KonsultasiSyariah: Hukum Menikahi Anak Tiri |
Posted: 21 Jan 2012 03:00 PM PST Hukum Menikahi Anak TiriPertanyaan: Jawaban: Hukum Menikahi Anak TiriJika seseorang menikah dengan seorang wanita kemudian mencampurinya, maka dia dilarang untuk selama-lamanya menikahi putri-putrinya atau putri-putri anak laki-lakinya hingga ke bawah. Baik anak-anak tersebut dari suami yang dahulu ataupun suami yang sekarang. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan." Hingga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, "Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri." (An-Nisa: 23) Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa anak istri menjadi mahram bagi suaminya, dengan ketentuan setelah istri dicampuri. Dan anak-anak istri tersebut tidak wajib menutup aurat di depan suami yang telah menggaulinya. Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar