KonsultasiSyariah: Wanita Menikah Tanpa Mahar |
Posted: 18 Jan 2012 03:00 PM PST Wanita Menikah Tanpa MaharPertanyaan: Wanita Menikah Tanpa MaharDalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah, وَأُحِلَّ لَكُم مَّاوَرَآءَ ذَالِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." (QS. An-Nisa: 24) Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Alquran, hadis-hadis, atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Alquran kepada calon istrinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh istri dengan sukarela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (An-Nisa: 4) Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait mahar pernikahan:1. Mahar yang Terlalu Mahal. |
Posted: 17 Jan 2012 11:32 PM PST Nasihat Agar Lebih BersabarPertanyaan: Nasihat Agar Lebih BersabarTidak boleh suami memperlakukan istri secara semena-mena, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ "Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. An-Nisa: 19) Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kamu." ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَايَصِفُونَ "Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik, Kami lebih mengetahui terhadap yang mereka sifatkan." (QS. Al-Mukminun: 96) Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maak tiba-tiba orang yang diantaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia." (QS. Fushshilat: 34) Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar