَ: وَسَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: قَالَ مَالِكٌ: الَّذِي يَشْتِمُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَهُ سَهْمٌ، أَوْ قَالَ: نَصِيبٌ فِي الإِسْلامِ

Abu Bakr Al-Marwadzi telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Aku bertanya kepada Abu 'Abdillah tentang orang yang mencaci-maki Abu Bakar, Umar, dan Aaisyah? Maka ia menjawab, "Aku tidak berpendapat ia di atas agama Islam." Al-Marwadzi berkata, Dan aku juga mendengar Abu Abdillah berkata, Malik (bin Anas) mengatakan, "Orang yang mencaci-maki para sahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka ia tidak mempunyai bagian (dalam Islam)." –atau ia berkata, "Bagian dalam Islam." (Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no.783; shahih sampai Ahmad bin Hanbal).

4. Imam Syaafi’i rahimahullah

حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، قَالَ: سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يَقُولُ: لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الأَهْوَاءِ، أَشْهَدُ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ

Harmalah bin Yahya mengabarkan kepadaku, ia berkata, “Aku mendengar Asy-Syaafi’i berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seorang pun dari pengikut hawa nafsu yang aku saksikan kedustaannya daripada Raafidhah (Syiah)’.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Haatim dalam Adab Asy-Syafi'i, Hal. 144, hasan)

عن البويطي يقول: سألت الشافعي: أصلي خلف الرافضي ؟ قال: لا تصل خلف الرافضي، ولا القدري، ولا المرجئ….

Dari Al-Buwaithiy ia berkata, "Aku bertanya kepada Asy-Syafi'iy, Apakah aku boleh shalat di belakang seorang Rafidhi (pengikut Syiah)?" Beliau menjawab, "Janganlah engkau shalat di belakang seorang Raafidhi, Qadariy, dan Murji’i." (Siyaru A'lam An-Nubala', 10:31).

5. Ahmad bin Hanbal rahimahullah

أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: مَنْ شَتَمَ أَخَافُ عَلَيْهِ الْكُفْرَ مِثْلَ الرَّوَافِضِ، ثُمَّ قَالَ: مَنْ شَتَمَ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا نَأْمَنُ أَنْ يَكُونَ قَدْ مَرَقَ عَنِ الدِّينِ

Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata, "Barangsiapa yang mencaci-maki (sahabat pen.), aku khawatir ia akan tertimpa kekafiran seperti Rafidhah". Kemudian ia melanjutkan, "Barangsiapa yang mencaci-maki para sahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka kami tidak percaya ia aman dari bahaya kemurtadan." (Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no.784, shahih).

عَبْدِ الصَّمَدِ، قَالَ: سَأَلْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ، عَنْ جَارٍ لَنَا رَافِضِيٍّ يُسَلِّمُ عَلَيَّ، أَرُدُّ عَلَيْهِ؟ قَالَ: لا
Abdusshamad mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang tetanggaku Raafidli (seorang Syiah) yang mengucapkan salam kepadaku, apakah perlu aku jawab?" Ia menjawab: "Tidak." (Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no.787; hasan).

6. Imam Bukhari rahimahullah berkata,

مَا أُبَالِي صَلَّيْتُ خَلْفَ الْجَهْمِيِّ، وَالرَّافِضِيِّ أَمْ صَلَّيْتُ خَلْفَ الْيَهُودِ، وَالنَّصَارَى، وَلا يُسَلَّمُ عَلَيْهِمْ، وَلا يُعَادُونَ، وَلا يُنَاكَحُونَ، وَلا يَشْهَدُونَ، وَلا تُؤْكَلُ ذَبَائِحُهُمْ
"Sama saja bagiku shalat di belakang Jahmiy dan Raafidhi, atau aku shalat di belakang Yahudi dan Nashrani. Jangan memberikan salam kepada mereka, jangan dijenguk (apabila mereka sakit), jangan dinikahi, jangan disaksikan (jenazah mereka), dan jangan dimakan sembelihan mereka." (Khalqu Af'alil-'Ibad, 1:39-40).

7. Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullahu berkata,

وَكَذَلِك نقطع بتكفير غلاة الرافضة فِي قولهم إنّ الْأَئِمَّة أفضل مِن الْأَنْبِيَاء

"Dan begitu pula kami memastikan kafirnya ghullat Rafidhah (orang-orang Syiah yang sudah sangat fanatik dengan ajarannya pen.) tentang perkataan mereka bahwasannya para imam lebih utama dari para Nabi." (Asy-Syifa bi-Ahwalil-Mushthafa, 2:174).

8. Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah berkata,

وأما قولهم ( يعني النصارى ) في دعوى الروافض تبديل القرآن فإن الروافض ليسوا من المسلمين ، إنما هي فرقة حدث أولها بعد موت رسول الله صلى الله عليه وسلم بخمس وعشرين سنة .. وهي طائفة تجري مجرى اليهود والنصارى في الكذب والكفر

"Adapun perkataan mereka (yaitu Nashara) atas klaim Raafidhah tentang perubahan Alquran (maka ini tidak teranggap), karena Raafidhah bukan termasuk kaum muslimin. Syiah adalah kelompok yang muncul pertama kali 25 tahun setelah wafatnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam…. Rafidhah adalah kelompok berjalan mengikuti jalan orang Yahudi dan Nashara dalam dusta dan kekufuran." (Al-Fishal fil-Milal wan-Nihal, 2:213).

Syiah Rafidhah sering menggunakan dalih mencintai ahlul bait untuk menutupi hakikat busuk akidah mereka dan untuk menipu umat. Kecintaan mereka itu palsu. Kecintaan yang tidak diridhai oleh ahlul bait sendiri. Ahlul bait berlepas diri dari mereka, dan mereka pun berlepas diri dari ahlul bait.

عَنْ عَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ، وَكَانَ أَفْضَلَ هَاشِمِيٍّ أَدْرَكْتُهُ، يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَحِبُّونَا حُبَّ الإِسْلامِ، فَمَا بَرِحَ بِنَا حُبُّكُمْ حَتَّى صَارَ عَلَيْنَا عَارًا

Dari Ali bin Al-Husain –dan ia adalah seutama-utama keturunan Bani Hasyim yang aku (perawi) temui– berkata, "Wahai sekalian manusia (dalam riwayat lain “wahai penduduk Irak” atau “Wahai penduduk Kufah”), cintailah kami dengan kecintaan Islam. Kecintaan kalian kepada kami senantiasa ada hingga kemudian malah menjadi aib bagi kami." (Ath-Thabaqaat, 5:110, shahih[16]).

عَنْ فُضَيْل بْنُ مَرْزُوقٍ، قَالَ: سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ الْحَسَنِ بْنِ الْحَسَنِ، أَخَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ يَقُولُ: قَدْ وَاللَّهِ مَرَقَتْ عَلَيْنَا الرَّافِضَةُ كَمَا مَرَقَتِ الْحَرُورِيَّةُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ

Dari Fudlail bin Marzuuq, ia berkata, “Aku mendengar Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan, saudara 'Abdullah bin Al-Hasan, berkata, ‘Sungguh, demi Allah, Raafidhah (Syiah) telah keluar (tidak taat) terhadap kami (ahlul bait) sebagaimana Al-Haruriyyah telah keluar (tidak taat) terhadap Ali bin Abi Thalib." (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam Fadlailush-Shahabah, no.36, hasan).

Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan adalah anggota ahlul bait dari jalur Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ibnu Hibban berkata, "Ia termasuk di antara pemimpin penduduk Madinah, dan ahlul bait yang mulia/agung." (Masyahir 'Ulama Al-Amshar, Hal.155 no. 995).

Ya, kecintaan Syiah terhadap ahlul bait telah menjadi aib bagi kemuliaan ahlul bait. Mereka telah melakukan banyak kedustaan atas nama ahlul bait untuk merusak akidah Islam dari dalam.
Wallaahul-musta'an.

Ditulis oleh Ustadz Abul Jauza' (Dengan perubahan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ajaran syiah dan mut'ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Kisah Nikah Mut'ah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut'ah.
6. Media Pembela Ajaran Syiah.
7. Hakikat Ajaran Syiah (1).
8. Hakikat Ajaran Syiah (2).

Waktu Membayar Mahar

Posted: 10 Jan 2012 10:07 PM PST

Waktu Membayar Mahar

Pertanyaan:
Syaikh Utsaimin ditanya:
Waktu pembayaran mahar, apakah di saat akad nikah ataukah setelah dicampuri?

Jawaban:
Mahar wajib dibayar setelah wanita tersebut mengadakan khalwah, dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telah melakukan khalwat dengan istrinya, maka wanita telah berhak mendapatkan mahar secara sempurna meskipun terus dicerai. Apabila telah terjadi akad nikah kemudian suami meninggal dunia sebelum bergaul dengannya, maka dia (istri) berhak atas mahar yang sempurna. Atau jika melakukan akad nikah lalu bergaul dengannya, maka dia berhak atas mahar yang sempurna, bahkan meski hanya dicumbui saja tetap dia berhak atas mahar yang sempurna. Salah satu dari empat perkara (kematian, khalwat, senggama dan bercumbu) yang mewajibkan mahar sempurna.

Jika seorang suami telah menikah sebelum melakukan khalwat dan belum melihatnya juga belum bersenggama dan bercumbu dengan istrinya, apa hak wanita tersebut?

Wanita tersebut harus menjalani iddah, berhak mendapatkan warisan dan memperoleh mahar mitsil bila sebelumnya tidak disebutkan maharnya.

Penjelasan ini mungkin mendapat tanggapan dari sebagian orang dengan mengatakan, "Bagaimana hal ini terjadi padahal laki-laki tersebut belum pernah melihat dan menggauli istrinya.” Saya katakan bisa saja hal itu terjadi karena Allah berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah: 234)

Dalam ayat di atas wanita sudah disebut sebagai istri walaupun belum digauli. Kalau begitu jika seorang laki-laki menikah kemudian menjatuhakn talak kepada istrinya sebelum digauli, maka apakah wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sempurna?
Jawabannya, apabila maharnya telah disebutkan kadarnya, maka wanita berhak mendapatkan separuh dari mahar tersebut. Dan jika belum ditentukan kadarnya, maka dia hanya berhak mendapatkan mut'ah tanpa menjalani iddah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (QS. Al-Ahzab: 49)

Dan berdasarkan firman-Nya juga,

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ

"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah." (QS. Al-Baqarah: 237)

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mahar pernikahan:

1. Mahar yang Terlalu Mahal.
2. Hukum Menjual Mahar.

Selasa, 10 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Obat Kumur Mengandung Alkohol

KonsultasiSyariah: Obat Kumur Mengandung Alkohol


Obat Kumur Mengandung Alkohol

Posted: 10 Jan 2012 06:43 PM PST

Obat Kumur Mengandung Alkohol

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz.
Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol? Jazakallahu khair

Dari: edwin

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam

Obat Kumur Mengandung Alkohol

Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang mengandung alkohol. Beliau mengatakan,

لا حرج في استعمال مثل هذا الغسول ، لأنه يُقصد منه التداوي . والصحيح أن الكحول ليست بنجسة . والله تعالى أعلى وأعلم .

Tidak masalah menggunakan obat kumur semacam ini, karena tujuannya adalah untuk pengobatan. Karena pendapat yang benar, alkohol tidak najis. Allahu a’lam.
[almeshkat.net]

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait barang yang mengandung alkohol:

1. Bir dengan 0% Alkohol.
2. Berobat dengan Alkohol.
3. Memakai Kosmetik Berbahan Alkohol.
4. Apakah Tape Termasuk Alkohol?
5. Memakai Parfum yang Mengandung Alkohol.

Hakikat Ajaran Syiah (3)

Posted: 10 Jan 2012 05:05 AM PST

Hakikat Ajaran Syiah (3)

5. Orang Syiah –dalam hal ini diwakili oleh Khomaini– mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah menyembunyikan sebagian risalah dan gagal membina umat.
Khomaini –semoga Allah memberikan balasan setimpal kepadanya- berkata,

وواضح أنَّ النبي لو كان بلغ بأمر الإمامة طبقاً لما أمر به الله، وبذل المساعي في هذه المجال، لما نشبت في البلدان الإسلامية كل هذه الإختلافات….

"Dan telah jelas bahwasannya Nabi jika ia menyampaikan perkara imamah sebagaimana yang Allah perintahkan (padanya) dan mencurahkan segenap kemampuannya dalam permasalahan ini, niscaya perselisihan yang terjadi di berbagai negeri Islam tidak akan berkobar….." (Kasyful-Asrar, Hal. 155).

لقد جاء الأنبياء جميعاً من أجل إرساء قواعد العدالة في العالم؛ لكنَّهم لم ينجحوا حتَّى النبي محمد خاتم الأنبياء، الذي جاء لإصلاح البشرية وتنفيذ العدالة وتربية البشر، لم ينجح في ذلك….

"Sungguh semua Nabi telah datang untuk menancapkan keadilan di dunia, akan tetapi mereka tidak berhasil. Bahkan termasuk Nabi Muhammad, penutup para Nabi, dimana beliau datang untuk memperbaiki umat manusia, menginginkan keadilan, dan mendidik manusa – tidak berhasil dalam hal itu…." (Nahju Khomaini, Hal. 46). Dan yang lainnya.[4]

Dimanakah posisi firman Allah Ta'ala yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah suri tauladan yang baik,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. Al-Ahzab: 21)?

6. Orang Syiah Mengafirkan Ahlussunnah
Jika mereka mengafirkan para shahabat radhiallahu'anhum, maka jangan heran seandainya mereka juga mengafirkan orang-orang yang sepemahaman dengan para shahabat radhiallahu 'anhum, yaitu Ahlussunnah. Berikut perkataan para ulama Syiah dalam hal ini:
Al-Mufiid berkata,

اتّفقت الإماميّة على أنّ من أنكر إمامة أحد من الأئمّة وجحد ما أوجبه الله تعالى له من فرض الطّاعة فهو كافر ضالّ مُستحقّ للخلود في النّار

"Madzhab Imaamiyyah telah bersepakat bahwasannya siapa saja yang mengingkari imaamah salah seorang di antara para imam, dan mengingkari apa yang telah Allah Ta'ala wajibkan padanya tentang kewajiban taat, maka ia kafir lagi sesat berhak atas kekekalan di neraka." (Awailul-Maqalat, Hal. 44 –sumber : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/avael-maqalat/a01.htm).

Orang yang mengingkari keimamahan versi mereka tentu saja adalah Ahlussunnah.
Yuusuf Al-Bahrani berkata,

إن إطلاق المسلم على الناصب وأنه لا يجوز أخذ ماله من حيث الإسلام خلاف ما عليه الطائفة المحقة سلفا وخلفا من الحكم بكفر الناصب ونجاسته وجواز أخذ ماله بل قتله

"Sesungguhnya pemutlakan muslim terhadap nashib (baca: ahlussunnah) bahwasannya tidak diperbolehkan mengambil hartanya dengan sebab Islam (telah melarangnya), maka itu telah menyelisihi apa yang dipahami oleh kelompok yang benar (baca: Syiah Rafidhah) baik dulu maupun sekarang (salaf dan khalaf) tentang hukum kafirnya nashib, kenajisannya, dan diperbolehkannya mengambil hartanya, bahkan membunuhnya." (Al-Hadaiqun An-Nadhirah, 12:323-324 –sumber: shjaffar.jeeran.com).
Berikut rekaman suara Yasir Habib yang mengafirkan ahlussunnah yang ia sebut sebagai Nawashib atau golongan awam:

Sebagai penguat, silakan baca/lihat:

7. Shalat Syiah Sangat Berbeda dengan Shalat Ahlussunnah
Langsung saja Anda buka halaman blog berjudul : Fiqh Syiah (5) : Kaifiyyah Shalat Syiah.
Adzannya pun lain, karena selain syahadatain, mereka menambahkan syahadat ketiga[5]. Simak:

Masih banyak sebenarnya kesesatan Syiah selain di atas.
MUI telah menetapkan kriteria sesat tidaknya satu kelompok atau pemahaman sebagai berikut:
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam.
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Alquran dan sunah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Aquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10. Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

Dari sepuluh kriteria di atas, menurut saya Syiah mempunyai delapan poin parameter aliran sesat menurut MUI.[14]

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ajaran syiah dan mut'ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Kisah Nikah Mut'ah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut'ah.
6. Media Pembela Ajaran Syiah.
7. Hakikat Ajaran Syiah (1).
8. Hakikat Ajaran Syiah (2).

Hakikat Ajaran Syiah (2)

Posted: 09 Jan 2012 10:08 PM PST

Hakikat Ajaran Syiah (2)

3. Orang Syiah Rafidhah Tidak Menggunakan Riwayat Ahlussunnah

Dengan kata lain, Syiah tidak menggunakan hadis-hadis Ahlussunnah –yang merupakan referensi kedua setelah Alquran– dalam membangun agama mereka. Ini merupakan konsekuensi yang timbul dari poin kedua karena mereka mengafirkan para sahabat yang menjadi periwayat as-sunnah/al-hadis. Ini adalah satu kenyataan yang tidak akan ditolak kecuali mereka yang (maaf) bodoh terhadap agama Syiah dengan kebodohan yang teramat sangat, atau mereka yang sedang menjalankan strategi taqiyyah. Mungkinkah mereka (Syiah) akan mengambil riwayat dari orang yang telah mereka katakan murtad (sahabat nabi) dari agamanya?!

Syiah mempunyai sumber-sumber hadis tersendiri seperti Al-Kaafi, Man La Yahdhuruh Al-Faqih, Tahdzib Al-Ahkam, Al-Istibshar, dan yang lainnya.

Jika mereka mengambil referensi ahlussunnah, maka itu hanyalah mereka lakukan ketika berbicara kepada Ahlussunnah, dan mereka ambil yang kira-kira dapat mendukung akidah mereka atau menghembuskan syubhat-syubhat kepada Ahlussunnah.

Mau dikemanakan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,

أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبد حبشي فإنه من يعش منكم يرى اختلافا كثيرا وإياكم ومحدثات الأمور فإنها ضلالة فمن أدرك ذلك منكم فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ

"Aku nasihatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun (yang memerintah kalian) seorang budak Habsyi. Orang yang hidup di antara kalian (sepeninggalku nanti) akan menjumpai banyak perselisihan. Waspadailah hal-hal yang baru, karena semua itu adalah kesesatan. Barangsiapa yang menjumpainya, maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh kepada sunahku dan sunah Al-Khulafa Ar-Rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah ia erat-erat dengan gigi geraham." (HR. Ahmad 4:126-127, Abu Dawud, no.4607, dan yang lainnya; shahih)?

4. Orang Syiah telah berbuat ghuluw (melampaui batas) terhadap imam-imam mereka, dan bahkan sampai pada tingkat 'menuhankan' mereka.

Al-Kulaini membuat bab dalam kitab Al-Kaafi:

بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) إِذَا شَاءُوا أَنْ يَعْلَمُوا عُلِّمُوا

"Bab: Bahwasannya para imam ('alaihissalam) apabila ingin mengetahui, maka mereka akan mengetahui."

Terdapat tiga hadis/riwayat. Saya sebutkan satu di antaranya:

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْإِمَامَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَعْلَمَ أُعْلِمَ

Dari Abu Abdillah ('alaihissalam), ia berkata, "Sesungguhnya seorang imam jika ia ingin mengetahui, maka ia akan mengetahui." (Al-Kaafi, 1:258).

Inilah riwayat dusta yang disandarkan kepada ahlul bait – dan ahlul bait berlepas diri dari riwayat dusta tersebut.

Bab yang lain dalam kitab Al-Kaafi:

بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) يَعْلَمُونَ عِلْمَ مَا كَانَ وَ مَا يَكُونُ وَ أَنَّهُ لَا يَخْفَى عَلَيْهِمُ الشَّيْ‏ءُ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ

"Bab: Bahwasannya para imam ('alaihissalam) mengetahui ilmu yang telah terjadi maupun yang sedang terjadi. Tidak ada sesuatu pun yang luput dari mereka shalawatullah 'alaihim."

Pada bab ini terdapat enam hadis/riwayat, yang salah satunya adalah sebagai berikut:

عَنْ سَيْفٍ التَّمَّارِ قَالَ كُنَّا مَعَ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام )…… فَقَالَ وَ رَبِّ الْكَعْبَةِ وَ رَبِّ الْبَنِيَّةِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ لَوْ كُنْتُ بَيْنَ مُوسَى وَ الْخَضِرِ لَأَخْبَرْتُهُمَا أَنِّي أَعْلَمُ مِنْهُمَا وَ لَأَنْبَأْتُهُمَا بِمَا لَيْسَ فِي أَيْدِيهِمَا لِأَنَّ مُوسَى وَ الْخَضِرَ ( عليه السلام ) أُعْطِيَا عِلْمَ مَا كَانَ وَ لَمْ يُعْطَيَا عِلْمَ مَا يَكُونُ وَ مَا هُوَ كَائِنٌ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ وَ قَدْ وَرِثْنَاهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) وِرَاثَةً

Dari Saif At-Tammar, ia berkata, “Kami pernah bersama Abu Ja'far ('alaihissalam), …..kemudian ia berkata, ‘Demi Rab Ka'bah dan Rab Baniyyah –tiga kali-, seandainya aku berada di antara Musa dan Khidlir, akan aku kabarkan kepada mereka berdua bahwasannya aku lebih mengetahui daripada mereka berdua. Dan akan aku beritahukan kepada mereka berdua sesuatu yang tidak mereka ketahui. Karena Musa dan Khidlir ('alaihimassalam) diberikan ilmu tentang apa yang telah terjadi, namun tidak diberikan ilmu mengenai yang sedang terjadi dan akan terjadi hingga hari kiamat. Dan sungguh kami telah mewarisi pengetahuan ini dari Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam) dengan satu warisan." (Al-Kaafi, 1:260-261).

Perhatikan penjelasan Dr. Al-Qazwini berikut:

Ia (Dr. Al-Qazwiini) pada menit 0:44–0:53 mengatakan, "Allah Ta'ala Maha Mengetahui segala isi hati. Dan imam dalam riwayat ini juga mengetahui segala isi hati. Ilmu imam berasal dari Allah….. [selesai].

Dimanakah posisi firman Allah Ta'ala,

قُلْ لا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلا مَا يُوحَى إِلَيَّ

"Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS. Al-An'aam: 50)?

Dan kalaupun Allah memberikan sebagian kabar gaib –baik yang telah lalu maupun yang kemudian– kepada para hamba-Nya dari kalangan manusia, maka itu Allah Ta'ala berikan kepada para Nabi dan Rasul-Nya,

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya." (QS. Ali 'Imran: 179).

Tidak ada dalam ayat di atas kata 'imam', akan tetapi menyebut kata 'rasul'.[3]

Orang Syiah mengatakan bahwa imam lebih tinggi kedudukannya dari para Nabi (selain Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam).

Ayatullah Al-Udhmaa Ar-Ruhani –semoga Allah mengembalikannya kepada kebenaran– pernah ditanya sebagai berikut,

هل تعتقدون أن علياً كرم الله وجهه أفضل من الأنبياء؟

"Apakah engkau meyakini bahwasannya Ali karamallaahu wajhah lebih utama daripada para Nabi?"

Ia (Ar-Ruhani) menjawab,

اسمه جلت اسمائه

هذا من الامور القطعية الواضحة

"Dengan menyebut nama-Nya yang Maha Agung,…. Ini termasuk perkara-perkara yang pasti lagi jelas (yaitu Ali lebih utama daripada para Nabi)" (sumber: http://www.alrad.net/hiwar/olama/rohani/r16.htm).[4]

Bahkan seandainya seluruh Nabi berkumpul, niscaya mereka tidak akan mampu berkhutbah menandingi khutbah Ali radhiallaahu 'anhu. Ini dikatakan oleh salah seorang ulama Syiah yang sangat tersohor Sayyid Kamal Al-Haidari:

Dasar riwayatnya (bahwa Ali lebih utama dibandingkan para Nabi, selain Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) tertulis di video ini:

Bukankah ini merupakan penghinaan terhadap para Nabi dan para rasul? Apakah mereka sama sekali tidak menganggap firman Allah Ta'ala,

تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ

"Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat." (QS. Al-Baqarah: 253)?

Pelampauan keutamaan sebagian Rasul (termasuk Nabi) hanya dilakukan oleh sebagian (Rasul) yang lain. Allah tidak mengatakan bahwa pelampauan itu dilakukan oleh orang yang bukan Nabi atau Rasul.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ajaran syiah dan mut'ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Kisah Nikah Mut'ah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut'ah.
6. Media Pembela Ajaran Syiah.
7. Hakikat Ajaran Syiah (1).

Senin, 09 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hadits Dhaif Dalam Kitab Para Ulama

Posted: 09 Jan 2012 04:00 PM PST

فائدة:

قد يقول قائل: إذا كان المؤلف بتلك المنزلة العالية في المعرفة بصحيح الحديث ومطروحه، فما بالنا نرى كتابه هذا وغيره من كتبه قد شحنها بالأحاديث الواهية ؟

Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani mengatakan,

Catatan:

Boleh jadi ada orang yang bertanya, “Jika penulis suatu buku adalah seorang yang memiliki kedudukan yang tinggi dalam pengetahuan mengenai hadits yang shahih dan yang tidak lantas mengapa buku beliau yang ini atau yang lain penuh dengan berbagai hadits yang sangat lemah?”

 

والجواب: أن القاعدة عند علماء الحديث أن المحدث إذا ساق الحديث بسنده، فقد برئت عهدته منه، ولا مسؤولية عليه في روايته، ما دام أنه قد قرن معه الوسيلة التي تمكن العالم في معرفة ما إذا كان الحديث صحيحاً أو غير صحيح، ألا وهي الإسناد.

Jawabannya adalah sebagai berikut:

Telah menjadi kaedah diantara para ulama hadits bahwa seorang ulama pakar hadits jika beliau sudah membawakan suatu riwayat lengkap dengan sanadnya maka dia telah bebas dari tanggung jawab dan dia tidak bertanggung jawab atas riwayat yang dia bawakan karena dia telah menyediakan alat [baca: sanad] yang memungkinkan bagi pakar hadits untuk mengetahui apakah suatu hadits itu shahih ataukah tidak. Alat tersebut adalah sanad.

نعم، كان الأولى بهم أن يُتبعوا كل حديث ببيان درجته من الصحة أو الضعف، ولكن الواقع يشهد أن ذلك غير ممكن بالنسبة لكل واحد منهم، وفي جميع أحاديثه على كثرتها لأسباب كثيرة لا مجال لذكرها الآن،

Memang seharusnya beliau beliau menjelaskan kualitas hadits yang beliau bawakan shahih ataukah dhaif namun realita menunjukkan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan oleh masing masing mereka dalam semua haditsnya yang demikian banyak karena berbagai alasan yang tidak mungkin semuanya disampaikan dalam kesempatan ini.

ولكن أذكر منها أهمها وهي أن كثيراً من الأحاديث لا تظهر صحتها أو ضعفها إلا بجمع الطرق والأسانيد، فإن ذلك مما يساعد على معرفة علل الحديث، وما يصح من الأحاديث لغيره،

Akan tetapi akan kusebutkan alasan yang paling penting yaitu bahwa banyak hadits itu tidak diketahui statusnya shahih ataukah dhaif melainkan dengan mengumpulkan berbagai jalur dan sanadnya karena hal tersebut membantu mengetahui cacat tersembunyi yang ada pada suatu hadits dan bisa menyebabkan hadits yang tidak shahih menjadi shahih li ghairihi.

ولو أن المحدثين كلهم انصرفوا إلى التحقيق وتمييز الصحيح من الضعيف لما استطاعوا -والله أعلم- أن يحفظوا لنا هذه الثروة الضخمة من الأحاديث والأسانيد،

Andai semua pakar hadits obsesinya hanya menelitai keshahihahn suatu hadits tentu mereka tidak akan mampu menyajikan untuk kita hadits yang lengkap dengan sanadnya dalam jumlah yang demikian besar.

ولذلك انصبت همة جمهورهم على مجرد الرواية إلا فيما شاء الله، وانصرف سائرهم إلى النقد والتحقيق، مع الحفظ والرواية، وقليل ما هم ((ولكل وجهة هو موليها فاستبقوا الخيرات)) . أ.هـ

Oleh karena itu obsesi mayoritas pakar hadits adalah membawakan riwayat kecuali untuk sebagian kecilnya saja yang mereka teliti. Sedangkan segelintir mereka obsesinya adalah mengkaji dan meneliti keabsahan hadits disamping berhatian dengan masalah periwayatan hadits. Masing masing ulama punya pertimbangan sendiri sendiri dalam pilihan yang mereka ambil dan ini adalah kesempatan untuk berlomba dalam kebaikan” [Iqtidha' al Ilmi al 'Amal karya Khathib al Baghdadi tahqiq al Albani hal 5].

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=114756#post114756

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Darah Keguguran = Nifas?

KonsultasiSyariah: Darah Keguguran = Nifas?


Darah Keguguran = Nifas?

Posted: 09 Jan 2012 05:57 PM PST

Darah Keguguran = Nifas?

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Jika seseorang wanita mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari masa kehamilannya, apakah ia harus melaksanakan shalat atau harus meninggalkannya?

Jawaban:

Darah Keguguran Termasuk Nifas

Pendapat yang dikenal di kalangan ahlul ilmi mengatakan bahwa seorang wanita yang mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari kehamilannya, maka ia harus meninggalkan shalat. Karena ia telah melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, dengan demikian darah yang keluar darinya adalah darah nifas sehingga ia tidak boleh melakukan shalat.

Para ulama mengatakan, kemungkinan janin yang ada dalam kandungan seorang wanita telah berbentuk manusia jika telah berumur delapan puluh satu hari, berarti kurang dari tiga bulan, dengan demikian jika seorang wanita telah yakin bahwa ia telah mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari kehamilannya maka darah yang keluar darinya adalah darah nifas. Adapun jika keguguran itu terjadi sebelum delapan puluh hari, maka darah yang keluar darinya adalah darah penyakit yang tidak boleh baginya untuk meninggalkan shalat. Dan bagi wanita yang menanyakan hal ini hendaknya ia mengingat-ingat masa kehamilan dirinya itu, jika keguguran terjadi sebelum delapan puluh hari maka hendaknya ia mengqadha shalat yang ditinggalkannya. Jika ia tidak mengetahui berapa banyak shalat yang telah ditinggalkannya, maka hendaknya ia memperkirakannya lalu mengqadhanya berdasarkan kemungkinan dalam meninggalkan shalat.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Aqiqah Untuk Janin Keguguran.
2. Shalat Wanita yang Keguguran.

Key word: darah keguguran.

Menjadi Imam Shalat Jamaah

Posted: 08 Jan 2012 10:55 PM PST

Menjadi Imam Shalat Jamaah

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kami mendengar hadis yang berisi perintah bahwa jika kita sedang menjadi imam shalat, maka kita harus memendekkan shalat tersebut. Apakah yang dimaksud memendekkan shalat di sini? dan bagaimana praktiknya yang benar?
Apakah harus membaca surat-surat pendek saja seperti Al-Ikhlash, An-Nas, dan semisalnya?
Kami mohon jawaban beserta dalil serta penerapan yang benar menurut pemahaman yang benar pula, karena sebagian kami menjadi imam shalat lima waktu di masjid. Terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Menjadi Imam Shalat Jamaah

Dalam hal panjang dan pendeknya bacaan, telah dibedakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam antara shalat sendirian dan shalat berjamaah. Berliau bersabda,

"Jika di antara kamu shalat mengimami manusia, maka hendaklah meringkas, karena di antara mereka ada yang lemah, orang sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika shalat sendirian, maka hendaklah memanjangkan semuanya." (HR. Bukhari: 662)

Akan tetapi, bukanlah yang dimaksudkan meringkas shalat adalah membaca setiap rakaatnya dengan surat-surat pendek seperti Al-Ikhlash dan An-Nash atau semisalnya. Kita harus memahami maksud hadis di atas sebagaimana yang diinginkan oleh pembuat syariat yang mulia ini. Jika penafsiran suatu hadis diserahkan kepada semua pihak, niscaya mereka akan berbeda penafsiran dan akan terus berselisih. Misalnya tentang penafsiran hadis ini, seorang penghafal Alquran akan mengatakan bahwa Surat Al-Anfal, Surat Yusuf, Surat Yunus, dan semisalnya adalah surat-surat yang pendek (karena dia telah menghafalnya di luar kepala), sementara orang yang tidak mempunyai hafalan Alquran akan mengatakan bahwa surat Al-Ghosyiyah, Al-Alaq, Al-Balad, Adh-Dhuha, dan semisalnya adalah surat-surat yang panjang. Maka mustahil terjadi kesamaan persepsi dari setiap orang.

Oleh karena itu, kita harus mengetahui siapakah seseorang yang shalatnya ringkas (pendek) ketika menjadi imam? Jawabnya tidak lain adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sebuah hadis:

Dari Anas bin Malik berkata, "Aku tidak pernah shalat bersama seorang imam pun yang lebih pendek dan lebih sempurna shalatnya daripada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Bukhari: 667 dan Muslim: 721)

Hadis ini menunjukkan bahwa yang dicontohkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memendekkan shalat ketika menjadi imam, tetapi juga menyempurnakannya. Inilah maksud hadis yang diinginkan, karena demikianlah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan sabdanya dengan praktik secara langsung yang dilihat oleh para sahabat setiap hari.

Maka bagi setiap imam hendaklah berupaya melaksanakan shalatnya agar sesuai dengan sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat yang sesuai dengan sunah adalah shalat yang pendek tetapi sempurna, bukan shalat yang memperturutkan hawa nafsunya atau hawa nafsu kebanyakan para makmumnya yang biasanya ingin shalat secepat mungkin. Seorang imam adalah pemikul amanat manusia, dan orang yang sedang memikul amanat harus menunaikannya dengan yang sebaik-baiknya, dan shalat yang paling baik adalah yang sesuai dengan sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Nawawi berkata, "Makna hadis ini sangat jelas, yaitu seorang imam diperintahkan untuk memendekkan shalatnya tetapi tidak mengurangi sunah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak mengurangi maksud-maksud shalat." (Syarh Nawawi 'ala Shahih Muslim, 2:216)

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Para ahlul ilmi mengatakan, yang dianjurkan ketika shalat shubuh adalah membaca thiwalul mufashol, dalam shalat maghrib membaca qishorul mufashol, dan shalat lainnya (zuhur, ashar, dan isya) membaca awashitul mufashol. thiwalul mufashol adalah dimulai dari surat Qaf sampai dengan surat An-Naba, qishorul mufashol adalah dimulai dari surat Adh-Duha sampai dengan akhir Alquran, dan awashitul mufashol adalah dimulai dari surat An-Naba sampai dengan Adh-Dhuha. Inilah yang biasa dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh juga kadang-kadang membaca thiwalul mufashol ketika shalat maghrib, sebagaimana Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang membacanya pada shalat maghrib." (Liqo' al-Bab al-Maftuh, 3:79)

Perkataan di atas didasari oleh sebuah hadis dari jalan Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah beliau berkata, "Aku tidak pernah shalat bersama seorang pun yang lebih mirip dengan shalatnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam daripada orang ini (Sulaiman bin Yasar)." Lalu beliau berkata, "Adalah beliau (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam) memanjangkan dua rakaat pertama shalat zuhur dan memendekkan dua rakaat yang lainnya. Beliau meringkas shalat ashar. Beliau membaca qishorul mufashol pada shalat maghrib, membaca washatul (awashitul) mufashol pada waktu shalat isya, dan membaca thulul (thiwalul) mufashol pada shalat shubuh." (HR. Ibnu Majah: 827, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Sunan Nasai: 983)

Demikian juga, jika suatu saat dibutuhkan untuk shalat lebih pendek dari yang biasa dilakukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Alasannya, jika hal itu dilakukan setiap hari maka dia akan menyelisihi sunah dalam hal mengimami shalat. Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik, beliau berkata, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, "Sesungguhnya aku memulai shalat, dan aku ingin memanjangkan bacaannya, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku meringkas shalatku sebab aku mengetahui kekhawatiran ibunya mendengar tangisan anaknya." (HR. Bukhari 668 dan Muslim: 723)

Akan tetapi, bacaan panjang yang melebihi sunah Rasul jika sampai memberatkan umatnya maka menjadi haram hukumnya, karena hal ini akan menyulitkan dan membuat orang-orang lari dari ibadah. Oleh karenanya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sangat marah ketika ada salah satu sahabatnya yang terlalu panjang bacaannya ketika menjadi imam sehingga menyulitkan orang lain. (HR. Bukhari: 6106 dan Muslim: 465)

Kesimpulan

  1. Hendaklah meringkas (memendekkan) shalat jika menjadi imam, dan memanjangkan semaunya jika shalat sendirian.
  2. Maksud dari memendekkan shalat ketika menjadi imam adalah menyempurnakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bukan melaksanakan shalat yang paling pendek menurut hawa nafsu manusia.
  3. Dianjurkan ketika shalat shubuh membaca thiwalul mufashol, dan sholat lainnya (zhuhur, ashar, dan isya) membaca awashitul mufashol.
  4. Dibolehkan mengurangi atau melebihi sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam bacaannya jika ada suatu kebutuhan, asalkan tidak memberatkan orang lain dan tidak dijadikan kebiasaan setiap hari.
  5. Dilarang terlalu panajng bacaannya melebihi sunah yang berakibat memberatkan makmum.

Wallahu a'lam.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 01 Tahun ke-10 1432 H/ 2011

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 08 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Hakikat Ajaran Syiah (1)

KonsultasiSyariah: Hakikat Ajaran Syiah (1)


Hakikat Ajaran Syiah (1)

Posted: 08 Jan 2012 06:31 PM PST

Hakikat Ajaran Syiah

Kasus pertikaian antara kelompok Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah) dan Syiah di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi topik pembicaraan hangat tingkat nasional beberapa hari ini. Para tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan kedua kelompok pun diundang ke stasiun-stasiun TV nasional sebagai narasumber. Rakyat dari berbagai kalangan pun turut memperhatikan berita ini, sebagian mereka berselancar di dunia maya bertanya kepada “mbah google” untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan.

Namun bagi beberapa kalangan informasi itu masih terasa bias dan sulit ditangkap, siapa sebenarnya pihak yang salah. Apakah ajaran Syiah benar-benar menyimpang? Lalu sejauh mana penyimpangannya? Ataukah Syiah hanya sekedar sebagai mahdzab alternatif dari empat mahdzab yang terkenal di kalangan Sunni.

Kali ini Konsultasi Syariah sengaja mengangkat tema yang panas ini, tetapi bukan untuk disikapi dengan emosional apalagi anarkis, hal ini semata-mata agar pembaca dapat mengambil sikap dan menilai sendiri. Kami berusaha mengangkat tema ini sebagai salah satu rujukan bagi pembaca sekalian di antara simpang siurnya informasi yang beredar di media nasional tentang hakikat ajaran Syiah. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk berbuat adil dan menyampaikan fakta-fakta yang ada tanpa rekayasa atau sentimen sektarian. Mudah-mudahan bermanfaat.

Ajaran Syiah merupakan ajaran yang sangat tua sekali umurnya. Ajaran ini telah muncul di masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Namun cukup mengherankan, data-data mengenai ajaran Syiah sangat sulit diperoleh oleh sebagian pihak karena sifatnya yang tertutup. Kita sangat jarang menemui buku-buku induk ajaran Syiah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar dapat ditelaah oleh orang awam sekali pun. Demikian juga tokoh-tokoh Syiah di negeri ini, mereka lebih senang menyebarkan paham Syiah mereka dengan bertamengkan Ahlussunnah wal Jamaah, agar mudah diterima. Bagaimana sebenarnya akidah dari kelompok ini, sampai sebegitu tertutupnya mereka. Berikut ini akidah-akidah Syiah:

1. Orang Syiah Rafidhah mengatakan Alquran yang ada di tangan kaum muslimin (baca: Ahlussunnah) berbeda dengan Alquran versi ahlul bait.
Muhammad bin Murtadha Al-Kasyi –seseorang yang dianggap berilmu dan ahli hadis dari kalangan Syiah- mengatakan,

لم يبق لنا اعتماد على شيء من القران. اذ على هذا يحتمل كل اية منه أن يكون محرفاً ومغيراً ويكون على خلاف ما أنزل الله فلم يقب لنا في القران حجة أصلا فتنتفى فائدته وفائدة الأمر باتباعه والوصية بالتمسك به

"Tidaklah tersisa bagi kami untuk berpegang pada satu ayat pun dari Alquran. Hal ini disebabkan setiap ayat telah terjadi pengubahan sehingga berlawanan dengan yang diturunkan Allah. Dan tidaklah tersisa dari Alquran satu ayat pun sebagai argumentasi. Maka tidak ada lagi faedahnya, dan faedah untuk menyuruh dan berwasiat untuk mengikuti dan berpegang dengan Alquran …." (Tafsir Ash-Shaafi, 1:33)

Muhammad bin Ya'qub Al-Kulaini –seorang yang dianggap ahli hadis dari kalangan Syiah– (w. 328/329 H) mengatakan,

عن أبي بصير عن أبي عبد الله عليه السلام قال : وَ إِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) وَ مَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ قُلْتُ وَ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْآنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَ اللَّهِ مَا فِيهِ مِنْ قُرْآنِكُمْ حَرْفٌ وَاحِدٌ قَالَ قُلْتُ هَذَا وَ اللَّهِ الْعِلْمُ

Dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah 'alaihissalam ia berkata, "Sesungguhnya pada kami terdapat Mushhaf Fathimah 'alaihassalam. Dan tidaklah mereka mengetahui apa itu Mushaf Fathimah." Aku berkata, "Apakah itu Mushhaf Fathimah?" Abu Abdillah menjawab, "Mushhaf Fathimah itu, tiga kali lebih besar daripada Alquran kalian. Demi Allah, tidak ada di dalamnya satu huruf pun dari Alquran kalian." Aku berkata, "Demi Allah, ini adalah ilmu." (Al-Kaafi, 1:239).

عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْقُرْآنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جَبْرَئِيلُ ( عليه السلام ) إِلَى مُحَمَّدٍ ( صلى الله عليه وآله ) سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ آيَةٍ

Dari Hisyam bin Salim, dari Abu Abdillah 'alaihissalam ia berkata, "Sesungguhnya Alquran yang diturunkan melalui perantaraan Jibril 'alaihissalam kepada Muhammad shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam terdiri dari 17.000 (tujuh belas ribu) ayat." (Al-Kaafi, 2:634). Maksudnya teks Alquran sekarang banyak ayat-ayat yang dihapus oleh para sahabat, sehingga jumlah ayatnya hanya 6000an.

Muhammad Baqir Taqi bin Maqshud Al-Majlisi (w. 1111 H) ketika mengomentari hadis di atas,

موثق، وفي بعض النسخ عن هشام بن سالم موضع هارون ابن سالم، فالخبر صحيح ولا يخفى أن هذا الخبر وكثير من الأخبار في هذا الباب متواترة معنى، وطرح جميعها يوجب رفع الاعتماد عن الأخبار رأسا، بل ظني أن الأخبار في هذا الباب لا يقصر عن أخبار الامامة فكيف يثبتونها بالخبر ؟

"Shahih. Dalam sebagian naskah tertulis, "Dari Hisyaam bin Salim" pada tempat rawi yang bernama Harun bin Saalim. Maka kabar/riwayat ini shahih dan tidak tersembunyi lagi bahwasannya riwayat ini dan banyak lagi yang lainnya dalam bab ini telah mencapai derajat mutawatir secara makna. Menolak keseluruhan riwayat ini (yang berbicara tentang perubahan Alquran) berkonsekuensi menolak semua riwayat (yang berasal dari ahlul bait). Aku kira, riwayat-riwayat dalam bab ini tidaklah lebih sedikit dibandingkan riwayat-riwayat tentang imamah. Nah, bagaimana masalah imamah itu bisa ditetapkan melalui riwayat? (Mir’atu Al-'Uquul fii Syarhi Akhbari Alir-Rasul, 12:525).

Kemudian,…. inilah hal yang membuktikan validitas keyakinan Syiah bahwasanya Alquran sekarang telah berubah:

Di atas adalah perkataan Dr. Al-Qazwini, salah seorang ulama kontemporer Syiah yang cukup terkenal. Menurutnya firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ عَلَى الْعَالَمِينَ

"Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)." (QS. Ali ‘Imran: 33).
Menurutnya, yang benar adalah

إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ وَآلَ مُحَمَّدٍ عَلَى الْعَالَمِينَ

"Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, keluarga Imran, dan keluarga Muhammad melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)."
Tambahan kalimat keluarga Muhammad ini dihilangkan oleh para sahabat radhiallahu 'anhum –(dan ini adalah kedustaan yang sangat nyata!!).[1]

Lantas mau dikemanakan firman Allah Ta'ala,

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9) ?

2. Orang Syiah Rafidhah telah mengafirkan para sahabat, terutama Abu Bakr Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khaththab radhiallahu 'anhuma.
Orang Syiah telah mendoakan laknat atas Abu Bakr dan Umar radhiallahu 'anhuma – yang naasnya, doa itu dinisbatkan secara dusta kepada 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu[2] – sebagai berikut,

اللهم صل على محمد، وآل محمد، اللهم العن صنمي قريش، وجبتيهما، وطاغوتيهما، وإفكيهما، وابنتيهما، اللذين خالفا أمرك، وأنكروا وحيك، وجحدوا إنعامك، وعصيا رسولك، وقلبا دينك، وحرّفا كتابك…..

"Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, laknat bagi dua berhala Quraisy (Abu Bakr dan Umar pen.), Jibt dan Thaghut, kawan-kawan, serta putra-putri mereka berdua. Mereka berdua telah membangkang perintah-Mu, mengingkari wahyu-Mu, menolak kenikmatan-Mu, mendurhakai Rasul-Mu, menjungkir-balikkan agama-Mu, merubah kitab-Mu…..dst."

Saksikan video berikut, bagaimana ulama Syiah, Yasir Habiib, melaknat Abu Bakr, Umar, dan para shahabat lain radhiallahu 'anhum dalam shalatnya:

Dan mari kita lihat sumber ajaran Syiah dalam kitab mereka yang mengafirkan para sahabat,

عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْ

Dari Abu Ja'far 'alaihis-salam, ia berkata, "Orang-orang (yaitu para shahabat pen.) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu 'alaihi wa alihi wa sallam kecuali tiga orang." Aku (perawi) berkata, "Siapakah tiga orang tersebut?" Abu Ja'far menjawab, "Al-Miqdad, Abu Dzar Al-Ghiffari, dan Salman Al-Farisiy rahimahullah wa barakatuhu 'alaihim…" (Al-Kaafi, 8:245; Al-Majlisi berkata, "hasan atau muwatstsaq").

عَنْ أَبِي عبد الله عليه السلام قال: …….والله هلكوا إلا ثلاثة نفر: سلمان الفارسي، وأبو ذر، والمقداد ولحقهم عمار، وأبو ساسان الانصاري، وحذيفة، وأبو عمرة فصاروا سبعة

Dari Abu Abdillah 'alaihissalam, ia berkata, "…….Demi Allah, mereka (para sahabat) telah binasa kecuali tiga orang: Salman Al-Farisiy, Abu Dzar, dan Al-Miqdad. Dan kemudian menyusul mereka 'Ammar, Abu Sasan, Hudzaifah, dan Abu Amarah sehingga jumlah mereka menjadi tujuh orang." (Al-Ikhtishash oleh Al-Mufiid, Hal.5, lihat: http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/ekhtesas/a1.html).

عَنْ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَحَدِهِمَا عليهما السلامقَالَ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ لَيَكْفُرُونَ بِاللَّهِ جَهْرَةً وَ إِنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَخْبَثُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَثُ مِنْهُمْ سَبْعِينَ ضِعْفاً .

Dari Abu Bashir, dari salah seorang dari dua imam 'alaihimassalam, ia berkata, "Sesungguhnya penduduk Mekah kafir kepada Allah secara terang-terangan. Dan penduduk Madinah lebih busuk/jelek daripada penduduk Mekah 70 kali." (Al-Kaafi, 2:410; Al-Majlisi berkata : Muwatstsaq).

Riwayat yang semacam ini banyak tersebar di buku-buku Syiah.
Dimanakah posisi firman Allah Ta'ala,

وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" (QS. At-Taubah: 100).

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al-Fath: 29)?

bersambung…

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ajaran syiah dan mut'ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Kisah Nikah Mut’ah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut'ah.
6. Media Pembela Ajaran Syiah.