KonsultasiSyariah: Suami Mengancam Cerai dengan Syarat |
Suami Mengancam Cerai dengan Syarat Posted: 16 Jan 2012 03:14 PM PST Suami Mengancam Cerai dengan SyaratPertanyaan: “Jika kamu mengeluarkan barang dari rumahku sedikit atau banyak tanpa izinku maka kamu tertalak.” Selanjutnya dua hari sesudah itu, ia mengecualikannya "Tidak termasuk harta yang kamu keluarkan untuk pengemis atau semisalnya." Apakah terjadi sumpah talak atau tidak? Apakah pengecualian tersebut termasuk sumpah atau syarat? Jawaban: Mengancam Cerai dengan SyaratIni termasuk sumpah talak karena sumpah hakikatnya memaksudkan anjuran atau larangan, perkataan "Keluarnya sesuatu (harta) dari rumahnya" yang dimaksudkannya sebagai sumpah kepada istrinya. Adapun pengecualiannya setelah dua hari untuk pengemis dan lainnya. Karena (itu berarti) pengecualian sumpah tersebut tidak ada hubungannya dengan sumpah pertama. Pengecualian yang tidak berhubungan tidak mempunyai pengaruh apa-apa. Seandainya bisa mempengaruhi, berarti sumpah tersebut melenceng dari maksud semula. Adapun apabila si suami tidak mempunyai maksud memasukkan pemberian kepada pengemis dan semisalnya dalam sumpahnya dan indikasi tersebut nampak kalau dikatakan kepadanya tentang perubahan isi pembicaraan dari sumpahnya: "Apakah kamu bermaksud untuk mencakup pengemis dalam sumpahmu atau tidak?" Dan ia menjawab: "Saya tidak memaksudkannya" maka niatnya sempurna ketika ia memberitahukan setelah itu bahwa ia tidak mencakupkan pengemis dalam sumpahnya. Demikian pula kalau sebab sumpah yang membangkitkan (amarahnya) tidak mencakup pemberian makan kepada pengemis di dalam sumpahnya. Yang jelas, dalam masalah ini bahwa perkataan orang yang bersumpah adalah umum, kecuali apabila ia berniat mengkhususkannya ketika bersumpah atau sebab (timbulnya sumpah) adalah masalah khusus. Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait cerai:1. Hukum Talak Lewat SMS. |
Ingkar Terhadap Janji Pernikahan Posted: 15 Jan 2012 10:34 PM PST Ingkar Terhadap Janji PernikahanPertanyaan: Jawaban: Ingkar Terhadap Janji PernikahanSeseorang yang mengajukan lamaran terhadap seorang wanita yang juga anak paman sendiri. Setelah meminang, laki-laki tersebut pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain. Apabila kondisinya seperti yang saudara sebutkan, sebaiknya wanita tersebut tidak dikawinkan terlebih dahulu dengan orang lain hingga laki-laki tersebut diberi tahu. Agar dia memutuskan untuk meneruskan atau menunda pernikahan tersebut dan wali wanita punya alasan dan kepastian. Jika laki-laki tersebut hanya sekedar meminang dan menjanjikan untuk menikah dengan wanita tersebut kemudian pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka boleh bagi wanita tersebut menikah dengan orang lain dengan syarat tanpa ada unsur paksaan. Apabila laki-laki yang pertama tadi sudah memberi mahar, maka mahar tersebut wajib dikembalikan kepadanya. Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar